bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2018 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN, baik di kantor pusat maupun kantor daerah, atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA.
DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2018.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/ Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan anggaran dengan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah, rencana kerja Kementerian/Lembaga, dan RKA-K/L DIPA beserta alokasi anggarannya.
Kesesuaian adalah keterkaitan atau relevansi antara objek dengan instrumen yang digunakan.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat DHP RKA-K/L adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program yang dirinci ke dalam Satker-Satker berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut program dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan program, hasil ( outcome) , kegiatan, keluaran ( output ), indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan.
Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil ( outcome) dengan indikator kinerja yang terukur.
Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
Program Prioritas adalah Program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran ( output) dengan indikator kinerja yang terukur.
Kegiatan Prioritas adalah Kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/keluaran ( output ) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah rencana kerja pemerintah ditetapkan dan/atau ditetapkan pada Tahun Anggaran 2018.
Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
Proyek Prioritas Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L . 31. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah perubahan pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak dari target yang direncanakan dalam APBN.
Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah dalam negeri yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.
Percepatan Penarikan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri adalah tambahan alokasi anggaran yang berasal dari sisa pagu pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Kegiatan dalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada Tahun Anggaran 2018, termasuk percepatan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.
Ineligible Expenditure adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana pinjaman/ hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan naskah perjanjian pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Subsidi Energi adalah subsidi dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan bahan bakar gas cair ( Liquefied Petroleum Gas /LPG) tabung 3 (tiga) kilogram untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikro, dan subsidi listrik.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah pejabat eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Sistem Aplikasi adalah sistem informasi atau aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung proses penyusunan dan penelaahan anggaran, pengesahan DIPA, dan perubahan DIPA.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
Pasal 2
Revisi Anggaran meliputi:
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan
revisi administrasi.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja Kementerian/Lembaga, termasuk pergeseran rincian anggarannya, meliputi:
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak;
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan pinjaman/hibah dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah;
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan Kegiatan/proyek Kementerian/Lembaga, termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2017;
perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, termasuk yang sudah _closing date; _ e. perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan Surat Berharga Negara sebagai akibat tambahan pembiayaan;
perubahan pembayaran Program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan parameter, realisasi perubahan harga minyak mentah Indonesia;
perubahan anggaran Kegiatan Kementerian/Lembaga yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri sebagai akibat dari penyesuaian kurs;
perubahan Program, Kegiatan, Proyek Prioritas Nasional, keluaran ( output ) Prioritas Nasional, dan lokasi;
perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan/atau j. pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa pergeseran rincian anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, meliputi:
pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari antarSatker dalam 1 (satu) Program yang sama;
pergeseran anggaran belanja untuk Satker Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antarProgram dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan Belanja Operasional;
pergeseran anggaran untuk penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
pergeseran anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka memenuhi selisih kurs;
pergeseran anggaran Program/Kegiatan/Proyek Prioritas Nasional/keluaran ( output ) Prioritas Nasional;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama untuk penyelesaian tunggakan;
pergeseran anggaran untuk rekomposisi pendanaan antartahun terkait dengan Kegiatan kontrak tahun jamak;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antarProgram dalam (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri;
pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian /Lembaga;
pergeseran anggaran untuk penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht );
pergeseran anggaran untuk pembayaran kewajiban jaminan yang telah jatuh tempo;
pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
pergeseran anggaran untuk penggunaan sisa anggaran kontraktual atau swakelola;
pergeseran anggaran belanja sebagai akibat perubahan prioritas penggunaan anggaran;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) atau antarprovinsi/kabupaten/kota dan/atau antarkewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
pergeseran anggaran untuk pembukaan kantor baru atau alokasi untuk Satker baru;
pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana;
pergeseran anggaran untuk pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional;
penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN; dan/atau
penggunaan dana keluaran ( output ) cadangan.
Revisi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi revisi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.
Pasal 3
Revisi Anggaran dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
belanja pegawai Satker kecuali untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai Satker yang lain;
pembayaran berbagai tunggakan;
Rupiah Murni Pendamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut ( on-going ); dan/atau
paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga dananya menjadi minus.
Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah target kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak mengubah sasaran Kegiatan;
tidak mengubah jenis dan satuan keluaran ( output ); dan c. tidak mengubah keluaran ( output ) yang sudah direalisasikan.
Pasal 4
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat:
perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018; dan/atau
perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 dan/atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018, termasuk kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/atau self blocking .
Pasal 5
Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/atau DIPA BUN Tahun Anggaran 2018 ditetapkan.
BAB III
REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Pasal 6
Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran merupakan usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN yang memerlukan penelaahan meliputi Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, dan revisi administrasi, kecuali revisi administrasi untuk pengesahan yang tidak memerlukan penelaahan.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua usul Revisi Anggaran yang mengakibatkan penambahan/pengurangan belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga atau belanja BA BUN, kecuali:
penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di atas pagu APBN atau APBN Perubahan untuk Satker Badan Layanan Umum dan/atau penggunaan saldo Badan Layanan Umum dari tahun sebelumnya;
Revisi Anggaran berupa lanjutan pelaksanaan Kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri; dan/atau
penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri langsung yang diterima setelah Undang- Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang- Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 ditetapkan, dan kegiatannya dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA 999 (BA BUN);
Pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarSatker dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk Kementerian/Lembaga yang menerapkan kebijakan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terpusat;
pergeseran anggaran antarkeluaran ( output ) dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1 (satu) bagian anggaran yang besaran pergeseran anggarannya lebih dari 10% (sepuluh persen) dari keluaran ( output ) yang direvisi dan berdampak pada penurunan volume keluaran ( output );
Revisi Anggaran dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2017 yang dibebankan pada DIPA tahun 2018;
penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN; dan/atau
penggunaan dana keluaran ( output ) cadangan.
Revisi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA yang diambil dari aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) dan pembukaan blokir DIPA.
Revisi administrasi dalam rangka pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan pejabat penandatangan DIPA yang menyebabkan DIPA induk harus dicetak ulang, penyelesaian pagu minus berupa pergeseran anggaran antarProgram, dan pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/keluaran ( output ) yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri atau Pemberian Pinjaman, termasuk yang sudah closing date ;
Penyelesaian usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran sedang memproses revisi DIPA terkait dengan APBN Perubahan, Kementerian/Lembaga tidak diperkenankan menyampaikan usul revisi reguler ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan hingga usul revisi APBN Perubahan selesai dilakukan.
Pasal 7
Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk bagian anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
arsip data komputer RKA-K/L DIPA revisi;
persetujuan menteri/pimpinan lembaga selaku PA (jika ada);
persetujuan eselon I, dalam hal KPA di bawah eselon I;
dokumen pendukung usul Revisi Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (jika ada); dan
dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada) . b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA;
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang telah diteliti kepada APIP K/L untuk direviu dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga yang membawahi fungsi perencanaan;
Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam surat hasil reviu;
Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan/atau surat hasil reviu, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh pejabat eselon I dan dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
Arsip data komputer RKA-K/L DIPA revisi Satker; dan
dokumen pendukung usul revisi.
Direktorat Jenderal Anggaran menelaah usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta dokumen pendukung terkait sesuai dengan hasil kesepakatan antara Kementerian/Lembaga dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan/atau ayat (3), Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem.
Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penelaahan selesai dilakukan dan dokumen pendukung sebagaimana dimakasud pada ayat (1) huruf e dan/atau ayat (3) diterima dengan lengkap.
Pasal 8
Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
arsip data komputer RKA BUN DIPA revisi;
dokumen pendukung terkait antara lain kerangka acuan kerja ( term of reference ) dan rincian anggaran biaya dalam hal Program/Kegiatan/keluaran ( output ) baru; dan
surat hasil reviu APIP K/L dalam hal Revisi Anggaran berkaitan dengan perubahan atau pergeseran dana BUN.
PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh KPA BUN.
Berdasarkan hasil penelitian dan/atau surat hasil reviu APIP K/L, PPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN dan dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
arsip data komputer RDP BUN DIPA revisi Satker BUN; dan
dokumen pendukung usul revisi.
Dalam hal Revisi Anggaran BA BUN terkait dengan perubahan anggaran dan/atau perubahan rincian anggaran BA BUN dan/atau penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran menelaah usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Dalam rangka penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta dokumen pendukung terkait sesuai dengan hasil kesepakatan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau ayat (3), Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN menetapkan:
revisi DHP RDP BUN; dan
surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem.
Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penelaahan selesai dilakukan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau ayat (3) diterima dengan lengkap.
Pasal 9
Tata cara Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata cara Revisi Anggaran BA BUN yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Pasal 10
Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN untuk pengesahan tanpa memerlukan penelaahan, terdiri atas:
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, meliputi:
lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri;
penambahan dan/atau pengurangan penerimaan hibah langsung; dan/atau
penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum;
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap berupa pergeseran anggaran antarkeluaran ( output ) dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan sepanjang besaran anggaran yang digeser tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran keluaran ( output ) yang direvisi, dan tidak mengurangi volume keluaran ( output ) yang direvisi; dan/atau c. revisi administrasi yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L DIPA, dan revisi administrasi yang dapat dilakukan secara otomatis.
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pergeseran anggaran antarSatker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda, termasuk Satker perwakilan di luar negeri, diproses di Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Satker atau antarSatker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, diproses di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran sedang memproses revisi APBN Perubahan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak diperkenankan memproses usul revisi reguler yang disampaikan Satker hingga usul revisi APBN Perubahan selesai dilakukan di Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 11
Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
arsip data komputer RKA-K/L DIPA revisi;
surat persetujuan eselon I dalam hal Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran antarkeluaran ( output ) antarKegiatan dan/atau perubahan volume komponen keluaran ( output ) layanan internal ( overhead ); dan/atau
dokumen pendukung terkait lainnya.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA.
Dalam hal catatan halaman IV.B DIPA direkomendasikan oleh APIP K/L, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang telah diteliti kepada APIP K/L untuk direviu.
Hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam surat hasil reviu.
Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan/atau surat hasil reviu, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pelaksanaan Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
arsip data komputer RKA-K/L DIPA revisi;
surat persetujuan eselon I; dan/atau
dokumen pendukung lainnya.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Pelaksanaan Anggaran- Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Pelaksanaan Anggaran- Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem.
Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diterima dengan lengkap.
Pasal 12
Mekanisme Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Sistem Aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
rsip data komputer RKA-K/L DIPA revisi;
dokumen pendukung terkait persetujuan unit eselon I dalam hal Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran antarkeluaran ( output ) antarKegiatan dan/atau perubahan volume komponen keluaran ( output ) layanan internal ( overhead ); dan
dokumen pendukung lainnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a diterima dengan lengkap.
Pasal 13
Dalam hal usulan Revisi Anggaran diajukan oleh pejabat eselon I Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran wajib memproses/menyelesaikan semua Revisi Anggaran dimaksud sepanjang memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 14
Tata cara Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 13, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata cara Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf b, Pasal 12, dan Pasal 13, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
REVISI ANGGARAN PADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Pasal 15
KPA dapat melakukan Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran antarkomponen pada 1 (satu) keluaran ( output ) yang sama sepanjang tidak mengubah jenis dan satuan keluaran ( output ), tidak mengubah volume keluaran ( output ), dan tidak mengubah jenis belanja.
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengubah petunjuk operasional Kegiatan dan ditetapkan oleh KPA, serta mengubah arsip data komputer RKA-K/L berkenaan dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L.
Dalam rangka pemutakhiran data petunjuk operasional Kegiatan:
KPA menyampaikan usul revisi petunjuk operasional Kegiatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Dalam hal tidak menyebabkan perubahan pada halaman III DIPA, KPA mengajukan permintaan penyamaan arsip data komputer atas revisi petunjuk operasional Kegiatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
KPA mengubah arsip data komputer RKA Satker tahun berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L DIPA, mencetak petunjuk operasional Kegiatan dan KPA menetapkan perubahan petunjuk operasional Kegiatan; dan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan update atas arsip data komputer dimaksu
Revisi Anggaran pada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga berlaku untuk Revisi Anggaran pada KPA BUN.
Tata cara Revisi Anggaran pada KPA tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
REVISI ANGGARAN YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 16
Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat meliputi:
tambahan pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri baru setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 ditetapkan;
pergeseran anggaran antarfungsi/unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio), dalam 1 (satu) Kementerian/ Lembaga; dan/atau
Pergeseran anggaran antarProgram kecuali untuk:
memenuhi kebutuhan Belanja Operasional sepanjang dalam bagian anggaran yang sama;
pergeseran anggaran antarProgram dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
penyediaan dana untuk penyelesaian likuidasi Satker sepanjang likuidasi Satker sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat; dan/atau 4. penyelesaian administrasi DIPA baru dalam 1 (satu) Satker bagi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur/struktur organisasi sepanjang total pagu Kementerian/ Lembaga tetap, dan pagu Program lama dan Program baru sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diajukan oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan persetujuan dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB VII
BATAS AKHIR PENERIMAAN USUL DAN PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVISI ANGGARAN
Pasal 17
Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran ditetapkan sebagai berikut:
tanggal 30 Oktober 2018, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan
tanggal 30 November 2018, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan:
pergeseran anggaran untuk belanja pegawai;
pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga;
Kegiatan yang dananya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri terencana, dan hibah dalam negeri terencana, pinjaman dalam negeri, serta SBSN;
Kegiatan Kementerian/Lembaga yang merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang ditetapkan setelah terbitnya Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018; dan/atau
Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/ dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal tanggal 14 Desember 2018.
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan lingkup Bagian Anggaran 999 (BA BUN) atau belanja Kementerian/Lembaga yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan atau mensyaratkan adanya peraturan perundangan-undangan di atas Peraturan Menteri ini untuk pencairan anggaran, revisi DIPA Kementerian/Lembaga yang bersumber dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya), pergeseran anggaran untuk bencana alam, dan/atau revisi untuk pengesahan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Desember 2018.
Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), seluruh dokumen telah diterima dengan lengkap.
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari hibah langsung, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Desember 2018.
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 18
Penyampaian pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan dan tembusan kepada:
Menteri/Pimpinan Lembaga;
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan/atau urusan bersama;
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait.
Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 disampaikan kepada KPA yang bersangkutan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait dan tembusan kepada:
Menteri/Pimpinan Lembaga;
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur; dan
Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 19
Setiap Revisi Anggaran yang ditetapkan dalam perubahan DHP RKA-K/L dan DIPA Petikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
Seluruh Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Revisi Anggaran yang dilakukan sebelum Rancangan Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seluruh Revisi Anggaran yang dilakukan sepanjang Tahun Anggaran 2018.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Dalam hal Sistem Aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan belum sepenuhnya tersedia, penyelesaian usul Revisi Anggaran ke Kementerian Keuangan, disampaikan dengan surat elektronik kedinasan yang telah terdaftar dalam database .
Dalam hal terjadi kendala teknis berupa terganggunya jaringan listrik dan/atau internet, atau gangguan lain yang tidak diperkirakan sebelumnya, penyampaian usul Revisi Anggaran ke Kementerian Keuangan dapat disampaikan secara manual (persuratan).
Pasal 21
Dalam rangka pengendalian dan pengamanan belanja negara, Menteri Keuangan dapat melakukan pembatasan atas Revisi Anggaran dengan tetap memperhatikan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga.
Pasal 22
PA/KPA bertanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan Revisi Anggaran yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling sedikit setiap 2 (dua) bulan sekali.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 25
Ketentuan mengenai tata cara Revisi Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2019, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA 1) berupa lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek Tahun Anggaran 2017 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran 2017 dan penyelesaiannya dilanjutkan ke Tahun Anggaran 2018 untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
bersifat menambah pagu belanja yang bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 2018; dan/atau
dapat diikuti dengan perubahan rincian pendanaan SBSN, dengan mencantumkan dalam addendum kontrak yang dibuat sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2017. Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek kontrak tahunan yang dananya bersumber dari penggunaan sisa dana SBSN yang tidak terserap pada tahun 2017 diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Januari 2018. Perubahan anggaran belanja Kegiatan/proyek kontrak tahun jamak yang dananya bersumber dari SBSN, yaitu:
berupa lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek tahun-tahun anggaran sebelumnya yang jangka waktu persetujuan kontrak tahun jamaknya belum berakhir;
bersifat menambah pagu belanja yang bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 2018; dan/atau
dapat diikuti perubahan komposisi pendanaan antartahun dari kontrak tahun jamak yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sisa dana Kegiatan/proyek kontrak tahun jamak yang sumber dananya dari SBSN yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2017 dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan/proyek kontrak tahun jamak lainnya dalam satu Program dan tidak dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan/proyek lain yang belum mendapatkan alokasi anggaran. Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek kontrak tahun jamak yang dananya bersumber dari penggunaan sisa dana SBSN yang tidak terserap pada tahun 2017 diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 J uni 2018. di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam kerangka “perubahan prioritas penggunaan anggaran”, dengan ketentuan sebagai berikut:
usul perubahan prioritas penggunaan anggaran dalam rangka menambah volume keluaran ( output ), dilakukan sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau perubahan prioritas K/L;
usul pergeseran anggaran dari keluaran ( output ) pertama ke keluaran ( output ) kedua untuk menambah volume keluaran ( output ) kedua tidak berdampak pada perubahan volume keluaran ( output ) pertama;
usul pergeseran anggaran dapat dilakukan antar keluaran ( output ) generik atau antarkeluaran ( output ) teknis atau kombinasi keluaran ( output ) generik dan keluaran ( output ) teknis;
melampirkan surat persetujuan pejabat eselon I dalam hal pergeseran anggaran antarSatker;
melampirkan surat pernyataan KPA bahwa keluaran ( output ) yang diusulkan direvisi bukan merupakan keluaran ( output ) dari Kegiatan Prioritas Nasional; dan
besaran anggaran yang digeser maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu keluaran ( output ). Dalam rangka pengamanan pelaksanaan APBN, perubahan prioritas penggunaan anggaran dibatasi penggunaannya untuk menambah pagu belanja perjalanan dinas, rapat konsinyering, seminar, dan honor Kegiatan. Selain untuk menambah volume keluaran ( output ), mekanisme Revisi Anggaran dalam rangka perubahan prioritas penggunaan anggaran dapat digunakan untuk Revisi Anggaran berkaitan dengan:
Pergeseran Anggaran Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Belanja Operasional Satker Kebutuhan Belanja Operasional pada Satker yang sama dan/atau Satker lain dapat dipenuhi dengan melakukan pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antarProgram dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni.
berdasarkan hasil penelitian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditemukan adanya kesalahan; dan
berdasarkan surat pemberitahuan dan/atau hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengunggah kembali arsip data komputer RKA-K/L dan disahkan. Dalam memproses usul revisi administrasi yang disampaikan Satker, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat lain di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Direktorat Jenderal Anggaran yang menangani atau mengelola data referensi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga membantu Satker melakukan pemutakhiran database RKA-K/L DIPA dalam hal Satker melakukan revisi di internal KPA (revisi POK). Dalam hal Satker mengusulkan Revisi Anggaran yang substansinya tidak diatur dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini dan/atau tidak/belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat lain di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Direktorat Jenderal Anggaran untuk penyelesaian usul revisi dimaksud. Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan tanggal 30 November 2018. Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran, seluruh dokumen telah diterima secara lengkap. Dalam hal tanggal batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran bertepatan dengan hari libur, maka batas akhir penerimaan Revisi Anggaran dimajukan pada tanggal sesuai dengan hari kerja terakhir sebelum tanggal batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran. Dalam hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharan dapat diatur dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. 4