ME N TERIKEUANG AN REPUBLIK INDONESIA ME N TERIKEUANG AN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 /PMK.05/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 176/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah;
bahwa untuk mendorong penyelesaian piutang negara pada Pemerintah Daerah yang berasal dari pengalihan utang Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Daerah yang mengalami perubahan status hukum serta untuk ffe Mengingat melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 76/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1768); Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 176/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, clan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1768) diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah serta menambahkan angka 22 clan angka 23, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat clan/ atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, clan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Cut off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembebanan Piutang Negara pada Pemerintah Daerah.
Restrukturisasi Pinjaman adalah pengaturan kembali persyaratan terhadap kewajiban pmJaman Pemerintah Daerah. 9 . Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengadakan pinjaman.
Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada penerima PPLN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. 11 . Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk PPLN.
Kapasitas Fiskal Daerah yang selanjutnya disebut Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
Debt Swap adalah penghapusan Piutang Negara melalui pertukaran sebagian atau seluruh kewajiban non pokok atas pinjaman Pemerintah Daerah dengan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air m1num kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah .
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 1 7 . Dana Alokasi Urn um yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurang1 ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah.
Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun non fisik yang merupakan urusan daerah.
Tim Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Tim adalah tim yang dibentuk oleh Menteri yang beranggotakan para pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pemerintah Daerah lnduk adalah provms1 atau kabupaten/kota asal pemekaran daerah.
Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran adalah provinsi atau kabupaten/kota baru hasil dari pemekaran daerah.
Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Pemerintah Daerah dengan tingkat kualitas Piutang Negara macet wajib mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak dinyatakan macet.
Pemerintah Daerah dengan tingkat kualitas Piutang Negara kurang lancar atau diragukan . dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara.
Pemerintah Daerah dengan Piutang Negara yang berasal dari pengalihan utang BUMD dengan tingkat kualitas Piutang Negara macet, kurang lancar atau diragukan dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penyelesaian Piutang Negara meliputi penyelesaian atas kewajiban pokok dan kewajiban non pokok.
Kewajiban pokok meliputi:
tunggakan pokok sampai dengan CoD; dan/atau
utang pokok yang belum jatuh tempo.
Kewajiban non pokok meliputi:
tunggakan bunga/biaya administrasi / denda/biaya lainnya sampa1 dengan CoD; dan/atau b. bunga/biaya administrasi/biaya lainnya yang belum jatuh tempo.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Debt Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan untuk penyediaan sarana dan prasarana pada fungsi pendidikan, kesehatan, dan/atau infrastruktur yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa infrastruktur yang membutuhkan kelanjutan pembangunan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sarana dan prasarana yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diakui sebagai realisasi kewajiban Debt Swap tanpa menunggu penyelesaian pembangunan oleh instansi yang berwenang.
Penyediaan sarana dan prasarana yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari Hibah dan Dana Transfer Khusus tidak dapat diusulkan dalam rangka penyelesaian Piutang Negara melalui mekanisme Debt Swap. (5) Debt Swap dapat dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama sama dengan ketentuan jangka waktu untuk penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) .
Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal l 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Dalam hal Piutang Negara merupakan pengalihan piutang dari BUMD selain PDAM kepada Pemerintah Daerah, penyelesaian dilakukan dengan cara:
penjadwalan dan/atau kembali kewajiban pokok;
penjadwalan kembali sebagian kewajiban non pokok dan penghapusan sebagian kewajiban non pokok.
Jangka waktu penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama setengah dari jangka waktu Perjanjian Pinjaman a tau Perjanjian PPLN terhitung sejak tanggal persetujuan penyelesaian Piutang Negara oleh Menteri.
Penghapusan sebagian kewajiban non pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap sebagian atau seluruh denda.
Penjadwalan kembali kewajiban pokok dan sebagian kewajiban non pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bunga/biaya administrasi terhitung sejak tanggal CoD.
Ketentuan Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) ayat , yakni ayat (8) dan ayat (9), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Penghapusan secara dilakukan penilaian terhadap: mutlak ditetapkan setelah oleh Direktorat Jenderal a. kinerja atas pembayaran kembali p1nJaman; dan/atau b. realisasi kewajiban Debt Swap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit.
Penilaian terhadap realisasi kewajiban Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal.
Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan verifikasi terhadap realisasi kewajiban Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan realisasi Debt Swap lebih kecil daripada kewajiban Debt Swap, maka kekurangan tersebut diselesaikan dengan:
Debt Swap dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun anggaran; atau
pembayaran atas seluruh kekurangan Debt Swap dalam j angka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Usulan Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diajukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah penyampaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterima oleh Pemerintah Daerah.
Direktorat Jenderal melakukan penilaian atas rencana kegiatan dan anggaran Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Dalam hal realisasi Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a masih terdapat kekurangan, maka kekurangan tersebut diselesaikan dengan pembayaran sekaligus atas seluruh kekurangan.
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (4) huruf a menunjukkan realisasi Debt Swap lebih kecil daripada kewajiban Debt Swap yang merupakan akibat dari penyediaan sarana dan prasarana yang membutuhkan kelanjutan pembangunan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat melakukan penilaian kembali .
Dalam melakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan verifikasi lanjutan terhadap realisasi kewajiban Debt Swap. 7. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA, dan diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, dan Pasal 28 F, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PEMERINTAH DAERAH YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGALAMI PERUBAHAN STATUS HUKUM
Pasal 28A
Penyelesaian Piutang Negara dilakukan pada Pemerintah Daerah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengalami perubahan status hukum sebagai berikut:
eks Provinsi Timor Timur; atau
pemekaran daerah.
Bagian Kesatu
Penyelesaian Piutang Negara pada Pemerintah Daerah Eks Provinsi Timor Timur
Pasal 28B
Penyelesaian Piutang Negara eks Provinsi Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A huruf a dilakukan melalui penghapusan.
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghapusan utang pokok dan non pokok. [J. (3) Nilai utang pokok dan non pokok sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan nilai saldo La po ran Keuangan Pemerintah Pu sat per 31 Desember 2018.
Pasal 28C
Direktur Jenderal melakukan penyelesaian Piutang Negara terhadap Pemerintah Daerah eks Provinsi Timor Timur.
Direktur Jenderal menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Berdasarkan rekomendasi Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menetapkan persetujuan penyelesaian Negara.
Bagian Kedua
Jenderal Menteri Piutang Penyelesaian Piutang Negara pada Pemerintah Daerah yang Mengalami Pemekaran Daerah
Pasal 28D
Piutang Negara pada Pemerintah Daerah yang mengalami pemekaran daerah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 28A hurufb menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Induk.
Pemerintah Daerah Induk dapat melakukan pengalihan sebagian atau seluruh utang Pemerintah Daerah Induk sebelum pemekaran untuk diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran.
Pemerintah Daerah Incluk melaksanakan rekonsiliasi atas perhitungan seluruh kewajiban clengan Direktorat Jencleral sebelum pengalihan utang sebagaimana climaksucl pacla ayat (2).
Pengalihan sebagian atau seluruh utang sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) clilakukan berclasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah Incluk clan Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran.
Berclasarkan hasil kesepakatan sebagaimana climaksucl pacla ayat (4), Pemerintah Daerah Incluk clan Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran melaksanakan rekonsiliasi atas perhitungan seluruh kewajiban clengan Direktorat Jencleral.
Pasal 28E
Untuk pengalihan utang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 28D ayat (2), Pemerintah Daerah Incluk mengajukan permohonan pengalihan utang secara tertulis kepacla Menteri.
Pengajuan permohonan pengalihan utang sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) melampirkan clokumen penclukung clengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk pengalihan sebagian utang:
berita acara rekonsiliasi sebagaimana climaksucl clalam Pasal 28D ayat (5);
berita acara pengalihan utang sesuai contoh tercantum clalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini;
surat pernyataan Pemerintah Daerah Incluk clan masing-masing Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran yang clisetujui oleh Ketua DPRD untuk memprioritaskan alokasi pembayaran kewajiban pinJaman dan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban pmJaman kepada Pemerintah Pusat dalam APBD setiap tahunnya dan merealisasikan selama pmJaman belum lunas sesuai contoh tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat pernyataan Pemerintah Daerah Induk dan masing-masing Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran untuk bersedia dipotong DAU dan/atau DBH secara langsung yang disetujui oleh Ketua DPRD dalam hal terjadi tunggakan atas pinjaman sesuai contoh tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
surat kuasa Pemerintah Daerah Induk dan masing-masing Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran Transfer Ke Daerah untuk memotong DAU dan/atau DBH secara langsung yang disetujui oleh Ketua DPRD sesuai contoh tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
untuk pengalihan seluruh utang:
berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (5);
berita acara pengalihan utang sesuai contoh tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat pernyataan masing-masing Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran yang disetujui oleh Ketua DPRD untuk memprioritaskan alokasi pembayaran kewajiban pinjaman dan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban pinjaman kepada Pemerintah Pusat dalam APBD setiap tahunnya dan merealisasikan selama pinjaman belum lunas sesuai contoh tercantum dalam Lampiran huruf E yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat pernyataan masing-masing Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran untuk bersedia dipotong DAU dan/atau DBH secara langsung yang disetujui oleh Ketua DPRD dalam hal terjadi tunggakan atas pinJaman sesuai contoh tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
surat kuasa masing-masing Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran Transfer Ke Daerah untuk memotong DAU dan/atau DBH secara langsung yang disetujui oleh Ketua DPRD sesuai contoh tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl.
Direktorat Jenderal melakukan verifikasi dokumen permohonan pengalihan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal dokumen permohonan pengalihan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan benar dan lengkap, Direktorat Jenderal mengajukan usul pengalihan utang ke Menteri.
Berdasarkan usul pengalihan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menetapkan surat persetujuan pengalihan utang.
Berdasarkan surat persetujuan pengalihan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan pembaruan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian PPLN yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah dan Direktur Jenderal.
Pasal 28F
Pemerintah Daerah Induk atau Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Ketua DPRD.
Pengajuan pertnohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap Piutang Negara yang berasal dari Pemerintah Daerah Induk dengan kriteria kualitas piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat .
Pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
rencana kegiatan dan anggaran Debt Swap yang telah disetujui oleh masing-masing DPRD bagi Pemerintah Daerah yang mengajukan Debt _Swap; _ dan b. laporan keuangan Pemerintah Daerah yang mengajukan Debt Swap dan telah diaudit selama 2 (dua) tahun terakhir.
CoD ditetapkan pada tanggal surat permohonan pengalihan Piutang Negara diterima.
Ketentuan mengenai cara penyelesaian Piutang Negara, tata cara penyelesaian Piutang Negara, penghapusan, pelaporan, evaluasi dan pemantauan serta sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis bagi Pemerintah Daerah Induk atau Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran yang mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara.
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana lnvestasi, clan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1768) sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku, Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan Debt Swap dengan realisasi lebih kecil dari kewajiban Debt Swap atas penyediaan sarana clan prasarana yang membutuhkan kelanjutan pembangunan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus mengajukan permohonan penilaian kembali Debt Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd . WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 794 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 /PMK.05/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR l 76/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH A. CONTOH SURAT PERNYATAAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGALOKASIKAN PEMBAYARAN KEWAJIBAN PINJAMAN PADA APBD GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA .................. . SURAT PERNYATAAN NO:
.................................... . Dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......................... . ........... , dengan m1 kami menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ................ :
memprioritaskan alokasi pembayaran kewajiban pinJaman kepada Pemerintah Pusat;
mengalokasikan dana pembayaran kewajiban pinjaman kepada Pemerintah Pusat pada APBD setiap tahunnya; dan
merealisasikan pembayaran kewajiban pinjaman kepada Pemerintah Pusat secara tepat jumlah dan tepat waktu selama pinjaman tersebut belum lunas. Demikian pernyataan 1n1 dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Menyetujui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua (nama lengkap) Gubernur / Bupati/Walikota (nama lengkap) B. CONTOH SURAT PERNYATAAN PEMERINTAH DAERAH BERSEDIA DIPOTONG DAU DAN/ATAU DBH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA .................. . SURAT PERNYATAAN NO:
........................... . ........ . Dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...................... . .............. , dengan 1n1 kami menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ................ tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran pinjaman, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ............ ... . bersedia untuk dilakukan pemotongan DAU dan/ a tau DBH bagian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ................. secara langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer Ke Daerah. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Menyetujui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua (nama lengkap) Gubernur /Bupati/Walikota (nama lengkap) C. CONTOH SURAT KUASA PEMERINTAH DAERAH KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH SURATKUASA NO:
............................. . Yang bertandatangan dibawah ini : Nama Jabatan Alamat Dengan ini memberikan kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Transfer Ke Daerah untuk memotong DAU dan/atau DBH bagian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota .................... secara langsung dalam hal Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota . .. ... ... ... .. . . tidak dapat melakukan kewajiban pembayaran angsuran pinjaman. Tern pat, tanggal .......... . ...... . Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa, Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah Gubernur / Bupati/Walikota (nama lengkap) Materai 6000 I (nama lengkap) Menyetujui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua (nama lengkap) D. CONTOH BERITA ACARA KESEPAKATAN PENGALIHAN PINJAMAN BERITA ACARA PENGALIHAN PINJAMAN PEMPROV/PEMKAB/PEMKOT ..................... . KEPADA PEMPROV / PEMKAB / PEMKOT ..................... . NO:
.................. .. NO:
.................. .. Pada hari ini, ................ tanggal ................................ , para pihak yang bertandatangan di bawah ini, yaitu:
Nama ...................... . Jabatan : Gubernur /Bupati/Walikota .................... .. Selanjutnya disebut pihak PERTAMA 2. Nama ...................... . Jabatan : Gubernur/Bupati/Walikota .................... .. Selanjutnya disebut pihak KEDUA Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Pinjaman antara KPPN Khusus Investasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota ...................... , maka dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan pengalihan pinjaman Nomor ...................... tanggal ...................... dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA memiliki perjanjian pinjaman dengan Pemerintah Republik Indonesia Nomor ...................... tanggal ...................... , dengan rincian per cut off date ...................... sebagai berikut:
Tunggakan Pokok : Rp ..................... .
Tunggakan Non Pokok c. Kewajiban Belum Jatuh Tempo Jumlah Hak Tagih Pemerintah : : :
Pasal 2
PIHAK PERTAMA menyerahkan pembayaran/ pengelolaan pmJaman ...................... kepada PIHAK KEDUA. seluruh/ sebagian tanggung Nomor
Pasal 3
jawab tanggal PIHAK KEDUA menenma penyerahan pinjaman dari Jumlah Hak Tagih Pemerintah sebesar Rp ...................... (dengan huruf), dengan rincian per cut off date ...................... sebagai berikut:
Tunggakan Pokok : Rp ..................... .
Tunggakan Non Pokok c. Kewajiban Belum Jatuh Tempo Jumlah Hak Tagih Pemerintah : Rp ..................... . : Rp ..................... . : Rp ..................... .
Pasal 4
Apabila pihak-pihak terkait telah melakukan penandatanganan Berita Acara Pengalihan Pinjaman ini, maka sebagai tindak lanjut diminta kepada Pemprov/Pemkab/Pemkot untuk mengajukan surat permohonan pembaruan Perjanjian Pinjaman · Nomor........ . .. .. .. . ...... tanggal............ .. . .. . .. . . antara kepada Menteri Keuangan. Demikian Berita Acara ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan dua diantaranya bermaterai secukupnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KEDUA, (nama lengkap) PIHAK KEDUA, (nama lengkap) Tern pat, tanggal ............... .. . PIHAK PERTAMA, Materai 6000 (nama lengkap) Mengetahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua PIHAK PERTAMA, Materai 6000 (nama lengkap) E. CONTOH SURAT INDUK/PEMERINTAH PERNY ATAAN PEMERINTAH DAE RAH HAS IL PEMEKARAN DAE RAH UNTUK MENGALOKASIKAN PEMBAYARAN KEWAJIBAN PINJAMAN PADAAPBD GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA .................. . SURAT PERNY ATAAN NO:
.................................... . Dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ............ , dengan m1 kami menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ................ :
memprioritaskan alokasi pembayaran kewajiban pinJaman kepada Pemerintah Pusat;
mengalokasikan dana pembayaran kewajiban pinjaman kepada Pemerintah Pusat pada APBD setiap tahunnya; dan
merealisasikan pembayaran kewajiban pinjaman kepada Pemerintah Pusat secara tepat jumlah dan tepat waktu selama pinjaman tersebut belum lunas. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Menyetujui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua (nama lengkap) Gubernur / Bupati/Walikota (nama lengkap) F. CONTOH SURAT PERNYATAAN PEMERINTAH DAERAH INDUK/PEMERINTAH DAERAH HASIL PEMEKARAN BERSEDIA DIPOTONG DAU DAN/ ATAU DBH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA .................. . SURAT PERNYATAAN NO:
.................................... . Dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..................................... , dengan 1n1 kami menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ................ tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran pinjaman, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ............... . bersedia untuk dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH bagian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ................. secara langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer Ke Daerah. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Menyetujui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua (nama lengkap) Gubernur /Bupati/Walikota (nama lengkap) G. CONTOH SURAT KUASA PEMERINTAH DAERAH INDUK/PEMERINTAH DAERAH HASIL PEMEKARAN KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH SURATKUASA NO:
............................. . Yang bertandatangan dibawah ini : Nama Jabatan Alamat Dengan ini memberikan kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Transfer Ke Daerah untuk memotong DAU dan/atau DBH bagian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota .................... secara langsung dalam hal Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ................ tidak dapat melakukan kewajiban pembayaran angsuran pinjaman. Tern pat, tanggal ................. . Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa, Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah Gubernur /Bupati/Walikota (nama lengkap) Materai 6000 I (nama lengkap) Menyetujui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua (nama lengkap) I • : J MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI