bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/KMK.05/2009;
bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: PR.3051/10 PHB’2009 tanggal 10 Juni 2009, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 2
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
Jasa Layanan Pendidikan Formal;
Jasa Layanan Diklat Keahlian dan Keterampilan Pelaut;
Jasa Layanan Penunjang Pendidikan; dan
Jasa Layanan di bidang Pendidikan Pelayaran yang berasal dari kerjasama berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa.
Pasal 3
Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan berdasarkan kontrak antara Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran dengan pengguna jasa.
Pasal 5
Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari taruna berprestasi dan/atau taruna tingkat IV yang ditugaskan sebagai staf resimen di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran berdasarkan keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
Pasal 6
Terhadap taruna yang melaksanakan Pendidikan Formal di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran dapat diberikan tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Jasa Layanan Diklat Keterampilan Pelaut di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, berupa:
BST ( Basic Safety Training );
TF ( Tanker Familiarization );
OT ( Oil Tanker );
LGT ( Liquefied Gas Tanker );
CT ( Chemical Tanker );
AFF ( Advanced Fire Fighting );
SCRB ( Survival Craft and Rescue Boat );
MFA ( Medical First Aid );
MC ( Medical Care );
Radar Simulator k. ARPA ( Automatic Radar Plotting Aid ) Simulator;
GMDSS ( General Maritime Distress Signal System );
CCM ( Crowd and Crisis Management );
SSO ( Ship Security Officer );
CSO ( Company Security Officer );
PFSO ( Port Facilities Security Officer );
FST ( Familiarization Safety Training );
FRB ( Fast Rescue Boat );
IMDG Code ( International Maritime Dangerous Goods Code );
IBC Code ( International Bulk Chemical Code );
BC Code ( International Code of Safe Practice for Solid Bulk Cargoes ); dan
PSC ( Passenger Safety Course ).
Pasal 7
Terhadap taruna tertentu dapat diberikann tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari taruna berprestasi yang berasal dari wilayah Indonesia bagian Timur atau daerah lain di wilayah Indonesia yang tertinggal berdasarkan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN NO JENIS LAYANAN SATUAN TARIF (Rp) I JASA LAYANAN PENDIDIKAN FORMAL A. Program Diploma II - Jurusan Elektronika 1 Pendaftaran per orang 75.000 2 Seleksi Ujian Masuk per orang / keg 645.000 3 Mada Bintal Taruna per orang 6.435.000 4 Pendidikan per orang / 4 semester 11.575.000 5 Wisuda per orang 1.925.000 6 Permakanan dan Pencucian Taruna per orang / bulan 700.000 7 Remedial 1 x tatap muka / MK 75.000 8 Ujian Ulang Taruna per orang / keg 25.000 9 Pendidikan Semester Pendek per semester / orang 270.000 10 Ujian Ulang Laporan Akhir per orang / kegiatan 300.000 B. Program Diploma III - Jurusan Nautika 1 Pendaftaran per orang 75.000 2 Seleksi Ujian Masuk per orang / keg 645.000 3 Mada Bintal Taruna per orang 6.435.000 4 Pendidikan per orang / 6 semester 17.210.000 5 Wisuda per orang 1.925.000 6 Permakanan dan Pencucian Taruna per orang / bulan 700.000 7 Remedial 1 x tatap muka /MK 75.000 8 Ujian Ulang Taruna per orang / keg 25.000 9 Pendidikan Semester Pendek per semester / orang 270.000 10 Ujian Kompetensi Kepelautan per orang / mata ujian 100.000 11 Ujian Ulang Tugas Akhir per orang / kegiatan 300.000 C. Program Diploma III - Jurusan Teknika 1 Pendaftaran per orang 75.000 2 Seleksi Ujian Masuk per orang / keg 645.000 3 Mada Bintal Taruna per orang 6.435.000 4 Pendidikan per orang / 6 semester 17.310.000 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 106/PMK.05/2010 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN NO JENIS LAYANAN SATUAN TARIF (Rp) 5 Wisuda per orang 1.925.000 6 Permakanan dan Pencucian Taruna Per orang / bulan 700.000 7 Remedial 1 x tatap muka /MK 75.000 8 Ujian Ulang Taruna per orang / keg 25.000 9 Pendidikan Semester Pendek per semester / orang 270.000 10 Ujian Kompetensi Kepelautan per orang / mata ujian 100.000 11 Ujian Ulang Tugas Akhir per orang / kegiatan 300.000 D. Program Diploma IV - Jurusan Nautika 1 Pendaftaran per orang 75.000 2 Seleksi Ujian Masuk per orang / keg 645.000 3 Mada Bintal Taruna per orang 6.435.000 4 Pendidikan per orang / 8 semester 10.100.000 5 Wisuda per orang 1.925.000 6 Permakanan dan Pencucian Taruna per orang / bulan 700.000 7 Remedial 1 x tatap muka /MK 75.000 8 Ujian Ulang Taruna per orang / keg 25.000 9 Pendidikan Semester Pendek per semester / orang 270.000 10 Ujian Kompetensi Kepelautan per orang / mata ujian 100.000 11 Ujian Ulang Sidang Skripsi per orang / kegiatan 300.000 E. Program Diploma IV - Jurusan Teknika 1 Pendaftaran per orang 75.000 2 Seleksi Ujian Masuk per orang / keg 645.000 3 Mada Bintal Taruna per orang 6.435.000 4 Pendidikan per orang / 8 semester 10.200.000 5 Wisuda per orang 1.925.000 6 Permakanan dan Pencucian per orang / bulan 700.000 7 Remedial 1 x tatap muka /MK 75.000 8 Ujian Ulang Taruna per orang / keg 25.000 9 Pendidikan Semester Pendek per semester / orang 270.000 10 Ujian Kompetensi Kepelautan per orang / mata ujian 100.000 11 Ujian Ulang Sidang Skripsi per orang / kegiatan 300.000 F. Program Diploma IV - Jurusan KALK 1 Pendaftaran per orang 75.000 2 Seleksi Ujian Masuk per orang / keg 645.000 3 Mada Bintal Taruna per orang 6.435.000 4 Pendidikan per orang / 8 semester 7.342.000 5 Wisuda per orang 1.925.000 NO JENIS LAYANAN SATUAN TARIF (Rp) 6 Permakanan dan Pencucian Taruna per orang / bulan 700.000 7 Remedial 1 x tatap muka /MK 75.000 8 Ujian Ulang Taruna per orang / keg 25.000 9 Pendidikan Semester Pendek per semester / orang 270.000 10 Ujian Ulang Sidang Tesis per orang / kegiatan 2.200.000 G. Program Strata I - Jurusan MALK 1 Pendaftaran per orang 75.000 2 Seleksi Ujian Masuk per orang / keg 300.000 3 Mada Bintal Taruna per orang 1.120.000 4 Pendidikan per orang / 8 semester 32.145.000 5 Wisuda per orang 625.000 6 Remedial 1 x tatap muka /MK 75.000 7 Pendidikan Semester Pendek per semester / orang 270.000 H. Program Strata II - Jurusan PSM & MSEP 1 Pendaftaran per orang 75.000 2 Seleksi Ujian Masuk per orang / keg 300.000 3 Mada Bintal Taruna per orang 820.000 4 Pendidikan per orang / 4 semester 26.350.000 5 Wisuda per orang 625.000 6 Remedial 1 x tatap muka /MK 75.000 7 Pendidikan Semester Pendek per semester / orang 510.000 II JASA LAYANAN DIKLAT KEAHLIAN DAN KETERAMPILAN PELAUT A. Program Diklat Keahlian Pelaut 1 Jurusan Nautika a. Teknik Profesi Kepelautan (TPK) Tk. 1 per peserta /diklat 11.000.000 b. Teknik Profesi Kepelautan (TPK) Tk. 2 per peserta /diklat 12.000.000 c. Teknis Profesi Kepelautan (TPK) Tk. 2 ( Refreshing ) per peserta /diklat 1.600.000 d. Teknik Profesi Kepelautan (TPK) Tk. 3 per peserta /diklat 11.750.000 e. Teknis Profesi Kepelautan (TPK) Tk. Dasar (dengan pengalaman berlayar) per peserta /diklat 2.000.000 f. Teknis Profesi Kepelautan (TPK) Tk. Dasar (non pengalaman berlayar) per peserta /diklat 5.000.000 2 Jurusan Teknika a. Teknik Profesi Kepelautan (TPK) Tk. 1 Jurusan Nautika per peserta /diklat 11.000.000 NO JENIS LAYANAN SATUAN TARIF (Rp) b. Teknik Profesi Kepelautan (TPK) Tk. 2 per peserta /diklat 12.350.000 c. Teknis Profesi Kepelautan (TPK) Tk. 2 ( Refreshing ) per peserta /diklat 1.600.000 d. Teknik Profesi Kepelautan (TPK) Tk. 3 per peserta /diklat 12.350.000 e. Teknis Profesi Kepelautan (TPK) Tk. Dasar (dengan pengalaman berlayar) per peserta /diklat 2.000.000 f. Teknis Profesi Kepelautan (TPK) Tk. Dasar (non pengalaman berlayar) per peserta /diklat 5.000.000 B. Program Diklat Keterampilan Pelaut 1 BST ( Basic Safety Training ) per peserta /diklat 1.000.000 2 TF ( Tanker Familiarization ) per peserta /diklat 595.000 3 OT ( Oil Tanker ) per peserta /diklat 745.000 4 LGT ( Liqufied Gas Tanker ) per peserta /diklat 780.000 5 CT ( Chemical Tanker ) per peserta /diklat 750.000 6 AFF ( Advance Fire Fighting ) per peserta /diklat 695.000 7 SCRB ( Survival Craft and Rescue Boat ) per peserta /diklat 595.000 8 MFA ( Medical First Aid ) per peserta /diklat 420.000 9 MC ( Medical Care ) per peserta /diklat 500.000 10 Radar Simulator per peserta /diklat 1.020.000 11 ARPA ( Automatic Radar Plotting Aid ) Sim per peserta /diklat 1.020.000 12 GMDSS ( Global Maritime Distress and Safety System ) per peserta /diklat 2.520.000 13 CCM ( Crowd and Crisis Management ) per peserta /diklat 795.000 14 SSO ( Ship Security Officer ) per peserta /diklat 670.000 15 CSO ( Company Security Officer ) per peserta /diklat 720.000 16 PFSO ( Port Facilitis Security Officer ) per peserta /diklat 720.000 17 FST ( Familirization Safety Training ) per peserta /diklat 720.000 18 FRB ( Fast Rescue Boat ) per peserta /diklat 1.800.000 19 IMDG Code ( International Maritime Dangerous Goods Code ) per peserta /diklat 1.250.000 20 IBC Code ( International Bulk Chemical Code ) per peserta /diklat 1.175.000 21 BC Code ( International Code of Safe Practice for Solid Bulk Cargoes ) per peserta /diklat 1.125.000 22 PSC ( Passenger Safety Course ) per peserta /diklat 2.020.000 23 BWM ( Ballast Water Management ) per peserta /diklat 1.300.000 24 HSC ( Health and Safety Course ) per peserta /diklat 1.100.000 25 Shipping Agent Course per peserta /diklat 1.300.000 26 Procedure Export Import per peserta /diklat 1.300.000 27 International Trading Course per peserta /diklat 1.300.000 NO JENIS LAYANAN SATUAN TARIF (Rp) 28 Biaya Penggantian Sertifikat per sertifikat 100.000 C. Program Diklat Kerjasama 1 Praktek Taruna Swasta Jurusan Nautika per peserta /diklat 1.500.000 2 Praktek Taruna Swasta Jurusan Teknika per peserta /diklat 1.500.000 3 LNG Familiarization Course per peserta /diklat 2.150.000 4 LNG Standard training course per peserta /diklat 2.500.000 5 Welding Machine per peserta /diklat 2.100.000 6 Deck Practical Skill per peserta /diklat 1.270.000 7 Lathe Machine Practical per peserta /diklat 1.600.000 8 Risk Management per peserta /diklat 1.000.000 9 ECDIS ( Electronic Chart and Display ) per peserta /diklat 1.350.000 10 Marine Electricity per peserta /diklat 1.200.000 11 BRM ( Bridge Resource Manage ) Course per peserta /diklat 1.450.000 12 Turbin Simulator Training per peserta /diklat 1.500.000 13 Diklat praktek FMSS per peserta /diklat 1.500.000 14 Welding Machine per peserta /diklat 2.100.000 15 Lathe Machine per peserta /diklat 1.600.000 16 Engine Watchkeeping per peserta /diklat 2.200.000 17 Deck Watchkeeping per peserta /diklat 2.000.000 18 Helmsmanship per peserta /diklat 1.250.000 19 Diklat Kepabeanan per peserta /diklat 1.300.000 D. Program Diklat Pembaharuan (Revalidasi) 1 BST ( Basic Safety Training ) per peserta /diklat 345.000 2 TF ( Tanker Familiarization ) per peserta /diklat 335.000 3 OT ( Oil Tanker ) per peserta /diklat 335.000 4 LGT ( Liqufied Gas Tanker ) per peserta /diklat 375.000 5 CT ( Chemical Tanker ) per peserta /diklat 390.000 6 AFF ( Advance Fire Fighting ) per peserta /diklat 320.000 7 SCRB ( Survival Craft and Rescue Boat ) per peserta /diklat 330.000 8 MFA ( Medical First Aid ) per peserta /diklat 315.000 9 MC ( Medical Care ) per peserta /diklat 320.000 10 Radar Simulator per peserta /diklat 375.000 11 ARPA ( Automatic Radar Plotting Aid ) Simulator per peserta /diklat 435.000 12 GMDSS ( Global Maritime Distress and Safety System ) per peserta /diklat 460.000 13 CCM ( Crowd and Crisis Management ) per peserta /diklat 420.000 14 SSO ( Ship Security Officer ) per peserta /diklat 335.000 NO JENIS LAYANAN SATUAN TARIF (Rp) 15 CSO ( Company Security Officer ) per peserta /diklat 330.000 16 PFSO ( Port Facilitis Security Officer ) per peserta /diklat 330.000 17 FST ( Familirization Safety Training ) per peserta /diklat 415.000 18 FRB ( Fast Rescue Boat ) per peserta /diklat 555.000 19 IMDG Code ( International Maritime Dangerous Goods Code ) per peserta /diklat 430.000 20 IBC Code ( International Bulk Chemical Code ) per peserta /diklat 520.000 21 BC Code ( International Code of Safe Practice for Solid Bulk Cargoes ) per peserta /diklat 415.000 22 PSC ( Passenger Safety Course ) per peserta /diklat 430.000 23 BWM ( Ballast Water Management ) per peserta /diklat 430.000 24 HSC ( Health and Safety Course HSC ) per peserta /diklat 430.000 25 Shipping Agent Course per peserta /diklat 430.000 26 Procedure Export Import per peserta /diklat 430.000 27 International Trading Course per peserta /diklat 430.000 III JASA LAYANAN PENUNJANG PENDIDIKAN A. Sewa Sarana dan Prasarana 1 Kantin/fotocopy /studio foto/barber per m2 /bulan 60.000 2 Dapur per bulan 2.500.000 3 Toko/Wartel per m2 /bulan 50.000 4 Kantor Bank (150 m2) per bulan 3.000.000 5 Fasilitas Praktek (Laboratorium) per hari 200.000 6 Fasilitas Praktek (Simulator) per hari 400.000 7 Lapangan voli (min 2 jam) per jam 40.000 8 Lapangan sepak bola (min 2 jam) per jam 110.000 9 Lapangan futsall (min 2 jam) per jam 90.000 10 Lapangan tenis (min 2 jam) per jam 45.000 11 Lapangan bulu tangkis (min 2 jam) per jam 45.000 12 Kolam Renang per orang / sekali masuk 5.000 13 Auditorium (min 10 jam) per jam 300.000 14 Sport Hall (min 4 jam) per jam 125.000 15 Ruang rapat per jam 50.000 16 Kelas per hari 35.000 B. Layanan Masyarakat 1 Klinik - Pemeriksaan Dokter Umum per orang 50.000 NO JENIS LAYANAN SATUAN TARIF (Rp) - Pemeriksaan Fisik (siswa) per orang 25.000 2 Test Narkoba per orang /keg 150.000 3 Outbond per kegiatan 120.000 4 Valreef per kegiatan 4.200.000 5 Drumband per kegiatan 27.500.000 6 Biaya legalisir ijasah & sertifikat keterampilan & keahlian pelaut per 10 lembar 20.000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI