bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas analisis di bidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dibentuk Jabatan Fungsional Analis Anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
bahwa untuk pembinaan profesi dan karir Jabatan Fungsional Analis Anggaran dan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Standar dan Uji Kompetensi serta Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR DAN UJI KOMPETENSI SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disingkat JFAA adalah jabatan karir PNS yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Pejabat Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disebut Analis Anggaran adalah PNS yang ditetapkan sebagai JFAA.
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
Standar Kompetensi JFAA yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah perumusan kemampuan yang harus dimiliki seorang Analis Anggaran untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang didasari atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji Kompetensi JFAA yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi, adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kompetensi tertentu.
Penyelenggara Uji Kompetensi adalah unit organisasi yang bertugas untuk melaksanakan Uji Kompetensi.
Tim Penguji adalah sekelompok asesor kompetensi yang ditunjuk dan untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi.
Pendidikan adalah suatu proses belajar-mengajar dalam bidang pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional, yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pelatihan adalah salah satu jenis jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dilaksanakan secara terstruktur yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan seseorang dalam bidang tertentu.
Tim Penilai Kinerja JFAA adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Analis Anggaran.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Maksud penetapan Standar dan Uji Kompetensi serta Pendidikan dan Pelatihan JFAA untuk menjamin kesesuaian kompetensi setiap jenjang JFAA dalam rangka mendukung profesionalisme Analis Anggaran.
Tujuan penetapan Standar dan Uji Kompetensi serta Pendidikan dan Pelatihan JFAA untuk meningkatkan kinerja Analis Anggaran.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
Standar Kompetensi JFAA;
Uji Kompetensi JFAA; dan
Pendidikan dan Pelatihan JFAA.
BAB III
KATEGORI DAN JENJANG
Pasal 4
JFAA merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang JFAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama;
Analis Anggaran Muda/Ahli Muda;
Analis Anggaran Madya/Ahli Madya; dan
Analis Anggaran Utama/Ahli Utama.
BAB IV
STANDAR KOMPETENSI
Pasal 5
Standar Kompetensi digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan:
Uji Kompetensi untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, kenaikan jenjang jabatan dan pembinaan; dan
penyusunan kurikulum Pelatihan berbasis kompetensi JFAA.
Standar Kompetensi terdiri atas:
Kompetensi Teknis;
Kompetensi Manajerial; dan
Kompetensi Sosial Kultural .
Pasal 6
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas unit kompetensi yang meliputi kemampuan untuk:
menerapkan prinsip-prinsip penganggaran dalam pengelolaan APBN;
melakukan analisis bahan dan materi penyusunan dokumen APBN;
melakukan analisis perkembangan APBN dan indikator ekonomi makro;
menyajikan dan merekomendasikan opsi-opsi terbaik dalam penentuan postur APBN;
menyusun mekanisme dan model perhitungan APBN dan indikator ekonomi makro;
melakukan analisis alokasi pagu Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara;
menyusun dokumen penganggaran;
menelaah dokumen penganggaran;
melakukan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran aspek implementasi;
melakukan evaluasi kinerja penganggaran aspek konteks dan manfaat;
melakukan analisis perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
melakukan analisis pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
melakukan analisis monitoring, evaluasi dan rekomendasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
merumuskan/mengharmonisasikan peraturan/ kebijakan penganggaran;
merumuskan efisiensi biaya dalam penganggaran;
melakukan analisis dampak peraturan/kebijakan penganggaran;
melakukan kajian di bidang penganggaran; dan
melakukan bimbingan teknis di bidang Penganggaran.
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf g, huruf h, huruf i, huruf q, dan huruf r berlaku untuk jenjang Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama.
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, huruf k, dan huruf l berlaku untuk jenjang Analis Anggaran Muda/Ahli Muda.
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf j, huruf m, huruf n, dan huruf o berlaku untuk jenjang Analis Anggaran Madya/Ahli Madya.
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf p berlaku untuk jenjang Analis Anggaran Utama/Ahli Utama.
Pemetaan, daftar unit, format, pemaketan, dan uraian unit Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
Analisis Penyelesaian Masalah/ Problem Soving Analysis ;
Perbaikan Kualitas/ Quality Improvement ;
Orientasi kepada pemangku kepentingan/ Stakeholder Orientation ;
Kerja sama tim dan kolaborasi/ Team Work and Collaboration ;
Mendorong pencapaian prestasi kerja/ Drive for Result ; dan
Integritas/ Integrity .
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenjang JFAA.
Level profisiensi setiap jenjang JFAA dan Kamus Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Kompetensi Sosial Kultural, dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
Tanggap/Kepekaan Budaya ( Cultural Awareness );
Hubungan Sosial ( Social Relationship ) c. Tanggap/Kepekaan Konflik ( Conclict Awareness ) d. Pengendalian Diri ( Selft Controlling ) e. Empati ( Emphaty ) .
Kompetensi Sosial Kultural, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenjang JFAA.
Level profisiensi setiap jenjang JFAA dan Kamus Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
UJI KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Peserta Uji Kompetensi
Pasal 9
Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas:
PNS yang akan menduduki JFAA melalui pengangkatan pertama;
Analis Anggaran yang akan naik jenjang JFAA setingkat lebih tinggi; dan
PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam JFAA melalui perpindahan jabatan.
Pasal 10
Peserta Uji Kompetensi untuk PNS yang akan menduduki JFAA melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional penjenjangan Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama.
Peserta Uji Kompetensi untuk Analis Anggaran yang akan naik jenjang JFAA setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, harus:
memiliki angka kredit minimal 50 % (lima puluh per seratus) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan
telah mengikuti dan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFAA yang akan diduduki.
Peserta Uji Kompetensi untuk PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam JFAA melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, harus:
telah melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN paling sedikit 2 (dua) tahun;
telah memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
telah mengikuti dan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFAA yang akan diduduki.
Dalam hal Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c belum tersedia maka peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi tanpa harus mengikuti dan lulus Pelatihan fungsional terlebih dahulu.
Bagian Kedua
Materi dan Metode Uji kompetensi
Pasal 11
Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi JFAA.
Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Penguji.
Pasal 12
Uji Kompetensi dilakukan melalui metode:
tes tertulis;
wawancara; dan/atau
metode lain yang ditetapkan oleh Tim Penguji.
Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Tim Penguji .
Bagian Ketiga
Tim Penguji
Pasal 13
Tim Penguji ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran.
Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas:
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penguji meliputi:
menduduki pangkat/jabatan paling rendah satu tingkat di atas pangkat/jabatan peserta yang diuji;
memiliki keahlian serta kemampuan di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan
memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi.
Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, anggota Tim Penguji dapat berasal dari pejabat dengan pangkat/jabatan paling rendah setara dengan pangkat/jabatan peserta yang diuji.
Tim Penguji memiliki tugas:
menyusun materi Uji Kompetensi;
melakukan Uji Kompetensi;
mengolah hasil Uji Kompetensi;
melakukan penilaian hasil Uji Kompetensi; dan
merekomendasikan hasil Uji Kompetensi;
Dalam hal diperlukan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran dapat menunjuk tenaga ahli yang memiliki kompetensi teknis untuk mendampingi Tim Penguji.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Pasal 14
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara menetapkan Penyelenggara Uji Kompetensi.
Penyelenggara Uji Kompetensi menyusun pedoman Uji Kompetensi.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Bagian Kelima
Mekanisme Uji Kompetensi
Pasal 15
Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, diusulkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepagawaian pada unit masing-masing kepada Penyelenggara Uji Kompetensi.
Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan menetapkan calon peserta Uji Kompetensi.
Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Tim Penguji untuk dilakukan Uji Kompetensi.
Hasil Uji Kompetensi disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran untuk mendapat penetapan kelulusan.
Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan Sertifikat JFAA sesuai dengan jenjang tertentu yang ditetapkan oleh:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran.
Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
Bagian Keenam
Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Pasal 16
Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran selaku Pembina Teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk mendapatkan umpan balik dalam rangka perbaikan.
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi di bidang keuangan negara, dengan tembusan kepada unit pembina jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 17
Pendidikan dan Pelatihan dalam JFAA meliputi:
Pendidikan formal;
Pelatihan fungsional;
Pelatihan teknis; dan
pengembangan kompetensi lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
Pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar atau izin belajar bagi Analis Anggaran yang akan menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan Pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka melengkapi persyaratan kompetensi sesuai jabatan fungsional secara berjenjang yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya.
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dimaksudkan untuk meningkatkan Kompetensi Teknis JFAA sesuai dengan bidang tugasnya.
Pengembangan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dapat berbentuk:
seminar;
lokakarya ( workshop );
konferensi; atau
kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat keahlian ( maintain rating ).
Pasal 19
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), meliputi:
Pelatihan fungsional penjenjangan Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama;
Pelatihan fungsional penjenjangan Analis Anggaran Muda/Ahli Muda; dan
Pelatihan fungsional penjenjangan Analis Anggaran Madya/Ahli Madya.
Pelatihan fungsional bagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Pasal 20
Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan diperoleh melalui Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan.
Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi Analis Anggaran yang perlu ditingkatkan.
Informasi mengenai kompetensi Analis Anggaran yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
Analisis hasil Uji Kompetensi;
Survei; dan
Rekomendasi Tim Penilai Kinerja JFAA.
Analisis hasil Uji Komptensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Analis Anggaran dengan Standar Komptensi JFAA yang bersangkutan;
Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner isian, observasi dan metode ilmiah lainnya;
Rekomendasi kebutuhan peningkatan kompetensi oleh Tim Penilai Kinerja JFAA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja Analis Anggaran setiap tahun.
Pasal 21
Penyusunan kurikulum Pelatihan fungsional dan Pelatihan teknis bagi JFAA dilaksanakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara dengan berkoordinasi dengan unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran.
Pelatihan fungsional bagi JFAA dilaksanakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
Pelatihan teknis bagi JFAA dapat dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang menggunakan JFAA.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA