MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.07/2018 TENT ANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Keuangan menetapkan Batas Maksimal · Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Menteri Keuangan menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah setiap tahun; g Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019. 'P www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur clan mengurus urusan pemerintahan clan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, clan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas clan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah clan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah clan ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk APBD Perubahan.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
Prociuk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adafah total nilai akhir seluruh barang clan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar.
Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah clan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama.
Batas Maksimal Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit APBD masing-masing Daerah dalam suatu tahun anggaran.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui ~ www.jdih.kemenkeu.go.id pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu.
BAB II
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT APBD
Pasal 2
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2019.
Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
BAB III
BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD
Pasal 3
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2019 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk kategori sangat tinggi; £ www.jdih.kemenkeu.go.id b. sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk kategori tinggi;
sebesar 4% (empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk kategori sedang;
sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk kategori rendah; dan
sebesar 3% (tiga persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk kategori sangat rendah.
Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Pasal 4
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2019 masing-masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2019.
BAB IV
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH
Pasal 5
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar 0,3% (no! koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2019.
Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu proyeksi yang digunakan dalarri penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. ~ www.jdih.kemenkeu.go.id BABV PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH
Pasal 6
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut:
Batas Maksimal Kumulatif Defisit sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui;
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;
Pinjaman Daer.ah telah disetujui, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat; dan
Rencana Pinjaman Daerah telah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.
Pasal 7
Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi. ~ www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 8
Penyampaian surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APED sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7 clengan melampirkan clokumen sebagai berikut:
pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber clari Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, clan masyarakat;
ringkasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APED Tahun Anggaran 2019; clan c. rencana penarikan Pinjaman Daerah yang cliusulkan.
Pasal 9
Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APED sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7.
Persetujuan atau penOlakan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) cliberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan clari Kepala Daerah cliterima secara lengkap.
Pasal 10
Persetujuan atau penolakan terhaclap pelampauan Batas Maksimal Defisit APED sebagaimana climaksucl clalam Pasal 9 menjacli pertimbangan clalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai APED.
BAB VI
PEMANTAUAN DEFISIT APED DAN PINJAMAN DAERAH
Pasal 11
Pemerintah Daerah wajib melaporkan rencana Defisit APED Tahun Anggaran 2019 kepacla Menteri Keuangan c.q. Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan sebelum Rancangan Peraturan Daerah mengenai APED clitetapkan. ~ www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan rencana defisit dalam Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi.
Dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemerintah Daerah belum menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah melampirkan permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dan ringkasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2019 dalam laporan rencana Defisit APBD.
Pasal 12
Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
Laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah semester berkenaan berakhir.
Pasal 13
Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan. b www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat , Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batas Maksimal Kumulatif Defisit APED, Batas Maksimal Defisit APED dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran berikutnya.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Ketentuan mengenai:
format surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APED dan ringkasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APED Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (3);
format rencana penarikan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c;
format laporan rencana Defisit APED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan
format laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. i www.jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 3 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERA TURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1209 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.07/2018 TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 FORMATSURATPERMOHONAN PERSETUJUAN PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD KOP SURAT PEMERINTAH PROVINSl/KABUPATEN/KOTA Nomor Sifat Lampiran Hal Yth. [nomor surat] [sifat surat] .......... Berkas : Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APED yang dibiayai dari Pinjaman Daerah Menteri Keuangan c.q.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Di Jakarta [kota], [tanggal, bulan, tahun] Dengan ini disampaikan bahwa kami menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah dalam rangka membiayai defisit APED sebesar Rp ................... (sejumlah pinjaman) yang bersumber dari...................(pemberi pinjaman) dengan jangka waktu .................. . (sesuai naskah perjanjian pinjaman} akan digunakan untuk ...................................... (sebutkan penggunaan dan alasannya). Mengingat jumlah rencana Pinjaman Daerah tersebut melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan ini disampaikan permohonan persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APED Tahun Anggaran 2019 yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan 1. Ringkasan RAPED Tahun Anggaran 2019;
Copy dokumen surat pernyataan persetujuan pinjaman/pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas pinjaman yang akan dilakukan; *) dan 3. Rencana penarikan Pinjaman Daerah yang diusulkan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. jtanda tangan & cap basah] {nama kepala daerah] Tembusan:
Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah 2. Gubernur .................... **) "') tidak perlu dilampirkan jika pinjaman berasal dari masyarakat (obligasi daerah) *") jika pinjaman diajukan oleh bupati/walikota: </Jl, www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT RINGKASAN RANCANGAN APBD PROVINS! TAHUN ANGGARAN 2019 Lampiran Surat Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah Tahun Anggaran Bulan : Nama Daerah : Provinsi NO. URAIAN ANGGARAN 1 PENDAPATAN 2 Pendapatan Asli Daerah (PAD) 3 Pajak Daerah 4 Retribusi Daerah 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 6 Lain-lain PAD yang sah 7 Jumlah PAD (3 s.d 6) 8 Pendapatan Transfer 9 Transfer Pemerintah Pusat (Dana Transfer Umum) 10 Dana Bagi Hasil Pajak 11 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam 12 Dana Alokasi Umum 13 Jumlah Transfer Pemerintah Pusat Dana Transfer Umum (10 s.d 12) 14 Transfer Pemerintah Pusat (Dana Transfer Khusus) 15 Dana Alokasi Khusus Fisik 16 Dana Alokasi Khusus Non Fisik 17 Jumlah Transfer Pemerintah Pusat Dana Transfer Khusus (15 s.d 16) 18 Transfer Pemerintah Pusat (Lainnya) 19 Dana lnsentif Daerah 20 Dana Otsus 21 Dana Keistimewaan DIY 22 Jumlah Transfer Pemerintah Pusat Lainnya (19 s.d 21) 23 Total Pendapatan Transfer (13+17+22) 24 Lain-lain Pendapatan yang Sah 25 . Pendapatan Hibah 26 Pendapatan Dana Darurat 27 Pendapatan lainnya 28 Jumlah Lain-lain Pendapatan yang Sah (25 s.d 27) 29 TOTAL PENDAPATAN (7+23+28) 30 BELA NJ A 31 Belanja Operasi 32 Belanja Pegawai 33 Belanja Barang 34 Sunga 35 Subsidi 36 Hibah 37 Bantuan sosial 38 Jumlah Belanja Operasi (32 s.d 37) 39 Belanja Modal 40 Belanja T anah 41 Belanja Peralatan dan Mesin 42 Belanja Gedung dan Bangunan 43 Belanja Jalan, irigasi dan jaringan 44 Belanja Aset Tetap lainnya 45 Belanja Aset lainnya 46 Jumlah Belanja Modal (40 s.d 45) ~ www.jdih.kemenkeu.go.id 47 Belanja Tidak Terduga 48 Belanja Tidak Terduga 49 Jumlah Belanja Tidak Terduga (40 s.d 45) . 50 TOTAL BELANJA (38+46+49) 51 TRANSFER 52 Transfer/Bagi Hasil Retribusi ke Kabupaten/Kota 53 Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota 54 Bagi Hasil Retribusi ke Kabupaten/Kota 55 Bagi Pendapatan Lainnya ke Kabupaten/Kota 56 Jumlah Transfer ke Kabupaten/Kota (53 s.d 55) 57 TOTAL BELANJA DAN TRANSFER (50+56) 58 SURPLUS/DEFISIT (29-57) 59 PEMBIAYAAN 60 Penerimaan Pembiayaan 61 PeDggunaan SiLPA 62 Pencairan Dana Cadangan 63 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 64 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat 65 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya 66 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank 67 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank 68 Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi 69 Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya 70 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara 71 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah 72 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya 73 Jumlah Penerimaan Pembiayaan (61 s.d 72) 74 Pengeluaran Pembiayaan 75 Pembentukan Dana Cadangan 76 Penyertaan Modal Pemerintah 77 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat 78 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya 79 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan 80 Bank 81 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi 82 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya 83 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara 84 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah 85 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya 86 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan (75 s.d 85) TOTAL PEMBIA YAAN NETTO (73-86) Tempat, Tanggal-Bulan-Tahun Gubernur/Pejabat Pengelola Keuangan Daera, Nama fl FORMAT RINGKASAN RANCANGAN APBD KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2019 Lampiran Surat Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah Tahun Anggaran Bulan Nama Daerah : Kabupaten/Kota NO. URAIAN ANGGARAN 1 PENDAPATAN 2 Pendapatan Asli Daerah (PAD) 3 Pajak Daerah 4 Retribusi Daerah 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 6 Lain-lain PAD yang sah 7 Jumlah PAD (3 s.d 6) 8 Pendapatan Transfer 9 Transfer Pemerintah Pusat (Dana Transfer Umum) 10 Dana Bagi Hasil Pajak 11 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam 12 Dana Alokasi Umum 13 Jumlah Transfer Pemerintah Pusat Dana Transfer Umum (10 s.d 12) 14 Transfer Pemerintah Pusat (Dana Transfer Khusus) 15 Dana Alokasi Khusus Fisik 16 Dana Alokasi Khusus Non Fisik 17 Jumlah Transfer Pemerintah Pusat Dana Transfer Khusus (15 s.d 16) 18 Transfer Pemerintah Pusat (Lainnya) 19 Dana lnsentif Daerah 20 Dana Otsus 21 Dana Desa 22 Jumlah Transfer Pemerintah Pusat Lainnya (19 s.d 21) 23 Total Transfer Pemerintah Pusat (13+17+22) 24 Transfer _Pemerintah Provins; _ 25 Pendapatan Bagi Hasil Pajak 26 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya 27 Jumlah Transfer Pemerintah Provinsi (25 s.d 26) 28 Total Pendapatan Transfer (23+27) 29 Lain-lain Pendapatan yang Sah 30 Pendapatan Hibah 31 Pendapatan Dana Darurat 32 Pendapatan lainnya 33 Jumlah Lain-lain Pendapatan yang Sah (30 s.d 32) 34 TOTAL PENDAPATAN (7+28+33) 35 BELANJA 36 Belanja Operasi 37 Belanja Pegawai 38 Belanja Barang 39 Bunga 40 Subsidi 41 Hibah 42 Bantuan sosial 43 Jumlah Belanja Operasi (37 s.d 42) ~ www.jdih.kemenkeu.go.id 44 Belanja Modal 45 Belanja Tanah 46 Belanja Peralatan dan Mesin 47 Belanja Gedung dan Bangunan 48 Belanja Jalan, irigasi dan jaringan 49 Belanja Asel Tetap lainnya 50 Belanja Asel lainnya 51 Jumlah Belanja Modal (45 s.d 50) 52 Belanja Tidak Terduga 53 Belanja Tidak Terduga 54 Jumlah Belanja Tidak Terduga (53) 55 TOTAL BELANJA (43+51 +54) 56 TRANSFER 57 Transfer/Bagi Hasi/ ke Desa 58 Bagi Hasil Pajak 59 Bagi Hasil Retribusi 60 Bagi Pendapatan Lainnya 61 Transfer Dana Desa 62 Jumlah Transfer/Bagi Hasil ke Desa (58 s.d 61) 63 TOTAL BELANJA DAN TRANSFER (55+62) 64 SURPLUS/DEFISIT (34-63) 65 PEMBIAYAAN 66 Penerimaan Pembiayaan 67 Penggunaan SiLPA 68 Pencairan Dana Cadangan 69 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 70 Pinjaman Dalam Negeri • Pemerintah Pusat 71 Pinjaman Dalam Negeri • Pemerintah Daerah Lainnya 72 Pinjaman Dalam Negeri · Lembaga Keuangan Bank 73 Pinjaman Dalam Negeri • Lembaga Keuangan Bukan Bank 74 Pinjaman Dalam Negeri • Obligasi 75 Pinjaman Dalam Negeri • Lainnya 76 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara 77 Penerimaan Kembali Pinjam~n kepada Perusahaan Daerah 78 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya 79 Jumlah Penerimaan Pembiayaan (67 s.d 78) 80 Pengeluaran Pembiayaan 81 Pembentukan Dana Cadangan 82 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 83 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri • Pemerintah Pusat Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri • Pemerintah Daerah 84 Lainnva 85 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri • Lembaga Keuangan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri • Lembaga Keuangan Non 86 Bank 87 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri • Obligasi 88 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalaril Negeri - Lainnya 89 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara 90 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah 91 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya 92 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan (81 s.d 91) TOTAL PEMBIAYAAN NETTO (79-92) Tempat, Tanggal-Bulan-Tahun Bupati/Walikota/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nama ~ www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT LAPORAN RENCANA PENARIKAN PINJAMAN DAERAH YANG DIUSULKAN No. Sumber Pinjaman r1l 121
No. dan Tanggal Surat Perjanjian Pinjaman (31 Tujuan Penggunaan Pinjaman {41 KOPSURAT PEMERINTAH Total Pinjaman (51 *} diisi berdasarkan rencana penarikan pinjaman misalnya per semester, per tahun, dan seterusnya *) apabila penarikan pinjaman dilakukan per tahun, makajudul kolom diganti dengan tahun Rencana Penarikan Pinjaman 6) 1 ** 2 3 4 Kepala Daerah ................... . [tanda tangan & cap basah] [nama kepala daerah] 9J? FORMAT SURAT LAPORAN RENCANA DEFISIT APBD KOP SURAT PEMERINTAH PROVINS!/ KABUPATEN / KOTA ' Nomor Sifat Lampiran Hal [nomor suratJ _: _ [sifat surat] [kota], [tanggal, bulan, tahun] : .......... Berkas : Laporan Rencana Defisit APBD Yth. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan ini kami laporkan rencana Defisit APBD TA 2019 sebesar Rp .............. .. Defisit APBD terse but disebabkan karena ..................... [sebutkan alasan]. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan 1. Surat Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah; dan
Ringkasan RAPBD Tahun Anggaran 2019. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. [tanda tangan & cap basah] [nama kepala daerah] ~ www.jdih.kemenkeu.go.id No. Sumber Pinjaman (II {21 1.
FORMAT LAPORAN POSIS! KUMULATIF PINJAMAN DAN KEWAJIBAN PINJAMAN No. dan Tan.ggal Surat Perjanjian Pinjaman 131 KOPSURAT PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA Tujuan Penarikan Pembayaran Pembayaran Tunggakan Tunggakan Total Outstanding Penggunaan Pinjaman 141 151 Pokok Non Pokok 161 {71