bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran;
bahwa untuk menyesuaikan nomenklatur bagian anggaran kementerian negara/lembaga pada klasifikasi organisasi dan mengubah ruang lingkup serta terminologi pada klasifikasi fungsi dan klasifikasi jenis belanja, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai klasifikasi anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi Anggaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur kementerian negara/lembaga dan menurut fungsi bendahara umum negara.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Klasifikasi Anggaran adalah pengelompokan anggaran Belanja Negara untuk penyusunan dan penyajian informasi APBN.
Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokan anggaran Belanja Negara berdasarkan struktur organisasi Kementerian/Lembaga dan BUN.
Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokan anggaran Belanja Negara berdasarkan fungsi-fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan BUN.
Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokan anggaran Belanja Negara berdasarkan jenis belanja pada Kementerian/Lembaga dan BUN.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran Bagian Anggaran BUN yang merupakan himpunan rencana kerja dan anggaran BUN.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil ( outcome ) dengan indikator kinerja yang terukur.
Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran ( output ) dengan indikator kinerja yang terukur.
Pasal 2
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara, setiap tahun Pemerintah menyusun APBN.
APBN terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran Belanja Negara, dan pembiayaan anggaran.
Anggaran Belanja Negara terdiri atas belanja Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran BUN.
Belanja Negara dirinci menurut Klasifikasi Organisasi, Klasifikasi Fungsi, dan Klasifikasi Jenis Belanja.
Pasal 3
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran yang dikuasainya.
Selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RDP BUN.
RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada:
pendekatan sistem penganggaran, yang terdiri atas:
penganggaran terpadu;
penganggaran berbasis kinerja; dan
kerangka pengeluaran jangka menengah.
Klasifikasi Anggaran, yang terdiri atas:
Klasifikasi Organisasi;
Klasifikasi Fungsi; dan
Klasifikasi Jenis Belanja.
Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.
Penyusunan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BUN, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Klasifikasi Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Klasifikasi Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Klasifikasi Jenis Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB II
KLASIFIKASI ORGANISASI
Pasal 4
Penyusunan RKA-K/L dan RDP BUN berdasarkan Klasifikasi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 1 dilakukan secara hierarki berdasarkan pengelompokan struktur pengelolaan anggaran menurut Bagian Anggaran dan Satker.
Untuk menyusun RKA-K/L dan RDP BUN, Pengguna Anggaran:
mengusulkan Bagian Anggaran ke Kementerian Keuangan; dan
mengusulkan Satker ke Kementerian Keuangan.
Tata cara pengusulan dan penetapan Bagian Anggaran dan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
KLASIFIKASI FUNGSI
Pasal 5
Penyusunan RKA-K/L dan RDP BUN berdasarkan Klasifikasi Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 2 dilakukan secara berjenjang yang terdiri atas:
perumusan fungsi dilakukan untuk level Kementerian/Lembaga;
perumusan Program dilakukan untuk level unit eselon I atau setara unit eselon I atau PPA BUN yang mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau setara unit eselon I Kementerian/Lembaga atau PPA BUN dan/atau Program yang ditetapkan sebagai prioritas oleh Pemerintah; dan
perumusan Kegiatan dilakukan untuk level unit eselon II atau setara unit eselon II yang mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II atau setara unit eselon II Kementerian/Lembaga atau KPA BUN dan/atau Kegiatan yang ditetapkan sebagai prioritas oleh Pemerintah.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran mengusulkan fungsi/subfungsi/Program/ Kegiatan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tata cara pengusulan fungsi/subfungsi/Program/ Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KLASIFIKASI JENIS BELANJA
Pasal 6
Penyusunan RKA-K/L dan RDP BUN berdasarkan Klasifikasi Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 3 dilakukan berdasarkan tujuan penggunaan jenis belanja yang menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga atau BUN, yang terdiri atas:
jenis belanja pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga berupa:
belanja pegawai;
belanja barang dan jasa;
belanja modal; dan
bantuan sosial.
jenis belanja pada Bagian Anggaran BUN (Pemerintah Pusat) berupa:
belanja pegawai;
belanja barang dan jasa;
belanja pembayaran kewajiban utang;
belanja subsidi;
belanja hibah;
belanja bantuan sosial; dan
belanja lain-lain.
Penyusunan RKA-K/L dan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kaidah-kaidah akuntansi dalam penggunaan jenis belanja dan akun standar, termasuk dalam penyusunan keluaran ( output ).
Pasal 7
Dalam rangka penyusunan RKA-K/L dan RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian/Lembaga dan BUN menyusun Program dan Kegiatan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan berupa keluaran ( output ) dan hasil ( outcome ).
Keluaran ( output ) __ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
keluaran ( output ) yang dihasilkan untuk memenuhi keperluan internal organisasi; dan
keluaran ( output ) yang dihasilkan untuk pemangku kepentingan atau penerima manfaat.
Keluaran ( output ) dihasilkan melalui tahapan-tahapan (komponen).
Dalam rangka pencapaian keluaran ( output ) yang dihasilkan untuk memenuhi keperluan internal organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan standardisasi rumusan, kode, tahapan (komponen), dan akun yang digunakan sesuai dengan Klasifikasi Jenis Belanja.
Standarisasi tahapan (komponen) keluaran ( output ) yang dihasilkan untuk memenuhi keperluan internal organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan nomenklatur dan/atau kode Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga pada Klasifikasi Organisasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, penetapan nomenklatur dan/atau kode Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang baru dapat ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Dalam hal terdapat perubahan bagan akun standar pada Klasifikasi Jenis Belanja tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, penyusunan RKA-K/L dan/atau RDP BUN menggunakan kodefikasi segmen akun pada bagan akun standar yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Bagan Akun Standar.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1021), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA