MENTEHIKEUANGAN MENTEHIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108/PMK.02/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 1 1 / PMK.02 / 20 1 8 TENTANG TATA CARA REVIS! ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 20 1 8 Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20 1 3 tentang Tata Cara Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 3 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 1 7 ten tang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Tahun 20 1 7 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 1 8, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 1 /PMK.02 / 20 1 8 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 1 8;
bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 20 1 8 sesuai dengan perubahan proses . bisnis penganggaran dan dukungan teknologi informasi, perlu dilakukan perubahan atas Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/ PMK.02 / 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/ PMK.02/ 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belar: ja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Repub: ik Indonesia Nomor 5423) ; 4 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056) ;
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/ PMK.02/ 2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 220); !J Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTE RI KEUANGAN NOMOR 11/ PMK. 02/2018 TENTANG TATA CARA REVIS! ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2018. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/ PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 220) diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 43 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2018 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018. 3 . Kementerian . Negara yang selanjutnya disetut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonKementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/ Lembaga.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan clan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan clan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/ Lembaga yang bersangku tan. 9 . Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN, baik di kantor pusat maupun kantor daerah, atau satuan kerja di Kementerian/ Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan clan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA.
DIPA Petikan adalah DIPA per satuan · kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana clan perkiraan penerimaan, clan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. 12 . Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2018.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/ L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kernen terian / Lem baga.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rmcian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan tr an sf er ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/ Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara Kementerian Keuangan dan Kementerian/ Lembaga untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan anggaran dengan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah, rencana kerja Kementerian/ Lembaga, dan RKA-K/L DIPA beserta alokasi anggarannya. 1 7. Kesesuaian adalah keterkaitan atau relevansi antara objek dengan instrumen yang digunakan.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat DHP RKA-K/ L adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program yang dirinci ke dalam Satker-Satker berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/ L.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut program dan ditetapkan oleh Direktur J enderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur J enderal Anggaran.
Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan program, hasil (outcome), kegiatan, keluaran (out put), indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan. 2 1 . Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/ Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerj a yang terukur.
Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
Prioritas Nasional adalah program/ kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
Program Prioritas adalah Program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/ Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (out put) dengan indikator kinerja yang terukur.
Kegiatan Prioritas adalah Kegiatan yang bersifat signifikan clan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan aclalah Program/ Kegiatan/keluaran (out put) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah rencana kerja pemerintah clitetapkan clan/ atau clitetapkan pacla Tahun Anggaran 20 1 8.
Proyek Prioritas aclalah proyek yang clilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, clan/ atau baclan usaha yang memiliki sifat strategis clan jangka waktu tertentu untuk menclukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
Proyek Prioritas Nasional aclalah proyek yang clilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, clan/ atau baclan usaha untuk pencapai3.n Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Meneng3.h Nasional dan ke bij akan Presiclen lainnya.
Belanja Operasional adalah anggaran yang clibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker clalam melaksanakan tugas clan fungsinya sesuai clengan ketentuan clalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan clan penelaahan RKA-K/ L. 3 1. Pemberian Pinjaman aclalah pmJaman Pemerintah Pusat kepacla Pemerintah Daerah, Baclan Usaha Milik Negara, Lembaga, clan/ atau baclan lainnya yang harus clibayar kembali clengan ketentuan clan persyaratan tertentu. 32 . Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber clari Penerimaan Negara Bukan Pajak aclalah perubahan pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak clari target yang clirencanakan clalam APBN.
Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri aclalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah dalam negeri yang tidak terserap, termasuk lanjutan clalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah clan Pemberian Pinjaman.
Percepatan Penarikan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri aclalah tambahan alokasi anggaran yang berasal dari sisa pagu pinjaman/hibah luar negen atau pinjaman/hibah dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Kegiatan clalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada Tahun Anggaran 20 1 8, termasuk percepatan clalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.
Ineligible Expenditure aclalah pengeluaran- pengeluaran yang ticlak diperkenankan dibiayai dari clana pinjaman/ hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan naskah perjanjian pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Subsicli Energi adalah subsicli clalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan bahan bakar gas cair (Lique fied Petroleum Gas/ LPG) tabung 3 (tiga) kilogram untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikro, clan su bsidi listrik.
Transfer ke Daerah aclalah bagian dari belanja negara clalam rangka menclanai pelaksanaan clesen tralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Desa aclalah clana yang clialokasikan dalam APBN yang cliperuntukkan bagi clesa yang clitransfer melalui Anggaran Penclapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerin tahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah pejabat eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 4 1 . Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/ L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. 42 . Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Si stem Aplikasi adalah sis tern informasi a tau aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk mendukung proses penyusunan dan penelaahan anggaran, pengesahan DIPA, dan perubahan DIPA. 2 . Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran rnerupakan usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/ Lembaga dan BA BUN yang memerlukan penelaahan meliputi Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, Revisi Anggaran dalarn hal Pagu Anggaran tetap, dan revisi administrasi, kecuali rev1s1 administrasi untuk pengesahan yang tidak memerlukan penelaahan.
Revisi Anggaran dalarn hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sernua usul Revisi Anggaran yang mengakibatkan penarnbahan/pengurangan belanja bagian anggaran Kementerian/ Lembaga atau belanja BA BUN, kecuali:
penggunaan anggaran belanja yang bersurnber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di atas pagu APBN atau APBN Perubahan untuk Satker Badan Layanan Urnurn dan/atau penggunaan saldo Badan Layanan Umum dari tahun sebelumnya;
Revisi Anggaran berupa lanjutan pelaksanaan Kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang dananya bersurnber dari pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjarnan/ hibah dalam negeri; dan/atau c. penarnbahan hibah luar negeri atau hibah dalarn negeri langsung yang diterima setelah Undang Urtdang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8 atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8 ditetapkan, dan kegiatannya dilaksanakan secara langsung oleh Kernen terian /Lem bag a.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA 999 (BA BUN);
Pergeseran anggaran belanja yang dibiayai da.ri Penerimaan Negara Bukan Pajak antarSatker dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk Kementerian/ Lembaga yang menerapkan kebijakan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terpusat;
pergeseran anggaran antarkeluaran (out put) dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1 (satu) bagian anggaran yang berdampak pada penurunan volume keluaran (out put);
Revisi Anggaran dalam rangka penyelesaian sisa pekerj aan tah un 2 0 1 7 yang di be bankan pad a DIPA tahun 20 18;
penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN; dan/atau
penggunaan dana keluaran (output) cadangan.
Revisi administrasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan rumusan informasi kinerja dalam database RKA-K/ L DIPA dengan menggunakan Sistem Aplikasi dan pembukaan blokir DIPA.
Revisi administrasi untuk pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan pejabat penandatangan DIPA, penyelesaian pagu minus berupa pergeseran anggaran antarProgram, dan pengesahan atas ^. pengeluaran Kegiatan/keluaran (out put) yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negen atau Pemberian Pinjaman, termasuk yang sudah closing date;
Penyelesaian usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kernen terian / Lem baga dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi. ( ^7 ) Dalam hal Direktorat J enderal Anggaran sedang memproses rev1s1 DIPA terkait dengan APBN Perubahan, Kementerian/ Lembaga tidak diperkenankan menyampaikan usul revisi reguler ke Direktorat J enderal Perbendaharaan hingga usul revisi APBN Perubahan selesai dilakukan. 3 . Ketentuan ayat (1) Pasal 1 0 diubah, sehingga Pasal 1 0 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga clan BA BUN untuk pengesahan tanpa memerlukan penelaahan, terdiri atas:
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, meliputi: 1 . lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari pinjaman/ hibah luar negen dan/atau pinjaman/ hibah dalam negeri;
penambahan dan/atau pengurangan penerimaan hibah langsung; clan/ atau 3. penggunaan angga: -an belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum;
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, meliputi: 1 . pergeseran anggaran antarkeluaran (output) dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan sepanjang besaran a:
1ggaran yang digeser kurang dari a tau sama dengan 1 0% (sepuluh persen) dari total pagu DIPA awal keluaran (out put) yang direvisi clan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang direvisi; clan/ atau 2 . pergeseran anggaran antarkeluaran (output) dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan dengan besaran lebih dari 1 0% (sepuluh persen) dari total pagu DIPA awal keluaran (out put) yang direvisi namun tidak mengurangi volume keluaran (output) yang direvisi, sepanjang Cisampaikan oleh Eselon I penanggung jawab Program; dan/atau
rev1s1 administrasi ya: ig dilakukan dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L DIPA dan revisi administrasi yang dapat dilakukan secara otomatis.
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pergeseran anggaran antarSatker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda, termasuk Satker perwakilan di luar negeri, diproses di Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Satker atau antarSatker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, di proses di Kantor Wilayah Direktorat J enderal Perbendaharaan.
Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran sedang memproses rev1s1 APBN Perubahan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak diperkenankan memproses usul revisi reguler yang disampaikan Satker hingga usul revisi APBN Perubahan selesai dilakukan di Direktorat Jenderal Anggaran.
Ketentuan ayat (1) Pasal 1 1 diubah, sehingga Pasal 1 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 (1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan se bagai beriku t:
KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: 1 . surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula menjadi);
arsip data komputer RKA-K/ L DIPA revisi; 3 . surat persetujuan eselon I dalam hal Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran antarkeluaran (out put) antarKegiatan, perubahan volume komponen keluaran (output) layanan internal (overhead), dan/atau pergeseran anggaran antarkeluaran (output) dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan dengan be saran le bih dari 1 0% ( sepuluh persen) dari total pagu DIPA awal keluaran (output) yang direvisi dan tidak mengurangi volume keluaran (output); dan / a tau 4. dokumen pendukung terkait lainnya.
Sekretaris Jenderal / Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA.
Dalam hal catatan halaman IV.B DIPA direkomendasikan oleh APIP K/ L, Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang telah di teli ti kepada APIP K/L untuk direviu.
Hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam surat hasil rev1u.
Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan/atau surat hasil reviu, Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktorat J enderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pelaksanaan Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: 1 . surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan ( semula menjadi);
arsip data komputer RKA-K/ L DIPA revisi;
surat persetujuan eselon I; dan/atau
dokumen pendukung lainnya.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Direktur Pelaksanaan Anggaran-Direktorat J enderal Perbendaharaan mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem.
Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktora t J enderal Per bendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) , dan ayat (4) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diterima dengan lengkap.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 2 · Mekanisme Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat J enderal Perbendaharaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada . Kepala Kantor Wilayah Direktorat. Jenderal Perbendaharaan melalui Sistem Aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); 2 . arsip data komputer RKA-K/ L DIPA revisi;
dokumen pendukung terkait persetujuan unit eselon I dalam hal Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran antarkeluaran (output) antarKegiatan; dan
dokumen pendukung lainnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan keten tuan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a diterima dengan lengkap.
Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Dalam hal Sistem Aplikasi belum sepenuhnya tersedia, penyelesaian usul Revisi Anggaran ke Kementerian Keuangan disampaikan dengan surat elektronik kedinasan yang telah terdaftar dalam database.
Dalam hal terjadi kendala teknis berupa terganggunya jaringan listrik dan/atau internet, a tau gangguan lain yang tidak diperkirakan sebelumnya, penyampaian usul Revisi Anggaran ke Kementerian Keuangan dapat disampaikan secara manual (persuratan) .
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 1 /PMK.02/20 1 8 Tahun 20 1 8 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 1 8 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 8 Nomor 220) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Pera turan Men teri ini.
Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 1 /PMK.02/20 1 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 1 8 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 8 Nomor 220) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 20 1 8 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 6 September 20 1 8 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 8 NOMOR 1 232 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENT ANG 108/PMK.02/2018 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 1 1 /PMK. 02/20 1 8 TENTANG TATA CARA REVIS! ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 20 1 8 TATA CARA REVIS! ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN A. PENDAHULUAN Revisi Anggaran adalah perubahan rmc1an anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 20 1 8 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 20 1 8. Dalam hal ini, revisi dilakukan terhadap DIPA Petikan. Ruang lingkup Revisi Anggaran secara umum meliputi: 1 . perubahan pagu belanja negara yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja negara termasuk pergeseran rincian anggarannya;
perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu belanja negara tetap; dan/atau
revisi administrasi, yaitu rev1s1 yang tidak berkaitan dengan alokasi belanja negara. Belanja negara meliputi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan belanja non-K/ L yang berupa belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) . Oleh karena itu, Revisi Anggaran terdiri atas Revisi Anggaran pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L), dan Revisi Anggaran pada BA BUN. Usul Revisi Anggaran diproses di Direktorat Jenderal Anggaran atau di Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan kewenangan masing masing. Direktorat Jenderal Anggaran memproses semua usul Revisi Anggaran, baik untuk BA K/ L maupun BA BUN yang memerlukan penelaahan. Lampiran I Peraturan Menteri ini menjelaskan tata cara Revisi Anggaran BA K/L pada Direktorat Jenderal Anggaran. B. RUANG LINGKUP REVIS! ANGGARAN· BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN Dilihat dari proses penyelesaiannya, usul Revisi Anggaran dibedakan ke dalam 2 (dua) kategori besar, yaitu Revisi Anggaran dengan penelaahan, dan Revisi Anggaran berupa pengesahan. Revisi Anggaran dengan penelaahan diproses di Direktorat Jenderal Anggaran, sedangkan Revisi Anggaran berupa pengesahan diproses di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Namun, Direktorat Jenderal Anggaran juga memproses usul Revisi Anggaran berupa pergeseran untuk hal-hal tertentu. Usul Revisi Anggaran yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran diproses dengan penelaahan, yaitu sebelum ditetapkan menjadi DIPA, sasaran kinerja penganggaran yang meliputi rumusan Program/ Kegiatan/keluaran (output) /komponen beserta alokasi anggarannya terlebih dahulu dilakukan penelaahan. Oleh karena itu, dalam hal rumusan Program/Kegiatan/ keluaran (output) beserta alokasi anggaran clan volume keluaran (output) clan lokasi yang tercantum dalam DIPA diusulkan direvisi/ diubah, usul revisinya harus cliproses melalui penelaahan. Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara Kementerian Keuangan clan K/ L untuk memastikan kesesuaian ust: Jan perubahan anggaran dengan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah, Rencana Kerja K/L, clan RKA-K/ L DIPA beserta alokasi anggarannya. Kesesuaian adalah keterkaitan atau relevansi antara objek dengan instrumen yang digunakan. Penelaahan Revisi Anggaran dapat dilakukan secara tatap muka atau secara online dengan m ^e nggunakan Sistem Aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan. Dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai usul Revisi Anggaran yang memerlukan penelaahan ditentukan jika . pergeseran anggaran yang dilakukan berakibat pada pengurangan V: )lume keluaran (out put) . Usul Revisi Anggaran BA K/L yang memerlukan penelaahan yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dikategorikan sebagai berikut: ff 1 . Revisi Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Berubah Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah merupakan perubahan anggaran berupa penambahan atau pengurangan pagu belanja K/L termasuk pergeseran rmcian anggarannya yang berdampak pada perubahan pagu belanja K/ L. Secara rinci, Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran, meliputi:
Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk pembentukan Satker Badan Layanan Umum (BLU) baru;
percepatan penarikan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman;
penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri terencana yang diterima oleh Pemerintah q. Kementerian Keuangan setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8 atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8 ditetapkan dan Kegiatannya dilaksanakan oleh K/ L;
pengurangan alokasi pinjaman proyek termasuk pengurangan alokasi Pemberian Pinjaman, pengurangan alokasi hibah luar negeri dan dalam negeri terencana termasuk hibah luar negeri atau hibah dalam negeri yang diterushibahkan, dan/atau pinjaman yang diteruspinjamkan;
lanjutan pelaksanaan Kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang bersumber dari pemberian pinjaman/hibah luar negeri;
lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek yang dananya bersumber dari sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun sebelumnya;
perubahan anggaran Kegiatan K/L yang sumber dananya berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri sebagai akibat dari penyesuaian kurs;
tambahan alokasi anggaran belanja pegawai sebagai akibat dari selisih kurs; dan/atau
perubahan Program, Kegiatan, Proyek Prioritas, keluaran (output), dan lokas Revisi Anggaran dalam hal pagu belanja K/L berubah pada dasarnya berkaitan dengan APBN Perubahan, kecuali untuk perubahan pagu belanja K/L yang disebabkan oleh perubahan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau PNBP yang dapat dilakukan sepanjang tahun anggaran berlaku. Oleh karena itu, termasuk dalam revisi dalam hal pagu belanja K/L berubah yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran adalah perubahan anggaran sebagai akibat dari adanya perubahan atas APBN Tahun Anggaran 20 1 8 Uika ada) dan/atau perubahan anggaran sebagai akibat dari perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalam Undang Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8 atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8, termasuk perubahan anggaran sebagai akibat dari kebijakan penghematan, pemotongan anggaran, dan/atau self blocking. Dalam hal terdapat kebijakan penghematan pemotongan anggaran, dan/atau self blocking, sesuai dengan penganggaran berbasis kinerja, volume keluaran (output) juga dapat direvisi ke bawah. Oleh karena itu, Revisi Anggaran terkait dengan penurunan volume keluaran (output) juga menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran untuk memprosesnya. 2 . Revisi Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran, terdiri atas:
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antarProgram dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program atau antarProgram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni dalam rangka memenuhi kebutuhan Belanja Operasional;
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarSatker dalam 1 (satu) Program yang sama dan dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk K/ L yang menerapkan kebijakan penggunaan PNBP terpusat;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam rangka memenuhi tunggakan tahun-tahun sebelumnya;
pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai hasil aw.dit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
pergeseran anggaran antara Program la:
a dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA sepanJang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi K/ L;
pergeseran anggaran belanja K/ L dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; L pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) a tau antarprovinsi/kabupaten/kota dan/atau antarkewenangan untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan/atau urusan bersama; J . pergeseran anggaran untuk pembayaran ̄ewajiban penjaminan yang telah jatuh tempo;
pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru atau alokasi untuk Satker baru;
pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana;
pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
pergeseran anggaran Kegiatan kontrak tahun jamak dalam rangka rekomposisi pendanaan antartahun;
pergeseran anggaran dalam rangka pemanfaatan s1sa anggaran kontraktual dan/atau swakelola;
penggunaan dana keluaran (out put) cadar.. gan;
pergeseran anggaran Program/ Kegic.tan/Proyek Prioritas Nasional/keluaran (output) Prioritas Nasicnal; dan/atau
pergeseran anggaran antarkeluaran (oueput) yang tidak dapat dikategorikan sebagai revisi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf q, dalam hal besaran anggaran yang digeser dari keluaran (output) pertama ke keluar2.n (out put) kedua lebih dari 1 0% ( sepuluh persen), a tau pergeseran anggaran antarkeluaran (output) tersebut berdampak pada penurunan volume keluaran (out put).
Revisi Administrasi Yang Memerlukan Penelaahan Revisi Anggaran berupa revisi administrasi yang memerlukan penelaahan di Direktorat Jenderal Anggaran, terdiri atas:
perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/ L DIPA dengan menggunakan Sistem Aplikasi; dan/atau
penghapusan/perubahan/pencantuman blokir dalam halaman IV.A DIPA.
Usul Revisi Anggaran lain yang tidak termasuk dalam angka 1 sampai dengan angka 3 yang dalam proses penyelesaiannya memerlukan penelaahan Termasuk dalam kategori revisi ini adalah semua revisi berupa pergeseran anggaran yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari total pagu keluaran (output) dan berdampak pada penurunan volume keluaran (out put) yang substansi revisi yang diajukan belum diatur dalam Peraturan Menteri ini. Selain itu, Direktorat Jenderal Anggaran juga berwenang memproses revisi administrasi berupa pengesahan meliputi perubahan pejabat penandatangan DIPA sehingga DIPA induk harus dicetak ulang, penyelesaian sisa pekerjaan tahun 20 1 7 yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 20 1 8, pengesahan atas pelaksanaan Kegiatan/keluaran (out put) yang dana:
ya bersumber dari pinjaman/ hibah luar negen atau Pemberian Pinjaman dan telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi sampai berakhirnya Tahun Anggaran 20 1 7 belum dapat disahkan pengeluarannya, dan penyelesaian pagu mint:
s C. KETENTUAN REVIS! ANGGARAN Revisi Anggaran dilakukan dengan meoperhatikan ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/ L dan pengesahan DIPA dan/atau tata cara perencanaan, penelahaan dan penetapan alokasi anggaran BA BUN dan pengesahan DIPA BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelahaan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. Secara umum, usul Revisi Anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran disampaikan oleh pejabat eselon I penanggung jawab Program. Dalam hal ff www.jdih.kemenkeu.go.id eselon I K/L merupakan eselon I yang memiliki portofolio, maka terdapat kemungkinan besar bahwa eselon I penanggung jawab Program juga sekaligus merupakan eselon I pejabat penandatangan DIPA, clan sekaligus koordinator penyampaian usul Revisi Anggaran. Dalam hal terdapat usul Revisi Anggaran yang melibatkan dua atau lebih eselon I, usul Revisi Anggaran harus disertai dengan persetujuan dari PA. Ketentuan mengenai persetujuan eselon I ini berlaku untuk semua usul Revisi Anggaran yang diajukan ke Direktorat Jenderal Anggaran. Penyelesaian usul Revisi Anggaran di Direktorat J enderal Anggaran diarahkan menggunakan Sistem Aplikasi. Dalam hal Sistem Aplikasi dalam penyelesaian usul Revisi Anggaran belum sepenuhnya tersedia, untuk mempercepat penyelesaian usul Revisi Anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran, surat usulan Revisi Anggaran disampaikan dengan surat elektronik kedinasan yang telah terdaftar dalam database Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam hal terjadi kendala teknis dalam pengiriman usul Revisi Anggaran melalui surat elektronik berupa terganggunya jaringan listrik clan/ atau internet, atau gangguan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, maka usul Revisi Anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran dapat disampaikan secara manual (persuratan) . Selanjutnya, PA/KPA bertanggung jawab atas keutuhan, keabsahan, keaslian, clan kebenaran formil clan materiil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan Revisi Anggaran yang diajukan kepada Direktorat J enderal Anggaran melalui surat elektronik. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada K/ L, Direktorat Jenderal Anggaran dapat memproses usul Revisi Anggaran yang disampaikan oleh eselon I K/ L sepanjang usul revisi yang disampaikan memuat substansi yang menjadi kewenangan beberapa pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian usul Revisi Anggaran. Berdasarkan hal terse but, ketentuan Revisi Anggaran yang diproses di Direktorat Jenderal Anggaran diatur sebagai berikut: 1 . Revisi Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Berubah a. Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP merupakan penambahan atau pengurangan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh K/L, termasuk Satker Badan Layanan Um um.
Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP yang bersifat menambah alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh K/L, termasuk Satker Badan Layanan Umum, dapat dilakukan sebagai akibat dari: a) kele bihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang direncanakan dalam APBN Tahun Anggaran 20 1 8 atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 20 1 8; b) adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman; c) adanya Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP baru; d) adanya Satker PNBP baru; e) adanya persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP baru atau peningkatan persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; f) adanya perkiraan PNBP dari Kegiatan:
pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat pernyataan KPA; dan/atau
pelayanan kesehatan berdasarkan surat pernyataan Kepala Rumah Sakit, untuk menambah volume keluaran (output); dan/atau g) adanya penetapan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker.
Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP yang bersifat mengurangi alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh K/ L termasuk Satker Badan Layanan Umum, dilakukan sebagai akibat dari: a) penurunan atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang tercantum dalam APBN Tahun Anggaran 20 1 8 atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 20 1 8 sebagai akibat dari adanya perubahan kebijakan Pemerintah atau hal-hal yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, atau alasan lain yang dapat di pertanggungj a wa bkan; b) penurunan besaran persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan/atau c) adanya pencabutan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker. Revisi Anggaran berupa Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP dapat dilakukan sepanjang Tahun Anggaran berjalan. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP tersebut dapat diikuti dengan perubahan rincian. Usul Revisi Anggaran terkait dengan perubahan anggaran belanja K/ L yang bersumber dari PNBP ditelaah bersama sama antara K/ L dengan direktorat teknis mitra K/ L dan Direktorat PNBP, Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan. Dalam penelaahan usul Revisi Anggaran terkait dengan PNBP, Direktorat PNBP meneliti relevansi antara pagu PNBP dengan target yang akan dicapai. Penelaahan juga dilakukan dengan meneliti dokumen pendukung usul Revisi Anggaran, seperti: a) dokumen kontrak/kerjasama/ nota kesepahaman; b) usulan perubahan pagu PNBP; c) surat pernyataan KPA; dan/atau d) surat pernyataan Kepala Rumah Sakit.
Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber dari Pinjaman/ Hibah Luar Negeri dan/atau Pinjaman/ Hibah Dalam Negeri Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/ hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri bersifat menambah atau mengurangi Pagu Anggaran belanja K/ L. 1 ) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/ hibah luar negeri dan pinjaman/hibah dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah yang bersifat menambah Pagu Anggaran belanja dapat berupa: a) lanjutan pelaksanaan Kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang dananya bersumber dari pemberian pinjaman/hibah luar negeri; b) percepatan penarikan pinjaman/hibah luar negen dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah; c) penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri terencana yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8/ Undang Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8 ditetapkan dan · Kegiatannya dilaksanakan oleh K/ L, termasuk hibah luar negeri terencana yang diterushibahkan; dan/atau d) penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri langsung yang diterima setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8/Undang Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8 ditetapkan dan Kegiatannya dilaksanakan secara langsung oleh K/L. Percepatan penarikan pinjaman/hibah luar negeri juga berlaku untuk revisi · penambahan anggaran Kegiatan K/ L yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri akibat selisih kurs (lihat ketentuan dalam huruf C, angka 1, huruf d, halaman 33). Penambahan penerimaan hibah luar negeri atau hibah dalam negen terencana setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 18/Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Perubahan Tahun Anggaran 20 1 8 diajukan oleh K/ L dan rincian peruntukannya dituangkan dalam dokumen RKA-K/ L. Tata cara pencatatan dan pelaporan untuk penambahan penerimaan hibah luar negeri dan hibah dalam negen langsung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan hibah.
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan pinjaman/hibah dalam - 30 - negen yang bersifat mengurangi Pagu Anggaran belanja berupa pengurangan alokasi pinjaman Kegiatan, dan/atau pengurangan alokasi hibah luar negeri dan dalam negeri, dilakukan dalam hal: a) paket Kegiatan/proyek yang didanai dari pmJaman Kegiatan atau dari Pemberian Pinjaman atau hibah luar negen atau hibah dalam negen telah selesai dilaksanakan, target kinerjanya telah tercapai, dan sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi; b) adanya keterlambatan pelaksanaan Kegiatan yang disebabkan faktor eksternal (di luar kendali K/L), dan telah mendapat persetujuan dari pemberi pinjaman (lender) berupa penyesuaian rencana pencairan (disbursement plan) dan/atau perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table); c) adanya pembatalan alokasi pinjaman luar n_egeri; d) adanya pembatalan/pengurangan pemberian hibah luar negeri atau hibah dalam negeri; dan/atau e) sudah dibebankan pada DIPA tahun sebelumnya. Pengurangan alokasi pmJaman Kegiatan dan/atau pengurangan alokasi hibah luar negeri dan dalam negeri dimaksud termasuk pengurangan alokasi Pemberian Pinjaman, hibah luar negeri atau hibah dalam negeri yang diterushibahkan, dan/atau pmJaman yang di teruspin j amkan. Dalam hal alokasi pmJaman Kegiatan berkurang, dana Rupiah Murni Pendamping yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek berkenaan dapat digunakan / direalokasi un tuk mendanai Rupiah M urni Pendamping pada paket Kegiatan/proyek yang lain. Usulan penggunaan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana tersebut hanya berlaku untuk pinjaman Kegiatan yang sudah memiliki perjanjian pinjaman dan sudah memiliki nomor register diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negen dapat diikuti dengan perubahan rincian. Dalam hal Rupiah Murni Pendamping yang dialokasikan dalam DIPA berlebih, dan tidak ada paket pekerjaan yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri yang sama, yang dinyatakan oleh pejabat Eselon I penanggung jawab program, kelebihan Rupiah Murni Pendamping tersebut dapat digunakan untuk menambah kebutuhan Rupiah Murni Pendamping proyek yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri yang lain. Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan lanjutan pelaksanaan Kegiatan tahun lalu yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, usul Revisi Anggaran dapat disertai dengan Revisi Anggaran terkait dengan lanjutan Rupiah M urni Pen dam ping dalam D IPA tah un 2 0 1 7 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman luar negeri. Perubahan rincian anggaran belanja lanjutan pelaksanaan Kegiatan tahun lalu yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negen, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah dapat dilakukan sepanJang pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri belum closing date. Percepatan penarikan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negen, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum disetujui dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 18/Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8, Pemberian Pinjaman atau pinjaman yang diterushibahkan yang belum dialokasikan dalam Undang Undang mengenai APBN dan/atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8. Revisi Anggaran terkait dengan belanja yang dibiayai dari pinjaman, termasuk pinjaman luar negeri/ pinjaman dalam negen yang diteruspinjamkan/ diterushibahkan, Direktorat Jenderal Anggaran dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Per bendaharaan (Kan wil DJPB ) - Kernen terian Keuangan menyampaikan penetapan revisinya ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko-Kementerian Keuangan sebagai bahan untuk melakukan pemutakhiran database penarikan pinjaman luar negeri/ pinjaman dalam negeri, paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah penetapan Revisi Anggaran. Revisi Anggaran terkait dengan belanja yang dibiayai dari penerimaan hibah, termasuk penenmaan hibah yang diterushibahkan, Direktorat J enderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan pengesahaan revisinya ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko-Kementerian Keuangan sebagai bahan untuk melakukan revisi DIPA BA BUN 999.02 (BA BUN Pengelolaan Hibah) dan pemutakhiran database penerimaan hibah, paling lambat 1 0 (sepuluh) hari setelah pengesahaan revisi.
Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari SBSN Perubahan anggaran belanja Kegiatan/proyek kontrak tahunan yang dananya bersumber dari SBSN, yaitu:
berupa lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek Tahun Anggaran 20 1 7 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran 20 1 7 dan penyelesaiannya dilanjutkan ke Tahun Anggaran 20 1 8 untuk paling lama 9 0 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
bersifat menambah pagu belanja yang bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 20 1 8; dan/atau
dapat diikuti dengan perubahan rincian pendanaan SBSN, dengan mencantumkan dalam addendum kontrak yang dibuat sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 20 1 7. Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek kontrak tahunan yang dananya bersumber dari penggunaan sisa dana SBSN yang tidak terserap pada tahun 20 1 7 diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Januari 20 1 8. Perubahan anggaran belanja Kegiatan/proyek kontrak tahun jamak yang dananya bersumber dari SBSN, yaitu:
berupa lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek tahun-tahun anggaran sebelumnya yang jangka waktu persetujuan kontrak tahun jamaknya belum berakhir;
bersifat menambah pagu belanja yang bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 20 1 8; dan/atau
dapat diikuti perubahan komposisi pendanaan antartahun dari kontrak tahun jamak yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sisa dana Kegiatan/proyek kontrak tahun jamak yang sumber dananya dari SBSN yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 20 1 7 dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan/ proyek kontrak tahun jamak lainnya dalam satu Program dan tidak dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan/proyek lain yang belum mendapatkan alokasi anggaran. Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek kontrak tahun jamak yang dananya bersumber dari penggunaan sisa dana SBSN yang tidak terserap pada tahun 20 1 7 diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Juni 20 1 8 . Ketentuan mengenai lanjutan pelaksanaan pekerjaan kontrak tahunan dan kontrak tahun jamak yang dananya bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 20 1 7 yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 20 1 8, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN.
Perubahan Anggaran Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Selisih Kurs Perubahan anggaran belanja sebagai akibat dari perubahan kurs meliputi: 1 ) perubahan anggaran Kegiatan K/ L yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri; dan/atau
tambahan alokasi anggaran belanja pegawai berupa penyesuaian besaran nilai rupiah belanja pegawai yang ditempatkan di luar negeri yang dihitung berdasarkan nilai - valuta asing yang sama dikalikan dengan realisasi kurs yang digunakan pada saat transaksi. Perubahan anggaran Kegiatan K/ L yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri merupakan penyesuaian besaran nilai rupiah dalam DIPA yang dihitung berdasarkan nilai valuta asing yang sama dan kurs mengikuti realisasi kurs yang digunakan saat transaksi dan dituangkan dalam aplikasi penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri (withdrawal application). Dalam hal ini, perubahan anggaran Kegiatan K/ L yang sumber dananya dari pinjaman/hibah luar negeri berasal dari percepatan penarikan pinjaman/hibah luar negen, sepanjang mendapat persetujuan dari lender. Sementara itu, tambahan alokasi anggaran belanja pegawai untuk pegawai yang ditempatkan di luar negeri berasal dari tambahan angggaran BA BUN.
Perubahan Program, Kegiatan, Proyek Prioritas Nasional, Keluaran (Output) Prioritas Nasional, dan Lokasi Dalam hal terdapat perubahan Program Prioritas Nasional, Kegiatan Prioritas Nasional, Proyek Prioritas Nasional, keluaran (out put) Prioritas Nasional, dan lokasi, K/ L dapat mengajukan usulan revisi ke Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Perubahan Program Prioritas Nasional, Kegiatan Prioritas Nasional, Proyek Prioritas Nasional, keluaran (out put) Prioritas Nasional, dan lokasi yang dapat diusulkan ke Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan berupa: a) perubahan rumusan keluaran (output) Prioritas Nasional dan indikatornya; b) perubahan rumusan dan/atau penambahan komponen pada keluaran (output) Prioritas Nasional; dan/atau c) penambahan atau pengurangan anggaran dan/atau volume keluaran (output) Prioritas Nasional.
Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usul revisi berupa perubahan Program Prioritas Nasional, Kegiatan Prioritas Nasional, Proyek Prioritas Nasional, keluaran. (out put) Prioritas Nasional, dan lokasi dengan melampirkan surat pernyataan dari PA bahwa PA menyetujui usul perubahan tersebut;
Dalam hal usul revisi berupa perubahan rumusan informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) dan/atau huruf b), usul rev1s1 dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi;
Dalam hal usul rev1s1 berupa penambahan atau pengurangan anggaran dan/atau volume keluaran (out put) Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf c) : a) Direktorat J enderal Anggaran menelaah usul rev1s1 anggaran dimaksud bersama dengan K/L pengusul, dan menyampaikan hasil penelaahan ke mitra K/L di Kementerian PPN/Bappenas, dalam hal penambahan atau pengurangan anggaran keluaran (out put) Prioritas Nasional tidak berdampak pada volume keluaran (out put) . b) Direktorat Jenderal Anggaran mengkoordinasikan penelaahan usulan revisi antara K/ L pengusul, mitra K/L di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dan mitra K/L di direktorat teknis Kementerian PPN/Bappenas, dalam hal penambahan a tau pengurangan anggaran keluaran (output) Prioritas Nasional berdampak pada penambahan atau pengurangan volume keluaran (out put).
K/L melakukan pemutakhiran Renja-K/ L setelah usul Revisi Anggaran ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Revisi Penurunan Volume Keluaran (Output) Sejalan dengan penerapan penganggaran berbasis kinerja, pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dipengaruhi o ^. leh input, termasuk didalamnya anggaran yang dialokasikan untuk mencapai keluaran (out put) tersebut. Dalam kerangka pikir tersebut, dalam hal terdapat kebijakan pemotongan dan/atau penghematan anggaran, pengurangan pinjaman proyek/hibah, atau terjadi suatu keadaan di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, atau perubahan parameter yang tercantum dalam kontrak, sehingga kewajiban yang telah ditetapkan dalam kontrak diperkirakan tidak dapat dipenuhi, K/L dapat mengajukan usul Revisi Anggaran terkait dengan pengurangan volume keluaran (output) dengan ketentuan sebagai berikut: 1 ) melampirkan surat pernyataan dari PA bahwa: a) volume keluaran (out put) yang diusulkan berkurang terse but merupakan volume keluaran (out put) dari Kegiatan Prioritas Nasional atau bukan; dan b) PA menyetujui pengurangan volume keluaran (out put) .
dalam hal volume keluaran (output) yang berkurang merupakan volume keluaran (out put) dari Kegiatan Prioritas Nasional, usul pengurangan volume keluaran (output) ditelaah dalam pertemuan tiga pihak antara Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan K/ L yang bersangku tan. a) Dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan pengurangan volume keluaran (output) dari Kegiatan Prioritas Nasional, Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kernen terian / Lem baga mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dan deputi terkait di Kementerian PPN/Bappenas. b) Dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan pengurangan volume keluaran (output) selain dari Kegiatan Prioritas Nasional, Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usul Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran. 2 . Revisi Anggaran Dalam Hal Anggaran Pagu Tetap Revisi a. Pergeseran Anggaran Untuk Memenuhi Kebutuhan Ineligible Expenditure Atas Kegiatan Yang Dibiayai Dari Pinjaman/ Hibah Luar Negeri Pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman/hibah luar negen dapat dilakukan antarjenis belanja dan/atau !J antarKegiatan dalam 1 (satu) Program yang sama dan/atau antarProgram dalam 1 (satu) bagian anggaran. Pergeseran anggaran dimaksud merupakan pergeseran anggaran dalam rangka pengembalian dana (refund) untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri yang dibuktikan dengan dokumen pernyataan dari pihak-pihak yang berwenang. Pergeseran anggaran dimaksud merupakan tanggung jawab K/L. Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan pengembalian dana (re fund) untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure, tidak termasuk refund yang disebabkan karena adanya pengeluaran ineligible yang terbukti dengan adanya unsur Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme (KKN) .
Pergeseran Anggaran Untuk Memenuhi Kebutuhan Belanja Operasional Kebutuhan Belanja Operasional pada Satker yang sama dan/atau Satker lain dapat dipenuhi dengan melakukan pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antarProgram dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni. Usul Revisi Anggaran terkait dengan Belanja Operasional yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran adalah pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antarProgram dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk memenuhi kebutuhan Belanja Operasional berupa:
pergeseran anggaran belanja pegawai dalam komponen 00 1 untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dalam komponen 00 1 antarakun antarSatker dalam 1 (satu) Program yang sama atau antarProgram. Sebagai contoh, kekurangan uang makan di Satker A dipenuhi dari pergeseran anggaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di Satker B. Dalam hal kekurangan belanja pegawai dipenuhi dari pergeseran anggaran alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: ff a) alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pada Satker yang bersangkutan berlebih; dan b) Usul Revisi Anggaran tidak menyebabkan pagu gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji menjadi minus.
pergeseran anggaran belanja barang dalam komponen 002 untuk memenuhi kekurangan belanja pegawai dalam komponen 00 1 antarSatker dalam 1 (satu) Program yang sama atau antarProgram;
pergeseran anggaran belanja non-operasional untuk memenuhi kebutuhan alokasi Belanja Operasional komponen 00 1 dan/atau komponen 002 pada Satker yang bersangkutan sepanjang: a) alokasi Belanja Operasional pada K/L tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut; b) pergeseran anggaran belanja non-operasional berasal dari anggaran keluaran (out put) generik dengan satuan layanan dan/atau dari s1sa anggaran swakelola dan/atau kontraktual; c) pergeseran anggaran belanja non-operasional untuk memenuhi kekurangan Belanja Operasional tidak berdampak pada penurunan volume keluaran (output), yang dinyatakan dengan surat pernyataan KPA; dan d) disertai persetujuan pejabat eselon I, dalam hal Satker berada di bawah eselon I.
usul tambahan pemenuhan kekurangan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan/atau tunjangan kinerja dari anggaran BA BUN ke Menteri Keuangan dalam hal kebutuhan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan/atau tunjangan kinerja tidak seluruhnya dapat dipenuhi dari Belanja Operasional dan belanja non operasional K/ L. Pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan Belanja Operasional tidak diperkenankan mengubah sumber dana, misalnya dari PNBP ke Rupiah Murni atau sebaliknya.
Pergeseran Anggaran Belanja Yang Dibiayai Dari PNBP AntarSatker Dalam 1 (satu) Program Yang Sama Pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarSatker dalam 1 (satu) Program yang sama merupakan pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarSatker dalam 1 (satu) Program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk K/ L yang telah menerapkan kebijakan penggunaan PNBP secara terpusat, antara lain pergeseran anggaran antarKegiatan dan/atau antarSatker untuk keluaran (out put) yang sama atau sejenis. Misalnya, keluaran (output) untuk layanan dibidang pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, layanan imigrasi di Direktorat ·Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pergeseran anggaran belanja dimaksud dilakukan dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1 (satu) bagian anggaran.
Pergeseran Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Tunggakan Tahun-Tahun Sebelumnya Secara um um, tunggakan merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan tahun sebelumnya tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang lalu. Namun demikian, terdapat pula tunggakan yang sudah lebih dari 1 (satu) tahun anggaran belum diselesaikan. Usul Revisi Anggaran terkait dengan penyelesaian tunggakan yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran diproses di Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya dapat dilakukan pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama sepanjang tidak mengurangi volume keluaran (output) dalam DIPA. Untuk tiap-tiap tunggakan tahun-tahun sebelumnya harus dicantumkan dalam catatan-catatan terpisah per tagihan dalam halaman IV DIPA pada tiap-tiap alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan per DIPA per Satker. Dalam hal jumlah tunggakan tahun-tahun sebelumnya, nilainya: 1 ) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) , harus dilampiri surat pernyataan dari : : : PA;
di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari APIP K/ L; dan
di atas Rp2 .000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dalam hal tunggakan tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan audit oleh pihak pemeriksa yang berwenang, usul Revisi Anggaran dapat menggunakan hasil audit dari pihak pemeriksa yang berwenang terse but sebagai dokumen pendukung pengganti surat pernyataan dari KPA atau pengganti hasil verifikasi dari APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Fembangunan. Dalam hal terdapat perbedaan angka antara tunggakan yang tercantum dalam halaman IV.B DIPA dengan hasil verifikasi/ audit, maka angka yang digunakan adalah angka hasil verifikasi/ audit. Mekanisme penyelesaian revisi terkait dengan tunggakan tahun tahun sebelumnya juga berlaku untuk penyelesaian revisi terkait dengan kurang bayar /kurang salur subsidi atau belanja anggaran Bendahara Umum Negara.
Pergeseran Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Sisa Kewajiban Pembayaran Kegiatan/Proyek Yang Dibiayai Melalui SBSN Yang Melewati Tahun Anggaran Pergeseran anggaran untuk penyelesaian s1sa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran dimaksud dapat dilakukan setelah diaudit ^' oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pergeseran anggaran dimaksud merupakan tanggung jawab K/ L. Pergeseran anggaran untuk penyelesaian s1sa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran dimaksud dilakukan dengan mengurangi alokasi SBSN K/L pada tahun 20 1 8 dalam jumlah yang sama dengan sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN tahun sebelumnya sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangar: dan Pembangunan.
Pergeseran Anggaran Antara Program Lama dan Program Baru Dalam Rangka Penyelesaian Administrasi DIPA Pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA terjadi karena adanya restrukturisasi kelembagaan atau reorganisasi dalam K/ L yang bersangkutan atau antar K/L. Pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA dapat dilakukan sepanjang pagu Program lama dan pagu Program baru telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan disertai dengan tabel rekonsiliasi antara Program lama dengan Program baru. Ketentuan dimaksud dapat berlaku juga pada pergeseran anggaran bagi K/ L yang mengalami perubahan nomenklatur a tau struktur organisasi.
Pergeseran Anggaran Dalam Rangka Penyediaan Dana Untuk Penyelesaian Restrukturisasi K/ L Pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi K/L dapat dilakukan sepanjang likuidasi Satker tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dapat dilakukan antarjenis belanja dan/atau antarKegiatan dalam 1 (satu) Program yang sama dan/atau antarProgram dalam 1 (satu) bagian anggaran.
Pergeseran Anggaran Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Selisih Kurs Pergeseran anggaran dalam· 1 (satu) Program yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs merupakan pergeseran anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni karena adanya kekurangan alokasi anggaran untuk pembayaran Belanja Operasional Satker perwakilan di luar negeri, pembayaran sebuah kontrak dalam valuta asing, belanja hibah luar negeri, atau sebagai akibat adanya selisih kurs. Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
merupakan selisih antara kurs yang digunakan dalam APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 20 1 8 dengan kurs pada saat transaksi dilakukan;
selisih tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani;
pergeseran alokasi anggaran yang dilakukan paling tinggi adalah se besar nilai kon trak dikalikan dengan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada angka 1);
kebutuhan anggaran untuk memenuhi selisih kurs menggunakan alokasi anggaran K/L yang bersangkutan; dan
besaran pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs melebihi 1 0% (sepuluh persen) dari total pagu keluaran (out put) yang digeser. Penyelesaian selisih kurs untuk pembayaran kontrak dalam valuta asing dilakukan dengan mekanisme penyesuaian pagu sebesar nilai kurs transaksi sepanjang Zoan-nya mencukupi. Catatan: pemenuhan kebutuhan selisih kurs juga dapat dipenuhi dengan penambahan anggaran K/L (lihat ketentuan dalam huruf C, angka 1 , huruf d, halaman 33) . i . Pergeseran Anggaran AntarProvinsi/Kabupaten/ Kota dan/atau Antarkewenangan Untuk Kegiatan Dalam Rangka Tugas Pembantuan, Urusan Bersama, dan/atau Dekonsentrasi Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi merupakan Kegiatan yang dilaksanakan di daerah sesuai dengan penugasan dari Pusat. Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. Tugas Pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Sementara itu, Urusan Bersama Pusat dan Daerah adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Alokasi dana yang digunakan untuk membiayai Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi merupakan bagian dari pagu belanja K/L, tetapi dilaksanakan oleh Satker perangkat daerah. Target kinerja (kuantitas, kualitas, jenis dan satuan keluaran (out put)) dan besarnya alokasi anggaran yang menjadi tanggung jawab masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dituangkan dengan jelas dalam RKA-K/L. Pergeseran anggaran antarprovinsi/kabupaten/kota dan/atau antarkewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan prioritas atau kebijakan dari K/ L. Pergeseran anggaran dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari unit eselon I K/ L yang memberi penugasan a tau pelimpahan, dan di proses di Direktorat J enderal Anggaran. J . Pergeseran Anggaran Dalam Rangka Pembukaan Kantor Baru Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka pembukaan kantor baru dimaksud dapat dilakukan dalam hal ketentuan mengenai pembentukan kantor baru telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pergeseran anggaran dimaksud dilakukan melalui pergeseran anggaran dari DIPA Petikan Satker Induk ke DIPA Petikan Satker baru.
Pergeseran Anggaran Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penanggulangan bencana, dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca bencana. Pergeseran anggaran dimaksud diajukan oleh PA/ KPA dengan dilengkapi alasan yang dapat di pertanggungj a wa bkan.
Pergeseran Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dilakukan antarjenis belanja dan/atau antarKegiatan dalam 1 (satu) Program. Pergeseran anggaran dimaksud merupakan kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) . Pergeseran anggaran dimaksud merupakan tanggung jawab K/L /ang terkait dengan permasalahan tersebut. Ketentuan ini juga dapat digunakan untuk penyelesaian Revisi Anggaran dalam rangka pembayaran ganti kerugian korban salah tangkap.
Pergeseran Anggaran Dalam Rangka ?emenuhan Kewajiban Penjaminan Yang Jatuh Tempo Pergeseran anggaran dalam rangka pemenuhan kewajiban penjaminan yang jatuh tempo dapat dilakukan antarjenis belanja dan/atau antarKegiatan dalam 1 (satu) Progra Pergeseran anggaran dimaksud merupakan kewajf: Jan pengeluaran yang timbul sehubungan dengan pembayaran penjaminan yang telah jatuh tempo. Pergeseran anggaran : limaksud merupakan tanggung jawab K/L.
Pergeseran Anggaran Dalam Rangka Rekomposisi Pendanaan Antartahun Terkait Dengan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antartahun terkait dengan Kegiatan kontrak tahun jamak, dapat berupa pergeseran anggaran karena penundaan pelaksanaan Kegiatan tahun berkenaan ke tahun berikutnya atau karena percepatan pelaksanaan Kegiatan tahun depan ke tahun berkenaan atau karena perubahan suku bunga dan kurs. Pergeseran anggaran dimaksud ditetapkan oleh men teri / pim pinan lem baga pengusul. Tata cara pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antartahun terkait dengan Kegiatan kontrak tahun jamak dimaksud diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1 ) usulan pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antartahun terkait deIJgan Kegiatan kontrak tahun jamak diajukan oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, disertai dengan surat penetapan menteri/pimpinan lembaga pengusul atas pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antartahun ́erkait dengan Kegiatan kontrak tahun jamak;
dalam hal pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antartahun terkait dengan Kegiatan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada angka 1) berupa percepatan pelaksanaan Kegiatan tahun depan ke tahun berkenaan, dan usul Revisi Anggaran bukan merupakan on top ;
dalam hal pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antartahun terkait dengan Kegiatan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada angka 1) berupa penundaan pelaksanaan Kegiatan tahun berkenaan ke tahun berikutnya, anggaran terkait dengan Kegiatan kontrak tahun jamak yang ditunda tidak dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan/ proyek lain; dan/atau
atas dasar surat penetapan menteri/pimpinan lembaga pengusul atas pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antartahun terkait dengan Kegiatan kontrak tahun jamak, Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan usul revisi DIPA. Pergeseran Anggaran Dalam Rangka Rekomposisi Pendanaan antartahun juga berlaku untuk Kegiatan kontrak tahun jamak yang dibiayai melalui SBSN, dengan ketentuan sebagai berikut:
dapat berupa percepatan pelaksanaan Kegiatan/ proyek yang dananya bersumber dari SBSN;
dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun-tahun sebelumnya termasuk dengan memanfaatkan sisa dana SBSN Kegiatan/proyek yang lain sepanjang dalam 1 (satu) Program yang sama; dan/atau
tidak menyebabkan penambahan jumlah penerbitan SBSN pada Tahun Anggaran 20 18. o . Pergeseran Anggaran Dalam Rangka Penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual Atau Sisa Anggaran Swakelola Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola merupakan Sisa Anggaran Kontraktual, termasuk addendum kontrak sampai dengan 10% ( sepuluh persen) , a tau Sisa Anggaran Swakelola yang dilakukan dalam 1 (satu) Program yang sama. Pada prinsipnya, sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola dapat digunakan untuk: 1 ) meningkatkan volume keluaran (output) pada Kegiatan yang sama;
meningkatkan volume keluaran (output) pada Kegiatan lain dalam Program yang sama; dan/atau
memenuhi kekurangan Belanja Operasional. Usul Revisi Anggaran terkait dengan penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola yang diproses di Direktorat Jenderal Anggaran adalah untuk memenuhi kekurangan Belanja Operasional komponen 00 1 dan/atau komponen 002. Dalam hal sisa anggaran akan digunakan untuk membiayai hal hal di luar dari yang sudah disebutkan di atas, usul Revisi Anggaran terkait dengan penggunaan sisa anggaran harus mendapat persetujuan menteri teknis/piopinan lembaga/PA.
Penggunaan Dana Keluaran (Out put) Cadangan Penggunaan dana keluaran (output) cadangan merupakan pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-K/ L dan belum jelas peruntukannya. Penggunaan dana keluaran (output) cadangan dimaksud dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1 ) mendanai Prioritas Nasional yang dananya belum dialokasikan dalam DIPA tahun berkenaan namun sasaran Kinerjanya telah tercantum dalam RKP tahun 20 1 8 dan/atau Renja-K/L tahun 20 1 8;
menambah volume keluaran (output) Prioritas Nasional dan/atau prioritas K/ L; dan/atau
mendanai Kegiatan yang bersifat rrendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda. Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan keluaran (output) cadangan dapat dilakukan dalam Kegiatan yang sama dan/atau antarKegiatan dalam 1 (satu) Program. Dalam hal terdapat alokasi anggaran yang dituangkan dalam keluaran (out put) cadangan, usul penggunaan dana keluaran (out put) Cadangan diajukan oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) bulan setelah penetapan DIPA. Dalam hal keluaran (out put) cadangan merupakan akibat qari penetapan Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8, batas akhir pengajuan usul penggunaan dana keluaran (out put) cadangan oleh Sekretaris J enderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris / Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8 ditetapkan.
Pergeseran Anggaran Program/ Kegiatan/ Proyek Prioritas .Nasional/keluaran (out put) Prioritas Nasional Dalam hal terdapat pergeseran anggaran Program/ Kegiatan/ Proyek Prioritas Nasional/keluaran (output) Prioritas Nasional, K/L dapat mengajukan usulan Revisi Anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: 1 ) Pergeseran Anggaran Program/Kegiatan/ Proyek Prioritas Nasional/keluaran (output) Prioritas Nasional dapat berupa: a) pergeseran anggaran antar keluaran (out put) Prioritas Nasional; b) pergeseran anggaran dari keluaran (out put) Prioritas Nasional ke keluaran (out put) non-Prioritas Nasional; a tau c) pergeseran anggaran dari keluaran (out put) non Prioritas Nasional ke keluaran (out put) Prioritas Nasional.
Pergeseran anggaran Program/ Kegiatan/Proyek Prioritas Nasional/keluaran (out put) Prioritas Nasional dapat diusulkan oleh pejabat eselon I penanggung jawab program ke Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan sepanJang disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang dinyatakan oleh menteri/PA;
Dalam hal pergeseran anggaran Program/ Kegiatan/Proyek Prioritas Nasional/keluaran (out put) Prioritas Nasional berdampak pada pencapaian target Kinerja yang telah ditetapkan, Direktorat Jenderal Anggaran mengkoordinasikan penelaahan usulan Revisi Anggaran antara K/L pengusul, mitra K/ L di Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan mitra K/ L di direktorat teknis Kementerian PPN /Bappenas;
Dalam hal pergeseran anggaran Program/ Kegiatan/ Proyek Prioritas Nasional/ keluaran (out put) Prioritas Nasional tidak berdampak pada pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan, Direktorat Jenderal Anggaran menelaah usul Revisi Anggaran tersebut dengan berkoordinasi dengan K/ L terkait, dan menyampaikan penetapan rev1smya ke Kementerian PPN/Bappenas mitra kerja K/L; dan
K/ L melakukan pemutakhiran Renja K/ L setelah usul Revisi Anggaran ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran Dalam hal K/ L bermaksud untuk menambah volume keluaran (output), K/ L dapat mengajukan usul Revisi penambahan volume keluaran (output) yang dilakukan dengan:
menggunakan sisa anggaran kontraktual atau swakelola;
optimalisasi dana keluaran (out put) yang bersangkutan; atau
pergeseran anggaran antarkeluaran (output) dalam 1 (satu) Satker yang sama atau antarSatker. Dalam hal K/L bermaksud menambah volume keluaran (output) yang dilakukan dengan pergeseran anggaran antarkeluaran (out put) teknis dalam 1 (satu) Satker yang sama atau antarSatker, dengan besar anggaran yang digeser lebih dari 1 0% (sepuluh persen) dari total pagu keluaran (out put) dan/ a tau berdampak pada penurunan volume keluaran (output) yang lain, usul revisi diproses di Direktorat Jenderal Anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut: 1 ) Usul perubahan prioritas penggunaan anggaran dalam rangka menambah volume keluaran (output), dilakukan sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau perubahan prioritas K/L;
Usul pergeseran anggaran dilakukan antarkeluaran (out put) teknis dengan satuan volume keluaran (out put) yang sama atau berbeda;
disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dari pejabat Eselon I penanggung jawab Program;
melampirkan surat pernyataan KPA bahwa volume keluaran (output) yang diusulkan berkurang bukan merupakan volume keluaran (output) dari Kegiatan Prioritas Nasional. Cata tan: dalam hal be saran anggaran yang digeser dari 1 ( satu) keluaran (out put) ke keluaran (out put) lain melebihi 1 0% (sepuluh persen) yang dilakukan antarkeluaran (out put) generik dengan satuan layanan atau antara keluaran (out put) generik dengan keluaran (output) teknis yang namun tidak berdampak pada penurunan volume keluaran (out put), usul revisi terkait dengan pergeseran anggaran antarkeluaran (out put) tersebut dapat diproses di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perubahan prioritas penggunaan anggaran juga berlaku untuk revisi terkait dengan SBSN. Dalam hal terjadi pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan jumlah pagu dana antarnomor register untuk Kegiatan/proyek yang sumber dananya dari SBSN, pejabat eselon I penanggung jawab Program harus menyampaikan usul pergeseran . pendanaan antarnomor register ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko.
Revisi Anggaran dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SABA) Dalam kondisi mendesak, K/L dapat menyampaikan usul tambahan kebutuhan anggaran yang dipenuhi dari anggaran BA BUN. Setelah usul Revisi Anggaran tersebut dipenuhi, akan dilakukan pergeseran anggaran dari BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/L, dan kemudian akan di-SABA-kan menjadi bagian dari DIPA K/ L. Pergeseran anggaran yang dilakukan dari BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/L bersifat menambah Pagu Anggaran belanja K/L. Pergeseran anggaran melalui SABA dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan selaku BUN. Proses revisi SABA adalah sebagai berikut: tJ www.jdih.kemenkeu.go.id 1 ) Setelah Menteri Keuangan menyetujui usul tambahan anggaran dari K/L untuk dibiayai dari BA BUN, Direktur Jenderal Anggaran melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/L dengan menerbitkan Surat Penetapan (SP)-SABA BA 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) yang selanjutnya menjadi dasar pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/L.
Setelah memperoleh SP-SABA 999 .08, KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a) surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi) ; b) arsip data komputer RKA-K/L DIPA Revisi; c) fotokopi SP-SABA 999 .08; dan d) dokumen pendukung terkait lainnya.
Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA.
Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a) surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga, dan dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi) ; b) arsip data komputer RKA-K/L DIPA Revisi Satker; dan c) fotokopi SP-SABA 999 .08.
Direktorat Jenderal Anggaran meneliti kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan kesesuaian usulan Revisi Anggaran dengan SP-SABA 999 .08. antara 6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan, Direktur Jenderal Anggaran mengeluarkan surat pengembalian usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris /Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan telah lengkap dan sesuai dengan SP-SABA 999 .08, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN menetapkan: a) revisi daftar hasil penelaahan RKA-K/L; dan b) surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem.
Proses Revisi Anggaran pada Direktorat J enderal Anggaran terkait dengan SABA diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah sejak penelaahan selesai dilakukan dan dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
Pergeseran Anggaran AntarProgram Dalam 1 (Satu) Bagian Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pagu Minus Aplikasi RKA-K/L DIPA belum bersifat online. Demikian pula, database RKA Satker pun belum bersifat online. Oleh karena itu, database pencairan anggaran yang terdapat dalam aplikasi RKA-K/L DIPA belum dapat diketahui secara real time. Dalam hal Satker melakukan rekonsiliasi dan meng- update database RKA-Satker, realisasi anggaran yang tercatat pada Satker dan database realisasi pencairan anggaran yang terdapat dalam aplikasi RKA-K/L dimungkinkan terdapat perbedaan karena adanya jeda waktu pemutakhiran data. Dalam hal terdapat kebijakan penghematan ataupun pemotongan anggaran misalnya, dimungkinkan terjadinya pagu mmus, dalam hal Satker sudah terlanjur merealisasikan anggarannya namun karena proses revisi di pusat yang memotong pagu belanja Satker, sehingga menimbulkan terjadinya pagu minus. Dalam hal terdapat pagu minus pada saat pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 20 1 8, pagu minus tersebut harus segera diselesaikan sebagaimana revisi reguler, tanpa harus menunggu berakhirnya Tahun Anggaran 20 18. Usul revisi diproses terkait dengan penyelesaian pagu minus yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran adalah penyelesaian pagu minus Tahun Anggaran 20 1 8 yang dilakukan dengan pergeseran anggaran antarProgram, dengan ketentuan sebagai berikut: 1 ) Penyelesaian Pagu Minus Tahun Anggaran 20 1 8 Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaJl dan/atau tunjangan yang melekat pada gaji dan/atau pagu minus terkait non belanja pegawai untuk Tahun Anggaran 20 1 8, pagu minus terse but harus diselesaikan melalui mekanisme rev1s1 DIPA. Penyelesaian pagu minus melalui mekanisme rev1s1 DIPA Tahun Anggaran 20 1 8 merupakan penyesuaian administratif. Penyelesaian pagu minus tersebut dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan dalam 1 ( satu) Program a tau pergeseran anggaran antarSatker dalam 1 (satu) Program, dan/atau pergeseran anggaran antarProgram dalam 1 (satu) bagian anggaran. Dalam hal penyelesaian pagu mmus dipenuhi dari pergeseran anggaran antarProgram, usul Revisi Anggaran cliajukan kepacla Direktur Jenderal Anggaran clengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jencleral Anggaran. Batas akhir penyelesaian pagu minus mengikuti batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 20 1 8 .
Penyelesaian Pagu Minus Tahun Anggaran 20 1 7 Dalam hal terclapat usul Revisi Anggaran Tahun 20 1 7 berkaitan clengan: a) pagu minus terkait pembayaran gaJl clan tunjangan yang melekat pada gaji; b) pagu minus terkait non belanja pegawai; c) pengesahan pendapatan clan belanja untuk Satker Badan Layanan Umum; d) pengesahan belanja yang bersumber clari hibah langsung; e) pengesahan belanja yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/ hibah dalam negeri; dan/atau f) pengesahan pendapatan/ belanja/pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN, yang diajukan setelah batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran Tahun 20 1 7, usul Revisi Anggaran dimaksud dapat diproses dan disahkan mengikuti batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Penyelesaian pagu minus tersebut dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan dalam 1 (satu) Program, pergeseran anggaran antarSatker dalam 1 (satu) Program, pergeseran anggaran antarProgram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran, dan/atau dipenuhi melalui BA 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) . Dalam hal penyelesaian pagu mmus dipenuhi dari pergeseran anggaran antarProgram dan/atau dipenuhi melalui BA 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya), usul Revisi Anggaran diajukan kepada Direktur J enderal Anggaran dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran. Batas akhir penyelesaian pagu minus mengikuti batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 20 1 7.
Pengesahan Atas Pengeluaran Kegiatan-Kegiatan Tahun-Tahun Sebelumnya Yang Bersumber Dari Pinjaman/ Hibah Luar Negeri Dalam hal terdapat Kegiatan/keluaran (out put) yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri atau Pemberian Pinjaman clan telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya tetapi sampai berakhirnya Tahun Anggaran 20 1 7 belum dapat disahkan pengeluarannya, pengesahan transaksi tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 20 18. Revisi DIPA sebagaimana dimaksud merupakan Revisi Anggaran dalam rangka pengesahan. Revisi dalam rangka pengesahan dilakukan untuk pinjaman/hibah luar negeri atau Pemberian Pinjaman yang pada saat usul Revisi Anggaran disampaikan belum closing date. Dalam hal pada saat usul Revisi Anggaran disampaikan pinjaman/hibah luar negen atau pemberian Pinjaman yang akan dimintakan pengesahan pengeluarannya telah closing date, usul Revisi Anggaran tetap dapat disampaikan sepanJang disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan usul Revisi Anggaran tersebut semata-mata dalam rangka pengesahan. Mekanisme revisi DIPA dalam rangka pengesahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
unit eselon I mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran;
pengeluaran yang akan disahkan dituangkan dalam RKA-K/ L dalam keluaran (out put) tersendiri dan diberi catatan akun "dalam rangka pengesahan"; dan
Direktur Jenderal Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen. Revisi DIPA dalam rangka pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dijadikan dasar sebagai alokasi anggaran secara administratif dan menjadi rujukan untuk penerbitan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman clan Hibah.
Revisi Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran Dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun 20 1 7 yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 20 1 8, dapat dilaksanakan dengan keten tuan se bagai beriku t:
penyediaan alokasi anggaran dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Men teri ini;
telah dilakukan addendum kontrak sebelum masa kontrak tahun 20 1 7 berakhir; dan
batas akhir pengajuan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan tahun 20 1 7 yang dibebankan pada DIPA Tahun Angga: -an 20 1 8 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan tahun 20 1 7 yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 20 1 8 berlaku juga Kegiatan yang didanai dari Rupiah Murni, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, dan SBSN. Ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan tahun 20 1 7 untuk Kegiatan yang dananya bersumber dari SBSN, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN.
Revisi Anggaran Yang Tidak Dapat Dikategorikan Sebagai Revisi Anggaran Sebagaimana Disebutkan Pada Bagian Sebelumnya Selain usul Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Direktorat Jenderal Anggaran dapat memproses usul perg̀seran anggaran yang diajukan oleh K/ L sepanjang:
besaran anggaran yang digeser melebihi 1 0% (sepuluh persen) dari total pagu keluaran (out put);
berdampak pada penurunan volume keluaran (out put);
usul Revisi Anggaran diajukan oleh dan/atau harus mendapat persetujuan pejabat eselon I; dan
terhadap usul Revisi Anggaran tersebut harus dilakukan penelaahan. Dalam hal usul Revisi Anggaran yang disampaikan oleh K/ L ke Direktorat Jenderal Anggaran:
melampaui batas akhir pengajuan Revisi Anggaran karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
substansi Revisi Anggaran yang diajukan belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka, usul Revisi Anggaran tersebut harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Persetujuan Menteri Keuangan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. ff Termasuk kategori Revisi Anggaran ini adalah Revisi Anggaran yang berkaitan dengan pengamanan belanja negara. Dalam rangka pengamanan dan pengendalian belanja negara, untuk Revisi Anggaran yang berdampak pada atau ada hubungannya secara langsung dengan cash flow APBN, dapat dibatasi oleh Direktorat J enderal Anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan belanja negara, dengan tetap memperhatikan pencapaian kinerja K/L. 3 . Revisi Administrasi Revisi administrasi dapat berupa ralat karena kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi. Revisi administrasi yang diproses oleh Direktorat Jenderal Anggaran meliputi semua usul revisi administrasi yang memerlukan penelaahan, diantaranya:
Perubahan Rumusan Sasaran Kinerja Dalam Database RKA-K/ L DIPA Perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/ L DIPA dapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya perubahan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi K/ L, dan/atau penyempurnaan Rumusan Kinerja penganggaran dalam RKA-K/ L DIPA. Perubahan rumusan informasi kinerja dalam database RKA-K/ L DIPA yang dapat diusulkan oleh K/L ke Direktorat Jenderal Anggaran, terdiri atas:
Penambahan rumusan keluaran (out put) Kegiatan baru dan indikatornya, komponen, dan satuan keluaran (output) Kegiatan;
Perubahan rumusan keluaran (output) Kegiatan dan indikatornya, sub output, satuan keluaran (output); dan/atau
Perubahan atau penambahan rumusan komponen untuk menghasilkan keluaran (out put) Kegiatan. Perubahan rumusan informasi kinerja dalam database RKA-K/ L dapat dilakukan:
sebagai akibat adanya perubahan rumusan nomenklatur, perubahan struktur organisasi, perubahan tugas dan fungsi organisasi/unit orgamsas1, dan/atau adanya tambahan penugasan; dan/atau
dalam hal perubahan rumusan keluaran (out put), dengan ketentuan: a) tidak mengubah substansi keluaran (output); dan b) belum terdapat realisasi anggaran. Tata cara perubahan rumusan informasi kinerja dalam database RKA-K/ L DIPA tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
K/L mengajukan usul perubahan rumusan informasi kinerja dalam database RKA-K/L DIPA melalui Sistem Aplikasi;
K/ L memperbaiki rumusan informasi kinerja dalam database RKA-K/ L DIPA dengan menggunakan Sistem Aplikasi;
Dalam hal perubahan informasi kinerja terkait dengan Program/Kegiatan/ Keluaran (out put) Prioritas Nasional, K/L mengunggah dokumen hasil pertemuan tiga pihak ke dalam Sistem Aplikasi;
Dalam hal perubahan rumusan Program/ Kegiatan menggunakan kode Program/Kegiatan yang sama, K/L memperbaiki perubahan rumusan Program/ Kegiatan dengan menggunakan Sistem Aplikasi;
Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atas perubahan rumusan informasi kinerja dalam database RKA-K/L DIPA dengan menggunakan Sistem Aplikasi; dan
Direktur J ender al Anggaran-Kernen terian menetapkan usul revisi.
Pembukaan Blokir Dalam Halaman IV.A DIPA Keuangan Untuk memperjelas peruntukkannya, tambahan penjelasan pada halaman IV DIPA dibedakan antara informasi mengenai belanja yang memerlukan persyaratan tertentu dan/atau perlakuan khusus pada saat proses pencairan anggaran (penghapusan/ perubahan/ pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA pada Halaman IV.A) dan tambahan informasi pada saat proses pencairan anggaran (catatan pada Halaman IV.B) . Tambahan informasi yang tercantum pada Halaman IV.A Blokir, diantaranya berupa belanja yang memerlukan persyaratan tertentu untuk proses p ^e ncairan anggaran, sebagai berikut:
alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran, yaitu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, hasil reviu/ audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (khusus untuk dana optimalisasi), naskah . perJanJian (khusus pinjaman/hibah luar negen dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri), dan nomor register (khusus pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri) ;
alokasi anggaran yang masih terpusat dan belum didistribusikan ke Satker-Satker daerah; dan/atau
keluaran (output) cadangan. Untuk membuka halaman IV.A DIPA blokir tersebut, K/ L harus mengajukan revisi penghapusan blokir Halaman IV.A DIPA, dengan ketentuan sebagai berikut:
Penghapusan blokir halaman IV.A DIPA berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencairan anggaran, penggunaan keluaran (out put) cadangan, merupakan penghapusan sebagian atau seluruh blokir dalam halaman IV.A DIPA pada alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan.
Penghapusan blokir dalam halaman IV.A DIPA terdiri atas penghapusan blokir dalam halaman IV.A DIPA karena: a) masih memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; b) masih memerlukan reviu/ audit auditor pemerintah dan/atau data/ dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal K/ L dan/atau dasar hukum pengalokasiannya; c) masih harus dilengkapi perjanjian pinjaman luar negeri (loan agreement) a tau nomor register; d) masih harus dilengkapi dokumen pendukung sesuai dengan rekomendasi APIP K/ L; e) masih harus didistribusikan ke masing-masing Satker; f) terkait penggunaan dana keluaran (output) cadangan; dan/atau g) masih memerlukan penelaahan dan/atau harus dilengkapi dokumen terkait (khusus DIPA BUN) .
Penghapusan blokir dalam halaman IV.A DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a) dan huruf e) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap.
Penghapusan blokir dalam halaman IV.A DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf f) dan huruf g) dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara K/L dan Kementerian Keuangan.
Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau perubahan rmcian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA, penghapusan blokir dalam halaman IV.A DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 3) dapat dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara K/L dan Kementerian Keuangan.
Dalam hal terdapat catatan dalam halaman IV DIPA BA BUN yang digeser anggaran belanjanya ke BA-K/ L, penghapusan blokir dalam halaman IV.A DIPA BA K/L dilakukan oleh Direktorat teknis mitra K/ L di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Selain rev1s1 administrasi yang memerlukan penelaahan, Direktorat J enderal Anggaran juga memproses revisi administrasi berupa pengesahan, terkait dengan revisi perubahan pejabat penandatangan DIPA. Revisi perubahan pejabat penandatangan DIPA adalah revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran. Usul rev1s1 disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan · diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap tanpa melalui mekanisme penelaahan. Selain itu, Direktorat Jenderal Anggaran dapat memproses usul Revisi Anggaran lain yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam hal proses penyelesaian usul revisi administrasi tersebut memerlukan penelaahan. Dalam memproses usul revisi administrasi yang disampaikan K/ L, Direktorat Jenderal Anggaran dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menangani atau mengelola data referensi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) . Dalam hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dapat diatur dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. D . TATA CARA PENELAAHAN USUL REVIS! ANGGARAN Sebagaimana disebutkan pada ketentuan umum Peraturan Menteri m1, yang dimaksud dengan Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN tahun anggaran berkenaan dan disahkan dalam DIPA tahun berkenaan. Sebelum ditetapkan menjadi DIPA, terhadap RKA-K/ L yang disampaikan oleh K/ L dilakukan penelaahan di Direktorat Jenderal Anggaran. Oleh karena itu, dalam hal terdapat usul revisi DIPA, usul revisi DIPA tersebut harus dilakukan melalui proses penelaahan. Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara Kementerian Keuangan dan K/L untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan anggaran dengan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah, Renja K/L, dan RKA-K/ L DIPA beserta alokasi anggarannya. Kesesuaian adalah keterkaitan atau relevansi antara objek dengan instrumen yang digunakan. Penelaahan usul Revisi Anggaran dilakukan dengan 2 ( dua) metode se bagai beriku t: 1 . Penelaahan Tatap Muka Penelaahan tatap muka merupakan penelaahan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pihak-pihak terkait yang melaksanakan . penelaahan pada suatu tempat di Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. 2 . Penelaahan Online Penelaahan Online merupakan penelaahan secara virtual dengan menggunakan perangkat komputer dan media internet, dimana pihak pihak terkait yang melaksanakan penelaahan berada · di tempat tugasnya masing-masing. Tata cara penelaahan untuk usul Revisi Anggaran dilaksanakan sesuai keten tuan se bagai beriku t: 1 . . Ruang lingkup penelaahan usul Revisi Anggaran mencakup 2 (dua) ·kriteria sebagai berikut:
Kriteria Administratif Kriteria administratif . bertujuan untuk meneliti kelengkapan dokumen yang digunakan dalam penelaahan usul revisi Revisi Anggaran. Penelaahan kriteria administratif terdiri atas penelaahan terhadap:
surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani o l eh pejabat eselon I dan dilampiri matriks perubahan (semula menjadi);
arsip data komputer RKA-K/ L DIPA Revisi Satker; dan
dokumen pendukung sesuai dengan substansi usul Revisi Anggaran.
Kriteria Substantif Kriteria substantif bertujuan untuk meneliti relevansi, konsistensi, dan/atau komparasi dari usulan Revisi Anggaran dibandingkan dengan setiap bagian RKA-K/L induknya, untuk menjaga kinerja penganggaran, yang meliputi volume keluaran (out put) dan satuan biayanya. Penelaahan kriteria substantif terdiri atas penelaahan/reviu terhadap: 1 ) kebijakan efisiensi belanja K/L, berupa relevansi antara Kegiatan, keluaran (out put), dan Komponen dengan anggarannya, termasuk relevansinya dengan volume keluaran (out put) .
kebijakan efektivitas belanja K/ L, meliputi: a) Relevansi komponen/tahapan dengan keluaran (output) sesuai dengan kerangka berpikir logis. b) Relevansi antara keluaran (output) Kegiatan dengan sasaran Kegiatan dan sasaran Program.
kesesuaian pencapaian sasaran RKA-K/ L dengan Renja-K/ L, dan RKP. Penelaahan usul revisi secara tatap muka menggunakan langkah langkah penelaahan RKA-K/ L. Sementara itu, penelaahan usul rev i si secara online dilakukan dengan Sistem Aplikasi, dengan langkah-langkah sebagai berikut: fJ 1 ) Persia pan Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan undangan yang berisikan waktu penelaahan melalui e-mail K/L yang terdaftar di Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Sistem Aplikasi.
Pelaksanaan Dalam hal penelaahan dilakukan secara online, maka penelaahan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a) Login ke Sistem Aplikasi Sebelum melakukan penelaahan online, terlebih dahulu K/L dan Direktorat Jenderal Anggaran melakukan login dengan user ID masing-masing pada Sistem Aplikasi. b) Forum Penelaahan Antara Direktorat Jenderal Anggaran dan K/ L Forum penelaahan telah terbentuk setelah Direktorat Jenderal Anggaran selesai meneliti usulan revisi berdasarkan kriteria revisi, dan mengundang K/ L untuk melakukan penelaahan. Arsip data komputer RKA-K/L dapat di-download oleh penelaah untuk diteliti secara o f fline atau dapat dilihat secara detil sampai level komponen di forum. Penelaahan dari Direktorat Jenderal Anggaran dapat memberikan komentar di panel yang disediakan dan dapat ditanggapi langsung oleh unit eselon I K/L. Jika penelaahan membutuhkan perbaikan arsip data komputer RKA-K/ L revisi, unit eselon I K/ L dapat melakukan upload kembali arsip data komputer RKA-K/L DIPA. E. BATAS AKHIR PENERIMAAN DAN PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVIS! ANGGARAN DI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran ditetapkan tanggal 30 Oktober 20 1 8. Selanjutnya, dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan: 1 . pergeseran anggaran untuk belanja pegawai; 2 . pergeseran anggaran dari BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/L;
Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri terencana, dan hibah dalam negeri terencana, pinjaman dalam negeri, serta SBSN;
Kegiatan K/L yang merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang ditetapkan setelah Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8; dan/atau 5 . Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal K/L seperti persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal 14 Desember 20 1 8. Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan lingkup BA 999 (BA BUN) yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan atau mensyaratk _ an adanya Peraturan Pemerintah untuk pencairan anggaran, revisi DIPA K/ L yang bersumber dari BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya), pergeseran anggaran untuk bencana alam dan revisi dalam rangka pengesahan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Desember 20 1 8 . F . ALUR MEKANISME REVIS! ANGGARAN BA GIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran dilakukan dengan Sistem Aplikasi. Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan sebelum melakukan pengajuan usul Revisi Anggaran dengan Sistem Aplikasi adalah sebagai berikut: 1 . Direktorat Jenderal Anggaran:
menyiapkan Sistem Aplikasi untuk menampung usul Revisi Anggaran dari K/L;
mengelola daftar nomor telepon seluler yang didaftarkan K/ L; dan
mengelola daftar alamat-alamat surat resmi atau surat elektronik kedinasan K / L. 2 . Kementerian Negara/ Lembaga:
Unit eselon I K/ L mendaftarkan alamat surat elektronik kedinasan ke Direktorat Jenderal Anggaran;
Unit eselon I K/ L mendaftarkan nomor telepon seluler KPA / pejabat yang berwenang mengajukan usul Revisi Anggaran; dan
Melengkapi form registrasi pada Sistem Aplikasi. Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1 . Eselon I menyiapkan usulan perubahan anggaran untuk direviu oleh APIP K/L. 2 . APIP K/L melakukan reviu yaitu dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran.
Setelah usulan Revisi Anggaran direviu oleh APIP K/ L, eselon I menyiapkan usulan-usulan Revisi Anggaran dan melengkapi dokumen pendukung untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi.
Sistem akan memberikan notifikasi s.ebagai tanda bukti bahwa usulan Revisi Anggaran telah diterima. 5 . Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian clan Kemaritiman/ Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/ Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan BA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran meneliti surat usulan dan kelengkapan dokumen Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran tidak sesuai dengan ketentuan, Direktorat Jenderal Anggaran akan mengembalikan usulan Revisi Anggaran melalui Sistem Aplikasi.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran dinyatakan diterima, Direktorat Jenderal Anggaran mengirimkan surat undangan penelaahan online melalui Sistem Aplikasi. Jika usul Revisi Anggaran menyangkut perubahan pagu PNBP untuk kesehatan dan pendidikan, maka dilakukan penelaahan bersama antara Direktorat PNBP bersama dengan Direktorat Anggaran Bi dang Perekonomian dan Kemaritiman/ Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/ Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan BA BUN dengan K/ L. 8 . Direktorat Jenderal Anggaran menuangkan hasil penelaahan usul Revisi Anggaran ke dalam Berita Acara Hasil Penelaahan yang disetujui oleh pejabat perwakilan dari K/ L dan Direktorat Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi. 9 . Apabila pada saat penelaahan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki atau terdapat dokumen pendukung Revisi Anggaran yang belum clilengkapi/ clipenuhi, maka Direktorat Jencleral Anggaran menyampaikan surat permintaan perbaikan clan/ atau kelengkapan clokumen penclukung, clengan batas waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah penelaahan. 1 0. Dalam hal 5 (lima) hari setelah penelaahan perbaikan clan/ atau kelengkapan clokumen penclukung sebagaimana climaksucl pacla angka 9 belum clipenuhi, Direktorat Jencleral Anggaran clapat melakukan tinclakan sebagai berikut:
Direktorat Jencleral Anggaran menyampaikan surat permohonan perbaikan clan/ atau pemenuhan kelengkapan clokumen penclukung keclua; atau
Direktorat Jencleral Anggaran menghentikan proses penyelesaian usul Revisi Anggaran clan memproses surat penolakan usul Revisi Anggaran. 1 1 . Dalam hal penelaahan clan pemenuhan kelengkapan Revisi Anggaran clisetujui, Direktorat Jencleral Anggaran akan oemberikan pengesahan ( approvan pacla aplikasi. 1 2 . Dalam hal usul Revisi Anggaran clapat cliteta; >kan, DJA menerbitkan surat pengesahan revisi clengan clilampiri noti: ikasi sistem: Ilustrasi Dalam Diagram - 66 - Mereviu surat usulan revisi dan dokumen pendukung l Notifikasi u - su _ ' _ _ • 1-- -----------1n . . A revisi dite ma r " ---- Pengembalian usul U ndangan penelaahan online • N Meneliti sura: usulan revisi dan dok. pendukung Penelaahan l 4 1-- --- -- -- ------ -- -- -1 c: ; ) -- ---- ----= =- -- -- -- - # - P - e _ n _ e # 1a _ a _ h _ a _ " # _. Serita Acara (?\ Penelaahan 1"' • 1-- - - - - - - - - - - --1 . - - - - ° ± - - --a Surat Permintaan perbaikan + dokumen Pendukung I & II [ Surat P : : akan Surat Pengesahan Revisi, dilam piri notifikasi Persetujuan melalui aplikasi Dalam hal Sistem Aplikasi untuk penyelesaian usul Revisi Anggaran belum sepenuhnya tersedia, maka langkah-langkah yang belum dapat dilakukan adalah langkah 3 (Penyampaian Usul Revisi Anggaran) dan langkah 7 (Penelaahan online dengan Sis tern Aplikasi) . Selanjutnya, guna mengantisipasi Sistem Aplikasi yang belum tersedia sepenuhnya sebagaimana dimaksud di atas, penyampaian usul Revisi Anggaran dapat dilakukan dengan surat elektronik kedinasan yang terdaftar di database Direktorat Jenderal Anggaran dan dikirimkan melalui surat elektronik ke revisidja@kemenkeu.go.id. Setelah surat elektronik diterima, pusat layanan Direktorat Jenderal Anggaran akan meng-input usul Revisi Anggaran ke dalam Sistem Aplikasi. Pada tahap berikutnya, penelaahan usul Revisi Anggaran dilakukan secara tatap muka dan Berita Acara Penelaahan usul Revisi Anggaran ditandatangani oleh penelaah. Usul Revisi Anggaran yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Anggaran dis am paikan oleh Sekretaris J enderal / Sekretaris U tama / Sekretaris / Pejabat Eselon I K/ L, dengan dilengkapi persyaratan (wajib) sebagai berikut: 1 . surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh pejabat eselon I dan dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi) ; dan 2 . arsip data komputer RKA-K/ L DIPA revisi Satker. Selain itu, untuk usul Revisi Anggaran juga dapat dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait, sesuai dengan kebutuhan: 1 . persetujuan menteri/pimpinan lembaga selaku PA Uika ada);
persetujuan pejabat eselon I Uika ada); 3 . hasil reviu APIP K/L; 4 . dokumen pendukung terkait lainnya. Dalam hal revisi terkait dengan PNBP, usul revisi dilengkapi dengan: 1 . dokumen kontrak/ kerjasama/ nota kesepahaman;
usulan perubahan pagu PNBP; 3 . surat pernyataan KPA; atau
surat pernyataan Kepala Rumah Sakit. Surat usulan Revisi Anggaran oleh pejabat eselon I, matriks perubahan (semula-menjadi) dan surat hasil reviu APIP K/L disusun dengan menggunakan format sebagai berikut: FORMAT SURAT USULAN REVIS! ANGGARAN DARI ESELON I KEPADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN LOGO (1) KEMENTERIAN/ LEMBAGA.................... . . (2) } UNIT ESELON I........................................ (3) KOP Kementerian/ Lembaga Alamat.................................................... . (4) Nomor Sifat Lampiran Hal : S- / / 20XX (tanggal-bulan-20XX) : Segera : Satu Berkas : U sulan Revisi Anggaran Yth. Direktur Jenderal Anggaran Di Jakarta 1 . Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor / PMK.02 /20 1 8 tentang Tata Cara Rev:
si Anggaran Tahun Anggaran 20 1 8;
....... . (5); c . DHP RKA-K/ L Dit j en.......................N o.......................Tanggal............ ; d . DIPA Induk............ N o........ . . Tanggal............ kode Digital Stam p........ . . ;
DIPA Petikan...............No.......Tanggal............ kode Digital Stam p........ ;
DIPA Petikan........ . No........ . . Tanggal...............kode Digital Stam p........ . 2 . Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
Terna revisi..... . (6); b . Tata cara revisi.... . . (7) .
Alasan/pertimbangan perlunya Revisi Anggaran:
............ . . (8) ;
..............(9) .
Berkenaan dengan usulan Revisi Anggaran tersebut d i atas dilampirkan data dukung berupa:
Matriks perubahan (semula-menj adi) sebagaimana daftar terlampir; b . Arsip data komputer RKA-K/ L DIPA Revisi; dan
............... . . ( 1 0) . Demikian kami sampaikan, atas ker j a samanya diucapkan terima kasih. (Sekretaris J enderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pej abat Eselon I Kernen terian / Lem bag a) ..................................... . . ( 1 1 ) NIP / NRP........................ . . ( 1 2) PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVIS! ANGGARAN DARI ESELON I KEPADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN NO . URAIAN ISIAN (1) Diisi clengan logo Kementerian/Lembaga.
Diisi clengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
Diisi clengan Unit Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
Diisi clengan alamat Unit Eselon I.
Diisi clengan clasar hukum lainnya (seperti: Unclang-Unclang, Peraturan Pemerintah, clan Peraturan Presiclen), Keputusan Siclang Kabinet, atau Keputusan Rapat yang clipimpin Menteri Koorclinator.
Diisi clengan Terna Revisi, contohnya: perubahan anggaran belanja yang bersumber clari PNBP, perubahan anggaran yang bersumber clari pinjaman/hibah luar negen, penyelesaian tunggakan, pemenuhan Belanja Operasional, clan sejenisnya.
Diisi clengan Tata Cara Revisi, contohnya: pergeseran . anggaran antarProgram untuk pemenuhan Belanja Operasional, pergeseran anggaran antarkeluaran (out put) antarKanwil Direktorat Jencleral Perbenclaharaan, clan sejenisnya.
Diisi clengan alasan/pertimbangan clari sisi tujuan Revisi Anggaran, contohnya: antisipasi terhaclap perubahan konclisi clan prioritas kebutuhan, mempercepat pencapaian kinerja K/ L, meningkatkan efektivitas clan kualitas belanja, optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas, clan sejenisnya.
Diisi clengan clampaknya terhaclap volume keluaran (output) , antara lain: volume keluaran (output) tetap/naik/turun. ( 1 0) Diisi clengan clokumen penclukung lainnya terkait clilakukan Revisi Anggaran yang clilakukan (contoh: Surat Pernyataan Penggunaan Sisa Anggaran Kon traktual / Sis a Anggaran Swakelola) . ( 1 1) Diisi clengan nama Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga. ( 1 2) Diisi clengan NIP / NRP Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga. MATRIKS PERUBAHAN (SEMULA-MENJADI) ESELON I.................................................... . (1) Uraian Satker/Program/ Semula Menjadi Kode Kegiatan/ output/ Blokir + ^/ - komponen/ jenis belanja DS/ Pagu DS/ Pagu Volume Volume 1 2 3 4 5 6 7 8 xxxx Satker A Diisi No. Rp.999.999.999 No. DS Rp. 999. 999. 999 Rp.999.999.999 DS xxx.xx.x ... (berisikan nama Program) Rp. 999. 999. 999 Rp. 999. 999. 999 Rp.999.999.999 x xx.xx.... (berisikan nama Kegiatan) Rp. 999. 999. 999 Rp.999.999.999 Rp.999.999.999 xxx.xxx.... (berisikan nama keluaran Diisi Rp.999.999.999 Diisi Rp. 999. 999. 999 Rp.999.999.999 (output) vang direvisi) Volume Volume xxx.... ( berisikan nama Rp. 999. 999. 999 Rp.999.999.999 Rp. 999. 999. 999 komponen) xx ienis belania RP.999.999.999 Rp. 999. 999. 999 Keterangan: • Pagu Satker bukan merupakan penjumlahan ke atas dari pagu-pagu keluaran (out put) yang ditampilkan di bawahnya. • Informasi yang ditampilkan dalam matriks hanya keluaran (out put) yang berubah. FORMAT SURAT HASIL REVIU APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN /LE MBA GA LOGO (1) KEMENTERIAN/ LEMBAGA...............................................(2) } : ! .!" .#$%&.$'.(:
)*+.,.-./ .! " .. ! .· . · .·.· .·.·.· . · ( l OP Nomor Sifat Lampiran Hal : S- I /20XX : Segera : Basil Reviu Revisi Anggaran (tanggal-bulan) 20XX Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I...(5) di Tern pat Berkenaan dengan Surat Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I...(6) Nomor...(7) yang diterima secara lengkap pada tanggal...(8) , bersama ini kami sampaikan hasil reviu sebagai berikut: l . Usulan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
Terna Revisi Anggaran:
.(9; ) b. Tata Cara Revisi Anggaran:
.(10);
Revisi Anggaran menyebabkan penambahan/pengurangan Pagu Anggaran sebesar Rp. ( 1 1);
Satker:
. (12) . 2 . Surat usulan Revisi Anggaran tersebut diatas telah dilampiri data dukung berupa:
Matriks perubahan (semula-menjadi) ;
Arsip data komputer RKA K/L DIPA Revisi atau ADK RDP BUN DIPA Revisi...( 1 3);
RKA Satker atau RKA BUN...(14) ;
copy DIPA terakhir atau copy DIPA BUN terakhir...( 1 5) ; dan
...(16) .
Adapun pertimbangan dilakukannya Revisi Anggaran adalah.... . ( 1 7) .
Berdasarkan reviu yang telah dilakukan, tidak terdapat hal-hal yang membuat kami yakin bahwa usulan Revisi Anggaran terkait...sebesar Rp.... . (18) tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.../ PMK.02/...(19) tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 1 8 Kami menyampaikan terima kasih atas ker ja sama selama proses reviu kepada pejabat/pegawai pada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I...(20) Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
n. Inspektur Jenderal Inspektur.... (2 1) ........................................(22) NIP /NRP...........................(23) Tembusan: l . Inspektur Utama/Inspektur Jenderal/ Pimpinan APIP.... . ;
www.jdih.kemenkeu.go PETUNJUK PENGISIAN SURAT HASIL REVIU APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN/ LEMBAGA NO . URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan logo Kementerian/ Lembaga.
Diisi dengan nomenklatur Kementerian/ Lembaga.
Diisi dengan nama APIP K/L.
Diisi dengan alamat APIP K/L.
Diisi dengan Unit Eselon I Pengusul Revisi Anggaran.
Diisi dengan Unit Eselon I Pengusul Revisi Anggaran.
Diisi dengan nomor surat usulan Revisi Anggaran yang diajukan oleh Unit Eselon I.
Diisi dengan tanggal penenmaan dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran secara lengkap.
Diisi dengan Terna Revisi, contohnya: perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP, perubahan anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negen, penyelesaian tunggakan, pemenuhan Belanja Operasional, dan sejenisnya.
Diisi dengan Tata Cara Revisi, contohnya: pergeseran anggaran an tar Program untuk pemenuhan Belanja Operasional, pergeseran anggaran antarkeluaran (output) an tar Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan sejenisnya. ( 1 1) Diisi dengan nominal penambahan/pengurangan anggaran. ( 1 2) Diisi dengan uraian Satker yang mengalami Revisi Anggaran.
Diisi sesuai dengan Bagian Anggaran yang dilakukan Revisi Anggaran. ( 1 4) Diisi sesuai dengan Bagian Anggaran yang dilakukan Revisi Anggaran.
Diisi sesuai dengan Bagian Anggaran yang dilakukan Revisi Anggaran.
Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait Revisi Anggaran yang dilakukan. ( 1 7) Diisi dengan alas an/ pertim bangan sesuai dengan surat usulan Revisi Anggaran.
Diisi dengan Jen1s Revisi Anggaran yang dilaksanakan beserta nominalnya.
(20) (2 1) (22) (23) (24) - 73 - Diisi dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 18. Diisi dengan Unit Eselon I Pengusul Revisi Anggaran. Diisi dengan Jabatan Eselon II yang menandatangani surat hasil reviu atas nama Inspektur Jenderal/ Pimpinan APIP K/ L. Diisi dengan nama Inspektur/Pejabat Eselon II penanda tangan surat hasil reviu usulan Revisi Anggaran Unit Eselon I. Diisi dengan NIP /NRP Inspektur /Pejabat Eselon II penanda tangan surat hasil reviu usulan Revisi Anggaran Unit Eselon I. Diisi dengan Pimpinan APIP K/ L, Pimpinan Unit Eselon I yang mengajukan Revisi Anggaran, clan Pimpinan Unit Perencanaan Kernen terian /Lem baga. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108/PMK. 02/2018 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 1 1 /PMK.02/20 1 8 TENTANG TATA CARA REVIS! ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 20 1 8 TATA CARA REVIS! ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN A. PENDAHULUAN Revisi Anggaran terdiri atas Revisi Anggaran pada Bagian Anggaran Kementerian/ Lembaga (BA K/L), dan Revisi Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) . Sama halnya dengan Revisi Anggaran pada BA K/ L, Revisi Anggaran pada BA BUN meliputi: 1 . perubahan Pagu Anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan Pagu Anggaran termasuk pergeseran rmc1an anggarannya; 2 . perubahan atau pergeseran nnc1an anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan/atau
revisi administrasi, yaitu revisi yang tidak berkaitan dengan alokasi anggaran. Sebagaimana telah disebutkan pada Lampiran I dari Peraturan Menteri ini, Direktorat Jenderal Anggaran memproses semLa usul Revisi Anggaran, baik untuk BA K/ L maupun BA BUN yang memerlukan penelaahan. B . RUANG LINGKUP REVIS! ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN Sebelum ditetapkan menjadi DIPA, sasaran kir: erja penganggaran yang meliputi rumusan Program/Kegiatan/keluaran (output) /komponen beserta alokasi anggaran dan volume keluaran (out put) terlebih dahulu dilakukan penelaahan. Oleh karena itu, dalam hal rumusan Program/ Kegiatan/ keluaran (out put) beserta alokasi anggaran dan volume keluaran (out put) yang tercantum dalam DIPA diusulkan direvisi/ diubah, usul revisinya harus diproses melalui penelaahan. Untuk BA BUN, Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan BA BUN dengan PPA BUN/ KPA BUN untuk memastikan kesesuaian Revisi Anggaran dengan pencapaian target-target volume keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam DIPA BUN. Penelaahan Revisi Anggaran pada BA BUN dapat dilakukan secara tatap muka atau secara online dengan menggunakan Sistem Aplikasi. Namun, dalam hal Sistem Aplikasi belum cukup memadai, maka penelaahan Revisi Anggaran pada BA BUN dilakukan secara tatap muka. Usul Revisi Anggaran BA BUN yang memerlukan penelaahan yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran meliputi: 1 . Revisi Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Berubah Revisi ^A nggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah merupakan perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan Pagu Anggaran, termasuk pergeseran nnc1an anggarannya, meliputi:
perubahan alokasi anggaran pembayaran Subsidi Energi;
perubahan alokasi anggaran pembayaran bunga utang;
perubahan alokasi anggaran pembayaran cicilan/ pelunasan pokok utang;
perubahan alokasi anggaran investasi kepada organisasi / lem baga keuangan in ternasional / baclan us aha in ternasional;
perubahan alokasi anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah;
perubahan Pagu Anggaran Transfer ke Daerah clan Dana Desa;
perubahan anggaran yang bersumber clari pinjaman/ hibah luar negen;
revisi penurunan volume keluaran (out put); i . perubahan Program, Kegiatan, keluaran (out put), clan lokasi; clan/ atau J . pergeseran anggaran BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/ L. 2 . Revisi Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap Pergeseran anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, terdiri atas:
pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA 999 (BA BUN);
pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional;
penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN; dan/atau
Revisi Anggaran terkait dengan BA BUN yang masih memerlukan penelaahan dan/atau harus dilengkapi dokumen terkait.
Revisi Administrasi Yang Memerlukan Penelaahan Revisi administrasi dapat berupa ralat karena kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi. · Revisi Anggaran berupa revisi administrasi yang memerlukan penelaahan di Direktorat Jenderal Anggaran, terdiri atas:
perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-BUN;
penghapusan/perubahan/pencantuman blokir dalam halaman IV.A DIPA; dan/atau
perubahan pejabat penandatangan DIPA sehingga DIPA induk harus dicetak ulang.
Usul Revisi Anggaran lain yang tidak termasuk dalam angka 1 sampai dengan angka 3 yang dalam proses penyelesaiannya memerlukan penelaahan. C. KETENTUAN REVIS! ANGGARAN Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA dan/atau tata cara perencanaan, penelahaan dan penetapan alokasi anggaran BA BUN dan pengesahan DIPA BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelahaan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. Usul Revisi Anggaran, baik BA K/ L maupun BA BUN ke Direktorat Jenderal Anggaran disampaikan oleh pejabat eselon I penanggung jawab Program. Dalam struktur BA BUN, pejabat eselon I sebagai penanggung jawab Program dengan eselon II sebagai unit pelaksana tidak selalu berada dalam K/L yang sama. Misalnya, Direktorat Jenderal Anggaran merupakan unit eselon I Kementerian Keuangan selaku PPA BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) . Bertindak selaku KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi antara lain adalah unit eselon II di bawah Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan untuk subsidi energ1, Direktorat Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan untuk Public Service Obligation Kereta Api Indonesia, dan Direktorat J enderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian untuk subsidi benih. Terkait dengan Revisi Anggaran BA BUN, usulan Revisi Anggaran BA BUN disampaikan oleh pejabat eselon I Kementerian Keuangan selaku PPA BUN. Dalam hal usul Revisi Anggaran BA BUN memerlukan dokumen pendukung berupa persetujuan eselon I, persetujuan tersebut berasal dari pejabat eselon I struktural organisasi dimana unit eselon II selaku KPA BUN berada. Hal tersebut juga berlaku untuk KPA atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berada dalam lingkungan Pemerintah Daerah. Penyelesaian usul Revisi Anggaran ke depan C: iarahkan menggunakan Sistem Aplikasi. Dalam hal Sistem Aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan dalam penyelesaian usul revisi belum sepenuhnya tersedia, untuk mempercepat penyelesaian usul revisi ke Direktorat Jenderal Anggaran, surat usulan revisi disaopaikan dengan surat elektronik kedinasan yang telah terdaftar di database Direktorat J enderal Anggaran. Dalam hal terjadi kendala teknis dalam pengiriman usul revisi melalui surat elektronik berupa terganggunya jaringan listrik clan/ atau internet, atau gangguan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, usul Revisi Anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran dapat disampaikan secara manual (persuratan) . Selanjutnya, PPA BUN/ KPA BUN bertanggung jawab atas keutuhan, keabsahan, keaslian, serta kebenaran sesuai dengan kewenangannya terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan Revisi Anggaran yang diajukan kepaC: a Direktorat Jenderal Anggaran melalui surat elektronik. Mengingat karakteristik clan sifat Revisi Anggaran BA BUN yang beragam clan sebagian diantaranya bersifat mendesak penyampaian usul Revisi Anggaran BA BUN menggunakan surat kedillasan yang disampaikan ke pusat layanan Direktorat Jenderal Anggaran disertai dengan dokumen pendukung. Berdasarkan hal tersebut, ketentuan Revisi Anggaran BA BUN yang diproses di Direktorat Jenderal Anggaran diatur sebagai berikut: 1 . Revisi Anggaran BA BUN Dalam Hal Pagu Anggaran Berubah a. Perubahan Alokasi Anggaran Pembayaran Subsidi Energi Perubahan alokasi anggaran pembayaran Subsidi Energi merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan untuk memenuhi pembayaran Subsidi Energi dan bersifat menambah Pagu Anggaran belanja Tahun Anggaran 20 1 8. U sul perubahan alokasi anggaran Subsidi Energi dapat disampaikan oleh PPA BUN ke Direktorat Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan pengeluarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Namun demikian, dalam rar: gka dokumentasi dan monitoring usul Revisi Anggaran, proses penyelesaian Revisi Anggaran BA BUN juga difasilitasi dengan Sistem Aplikasi. Perubahan alokasi anggaran yang di-: Jerikan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
merupakan selisih antara alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dengan hasil perhitungan sesuai perubahan parameter berupa perubahan volume;
diberikan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; dan 3) tata cara pembayaran Subsidi Ene: : -gi dilaksanakan sesua1 ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran subsidi di bidang energi.
Perubahan .Alokasi Anggaran Pembayaran Bunga Utang Sebagai konsekuensi dari pinjaman yang dimiliki Pemerintah Indonesia ataupun surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, setiap tahun Pemerintah Indonesia wajib membayar biaya bunga utang dan kewajiban-kewajiban yang lain. P ^̂ rub ^̃h an alok ^<: l si anggaran pembayaran bunga utang dan kewajiban-kewajiban yang lain dapat berupa: 1 ) perubahan alokasi anggaran pembayaran bunga utang yang berasal dari tambahan alokasi anggaran untuk pembayaran bunga utang karena adanya tambahan kewajiban, perubahan kurs, termasuk pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai; dan/atau
perubahan atau tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan Surat Berharga Negara sebagai akibat tambahan pembiayaan.
Perubahan Alokasi Anggaran Pembayaran Cicilan/Pelunasan Pokok Utang Perubahan alokasi anggaran pembayaran cicilan/ pelunasan pokok utang merupakan tambahan alokasi anggaran dalam rangka pembayaran cicilan/pelunasan pokok utang karena adanya tambahan kewajiban, dan/atau perubahan kurs termasuk pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai.
Perubahan Alokasi Anggaran Investasi Kepada Organisasi/ Lembaga Keuangan Internasional/Badan Usaha In ternasional Perubahan alokasi anggaran investasi kepada organisasi / lem baga keuangan in ternasional / badan us aha internasional merupakan tambahan alokasi anggaran sebagai akibat selisih kurs, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Perubahan Alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah Perubahan alokasi anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran kepada pihak ketiga/ debitur. Perubahan alokasi anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Dalam hal kewajiban penJamman Pemerintah dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam keluaran (output) yang sama atau antar keluaran (output), dapat dilakukan pergeseran anggaran antarjenis belanja termasuk perubahan kode akun sesuai kaidah akuntansi akibat perubahan peruntukan pencairan anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah sepanjang tidak mengurangi volume keluaran (output) dalam DIPA.
Perubahan Pagu Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Perubahan Pagu Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan penambahan/pengurangan Pagu Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, antara lain penambahan/ pengurangan dana bagi hasil yang didistribusikan kepada masing-masing daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 20 1 8. Tata cara Revisi Anggaran untuk perubahan Pagu Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Perubahan Anggaran Yang Bersumber Dari Pinjaman/ Hibah Luar Negeri Perubahan angaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri bersifat menambah atau mengurangi Pagu Anggaran BA BUN.
Perubahan anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri untuk Pemberian Pinjaman dan penerusan hibah yang bersifat menambah Pagu Anggaran dapat berupa: a) lanjutan pelaksanaan Kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang dananya pinjaman/hibah luar negeri; bersumber dari b) percepatan penarikan pinjaman/hibah luar negen; dan/atau c) penambahan hibah luar negeri terencana yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8/ Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8 ditetapkan.
Perubahan anggaran yang bersumber dari pinjaman/ hibah luar negeri untuk Pemberian Pinjaman dan penerusan hibah yang bersifat mengurangi Pagu Anggaran dapat berupa: a) paket Kegiatan/proyek yang didanai telah selesai dilaksanakan, target Kinerjanya telah tercapai, dan alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi; b) adanya keterlambatan pelaksanaan Kegiatan yang menyebabkan terjadinya penyesuaian rencana pencairan (disbursement plan) proyek; c) terjadinya perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table) yang disetujui oleh pemberi pinjaman; d) adanya pembatalan alokasi pinjaman luar negen; dan/atau e) adanya pembatalan/pengurangan pemberian hibah luar negeri atau hibah dalam negeri. Percepatan penarikan pinjaman/hibah luar negen tidak termasuk untuk keperluan Pemberian Pinjaman atau Pinjaman yang diterushibahkan yang belum disetujui dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8/Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 8 . Pengurangan alokasi pmJaman Kegiatan dan/atau pengurangan alokasi hibah luar negeri dan hibah dalam negeri termasuk pengurangan alokasi Pemberian Pinjaman, hibah luar negen atau hibah dalam negen yang diterushibahkan, dan/atau pmJaman yang diteruspinjamkan. Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan belanja yang dibiayai dari penerimaan hibah, termasuk penerimaan hibah yang diterushibahkan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan -Kementerian Keuangan menyampaikan pengesahaan revisinya ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko-Kementerian Keuangan sebagai bahan untuk melakukan revisi DIPA BA 999 .02 (BA BUN Pengelolaan Hibah) dan pemutakhiran database penerimaan : iibah, paling lambat 1 0 (sepuluh) hari setelah pengesahaan revisi.
Tata cara usulan Revisi Anggaran lanjutan Kegiatan dalam rangka Pemberian Pinjaman, yaitu: a) Pengajuan usulan lanjutan Kegiatan dalam rangka Pemberian Pinjaman dalam bentuk Revisi Anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Januari 20 1 8 . b) Pengajuan usulan Revisi Anggaran berupa lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Pemberian Pinjaman, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
KPA Pemberian Pinjaman melakukan addendum kontrak sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 20 1 7;
KPA Pemberian Pinjaman membuat daftar rincian Kegiatan dan realisasi anggaran berdasarkan data realisasi per tanggal 9 J anuari 20 1 8 dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat pada tanggal 16 Januari 20 1 8 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada Kan tor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
berdasarkan hasil pencocokkan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menandatangani daftar rincian Kegiatan dan realisasi anggaran dan disampaikan kepada PPA BUN Pemberian Pinjaman dan Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 23 Januari 20 1 8; dan
berdasarkan daftar rincian Kegiatan dan realisasi anggaran yang telah ditandatangani oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, · PPA BUN mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur J enderal Anggaran paling lam bat pada tanggal 30 Januari 20 18.
Revisi Penurunan Volume Keluaran (Output) Sejalan dengan penerapan penganggaran berbasis kinerja, pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dipengaruhi oleh input, termasuk didalamnya anggaran yang dialokasikan untuk mencapai keluaran (out put) tersebut. Dalam kerangka pikir terse but, dalam hal terdapat kebijakan pemotongan dan/atau penghematan anggaran, pengurangan pinjaman proyek/hibah, atau terjadi suatu keadaan di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, atau perubahan parameter yang tercantum dalam kontrak, sehingga kewajiban yang telah ditetapkan dalam kontrak diperkirakan tidak dapat dipenuhi, K/ L dapat mengajukan usul Revisi Anggaran terkait dengan pengurangan volume keluaran (output) dengan ketentuan melampirkan surat pernyataan dari PA bahwa PA menyetujui pengurangan volume keluaran (out put) . L Perubahan Program, Kegiatan, Keluaran (Out put), dan lokasi Dalam hal terdapat perubahan Program, Kegiatan, kel-..iaran (output) , dan lokasi PPA BUN dapat mengajukan usulan revisi ke Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan dengan ketentuan bahwa perubahan Program, Kegiatan, kel-..iaran (out put), dan lokasi telah disetujui oleh PA. J . Pergeseran Anggaran BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/ L Pergeseran anggaran dari BA 999 .08 (BA BUN Penge 1 olaan Belanja Lainnya) ke BA K/L bersifat insidentil dan menambah Pagu Anggaran belanja K/ L Tahun Anggaran 20 1 8, tetapi tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya. Termasuk dalam pergeseran anggaran dari BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/ L adalah terkait dengan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja K/ L, dan pemenuhan belanja operasional komponen 00 1 . Dalam hal kebutuhan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan/atau tunjangan kinerja tidak seluruhnya dapat dipenuhi dari belanja operasional dan belanja non-operasional (keluaran (out put) generik dan/atau sisa anggaran) K/L, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan usul tambahan pemenuhan kekurangan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan/atau tunjangan kinerja dari anggaran BA BUN kepada Menteri Keuangan. Tambahan alokasi anggaran belanja pegawai untuk pegawai yang ditempatkan di luar negeri yang dipenuhi dari anggaran BA BUN juga mengikuti ketentuan mengenai pergeseran anggaran belanja dari BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/ L. Dalam hal K/ L menyampaikan usul tambahan kebutuhan anggaran yang dipenuhi dari anggaran BA BUN, setelah usul Revisi Anggaran tersebut dipenuhi, akan dilakukan pergeseran anggaran dari BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/L, dan kemudian akan di-Satuan Anggaran Bagian Angg˾ran (SABA)-kan menjadi bagian dari DIPA K/ L. Tata cara revisi SABA dijelaskan dalam Lampiran I dari Peraturan Menteri ini. Tambahan Belanja Operasional K/ L tersebut akan menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran belanja pegawai tahun berikutnya. Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran belanja dari BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/ L dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyediaan dan pergeseran anggaran pada BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) . 2 . Revisi Anggaran BA BUN Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap a. Pergeseran Anggaran Antarsubbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) Pergeseran anggaran antarsubbagian ar: ggaran dalam BA 999 (BA BUN) merupakan pergeseran anggaran yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban Pemerintah selaku pengelola fiskal. Termasuk dalam pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA 999 (BA BUN) adalah terkait dengan kurang salur subsidi atau kurang salur/tunggakan be l anja BUN tahun-tahun sebelumnya yang lain sepanjang anggarannya tersedia. Mekanisme penyelesaian rev1s1 terkait dengan kurang bayar/kurang salur subsidi atau belanja anggaran Bendahara Umum Negara dapat menggunakan mekanisme penyelesaian revisi terkait dengan tunggakan BA K/L tahun-tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Selain itu, pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA 999 (BA BUN) antara lain juga dapat dilakukan dalam rangka memenuhi kekurangan alokasi anggaran untuk belanja hibah ke luar negeri sebagai akibat adanya selisih ˿urs.
7 w w w j d i h . k e m e n k e u . Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi jumlah kebutuhan akibat selisih kurs dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
merupakan selisih antara kurs yang digunakan dalam APBN dengan kurs pada saat transaksi dilakukan;
selisih tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani;
pergeseran alokasi anggaran yang dilakukan paling tinggi adalah se besar nilai kon trak dikalikan dengan selisih kurs se bagaimana dimaksud pada angka 1); dan
untuk memenuhi kebutuhan anggaran selisih kurs belanja hibah ke luar negen dapat dilakukan pergeseran antarsubbagian anggaran dalam BA 999 (BA BUN) . Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam BA 999 (BA BUN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) .
Pergeseran Anggaran Pembayaran Kewajiban Utang Sebagai Dampak Dari Perubahan Komposisi Instrumen Pembiayaan Utang Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal. Dalam hal diperlukan, realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak · perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang tersebut, dapat dilakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya.
Pemenuhan Kewajiban Negara Sebagai Akibat Dari Keikutsertaan Se bagai Anggota Organisasi ^I n ternasional Pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional dipenuhi dari pergeseran antarsubbagian anggaran dalam BA 999 (BA BUN) . Pergeseran antarsubbagian anggaran dalam dalam BA 999 (BA BUN) dalam rangka pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organ1sas1 internasional merupakan pergeseran anggaran yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban Pemerintah selaku pengelola fiskal. Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam BA 999 (BA BUN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada BA 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) .
Penggunaan Anggaran Dalam BA BUN Yang Belum Dialokasikan Dalam DIPA BUN Dalam BA BUN, terdapat pagu alokasi anggaran untuk beberapa keperluan yang telah dialokasikan dalam APBN, namun sampai dengan awal tahun berjalan belum dialokasikan dalam DIPA BUN. Penggunaan anggaran untuk beberapa keperluan dalam BA BUN tersebut, baru dapat dialokasikan dalam DIPA BUN pada tahun anggaran berjalan, sehingga dimungkinkan mengakibatkan tambahan anggaran pada DIPA BUN terhadap Satker yang mengalami beberapa kali pengalokasian anggaran BA BUN pada tahun anggaran berjalan. 3 ^. Revisi Administrasi Yang Memerlukan Penelaahan Revisi administrasi yang di proses oleh Direktorat J enderal Anggaran meliputi semua usul revisi administrasi yang memerlukan penelaahan, diantaranya:
Perubahan Rumusan Sasaran Kinerja Dalam Database RKA-BUN. Perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-BUN dapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya perubahan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi PPA/ KPA BUN, dan/atau penyempurnaan rumusan Kinerja penganggaran dalam RKA-BUN. Perubahan rumusan informasi kinerja dalam database RKA-BUN yang harus dilakukan melalui Sistem Aplikasi terdiri atas:
penambahan rumusan Program baru dan/atau Kegiatan baru;
penambahan dan/atau perubahan sasaran Program dan indikatornya, dan/atau sasaran Kegiatan dan indikatornya;
perubahan rumusan Program, Kegiatan, beserta sasaran dan indikatornya;
penambahan rumusan keluaran (out put) Kegiatan baru dan indikatornya, komponen, dan satuan keluaran (output) Kegiatan;
perubahan indikatornya, dan/atau rumusan keluaran (output) Kegiatan dan sub-output, satuan keluaran (output);
perubahan atau penambahan rumusan komponen untuk menghasilkan keluaran (out put) Kegiatan. Perubahan rumusan informasi kinerja dalam database RKA-BUN dapat dilakukan:
sebagai akibat adanya perubahan rumusan nomenklatur, perubahan struktur organisasi, perubahan tugas dan fungsi organisasi/unit organisasi, dan/atau adanya tambahan penugasan;
dalam hal perubahan rumusan keluaran (out put) dan/atau . satuan keluaran (output), dengan ketentuan: a) tidak mengubah substansi keluaran (output); dan b) belum terdapat realisasi anggaran. Tata cara perubahan rumusan informasi kinerja dalam database RKA-BUN tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
PPA BA BUN mengajukan usul perubahan rumusan informasi kinerja dalam database RKA-BUN melalui Sistem Aplikasi;
KPA BA BUN, memperbaiki rumusan informasi kinerja dalam database RKA-BUN dengan menggunakan Sistem Aplikasi;
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atas perubahan rumusan informasi kinerja dalam database RKA-BUN dengan menggunakan Sistem Aplikasi; dan
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menetapkan usul revisi.
Penghapusan/ Perubahan/ Pencantuman Blokir Dalam Halaman IV.A DIPA Dalam hal pada saat penelaahan RKA-BUN perev1u dapat mencantumkan blokir pada Halaman IV.A DIPA BUN karena:
masih memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
masih memerlukan reviu/ audit dari auditor pemerintah/ auditor negara dan/atau data/ dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal K/ L berupa dasar hukum pengalokasiannya;
masih harus dilengkapi perjanjian pinjaman luar negeri (loan agreement) atau nomor register;
masih harus dilengkapi dokumen pendukung sesuai dengan rekomendasi APIP K/ L;
masih harus didistribusikan ke masing-masing Satker;
terkait dengan penyelesaian tunggakan tahun lalu; dan/atau
masih memerlukan penelaahan dan/atau harus dilengkapi dokumen terkait. Untuk membuka halaman IV.A DIPA blokir terse but, PPA BUN harus mengajukan rev1s1 penghapusan/perubahan/pencantuman blokir Halaman IV.A DIPA. Penghapusan/perubahan/pencantuman catatan halaman IV.A DIPA dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap. Penghapusan/perubahan/pencantuman catatan halaman IV.A DIPA dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara PPA BUN dan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau perubahan rincian yang dituangkan dalam RKA-BUN dan DIPA, penghapusan blokir dalam halaman IV.A DIPA dapat dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara PPA BUN dan Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam hal terdapat catatan dalam halaman IV DIPA BA BUN yang digeser anggaran belanjanya ke BA-K/ L, penghapusan blokir dalam halaman IV.A DIPA BA K/ L difakukan oleh Direktorat teknis mitra K/ L di Direktorat Jenderal Anggaran.
Revisi Perubahan Pejabat Penandatangan DIPA Revisi perubahan pejabat penandatangan DIPA adalah rev1s1 administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan ya: ig tidak terkait dengan anggaran. Usul revisi disampaikan kepada Direktorat J enderal Anggaran dan diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap tanpa melalui mekanisme penelaahan.
Revisi Administratif Selain Ketentuan Pada Huruf a, Huruf b, dan Huruf c Selain revisi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, Direktorat Jenderal Anggaran dapat memproses usul Revisi Anggaran lain yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam hal proses penyelesaian usul revisi administrasi tersebut memerlukan penelaahan. D . TATA CARA PENELAAHAN USUL REVIS! ANGGARAN Sebagaimana disebutkan pada ketentuan umum Peraturan Menteri m1, yang dimaksud dengan Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran berkenaan clan disahkan dalam DIPA tahun berkenaan. Sebelum ditetapkan menjadi DIPA, terhadap RKA-K/ L clan RKA BUN yang disampaikan oleh K/ L atau PPA BUN dilakukan penelaahan di Direktorat Jenderal Anggaran. Oleh karena itu, dalam hal terdapat usul revisi DIPA, usul revisi DIPA tersebut harus dilakukan melalui proses penelaahan. Dalam hal usul Revisi Anggaran yang disampaikan oleh PPA BUN memerlukan penelaahan, penelaahan usul Revisi Anggaran BA BUN dilakukan antara Direktorat Jenderal Anggaran dengan PPA BUN. Penelaahan Revisi Anggaran BA BUN dilakukan secara tatap muka. Tata cara penelaahan untuk usul Revisi Anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuanga: i mengenai petunjuk penyusunan dan penelahaan rencana kerja dan anggaran BA BUN dan pengesahan DIPA BUN, sebagai berikut: 1 . Ruang lingkup penelaahan usul Revisi Anggaran mencakup 2 (dua) kriteria sebagai berikut:
Kriteria Administratif Kriteria administratif bertujuan untuk meneliti kelengkapan dokumen yang digunakan dalam penelaahan Anggaran. Penelaahan kriteria administratif penelaahan terhadap: usul Revisi terdiri a tas 1) surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh pejabat eselon I clan dilampiri matriks perubahan (semula- menjadi);
arsip data komputer RKA-BUN DIPA Revisi Satker;
dokumen pendukung sesuai dengan substansi usul Revisi Anggaran Uika ada) ; dan
surat hasil reviu APIP K/L dalam hal Revisi Anggaran berkaitan dengan perubahan atau pergeseran dana BUN Uika ada) .
Kriteria Substantif Kriteria substantif bertujuan untuk meneliti relevansi, konsistensi, dan/atau komparasi dari usulan Revisi Anggaran dibandingkan dengan setiap bagian RKA-BUN, untuk menjaga kinerja penganggaran, yang meliputi volume keluaran (output) clan satuan biayanya. Penelaahan kriteria substantif terdiri atas:
Penelaahan/reviu terhadap kebijakan efisiensi anggaran BA BUN, meliputi relevansi antara Kegiatan, keluaran (output), dan komponen dengan anggarannya, termasuk relevansinya dengan volume keluaran (output) .
Penelaahan/reviu terhadap kebijakan efektivitas anggaran BA BUN, meliputi: a) relevansi komponen/ tahapan dengan keluaran (output) sesuai dengan kerangka berpikir logis; dan b) relevansi antara keluaran (out put) Kegiatan dengan sasaran Kegiatan dan sasaran Program. Penelaahan usul Revisi Anggaran BA BUN dilakukan secara tatap muka, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Persiapan Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan undangan yang berisikan waktu penelaahan melalui surat kedinasan kepada PPA BUN.
Pelaksanaan Dalam hal penelaahan tatap muka maka penelaahan dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan membawa dokumen-dokumen yang dimintakan berdasarkan kriteria administratif dan membahas hal-hal substantif yang akan direvisi. E. BATAS AKHIR PENERIMAAN USUL DAN PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVIS! ANGGARAN 1 . Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dala_ --n rangka pelaksanaan pergeseran anggaran dari BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/ L batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 4 Desember 20 1 8. 2 . Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan lingkup BA 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan atau mensyaratkan adanya Peraturan Pemerintah untuk pencairan anggaran, revisi DIPA K/L yang bersumber dari BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) pergeseran anggaran untuk bencana alam dan revisi dalam rangka pengesahan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat J enderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Desember 20 1 8. F. ALUR MEKANISME REVIS! ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA Dalam hal Sistem Aplikasi belum bisa beroperasi, terjadi gangguan jaringan, dan gangguan lainnya, maka mekanisme Revisi Anggaran sebagai berikut: 1 . KPA menyiapkan usulan Revisi Anggaran untuk direviu oleh APIP K/ L dalam hal usulan Revisi Anggaran membutuhkan reviu APIP K/ L. 2 . Reviu yang dilakukan APIP K/L, yaitu dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran. 3 . Setelah usulan Revisi Anggaran direviu oleh APIP K/ L, KPA menyiapkan usulan-usulan Revisi Anggaran dan melengkapi dokumen pendukung kepada PPA BUN untQ. -<: disampaikan kepada Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan BA BUN.
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung.
Dalam hal:
dokumen pendukung tidak lengkap; atau
penelaahan Revisi Anggaran ditolak, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN akan menetapkan surat penolakan Revisi Anggaran dan menyampaikannya kepada PPA BUN.
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN melakukan penelaahan dengan PPA BUN.
Dalam hal penelaahan atau penelitian kelengkapan Revisi Anggaran telah sesuai, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan BA BUN akan menetapkan DHP RDP BUN revisi sebagai dasar penerbitan DIPA BUN revisi.
Dalam hal penelaahan atau penelitian kelengkapan usulan Revisi Anggaran ditolak, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN akan memberikan surat penolakan Revisi Anggaran. 9 . Berdasarkan DHP RDP BUN revisi, Direktorat Jenderal Anggaran akan mengunggah arsip data komputer RDP BUN-DIPA revisi. Server akan memberikan notifikasi persetujuan revisi dan menerbitkan kode digital stamp baru. 1 0 . Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN menerbitkan surat pengesahan revisi yang dilampiri notifikasi sistem. 1 1 . PPA BUN / KPA BUN menerima persetujuan revisi dari Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan BA BUN dan melaksanakan Kegiatan sesuai persetujuan revisi. Apabila diilustrasikan dalam gambar, alur mekanisme Revisi Anggaran BA BUN adalah sebagai berikut: revisi; • Data & Dokumen Pendukung Surat usulan revisi dan kelengkapan Dokumen Pendukung usulan revisi dan kelengkapan Dokumen Pendukung Menyiapkan: • Surat penolakan revisi anggaran • Surat usulan revisi; $ Data & revisi dilampiri notifikasi sis tern Notifikasi sis tern: • Pengesahan revisi; • Kode stam p baru digital yang • Pencetakan DHP RDP BUN Revisi Dalam hal Sistem Aplikasi sudah tersedia secara penuh, mekanisme Revisi Anggaran dilakukan menggunakan Sistem Aplikasi. Langkah langkah persiapan yang harus dilakukan sebelum melakukan pengajuan usul Revisi Anggaran dengan Sistem Aplikasi adalah sebagai berikut: 1 . Direktorat Jenderal Anggaran: a) menyiapkan Sistem Aplikasi untuk menampung usul Revisi Anggaran dari PPA BUN; b) mengelola daftar nomor telepon seluler yang didaftarkan PPA BUN; dan c) mengelola daftar alamat-alamat surat resmi atau surat elektronik kedinasan PPA BUN.
PPA BUN: a) PPA BUN mendaftarkan alamat surat elektronik kedinasan ke Direktorat Jenderal Anggaran; b) PPA BUN mendaftarkan nomor telepon seluler KPA BUN/ PPA BUN/pejabat yang berwenang mengajukan usul Revisi Anggaran; clan c) Melengkapi form registrasi pada Sistem Aplikasi. Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1 . KPA menyiapkan usulan Revisi Anggaran untuk direviu oleh APIP K/ L dalam hal usulan Revisi Anggaran membutuhkan reviu APIP K/L. 2 . APIP K/L melakukan reviu, yaitu dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran. 3 . Setelah usulan Revisi Anggaran direviu oleh APIP K/ L, KPA menyiapkan usulan-usulan Revisi Anggaran dan melengkapi dokumen pendukung kepada PPA BUN untuk disampaikan kepada Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi.
Sistem akan memberikan notifikasi sebagai tanda bukti bahwa usulan Revisi Anggaran telah diterima. 5 . Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan BA BUN meneliti surat usulan dan kelengkapan dokumen Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran tidak sesuai dengan ketentuan, Direktorat Jenderal Anggaran akan mengembalikan usulan Revisi Anggaran melalui Sistem Aplikasi. 7 . Dalam hal usulan Revisi Anggaran dinyatakan diterima, Direktorat Jenderal Anggaran mengirimkan surat undangan penelaahan online melalui Sistem Aplikasi. 8 . Direktorat Jenderal Anggaran menuangkan hasil penelaahan usul Revisi Anggaran ke dalam Berita Acara Hasil Penelaahan yang disetujui oleh pejabat perwakilan dari PPA BUN dan Direktorat Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi. 9 . Apabila pada saat penelaahan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki atau terdapat dokumen pendukung Revisi Anggaran yang belum dilengkapi/ dipenuhi, maka Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat permintaan perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen pendukung, dengan batas waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah penelaahan. 1 0 . Dalam hal 5 (lima) hari setelah penelaahan perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 9 belum dipenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat permohonan perbaikan dan/atau pemenuhan kelengkapan dokumen pendukung kedua; atau
Direktorat Jenderal Anggaran menghentikan proses penyelesaian usul Revisi Anggaran dan memproses surat penolakan usul Revisi Anggaran. 1 1 . Dalam hal penelaahan dan pemenuhan kelengkapan Revisi Anggara.n disetujui, Direktorat Jenderal Anggaran akan memberikan pengesahan ( approvaij pada aplikasi. 1 2 . Dalam hal usul Revisi Anggaran dapat ditetapkan, Direktorat J enderal Anggaran menerbitkan surat pengesahan Revisi Anggaran yang dengan dilampiri notifikasi sistem. Apabila diilustrasikan dalam gambar, alur mekanisme Revisi Anggaran BA BUN melalui Sistem Aplikasi adalah sebagai berikut: Mereviu surat usulan revisi dan dokumen - - _ - _ - _ - _ - _ ® ® ® ® ® ® ® ® ® ® ® ® - p - e _ n _ d _ u - k u _ n _ g ® ® ¯ L Notifika 7 - u - su - 1 8 9 « 6 6 « « « « 6 6 « « : .. · • .· ; « 6 6 « « « « < = • • revisi . diterima r .!: __} ---- N Undangan penelaahan online Penelaahan 14 CD Berita Acara CD Penelaahan • Surat Perm intaan perbaikan dan dokumen Pendukung I /?. II Surat Penolakan • G Surat Pengesahan Revisi, dilam piri notifikasi ·I • • Meneliti surat usulan revisi dan dokumen pendukung Penelaahan Persetujuan melalui aplikasi Dalam hal Sistem Aplikasi untuk penyelesaian usul Revisi Anggaran belum sepenuhnya tersedia, maka langkah-langkah yang belum dapat dilakukan adalah langkah 3 (Penyampaian U sul Revisi Anggaran) dan langkah 7 (Penelaahan online dengan Sis tern Aplikasi) . Selanjutnya, guna mengantisipasi Sistem Aplikasi yang belum tersedia sepenuhnya sebagaimana dimaksud di atas, penyampaian usul Revisi Anggaran dilakukan dengan surat elektronik kedinasan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Anggaran dan dikirimkan melalui surat elektronik ke revisidja@kemenkeu.go.id. Setelah surat elektronik diterima, pusat layana.n Direktorat Jenderal Anggaran akan meng - in p ut usul Revisi Anggaran ke dalam Sistem Aplikasi. Pada tahap berikutnya, penelaahan usul revisi dilakukan secara tatap muka dan Berita Acara Penelaahan usul Revisi Anggaran ditandatangani oleh penelaah. Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan BA BUN, KPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: 1 . surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan ( semula-menjadi); 2 . arsip data komputer RDP BUN DIPA revisi; 3 . dokumen pendukung terkait antara lain kerangka acuan kerja (term o f re ference) dan rincian anggaran biaya; dan
surat hasil reviu APIP K/L dalam hal Revisi Anggaran berkaitan dengan perubahan atau pergeseran dana BUN. Surat usulan Revisi Anggaran oleh PPA BUN, matriks perubahan (semula menjadi) dan surat Hasil Reviu APIP K/L disusun dengan menggunakan format sebagai berikut: FORMAT SURAT USULAN REVIS! ANGGARAN DARI PPA BUN KEPADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN LOGO (1) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA UNIT ESELON I.................................... . . (2) } Alamat................................................ . . (3) KOP PPA BUN Nomor Sifat Lampiran Hal : S- I / 20XX : Segera : Satu Berkas : U sulan Revisi Anggaran Yth. Direktur Jenderal Anggaran di Jakarta 1 . Dasar Hukum: (tanggal-bulan-20XX) a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor / PMK. 02 / 20 1 8 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 1 8 ;
....... . (4);
DHP RDP BUN.......................No.......................Tanggal................ ;
DIPA BUN............ No........ . . Tanggal............ kode Digital Stamp.... . . 2 . Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
Terna revisi..... . (5) ; b . Mekanisme revisi...........(6) .
Alasan/pertimbangan perlunya Revisi Anggaran:
............ . . (7);
..............(8) .
Sebagai bahan pertimbangan, dengan ini dilampirkan data dukung berupa:
Matriks perubahan (semula-menjadi) sebagaimana daftar terlampir; b . Arsip data komputer RDP BUN DIPA Revisi; dan
............... . . (9) . Demikian kami sampaikan, atas ker j a samanya diucapkan terima kasih. (Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN) ......... · · · · · · · · · · · · · · ·...............( 1 0) NIP / NRP........................ . . ( 1 1) PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVIS! ANGGARAN DARI PPA BUN KEPADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN NO . URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan logo Kementerian Keuangan.
Diisi dengan PPA BUN pengusul Revisi Anggaran.
Diisi dengan alamat PPA BUN.
Diisi dengan peraturan-peraturan lain sebagai dasar hukum revisi Uika ada) .
Diisi dengan tema rev1s1 yaitu: rev1s1 penambahan alokasi pembayaran subsidi energ1, pembayc.ran bunga utang, pembayaran cicilan pokok utang, perubahan anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, pergeseran anggaran BA 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/L, belanja pegawai Satker LN, clan sejenisnya.
Diisi dengan mekanisme Revisi Anggaran, antara lain: pergeseran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN (dari BA 999 .08 ke BA 999 .99) , tambahan alokasi anggaran BA 999. 08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/L (di-SABA-kan), dan sejenisnya.
Diisi dengan alasan/pertimbangan yang menjadi penyebab dilakukannya Revisi Anggaran dari sisi perubahan kebijakan atau ada penugasan baru.
Diisi dengan alasan/ pertimbangan dari SlSl tujuan Revisi Anggaran, antara lain: antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan, atau direktif Presiden, dalam rangka menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet.
Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait dilakukan Revisi Anggaran yang dilakukan (contoh: hasil keputusan .Sidang Kabinet) . ( 1 0) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN. ( 1 1 ) Diisi dengan NIP / NRP Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN. MATRIKS PERUBAHAN (SEMULA-MENJADI) PPA BUN BA.... . . (isikan kode clan uraian PPA BUN) Uraian Satker/ Program/ Semula Menjadi + ^I- Kegiatan/ Keluaran Kade (Output)/ Blokir komponen/ jenis DS/ Pagu DS/ Pagu belan ja Volume Volume 1 2 3 4 5 6 7 8 xxxx Sa&er A Diisi No DS Rp . 999 . 9999 . 999 No DS Rp . 999.9999.999 Rp.999.S·999.999 xxx.xx.x . .. (berisikan nama x Program) Rp.999.9999.999 Rp . 999.9999.999 Rp.999.9999.999 xxxx .... (berisikan nama Kegiatan) Rp.999.9999.999 Rp.999.9999.999 Rp.999.9999.999 xxx . xxx .... (berisikan nama Diisi Diisi keluaran (output) yang Volume Rp.999.9999.999 Volume Rp.999.9999.999 Rp.999.9999.999 direvisil xxx .... (berisikan nama komponen) Rp.999.9999.999 Rp.999.9999.999 Rp.999.9999.999 xx jenis belanja Rp.999.9999.999 Rp.999.9999.999 Keterangan: • Pagu Satker bukan merupakan penjumlahan ke atas dari pagu-pagu keluaran (output) yang ditampilkan di bawahnya. • Informasi yang disajikan dalam matriks hanya keluaran (output) yang berubah. FORMAT SURAT HASIL REVIU APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN/LEMBAGA LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA...............................................(2) INSPEKTORAT JENDERAL/INSPEKTORAT UT AMA........ . (3) KOP Alamat............................................................................ (4) Nomor Sifat Lampiran Hal : S- I /20XX (tanggal-bulan) 20XX : Segera : Hasil Reviu Revisi Anggaran Yth. Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I... di Tern pat Berkenaan dengan Surat Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I...(6) Nomor...(7) yang diterima secara lengkap pada tanggal...(8), bersama ini kami sampaikan hasil reviu sebagai berikut: 1 . U sulan Revisi Anggaran dengan rincian se bagai beriku t:
Terna Revisi Anggaran:
.(9; ) b. Mekanisme Revisi Anggaran:
.( 1 0) ; c . Revisi Anggaran menyebabkan penambahan/pengurangan Pagu Anggaran sebesar Rp. ( 1 1);
Satker:
.(12).
Surat usulan Revisi Anggaran tersebut diatas telah dilampiri data dukung berupa:
Matriks perubahan (semula-menjadi) ;
Arsip data komputer RKA K/L DIPA Revisi ^atau arsip data komputer RDP BUN DIPA Revisi . . . ( 1 3) ; c . RKA Satker atau RKA BUN...(14);
copy DIPA terakhir atau copy DIPA BUN terakhir...( 1 5); dan
...(16) . 3 . Adapun pertimbangan dilakukannya Revisi Anggaran adalah.... . (17) .
Berdasarkan reviu yang telah dilakukan, tidak terdapat hal-hal yang membuat kami yakin bahwa usulan Revisi Anggaran terkait...sebesar Rp.... . ( 1 8) tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.../PMK.02 /...(19) tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 18. Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama proses reviu kepada pejabat/pegawai pada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I...(20) Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
n. Inspektur Jenderal Inspektur.... (2 1) · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · (22) NIP/NRP...........................(23) Tembusan: 1 . Inspektur Utama/Inspektur Jenderal/ Pimpinan APIP.... . ;
www.jdih.kemenkeu.go. PETUNJUK PENGISIAN SURAT HASIL REVIU APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN / LE MBA GA NO. URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan logo Kementerian/ Lembaga.
Diisi dengan nomenklatur Kementerian/ Lembaga.
Diisi dengan nama APIP K/L.
Diisi dengan alamat APIP K/L.
Diisi dengan Unit Eselon I Pengusul Revisi Anggaran.
Diisi dengan Unit Eselon I Pengusul Revisi Anggaran.
Diisi dengan nomor surat usulan Revisi Anggaran yang diajukan oleh Unit Eselon I.
Diisi dengan tanggal penenmaan dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran secara lengkap.
Diisi dengan tema Revisi Anggaran yaitu: revisi penambahan alokasi pembayaran subsidi energi, pembayaran bunga utang, pembayaran cicilan pokok utang, perubahan anggaran yang bersumber dari PHLN, pergeseran anggaran BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/ L, belanja pegawai Satker LN, dan sejenisnya. ( 1 0) Diisi dengan mekanisme Revisi Anggaran, contoh antara lain: pergeseran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN (dari BA 999 .08 ke BA 999 .99) , tambahan alokasi anggaran BA 999 .08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/ L (di-SABA-kan), clan sejenisnya. ( 1 1) Diisi dengan nominal penambahan/pengurangan anggaran. ( 1 2) Diisi dengan uraian Satker yang mengalami Revisi Anggaran. ( 1 3) Diisi sesuai dengan Bagian Anggaran yang dilakukan Revisi Anggaran. ( 1 4) Diisi sesuai dengan Bagian Anggaran yang dilakukan Revisi Anggaran. ( 1 5) Diisi sesuai dengan Bagian Anggaran yang dilakukan Revisi Anggaran.
Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait Revisi Anggaran yang dilakukan. ( 1 7) Diisi dengan alasan/ pertimbangan sesuai dengan surat usulan Revisi Anggaran. ( 1 8) Diisi dengan Jems Revisi Anggaran yang dilaksanakan beserta nominalnya. ( 1 9) Diisi dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 1 8 .
Diisi dengan Unit Eselon I Pengusul Revisi Anggaran. (2 1) (22) (23) (24) - 1 03 - Diisi dengan J abatan Eselon II yang menandatangani surat hasil reviu atas nama Inspektur Jenderal/pimpinan APIP K/L. Diisi dengan nama Inspektur / Pejabat Eselon II penanda tangan surat hasil reviu usulan Revisi Anggaran unit Eselon I. Diisi dengan NIP /NRP Inspektur /Pejabat Eselon II penanda tangan surat hasil reviu usulan Revisi Anggaran unit Eselon I. Diisi dengan Pimpinan APIP K/L, Pimpinan Unit Eselon I yang mengajukan Revisi Anggaran, dan Pimpinan Unit Perencanaan Kernen terian / Lem baga.
t MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI