Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA.
Pasal I
Pasal 20A
Pasal 22
Pasal 33A
Pasal 33B
Pasal 33C
Pasal II
BAB I
PENDAHULUAN Dalam rangka penyajian nilai aset tetap pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan guna membangun _database_ aset yang lebih baik untuk kepentingan pengelolaan BMN, Pemerintah melakukan kegiatan Penilaian Kembali BMN atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam Neraca Pemerintah Pusat/Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pelaksanaan Penilaian Kembali ini dalam kondisi tertentu dapat dilakukan oleh Pengelola Barang berdasarkan ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional untuk seluruh entitas Pemerintah Pusat. Pada tahun 2017-2018, Pemerintah melaksanakan Penilaian Kembali BMN atas aset tetap berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan. Sebagai dasar hukum kegiatan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 . tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah dan beberapa pedoman teknis terkait pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. Terhadap pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terdapat beberapa temuan pemeriksaan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, antara lain BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan mereviu dan memperbaiki kembali data hasil Inventarisasi/ Penilaian, serta data hasil Penilaian pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). B. Maksud dan Tujuan Panduan reviu atas Penilaian Kembali BMN pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga (APIP K/L) bertujuan untuk:
1. meningkatkan kualitas pelaksanaan Penilaian Kembali pada K/L; dan
2. menjadi referensi bagi APIP K/L dan Kementerian Keuangan dalam menyusun dan mengembangkan Program Kerja Reviu atas Penilaian Kembali BMN pada tiap-tiap K/L.
BAB II
RUANG LINGKUP REVIU ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN A. Objek dan Kegiatan Penilaian Kembali BMN Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah, objek Penilaian Kembali BMN dilakukan terhadap:
1. Tanah;
2. Gedung dan Bangunan; dan
3. Jalan, Irigasi, dan Jaringan, pada K/L sesuai dengan kodefikasi BMN yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebagaimana dimaksud pada angka 3 meliputi Jalan dan Jembatan serta Bangunan Air. Selain aset tetap di atas, Penilaian Kembali BMN dilaksanakan juga terhadap aset tetap K/ L yang sedang dilaksanakan Pemanfaatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara, kegiatan Penilaian Kembali BMN meliputi:
1. Penyediaan Data Awal Dalam Penilaian Kembali BMN, UAKPB menyediakan data awal BMN yang terdiri atas:
a. data BMN yang menjadi objek Penilaian Kembali yang berasal dari Sistem Aplikasi Penatausahaan BMN (SIMAK-BMN) pada masing- masing Pengguna Barang/KPB;
b. profil KPB;
c. formulir pendataan objek Penilaian Kembali; dan
d. dokumen lain terkait BMN yang diperlukan. Data awal BMN disampaikan kepada KPKNL sebelum pelaksanaan Penilaian.
2. Inventarisasi Inventarisasi dilakukan berdasarkan Kertas Kerja Inventarisasi. Pelaksanaan Inventarisasi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dari unsur KPB. Hasil pelaksanaan Inventarisasi dituangkan dalam Laporan Hasil Inventarisasi.
3. Penilaian Penilaian BMN dilakukan dengan menggunakan: a; pendekatan data pasar;
b. pendekatan biaya; dan/atau
c. pendekatan pendapatan. Penggunaan pendekatan Penilaian tersebut mempertimbangkan efisiensi anggaran dan waktu penyelesaian Penilaian. Berdasarkan pertimbangan dalam penggunaan pendekatan tersebut, Penilaian dilakukan dengan:
a. survei lapangan, untuk objek Penilaian Kembali berupa Tanah; dan
b. tanpa survei lapangan, untuk objek Penilaian Kembali selain Tanah .
4. Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Berdasarkan hasil lnventarisasi dan Penilaian, Tim Pelaksana menyusun Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian (LHIP) untuk setiap KPB. LHIP pada KPB terdiri atas:
a. Resume Inventarisasi dan Penilaian;
b. Laporan Hasil Inventarisasi (LHI); dan
c. Laporan Hasil Penilaian (LHP). 5. Tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian Tindak lanjut hasil Penilaian Kembali BMN terdiri atas:
a. Penyelesaian BMN berlebih;
b. Penyelesaian BMN yang tidak ditemukan;
c. Penyelesaian BMN dalam sengketa;
d. Penyelesaian BMN yang dikuasai/ dimanfaatkan oleh pihak lain sebelum mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
e. Penyelesaian BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang/KPB; dan
f. Koreksi data dan nilai BMN pada Laporan Keuangan K/L melalui Sistem Aplikasi Penatausahaan BMN berdasarkan LHIP. Rekonsiliasi hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN dilakukan antara KPB dan KPKNL, ditandai dengan terbitnya Berita Acara Rekonsiliasi Hasil Inventarisasi dan Penilaian (BAR IP).
6. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN paling sedikit meliputi:
a. capaian target;
b. kendala yang dihadapi; dan
c. usulan rekomendasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh:
a. KPKNL atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada KPB di wilayah kerjanya;
b. Kanwil DJKN atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada KPKNL di wilayah kerjanya;
c. Tim Koordinasi Tingkat Pusat atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada Pengguna Barang, Kanwil DJKN; dan
d. Pengguna Barang atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada KPB.
7. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali Pengguna Barang dan Pengelola Barang melakukan pelaporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN secara berjenjang dari tingkat Satker sampai dengan tingkat K/L. Tahapan kegiatan Penilaian Kembali tersaji pada gambar berikut . B. Waktu Pelaksanaan Reviu atas Penilaian Kembali BMN 1. Waktu Pelaksanaan Reviu APIP K/L atas Kegiatan Perbaikan Penilaian Kembali oleh Pengguna Barang Kegiatan perbaikan Penilaian Kembali BMN yang dilakukan oleh Pengguna Barang mencakup penyediaan data awal, Inventarisasi, penyusunan LHIP, tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan perbaikan Penilaian Kembali BMN oleh Pengguna Barang. Yang dimaksud dengan paralel adalah reviu dilakukan bersamaan atau sepanjang pelaksanaan Penilaian Kembali BMN, serta tidak menunggu setelah Penilaian Kembali BMN tersebut selesai. Hal ini perlu dilakukan mengingat keterbatasan waktu tindak lanjut Penilaian Kembali BMN dan sebelum dilaksanakan pemeriksaan kembali oleh BPK. Kegiatan perbaikan Penilaian Kembali BMN oleh K/L dan reviu atas kegiatan perbaikan Penilaian oleh APIP K/L diharapkan telah selesai seluruhnya sebelum BPK melakukan pemeriksaan atas Penilaian Kembali BMN pada tahun 2019 . Tahapan reviu APIP pada pelaksanaan Penilaian Kembali BMN sebagai berikut: lnventarisasi Proses perbaikan berdasarkan: oleh Satker Verifikasi - ~ Penilai n Reviu APIP K/L dan APIP Kemenkeu 1. Proses perbaikan revaluasi BMN sampai dengan "Penilaian Selesai".
2. Hasil lnventarisasi perlu ada proses verifikasi dan validasi oleh penanggung jawab satker dan Pengelola Barang. 3. APIP KIL melakukan reviu atas hasil lnventarisasi. 4. Dokumen terkait harus _di-maintain_ oleh satker sampai dengan hasilnya diterima oleh BPK. Reviu APIP K/L dan APIP Kemenkeu Proses penyelesaian LHIP dan BAR IP dilakukan setelah hasil perbaikan telah diterima oleh BPK untuk selanjutnya disajikan pada SIMAK BMN dan Laporan Keuangan. Dengan tahapan pelaksanaan reviu sebagaimana tersebut di atas, diharapkan APIP K/L memiliki cukup waktu untuk dapat membantu Menteri/Pimpinan Lembaga menghasilkan LHIP yang berkualitas.
2. Waktu Pelaksanaan Reviu APIP Kementerian Keuangan atas Kegiatan Perbaikan Penilaian Kembali oleh Pengelola Barang Kegiatan perbaikan Penilaian Kembali BMN yang dilakukan oleh Pengelola Barang meliputi kegiatan Penilaian, monitoring dan evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali. Pelaksanaan Penilaian BMN oleh Pengelola Barang dilaksanakan segera setelah pelaksanaan Inventarisasi oleh Pengguna Barang selesai dilakukan. Selain itu, Pengelola Barang juga melakukan revisi atas penyusunan Daftar Biaya Bangunan Gedung (DBBG), Daftar Biaya Bangunan Air (DBBA), dan Daftar Biaya Jalan dan Jembatan (DBJJ). Seluruh kegiatan perbaikan Penilaian Kembali BMN yang menjadi · tanggung jawab Pengelola Barang serta reviu oleh APIP Kementerian Keuangan diharapkan telah selesai sebelum BPK melakukan pemeriksaan atas Penilaian Kembali BMN pada tahun 2019. C. Proses Reviu atas Penilaian Kembali BMN Reviu merupakan penelaahan dokumen suatu kegiatan untuk memperoleh keyakinan terbatas bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Proses Reviu atas kegiatan Penilaian Kembali BMN meliputi reviu atas kegiatan Penyediaan Data Awal, Inventarisasi, Penilaian, Penyusunan LHIP, Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi dan Penilaian, Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN.
1. Reviu APIP K/ L atas kegiatan Penilaian Kembali BMN oleh Pengguna Barang bertujuan untuk memastikan seluruh data hasil Inventarisasi Satker telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. / Sasaran reviu atas kegiatan Penilaian Kembali BMN oleh Pengguna Barang adalah:
a. penyediaan data awal/persiapan Inventarisasi;
b. pelaksanaan Inventarisasi;
c. penyusunan LHIP;
d. tindak lanjut hasil Penilaian Kembali;
e. monitoring dan evaluasi; dan
f. pelaporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN.
2. Reviu APIP Kementerian Keuangan atas Kegiatan Penilaian Kembali BMN oleh Pengelola Barang Sasaran reviu atas kegiatan Penilaian Kembali BMN oleh Pengelola Barang adalah:
a. penyusunan Daftar Biaya;
b. Penilaian BMN;
c. monitoring dan evaluasi;
d. pelaporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. /
BAB III
PERENCANAAN,PELAKSANAAN,DAN PELAPORAN REVIU ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN A. Perencanaan Reviu Dalam menyusun rencana objek reviu (UAKPB dan Nilai Wajar BMN) atas Penilaian Kembali BMN, APIP K/L mempertimbangkan:
1. Materialitas. APIP K/ L dalam merencanakan reviu atas hasil penilaian kembali BMN agar mempertimbangkan materialitas Nilai Wajar BMN.
2. Signifikansi. UAKPB yang menghadapi permasalahan hasil Penilaian Kembali BMN yang signifikan, antara lain tercermin dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK RI atas Penilaian Kembali BMN tahun 2017- 2018 pada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang, K/L selaku Pengguna Barang, dan instansi terkait lainnya.
3. Ketersediaan Sumber Daya. Penentuan jumlah UAKPB yang akan direviu disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya pereviu. Untuk mendukung dan menjamin efektivitas reviu atas Penilaian Kembali BMN, perlu dipertimbangkan kompetensi pereviu yang akan ditugaskan. Sesuai dengan tujuan reviu atas Penilaian Kembali BMN, maka tim reviu secara kolektif seharusnya memenuhi kompetensi meliputi:
1. menguasai Sistem Akuntansi dan Penatausahaan BMN;
2. memahami proses Penilaian Kembali BMN;
3. menguasai dasar-dasar audit/reviu;
4. menguasai teknik komunikasi; dan
5. memahami analisis basis data. Pereviu juga harus objektif dalam melaksanakan kegiatan reviu. Prinsip objektivitas mensyaratkan agar pereviu melaksanakan reviu dengan jujur dan tidak mengkrompomikan kualitas. Pereviu harus membuat Penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan. B. Pelaksanaan Reviu Reviu atas Penilaian Kembali BMN dilaksanakan mulai dari proses reviu penyediaan data awal, Inventarisasi, Penilaian, dan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN.
1. Penyusunan Program Kerja Reviu Pelaksanaan reviu dimulai dari penyusunan program kerja reviu. Program kerja reviu merupakan rancangan prosedur dan teknik minimal yang disusun secara sistematis yang harus dilaksanakan oleh auditor dalam kegiatan reviu untuk mencapai tujuan reviu. Program kerja reviu mempertimbangkan risiko dan pengendalian pada setiap tahapan kegiatan Penilaian Kembali BMN. Terdapat 26 (dua puluh enam) risiko utama beserta pengendaliannya pada 7 (tujuh) tahapan kegiatan Penilaian Kembali BMN (Lampiran IIIA). Program kerja reviu meliputi kegiatan/program yang akan diawasi, tujuan reviu, peraturan yang mendasari, dan langkah kerja reviu. Program kerja ditandatangani oleh ketua tim, pengendali teknis, dan pengendali mutu. Namun, apabila dalam tim pengawas tidak terdapat pengendali mutu, maka program kerja reviu dapat ditandatangani oleh ketua tim dan pengendali teknis. Program kerja reviu dalam panduan ini dibagi menjadi duajenis:
a. Penyusunan Program Kerja Reviu untuk APIP K/L Reviu atas proses perbaikan Penilaian Kembali BMN oleh K/ L pada tahap penyediaan data awal, pelaksanaan Inventarisasi, penyusunan LHIP, tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. Pelaksanaan reviu dimaksud dapat menggunakan Kertas Kerja (KK) Pembagian Waktu seperti dimaksud dalam Lampiran IIIB serta menggunakan Program Kerja Reviu yang terdapat pada Lampiran IIIC.
b. Penyusunan Program Kerja Reviu untuk APIP Kementerian Keuangan Reviu atas proses perbaikan Penilaian Kembali BMN oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, meliputi antara lain revisi penyusunan daftar biaya, Penilaian BMN, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. Pelaksanaan reviu tersebut dapat menggunakan Kertas Kerja (KK) Pembagian Waktu seperti dimaksud dalam Lampiran IIID serta menggunakan Program Kerja Reviu yang terdapat pada Lampiran IIIE.
2. Pelaksanaan Reviu Sebelum pelaksanaan reviu atas Penilaian Kembali BMN, penanggung jawab reviu memberikan arahan kepada Tim Pengawas mengenai:
a. tujuan reviu;
b. ruang lingkup reviu, meliputi periode reviu, aktivitas/kegiatan/proses Penilaian Kembali BMN, dan besarnya _sampling; _ c. temuan pemeriksaan BPK atas Penilaian Kembali BMN, rekomendasi dan tindak lanjutnya;
d. pendekatan reviu yang efisien dan efektif; dan
e. langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila ditemukan adanya anomali. Selanjutnya berdasarkan arahan dari penanggung jawab reviu, Tim Pengawas melaksanakan reviu atas Penilaian Kembali BMN yang meliputi kegiatan:
a. Pertemuan pendahuluan _(entry meeting)_ Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan maksud, tujuan dan ruang lingkup reviu. Dalam kegiatan ini, Tim Pengawas juga dapat menyampaikan surat permintaan data dalam rangka mendukung kegiatan reviu.
b. Penyusunan kertas kerja dan simpulan hasil reviu Kegiatan 1n1 berupa pendokumentasian langkah kerja rev1u sebagaimana yang tertuang dalam program kerja reviu ke dalam suatu kertas kerja. Dari kertas kerja tersebut, selanjutnya disusun suatu simpulan hasil reviu. Simpulan hasil reviu tersebut selanjutnya disampaikan dan dibahas dengan auditi untuk mendapatkan tanggapan dan kesepakatan atas simpulan hasil reviu. Contoh Kertas Kerja Reviu Penilaian Kembali Untuk APIP K/L atau APIP Kemenkeu dapat menggunakan format pada Lampiran IIIF atau Lam piran III G.
c. Pembicaraan akhir _(exit meeting)_ Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan simpulan hasil rev1u yang telah disepakati auditi dengan pimpinan auditi. Dalam rangka menjamin kualitas hasil reviu, pada setiap tahapan pelaksanaan reviu dilakukan supervisi sebagai berikut: a) Ketua Tim melakukan reviu atas kertas kerja yang disusun oleh anggota tim. b) Pengendali Teknis melakukan reviu terhadap pekerjaan Ketua Tim; c) Pengendali Mutu melakukan kegiatan, antara lain mereviu hasil supervisi Pengendali Teknis, mereviu dan menetapkan laporan hasil reviu, melakukan inspeksi atau kunjungan kerja ke lokasi Tim Pengawas. C. Pelaporan Hasil Reviu Pelaporan reviu pada pokoknya mengungkapkan tujuan dan alasan pelaksanaan reviu, prosedur reviu yang dilakukan, kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telah dilakukan, dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan. Pelaporan reviu dibuat pada kegiatan reviu yang dilaksanakan di unit Pengguna Barang (UAKPB sampai dengan UAPB) yang disajikan dalam bentuk Catatan Hasil Reviu (CHR). CHR dari APIP K/L digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan Penilaian oleh Tim Penilai KPKNL. CHR untuk APIP K/L atau APIP Kemenkeu dapat menggunakan format seperti tersaji pada Lampiran IIIH. LAMPIRAN IIIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA IDENTIFIKASI RISIKO DAN PENGENDALIAN KEGIATAN PENILAIAN KEMBALI BMN 1. Penyediaan data awal Setting Satker Terima Data BMN ; ---------- --- --- ---------------,, , \ , \ i _Generate_ Data l I I I : ! I I I ! Buat Tiket Baru 1 I I I I \ _l_ ' ~ Form Pendataan Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap penyediaan data awal BMN No. Risiko Utama Pengendalian ID Risk 1. Pe tug as SI MAK BMN KPB Verifikasi dan Tim Pelaksana ROl tidak memutakhirkan KPB terhadap kesesuaian transaksi BMN pada aplikasi data SIMAKBMN 2. Terdapat perbedaan data Tim Pelaksana KPB R02 awal yang disajikan dalam memverifikasi dan form pendataan dengan data memvalidasi pemutakhiran SIMAK sebelum Inventarisasi data SI MAK BMN pada BMN, antara lain kode SI MAN Satker, kode barang, NUP, tahun perolehan, kondisi aset dan luas 2. Inventarisasi BMN Verifikasi Form dan Hasil Input oleh Penanggung Jawab Satker · Input Hasil Invent (Update Data) Kirim Data ke KPKNL ": ; '" ••• ~ · •• ; ,(K>\: ~ : •• • ··.>: v;
.,,•, .' "'; • [ - -~ Verifikasi Form dan Hasil Input oleh Seksi PKN (KPKNL) Seksi PKN DJKN •• ' ' '"; · -x. .... ' 4: : ; ·; •..• ,; ·· xs. ··.· ··o.· ··w· · .. . . , , . Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Inventarisasi BMN No. Risiko Utama Pengendalian ; ••••••.............•.......••.•. 1 .•••••...••••••••••...••......•••••••••••.••••••..•••••••.••••.•.•..•.•.•.••.••••••••.•.•.•.•••••• -·········-··-··--- ···························································-···- ····················································--···· ························································-·····------···- ·············· 1. Tim Pelaksana melaksanakan kelapangan KPB tidak Reviu berjenjang oleh Inventarisasi Pengguna Barang ID Risk R03 l-·-··-···---4---··-------·--··--·--·--·---·········-···-···-· - --·- ··---···------·--·-----··-··----···---···--·····-·-·- ····-···---· ·-·-····-····- ·· ·-··-··--·--·-········-···-·-·· · - 2. Tim Pelaksana KPB tidak Verifikasi oleh penanggung meng1s1 seluruh 1sian form jawab Satker yang ditunjuk pendataan antara lain luas , ·1 kondisi, jenis, tahun perolehan , tahun renovasi, J klasifikasi aset, data I perkerasan yang dilakukan, Penggunaan dan Pemanfaatan I BMN, BMN yang teridentifikasi I _idle,_ informasi sengketa, dan lain-lain 3. Tim Pelaksana KPB tidak Verifikasi oleh penanggung akurat dalam mengisi seluruh jawab Satker yang ditunjuk 1sian form pendataan, antara lain kodefikasi BMN, luas, kondisi, Jen1s, tahun perolehan, tahun renovas1, klasifikasi aset, data perkerasan yang dilakukan, Penggunaan dan Pemanfaatan BMN, BMN yang teridentifikasi _idle,_ informasi sengketa, dan lain-lain R04 ROS 4. Perekaman hasil Inventarisasi pad a aplikasi SI MAN tidak sesuai dengan is1an form pendataan BMN antara lain luas, kondisi, Jen1s, tahun perolehan, tahun renovas1, klasifikasi as et, data perkerasan yang dilakukan, Penggunaan dan Pemanfaatan BMN, BMN yang terindikasi _idle,_ informasi sengketa, dan lain-lain 5. _Upload_ form pendataan pada aplikasi SI MAN tidak sesuai dengan form pendataan yang seharusnya dan tidak lengkap ·······---------·--·----····- .. ·--·····-····-·-····----·-··----- 3. Penilaian BMN - - - - Verifikasi oleh penanggung jawab Satker yang ditunjuk; Verifikasi oleh Seksi PKN (KPKNL) Verifikasi oleh penanggung jawab ditunjuk; Verifikasi (KPKNL) Laporan Hasil lnventarisasi Satker yang oleh Seksi PKN _("_ '! Verifikasi Form dan 1 .- --- ---..,· Hasil _Input_ oleh Seksi . i PKN (KPKNL) ...---1~ ···· ,,,,..,,,,.,, S .,.,. e .,,,.. ks ""' i ~ P -.,, K "" N "" D """' JK ""' N = ·· ,,,. ··· .. · 7-rl· ···· ·· i-1 . --...., 1 \....,,,. ... _I_ . --- . Serita Acara dan Kertas Kerja Perhitungan Nilai Wajar Melakukan Survei Lapangan Untuk Objek Penilaian Tanah Melakukan _Desktop_ _Valuation_ Untuk Objek Penilaian Selain Tanah R06 I I I R07 Menghitung dengan Aplikasi SIAP BANG Serita Acara dan Kertas Kerja Perhitungan Nilai Wajar La po ran Penilaian Kembali Penyusunan Laporan Penilaian Kembali ........ . ... . .... .................. '"" "'· ···1 _Input_ dan Unggah ke I SIP Reval I I I Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Penilaian BMN No. Risiko Utama Pengendalian IDRisk L. .. ...
1. Kesalahan petugas dalam Reviu berjenjang oleh Kepala R08 melakukan perhitungan Seksi Penilaian nilai wajar BMN 2. Kesalahan petugas dalam Validasi secara sis tern oleh I R09 perekaman nilai wajar hasil _peer_ _reviu_ sesuai surat reval pada aplikasi SIP Direktur Penilaian N omor Reval _(human_ _error)_ S-105/KN.06/2018 dan/atau keseragaman pembulatan nilai waJar yang disebabkan antara lain: perekaman dilakukan oleh orang yang tidak berhak (bukan oleh Penilai sesuai surat tugas) 3. LPK yang belum diunggah Verifikasi oleh Kanwil DJKN RlO 4.
5. atau diunggah ke aplikasi terhadap LPK yang diunggah SIP Reval namun belum ke aplikasi SIP Reval sesuai dilengkapi dengan surat Direktur Penilaian dokumen Penilaian yang Nomor S-35/KN.6/2018 dipersyaratkan (foto objek, foto pembanding, KIB, Dokumen Legalitas, Surat Tugas, Berita Acara Survei, Form Pendataan, Kertas Kerja Penilaian) Data tidak dalam pembanding tanah Reviu berjenjang melalui didokumentasikan _routing slip_ Laporan Penilaian kertas kerj a Penilaian _Adjustment_ pada kertas kerj a Penilaian tidak didukung dengan penjelasan yang memadai Reviu berjenjang oleh Kasi Penilaian atas kelengkapan pengungkapan alasan/ dasar _adjustment_ pada kertas kerja Penilaian Rll Rl2 4. Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Tim Pelaksana dari Satker Cetak LHIP Penandatanganan LHIP Tim Pelaksana dari DJKN Tim Pelaksana dari DJKN LHIP Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian No.
1. ····-····-·········-·-··- ····- -··-------- · --·------··-···-······ ··· · -- .. ---······-········---·······-------·--···········-···-····· .. ·--·-········-····1·· : -······················ ·· ············ Risiko Utama Pengendalian IDRisk ---··-·----------··-·-··--- ·-····----··- Tim Pelaksana mencetak LHIP Pengendalian pada Aplikasi R13 sebelum koreksi perekaman SIMAN fitur Revaluasi berupa nilai wajar hasil koreksi oleh keterangan status perekaman 1 Tim Penilai selesai dilakukan nilai wajar hasil koreksi.
2. Tim Pelaksana tidak Tanda tangan kedua belah R14 menyampaikan LHIP kepada pihak yaitu Pengguna Barang Kepala KPKNL dan Kepala dan Pengelola Barang pada Satker LHIP 5. Tindak Lanjut Inventarisasi dan Penilaian BMN a. Tindak Lanjut BMN Berlebih LHIP Pemutakhiran BMN Berlebih Penyajian BMN Berlebih Pencatatan BMN Berlebih dalam SIMAK Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Tindak Lanjut BMN Berlebih ! No. Risiko Utama I ! 1. Tim Pelaksana tidak ! - I melakukan pemutakhiran I I data BMN Berle bih hasil 1 - Pengendalian Verifikasi oleh Penanggung Jawab Satker yang ditunjuk Verifikasi oleh Seksi PKN ID Risk R15 i Inventarisasi i : -- ~ - Ke~alahan penyaJlan .... B .- M -- N --+1- - _V _ e_ ri . rika; i --- o- le _ h ___ P _ e ._ n_ a_ n_ g _ gu _ n __ g _ I .... _ ·R- 16 ___ _ I Berlebih pada Laporan Hasil I Jawab Satker yang ditunjuk I R17 Inventarisasi BMN (BA-01 dan I - Verifikasi oleh Seksi PKN I BA-05) I ...................... .... ....... ,.
3. Pengguna Barang tid~k l R~~i~ berjenjang 1 ^melakukan ^pencatatan ^atas ^I ^penatausahaan BMN pada I ~~~ - ~erlebih pada S~~A:
. 1 ~~ ~ ------··---·-··---------.J·--···-----·-····' ! __ _ b. Tindak Lanjut BMN Tidak Ditemukan , ~ Ditemukan dan diusulkan Penilaian LHIP Pembentukan Tim Internal Penelusuran dan Verifikasi Tidak Ditemukan dan UsulPenghapusan . : ·"'.f: ".""~-: ·~ ••.• ,.~ ... ~ . ~··---~"·--~-- · --' · Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Tindak Lanjut BMN Tidak Ditemukan No. Risiko Utama Pengendalian ID Risk 1. KPB tidak membentuk Tim Reviu berjenjang yang R18 Internal dalam rangka dilaksanakan oleh Kanwil , penelusuran BMN Tidak Eselon I, dan/atau UAPB atas Ditemukan penelusuran BMN Tidak Ditemukan 2. Identifikasi dan penelusuran Reviu berjenjang yang R19 BMN Tidak Ditemukan tidak dilaksanakan oleh Kanwil, dilaksanakan se cara tun tas Eselon I, dan/atau UAPB atas penelusuran BMN Tidak Ditemukan c. Tindak Lanjut BMN Dalam Sengketa Sengketa Pidana c: J ... ·· L ~ .. .......... ~ - ... " ......... - Sengketa Perdata Pengumpulan Bukti dan Upaya Jalur Hukum Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Tindak Lanjut BMN Dalam Sengketa No. Risiko Utama Pengendalian ID Risk 1. Penyelesaian BMN Dalam Reviu berjenjang yang R20 Sengketa belum/tidak dilaksanakan oleh Kanwil, dilaksanakan sesuai dengan Eselon I, dan/atau UAPB atas ketentuan yang berlaku penelusuran BMN Tidak Ditemukan d. Tindak Lanjut BMN _Idle_ LHIP Tim Pelaksana KPB Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Tindak Lanjut BMN _Idle_ No. Risiko Utama Pengendalian ID Risk 1. Kuasa Pengguna Barang tidak Pengawasan clan R21 melaporkan BMN _Idle_ yang pengendalian BMN oleh berada di bawah Pengguna Barang clan penguasaannya Pengelola Barang e. Tindak Lanjut Pemanfaatan BMN tanpa Persetujuan • • ~: : 'Y ·"' .· .• LHIP Tim Pelaksana KPB Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Tindak Lanjut Pemanfaatan BMN tanpa Persetujuan No. Risiko Utama Pengendalian ID Risk 1. Kuasa Pengguna Barang Pengawasan clan R22 belum melaporkan pengendalian BMN oleh Pemanfaatan BMN Pengelola Barang f. Tindak Lanjut Koreksi Revaluasi Petugas SIMAK Petugas SIMAK c: J p , rn• rn •''''' l ~ .... . ...•.. , ....... , .. ,. akukan koreksi data n nilai pada SIMAK -..··: ·:
.v ,· : v ·: ·;
.. x~~ • ·" '·· 'h Melakukan rekonsiliasi hasil lnventarisasi dan Penilaian pada Aplikasi SIMAN Serita Acara Rekonsiliasi Hasil lnventarisasi dan Penilaian (BAR-IP) Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Tindak Lanjut Koreksi Revaluasi No. Risiko Utama Pengendalian 1. KPB belum/ tidak melakukan Satker tidak bisa mencetak koreksi pad a SI MAK BMN BAR-IP selama KPB belum berdasarkan LHIP melakukan perekaman hasil koreksi melalui SIMAK 6. Pelaporan atas Koreksi Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tim Pelaksana ; .- - - . - ~ - ------ -- -- '"'; ~ : -: - - . ---: "'- .. _ .. , ' ' '----------· ! Setelah Hasil IP f ------------------ ! diterima oleh BPK ! , ' ' ' { .. . .... . .. : " ": ' : " .......... ": ' .... : ------ . -: ----.": ': --.--~ ' • I LHIP : . ·,,: · · ·.·-··"''" _.: ; : ,..,_ _.·._ . ' : ___, : : · .: : aekonsiUM l' Hasil'll? ,~: i' t."---~-:
.-: __--'" - ~ · - ID Risk R23 Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Pelaporan atas Koreksi Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN No. Risiko Utama Pengendalian ID Risk 1. UAKPB tidak menyusun dan Reviu berjenjang dari UAPPB R24 menyampaikan Laporan atas Wilayah dan a tau UAPPB- Koreksi Pelaksanaan Eselon I Penilaian Kembali BMN secara berjenjang ke Kanwil 2. I Pengelola Barang tidak · Reviu berjenjang dari UAPPB R25 I menyusun dan ^Wilayah ^dan ^a ^tau ^UAPPB- menyampaikan Laporan atas Eselon I I Koreksi Pelaksanaan I Penilaian Kembali BMN I secara berjenjang ke Kanwil 3. UAPB tidak menyampaikan R26 Laporan atas Koreksi Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN kepada DJKN I I I ·I I I LAMPIRAN IIIB PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA KERTAS KERJA PEMBAGIAN WAKTU REVIU ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN OLEH APIP KEMENTERIAN/LEMBAGA PADA PENGGUNA BARANG Objek Reviu Nama Satker :
............ . Kode Satker :
........... .. Ruang Lingkup Reviu 1. Penyediaan Data Awal/Persiapan Inventarisasi 2. Pelaksanaan Inventarisasi 3. Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian 4. Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kembali 5. Dan seterusnya.... 1 ··--··---·---··--···--·--·--····-·---·---····---···---··-·---·-··-·-········-·-·-··- - ···········--·-·········---------- --·-·-·----·· ' Tahun Anggaran 2017-2018 I - ----······---···-·--·---· ... .. . ... ·--····-····-··-······-··-·------ · ·-·------- ···---···-------·---- ----- ··-····---··---·--····-·--·······---- ·-- ------- ·- - ---- Periode Reviu W a~~ - ~ - elaks~naa~!: eviu __________ -~- ~el~~~ _: _: _: : : ~: ~ari , de~~~ - ~nc~an ~~ag~i - ~=12~~= -------- J 1. Reviu oleh Pengendali Teknis atas pelaksanaan reviu selama ... hari a tau ... jam ( hari x ... jam/hari), I terdiri dari: I a . Pelaksanaan reviu x 6,5 jam jam b. Hasil reviu x 6,5 jam jam c. Menilai kinerja Ketua dan Anggota Tim x 6,5 jam jam d. Melakukan pembahasan dengan Auditi x 6,5 jam jam jam 2 . Pelaksanaan reviu (Ketua dan Anggota Tim), masing-masing dilakukan selama ... hari atau .. . jam ( .. . hari x 6,5 jam/hari), terdiri dari :
a. Ketua Tim 1) Melakukan reviu 2) Melakukan reviu format dan fisik KKR 3) 4) 5) Melakukan reviu atas hasil reviu/temuan Melakukan pembahasan dengan Auditi Penyusunan Konsep CHR b. Anggota Tim 1) Melakukan reviu 2) Melakukan pembahasan dengan Auditi Jakarta, 2019 Mengetahui, Pengendali Mutu Nama Pengendali Mutu NIP 19999999 Pengendali Teknis Nama Pengendali Teknis NIP 199999999 x 6,5 jam x 6,5jam x 6,5jam x 6,5jam x 6,5 jam x 6,5jam x 6,5 jam Ketua Tim Nama Ketua Tim NIP 1999999 jam jam jam jam jam jam jam jam jam LAMPIRAN IIIC PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA PROGRAM KERJA REVIU APIP K/L PADA UNIT AKUNTANSI PENGGUNA BARANG ATAS KEGIATAN PENILAIAN KEMBALI BMN PADA KUASA PENGGUNA BARANG DALAM RANGKA TINDAK LANJUT TEMUAN PEMERIKSAAN BPK RI ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017-2018 Memberikan keyakinan terbatas bahwa persiapan pelaksanaan Inventarisasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pedoman tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK RI atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018 . Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 /PMK.06/2017 ten tang Penilaian Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2018;
6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018. Sasaran Pelaksanaan tahapan persiapan Inventarisasi berupa:
1. pembentukan Tim lnventarisasi;
2. pemetaan pelaksanaan Inventarisasi;
3. persiapan data awal BMN;
4. penyiapan Kertas Kerja Inventarisasi BMN;
5. penyiapan form pendataan objek Penilaian BMN, telah dilaksanakan oleh Satker K/L. Langkah Reviu 1. Pastikan Tim Inventarisasi pada Satker K/L telah dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018.
2. Apabila terdapat mutasi pejabat/pegawai K/L yang tergabung dalam Tim Inventarisasi sebelumnya, pastikan telah disusun dan ditetapkan Tim Inventarisasi yang baru. 3. Pastikan KPB telah melakukan pemutakhiran perekaman data transaksi perolehan BMN s.d. 31 Desember 2015 ke dalam Aplikasi SIMAK BMN. 4. Pastikan KPB telah melakukan sinkronisasi antara data SIMAK BMN dengan data pada Aplikasi SIMAN.
5. Pastikan KPB telah mencetak Kertas Kerja Inventarisasi (KKI) dari Aplikasi SIMAN dan Tim Pelaksana KPB telah menandatangani KKI. 6. Pastikan seluruh BMN yang menjadi objek Penilaian Kembali, telah seluruhnya dibuatkan form pendataan melalui Aplikasi SIMAN, dengan cara membandingkan jumlah form pendataan yang dicetak dengan jumlah NUP dalam KKI. 7. Su sun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan . Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa pelaksanaan Inventarisasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pedoman tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK RI atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 /PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 / PMK. 06/2017 ten tang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kem bali Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2018;
6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedurig dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018. Sa saran Pelaksanaan Inventarisasi berupa:
1. pendataan dan identifikasi BMN;
2. pencatatan hasil Inventarisasi dalam form pendataan BMN;
3. verifikasi dan pengecekan form pendataan BMN;
4. pengesahan hasil Inventarisasi oleh Satker ;
5. penginputan hasil Inventarisasi dalam Aplikasi SIMAN;
6. verifikasi dan pengecekan _update_ data form pendataan BMN; dan
7. penyampaian hasil Inventarisasi kepada KPKNL, telah dilaksanakan oleh Satker K/L . Langkah Reviu 1. Dapatkan form pendataan BMN yang telah selesai dilakukan inventarisasi oleh Tim Pelaksana secara _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK). Lakukan pengujian sebagai berikut:
a. Teliti form pendataan BMN, pastikan telah ditandatangani oleh Tim Inventarisasi. b. Pastikan form pendataan BMN telah dicek, dan dibubuhi paraf/tanda tangan oleh penanggung jawab Satker/p e jabat yang ditunjuk. c. Lakukan _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK) atas hasil pengisian form pendataan BMN:
1) Teliti luasan tanah, bangunan, dan Jalan Irigasi dan Jembatan yang tertera pada form pendataan telah sesuai dengan dokumen pendukung, antara lain Sertipikat, Letter C, Petok, IMB, cetak biru, sketsa, dan dokumen lain sejenis. 2) Dalam hal BMN tidak didukung dokumen, pastikan telah dilakukan pengukuran fisik untuk aset tanah, dan sketsa untuk kondisi selain tanah .
3) Cek pengisian kondisi BMN hasil Inventarisasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan foto objek BMN yang terakhir .
4) Pastikan akurasi pengisian informasi tahun perolehan BMN. 5) Pastikan akurasi pengisian informasi tahun renovasi terakhir BMN telah sesuai dengan Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan pada data SIMAK BMN (Kode Akun 533121) .
6) Pastikan pengukuran atas perkerasan seperti lantai, jalan, koridor, _paving_ _blok_ dan sejenisnya serta barang pendukung berupa pagar yang menyatu sebagai bagian dari perolehan atas BMN objek Penilaian kembali telah dilaksanakan oleh Tim Inventarisasi , yang dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pengukuran. 7) Teliti kesesuaian kode barang pada form pendataan BMN terkait: a) Penggunaan BMN; bl Pemanfaatan BMN; c) terindikasi sebagai BMN _Idle; _ d) status sertifikasi BMN; e) informasi sengketa Uika ada); f) detail terkait penghunian (Rumah Negara); dan g) data pengelolaan BMN yang lain, telah sesuai dengan kondisi BMN yang sebenarnya. 2. Pastikan KPB telah melakukan perekaman seluruh hasil Inventarisasi pada form pendataan BMN ke dalam aplikasi SIMAN. 3. Pastikan kesesuaian hasil Inventarisasi pada form pendataan BMN dengan hasil perekaman pada aplikasi SIMAN melalui _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK). 4. Pastikan _file/softcopy_ _fotm_ pendataan BMN hasil Inventarisasi yang diunggah sesuai dengan NUP BMN yang ada pada aplikasi SIMAN melalui _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK). 5. Pastikan Tim Inventarisasi telah menyusun dan menandatangani Laporan Hasil Inventarisasi (LHI). Penyusunan LHI menggunakan aplikasi SIMAN. 6. Cek kelengkapan LHI terdiri atas:
a. Rekapitulasi Hasil Inventarisasi (BA-01);
b. Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Baik (BA-02);
c. Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Rusak Ringan (BA-03);
d. Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Rusak Berat (BA-04);
e. Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Berlebih (BA-05);
f. Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Tidak Ditemukan (BA-06);
g. Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Dalam Sengketa (BA-07); h . Catatan atas Hasil Inventarisasi (BA-08); dan
i. Surat Keterangan dari KPB/pejabat yang ditunjuk mengenai kebenaran hasil pelaksanaan Inventarisasi. 7. Pastikan Tim Pelaksana KPB telah melakukan unggah _softcopy_ LHI pada aplikasi SIMAN dan menyampaikan _hardcopy_ LHI ke KPKNL. 8. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan sim ulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l l l/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri Keuan an Nomor l 18/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018; ten tang Pedoman Kembali Barang Milik telah diu bah dengan Keuangan Nomor 6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah , Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan , Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Rl dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018. Sasaran 1. Penyusunan dan penyampai an LHIP tahun 2017-2018 .
2. Kelengkapan LHIP dan dokumen pendukungnya. Langkah Reviu 1. Pastikan Tim Pelaksana telah menyusun dan mencetak LHIP, terdiri atas:
a. Resume Inventarisasi Penilaian;
b. LHI meliputi BA-01, BA-02; BA-03, BA-04, BA-05, BA-06 , BA-07, BA-08; dan
c. LHP meliputi LHP-01 dan LHP-02.
2. Pastikan Tim Pelaksana telah menandatangani Tim Pelaksana KPB telah 3.
4. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan dan tindak lanjut hasil lnventarisasi BMN Berlebih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Baran g Milik Negara/ Daerah ;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor lll/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri l 18/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara. sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018; Keuangan Nomor ten tang Pedoman Kembali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12 KN 2019 tentan Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018. Sa saran 1. Hasil Inventarisasi BMN Berlebih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi BMN Berlebih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah Reviu 1. Pastikan BMN Berlebih yang merupakan barang yang berdasarkan bukti dan klasifikasi merupakan BMN yang sebelumnya belum dicatat dalam Daftar BMN Pengguna Barang dan/atau belum dicatat sesuai dengan golongan dan kodefikasi yang tepat, telah dimutakhirkan dalam:
a. Formulir objek pendataan Penilaian BMN; dan
b. Kertas Kerja Inventarisasi BMN. 2. Pastikan BMN Berlebih telah disajikan dalam Rekapitulasi Hasil Inventarisasi (BA-01), Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Berlebih (BA-05). 3. Pastikan KPB telah mencatat Barang Berlebih hasil pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian BMN ke dalam Aplikasi SIMAK BMN dengan menggunakan transaksi Barang Berlebih dengan nilai wajar sesuai Laporan Hasil Penilaian-Barang Berlebih (LHP-02). 4. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan dan tindak lanjut Hasil Inventarisasi BMN Tidak Ditemukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016;
4. Peraturan Menteri 118/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018 ; Keuangan Nomor ten tang Pedoman Kembali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 5. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017 - 2018. Sa saran 1. Hasil Inventarisasi BMN Tidak Ditemukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
2. Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi BMN Tidak Ditemukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah Reviu 1. Pastikan KPB telah membentuk Tim Internal dalam rangka melakukan penelusuran atas Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Tidak Ditemukan. 2. Pastikan Hasil Inventarisasi BMN Tidak Ditemukan merupakan barang yang secara fisik hilang, tidak diketahui keberadaannya, atau sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah/pihak lain, bukan karena kesalahan golongan/ kodefikasi. 3. Pastikan BMN Tidak Ditemukan telah disajikan dalam Rekapitulasi Hasil Inventarisasi (BA-01), Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Tidak Ditemukan (BA-06). 4. Dapatkan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian BMN Tidak Ditemukan dari Tim Internal, lakukan pengujian tindak lanjut:
a. BMN Tidak Ditemukan Indikasi Kesalahan telah ditindaklanjuti dengan menyelesaikan proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan dilanjutkan dengan usulan Penghapusan;
b. BMN Tidak Ditemukan Dengan Tidak Ada Indikasi Kesalahan telah ditindaklanjuti dengan mengajukan usulan Penghapusan dari KPB ke Pengelola Barang;
c. BMN Tidak Ditemukan karena sudah diserahkan ke Pemda/Pihak Lain telah ditindaklanjuti dengan menyelesaikan proses Pemindahtanganan BMN. 5. Atas hasil verifikasi dan penelitian BMN yang dapat ditemukan, pastikan KPB mengajukan Penilaian BMN kepada Pengelola Barang. 6. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. l ~ R ~ ~ t ~~J@ ~ P: ii ~y ~I ~i~il; ~ B ~ , i? il 1 b: ~ : s ~ ng ~ e~~ '"> ,}; ·~·,' ~·~ _.: _ ~J··; ·: · S {i: ' '~: ; : ,.'~ _.t"'_ ~· ...... ·.~t .. .. ~ _ '; Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan dan tindak lanjut Hasil Inventarisasi BMN Dalam Sengketa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016;
4. Peraturan Menteri l 18/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menter i 57 /PMK.06/2018; Keuangan Nomor tentang Pedoman Kembali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 5. Surat Direktur Jenderal Keka y aan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018. Sasaran 1. Hasil Inventarisasi BMN dalam Sengketa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi BMN dalam Sengketa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah Reviu 1. Pastikan Hasil Inventarisasi BMN Dalam Sengketa merupakan barang yang masih memiliki sengketa baik perkara pidana/perdata di pengadilan ataupun non pengadilan. 2. Terhadap BMN yang menjadi objek sengketa non pengadilan, pastikan telah dilakukan upaya tindak lanjut oleh KPB melalui pendekatan secara persuasif dengan pihak terkait melalui musyawarah. 3. Terhadap BMN yang menjadi objek sengketa pengadilan baik perkara perdata maupun perkara pidana, pastikan KPB mengumpulkan bukti kuat dan melakukan penyelesaian melalui upaya hukum. 4. Dapatkan dokumen atas BMN Sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak memiliki payung hukum lain, pastikan _progress_ penyelesaian tindak lanjut telah dilakukan sebagaimana Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara. 5. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa tindak lanjut Hasil Inventarisasi BMN yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi K/L _(Idle)_ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tu gas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2018. Sasaran 1. Hasil Inventarisasi BMN _Idle_ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi BMN _Idle_ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Langkah Reviu 1. Pastikan hasil lnventarisasi BMN _Idle_ merupakan BMN dalam penguasaan Pengguna Barang yang tidak digunakan dan yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kernen terian/ Lembaga. 2. Pastikan progres penyelesaian BMN _Idle_ telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 .
3. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa tindak lanjut penyelesaian BMN yang dikuasai/ dimanfaatkan oleh pihak lain sebelum mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2018;
5. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penil a ian Kembali Barang Milik Negara;
6. Surat Direktur Jenderal Keka yaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018. Sa saran Penyelesaian BMN yang dikuasai/ dimanfaatkan oleh pihak lain sebelum mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang oleh KPB. · Langkah Reviu 1. Pastikan akurasi hasil Inventarisasi BMN yang dikuasai/ dimanfaatkan oleh pihak lain sebelum mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pastikan tindak lanjut Hasil Inventaris a si BMN yang dikuasai/ dimanfaatkan oleh pihak lain .. .. " · ;
.; sebelum mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang telah sesua1 dengan ketentuan yang berlaku . Untuk BMN KPB TNI mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.06/2015. 3. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa KPB telah melaksanakan tindak lanjut Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah ;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/201 7 ten tang Penilaian Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri l 18/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018; Keuangan N omor tentang Pedoman Kem bali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018. Sasaran 1. Perekaman koreksi data dan hasil Penilaian BMN melipu ti:
a. perubahan nilai;
b. perubahan kondisi ; dan
c. perubahan atas data dan informasi BMN sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN pada aplikasi SIMAK. 2. Penerbitan BAR IP. Langkah Reviu 1. Pastikan KPB telah mendapatkan LHIP yang telah ditandatangani oleh Tim Pelaksana .
2. Pastikan KPB telah melaksanakan koreksi nilai dan pembaruan data BMN melalui aplikasi SIMAK BMN berdasarkan LHIP tersebut. 3. Pastikan pelaksanaan koreksi nilai dan pembaruan data BMN telah dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR-IP) dan dibubuhi tanda tangan dan cap basah oleh Satker dan KPKNL. 4. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa KPB telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi atas Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 /PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri l 18/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018; Keuangan Nomor tentang Pedoman Kembali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018 . Sa saran Penyusunan dan tindak lanjut hasil kegiatan monitoring dan evaluasi Penilaian Kembali BMN. Langkah Reviu 1. Dapatkan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi kegiatan lnventarisasi dan Penilaian Kembali BMN. 2. Pastikan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi: a . capaian target telah tercapai;
b. identifikasi masalah dan rekomendasi perbaikannya telah selesai ditindaklanjuti. 3. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa KPB telah menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 G. tentang Penilaian Kembali Barang Negara/ Daerah; Milik 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Barang 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Milik Negara ;
5. Peraturan Menteri 118/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018; Keuangan Nomor ten tang Pedoman Kembali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan , Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Rl dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018 . Sasaran Penyusunan dan penyampaian Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017- 2018 . Langkah Reviu 1. Pastikan UAKPB, UAPPB-W, UAPPB- El dan UAPB telah menyusun laporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN.
2. Pastikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN telah disampaikan secara berjenjang dari UAKPB sampai UAPB.
3. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan . I _Exit_ _Meeting_ Total Disetujui oleh, Direviu oleh Pengendali Mutu Pengendali Teknis Nama Nama NIP NIP I I Nama Kota, Tanggal-Bulan-Tahun Disusun oleh Ketua Tim Nama NIP LAMPIRAN IIID PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA KERTAS KERJA PEMBAGIAN WAKTU REVIU ATAS KEGIATAN PENILAIAN KEMBALI BMN PADA PENGELOLA BARANG Objek Reviu 1. ............ . 2 ............. . Ruang Lingkup Reviu 1. Penilaian Kembali BMN 2. Tinclak Lanjut Hasil Inventaris a si clan Penilaian Melalui Aplikasi SIMAN 3. Monitoring clan Evaluasi KPKNL, Kanwil, clan Tim Koorclinasi Pusat 4. Metoclologi Penilaian Periocle Reviu Tahun Anggaran ...... . f--~~~~~--~~-~~~--~-,~~-~~-~~~~~~~~--~~~~ - -~~--~~~---1 W aktu Pelaksanaan Reviu Selama ....... hari , clengan rincian sebagai berikut:
1. Reviu oleh Pengenclali Teknis atas pelaksanaan rev iu selama ... hari atau ... jam ( hari x ... jam/hari) , tercliri clari: a . Pelaksanaan reviu = x 6,5jam = jam b. Hasil reviu = x 6, 5jam = jam c. Menilai kinerja Ketua clan Anggota Tim = x 6,5jam = jam cl . Melakukan pembahasan clengan Aucliti = x 6,5jam = jam jam 2. Pelaksanaan reviu (Ketua cl an Anggota Tim), masing-masing cl ila kukan se lama ... hari atau ... jam ( ... hari x 6,5 jam/hari), tercliri cl ari:
a. Ketu a Tim 1) Melakukan re viu 2) Melakukan reviu format clan fisik KKM 3) Melakukan reviu atas hasil reviu/temuan 4) Melakukan pembahasan clengan Aucliti 5) Penyusunan Konsep CHR b. Anggota Tim 1) Melakukan reviu 2) Melakukan pembahasan clengan Aucliti Jakarta, Mengetahui , Pengenclali Mutu 2019 Na ma Pengenclali Mutu NIP 19999999 Pen genclali Teknis Nama Pengenclali Teknis NIP 199999999 = = = = = = = x 6,5jam = x 6, 5jam = x 6, 5jam = x 6, 5jam = x 6, 5jam = x 6,5jam = x 6, 5jam = Ketua Tim Na ma Ketua Tim NIP 1999999 jam jam jam jam jam jam jam ja m jam LAMPIRAN IIIE PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA PROGRAM KERJA REVIU BAGI APIP KEMENTERIAN KEUANGAN PADA PENGELOLA BARANG ATAS KEGIATAN PENILAIAN KEMBALI BMN OLEH PENGELOLA BARANG DALAM RANGKA TINDAK LANJUT TEMUAN PEMERIKSAAN BPK RI ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017-2018 Tujuan 1. Memastikan bahwa penyusunan DKPB 2017 dan 2018 telah dilaksanakan oleh KPKNL dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Kanwil DJKN. 2. Memastikan bahwa penyusunan DBBG, DBBA, dan DBJJ 2017 dan 2018 telah dilaksanakan dan ditetapkan oleh Kantor Pusat DJKN. Kriteria 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/201 7 ten tang Penilaian Barang Milik Negara;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2018;
3. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 124/KN/2016 tentang Standar Laporan Penilaian;
4. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah , Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
5. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-1510/KN/2017 dan S-1511/KN/2017 tanggal 7 November 201 7 perihal Pedoman Penilaian Kembali BMN;
6. Nata Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-49/KN/2019 tanggal 30 Januari 2019 terkait Tindak Lan jut Pemeriksaan BPK RI atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 . Sa saran Sasaran Reviu paling sedikit meliputi :
1. Penyusunan revisi DKPB 2017-2018 oleh KPKNL. 2. Verifikasi dan Penetapan DKPB oleh Kanwil DJKN.
3. Penyusunan revisi DBBG, DBBA, dan DBJJ 2017 dan 2018 oleh Kantor Pusat DJKN. Langkah Reviu 1. Pastikan KPKNL telah melakukan penelitian ulang dan mendokumentasikan revisi DKPB dengan langkah sebagai berikut: a . Melakukan pengecekan kembali atas seluruh isian bahan survei material yang telah ditetapkan menjadi DKPB Tahun 2017 dan 2018, termasuk atas hasil sinkronisasi yang telah dilakukan dengan Kanwil dalam penetapan DKPB dimaksud. b. Melakukan uji terhadap DKPB 2017 dan DKPB 2018 yang meliputi:
1) uji kenaikan/penurunan harga material antar tahun;
2) uji harga antar Kabupaten/Kota dengan acuan Kabupaten/Kota dimana KPKNL berada; dan
3) uji terhadap salah input, harga isian iden tik/ sama. konversi satuan material, salah jenis material, dan bahan material yang c. Dalam hal terdapat kesalahan, maka pastikan KPKNL telah melakukan perbaikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Apabila terdapat kesalahan berupa kenaikan/penurunan harga material yang tidak wajar atau kesalahan pada jenis material , perbaikan dilakukan dengan menggunakan harga material yang ditetapkan oleh Pemerintah setempat, buku jurnal, dan sumber data dukung lainnya . Selain itu, apabila kesalahan hanya terdapat pada 1 tahun DKPB, maka untuk harga material yang baru dapat menggunakan data inflasi/ deflasi atau faktor pengali lainnya dikalikan dengan harga material yang benar. 2) Apabila terdapat kesalahan berupa konversi satuan dan/atau kesalahan input, maka dapat dilakukan perbaikan dengan melakukan konversi terlebih dahulu dan menginput harga material yang benar. 3) Apabila terdapat isian bahan material yang identik/sama pada Kabupaten/Kota yang berbeda, maka agar dilakukan perbaikan dengan melakukan pengisian harga material sesuai masing-masing Kabupaten/Kota. 4) Agar semua data/dokumen yang menjadi dasar dalam perbaikan isian bahan survei material didokumentasikan atau ditatausahakan dengan baik sebagai satu kesatuan dengan dokumen-dokumen penyusunan DKPB. d. Membuat berita acara hasil pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kembali terhadap form isian bahan survei DKPB tahun 2017 dan DKPB tahun 2018.
2. Pastikan formulasi yang digunakan dalam menyusun DKPB oleh KPKNL telah sesuai dengan formulasi yang disusun oleh Kantor Pusat DJKN.
3. Pastikan isian survei jenis material pada DKPB yang telah ditetapkan sesuai dengan berita acara verifikasi dan validasi atas DKPB. 4. Pastikan penyusunan DBBG telah menggunakan DKPB yang telah diperbaiki.
5. Pastikan Kanwil DJKN telah melakukan penelitian ulang dan mendokumentasikan langkah sebagai berikut:
a. melakukan verifikasi kembali terhadap DKPB Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang telah dilakukan pengecekan kembali dan perubahan oleh KPKNL;
b. menandatangani berita acara hasil pelaksanaan iden tifikasi dan verifikasi kembali terhadap form isian bahan survei DKPB tahun 2017 clan DKPB tahun 2018; clan c. menetapkan kembali DKPB tahun 2017 clan DKPB tahun 2018 yang suclah clilakukan perbaikan clan _soft.copy_ DKPB yang telah ditetapkan agar clisampaikan kepacla Direktorat Penilaian sesuai batas waktu yang telah clitentukan. 6. Pastikan seluruh Kanwil DJKN telah menanclatangani berita acara hasil pelaksanaan iclentifikasi clan verifikasi kembali terhaclap form isian bahan survei DKPB tahun 2017 clan DKPB tahun 2018.
7. Pastikan perbaikan atas DBBA clan DBJJ telah mengakomoclir rekomenclasi hasil pemeriksaan BPK, yaitu: a . DBBA: mengkoreksi komponen penyusutan pacla penyusunan claftar biaya saluran air, mempertimbangkan konclisi fisik bangunan air clalam perhitungan penyusutan, menyamakan mekanisme penyusunan claftar biaya bangunan air tahun anggaran 201 7 - 2018; clan b. DBBJ: memperhitungkan pengerasan bahu jalan clalam penyusunan DBJJ , menggunakan incleks inflasi sesuai rekomenclasi BPK clalam penyusunan DBJJ, menyamakan metocle penyusunan DBJJ tahun anggaran 2017-2018.
8. Susun hasil pengujian clalam kertas kerja clan simpulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa kualitas Penilaian clan pelaporan hasil Penilaian yang clilaksanakan oleh Tim Penilaian Kembali KPKNL telah sesuai clengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara ;
2. Peraturan Menteri 118/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018; Keuangan Nomor tentang Pecloman Kembali Barang Milik telah cliu bah clengan Keuangan Nomor 3. Keputusan Direktur Jencleral Kekayaan Negara Nomor 124/KN/2016 tentang Stanclar Laporan Penilaian;
4. Keputusan Direktur Jencleral Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Keclua atas Keputusan Direktur Jencleral Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Geclung clan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, clan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
5. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-1510/KN/2017 dan S-1511/KN/2017 tanggal 7 November 2017 perihal Pedoman Penilaian Kembali BMN;
6. Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-49/KN/2019 tanggal 30 Januari 2019 terkait Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK RI atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 . Sasaran 1. Pelaksanaan Penilaian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyusunan la po ran Penilaian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Penyusunan LHIP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah Reviu 1. Pastikan Tim Penilai KPKNL telah menyusun dan menandatangani Laporan Penilaian Kembali BMN atas seluruh hasil Inventarisasi yang dilakukan oleh KPB.
2. Lakukan _reperformance_ (pengujian ulang) atas hasil Penilaian Kembali atas tanah secara _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK), dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. kebenaran pencantuman Kode Satker, Kode Barang, dan NUP;
b. pembulatan nilai wajar tanah agar tidak dilakukan dalam nilai wajar/M2, namun dilakukan pada nilai wajar tanah setelah dikalikan dengan luas tanah;
c. pembulatan dilakukan dalam ribuan terdekat;
d. kebenaran pencantuman luas tanah;
e. kebenaran perhitungan (komputasi) dan pembobotan;
f. kesesuaian _input_ Nilai Wajar hasil Penilaian ke dalam aplikasi SIP Reval;
g. penulisan besaran pembobotan dan penyesuaian maksimal 2 (dua) angka di belakang koma;
h. kebenaran penulisan koordinasi 1okasi tanah;
i. kelengkapan pendokumentasian kertas kerja data pembanding tanah dengan langkah- langkah sebagai berikut:
1) melakukan penelusuran kembali data objek pembanding untuk memastikan ke beradaannya;
2) melengkapi dokumentasi (antara lain: foto primer, karakteristik properti, kontak sumber informasi yang dapat dihubungi) data objek pembanding yang digunakan;
3) dalam hal objek pembanding tidak dapat ditelusuri lagi keberadaannya, dicari objek pembanding baru yang sebanding untuk menguatkan validitas objek pembanding yang digunakan sebelumnya;
j. kelengkapan penjelasan atas penyesuaian/ _adjustment_ yang dilakukan oleh penilai dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) melakukan pengecekan kertas kerja Penilaian untuk memastikan kesesuaian dengan standar Penilaian untuk tujuan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018 (PMK 111/2017, Perdirjen 7 /KN/2017, dan Kepdirjen 246/KN/2017 jo Kepdirjen 398/KN/2018) dan bila perlu / www.jdih.kemenkeu.go.id melengkapinya dengan pertimbangan yang memadai;
2) melengkapi laporan Penilaian Kembali dengan kertas kerja yang memuat pertimbangan dari Penilai untuk melakukan Penilaian tanah. 3. Lakukan _reperformance_ (pengujian ulang) atas hasil Penilaian Kembali atas non tanah secara _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK), dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Kode Satker , Kode Barang, clan NUP;
b. kewajaran dimensi (luas/volume);
c. kesesuaian tipe/jenis bangunan;
d. kebenaran perhitungan NRC;
e. kebenaran perhitungan penyusutan;
f. kebenaran perhitungan nilai wajar;
g. kesalahan/kekeliruan lainnya; atau
h. permasalahan lain. 4. Lakukan _reperformance_ (pengujian ulang) atas kesesuaian nilai wajar pada aplikasi SIP Reval dengan nilai wajar hasil Penilaian pada LPK secara _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK). Keterangan: Nilai W ajar per NUP BMN pada aplikasi SIPREVAL disajikan di menu MONITORING REKAP HASIL PENILAIAN, dengan filter pencarian nama KPKNL, tahun 2017 clan 2018 , bulan laporan, clan jenis BMN (tanah/bukan tanah) .
5. Lakukan _reperformance_ (pengujian ulang) atas pelaporan Penilaian secara _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK), dengan langkah-langkah se bagai beriku t:
a. Dapatkan LPK Satker K/L di wilayah kerja KPKNL terkait . LPK dapat diunduh pada SIPREVAL menu MONITORING VERIFIKASI-LAPORAN PENILAIAN. Pada filter pencarian tentukan nama KPKNL, tahun revaluasi 201 7 clan 2018, clan eek di setiap Bulan. b. Pastikan kelengkapan Laporan Penilaian Kembali telah sesuai dengan ketentuan, yaitu :
1) Foto objek Penilaian. 2) Kartu Identitas Barang. 3) Fotokopi dokumen pendukung terkait aspek legalitas .
4) Fotokopi surat tugas clan keputusan mengenai pembentukan tim. 5) Berita Acara Survei Lapangan (BASL) yang ditandatangani oleh Tim Penilai clan mengetahui pihak terkait di lapangan .
6) Surat keterangan. 7) Formulir pendataan. 8) Kertas Kerja Penilaian .
c. Lakukan identifikasi atas LPK yang dianggap kurang memadai untuk _di-upload_ dalam SIPREVAL. Keterangan: Kurang memadai dalam hal ini jika LPK diunggah tidak dalam bentuk _scan_ clan LPK asli (LPK berupa _word_ yang di-PDF- kan, tanda tangan hanya tempel, atau LPK yang lampirannya tidak lengkap) .
. 6. Pastikan Tim Pelaksana telah menyusun clan mencetak LHIP, terdiri atas:
a. Resume Inventarisasi Penilaian;
b. LHI meliputi BA-01, BA-02, BA-03, BA-04, BA-05, BA-06, BA-07, BA-08; clan c. LHP meliputi LHP-01 dan LHP-02 .
7. Pastikan Tim Pelaksana telah menandatangani resume, Tim Pelaksana KPB menandatangani LHI beserta lampirannya, dan Tim Pelaksana dari Pengelola Barang telah menandatangani LHP beserta lampirannya. 8. Pastikan Tim Pelaksana telah menyampaikan LHIP kepada Kepala Satker dan Kepala KPKNL. 9. Susun hasil pengujian dalam Kertas Kerja dan simpulkan. Tujuan Memastikan bahwa KPKNL dan Tim Koordinasi Tingkat Pusat telah melakukan monev atas kegiatan Penilaian Kembali. Kriteria 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l l l/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara;
2. Peraturan Menteri l 18/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018 ; Keuangan Nomor ten tang Pedoman Kembali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 3. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 124/KN/2016 tentang Standar Laporan Penilaian;
4. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara ;
5. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-1510/KN/2017 dan S-1511/KN/2017 tanggal 7 November 2017 perihal Pedoman Penilaian Kembali BMN;
6. Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-49/KN/2019 tanggal 30 Januari 2019 terkait Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 . Sasaran Sasaran monitoring dan evaluasi paling sedikit meliputi:
1. capaian target;
2. kendala yang dihadapi; dan
3. usulan rekomendasi Langkah Reviu 1. Pastikan bahwa KPKNL, Kanwil, dan Tim Koordinasi Tingkat Pusat telah melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan Penilaian Kembali dan mendokumentasikannya dalam bentuk antara lain laporan monitoring dan evaluasi atau notulen rapat. 2. Lakukan _reperformance_ (pengujian ulang) atas monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan KPKNL, Kanwil, dan Tim Koordinasi Tingkat Pu sat secara _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK), dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Dapatkan Laporan Monitoring dan Evaluasi pada KPKNL, Kanwil, dan Tim Koordinasi Tingkat Pusat. b. Pastikan:
1) KPKNL telah melakukan monev atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada KPB di wilayah kerjanya;
2) Kanwil DJKN telah melakukan monev atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada KPKNL di wilayah kerjanya; dan
3) Tim Koordinasi Tingkat Pusat telah melakukan monev atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada Pengguna Barang dan Kanwil DJKN. 3. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. <L-"'" ·, .. "'·'""" ~~; ; .; : ; ~~ . ~fflt.' · b, : ]i . - ~ "-·•·· ~~~ 'S!. 'W' ift•'i~~ t ~ ·~-, ~ .; L': 1,: fiiM· "j _~ ~. i: - :
.i:
.. lf e· y ·•: • ': · ~ ~ <; ; D ·l>. ; f'. ". : J .J : : : .,. ·" £~ i-i+ ~ : ~·t!>., J; , ~ 0 .~, · 9 ·"""· \>; i: '; ~· ~'1,; ; i .., &!!.. m~!~ R. 1 t: l'j. «rn: i~L1tn if ~~ . g1J>~ .?' e; ~ a ~ ~ .. .,: ·~ - l~~·-''- ·: ; s· , ...... _c._ t.oi/ ~ ; ; d~· ~,:
f.'1'1 · .... ; , ~M.-~ Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa Pengelola Barang telah menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN secara berjenjang. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/ Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/201 7 ten tang Penilaian Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri 118/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018; Keuangan N omor tentang Pedoman Kembali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-1510/KN/2017 dan S-1511/KN/2017 tanggal 7 November 2017 perihal Pedoman Penilaian Kembali BMN;
8. Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-49/KN/2019 tanggal 30 Januari 2019 terkait Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018. Sa saran Penyusunan dan penyampaian Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017- 2018. Langkah Reviu 1. Pastikan KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN telah menyusun laporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. 2. Pastikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN telah disampaikan secara berjenjang dari KPKNL sampai dengan Menteri Keuangan. Total Disetujui oleh, Pengendali Mutu Nama NIP Direviu oleh Pengendali Teknis Nama NIP Nama Kota, Tanggal-Bulan-Tahun Disusun oleh Ketua Tim Nama NIP / www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN IIIF PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA CONTOH FORMULIR KERTAS KERJA REVIU (KKR) ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN UNTUK APIP K/L (Nama Kementerian Negara/Lembaga) (Inspektorat Jenderal/Unit Pengawasan Intern Lainnya) i No. lndeks KKR (1) I Disusun oleh/T _ anggal (2) I Direviu oleh/Tanggal (3) [------ · - -- ---· --- ---- ------ ! Disetujui oleh/Tanggal (4) ----- -·- --·-··--- -·-- ---·----· --···--·--- · ----- · ···--· - -·- ··-·- ·· ·· ·- -······· ··-· -·-··--· ,. ····-·· ··- · ···-· - .. . ··-···. ··-·--··· ·· ····- ···--·---· ·· L . .... ····-····· · ·····-·· ··· · --·-·-- · ····-- ·---·· ·- --··· -···-······ - ·- -- Jenjang dan Nama Unit Pengguna Barang 0 ! l (5) Jenjang dan Nama Unit Pengguna Barang (6) Jenjang dan Nama Unit Pengguna Barang (13) Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan N omor Indeks KKR. (2) Diisi dengan nama penyusun KKR dan tanggal penyusunan. (3) Diisi dengan nama pereviu KKR dan tanggal pelaksanaan reviu. (4) Diisi dengan nama pengendali teknis tim revu (yang berwenang menyetujui). (5) s.d. (7) Diisi dengan tingkatan dan nama unit BUN secara berjenjang dari yang tertinggi hingga terendah (boleh ditambahkan baris baru jika diperlukan). (8) Dicontreng tahap Inventarisasi BMN yang direviu. (9) Diisi dengan langkah-langkah reviu yang dipilih.
(10) Diisi dengan judul KKR Pendukung untuk tiap langkah reviu. (11) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (12) Diisi dengan simpulan atas pelaksanaan langkah-langkah reviu. (13) Diisi dengan komentar dari Pereviu KKR atau pemberi persetujuan KKR. LAMPIRAN IIIG PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA CONTOH FORMULIR KERTAS KERJA REVIU (KKR) ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN UNTUK APIP KEMENTERIAN KEUANGAN (Nama Kementerian Negara/Lembaga) i No . Indeks KKR (1) (Inspektorat Jenderal/Unit Pengawasan Intern Lainnya) i Disusun oleh/Tanggal (2) i Direviu oleh/Tanggal (3) ~--- ·· ·----- - --- -- - -- -- -- --- ·----------·· ! Disetujui oleh/Tanggal (4) . . . · ···-· ··-··· .. ........ ---- · .. _.!_ .... . -· -- "" ·--·-. --- .. -· ··- .. --- -- ··· ··- ··-· ··· -·· Jenjang dan Nama Unit Pengelola Barang Jenjang dan Nama Unit Pengelola Barang Jenjang dan Nama Unit Pengelola Barang Petunjuk Pengisian: ' D ' D (13) (1) Diisi dengan N om or lndeks KKR.
(5) (6) (7) (2) Diisi dengan nama penyusun KKR dan tanggal penyusunan. (3) Diisi dengan nama pereviu KKR dan tanggal pelaksanaan reviu. (4) Diisi dengan nama pengendali teknis tim revu (yang berwenang menyetujui). (5) s.d. (7) Diisi dengan tingkatan dan nama unit BUN secara berjenjang dari yang tertinggi hingga terendah (boleh ditambahkan baris baru jika diperlukan). (8) Dicontreng tahap Penilaian Kembali BMN yang direviu. (9) Diisi dengan langkah-langkah reviu yang dipilih.
(10) Diisi dengan judul KKR Pendukung untuk tiap langkah reviu. (11) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (12) Diisi dengan simpulan atas pelaksanaan langkah-langkah reviu. (13) Diisi dengan komentar dari Pereviu KKR atau pemberi persetujuan KKR. LAMPIRAN IIIH PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA CONTOH FORMULIR CATATAN HASIL REVIU (CHR) (KEMENTERIAN/LEMBAGA . .. ) (INSPEKTORAT JENDERAL/UNIT PENGAWASAN INTERN LAINNYA) CAT AT AN HAS IL REVIU PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA (NAMA UNIT PENGELOLA BARANG/PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG) (Nama Kementerian Negara/Lembaga) Disusun oleh/Tanggal (1) (Inspektorat Jenderal/Unit Pengawasan Intern Lainnya) Direviu oleh/Tanggal (2) Disetujui oleh/Tanggal (3) Jenjang dan Nama Unit Pengelola/ Pengguna D (4) Barang Jenjang dan Nama Unit Pengelola/Pengguna D (5) Barang Jenjang dan Nama Unit Pengelola/Pengguna D (6) Barang I. Tujuan dan Ruang Lingkup A. Tujuan Pelaksanaan Reviu atas Penilaian Kembali BMN ! ----·-·----· -- -· -- - --·-- -- -··---·--- ... . ----- --- -- ·--·-----·-···----- -- -- -·--·----- -·- ·--· -·- (7) Reviu atas Penilaian Kembali BMN pada Satker ... sesuai dengan Surat Tugas nomor ST-XX/XX/2019 bertujuan untuk melakukan perbaikan kembali data hasil Inventarisasi serta data hasil Penilaian pada aplikasi SIMAN.
(8) ------·-- · ··- .. ·- ·-···· ·------------------·-----···----- -- -- -·- ··- ·-- -- ---- -· -·----- -------··· --·-····· ......... ----·-- .. - · --------···-----------------·-------------·-·-·-- - -- .. -----··-··-·-·-- .. ···---- ·-- ----- -··--- .. ·---·-- ------ · ·-- .. ---- -· - .. ·-·· < B. Ruang Lingkup Pelaksanaan Reviu atas Penilaian Kembali BMN (9) (10) Ruang lingkup atas Penilaian Kembali BMN pada Satker ... berupa BMN sesuai Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 sesuai kodefikasi BMN yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015 dan menjadi target Penilaian Kem bali beru pa :
1. Tanah ;
2. Gedung dan Bangunan;
3. Jalan, Irigasi dan Jaringan yang meliputi Jalan, Jembatan dan Bangunan Air -·-·------ - -------·-- ·-·-· -- · -···· ··· · -·---·-·- --- ---··--- .. ·- ·- ··-·-·· ··-- ·- ...... .. . ...... .. .. .. . ... . .... ·· ----·--·-- ·· - ·-- ·- - ·- .. ·- -·· --- ... __ , .... .. . _ .... _. ____ ,,_ .... . ·--- . ·· - · ·--· .. - ·- -· ···· ·-·--. ·--- · ·· - .. - ..... _ ... , ,, __ _ .,., __ ,.,.,,. ____ , ____ , __ , II. Hasil Reviu A. Hasil Reviu atas Penyediaan Data Awal ,__ __________ _ _________ _ (11) (12) B. Hasil Reviu atas Inventarisasi BMN (13) (14) C. Hasil Reviu atas Penilaian (15) (16) D. Hasil Reviu atas Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian (17) (18) E. Hasil Reviu atas Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kembali BMN (19) (20) F. Hasil Reviu atas Monitoring dan Evaluasi (21) (22) G. Hasil Reviu atas Pelaporan Penilaian Kembali BMN (23) (24) --·-·------·-----· ·- - -- --- · --·- ·- - --- .. ···--···- ·· - . · -· ·-· -- ··- -- -· - · ·---· -- ·· -· --· -·· - -· -··-- ··-- ····-· ··· - _ _ .. __ __ - ·· ·•· ···- - ·- ·-·· .. --·- ··- ··- -'" ······· .. .. - .. ~---------·- ·· ·------·- --· Koreksi/Perbaikan yang Belum Dilakukan/Tidak Disetujui l (26) (27) (28) (29) (25) I (3Q) (31) Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nama penyusun KKR dan tanggal penyusunan. (2) Diisi dengan nama pereviu KKR dan tanggal pelaksanaan reviu. (3) Diisi dengan nama pengendali teknis tim reviu (yang berwenang menyetujui). (4) s.d. (6) Diisi dengan tingkatan dan nama unit BUN secara berjenjang dari yang tertinggi hingga terendah (boleh ditambahkan baris baru jika diperlukan). (7) Diisi dengan tujuan pelaksanaan reviu atas Penilaian Kembali BMN. (8) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (9) Diisi dengan ruang lingkup pelaksanaan reviu atas Penilaian Kembali BMN.
(10) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (11) Diisi dengan catatan hasil reviu atas Penyediaan Data Awal. (12) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (13) Diisi dengan catatan hasil reviu atas Inventarisasi BMN. (14) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (15) Diisi dengan catatan hasil reviu atas Penilaian. (16) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. ( 1 7) Diisi dengan ca ta tan hasil reviu atas Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian. (18) Diisi dengan Nomor lndeks KKR Pendukung. (19) Diisi dengan catatan hasil reviu atas Tindak Lan jut Hasil Penilaian Kembali BMN.
(20) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (21) Diisi dengan catatan hasil reviu atas Monitoring dan Evaluasi. (22) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (23) Diisi dengan catatan hasil reviu atas Pelaporan Penilaian Kembali BMN. · (24) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (25) Diisi dengan koreksi/ perbaikan yang belum dilakukan atau tidak disetujui oleh unit pengguna barang berdasarkan usulan dari perevm. (26) Diisi dengan tanggal penyusunan CHR. (27) Diisi dengan nama peran dalam tim reviu yang menandatangani CHR. (28) Diisi dengan nama Ketua Tim atau Pengendali Teknis yang menandatangani CHR. (29) Diisi dengan NIP Ketua Tim atau Pengendali Teknis yang menandatangani CHR.
(30) Diisi dengan tanggal penandatanganan CHR oleh pejabat penanggung jawab unit akuntansi. (31) Diisi dengan nama jabatan penanggung jawab unit akuntansi yang menandatangani CHR. (32) Diisi dengan nama pejabat penanggung jawab unit akuntansi yang menandatangani CHR. (33) Diisi dengan NIP pejabat penanggung jawab unit akuntan~i . yang . menandatangani CHR. · · '. .: , · ARIF BINTARTO Y NIP 197109121997031001 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI