PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/PMK.04/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 157 /PMK.04/ 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENGAWASAN, INDIKATOR YANG MENCURIGAKAN, PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, SERTA PENGENAAN SANKS! ADMINISTRATIF DAN PENYETORAN KE KAS NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengendalian moneter atas lalu lintas pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7 /PBI/ 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/ 2/PBI/ 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7 /PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia;
bahwa tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.04/ 2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara;
bahwa untuk melakukan sinkronisasi dengan ketentuan mengenai pembawaan uang kertas asmg sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas Negara se bagaimana dimaksud dalam huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksan_akan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.04/ 2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara; Mengingat Menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrun1en Pen1bayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1563); MEMUTUS KAN : PERATU RAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUB AHAN ATAS PERATU RAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157 /PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENGAWASAN, INDIKATOR YANG MENCURIG AKAN , PEMBAW AAN UANG TUNA! DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYA RAN LAIN, SERTA PENGEN AAN SANKS! ADMINISTRATIF DAN PE NYEf ORAN KE KAS NEG ARA .
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan N01nor 157 /PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pe1nberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Non1or 1563), diubah sebagai be1ikut:
Ketentuan angka 4 Pasal 1 dihapus dan ditambahkan 3 (tiga) angka y akn i angka 9, angkfl 10, dan angka 11, sehingga Pasal 1 berbunyi sebag ^ll i berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang din1aksud dengan:
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.
Dihapus.
Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa eek, eek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Kantor Pabean · adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat dengan PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka meneegah dan memberantas tindak pidana peneueian uang.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menJaga kelanearan sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
U ang Kertas Asing adalah uang kertas dalam ma ta uang asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia, dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di negara yang bersangkutan.
Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pa bean.
Uang tunai merupakan uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asmg sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang terdiri atas:
uang kertas Rupiah;
uang logam Rupiah;
Uang Kertas Asing; atau
uang logam asing.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 3 diubah, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan terhadap uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang:
dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi; atau
dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos.
Orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
penumpang; t www.jdih.kemenkeu.go.id (3) b. awak sarana pengangkut; atau
pelintas batas. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus ju ta Rupiah) a tau dengan ma ta uang as mg yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean, wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Orang perseorangan dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dengan nilai paling sedikit setara dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
Pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dengan nilai paling sedikit setara dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) hanya dapat dilakukan oleh:
korporasi; atau
orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi.
Pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) h uruf c dengan nilai paling sediki t setara dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) yang dilakukan oleh korporasi dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib mendapat izin dan persetujuan pembawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di:
kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean; dan
tempat lain dalam Daerah Pabean yang merupakan tindak lanjut dari pengejaran yang tidak terputus (hot pursuit).
Ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 5 diubah, dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan · 1 ( satu) ayat yakni ayat (7 a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , wajib diberitahukan dengan:
menyampaikan pemberitahuan pabean; dan
meng1s1 formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya, kemudian diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Formuli: r Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pernyataan tambahan sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. t www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Dalan1 hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan dengan cara dibawa sendiri sebagaimana din1aksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, forn1ulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit harus memuat informasi mengenai:
identitas pe1nbawa, meliputi:
nama lengkap;
tempat dan tanggal lahir;
nomor identitas keperidudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP /SIM/ KITAS/Paspor/kartu iclentitas lainnya;
alamat, tempat tinggal terkini, dan 110111or telepon;
pekerjaan; dan
kewarganegaraan;
tanggal pemberitahuan masuk ke clalam Daerah Pabean atau ke luar Daerah Pabean;
tujuan pe1jalanan dan tujuan pe111bawaan;
rute (daerah asal dan tujuan.) dan saran.a transportasi;
jumlah dan jenis mata uang tunai atau Instrumen Pembayaran Lain;
sumber clan tujuan pembawaan uang tunai dan/atau penggunaan Instrumen Pen1bayaran Lain;
inforn1asi pemilik atau sebenarnya (beneficial penerima 111anfaat owner), dalam hal pembawa menyatakan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain bukan iniliknya; clan h. penjelasan mengenai Jen1s Instrumen Pembayaran Lain termasuk informasi yang tertera pada Instrumen Pembayaran Lain, yang dapat berupa nomor referensi, jumlah/ nilai uang yang tertera, dan nama lengkap dari penerbit dan sejenisnya (issuer/ drawer), dalam hal yang dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi se bagaimana dimaksud dalam Pas al 3 ayat (1) huruf a berupa Instrumen Pembayaran Lain.
Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui jasa kargo komersial se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain harus memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan identitas mengenai:
nama dan alamat pengirim (shipper);
nama dan alamat penerima (consignee); dan
nama jasa pengangkutan.
Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui jasa kiriman penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain harus memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan identitas mengenai:
nama dan alamat pengirim (shipper);
nama dan alamat penerima (consignee); dan
nama jasa kiriman penyelenggara pos.
Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pemberitahuan pabean. t www.jdih.kemenkeu.go.id (7) Terhadap pemberitahuan pabean atas Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pem beri tah uan pabean, penyampaian pemberitahuan pabean dimaksud dilakukan secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(7a) Formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) huruf b, clalam bentuk cetak disediakan oleh Kepala Kantor Pabean di tempat penyampaian pemberitahuan pabean sebagaimana climaksud pacla ayat (1) huruf a.
Bentuk clan format formulir Pembawaan Uang Tunai clan/ atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf b, menggunakan format yang tercantum clalam Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan clan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai clan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Aclministratif clan Penyetoran ke Kas Negara.
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 cliubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4) clan ayat (5), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penyampaian pemberitahuan pabean clan pengisian formulir Pembawaan Uang Tunai clan/ atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana climaksucl clalam Pasal 5 ayat , clilakukan melalui sistem aplikasi.
Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia a tau terdapat gangguan, penyampaian pemberitahuan pabean dan peng1sian formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dapat dilakukan secara manual dengan menyampaikan salinan cetak kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Penyampaian pemberitahuan pabean dan pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atas Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam Daerah Pabean Indonesia yang dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan paling lambat pada saat kedatangan orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi.
Penyampaian pemberitahuan pabean dan pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atas Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke luar Daerah Pabean Indonesia yang dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan paling lambat pada saat sebelum orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi mendapat tanda keluar dari pejabat imigrasi. t (5) Tanda keluar sebagaimana dimaksud ayat merupakan tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga negara Indonesia dan orang asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar wilayah Indonesia.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Selain wajib 111en1enuhi ketentuan sebagai111ana din1aksud dalam Pasal 5 ayat (1), terhadap Pembawaan uang tunai berupa:
inata uang Ru pial1 paling sedikit Rp 100. 000. 000, 00 (seratus juta Rupial1) ke luar Daerah Pabean Indonesia, wajib dilengkapi dengan izin dari Bank Indonesia; atau
Uang Kertas Asing dengan nilai paling seclikit setara dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) oleh korporasi dan/ a tau orang yang rnelakukan pen1bawaaan atas nan1a korporasi masuk atau ke luar Daerah Pabean Indonesia sebagaimana din1aksud pada Pasal 3 ayat (6), wajib clilengkapi dengan persetujuan pe111bawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Pejabat Bea dan Cukai menerin1a pen1beritahuan sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.
Pemeriksaan se bagaimana dimaksud pada ayat (1), clilakukan clengan tingkat pemeriksaan berclasarkan manajemen risiko.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 cliubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang yang:
Pasal 14
telah memberitahukan Pembawaan Uang Tunai clan/ atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana climaksud clalam Pasal 5 ayat (1) dengan benar; atau
telah memberitahukan pembawaan uang tunai sebagaimana dimaksud clalam Pasal 5 ayat (1) clengan benar dan telah melengkapi izin dan persetujuan atas pembawaan uang tunai sebagaimana climaksud dalam Pasal 7, Pejabat Bea clan Cukai memberikan persetujuan untuk melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean.
Setiap Orang yang:
tidak memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana climaksucl clalam Pasal 5 ayat (1);
memberitahukan Pembawaan Uang Tunai clan/ atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) secara tidak benar;
tidak memiliki persetujuan atas pembawaan Uang Kertas Asing sebagaimana climaksucl dalam Pasal 7 huruf b; atau
melakukan pembawaan Uang Kertas Asing melebihi nilai yang tercantum dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daer ah Pa bean setelah membayar sanksi administratif berupa denda.
Tata cara pemberian persetujuan Pemba ^w aan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui Jasa kiriman penyelenggara pos, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai ekspor dan/atau impor.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Setiap Orang yang tidak memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat , dikenai sanksi administratif berup ^a denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).
Setiap Orang yang telah memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tetapi jumlah uang tunai clan/ atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar t www.jdih.kemenkeu.go.id (3) dari jumlah yang diberitahukan, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus ju ta Rupiah). Terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melalui Jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos yang tidak diberitahukan a tau di beri tah ukan secara tidak benar dikenai ^' sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi se bagai beriku t:
Pasal 15A
Setiap Orang yang tidak memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).
Setiap Orang yang telah memiliki persetujuan atas pembawaan ua: i; ig tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, tetapi jumlah Uang Kertas Asing yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberikan persetujuan, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% ( sepuluh persen) dari kele bihan jumlah U ang Kertas Asing yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).
Setiap Orang yang tel ah mem beritahukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tetapi tidak meiniliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Setiap Orang yang:
telah memberitahukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
telah memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, tetapi jumlah Uang Kertas Asing yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberikan persetujuan, dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Setiap Orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tetapi memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Setiap Orang yang:
telah memberitahukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
telah memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, tetapi jumlah Dang Kertas Asing yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan atas Dang Kertas Asing yang dibawa, dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Setiap Orang yang:
tidak memberitahukan pembawaan uang tunai berupa Dang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
tidak memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Dang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Setiap Orang yang:
telah memberitahukan pembawaan uang tunai berupa Dang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
telah memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Dang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, tetapi jumlah Dang Kertas Asing yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dan jumlah Dang Kertas Asing yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberikan persetujuan, dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Setiap Orang yang:
tidak memberitahukan pembawaan uang tunai berupa Dang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
telah memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, tetapi jumlah Uang Kertas Asing yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberikan persetujuan, dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Setiap Orang yang:
telah memberitahukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tetapi jumlah Uang Kertas Asing yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan; dan
tidak memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa U ang Kertas A sing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Terhadap pembawaan uang tunai melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 15B
Dalam hal pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c ke luar Daerah Pabean telah diberitahukan dengan benar, tetapi tidak memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai sebagairnana dimaksucl clalam Pasal 7 huruf b, uang tunai berupa Uang Kertas Asing climaksud clapat dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean tanpa dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Dalam hal pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf c ke clalam Daerah Pabean telah cliberitahukan dengan benar, tetapi iidak memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, uang tunai berupa Uang Kertas Asing dimaksud dapat dibawa kembali ke luar Daerah Pabean tanpa dikenai sanksi aclministrasi berupa denda.
Pembawaan kembali uang tunai berupa Uang Kertas Asing ke dalam Daerah Pabean sebagaimana climaksud pacla ayat (2a) clan pembawaan kembali uang tunai berupa Uang Kertas Asing ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2b), wajib dilakukan pada kesempatan pertama setelah menyampaikan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan uang tunai sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 15 ayat dan ayat (2), serta Pasal l 5A ayat (1) sampai dengan ayat (10), diperhitungkan dari uĕng tunai yang dibawa.
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil langsung clari uang tunai yang dibawa.
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Dalain hal pe1nbawaan uang tunai tidak diberital1ukan, tanggal pen1beritahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu tanggal penetapan sanksi administratif.
Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain merupakan gabungan dari uar1g tunai dan Instrumen Pembayaran Lain, sanksi adrninistratif atas pelanggaran sebagairnana din1aksud dalam Pasal 15 ayat dan ayat (2), serta Pasal ISA ayat (1) sampai dengan ayat (10), diperhitungkan dari seluruh nilai uang tunai dan Instnm1en Pembayaran Lain yang dibawa.
Pembayaran sanksi adrninistratif sebagaimana diinaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rnembayar secara tunai atau cara pernbayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Pen1bayaran sanksi ad1ninistratif sebagain1ana dimaksud pada ayat (2), harus diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan sanksi administratif.
Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Dalam hal tertentu, pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan dengan tidak mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa.
Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
mata uang asmg yang tidak biasa digunakan dalam kegiatan usaha penukaran valuta asing dalam negeri;
mata uang rupiah atau mata uang asing yang dalam kondisi rusak atau pembawaannya ditujukan untuk ditukarkan ke otoritas moneter yang berwenang;
jenis mata uang yang dibawa dibutuhkan oleh pembawa dan/atau pemiliknya;
alasan lainnya yang menyebabkan mata uang asing yang akan digunakan pembayaran sanksi administratif tidak dapat ditukar kepada pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asmg; dan/atau e. atas permintaan yang bersangkutan.
(2a) Dalam hal pembayaran sanksi adminsitratif atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c tidak mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran sanksi ·adminsitratif dapat dilakukan dengan:
dibayarkan dalam mata uang Rupiah; dan/atau
dibayarkan dengan mata uang asing lainnya yang dapat ditukarkan di Indonesia.
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
sistem pembayaran secara elektronik; dan/atau
transfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor Pabean.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Penetapan konversi mata uang asmg dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang Rupiah yang terkait dengan ambang batas Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6), menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat penetapan konversi.
Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea keluar, dan Pajak Penghasilan.
Dalam hal mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang digunakan dalam pembawaan uang tunai tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penetapan konversi mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang Rupiah dilakukan ke dalam Dollar Amerika Serikat terlebih dahulu sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pen eta pan nilai kurs ma ta uang asmg yang tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan dengan menggunakan nilai kurs yang terdapat pada layanan informasi perbankan dan/atau valuta asmg yang dikeluarkan oleh perusahaan nasional dan/atau internasional.
Penetapan konversi mata uang asing ke dalam mata uang rupiah yang terkait dengan pengenaan sanksi administratif yang harus dibayarkan dengan menggunakan mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dilakukan dengan menggunakan nilai kurs jual yang berlaku pada saat penyetoran.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 28 diubah clan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Pejabat Bea dan Cukai melaporkan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain se bagaimana dimaksud dalam Pas al 3 kepada PPATK.
Materi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain mencurigakan kepada PPATK;
pengenaan sanksi administratif se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 15A ayat (1) sampai dengan ayat (10);
pengenaan sanksi lainnya dimaksud dalam Pasal 15 Pasal 15A ayat (11); se bagaimana ayat (3) dan d. uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang menjadi milik negara dan tindak lanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (5); dan/atau
keterangan mengenai adanya selisih lebih atau selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) dan ayat (9), serta Pasal 24 ayat (10) dan ayat (11).
Dihapus.
Dalam hal terdapat Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar, Pejabat Bea dan Cukai melaporkan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tersebut kepada PPATK berdasarkan:
data yang termuat dalam dokumen identitas, perjalanan atau pengiriman;
hasil pemeriksaan terhadap uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain; dan/atau c. hasil permintaan keterangan terhadap pembawa, pemilik (beneficiary owner), penenma, atau pengirim uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.
Dalam hal terdapat ketentuan dari penyelenggara pos mengenai larangan peng1nman uang melalui jasa kiriman pos dan berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Pejabat Bea dan Cukai melaporkan Pembawaan Uang Tunai ·dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tersebut kepada PPATK berdasarkan:
d.ata yang termuat dalam dokumen pengiriman;
hasil pemeriksaan terhadap uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain; dan/atau c. hasil permin taan keterangan ter hadap pengirim atau penerima barang kiriman. r www.jdih.kemenkeu.go.id (6) Format permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf E Peraturan Menteri 157 /PMK.04/2017 Keuangan tentang Tata Nomor Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 2018. t www.jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1147