bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM.
Pasal 1
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pasal 2
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan dalam bentuk tarif.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLU untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan;
tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/atau
tarifl ayanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
Pasal 3
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek:
kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLU dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan biaya dalam penyediaan barang/jasa layanan dan mendorong kesinambungan serta pengembangan bisnis BLU;
daya beli masyarakat, yaitu tarif layanan memperhitungkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli barang/jasa layanan yang dihasilkan oleh BLU, berdasarkan pendapatan masyarakat, perubahan harga barang/jasa layanan, dan nilai mata uang;
asas keadilan dan kepatutan, yaitu tarif layanan menjamin bahwa setiap orang/pelanggan memperoleh pelayanan yang sama sesuai dengan hak dan manfaat yang diterima, dan tarif layanan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat; dan __ d. kompetisi yang sehat, yaitu tarif layanan mampu menjamin dan menjaga praktik bisnis yang sehat tanpa menimbulkan gangguan pada industri dan bisnis sejenis yang lain.
Pasal 4
Tarif layanan berupa besaran tarif dan/atau pola tarif.
Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyusunan tarif layanan dalam bentuk:
nilai nominal uang; dan/atau
persentasedari harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/bersih, dan/atau penjualan kotor/bersih.
Pola tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyusunan tarif layanan dalam bentuk formula.
Pasal 5
Pemimpin BLU mengajukan usulan tarif layanan kepada menteri/pimpinan lembaga.
Usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan tarif layanan baru dan/atau usulan perubahan tarif layanan.
Usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk dokumen pengusulan yang disusun dan ditandatangani oleh pemimpin BLU.
Dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun menggunakan sistematika sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kebijakan kementerian negara/lembaga dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLU.
Pasal 7
Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan tarif layanan yang disampaikan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Dalam rangka penilaian usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk suatu tim penilai.
Kewenangan untuk menunjuk tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 8
Berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Keuangan memberikan penetapan atau penolakan terhadap usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil kajian dan penilaian terhadap usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Penetapan terhadap usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
Penolakan terhadap usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dituangkan dalam bentuk surat penolakan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan kepada menteri/pimpinan lembaga.
Pasal 9
Menteri Keuangan dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada menteri/pimpinan lembaga dan/atau pemimpin BLU.
Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan antara lain dalam hal:
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan;
besaran tarif ditetapkan berdasarkan kontrak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan kontrak;
jenis layanan merupakan penunjang tugas dan fungsi BLU; dan/atau
melaksanakan kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis.
Pasal 10
Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga dan/atau pemimpin BLU.
Usulan pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantumdalam dokumen usulan tarif layanan yang baru dan/atau usulan perubahan atas tarif layanan.
Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif layanan.
Pasal 11
Dalam hal BLU belum mempunyai tarif layanan yang diatur oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, BLU menggunakan tarif layanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pasal 12
Dalam rangka menetapkan tarif layanan yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menteri/pimpinan lembaga dan/atau pemimpin BLU mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
Pasal 13
Pendapatan yang diterima oleh BLU sebagai pelaksanaan penetapan tarif layanan berdasarkan Peraturan Menteri ini, merupakan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU.
Pasal 14
BLU menyampaikan laporan atas pelaksanaan tarif layanan BLUtermasuk yang didelegasikan kepada menteri/pimpinan lembaga dan/atau pemimpin BLU kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tahunan yang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 15
Dalam rangka penerapan ketentuan mengenai tarif layanan berdasarkan Peraturan Menteri ini, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi kepada BLU.
Pasal 16
Pengusulan dan pelaporan tarif layanan BLU dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dilakukan melalui sistem informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusulan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.