bahwa untuk penyaluran beras Aparatur Sipil Negara distrik pedalaman Provinsi Papua, telah dialokasikan dana ongkos angkut beras Aparatur Sipil Negara distrik pedalaman Provinsi Papua dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya;
bahwa untuk efisiensi dan efektivitas penyaluran beras kepada pegawai Aparatur Sipil Negara di distrik pedalaman Provinsi Papua, perlu pengaturan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras pegawai Aparatur Sipil Negara distrik pedalaman Provinsi Papua;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN adalah bantuan biaya pengangkutan beras untuk Pegawai ASN dari gudang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG terdekat ke titik serah masing-masing tujuan.
Pasal 2
Dalam rangka penyaluran beras untuk Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua disediakan dana Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua.
Pasal 3
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Provinsi Papua sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua.
Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender.
Penetapan pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal:
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau
pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
Pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menetapkan:
Pejabat Pembuat Komitmen; dan
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
Pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berdasarkan usulan Gubernur masing-masing provinsi.
Dalam hal diperlukan, Kuasa Pengguna Anggaran dapat menetapkan Bendahara Pengeluaran.
Pasal 5
Dana untuk keperluan pelaksanaan kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perencanaan alokasi anggaran kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan standar biaya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.
Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.08 Pengelolaan Belanja Lainnya.
Tata cara pengalokasian anggaran kegiatan Ongkos Angkut Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua.
Pasal 6
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak penyaluran beras untuk Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua dengan operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN.
Pengadaan operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 7
Pembayaran Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua didasarkan atas prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN.
Dalam rangka pembayaran Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN menyampaikan surat tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan:
tanda bukti pengiriman ( delivery order ) beras yang telah diverifikasi keabsahannya oleh operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN; dan
rekapitulasi berita acara penyaluran beras.
Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengujian atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Perintah Pembayaran dan menyampaikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar melakukan pengujian permintaan pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 8
Tata cara pencairan dana kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Pasal 9
Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pencairan dana kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua dari Rekening Kas Negara ke masing-masing rekening operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN.
Operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN bertanggung jawab atas penyaluran beras dari gudang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sampai dengan titik serah dan memastikan kesesuaian antara biaya Ongkos Angkut Beras dengan nilai fisik penyaluran beras sesuai dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 10
Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua diatur oleh Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kontrak penyaluran beras untuk pegawai negeri sipil distrik pedalaman Provinsi Papua tahun 2023 dengan operator kegiatan Ongkos Angkut Beras pegawai negeri sipil yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ongkos angkut atas penyaluran beras oleh operator kepada pegawai negeri sipil distrik pedalaman Provinsi Papua tahun 2023 yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat dibayarkan berdasarkan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1709), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY