bahwa untuk mengembangkan pasar keuangan serta memperluas basis investor domestik, diperlukan pengaturan mengenai perluasan pihak dan mekanisme penjualan surat berharga syariah negara dengan cara penempatan langsung ( private placement ) oleh Pemerintah kepada para investor dengan tingkat risiko yang dapat ditoleransi dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa untuk memenuhi dan menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di bidang pengelolaan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung ( Private Placement ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung ( Private Placement );
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung ( Private Placement ) di Pasar Perdana Domestik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4852);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG ( PRIVATE PLACEMENT ) DI PASAR PERDANA DOMESTIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi dan Ruang Lingkup
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
SBSN Jangka Pendek atau dapat disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
SBSN Jangka Panjang adalah SBSN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali di dalam wilayah Indonesia.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, kelompok yang terorganisasi, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri, Bank Indonesia, badan layanan umum, atau pemerintah daerah.
Penempatan Langsung yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak secara bilateral, dengan ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SBSN sesuai dengan kesepakatan.
Kementerian Keuangan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Direktorat Pembiayaan Syariah adalah unit Eselon II di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi dalam pengelolaan SBSN.
Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana SBSN domestik maupun Pasar Sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri atas Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan SBSN.
Hari Kerja adalah hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk memberikan telaahan dalam aspek hukum dan memberikan pendapat hukum dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN.
Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, badan layanan umum, atau pemerintah daerah.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Penawaran Pembelian SBSN adalah pengajuan penawaran pembelian SBSN di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement kepada Pemerintah oleh Pihak.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penerbitan dan penjualan SBSN yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak dengan cara Private Placement , baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing di Pasar Perdana Domestik.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penerbitan dan Penjualan
Pasal 3
Pemerintah berwenang menerbitkan SBSN yang dapat dilaksanakan:
secara langsung oleh Pemerintah; atau
melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal.
Dalam hal penerbitan SBSN dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN diselenggarakan oleh Direktorat Pembiayaan Syariah.
Dalam hal penerbitan SBSN dilaksanakan melalui Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN diselenggarakan oleh Perusahaan Penerbit SBSN dengan dibantu oleh Direktorat Pembiayaan Syariah.
Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktorat Pembiayaan Syariah dapat berkoordinasi dengan unit kerja dan/atau pihak lain yang terkait.
Pasal 4
Pemerintah dapat melakukan penjualan SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik.
Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri.
Penyelenggaraan penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah.
Pasal 5
Penjualan SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
BAB II
MEKANISME _PRIVATE PLACEMENT_
Bagian Kesatu
Pihak dan Cara Pembelian
Pasal 6
Setiap Pihak yang merupakan Residen dapat membeli SBSN dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik.
Pihak selain Residen dapat membeli SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik hanya dalam mata uang rupiah.
Pasal 7
Pembelian SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik oleh Pihak dilakukan secara langsung atau melalui Dealer Utama SBSN.
Pembelian SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik oleh Pihak yang merupakan orang perseorangan hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama SBSN.
Pasal 8
Dealer Utama SBSN dapat membeli SBSN dengan cara Private Placement baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak.
Pihak selain Dealer Utama SBSN hanya dapat membeli SBSN dengan cara Private Placement untuk dan atas nama sendiri.
Pasal 9
Bank Indonesia hanya dapat melakukan pembelian SBSN dengan cara Private Placement untuk SBSN Jangka Pendek.
Pihak selain Bank Indonesia dapat melakukan pembelian SBSN dengan cara Private Placement untuk SBSN Jangka Panjang dan/atau SBSN Jangka Pendek.
Bagian Kedua
Nominal Penawaran Pembelian
Pasal 10
Nominal Penawaran Pembelian SBSN dalam mata uang rupiah oleh Pihak paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan nominal untuk 1 (satu) seri paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Nominal Penawaran Pembelian SBSN dalam valuta asing oleh Residen paling sedikit USD25.000.000,00 (dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, dengan nominal untuk 1 (satu) seri paling sedikit USD1.000.000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain.
Dalam hal Penawaran Pembelian SBSN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam mata uang selain dolar Amerika Serikat, perhitungan batasan minimal untuk menentukan ekuivalen dengan mata uang asing lain dengan mata uang dolar Amerika Serikat mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dalam 5 (lima) hari terakhir sebelum tanggal surat Penawaran Pembelian SBSN.
Pasal 11
Dalam hal terdapat keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pembelian SBSN oleh Pihak dalam rangka:
pemenuhan kewajiban investasi pada surat berharga negara; dan/atau
pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, ketentuan nominal Penawaran Pembelian SBSN dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan dilaksanakan sesuai dengan keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait.
Pasal 12
Nominal Penawaran Pembelian SBSN yang terkait dengan pengembangan sukuk negara dengan skema investasi sosial, untuk 1 (satu) seri SBSN paling sedikit:
Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), untuk Penawaran Pembelian SBSN dalam mata uang rupiah; atau
USD1.000.000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, untuk Penawaran Pembelian SBSN dalam valuta asing.
Skema sukuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sukuk untuk investasi dalam rangka:
pengelolaan dana wakaf, hibah, dana filantropi, dan keuangan sosial lain;
pengelolaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan kegiatan lain di bidang pendidikan; atau
pengelolaan dana keuangan mikro yaitu koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Setiap Pihak yang melaksanakan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan Penawaran Pembelian SBSN dengan cara Private Placement , baik dilakukan secara langsung atau melalui Dealer Utama SBSN.
Bagian Ketiga
Penyampaian Penawaran Pembelian
Pasal 13
Penawaran Pembelian SBSN dapat dilakukan dengan mengajukan surat Penawaran Pembelian SBSN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Pembiayaan Syariah.
Surat Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
surat pernyataan dari pejabat yang berwenang mengenai:
kesediaan untuk mematuhi segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
ketersediaan dana untuk melakukan pembelian SBSN dengan cara Private Placement ; dan/atau
kesediaan Dealer Utama SBSN untuk menjamin investor yang diwakili adalah benar merupakan investor Residen, dalam hal Dealer Utama SBSN mengajukan Penawaran Pembelian SBSN dalam valuta asing untuk dan atas nama Residen.
surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3 dikecualikan dalam hal skema sukuk negara berbasis investasi sosial.
surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, dalam hal pejabat yang berwenang mewakili Pihak berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan.
Surat Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
nilai nominal;
jenis mata uang;
bentuk SBSN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);
indikasi jangka waktu jatuh tempo;
harga atau imbal hasil; dan
indikasi Imbalan.
Format surat Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Persetujuan atau Penolakan Penawaran Pembelian
Pasal 14
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat menerima seluruh, menerima sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat yang disampaikan oleh Pihak.
Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat Penawaran Pembelian SBSN secara lengkap.
Persetujuan pemrosesan atas Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Pembiayaan Syariah melalui media komunikasi elektronik dan ditindaklanjuti dengan persetujuan secara tertulis.
Tindak lanjut atas Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
pembahasan lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan Pihak; atau b. penolakan Pemerintah atas Penawaran Pembelian SBSN oleh Pihak.
Pasal 15
Penolakan Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan termasuk namun tidak terbatas pada:
tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, atau Pasal 12;
strategi pengelolaan pembiayaan;
kondisi pasar surat berharga negara; dan/atau
posisi kas Pemerintah.
Pemberitahuan atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Pihak yang mengajukan Penawaran Pembelian SBSN.
Pasal 16
Pembahasan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Pembiayaan Syariah.
Pokok-pokok pembahasan lebih lanjut meliputi antara lain:
jenis SBSN (Surat Perbendaharaan Negara Syariah atau SBSN Jangka Panjang);
jenis Imbalan;
mata uang;
bentuk SBSN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);
nilai nominal;
jatuh tempo;
imbal hasil atau harga;
tingkat Imbalan, dalam hal SBSN dengan Imbalan; dan i. tanggal Setelmen.
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
kesepakatan untuk dapat menerima seluruh atau sebagian Penawaran Pembelian SBSN; atau
tidak tercapai kesepakatan atas Penawaran Pembelian SBSN, yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara pembahasan.
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dituangkan dalam dokumen kesepakatan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Pembiayaan Syariah menyampaikan laporan tidak tercapainya kesepakatan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 17
Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) ditandatangani oleh Direktur Pembiayaan Syariah dan pejabat berwenang atau pejabat yang diberi kuasa untuk mewakili Pihak.
Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
jenis SBSN (Surat Perbendaharaan Syariah Negara atau SBSN Jangka Panjang);
jenis Imbalan;
mata uang;
bentuk SBSN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);
nilai nominal;
jatuh tempo;
imbal hasil atau harga;
tingkat Imbalan, dalam hal SBSN dengan Imbalan; dan i. tanggal Setelmen.
BAB III
_PRIVATE PLACEMENT_ DALAM RANGKA PEMENUHAN KAS AKHIR TAHUN
Pasal 18
Untuk pemenuhan kas akhir tahun, dapat dilaksanakan penjualan SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, pemerintah daerah, atau Dealer Utama SBSN.
Nominal yang disepakati dalam pembahasan penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa batas maksimal SBSN yang akan diterbitkan Pemerintah dan dituangkan dalam dokumen kesepakatan.
Pasal 19
Dalam rangka penjualan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat , Direktur Jenderal dapat menerima seluruh, menerima sebagian, atau membatalkan hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Dalam hal Direktur Jenderal menerima sebagian atau membatalkan hasil kesepakatan yang tercantum dalam berita acara pembahasan dan/atau dokumen kesepakatan, Direktur Pembiayaan Syariah menyampaikan keputusan Direktur Jenderal tersebut kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, pemerintah daerah, atau Dealer Utama SBSN melalui media komunikasi elektronik dan ditindaklanjuti secara tertulis.
Pasal 20
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) merupakan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Layanan Umum yang pembinaan dan pengawasannya berada di bawah Kementerian Keuangan.
Pasal 21
Dasar pertimbangan Direktur Jenderal dalam menerima sebagian atau membatalkan hasil kesepakatan dalam dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:
kebutuhan pembiayaan utang;
realisasi terkini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berjalan; dan/atau
hasil rapat komite asset liability management .
BAB IV
PENETAPAN DAN DOKUMEN PENERBITAN HASIL PENJUALAN
Bagian Kesatu
Penetapan Hasil Penjualan
Pasal 22
Direktur Jenderal atas nama Menteri, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Setelmen:
menetapkan hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement sesuai dengan dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1);
menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SBSN dan/atau adendum ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SBSN; dan
surat kepada agen penatausahaan, kliring, dan Setelmen serta kepada agen pembayar Imbalan dan nilai nominal SBSN.
Dalam hal Direktur Jenderal berhalangan sementara, penetapan hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement dan penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat sementara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Bagian Kedua
Dokumen Penerbitan dan Penjualan
Pasal 23
Dokumen yang diperlukan dalam penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Private Placement termasuk namun tidak terbatas pada:
dokumen transaksi Aset SBSN;
ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SBSN;
fatwa dan pernyataan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah; dan/atau
perjanjian perwaliamanatan.
Pasal 24
Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a disusun berdasarkan jenis akad SBSN yang diterbitkan.
Jenis akad SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat digunakan dalam penerbitan SBSN termasuk namun tidak terbatas pada:
akad ijarah;
akad mudarabah;
akad musyarakah;
akad istishna’;
akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; atau
akad yang berdasarkan kombinasi dari 2 (dua) akad atau lebih sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
Pasal 25
Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan Wali Amanat yang ditunjuk.
Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN.
Pasal 26
Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d diperlukan apabila:
penerbitan SBSN dilakukan secara langsung oleh Pemerintah; atau
penerbitan SBSN dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN dan ditunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.
Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, perjanjian perwaliamanatan ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan Wali Amanat yang ditunjuk.
Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perjanjian perwaliamanatan ditandatangani oleh Direktur Jenderal, dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.
Pasal 27
Penunjukan Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
BAB V
PENGGUNAAN DAN PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM
Pasal 28
Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Private Placement , Menteri c.q. Direktur Jenderal dapat menggunakan Konsultan Hukum.
Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk dari Konsultan Hukum yang telah ditunjuk oleh Pemerintah untuk penerbitan dan penjualan SBSN di Pasar Perdana Domestik pada tahun anggaran berjalan.
Pasal 29
Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen.
Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara pejabat pembuat komitmen dengan partner atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
BAB VI
SETELMEN DAN PENGUMUMAN HASIL PENJUALAN
Bagian Kesatu
Setelmen Hasil Penjualan
Pasal 30
Setelmen hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal kesepakatan (T+5).
Pasal 31
Teknis pelaksanaan Setelmen hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
Pasal 32
Dalam hal pembelian SBSN dengan cara Private Placement dilakukan oleh Dealer Utama SBSN baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak, maka Dealer Utama SBSN bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen.
Pasal 33
Dalam hal Pihak tidak menyerahkan dana sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen, penjualan SBSN dengan cara Private Placement dinyatakan batal.
Dalam hal Dealer Utama SBSN tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan Dealer Utama SBSN kepada otoritas di bidang pasar modal dan/atau otoritas di bidang perbankan.
Pasal 34
Seluruh hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement , baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Kedua
Pengumuman Hasil Penjualan
Pasal 35
Hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement diumumkan kepada publik dan otoritas terkait paling lambat pada tanggal Setelmen.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
nilai nominal;
mata uang;
seri SBSN;
tingkat Imbalan (kupon);
imbal hasil ( yield ) atau harga; dan
tanggal jatuh tempo.
BAB VII
BIAYA PENERBITAN
Pasal 36
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Private Placement , baik yang dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung ( Private Placement ) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1338) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN dengan Cara Penempatan Langsung ( Private Placement ) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1404), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY