bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Investasi Pemerintah sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2008 tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah, telah dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah yang mengakibatkan perubahan layanan yang diberikan oleh Pusat Investasi Pemerintah;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan layanan yang diberikan oleh Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Pusat Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 920);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1088);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH.
Pasal 1
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Pusat Investasi Pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
pemerataaan;
kesetaraan layanan;
keterbukaan; dan
mudah dijangkau.
Pasal 2
Pusat Investasi Pemerintah sebagai Badan Layanan Umum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsinya di bidang pembiayaan ultra mikro berpedoman pada standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah.
Pasal 3
Standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
penetapan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai penyalur pembiayaan ultra mikro;
kerjasama penyaluran pembiayaan ultra mikro dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan
kerjasama pendanaan dan/atau investasi dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lain.
Pasal 4
Standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
PIP menyusun laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah yang paling sedikit memuat:
realisasi; dan
evaluasi, atas pelaksanaan standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah.
Laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas Pusat Investasi Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah semester berkenaan berakhir.
Pasal 6
Standar pelayanan minimum yang telah dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah sebagai Badan Layanan Umum dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pembiayaan ultra mikro berdasarkan ketentuan yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai standar pelayanan minimum berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2008 tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA