MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 /PMK.06/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 2 . Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 175);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1185) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 719);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1185) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 719), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 20A diubah, sehingga Pasal 20A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
Koreksi nilai aset tetap hasil pelaksanaan Penilaian Kembali BMN:
disajikan pada Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas; dan
diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan, dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi nilai aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan menerima hasil pelaksanaan Penilaian Kembali BMN.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Nilai BMN yang diperoleh dari hasil Penilaian Kembali dilakukan penyusutan selama sisa masa manfaat dari BMN yang bersangkutan.
Dalam hal BMN yang menjadi objek Penilaian Kembali sudah tidak memiliki masa manfaat pada periode waktu tahun 201 7 sampai dengan tahun 2023, maka Tim Pelaksana menentukan masa manfaat baru atas BMN yang bersangkutan.
Penentuan masa manfaat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VI A, serta di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 33A, Pasal 33B dan Pasal 33C, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VI A TINDAK LANJUT TERHADAP TEMUAN PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN (1) Rekomendasi di tindaklan ju ti
Pasal 33A
Badan oleh Pemeriksa Keuangan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan melakukan:
perbaikan data hasil Inventarisasi;
penelusuran kembali aset tetap yang menjadi objek Penilaian Kembali telah seluruhnya dilakukan Inventarisasi dan Penilaian; dan
tindak lanjut barang tidak ditemukan dan barang dalam sengketa sesuai keten tuan pengelolaan BMN.
Pelaksanaan perbaikan data hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33B
KPKNL melakukan verifikasi atas perbaikan data hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat huruf a.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pelaksana pada Pengelola Barang nielakukan:
perbaikan atas laporan Penilaian BMN; a tau b. Penilaian BMN.
Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33C
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada masing- masing Kementerian/Lembaga melakukan reviu atas perbaikan Penilaian Kembali BMN.
Pelaksanaan reviu atas perbaikan Penilaian Kembali BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Mengubah Lampiran VII, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, perbaikan Penilaian Kembali dalam rangka tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Penilaian Kembali BMN harus disesuaikan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 836 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK . 06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA PEDOMAN PENENTUAN MASA MANFAAT BARU ASET TETAP 1. BMN yang pada saat dilakukan Penilaian Kembali habis masa manfaatnya pada tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019, tahun 2020, tahun 2021, tahun 2022, dan tahun 2023, maka Tim Pelaksana menentukan masa manfaat baru atas objek BMN tersebut.
Secara umum, masa manfaat baru ditentukan dengan formula sebagai berikut: Masa Manfaat Baru Penjelasan : Faktor Penyesuaian x Masa Manfaat Perolehan Baru BMN a . Faktor Penyesuaian adalah persentase penyesuaian atas kondisi BMN berdasarkan LHIP, dengan ketentuan sebagai berikut :
Kondisi Baik : 30 % (tiga puluh persen) ;
Kondisi Rusak Ringan : 20% (dua puluh persen); dan
Kondisi Rusak Berat : 0% (nol persen) .
Masa Manfaat Perolehan Baru BMN adalah masa manfaat atas aset tetap perolehan baru sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang masa manfaat aset tetap dalam rangka penyusutan. TABEL MASA MANFAAT BARU No. I Kode Barang U raian Barang Kondisi Masa Manfaat Baru (Semester) 1. 4010100000 Bangunan Gedung Tempat Baik 30 Kerja Rusak 20 Ringan Rusak 0 Ber at 2. 4010200000 Bangunan Gedung Tempat Baik 30 Tinggal Rusak 20 Ringan Rusak 0 Ber at - No. Kode Barang Uraian Barang Kondisi Masa Manfaat Baru (Semester) 3. 4020100000 Candi/Tugu Peringatan/ Baik 30 Prasasti Rusak 20 I Ringan ·-- - -- I Rusak 0 4. 4030100000 Bangunan Menara Perambuan Baik 24 Rusak 16 Ring an Rusak 0 Berat ~· ~-- - 5. 4040100000 Tugu/Tanda Batas Baik 30 ------ - -·- Rusak 20 Ring an Rusak 0 Berat ~· --- ---------------- --·- ----- 6. 5010100000 Jalan Baik 6 ---- -- Rusak 4 Ring an ------- Rusak 0 Berat 7. 5010200000 Jembatan Baik 30 Rusak 20 Ringan '-----· -·---- -- Rusak 0 Berat 8. 5020100000 Bangunan Air Irigasi Baik 30 Rusak 20 Ring an Rusak 0 Berat 9. 5020200000 Bangunan Pengairan Pasang Baik 30 Surut Rusak 20 Ring an Rusak 0 Berat 10. 5020300000 Bangunan Pengembangan Baik 15 ---- Rawa dan Polder Rusak 10 ____ l m u Rusak 0 Berat -~----- ------ - -- No. Kode Barang Uraian Barang Kondisi Masa Manfaat Barn (Semester) 11. 5020400000 Bangunan Pengaman Sungai/ Baik 6 Pantai dan Penanggulangan Rusak 4 Bencana Alam Ring an I Rusak 0 Ber at 12. 5020500000 Bangunan Pengembangan Baik 18 Sumber Air dan Air Tan.ah Rusak 12 Ringan Rusak 0 Ber at 13. 5020600000 Bangunan Air Bersih /Air Baik 24 Baku Rusak 16 Ring an Rusak 0 Ber at ~-- -------- ------·--------- ----------- -- -- 14. 5020600000 Bangunan Air Kotor Baik 24 -- Rusak 16 1 ^Ringan Rusak 0 Ber at i .·· '. ·. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA TAHUN 2017-2018 A. Maksud dan Tujuan 1. Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017 - 2018 ("Pedoman Tindak Lanjut BPK atas Penilaian Kembali") disusun sebagai salah satu upaya meningkatkan mutu dan kualitas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018 oleh Kuasa Pengguna Barang (KPB) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Tujuan penyusunan pedoman ini untuk memastikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN, proses Inventarisasi BMN pada KPB sebagai bagian dalam pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018 telah dilakukan dengan benar dan andal sesuai dengan ketentuan. B. Ruang Lingkup Pedoman Tindak Lanjut BPK atas Penilaian Kembali ini tidak hanya untuk memperbaiki proses Inventarisasi yang menjadi temuan BPK, namun juga dilakukan untuk proses Penilaian Kembali lain yang perlu perbaikan. C. Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Salah satu permasalahan utama yang menjadi temuan BPK adalah mekanisme pengendalian internal dan kontrol kualitas dalam pelaksanaan Inventarisasi tidak memadai, sehingga secara umum data/ informasi Penilaian Kembali BMN dinilai tidak akurat. Sebagai langkah perbaikan/koreksi atas pelaksanaan Penilaian Kembali dalam rangka menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK tersebut, perlu dilakukan perbaikan dalam proses dan mekanisme pelaksanaan Penilaian Kembali BMN.
/ Secara umum, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Penilaian Kembali BMN terdiri dari 4 (empat) tahap dengan bagan alur sebagai berikut: •PENYUSUNAN PROGRAM •PEMETAAN •PENYIAPAN ADMINISTRASI DAN DATA AWAL , • PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN -· •UPDATE DATA SIMAK BMN • REKONSILIASI •TINDAK LANJUT PENGELOLAAN Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai langkah perbaikan/koreksi pada masing-masing tahap pelaksanaan Penilaian Kembali BMN antara lain se bagai beriku t:
Tahap Persiapan Tahap persiapan pelaksanaan Inventarisasi dilakukan untuk mempermudah dan memperlancar pelaksanaan Inventarisasi agar dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Pembentukan Tim Inventarisasi Pembentukan Tim Inventarisasi oleh KPB dilakukan sebagai bentuk koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi BMN di tingkat satuan kerja (Satker). Koordinasi dilakukan dengan mengacu pada kebutuhan sarana dan prasarana yang perlu disiapkan dalam menunjang pelaksanaan Inventarisasi dan penyediaan sumber daya manusia yang akan melakukan proses Penilaian Kembali mulai dari tahap persiapan sampai dengan tindak lanjut. Tim lnventarisasi merupakan bagian dari Tim Pelaksana Penilaian Kembali BMN yang akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017 - 2018.
Pemetaan Pelaksanaan Inventarisasi Pemetaan pelaksanaan Inventarisasi dilakukan dengan mengidentifikasi objek dan lokasi atas seluruh BMN yang berada dalam penguasaan KPB. Dengan pemetaan ini, diharapkan seluruh BMN dapat terinventarisasi dengan baik dan proses Inventarisasi berjalan dengan efektif. Pemetaan pelaksanaan Inventarisasi antara lain dapat dilakukan melalui penyiapan denah dan lokasi. Agar terdapat kejelasan mengenai lingkup BMN, cakupan lokasi BMN dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan lnventarisasi, sebelum Inventarisasi dilakukan KPB perlu menyiapkan gambaran atau denah lokasi yang menunjukkan posisi BMN dan menunjuk pihak atau tim yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Inventarisasi BMN di masing-masing lokasi.
Persiapan Data Awal Data awal BMN yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan Inventarisasi adalah objek Penilaian Kembali yang menjadi temuan pemeriksaan BPK dan objek Penilaian Kembali yang perlu diperbaiki. Pemilihan BMN sebagai data awal dilakukan melalui generate data pada aplikasi SIMAN fitur revaluasi dan memilih BMN dalam daftar objek Penilaian Kembali. Untuk memastikan data BMN pada SIMAK BMN Satker adalah data yang benar, sebelum pengambilan data BMN oleh SIMAN ke dalam Kertas Kerja Inventarisasi, terlebih dahulu dilakukan proses validasi data hasil kiriman SIMAK BMN yang akan digunakan sebagai data Penilaian Kembali dengan data Satker yang terkonsolidasi dalam Laporan Barang Pengguna. Proses validasi data ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi SI MAN. Dokumen sumber di tingkat KPB dalam pelaksanaan Penilaian Kembali BMN meliputi:
Daftar Barang Kuasa Pengguna;
Buku Barang;
Kartu Identitas Barang;
Daftar Barang Lainnya;
Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan;
dokumen kepemilikan BMN;
dokumen pengelolaan dan penatausahaan;
dokumen hasil Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018, meliputi form pendataan, Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian, dan Berita Acara Rekonsiliasi; dan
dokumen lain yang dianggap perlu.
Penyiapan Kertas Kerja Inventarisasi Data BMN hasil pengiriman SIMAK BMN yang telah dilakukan proses validasi merupakan data awal Penilaian Kembali yang dijadikan sebagai data administrasi dalam Kertas Kerja Inventarisasi BMN. Formulir Kertas Kerja Inventarisasi digunakan untuk mencatat data awal setiap BMN yang menjadi objek inventarisasi.
Penyiapan Form Pendataan Data BMN hasil pengiriman SIMAK BMN yang telah dilakukan proses validasi merupakan data awal Penilaian Kembali yang dijadikan sebagai data administrasi dalam Form Pendataan. Data awal ini diperoleh saat Satker telah melakukan generate data SIMAK BMN ke dalam aplikasi SIMAN fitur revaluasi dan disajikan saat pencetakan Form Pendataan. Form Pendataan digunakan sebagai dokumen inventarisasi yang merekam data awal atau data administrasi, dan data inventarisasi yang merupakan seluruh data BMN sesuai kondisi fisik yang ada pada saat dilakukan survei lapangan. Pada tahap persiapan, Satker memastikan bahwa data awal yang disajikan dalam Form Pendataan sama dengan data yang tercatat dalam SIMAK BMN sebelum Inventarisasi. Data awal tersebut antara lain berupa:
Kode Satker;
Kode Barang;
Nomor Urut Pendaftaran (NUP);
tanggal perolehan;
kondisi aset; dan/atau
luas. Data awal dalam pelaksanaan revaluasi BMN diperoleh saat Satker telah melakukan generate data SIMAK ke dalam data SIMAN fitur revaluasi. Data ini disajikan pada saat pencetakan form pendataan. Tahap persiapan sebagaimana diuraikan di atas dapat digambarkan se bagai beriku t: Setting Satker SIMAK Satker Terima Data BMN Generate Data Buat Tiket Baru Buat Tiket Koreksi ( Form Pendataan 2. Tahap Pelaksanaan Tahap Pelaksanaan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Tahap Pelaksanaan Inventarisasi yang dilakukan oleh Satker, dan Tahap Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai DJKN.
Pelaksanaan Inventarisasi oleh Satker Pelaksanaan Inventarisasi saat ini merupakan perbaikan atas pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Kembali tahun 2017-2018 . Pelaksanaan Inventarisasi ini dilakukan dengan melakukan reviu atas seluruh aktivitas inventarisasi yang telah dilakukan telah sesuai dengan kondisi di lapangan dan memastikan seluruh BMN objek Penilaian Kembali BMN yang berada dalam penguasaan/Penggunaan Satker telah dilakukan Inventarisasi.
Pendataan Inventarisasi oleh Satker Pada tahap ini, Satker melakukan pendataan dan identifikasi atas fisik BMN yang berada dalam penguasaan BMN atau dalam Penggunaan. Pendataan dan identifkasi tersebut merupakan pengumpulan data dan informasi atas BMN yang disajikan sebagai data awal dan digunakan untuk memutakhirkan (updating) data riil BMN sesuai kondisi fisik yang ada. Pendataan dan identifikasi BMN antara lain meliputi: a) luas; b) kondisi aset; c) informasi renovasi; d) data perkerasan bangunan; e) data Penggunaan BMN; f) data Pemanfaatan BMN; g) data BMN yang terindikasi _idle; _ h) sta t us sertipikasi BMN; i) informasi BMN dalam sengketa; j) data Rumah Negara; dan k) data pengelolaan BMN lainnya . Pendataan dan identifikasi BMN yang merupakan objek lnventarisasi dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: a) Melakukan pendataan atas luas BMN. Luas atas BMN berupa tanah, bangunan, dan jalan jembatan dan bangunan air dapat dilihat dalam dokumen pendukung dari BMN tersebut. Dokumen pendukung dapat berupa dokumen kepemilikan dan/atau dokumen perolehan, antara lain berupa sertipikat, letter C, Petok, Izin Mendirikan Bangunan, cetak biru (blue print), sketsa, dan dokumen lain. Secara umum, apabila luas atas suatu objek belum mengalami perubahan dan masih sesuai dengan dokumen pendukung yang ada, maka penetapan atas luas objek hasil pelaksanaan Inventarisasi didasarkan pada dokumen pendukung tersebut. Sebaliknya, apabila luas atas suatu objek telah mengalami perubahan dan berbeda dengan dokumen pendukung yang ada, maka penetapan luas atas objek Inventarisasi dilakukan dengan melakukan pengukuran ulang. Memperhatikan kondisi tersebut, penetapan luas objek Penilaian Kembali dalam pelaksanaan Inventarisasi adalah sebagai berikut: • Tanah Penetapan luas objek BMN berupa tanah didasarkan pada: sertipikat, letter C, Petok, dan dokumen sejenis, untuk kondisi luas fisik tanah yang sama dengan dokumen; dokumen perolehan, dokumen penatausahaan, dan dokumen pengelolaan, untuk kondisi luas fisik tanah yang tidak sesuai dengan sertipikat; dan pengukuran fisik tanah dan/atau surat pernyataan Satker, untuk kondisi tanah yang tidak didukung dengan dokumen. Dalam hal luas tanah hasil pendataan berbeda dengan luas tanah dalam pendataan se belumnya, Tim Penilai DJKN akan melakukan survei ulang atas tanah tersebut. • Selain Tanah Penetapan luas objek BMN selain tanah didasarkan pada: dokumen berupa Izin Mendirikan Bangunan, cetak biru (blue print), dan/atau dokumen sejenis, untuk BMN selain tanah yang telah dilengkapi dengan dokumen dan belum ada perubahan luas bangunan; dokumen dan data pengembangan, untuk BMN selain tanah yang telah dilengkapi dengan dokumen dan terdapat perubahan luas bangunan akibat pengembangan; atau sketsa, untuk BMN selain tanah yang belum memiliki dokumen pendukung. b) Meneliti kondisi objek Penilaian Kembali Kondisi objek Penilaian Kembali dikelompokkan menjadi baik, rusak ringan, atau rusak berat sesuai ketentuan yang berlaku di bidang Penatausahaan BMN dan/atau Penilaian BMN. Adapun kriteria kondisi atas masing-masing objek Penilaian Kembali adalah sebagai berikut:
Tanah • Baik (B) Apabila kondisi tanah terse but siap digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. • Rusak Ringan (RR) Apabila kondisi tanah tersebut karena sesuatu sebab tidak dapat digunakan dan/atau dimanfaatkan, dan masih memerlukan pengolahan/ perlakuan untuk dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya (contoh: pengeringan, pengurukan, perataan, atau pemadatan). • Rusak Berat (RB) Apabila kondisi tanah tersebut tidak dapat lagi digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya karena bencana alam, eros1, dan se bagainya.
Gedung dan Bangunan • Baik (B) Apabila kondisi bangunan tersebut utuh dan tidak memerlukan perbaikan yang berarti, kecuali pemeliharaan rutin . Gedung dan Bangunan dengan kondisi Baik, terdiri atas: Baik Sekali (BS) Suatu kondisi bangunan dengan seluruh komponen bangunan berupa komponen: struktur bawah, struktur atas, material atap, dinding, langit-langit dan lantai, dan keseluruhan komponen fasilitasnya berupa instalasi air, instalasi listrik, dan cat bangunan dalam kondisi utuh, lengkap dan berfungsi dengan baik. Secara keseluruhan bangunan dengan kondisi ini dapat dikatakan sangat terawat. Baik (B) Suatu kondisi bangunan dengan seluruh komponen bangunan berupa komponen: struktur bawah, struktur atas, material atap, dinding, langit-langit dan lantai dalam kondisi lengkap, namun fasilitas berupa instalasi listrik dan/atau instalasi air kurang berfungsi dengan baik, dan/atau kondisi cat bangunan kusam atau terkelupas. Secara keseluruhan bangunan dalam kondisi ini dapat dikatakan terawat. • Rusak Ringan (RR) Apabila bangunan tersebut masih utuh, memerlukan pemeliharaan . rutin dan perbaikan rmgan pada komponen-komponen bukan konstruksi utama. Gedung dan Bangunan dengan kondisi Rusak Ringan, terdiri dari: Sedang (S) Suatu kondisi bangunan yang komponen strukturnya dalam kondisi baik , namun terdapat beberapa kerusakan pada sebagian komponen material, antara lain: kerusakan pada sebagian lantainya, yang untuk mengatasinya masih dimungkinkan dengan melakukan penggantian terhadap beberapa kerusakan dalam waktu yang relatif pendek. Secara keseluruhan bangunan dalam kondisi ini dapat dikatakan cukup terawat. • Rusak Berat (RB) Apabila bangunan tersebut tidak utuh dan tidak dapat digunakan lagi. Gedung dan Bangunan dengan kondisi Rusak Berat terdiri atas: Jelek (J) Suatu kondisi bangunan yang komponen strukturnya dapat dikategorikan cukup, namun terdapat kerusakan pada sebagian besar komponen material atau komponen materialnya sudah tidak dalam keadaan utuh, antara lain: kerusakan pada sebagian besar atap atau keretakan pada sebagian besar dinding, yang untuk mengatasinya diperlukan upaya perbaikan yang hampir menyeluruh atau memerlukan waktu yang relatif lama. Secara keseluruhan bangunan dalam kondisi ini dapat dikatakan tidak terawat. Jelek Sekali (JS) Apabila kondisi bangunan dengan kondisi komponen strukturnya mengalami kerusakan, hampir keseluruhan komponen material dan fasilitasnya dalam keadaan tidak lengkap / rusak yang untuk mengatasinya diperlukan perbaikan/ penggantian yang menyeluruh dengan waktu yang relatif lama dan diperlukan biaya yang besar. Secara keseluruhan bangunan dalam kondisi ini dapat dikatakan terbengkalai.
Jalan Irigasi dan Jaringan • Baik (B) Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam keadaan utuh dan berfungsi dengan baik. • Rusak Ringan (RR) Apabila kondisi barang tersebut dalam keadaan utuh namun memerlukan perbaikan ringan untuk dapat digunakan sesuai dengan fungsinya . • Rusak Berat (RB) Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam keadaan tidak utuh/tidak berfungsi dengan baik dan memerlukan perbaikan dengan biaya besar. Penjelasan atas kondisi BMN berupa Jalan, antara lain sebagai berikut: (3.1) Jalan dan Bahu Jalan • Baik (B), terdiri atas: Baik Sekali (BS) Umumnya kondisi jalan yang baru dibangun, sebelum 1 (satu) tahun. Baik (B) Umumnya sangat rata, sangat baik, teratur dan tidak berlubang. • Rusak Ringan (RR), terdiri atas: Sedang (S) Cukup, tidak ada atau sedikit sekali lubang, permukaan jalan agak tidak rata . • Rusak Berat (RB), terdiri atas: - Jelek (J) Agak rusak, kadang-kadang ada lubang, permukaan tidak rata. Jelek Sekali (JS) Rusak bergelombang, banyak lubang sampa1 dengan tidak bisa dilalui. (3 . 2) Jalan Rel • Baik (B), terdiri atas: Baik Sekali (BS) Konstruksi J alan Kereta Api dalam kondisi masih prima, keadaan utuh, dan berfungsi dengan baik. Secara keseluruhan, jalan dalam kondisi ini dapat dikatakan sangat terawat. Baik (B) Konstruksi Jalan Kereta Api kondisinya masih dalam keadaan utuh dan berfungsi dengan baik namun perlu mengalami perbaikan kecil. Secara keseluruhan, jalan dalam kondisi ini dapat dikatakan terawat. • Rusak Ringan (RR), terdiri atas: Sedang (S) Konstruksi Jalan Kereta Api kondisinya masih dalam keadaan baik namun telah mengalami deformasi/korosi yang ringan. Secara keseluruhan, jalan dalam kondisi ini dapat dikatakan cukup terawat. • Rusak Berat (RB), terdiri atas: - Jelek (J) Konstruksi Jalan Kereta Api dalam kondisi jelek, dan sudah mengalami deformasi/korosi berat. Secara keseluruhan, jalan dalam kondisi ini dapat dikatakan tidak terawat. - Jelek Sekali (JS) Konstruksi Jalan Kereta Api dalam kondisi sangat jelek, mengalami deformasi/korosi berat dan sudah tidak bisa dilalui. Secara keseluruhan, jalan dalam kondisi ini dapat dikatakan terbengkalai. (3.3) Bangunan Air • Baik (B), terdiri atas: Baik Sekali (BS) Bangunan Air dalam keadaan baru, tanpa kerusakan, dan belum diperlukan pemeliharaan rutin. Baik (B) Tingkat kerusakan < 10% dari kondisi awal bangunan air dan diperlukan pemeliharaan rutin. • Rusak Ringan (RR), terdiri atas: Sedang (S) Tingkat kerusakan 10%-20% dari kondisi awal bangunan air dan diperlukan pemeliharaan rutin yang bersifat perawatan. • Rusak Berat (RB), terdiri atas: - Jelek (J) Tingkat kerusakan 21 %-40% dari kondisi awal bangunan air dan diperlukan pemeliharaan yang bersifat perbaikan. - Jelek Sekali (JS) Tingkat kerusakan >40% dari kondisi awal bangunan air dan diperlukan perbaikan berat atau penggantian. Penentuan kondisi hasil Inventarisasi dilakukan sebagai berikut:
Penentuan kondisi BMN hasil Inventarisasi sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas Penilaian Kembali didasarkan pada kondisi BMN saat dilakukan Inventarisasi se belumnya.
Dalam hal Tim Pelaksana tidak dapat meyakini kondisi BMN saat dilakukannya Inventarisasi sebelumnya, maka penentuan kondisi BMN didasarkan pada saat dilakukannya eek fisik.
Dikecualikan dari kebijakan tersebut, untuk hasil Inventarisasi BMN yang berlokasi di wilayah yang terkena dampak beneana alam sesuai penetapan oleh Pemerintah, kondisi BMN hasil Inventarisasi didasarkan pada kondisi saat dilakukan eek fisik (Inventarisasi ulang). e) Mengambil gambar/foto yang menyajikan tanggal pengambilan gambar atas objek Inventarisasi sesuai dengan kondisi nyata saat dilakukan Inventarisasi. Pengambilan gambar/foto atas objek Penilaian Kembali dilakukan pada tanggal dilaksanakannya Inventarisasi sebelumnya (tahun 2017-2018). Dalam hal pada saat Inventarisasi sebelumnya belum dilakukan pengambilan gambar/foto, maka pengambilan gambar dilakukan pada tanggal yang paling mendekati dengan pelaksanaan lnventarisasi sebelumnya dan menyampaikan keterangan atas perubahan objek Penilaian Kembali. d) Menyajikan data dan informasi hasil pengukuran atas perkerasan seperti lantai, jalan, koridor, paving block, dan sejenisnya serta barang pendukung berupa pagar yang menyatu dengan bangunan, sebagai bagian dari perolehan atas objek Penilaian Kembali. e) Memverifikasi kesesuaian pencatatan digunakan dengan fisik BMN. kodefikasi yang f) Pemberian nilai atas BMN berlebih hasil Inventarisasi dilakukan berdasarkan nilai wajar hasil penilaian oleh Tim Penilai. g) Dikeeualikan atas huruf b) dan huruf c), dalam hal objek Penilaian Kembali merupakan BMN yang secara fisik tidak terlihat seeara nyata (terletak di dalam tanah/ air, tertimbun/terendam), dokumen atau data atas BMN tersebut dapat diganti dengan surat pernyataan dari Satker yang bersangkutan.
Pencatatan hasil Inventarisasi dalam Form Pendataan Petugas Inventarisasi melakukan pencatatan seluruh hasil pendataan dan eek fisik ke dalam form pendataan dan membubuhkan tanda tangan pada form tersebut.
Verifikasi dan Pengeeekan Form Pendataan Form Pendataan yang telah ditandatangani oleh Tim Inventarisasi, selanjutnya dilakukan verifikasi dan pengecekan oleh penanggung jawab Satker atau pejabat yang ditunjuk dengan membandingkan data dan informasi yang disajikan dalam Form Pendataan dengan dokumen pendukung yang disertakan. Hal ini untuk memastikan bahwa proses lnventarisasi telah dilakukan dengan baik dan benar. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan pengecekan Form Pendataan tersebut telah sesuai, penanggung jawab Satker atau pejabat yang ditunjuk membubuhi paraf/tanda tangan pada Form Pendataan.
Pengesahan Hasil Inventarisasi oleh Satker Satker mengesahkan hasil Inventarisasi yang telah dilakukan oleh Tim Inventarisasi.
Perekaman Hasil Inventarisasi dalam Aplikasi SIMAN Satker melakukan perekaman atau input hasil Inventarisasi yang tercantum dalam Form Pendataan ke dalam Aplikasi SIMAN fitur revaluasi. Untuk memastikan bahwa data hasil Inventarisasi telah direkam dalam Aplikasi SIMAN, maka Laporan Hasil Penilaian Kembali tidak dapat diproses apabila terdapat data pada Form Pendataan yang belum dilakukan perekaman.
Validasi dan Pengecekan Perekaman Form Pendataan Untuk memastikan bahwa data hasil Inventarisasi pada Form Pendataan telah direkam dengan benar kedalam Aplikasi SIMAN, sebelum dilakukan pengiriman ke tahap selanjutnya, terlebih dahulu dilakukan validasi oleh penanggung jawab Satker / petugas yang ditunjuk. Validasi dilakukan dengan cara membandingkan data soft copy (data perekaman Form Pendataan dalam Aplikasi SIMAN) dengan hard copy Form Pendataan. Hasil validasi ini ditunjukkan dengan membubuhkan check mark dan tanda tangan dalam Form Pendataan.
Penyampaian hasil Inventarisasi kepada KPKNL Satker menyampaikan Form Pendataan beserta dokumen pendukung kepada KPKNL setelah seluruh data dalam Form Pendataan telah diverifikasi dan direkam ke dalam Aplikasi SIMAN fitur revaluasi.
Pelaksanaan Penilaian oleh KPKNL Pelaksanaan Penilaian atas objek Penilaian Kembali dilakukan oleh Tim Penilai KPKNL dengan menggunakan metode dan tata cara sesuai dengan ketentuan di bidang Penilaian BMN. Tim Penilai KPKNL tidak melakukan Penilaian atas objek Penilaian Kembali dengan kondisi sebagai berikut:
BMN yang telah mendapat persetujuan Penghapusan atau Pemindahtanganan dari Pengguna Barang/Pengelola Barang sesuai ketentuan;
BMN yang tidak ditemukan secara fisik. Tahapan yang dilakukan oleh KPKNL adalah sebagai berikut:
Verifikasi Form Pendataan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) a tau pejabat/ staf yang bertindak atas nama Seksi PKN melakukan verifikasi Form Pendataan yang disampaikan oleh Satker. Verifikasi dilakukan dengan membandingkan: • data dan informasi pada Form Pendataan dengan Aplikasi SIMAN; dan • data dan informasi pada Form Pendataan dengan dokumen pendukung. Seksi PKN kemudian membubuhkan check mark dan paraf pada Form Pendataan. Selanjutnya Form Pendataan tersebut diserahkan kepada Tim Penilai sebagai salah satu dokumen dalam melaksanakan Penilaian. 2) Pelaksanaan Penilaian Pelaksanaan Penilaian BMN oleh Tim Penilai dilakukan setelah data dan informasi yang dibutuhkan terkait Penilaian telah tersedia dalam Form Pendataan. Form Pendataan yang diterima oleh Tim Penilai telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Satker dan Seksi PKN sesuai ketentuan. Tim Penilai melakukan Penilaian atas objek Penilaian Kembali berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penilaian BMN. Hasil penilaian tersebut kemudian direkam ke dalam SIMAN melalui Aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) Reval. Tahap Pelaksanaan sebagaimana diuraikan di atas dapat digambarkan sebagai berikut: 1 · ' '• - · - ~ · ~ ,. ,., .. Satker !: " Cek BMN (Sensus) ' '. '. ·- + Lengkapi Form Verifikasi Form oleh ..: 1 "' Penanggung Jawab Satker ' ~+ Input Hasil Invent (Update Data) Verifikasi Form dan Hasil I Input oleh Penanggung - ~. Jawab Satker - ' Kirim Data ke KPKNL I . Verifikasi Form dan Hasil • Input oleh Seksi PKN (KPKNL) .. Seksi PKN DJKN 3. Tahap Pela po ran Tahap pelaporan dimulai dari penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian (LHIP) atas tindak lanjut pemeriksaan BPK atas Penilaian Kembali BMN. Penyusunan LHIP dilaksanakan setelah BPK menyatakan menerima perbaikan hasil Inventarisasi dan Penilaian. Adapun langkah- langkah dalam penyusunan Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN adalah sebagai berikut:
Penyusunan laporan hasil pelaksanaan Inventarisasi oleh Satker dan laporan hasil pelaksanaan Penilaian oleh KPKNL, yang terdiri atas:
Laporan Hasil Inventarisasi Koreksi (LHI-Koreksi) LHI-Koreksi merupakan koreksi atas rekapitulasi hasil pelaksanaan Inventarisasi BMN sebagai tindak lanjut pemeriksaan BPK atas Penilaian Kembali tahun 2017-2018 . LHI-Koreksi disusun oleh KPB berdasarkan data dan informasi yang tercantum dalam Kertas Kerja Inventarisasi, Form Penataan, dan hasil identifikasi saat pelaksanaan Inventarisasi. LHI-Koreksi disusun dengan kriteria : a) Barang Baik; b) Barang Rusak Ringan; c) Barang Rusak Berat; d) Barang Berlebih; e) Barang Tidak Ditemukan; dan f) Barang Dalam Sengketa. LHI-Koreksi terdiri dari: a) Rekapitulasi Hasil Inventarisasi (BA-0; b) Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Baik (BA-02); c) Daftar Barang Hasil lnventarisasi Barang Rusak Ringan (BA-03); d) Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Rusak Berat (BA-04); e) Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Berlebih (BA-05); f) Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Tidak Ditemukan (BA-06); g) Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Dalam Sengketa (BA-07); dan h) Catatan Atas Hasil Inventarisasi (BA-08). LHl-Koreksi ditandatangani oleh Tim Pelaksana yang berasal dari unsur UAKPB dan Penanggung jawab UAKPB.
Laporan Hasil Penilaian-Koreksi (LHP-Koreksi) LHP-Koreksi merupakan koreksi atas rekapitulasi hasil Penilaian sebagai sebagai tindak lanjut pemeriksaan BPK atas Penilaian Kembali tahun 2017-2018. LHP-Koreksi berasal dari laporan Penilaian yang disusun Tim Penilai terhadap BMN yang secara fisik ada dan telah dilakukan Inventarisasi. LHP-Koreksi terdiri dari: a) LHP-01- Koreksi Laporan ini menyajikan informasi mengenai koreksi atas rekapitµlasi hasil Penilaian sebagai tindak lanjut pemeriksaan BPK atas Penilaian Kembali tahun 2017-2018 atas BMN yang ada secara fisik dan kodefikasi BMN sesuai dengan catatan administrasi. LHP ini menyajikan nilai koreksi antara nilai administrasi dengan nilai waJar sebagai dasar koreksi pembukuan. b) LHP-02-Koreksi Laporan ini menyajikan informasi mengenai koreksi atas rekapitulasi hasil Penilaian sebagai tindak lanjut pemeriksaan BPK atas Penilaian Kembali tahun 2017-2018 atas BMN yang berlebih karena belum tercatat sebelumnya atau sudah tercatat namun salah kodefikasi BMN. LHP ini menyajikan nilai koreksi antara nilai administrasi dengan nilai wajar sebagai dasar koreksi pembukuan. LHP-Koreksi ditandatangani oleh Tim Pelaksana yang berasal dari unsur Pengelola Barang dan Kepala KPKNL.
Pelaporan Koreksi Hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN Berdasarkan koreksi hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN sebagai tindak lanjut pemeriksaan BPK atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018 , Tim Pelaksana menyusun Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian-Koreksi (LHIP-Koreksi) pada KPB yang terdiri atas:
Resume Koreksi Inventarisasi dan Penilaian;
LHI-Koreksi; dan
LHP-Kor eksi. Adapun langkah - langkah penyusunan LHIP-Koreksi adalah sebagai berikut:
Tim Pelaksana menyusun LHIP-Koreksi berdasarkan LHI-Koreksi dan LHP-Koreksi;
Tim Pelaksana menyelesaikan LHIP-Koreksi setelah BPK menyatakan menerima perbaikan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN yang dilakukan Pemerintah;
Resume Koreksi Inventarisasi dan Penilaian ditandatangani oleh Tim Pelaksana Inventarisasi dan Penilaian Kembali dan KPB;
Tim Pelaksana menyampaikan LHIP-Koreksi kepada Kepala KPKNL dan kepada Kepala Satker; dan
KPB menyampaikan Laporan Pelaksanaan Hasil Inventarisasi dan Penilaian-Koreksi beserta kelengkapannya kepada UAPPB-W atau UAPPB-E 1 dengan tembusan kepada KPKNL. LHIP-Koreksi sebagai tindak lanjut pemeriksaan BPK atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018 dapat dicetak menggunakan Aplikasi SIMAN fitur Revaluasi. LHIP-Koreksi dicetak setelah terlebih dahulu dipastikan bahwa nilai wajar hasil koreksi oleh Tim Penilai telah dilakukan perekaman ke dalam Aplikasi SIP Rev al. Tahap Pelaporan sebagaimana diuraikan di atas dapat digambarkan se bagai beriku t: Satker 4. Tahap Tindak Lanjut •l.___ c_ et _ a -.- k _ LH _ l _ P _~ i Penandatanganan LHIP Laporan Progress IP Laporan IP Penilai DJKN Tahap tindak lanjut dalam pelaksanaan Penilaian Kembali BMN merupakan tahap penyesuaian atas pencatatan BMN sesuai dengan hasil pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Pelaksana. Pada tahap ini, seluruh data dan informasi terkait objek Penilaian Kembali dilakukan pemutakhiran, termasuk melakukan tindak lanjut atas pengelolaan BMN. Tindak lanjut atas perbaikan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN antara lain sebagai berikut:
Koreksi atas Koreksi Hasil Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Berdasarkan LHI-Koreksi dan LHP-Koreksi yang telah disahkan/ ditandatangani, KPB melakukan koreksi melalui Aplikasi SIMAK BMN dengan menggunakan transaksi koreksi yang sesuai dan melakukan pembaharuan data BMN sesuai dengan laporan hasil pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. Pada Aplikasi SIMAK BMN telah tersedia transaksi koreksi atas koreksi pelaksanaan Penilaian Kembali BMN.
Verifikasi dan Validasi atas data dan informasi dalam pelaksanaan Penilaian Kembali BMN KPB melakukan verifikasi dan validasi atas data dan informasi yang dihasilkan dalam pelaksanaan Penilaian Kembali BMN antara lain luas, kondisi, status, dan pelaksanaan pengelolaan objek Penilaian Kembali BMN.
Rekonsiliasi Koreksi atas Hasil Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Guna memastikan bahwa koreksi atas koreksi hasil pelaksanaan Penilaian Kembali BMN telah dicatat dalam laporan keuangan tingkat Satker sebagai bagian penyusunan Neraca Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga dan Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, maka dilakukan kembali rekonsiliasi koreksi atas hasil pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. Rekonsiliasi koreksi ini sangat penting untuk dilakukan dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang tersaji dalam laporan BMN dan laporan keuangan. Rekonsiliasi koreksi ini dilakukan antara KPKNL selaku Pengelola Barang dan KPB selaku Pengguna Barang. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan rekonsiliasi atas koreksi hasil pelaksanaan Penilaian Kembali BMN adalah sebagai berikut:
Rekonsiliasi Data BMN dan pemutakhiran data atas koreksi hasil Penilaian Kembali dilakukan oleh Tim Pelaksana selaku KPB dan KPKNL selaku Pengelola Barang.
Rekonsiliasi koreksi dilakukan terhadap BMN yang telah dilakukan koreksi hasil Penilaian Kembali, meliputi: a) Tarrah; b) Gedung dan Bangunan; dan c) Jalan, Jembatan, dan Bangunan Air.
Dokumen sumber yang digunakan dalam rekonsiliasi data BMN sekurang-kurangnya berupa: a) Laporan Barang Kuasa Pengguna; b) Neraca tingkat Satuan Kerja; c) LHI-Koreksi; d) LHP-Koreksi; e) LHIP-Koreksi; dan f) dokumen lain yang diperlukan .
Rekonsiliasi data BMN hasil koreksi atas koreksi Penilaian Kembali BMN dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode sebelum dan periode sesudah dilakukan koreksi Penilaian Kembali BMN dengan data BMN periode setelah dilakukan koreksi hasil Penilaian Kembali BMN. Selain membandingkan data BMN antar periode, perlu diperhatikan pula mutasi BMN pada periode rekonsiliasi terse but.
Hasil rekonsiliasi data BMN dan pemutakhiran data BMN dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Hasil Penilaian Kembali BMN-Koreksi.
Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN-Koreksi Laporan Koreksi atas koreksi hasil pelaksanaan Penilaian Kembali BMN berupa Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian - Koreksi dan Berita Acara Rekonsiliasi Hasil Penilaian Kembali BMN-Koreksi, Laporan koreksi atas hasil pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tersebut disampaikan oleh Satker secara berjenjang kepada KPKNL dan UAPPB-W /UAPPB-El sesuaijadwal yang telah ditetapkan.
Tindak Lanjut Pengelolaan BMN hasil Penilaian Kembali BMN Tindak lanjut atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN yang belum selesai, khususnya terkait dengan barang tidak ditemukan, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pengelolaan BMN. Tahap Tindak Lanjut sebagaimana diuraikan di atas dapat digambarkan sebagai berikut: _ ~1 · _ · · _ ., _ . _ s _ at ~ ke _~- - ~~ ' '1-- ~ __. ^1 • Input Hasil IP ke dal am SIMAK • " . Rekonsiliasi Hasil I . I ~ KPKNL IP dengan SIMAK ~ I - . . • Laporan IP ~ BMN Laporan Progress Tindak Lanjut IP i Tindak Lanjut Pengelolaan BMN Hasil IP D. Tata Cara Pelaporan atas Koreksi Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Laporan Koreksi Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN disampaikan oleh masing-masing entitas secara berjenjang sesuai fungsi dan tanggung jawab. Tahap pelaporan dapat digambarkan sebagai berikut: Koreksi SIMAK t~,r; ,~A"f',ft1~'f·.~ ·· < T1m Pelaksana . ': _ LHIP : _ ------4 Rekonsiliasi Hasil IP r------- i UAPPB-W - - . ~ UAPPB-E1 - - ' ~ - ·- -- ~ ~ - ~ UAPB ~~~~-""''iolil"·~ l'if!. : : . ·•' J)VJ'.~~ ~ ~1'.@fiWi : ·< - - - -- - . - - FORM- 01 TANAH lift KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORM-01 Checkllat Verlllkasl DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TANAH KPB Kl'KNL FORMULIR PENDATAAN OBJEK PENILAIAN KEMBALI 1. Unit Akuntanal Kuasa Pongguna Barang No Urut :
NamaUAKPB :
........... (1) •. .. .. ... .. ... . I I I Kode UAKPB :
.... , ...... (2) .. .. ..........
Data Admlnlatr111I BMN Kade Barang :
........... (4) ... , . .. ....... NUP . .. ...... .. (5) ............ Nama Barang :
........... (6) .............. MerkfType/Keterangan :
........... (7) .............. T•nggal Perolehan :
......... .. (&) .............. Lua a :
........... (9) . .. ........... Kondisl (10) : Oeaik 0 Rusak Ringen 0 Rusak Beret 3. Diii BMN lnvontarlanl Flslk Barang (11) : DAda D Tldak Ditemukan KesesuaiM dengan Kade D Sesual 0 Tidak Sesual D Belum tercalat I Barang Bertebih Barang (12) Kade Barang : ~·- ~"··-· ...... (13) ...... Nam• Barang : Sarna Tidaksama, ...... (14) ...... MerkfType/Keterangan : Sama. TJdaksama 1 ... •• . (15) .. . ... Tanggel Perolehan Sama Tidak sama, ...... ( 1 ['.J"~usak Berat Kondlsl (17) : Baik Rusak Ringan Alamat Dbjek •.. ... (18) ...... Kel./Desa:
.•.. (19) ...... Kab.IK.ota:
• .. . (21) ...... Kee .:
.. .. (20) ...... Provlnsi:
.... (22) ...... Lu as :
.... (23) ...... m' Status Pengelolaan (24) : BT•lah terdapat persetujuan pemlndatngaan/penghapuson letapl belum terbit SK Penghapusan Belum/lidak terdapat persetujuan pemlndahtanganan/penghapusan 4. Dall Ponllalan Blndu ; ; rlal Penggunaan Sekitar (25) : BResldenslal BKomerslal B Pert<antoran Pemertntah Blain2 (lsi aendirl) I ^~ 1 I Peruntukan Objek (26) Resldenslal Komerslal Perk1ntoran Pemerlntah lndu· atrtal Laln2 (Isl Hndlrl) \ - 5. Dall Pongelolun Tonah Uraian Nama Pengguna/penguasaan tanah a. Penguasaan Saat lnl (27) §Dlgunakan/dikuasai KIL atau satker sendlrl :
.. .. (28) ...... I I I Oigunakan/dikuaui satker t<JL lain atau pemda :
.... (29) ...... Oikuasai pihek lain " ...... (30) ......
Progress Serllplkasi (31) µsudah Sertiplkasl LJOalam Proses pembuatan LJ Belum dllakukan proses m Ookumen Kepemillkan : Bar :
.... (32) ...... Bkopi 1er1amp1D Jonis Bukti Kepemilllo (33) SHP HPL BSHGB SHM Lain-lain :
n. Pemerintah RI c.q. K/LBn. KIL Nama Pemegang Ha~ (34) :
n. Kil lain n. Pihak Ketiga/Pemda c. Jumlah Bidang Tanah :
.... (35) ...... I I I d. Sengketa Tanah (36) : _jT ldak Bersengketa LJ Sengketa Non Pengadllan LJ Sengketa Pangadilen I I I Plhak yang Bersengketa:
(37) =1KILL aln 0Pemda Oeadan Hukum 011asyar1kat Keterangan sengketa :
.... (38) ...... I I I e. Status Penoounaan {39) : Uraian Luas {m ^2 \ Keteranaan : =lDigunakan sendirt .. (40) .. ..(41) .. I I I Oilakuk•n pemanfaetan .. Seauai persetujuan Menleri Keuangan .. (42) .. .. (43) .. m b. Belum mendapatkan persetujuan Menterl Keuangan ..(44) .. ..(45) •. §Dlgunakan oleh satker KIL laln/plhak lain c .. (46)., .. (47) .. Belum dlgunakan (ada rencena penggunaan dan/atau pemanfaatan) .. . (48) .. .. (49) .. Tidak dlgunakan dan tldak ada rencana penggunaan dan/atau pemanraaten .. (50) .. .. (51) .. Pihak yang memanlaatkan/mengoperasionalkan:
(53) .. I I I f, KJnerjatoptlmalisasl asat (54) : ^0 Dlrekomandaslkan pengukuran klnerja BMN Dudak dlrekornendasikan pengukuran klnerja BMN I I I g. Keterangan Lain-Lain : (Nama Peruotukan Ob/ek) · 2· 8. LOkHI T1nah Koordlnal GPS : (T : Bujur Timur, S : Llnt•!!SI Se1atan, E : Elevasi) Ti .. !56) .. I sl .. !56) .. I el ..156\ .. Bal11-Bataa Tanah : Ulart .. (57) .. Timur .. (59) .. Selatan .. (56) .. Bartl .. (60) .. 7 Foto BMN .. 1611 .. D I I D I 8. K1terang1n Tamb1han .. 162 1.. I Tanggal Pelaksanaan Pendalaan .. 163\ .. Pelugu Ve rifikator Saluan Kerja .. IS<ll....166..
(65) .. .. (67) .. Kopala Saluan Kerja Validator Saluan Ker )a .' Validator KPKNL Petunjuk Pengisian Form-01 Tanah (1) Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). (2) Diisi dengan 16 digit kode UAKPB. (3) Diisi dengan nomor urut dalam Kertas Kerja lnventarisasi. (4) Diisi dengan kode barang sesuai dengan data administrasi. (5) Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) barang sesuai dengan data administrasi. (6) Diisi dengan nama barang per sub kelompok barang sesuai dengan data administrasi. (7) Diisi dengan merek/tipe/keterangan (dapat disesuaikan sesuai kebutuhan). (8) Diisi dengan tanggal perolehan sesuai dengan data administrasi. (9) Diisi dengan luas sesuai dengan data administrasi. (10) Diisi sesuai kondisi BMN sesuai dengan data administrasi. (11) Diisi sesuai ada tidaknya fisik BMN saat eek fisik. Jika jawaban "Tidak Ditemukan", maka pengisian Form tidak perlu dilanjutkan. (12) Diisi dengan kesesuaian antara kode barang yang tereatat pada data administrasi dengan data hasil eek fisik. • Sesuai, artinya BMN yang tereatat sesuai dengan fisik yang ada, selanjutnya dapat melanjutkan untuk angka (16) dan seterusnya; • Tidak Sesuai, artinya barang seeara fisik ada, tetapi peneatatan (kodefikasi) yang digunakan tidak sesuai. Terhadap hal ini, maka atas BMN yang tereatat sebelumnya diklasifikasikan sebagai BMN tidak ditemukan sebagai akibat kesalahan peneatatan. Selanjutnya lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya. • Belum Tereatat Sebelumnya/Barang Berlebih, artinya barang seeara fisik ada, tetapi belum dieatat dalam Daftar BMN (angka (4) sampai dengan angka (9) kosong). Terhadap hal ini, lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya. (13) Diisi dengan kode BMN sesuai fisik BMN yang ada. (14) Diisi dengan nama BMN sesuai fisik BMN yang ada. (15) Diisi dengan merek/tipe/keterangan sesuai fisik BMN yang ada. (16) Diisi dengan tanggal perolehan sesuai data menurut hasil eek fisik. ( 1 7) Diisi sesuai kondisi tanah pada saat eek fisik. (18) Diisi dengan nama Jalan dan Nomor lokasi tanah berada. (19) Diisi dengan nama Kelurahan/Desa lokasi tanah berada. (20) Diisi dengan nama Keeamatan lokasi tanah berada. (21) Diisi dengan nama Kabupaten/Kotamadya lokasi tanah berada. (22) Diisi dengan nama Provinsi lokasi tanah berada. (23) Diisi dengan luas BMN dalam satuan m2 (meter persegi). (24) Diisi dengan status pengelolaan BMN, apakah sudah ada persetujuan Pengelola Barang dalam rangka Pemindahtanganan atau Penghapusan namun belum ditetapkan Keputusan Penghapusan. (25) Diisi dengan Penggunaan lahan di sekitar objek Penilaian. (Dapat pilih lebih dari satu pilihan). Pilihan lain selain untuk residensial (tempat tinggal), komersial, perkantoran pemerintah, dan industrial (isi sendiri). (26) Diisi dengan peruntukan objek Penilaian. (27) Diisi pada kolom sesuai dengan penguasaan tanah saat ini. (28) Diisi dengan nama pengguna/ penguasa, jika dikuasai oleh Satker I KL sendiri.
Diisi dengan nama pengguna/ penguasa, jika dikuasai oleh Satker /KL lain atau Pemda.
Diisi dengan nama pengguna/ penguasa, jika dikuasai oleh pihak lain. (31) Diisi pada kolom sesuai dengan progres sertipikasi tanah. (32) Diisi dengan nomor dokumen kepemilikan . (33) Diisi pada kolom yang sesuai dengan jenis sertipikat tanah . (34) Diisi pada kolom yang sesuai dengan pemilik yang tertera pada sertipikat tanah. (35) Diisi dengan jumlah bidang tanah . (36) Diisi pada kolom yang sesuai dengan status sengketa tanah. (37) Diisi pada kolom yang sesuai dengan pihak yang bersengketa atas tanah. (38) Diisi dengan keterangan progress/perkembangan penyelesaian sengketa tanah dan informasi lain. (39) Diisi pada kolom yang sesuai dengan status Penggunaan tanah (misalnya: Penggunaan sesuai tugas dan fungsi, Pemanfaatan (Sewa, Pinjam Pakai, KSP, dan lain sebagainya).
Diisi dengan luas lahan yang digunakan sendiri (tugas dan fungsi) . (41) Diisi keterangan tambahan angka seperti persetujuan PSP, dan lain se bagainya. (42) Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan sebagainya) yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (43) Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada angka (42) , seperti Surat Persetujuan Pemanfaatan oleh Menteri Keuangan, Pinjam Pakai, besaran PNBP, jangka waktu Pemanfaatan, dan lain sebagainya .
Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (45) Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada angka , seperti perjanjian antara pihak yang memanfaatkan dengan Satker, besaran nilai Pemanfaatan, jangka waktu, dan lain sebagainya yang dalam hal ini Pemanfaatan tersebut belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan .
Diisi luas BMN digunakan oleh Satker/KL lain/pihak lain . (47) Diisi keterangan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada angka , seperti persetujuan Penggunaan Sementara atau persetujuan pengoperasionalan oleh pihak lain dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker oleh Menteri Keuangan. (48) Diisi luas BMN yang belum digunakan namun sudah ada rencana untuk menggunakan memanfaatkan BMN tersebut. (49) Diisi keterangan untuk luas BMN pada angka (48). (50) Diisi luas BMN yang tidak digunakan dan tidak ada rencana Penggunaan/ Pemanfaatan. (51) Diisi keterangan untuk luas BMN pada angka (50). (52) Diisi total luas Penggunaan BMN (penjumlahan dari angka (40) sampa1 dengan angka (50).
Diisi dengan pihak yang sedang memanfaatkan/menggunakan seperti Satker lain pihak lain (mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMN).
Diisi pada kolom direkomendasikan pengukuran kinerja BMN apabila BMN tersebut masih dapat dilakukan optimalisasi Penggunaan/Pemanfaatan atau masih terdapat potensi Pemanfaatan atas BMN . terse but, jika tidak maka diisi pada kolom tidak direkomendasikan pengukuran kinerja BMN.
Diisi dengan keterangan lain, seperti peruntukan tanah tersebut awalnya untuk pembangunan kantor, namun terjadi perubahan RUTR sehingga kantor dipindahkan ke lokasi yang lain . Tanah ini merupakan pencatatan atas BMN berupa tanah yang baru dicatat karena dokumen hibah dari Pemda baru diterima.
Diisi dengan koordinat GPS dari lokasi tanah. (57) Diisi dengan batas sebelah utara dari tanah, seperti jalan raya, sungai, tanah milik a.n. ABC, sawah, dan lain sebagainya. (58) Diisi dengan batas sebelah selatan. (59) Diisi dengan batas sebelah timur. (60) Diisi dengan batas sebelah barat. (61) Diisi dengan foto BMN. Tampak depan, samping, belakang, dan lain sebagainya yang menggambarkan kondisi terkini. (62) Diisi dengan keterangan tambahan, apabila ada, seperti tanah yang di atasnya berdiri rumah negara, kantor, dan lain sebagainya. (63) Diisi dengan tanggal pelaksanaan pendataan BMN. (64) Diisi dengan nama petugas pendataan BMN. (65) Diisi dengan NIP/ NRP petugas pendataan BMN. (66) Diisi dengan nama Verifikator Satuan Kerja. (67) Diisi dengan nama NIP /NRP Verifikator Satuan Kerja. (68) Diisi dengan nama Kepala Satuan Kerja. (69) Diisi dengan nama NIP /NRP Kepala Satuan Kerja.
Diisi dengan nama Validator Satuan Kerja. (71) Diisi dengan nama NIP/NRP Validator Satuan Kerja. (72) Diisi dengan nama Validator KPKNL. (73) Diisi dengan nama NIP Petugas Validator KPKNL. FORM - 02.a BANGUNAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA FORM -02.a BANGUNAN FORMULIR PENDATAAN OBJEK PENILAIAN KEMBALI 1. Unlt.Akunt1nsl Kuua Pengguna Barang Nama UAKPB ............. (1) ............. . Kade UAKPB ............. (2) ............ ..
Data Admln latraal BMN Koda Barang Nama Barang MerkfType/Keterangan Tanggal Perolehan LuH Kondisl (10) 3. Data BMN lnventarlaul Fisik Barang (11) Kesesualan dengan (12) Kode Barang Kade Barang Nama Barang MerkfType/Keterangan Tanggal Perolehan/Bangun Luas Bangunan Kondisl ..... ....... . (4) ............. . ............. (6) ............ ..
........... (7) .. .......... .. ............. (8) ............. . : ............. (9) : Osaik : a Ada : Sesuai D Rusak Rlngan 8 Tidak rntemukan Tidak Sesuai Alamat Objek ............. (20) .............. . No Urut:
NUP ...... ;
.. (5) .......... .. D Ru&ak Berat Osei um tercatat I Barang Bertebih Tahun Renovasi :
...... (17) ......... Kel./Oesa:
........... (21)......... Kab./Kota:
........... (23) .............. . Kee.:
........... (22)............... Provinsi:
........... ( 24. ) ............. .. 8 Telah terdapat persetujuan pemindahtanganan/penghapusan tetapi b10lum t10rbit SK Penghapusan 810lum/tidak terdapat persetujuan pemindahtanganan/penghapusan Status Pengelolaan (25) 4. lnform ul Tanah Lokaal Bangunan Pemilik Tanah (26) : Osendirl 0 Satker Lain Kode Satker ............. (27) ............ .. . Kode Bareng ...... .. ..... (28) .............. . NUP ............. (29) .............. .
Data Penllalan a. Rumah Tinggal I Dinas Ruko/Rukan Rumah Susun Perkantoran Mesa/Asrama Pertokoan ~ us trial Pabrik Gudang Bengkel _Mezzanine : _ 0Pihak Lain Sekolah Tempat lbadah Gedung Pertemuan Rumah Sakit , Janis Ba~~~~: ~~erd asarkan Fungs i l(~~ersial Apartemen MallfTrade Center Kondominium Kantor Pemerintah 0Ada OridakAda l in-Lain Hotel .... . ............... . ...
Fosilitas Pagar Perkerasan Keterangan Lain-Lain 6 Data Ptngelolaan BMN Jen is Jen is " 31 . .. (33) .. " 35 " a. Penggunaan Bangunan Per Lantal Jumlah L•ntal :
......... 1 36 .. ............. Luas Lentai (m2) Dimanfaatkan No Lantai ke- Digunakan Oigunaken Sesuai Belum aendlri KIL lain I persetujuan mendapatkan Pemda Menteri persetujuan Keuangan Mentert Keuanaan 1 .. 137.. .. 1381 .. .. 139.. .. 1401.. .. 1411.. 2 3 dst Pihak yang memanfaatkan/mengoperasionalkan:
. (45) . •. Panjang Lu as Tidak digunakan .. 1421.. --' . "' . (3""2"')"" .. ________ m ~ · ~ · ~34~ .. -------~m' Total Keterangan Checklist Verifikasi KPB KPKNL m I b. Data Bangun an Rumah Negara .. (4 6) .. Golongan RN : §Pejabal Negara/Gol I § RNGolll § RN Gol 111 §RN Non Golongan I Status Penghuni : Pejabat Negora /PNS/TNl/POLRI Pen aiu nan Keluarga Pihak Lain Status RN Gol 111 : Sewa Sewa Bell Lunas Sertipikat Pihak Lain Dokumen Perjanjian Sewa Beli/Lunas :
........... (47) ...............
Klnerja/optlmallHal aaet : 8Dir ekomendasikan pengukuran kinerja BMN . I .. (48) .. Tidak di re komendasikan pengukuran kinerja BMN d. Dokuman Bangunan : Dr ldakAda DAd a .. (49) .. I 7. Foto BMN .. (50) .. I I I I I I I I I 8. Keterangan Tambahan .. ...... .. . (51) ....... .. ..... I Tanggal Pelaksanaan Pendataan .. 1521 .. I Pe tu gas Verifikator Saluan Kerja .. .... ' .. (53) .. .. (55) .. .. (54) .. ..(56) •. Kepala Saluan Kerja Validator Saluan Kerja Validator KPKNL Petunjuk Pengisian Form - 02a Bangunan (1) Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).
Diisi dengan 16 digit kode UAKPB.
Diisi dengan nomor urut dalam Kertas Kerja Inventarisasi. (4) Diisi dengan kode barang sesuai dengan data administrasi. (5) Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) barang sesuai dengan data administrasi. (6) Diisi dengan nama barang per sub kelompok barang sesuai dengan data administrasi. (7) Diisi dengan merek/tipe/keterangan (dapat disesuaikan sesuai kebutuhan). (8) Diisi dengan tanggal perolehan sesuai dengan data administrasi. (9) Diisi dengan luas sesuai dengan data administrasi. (10) Diisi sesuai kondisi BMN sesuai dengan data administrasi. (11) Diisi sesuai ada tidaknya fisik BMN saat eek fisik. Jika jawaban "Tidak Ditemukan", maka pengisian Form tidak perlu dilanjutkan. (12) Diisi dengan kesesuaian antara kode barang yang tereatat pada data administrasi dengan data hasil eek fisik. • Sesuai, artinya BMN yang tereatat sesuai dengan fisik yang ada, selanjutnya dapat melanjutkan untuk angka (16) dan seterusnya; • Tidak Sesuai, artinya barang seeara fisik ada, tetapi peneatatan (kodefikasi) yang digunakan tidak sesuai. Terhadap hal ini, maka atas BMN yang tereatat sebelumnya diklasifikasikan sebagai BMN tidak ditemukan sebagai akibat kesalahan peneatatan. Selanjutnya lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya. • Belum Tereatat Sebelumnya/Barang Berlebih; artinya barang seeara fisik ada, tetapi belum dieatat dalam Daftar BMN (angka (4) sampai dengan angka (9) kosong). Terhadap hal ini, lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya. (13) Diisi dengan kode BMN sesuai fisik BMN yang ada. (14) Diisi dengan nama BMN sesuai fisik BMN yang ada. (15) Diisi dengan merek/tipe/keterangan sesuai fisik BMN yang ada. (16) Diisi dengan tanggal perolehan sesuai data menurut hasil eek fisik. ( 1 7) Diisi dengan tahun terakhir dilakukan renovasi apabila pernah dilakukan renovas1 .
(18) Diisi dengan luas BMN (dalam satuan m2 atau meter persegi) (19) Diisi sesuai kondisi bangunan saat eek fisik.
Diisi dengan nama Jalan dan Nomor lokasi tanah berada. (21) Diisi dengan nama Kelurahan Desa lokasi tanah berada. (22) Diisi dengan nama Keeamatan lokasi tanah berada. (23) Diisi dengan nama Kabupaten/Kotamadya lokasi tanah berada. (24) Diisi dengan nama Provinsi lokasi tanah berada. (25) Diisi dengan status pengelolaan BMN, apakah sudah ada persetujuan Pengelola Barang dalam rangka Pemindahtanganan atau Penghapusan namun belum ditetapkan Keputusan Penghapusan. (26) Diisi dengan meneentang pemilik atas tanah tempat bangunan berdiri. • Sendiri, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Satker bersangkutan dengan dituliskan 16 digit kode Satker, selanjutnya, silahkan mengisi kode peneatatan tanah pada angka (27) beserta NUP pada angka (28). • Satker Lain, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Satker lain baik pada K/L yang sama atau K/L lain, selanjutnya, silahkan mengisi kode Satker tersebut pada angka (27), kode pencatatan tanah pada angka (28) beserta NUP pada angka (29). • Pemda, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Pemerintah Daerah. Terhadap kondisi m1, perlu diperhatikan perjanjian penggunaan tanah dengan Pemda yang bersangkutan guna menghindari adanya permasalahan yang berdampak pada bangunan yang dimiliki di atas lahan/tanah pihak lain tersebut. Tidak perlu mengisi angka (27), angka (28), dan angka (29). • Pihak Lain, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah bukan merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemda. Terhadap kondisi ini, perlu diperhatikan perjanjian penggunaan tanah pihak lain tersebut, guna menghindari adanya permasalahan yang berdampak pada bangunan yang dimiliki di atas lahan/tanah pihak lain tersebut.
Diisi dengan mencentang pilihan Jenis Bangunan berdasarkan fungsi apakah termasuk dalam kategori bangunan Residensial, Komersial, Industrial, dan lain-lain. (31) Diisi hanya apabila terdapat fasilitas berupa pagar permanen, jika tidak ada, maka tidak perlu diisi. (32) Diisi panjang pagar sebagaimana tercantum pada angka (31). (33) Diisi hanya apabila terdapat fasilitas berupa perkerasan (berupa aspal, beton, batako, dan lain sebagainya), jika tidak ada, maka tidak perlu diisi. (34) Diisi luas perkerasan sebagaimana tercantum pada angka (33). (35) Diisi keterangan lain dari data bangunan untuk Penilaian, misalnya bangunan kantor yang menghadap depan lingkungan komersial dan menghadap belakang lingkungan industrial. (36) Diisi dengan jumlah lantai bangunan. (37) Diisi dengan nomor lantai gedung bangunan. (38) Diisi dengan luas lantai yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker bersangkutan. (39) Diisi dengan luas lantai yang digunakan K/L lain atau Pemda. (40) Diisi dengan luas lantai yang sedang dalam status Pemanfaatan (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (41) Diisi dengan luas lantai yang sedang dalam status Pemanfaatan (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (42) Diisi dengan luas lantai yang sedang dalam kondisi tidak digunakan. (43) Diisi dengan total luas lantai keseluruhan. (44) Diisi dengan keterangan Penggunaan untuk menjelaskan angka (38) sampai dengan angka (41), seperti persetujuan Menteri Keuangan untuk PSP, Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya, besaran PNBP, dan jangka waktu Penggunaan. (45) Diisi dengan mitra Penggunaan untuk menjelaskan angka (38) sampai dengan angka (41), seperti lantai 3 digunakan oleh Satker ABC, lantai 1 terdapat ATM, kantor bank, dan lain sebagainya. (46) Diisi apabila objek pendataan merupakan Bangunan Rumah Negara sesuai hasil pendataan, dengan mencentang salah satu pilihan yang ada, yaitu golongan rumah negara, status penghuni, dan status rumah negara dimaksud. (47) Diisi dengan nomor dan tanggal dokumen perjanjian sewa beli/lunas. (48) Diisi pada kolom direkomendasikan pengukuran kinerja BMN apabila BMN tersebut masih dapat dilakukan optimalisasi Penggunaan Pemanfaatan atau masih terdapat potensi Pemanfaatan atas BMN tersebut, jika tidak, maka diisi pada kolom tidak direkomendasikan pengukuran kinerja BMN.
Diisi dengan dokumen bangunan, seperti nomor IMB, DED, dan lain sebagainya.
Diisi dengan foto BMN. Tampak depan, samping, dalam/interior, dan belakang, dan lain sebagainya yang menggambarkan kondisi terkini. (51) Diisi dengan keterangan tambahan, apabila ada. (52) Diisi dengan tanggal pelaksanaan pendataan BMN. (53) Diisi dengan nama petugas pendataan BMN. (54) Diisi dengan NIP/NRP petugas pendataan BMN. (55) Diisi dengan nama Verifikator Satuan Kerja. (56) Diisi dengan nama NIP /NRP Verifikator Satuan Kerja. (57) Diisi dengan nama Kepala Satuan Kerja. (58) Diisi dengan nama NIP /NRP Kepala Satuan Kerja. (59) Diisi dengan nama Validator Satuan Kerja. (60) Diisi dengan nama NIP /NRP Validator Satuan Kerja. (61) Diisi dengan nama Validator KPKNL. (62) Diisi dengan nama NIP Petugas Validator KPKNL. FORM- 02.b BANGUNAN LAINNYA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA FORM-02.b BANGUNAN LAINNYA FORMULIR PENDATAAN OBJEK PENILAIAN KEMBALI 1. Unit Akuntansl Kuasa Pengguna Barang Nama UAKPB ............. (1) ....... .. .... . Kode UAKPB ............. (2) ............ ..
Data Admlnlstrasl BMN Kode Barang Nama Barang Merk/Type/Keterangan Tanggal Perolehan Luas Kondisi (1 O) 3. Data BMN lnventarlsasl Flsik Ba rang (11) Kesesuaian dengan (12) Kode Barang Kode Barang Nama Barang MerkfType/Keterangan Tanggal Perolehan/Bangun Luas Bangunan Kondisi (19) Alamat Objek ...... , ...... (4) ............ ..
...... ..... (6) ...... .. .... ..
........... (7) ............ .. ............. (8) ............. . :
........... (9) .. .. . .. .. .... . : Oea lk : a Ada : Sesual .... (13) .. .. .... (14) ... . .... (15) ... .
.. (16) .. ..
.. 18 .... m' Balk Baik Sekall .... (20) .... D Rusak Ringan 8 Tldak Ditemukan Tidak Sesuai Rusak Rin an Ba ik Sedan No Urut :
• NUP ........... (5) .......... .. D Rusak Bera! Oeelum tercatat/ Barang Berlebih Tahun Renovasi .... (17) .... Rusak Bera! I Jelek I I Jelek Sekali Kel./Desa:
.. (21) .... Kab./Kota:
.. (22) .... Status Pengelolaan (25) Kee .:
.. (23).... Provins !:
.. (24) .... 0Telah terdapat persetujuan pemindahtanganan/penghapusa.n tetapi belum terbit SK Penghapusan 0 Belumltidak terdapat persetujuan pemindahtangananlpenghapusan 4. lnformasl Tanah Lokasl Bangunan la)!!eya Pemilik Tanah (26) : LJ Send in 0 Satker Lain Kode Satk er .... (27) .. .. Kode Barang .... (28) .. .. NUP .... (29) .. . .
Data Penllalan a. Bangunan Janis Bangunan .. (30) .. Kedalaman/Ketinggian .(31) .. m Diameter/Tebal PlaVDinding .. (32) .. m Volume Total .. (33) .. m' Keterangan Lain-lain .. 34 ..
Fasllitas Pagar Jen is .. (39) .. Perkerasan Jenis .. 41 .. Keterangan La in-lain .. 43 6 Data Pengelolaan BMN a. Status Penaaunaan Banaunan .. (44).. Uraian =] Digunakan sendlri Dilakukan pemanfaatan a. Sesual persetujuan Menten Keuangan _b . Belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan Digunakan aleh satker KIL lain atau dioperasionalkan pihak lain - Belum digunakan (ada rencana penggunaan dan/atau pemanfaatan) - Tidak digunakan dan lidak ada rencana penggunaan da nl atau pemanfaatan Total Pihak lain yang memanfaatkan:
158).. Bahan Panjang Total LebarTotal Luas Total Panjang Lu as luas (m ^2 \ .. (45) ..
(47) ..
(49) ..
(51) ..
(53) ..
155 ..
157.. 0P ihakLain .. 35 .. .. 36 .. m .. 37 .. m .. !38! .. m• -' · ~·~40""" .. ~~~~~~~~~m -' · ~ · -42== .. ~~~~~~~~~m' Keteranaan ..(46) ..
(48) ..
(50) ..
(52) ..
(54) .. Checklist Verifikasi KPB KPKNL m I c. Klnerja/optlmallaasl net .. (59) ..
Foto BMN 1601 8. Keterangan Tambahan . .1611 .. Tanggal Pelaksanaan Pendataan Petugas .. 163\ .. .. (64) .. Kepala Saluan Kerja .. (67l .. .. (66) .. - 38 - -2- D Direkomendasikan pengukuran kinerja BMN 0Tidak direkomendasikan pengukuran kinerja BMN DD . 1621 .. Verifikator Saluan Kerja ..(65) ..
(66) .. Validator Saluan Kerja Validator KPKNL Petunjuk Pengisian Form Bangunan Lainnya (1) Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). (2) Diisi dengan 16 digit kode UAKPB.
Diisi dengan nomor urut dalam Kertas Kerja Inventarisasi. (4) Diisi dengan kode barang sesuai dengan data administrasi. (5) Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) barang sesuai dengan data administrasi. (6) Diisi dengan nama barang per sub kelompok barang sesuai dengan data administrasi. (7) Diisi dengan merek/tipe/keterangan (dapat disesuaikan sesuai kebutuhan). (8) Diisi dengan tanggal perolehan sesuai dengan data administrasi. (9) Diisi dengan luas sesuai dengan data administrasi. (10) Diisi sesuai kondisi BMN sesuai dengan data administrasi. (11) Diisi sesuai ada tidaknya fisik BMN saat eek fisik. Jika jawaban "Tidak Ditemukan", maka pengisian Form tidak perlu dilanjutkan. (12) Diisi dengan kesesuaian antara kode barang yang tereatat pada data administrasi dengan data hasil eek fisik. • Sesuai, artinya BMN yang tereatat sesuai dengan fisik yang ada, eentang kolom sama pada angka (13) sampai dengan angka (16), selanjutnya dapat melanjutkan untuk angka (16) dan seterusnya; • Tidak Sesuai, artinya barang seeara fisik ada, tetapi peneatatan (kodefikasi) yang digunakan tidak sesuai. Terhadap hal ini, maka atas BMN yang tereatat sebelumnya diklasifikasikan sebagai BMN tidak ditemukan sebagai akibat kesalahan peneatatan. Selanjutnya lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (13) dan seterusnya. • Belum Tereatat Sebelumnya/Barang Berlebih, artinya barang seeara fisik ada, tetapi belum dieatat dalam Daftar BMN (angka (4) sampai dengan angka (9) kosong). Terhadap hal ini, lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (13) dan seterusnya. (13) Diisi dengan kode BMN sesuai fisik BMN yang ada. (14) Diisi dengan nama BMN sesuai fisik BMN yang ada. (15) Diisi dengan merek/tipe/keterangan sesuai fisik BMN yang ada . (16) Diisi dengan tanggal perolehan sesuai data menurut hasil eek fisik. ( 1 7) Diisi dengan tahun terakhir dilakukan renovasi apabila pernah dilakukan renovasi.
Diisi dengan luas BMN (dalam satuan m ^2 atau meter persegi). (19) Diisi sesuai kondisi bangunan saat eek fisik.
Diisi dengan nama Jalan dan Nomor lokasi tanah berada. (21) Diisi dengan nama Kelurahan Desa lokasi tanah berada. (22) Diisi dengan nama Keeamatan lokasi tanah berada. (23) Diisi dengan nama Kabupaten/Kotamadya lokasi tanah berada (24) Diisi dengan nama Provinsi lokasi tanah berada. (25) Diisi dengan status pengelolaan BMN, apakah sudah ada persetujuan Pengelola Barang dalam rangka Pemindahtanganan atau Penghapusan namun belum ditetapkan Keputusan Penghapusan. (26) Diisi dengan meneentang pemilik atas tanah tempat bangunan berdiri. • Sendiri, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Satker bersangkutan dengan dituliskan 16 digit kode Satker, selanjutnya, silahkan mengisi kode peneatatan tanah pada angka (27) beserta NUP pada angka (28). • Satker Lain, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Satker lain baik pada K/L yang sama atau K/L lain, selanjutnya, silahkan mengisi kode Satker tersebut pada angka (27), kode pencatatan tanah pada angka (28) beserta NUP pada angka (29). • Pemda, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Pemerintah Daerah. Terhadap kondisi m1, perlu diperhatikan perjanjian penggunaan tanah dengan Pemda yang bersangkutan guna menghindari adanya permasalahan yang berdampak pada bangunan yang dimiliki di atas lahan/tanah pihak lain tersebut. Tidak perlu mengisi angka (26), angka (27), dan angka (28). • Pihak Lain, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah bukan merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemda. Terhadap kondisi ini, perlu diperhatikan perjanjian penggunaan tanah pihak lain tersebut, guna menghindari adanya permasalahan yang berdampak pada bangunan yang dimiliki di atas lahan/tanah pihak lain tersebut.
Diisi dengan jenis BMN sesuai dengan hasil pendataan, misal: tugu, menara baja siku 4 kaki, mena ra guyed, menara ATC, dan lain-lain. (31) Diisi kedalaman/ketinggian BMN. (32) Diisi tebal plat atau dinding BMN. (33) Diisi total volume BMN. (34) Diisi keterangan lainnya BMN tersebut, seperti identitas bangunan, seperti nama objek sesuai Penggunaannya. (35) Diisi bahan/material BMN tersebut. (36) Diisi dengan panjang total BMN tersebut. (37) Diisi dengan lebar total BMN tersebut. (38) Diisi dengan luas total BMN tersebut. Perkalian dari angka (36) dan angka (37). (39) Diisi hanya apabila terdapat fasilitas berupa pagar permanen, jika tidak ada, maka tidak perlu diisi.
Diisi panjang pagar sebagaimana tercantum pada angka (39). (41) Diisi hanya apabila terdapat fasilitas berupa perkerasan (berupa aspal, beton, batako, dan lain sebagainya), jika tidak ada, maka tidak perlu diisi. (42) Diisi luas perkerasan sebagaimana tercantum pada angka (41). (43) Diisi keterangan lainnya terkait data Penilaian. (44) Diisi status Penggunaan BMN tersebut. (45) Diisi luas BMN yang digunakan sendiri untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker. (46) Diisi keterangan tambahan pada angka (45), seperti Persetujuan PSP, dan lain se bagainya. (47) Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (48) Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana tercantum pada angka (47), seperti Surat Persetujuan Pemanfaatan oleh Menteri Keuangan, besaran PNBP, jangka waktu Pemanfaatan, dan lain sebagainya. (49) Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana tercantum pada angka (49), seperti perjanjian antara pihak yang memanfaatkan dengan Satker, besaran nilai Pemanfaatan, jangka waktu Pemanfaatan, dan lain sebagainya yang dalam hal ini Pemanfaatan tersebut belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (51) Diisi luas BMN digunakan oleh Satker/KL lain/pihak lain. (52) Diisi keterangan Penggunaan sebagaimana tercantum pada angka (51), seperti persetujuan Penggunaan Sementara atau persetujuan pengoperasionalan oleh pihak lain untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker, jangka waktu Penggunaan operasional oleh pihak lain, dan lain se bagainya. (53) Diisi luas BMN yang belum digunakan namun sudah ada rencana untuk menggunakan/memanfaatkan BMN tersebut. (54) Diisi keterangan untuk luas BMN sebagaimana dimaksud pada angka (53). (55) Diisi luas BMN yang tidak digunakan dan tidak ada rencana Penggunaan/ Pemanfaatan. (56) Diisi keterangan untuk luas BMN sebagaimana dimaksud pada angka (55). (57) Diisi total luas Penggunaan BMN. (58) Diisi dengan pihak yang sedang memanfaatkan/menggunakan seperti Satker lain/pihak lain (mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMN). (59) Diisi pada kolom direkomendasikan pengukuran kinerja BMN apabila BMN tersebut masih dapat dilakukan optimalisasi Penggunaan/ Pemanfaatan atau masih terdapat potensi Pemanfaatan atas BMN tersebut, jika tidak maka diisi pada kolom tidak direkomendasikan pengukuran kinerja BMN.
Diisi dengan foto BMN. Tampak depan, samping, dalam/interior, dan belakang, dan lain sebagainya yang menggambarkan kondisi terkini. (61) Diisi dengan keterangan tambahan, apabila ada. (62) Diisi dengan tanggal pelaksanaan pendataan BMN. (63) Diisi dengan nama petugas pendataan BMN. (64) Diisi dengan NIP/NRP petugas pendataan BMN. (65) Diisi dengan nama Verifikator Satuan Kerja. (66) Diisi dengan nama NIP /NRP Verifikator Satuan Kerja. (67) Diisi dengan nama Kepala Satuan Kerja. (68) Diisi dengan nama NIP /NRP Kepala Satuan Kerja. (69) Diisi dengan nama Validator Satuan Kerja. (70) Diisi dengan nama NIP /NRP Validator Satuan Kerja. (71) Diisi dengan nama Validator KPKNL. (72) Diisi dengan nama NIP Petugas Validator KPKNL. • FORM - 03.a JALAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA FORMULIR PENDATAAN OBJEK PENILAIAN KEMBALI 1. Unit Akuntansl Kuau Pengguna Barang Nama UAKPB :
....... .... (1) ............. . Kode UAKPB :
..•....•... (2) ............. .
Data Admlnlatraal BMN Kode Barang : : : : ...... (4) .. .... .. .. .. (6) ......
.... (7) .... .. NUP FORM -03.a JALAN No Urut: 0 ^(3) ..... .. .... (5) .. ......... . Nama Barang MerkfType/Keterangan Tahun Perolehan Kondisi (9) :
.... (8) ...... Oeaik D Rusak Ringan D Rusak Berat : 3. Data BMN lnventarlusl Fisik Barang Kesesuaian dengan Kode Barang (10) (11) : ^El Ada Sesuai a Tidak Ditemukan Tidak Sesuai D Belum tercatat I Ba rang Bertebih - Kode Barang : - Sama Sama - : Sama - ~ ,____ Tidak sama Tidak sama >---- - Tidak.sama . .... . (12) ..... .
. . .. (13) ... .. .
.. .. (14) ..... . Nama Barang Merk!Type/Keterangan Tahun Perolehan/Bangun Kondisi ~~ ·~·· ~ ·· ~ ·· '~1~5~\ · ~ ·· ~· ·· ,_.,TahFu~n~P~e~r~ba~i~ka~n'-~ : ~~~ ·· ~ ·· ~ ·· '~1~6~)~ . =.; I L.Busak Ringan I h Rusak Berat Sama Tidak sama .... I Alamat Objek Status Pengelolaan 4. lnformasl Tanah lokasl Jalan Pemilik Tanah Ko<le Satker Kode Barang NUP 5. Data Pentlatan (17) (23) (24) (28) : Baik n Baik Sekali n Baik ...... (18) ...... Kel./Desa:
.... (19) .... .. Kee.:
.... (20) ...... : : n Sedano Jelek . n Jelek Sekali Kab.lkota:
.... (21) .... .. Provinsi;
. ... (22) ..... . : Osendirl D Satker Lain 0Pihaklain : ...... (25) ...... : ...... (26) ...... :
... .(27) ...... D 1. JALAN DARAT Klaslfikasi : Jenis Jalan Kalas : .. (29) .. Luas·Total Badan Jalan :
(32) .. m• .. (30l·· Panjang Sadan Jaian : ·· !33l ·· Fungsi Tahun Pelap. isan Terakhlr/Perolehan Tahun OiperbaikilPemeliharaan Lapisan Pennukaan : Jalur Lalu Lintas Bahu Jalan : .. (31! .. : .. (34l .. : .. (35) .. ~'" ..... ...,.~. Be ton Asp al lnlerlllock . Tanpa Perkerasan ~"·'""-·" Belon Aspal lnlerblock Tanpa Perkerasan Kondisi : ~m• : ~m· : ~m• : ~m'Kondisi Kondisi : ~m• ~m' : ~m· : ~ m• Kondisl Drainase (48) : ~Terbuka, Bahan Seton 8 Batu Bala Batu Kali Tanah Kondisi Komponen Pelengkap : Keterangan Lain-lain : Dimensi : Luas Penampang ....: J2QL_ m• . Tertutupl Gorong-Gorong Kondisi Dimensi : Luas Penampang ~ m' § Kanstein : ~m Kondisl Batu Kall : ~m• Pelengkap Guardrail : ~m .. 159\ ..
: 8 Sangat Ba ik Baik (41) : 8 Sangat Baik Baik (45) : 8 Sangat Baik Baik (47) : a Sangat Baik Balk (49) : 8 Sangat Baik Balk Panjang Drainase (52) : 8 Sangat Baik Baik Penjang Orainase (58): a Sangat Baik Baik § Sedang Jelek Jeiek Sekali § Sedang Jeiek Jelek Sekali § Sedang Jelek Jelek Sekali § Sedang Jelek Jelek Sekall § Sedang Jelek Jelek Sekali ·· !51) .. m § Sedang Jelek Jelek Sekali ·· !54l ·· m § Sedang Jelek Jelek Sekali m I Checkliat Verlfikasl KPB KPKNL I I m I I I m m m I I I m m I I I I I I ~ I I I ·2· LJ2 . ^JALAN KERETAAPI ] Jenis Rel : R30 : ---:
:
@1L_ m Bantalan ~-· : issi .. m R42 : ~m Kayu : ·· !66l ·· m RSO : ~m Besi :
(67) .. m R54 : ~m Wes el . B1asa :
(68l ·· unit lnggns :
(69l ·· unit Keterangan Lain-lain :
, (70)
Data Pengelolaan BMN Status PenQQUnaan (71) I I I Uraian Luas Cm ^2 l Keteranaan : ]Digunakan sendiri .. (72) .. .. (73) .. I I I Dilakukan pemanfaatan a. Sesuai persetujuan Menteri Keuangan .. (74) .. .. (75) .. w b. Beium mendapatkan persetujuan Menle ri Keuangan .. (76) .. .. (77) .. ~Digunakan oleh satker KIL lain atau pihak lain .. (78) .. ..(79) .. Belum digunakan (ada rencana penggunaan dan/atau pemanfaatan) .. (80) .. .. (81) .. Tidak diaunak an dan tidak ada rencana oenaaunaan dan/atau oemanfaatan .. (82) .. .. (83) .. Total .. (64.. Pihak La in yang memanfaatkan:
(85) .. I I I 7. FotoBMN .. (86) .. I I I I I I I I I I I 8. Keterangan Tambahan ,. (87.. I I I ..., ' Tanggal Pelaksanaan Pendataan .. (88) . I I I Petugas Verifikator Satuan Kerja I I .. f89l .. .. (91) ..
(90) .. .. (92) .. Kepala Saluan Kerja Validator Saluan Kerja I I I .. (9 3l.. •. (95) •. Validator KPKNL Petunjuk Pengisian Form - 3.a Jalan (1) Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). (2) Diisi dengan 16 digit kode unit UAKPB. (3) Diisi dengan nomor urut dalam Kertas Kerja Inventarisasi. (4) Diisi dengan kode barang sesuai dengan data administrasi. (5) Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) barang sesuai dengan data administrasi. (6) Diisi dengan nama barang per sub kelompok barang (sesuai dengan data administrasi). (7) Diisi dengan merek/tipe/keterangan (dapat disesuaikan sesuai kebutuhan). (8) Diisi dengan tanggal perolehan sesuai dengan data administrasi. (9) Diisi sesuai kondisi BMN sesuai dengan data administrasi. (10) Diisi sesuai ada tidaknya fisik BMN saat eek fisik. Jika jawaban "Tidak Ditemukan", maka pengisian Form tidak perlu dilanjutkan. (11) Diisi dengan kesesuaian antara kode barang yang tereatat pada data administrasi dengan data hasil eek fisik. • Sesuai, artinya BMN yang tereatat sesuai dengan fisik yang ada, eentang kolom sama pada angka (12) sampai dengan angka (15), selanjutnya isi angka (16) dan seterusnya; • Tidak Sesuai, artinya barang seeara fisik ada, tetapi peneatatan . (kodefikasi) yang digunakan tidak sesuai. Terhadap hal ini, maka atas BMN yang tereatat sebelumnya diklasifikasikan sebagai BMN tidak ditemukan sebagai akibat kesalahan peneatatan. Selanjutnya lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya . • Belum Tereatat Sebelumnya/Barang Berlebih, artinya barang seeara fisik ada, tetapi belum dieatat dalam Daftar BMN (angka (4) sampai dengan angka (9) kosong). Terhadap hal ini, lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya. (12) Diisi dengan kode BMN sesuai fisik BMN yang ada. (13) Diisi dengan nama BMN sesuai fisik BMN yang ada. (14) Diisi dengan merek/tipe/keterangan sesuai fisik BMN yang ada . (15) Diisi dengan tanggal/perolehan/dibangun sesuai dengan data menurut hasil eek fisik. (16) Diisi dengan tahun terakhir dilakukan perbaikan apabila pernah dilakukan perbaikan. (17) Diisi dengan kondisi Jalan Darat, jika:
Baik Sekali: Umumnya tidak retak, hanya sedikit deformasi pada jalur roda. 2) Baik: Terlihat adanya retak halus, sedikit deformasi pada jalur roda namun masih tetap stabil. 3) Sedang: Terlihat adanya retak sedang, terdapat beberapa deformasi pada jalur roda, pada dasarnya masih menunjukkan kestabilan. 4) Jelek: Retak banyak, demikian juga deformasi pada jalur roda, menunjukkan gejala ketidakstabilan. 5) Jelek Sekali: Retak merata dan banyak berlubang, sebagian besar mengalami deformasi dan tidak stabil. Diisi dengan kondisi Jalan Rel, jika:
Baik Sekali: Konstruksi Jalan Kereta Api dalam kondisi masih prima dalam keadaan utuh dan berfungsi dengan baik. Secara keseluruhan, jalan dalam kondisi ini dapat dikatakan sangat terawat .
Baik: Konstruksi Jalan Kereta Api kondisinya masih dalam keadaan keadaan utuh dan berfungsi dengan baik namun perlu mengalami perbaikan kecil. Secara keseluruhan, jalan dalam kondisi ini dapat dikatakan terawat. 3) Sedang: Konstruksi Jalan Kereta Api kondisinya masih dalam keadaan baik namun telah mengalami deformasi/korosi yang ringan. Secara keseluruhan, jalan dalam kondisi ini dapat dikatakan cukup terawat. 4) Jelek: Konstruksi Jalan Kereta Api dalam kondisi jelek, dan sudah mengalami deformasi/korosi berat. Secara keseluruhan, jalan dalam kondisi ini dapat dikatakan tidak terawat. 5) Jelek Sekali: Konstruksi J alan Kereta Api dalam kondisi sangat jelek, mengalami deformasi/korosi berat dan sudah tidak bisa dilalui . Secara keseluruhan, jalan dalam kondisi ini dapat dikatakan terbengkalai. (18) Diisi dengan nama Jalan dan Nomor lokasi tanah berada. (19) Diisi dengan nama Kelurahan/Desa lokasi tanah berada. (20) Diisi dengan nama Kecamatan lokasi tanah berada. (21) Diisi dengan nama Kabupaten/Kotamadya lokasi tanah berada (2 Diisi dengan nama Provinsi lokasi tanah berada. (23) Diisi dengan status pengelolaan BMN, apakah sudah ada persetujuan Pengelola Barang dq.lam rangka Pemindahtanganan atau Penghapusan namun belum ditetapkan Keputusan Penghapusan. (24) Diisi dengan mencentang pemilik atas tanah tempat bangunan berdiri. • Sendiri, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Satker bersangkutan dengan dituliskan 16 digit kode Satker, selanjutnya, silahkan mengisi kode pencatatan tanah pada angka (26) beserta NUP pada angka (27). • Satker Lain, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Satker lain baik pada K/L yang sama maupun K/L lain, selanjutnya, silahkan mengisi kode Satker tersebut pada angka (25), kode pencatatan tanah pada angka (26) beserta NUP pada angka (27). • Pemda, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Pemerintah Daerah. Terhadap kondisi ini, perlu diperhatikan perjanjian penggunaan tanah dengan Pemda yang bersangkutan guna menghindari adanya permasalahan yang berdampak pada bangunan yang dimiliki di atas lahan/tanah pihak lain tersebut. Tidak perlu mengisi angka (25), angka (26), dan angka (27). • Pihak Lain, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah bukan merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemda. Terhadap kondisi ini, perlu diperhatikan perjanjian penggunaan tanah pihak lain tersebut, guna menghindari adanya permasalahan yang berdampak pada bangunan yang dimiliki di atas lahan/tanah pihak lain tersebut.
Diisi 16 digit kode Satker yang menguasai tanah tempat BMN tersebut berdiri. (26) Diisi kode barang tanah tempat BMN tersebut berdiri. (27) Diisi NUP tanah tempat BMN tersebut berdiri. (28) Diisi dengan mencentang jika BMN berupa Jalan Darat. (29) Diisi dengan jenis Jalan seperti Jalan Antar Kota atau Jalan Perkotaan. (30) Diisi dengan kelas Jalan, seperti kelas I, II, III A, III B, III C untuk Jalan Antar Kota dan kelas I, II, III A, III Bl, III B2, atau III C untuk Jalan Perkotaan. (31) Diisi dengan fungsi Jalan, seperti Arteri, Kolektor, atau Lokal untuk Jalan Antar Kota dan Arteri Primer, Arteri Sekunder, Kolektor Primer, Kolektor Sekunder, Lokal, atau Lingkungan/Parkir untuk Jalan Perkotaan. (32) Diisi dengan luas total Badan Jalan. (33) Diisi dengan panjang Badan Jalan. (34) Diisi dengan tahun dilakukannya pelapisan terakhir / perolehan. (35) Diisi dengan tahun dilakukannya perbaikan/ pemeliharaan terakhir yang dikapitalisasi. (36) Diisi dengan jalur lalu lintas yang lapisan permukaannya merupakan be ton. (37) Diisi dengan jalur lalu lintas yang lapisan permukaannya merupakan asp al. (38) Diisi dengan jalur lalu lintas yang lapisan permukaannya merupakan interblok (batako). (39) Diisi dengan kondisi jalur lalu lintas. 1) Sangat Baik: Umumnya kondisi jalan yang baru dibangun, sebelum 1 (satu) tahun. 2) Baik: Umumnya sangat rata, sangat baik, teratur dan tidak berlubang. 3) Sedang: Cukup, tidak ada atau sedikit sekali lubang, permukaan jalan agak tidak rata. 4) Jelek: Agak rusak, kadang-kadang ada lubang, permukaan tidak rata. 5) Jelek Sekali: Rusak bergelombang, banyak lubang sampai dengan tidak bisa dilalui.
Diisi dengan luas jalur lalu lintas yang tidak dilakukan perkerasan. (41) Diisi dengan kondisijalur lalu lintas tanpa perkerasan:
Sangat Baik: Umumnya kondisi jalan yang baru dibangun, sebelum 1 (satu) tahun. 2) Baik: Umumnya sangat rata, sangat baik, teratur dan tidak berlubang. 3) Sedang: Cukup, tidak ada atau sedikit sekali lubang, permukaan jalan agak tidak rata. 4) Jelek: Agak rusak, kadang-kadang ada lubang, permukaan tidak rata. 5) Jelek Sekali: Rusak bergelombang, banyak lubang sampai dengan tidak bisa dilalui. (42) Diisi dengan luas Bahu Jalan yang lapisan permukaannya merupakan be ton. (43) Diisi dengan luas Bahu Jalan yang lapisan permukaannya merupakan as pal.
Diisi dengan luas Bahu Jalan yang lapisan permukaannya merupakan interblok (batako). (45) Diisi dengan kondisi Bahu Jalan:
Sangat Baik: Umumnya kondisi jalan yang baru dibangun, sebelum 1 (satu) tahun. 2) Baik: Umumnya sangat rata, sangat baik, teratur dan tidak berlubang. 3) Sedang: Cukup, tidak ada atau sedikit sekali lubang, permukaan jalan agak tidak rata. 4) Jelek: Agak rusak, kadang-kadang ada lubang, permukaan tidak rata. 5) Jelek Sekali: Rusak bergelombang, banyak lubang sampai dengan tidak bisa dilalui. (46) Diisi dengan luas Bahu Jalan yang tidak dilakukan perkerasan. (47) Diisi dengan kondisi Bahu Jalan yang tidak dilakukan perkerasan:
Sangat Baik: Umumnya kondisi jalan yang baru dibangun, sebelum 1 (satu) tahun. 2) Baik: Umumnya sangat rata, sangat baik, teratur dan tidak berlubang. 3) Sedang: Cukup, tidak ada atau sedikit sekali lubang, permukaan jalan agak tidak rata. 4) Jelek: Agak rusak, kadang-kadang ada lubang, permukaan tidak rata. 5) Jelek Sekali: Rusak bergelombang, banyak lubang sampai dengan tidak bisa dilalui (48) Diisi dengan mencentang salah satu bahan dari drainase terbuka. (49) Diisi dengan kondisi drainase terbuka:
Sangat Baik: Bangunan air dalam keadaan baru, tanpa kerusakan, dan belum diperlukan pemeliharaan rutin. 2) Baik: Tingkat kerusakan < 10% dari kondisi awal bangunan air dan diperlukan pemeliharaan rutin. 3) Sedang: Tingkat kerusakan 10% - 20% dari kondisi awal bangunan air dan diperlukan pemeliharaan berkala yang bersifat perawatan .
Jelek: Tingkat kerusakan 21 % - 40% dari kondisi awal bangunan air dan diperlukan pemeliharaan bersifat perbaikan. 5) Jelek Sekali: Tingkat kerusakan >40% dari kondisi awal bangunan air dan diperlukan perbaikan berat atau penggantian.
Diisi dengan luas penampang drainase terbuka . (51) Diisi dengan panjang drainase terbuka.
Diisi dengan kondisi drainase tertutup/gorong-gorong:
Sangat Baik: Bangunan air dalam keadaan baru, tanpa kerusakan, dan belum diperlukan pemeliharaan rutin. 2) Baik: Tingkat kerusakan < 10% dari kondisi awal bangunan air dan diperlukan pemeliharaan rutin. 3) Sedang: Tingkat kerusakan 10% - 20% dari kondisi awal bangunan air dan diperlukan pemeliharaan berkala yang bersifat perawatan. 4) Jelek: Tingkat kerusakan 21 % - 40% dari kondisi awal bangunan air dan diperlukan pemeliharaan bersifat perbaikan. 5) Jelek Sekali: Tingkat kerusakan >40% dari kondisi awal bangunan air dan diperlukan perbaikan berat atau penggantian. (53) Diisi dengan luas penampang drainase tertutup/gorong-gorong. (54) Diisi dengan panjang drainase tertutup/ gorong-gorong. (55) Diisi dengan panjang komponen pelengkap berupa kanstein. (56) Diisi dengan volume komponen pelengkap berupa batu kali. (57) Diisi dengan panjang komponen pelengkap berupa guardrail. (58) Diisi dengan kondisi komponen pelengkap jalan pada angka (55) sampai dengan angka (57):
Sangat Baik: Secara keseluruhan, pelengkap dalam kondisi m1 dapat dikatakan sangat terawat .
Baik: Secara keseluruhan, pelengkap dalam kondisi m1 dapat dikatakan terawat. 3) Sedang: Secara keseluruhan, pelengkap dalam kondisi m1 dapat dikatakan cukup terawat. 4) Jelek: Secara keseluruhan, pelengkap dalam kondisi m1 dapat dikatakan tidak terawat. 5) Jelek Sekali: Secara keseluruhan, pelengkap dalam kondisi ini dapat dikatakan terbengkalai. (59) Diisi dengan keterangan lain/tambahan yang diperlukan terkait dengan Jalan yang dinilai.
Diisi dengan mencentang jika BMN berupa Jalan Kereta Api. (61) Diisi dengan panjang Rel R30. (62) Diisi dengan panjang Rel R42. (63) Diisi dengan panjang Rel R50. (64) Diisi dengan panjang Rel R54. (65) Diisi dengan panjang bantalan Rel yang berupa beton. (66) Diisi dengan panjang bantalan Rel yang berupa kayu. (67) Diisi dengan panjang bantalan Rel yang berupa besi. (68) Diisi dengan jumlah wesel biasa. (69) Diisi dengan jumlah wesel inggris. (70) Diisi keterangan tambahan terkait jalan kereta api. / (71) Diisi pada kolom yang sesuai de~gan status Penggunaan jalan (misalnya: Penggunaan sesuai tugas dan fungsi, Pemanfaatan (Sewa, Pinjam Pakai, KSP, dan lain sebagainya), Penggunaan Sementara, dan/atau tanah yang belum digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi. (72) Diisi luas BMN yang digunakan sendiri untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker. (73) Diisi keterangan tambahan pada angka (72), seperti Persetujuan PSP, dan lain sebagainya. (74) Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (75) Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana tercantum pada angka (74), seperti Surat Persetujuan Pemanfaatan oleh Menteri Keuangan, besaran PNBP, jangka waktu Pemanfaatan, dan lain sebagainya. (76) Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (77) Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana tercantum pada angka (76), seperti perjanjian antara pihak yang memanfaatkan dengan Satker, besaran nilai Pemanfaatan, jangka waktu Pemanfaatan, dan lain sebagainya yang dalam hal ini Pemanfaatan tersebut belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (78) Diisi luas BMN digunakan oleh Satker/KL lain atau pihak lain. (79) Diisi keterangan Penggunaan sebagaimana tercantum pada angka (78), seperti persetujuan oleh Menteri Keuangan atas Penggunaan Sementara atau persetujuan pengoperasionalan oleh pihak lain untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker, jangka waktu Penggunaan, dan lain sebagainya.
Diisi luas BMN yang belum digunakan, namun sudah ada rencana untuk menggunakan BMN tersebut. (81) Diisi keterangan untuk luas BMN pada angka . (82) Diisi luas BMN yang tidak digunakan dan tidak ada rencana Penggunaan/ Pemanfaatan. (83) Diisi keterangan untuk luas BMN pada angka (82). (84) Diisi total luas Penggunaan BMN (penjumlahan angka 72 sampai dengan angka 82). (85) Diisi dengan keterangan pihak yang sedang memanfaatkan/menggunakan BMN seperti Satker lain/pihak lain (mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMN). (86) Diisi dengan foto BMN. Tampak depan, samping, atas, dan lain sebagainya yang menggambarkan kondisi terkini. (87) Diisi dengan keterangan tambahan apabila ada. (88) Diisi dengan tanggal pelaksanaan pendataan BMN. (89) Diisi dengan nama petugas pendataan BMN. (90) Diisi dengan NIP/ NRP petugas pendataan BMN. (91) Diisi dengan nama Verifikator Satuan Kerja. (92) Diisi dengan nama NIP /NRP Verifikator Satuan Kerja. (93) Diisi dengan nama Kepala Satuan Kerja. (94) Diisi dengan nama NIP /NRP Kepala Satuan Kerja. (95) Diisi dengan nama Validator Satuan Kerja. (96) Diisi dengan nama NIP /NRP Validator Satuan Kerja. (97) Diisi dengan nama Validator KPKNL. (98) Diisi dengan nama NIP Petugas Validator KPKNL. / FORM - 03.b JEMBATAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA FO. RM -03.b JEMBATAN FORMULIR PENDATAAN OBJEK PENILAIAN KEMBALI 1. Unit Akunt1nsl Kuasa Penggun1 Barang No Urut:
Nama UAKPB .. ........... (1) ....... .. .. .. . Kode UAKPB ... .......... (2) ... .......... .
Dita Admlnl1tr11I BMN Kode Barang ...... (4) .. . .. . NUP . •.. . .. • •.. (5) ........... . .... .. (6) .. ... . .. . .. . (7) ..... . Nama Barang MerkfType/Kelerangan Tanggal Perolehan Kondisl (9) 3. Data BMN lnvantarlaasl Fisik Barang ( 1 O) Kesesuaian dengan (11) Kode Barang ...... (8) ..... . Oeaik 0Ada D Sesuai D Rusak Ringan D Tidak Ditemukan D Tidak Sesual D Ru s ak Berat Oee l um tercatat I Barang Berlebih Koda Barang Nama Barang Mark/Type/Keterangan Tanggal Perolehan/Bangun Kond l sl Jembatan (17) Alamat Objek Kel./Desa :
.. . (12) .... . ..... (13) .... .
. .. (14) .... . ..... 15 .. .. . .. . ... 16 ..... .
.... (19) .. .•. . Kab./Kota :
.. .. (21) ... .. . Kee .:
.... (20) .... .. Provinsi :
. .. . (22) ..• . •. Or et ah terdapat pe rs etujuan pemindahlanganan/penghapusan tetapl belum terbil SK Penghapusan Oae lum/tidak terdapat persetujuan pemindahlanganan/penghapusan Status Pengelolaan (23) 4. Data Penllalan Kondisi Tanah Detail Poslsi Jembatan Jenis Jembatan Panjang Jembalan Laba r Jembatan Luas Jembatan Perkerasan : Lantai Sambungan Sandaran Panjang Le bar Tiang Sandaran Kelerangan Lain-lain 5. Data Pengelolaan BM N Status Penaaunaan CJD i gunakan send iri Dilakukan pemanfaatan (24).
1461 01 25 Ura i an a. Sesuai persetujuan Menteri Keuangan 02 .. (39) ..
(41) ..
(43) ..
.._ b. Belum mendapatkan persetujuan Menterl Keuangan ,___ ^Digunakan ^oleh ^satker ^KIL ^lain ^atau ^di ^ope ^r ^asionalkan ^pi ^hak ^la ^in ...._ ^Belum ^digunakan ^(ada ^rencana ^panggunaan ^dan/atau ^pemanfaatan) Tldak digunakan dan tidak ada rencana penggunaan dan/atau ""manfaatan Total Pihak Lain yang memanfaatkan :
(60) .. Belon Balok T Beton Prategang Lainnya - · · ~(2_7~) . _ . ------- -" " ~(3~1)~ .. '------- - m Posisi Jembalan (35) Panjang Pan j ang Jumlah Luas
(49) ..
(51) ..
(53) ..
(55) ..
(57)..
(59).. -" .. . (3~2~) .. '-- __ _ ___ m Berada di atas Sunga i Ti dak Berada di alas Sungal .. (40) .. m ~ .. ~(4~2~) · ~ · ------m .. (44) .. Keteranoan .. (48) ..
(50) ..
(52) ..
(54) ..
(56) .. Chec klist Verifikasl KPB KPKNL m I 7. Keterangan Tambahan .. 62 .. Tanggal Pelaksanaan Pendataan Petugas .. (64) ..
(65) .. Kepala Saluan Kerja .. (68) .. .. (69) .. ~II.____ .II. .. (63) .. Verifikator Saluan Kerja .. (66) .. .. (67) .. Validator Saluan Kerja .. (71) .. \ Validator KPKNL Petunjuk Pengisian Form 3.b Jembatan (1) Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). (2) Diisi dengan 16 digit kode UAKPB.
Diisi dengan nomor urut dalam Kertas Kerja Inventarisasi. (4) Diisi dengan kode barang sesuai dengan data administrasi. (5) Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) barang sesuai dengan data administrasi. (6) Diisi dengan nama barang per sub kelompok barang sesuai dengan data administrasi. (7) Diisi dengan merek/tipe/keterangan (dapat disesuaikan sesuai kebutuhan). (8) Diisi dengan tanggal perolehan sesuai dengan data administrasi. (9) Diisi sesuai kondisi BMN sesuai dengan data administrasi. (10) Diisi sesuai ada tidaknya fisik BMN saat eek fisik. Jika jawaban "Tidak Ditemukan", maka pengisian Form tidak perlu dilanjutkan. (11) Diisi dengan kesesuaian antara kode barang yang tereatat pada data administrasi dengan data hasil eek fisik. • Sesuai, artinya BMN yang tereatat sesuai dengan fisik yang ada, eentang kolom sama pada angka (12) sampai dengan angka (15) selanjutnya isi angka (16) dan seterusnya. • Tidak Sesuai, artinya barang seeara fisik ada, tetapi peneatatan (kodefikasi) yang digunakan tidak sesuai. Terhadap hal ini, maka atas BMN yang tereatat sebelumnya diklasifikasikan sebagai BMN tidak ditemukan sebagai akibat kesalahan peneatatan. Selanjutnya lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya. • Belum Tereatat Sebelumnya/Barang Berlebih, artinya barang seeara fisik ada, tetapi belum dicatat dalam Daftar BMN (angka (4) sampai dengan angka (9) kosong). Terhadap hal ini, lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya. (12) Diisi dengan kode BMN sesuai fisik BMN yang ada. (13) Diisi dengan nama BMN sesuai fisik BMN yang ada. (14) Diisi dengan merek/tipe/keterangan sesuai fisik BMN yang ada. (15) Diisi dengan tanggal perolehan/dibangun sesuai data menurut hasil eek fisik. (16) Diisi dengan tahun terakhir dilakukan perbaikan apabila pernah dilakukan perbaikan. (17) Diisi sesuai kondisi jembatan, jika:
Baik Sekali: Jembatan dalam keadaan baru, tanpa kerusakan, elemen jembatan berada dalam kondisi baik. 2) Baik: Kerusakan sangat sedikit (dapat diperbaiki dengan pemeliharaan rutin dan tidak berdampak pada keamanan atau fungsi jembatan). Contoh: Scour sedikit, karat pada permukaan, papan kayu longgar. 3) Sedang: Kerusakan yang memerlukan pemantauan dan pemeliharaan pada masa yang akan datang. Contoh: pembusukan sedikit pada struktur kayu, penurunan mutu pada elemen pasangan batu, penumpukan sampah atau tanah di sekitar perletakan, kesemuanya merupakan tanda-tanda yang membutuhkan penggantian.
Jelek: Kerusakan yang membutuhkan perhatian (kerusakan yang mungkin serius dalam 12 bulan). Contoh: struktut beton sedikit retak, kayu yang membusuk, lubang pada permukaan lantai kendaraan dan pada kepala jembatan, scouring dalam jumlah sedang pada pilar/kepala jembatan, rangka sudah mulai berkarat. 5) Jelek Sekali: Kondisi kritis (kerusakan serius yang membutuhkan penanganan segera). Contoh: kegagalan rangka, keretakan beton yang memiliki tulangan yang terlihat dan berkarat, sandaran pegangan/pagar pengaman tidak ada. Elemen runtuh atau tidak berfungsi lagi. Contoh bangunan atas yang runtuh, timbunan tanah yang hanyut. (18) Diisi dengan nama Jalan dan Nomor lokasi tanah berada. (19) Diisi dengan nama Kelurahan Desa lokasi tanah berada .
Diisi dengan nama Kecamatan lokasi tanah berada. (21) Diisi dengan nama Kabupaten/Kotamadya lokasi tanah berada (22) Diisi dengan nama Provinsi lokasi tanah berada. (23) Diisi dengan status pengelolaan BMN, apakah sudah ada persetujuan Pengelola Barang dalam rangka Pemindahtanganan atau Penghapusan namun belum ditetapkan Keputusan Penghapusan. (24) Diisi dengan Kondisi tanah. 1) Bila tanah asli keras padat. 2) Bila tanah asli agak keras tertanam di air. 3) Bila tanah mengandung pasir atau tanahnya liat tertanam di air atau rawa. (25) Diisi dengan detail posisi jembatan berada: Sebutkan berada di atas sungai atau jalan apa dan menghubungkan jalan apa. (26) Diisi dengan jenis Jembatan. (27) Diisi dengan jenis Jembatan Lainnya yang tidak terdapat pada pilihan. (28) Diisi panjang Jembatan. (29) Diisi dengan lebar Jembatan. (30) Diisi dengan luas Jembatan. (31) Diisi dengan tinggi pilar Jembatan. (32) Diisi dengan lebar trotoar pada Jembatan. (33) Diisi dengan jumlah tumpuan Jembatan. (34) Diisi dengan panjang kerb. (35) Diisi dengan posisi Jembatan. (36) Diisi dengan jenis perkerasan lantai Jembatan. (37) Diisi panjang perkerasan lantai Jembatan. (38) Diisi dengan le bar lantai jembatan. (39) Diisi dengan jumlah sambungan. (40) Diisi dengan panjang sambungan. (41) Diisi dengan jenis bahan sandaran (contoh: Pipa, Baja). (42) Diisi dengan panjang sandaran. (43) Diisi dengan jenis bahan tiang sandaran (contoh: Beton, Baja). (44) Diisi dengan jumlah tiang sandaran. (45) Diisi dengan keterangan lain yang diperlukan, apabila ada. (46) Diisi dengan mencentang kotak status Penggunaan BMN yang sesuru kondisi terkini. (47) Diisi luas BMN yang digunakan sendiri untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker. (48) Diisi keterangan tambahan pada angka (47), seperti Persetujuan PSP, dan lain se bagainya.
Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan .
Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana tercantum pada angka (49), seperti Surat Persetujuan Pemanfaatan oleh Menteri Keuangan, besaran PNBP, jangka waktu Pemanfaatan, dan lain sebagainya. (51) Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (52) Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana tercantum pada angka (51), seperti perjanjian dengan pihak yang memanfaatkan, besaran nilai Pemanfaatan, jangka waktu Pemanfaatan, dan lain sebagainya. (53) Diisi luas BMN digunakan oleh Satker/KL lain atau pihak lain. (54) Diisi keterangan Penggunaan sebagaimana tercantum pada angka (53), seperti persetujuan Penggunaan Sementara, pengoperasionalan oleh pihak lain dalam rangka tugas dan fungsi, jangka waktu Penggunaan, dan lain se bagainya. (55) Diisi luas BMN yang belum digunakan namun sudah ada rencana untuk menggunakan BMN tersebut. (56) Diisi keterangan untuk luas pada angka (55). (57) Diisi luas BMN yang tidak digunakan dan tidak ada rencana Penggunaan/ Pemanfaatan. (58) Diisi keterangan untuk luas BMN pada angka (57). (59) Diisi total luas Penggunaan BMN. (60) Diisi dengan keterangan pihak yang sedang memanfaatkan BMN tersebut. (61) Diisi dengan foto BMN (62) Diisi dengan keterangan tambahan apabila ada. (63) Diisi dengan tanggal pelaksanaan pendataan BMN. (64) Diisi dengan nama petugas pendataan BMN. (65) Diisi dengan NIP/NRP petugas pendataan BMN. (66) Diisi dengan nama Verifikator Satuan Kerja. (67) Diisi dengan nama NIP /NRP Verifikator Satuan Kerja. (68) Diisi dengan nama Kepala Satuan Kerja. (69) Diisi dengan nama NIP /NRP Kepala Satuan Kerja.
Diisi dengan nama Validator Satuan Kerja. (71) Diisi dengan nama NIP/NRP Validator Satuan Kerja. (72) Diisi dengan nama Validator KPKNL. (73) Diisi dengan nama NIP Petugas Validator KPKNL. FORM - 03.c JALAN DAN JEMBATAN LAINNYA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JEND. ERAL KEKAYAAN NEGARA FORMULIR PENDATAAN OBJEK PENILAIAN KEMBALI FORM-03.c JALAN DAN JEMBATAN LAIN 1. Unit Akuntansl Kuasa Pengguna Barang No Urut:
Nama UAKPB ............. (1) ............. . Kode UAKPB .. ...... .. ... (2) .......... .. ..
Data Admlnlstrasl BMN Kode Barang Nama Barang Merk/Type/Keterangan Tanggal Perolehan Kondisi (9) 3. Data BMN lnventarisasl Fisik Barang Kesesuaian dengan Kode Barang Kode Barang ...... (4) .... ..
.... (6) .. ... .
.... (7) .... .. : ...... (8) ..... . : Osaik (10) : 0Ma (11) : D Sesuai Sama Sama 0 Rusak Ringan D Tidak Ditemukan D Tidak Sesuai Tidak sama, .. .... (12) ..... .
.... (13) .... .. ...... (14) ..... . NUP .... .. ..... (5) ........... . 0 Rusak Berat D Belum tercatat I Barang Berlebih Nam.a Barang Merk/Type/Keterangan Tanggal Perolehan/Bangun ...... 16 ..... .
Kondisi (17) Rusak.Ringan Sedan Alamat Objek Status Pengelolaan Kel./Desa:
.... (19) . .. ... Kab./Kota:
.... (21) ...... Kee .:
.... (20)...... Provinsi:
.... (22) ......
: 0Telah terdapal persetujuan pemindahtanganan/penghapusan tetapi belum terbit SK Penghapusan D Belum/tidak terdapat persetujuan pemindahtanganan/penghapusan lnformasl Tanah Lokasl Jalen Lain Pemilik Tanah (24) : Osendiri D Salker Lain 0Pihaklain Kode Satker ...... (25) ...... Koda Barang ...... (26) ...... NUP ...... (27) ......
Data Penllaien (28) D 1. LANDASAN PACU PESAWATTERBANG (SERTA TAXIWAY ATAU APRON Runway Lu as .. (29) .. m' Belon As pal Rum put Overrun Lu as .. (30) .. m' Beton As pal Rum put Turning Area Lu as .. !31) .. m' Belon Aspal Rumput Runway Shoulder Lu as .. (32) .. m' Belon Aspai Rumput Exit Taxiway Luas .. (33) .. m' Baton Aspal Rum put Rapid Exit Taxiway Lu as .. (34) .. m• Belon As pal Rum put Parallel Taxiway Lu as .. (35) .. m' Belon As pal Rumput Taxiway Shoulder Lu as .. (36) .. m' Belon Asp al Rumput Apron Lu as ··!37) .. m' Belon Aspal Rumput Apron Helipad Lu as ··!38) .. m• Belon As pal Rum put Taxiway Helipad Lu as .. (39) .. m' Belon As pal Rum put Holding Bay Luas .. (40) . m' Belon Aspai Rum put Clearway Luas .. !41) .. m' RESA Luas ··!42) .. m' Runway Strip Luas ··!43) .. m• Marking Luas .. !44) .. m' D 2. Jetty : Checklist Verifikasi KPB KPKNL m I 6. Data Pengelolaan BMN Status Pemmunaan (48) jrngunakan sendlrf Jonakukan pemantaatan Uralan a. Sesual persetujuan Menter! Keuangan , b. Belum mendapatkan persetujuan Menteri K.euangan ,__ Dlgunakan oleh satker KIL lain atau dioperasionalkan pihak lain ,__ Belum dlgunakan (ada rencana penggunaan dan/atau pemanfaatan) Tidak digunakan dan tidak ada rencana penggunaan dan/atau I oeman(aatan Plhak Lain yang memanfaatkan;
(62) .. Total - 56 - .. (49) ..
(51) ..
(53) ..
(55) ..
. (57) •.
1591 ..
• (61) • Keterancan ..(50) ..
(52) ..
(54) ..
(56) ..
(58) •.
(60) ..
_I DI... _____, 8· . Keterangan Tambahan .. (64) .. Tanggal Pelaksanaan Pendataan Petugas .. (66) ..
(67) .. Kepala Satuan Kerja . .1701 .• .. (71) .. •. (65) .. Veriflkator Saluan Kerja .. (68) ..
(69) .. Valfdator Satuan Kerja Validator KPKNL Petunjuk Pengisian Form 03.e Jalan dan Jembatan Lainnya (1) Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). (2) Diisi dengan 16 digit kode UAKPB.
Diisi dengan nomor urut dalam Kertas Kerja Inventarisasi. (4) Diisi dengan kode barang sesuai dengan data administrasi. (5) Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) barang sesuai dengan data administrasi. (6) Diisi dengan nama barang per sub kelompok barang sesuai dengan data administrasi. (7) Diisi dengan merek/tipe/keterangan (dapat disesuaikan sesuai kebutuhan). (8) Diisi dengan tanggal perolehan sesuai dengan data administrasi. (9) Diisi sesuai kondisi BMN sesuai dengan data administrasi.
Diisi sesuai ada tidaknya fisik BMN saat eek fisik. Jika jawaban "Tidak Ditemukan", maka pengisian Form tidak perlu dilanjutkan. (11) Diisi dengan kesesuaian antara kode barang yang tereatat pada data administrasi dengan data hasil eek fisik. • Sesuai, artinya BMN yang tereatat sesuai dengan fisik yang ada, eentang kolom sama pada angka (12) sampai dengan angka (15) selanjutnya isi angka (16) dan seterusnya. • Tidak Sesuai, artinya barang seeara fisik ada, tetapi peneatatan (kodefikasi) yang digunakan tidak sesuai. Terhadap hal ini, maka atas BMN yang tereatat sebelumnya diklasifikasikan sebagai BMN tidak ditemukan sebagai akibat kesalahan peneatatan. Selanjutnya lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya. • Belum Tereatat Sebelumnya/Barang Berlebih, artinya barang seeara fisik ada, tetapi belum dieatat dalam Daftar BMN (angka (4) sampai dengan angka (9) kosong). Terhadap hal ini, lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya. (12) Diisi dengan kode BMN sesuai fisik BMN yang ada. (13) Diisi dengan nama BMN sesuai fisik BMN yang ada. (14) Diisi dengan merek/tipe/keterangan sesuai fisik BMN yang ada. (15) Diisi dengan tanggal perolehan/ dibangun sesuai data menurut hasil eek fisik. (16) Diisi dengan tahun terakhir dilakukan perbaikan apabila pernah dilakukan perbaikan. (17) Diisi sesuai kondisi jalan dan jembatan lain, jika:
Baik Sekali: Jembatan dalam keadaan baru, tanpa kerusakan, elemen jembatan berada dalam kondisi baik. 2) Baik: Kerusakan sangat sedikit (dapat diperbaiki dengan pemeliharaan rutin dan tidak berdampak pada keamanan atau fungsi jembatan). Contoh: Scour sedikit, karat pada permukaan, papan kayu longgar. 3) Sedang: Kerusakan yang memerlukan pemantauan dan pemeliharaan pada masa yang akan datang. Contoh: pembusukan sedikit pada struktur kayu, penurunan mutu pada elemen pasangan batu, penumpukan sampah atau tanah di sekitar perletakan, kesemuanya merupakan tanda-tanda yang membutuhkan penggantian.
Jelek: Kerusakan yang membutuhkan perhatian (kerusakan yang mungkin serius dalam 12 bulan). Contoh: struktur beton sedikit retak, kayu yang membusuk, lubang pada permukaan lantai kendaraan dan pada kepala jembatan, scouring dalam jumlah sedang pada pilar/kepala jembatan, rangka sudah mulai berkarat. 5) Jelek Sekali: Kondisi kritis (kerusakan serius yang membutuhkan penanganan segera). Contoh: kegagalan rangka, keretakan beton yang memiliki tulangan yang terlihat dan berkarat, sandaran pegangan/pagar pengaman tidak ada. Elemen runtuh atau tidak berfungsi lagi. Contoh bangunan atas yang runtuh, timbunan tanah yang hanyut. Diisi dengan kondisi Jalan lain, jika:
Baik Sekali: Umumnya tidak retak, hanya sedikit deformasi pada jalur roda. 2) Baik: Terlihat adanya retak halus, sedikit deformasi pada jalur roda namun masih tetap stabil. 3) Sedang: Terlihat adanya retak sedang, terdapat beberapa deformasi pada jalur roda, pada dasarnya masih menunjukkan kestabilan. 4) Jelek: Retak banyak, demikian juga deformasi pada jalur roda, menunjukkan gejala ketidakstabilan. 5) Jelek Sekali: Retak merata dan banyak berlubang, sebagian besar mengalami deformasi dan tidak stabil. (18) Diisi dengan nama Jalan dan Nomor lokasi tanah berada. (19) Diisi dengan nama Kelurahan Desa lokasi tanah berada.
Diisi dengan nama Kecamatan lokasi tanah berada. (21) Diisi dengan nama Kabupaten/Kotamadya lokasi tanah berada (22) Diisi dengan nama Provinsi lokasi tanah berada. (23) Diisi dengan status pengelolaan BMN, apakah sudah ada persetujuan Pengelola Barang dalam rangka Pemindahtanganan atau Penghapusan namun belum ditetapkan Keputusan Penghapusan. (24) Diisi dengan mencentang pemilik atas tanah tempat bangunan berdiri. • Sendiri, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Satker bersangkutan dengan dituliskan 16 digit kode Satker, selanjutnya, silahkan mengisi kode pencatatan tanah pada angka (26) beserta NUP pada angka (27). • Satker Lain, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Satker lain baik pada K/L yang sama atau K/L lain, selanjutnya, silahkan mengisi kode Satker tersebut pada angka (25), kode pencatatan tanah pada angka (28) beserta NUP pada angka (27). • Pemda, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Pemerintah Daerah. Terhadap kondisi m1, perlu diperhatikan perjanjian penggunaan tanah dengan Pemda yang bersangkutan guna menghindari adanya permasalahan yang berdampak pada bangunan yang dimiliki di atas lahan/tanah pihak lain tersebut . Tidak perlu mengisi angka (25), angka (26), dan angka (27). • Pihak Lain, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah bukan merupakan milik Pemerintah Pusat atau Penida. Terhadap kondisi ini, perlu diperhatikan perjanjian Penggunaan tanah pihak lain tersebut, guna menghindari adanya permasalahan yang berdampak pada bangunan yang dimiliki di atas lahan/tanah pihak lain tersebut. (25) Diisi 16 digit kode Satker yang menguasai tanah tempat BMN tersebut berdiri. (26) Diisi kode barang tanah tempat BMN tersebut berdiri. (27) Diisi NUP tanah tempat BMN tersebut berdiri. (28) Diisi data BMN untuk input proses Penilaian, dengan mencentang pilihan BMN sebagai landasan pacu atau sebagai Jembatan Labuh/Sandar. (29) Diisi luas Runway dan konstruksi (beton, aspal, atau rumput). (30) Diisi luas Overrun dan konstruksi (beton, aspal, atau rumput). (31) Diisi luas Turning Area dan konstruksi (beton, aspal, atau rum put). (32) Diisi luas Runway Shoulder dan konstruksi (beton, aspal, atau rumput) . (33) Diisi luas Exit Taxiway dan konstruksi (beton, aspal, a tau rum put). (34) Diisi luas Rapid Exit Taxiway dan konstruksi (beton, aspal, atau rumput). (35) Diisi luas Parallel Taxiway dan konstruksi (beton, aspal, atau rumput). (36) Diisi luas Taxiway Shoulder dan konstruksi (beton, aspal, atau rumput). (37) Diisi luas Apron dan konstruksi (beton, aspal, atau rumput). (38) Diisi luas Apron Helipad dan konstruksi (beton, aspal, a tau rum put). (39) Diisi luas Taxiway Helipad dan konstruksi (beton, aspal, atau rum put).
Diisi luas Holding Bay dan konstruksi (beton, aspal, atau rumput). (41) Diisi luas Clearway dan konstruksi (beton, aspal, atau rumput). (42) Diisi luas RESA dan konstruksi (beton, aspal, atau rumput). (43) Diisi luas Runway Strip dan konstruksi (beton, aspal, atau rum put). (44) Diisi luas Marking dan konstruksi (beton, aspal, atau rumput). (45) Diisi luas Jetty dan konstruksi (beton, aspal, atau rumput). (46) Diisi luas Causeway dan konstruksi (beton, aspal, atau rumput). (4 7) Diisi dengan keterangan lain mengenai identitas jalan atau jembatan. (48) Diisi dengan mencentang kotak status Penggunaan BMN yang sesuai kondisi terkini. (49) Diisi luas BMN yang digunakan sendiri untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker.
Diisi keterangan tambahan pada angka (49), seperti Persetujuan PSP, dan lain se bagainya. (51) Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (52) Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana tercantum pada angka (51), seperti . Surat Persetujuan Pemanfaatan oleh Menteri Keuangan, besaran PNBP, jangka waktu Pemanfaatan, dan lain sebagainya. (53) Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang belum memperoleh Persetujuan Menteri Keuangan. (54) Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana tercantum pada angka (53). (55) Diisi luas BMN yang digunakan oleh Satkerl K/L lain atau pihak lain. (56) Diisi keterangan Penggunaan sebagaimana tercantum pada angka (55). (57) Diisi luas BMN yang belum digunakan namun sudah ada rencana untuk menggunakan BMN tersebut. (58) Diisi keterangan untuk luas BMN pada angka (57). (59) Diisi luas BMN yang tidak digunakan dan tidak ada rencana Penggunaan/ Pemanfaatan.
Diisi keterangan untuk luas BMN pada angka (59). (61) Diisi total luas Penggunaan BMN. (62) Diisi dengan keterangan pihak yang sedang memanfaatkan BMN tersebut. (63) Diisi dengan foto BMN (64) Diisi dengan keterangan tambahan apabila ada. (65) Diisi dengan tanggal pelaksanaan pendataan BMN. (66) Diisi dengan nama petugas pendataan BMN. (67) Diisi dengan NIP /NRP petugas pendataan BMN. (68) Diisi dengan nama Verifikator Satuan Kerja. (69) Diisi dengan nama NIP /NRP Verifikator Satuan Kerja.
Diisi dengan nama Kepala Satuan Kerja. (71) Diisi dengan nama NIP/NRP Kepala Satuan Kerja. (72) Diisi dengan nama Validator Satuan Kerja. (73) Diisi dengan nama NIP /NRP Validator Satuan Kerja. (7 4) Diisi dengan nama Validator KPKNL. (75) Diisi dengan nama NIP Petugas Validator KPKNL. FORM - 03.d BENDUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA FORMULIR PENDATAAN OBJEK PENILAIAN KEMBALI FORM ·03.d BENDU NGAN 1. Unit Akuntansi Kuasa Pen99una Baran9 No Urut:
Nama UAKPB .... ......... (1) ............ .. Kode UAKPB ............. (2) ............. . 2. Data Admlnlstrasi BMN Kode Barang .... .. (4) .... .. NUP .... ....... (5) .. ........ .. Nama Barang MerkfType/Keterangan Tanggal Perolehan Kondisi 3. Data BMN lnventarlsasl (9) ...... (6) .... .. . .. ... (7) .... .. : ...... (8) .... .. : Oeaik 0 Rusak Ringan D Rusak Berat Fisik Barang (10) Kesesuaian dengan (11) Kode Barang : EJ Ada : Sesuai EJ Tidak Ditemukan Tidak Sesuai 0 Belum tercatat I Barang Bertebih Kode Barang Nama Barang MerkfType/Keterangan Tanggal Perolehan/Bangun Luas Bangunan Kondisi Alamat Objek (18) : ~Sama : Sama : Sama : · Sama .. .... 17 .... .. Kel./Oesa: ~ Tidak sama • . Tidak sama, Tidak sama .. Tidak sama, ... ... (20) .... ..
... (12) .... .
.. . (13) .... .
... (14) .. .. .
... (15) .. .. . Rusak Ringan Sedan Tahun Perbaikan Kab./Kota:
.... (22) ......
.... (16) .. .... Kee.:
.... (21). ..... Provins i:
.... (23) .. .. .. EJ Telah terdapat persetujuan pem indahtanganan/penghapusan tetap i beium terbit SK Penghapusan Belum/tidak terdapat persetujuan pemindahtanganan/penghapusan Status Pengelolaan (24) 4. lnforrnasi Tanah Lokasi Bendungan Pemilik Tanah . (25) : Osendiri Kode Satker ...... (26) ..... . Kode Barang ...... (27) .... .. NUP ...... (28) .... ..
Data Penllaian a. Bangunan Utama Jenis Bendungan (29) : 0 Urugan Tanah 1. Bendungan Utama Treatment pondasi (30) Volume inti 2. Bendungan Pengelak Curta in Grouting Diafragma Wall lebar puncak .. (31) .. Volume inti lebar puncak .. (34) ..
Bangunan Pelengkap 1. Sa luran/Terowongan Pengelak Treatment pondasi (37) : 0 Curtain Grouting Panjang .. (38) .. m 2. Galeri/Terowongan lnspek si Treatment pondasi (39) : 0 Curtain Grouting Panjang .. (40).. m 3. Bangunan Pelimpah dan Kolam Olak Treatment pondasi (41) : 0 Curtain Grouting Luas saluran .. (42) .. m ^2 4. Bangunan Pengambilan/lntake Volume Konstruksi - · ~ · (4 _ 3~)_ .. ____ m ^3 5. Bangunan Penguras/Boltom Outlet Volume Konstruksi - · ~·<-4_4)_ .. ____ m ^3 c. Pekerjaan Hidromekanlkal Pintu Luas pintu d. Penahan Tanah Luas Oinding Penahan Tanah Keterangan Lain-lain Gate Leaf~ rn ^2 .. (48) .. m ^2 .. 49 .. 0 Satker Lain 0Pihakla in 0 Urugan Batu 8 Consolidation Grouting D Blanket Grouting Cut of Walt m tinggi ~m panjang ~m m tinggi ~m panjang .. (36) .. m D Consolidation Grouting D Blanket Grouting 0 Consolidation Grouting D Blanket Grouting 0 Consolidation Grouting D Blanket Grouting Guide Frame J§L m ^2 Hoist & Centre .. (47) .. set Checklist Verifikasi KPB KPKNL m I I Status Penoounaan 150) I Uraian Luas lm ^2 l Keteranaan : ]Digunakan sendiri .. (51) .. .. (52) .. I Ditakukan pemanfaatan a. Sesuai persetujuan Menteri Keuangan .. (53) .. .. (54) .. _b . Belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan .. (55) .. .. (56) .. - Digunakan oleh satker KIL lain atau dioperasionalkan pihak lain ..(57) .. .. (58) .. Belum digunakan (ada rencana penggunaan dan/atau pemanfaatan) .. (59) .. .. (60) .. . - Tidak digunakan dan lidak ada rencana penggunaan dan/atau I oemanfaatan .. 161) .. .. (62) .. Total .. 163.. Pihak Lain yang memanfaatkan:
(64) .. I ,,~··o I I I I CJ I 8. Keterangan Tambahan I .. 166) .. Tanggal Pelaksanaan Pendataan .. 167) .. Petugas Verifikator Saluan Kerja " \ .. (68) .. .. (70) ..
(69) .. .. (71) .. Kepala Saluan Kerja Validator Saluan Kerja Validator KPKNL Petunjuk Pengisian Form - 03.d Bendungan (1) Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). (2) Diisi dengan 16 digit kode UAKPB.
Diisi dengan nomor urut dalam Kertas Kerja lnventarisasi. (4) Diisi dengan kode barang sesuai dengan data administrasi. (5) Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) barang sesuai dengan data administrasi. (6) Diisi dengan nama barang per sub kelompok barang sesuai dengan data administrasi. (7) Diisi dengan merek/tipe/keterangan (dapat disesuaikan sesuai kebutuhan). (8) Diisi dengan tanggal perolehan sesuai dengan data administrasi. (9) Diisi sesuai kondisi BMN sesuai dengan data administrasi. (10) Diisi sesuai ada tidaknya fisik BMN saat eek fisik. Jika jawaban "Tidak Ditemukan", maka pengisian Form tidak perlu dilanjutkan. (11) Diisi dengan kesesuaian antara kode barang yang tereatat pada data administrasi dengan data hasil eek fisik. • Sesuai, artinya BMN yang tereatat sesuai dengan fisik yang ada, selanjutnya dapat melanjutkan untuk angka (16) dan seterusnya; • Tidak Sesuai, artinya barang seeara fisik ada, tetapi peneatatan (kodefikasi) yang digunakan tidak sesuai. Terhadap hal ini, maka atas BMN yang tereatat sebelumnya diklasifikasikan sebagai BMN tidak ditemukan sebagai akibat kesalahan peneatatan. Selanjutnya lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya. • Belum Tereatat Sebelumnya/Barang Berlebih, artinya barang seeara fisik ada, tetapi belum dicatat dalam Daftar BMN (angka (4) sampai dengan angka (9) kosong). Terhadap hal ini, lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya. (12) Diisi dengan kode BMN sesuai fisik BMN yang ada. (13) Diisi dengan nama BMN sesuai fisik BMN yang ada. (14) Diisi dengan merek/tipe/keterangan sesuai fisik BMN yang ada. (15) Diisi dengan tanggal perolehan sesuai data menurut hasil eek fisik. (16) Diisi dengan tahun terakhir dilakukan renovasi apabila pernah dilakukan renovasi.
Diisi dengan luas BMN (dalam satuan m ^2 atau meter persegi). (18) Diisi sesuai kondisi bp.ngunan saat eek fisik. (19) Diisi dengan nama Jalan dan Nomor lokasi tanah berada. (20) Diisi dengan nama Kelurahan Desa lokasi tanah berada. (21) Diisi dengan nama Keeamatan lokasi tanah berada. (22) Diisi dengan nama Kabupaten/Kotamadya lokasi tanah berada (23) Diisi dengan nama Provinsi lokasi tanah berada. (24) Diisi dengan status pengelolaan BMN, apakah sudah ada persetujuan Pengelola Barang dalam rangka Pemindahtanganan atau Penghapusan namun belum ditetapkan Keputusan Penghapusan. (25) Diisi dengan meneentang pemilik atas tanah tempat bangunan berdiri. • Sendiri, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Satker bersangkutan dengan dituliskan 16 digit kode Satker, selanjutnya, silahkan mengisi kode peneatatan tanah pada angka (27) beserta NUP pada angka (28). • Satker Lain, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Satker lain baik pada K/L yang sama atau K/L lain, selanjutnya, silahkan mengisi kode Satker tersebut pada angka (27), kode pencatatan tanah pada angka (28) beserta NUP pada angka (29). • Pemda, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Pemerintah Daerah. Terhadap kondisi m1, perlu diperhatikan perjanjian penggunaan tanah dengan Pemda yang bersangkutan guna menghindari adanya permasalahan yang berdampak pada bangunan yang dimiliki di atas lahan/tanah pihak lain tersebut. Tidak perlu mengisi angka (26), angka (27), dan angka (28). • Pihak Lain, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah bukan merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemda. Terhadap kondisi ini, perlu diperhatikan perjanjian penggunaan tanah pihak lain tersebut, guna menghindari adanya permasalahan yang berdampak pada bangunan yang dimiliki di atas lahan/tanah pihak lain tersebut.
Diisi kode Satker yang menguasai tanah tempat BMN tersebut berdiri. (27) Diisi kode barang tanah tempat BMN tersebut berdiri. (28) Diisi NUP tanah tempat BMN tersebut berdiri . (29) Diisi jenis bendungan. (30) Diisi jenis Treatment pondasi bendungan utama . (31) Diisi lebar puncak bendungan utama (dalam satuan meter). (32) Diisi tinggi bendungan utama (dalam satuan meter). (33) Diisi panjang bendungan utama (dalam satuan meter). (34) Diisi lebar puncak bendungan pengelak (dalam satuan meter). (35) Diisi tinggi bendungan pengelak. . (36) Diisi panjang bendungan pengelak (dalam satuan meter) . (37) Diisi jenis Treatment pondasi Saluran/Terowongan Pengelak. (38) Diisi panjang Treatment pondasi Saluran/Terowongan Pengelak (dalam satuan meter). (39) Diisi jenis Treatment pondasi Galeri/Terowongan Inspeksi. (40) Diisi panjang Treatment pondasi Galeri/Terowongan Inspeksi (dalam satuan meter). (41) Diisijenis Treatment pondasi Bangunan Pelimpah dan Kolam Olak. (42) Diisi luas saluran peluncur Bangunan Pelimpah dan Kolam Olak (dalam satuan m2 atau meter persegi). (43) Diisi volume Beton Intake/Bangunan Pengambilan (dalam satuan m3 atau meter kubik). (44) Diisi volume Beton Bangunan Penguras /Bottom Outlet ( dalam satuan m3 atau meter kubik). (45) Diisi luas pintu Gate Leaf (46) Diisi luas pintu Guide Frame. (4 7) Diisi unit pin tu Hoist & Control. (48) Diisi luas Dinding Penahan Tanah. (49) Diisi dengan keterangan lain mengenai identitas bangunan, seperti: nama objek sesuai Penggunaannya.
Diisi dengan mencentang status Penggunaan BMN tersebut sesuai kondisi terkini. (51) Diisi luas BMN yang digunakan sendiri untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker .
Diisi keterangan tambahan pada angka (51), seperti Persetujuan PSP, dan lain sebagainya. (53) Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan .
Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana tercantum pada angka (53), seperti: Surat Persetujuan Pemanfaatan oleh Menteri Keuangan, besaran PNBP, jangka waktu Pemanfaatan, dan lain sebagainya.
Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya yang belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan). (56) Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana tercantum pada angka . (57) Diisi luas BMN digunakan oleh Satker/KL lain atau pihak lain. (58) Diisi keterangan Penggunaan sebagaimana tercantum pada angka (57), seperti persetujuan Penggunaan Sementara atau persetujuan pengoperasionalan oleh pihak lain untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker oleh Menteri Keuangan. (59) Diisi luas BMN yang belum digunakan namun sudah ada rencana untuk menggunakan BMN tersebut.
Diisi keterangan untuk luas pada angka (59). (61) Diisi luas BMN yang tidak digunakan dan tidak ada rencana Penggunaan/ Pemanfaatan. (62) Diisi keterangan untuk luas BMN pada angka (61). (63) Diisi total luas Penggunaan BMN. (64) Diisi dengan pihak yang sedang memanfaatkan/menggunakan seperti Satker lain/pihak lain (mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMN) (65) Diisi dengan foto BMN. Tampak depan, samping, dan belakang, dan lain sebagainya yang menggambarkan kondisi terkini. (66) Diisi dengan keterangan tambahan, apabila ada. (67) Diisi dengan tanggal pelaksanaan pendataan BMN. (68) Diisi dengan nama petugas pendataan BMN. (69) Diisi dengan NIP/NRP petugas pendataan BMN. (70) Diisi dengan nama Verifikator Satuan Kerja. (71) Diisi dengan nama NIP/NRP Verifikator Satuan Kerja. (72) Diisi dengan nama Kepala Satuan Kerja. (73) Diisi dengan nama NIP /NRP Kepala Satuan Kerja. (74) Diisi dengan nama Validator Satuan Kerja. (75) Diisi dengan nama NIP /NRP Validator Satuan Kerja. (76) Diisi dengan nama Validator KPKNL. (77) Diisi dengan nama NIP Petugas Validator KPKNL. FORM - 03.e BENDUNG KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA F O RM~03 . e BEfllD l.J . NG FORMULIR PENDATAAN OB JEK PENILAIAN KEMBALI 1. Unit Akuntansl Kuan Pengguna Barang No Urut:
Naina UAKPB ............. (1) ......... _. .. . KOde UAKPB .. ......... .. (2) ............ ..
D ata Admlnlstratil B'MN Kode Barang . Nama Bamilg MerWTypelKetemngan Tanggal Petolehan Kondisi (9) 3. D a_ta BMN ln ventarlsasl Fisik Barang (10) Kesesualan dengan (11) Koda · Barano Kode , Barang Nem11Bamng 'Merk!Type!Keterangan Tangga l Perolehan/Bangun . Luas Bangunan Kondlsl (1 B) Status Pengelolaan (24) 4, lnformasl Tanah Lokasl Bandung Pemllik Taneh (25) Kade . Sa.Iker Kode Barang NUP 6. Data P111nllalan Bangunan · Utama . Tlpe Bandung Tubu~ Bilndung (29) Banau n an ·Pelenckao a. Lantal Hulu b. Lantal Hillr/Kolam Qlak c. Sandtrap d. Sayap Bandung . e .. Dlndlng PenahanTanah Pesangan Batu Kali 1 : Dinding Penahan Tanah Pa11a n gen Bronjong g. Tanggul ...... (4) ..... . ; ..... (6 .J ..... .
.... (7) ..... . : ...... (8) .. ... . : Oaaik = a Ada : Sesual D Rusek · Rlngan 8 Tklak Diie . mukan Tldak Sesual NUP ........... (5) ........... . D Rusak Berat 0 Belum tercatat I Berang Ber1eblh : ~Sama : Sama ~ Sama : Sama ~ Tldak sama, Tldak· sama, Tldaksjlma, Tldak sama. m• ...... (12) .... .. ...... (13) ..... . ...... (14) ..... .
.... (15) ...... Tahun Petbalkan ..., .. ( 16: ) ......
.•.. 17 ...... Kel./Desa:
.... (20) ...... Rusak Ringen Sedan Kab ./K ota :
. .. . (22) ..... . Kee.:
..... (21)...... . Provlnsi:
.... (.23 ) ...... B Telah terdapal persetujuan pe mlndahlangananlpenghapusao tetapl biltui"n terbit SK Penghapusan Belum/tfdak terdapat persetujuan pemlndahtanganan/pen11hapusan : Osendlri ...... (26) ..... .
.... (27) ..... . ...... (28) ..... . : D Bandung Tetap : Vo l ume .. (30) .. Tinnoj Im\ : : : : : : : 0 Satker. Lain Be n dui1il Gerak Panjang Mer.cu 0PihakLaln 0 Bendung · Kare t .. (31) .. m Leburlm\ voiume<m ^3 i Juintalllsei\ . ... .. (32) ..
(33) ..
(34) ..
. (35),.
(36) .• .. (37) ..
. (38) ..
Benguna n Pengar'nbllan I li: itake. : •. {3'9) .. . . I. Bengunan PeillbllaS/Pei1guras . :
. (40),, J . Plntu Air Intake :
(41) •• ..(42) .. ..(43) ..
Plntu Air PembllaslPenguras :
(44) .. .. (4 . 5) .. ..(46) .• Keterangan . LaJn.-laln .. 47 .. Check li st Ve~likasl · KPB IKPKNL m I .J . ' ·· : =' ==: : : : : : == r: =r: J · I I 6 . • Data Pengelolaan BMN Status Penoaunaan (46} I .Utll. lan Luas <m 2l Keteranaa . n jDlgunakan send ! rl .;
.. ..(50) .. , I Oilakukan pemanfaatan a. ' Sesual persetojuan Menteri Keuangan .• (51) .. ..(52) .. >--- b. Belum mendapatkan persetujuan Menterl Keuangan .. (53) .. ..(54) .. - Olgunakan oleh satker KIL lain atau dioperas i ona lkan plhak lain .. (55) .. .. (56) .. . - B. elum dlgunakan (ada rencana penggunaan danfatau pema nfaalan) .. (57) .. .. (58) .. Tillak dlgona~n dan tldak ada reneana penggunaan dan/atau loemanfaatan .. (59) •• .. (60) .. Total •. 161\ .. P lhak Lain yang memanfaatkan :
(62) ..
FotoBMN (63) I I I I I I I I 8. Keterangan Tambahan .. (64.. Tanggal Pe lak sEinaan Pen(lataan •. (65) .. Petugas Verilikator Saluan Kerja . ,..,., ! .. (66) .. .. (681 ..
(67) .. ..(69) .. Kepala Satu an Kerja Validator $atuan Kerja V ali dator KPKNL .. (75) •. Petunjuk Pengisian Form - 03.e Bendung (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). Diisi dengan 16 digit kode UAKPB. Diisi dengan nomor urut dalam Kertas Kerja Inventarisasi. Diisi dengan kode barang sesuai dengan data administrasi. Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) barang sesuai dengan data administrasi. Diisi dengan nama barang per sub kelompok barang sesuai dengan data administrasi. Diisi dengan merek/tipe/keterangan (dapat disesuaikan sesuai kebutuhan). Diisi dengan tanggal perolehan sesuai dengan data administrasi. Diisi sesuai kondisi BMN sesuai dengan data administrasi. Diisi sesuai ada tidaknya fisik BMN saat eek fisik. Jika jawaban "Tidak Ditemukan", maka pengisian Form tidak perlu dilanjutkan. Diisi dengan kesesuaian antara kode barang yang tereatat pada data administrasi dengan data hasil eek fisik. • Sesuai, artinya BMN yang tereatat sesuai dengan fisik yang ada, selanjutnya dapat melanjutkan untuk angka (16) dan seterusnya; • Tidak Sesuai, artinya barang seeara fisik ada, tetapi peneatatan (kodefikasi) yang digunakan tidak sesuai. Terhadap hal ini, maka atas BMN yang tereatat sebelumnya diklasifikasikan sebagai BMN tidak ditemukan sebagai akibat kesalahan peneatatan. Selanjutnya lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya. • Belum Tereatat Sebelumnya/Barang Berlebih, artinya barang seeara fisik ada, tetapi belum dieatat dalam Daftar BMN (angka (4) sampai dengan angka (9) kosong). Terhadap hal ini, lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya. (12) Diisi dengan kode BMN sesuai fisik BMN yang ada. (13) Diisi dengan nama BMN sesuai fisik BMN yang ada. (14) Diisi dengan merek/tipe keterangan sesuai fisik BMN yang ada. (15) Diisi dengan tanggal perolehan sesuai data menurut hasil eek fisik. (16) Diisi dengan tahun terakhir dilakukan renovasi apabila pernah dilakukan renovasi.
Diisi dengan luas BMN (dalam satuan m2 atau meter persegi). (18) Diisi sesuai kondisi bangunan saat eek fisik. (19) Diisi dengan nama Jalan dan Nomor lokasi tanah berada. (20) Diisi dengan nama Kelurahan Desa lokasi tanah berada. (21) Diisi dengan nama Keeamatan lokasi tanah berada. (22) Diisi dengan nama Kabupaten/Kotamadya lokasi tanah berada (23) Diisi dengan nama Provinsi lokasi tanah berada. (24) Diisi dengan status pengelolaan BMN, apakah sudah ada persetujuan Pengelola Barang dalam rangka Pemindahtanganan atau Penghapusan namun belum ditetapkan Keputusan Penghapusan. (25) Diisi dengan meneentang pemilik atas tanah tempat bangunan berdiri. • Sendiri, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Satker bersangkutan dengan dituliskan 16 digit kode Satker, selanjutnya, silahkan mengisi kode peneatatan tanah pada angka (27) beserta NUP pada angka (28). • Satker Lain, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Satker lain baik pada K/L yang sama atau K/L lain, selanjutnya, silahkan mengisi kode Satker terse but pada angka (27), kode pencatatan tanah pada angka (28) beserta NUP pada angka (29) . • Pemda, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Pemerintah Daerah. Terhadap kondisi m1, perlu diperhatikan perjanjian penggunaan tanah dengan Pemda yang bersangkutan guna menghindari adanya permasalahan yang berdampak pada bangunan yang dimiliki di atas lahan/tanah pihak lain tersebut. Tidak perlu mengisi angka (26), angka (27), dan angka (28). • Pihak Lain, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah bukan merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemda. Terhadap kondisi ini, perlu diperhatikan perjanjian penggunaan tanah pihak lain tersebut, guna menghindari adanya permasalahan yang berdampak pada bangunan yang dimiliki di atas lahan/tanah pihak lain tersebut. (26) Diisi dengan 16 digit kode Satker yang menguasai tanah tempat BMN tersebut berdiri. (27) Diisi kode barang tanah tempat BMN tersebut berdiri. (28) Diisi NUP tanah tempat BMN tersebut berdiri. (29) Diisi dengan mencentang tipe bendung (bendung tetap, bendung gerak, atau bendung karet).
Diisi dengan volume bendung (dalam m3 atau kubik). (31) Diisi dengan panjang mercu (dalam ukuran meter). (32) Diisi dengan volume lantai hulu (dalam m3 atau meter kubik). (33) Diisi dengan volume lantai hilir/kolam olak (dalam m3 atau meter kubik). (34) Diisi dengan volume sandtrap (dalam m3 atau meter kubik). (35) Diisi dengan volume sayap bendung (dalam m3 atau meter kubik). (36) Diisi dengan volume dinding penahan tanah pasangan batu kali (dalam m3 atau meter kubik). (37) Diisi dengan volume dinding penahan tanah pasangan bronjong (dalam m3 atau meter kubik). (38) Diisi dengan volume tanggul (dalam m3 atau meter kubik). (39) Diisi dengan volume bangunan pengambilan/ Intake (dalam m3 atau meter kubik).
Diisi dengan volume bangunan pembilas penguras (dalam m3 atau meter kubik). (41) Diisi dengan tinggi pintu air Intake (dalam ukuran meter). (42) Diisi dengan lebar pintu air Intake (dalam ukuran meter). (43) Diisi dengan jumlah unit pintu air Intake. (44) Diisi dengan tinggi pintu air Pembilas/Penguras (dalam ukuran meter). (45) Diisi dengan lebar pintu air Pembilas/Penguras (dalam ukuran meter). (46) Diisi dengan jumlah unit pintu air Pembilas/Penguras. (4 7) Diisi dengan keterangan lain mengenai identitas bendung, seperti: nama objek sesuai Penggunaannya. (48) Diisi dengan mencentang status Penggunaan BMN tersebut sesuai kondisi terkini. (49) Diisi luas BMN yang digunakan sendiri untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker.
Diisi keterangan tambahan pada angka (49), seperti Persetujuan PSP, dan lain se bagainya. (51) Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (52) Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana tercantum pada angka (51), seperti Surat Persetujuan Pemanfaatan oleh Menteri Keuangan, besaran PNBP, jangka waktu Pemanfaatan, dan lain sebagainya.
Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (54) Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana tercantum pada angka . (55) Diisi luas BMN digunakan oleh Satker/KL lain atau pihak lain . (56) Diisi keterangan Penggunaan sebagaimana tercantum pada angka (55), seperti persetujuan Penggunaan Sementara atau persetujuan pengoperasionalan oleh pihak lain untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker oleh Menteri Keuangan .
Diisi luas BMN yang belum digunakan namun sudah ada rencana untuk menggunakan BMN tersebut. (58) Diisi keterangan untuk luas BMN pada angka . (59) Diisi luas BMN yang tidak digunakan dan tidak ada rencana Penggunaan/ Pemanfaatan.
Diisi keterangan untuk luas BMN pada angka (59). (61) Diisi total luas Penggunaan BMN. (62) Diisi dengan pihak yang sedang memanfaatkan/menggunakan seperti Satker lain/pihak lain (mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMN). (63) Diisi dengan foto BMN. Tampak depan, samping, dan belakang, dan lain sebagainya yang menggambarkan kondisi terkini. (64) Diisi dengan keterangan tambahan, apabila ada. (65) Diisi dengan tanggal pelaksanaan pendataan BMN. (66) Diisi dengan nama petugas pendataan BMN. (67) Diisi dengan NIP/NRP petugas pendataan BMN. (68) Diisi dengan nama Verifikator Satuan Kerja. (69) Diisi dengan nama NIP /NRP Verifikator Satuan Kerja.
Diisi dengan nama Kepala Satuan Kerja. (71) Diisi dengan nama NIP/NRP Kepala Satuan Kerja . (72) Diisi dengan nama Validator Satuan Kerja. (73) Diisi dengan nama NIP /NRP Validator Satuan Kerja. (7 4) Diisi dengan nama Validator KPKNL. (75) Diisi dengan nama NIP Petugas Validator KPKNL. - 71 - FORM - 03.f BANGUNAN AIR LAINNYA K~MENTERIAN : KEIJANGAN REPUBLIK . INOONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA FORM. ·03 ,f BAN(; !J.NAN AIR LAINNYA ' FORMULIR PENDATAAN OBJEK PENlLAIAN KEMBALI 1 .. . l.lnlt A: kunt.insl Kuan Pengguna Barang Name UAKP.6.... ........... (1) ... . Kode. \JAKPJ; l , ............ ( 2.)., .. .. ....... .. · 2. · [)ata Admlri is tr i1s1 BMN Kode. Barang Nama B'arang_ M~rklType/Keter~ngan Tangg_ al · P.erolehan K9n , d . i•!' (9) 3. · .[)ala B. MN lnventarlsaill Flilik ·. Barang (1 O) Kesesuaia'n dengan (11 l Kode earang k~e - Baran _ g Name Barang MerklType/Keterangan Tanggal Perolehan/Bangun Kondisi Alamat .Objek (17) ...... (-4 ) ..... .
••.• (6) .... .. ...... (7) ..... . : ...... (6) ..... . : , Osa ik : 0Ad a : . D . ~ . e:
stJai D Rus ak Ringen 8 ^. Tidaif. Djterpuk.an Tide~ ses . llai ...... (12) ..... .
.... (13) .... .. ...... ( 14.) .... ..
.... 15 . .... .. Rusak Ring ~ n · Sedan No Urut:
Nl.JP ........... (5) ,. .......... . D J ielum terc . !l\ilt I ear11ng Berl~b.ih ...... (19) ...... Kab./Kot<1: · ...... ( 21 : ) ...... Ke e .:
_ ... (< 20 ) .. ,.. . • Provir$i:
. ., .( · 22') ......
: aTelah t~rdapat • ?ell!etu]uan pemindahtanQarian/penghapusan tel apJ betulTi lerbit " SK Penghapusan Belurn!tldak lerdapat persetujuan·pemindahtanganan/penghapusan 4. lnformast Tanah Lokiisl Bangunan ~ir Lainnya PernilikTanah (24) : Osendi rl 0 Satker La in 0P ihaklaln Koda Satker ...... (25) ...... . K.ode Bai'ang_ , ..... (26) .... .. NUP ... , .. (27), .. ,., 5. Dat11 l>,enl.lalan Berda ; lar~a n Kerninpan Kons!ruksinya-dapilt dlgolongkan· sebagai "" .Ci>llfh · salah siiti.t.) D 1. Ge(lung da_ n Bangun!'n · .. · a. 1 Jenls1 e~~: ~: : Ber. dasarkan Fungs 1 1 ~!%ef!lial R _ ·· umah T_ lngga_ l I Dlnas F\uko/R . ukan Rurnah Susun Perka· ntoran MesS/Asrama Perlokoan Ap~rtemen .MalUTrade Cl!nter . Kondominium Kailtot Pemeiinleh b- ^Fasiiitas, Pa gar Jenls .. (29) .. P&rkerasah J&nis .. 31 02 . Jembetan : 0 Kond\si Tanah (33) 1 Posis! .Jernbatan .. 34 .. D Industrial § Pabrik Gudang Sengkei _M&zzanin& : _ a Ada TidakAc: fa Panjang Luu ^l in"Laln $ekolah Temi>al lbadah Gedung Pertemuan Rumah Sakit Hol '! I . ~ · ·· . ·: · "· ......... .. .. .... . -' " ""{"'30"')"' .. '--------m - .,.... " ~ - <~3~2)"' .. ~ · ________ .m" Jenis Jernbaten (35) Box 'culvert Beton·Flal Siab RangkaBaja nnsllil Pil . ar · Seton B ~lok T Belon Prategpng -'""-'='-~ --- - · m L _ e~r , Trotpar Juml~h Tumpuan Panjang. Keib Posis! Jembatan (44) La lnnyit Pan ja ng Panjang Jumlah .. (36) :
~ · ~ ~ -40~ l~ · "- ----~-m -'-"~(4~ " 1~)~ .. -----~"' " (42) .. Barada di· ates Sungai TidG.k Bereda di ata s .: $~ngcel .. (49) .. m .. (51).. m ,, (55k . Ch!!c~llst Vedfikasl KPB KPKNL m I I 03 : Saluran Je. nls Bahan Dlmensl (54) (55) 04 . Pengaln!'n sungai I Paotal Jenis (56) ·oimensl : . Osalu .ran Terbuka. : lJTanet> : Luas Penampa. ng_ : 0Penguat Tebing Volume Konstruks _i - 72 - -2- Osa1ur"" rer: tutup u~tul; lata .. (56) .. m ^2 0Revefmenl .. (59) .. m ^3 Dea .tu Kali PanJar1~ _· $11l . uran · .. (57) .. m 0Groin Oa"'akwatar Os . Bak: Penampungan/ Res. ervoar Dimensl De . Lai~nxa C6 il ) Panjang _ , .... . (6""0,..) · ;
:
· m Le bar __ . <~s_1>~ .. --m Tfnggi ~ , ~-<s~2~>~ .. --m Jenis i: <; o-ns !ruksi: § Konstrukii Tanah Konstruksi Bat'! B11ta Konstruksi B11tu . l: <; ali Ketera!lga.q Lain.-la!n 6. Data p"ngefofaan i; iM N. Status Penoaunaan . r67\ .. (66) .. Uraian- lJo; gunakan 4endiri LJ . onaku~n .P.l'mantaatan (6.4) § Konstrul<,sl · !3elo.n Ko~struks , i Seton Ber: tulang ·. Konstruksl Baja a: ·Sesuai pe'rsetujtian Meriterl Keuanqan _ . b. S~lu . m me(ldapat~an _ persetuju; m Menterl Keu. ang_ an Dlgunakan oleh ilatker KIL lain atau diapemsionalkan pihak· lain Selum · dig~nakan (; idil, r 1t ncan<! 1 pengguna11J1 d. a!lfalau pemanfaatan) - . Tldak·d. igun_ akan dan- tidak·ada re~can . a paoggifnaap !lan/atau. I oemanfaatan P!h. ak-Lall} yang memafifaat~an ;
(61) .. Tofal. Luas'(m ^2 ·\ ,,(61) ..
(70) ..
(72) ..
(74) •.
' (761 .. .. (78_ .. . .180).. Volume: Kon. struksi _ ..c_6s_,l-· : ·- -- .m '' Keteranaan' ..(69) ..
• (11) .
,(73)., ... (75) ,.
, (77) ,.
(l9) ..
___II~ II~~ s. · Killer3'1\ilan Tambohan· - .. (83).. . Tan ggal Pelaksanaan Penqataan .. C84L Petugas Verffiklito,r Satuan i\eria .. (85) .. ..(87) .. •. (86) .. .,(86):
Kepala Saluan Kerja· Validator Saluai) Ke_ ij8_ . (89) .. .. (!HJ ..
(92) •. V.aRdator . KPKNL ' ~ E El rn I I Petunjuk Pengisian Form - 03.f Bangunan Air Lainnya (1) Diisi dengan nama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). (2) Diisi dengan 16 digit kode UAKPB.
Diisi dengan nomor urut dalam Kertas Kerja Inventarisasi. (4) Diisi dengan kode barang sesuai dengan data administrasi. (5) Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) barang sesuai dengan data administrasi. (6) Diisi dengan nama barang per sub kelompok barang sesuai dengan data administrasi. (7) Diisi dengan merek/tipe/keterangan (dapat disesuaikan sesuai kebutuhan). (8) Diisi dengan tanggal perolehan sesuai dengan data administrasi. (9) Diisi sesuai kondisi BMN sesuai dengan data administrasi.
Diisi sesuai ada tidaknya fisik BMN saat eek fisik. Jika jawaban "Tidak Ditemukan", maka pengisian Form tidak perlu dilanjutkan. (11) Diisi dengan kesesuaian antara kode barang yang tereatat pada data administrasi dengan data hasil eek fisik. • Sesuai, artinya BMN yang tereatat sesuai dengan fisik yang ada, selanjutnya dapat melanjutkan untuk angka (16) dan seterusnya; • Tidak Sesuai, artinya barang seeara fisik ada, tetapi peneatatan (kodefikasi) yang digunakan tidak sesuai. Terhadap hal ini, maka atas BMN yang tereatat sebelumnya diklasifikasikan sebagai BMN tidak ditemukan sebagai akibat kesalahan peneatatan. Selanjutnya lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya. • Belum Tereatat Sebelumnya/Barang Berlebih, artinya barang seeara fisik ada, tetapi belum dieatat dalam Daftar BMN (angka (4) sampai dengan angka (9) kosong). Terhadap hal ini, lakukan pendataan sesuai dengan data dan informasi BMN yang ditemukan di lapangan, dimulai mengisi angka (12) dan seterusnya. (12) Diisi dengan kode BMN sesuai fisik BMN yang ada. (13) Diisi dengan nama BMN sesuai fisik BMN yang ada. (14) Diisi dengan merek/tipe/keterangan sesuai fisik BMN yang ada. (15) Diisi dengan tanggal perolehan sesuai data menurut hasil eek fisik. (16) Diisi dengan tahun terakhir dilakukan perbaikan bangunan apabila pernah dilakukan perbaikan. ( 1 7) Diisi sesuai kondisi bangunan saat eek fisik. (18) Diisi dengan nama Jalan dan Nomor lokasi tanah berada. (19) Diisi dengan nama Kelurahan Desa lokasi tanah berada.
Diisi dengan nama Keeamatan lokasi tanah berada. (21) Diisi dengan nama Kabupaten/Kotamadya lokasi tanah berada. (22) Diisi dengan nama Provinsi lokasi tanah berada. (23) Diisi dengan status pengelolaan BMN, apakah sudah ada persetujuan Pengelola Barang dalam rangka Pemindahtanganan atau Penghapusan namun belum ditetapkan Keputusan Penghapusan. (24) Diisi dengan meneentang pemilik atas tanah tempat bangunan berdiri. • Sendiri, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Satker bersangkutan dengan dituliskan 16 digit kode Satker, selanjutnya, silahkan mengisi kode peneatatan tanah pada angka (25) beserta NUP pada angka (26). • Satker Lain, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Satker lain baik pada K/L yang sama atau K/L lain, selanjutnya, silahkan mengisi kode Satker tersebut pada angka (25), kode pencatatan tanah pada angka (26) beserta NUP pada angka (27). • Pemda, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah milik Pemerintah Daerah. Terhadap kondisi ini, perlu diperhatikan perjanjian penggunaan tanah dengan Pemda yang bersangkutan guna menghindari adanya permasalahan yang berdampak pada bangunan yang dimiliki di atas lahan/tanah pihak lain tersebut. Tidak perlu mengisi angka (25), angka (26), clan angka (27). • Pihak Lain, artinya bahwa bangunan berada di atas tanah bukan merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemda. Terhadap kondisi ini, perlu diperhatikan perjanjian penggunaan tanah pihak lain tersebut, guna menghindari adanya permasalahan yang berdampak pada bangunan yang dimiliki di atas lahan/tanah pihak lain tersebut. (25) Diisi dengan 16 digit kode Satker yang menguasai tanah tempat BMN terse but berdiri. (26) Diisi kode barang tanah tempat BMN tersebut berdiri. (27) Diisi NUP tanah tempat BMN tersebut berdiri. (28) Diisi dengan mencentang pilihan Jenis Bangunan berdasarkan fungsi apakah termasuk dalam kategori bangunan Residensial, Komersial, Industrial, clan/ atau lain-lain. (29) Diisi hanya apabila terdapat fasilitas berupa pagar permanen, jika tidak ada, maka tidak perlu diisi.
Diisi panjang pagar sebagaimana tercantum pada angka (29). (31) Diisi hanya apabila terdapat fasilitas berupa perkerasan (berupa aspal, beton, batako, dan lain sebagainya), jika tidak ada, maka tidak perlu diisi. (32) Diisi luas perkerasan sebagaimana tercantum pada angka (31). (33) Diisi dengan kondisi tanah. 1 : Bila tanah asli keras padat. 2 : Bila tanah asli agak keras tertanam di air. 3: Bila tanah mengandung pasir tanahnya liat tertanam di air rawa. (34) Diisi dengan detail posisi Jembatan berada: Sebutkan berada di atas sungai atau jalan apa dan menghubungkan jalan apa. (35) Diisi dengan jenis Jembatan . (36) Diisi dengan jenis Jembatan Lainnya yang tidak terdapat pada pilihan. (37) Diisi panjang Jembatan. (38) Diisi dengan lebar Jembatan. (39) Diisi dengan luas Jembatan. (40) Diisi dengan tinggi pilar Jembatan. (41) Diisi dengan lebar trotoar pada Jembatan . (42) Diisi dengan jumlah tumpuan Jembatan. (43) Diisi dengan panjang kerb. (44) Diisi dengan posisi Jembatan. (45) Diisi dengan jenis perkerasan lantai Jembatan. (46) Diisi dengan panjang perkerasan . (4 7) Diisi dengan le bar lantai perkerasan. (48) Diisi dengan jumlah sambungan. (49) Diisi dengan panjang sambungan. (50) Diisi dengan jenis bahan sandaran (contoh: Pipa, Baja). (51) Diisi dengan panjang sandaran. (52) Diisi dengan jenis bahan tiang sandaran (contoh: Beton, Baja). (53) Diisi dengan jumlah tiang sandaran. (54) Diisi dengan mencentang salah satu Jenis Saluran Air.
Diisi dengan mencentang bahan pembuatan Saluran Air. (56) Diisi dengan luas penampang Saluran Air. (57) Diisi dengan panjang Saluran Air. (58) Diisi dengan mencentang salah satujenis Pengaman Sungai/Pantai. (59) Diisi dengan volume kontruksi Pengaman Sungai/Pantai. (60) Diisi dengan panjang Bak Penampungan/ Reservoar. (61) Diisi dengan le bar Bak Penam pungan / Reservoar. (62) Diisi dengan tinggi Bak Penampungan/ Reservoar. (63) Diisi dengan jenis bangunan air lainnya selain Bangunan, Jembatan, Saluran, Pengaman Sungai, dan Bak penampungan. (64) Diisi dengan mencentang salah satu jenis konstruksi pembuatan Bangunan Air Lainnya yang dimaksud pada angka (63). (65) Diisi dengan volume kontruksi Bangunan Air Lainnya yang dimaksud pada angka (63). (66) Diisi dengan keterangan tambahan apabila ada. (67) Diisi dengan mencentang status Penggunaan BMN tersebut sesuai kondisi terkini. (68) Diisi luas BMN yang digunakan sendiri untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker. (69) Diisi keterangan tambahan pada angka (68), seperti Persetujuan PSP, dan lain sebagainya.
Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (71) Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana tercantum pada angka , seperti Surat Persetujuan Pemanfaatan oleh Menteri Keuangan, besaran PNBP, jangka waktu Pemanfaatan, dan lain sebagainya. (72) Diisi luas BMN yang dimanfaatkan pihak lain (Sewa, Pinjam Pakai, dan lain sebagainya) yang belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (73) Diisi keterangan Pemanfaatan sebagaimana tercantum pada angka (73). (74) Diisi luas BMN digunakan oleh Satker/KL lain atau pihak lain. (75) Diisi keterangan Penggunaan sebagaimana tercantum pada angka (74), seperti persetujuan Penggunaan Sementara atau persetujuan pengoperasionalan oleh pihak lain untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker oleh Menteri Keuangan, jangka waktu Penggunaan, dan lain se bagainya. (76) Diisi luas BMN yang belum digunakan namun sudah ada rencana untuk menggunakan BMN tersebut. (77) Diisi keterangan untuk luas BMN pada angka (76). (78) Diisi luas BMN yang tidak digunakan dan tidak ada rencana Penggunaan/ Pemanfaatan.
Diisi keterangan untuk luas BMN pada angka (78). (80) Diisi total luas Penggunaan BMN. (81) Diisi dengan pihak yang sedang memanfaatkan/menggunakan seperti Satker lain/pihak lain (mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMN). (82) Diisi dengan foto BMN. Tampak depan, samping, dan belakang, dan lain sebagainya yang menggambarkan kondisi terkini. (83) Diisi dengan keterangan tambahan, apabila ada. (84) Diisi dengan tanggal pelaksanaan pendataan BMN. (85) Diisi dengan nama petugas pendataan BMN. (86) Diisi dengan NIP /NRP petugas pendataan BMN. (87) Diisi dengan nama Verifikator Satuan Kerja. (88) Diisi dengan nama NIP/ NRP Verifikator Satuan Kerja. (89) Diisi dengan nama Kepala Satuan Kerja. (90) Diisi dengan nama NIP /NRP Kepala Satuan Kerja. (91) Diisi dengan nama Validator Satuan Kerja.
Diisi dengan nama NIP /NRP Validator Satuan Kerja. (93) Diisi dengan nama Validator KPKNL. (94) Diisi dengan nama NIP Petugas Validator KPKNL. ~ _: _ _.· . ~·. : ~ .
· ' ·. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA PANDUAN REVIU ATAS PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA BAGI PENGAWAS INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN/LEMBAGA PADA UNIT AKUNTANSI PENGGUNA BARANG DAN PENGELOLA BARANG A. Latar Belakang
BAB I
PENDAHULUAN Dalam rangka penyajian nilai aset tetap pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan guna membangun _database_ aset yang lebih baik untuk kepentingan pengelolaan BMN, Pemerintah melakukan kegiatan Penilaian Kembali BMN atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam Neraca Pemerintah Pusat/Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pelaksanaan Penilaian Kembali ini dalam kondisi tertentu dapat dilakukan oleh Pengelola Barang berdasarkan ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional untuk seluruh entitas Pemerintah Pusat. Pada tahun 2017-2018, Pemerintah melaksanakan Penilaian Kembali BMN atas aset tetap berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan. Sebagai dasar hukum kegiatan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 . tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah dan beberapa pedoman teknis terkait pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. Terhadap pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terdapat beberapa temuan pemeriksaan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, antara lain BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan mereviu dan memperbaiki kembali data hasil Inventarisasi/ Penilaian, serta data hasil Penilaian pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). B. Maksud dan Tujuan Panduan reviu atas Penilaian Kembali BMN pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga (APIP K/L) bertujuan untuk:
1. meningkatkan kualitas pelaksanaan Penilaian Kembali pada K/L; dan
2. menjadi referensi bagi APIP K/L dan Kementerian Keuangan dalam menyusun dan mengembangkan Program Kerja Reviu atas Penilaian Kembali BMN pada tiap-tiap K/L.
BAB II
RUANG LINGKUP REVIU ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN A. Objek dan Kegiatan Penilaian Kembali BMN Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah, objek Penilaian Kembali BMN dilakukan terhadap:
1. Tanah;
2. Gedung dan Bangunan; dan
3. Jalan, Irigasi, dan Jaringan, pada K/L sesuai dengan kodefikasi BMN yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebagaimana dimaksud pada angka 3 meliputi Jalan dan Jembatan serta Bangunan Air. Selain aset tetap di atas, Penilaian Kembali BMN dilaksanakan juga terhadap aset tetap K/ L yang sedang dilaksanakan Pemanfaatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara, kegiatan Penilaian Kembali BMN meliputi:
1. Penyediaan Data Awal Dalam Penilaian Kembali BMN, UAKPB menyediakan data awal BMN yang terdiri atas:
a. data BMN yang menjadi objek Penilaian Kembali yang berasal dari Sistem Aplikasi Penatausahaan BMN (SIMAK-BMN) pada masing- masing Pengguna Barang/KPB;
b. profil KPB;
c. formulir pendataan objek Penilaian Kembali; dan
d. dokumen lain terkait BMN yang diperlukan. Data awal BMN disampaikan kepada KPKNL sebelum pelaksanaan Penilaian.
2. Inventarisasi Inventarisasi dilakukan berdasarkan Kertas Kerja Inventarisasi. Pelaksanaan Inventarisasi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dari unsur KPB. Hasil pelaksanaan Inventarisasi dituangkan dalam Laporan Hasil Inventarisasi.
3. Penilaian Penilaian BMN dilakukan dengan menggunakan: a; pendekatan data pasar;
b. pendekatan biaya; dan/atau
c. pendekatan pendapatan. Penggunaan pendekatan Penilaian tersebut mempertimbangkan efisiensi anggaran dan waktu penyelesaian Penilaian. Berdasarkan pertimbangan dalam penggunaan pendekatan tersebut, Penilaian dilakukan dengan:
a. survei lapangan, untuk objek Penilaian Kembali berupa Tanah; dan
b. tanpa survei lapangan, untuk objek Penilaian Kembali selain Tanah .
4. Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Berdasarkan hasil lnventarisasi dan Penilaian, Tim Pelaksana menyusun Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian (LHIP) untuk setiap KPB. LHIP pada KPB terdiri atas:
a. Resume Inventarisasi dan Penilaian;
b. Laporan Hasil Inventarisasi (LHI); dan
c. Laporan Hasil Penilaian (LHP). 5. Tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian Tindak lanjut hasil Penilaian Kembali BMN terdiri atas:
a. Penyelesaian BMN berlebih;
b. Penyelesaian BMN yang tidak ditemukan;
c. Penyelesaian BMN dalam sengketa;
d. Penyelesaian BMN yang dikuasai/ dimanfaatkan oleh pihak lain sebelum mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
e. Penyelesaian BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang/KPB; dan
f. Koreksi data dan nilai BMN pada Laporan Keuangan K/L melalui Sistem Aplikasi Penatausahaan BMN berdasarkan LHIP. Rekonsiliasi hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN dilakukan antara KPB dan KPKNL, ditandai dengan terbitnya Berita Acara Rekonsiliasi Hasil Inventarisasi dan Penilaian (BAR IP).
6. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN paling sedikit meliputi:
a. capaian target;
b. kendala yang dihadapi; dan
c. usulan rekomendasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh:
a. KPKNL atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada KPB di wilayah kerjanya;
b. Kanwil DJKN atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada KPKNL di wilayah kerjanya;
c. Tim Koordinasi Tingkat Pusat atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada Pengguna Barang, Kanwil DJKN; dan
d. Pengguna Barang atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada KPB.
7. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali Pengguna Barang dan Pengelola Barang melakukan pelaporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN secara berjenjang dari tingkat Satker sampai dengan tingkat K/L. Tahapan kegiatan Penilaian Kembali tersaji pada gambar berikut . B. Waktu Pelaksanaan Reviu atas Penilaian Kembali BMN 1. Waktu Pelaksanaan Reviu APIP K/L atas Kegiatan Perbaikan Penilaian Kembali oleh Pengguna Barang Kegiatan perbaikan Penilaian Kembali BMN yang dilakukan oleh Pengguna Barang mencakup penyediaan data awal, Inventarisasi, penyusunan LHIP, tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan perbaikan Penilaian Kembali BMN oleh Pengguna Barang. Yang dimaksud dengan paralel adalah reviu dilakukan bersamaan atau sepanjang pelaksanaan Penilaian Kembali BMN, serta tidak menunggu setelah Penilaian Kembali BMN tersebut selesai. Hal ini perlu dilakukan mengingat keterbatasan waktu tindak lanjut Penilaian Kembali BMN dan sebelum dilaksanakan pemeriksaan kembali oleh BPK. Kegiatan perbaikan Penilaian Kembali BMN oleh K/L dan reviu atas kegiatan perbaikan Penilaian oleh APIP K/L diharapkan telah selesai seluruhnya sebelum BPK melakukan pemeriksaan atas Penilaian Kembali BMN pada tahun 2019 . Tahapan reviu APIP pada pelaksanaan Penilaian Kembali BMN sebagai berikut: lnventarisasi Proses perbaikan berdasarkan: oleh Satker Verifikasi - ~ Penilai n Reviu APIP K/L dan APIP Kemenkeu 1. Proses perbaikan revaluasi BMN sampai dengan "Penilaian Selesai".
2. Hasil lnventarisasi perlu ada proses verifikasi dan validasi oleh penanggung jawab satker dan Pengelola Barang. 3. APIP KIL melakukan reviu atas hasil lnventarisasi. 4. Dokumen terkait harus _di-maintain_ oleh satker sampai dengan hasilnya diterima oleh BPK. Reviu APIP K/L dan APIP Kemenkeu Proses penyelesaian LHIP dan BAR IP dilakukan setelah hasil perbaikan telah diterima oleh BPK untuk selanjutnya disajikan pada SIMAK BMN dan Laporan Keuangan. Dengan tahapan pelaksanaan reviu sebagaimana tersebut di atas, diharapkan APIP K/L memiliki cukup waktu untuk dapat membantu Menteri/Pimpinan Lembaga menghasilkan LHIP yang berkualitas.
2. Waktu Pelaksanaan Reviu APIP Kementerian Keuangan atas Kegiatan Perbaikan Penilaian Kembali oleh Pengelola Barang Kegiatan perbaikan Penilaian Kembali BMN yang dilakukan oleh Pengelola Barang meliputi kegiatan Penilaian, monitoring dan evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali. Pelaksanaan Penilaian BMN oleh Pengelola Barang dilaksanakan segera setelah pelaksanaan Inventarisasi oleh Pengguna Barang selesai dilakukan. Selain itu, Pengelola Barang juga melakukan revisi atas penyusunan Daftar Biaya Bangunan Gedung (DBBG), Daftar Biaya Bangunan Air (DBBA), dan Daftar Biaya Jalan dan Jembatan (DBJJ). Seluruh kegiatan perbaikan Penilaian Kembali BMN yang menjadi · tanggung jawab Pengelola Barang serta reviu oleh APIP Kementerian Keuangan diharapkan telah selesai sebelum BPK melakukan pemeriksaan atas Penilaian Kembali BMN pada tahun 2019. C. Proses Reviu atas Penilaian Kembali BMN Reviu merupakan penelaahan dokumen suatu kegiatan untuk memperoleh keyakinan terbatas bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Proses Reviu atas kegiatan Penilaian Kembali BMN meliputi reviu atas kegiatan Penyediaan Data Awal, Inventarisasi, Penilaian, Penyusunan LHIP, Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi dan Penilaian, Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN.
1. Reviu APIP K/ L atas kegiatan Penilaian Kembali BMN oleh Pengguna Barang bertujuan untuk memastikan seluruh data hasil Inventarisasi Satker telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. / Sasaran reviu atas kegiatan Penilaian Kembali BMN oleh Pengguna Barang adalah:
a. penyediaan data awal/persiapan Inventarisasi;
b. pelaksanaan Inventarisasi;
c. penyusunan LHIP;
d. tindak lanjut hasil Penilaian Kembali;
e. monitoring dan evaluasi; dan
f. pelaporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN.
2. Reviu APIP Kementerian Keuangan atas Kegiatan Penilaian Kembali BMN oleh Pengelola Barang Sasaran reviu atas kegiatan Penilaian Kembali BMN oleh Pengelola Barang adalah:
a. penyusunan Daftar Biaya;
b. Penilaian BMN;
c. monitoring dan evaluasi;
d. pelaporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. /
BAB III
PERENCANAAN,PELAKSANAAN,DAN PELAPORAN REVIU ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN A. Perencanaan Reviu Dalam menyusun rencana objek reviu (UAKPB dan Nilai Wajar BMN) atas Penilaian Kembali BMN, APIP K/L mempertimbangkan:
1. Materialitas. APIP K/ L dalam merencanakan reviu atas hasil penilaian kembali BMN agar mempertimbangkan materialitas Nilai Wajar BMN.
2. Signifikansi. UAKPB yang menghadapi permasalahan hasil Penilaian Kembali BMN yang signifikan, antara lain tercermin dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK RI atas Penilaian Kembali BMN tahun 2017- 2018 pada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang, K/L selaku Pengguna Barang, dan instansi terkait lainnya.
3. Ketersediaan Sumber Daya. Penentuan jumlah UAKPB yang akan direviu disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya pereviu. Untuk mendukung dan menjamin efektivitas reviu atas Penilaian Kembali BMN, perlu dipertimbangkan kompetensi pereviu yang akan ditugaskan. Sesuai dengan tujuan reviu atas Penilaian Kembali BMN, maka tim reviu secara kolektif seharusnya memenuhi kompetensi meliputi:
1. menguasai Sistem Akuntansi dan Penatausahaan BMN;
2. memahami proses Penilaian Kembali BMN;
3. menguasai dasar-dasar audit/reviu;
4. menguasai teknik komunikasi; dan
5. memahami analisis basis data. Pereviu juga harus objektif dalam melaksanakan kegiatan reviu. Prinsip objektivitas mensyaratkan agar pereviu melaksanakan reviu dengan jujur dan tidak mengkrompomikan kualitas. Pereviu harus membuat Penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan. B. Pelaksanaan Reviu Reviu atas Penilaian Kembali BMN dilaksanakan mulai dari proses reviu penyediaan data awal, Inventarisasi, Penilaian, dan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN.
1. Penyusunan Program Kerja Reviu Pelaksanaan reviu dimulai dari penyusunan program kerja reviu. Program kerja reviu merupakan rancangan prosedur dan teknik minimal yang disusun secara sistematis yang harus dilaksanakan oleh auditor dalam kegiatan reviu untuk mencapai tujuan reviu. Program kerja reviu mempertimbangkan risiko dan pengendalian pada setiap tahapan kegiatan Penilaian Kembali BMN. Terdapat 26 (dua puluh enam) risiko utama beserta pengendaliannya pada 7 (tujuh) tahapan kegiatan Penilaian Kembali BMN (Lampiran IIIA). Program kerja reviu meliputi kegiatan/program yang akan diawasi, tujuan reviu, peraturan yang mendasari, dan langkah kerja reviu. Program kerja ditandatangani oleh ketua tim, pengendali teknis, dan pengendali mutu. Namun, apabila dalam tim pengawas tidak terdapat pengendali mutu, maka program kerja reviu dapat ditandatangani oleh ketua tim dan pengendali teknis. Program kerja reviu dalam panduan ini dibagi menjadi duajenis:
a. Penyusunan Program Kerja Reviu untuk APIP K/L Reviu atas proses perbaikan Penilaian Kembali BMN oleh K/ L pada tahap penyediaan data awal, pelaksanaan Inventarisasi, penyusunan LHIP, tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. Pelaksanaan reviu dimaksud dapat menggunakan Kertas Kerja (KK) Pembagian Waktu seperti dimaksud dalam Lampiran IIIB serta menggunakan Program Kerja Reviu yang terdapat pada Lampiran IIIC.
b. Penyusunan Program Kerja Reviu untuk APIP Kementerian Keuangan Reviu atas proses perbaikan Penilaian Kembali BMN oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, meliputi antara lain revisi penyusunan daftar biaya, Penilaian BMN, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. Pelaksanaan reviu tersebut dapat menggunakan Kertas Kerja (KK) Pembagian Waktu seperti dimaksud dalam Lampiran IIID serta menggunakan Program Kerja Reviu yang terdapat pada Lampiran IIIE.
2. Pelaksanaan Reviu Sebelum pelaksanaan reviu atas Penilaian Kembali BMN, penanggung jawab reviu memberikan arahan kepada Tim Pengawas mengenai:
a. tujuan reviu;
b. ruang lingkup reviu, meliputi periode reviu, aktivitas/kegiatan/proses Penilaian Kembali BMN, dan besarnya _sampling; _ c. temuan pemeriksaan BPK atas Penilaian Kembali BMN, rekomendasi dan tindak lanjutnya;
d. pendekatan reviu yang efisien dan efektif; dan
e. langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila ditemukan adanya anomali. Selanjutnya berdasarkan arahan dari penanggung jawab reviu, Tim Pengawas melaksanakan reviu atas Penilaian Kembali BMN yang meliputi kegiatan:
a. Pertemuan pendahuluan _(entry meeting)_ Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan maksud, tujuan dan ruang lingkup reviu. Dalam kegiatan ini, Tim Pengawas juga dapat menyampaikan surat permintaan data dalam rangka mendukung kegiatan reviu.
b. Penyusunan kertas kerja dan simpulan hasil reviu Kegiatan 1n1 berupa pendokumentasian langkah kerja rev1u sebagaimana yang tertuang dalam program kerja reviu ke dalam suatu kertas kerja. Dari kertas kerja tersebut, selanjutnya disusun suatu simpulan hasil reviu. Simpulan hasil reviu tersebut selanjutnya disampaikan dan dibahas dengan auditi untuk mendapatkan tanggapan dan kesepakatan atas simpulan hasil reviu. Contoh Kertas Kerja Reviu Penilaian Kembali Untuk APIP K/L atau APIP Kemenkeu dapat menggunakan format pada Lampiran IIIF atau Lam piran III G.
c. Pembicaraan akhir _(exit meeting)_ Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan simpulan hasil rev1u yang telah disepakati auditi dengan pimpinan auditi. Dalam rangka menjamin kualitas hasil reviu, pada setiap tahapan pelaksanaan reviu dilakukan supervisi sebagai berikut: a) Ketua Tim melakukan reviu atas kertas kerja yang disusun oleh anggota tim. b) Pengendali Teknis melakukan reviu terhadap pekerjaan Ketua Tim; c) Pengendali Mutu melakukan kegiatan, antara lain mereviu hasil supervisi Pengendali Teknis, mereviu dan menetapkan laporan hasil reviu, melakukan inspeksi atau kunjungan kerja ke lokasi Tim Pengawas. C. Pelaporan Hasil Reviu Pelaporan reviu pada pokoknya mengungkapkan tujuan dan alasan pelaksanaan reviu, prosedur reviu yang dilakukan, kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telah dilakukan, dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan. Pelaporan reviu dibuat pada kegiatan reviu yang dilaksanakan di unit Pengguna Barang (UAKPB sampai dengan UAPB) yang disajikan dalam bentuk Catatan Hasil Reviu (CHR). CHR dari APIP K/L digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan Penilaian oleh Tim Penilai KPKNL. CHR untuk APIP K/L atau APIP Kemenkeu dapat menggunakan format seperti tersaji pada Lampiran IIIH. LAMPIRAN IIIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA IDENTIFIKASI RISIKO DAN PENGENDALIAN KEGIATAN PENILAIAN KEMBALI BMN 1. Penyediaan data awal Setting Satker Terima Data BMN ; ---------- --- --- ---------------,, , \ , \ i _Generate_ Data l I I I : ! I I I ! Buat Tiket Baru 1 I I I I \ _l_ ' ~ Form Pendataan Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap penyediaan data awal BMN No. Risiko Utama Pengendalian ID Risk 1. Pe tug as SI MAK BMN KPB Verifikasi dan Tim Pelaksana ROl tidak memutakhirkan KPB terhadap kesesuaian transaksi BMN pada aplikasi data SIMAKBMN 2. Terdapat perbedaan data Tim Pelaksana KPB R02 awal yang disajikan dalam memverifikasi dan form pendataan dengan data memvalidasi pemutakhiran SIMAK sebelum Inventarisasi data SI MAK BMN pada BMN, antara lain kode SI MAN Satker, kode barang, NUP, tahun perolehan, kondisi aset dan luas 2. Inventarisasi BMN Verifikasi Form dan Hasil Input oleh Penanggung Jawab Satker · Input Hasil Invent (Update Data) Kirim Data ke KPKNL ": ; '" ••• ~ · •• ; ,(K>\: ~ : •• • ··.>: v;
.,,•, .' "'; • [ - -~ Verifikasi Form dan Hasil Input oleh Seksi PKN (KPKNL) Seksi PKN DJKN •• ' ' '"; · -x. .... ' 4: : ; ·; •..• ,; ·· xs. ··.· ··o.· ··w· · .. . . , , . Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Inventarisasi BMN No. Risiko Utama Pengendalian ; ••••••.............•.......••.•. 1 .•••••...••••••••••...••......•••••••••••.••••••..•••••••.••••.•.•..•.•.•.••.••••••••.•.•.•.•••••• -·········-··-··--- ···························································-···- ····················································--···· ························································-·····------···- ·············· 1. Tim Pelaksana melaksanakan kelapangan KPB tidak Reviu berjenjang oleh Inventarisasi Pengguna Barang ID Risk R03 l-·-··-···---4---··-------·--··--·--·--·---·········-···-···-· - --·- ··---···------·--·-----··-··----···---···--·····-·-·- ····-···---· ·-·-····-····- ·· ·-··-··--·--·-········-···-·-·· · - 2. Tim Pelaksana KPB tidak Verifikasi oleh penanggung meng1s1 seluruh 1sian form jawab Satker yang ditunjuk pendataan antara lain luas , ·1 kondisi, jenis, tahun perolehan , tahun renovasi, J klasifikasi aset, data I perkerasan yang dilakukan, Penggunaan dan Pemanfaatan I BMN, BMN yang teridentifikasi I _idle,_ informasi sengketa, dan lain-lain 3. Tim Pelaksana KPB tidak Verifikasi oleh penanggung akurat dalam mengisi seluruh jawab Satker yang ditunjuk 1sian form pendataan, antara lain kodefikasi BMN, luas, kondisi, Jen1s, tahun perolehan, tahun renovas1, klasifikasi aset, data perkerasan yang dilakukan, Penggunaan dan Pemanfaatan BMN, BMN yang teridentifikasi _idle,_ informasi sengketa, dan lain-lain R04 ROS 4. Perekaman hasil Inventarisasi pad a aplikasi SI MAN tidak sesuai dengan is1an form pendataan BMN antara lain luas, kondisi, Jen1s, tahun perolehan, tahun renovas1, klasifikasi as et, data perkerasan yang dilakukan, Penggunaan dan Pemanfaatan BMN, BMN yang terindikasi _idle,_ informasi sengketa, dan lain-lain 5. _Upload_ form pendataan pada aplikasi SI MAN tidak sesuai dengan form pendataan yang seharusnya dan tidak lengkap ·······---------·--·----····- .. ·--·····-····-·-····----·-··----- 3. Penilaian BMN - - - - Verifikasi oleh penanggung jawab Satker yang ditunjuk; Verifikasi oleh Seksi PKN (KPKNL) Verifikasi oleh penanggung jawab ditunjuk; Verifikasi (KPKNL) Laporan Hasil lnventarisasi Satker yang oleh Seksi PKN _("_ '! Verifikasi Form dan 1 .- --- ---..,· Hasil _Input_ oleh Seksi . i PKN (KPKNL) ...---1~ ···· ,,,,..,,,,.,, S .,.,. e .,,,.. ks ""' i ~ P -.,, K "" N "" D """' JK ""' N = ·· ,,,. ··· .. · 7-rl· ···· ·· i-1 . --...., 1 \....,,,. ... _I_ . --- . Serita Acara dan Kertas Kerja Perhitungan Nilai Wajar Melakukan Survei Lapangan Untuk Objek Penilaian Tanah Melakukan _Desktop_ _Valuation_ Untuk Objek Penilaian Selain Tanah R06 I I I R07 Menghitung dengan Aplikasi SIAP BANG Serita Acara dan Kertas Kerja Perhitungan Nilai Wajar La po ran Penilaian Kembali Penyusunan Laporan Penilaian Kembali ........ . ... . .... .................. '"" "'· ···1 _Input_ dan Unggah ke I SIP Reval I I I Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Penilaian BMN No. Risiko Utama Pengendalian IDRisk L. .. ...
1. Kesalahan petugas dalam Reviu berjenjang oleh Kepala R08 melakukan perhitungan Seksi Penilaian nilai wajar BMN 2. Kesalahan petugas dalam Validasi secara sis tern oleh I R09 perekaman nilai wajar hasil _peer_ _reviu_ sesuai surat reval pada aplikasi SIP Direktur Penilaian N omor Reval _(human_ _error)_ S-105/KN.06/2018 dan/atau keseragaman pembulatan nilai waJar yang disebabkan antara lain: perekaman dilakukan oleh orang yang tidak berhak (bukan oleh Penilai sesuai surat tugas) 3. LPK yang belum diunggah Verifikasi oleh Kanwil DJKN RlO 4.
5. atau diunggah ke aplikasi terhadap LPK yang diunggah SIP Reval namun belum ke aplikasi SIP Reval sesuai dilengkapi dengan surat Direktur Penilaian dokumen Penilaian yang Nomor S-35/KN.6/2018 dipersyaratkan (foto objek, foto pembanding, KIB, Dokumen Legalitas, Surat Tugas, Berita Acara Survei, Form Pendataan, Kertas Kerja Penilaian) Data tidak dalam pembanding tanah Reviu berjenjang melalui didokumentasikan _routing slip_ Laporan Penilaian kertas kerj a Penilaian _Adjustment_ pada kertas kerj a Penilaian tidak didukung dengan penjelasan yang memadai Reviu berjenjang oleh Kasi Penilaian atas kelengkapan pengungkapan alasan/ dasar _adjustment_ pada kertas kerja Penilaian Rll Rl2 4. Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Tim Pelaksana dari Satker Cetak LHIP Penandatanganan LHIP Tim Pelaksana dari DJKN Tim Pelaksana dari DJKN LHIP Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian No.
1. ····-····-·········-·-··- ····- -··-------- · --·------··-···-······ ··· · -- .. ---······-········---·······-------·--···········-···-····· .. ·--·-········-····1·· : -······················ ·· ············ Risiko Utama Pengendalian IDRisk ---··-·----------··-·-··--- ·-····----··- Tim Pelaksana mencetak LHIP Pengendalian pada Aplikasi R13 sebelum koreksi perekaman SIMAN fitur Revaluasi berupa nilai wajar hasil koreksi oleh keterangan status perekaman 1 Tim Penilai selesai dilakukan nilai wajar hasil koreksi.
2. Tim Pelaksana tidak Tanda tangan kedua belah R14 menyampaikan LHIP kepada pihak yaitu Pengguna Barang Kepala KPKNL dan Kepala dan Pengelola Barang pada Satker LHIP 5. Tindak Lanjut Inventarisasi dan Penilaian BMN a. Tindak Lanjut BMN Berlebih LHIP Pemutakhiran BMN Berlebih Penyajian BMN Berlebih Pencatatan BMN Berlebih dalam SIMAK Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Tindak Lanjut BMN Berlebih ! No. Risiko Utama I ! 1. Tim Pelaksana tidak ! - I melakukan pemutakhiran I I data BMN Berle bih hasil 1 - Pengendalian Verifikasi oleh Penanggung Jawab Satker yang ditunjuk Verifikasi oleh Seksi PKN ID Risk R15 i Inventarisasi i : -- ~ - Ke~alahan penyaJlan .... B .- M -- N --+1- - _V _ e_ ri . rika; i --- o- le _ h ___ P _ e ._ n_ a_ n_ g _ gu _ n __ g _ I .... _ ·R- 16 ___ _ I Berlebih pada Laporan Hasil I Jawab Satker yang ditunjuk I R17 Inventarisasi BMN (BA-01 dan I - Verifikasi oleh Seksi PKN I BA-05) I ...................... .... ....... ,.
3. Pengguna Barang tid~k l R~~i~ berjenjang 1 ^melakukan ^pencatatan ^atas ^I ^penatausahaan BMN pada I ~~~ - ~erlebih pada S~~A:
. 1 ~~ ~ ------··---·-··---------.J·--···-----·-····' ! __ _ b. Tindak Lanjut BMN Tidak Ditemukan , ~ Ditemukan dan diusulkan Penilaian LHIP Pembentukan Tim Internal Penelusuran dan Verifikasi Tidak Ditemukan dan UsulPenghapusan . : ·"'.f: ".""~-: ·~ ••.• ,.~ ... ~ . ~··---~"·--~-- · --' · Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Tindak Lanjut BMN Tidak Ditemukan No. Risiko Utama Pengendalian ID Risk 1. KPB tidak membentuk Tim Reviu berjenjang yang R18 Internal dalam rangka dilaksanakan oleh Kanwil , penelusuran BMN Tidak Eselon I, dan/atau UAPB atas Ditemukan penelusuran BMN Tidak Ditemukan 2. Identifikasi dan penelusuran Reviu berjenjang yang R19 BMN Tidak Ditemukan tidak dilaksanakan oleh Kanwil, dilaksanakan se cara tun tas Eselon I, dan/atau UAPB atas penelusuran BMN Tidak Ditemukan c. Tindak Lanjut BMN Dalam Sengketa Sengketa Pidana c: J ... ·· L ~ .. .......... ~ - ... " ......... - Sengketa Perdata Pengumpulan Bukti dan Upaya Jalur Hukum Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Tindak Lanjut BMN Dalam Sengketa No. Risiko Utama Pengendalian ID Risk 1. Penyelesaian BMN Dalam Reviu berjenjang yang R20 Sengketa belum/tidak dilaksanakan oleh Kanwil, dilaksanakan sesuai dengan Eselon I, dan/atau UAPB atas ketentuan yang berlaku penelusuran BMN Tidak Ditemukan d. Tindak Lanjut BMN _Idle_ LHIP Tim Pelaksana KPB Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Tindak Lanjut BMN _Idle_ No. Risiko Utama Pengendalian ID Risk 1. Kuasa Pengguna Barang tidak Pengawasan clan R21 melaporkan BMN _Idle_ yang pengendalian BMN oleh berada di bawah Pengguna Barang clan penguasaannya Pengelola Barang e. Tindak Lanjut Pemanfaatan BMN tanpa Persetujuan • • ~: : 'Y ·"' .· .• LHIP Tim Pelaksana KPB Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Tindak Lanjut Pemanfaatan BMN tanpa Persetujuan No. Risiko Utama Pengendalian ID Risk 1. Kuasa Pengguna Barang Pengawasan clan R22 belum melaporkan pengendalian BMN oleh Pemanfaatan BMN Pengelola Barang f. Tindak Lanjut Koreksi Revaluasi Petugas SIMAK Petugas SIMAK c: J p , rn• rn •''''' l ~ .... . ...•.. , ....... , .. ,. akukan koreksi data n nilai pada SIMAK -..··: ·:
.v ,· : v ·: ·;
.. x~~ • ·" '·· 'h Melakukan rekonsiliasi hasil lnventarisasi dan Penilaian pada Aplikasi SIMAN Serita Acara Rekonsiliasi Hasil lnventarisasi dan Penilaian (BAR-IP) Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Tindak Lanjut Koreksi Revaluasi No. Risiko Utama Pengendalian 1. KPB belum/ tidak melakukan Satker tidak bisa mencetak koreksi pad a SI MAK BMN BAR-IP selama KPB belum berdasarkan LHIP melakukan perekaman hasil koreksi melalui SIMAK 6. Pelaporan atas Koreksi Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tim Pelaksana ; .- - - . - ~ - ------ -- -- '"'; ~ : -: - - . ---: "'- .. _ .. , ' ' '----------· ! Setelah Hasil IP f ------------------ ! diterima oleh BPK ! , ' ' ' { .. . .... . .. : " ": ' : " .......... ": ' .... : ------ . -: ----.": ': --.--~ ' • I LHIP : . ·,,: · · ·.·-··"''" _.: ; : ,..,_ _.·._ . ' : ___, : : · .: : aekonsiUM l' Hasil'll? ,~: i' t."---~-:
.-: __--'" - ~ · - ID Risk R23 Identifikasi Risiko Utama dan Pengendalian pada tahap Pelaporan atas Koreksi Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN No. Risiko Utama Pengendalian ID Risk 1. UAKPB tidak menyusun dan Reviu berjenjang dari UAPPB R24 menyampaikan Laporan atas Wilayah dan a tau UAPPB- Koreksi Pelaksanaan Eselon I Penilaian Kembali BMN secara berjenjang ke Kanwil 2. I Pengelola Barang tidak · Reviu berjenjang dari UAPPB R25 I menyusun dan ^Wilayah ^dan ^a ^tau ^UAPPB- menyampaikan Laporan atas Eselon I I Koreksi Pelaksanaan I Penilaian Kembali BMN I secara berjenjang ke Kanwil 3. UAPB tidak menyampaikan R26 Laporan atas Koreksi Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN kepada DJKN I I I ·I I I LAMPIRAN IIIB PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA KERTAS KERJA PEMBAGIAN WAKTU REVIU ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN OLEH APIP KEMENTERIAN/LEMBAGA PADA PENGGUNA BARANG Objek Reviu Nama Satker :
............ . Kode Satker :
........... .. Ruang Lingkup Reviu 1. Penyediaan Data Awal/Persiapan Inventarisasi 2. Pelaksanaan Inventarisasi 3. Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian 4. Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kembali 5. Dan seterusnya.... 1 ··--··---·---··--···--·--·--····-·---·---····---···---··-·---·-··-·-········-·-·-··- - ···········--·-·········---------- --·-·-·----·· ' Tahun Anggaran 2017-2018 I - ----······---···-·--·---· ... .. . ... ·--····-····-··-······-··-·------ · ·-·------- ···---···-------·---- ----- ··-····---··---·--····-·--·······---- ·-- ------- ·- - ---- Periode Reviu W a~~ - ~ - elaks~naa~!: eviu __________ -~- ~el~~~ _: _: _: : : ~: ~ari , de~~~ - ~nc~an ~~ag~i - ~=12~~= -------- J 1. Reviu oleh Pengendali Teknis atas pelaksanaan reviu selama ... hari a tau ... jam ( hari x ... jam/hari), I terdiri dari: I a . Pelaksanaan reviu x 6,5 jam jam b. Hasil reviu x 6,5 jam jam c. Menilai kinerja Ketua dan Anggota Tim x 6,5 jam jam d. Melakukan pembahasan dengan Auditi x 6,5 jam jam jam 2 . Pelaksanaan reviu (Ketua dan Anggota Tim), masing-masing dilakukan selama ... hari atau .. . jam ( .. . hari x 6,5 jam/hari), terdiri dari :
a. Ketua Tim 1) Melakukan reviu 2) Melakukan reviu format dan fisik KKR 3) 4) 5) Melakukan reviu atas hasil reviu/temuan Melakukan pembahasan dengan Auditi Penyusunan Konsep CHR b. Anggota Tim 1) Melakukan reviu 2) Melakukan pembahasan dengan Auditi Jakarta, 2019 Mengetahui, Pengendali Mutu Nama Pengendali Mutu NIP 19999999 Pengendali Teknis Nama Pengendali Teknis NIP 199999999 x 6,5 jam x 6,5jam x 6,5jam x 6,5jam x 6,5 jam x 6,5jam x 6,5 jam Ketua Tim Nama Ketua Tim NIP 1999999 jam jam jam jam jam jam jam jam jam LAMPIRAN IIIC PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA PROGRAM KERJA REVIU APIP K/L PADA UNIT AKUNTANSI PENGGUNA BARANG ATAS KEGIATAN PENILAIAN KEMBALI BMN PADA KUASA PENGGUNA BARANG DALAM RANGKA TINDAK LANJUT TEMUAN PEMERIKSAAN BPK RI ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017-2018 Memberikan keyakinan terbatas bahwa persiapan pelaksanaan Inventarisasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pedoman tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK RI atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018 . Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 /PMK.06/2017 ten tang Penilaian Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2018;
6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018. Sasaran Pelaksanaan tahapan persiapan Inventarisasi berupa:
1. pembentukan Tim lnventarisasi;
2. pemetaan pelaksanaan Inventarisasi;
3. persiapan data awal BMN;
4. penyiapan Kertas Kerja Inventarisasi BMN;
5. penyiapan form pendataan objek Penilaian BMN, telah dilaksanakan oleh Satker K/L. Langkah Reviu 1. Pastikan Tim Inventarisasi pada Satker K/L telah dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018.
2. Apabila terdapat mutasi pejabat/pegawai K/L yang tergabung dalam Tim Inventarisasi sebelumnya, pastikan telah disusun dan ditetapkan Tim Inventarisasi yang baru. 3. Pastikan KPB telah melakukan pemutakhiran perekaman data transaksi perolehan BMN s.d. 31 Desember 2015 ke dalam Aplikasi SIMAK BMN. 4. Pastikan KPB telah melakukan sinkronisasi antara data SIMAK BMN dengan data pada Aplikasi SIMAN.
5. Pastikan KPB telah mencetak Kertas Kerja Inventarisasi (KKI) dari Aplikasi SIMAN dan Tim Pelaksana KPB telah menandatangani KKI. 6. Pastikan seluruh BMN yang menjadi objek Penilaian Kembali, telah seluruhnya dibuatkan form pendataan melalui Aplikasi SIMAN, dengan cara membandingkan jumlah form pendataan yang dicetak dengan jumlah NUP dalam KKI. 7. Su sun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan . Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa pelaksanaan Inventarisasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pedoman tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK RI atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 /PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 / PMK. 06/2017 ten tang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kem bali Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2018;
6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedurig dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018. Sa saran Pelaksanaan Inventarisasi berupa:
1. pendataan dan identifikasi BMN;
2. pencatatan hasil Inventarisasi dalam form pendataan BMN;
3. verifikasi dan pengecekan form pendataan BMN;
4. pengesahan hasil Inventarisasi oleh Satker ;
5. penginputan hasil Inventarisasi dalam Aplikasi SIMAN;
6. verifikasi dan pengecekan _update_ data form pendataan BMN; dan
7. penyampaian hasil Inventarisasi kepada KPKNL, telah dilaksanakan oleh Satker K/L . Langkah Reviu 1. Dapatkan form pendataan BMN yang telah selesai dilakukan inventarisasi oleh Tim Pelaksana secara _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK). Lakukan pengujian sebagai berikut:
a. Teliti form pendataan BMN, pastikan telah ditandatangani oleh Tim Inventarisasi. b. Pastikan form pendataan BMN telah dicek, dan dibubuhi paraf/tanda tangan oleh penanggung jawab Satker/p e jabat yang ditunjuk. c. Lakukan _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK) atas hasil pengisian form pendataan BMN:
1) Teliti luasan tanah, bangunan, dan Jalan Irigasi dan Jembatan yang tertera pada form pendataan telah sesuai dengan dokumen pendukung, antara lain Sertipikat, Letter C, Petok, IMB, cetak biru, sketsa, dan dokumen lain sejenis. 2) Dalam hal BMN tidak didukung dokumen, pastikan telah dilakukan pengukuran fisik untuk aset tanah, dan sketsa untuk kondisi selain tanah .
3) Cek pengisian kondisi BMN hasil Inventarisasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan foto objek BMN yang terakhir .
4) Pastikan akurasi pengisian informasi tahun perolehan BMN. 5) Pastikan akurasi pengisian informasi tahun renovasi terakhir BMN telah sesuai dengan Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan pada data SIMAK BMN (Kode Akun 533121) .
6) Pastikan pengukuran atas perkerasan seperti lantai, jalan, koridor, _paving_ _blok_ dan sejenisnya serta barang pendukung berupa pagar yang menyatu sebagai bagian dari perolehan atas BMN objek Penilaian kembali telah dilaksanakan oleh Tim Inventarisasi , yang dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pengukuran. 7) Teliti kesesuaian kode barang pada form pendataan BMN terkait: a) Penggunaan BMN; bl Pemanfaatan BMN; c) terindikasi sebagai BMN _Idle; _ d) status sertifikasi BMN; e) informasi sengketa Uika ada); f) detail terkait penghunian (Rumah Negara); dan g) data pengelolaan BMN yang lain, telah sesuai dengan kondisi BMN yang sebenarnya. 2. Pastikan KPB telah melakukan perekaman seluruh hasil Inventarisasi pada form pendataan BMN ke dalam aplikasi SIMAN. 3. Pastikan kesesuaian hasil Inventarisasi pada form pendataan BMN dengan hasil perekaman pada aplikasi SIMAN melalui _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK). 4. Pastikan _file/softcopy_ _fotm_ pendataan BMN hasil Inventarisasi yang diunggah sesuai dengan NUP BMN yang ada pada aplikasi SIMAN melalui _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK). 5. Pastikan Tim Inventarisasi telah menyusun dan menandatangani Laporan Hasil Inventarisasi (LHI). Penyusunan LHI menggunakan aplikasi SIMAN. 6. Cek kelengkapan LHI terdiri atas:
a. Rekapitulasi Hasil Inventarisasi (BA-01);
b. Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Baik (BA-02);
c. Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Rusak Ringan (BA-03);
d. Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Rusak Berat (BA-04);
e. Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Berlebih (BA-05);
f. Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Tidak Ditemukan (BA-06);
g. Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Dalam Sengketa (BA-07); h . Catatan atas Hasil Inventarisasi (BA-08); dan
i. Surat Keterangan dari KPB/pejabat yang ditunjuk mengenai kebenaran hasil pelaksanaan Inventarisasi. 7. Pastikan Tim Pelaksana KPB telah melakukan unggah _softcopy_ LHI pada aplikasi SIMAN dan menyampaikan _hardcopy_ LHI ke KPKNL. 8. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan sim ulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l l l/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri Keuan an Nomor l 18/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018; ten tang Pedoman Kembali Barang Milik telah diu bah dengan Keuangan Nomor 6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah , Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan , Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Rl dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018. Sasaran 1. Penyusunan dan penyampai an LHIP tahun 2017-2018 .
2. Kelengkapan LHIP dan dokumen pendukungnya. Langkah Reviu 1. Pastikan Tim Pelaksana telah menyusun dan mencetak LHIP, terdiri atas:
a. Resume Inventarisasi Penilaian;
b. LHI meliputi BA-01, BA-02; BA-03, BA-04, BA-05, BA-06 , BA-07, BA-08; dan
c. LHP meliputi LHP-01 dan LHP-02.
2. Pastikan Tim Pelaksana telah menandatangani Tim Pelaksana KPB telah 3.
4. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan dan tindak lanjut hasil lnventarisasi BMN Berlebih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Baran g Milik Negara/ Daerah ;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor lll/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri l 18/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara. sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018; Keuangan Nomor ten tang Pedoman Kembali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12 KN 2019 tentan Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018. Sa saran 1. Hasil Inventarisasi BMN Berlebih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi BMN Berlebih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah Reviu 1. Pastikan BMN Berlebih yang merupakan barang yang berdasarkan bukti dan klasifikasi merupakan BMN yang sebelumnya belum dicatat dalam Daftar BMN Pengguna Barang dan/atau belum dicatat sesuai dengan golongan dan kodefikasi yang tepat, telah dimutakhirkan dalam:
a. Formulir objek pendataan Penilaian BMN; dan
b. Kertas Kerja Inventarisasi BMN. 2. Pastikan BMN Berlebih telah disajikan dalam Rekapitulasi Hasil Inventarisasi (BA-01), Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Berlebih (BA-05). 3. Pastikan KPB telah mencatat Barang Berlebih hasil pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian BMN ke dalam Aplikasi SIMAK BMN dengan menggunakan transaksi Barang Berlebih dengan nilai wajar sesuai Laporan Hasil Penilaian-Barang Berlebih (LHP-02). 4. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan dan tindak lanjut Hasil Inventarisasi BMN Tidak Ditemukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016;
4. Peraturan Menteri 118/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018 ; Keuangan Nomor ten tang Pedoman Kembali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 5. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017 - 2018. Sa saran 1. Hasil Inventarisasi BMN Tidak Ditemukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
2. Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi BMN Tidak Ditemukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah Reviu 1. Pastikan KPB telah membentuk Tim Internal dalam rangka melakukan penelusuran atas Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Tidak Ditemukan. 2. Pastikan Hasil Inventarisasi BMN Tidak Ditemukan merupakan barang yang secara fisik hilang, tidak diketahui keberadaannya, atau sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah/pihak lain, bukan karena kesalahan golongan/ kodefikasi. 3. Pastikan BMN Tidak Ditemukan telah disajikan dalam Rekapitulasi Hasil Inventarisasi (BA-01), Daftar Barang Hasil Inventarisasi Barang Tidak Ditemukan (BA-06). 4. Dapatkan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian BMN Tidak Ditemukan dari Tim Internal, lakukan pengujian tindak lanjut:
a. BMN Tidak Ditemukan Indikasi Kesalahan telah ditindaklanjuti dengan menyelesaikan proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan dilanjutkan dengan usulan Penghapusan;
b. BMN Tidak Ditemukan Dengan Tidak Ada Indikasi Kesalahan telah ditindaklanjuti dengan mengajukan usulan Penghapusan dari KPB ke Pengelola Barang;
c. BMN Tidak Ditemukan karena sudah diserahkan ke Pemda/Pihak Lain telah ditindaklanjuti dengan menyelesaikan proses Pemindahtanganan BMN. 5. Atas hasil verifikasi dan penelitian BMN yang dapat ditemukan, pastikan KPB mengajukan Penilaian BMN kepada Pengelola Barang. 6. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. l ~ R ~ ~ t ~~J@ ~ P: ii ~y ~I ~i~il; ~ B ~ , i? il 1 b: ~ : s ~ ng ~ e~~ '"> ,}; ·~·,' ~·~ _.: _ ~J··; ·: · S {i: ' '~: ; : ,.'~ _.t"'_ ~· ...... ·.~t .. .. ~ _ '; Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan dan tindak lanjut Hasil Inventarisasi BMN Dalam Sengketa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016;
4. Peraturan Menteri l 18/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menter i 57 /PMK.06/2018; Keuangan Nomor tentang Pedoman Kembali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 5. Surat Direktur Jenderal Keka y aan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018. Sasaran 1. Hasil Inventarisasi BMN dalam Sengketa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi BMN dalam Sengketa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah Reviu 1. Pastikan Hasil Inventarisasi BMN Dalam Sengketa merupakan barang yang masih memiliki sengketa baik perkara pidana/perdata di pengadilan ataupun non pengadilan. 2. Terhadap BMN yang menjadi objek sengketa non pengadilan, pastikan telah dilakukan upaya tindak lanjut oleh KPB melalui pendekatan secara persuasif dengan pihak terkait melalui musyawarah. 3. Terhadap BMN yang menjadi objek sengketa pengadilan baik perkara perdata maupun perkara pidana, pastikan KPB mengumpulkan bukti kuat dan melakukan penyelesaian melalui upaya hukum. 4. Dapatkan dokumen atas BMN Sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak memiliki payung hukum lain, pastikan _progress_ penyelesaian tindak lanjut telah dilakukan sebagaimana Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara. 5. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa tindak lanjut Hasil Inventarisasi BMN yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi K/L _(Idle)_ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tu gas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2018. Sasaran 1. Hasil Inventarisasi BMN _Idle_ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi BMN _Idle_ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Langkah Reviu 1. Pastikan hasil lnventarisasi BMN _Idle_ merupakan BMN dalam penguasaan Pengguna Barang yang tidak digunakan dan yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kernen terian/ Lembaga. 2. Pastikan progres penyelesaian BMN _Idle_ telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 .
3. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa tindak lanjut penyelesaian BMN yang dikuasai/ dimanfaatkan oleh pihak lain sebelum mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2018;
5. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penil a ian Kembali Barang Milik Negara;
6. Surat Direktur Jenderal Keka yaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018. Sa saran Penyelesaian BMN yang dikuasai/ dimanfaatkan oleh pihak lain sebelum mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang oleh KPB. · Langkah Reviu 1. Pastikan akurasi hasil Inventarisasi BMN yang dikuasai/ dimanfaatkan oleh pihak lain sebelum mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pastikan tindak lanjut Hasil Inventaris a si BMN yang dikuasai/ dimanfaatkan oleh pihak lain .. .. " · ;
.; sebelum mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang telah sesua1 dengan ketentuan yang berlaku . Untuk BMN KPB TNI mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.06/2015. 3. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa KPB telah melaksanakan tindak lanjut Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah ;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/201 7 ten tang Penilaian Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri l 18/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018; Keuangan N omor tentang Pedoman Kem bali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018. Sasaran 1. Perekaman koreksi data dan hasil Penilaian BMN melipu ti:
a. perubahan nilai;
b. perubahan kondisi ; dan
c. perubahan atas data dan informasi BMN sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN pada aplikasi SIMAK. 2. Penerbitan BAR IP. Langkah Reviu 1. Pastikan KPB telah mendapatkan LHIP yang telah ditandatangani oleh Tim Pelaksana .
2. Pastikan KPB telah melaksanakan koreksi nilai dan pembaruan data BMN melalui aplikasi SIMAK BMN berdasarkan LHIP tersebut. 3. Pastikan pelaksanaan koreksi nilai dan pembaruan data BMN telah dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR-IP) dan dibubuhi tanda tangan dan cap basah oleh Satker dan KPKNL. 4. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa KPB telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi atas Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 /PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri l 18/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018; Keuangan Nomor tentang Pedoman Kembali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018 . Sa saran Penyusunan dan tindak lanjut hasil kegiatan monitoring dan evaluasi Penilaian Kembali BMN. Langkah Reviu 1. Dapatkan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi kegiatan lnventarisasi dan Penilaian Kembali BMN. 2. Pastikan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi: a . capaian target telah tercapai;
b. identifikasi masalah dan rekomendasi perbaikannya telah selesai ditindaklanjuti. 3. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa KPB telah menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 G. tentang Penilaian Kembali Barang Negara/ Daerah; Milik 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Barang 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Milik Negara ;
5. Peraturan Menteri 118/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018; Keuangan Nomor ten tang Pedoman Kembali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan , Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Rl dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017- 2018 . Sasaran Penyusunan dan penyampaian Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017- 2018 . Langkah Reviu 1. Pastikan UAKPB, UAPPB-W, UAPPB- El dan UAPB telah menyusun laporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN.
2. Pastikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN telah disampaikan secara berjenjang dari UAKPB sampai UAPB.
3. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan . I _Exit_ _Meeting_ Total Disetujui oleh, Direviu oleh Pengendali Mutu Pengendali Teknis Nama Nama NIP NIP I I Nama Kota, Tanggal-Bulan-Tahun Disusun oleh Ketua Tim Nama NIP LAMPIRAN IIID PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA KERTAS KERJA PEMBAGIAN WAKTU REVIU ATAS KEGIATAN PENILAIAN KEMBALI BMN PADA PENGELOLA BARANG Objek Reviu 1. ............ . 2 ............. . Ruang Lingkup Reviu 1. Penilaian Kembali BMN 2. Tinclak Lanjut Hasil Inventaris a si clan Penilaian Melalui Aplikasi SIMAN 3. Monitoring clan Evaluasi KPKNL, Kanwil, clan Tim Koorclinasi Pusat 4. Metoclologi Penilaian Periocle Reviu Tahun Anggaran ...... . f--~~~~~--~~-~~~--~-,~~-~~-~~~~~~~~--~~~~ - -~~--~~~---1 W aktu Pelaksanaan Reviu Selama ....... hari , clengan rincian sebagai berikut:
1. Reviu oleh Pengenclali Teknis atas pelaksanaan rev iu selama ... hari atau ... jam ( hari x ... jam/hari) , tercliri clari: a . Pelaksanaan reviu = x 6,5jam = jam b. Hasil reviu = x 6, 5jam = jam c. Menilai kinerja Ketua clan Anggota Tim = x 6,5jam = jam cl . Melakukan pembahasan clengan Aucliti = x 6,5jam = jam jam 2. Pelaksanaan reviu (Ketua cl an Anggota Tim), masing-masing cl ila kukan se lama ... hari atau ... jam ( ... hari x 6,5 jam/hari), tercliri cl ari:
a. Ketu a Tim 1) Melakukan re viu 2) Melakukan reviu format clan fisik KKM 3) Melakukan reviu atas hasil reviu/temuan 4) Melakukan pembahasan clengan Aucliti 5) Penyusunan Konsep CHR b. Anggota Tim 1) Melakukan reviu 2) Melakukan pembahasan clengan Aucliti Jakarta, Mengetahui , Pengenclali Mutu 2019 Na ma Pengenclali Mutu NIP 19999999 Pen genclali Teknis Nama Pengenclali Teknis NIP 199999999 = = = = = = = x 6,5jam = x 6, 5jam = x 6, 5jam = x 6, 5jam = x 6, 5jam = x 6,5jam = x 6, 5jam = Ketua Tim Na ma Ketua Tim NIP 1999999 jam jam jam jam jam jam jam ja m jam LAMPIRAN IIIE PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA PROGRAM KERJA REVIU BAGI APIP KEMENTERIAN KEUANGAN PADA PENGELOLA BARANG ATAS KEGIATAN PENILAIAN KEMBALI BMN OLEH PENGELOLA BARANG DALAM RANGKA TINDAK LANJUT TEMUAN PEMERIKSAAN BPK RI ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017-2018 Tujuan 1. Memastikan bahwa penyusunan DKPB 2017 dan 2018 telah dilaksanakan oleh KPKNL dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Kanwil DJKN. 2. Memastikan bahwa penyusunan DBBG, DBBA, dan DBJJ 2017 dan 2018 telah dilaksanakan dan ditetapkan oleh Kantor Pusat DJKN. Kriteria 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/201 7 ten tang Penilaian Barang Milik Negara;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2018;
3. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 124/KN/2016 tentang Standar Laporan Penilaian;
4. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah , Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
5. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-1510/KN/2017 dan S-1511/KN/2017 tanggal 7 November 201 7 perihal Pedoman Penilaian Kembali BMN;
6. Nata Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-49/KN/2019 tanggal 30 Januari 2019 terkait Tindak Lan jut Pemeriksaan BPK RI atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 . Sa saran Sasaran Reviu paling sedikit meliputi :
1. Penyusunan revisi DKPB 2017-2018 oleh KPKNL. 2. Verifikasi dan Penetapan DKPB oleh Kanwil DJKN.
3. Penyusunan revisi DBBG, DBBA, dan DBJJ 2017 dan 2018 oleh Kantor Pusat DJKN. Langkah Reviu 1. Pastikan KPKNL telah melakukan penelitian ulang dan mendokumentasikan revisi DKPB dengan langkah sebagai berikut: a . Melakukan pengecekan kembali atas seluruh isian bahan survei material yang telah ditetapkan menjadi DKPB Tahun 2017 dan 2018, termasuk atas hasil sinkronisasi yang telah dilakukan dengan Kanwil dalam penetapan DKPB dimaksud. b. Melakukan uji terhadap DKPB 2017 dan DKPB 2018 yang meliputi:
1) uji kenaikan/penurunan harga material antar tahun;
2) uji harga antar Kabupaten/Kota dengan acuan Kabupaten/Kota dimana KPKNL berada; dan
3) uji terhadap salah input, harga isian iden tik/ sama. konversi satuan material, salah jenis material, dan bahan material yang c. Dalam hal terdapat kesalahan, maka pastikan KPKNL telah melakukan perbaikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Apabila terdapat kesalahan berupa kenaikan/penurunan harga material yang tidak wajar atau kesalahan pada jenis material , perbaikan dilakukan dengan menggunakan harga material yang ditetapkan oleh Pemerintah setempat, buku jurnal, dan sumber data dukung lainnya . Selain itu, apabila kesalahan hanya terdapat pada 1 tahun DKPB, maka untuk harga material yang baru dapat menggunakan data inflasi/ deflasi atau faktor pengali lainnya dikalikan dengan harga material yang benar. 2) Apabila terdapat kesalahan berupa konversi satuan dan/atau kesalahan input, maka dapat dilakukan perbaikan dengan melakukan konversi terlebih dahulu dan menginput harga material yang benar. 3) Apabila terdapat isian bahan material yang identik/sama pada Kabupaten/Kota yang berbeda, maka agar dilakukan perbaikan dengan melakukan pengisian harga material sesuai masing-masing Kabupaten/Kota. 4) Agar semua data/dokumen yang menjadi dasar dalam perbaikan isian bahan survei material didokumentasikan atau ditatausahakan dengan baik sebagai satu kesatuan dengan dokumen-dokumen penyusunan DKPB. d. Membuat berita acara hasil pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kembali terhadap form isian bahan survei DKPB tahun 2017 dan DKPB tahun 2018.
2. Pastikan formulasi yang digunakan dalam menyusun DKPB oleh KPKNL telah sesuai dengan formulasi yang disusun oleh Kantor Pusat DJKN.
3. Pastikan isian survei jenis material pada DKPB yang telah ditetapkan sesuai dengan berita acara verifikasi dan validasi atas DKPB. 4. Pastikan penyusunan DBBG telah menggunakan DKPB yang telah diperbaiki.
5. Pastikan Kanwil DJKN telah melakukan penelitian ulang dan mendokumentasikan langkah sebagai berikut:
a. melakukan verifikasi kembali terhadap DKPB Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang telah dilakukan pengecekan kembali dan perubahan oleh KPKNL;
b. menandatangani berita acara hasil pelaksanaan iden tifikasi dan verifikasi kembali terhadap form isian bahan survei DKPB tahun 2017 clan DKPB tahun 2018; clan c. menetapkan kembali DKPB tahun 2017 clan DKPB tahun 2018 yang suclah clilakukan perbaikan clan _soft.copy_ DKPB yang telah ditetapkan agar clisampaikan kepacla Direktorat Penilaian sesuai batas waktu yang telah clitentukan. 6. Pastikan seluruh Kanwil DJKN telah menanclatangani berita acara hasil pelaksanaan iclentifikasi clan verifikasi kembali terhaclap form isian bahan survei DKPB tahun 2017 clan DKPB tahun 2018.
7. Pastikan perbaikan atas DBBA clan DBJJ telah mengakomoclir rekomenclasi hasil pemeriksaan BPK, yaitu: a . DBBA: mengkoreksi komponen penyusutan pacla penyusunan claftar biaya saluran air, mempertimbangkan konclisi fisik bangunan air clalam perhitungan penyusutan, menyamakan mekanisme penyusunan claftar biaya bangunan air tahun anggaran 201 7 - 2018; clan b. DBBJ: memperhitungkan pengerasan bahu jalan clalam penyusunan DBJJ , menggunakan incleks inflasi sesuai rekomenclasi BPK clalam penyusunan DBJJ, menyamakan metocle penyusunan DBJJ tahun anggaran 2017-2018.
8. Susun hasil pengujian clalam kertas kerja clan simpulkan. Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa kualitas Penilaian clan pelaporan hasil Penilaian yang clilaksanakan oleh Tim Penilaian Kembali KPKNL telah sesuai clengan ketentuan yang berlaku. Kriteria 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara ;
2. Peraturan Menteri 118/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018; Keuangan Nomor tentang Pecloman Kembali Barang Milik telah cliu bah clengan Keuangan Nomor 3. Keputusan Direktur Jencleral Kekayaan Negara Nomor 124/KN/2016 tentang Stanclar Laporan Penilaian;
4. Keputusan Direktur Jencleral Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Keclua atas Keputusan Direktur Jencleral Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Geclung clan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, clan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
5. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-1510/KN/2017 dan S-1511/KN/2017 tanggal 7 November 2017 perihal Pedoman Penilaian Kembali BMN;
6. Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-49/KN/2019 tanggal 30 Januari 2019 terkait Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK RI atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 . Sasaran 1. Pelaksanaan Penilaian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyusunan la po ran Penilaian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Penyusunan LHIP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah Reviu 1. Pastikan Tim Penilai KPKNL telah menyusun dan menandatangani Laporan Penilaian Kembali BMN atas seluruh hasil Inventarisasi yang dilakukan oleh KPB.
2. Lakukan _reperformance_ (pengujian ulang) atas hasil Penilaian Kembali atas tanah secara _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK), dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. kebenaran pencantuman Kode Satker, Kode Barang, dan NUP;
b. pembulatan nilai wajar tanah agar tidak dilakukan dalam nilai wajar/M2, namun dilakukan pada nilai wajar tanah setelah dikalikan dengan luas tanah;
c. pembulatan dilakukan dalam ribuan terdekat;
d. kebenaran pencantuman luas tanah;
e. kebenaran perhitungan (komputasi) dan pembobotan;
f. kesesuaian _input_ Nilai Wajar hasil Penilaian ke dalam aplikasi SIP Reval;
g. penulisan besaran pembobotan dan penyesuaian maksimal 2 (dua) angka di belakang koma;
h. kebenaran penulisan koordinasi 1okasi tanah;
i. kelengkapan pendokumentasian kertas kerja data pembanding tanah dengan langkah- langkah sebagai berikut:
1) melakukan penelusuran kembali data objek pembanding untuk memastikan ke beradaannya;
2) melengkapi dokumentasi (antara lain: foto primer, karakteristik properti, kontak sumber informasi yang dapat dihubungi) data objek pembanding yang digunakan;
3) dalam hal objek pembanding tidak dapat ditelusuri lagi keberadaannya, dicari objek pembanding baru yang sebanding untuk menguatkan validitas objek pembanding yang digunakan sebelumnya;
j. kelengkapan penjelasan atas penyesuaian/ _adjustment_ yang dilakukan oleh penilai dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) melakukan pengecekan kertas kerja Penilaian untuk memastikan kesesuaian dengan standar Penilaian untuk tujuan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018 (PMK 111/2017, Perdirjen 7 /KN/2017, dan Kepdirjen 246/KN/2017 jo Kepdirjen 398/KN/2018) dan bila perlu / www.jdih.kemenkeu.go.id melengkapinya dengan pertimbangan yang memadai;
2) melengkapi laporan Penilaian Kembali dengan kertas kerja yang memuat pertimbangan dari Penilai untuk melakukan Penilaian tanah. 3. Lakukan _reperformance_ (pengujian ulang) atas hasil Penilaian Kembali atas non tanah secara _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK), dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Kode Satker , Kode Barang, clan NUP;
b. kewajaran dimensi (luas/volume);
c. kesesuaian tipe/jenis bangunan;
d. kebenaran perhitungan NRC;
e. kebenaran perhitungan penyusutan;
f. kebenaran perhitungan nilai wajar;
g. kesalahan/kekeliruan lainnya; atau
h. permasalahan lain. 4. Lakukan _reperformance_ (pengujian ulang) atas kesesuaian nilai wajar pada aplikasi SIP Reval dengan nilai wajar hasil Penilaian pada LPK secara _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK). Keterangan: Nilai W ajar per NUP BMN pada aplikasi SIPREVAL disajikan di menu MONITORING REKAP HASIL PENILAIAN, dengan filter pencarian nama KPKNL, tahun 2017 clan 2018 , bulan laporan, clan jenis BMN (tanah/bukan tanah) .
5. Lakukan _reperformance_ (pengujian ulang) atas pelaporan Penilaian secara _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK), dengan langkah-langkah se bagai beriku t:
a. Dapatkan LPK Satker K/L di wilayah kerja KPKNL terkait . LPK dapat diunduh pada SIPREVAL menu MONITORING VERIFIKASI-LAPORAN PENILAIAN. Pada filter pencarian tentukan nama KPKNL, tahun revaluasi 201 7 clan 2018, clan eek di setiap Bulan. b. Pastikan kelengkapan Laporan Penilaian Kembali telah sesuai dengan ketentuan, yaitu :
1) Foto objek Penilaian. 2) Kartu Identitas Barang. 3) Fotokopi dokumen pendukung terkait aspek legalitas .
4) Fotokopi surat tugas clan keputusan mengenai pembentukan tim. 5) Berita Acara Survei Lapangan (BASL) yang ditandatangani oleh Tim Penilai clan mengetahui pihak terkait di lapangan .
6) Surat keterangan. 7) Formulir pendataan. 8) Kertas Kerja Penilaian .
c. Lakukan identifikasi atas LPK yang dianggap kurang memadai untuk _di-upload_ dalam SIPREVAL. Keterangan: Kurang memadai dalam hal ini jika LPK diunggah tidak dalam bentuk _scan_ clan LPK asli (LPK berupa _word_ yang di-PDF- kan, tanda tangan hanya tempel, atau LPK yang lampirannya tidak lengkap) .
. 6. Pastikan Tim Pelaksana telah menyusun clan mencetak LHIP, terdiri atas:
a. Resume Inventarisasi Penilaian;
b. LHI meliputi BA-01, BA-02, BA-03, BA-04, BA-05, BA-06, BA-07, BA-08; clan c. LHP meliputi LHP-01 dan LHP-02 .
7. Pastikan Tim Pelaksana telah menandatangani resume, Tim Pelaksana KPB menandatangani LHI beserta lampirannya, dan Tim Pelaksana dari Pengelola Barang telah menandatangani LHP beserta lampirannya. 8. Pastikan Tim Pelaksana telah menyampaikan LHIP kepada Kepala Satker dan Kepala KPKNL. 9. Susun hasil pengujian dalam Kertas Kerja dan simpulkan. Tujuan Memastikan bahwa KPKNL dan Tim Koordinasi Tingkat Pusat telah melakukan monev atas kegiatan Penilaian Kembali. Kriteria 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l l l/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara;
2. Peraturan Menteri l 18/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018 ; Keuangan Nomor ten tang Pedoman Kembali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 3. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 124/KN/2016 tentang Standar Laporan Penilaian;
4. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara ;
5. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-1510/KN/2017 dan S-1511/KN/2017 tanggal 7 November 2017 perihal Pedoman Penilaian Kembali BMN;
6. Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-49/KN/2019 tanggal 30 Januari 2019 terkait Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 . Sasaran Sasaran monitoring dan evaluasi paling sedikit meliputi:
1. capaian target;
2. kendala yang dihadapi; dan
3. usulan rekomendasi Langkah Reviu 1. Pastikan bahwa KPKNL, Kanwil, dan Tim Koordinasi Tingkat Pusat telah melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan Penilaian Kembali dan mendokumentasikannya dalam bentuk antara lain laporan monitoring dan evaluasi atau notulen rapat. 2. Lakukan _reperformance_ (pengujian ulang) atas monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan KPKNL, Kanwil, dan Tim Koordinasi Tingkat Pu sat secara _sampling_ dengan mempertimbangkan faktor materialitas Nilai Wajar BMN dan/atau signifikansi (termasuk dalam temuan BPK), dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Dapatkan Laporan Monitoring dan Evaluasi pada KPKNL, Kanwil, dan Tim Koordinasi Tingkat Pusat. b. Pastikan:
1) KPKNL telah melakukan monev atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada KPB di wilayah kerjanya;
2) Kanwil DJKN telah melakukan monev atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada KPKNL di wilayah kerjanya; dan
3) Tim Koordinasi Tingkat Pusat telah melakukan monev atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada Pengguna Barang dan Kanwil DJKN. 3. Susun hasil pengujian dalam kertas kerja dan simpulkan. <L-"'" ·, .. "'·'""" ~~; ; .; : ; ~~ . ~fflt.' · b, : ]i . - ~ "-·•·· ~~~ 'S!. 'W' ift•'i~~ t ~ ·~-, ~ .; L': 1,: fiiM· "j _~ ~. i: - :
.i:
.. lf e· y ·•: • ': · ~ ~ <; ; D ·l>. ; f'. ". : J .J : : : .,. ·" £~ i-i+ ~ : ~·t!>., J; , ~ 0 .~, · 9 ·"""· \>; i: '; ~· ~'1,; ; i .., &!!.. m~!~ R. 1 t: l'j. «rn: i~L1tn if ~~ . g1J>~ .?' e; ~ a ~ ~ .. .,: ·~ - l~~·-''- ·: ; s· , ...... _c._ t.oi/ ~ ; ; d~· ~,:
f.'1'1 · .... ; , ~M.-~ Tujuan Memberikan keyakinan terbatas bahwa Pengelola Barang telah menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN secara berjenjang. Kriteria 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/ Daerah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/201 7 ten tang Penilaian Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri 118/PMK.06/2017 Pelaksanaan Penilaian Negara sebagaimana Peraturan Menteri 57 /PMK.06/2018; Keuangan N omor tentang Pedoman Kembali Barang Milik telah diubah dengan Keuangan Nomor 6. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
7. Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-1510/KN/2017 dan S-1511/KN/2017 tanggal 7 November 2017 perihal Pedoman Penilaian Kembali BMN;
8. Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-49/KN/2019 tanggal 30 Januari 2019 terkait Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018. Sa saran Penyusunan dan penyampaian Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017- 2018. Langkah Reviu 1. Pastikan KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN telah menyusun laporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. 2. Pastikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN telah disampaikan secara berjenjang dari KPKNL sampai dengan Menteri Keuangan. Total Disetujui oleh, Pengendali Mutu Nama NIP Direviu oleh Pengendali Teknis Nama NIP Nama Kota, Tanggal-Bulan-Tahun Disusun oleh Ketua Tim Nama NIP / www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN IIIF PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA CONTOH FORMULIR KERTAS KERJA REVIU (KKR) ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN UNTUK APIP K/L (Nama Kementerian Negara/Lembaga) (Inspektorat Jenderal/Unit Pengawasan Intern Lainnya) i No. lndeks KKR (1) I Disusun oleh/T _ anggal (2) I Direviu oleh/Tanggal (3) [------ · - -- ---· --- ---- ------ ! Disetujui oleh/Tanggal (4) ----- -·- --·-··--- -·-- ---·----· --···--·--- · ----- · ···--· - -·- ··-·- ·· ·· ·- -······· ··-· -·-··--· ,. ····-·· ··- · ···-· - .. . ··-···. ··-·--··· ·· ····- ···--·---· ·· L . .... ····-····· · ·····-·· ··· · --·-·-- · ····-- ·---·· ·- --··· -···-······ - ·- -- Jenjang dan Nama Unit Pengguna Barang 0 ! l (5) Jenjang dan Nama Unit Pengguna Barang (6) Jenjang dan Nama Unit Pengguna Barang (13) Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan N omor Indeks KKR. (2) Diisi dengan nama penyusun KKR dan tanggal penyusunan. (3) Diisi dengan nama pereviu KKR dan tanggal pelaksanaan reviu. (4) Diisi dengan nama pengendali teknis tim revu (yang berwenang menyetujui). (5) s.d. (7) Diisi dengan tingkatan dan nama unit BUN secara berjenjang dari yang tertinggi hingga terendah (boleh ditambahkan baris baru jika diperlukan). (8) Dicontreng tahap Inventarisasi BMN yang direviu. (9) Diisi dengan langkah-langkah reviu yang dipilih.
(10) Diisi dengan judul KKR Pendukung untuk tiap langkah reviu. (11) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (12) Diisi dengan simpulan atas pelaksanaan langkah-langkah reviu. (13) Diisi dengan komentar dari Pereviu KKR atau pemberi persetujuan KKR. LAMPIRAN IIIG PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA CONTOH FORMULIR KERTAS KERJA REVIU (KKR) ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN UNTUK APIP KEMENTERIAN KEUANGAN (Nama Kementerian Negara/Lembaga) i No . Indeks KKR (1) (Inspektorat Jenderal/Unit Pengawasan Intern Lainnya) i Disusun oleh/Tanggal (2) i Direviu oleh/Tanggal (3) ~--- ·· ·----- - --- -- - -- -- -- --- ·----------·· ! Disetujui oleh/Tanggal (4) . . . · ···-· ··-··· .. ........ ---- · .. _.!_ .... . -· -- "" ·--·-. --- .. -· ··- .. --- -- ··· ··- ··-· ··· -·· Jenjang dan Nama Unit Pengelola Barang Jenjang dan Nama Unit Pengelola Barang Jenjang dan Nama Unit Pengelola Barang Petunjuk Pengisian: ' D ' D (13) (1) Diisi dengan N om or lndeks KKR.
(5) (6) (7) (2) Diisi dengan nama penyusun KKR dan tanggal penyusunan. (3) Diisi dengan nama pereviu KKR dan tanggal pelaksanaan reviu. (4) Diisi dengan nama pengendali teknis tim revu (yang berwenang menyetujui). (5) s.d. (7) Diisi dengan tingkatan dan nama unit BUN secara berjenjang dari yang tertinggi hingga terendah (boleh ditambahkan baris baru jika diperlukan). (8) Dicontreng tahap Penilaian Kembali BMN yang direviu. (9) Diisi dengan langkah-langkah reviu yang dipilih.
(10) Diisi dengan judul KKR Pendukung untuk tiap langkah reviu. (11) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (12) Diisi dengan simpulan atas pelaksanaan langkah-langkah reviu. (13) Diisi dengan komentar dari Pereviu KKR atau pemberi persetujuan KKR. LAMPIRAN IIIH PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA CONTOH FORMULIR CATATAN HASIL REVIU (CHR) (KEMENTERIAN/LEMBAGA . .. ) (INSPEKTORAT JENDERAL/UNIT PENGAWASAN INTERN LAINNYA) CAT AT AN HAS IL REVIU PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA (NAMA UNIT PENGELOLA BARANG/PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG) (Nama Kementerian Negara/Lembaga) Disusun oleh/Tanggal (1) (Inspektorat Jenderal/Unit Pengawasan Intern Lainnya) Direviu oleh/Tanggal (2) Disetujui oleh/Tanggal (3) Jenjang dan Nama Unit Pengelola/ Pengguna D (4) Barang Jenjang dan Nama Unit Pengelola/Pengguna D (5) Barang Jenjang dan Nama Unit Pengelola/Pengguna D (6) Barang I. Tujuan dan Ruang Lingkup A. Tujuan Pelaksanaan Reviu atas Penilaian Kembali BMN ! ----·-·----· -- -· -- - --·-- -- -··---·--- ... . ----- --- -- ·--·-----·-···----- -- -- -·--·----- -·- ·--· -·- (7) Reviu atas Penilaian Kembali BMN pada Satker ... sesuai dengan Surat Tugas nomor ST-XX/XX/2019 bertujuan untuk melakukan perbaikan kembali data hasil Inventarisasi serta data hasil Penilaian pada aplikasi SIMAN.
(8) ------·-- · ··- .. ·- ·-···· ·------------------·-----···----- -- -- -·- ··- ·-- -- ---- -· -·----- -------··· --·-····· ......... ----·-- .. - · --------···-----------------·-------------·-·-·-- - -- .. -----··-··-·-·-- .. ···---- ·-- ----- -··--- .. ·---·-- ------ · ·-- .. ---- -· - .. ·-·· < B. Ruang Lingkup Pelaksanaan Reviu atas Penilaian Kembali BMN (9) (10) Ruang lingkup atas Penilaian Kembali BMN pada Satker ... berupa BMN sesuai Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 sesuai kodefikasi BMN yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015 dan menjadi target Penilaian Kem bali beru pa :
1. Tanah ;
2. Gedung dan Bangunan;
3. Jalan, Irigasi dan Jaringan yang meliputi Jalan, Jembatan dan Bangunan Air -·-·------ - -------·-- ·-·-· -- · -···· ··· · -·---·-·- --- ---··--- .. ·- ·- ··-·-·· ··-- ·- ...... .. . ...... .. .. .. . ... . .... ·· ----·--·-- ·· - ·-- ·- - ·- .. ·- -·· --- ... __ , .... .. . _ .... _. ____ ,,_ .... . ·--- . ·· - · ·--· .. - ·- -· ···· ·-·--. ·--- · ·· - .. - ..... _ ... , ,, __ _ .,., __ ,.,.,,. ____ , ____ , __ , II. Hasil Reviu A. Hasil Reviu atas Penyediaan Data Awal ,__ __________ _ _________ _ (11) (12) B. Hasil Reviu atas Inventarisasi BMN (13) (14) C. Hasil Reviu atas Penilaian (15) (16) D. Hasil Reviu atas Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian (17) (18) E. Hasil Reviu atas Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kembali BMN (19) (20) F. Hasil Reviu atas Monitoring dan Evaluasi (21) (22) G. Hasil Reviu atas Pelaporan Penilaian Kembali BMN (23) (24) --·-·------·-----· ·- - -- --- · --·- ·- - --- .. ···--···- ·· - . · -· ·-· -- ··- -- -· - · ·---· -- ·· -· --· -·· - -· -··-- ··-- ····-· ··· - _ _ .. __ __ - ·· ·•· ···- - ·- ·-·· .. --·- ··- ··- -'" ······· .. .. - .. ~---------·- ·· ·------·- --· Koreksi/Perbaikan yang Belum Dilakukan/Tidak Disetujui l (26) (27) (28) (29) (25) I (3Q) (31) Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nama penyusun KKR dan tanggal penyusunan. (2) Diisi dengan nama pereviu KKR dan tanggal pelaksanaan reviu. (3) Diisi dengan nama pengendali teknis tim reviu (yang berwenang menyetujui). (4) s.d. (6) Diisi dengan tingkatan dan nama unit BUN secara berjenjang dari yang tertinggi hingga terendah (boleh ditambahkan baris baru jika diperlukan). (7) Diisi dengan tujuan pelaksanaan reviu atas Penilaian Kembali BMN. (8) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (9) Diisi dengan ruang lingkup pelaksanaan reviu atas Penilaian Kembali BMN.
(10) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (11) Diisi dengan catatan hasil reviu atas Penyediaan Data Awal. (12) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (13) Diisi dengan catatan hasil reviu atas Inventarisasi BMN. (14) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (15) Diisi dengan catatan hasil reviu atas Penilaian. (16) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. ( 1 7) Diisi dengan ca ta tan hasil reviu atas Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian. (18) Diisi dengan Nomor lndeks KKR Pendukung. (19) Diisi dengan catatan hasil reviu atas Tindak Lan jut Hasil Penilaian Kembali BMN.
(20) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (21) Diisi dengan catatan hasil reviu atas Monitoring dan Evaluasi. (22) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (23) Diisi dengan catatan hasil reviu atas Pelaporan Penilaian Kembali BMN. · (24) Diisi dengan Nomor Indeks KKR Pendukung. (25) Diisi dengan koreksi/ perbaikan yang belum dilakukan atau tidak disetujui oleh unit pengguna barang berdasarkan usulan dari perevm. (26) Diisi dengan tanggal penyusunan CHR. (27) Diisi dengan nama peran dalam tim reviu yang menandatangani CHR. (28) Diisi dengan nama Ketua Tim atau Pengendali Teknis yang menandatangani CHR. (29) Diisi dengan NIP Ketua Tim atau Pengendali Teknis yang menandatangani CHR.
(30) Diisi dengan tanggal penandatanganan CHR oleh pejabat penanggung jawab unit akuntansi. (31) Diisi dengan nama jabatan penanggung jawab unit akuntansi yang menandatangani CHR. (32) Diisi dengan nama pejabat penanggung jawab unit akuntansi yang menandatangani CHR. (33) Diisi dengan NIP pejabat penanggung jawab unit akuntan~i . yang . menandatangani CHR. · · '. .: , · ARIF BINTARTO Y NIP 197109121997031001 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI