bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara;
bahwa Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Nomor B- 936/M.Sesneg/Set/PR.00.05/12/2020 perihal Penyampaian Proposal Perubahan Tarif Layanan, telah menyampaikan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan tanah, bangunan, dan ruangan;
tarif layanan administrasi pertanahan;
tarif layanan air bersih;
tarif layanan media promosi; dan
tarif layanan sarana olahraga dan fasilitas lainnya.
Pasal 3
Tarif layanan tanah, bangunan, dan ruangan dan tarif layanan administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan tanah, bangunan, dan ruangan dan tarif layanan administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 4
Tarif layanan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebesar tarif layanan air bersih yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta ditambah dengan profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif layanan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 5
Tarif layanan media promosi dan tarif layanan sarana olahraga dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan huruf e, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 6
Tarif layanan media promosi dan tarif layanan sarana olahraga dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan jenis pengguna, jenis kegiatan, fasilitas, lokasi, luas lahan, tingkat okupansi, jangka waktu pemakaian dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 7
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat memberikan jasa layanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 8
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak lain.
Pasal 9
Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat mengenakan tarif layanan lebih tinggi dari tarif layanan tanah, bangunan, dan ruangan, tarif layanan administrasi pertanahan, tarif layanan media promosi dan tarif layanan sarana olahraga dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e, dengan memperhatikan paling sedikit:
pengguna jasa non usaha mikro, kecil, dan menengah;
kegiatan/acara komersial;
waktu penyelenggaraan kegiatan/acara ( high season ); dan/atau
lokasi strategis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 10
Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna jasa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
kegiatan kenegaraan dan kepemerintahan;
untuk kepentingan umum, sosial, dan keagamaan;
menjalankan misi khusus dari pemerintah; dan/atau d. kegiatan tingkat regional, nasional dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial.
Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 11
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat melakukan reviu terhadap perjanjian/kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada pertimbangan optimalisasi penerimaan, pemberian layanan, dan perkembangan pasar.
Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat mengusulkan kepada pihak pengguna jasa untuk melakukan perubahan perjanjian/kerja sama sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara reviu dan perubahan perjanjian/kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 938), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Layanan Tanah, Bangunan dan Ruangan 1. Layanan Tanah a. Penempatan Kabel, Pipa dan Infrastruktur Lainnya Per Meter/ Bulan 7.000,00 b. Penempatan Menara Base Transceiver Stasion (BTS) Per Unit/ Tahun 200.000.000,00 c. Pemasangan Base Transceiver Stasion (BTS) Hotel Per Titik/ Tahun 33.000.000,00 d. Bangunan Ducting Utilitas Terpadu, Mainhole , Handhole , Bak Valve , dan Bangunan Pelengkap Lainnya Per M3/ Tahun 400.000,00 No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) e. Nilai Pemasukan atas Tanah/Kompensasi atas Perpanjangan dan/atau Pembaharuan Hak i. Komersial Per Dokumen 10% x NPT ii. Campuran*** Per Dokumen 10% x NPT iii. Hunian Per Dokumen 1% x NPT iv. Sosial/Keagamaan Per Dokumen 0,00 2. Layanan Bangunan a. Lantai Dasar Rumah Susun i. Rumah Susun Per Unit/ Tahun 6.000.000,00 s.d.
000.000,00 ii. Fasos/Fasum Per Unit/ Tahun 0,00 b. Lantai Dasar Unit Satuan Rumah Susun Per M2/ Tahun 330.000,00 c. Rumah Kantor Per Unit/ Tahun 80.000.000,00 3. Layanan Ruangan a. Ruang Underpass Per M2/ 150.000,00 No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Tahun b. Penempatan Mini Antena Per Titik/ Bulan 150.000,00 c. Kios Per Unit/ Tahun 5.000.000,00 d. Ruang Gedung i. Sewa Per M2/ Bulan 150.000,00 ii. Service Charge Per M2/ Bulan 35.000,00 e. Ruang Auditorium i. Penggunaan Ruang Per 3 Jam 15.000.000,00 ii. Service Charge Per Kegiatan 2.500.000,00 iii. Over Time Per Jam 1.500.000,00 f. Ruang ATM Per Unit ATM/Bulan 1.200.000,00 B. Layanan Administrasi Pertanahan 1. Rekomendasi Pengurusan Hak untuk Pertama Kali a. Komersial Per Dokumen 5% x NPT b. Campuran*** Per Dokumen 7.5% x NPT c. Hunian Per Dokumen 1% x NPT 2. Rekomendasi Perpanjangan dan/atau Pembaharuan Hak No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) a. Komersial Per Dokumen 2% x NPT b. Campuran*** Per Dokumen 2% x NPT c. Hunian Per Dokumen 0.15% x NPT d. Sosial/Keagamaan Per Dokumen 0.02% x NPT 3. Rekomendasi Peralihan/ Balik Nama Sertifikat Hak a. Sertifikat HGB dan Sejenisnya Per Dokumen 3% x NPT b. SP3T Per Dokumen 5% x NPT c. Sertifikat Hak Milik Sarusun Per Dokumen 1.5% x NPT 4. Rekomendasi Hak Tanggungan Per Dokumen 1.5% x Nilai HT Keterangan: * Nilai Perolehan Tanah (NPT) adalah nilai tanah pada waktu permohonan yang diperoleh dari luas tanah dikali dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun terakhir. ** Hak Tanggungan (HT) adalah sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. *** Campuran adalah satu/beberapa bangunan yang memiliki fungsi No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) campuran (multifungsi) secara vertikal dan/atau kompak antara penggunaan hunian dengan fungsi kantor dan/atau perdagangan dan jasa kecuali penggunaan industri, misalnya rumah toko, rumah kantor, superblok, soho, dan lain-lain. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI