bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 61);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2015;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TUNJANGAN KINERJA BAGI PEJABAT FUNGSIONAL DOKTER/DOKTER GIGI DAN PELAKSANA TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah PNS, Anggota TNI/Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi adalah pegawai yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Dokter/Dokter Gigi dan bekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksana Tugas Belajar adalah Pegawai yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan telah dipindahkan menjadi pegawai/pelaksana tugas belajar melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan/atau telah dibebaskan dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar diberikan tunjangan kinerja setiap bulan, dengan berpedoman pada peringkat jabatan dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dengan ketentuan:
tunjangan kinerja dibayarkan 100% (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak;
tunjangan kinerja dibayarkan 90% (sembilan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90% (sembilan puluh persen) sampai dengan kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen) dari target penerimaan pajak;
tunjangan kinerja dibayarkan 80% (delapan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target penerimaan pajak;
tunjangan kinerja dibayarkan 70% (tujuh puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari target penerimaan pajak; atau
tunjangan kinerja dibayarkan 50% (lima puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari target penerimaan pajak.
Hasil capaian realisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan capaian penerimaan pajak dalam laporan kinerja keuangan pemerintah.
Pasal 3
Dalam tahun anggaran 2015, besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibayarkan 100% (seratus persen) terhitung sejak bulan Januari 2015.
Pasal 4
Dalam hal realisasi penerimaan pajak melampaui target yang ditetapkan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat diberikan Tunjangan Kinerja Lainnya.
Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan kelebihan target penerimaan pajak yang dilampaui.
Ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal 6
Bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar yang Tunjangan Kinerjanya ditetapkan lebih besar daripada Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan pada peringkat jabatan yang selama ini telah diberikan maka dibayarkan selisihnya terhitung mulai bulan Januari 2015.
Pasal 7
Tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri atau di luar negeri dibayarkan terhitung sejak awal bulan berikutnya dari tanggal berlakunya surat keputusan pemindahan menjadi Pelaksana Tugas Belajar kecuali tanggal berlakunya surat keputusan tersebut merupakan hari kerja pertama pada bulan berjalan maka tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar dimaksud dibayarkan sejak awal bulan berjalan.
Tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar yang melaksanakan tugas belajar dengan program pertautan di dalam dan luar negeri (linkage program), dibayarkan sebesar tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar dalam negeri untuk periode pelaksanaan tugas belajar yang dilaksanakan di dalam negeri dan sebesar tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar luar negeri untuk periode pelaksanaan tugas belajar yang dilaksanakan di luar negeri.
Perubahan pembayaran tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar dalam negeri ke Pelaksana Tugas Belajar luar negeri bagi Pelaksana Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak awal bulan berikutnya dari tanggal penugasan ke luar negeri berdasarkan Surat Persetujuan Penugasan Ke Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.