Informasi!

Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

No.1254, 2018 KEMENKEU. Layanan Pengadaan E-Procurement. Pencabutan. No.1254, 2018 KEMENKEU. Layanan Pengadaan E-Procurement. Pencabutan.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111/PMK.01/2018
TENTANG
LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang:
a.

bahwa untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.01/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan;

b.

bahwa untuk menyempurnakan dan menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas pengadaan barang/jasa Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

c.

bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan penyesuaian atas ketentuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di Kementerian Keuangan;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Keuangan;

mengingat:
1.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN KEUANGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik ( E-Procurement ) yang selanjutnya disebut Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.

Pembelian Secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

3.

Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.

4.

Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

5.

Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

6.

Pengadaan Langsung Secara Elektronik adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung.

7.

Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung yang selanjutnya disebut Aplikasi SIMPeL adalah aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga/perangkat daerah yang bekerja sama.

8.

Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

9.

Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundangan-undangan lainnya.

10.

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

11.

Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.

12.

Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia jasa konsultansi.

13.

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan adalah unit struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.

14.

Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Admin PPE adalah petugas yang diberi wewenang untuk memberikan user id dan kata sandi ( password ) kepada admin agency , pemeriksa (verifikator), helpdesk , dan auditor.

15.

User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.

16.

Kata Sandi ( Password ) adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna ( multi user ) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.

17.

Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

18.

Admin Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Admin K/L adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola Aplikasi SIMPeL di tingkat Kementerian/Lembaga yang berkedudukan di Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan atau Kementerian/Lembaga.

19.

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

20.

Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau E-purchasing .

21.

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

22.

Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengelola pemilihan Penyedia.

23.

Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi SPSE adalah aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ). E- Reporting adalah sistem aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ).

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi para pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ).

Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

Pasal 3

Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan untuk metode pemilihan Penyedia sebagai berikut:

a.

E-Purchasing ;

b.

Pengadaan Langsung Secara Elektronik; __ c. tender cepat;

d.

Tender; dan

e.

Seleksi.

Bagian Keempat
Prinsip Pengadaan Secara Elektronik ( _E-Procurement_ )

Pasal 4

Pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerapkan prinsip sebagai berikut:

a.

efisien;

b.

efektif;

c.

transparan;

d.

terbuka;

e.

bersaing;

f.

adil; dan

g.

akuntabel.

Pasal 5

Prinsip dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah:

a.

efisien, artinya pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) dilaksanakan dengan sumber daya yang optimal untuk memperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, dan waktu sebagaimana yang direncanakan;

b.

efektif, artinya pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c.

transparan, artinya ketentuan dan informasi dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) bersifat terbuka bagi Pelaku Usaha dan masyarakat luas pada umumnya;

d.

terbuka, artinya memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha yang kompeten untuk mengikuti Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement );

e.

bersaing, artinya pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) dilaksanakan melalui persaingan yang sehat di antara Pelaku Usaha yang memiliki potensi;

f.

adil, artinya pemberian perlakuan yang sama terhadap Pelaku Usaha yang mengikuti Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat; dan

g.

akuntabel, artinya pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagian Kelima
Prinsip Dasar Keamanan Informasi dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik ( _E-Procurement_ )

Pasal 6

Sistem Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) menerapkan prinsip dasar keamanan informasi sebagai berikut:

a.

confidentiality (kerahasiaan);

b.

integrity (integritas); dan __ c. availability (ketersediaan).

Pasal 7

Prinsip dasar keamanan informasi dalam sistem Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah:

a.

confidentiality (kerahasiaan), artinya sistem pengadaan barang/jasa menjamin kerahasiaan data dan informasi para pihak dalam sistem dari pihak lain yang tidak berkepentingan;

b.

integrity (integritas), artinya sistem pengadaan barang/jasa menjamin data tidak dapat diubah oleh pihak yang tidak berhak, sehingga konsistensi, akurasi, dan validitas data tersebut masih terjaga dari ancaman serangan peretas; dan

c.

availability (ketersediaan), artinya sistem pengadaan barang/jasa menjamin sumber daya yang ada, siap diakses kapanpun oleh user / application /sistem yang membutuhkan.

BAB II
PIHAK DALAM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK ( _E-PROCUREMENT_ )

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8

Para pihak dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a.

penyelenggara sistem, yakni Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan.

b.

pelaksana sistem, yakni:

1.

Admin PPE; dan

2.

Admin K/L.

c.

pengguna sistem, yakni:

1.

PPK;

2.

Pejabat Pengadaan;

3.

Pokja Pemilihan;

4.

PjPHP;

5.

Pelaku Usaha;

6.

Penyedia; dan

7.

Auditor.

Pasal 9

(1)

Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

(2)

Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus:

a.

menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi ( Password );

b.

menjaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi terkait dengan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) yang menjadi wewenangnya; dan

c.

memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3)

Penyalahgunaan atas User ID dan Kata Sandi ( Password ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) selaku pemilik User ID dan Kata Sandi ( Password ) bersangkutan, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan

Pasal 10

Pelaksanaan pembinaan dan layanan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) di lingkungan Kementerian Keuangan di koordinasikan oleh Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan pembinaan dan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pengadaan barang/jasa;

b.

pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan, dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengadaan barang/jasa;

c.

pelaksanaan analisis, penyusunan strategi dan rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan Penyedia, dan pelaksanaan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa;

d.

pelaksanaan registrasi, verifikasi pengguna sistem, penyiapan sistem pengelolaan Pelaku Usaha ( Vendor Management System ), evaluasi dan kinerja Penyedia, konsultansi dan layanan penanganan keluhan, perlindungan, pembinaan jabatan fungsional, penguatan kapasitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pembinaan terhadap Pelaku Usaha; dan

e.

pelaksanaan penyusunan kajian, analisis, perancangan, pengembangan, uji kelayakan, pemantauan, pemeliharaan otomasi dan interkoneksi proses bisnis, pelaksanaan analisis strategi komunikasi, publikasi, sosialisasi, diseminasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dan pelaksanaan penyiapan, analisis, penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi, dan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pengelolaan perjanjian tingkat layanan ( service level agreement ) pengadaan barang/jasa. Bagian Ketiga __ Admin PPE

Pasal 12

Dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ), Admin PPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 1 memiliki tugas:

a.

mengelola konten halaman depan laman www.lpse.kemenkeu.go.id; dan

b.

mengelola akun Admin Agency , Helpdesk , Verifikator, dan Auditor.

Bagian Keempat
Admin __ K/L

Pasal 13

Dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ), Admin __ K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 2 __ memiliki tugas:

a.

memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin Agency, user monitoring , dan Auditor; dan

b.

menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Admin Agency, user monitoring , dan Auditor.

Bagian Kelima
PPK

Pasal 14

Dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode E-Purchasing , PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 1 memiliki tugas:

a.

mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi ( Password );

b.

membuat paket;

c.

melakukan negoisasi harga;

d.

membuat dan mencetak Surat Pesanan (SP);

e.

menyusun kontrak;

f.

melakukan konfirmasi penerimaan barang; dan

g.

melakukan input informasi pembayaran.

Pasal 15

Dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik, PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 1 memiliki tugas:

a.

mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi ( Password );

b.

membuat paket;

c.

mengunggah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan data dukung HPS;

d.

membuat dan mencetak Surat Perintah Kerja (SPK), SP, dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk pekerjaan konstruksi;

e.

melakukan pemeriksaan, menginput hasil pemeriksaan, serta mencetak Berita Acara Serah Terima (BAST);

f.

mencetak Berita Acara (BA) pembayaran serta kuitansi; dan g. melakukan penilaian kinerja Penyedia.

Pasal 16

Dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode tender cepat, Tender, dan Seleksi, PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 1 memiliki tugas:

a.

mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi _(Password); _ b. memantau proses pelaksanaan Tender/Seleksi;

c.

membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);

d.

menyusun kontrak;

e.

membuat SP dan SPMK; dan

f.

melakukan input dan mengunggah informasi serah terima barang/jasa dan pembayaran.

Bagian Keenam
Pejabat Pengadaan

Pasal 17

Dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode E-Purchasing, Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 2 memiliki tugas:

a.

mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi ( Password );

b.

membuat paket;

c.

melakukan negoisasi harga; dan

d.

menyerahkan paket ke PPK untuk diproses lebih lanjut berdasarkan kewenangan PPK.

Pasal 18

Dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik, Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 2 memiliki tugas:

a.

mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi ( Password );

b.

melakukan reviu paket dari PPK;

c.

membuat dokumen pengadaan;

d.

mengunggah survei harga;

e.

mengundang Pelaku Usaha;

f.

melakukan evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi;

g.

melakukan klarifikasi teknis serta negoisasi harga; dan

h.

mencetak BA evaluasi, BA klarifikasi teknis dan negosiasi harga, Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL).

Bagian Ketujuh
Pokja Pemilihan

Pasal 19

Dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode tender cepat, Tender, dan Seleksi, Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 3 memiliki tugas:

a.

mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi ( Password );

b.

membuat paket;

c.

mengumumkan paket;

d.

memberikan penjelasan dan/atau menjawab pertanyaan aanwijzing ;

e.

mengunggah addendum dokumen pemilihan (jika ada);

f.

membuka formulir kualifikasi peserta Tender/Seleksi;

g.

membuka dokumen penawaran;

h.

melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran dan formulir kualifikasi;

i.

memberitahukan kepada peserta untuk melengkapi/ubah formulir kualifikasi (metode prakualifikasi);

j.

melakukan input hasil evaluasi;

k.

melakukan input dan cetak nomor BA evaluasi dan BA hasil pelelangan;

l.

menetapkan pemenang Tender/Seleksi;

m.

mengumumkan pemenang Tender/Seleksi;

n.

menjawab sanggahan;

o.

mengubah jadwal tahapan proses Tender/Seleksi (jika perlu);

p.

membatalkan Tender/Seleksi;

q.

mengulang Tender/Seleksi;

r.

melakukan evaluasi ulang; dan/atau

s.

memberitahukan kepada peserta untuk melakukan pemasukan penawaran ulang.

Bagian Kedelapan
PjPHP

Pasal 20

Dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik, PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 4 memiliki tugas:

a.

mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi ( Password );

b.

melakukan verifikasi terhadap administrasi hasil pekerjaan; dan

c.

melakukan input serta cetak BA pemeriksaan administrasi.

Bagian Kesembilan
Pelaku Usaha

Pasal 21

Dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode E-Purchasing, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 5 memiliki tugas:

a.

melakukan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pencantuman barang/jasa dalam Katalog Elektronik;

b.

melakukan negosiasi harga;

c.

melakukan pemilihan distributor; dan

d.

menolak/menyetujui paket.

Pasal 22

Dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 5 memiliki tugas:

a.

mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi ( Password );

b.

melakukan konfirmasi ikut paket; dan

c.

mengirim penawaran dan file pendukung.

Pasal 23

Dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode tender cepat, Tender, dan Seleksi, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 5 memiliki tugas:

a.

mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi ( Password );

b.

mendaftar Tender/Seleksi;

c.

mengunduh dokumen pemilihan;

d.

mengikuti penjelasan/ aanwijzing ;

e.

mengirimkan formulir penawaran kualifikasi;

f.

mengirimkan susulan kualifikasi (metode prakualifikasi);

g.

mengirimkan dokumen penawaran; dan

h.

mengirimkan sanggahan.

Bagian Kesepuluh
Penyedia

Pasal 24

Dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode E-Purchasing , Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 6 memiliki tugas:

a.

melakukan input form pengiriman paket; dan

b.

melakukan pemilihan produk yang akan dikirim.

Pasal 25

Dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik, Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 6 memiliki tugas:

a.

melakukan input informasi pengiriman barang; dan

b.

melakukan input progres fisik.

Bagian Kesebelas
Auditor

Pasal 26

Dalam Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode tender cepat, Tender, dan Seleksi, Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 7 memiliki tugas:

a.

mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi ( Password ); dan

b.

melaksanakan keseluruhan tahapan proses pemeriksaaan pengadaan barang/jasa yang terdapat pada Aplikasi SPSE sesuai dengan kebutuhan.

BAB III
TATA CARA PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK ( _E-PROCUREMENT_ )

Bagian Kesatu
_E-Purchasing_ __

Pasal 27

(1)

Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode E-Purchasing dilaksanakan melalui Aplikasi SPSE pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id.

(2)

E-Purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang telah tercantum dalam Katalog Elektronik.

(3)

Pejabat Pengadaan/PPK yang akan melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui E-Purchasing , berpedoman pada tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem Katalog Elektronik yang terdapat dalam Aplikasi SPSE. __ __ __ __

Bagian Kedua
Pengadaan Langsung Secara Elektronik

Pasal 28

(1)

Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik dilaksanakan melalui Aplikasi SIMPeL pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id.

(2)

Pengadaan Langsung Secara Elektronik dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(3)

Pengadaan Langsung Secara Elektronik dilaksanakan untuk jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4)

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik Kementerian Keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Bagian Ketiga
Tender Cepat

Pasal 29

(1)

Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode tender cepat dilaksanakan melalui Aplikasi SPSE pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id.

(2)

Tender cepat dilaksanakan dalam hal:

a.

spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan

b.

Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja Penyedia.

Bagian Keempat
Tender

Pasal 30

(1)

Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode Tender dilaksanakan melalui Aplikasi SPSE pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id.

(2)

Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal pemilihan Penyedia tidak dapat menggunakan metode E-Purchasing , Pengadaan Langsung Secara Elektronik, dan tender cepat, maupun Penunjukan Langsung.

Bagian Kelima
Seleksi

Pasal 31

(1)

Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) melalui metode Seleksi dilaksanakan melalui Aplikasi SPSE pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id.

(2)

Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pemilihan Penyedia jasa konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3)

Dalam hal pemilihan Penyedia jasa konsultansi tidak dapat dilaksanakan menggunakan metode Seleksi, pemilihan Penyedia dapat menggunakan metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 32

(1)

Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2)

Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan.

(3)

Sistem teknologi informasi yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi E-Reporting yang dapat diakses melalui laman www.report.lpse.depkeu.go.id.

(4)

Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan setiap semester atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada:

a.

Menteri Keuangan c.q. Sekretaris Jenderal sebagai dasar pertimbangan dalam perbaikan/ penyempurnaan sistem aplikasi, infrastruktur, dan layanan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan; dan

b.

pimpinan instansi yang bekerja sama dengan Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan sesuai dengan informasi pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) di instansi yang bersangkutan.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 33

Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) dapat dikonsultansikan kepada helpdesk Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34

Proses Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1332) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.01/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1932) sampai dengan berakhirnya proses Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ).

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, fungsi penyelenggara sistem Pengadaan Secara Elektronik ( e-Procurement ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 serta pelaksana pembinaan dan layanan Pengadaan Secara Elektronik ( E-Procurement ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilaksanakan oleh Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru pada Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981).

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1332) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.01/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1932), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd WIDODO EKATJAHJANA

JDIH Kementerian Keuangan