Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
10/KMK.01/UP.11/1996 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon Iii di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.