bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.06/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara;
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Panitia Urusan Piutang Negara, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.06/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara;
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1095) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 33);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disebut Panitia adalah Panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Panitia Pusat adalah Panitia yang berkedudukan di Jakarta.
Panitia Cabang adalah Panitia yang berkedudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PANITIA
Pasal 2
Panitia melaksanakan tugas pengurusan Piutang Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, sesuai dengan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia berwenang:
menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara;
menerbitkan Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara;
menerbitkan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara;
membuat Pernyataan Bersama;
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara;
menerbitkan Surat Pemberitahuan Koreksi atau Perubahan Besaran Piutang Negara;
menerbitkan Surat Paksa;
menerbitkan Surat Perintah Penyitaan;
menerbitkan Surat Permintaan Sita Persamaan;
menerbitkan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan;
menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan;
menerbitkan Surat Persetujuan Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
menerbitkan Surat Penolakan Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
menetapkan Nilai Limit Lelang;
menetapkan Nilai Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
menetapkan nilai Penebusan dengan nilai di bawah hak tanggungan;
menerbitkan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas;
menerbitkan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai;
menerbitkan Surat Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih;
menerbitkan Surat Persetujuan Penarikan Piutang Negara;
menerbitkan Surat Penolakan Penarikan Piutang Negara;
menerbitkan Surat Persetujuan Rencana Paksa Badan;
menerbitkan Surat Penolakan Rencana Paksa Badan;
menerbitkan Surat Permintaan Izin Paksa Badan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi;
menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan;
menerbitkan Surat Perintah Perpanjangan Paksa Badan;
aa. menerbitkan Surat Izin Keluar dari Tempat Paksa Badan;
bb. menerbitkan Surat Perintah Pembebasan Paksa Badan;
cc. menerbitkan Surat Pernyataan Pencabutan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih;
dd. menerbitkan Surat Piutang Negara Telah Dihapuskan secara Mutlak; dan
ee. menerbitkan surat permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah.
Pasal 4
Pelaksanaan keputusan yang merupakan kewenangan Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, selanjutnya diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
BAB III
PANITIA PUSAT
Pasal 5
Keanggotaan Panitia Pusat terdiri atas:
Wakil dari Kementerian Keuangan sebagai Anggota;
Wakil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Anggota; dan
Wakil dari Kejaksaan Agung sebagai Anggota.
Wakil dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Direktur Jenderal yang membidangi pengurusan Piutang Negara;
Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi pengurusan Piutang Negara; dan
Kepala Biro Hukum.
Wakil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Direktur II Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse dan Kriminal.
Wakil dari Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ketua dan Sekretaris Panitia Pusat masing-masing dijabat oleh Direktur Jenderal dan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
Pasal 6
Panitia Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas Panitia Cabang.
Wilayah kerja Panitia Pusat meliputi wilayah kerja Direktorat Jenderal.
Panitia Pusat bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
BAB IV
PANITIA CABANG
Bagian Pertama
Keanggotaan
Pasal 7
Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Dalam hal Kantor Wilayah tidak berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah di Provinsi tersebut.
Dalam hal tidak terdapat Kantor Wilayah di suatu Provinsi, Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Dalam hal tidak terdapat Kantor Wilayah di suatu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak terdapat Kantor Pelayanan di Ibu Kota Provinsi, Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan yang berkedudukan di dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan.
Pasal 8
Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat dan ayat (2), Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur:
Kementerian Keuangan yaitu Kepala Kantor Pelayanan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah;
Kepolisian yaitu Direktur Reserse dan Kriminal atau pejabat lain yang setingkat pada Kepolisian Daerah setempat;
Kejaksaan yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara atau pejabat lain yang setingkat pada Kejaksaan Tinggi setempat; dan
Pemerintah Daerah yaitu pejabat dari Badan Pengawasan Daerah atau pejabat pada Pemerintah Provinsi setempat.
Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur:
Kementerian Keuangan yaitu Kepala Kantor Pelayanan yang berada dalam satu wilayah Provinsi;
Kepolisian yaitu Kepala Bagian/Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau pejabat lain yang setingkat pada Kepolisian Daerah setempat;
Kejaksaan yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara atau pejabat lain yang setingkat pada Kejaksaan Tinggi setempat; dan
Pemerintah Daerah yaitu pejabat dari Badan Pengawasan Daerah atau pejabat pada Pemerintah Provinsi setempat.
Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan yang tidak berkedudukan di Ibu Kota Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur:
Kementerian Keuangan yaitu Kepala Kantor Pelayanan yang berada dalam satu wilayah Provinsi;
Kepolisian yaitu Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau pejabat setingkat di bawahnya pada Kepolisian Resort setempat;
Kejaksaan yaitu Kepala Kejaksaan Negeri setempat atau pejabat setingkat di bawahnya yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri; dan
Pemerintah Daerah yaitu pejabat dari Badan Pengawasan Daerah atau pejabat pada Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Kewenangan dan Tugas
Pasal 9
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Panitia Cabang kecuali kewenangan:
menerbitkan surat persetujuan rencana Paksa Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf v;
menerbitkan surat penolakan rencana Paksa Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf w; dan
menerbitkan surat permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf ee.
Kewenangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Pusat.
Tugas Panitia Cabang sehari-hari dilaksanakan oleh Ketua atau Anggota Panitia Cabang yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan sesuai dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan masing-masing.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah, hal-hal tertentu terkait dengan tugas Panitia Cabang:
tetap dilaksanakan oleh Ketua Panitia Cabang; atau
dimintakan persetujuan dari Ketua Panitia Cabang.
Pasal 10
Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), yang tetap dilaksanakan oleh Ketua Panitia Cabang yaitu:
menandatangani Pernyataan Bersama; dan
menandatangani Surat Paksa.
Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), harus dimintakan persetujuan dari Ketua Panitia Cabang yaitu:
penetapan Nilai Limit Lelang dengan Nilai Pasar barang yang dilelang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang atau Penebusan di bawah nilai pengikatan dengan Nilai Pasar barang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
Permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang atau Penebusan Barang Jaminan yang tidak diikat sempurna atau tidak ada pengikatan, dengan Nilai Pasar barang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketua Panitia Cabang dapat menyetujui atau tidak menyetujui permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal Ketua Panitia Cabang tidak menyetujui nilai yang diajukan oleh Anggota Panitia Cabang dalam permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Panitia Cabang dapat menetapkan sendiri Nilai Limit, nilai Penebusan, dan nilai Penjualan Tanpa Melalui Lelang.
Pasal 11
Penandatanganan surat dan produk hukum Panitia Cabang dilakukan oleh Anggota Panitia Cabang atas nama Ketua Panitia Cabang.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
Penandatanganan Pernyataan Bersama, penandatanganan Surat Paksa; dan
penandatanganan seluruh surat dan produk hukum Panitia Cabang pada Kantor Pelayanan yang Kepala Kantornya menjabat Ketua Panitia Cabang; tetap dilaksanakan oleh Ketua Panitia Cabang.
Tanggung jawab atas penandatanganan surat dan produk hukum Panitia Cabang yang dilaksanakan oleh Anggota Panitia Cabang atas nama Ketua Panitia Cabang ada pada Anggota yang bersangkutan.
Pasal 12
Dalam hal Panitia Cabang diketuai oleh Kepala Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4):
penetapan Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a;
persetujuan permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang atau Penebusan dengan nilai di bawah nilai pengikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b; dan c. persetujuan permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang atau Penebusan Barang Jaminan yang tidak diikat sempurna atau tidak ada pengikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, dilaksanakan sendiri oleh Ketua Panitia Cabang atau oleh Anggota Panitia Cabang atas nama Ketua Panitia Cabang yang bersangkutan.
Pasal 13
Dalam hal Panitia Cabang diketuai oleh Kepala Kantor Pelayanan dan terdapat Kepala Kantor Pelayanan lain yang menjadi Anggota Panitia Cabang, kewenangan Panitia Cabang seluruhnya menjadi kewenangan:
Ketua Panitia Cabang, atas kewenangan Panitia Cabang di Kantor Pelayanan tempat kedudukan Ketua Panitia Cabang; dan
Anggota Panitia Cabang yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan, atas kewenangan Panitia Cabang di Kantor Pelayanan tempat kedudukan Anggota Panitia Cabang.
Kewenangan Anggota Panitia Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak termasuk membuat Pernyataan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan menerbitkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, yang kewenangannya tetap dilaksanakan oleh Ketua Panitia Cabang.
Dalam hal Panitia Cabang diketuai oleh Kepala Kantor Pelayanan dan tidak terdapat Kepala Kantor Pelayanan lain yang menjadi Anggota Panitia Cabang, kewenangan Panitia Cabang seluruhnya dilaksanakan oleh Ketua Panitia Cabang.
Bagian Ketiga
Wilayah Kerja dan Tanggung Jawab
Pasal 14
Wilayah kerja Panitia Cabang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Panitia Cabang bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pusat.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA/ANGGOTA PANITIA CABANG
Pasal 16
Ketua dan/atau Anggota Panitia Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Panitia Pusat atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 17
Pengangkatan Ketua Panitia Cabang atau Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur Kementerian Keuangan dilaksanakan setelah pengangkatan Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pelayanan ditetapkan Menteri Keuangan.
Pengangkatan Ketua Panitia Cabang atau Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa didahului dengan usulan.
Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur di luar Kementerian Keuangan diusulkan terlebih dahulu oleh Ketua Panitia Cabang kepada Ketua Panitia Pusat.
Usulan pengangkatan Anggota Panitia Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan daftar riwayat hidup.
Pasal 18
Pengangkatan Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur di luar Kementerian Keuangan harus memenuhi persyaratan:
calon anggota yang diusulkan adalah pejabat yang berdinas aktif pada instansinya masing-masing; dan
menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon III atau menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon IV, dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan dan tidak berada di Ibu Kota Provinsi.
Pasal 19
Sebelum menjalankan tugasnya Ketua dan/atau Anggota Panitia Cabang terlebih dahulu mengangkat sumpah jabatan menurut agama dan kepercayaannya di hadapan Ketua Panitia Pusat atau pejabat yang mendapat delegasi dari Ketua Panitia Pusat dengan didampingi seorang rohaniwan.
Pejabat yang dapat menerima delegasi untuk melantik atau mengambil sumpah jabatan Ketua dan/atau Anggota Panitia Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
Sekretaris Panitia Pusat, dalam hal yang dilantik atau mengangkat sumpah jabatan adalah Ketua dan/atau Anggota Panitia Cabang; atau
Ketua Panitia Cabang, dalam hal yang dilantik atau mengangkat sumpah jabatan adalah Anggota Panitia Cabang.
Pasal 20
Pengangkatan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan tata urutan:
pembacaan ringkasan Keputusan Ketua Panitia Pusat tentang Pemberhentian dan/atau Pengangkatan Ketua atau Anggota Panitia Cabang oleh staf Sekretariat Panitia Cabang atau petugas yang ditunjuk;
pembacaan Naskah Pengambilan Sumpah Ketua atau Anggota Panitia Cabang dilakukan oleh pejabat yang melantik atau mengambil sumpah diikuti oleh pejabat yang dilantik atau yang mengangkat sumpah;
penandatanganan Berita Acara Pelantikan atau Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua atau Anggota Panitia Cabang oleh pejabat yang dilantik atau mengangkat sumpah, pejabat yang melantik atau yang mengambil sumpah dan paling kurang 2 (dua) orang saksi;
penandatanganan Naskah Pelantikan oleh pejabat yang melantik atau yang mengambil sumpah; dan
penandatanganan Surat Pernyataan Pelantikan oleh pejabat yang melantik atau yang mengambil sumpah.
Pasal 21
Keanggotaan dalam Panitia Cabang berakhir karena:
meninggal dunia;
pensiun;
mutasi jabatan pada instansi asalnya;
permohonan instansi yang mengusulkan; atau
sebab lain yang mengakibatkan tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.
Ketua Panitia Pusat atas nama Menteri Keuangan memberhentikan Ketua dan/atau Anggota Panitia Cabang karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
BAB VI
SEKRETARIAT PANITIA
Bagian Pertama
Sekretariat Panitia Pusat
Pasal 22
Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Pusat, dibentuk Sekretariat Panitia Pusat yang dipimpin oleh Sekretaris Panitia Pusat.
Pasal 23
Sekretariat Panitia Pusat beranggotakan paling banyak 10 (sepuluh) orang.
Anggota Sekretariat Panitia Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Panitia Pusat atas nama Ketua Panitia Pusat.
Pasal 24
Sekretariat Panitia Pusat mempunyai tugas:
meneliti konsep surat atau keputusan Panitia Pusat;
melaksanakan administrasi persuratan Panitia Pusat;
melaksanakan penyelenggaraan rapat Panitia Pusat;
menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Panitia Pusat;
menyiapkan surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan/atau Anggota Panitia Cabang; dan f. menyiapkan dan menyelenggarakan acara pengambilan sumpah Ketua dan/atau Anggota Panitia Cabang dari unsur Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Sekretariat Panitia Cabang
Pasal 25
Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Cabang, dibentuk Sekretariat Panitia Cabang yang dipimpin oleh Sekretaris Panitia Cabang.
Pasal 26
Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan yang berkedudukan di kota yang sama dengan kedudukan Kantor Wilayah karena jabatannya menjadi Sekretaris Panitia Cabang.
Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah dan terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan yang berkedudukan di kota yang sama, penunjukan Sekretaris Panitia Cabang ditetapkan oleh Ketua Panitia Cabang.
Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah dan tidak berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, Kepala Kantor Pelayanan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi karena jabatannya menjadi Sekretaris Panitia Cabang.
Pasal 27
Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan, Ketua Panitia Cabang karena jabatannya menjadi Sekretaris Panitia Cabang.
Untuk membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Panitia Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Piutang Negara pada Kantor Pelayanan yang bersangkutan karena jabatannya menjadi Koordinator Sekretariat.
Pasal 28
Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah, Sekretariat Panitia Cabang beranggotakan:
paling banyak 2 (dua) orang pejabat dan/atau pegawai pada Kantor Wilayah yang bersangkutan;
paling banyak 3 (tiga) orang pejabat dan/atau pegawai pada kantor tempat kedudukan Sekretaris Panitia Cabang; dan
1 (satu) orang pejabat atau pegawai pada kantor tempat kedudukan masing-masing Anggota Panitia Cabang yang berasal dari unsur Kementerian Keuangan.
Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan, Sekretariat Panitia Cabang beranggotakan:
paling banyak 3 (tiga) orang pejabat dan/atau pegawai pada Kantor Pelayanan tempat kedudukan Ketua Panitia Cabang; dan
paling banyak 2 (dua) orang pejabat dan/atau pegawai pada tempat kedudukan Anggota Panitia Cabang yang berasal dari unsur Kementerian Keuangan.
Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan dan tidak terdapat Kepala Kantor Pelayanan lain yang menjadi Anggota Panitia Cabang, Sekretariat Panitia Cabang beranggotakan paling banyak 4 (empat) orang.
Koordinator Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Anggota Sekretariat Panitia Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Panitia Cabang.
Pasal 29
Sekretariat Panitia Cabang mempunyai tugas:
meneliti konsep surat atau keputusan Panitia Cabang;
melaksanakan administrasi persuratan Panitia Cabang;
melaksanakan penyelenggaraan rapat Panitia Cabang;
menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Panitia Cabang;
menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian Anggota Panitia Cabang; dan
menyiapkan dan menyelenggarakan acara pengambilan sumpah Anggota Panitia Cabang selain dari unsur Kementerian Keuangan.
Pasal 30
Administrasi persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dan 29 huruf b dilaksanakan sesuai dengan pedoman tata persuratan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal.
BAB VII
PEJABAT PENGGANTI
Pasal 31
Dalam hal Ketua Panitia, Sekretaris Panitia, atau Anggota Panitia Cabang tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, ditunjuk pejabat pengganti.
Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
cuti tahunan;
cuti besar;
cuti bersalin;
cuti karena alasan penting;
cuti sakit; atau
tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri yang tidak melebihi 6 (enam) bulan.
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
pensiun;
meninggal dunia;
perpindahan tugas/mutasi;
diberhentikan dalam jabatan;
tugas kedinasan di luar negeri yang melebihi 6 (enam) bulan; atau
cuti di luar tanggungan negara.
Pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas selama Ketua Panitia, Sekretaris Panitia, atau Anggota Panitia Cabang berhalangan sementara atau berhalangan tetap.
Pasal 32
Dalam hal Ketua Panitia Pusat berhalangan sementara atau berhalangan tetap, pejabat pengganti Direktur Jenderal karena jabatannya menjadi pejabat pengganti Ketua Panitia Pusat.
Dalam hal Sekretaris Panitia Pusat berhalangan sementara atau berhalangan tetap, pejabat pengganti direktur yang membidangi pengurusan Piutang Negara karena jabatannya menjadi pejabat pengganti Sekretaris Panitia Pusat.
Pasal 33
Dalam hal Ketua Panitia Cabang berhalangan sementara atau berhalangan tetap, ditunjuk pejabat pengganti dari salah satu Anggota Panitia Cabang yang bersangkutan, dengan ketentuan:
wakil dari unsur Kementerian Keuangan yang berkedudukan di kota yang sama dengan tempat kedudukan Ketua Panitia Cabang;
wakil dari unsur selain Kementerian Keuangan dalam hal tidak ada wakil dari unsur Kementerian Keuangan di kota tempat kedudukan Ketua Panitia Cabang; atau
wakil dari unsur Kementerian Keuangan dari kota lain, dalam hal huruf a dan huruf b tidak terpenuhi.
Dalam hal Ketua Panitia Cabang berhalangan tetap, pejabat pengganti ditunjuk oleh Ketua Panitia Pusat.
Dalam hal Ketua Panitia Cabang berhalangan sementara, pejabat pengganti ditunjuk oleh Ketua Panitia Cabang yang bersangkutan.
Pasal 34
Dalam hal Anggota Panitia Cabang yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berhalangan sementara atau berhalangan tetap, Ketua Panitia Cabang melaksanakan tugas Panitia Cabang di wilayah kerja Anggota Panitia yang bersangkutan.
BAB VIII
RAPAT PANITIA
Pasal 35
Panitia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran melaksanakan Rapat Panitia paling sedikit:
satu kali oleh Panitia Pusat; dan
dua kali oleh Panitia Cabang.
Pasal 36
Rapat Panitia Pusat membahas:
rencana kerja tahunan;
kebijakan pengurusan Piutang Negara;
evaluasi pengurusan Piutang Negara; dan/atau
materi lainnya yang dianggap perlu.
Rapat Panitia Cabang membahas:
rencana kerja tahunan;
evaluasi pengurusan Piutang Negara;
optimalisasi pengurusan Piutang Negara; dan/atau
penyelesaian Piutang Negara yang menurut pertimbangan Panitia dianggap perlu.
Pasal 37
Sekretaris Panitia Pusat atau Sekretaris Panitia Cabang mempersiapkan materi yang akan dibahas dalam rapat Panitia Pusat atau Panitia Cabang.
Dalam hal dianggap perlu, Ketua Panitia Pusat atau Ketua Panitia Cabang dapat mengundang narasumber yang berkaitan dengan materi yang dibahas dalam rapat.
Pasal 38
Rapat Panitia Pusat atau Panitia Cabang dipimpin oleh Ketua Panitia Pusat atau Ketua Panitia Cabang dan dihadiri oleh Anggota Panitia.
Anggota Panitia Pusat atau Anggota Panitia Cabang yang berhalangan hadir harus memberitahukan alasan ketidakhadirannya.
Pasal 39
Rapat Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan dengan ketentuan harus dihadiri oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) anggota termasuk Ketua Panitia.
Dalam hal kehadiran anggota Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, rapat Panitia dinyatakan batal dan dapat dijadwalkan kembali untuk dilakukan rapat Panitia.
Pasal 40
Pengambilan keputusan dalam rapat Panitia pada tahap pertama ditempuh dengan musyawarah mufakat.
Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditempuh, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pengambilan suara terbanyak ( voting).
Pasal 41
Keputusan rapat Panitia dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) anggota yang hadir.
Pasal 42
Pengambilan keputusan yang tidak dapat dilaksanakan oleh Panitia Cabang diajukan kepada Panitia Pusat.
Pengambilan keputusan yang tidak dapat dilaksanakan oleh Panitia Pusat diajukan kepada Menteri Keuangan.
BAB IX
LAPORAN
Pasal 43
Panitia Cabang menyampaikan rencana kerja tahunan dan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Panitia Pusat.
Laporan pelaksanaan tugas Panitia Cabang paling kurang terdiri atas laporan evaluasi pengurusan Piutang Negara.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap semester.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Pasal 44
Panitia Pusat setiap 6 (enam) bulan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengurusan Piutang Negara kepada Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
BAB X
FORMAT NASKAH DINAS DAN PRODUK HUKUM PANITIA
Pasal 45
Ketentuan mengenai format naskah dinas dan produk hukum Panitia, meliputi:
bentuk, format, dan penandatanganan surat keputusan;
penulisan nomor dan kode surat; dan
cap atau stempel, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dengan Keputusan Menteri.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 46
Biaya pelaksanaan tugas Panitia dibebankan pada Anggaran Belanja Direktorat Jenderal.
Ketua, Sekretaris, dan Anggota Panitia serta Sekretariat Panitia diberi honorarium yang besarnya tidak melebihi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.
Besaran honorarium Ketua, Sekretaris, Anggota Panitia serta Sekretariat Panitia ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Selama petunjuk atau pedoman pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum ditetapkan, petunjuk atau pedoman pelaksanaan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
Penyelenggaraan pengurusan Piutang Negara pada 15 (lima belas) Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang belum dibentuk pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Meulaboh dilaksanakan oleh Panitia Cabang Aceh yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Banda Aceh;
pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Baturaja dilaksanakan oleh Panitia Cabang Sumatera Selatan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Palembang;
pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Curup dilaksanakan oleh Panitia Cabang Bengkulu yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bengkulu;
pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Sukabumi dilaksanakan oleh Panitia Cabang Jawa Barat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bogor;
pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Kudus dilaksanakan oleh Panitia Cabang Jawa Tengah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Semarang;
pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Magelang dilaksanakan oleh Panitia Cabang Jawa Tengah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh:
Kantor Pelayanan Semarang untuk wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kota Salatiga; dan
Kantor Pelayanan Purwokerto untuk wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo;
pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Bojonegoro dilaksanakan oleh Panitia Cabang Jawa Timur yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Surabaya;
pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Kediri dilaksanakan oleh Panitia Cabang Jawa Timur yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Malang;
pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Sanggau dilaksanakan oleh Panitia Cabang Kalimantan Barat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pontianak;
pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Barabai dilaksanakan oleh Panitia Cabang Kalimantan Selatan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Banjarmasin;
pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Tenggarong dilaksanakan oleh Panitia Cabang Kalimantan Timur yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Samarinda;
pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Maumere dilaksanakan oleh Panitia Cabang Nusa Tenggara Timur yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kupang;
pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Mamuju dilaksanakan oleh Panitia Cabang Sulawesi Selatan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Parepare;
pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Manokwari dilaksanakan oleh Panitia Cabang Papua Barat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Sorong;
pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Timika dilaksanakan oleh Panitia Cabang Papua yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Jayapura.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.06/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA