... . ... . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.02/2015 TENT ANG STANDAR BIAYA HONORARIUM OPERAS! PATROL! LAUT DAN/ATAU UDARA DAN PENGAMANAN/PENYELAMATAN INSTALASI/SARANA OPERAS! DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 7 1/PMK.02/20 13 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 1/PMK.02/20 14, satuan biaya masukan yang berlaku untuk satu Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan bersifat menambah penghasilan bagi pegawai harus ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga;
bahwa dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas pengawasan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S- 17 1/MK. 1/20 15 tanggal 23 April 20 15 telah mengusulkan biaya operasi patroli laut dan/ a tau udara dan pengamanan/ penyelamatan instalasi/ sarana operasi sebagai pengganti uang pengamanah dan penyelamatan instalasi atau sarana pemberantasan penyelundupan di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang se belumnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.02/20 12;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Honorariu1n Operasi Patroli Laut Dan/ Atau Udara Dan Pengamanan /Pen ye lama tan Instalasi /Saran a Operasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan; Mengirtgat Menetapkan MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2- : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 1/PMK.02/20 13 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, · Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 1/PMK.02/20 14;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM OPERAS! PATROL! LAUT DAN/ ATAU UDARA DAN PENGAMANAN/PENYELAMATAN INSTALASI/SARANA OPERAS! DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN· CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal l Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengart:
Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut dan/ a tau Udara adalah satuan biaya honorarium yang diberikan kepada awak kapal patroli laut dan/atau udara dalam rangka pelaksanaan operasi patroli laut dan/atau udara di lingkungan Direktorat Jendyral Bea clan Cukai Kementerian Keuangan.
Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/ Sarana Operasi adalah satuan biaya honorarium yang. diberikan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan serta penyiagaari kesiapan instalasi/ sarana di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Operasi Patroli Laut dan/atau Udara adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan pelanggaran kepabeanart dan/atau c; ; ukai, koordinasi dengan adrhinistrasi pa bean· negara lainnya, kegiatan pertahartan dan keamanan laut, kegiatan penegakan hukum, perbantuan dalam kegiatan Search and Rescue (SAR) berkenaan dengan keadaan darurat, perbantuan dalam kegiatan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat negara.
Irtstalasi/Sarana Operasi adalah sarana penunjang teknis dalarri rangka penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang meliputi instalasi kapal patroli, instalasi stasiun radio, instalasi stasiun radar pantai, instalasi bengkel induk dan bengkel bantu, instalasi gudang logistik induk dan gudang logistik ban tu, serta unit anjing pelacak narkotika. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3-
Pasal 2
Jenis dan besarari Staridar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut dan/atau Udani diberikan kepada pegawai yang diberi . tugas melaksanakan Operasi Patroli Laut dan/atau Udara pada instalasi kapal patroli dan sesuai dengari surat perintah pejabat yang be r we nang . · (2) . Besaran Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut dan/atau Udara . sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
Kepada pegawai yang diberi tugas melaksanakan Operasi Patroli Laut dan/atau Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan uang harian perjalanan dinas selama pelaksanaan penugasan dimaksud.
Jenis dan besaran Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut dan/atau Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
J enis dan be saran Standar Biaya Honorarium Perigamanan/ Penyelamatan Instalasi/ Sarana Operasi . diberikan kepada pegawai yang diberi tugas melaksanakan pengamanan/penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi sesuai dengan surat perintah pejabat yang berwenang.
Besaran Standar Biaya Hono.rarium · . Pengamanan / Pen y elamat a n Instalasi/Sarana Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas . tertinggi yang tidak dapat dilampaui baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
Jenis Ǩan besaran Standar Biaya Honorarium Pengamanan/ Penyelamatan Instalasi/ Sarana Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakari b a gi an tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. · Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuapgan Nomor 284/KMK.02/2012 tentang Uang Pengamanan Dan Penyelatnatan Instalasi/ Sarana Pemberantasan Penyelundupan Di Lingkungan Direktorat Jendetal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 -
Pasal 5
: . •: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya· dalaril Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggà 8 Juni 2015 .• i" MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 Juni 2015 BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 851 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.02/2015 . : TENTANG o.STANDAR BIAYA HONORARIUM OPERASI PATROL! LAUT DAN/ATAU UDARA DAN PENGAMANAN/PENYELAMATAN INSTALASl/SARANA OPERASI . DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEVAN GAN STANDAR BIAYA HONORARIUM OPERAS! PATROL! LAUT DAN/ATAU UDARA 1. Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut No. . Jenis Satuan Biaya Honorarium Satuan Biaya Honorarium ( ^Rp) 1. Nahkoda 406.000 2. Komandan Patroli 406.000 3. Kepala Kamar Mesin 372.000 4. Mualim I 339.000 5. Masinis I 311.000 6. Mualim II 280.000 7. Masinis II 280.000 8. Mualim III 251.000 9. Wakil Komandan Patroli 251.000 10. Masinis III 251.000 11. Radio Operator 188.000 12. Juru Listrik 188.000 13. Anggota Patroli 188.000 14. Bosun 188.000 15. Mandor 188.000 16. Juru Mudi 169.000 17. Juru Minyak 169.000 18. Kelasi Deck 153.000 19. Kelasi Me sin (Wiper) 153.000 20. Tukang Masak 120.000 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA 2. Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Udara Besaran Biaya (Rp) Jenis Satuan Pixed Wing Rotary Wing No. Biaya Sa tu an Honorarium On flight On On flight On hour ground hour ground (Duty) (Duty) 1. Captain Pilot Orang/Hari 284.000 284.000 284.000 284.000 2. Co Pilot Orang/Hari 250.000 240.000 250.000 240.000 ... / ------ MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK 02/2015 TENTANG • , . STANDAR BIAYA HONORARIUM OPERAS! PATROL! LAUT DAN/ATAU UDARA DAN PENGAMANAN/PENYELAMATAN INSTALASI/SARANA OPERAS! DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ KEMENTERIAN KEUANGAN STANDAR BIAYA HONORARIUM PENGAMANAN/ PENYELAMATAN· INST ALA ^- SI/ SARAN A OPERAS! 1. Standar Biaya Honorarium Pengamahan/Penyelamatah Instalasi/Sarana Operasi Pada Instalaǩi Kapal Patroli Laut 1. Nahkoda 22.700 21.200 19.700 18.200 15.200 12.200 2. Komandan Patroli 3. Kepala Kamar 20.000 18.600 17.300 16.000 13.500 10.900 Me sin 4. Mualim I 17.500 16.200 15.100 14.000 11.900 9.700 5. Masinis I 15.200 14.100 13.100 12.200 10.500 8.600 6. Mualim II 13.000 12.100 11.300 10.500 7. Masinis II 13!000 12.100 t 1.300 10.500 8. Mualim III 11.100 10.300 9.700 9.100 9. Wakil Komandan Patroli 10. Masinis III 11.100 10.300 9.700 9.100 11. Radio Operator 8.300 7.700 7.300 7.000 12. Juru Listrik 8.300 7.700 7.300 7.000 13. Anggota Pafroli 14. Bosun. 8.300 2.
Mandot 8.300 16. Juru Mudi . 7.100 17. Juru Minyak 7: 100 18. Kelasi Deck 6.200 19. Kelasi Mesin 6.200 (Wiper) 20. Tukang Masak 5.200 Standar Bia ya Honorarium MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 6.700 6.400 6.700 6.400 5.900 5.700 5.900 5.700 5.000 4.800 6.100 6.100 5.500 5.500 4.600 Pengamanan / Penyelamatan 5.400 5.300 5.400 5.300 4.400 4.200 Instalasi/ Sarana Operasi Pada Instalasi Kapal Patroli Udara a. Kapal Patroli Udara 1. Captain Pilot 2. Co Pilot 3. Engineer Orang/Hari Orang/Hari Orang/Hari 30.000 30.000 25.000 25. 000 20.000 20.000 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - . . .
Ground Support Kapal Patroli Udara 1. Chief Flight' Operation 2. Chief Engineer 3. Engineer 4. Assistant Flight Operation 5. Mechanic 6. Assistant Mechanic Orang/Hari Orang/Hari . Orang/ Hari Orang/Hari Orang/Hari Orang/Hari ···· . . $% r . & Ii · • : '. 13 · 1 ' ( )· : ( : * · € ) ' · '. · 32.500 32.500 26.000 26.000 19.000 15.000 3. Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi Pada Instalasi Stasiun Radio 1. Pengawas Telekomunikasi Orang/Hari 26.000 2. Penilai Elektronika Orang/Hari 26.000 3. Penilik Telekomunikasi Orang/Hari 23.000 4. Penguji Elektronika Orang/Hari 23.000 5. Pengatur Telekomunikasi Orang/Hari 19.000 6. Teknisi Elektronika Orang/Bari 19.000 7. Juru Telekomunikasi Orang/Hari 15.000 8. Juru Teknik Radio Orang/Hari 15.000 9. Montir Teknis Radio Orang/Hari 10.500 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - 4. Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi Pada Instalasi Stasiun Radar Paritai 1. Kepala Stasiun Radar Orang/Hari 26.000 2. Penguji Elektronika Orang/Hari 23.000 3. Operator Radar Orang/Hari 19.000 4. Teknisi Elektronika Orang/Hari 19.000 5. Operator Radar Pembantu Orang/Hari 15.000 5. Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi Pada Instalasi Bengkel Induk clan Bengkel Ban tu 1. Penilai Teknika Orang/Hari 26.000 2. Penilai Nautika Orang/Hari 23.500 3. Penilai Elektronika Orang/Hari 19.500 4. Penguji Teknika Orang/Had 19.500 19.500 5. · Penguji Nautika Orang/Hari 19.500 19.500 6. Penguji Elektronika Orang/ Hari 19.500 19.500 7. Teknisi Teknika Orang/Hari 17.000 17.000 8. Teknisi Nautika Orang/Hari 17.000 17.000 9. Teknisi Elektronika Orang/Hari 17.000 17.000 10. Pengamat Teknika Orang/Hari 15.000 15.000 1 1. Pengamat Nautika Orang/Hari 15.000 15.000 12. Juru Teknik Radio 13. Montir Teknika 14. Montir Nautika 15. Morttir Teknik Radio MENTERI KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA - 5 - Orang/Hari Orang/Hari Orang/Hari Orang/Hari 15.000 15.000 10.500 10.500 10: 500 10.500 10.500 10.500 6. Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/ Sarana · Operasi Pada Instalasi Gudang Logistik Induk dan Gudang Logistik Bantu 1. Penilai Pem bekalan Orang/Hari 26.000 2. Penilik Pembekalan Orang/Hari 23.500 23.500 3. Pengatur Pembekalan Orang/Hari 19.000 19.000 4. Pengamat Pembekalan Orang/Hari 15.000 15.000 5. Juru Pembekalan Orang/Hari 10.500 10.500 7. Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi Pada Unit Anjing Pelacak Narkotika 1.
Pawang yang Melakukan Pelacakan Orang/Hari Pawang yang Tidak Melakukan Orang/ Hari Pelacakan 25.500 13.000 Keterangan istilah :
Kelas (I, II, III, IV, V, VI) 2. p 3. M 4. KW 5. T 6. B 7. GT 8. FPB 9. ALU 10. vsv 1 KAYU 12. Speedboat 13. Bosun