bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten /Kota Tahun Anggaran 2021;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN DANA BANTUAN BIAYA LAYANAN PENGOLAHAN SAMPAH MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal 1
Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp53.095.000.000,00 (lima puluh tiga miliar sembilan puluh lima juta rupiah).
Rincian Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota, meliputi:
Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Kota Surabaya sebesar Rp51.039.050.000,00 (lima puluh satu miliar tiga puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah); dan
Dana Cadangan sebesar Rp2.055.950.000,00 (dua miliar lima puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 2
Tata cara penyaluran Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO