' . ' . MENTER! KEUANGAN REPUBLlK INQONESIA : SALIN AN P ER A TUR AN M EN TER! K EUA N GA N R EP UB LI K I N D ON ESI A N OM OR 110/PMK. 06/2017 TEN TA N G P EN GELOLA A N A SET EK S B A D A N P EN YEHA TA N P ER B A N K A N N A SI ON A L OLEH M EN TER IK EUA N GA N D EN GA N R A HM AT TUHA N YA N G M A HA ESA M EN TER! K EUA NG A N R EP UB LI K I N D ON ESI A , Menimbang bah w a untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 03 Peraturan Pemerintah Nomor 2 7 T ahun 20 14 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset E ks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan; Mengingat 1 . U ndang -U ndang Nomor 1 7 T ahun 2003 tentang Keuangan Negara (L embaran Negara Republik Indonesia T ahun 2003 Nomor 47, T ambahan L embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2 . U ndang -U ndang Nomor 1 T ahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (L embaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004 Nomor 5, T ambahan L embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ; 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 27 T ahun 20 14 tentang Pengelolaan Barang Milik Negaraj Daerah (L embaran Negara Republik Indonesia T ahun 20 14 Nomor 9 2, T ambahan L embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) ; Menetapkan 4 . Peraturan Presiden Nomor 28 T ahun 20 1 5 tentang Kementerian Keuangan (L embaran Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 51) ; 5 . Keputusan Presiden Nomor 1 5 T ahun 2004 tentang Pengakhiran T ugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan N asional; M EM UTUSK A N: P ER ATUR A N M EN TER! K EUA N GA N TEN TA N G P EN GELOLA A N A SET EK S B A D A N P EN YEHA TA N P ER B A N K A N N A SI ON A L OLEH M EN TER! K EUA N GA N. B A B I K ETEN TUA N UM UM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2 . Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung ja w abnya meliputi pengelolaan Aset.
Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung ja w abnya meliputi pengelolaan Aset. 4 . Direktur adalah direktur pada Direktorat J enderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset. 5 . Direktorat adalah unit eselon I I di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung ja w abnya meliputi pengelolaan AsĦt. 6 . Kantor W ilayah adalah Kantor W ilayah Direktorat Jenderal. 7 . Kantor Pelayanan adalah unit vertikal pelayanan pada Kantor W ilayah. 8 . Bank Asal adalah bank yang masuk dalam program penyehatan dengan status Bank Beku O perasi (B B O ), Bank Beku Kegiatan U saha (B B K U ), Bank Take Over (B TO ) , dan Bank Rekapitalisasi yang telah mengalihkan asetnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (B P P N) q.q. Pemerintah Republik Indonesia .
Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (B P P N) , yang selanjutnya disebut Aset , adalah Kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri yang berasal dari kekayaan eks B P P N yang penanganan sebelumnya dilakukan oleh T im Pemberesan B P P N dan selanjutnya ditangani oleh T im Koordinasi Penanganan Penyelesaian T ugas -T ugas T im Pemberesan B P P N , U nit Pelaksana Penjaminan Pemerintah , dan Penjaminan Pemerintah T erhadap Ke w ajiban Pembayaran Bank Perkreditan Ra ky at .
Aset Kredit adalah Aset yang berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya , tagihan yang berasal dari Penyelesaian Ke w ajiban Pemegang S aham , atau tagihan pemerintah dalam bentuk lainnya.
Aset Properti adalah Aset yang berupa tanah dan/atau bangunan serta hak atas satuan rumah susun yang dokumen kepemilikannya dan / a tau peralihannya berada dalam pengelolaan Menteri dan/atau tercatat dalam Daftar Nominati f .
Aset Inventaris adalah Aset yang berupa barang selain tanah dan/atau bangunan , termasuk kendaraan bermotor , yang semula merupakan aset milik B P P N atau milik Bank Asal , baik yang berasal dari barang modal maupun Barang Jaminan Diambil Alih (B J D A) .
Aset Kredit yang terdapat Media atau Dokumen Pengalihan Aset (Aset Transfer Kit), yang selanjutnya disebut Aset Kredit A TK , adalah Aset Kredit yang pengalihannya tercatat dalam dokumen pengalihan dan / a tau tercatat dalam S istem Aplikasi Pengganti Bunisys dan yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri . j.
Aset Kredit yang tidak terdapat Media atau Dokumen Pengalihan Aset (Aset Transfer Kit), yang selanjutnya disebut Aset Kredit Non A TK , adalah Aset Kredit yang tidak tercatat dalam S istem Aplikasi Pengganti Bunisys yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri. 1 5 . Aset Nostro dan Penempatan Antarbank , yang selanjutnya disebut Aset Nostro , adalah Aset yang berupa saldo rekening giro Bank Asal , baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing di Bank Indonesia danjatau bank lain.
Aset S aham adalah Aset yang berupa bukti kepemilikan suatu Perseroan T erbatas.
Aset O bligasi adalah Aset yang berupa surat utang jangka menengah - pan j ang yang berisi j anj i dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada w aktu yang telah ditentukan kepada pihak pemegang obligasi.
Aset Reksadana adalah Aset yang berupa unit penyertaan se bagai bukti investasi dalam portofolio efek reksadana melalui manajer investasi. 19 . Aset Transferable Member Club adalah Aset berupa bukti keanggotaanjmember suatu klub.
Daftar Nominatif adalah dokumen yang dibuat oleh Bank Asal atau B P P N yang memuat daftar Aset Kredit , Aset Properti , dan Aset Inventaris.
Dokumen Aset adalah Dokumen Aset Kredit , Aset Properti , Aset Inventaris dan Aset S aham , Aset O bligasi , Aset Reksadana , Aset Nostro , dan Aset Transferable Member Club. 22 . Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan , pencatatan , dan pelaporan Aset.
Verifikasi adalah kegiatan untuk melakukan pemeriksaan mengenai kebenaran hasil Inventarisasi.
S istem Aplikasi Pengganti Bunisys , yang selanjutnya disingkat SA P B , adalah sistem yang memuat in formasi antara lain mengenai saldo (outstanding) Aset Kredit saat pengakhiran tugas B P P N .
W ahana T ujuan Khusus (Special Purpose Vehicle), yang selanjutnya disingkat SP V , adalah Debitur yang menjadi induk dari Debitur Pengguna Akhir (End User).
Debitur Pengguna Akhir (End User), yang selanjutnya disebut End User, adalah Debitur penerima kredit yang tergabung dalam SP V . 2 7. Debitur adalah orang perorangan atau badan hukum yang berutang menurut peraturan , perjanjian , atau sebab apapun kepada Bank Asal .
S aldo (Outstanding) U tang , yang selanjutnya disebut Outstanding U tang , adalah jumlah seluruh ke w ajiban Debitur yang belum diselesaikan .
O bligor adalah pemegang saham pengendall Bank Asal yang berutang menurut peraturan , perjanjian , atau sebab apapun kepada B P P N c .q . Pemerintah Negara Republik Indonesia .
Penyelesaian Ke w ajiban Pemegang S aham , yang selanjutnya disingkat P K P S, adalah penyelesaian atas kredit , fasilitas , dan man faat lainnya yang diterima oleh eks Pemegang S aham Pengendali (P SP) dan grupnya (affiliated loans) dari Bank Dalam Penyehatan (B D P ) dan / a tau pembebanan seluruhjsebagian kerugian B D P kepada eks P SP . 31 . Master Refinancing and Notes Issuance Agreement, yang selanjutnya disingkat M R N I A , adalah suatu perjanjian antara eks P SP B TO/B B O dan pemerintah ( di w akili oleh Menteri Keuangan dan Ketua B P P N) untuk menyelesaikan ke w ajiban eks P SP B TO / B B O, dengan car a penyerahan a set (asset settlement) dari P S P kepada B P P N yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah ke w ajiban yang han.is diselesaikan , disertai jaminan pribadi sebesar nilai ke w ajiban yang harus diselesaikan oleh P SP . J 32. Akta Pengakuan U tang , yang selanjutnya disingkat A P U, adalah suatu perjanjian antara eks P SP B TO atau B B K U dan Ketua B P P N ( atau pejabat B P P N yang me w akili) untuk menyelesaikan ke w ajiban P SP B TO atau B B K U disertai dengan j aminan aset .
Nominee adalah nama perorangan yang digunakan oleh Bank Asal dalam mengambil alih jaminan utang dan / a tau dicantumkan dalam dokumen kepemilikan barang .
Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada dataj fakta yang objekti f dan relevan dengan menggunakan metodejteknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian .
Penilai Pemerintah adalah penilai pega w ai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas , w e w enang , dan tanggung ja w ab untuk melakukan Penilaian , termasuk atas hasil penilaiannya secara independen .
Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah .
Nilai Pasar , yang dalam Ilmu Akuntansi disebut sebagai Nilai W ajar , adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian , yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti , antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual , dalam suatu transaksi bebas ikatan , yang pena w arannya dilakukan secara layak dalam w aktu yang cukup , dimana kedua pihak masing - masing mengetahui kegunaan properti tersebut , bertindak hati - hati , dan tanpa paksaan .
L elang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan pena w aran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapa1 harga tertinggi , yang didahului dengan j, pengumuman lelang .
Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan guna memperoleh kembali Ase t Proper t i .
Kus t odi adalah t empa t penyimpanan dokumen.
Pasal 2
Pera t uran Men t eri ini menga t ur pelaksanaan pengelolaan oleh Men t eri a t as Ase t yang t erdiri a t as: a . A se t Kredi t ;
Ase t Proper t i; c . Ase t Inven t aris; d . Ase t S aham;
Ase t O bligasi;
Ase t Reksadana; g . Ase t Nos t ro; dan
Ase t Transferable Member Club.
Pasal 3
Direk t ur Jenderal merupakan pelaksana fungsional a t as ke w enangan dan t anggung ja w ab Men t eri selaku pengelola Ase t .
Dalam melaksanakan ke w enangan dan t anggung ja w ab se bagaimana dimaksud pad a aya t (1), Direk t ur J enderal a t as nama Men t eri dapa t menunjuk Direk t ur a t au pejaba t pada ins t ansi ver t ikal Direk t ora t Jenderal un t uk melaksanakan sebagian ke w enangan dan t anggung ja w ab pengelola Ase t. B A B I I P EN GELOLA A N A SET K R ED I T Bagian Kesa t u U mum
Pasal 4
Pengelolaan Ase t Kredi t melipu t i :
pena t ausahaan; b . res t ruk t urisasi Ase t Kredi t ; w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d c. penjualan;
penyertaan modal negara; dan
penyerahan pengurusan kepada Panitia U rusan Piutang Negara (P UP N ) .
Pengelolaan Aset Kredit didukung dengan dokumen yang menunjukkan adanya dan besarnya piutang Negara.
Bagian Kedua
Penatausahaan
Pasal 5
Penatausahaan A set Kredit dilakukan dengan cara :
Inventarisasi dan V eri fikasi dokumen; dan/atau
penetapan utang Debitur.
Penatausahaan Aset Kredit dilakukan oleh Direktorat.
Aset Kredit yang telah dilakukan penatausahaan , dicatat oleh Direktorat dalam sistem in formasi pengelolaan Aset.
Pasal 6
Inven tarisasi dan V eri fikasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huru f a dilakukan sesuai dengan dokumen yang dikuasai Kementerian Keuangan.
Bagian Ketiga
Penentuan Adanya dan Besarnya U tang Debitur Paragra f 1 T agihan Bank Asal T erhadap Debiturnya
Pasal 7
Aset Kredit yang berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya didasarkan pada adanya dan besarnya utang Debitur.
Pasal 8
Adanya utang Debitur Aset Kredit A TK didasarkan pada dokumen berupa perjanjian kredit.
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau tidak dikuasai Kementerian Keuangan , penentuan adanya utang Debitur Aset Kredit A TK menggunakan perjanjian jual beli piutang dari Bank Asal kepada B P P N .
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ada , penentuan adanya utang Debitur Aset Kredit A TK didasarkan pada SA P B yang dilegalisasi oleh Direktur .
Pasal 9
Besarnya utang Debitur Aset Kredit A TK didasarkan pada data Outstanding U tang yang terdapat dalam SA P B .
Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap , besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap .
Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap , yang amar putusannya menghukum Debitur untuk membayar bunga dan/atau denda , sampa1 dengan tanggal pelaksanaan putusan , maka w aktu pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sama dengan tanggal penyerahan kepada P UP N .
Pasal 10
Adanya utang Debitur Aset Kredit Non A TK didasarkan pada perjanjian kredit .
Besarnya utang Debitur Aset Kredit Non A TK , didasarkan pada dokumen berupa rekening koran , promes , kartu nasabah , surat dari bank , Daftar Nominati f yang dibuat Bank Asal , dan/atau bukti lain yang menunjukkan besarnya utang Debitur .
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diserahkan oleh Debitur jika telah dilegalisasi atau waarmerking oleh notaris . Pasal 1 1 (1) Dalam hal t idak t erdapa t dokumen yang menunjukkan besarnya u t ang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 aya t (2) , namun t erdapa t perjanjian Kredi t, pene t apan besarnya u t ang Debi t ur Ase t Kredi t Non A TK menggunakan perjanjian kredi t.
Besarnya . u t ang Debi t ur Ase t Kredi t Non A TK sebagaimana dimaksud pada aya t (1) sebesar pokok di t ambah bunga 24 ( dua puluh empa t) bulan , sesua1 dengan perj an j ian kredi t.
Dalam hal t idak t erdapa t dokumen yang menunjukkan adanya u t ang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 aya t (1) , namun t erdapa t dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 aya t (2) , pene t apan adanya u t ang Debi t ur Ase t Kredi t Non A TK menggunakan rekening koran , promes , kar t u nasabah , sura t dari bank , danja t au Da f t ar Nomina t i f yang dibua t Bank Asal a t au T im Pengelola S emen t ara Bank Asal .
Pene t apan adanya dan besarnya u t ang Debi t ur Ase t Kredi t Non A TK sebagaimana dimaksud. pada aya t (1) , aya t (2), dan aya t (3) di t uangkan dalam ak t a pengakuan u t ang secara no t ariil . Pasal 1 2 (1) Dalam hal t erdapa t pu t usan pengadilan yang berkekua t an hukum t e t ap , besarnya u t ang Debi t ur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 aya t (2) didasarkan pada pu t usan pengadilan yang berkekua t an hukum t e t ap .
Dalam hal t erdapa t pu t usan pengadilan yang berkekua t an hukum t e t ap , yang amar pu t usannya menghukum Debi t ur un t uk membayar bunga dan / a t au denda , sampa1 dengan t anggal pelaksanaan pu t usan , maka w ak t u pelaksanaan pu t usan sebagaimana dimaksud pada aya t (1) di t en t ukan sama dengan t anggal penyerahan kepada P UP N .
Pasal 13
Dalam hal tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya dan besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat dan ayat (2) , penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non A TK didasarģan pada: a . Nilai Pembebanan H ak T anggunganjFidusia sesua1 S erti fikat H ak T anggungan / Fidusia dan/atau nilai pembebanan yang tercatat dalam serti fikat kepemilikan hak; atau b . Nilai Pasar berdasarkan hasil Penilaian , dalam hal hanya terdapat kuasa untuk memasang H ak T anggungan I Fid usia .
Penetapan ada dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non A TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta pengakuan utang secara notariil . Pasal 1 4 Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat (1) dan ayat tidak ada dan Kementerian Keuangan hanya menguasai serti fikat kepemilikan hak tanpa catatan pembebanan H ak T anggungan / Fidusia serta tidak terdapat kuasa untuk memasang H ak T anggungan / Fidusia , Direktorat : a . melakukan pemanggilan terhadap pemilik serti fikat melalui surat atau media cetak; dan b . memberikan kesempatan kepada Debitur untuk memperoleh kembali asetnya dengan melakukan Penebusan yang besarannya didasarkan pada Nilai Pasar hasil Penilaian . Pasal 1 5 (1) Dalam hal Dokumen Aset Kredit Non A TK dan dokumen kepemilikan barang bergerak tidak lengkap , sehingga tidak diketahui adanya dan besarnya utang , namun fisik barang bergerak dikuasai Kementerian Keuangan , besaran utang Debitur Aset Kredit Non A TK ditetapkan t dengan menggunakan Nilai Pasar berdasarkan hasil Penilaian.
Pene t apan adanya dan besarnya u t ang Debi t ur Ase t Kredi t Non A TK sebagaimana dimaksud pada aya t (1) di t uangkan dalam ak t a pengakuan u t ang secara no t ariil.
Pasal 16
Dalam hal ak t a pengakuan u t ang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 aya t (4), Pasal 13 aya t (2) , dan Pasal 1 5 aya t (2) t idak dapa t dibua t, adanya dan besarnya u t ang Debi t ur di t e t apkan oleh Direk t ur.
Pengakuan u t ang t idak dapa t dibua t sebagaimana dimaksud pada aya t (1) disebabkan an t ara lain :
Debi t ur menolak menanda t angani ak t a pengakuan u t ang; a t au b. Debi t ur t idak hadir memenuhi panggilan. Pasal 1 7 (1) T agihan a t as SP V danja t au t agihan a t as End User yang t erca t a t dalam SA P B diperlakukan sebagai Ase t Kredi t A TK.
T agihan a t as SP V dan / a t au End User yang t idak t erca t a t dalam SA P B diperlakukan sebagai Ase t Kredi t Non A TK. Paragra f 2 T agihan Y ang Berasal Dari P K P S Pasal 1 8 Adanya t agihan yang berasal dari P K P S didasarkan pada dokumen berupa :
dokumen berupa M R N I A a t au A P U beser t a dokumen lainnya; dan / a t au b. dokumen lainnya an t ara lain laporan keuangan Bank Asal dan laporan hasil audi t t erkai t .
Pasal 19
Jumlah Ke w ajiban Pemegang S aham (J K P S ) merupakan besaran hak t agih t erhadap O bligor .
Jumlah Ke w ajiban Pemegang S aham (J K P S ) di t e t apkan oleh Pemerin t ah c .q . Kemen t erian Keuangan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8 .
Pasal 20
Penyelesaian Jumlah Ke w ajiban Pemegang S aham (J K P S ) O bligor dilakukan oleh Direk t ur Jenderal dengan cara menyerahkan pen guru san kepada P UP N .
Pengurusan penyelesaian Jumlah Ke w ajiban Pemegang S aham (J K P S ) O bligor yang t elah diserahkan kepada P UP N , dilaksanakan sesuai dengan ke t en t uan pera t uran perundang - undangan di bidang pengurusan piu t ang Negara . Pasal 2 1 (1) Ase t yang t ermua t dalam lampiran M R N I A a t au A P U merupakan barang jaminan u t ang O bligor .
Dalam hal dari hasil peneli t ian oleh Direk t ora t dike t ahui bah w a Ase t sebagaimana dimaksud pada aya t (1) merupakan Ase t Proper t i , Ase t t ersebu t bukan merupakan barang jaminan u t ang O bligor .
Pasal 22
O bligor dan / a t au pihak ke t iga dapa t menyerahkan ase t a t au t ambahan ase t di luar ase t yang dijanjikan dalam M R N I A dan / a t au A P U kepada Direk t ora t.
Ase t a t as nama O bligor dan / a t au pihak ke t iga yang diserahkan kepada Direk t ora t merupakan jaminan u t ang dan selanju t nya diserahkan kepada P UP N .
Penyerahan ase t a t au t ambahan ase t sebagaimana dimaksud pada aya t (1) di t uangkan dalam sua t u beri t a acara . Bag i an Keempa t Res t ruk t ur i sas i Ase t Kred it
Pasal 23
Res t ruk t ur i sas i A se t Kred it, d i lakukan dengan cara : a . penjad w alan kembal i ; b . perubahan persyara t an; c . pengurangan bunga , denda , dan ongkos; dan / a t au d . konvers i Ase t Kred it menjad i t ambahan penyer t aan modal negara kepada perusahaan yang t elah t erdapa t kepem i l i kan Negara .
Res t ruk t ur i sas i Ase t Kred it sebaga i mana d i maksud pada aya t (1) huru f a , huru f b , dan huru f c d i lakukan a t as permohonan Deb it ur kepada Men t er i c .q . D i rek t ur Jenderal .
Konvers i Ase t Kred it sebaga i mana d i maksud pada aya t (1) huru f d merupakan konvers i a t as p i u t ang Negara .
Res t ruk t ur i sas i Ase t Kred it sebaga i mana d i maksud pada aya t (1) huru f d d i lakukan a t as permohonan Deb it ur kepada Men t er i c .q . D i rek t ur Jenderal se t elah memperoleh perse t ujuan dar i Rapa t U mum Pemegang S aham (R UP S ) .
Pasal 24
Res t ruk t ur i sas i Ase t Kred it d i lakukan se t elah rekons i l i as i da t a Ase t Kred it an t ara Deb it ur dan D i rek t ora t Jenderal .
H as i l rekons i l i as i sebaga i mana d i maksud pada aya t (1) d it uangkan dalam sua t u ber it a acara .
Pasal 25
Res t ruk t ur i sas i Ase t Kred it mel i pu ti res t ruk t ur i sas i a t as u t ang pokok dan / a t au ke w aj i ban la i nnya yang d i a t ur dalam perjanj i an kred it a t au dokumen la i n yang menunjukkan u t ang Deb it ur .
Pasal 26
Res t ruk t urisasi Ase t Kredi t dengan cara penjad w alan kembali dilakukan dengan perubahan Jangka w ak t u pln J aman yang berakiba t pada perubahan t erhadap besarnya pembayaran angsuran a t as u t ang pokok dan / a t au ke w ajiban lainnya yang t elah di t e t apkan dalam per J an J ian .
Pene t apan jangka w ak t u penjad w alan kembali didasarkan a t as hasil analisis Direk t ora t a t as kemampuan membayar Debi t ur . · (3) Jangka w ak t u un t uk penjad w alan kembali dapa t diberikan paling lama 10 ( sepuluh ) t ahun sejak t anggal pen e t a pan . Pasal 2 7 Res t ruk t urisasi Ase t Kredi t dengan cara perubahan persyara t an dilakukan dengan perubahan sebagian a t au seluruh syara t pinjaman melalui: a . penggan t ian a t au penambahan jaminan; dan / a t au b . penurunan t ingka t bungajbiaya adminis t rasi a t as Ase t Kredi t yang t er t uang dalam perjanjian .
Pasal 28
Res t ruk t urisasi Ase t Kredi t dengan cara pengurangan bunga , denda , dan ongkos dapa t dilakukan dengan t ahapan beriku t : a . Debi t ur mengajukan permohonan dilampiri proposal , yang melipu t i aspek hukum , aspek keuangan , dan aspek operasional , diser t ai dengan da t a dan dokumen pendukungnya; b . proposal sebagaimana dimaksud dalam huru f a didasarkan dari hasil uji t un t as (due diligence) yang dilakukan oleh pihak independen; c . Direk t ora t Jenderal melakukan peneli t ian a t as permohonan dan proposal Debi t ur sebagaimana dimaksud .dalam huru f a; t· d . Dalam hal d i perlukan , pada penel i t i an tersebut , D i rektorat Jenderal dapat mem i nta bantuan Aparat Penga w asan Intern Pemer i ntah untuk melakukan rev i u; e . Dalam hal has i l penel iti an menunjukkan bah w a kemampuan membayar Deb i tur menunjukkan n i la i negat if maka D i rek t ur Jenderal menentukan pelaksanaan restrukturas i dengan cara pengurangan bunga , denda , dan ongkos .
Pasal 29
Restruktur i sas i A set Kred i t dengan cara konvers i Ase t Kred i t menjad i tambahan penyertaan modal negara d i lakukan dalam hal Restruktur i sas i Aset Kred i t a t as utang pokok dan ke w aj i ban la i nnya t i dak dapat d i selesa i kan dengan cara penjad w alan kembal i dan/atau perubahan persyaratan .
Res t ruktur i sas i Aset Kred i t dengan cara konvers i Aset Kred i t menjad i tambahan penyertaan modal negara d i lakukan dengan tahapan: a . Deb i tur mengajukan permohonan d i lamp i r i proposal , yang mel i put i aspek hukum , aspek keuangan dan aspek operas i onal , d i serta i dengan data dan dokumen pendukungnya; b . proposal sebaga i mana d i maksud dalam huru f a d i dasarkan dar i has i l uj i tun t as (due diligence) yang d i lakukan oleh p i hak i ndependen; c . D i rektorat Jenderal melakukan penel i t i an atas permohonan dan proposal Deb i tur sebaga i mana d i maksud dalam huru f a; d . Dalam hal d i perlukan , pada penel i t i an tersebu t, D i rektorat Jenderal dapa t mem i nta bantuan Aparat Penga w asan In t ern Pemer i n t ah untuk melakukan rev1u;
Dalam hal hasil penelitian menunjukkĤn bahwa kemampuan membayar Debitur menunjukkan nilai negati f , maka Direktur Jenderal menentukan pelaksanaan restrukturasi dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara.
Pasal 30
Konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara hanya dapat dilakukan atas utang pokok.
Ke w ajiban lainnya yang tidak dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal negara diselesaikan sesuai dengan jangka w aktu yang telah diperjanjikan atau dilakukan penjad w alan kembali.
Pasal 31
Persetujuan restrukturisasi A set Kredit berupa penjad w alan kembali dan perubahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat huruf a dan huru f b dilakukan oleh Direktur J enderal.
Persetujuan restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huru f c dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderaĥ.
Persetujuan restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huru f d dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dan penetapannya dilakukan dengan peraturan pemerintah sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang penyertaan modal Negara.
Bagian Kelima
Penjualan
Pasal 32
Penjualan Aset Kredit dilakukan oleh Direktur Jenderal atas persetujuan Menteri. J (2) Penjualan sebaga i mana d i maksud pada ayat d i lakukan melalu i L elang atau t i dak melalu i L elang .
Menter i menetapkan harga dasar yang d i gunakan sebaga i harga acuan penjualan Aset Kred i t .
Barga dasar sebaga i mana d i maksud pada ayat (2) d i tetapkan berdasarkan has i l Pen i la i an .
Barga dasar yang d i tetapkan oleh Menter i berlaku untuk jangka w aktu 1 ( satu) tahun sejak tanggal penetapan harga dasar , kecual i terdapat perubahan s i gn i f i kan atas kond i s i Aset yang dapat mempengaruh i berubahnya harga dasar . Bag i an Keenam Penyertaan Modal Negara
Pasal 33
Penyertaan modal negara atas Aset Kred i t d i lakukan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d i b i dang penyertaan modal negara . Bag i an Ketujuh Penyerahan Pengurusan Kepada Pan i t i a Pengurusan P i utang Negara (P UP N )
Pasal 34
Aset Kred i t yang memenuh i syarat adanya dan besarnya p i utang d i serahkan pengurusannya oleh D i rektur J enderal kepada P UP N .
Penyerahan sebaga i mana d i maksud pada ayat (1) d i lakukan oleh D i rektur atas nama D i rektur Jenderal secara tertul i s kepada P UP N melalu i Kantor Pelayanan .
Pengurusan Aset Kred i t yang telah d i serahkan kepada P UP N , d i laksanakan sesua i dengan ketentuan peraturan perundang - undangan d i b i dang pengurusan p i utang Negara . J
Pasal 35
Pen i la i an terhadap barang jam i nan dan/atau harta kekayaan la i n d i lakukan oleh Pen i la i Pemer i ntah atau Pen i la i Publ i k .
Pelaksanaan Pen i la i an sebaga i mana d i maksud pada ayat (1) d i lakukan sesua i dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan d i b i dang Pen i la i an .
Pasal 36
Dalam pengurusan A set Kred i t , D i rektur J enderal selaku penyerah p i utang mem i l i k i w e w enang untuk: a . member i persetujuan atau penolakan atas perm i ntaan pert i mbangan yang d i ajukan oleh Kantor Pelayanan terhadap permohonan Penebusan dengan n i la i d i ba w ah n i la i pembebanan hak atas barang jam i nan utang Aset Kred i t; b . member i persetujuan atau penolakan atas perm i ntaan pert i mbangan yang d i ajukan oleh Kantor Pelayanan terhadap permohonan penjualan tanpa melalu i L elang dengan n i la i d i ba w ah n i la i pembebanan atau t i dak ada pembebanan hak atas barang jam i nan utang Aset Kred i t; c . melakukan koreks i atas jumlah p i utang yang telah d i serahkan pengurusannya kepada P UP N dalam hal terdapat: 1 ) kekel i ruan dalam pencantuman n i la i penyerahan; atau 2 ) sebab la i n yang dapat d i pertanggungja w abkan secara hukum; d . menerb i tkan surat permohonan roya; e . mengajukan permohonan pencabutan blok i r atas pemblok i ran yang sebelumnya d i mohonkan oleh Bank Asal /B P P N; dan f . mengajukan permohonan pengangkatan s i ta atas peny i taan yang d i lakukan oleh B P P N.
D i rektu; r Jenderal dapat mel i mpahkan ke w enangan sebaga i maria d i maksud pada ayat (1) kepada D i rektur . #,
Pasal 37
Pencabutan pemblok i ran dan / a tau pengangkatan s i ta barang jam i nan sebaga i mana d i maksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dan huruf f d i lakukan dalam hal :
Aset Kred i t d i nyatakan lunas oleh P UP N; b . barang jam i nan dan/atau harta kekayaan la i n , bukan lag i merupakan jam i nan penyelesa i an utang , ba i k karena telah laku terjual L elang , terjual tanpa melalu i L elang , atau berdasarkan putĠsan pengad i lan; c . barang jam i nan dan/atau harta kekayaan la i n telah d i s i ta leb i h dahulu oleh i nstans i la i n yang ber w enang; a tau d. hal la i n untuk penyelesa i an p i utang Negara . Pasal 38 . D i rektorat melakukan mon i tor i ng terhadap has i l pengurusan p i utang Negara yang d i serahkan pengurusannya kepada P UP N .
Pasal 39
Rekons i l i as i jkeg i atan untuk melakukan pencocokan data Aset Kred i t d i lakukan pal i ng sed i k i t sekal i dalam 1 ( satu) semester an tara D i rektorat dengan P UP N / Kantor Pelayanan .
Rekons i l i as i jkeg i atan untuk melakukan pencocokan data sebaga i mana d i maksud pada ayat (1) d i lakukan terhadap data Aset Kred i t beserta t i ngkat pengurusan dan has i l pengurusan yang d i setorkan ke kas negara .
Pelaksanaan rekons i l i as i jkeg i atan untuk melakukan pencocokan sebaga i mana d i maksud pada ayat (1) d i tuangkan dalam ber i ta acara dengan d i serta i lamp i ran fotokop i bukt i penyetoran dar i Bendahara Pener i maan Kantor Pelayanan ke kas negara . B A BI I I PE N G E LOLA A N A S E T P R OPE R TI
Bagian Kesatu
U rn urn
Pasal 40
Pengelolaan Aset Properti rneliputi : a . penatausahaan;
perneliharaan dan pengarnanan;
L elang; d . Penebusan; e . pelepasan hak dengan pernbayaran kornpensasi;
hibah; g . penggunaan untuk keperluan pernerintahan rnelalui penetapan status penggunaan; h . izin rnenernpati sernentara;
pen am bahan penyertaan modal negara dengan A set Properti; J. pernanfaatan; k . penyerahkelolaan kepada badan layanan urnurn di bidang pengelolaan aset; dan
Penilaian . Pasal 4 1 (1) Aset Properti yang dikelola oleh Menteri , terdiri atas : a . aset rnilik Bank Asal , baik yang rnenjadi jarninan rnaupun yang tidak rnenjadi jarninan Bantuan L ikuiditas Bank Indonesia (B LB I) ; b . aset eks jarninan kredit Bank yang telah diarnbil alih rnenjadi rnilik Bank Asal (B J D A) ; dan
aset yang diserahkan oleh Debitur atau O bligor dalarn rangka pernbayaran ke w ajibannya kepada Bank Asal /B P P N . w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d (2) Pengelolaan Aset Propert i d i dukung dengan Dokumen Aset Propert i, yang mel i put i : a . Dokumen Aset m i l i k Bank Asal , ba i k yang menjad i jaminan maupun yang t i dak menjadi jaminan B LB I; b . dokumen B J D A; c . Dokumen Aset yang d i serahkan oleh Deb i tur atau O bligor dalam rangka pembayaran ke w aj i bannya kepada Bank Asal /B P P N; dan/atau
dokumen peralihan berupa Akta Jual Bel i yang d i buat Pejabat Pembuat Akta T anah , R i salah L elang , dan akta kuasa menjual dari pemil i k kepada Bank Asal /B P P N . Bag i an Kedua Penatausahaan
Pasal 42
Penatausahaan A set Propert i dilakukan dengan cara: a . Inventar i sas i dan Ver i f i kas i dokumen; dan/atau b . pencatatan .
Aset Propert i yang telah d i lakukan penatausahaan , d i catat oleh D i rektorat dalam sistem informas i pengelolaan Aset .
Pasal 43
Inventar i sas i dan Ver i f i kasi Dokumen Aset Propert i sebaga i mana d i maksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a d i lakukan sesua1 dengan dokumen yang d i kuasa i Kementer i an Keuangan . Bag i an Ket i ga Pemel i haraan dan Pengamanan
Pasal 44
Ruang l i ngkup pemel i haraan dan pengamanan Aset Propert i mel i put i : a . fisik Aset Properti; dan b . Dokumen Aset Properti .
Pasal 45
Pemeliharaan dan pengamanan fisik A set Properti dilakukan oleh Kantor W ilayah .
Pembayaran biaya pemeliharaan dapat dilakukan dalam hal Aset Properti tidak berada dalam penguasaan pihak lain yang tidak berhak .
Kantor W ilayah menyampaikan laporan mengena1 pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan Aset Properti kepada Direktorat .
Direktorat melakukan evaluasi atas disampaikan oleh Kantor W ilc.yah dilaporkan kepada Direktur J enderal . laporan yang yang hasilnya (5) Direktorat Jenderal / Kantor W ilayah / Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan / a tau instansi ber w enang lainnya , dalam hal diperlukan untuk pengamanan fisik Aset Properti .
Pasal 46
Dalam hal lokasi Aset Properti berada di luar kota tempat kedudukan Kantor W ilayah , Kantor W ilayah dapat menunjuk Kantor Pelayanan yang w ilayah kerjanya meliputi letak Aset Properti untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan fisiġ .
Dalam pengamanan sebagaimana C.imaksud pada ayat (1) Kantor Pelayanan menunjuk w akil kerja (w aker) untuk melaksanakan pengamanan pada fisik Aset Properti .
Ketentuan sebagaimana dimaksĢd dalam Pasal 45 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeliharc.an dan pengamanan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan .
Pasal 4 7 Pemeliharaan dan pengamanan atas Dokumen Aset Properti dilaksanakan oleh Direktorat J enderal .
Pemel i haraan dan pengamanan Dokumen Aset Propert i sebaga i mana d i maksud pada ayat (1) mel i put i : a . ver ifikas i masa berlaku hak atas Aset Propert i ;
konf i rmas i atas status hukum Aset Propert i kepada un i t kerja terka i t d i l i ngkungan Kementer i an Keuangan dan/atau i nstans i terka i t; dan c . peny i mpanan Dokumen Aset Prop e rt i secara tert i b dan rap i d i tempat yang aman dar i pencur i an dokumen .
D i rektorat Jenderal dapat mem i nta bantuan kepada un i t kerj a ter ka i t d i l i ngkungan Kernen ter i an Keuangan dan / a tau i nstans i ber w enang la i nnya guna pemel i haraan dan pengamanan Dokumen Aset Propert i.
Pasal 48
Dalam rangka pengamanan A set Propert i, D i rektur Jenderal atas nama Menter i ber w enang melakukan pemblok i ran .
Ke w enangan D i rektur Jenderal sebaga i mana d i maksud pada ayat (1) dapat d i laksanakan oleh D i rektur . Bag i an Keempat L elang Pasal ^4 9 (1) L elang atas A set Propert i d i laksanakan oleh D i rektorat , dengan ketentuan n i la i l i m i t L elang Aset Propert i d i tetapkan oleh D i rektur Jenderal pal i ng sed i k i t sama dengan N i la i Pasar berdasarkan laporan has i l Pen i la i an .
N i la i l i m i t L elang sebaga i mana d i maksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka w aktu pal i ng lama 1 ( satu) tahun sejak tanggal penetapan n i la i l i m i t L elang , kecual i terdapat perubahan kond i s i yang s i gn ^i f i kan atas Aset Propert i.
L elang Aset Propert i d i lakukan dengan kond i s i f i s i k dan dokumen sebaga i mana adanya (as is), termasuk b i aya terutang yang melekat pada Aset Propert i.
L elang Aset Propert i d i laksanakan sesua i dengan ketentuan J. peraturan perundang- undangan d i b i dang L elang . Bag i an Kel i ma Penebusan Pasal 50 · (1) Penebusan dilakukan terhadap Aset Properti yang setelah d i ver i f i kasi oleh Direktorat , Aset Propert i d i maksud t i dak dapat d i lelang karena t i dak terpenuh i nya legal i tas formal subjek dan objek L elang sesua i ketentuan peraturan perundangan- undangan d i bidang L elang .
P i hak yang dapat melakukan Penebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a . orang yang namanya tercantum dalam dokumen kepem i l i kan atau orang la i n yang d i nyatakan sebaga i pem i l i k berdasarkan putusan pengad i lan yang mempunya i kekuatan hukum tetap atau ahli w ar i snya , dan t i dak termasuk Nominee; b . badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen kepem i l i kan yang d iw akil i oleh pengurus yang masih akt i f sesua i dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau c . eks Debitur terkait yang telah tidak mempunya i ke w aj i ban kepada B P P N c .q . Pemer i ntah Republ i k Indones i a dan mendapatkan persetujuan tertul i s secara notar ii l dar i p i hak yang namanya tercan tum dalam dokumen kepem i l i kan .
P i hak yang akan melakukan Penebusan mengajukan surat permohonan yang dengan sekurang- kurangnya ber i s i ura i an Aset Propert i yang akan d i tebus , data d i r i, dan n i la i pena w aran , serta melamp i rkan bukti i dentitas pemohon dan surat pernyataan secara notar ii l yang menyatakan bah w a pemohon t i dak mempunya1 ke w aj i ban kepada B P P N c .q. Pemer i ntah Republik Indones i a .
Penebusan dapat disetuju i apab i la nilai pena w aran paling sed i k i t sama dengan Nila i Pasar berdasarkan laporan hasil Penilaian .
Persetujuan Penebusan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri .
Bagian Keenam
Pelepasan H ak Dengan Pembayaran Kompensasi Pasal 5 1 (1) Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi atas Aset Properti dapat dilakukan kepada Badan L ayanan U mum , Badan L ayanan U mum Daerah , danjatau Badan U saha Milik Negara (B UM N )/ Badan U saha Milik Daerah (B UM D ) .
(2) Permohonan Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal .
(3) Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi dapat disetujui apabila nilai kompensasi paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan hasil Penilaian .
(4) Penetapan pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur .
Bagian Ketujuh
H i bah
Pasal 52
H ibah Aset Properti dilakukan dengan pertimbangan untuk: a . kepentingan sosial; b . budaya;
keagamaan; d . kemanusiaan; e . pendidikan yang bersifat non komersial; dan/atau f . penyelenggaraan pemerintahan daerah .
Permohonan hibah atas Aset Properti sebagaimana Direktur J enderal .
Direktorat melakukan penelitian atas permohonan hi b ah atas ·A set Properti .
Berdasarkan penelitian se b agaimana dimaksud pada ayat (3) : a . dalam hal permohonan hi b ah disetujui , Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan hi b ah atas A set Properti; atau
dalam hal permohonan hi b ah tidak disetujui , Direktur Jenderal atas nama Menteri mem b eritahukan secara tertulis kepada pemohon , disertai dengan alasannya .
A set Properti yang dihi b ahkan harus digunakan sesuai tujuan pem b erian hi b ah , termasuk tetapi tidak ter b a: as pada tidak diper b olehkan untuk dimanfaatkan oleh dan / a tau dipindahtangankan kepada pihak lain .
Dalam hal A set Properti tidak digunakan sesuai tujuan pemberian hi b ah se b agaimana dimaksud pada ayat (5) : a . Menteri c .q . Direktur Jenderal dapat menarik kem b ali A set Properti yang telah dihi b ahkan;
penerima hi b ah mengem b alikan A set Properti yang telah dihi b ahkan kepada Menteri c .q . Direktur J enderal; a tau c . penerima hi b ah mem b ayar kompensasi se b esar Nilai Pasar A set Properti pada saat tidak digunakan sesuai tujuan pem b erian hi b ah .
Direktur Jenderal menyampaikan penetapan hi b ah se b agaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Kantor Pertanahan untuk dicatatkan dalam b uku tanah , termasuk menyampaikan harus adanya persetujuan Menteri dalam hal A set Properti yang telah dihi b ahkan terse b ut akan dipindahtangankan kepada pihak lain .
Bagian Kedelapan
Penggunaan untuk Keperluan Pemerintah melalui Penetapan S tatus Penggunaan
Pasal 53
A set Properti dapat dilakukan penetapan status penggunaan kepada Kementerian Negara / L em b aga dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan .
Permohonan penetapan status penggunaan A set Properti se b agaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan Kementerian Negaraj L em b aga kepada Menteri c .q . Direktur Jenderal .
Direktorat melakukan penelitian atas permohonan penetapan status penggunaan atas A set Properti .
Berdasarkan penelitian se b agaimana dimaksud pada ayat (3) : a . dalam hal permohonan penetapan status penggunaan disetujui , Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan mengena1 penetapan status penggunaan; atau
dalam hal permohonan penetapan status penggunaan tidak disetujui , Direktur Jenderal atas nama Menteri mem b eritahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian Negara / L em b aga , disertai dengan alasannya .
Penetapan status penggunaan A set Properti dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen se b agaimana adanya (as is), termasuk segala b iaya tertunggak atas A set Properti menjadi tanggung ja w a b pemohon .
Penetapan status penggunaan A set Properti se b agaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditindaklanjuti dengan pem b uatan b erita acara serah terima A set dari Direktorat kepada Kernen terian / L em b ag a .
H al lain mengenai penetapan status penggunaan A set Properti yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini , b erpedoman pada ketentuan peraturan perundang- J undangan di b idang Barang Milik Negara . - 29 - Bagian Kesem b ilan Izin Menempati S ementara
Pasal 54
Direktur dapat mem b erikan 1z1n untuk menem: r: ati sementara A set Properti dalam jangka w aktu tertentu kepada Kementerian Negara / L em b aga dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan .
Permohonan izin menempati sementara atas A set Properti se b agaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan Kementerian Negara / L em b aga kepada Menteri c .q . Direktur Jenderal .
Direktorat melakukan penelitian atas permohonan izin menempati sementara atas A set Properti .
Berdasarkan penelitian se b agaimana dimaksud pada ayat (3) : a . dalam hal permohonan izin menempati sementara disetujui , Direktur Jenderal atas nama Men: eri mener b itkan surat izin menempati sementara; atau
dalam hal permohonan izin menempati sementara tidak disetujui , Direktur Jenderal atas nama Men: eri mem b eritahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian Negara / L em b aga , disertai dengan alasannya .
Izin menempati sementara di b erikan untuk paling lama 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang 1 ( satu) kali .
Izin menempati sementara A set Properti dituangkan dalam perjanjian antara Direktur dengan pimpinan Kementerian Negara / L em b aga selaku pemohon .
Bagian Kesepuluh
Penam b ahan Penyertaan Modal Negara
Pasal 55
A set Properti dapat ditetapkan menjadi tam b ahan penyertaan modal negara pada B UM N .
Penam b ahan penyertaan modal negara se b agaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan b erdasarkan permohonan yang diajukan oleh B UM N setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pem b inaan B UM N kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
Permohonan disertai dengan kajian yang meliputi aspek hukum , aspek keuangan , aspek operasional , dan aspek administratif.
T erhadap permohonan se b agaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal melakukan kajian b ersama dengan pemohon.
Kajian se b agaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan konsultan independen.
Pasal 56
Dalam pengajuan usul penam b ahan penyertaan modal Negara dengan Aset Properti , dilakukan Penilaian atas Aset Properti.
Pasal 57
Biaya penunjukan konsultan independen se b agaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (5) dan b iaya Penilaian Aset Properti se b agaimana dimaksud dalam Pasal 56 di b e b ankan kepada B UM N yang diusulkan se b agai penerima penyertaan modal negara b ersangkutan.
Pasal 58
Berdasarkan rekomendasi dari Direktur J enderal , Menteri menyampaikan usul penam b ahan penyertaan. modal negara kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan.
Pelaksanaan penam b ahan penyertaan modal negara dengan A set Properti dilakukan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang- undangan di b idang penyertaan modal negara. J - 31 - Bagian Kese b e las Pemanfaatan
Pasal 59
Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dalam kondisi fisik dan dokumen se b agaimana · adanya (as is) dengan memperhatikan prinsip penggunaan tertinggi dan ter b aik (highest and best use).
Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dengan cara sewa , kerja sama pemanfaatan , kerja sama penyediaan infrastruktur , pln J am pakai , atau b angun guna serahj b angun serah guna .
Persetujuan pemanfaatan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri b erdasarkan rekomendasi dari Direktur .
Dalam hal persetujuan pemanfaatan se b agaimana dimaksud pada ayat (3) telah di b erikan , Direktur Jenderal menunjuk Direktur untuk melaksanakan pemanfaatan. Bagian Kedua b elas Penyerahkelolaan Kepada Badan L ayanan U mum Di Bidang Pengelolaan Aset
Pasal 60
Penyerahkelolaan A set Properti kepada Badan L ayanan U mum di b idang pengelolaan aset dilakukan dalam rangka pengelolaan Aset Properti sesuai tugas dan fungsi Badan L ayanan U mum di b idang pengelolaan aset .
Pengelolaan pendapatan yang diperoleh Badan L ayanan U mum di b idang pengelolaan aset dari hasil pengelolaan Aset Properti se b agaimana dimaksud pada ayat (1) , dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di b idang Pengelolaan Keuangan Badan L ayanan U mum .
Ketentuan le b ih lanjut mengenai. teknis pelaksanaan penyerahkelolaan Aset Properti kepada Badan L ayanan U mum di bidang pengelolaan aset ditetapkan oleh Direktur J enderal . Bagian Ketiga b elas Penilaian
Pasal 61
Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik .
Pelaksanaan Penilaian se b agaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang - undangan di b idang Penilaian . Bagian Keempat b elas Penerbitan S urat Permohonan Roya , Penca b utan Pem b lokiran , dan / a tau Pengangkatan S ita
Pasal 62
Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat permohonan roya , pencabutan pemblokiran , dan/atau pengangkatan sita atas Aset Properti dalam hal: a . terjual L elang;
dilakukan Penebusan; c . dilepaskan haknya dengan pembayaran kompensasi;
hibah; e . ditetapkan status penggunaannya; atau
ditetapkan menjadi penam b ahan penyertaan modal Negara . B A BI V PENGE L O LAA N AS ET IN V ENT A RI S
Bagian Kesatu
U mum
Pasal 63
Pengelolaan Aset Inventaris meliputi: a . penatausahaan;
pemeliharaan dan pengamanan; c . penetapan status penggunaan; d . L elang; e . hi b ah;
Penilaian; dan g . pemusnahan .
Bagian Kedua
Penatausahaan
Pasal 64
Penatausahaan Aset Inventaris dilakukan dengan cara: a . Inventarisasi dan Verifikasi dokumen; dan/atau
pencatatan .
Inventarisasi dan Verifikasi Dokumen Aset Inventaris dilakukan sesuai dengan sum b er data yang dikuasai Kementerian Keuangan .
S um b er data yang digunakan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen meliputi: a . Dokumen Aset Inventaris; dan / a tau b. Daftar Nominatif Aset Inventaris .
Pasal 65
Penatausahaan A set Inventaris dilakukan pencatatan oleh Direktorat dalam sistem informasi pengelolaan Aset .
S etiap peru b ahan jumlah A set , nilai pener1maan hasil pengelolaan A set dikarenakan L elang , penetapan status pemusnahan , putusan pengadilan yang A set , dan Inventaris penggunaan , b erkekuatan hukum tetap , atau peru b ahan lain yang sah , dicatat oleh Direktorat .
Bagian Ketiga
Pemeliharaan dan Pengamanan
Pasal 66
Pemeliharaan dan pengamanan fisik A set In ven taris dilakukan oleh Direktorat .
Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan fisik se b agaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada Kantor W ilayah .
Bagian Keempat
Penetapan S tatus Penggunaan
Pasal 67
Aset Inventaris dapat ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Negaraj L em b aga dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan .
Penetapan status penggunaan dilakukan b erdasarkan atas: a . inisiatif usulan dari Direktorat; atau
adanya permohonan dari pimpinan Kementerian N egara / L em b aga , kepada Direktur Jenderal .
Inisiatif usulan dari Direktorat se b agaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Aset Inventaris yang telah digunakan / dikuasai oleh Kementerian Negaraj L em b aga .
Kete n tua n me n ge n a1 permoho n a n, pe n elitia n, da n persetujua n se b agaima n a dimaksud dalam Pasal 53 b erlaku mutatis muta n dis u n tuk permoho n a n, pe n elitia n, da n persetujua n pe n etapa n status pe n ggu n aa n Aset I n ve n taris.
Pe n etapa n status pe n ggu n aa n ditetapka n dalam suatu keputusa n ya n g dita n data n ga n i oleh Direktur Je n deral atas n ama Me n teri. Bagia n Kelima L ela n g
Pasal 68
Aset I n ve n taris dapat dilela n g b erdasarka n permoho n a n Direktorat kepada Ka n tor Pelaya n a n ya n g mempu n yai w ilayah kerja di tempat Aset I n ve n taris b erada .
Dalam hal ko n disi A set I n ve n taris rusak b erat da n ticak dapat digu n aka n b erdasarka n hasil pe n elitia n fisik oleh Direktorat , Aset I n ve n taris dapat dilela n g se b agai ro n gsoka n (scrap).
Pasal 69
Nilai limit L ela n g Aset I n ve n taris pali n g sedikit sama de n ga n Nilai Pasar b erdasarka n lapora n hasil Pe n ilaiar:
(2) Pe n etapa n n ilai limit L ela n g diajuka n kepada Direktur Je n deral u n tuk digu n aka n se b agai harga dasar pelepasa n Aset I n ve n taris ya n g dita w arka n melalui L ela n g
Nilai limit L ela n g se b agaima n a dimaksud pada ayat (1) b erlaku u n tuk ja n gka w aktu pali n g lama 1 ( satu) tal: u n sejak ta n ggal pe n etapa n n ilai limit L ela n g , kecuali terdapat peru b aha n ko n disi ya n g sig n ifika n atas Aset I n ve n taris . - 36 -
Bagian Keenam
H i b ah
Pasal 70
A set Inventaris dapat dihi b ahkan dengan pertim b angan untuk: a . kepen tingan so sial;
b udaya; c . keagamaan; d . kemanusiaan;
pendidikan yang b ersifat non komersial; atau
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Permohonan hi b ah atas A set Inventaris diajukan kepada Menteri c .q . Direktur Jenderal.
Berdasarkan penelitian se b agaimana dimaksud pada ayat (2) : a . dalam hal permohonan hi b ah disetujui , Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan hi b ah atas A set Inventaris; atau
dalam hal permohonan hi b ah tidak disetujui , Direktur Jenderal atas nama Menteri mem b eritahukan secara tertulis kepada pemohon , disertai dengan alasannya.
Bagian Ketujuh
Penilaian
Pasal 71
Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah a tau Penilai Pu b lik.
Pelaksanaan Penilaian se b agaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang - undangan di b idang Penilaian . tJ
Bagian Kedelapan
Pemusnahan
Pasal 72
Pemusnahan dapat dilakukan atas A set Inventaris yang telah dilelang se b agaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) , tetapi tidak laku terjual dan tidak memiliki nilai ekonomis .
Permohonan pemusnahan diajukan oleh Direktur kepada Direktur J enderal .
Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri .
Pelaksanaan pemusnahan dituangkan dalam berita acara . B ABV PE NGE L O LAAN AS E T SAHAM , AS E T O B LIG ASI , AS E T RE K SAD AN A, AS E T NO STRO , D AN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
Bagian Kesatu
A set S aham Paragraf 1 U mum
Pasal 73
Pengelolaan A set S aham meliputi : a . penatausahaan;
Penilaian; c . menghadiri dan mengam b il keputusan dalam R UP S ; d . permintaan pem b ayaran atas dividen saham atau hasil likuidasi; dan e . penjualan .
Pengelolaan A set S aham dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan A nggaran Dasar perusahaan , perjanjian antar pemegang saham dan ketentuan Peraturan Perundang - undangan . Paragraf 2 Penatausahaan
Pasal 74
Penatausahaan Aset S aham dilakukan dengan cara:
Inventarisasi;
Verifikasi dokumen;
pemutakhiran data Aset S aham;
penyimpanan dan penatausahaan Dokumen Aset S aham;
pencatatan kepemilikan atas Aset S aham dalam daftar pemegang saham perusahaan , termasuk pencatatan Aset S aham melalui Biro Administrasi E fek atau PT Kustodian S entral E fek Indonesia , jika belum tercatat; dan
pelaporan mutasi Aset S aham. Paragraf 3 Penilaian
Pasal 75
Penilaian dapat dilakukan terhadap A set S aham yang dokumennya telah diinventarisasi dan diverifikasi , untuk memperoleh Nilai Pasar.
Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
Pelaksanaan Penilaian dilakukan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang Penilaian. Paragraf 4 Menghadiri dan Mengambil Keputusan Dalam Rapat U mum Pemegang S aham (R UP S)
Pasal 76
Direktur Jenderal menghadiri dan mengambil keputusan dalam R UP S sesuai ketentuan Anggaran Dasar masing- masing perusahaan. J (2) Direktur Jenderal dapat memberi kuasa kepada Direktur dengan hak substitusi untuk menghadiri dan memberikan suara dalam R UP S .
Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk penambahan modal oleh Menteri. Paragraf 5 Permintaan Pembayaran Atas Dividen S aham atau H asil L ikuidasi
Pasal 77
Direktur melakukan monitoring pembayaran dividen a tau hasil likuidasi sesuai dengan keputusan R UP S .
Direktur meminta pembayaran atas dividen atau hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dibayarkan. Paragraf 6 Penjualan
Pasal 78
Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penjualan Aset S aham dengan ketentuan:
untuk saham perusahaan terbuka (T bk) dilakukan melalui bursa efek maupun di luar bursa efek sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pasar modal dan peraturan perundang- undangan terkait lainnya; dan
untuk saham perusahaan tertutup dilakukan melalui pena w aran terbatas atau L elang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perusahaan dan peraturan perundang- undangan terkait lainnya.
Pelaksanaan penjualan Aset S aham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada Direktur.
Pasal 79
Nilai limit L elang atas A set S aham se b agaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal b erdasarkan Nilai Pasar b erdasarkan laporan hasil Penilaian.
Nilai limit L elang se b agaimana dimaksud pada ayat (1) b erlaku untuk jangka w aktu paling lama 1 ( satu) tahun sejak tanggal penetapan nilai limit L elang , kecuali terdapat peru b ahan kondisi yang signifikan atas surat b erharga.
Bagian Kedua
A set 0 b ligasi
Pasal 80
Pengelolaan A set Ob ligasi meliputi:
penatausahaan; b . pendaftaran kepemilikan atas A set Ob ligasi pada perusahaanjlem b aga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
menghadiri dan mengam b il keputusan Rapat U mum Pemegang Ob ligasi (R UP O ) ;
permintaan pem b ayaran atas b unga Ob ligasi; dan
pencairan (redemption) atas A set Ob ligasi;
Pasal 81
Ketentuan se b agaimana dimaksud dalam Pasal 74 b erlaku secara mutatis mutandis terhadap penatausahaan A set Ob ligasi.
Pasal 82
Permintaan pem b ayaran atas b unga O l?ligasi dilakukan oleh Direktur.
Pasal 83
Pencairan (redemption) A set dilakukan oleh Direktur J enderal 4 atas nama Menteri. - 41 -
Bagian Ketiga
Aset Reksadana
Pasal 84
Pengelolaan Aset Reksadana meliputi:
penatausahaan;
pencatatan kepemilikan atas Aset Reksadana pada Manajer Investasi;
penjualan kembali (redemption) atas Aset Reksadana; dan
evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan pengelolaan oleh Manaj er Investasi.
Pasal 85
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penatausahaan Aset Reksadana.
Pasal 86
Penjualan kembali (redemption) Aset Reksadana dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang sektor keuangan.
Bagian Keempat
Aset Nostro
Pasal 87
Pengelolaan Aset Nostro meliputi:
penatausahaan;
menerima bunga atas rekening giro di bank penyimpan; dan c. pencairanjpenarikan dana yang tersimpan di bank peny1mpan.
Pasal 88
Penatausahaan A set N ostro dilakukan dengan car a Inventarisasi dan Verifikasi dokumen. lj S umber data y ang digunakan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi meliputi SA P B dan/atau sumber data lain.
Pasal 89
Pencairanjpenarikan dan penerimaan bunga atas Aset Nostro dilakukan oleh Dire k tur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - unda n gan di negara bank pen y impan.
Bagian Kelima
Aset Transferable Member Club Pasal 9 0 Pengelolaan Aset Transferable Member Club meliputi:
a. p e natausahaan;
b. permintaan penerbitan Aset Transferable Member Club;
c. L elang; dan
d. penjualan tanpa melalui L elang.
Pasal 91
{ 1 ) Penatausahaan dilakukan dengan cara Inventarisasi dan Verifikasi dokumen.
S umber data y ang digunakan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen , y aitu Dokumen Aset y ang tersimpan di Kustodi Kementerian Keuangan atau di luar Kus t odi Kementerian Kuangan , SA P B , dan / a tau sumber data lain. Pasal 9 2 Dalam hal Aset Transferable Me1nber Club belum terbit , Direktur atas nama Direktur Jenderal mengajukan permintaan penerbitan kepada perusahaan penerbit Aset Transferable Member Club. P a s a l9 3 (1) P e ng e lol aa n A s et Trans ferable Member Club dil a kuk a n d e ng a n Le l a ng .
A s e t Trans ferable Member Club y a ng tid a k te rju a l Le l a ng , p e ng e lol aa nny a d a p at dil a kuk a n d e ng a n p e nju a l a n t a np a m e l a lui Le l a ng.
Nil a i limit Le l a ng d a n nil a i p e nju a l a n t a np a m e l a lui Le l a ng a t a s As et Trans ferable Member Club di te t a pk a n ol e h Dir e k t ur J e nd e r a l p a ling s e dikit s a m a d e ng a n Nil a i P a s a r b e rd a s a rk a n l a por a n h a sil P e nil a i a n .
Nil a i limit Le l a ng d a n nil a i p e nju a l a n t a np a m e l a lui Le l a ng s e b a g a im a n a dim a ksud p a d a a y at (3) b e rl a ku untuk j a ngk a wa ktu p a ling l a m a 1 ( s a tu ) t a hun s e j a k t a ngg a l p e n e t a p a n . B a gi a n Kee n a m P e nyimp a n a n A s e t Sa h a m , As e t O blig a si , d a n A s e t R e ks a d a n a di K ustodi di lu a r Ke m e nt e ri a n Ke u a ng a n P a s a l9 4 (1) A s et Sa h a m , As e t O blig a si , d a n As et R e ks a d a n a d a p at disimp a n di K ustodi di lu a r Ke m e nt e ri a n Ke u a n ga n .
P e nyimp a n a n s e b a g a im a n a dim a ksud p a d a a y a t (1) ditu a ngk a n d a l a m p e rj a nji a n k e rj a s a m a (custodial agreement) y a ng dit a nd a t a ng a ni ol e h Dir e ktur a t a s n a m a Dir e ktur J e nd e r a l d a n pimpin a n K ustodi . B a gi a n Ke tujuh Ha sil P e ng e lol aa n P a s a l9 5 Ha sil p e ng e lol aa n As et Sa h a m , A s et O blig a si , A s et R e ks a d a n a, As e t Nostro , d a n As e t Trans ferable Member Club dic a t a t k e d a l a m sist e m p e ng e lol aa n As e t untuk k e p e rlu a n p e mut a khir a n (updating) d a t a As e t . - 44 - B AB V I P EN YER AHK ELOLAAN K EP AD A PT P ER USAHAAN P EN GELOLA ASET (P ER SER O ) Pasal 9 6 (1) A set da p at diserahkelolakan oleh Menteri ke p ada PT Perusahaan Pengelola A set (Persero ) .
Penyerahkelolaan A set se b agaimana dimaksud p ada ayat (1) dituangkan dalam p erjanjian an tara Menteri dengan PT Perusahaan Pengelola A set (Persero) .
Pengelolaan A set yang diserahkelolakan ke p ada PT Perusahaan Pengelola A set (Persero) dilaksanakan sesuai keten tuan p engelolaan A set yang b erasal dari B P P N oleh PT Perusahaan Pengelola A set (Persero) . B AB VI I HASI L P EN GELOLAAN ASET Pasal 9 7 (1) H asil p engelolaan A set yang b eru p a : a . uang tunai , meru p akan p enerimaan negara dan disetorkan ke Kas Negara; dan/atau b . non tunai , diteta p kan statusnya se b agai b arang milik negara p ada p engelola b arang.
H asil p engelolaan A set yang diserahkelolakan ke p ada Badan L ayanan U mum di b idang p engelolaan aset se b agaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat menjadi p enda p atan Badan L ayanan U mum b ersangkutan . B A B V I I I K ETEN TUA N LA I N -LA I N Pasal 9 8 (1) P en a n ga n a n p e rkara di l e mbaga p e radila n atas As e t dilakuka n ol e h Biro Ba n tua n H ukum , Se kr e tariat J en d e ral d en ga n · m en gikuts e rtaka n Dir e ktorat ya n g m e miliki tugas da n fu n gsi di bida n g ba n tua n hukum pad a Dir e ktorat J en d e ral.
P en g e lola an As e t ya n g b e rp e rkara s e bagaima n a dimaksud pada ayat (1) dilakuka n ol e h Dir e ktorat d en ga n m e mp e rhatika n b e rla n gsu n g. p e rkara Pasal 9 9 hukum ya n g s e da n g (1) Dir e ktorat ya n g m e miliki tugas da n fu n gsi di bida n g ba n tua n hukum pada Dir e ktorat J en d e ral m en yampaika n lapora n p e rk e mba n ga n p en a n ga n a n p e rkara t e rkait As e t tiap tri w ula n k e pada Dir e ktur J en d e ral.
P en yusu n a n lapora n s e bagaima n a dimaksud pada ayat (1) dikoordi n asika n d en ga n Biro Ba n tua n H ukum , Se kr e tariat J en d e ral . Pasal 1 00 P ene rbita n surat p e rmoho n a n roya , p en cabuta n p e mblokira n, da n/ a tau p en ga n gkata n sita atas As e t ya n g t e lah dis e l e saika n pada Ba n k Asal , B P P N , T im P e mb e r e sa n B P P N , a tau T im Kordi n asi P en a n ga n a n P en y e l e saia n T ugas -T ugas T im P e mb e r e sa n B P P N , Un it P e laksa n a P en jami n a n P e m e ri n tah , da n P en jami n a n P e m e ri n tah Te rhadap K ew ajiba n P e mbayara n Ba n k P e rkr e dita n Ra ky at , dilakuka n ol e h K e pala Biro Ba n tua n H ukum , Se kr e tariat J en d e ral. B A BI X K ETEN TUA N P EN UTUP Pasal 1 0 1 Pen g elolaan Aset yan g dilakukan oleh Kementerian Keuan g an c.q. Direktorat Jenderal se b elum b erlakunya Peraturan Menteri ini , dinyatakan teta p sah. Pasal 1 02 Petunjuk p elaksanaan tu g as yan g di p erlukan dalam p en g elolaan Aset b erdasarkan Peraturan Menteri 1n1 diteta p kan oleh Menteri. Pasal 1 03 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai b erlaku , Ke p utusan Menteri Keuan g an Nomor 280 / K M K.06/ 2009 tentan g Petunjuk Pelaksanaan T u g as / Prosedur Op erasi S tandar Direktorat Jenderal Kekayaan Ne g ara Dalam Penan g anan S isa T u g as T im Koordinasi Penyelesaian T u g as -T u g as T im Pem b eresan Badan Penyehatan Per b ankan Nasional , U nit Pelaksana Penjaminan Pemerintah dan Penjaminan Pemerintah T erhada p Ke w aji b an Pem b ayaran Bank Perkreditan Rakyat , dinyatakan teta p b erlaku se p an J an g tidak b ertentan g an den g an Peraturan Menteri ini. Pasal 1 04 Peraturan Menteri 1n1 mulai b erlaku p ada tan gg al diundan g kan. ' .. Agar set i ap orang mengeta h u i nya , memer i n ta h kan pengundangan P eraturan Menter i i n i dengan penempatannya dalam Ber i ta Negara R epubl i k I n d ones i a . D i undangkan d i Jakarta pada tanggal 2 Agustus 20 1 7 D i tetapkan d i Jakarta pada tanggal 1 Agustus 20 1 7 M EN TERI KEUA N GA N REPUB LIK IN D ON ESIA , ttd. SRI M ULYA N I IN D RAWA TI D IREKTUR J EN D ERA L PERA TURA NPERUN D A N G-UN D A N GA N KEM EN TERIA N HUKUM D A N HA K A SA SI M A N USIA R EPUB LIK IN D ON ESIA , ttd. WID OD O EKA TJ A HYA N A B ERITA N EGA RA REPUB LIK IN D ON ESIA TA HUN 20 1 7 N OM OR 1 064