DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Hi bah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan BMN pada Kernen terian / Lem bag a yang bersangku tan.
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kernen terian Keuangan yang lingku p tu gas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. d www.jdih.kemenkeu.go.id 19. Badan Usaha Milik Daerah, selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri m1 meliputi tata cara Pemindahtanganan BMN pada:
Pengelola Barang;
Pengguna Barang.
Pemindahtanganan BMN yang berasal dari kekayaan negara tertentu yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, antara lain:
eks kepabeanan dan cukai;
barang gratifikasi;
barang rampasan negara;
aset bekas milik asing/Tionghoa;
aset eks Pertamina;
aset eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
aset eks Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Ben tuk Pemindah tanganan
Pasal 3
Bentuk Pemindahtanganan BMN meliputi:
Penjualan;
Tukar Menukar;
Hibah; atau
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
Bagian Keempat
Prinsip Umum
Pasal 4
BMN yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dapat dipindahtangankan.
Pasal 5
BMN dapat dipindahtangankan setelah dilakukan penetapan status penggunaan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk BMN yang tidak memerlukan penetapan status penggunaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 6
Dalam rangka Pemindahtanganan BMN dilakukan Penilaian atas BMN yang direncanakan menjadi objek Pemindah tanganan, kecuali Pemindah tanganan dalam bentuk Hibah.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
Dalam hal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Barang tanpa melibatkan Penilai, maka hasil Penilaian BMN hanya merupakan nilai taksiran.
Pasal 7
Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3 un tuk:
tanah dan/atau bangunan;
selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, apabila:
sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran berupa daftar 1s1an pelaksanaan anggaran, kerangka acuan kerja, rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga, dan/atau petunjuk operasional kegiatan;
diperuntukkan bagi pegawai negeri;
diperuntukkan bagi kepentingan umum; atau
dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Usul untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengelola Barang.
Pasal 8
Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang dengan nilai le bih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Presiden;
untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai le bih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Presiden;
untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang dengan nilai Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh dilakukan oleh Pengelola Barang; sampai miliar dengan rupiah) d. untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh sampai miliar dengan rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
Usul untuk memperoleh persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh Pengelola Barang.
Pasal 9
Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan ketentuan:
untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dengan nilai lebih dari Rpl00.000.000.000,00 ( seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dengan nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Presiden;
untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar dengan rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Presiden;
untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dengan nilai sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang; f _. untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
Usul untuk memperoleh persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh Pengelola Barang.
Usul untuk memperoleh persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diajukan oleh Pengelola Barang.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Pengelola Barang
Pasal 10
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
memberikan pertimbangan dan meneruskan usul Pemindahtanganan BMN yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden; C. memberikan keputusan atas usul Pemindah tanganan BMN yang berada pada Pengelola Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/ Presiden;
memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan BMN yang berada pada Pengguna Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/ Presiden;
menetapkan Pemindahtanganan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas Pemindahtanganan BMN;
menandatangani perJanJ1an Pemindahtanganan BMN antara lain akta jual beli, perjanjian Tukar Menukar, perjanjian Hibah, dan naskah Hibah yang berada pada Pengelola Barang;
melakukan penatausahaan BMN yang dilakukan Pemindahtanganan BMN;
J ^. melakukan peny1mpanan dan pemeliharaan dokumen Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; mengenakan sanksi yang timbul dalam Pemindahtanganan BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
kewenangan dan tanggung jawab lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang se bagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 11
Pengelola Barang dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan BMN kepada Pengguna Barang.
Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk persetujuan atas usul Pemindahtanganan BMN berupa Penjualan dan Hibah BMN yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden.
Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang yang telah didelegasikan kepada Pengguna Barang se bagaimana dilaksanakan mengacu dimaksud pada pada ketentuan Menteri ini.
Bagian Kedua
Pengguna Barang
Pasal 12
ayat (1) Peraturan (1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
melakukan Pemindah tanganan BMN, mendapat persetujuan dari Pengelola Barang; setelah c. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya;
menandatangani perJanJ1an Pemindahtanganan BMN yang berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
melakukan penatausahaan BMN yang dipindahtangankan yang berada dalam penguasaannya;
melakukan peny1mpanan dan pemeliharaan dokumen Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
mengenakan sanksi yang timbul dalam Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
menetapkan peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang berada di dalam penguasaannya, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat struktural/fungsional di lingkungannya untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan mengenai kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
BAB III
PEN JU ALAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Penjualan BMN dilaksanakan dengan pertimbangan:
untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain;
secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan/atau
sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
Pasal 14
Penjualan BMN dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
BMN yang bersifat khusus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, yaitu:
tanah dan bangunan rumah negara golongan III atau bangunan rumah negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah;
kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penjualan BMN berupa kendaraan perorangan dinas.
BMN lainnya, meliputi:
berupa tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum;
berupa tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran berupa daftar isian pelaksanaan anggaran, kerangka acuan kerja, rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga, dan/atau petunjuk operasional kegiatan;
berupa selain tanah dan/atau bangunan yang jika dijual secara lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang;
berupa selain tanah dan/atau bangunan sebagai akibat dari keadaan kahar _(force majeure); _ 5) berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah yang dijual kepada Pihak Lain atau Pemerintah Daerah pemilik tanah tersebut;
berupa BMN yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang.
Pasal 15
Dalam rangka Penjualan BMN dilakukan Penilaian untuk mendapatkan nilai wajar.
Dikecualikan dari ketentuan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penjualan BMN berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana.
Nilai jual BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 16
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat :
untuk tanah dan/atau bangunan, dilakukan oleh:
Penilai Pemerintah; atau
Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang;
untuk selain tanah dan/atau bangunan:
yang berada pada Pengelola Barang, dilakukan oleh Penilai Pemerintah;
yang berada pada Pengguna Barang, dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, dan dapat melibatkan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
Penentuan nilai dalam rangka Penjualan BMN secara lelang dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang sebagai dasar penetapan nilai limit.
Tata cara pelaksanaan Penilaian mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penilaian BMN.
Pasal 17
Permohonan Penjualan BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan cara lelang diajukan oleh Pengguna Barang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan Pengelola Barang.
Dalam hal permohonan Penjualan BMN secara lelang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dilakukan Penilaian ulang.
Pasal 18
BMN berupa tanah atau BMN berupa tanah dan bangunan yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang yang tidak laku terjual pada lelang pertama, dapat dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali.
Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan Penilaian ulang.
Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, BMN berupa tanah atau BMN berupa tanah dan bangunan yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang tetap tidak laku terjual, Pengelola Barang dapat melakukan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN, baik BMN yang berada pada Pengelola Barang maupun BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Pasal 19
BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang yang tidak laku terjual pada lelang pertama, dapat dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali.
Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan Penilaian ulang.
Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, BMN selain tanah dan/ a tau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang tetap tidak laku terjual:
Pengelola Barang dapat melakukan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
Pengelola Barang dapat menyetujui alternatif bentuk lain pengelolaan BMN berdasarkan usulan Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Pasal 20
Hasil Penjualan BMN wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap hasil Penjualan BMN yang pendanaannya berasal dari pendapatan Badan Layanan Umum atau badan pengusahaan kawasan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum atau badan pengusahaan kawasan.
Bagian Kedua
Pihak Pelaksana Penjualan
Pasal 21
Penjualan dilaksanakan oleh:
Pengelola Barang, untuk BMN yang Pengelola Barang;
Pengguna Barang Pengelola Barang, Pengguna Barang. setelah mendapat untuk BMN yang
Bagian Ketiga
Objek Penjualan
Pasal 22
berada pada persetujuan berada pada Penjualan dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
tanah dan/atau bangunan;
selain tanah dan/atau bangunan, yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
Pasal 23
Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis.
Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada:
lokasi tanah dan/atau bangunan menjadi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah;
lokasi dan/ a tau luas tanah dan/atau bangunan tidak dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau penyelenggaraan tugas pemerintahan negara;
tanah dan/atau bangunan yang menurut awal perencanaan pengadaannya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri; atau
bangunan berdiri di atas tanah milik Pihak Lain.
Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
Pasal 24
Penjualan BMN berupa tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri dilakukan dengan persyaratan:
pengajuan permohonan Penjualan disertai dengan:
bukti perencanaan awal berupa daftar 1sian pelaksanaan anggaran, kerangka acuan kerja, rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga, dan/atau petunjuk operasional kegiatan, yang menyatakan bahwa tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri;
review aparat pengawasan intern pemerintah; dan
surat pernyataan yang memuat kebena: ran formil dan materil atas BMN yang diusulkan untuk dijual.
Penjualan dilaksanakan kepada masing-masing pegawai negeri yang ditetapkan oleh Pengguna Barang;
pembayaran hasil Penjualan dilaksanakan secara tunai yang seluruhnya disetor ke kas negara;
nilai jual tanah kavling didasarkan pada nilai wajar;
luas tanah kavling ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan mengikuti luas tanah sesuai ketentuan peraturan rumah negara;
Penjualan dilaksanakan kepada pegawa1 negen yang belum pernah membeli tanah kavling atau rumah negara;
Penjualan dilaksanakan secara langsung antara Pengguna Barang dengan pegawai negeri calon pembeli di hadapan pejabat pembuat akta tanah; dan
segala biaya yang timbul akibat penjualan tanah kavling dibebankan kepada pegawai negeri calon pembeli.
Pasal 25
Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis. ( ^2 ) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat se bagai beriku t:
BMN tidak dapat digunakan karena rusak berat, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
BMN secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain lain sejenisnya; atau
BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan. • (3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
Pasal 26
Penjualan BMN berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan, yakni berusia paling singkat 7 (tujuh) tahun:
terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak dalam kondisi baru.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjualan BMN berupa kendaraan bermotor dapat dilakukan dalam hal kendaraan bermotor tersebut rusak berat dengan kondisi fisik setinggi tingginya 30% (tiga puluh persen) berdasarkan surat keterangan tertulis dari instansi yang berwenang.
Bagian Keempat
Tata Cara Penjualan BMN Yang Berada Pada Pengelola Barang Paragraf 1 Umum
Pasal 27
Pelaksanaan Penjualan BMN yang berada pada Pengelola Barang dilakukan berdasarkan:
inisiatif Pengelola Barang; atau
permohonan Pihak Lain. Paragraf 2 Tata Cara Penjualan BMN Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengelola Barang
Pasal 28
Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengelola Barang membuat perencanaan Penjualan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, pelaksanaan Penjualan, dan pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.
Pengelola Barang melakukan:
penelitian data administratif, yaitu: a) data tanah, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku; b) data bangunan, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (1MB);
penelitian fisik, dengan cara mencocokkan fisik tanah dan/atau bangunan yang akan dijual dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
Berita acara penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b sekurang-kurangnya memuat hasil penelitian data administratif, hasil penelitian fisik, dan rekomendasi mekanisme pelaksanaan Penjualan.
Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dijual. • e. Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dijadikan sebagai dasar penetapan nilai limit Penjualan BMN.
Dalam hal Penjualan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal Penjualan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Presiden.
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau surat persetujuan dari DPR/Presiden sebagaimana dimaksud pada huruf f/huruf g, Pengelola Barang menetapkan keputusan Penjualan, yang sekurang-kurangnya memuat data BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dijual, nilai waJar BMN berupa tanah dan/atau bangunan, dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan.
Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf h menetapkan Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan secara lelang, Pengelola Barang melakukan permintaan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang. J. Apabila hal permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang diajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan, dilakukan Penilaian ulang.
Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf j menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, Pengelola Barang menetapkan perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Pengelola Barang yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam hal BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali.
Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada huruf 1 yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang pertama, dilakukan Penilaian ulang.
Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf m menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai se belumnya:
Pengelola Barang menetapkan perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Pengelola Barang yang telah ditetapkan sebelumnya;
Pengelola Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang.
Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf h menetapkan Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan tan pa melalui lelang, Pengelola Barang melakukan Penjualan BMN secara langsung kepada calon pembeli berdasarkan keputusan Penjualan BMN tanpa lelang tersebut.
Serah terima barang dilaksanakan:
berdasarkan Risalah Lelang, dalam hal Penjualan BMN dilakukan secara lelang;
berdasarkan akta jual beli notaris/pejabat pembuat akta tanah, dalam hal Penjualan BMN dilakukan tanpa melalui lelang.
Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada huruf p dituangkan dalam berita acara serah terima.
Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengelola dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN.
Pasal 29
Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Permohonan dari Pihak Lain harus diajukan secara tertulis kepada Pengelola Barang.
Berdasarkan permohonan tersebut, Pengelola Barang mengkaji perlunya dilakukan Penjualan BMN dengan pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.
Dalam hal berdasarkan pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis sebagaimana dimaksud pada huruf b:
permohonan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pihak Lain sebagaimana tersebut pada huruf a disertai dengan alasannya;
permohonan disetujui, proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf b sampai dengan huruf r. Paragraf 2 Tata Cara Penjualan BMN Selain Tanah Dan/ A tau Bangunan Yang Berada Pada Pengelola Barang
Pasal 30
Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengelola Barang membuat perencanaan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, pelaksanaan Penjualan, dan pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.
Pengelola Barang melakukan:
penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
penelitian fisik, dengan cara mencocokkan fisik BMN yang akan dijual dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
Berita acara penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b sekurang-kurangnya memuat hasil penelitian data administratif, hasil penelitian fisik, dan rekomendasi mekanisme pelaksanaan Penjualan.
Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dijual.
Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dijadikan sebagai dasar penetapan nilai limit Penjualan BMN.
Dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Presiden.
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau surat persetujuan dari DPR/Presiden sebagaimana dimaksud pada huruf f/huruf g, Pengelola Barang menetapkan keputusan Penjualan, yang sekurang-kurangnya memuat data BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dijual, nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan, dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan.
Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf h menetapkan Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan secara lelang, Pengelola Barang melakukan permintaan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang · lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang. J ^. Apabila permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang diajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan, dilakukan Penilaian ulang.
Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf j menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, Pengelola Barang menetapkan perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Pengelola Barang yang telah ditetapkan se belumnya.
Dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali.
Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada huruf 1 yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang pertama, dilakukan Penilaian ulang.
Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf m menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya:
Pengelola Barang menetapkan perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Pengelola Barang yang telah ditetapkan sebelumnya;
Pengelola Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang.
Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf h menetapkan Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan tan pa melalui lelang, Pengelola Barang melakukan Penjualan BMN secara langsung kepada calon pembeli berdasarkan keputusan Penjualan BMN tanpa lelang tersebut.
Se rah terirna barang dilaksanakan:
berdasarkan Risalah Lelang, dalarn hal Penjualan BMN dilakukan secara lelang;
berdasarkan perJanJian jual beli, dalarn hal Penjualan BMN dilakukan tanpa rnelalui lelang.
Serah terirna barang sebagairnana dirnaksud pada huruf p dituangkan dalarn berita acara serah terirna.
Pengelola Barang rnelakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengelola dengan berpedornan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN.
Pasal 31
Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang se bagairnana dirnaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Perrnohonan dari Pihak Lain harus diajukan secara tertulis kepada Pengelola Barang.
Berdasarkan perrnohonan tersebut, Pengelola Barang rnengkaji perlunya dilakukan Penjualan BMN dengan pertirnbangan dari aspek teknis, ekonornis, dan yuridis.
Dalarn hal berdasarkan pertirnbangan dari aspek teknis, ekonornis, dan yuridis sebagairnana dirnaksud pada huruf b:
perrnohonan tidak disetujui, Pengelola Barang rnenyarnpaikan secara tertulis kepada Pihak Lain sebagairnana tersebut pada huruf a disertai dengan alasannya;
perrnohonan disetujui, proses selanjutnya rnengikuti ketentuan sebagairnana diatur dalarn Pasal 30 huruf b sarnpai dengan huruf r. , ..
Bagian Kelima
Tata Cara Penjualan BMN Yang Berada Pada Pengguna Barang Paragraf 1 Tata Cara Penjualan BMN Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengguna Barang
Pasal 32
Penjualan BMN berupa tanah dan/ a tau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan, meliputi:
melakukan penelitian data administratif, yaitu: a) data tanah, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti · kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku; b) data bangunan, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik tanah dan/atau bangunan yang akan dijual dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian. b. Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang dapat membentuk tim internal.
Dalam hal diperlukan, tim internal dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten.
Tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian.
Berdasarkan laporan tim internal, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang yang memuat penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN, dengan disertai:
data administratif;
nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN; dan
surat pernyataan atas kebenaran materiil objek yang diusulkan.
Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN, dengan tahapan:
melakukan penelitian atas pertimbangan permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
melakukan penelitian data administratif;
melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
dalam hal diperlukan, melakukan penelitian fisik BMN yang direncanakan dilakukan Penjualan dengan mencocokkan data administratif yang ada, termasuk mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian atas BMN berupa tanah dan/ a tau bangunan dalam hal Pengguna Barang tidak mengajukan permohonan Penilaian BMN.
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Penjualan.
Dalam hal Penjualan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal Penjualan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Presiden. J ^. Dalam hal permohonan Penjualan BMN tidak disetujui oleh DPR/Presiden, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan . alasannya.
Dalam hal permohonan Penjualan BMN disetujui oleh DPR/Presiden sebagaimana dimaksud pada huruf h/huruf i, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dijual, nilai BMN berupa tanah dan/ a tau bangunan, dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan; dan
kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang.
Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf k menetapkan Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan secara lelang, Pengguna Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang.
Apabila permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang diajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan, dilakukan Penilaian ulang.
Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf m menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, Pengelola Barang menerbitkan surat perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat persetujuan Pengelola Barang yang telah diterbitkan sebelumnya.
Dalam hal BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali.
Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada huruf o yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang pertama, dilakukan Penilaian ulang.
Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf p menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya:
Pengelola Barang menerbitkan surat perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat persetujuan Pengelola Barang yang telah diterbitkan sebelumnya;
Pengguna Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang.
Dalam hal surat persetujuan se bagaimana dimaksud pada huruf k menetapkan Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan tan pa melalui lelang, Pengelola Barang melakukan Penjualan BMN secara langsung kepada calon pembeli berdasarkan surat persetujuan Penjualan BMN tanpa lelang tersebut.
Serah terima barang dilaksanakan:
berdasarkan Risalah Lelang, dalam hal Penjualan dilakukan secara lelang;
berdasarkan akta jual beli notaris/pejabat pembuat akta tanah, dalam hal Penjualan dilakukan tanpa melalui lelang.
Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada huruf s dituangkan dalam berita acara serah terima.
Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang undangan di bidang Penghapusan BMN. Paragraf 2 Tata Cara Penjualan BMN Selain Tanah Dan/ Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengguna Barang
Pasal 33
Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengguna Barang melakukan pers1apan permohonan Penjualan, meliputi:
melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, identitas barang, keputusan penetapan status penggunaan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN yang akan dijual dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang dapat membentuk tim internal.
Selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, tim internal dapat melakukan Penilaian BMN untuk menghasilkan nilai taksiran.
Dalam melakukan Penilaian BMN sebagaimana dimaksud pada huruf c, tim internal dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten atau Penilai.
Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan huruf d, diajukan sebagai dasar penetapan nilai limit Penjualan BMN.
Tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian dan laporan Penilaian.
Berdasarkan laporan tim internal dan laporan hasil Penilaian, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang dengan disertai:
penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
data administratif;
nilai limit Penjualan; dan
surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.
Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN, dengan tahapan:
melakukan penelitian atas pertimbangan permohonan Penjualan dimaksud dalam Pasal 13; BMN se bagaimana 2) melakukan penelitian data administratif;
melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dalam hal diperlukan, melakukan penelitian fisik BMN yang direncanakan dilakukan Penjualan dengan mencocokkan data administratif yang ada, termasuk mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian atas BMN selain tanah dan/atau bangunan dalam hal nilai yang diajukan Pengguna Barang dihasilkan oleh tim yang ditetapkan Pengguna Barang tanpa melibatkan Penilai.
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf h, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Penjualan. J. Dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Presiden.
Dalam hal permohonan Penjualan BMN tidak disetujui oleh DPR/Presiden, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
Dalam hal permohonan Penjualan BMN disetujui oleh DPR/Presiden sebagaimana dimaksud pada huruf j/huruf k, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, identitas barang, jenis, jumlah, nilai BMN, dan nilai limit Penjualan; dan
kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang.
Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf m menetapkan Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan secara lelang, Pengguna Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang.
Apabila permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang diajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan, dilakukan Penilaian ulang.
Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf o menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, Pengelola Barang menerbitkan surat perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat persetujuan Pengelola Barang yang telah diterbitkan sebelumnya.
Dalam hal BMN selain tanah dan/ a tau bangunan tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali.
Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada huruf q yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang pertama, dilakukan Penilaian ulang.
Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf r menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya:
Pengelola Barang menerbitkan surat perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat persetujuan Pengelola Barang yang telah diterbitkan sebelumnya;
Pengguna Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang.
Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf m menetapkan Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan tan pa melalui lelang, Pengelola Barang melakukan Penjualan BMN secara langsung kepada calon pembeli berdasarkan surat persetujuan Penjualan BMN tanpa lelang tersebu
Serah terima barang dilaksanakan:
berdasarkan Risalah Lelang, dalam hal Penjualan dilakukan secara lelang;
berdasarkan pe1JanJ1an jual beli, dalam hal Penjualan dilakukan tanpa melalui lelang.
Serah terima barang se bagaimana dimaksud pada huruf u dituangkan dalam berita acara serah terima.
Dalam hal terdapat Penghapusan BMN dari daftar Barang Pengguna, Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN.
Dalam hal tidak terdapat Penghapusan BMN dari daftar Barang Pengguna, Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Pemindahtanganan BMN.
Pasal 34
Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa bongkaran bangunan yang berasal dari:
BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah dan Pihak Lain atau Pemerintah Daerah terse but akan menggunakan tanah tersebut;
BMN berupa bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar;
BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk Kerja Sama Serah / Bangun Pemanfaatan, Serah Guna Penyedia Infrastruktur; atau Bangun atau Kerja Guna Sama d. BMN berupa bangunan karena anggaran untuk bangunan penggan ti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran. dilakukan sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa bongkaran bangunan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
permohonan persetujuan penjualan BMN diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dalam satu kesatuan dengan persetujuan Penghapusan BMN; permohonan b. persetujuan Pengelola Barang atas permohonan Penjualan menjadi satu kesatuan dengan persetujuan Penghapusan bangunan;
Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang undangan di bidang Penghapusan BMN.
BAB IV
TUKAR MENUKAR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 35
Tukar Menukar BMN dilaksanakan dengan pertimbangan:
untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerin tahan;
untuk optimalisasi BMN; dan
tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 36
Pertimbangan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dan huruf b meliputi:
dalam hal BMN berupa tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
guna menyatukan BMN yang lokasinya terpencar;
guna menyesuaikan bentuk BMN berupa tanah agar penggunaannya lebih optimal;
dalam rangka pemerintah/ negara; pelaksanaan rencana strategis e. terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan guna mendapatkan/memberikan akses jalan; dan/atau
terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang ketinggalan teknologi.
Pasal 37
Tukar Menukar dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dah aspek yuridis.
Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada:
kebutuhan Pengelola Barang/Pengguna Barang; dan
spesifikasi aset yang dibutuhkan.
Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada kajian terhadap nilai BMN yang dilepas dan nilai barang pengganti.
Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada:
kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang tata ruang wilayah atau penataan kota; dan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Pasal 38
Barang pengganti utama Tukar Menukar BMN berupa tanah harus berupa:
tanah; atau
tanah dan bangunan.
Barang pengganti utama Tukar Menukar BMN berupa tanah dan bangunan harus berupa:
tanah; atau
tanah dan bangunan.
Barang pengganti Tukar Menukar BMN berupa bangunan, dapat berupa a. tanah;
tanah dan bangunan;
bangunan, dan/atau d. selain tanah dan/atau bangunan.
Barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus berada dalam kondisi siap digunakan pada tanggal penandatanganan berita acara serah terima.
Pasal 39
Nilai barang pengganti atas Tukar Menuka.r paling sedikit seimbang dengan nilai wajar BMN yang dilepas.
Nilai barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai penawaran pemenang tender yang dituangkan dalam perjanjian Tukar Menukar.
Nilai waJar BMN yang dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai wajar yang ditetapkan dalam izin prinsip dan dituangkan dalam perJanJian Tukar Menukar.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian bagian dari barang pengganti dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam perjanjian Tukar Menukar:
mitra Tukar Menukar wajib menyesuaikan bagian dari barang pengganti sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Tukar Menukar; atau
mitra Tukar Menukar wajib mengganti kekurangan yang timbul akibat ketidaksesuaian tersebut dengan uang dan/atau barang senilai kekurangan terse but.
Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disetorkan ke kas negara paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum berita acara serah terima ditandatangani.
Pasal 40
Dalam hal pada pelaksanaan Tukar Menukar, mitra Tukar Menukar membangun bangunan barang pengganti, mitra Tukar Menukar menunjuk konsultan perencana, kontraktor pembangunan, dan konsultan pengawas.
Konsultan perencana, kontraktor pembangunan, dan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ay ^at (1) merupakan badan hukum yang bergerak di bidang konstruksi.
Bi ay a konsultan perencana, kontraktor pembangunan, dan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab mitra Tukar Menukar.
Bagian Kedua
Pihak Pelaksana Tukar Menukar
Pasal 41
Tukar Menukar dilaksanakan oleh:
a.
Pengelola Barang, Pengelola Barang; Pengguna Barang Pengelola Barang, Pengguna Barang. untuk BMN yang setelah mendapat untuk BMN yang
Pasal 42
Mitra Tukar Menukar meliputi:
Pemerintah Daerah;
BUMN;
BUMD;
badan hukum lainnya yang dimiliki negara; berada pada persetujuan berada pada e. swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan; atau
Pemerintah Negara lain.
Bagian Ketiga
Objek Tukar Menukar
Pasal 43
Tukar Menukar dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
tanah dan/atau bangunan;
selain tanah dan/atau bangunan, yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
Bagian Keempat
Pemilihan dan Penetapan Mitra Tukar Menukar Paragraf 1 Prinsip Pemilihan Mitra
Pasal 44
Pemilihan mitra didasarkan pada prinsip-prinsip:
dilaksanakan secara terbuka;
memperoleh manfaat yang optimal bagi negara;
dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang memiliki integritas tinggi, handal, dan kompeten;
tertib administrasi; dan
tertib pelaporan. Paragraf 2 Mekanisme Pemilihan
Pasal 45
Pemilihan mitra dilakukan melalui tender.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan mitra dapat dilakukan melalui penunjukan langsung terhadap Tukar Menukar:
BMN berupa tanah, atau tanah dan bangunan:
yang dilakukan dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Negara lain, dan/atau Pihak Lain yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum;
untuk menyatukannya dalam 1 (satu) lokasi;
untuk menyesuaikan bentuk BMN berupa tanah agar penggunaannya lebih optimal;
dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Pemerintah; atau
guna mendapatkan/memberikan akses jalan;
BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain;
BMN selain tanah dan/atau bangunan yang dilakukan dengan:
Pemerintah Daerah; dan/atau
Pihak Lain yang mendapatkan penugasan dari Pemerin tah dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum.
Penunjukan langsung mitra Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. Paragraf 3 Pelaksana Pemilihan
Pasal 46
Pelaksana pemilihan mitra Tukar Menukar BMN yang berada pada Pengelola Barang terdiri atas:
Pengelola Barang; dan
panitia pemilihan, yang dibentuk oleh Pengelola Barang dalam hal pemilihan mitra Tukar Menukar BMN dilakukan melalui tender.
Pelaksana pemilihan mitra Tukar Menukar BMN yang berada pada Pengguna Barang terdiri atas:
Pengguna Barang; dan
panitia pemilihan, yang dibentuk oleh Pengguna Barang dalam hal pemilihan mitra Tukar Menukar BMN dilakukan melalui tender. Paragraf 4 Tugas dan Kewenangan Pengelola Barang/ Pengguna Barang (1) Dalam pemilihan Barang/ Pengguna
Pasal 47
mitra melalui tender, Pengelola Barang memiliki tu gas dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan rencana umum pemilihan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menentukan persyaratan peserta calon mitra dan prosedur kerja panitia pemilihan;
menetapkan rencana pelaksanaan pemilihan, yang meliputi:
kemampuan keuangan;
spesifikasi teknis; dan
rancangan perJanJian.
menetapkan panitia pemilihan, dalam hal pemilihan mitra Tukar Menukar BMN dilakukan melalui tender;
menetapkan jadwal proses pemilihan mitra berdasarkan usulan dari panitia pemilihan;
menyelesaikan perselisihan antara peserta calon mitra dengan panitia pemilihan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
membatalkan tender, dalam hal:
pelaksanaan pemilihan tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pemilihan;
pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan kolusi, korupsi, atau nepotisme yang melibatkan panitia pemilihan ternyata terbukti benar.
menetapkan mitra; clan h. mengawas1 peny1mpanan clan pemeliharaan dokumen pemilihan mitra.
Selain tugas clan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan tugas dan kewenangan lain dalam kedudukannya selaku Pengelola Barang/ Pengguna Barang s.esuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pengelola Barang/Pengguna Barang dapat membentuk tim pendukung guna membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2). Paragraf 5 Panitia Pemilihan
Pasal 48
Panitia pemilihan sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, sekretaris, clan anggota.
Keanggotaan panitia pemilihan berjumlah gasal ditetapkan sesuai kebutuhan, paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri atas: • a. unsur dari Pengelola Barang dan dapat mengikutsertakan unsur dari unit kerja/ instansi lain yang kompeten, untuk pemilihan mitra Tukar Menukar BMN pada Pengelola Barang;
unsur dari Pengguna Barang dan dapat mengikutsertakan unsur dari unit kerja/ instansi lain yang kompeten, untuk pemilihan mitra Tukar Menukar BMN pada Pengguna Barang;
Panitia pemilihan diketuai oleh:
unsur dari Pengelola Barang, untuk pemilihan mitra Tukar Menukar BMN pada Pengelola Barang;
unsur dari Pengguna Barang, untuk pemilihan mitra Tukar Menukar BMN pada Pengguna Barang.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dilarang ditunjuk dalam keanggotaan panitia pemilihan.
Pasal 49
Untuk ditetapkan sebagai panitia pemilihan, harus memenuhi persyaratan:
memiliki integritas;
memiliki tanggung jawab dan pengetahuan teknis untuk melaksanakan tugas;
memiliki pengetahuan yang memadai di bidang pengelolaan BMN;
mampu mengambil keputusan dan bertindak tegas; dan e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi:
berstatus Pegawai Negeri Sipil/ anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dengan golongan paling rendah II/b atau yang setara;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan
memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
Pasal 50
Tugas clan kewenangan panitia pemilihan meliputi:
menyusun rencana jadwal proses pemilihan mitra clan menyampaikannya kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang untuk mendapatkan pen eta pan;
membuat clan menetapkan dokumen pemilihan;
mengumumkan pelaksanaan pemilihan mitra di media massa nasional clan di website Kementerian/ Lembaga masing-masing;
melakukan penelitian kualifikasi peserta calon mitra;
melakukan evaluasi administrasi clan teknis terhadap penawaran yang masuk;
menyatakan tender gagal;
melakukan:
tender dengan peserta calon mitra yang lulus kualifikasi;
negosiasi dengan calon mitra dalam hal tender gagal atau pemilihan mitra tidak dilakukan melalui tender;
mengusulkan calon mitra berdasarkan hasil tender/ seleksi langsung/ penunjukan langsung kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang;
menyimpan dokumen asli pemilihan; clan J ^. membuat laporan pertanggungjawaban mengenai proses clan hasil pemilihan kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
Selain tugas clan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia pemilihan dapat mengusulkan kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang:
perubahan spesifikasi teknis; clan/ atau b. perubahan materi perjanjian. • ., Paragraf 6 Calon Mitra
Pasal 51
Dalam pemilihan mitra yang ditempuh melalui mekanisme tender, calon mitra Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
identitas diri/ anggaran dasar / anggaran rumah tangga;
menyampaikan dokumen dokumen pendukungnya;
cakap menurut hukum; dan penawaran d. memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas. beserta (2) Pejabat/ pegawai pada Kementerian/ Lembaga atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, baik dengan Pengelola Barang/Pengguna Barang, tim Tukar Menukar, maupun panitia pemilihan, sampai dengan derajat ketiga dilarang menjadi calon mitra. Paragraf 7 Biaya
Pasal 52
Pengelola Barang/ Pengguna Barang menyediakan biaya untuk persiapan dan pelaksanaan pemilihan mitra yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Paragraf 8 Tender
Pasal 53
Tender dilakukan untuk memilih mitra yang tepat dalam rangka mewujudkan Pemindahtanganan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
Pasal 54
Tahapan tender meliputi:
pengumuman;
pengambilan dokumen pemilihan;
pemasukan dokumen penawaran;
pembukaan dokumen penawaran;
penelitian kualifikasi;
pemanggilan peserta calon mitra;
Penilaian dan/atau review usulan barang pengganti;
pelaksanaan tender; dan
pengusulan calon mitra.
Pasal 55
Panitia pemilihan mengumumkan rencana pelaksanaan tender di media massa nasional, baik media cetak atau media elektronik, dan website Kementerian/Lembaga.
Pengumuman melalui media massa nasional dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali.
Pengumuman sekurang-kurangnya memuat:
nama dan alamat Pengelola Barang/ Pengguna Barang;
identitas BMN objek Tukar Menukar; dan
jadwal dan lokasi pengambilan dokumen pemilihan.
Pasal 56
Peserta calon mitra dapat mengambil dokumen pemilihan secara langsung kepada panitia pemilihan dan/atau mengunduh dari website sesuai waktu dan tempat yang ditentukan dalam pengumuman.
Panitia pemilihan membuat daftar peserta calon mitra yang melakukan pengambilan dokumen pemilihan.
Pasal 57
Peserta calon mitra memasukkan dokumen penawaran dalam jangka waktu dan sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pemilihan. •
Pasal 58
Pembukaan dokumen penawaran dilakukan secara terbuka di hadapan peserta calon mitra pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.
Pembukaan dokumen penawaran dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan dan 2 (dua) orang saksi dari peserta calon mitra yang hadir.
Pasal 59
Panitia pemilihan melaksanakan penelitian kualifikasi terhadap peserta calon mitra yang telah mengajukan dokumen penawaran secara lengkap, benar, dan tepat waktu untuk memperoleh mitra yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk mengikuti tender Tukar Menukar.
Hasil penelitian kualifikasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan.
Pasal 60
Panitia pemilihan melakukan pemanggilan peserta calon mitra yang dinyatakan lulus kualifikasi untuk mengikuti pelaksanaan tender melalui surat tertulis dan/atau surat elektronik ( e-maiij .
Pasal 61
Dalam hal pada proses pemilihan mitra Tukar Menukar BMN, barang pengganti yang diusulkan sudah tersedia, Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian usulan barang pengganti calon mitra Tukar Menukar, untuk Tukar Menukar BMN yang berada pada Pengelola Barang;
Dalam hal pada proses pemilihan mitra Tukar Menukar BMN, barang pengganti yang diusulkan belum tersedia, calon mitra Tukar Menukar harus menyampaikan data:
spesifikasi barang pengganti berupa tanah, meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, luas, status kepemilikan, dan peruntukan;
spesifikasi barang pengganti berupa bangunan, meliputi tetapi tidak terbatas pada desain, konstruksi, dan rincian anggaran dan biaya;
spesifikasi barang pengganti selain tanah dan/atau bangunan, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas barang.
Terhadap barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia pemilihan mitra meminta unit kerja/instansi teknis yang kompeten untuk melakukan review usulan barang pengganti.
Pasal 62
Tender dilakukan untuk memilih mitra yang tepat dari peserta calon mitra yang lulus kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat .
Tender se bagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) (1) dilaksanakan sepanjang terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang memasukkan penawaran. Hasil tender dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan dan calon mitra selaku pemenang tender.
Pasal 63
Pengusulan pemenang tender sebagai calon mitra Pemindahtanganan disampaikan secara tertulis oleh panitia pemilihan kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang berdasarkan berita acara tender.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen pemilihan.
Pasal 64
Pengelola Ba.rang/ Pengguna Barang menetapkan keputusan mengenai pemenang tender sebagai mitra Tukar Menukar berdasarkan usulan panitia pemilihan. Paragraf 9 Tender Gagal dan Tender Ulang
Pasal 65
Panitia pemilihan menyatakan tender gagal dalam hal:
tidak terdapat peserta calon mitra yang lulus kualifikasi;
ditemukan bukti/indikasi terjadi persamgan tidak sehat;
dokumen pemilihan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; atau
calon mitra mengundurkan diri.
Terhadap tender gagal, tidak diberikan ganti rugi kepada peserta calon mitra.
Pasal 66
Panitia pemilihan menyatakan tender ulang dalam hal:
tender dinyatakan gagal se bagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1); atau
peserta calon mitra yang mengikuti tender kurang dari 3 (tiga) peserta.
Terhadap tender yang dinyatakan panitia pemilihan sebagai tender ulang, panitia pemilihan segera melakukan pengumuman ulang di media massa nasional, baik media cetak atau media elektronik, dan website Kementerian/Lembaga.
Dalam hal pada pelaksanaan tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat paling sedikit 3 (tiga) orang peserta calon mitra, proses dilanjutkan dengan mekanisme tender. Paragraf 10 Seleksi Langsung
Pasal 67
Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), peserta calon mitra yang mengikuti tender ulang terdiri atas 2 (dua) peserta, maka panitia pemilihan menyatakan tender ulang gagal dan selanjutnya melakukan seleksi langsung.
Seleksi langsung dilakukan dengan 2 (dua) calon mitra yang mengikuti tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tahapan seleksi langsung terdiri atas:
pembukaan dokumen penawaran;
negosiasi; dan
pengusulan cal on mitra kepada Barang/ Pengguna Barang. Pengelola (4) Proses dalam tahapan seleksi langsung dilakukan seperti halnya proses tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Pasal 68
Negosiasi dilakukan terhadap teknis pelaksanaan Tukar Menukar dan konsep materi perjanjian.
Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan dan peserta calon mitra.
Pasal 69
Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap berita acara melalui cara perbandingan antara hasil negosiasi masing-masing peserta calon mitra.
Panitia pemilihan menyampaikan usulan peserta calon mitra dengan hasil negosiasi terbaik kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang untuk dapat ditetapkan sebagai mitra.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dasar pertimbangan dan melampirkan dokumen pemilihan. Paragraf 11 Penunjukan Langsung
Pasal 70
Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), peserta calon mitra yang mengajukan penawaran hanya terdiri atas 1 (satu) peserta, maka panitia pemilihan menyatakan tender ulang gagal.
Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sebagai calon mitra, maka panitia pemilihan selanjutnya melakukan penunjukan langsung atas calon mitra tersebut.
Tahapan penunjukan langsung terdiri atas:
negosiasi; dan
pengusulan calon mitra Barang/ Pengguna Barang. kepada Pengelola (4) Negosiasi sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
Pengusulan calon mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disertai dengan dasar pertimbangan dan melampirkan dokumen pemilihan.
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tender diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Petunjuk pelaksanaan atas teknis tender pada Pengguna Barang penyelenggaraan ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan masing masing, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dan ketentuan dalam peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kelima
Tata Cara Tukar Menukar BMN Yang Berada Pada Pengelola Barang Paragraf 1 Umum
Pasal 72
Pelaksanaan Tukar Menukar BMN yang berada pada Pengelola Barang dilakukan berdasarkan:
inisiatif Pengelola Barang; atau
permohonan Tukar Menukar dari Pihak Lain. Paragraf 2 Tata Cara Tukar Menukar BMN Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengelola Barang
Pasal 73
Tukar Menukar atas BMN berupa tanah dan/ a tau bangunan yang berada pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai kemungkinan melaksanakan Tukar Menukar yang didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud <llam Pasal 35 sebagai berikut:
melakukan penelitian mengenai pertimbangan Tukar Menukar, baik dari aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis;
melakukan penelitian data administratif, yakni: a) data tanah, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku; • .. b) data bangunan, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (1MB);
melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik tanah dan/atau bangunan dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Pengelola Barang menetapkan BMN berupa tanah dan/ a tau bangunan yang menjadi objek Tukar Menukar.
Pengelola Barang menyusun nnc1an rencana barang pengganti sebagai berikut:
tanah, meliputi luas dan lokasi yang peruntukannya sesuai dengan tata ruang wilayah;
bangunan, meliputi jenis, luas, dan konstruksi bangunan serta sarana dan prasarana penunjang.
Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas.
Penilai menyampaikan laporan hasil Penilaian kepada Pengelola Barang.
Pengelola Barang melakukan pemilihan mitra Tukar Menukar.
Pengelola Barang menerbitkan keputusan Tukar Menukar yang sekurang-kurangnya memuat:
. mitra Tukar Menukar;
BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas;
nilai barang pengganti dan nilai wajar BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas yang masih berlaku pada tanggal keputusan diterbitkan; dan 4) rincian rencana barang pengganti.
Dalam hal Tukar Menukar memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal Tukar Menukar tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang menjadi objek Tukar Menukar memiliki nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Presiden. J ^. Pengelola Barang dan mitra Tukar Menukar menandatangani perjanjian Tukar Menukar.
Mitra Tukar Menukar menyediakan barang pengganti sesuai dengan perjanjian Tukar Menukar.
Dalam hal mitra Tukar Menukar melaksanakan pekerj aan pem ban gun an/ pengadaan barang penggan ti, Pengelola Barang melakukan monitoring pelaksanaan pengadaan / pembangunan barang pengganti berdasarkan laporan konsultan pengawas dan penelitian lapangan.
Sebelum dilakukan penyerahan BMN yang dilepas, Pengelola Barang melakukan penilikan kesesuaian spesifikasi dan/atau jumlah barang pengganti dengan yang tertuang dalam perjanjian Tukar Menukar.
Dalam melakukan penilikan sebagaimana dimaksud pada huruf m, Pengelola Barang dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah.
Dalam hal dari hasil penilikan sebagaimana tersebut pada huruf m terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan/ a tau jumlah barang pengganti dengan perJanJian Tukar Menukar, mitra Tukar Menukar wajib melengkapi/ memperbaiki ketidaksesuaian terse but.
Dalam hal kewajiban mitra untuk melengkapi/ memperbaiki ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf o tidak dapat dipenuhi, maka mitra berkewajiban untuk menyetorkan ke kas negara senilai kewajiban mitra yang belum dipenuhi.
Pengelola Barang melakukan penelitian kelengkapan dokumen barang pengganti, meliputi tetapi tidak terbatas pada Izin Mendirikan Bangunan (1MB) dan bukti kepemilikan, serta menyiapkan berita acara serah terima untuk ditandatangani oleh Pengelola Barang dan mitra Tukar Menukar.
Berdasarkan perjanjian Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada huruf j, Pengelola Barang melakukan serah terima barang, yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN yang dilepas dari Daftar Barang Pengelola dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN serta mencatat barang pengganti sebagai BMN dalam Daftar Barang Pengelola.
Pasal 74
Tukar Menukar atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Permohonan dari Pihak Lain harus diajukan secara tertulis kepada Pengelola Barang, dengan disertai penjelasan dan data pendukung berupa:
rincian peruntukan;
jenis/spesifikasi;
lokasi/ data teknis;
perkiraan nilai barang pengganti; dan
hal lain yang diperlukan.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai kemungkinan melaksanakan Tukar Menukar yang didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan melakukan kajian dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.
Dalam hal berdasarkan penelitian dan kajian sebagaimana dimaksud pada huruf b:
permohonan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pihak Lain sebagaimana tersebut pada huruf a disertai dengan alasannya;
permohonan disetujui, proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 huruf a angka sampai dengan huruf s. Paragraf 2 Tata Cara Tukar Menukar BMN Selain Tanah Dan/ Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengelola Barang
Pasal 75
Tukar Menukar atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang berdasarkan inisiatif Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengelola Barang melakukan penelitian mengena1 kemungkinan melaksanakan Tukar Menukar yang didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan tahapan:
melakukan penelitian kelayakan Tukar Menukar, baik dari aspek teknis, ekonomis, maupun yuridis;
melakukan penelitian data administratif BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dilakukan Tukar Menukar;
melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN selain tanah dan/ a tau bangunan dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Pengelola Barang menetapkan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek Tukar Menukar.
Pengelola Barang menyusun nnc1an rencana barang pengganti.
Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas.
Penilai menyampaikan laporan hasil Penilaian kepada Pengelola Barang.
Pengelola Barang melakukan pemilihan mitra Tukar Menukar.
Pengelola Barang menerbitkan keputusan Tukar Menukar yang sekurang-kurangnya memuat:
mitra Tukar Menukar;
BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas;
nilai barang pengganti dan nilai Wa.Jar BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas yang masih berlaku pada tanggal keputusan diterbitkan; dan
rincian rencana barang pengganti.
Dalam hal BMN yang menjadi objek Tukar Menukar memiliki nilai lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal BMN yang menjadi objek Tukar Menukar memiliki nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Presiden. J . Pengelola Barang dan mitra Tukar Menukar menandatangani perjanjian Tokar Menukar.
Mitra Tukar Menukar menyediakan barang pengganti sesuai dengan perjanjian Tukar Menukar, termasuk menyelesaikan pengurusan dokumen administratif yang diperlukan.
Dalam hal mitra Tukar Menukar melaksanakan pekerjaan pembangunan/ pengadaan barang pengganti, Pengelola Barang melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan/ pengadaan barang pengganti.
Sebelum dilakukan penyerahan BMN yang dilepas, Pengelola Barang melakukan penilikan kesesuaian spesifikasi dan/atau jumlah barang pengganti dengan yang tertuang dalam perjanjian Tukar Menukar.
Dalam melakukan penilikan sebagaimana dimaksud pada huruf m, Pengelola Barang dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah.
Dalam hal dari hasil penilikan sebagaimana tersebut pada huruf m terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan/atau jumlah barang pengganti dengan perJanJ1an Tukar Menukar, mitra Tukar Menukar wajib melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian tersebut.
Dalam hal kewajiban mitra untuk melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf o tidak dapat dipenuhi, maka mitra berkewajiban untuk menyetorkan ke kas negara senilai kewajiban mitra yang belum dipenuhi.
Pengelola Barang melakukan penelitian kelengkapan dokumen barang pengganti, meliputi tetapi tidak terbatas pada bukti kepemilikan, serta menyiapkan berita acara serah terima untuk ditandatangani oleh Pengelola Barang dan mitra Tukar Menukar.
Berdasarkan perjanjian Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada huruf j, Pengelola Barang melakukan serah terima barang, yang dituangkan dalam berita acara serah terima. J, a www.jdih.kemenkeu.go.id s. Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN yang dilepas dari Daftar Barang Pengelola dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN serta mencatat barang pengganti sebagai BMN dalam Daftar Barang Pengelola.
Pasal 76
Tukar Menukar atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang berdasarkan permohonan Tukar Menukar dari Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Pengelola Barang, dengan disertai penjelasan dan data pendukung berupa:
rincian peruntukan;
jenis/ spesifikasi;
lokasi/ data teknis;
perkiraan nilai barang pengganti; dan
hal lain yang diperlukan.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai kemungkinan melaksanakan Tukar Menukar yang didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan melakukan kajian dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.
Dalam hal berdasarkan penelitian dan kajian sebagaimana dimaksud pada huruf b:
permohonan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pihak Lain sebagaimana tersebut pada huruf a disertai dengan alasannya;
permohonan disetujui, proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 huruf a angka sampai dengan huruf s.
Bagian Keenam
Tata Cara Tukar Menukar BMN Yang Berada Pada Pengguna Barang Paragraf 1 Tata Cara Tukar Menukar BMN Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengguna Barang
Pasal 77
Tukar Menukar atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Pengelola Barang, dengan disertai:
penjelasan/pertimbangan Tukar Menukar;
surat pernyataan tanggung jawab atas perlunya dilaksanakan Tukar Menukar yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa;
peraturan daerah mengenai tata ruang wilayah atau penataan kota;
data administratif BMN yang dilepas, yaitu: a) data tanah, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku; b) data bangunan, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (1MB); ,, b. 5 ^) rincian kebutuhan barang pengganti, meliputi: a) tanah, meliputi luas dan lokasi peruntukannya sesuai dengan tata wilayah; dan/atau yang ruang b) bangunan, meliputi Jen1s, luas, dan rencana konstruksi bangunan, serta sarana dan prasarana penunJang. Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai permohonan Tukar Menukar dengan tahapan:
melakukan penelitian kelayakan permohonan Tukar Menukar, baik dari aspek teknis, ekonomis, maupun yuridis;
melakukan penelitian data administratif tersebut pada huruf a angka 4); dan
melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas dengan data administratif, dalam hal diperlukan.
Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas.
Penilai menyampaikan laporan hasil Penilaian kepada Pengelola Barang.
Dalam hal permohonan Tukar Menukar tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang bersangkutan, disertai alasannya.
Dalam hal permohonan Tukar Menukar disetujui, Pengelola Barang menerbitkan 1zm pnns1p Tukar Menukar, yang sekurang-kurangnya memuat:
BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas;
nilai wajar BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas, yang masih berlaku pada tanggal surat persetujuan diterbitkan; dan
rincian kebutuhan barang pengganti.
Berdasarkan 1zm pnns1p sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pengguna Barang:
menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis lainnya . .
Guna menunjang pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pengguna Barang dapat membentuk tim. 1 . Pengguna Barang mengajukan permohonan 1z1n pelaksanaan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan laporan tim, termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen hasil pemilihan mitra dan laporan penelitian spesifikasi barang pengganti, paling lama 12 (dua belas) bulan sejak izin prinsip diterbitkan. J ^. Dalam hal permohonan izin pelaksanaan Tukar Menukar disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Tukar Menukar yang sekurang-kurangnya memuat:
nilai wajar BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas, yang masih berlaku pad a tanggal surat persetujuan diterbitkan;
spesifikasi barang pengganti;
kewajiban Pengguna Barang untuk: a) menandatangani perjanjian Tukar Menukar dengan mitra Tukar Menukar; b) melaporkan hasil pelaksanaan Tukar Menukar disertai berita acara serah terima; <, 4) kewajiban mitra Tukar Menukar untuk: a) menyerahkan barang pengganti; b) menyelesaikan pengurusan bukti kepemilikan tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Republik Indonesia; c) menyetor ke kas negara selisih nilai lebih antara BMN yang menjadi objek Tukar Menukar dan aset pengganti, berdasarkan hasil Penilaian.
Dalam hal Tukar Menukar memerlukan perset u juan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal Tukar Menukar tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang menjadi objek Tukar Menukar memiliki nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Presiden.
Berdasarkan surat persetujuan Tukar Menukar dari Pengelola Barang, Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar menandatangani perjanjian Tukar Menukar.
Mitra Tukar Menukar menyediakan barang pengganti sesuai dengan perjanjian Tukar Menukar.
Dalam hal mitra Tukar Menukar melaksanakan pekerj aan pem ban gun an/ pengadaan barang penggan ti, Pengguna Barang melakukan monitoring pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti berdasarkan laporan konsultan pengawas dan penelitian lapangan.
Sebelum dilakukan penyerahan BMN yang dilepas, Pengguna Barang melakukan penilikan kesesuaian spesifikasi dan/atau jumlah barang pengganti dengan yang tertuang dalam perjanjian Tukar Menukar serta melaporkan hal tersebut kepada Pengelola Barang.
Dalam melakukan penilikan sebagaimana dimaksud pada huruf p, Pengguna Barang dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah.
Dalam hal dari hasil penilikan sebagaimana tersebut pada huruf p terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan/atau jumlah barang pengganti dengan yang tertuang dalam perJanJ1an, mitra Tukar Menukar wajib melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian tersebut.
Dalam hal kewajiban mitra Tukar Menukar untuk melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf r tidak dapat dipenuhi, mitra Tukar Menukar wajib menyetor ke kas negara senilai sisa kewajibannya yang belum dipenuhi.
Pengguna Barang melakukan penelitian kelengkapan dokumen barang pengganti, meliputi tetapi tidak terbatas pada Izin Mendirikan Bangunan (1MB) dan bukti kepemilikan, serta menyiapkan berita acara serah terima untuk ditandatangani oleh Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar.
Berdasarkan perjanjian Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada huruf m, Pengguna Barang menandatangani berita acara serah terima bersama mitra Tukar Menukar setelah seluruh kewajiban mitra telah dipenuhi.
Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang dilepas dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada pada ketentuan Peraturan Perundang undangan di bidang Penghapusan BMN serta mencatat barang pengganti sebagai BMN dalam Daftar Barang Pengguna.
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna kepada Pengelola Barang. '· x. Berdasarkan berita acara serah terima, keputusan Penghapusan dan laporan pelaksanaan Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan un tuk bar_ang penggan ti. Paragraf 2 Tata Cara Tukar Menukar BMN Selain Tanah Dan/ Atau: Bangunan Yang Berada Pada Pengguna Barang
Pasal 78
Tukar Menukar atas BMN selain tanah dan/ a tau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengguna Barang mengajukan permohonan Tukar Menukar kepada Pengelola Barang dengan disertai:
penjelasan atas permohonan Tukar Menukar;
surat pernyataan tanggung jawab atas perlunya dilaksanakan Tukar Menukar yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa; 3 ^) data pendukung mengenai BMN yang akan dilepas; 4 ^) data rincian kebutuhan barang pengganti; 5 ^) nilai taksiran atas BMN yang dilepas dan barang pengganti; dan
calon mitra Tukar Menukar.
Pengelola Barang melakukan penelitian mengena1 kemungkinan pelaksanaan Tukar Menukar dengan tahapan:
melakukan penelitian kelayakan permohonan Tukar Menukar, baik dari aspek teknis, ekonomis, maupun yuridis;
melakukan penelitian data administratif BMN yang akan dilepas, termasuk meminta data tambahan dalam hal diperlukan;
melakukan penelitian fisik atas BMN yang akan dilepas dan/atau barang pengganti untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN yang akan dilepas dan/atau barang pengganti dengan data administratif, dalam hal diperlukan.
Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas.
Penilai menyampaikan laporan hasil Penilaian kepada Pengelola Barang.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan tersebut.
Dalam hal permohonan Tukar Menukar tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang bersangkutan, disertai alasannya.
Dalam hal permohonan Tukar Menukar disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Tukar Menukar yang sekurang-kurangnya memuat:
mitra Tukar Menukar;
BMN yang akan dilepas;
rincian kebutuhan barang pengganti; dan
nilai wajar BMN yang akan dilepas yang masih berlaku pada tanggal surat persetujuan diterbitkan, dan nilai barang pengganti.
Dalam hal BMN yang menjadi objek Tukar Menukar memiliki nilai lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal BMN yang menjadi objek Tukar Menukar memiliki nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Presiden. J. Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang melaksanakan penandatanganan perJanJ1an Tukar Menukar dengan mitra Tukar Menukar.
Mitra Tukar Men_ukar menyediakan barang pengganti sesuai dengan perjanjian Tukar Menukar.
Setelah pelaksanaan pengadaan barang pengganti selesai, Pengguna Barang melakukan penelitian barang pengganti yang meliputi:
meneliti kesesuaian barang pengganti dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian; dan
meneliti kelengkapan dokumen administratif atas barang pengganti.
Pelaksanaan serah terima barang yang dipertukarkan antara Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar dilakukan setelah barang pengganti sesuai dengan perjanjian dan siap pakai, baik secara fisik maupun secara administratif, atau telah disetorkannya selisih nilai barang dalam hal nilai BMN lebih tinggi dari barang pengganti.
Pelaksanaan serah terima barang yang dipertukarkan antara Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar dituangkan dalam berita acara serah terima.
Berdasarkan berita acara serah terima, Pengguna · Barang :
melakukan Penghapusan BMN yang dilepas dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN;
mencatat barang pengganti sebagai BMN dalam Daftar Barang Pengguna; dan
menetapkan atau mengajukan permohonan penetapan status penggunaan atas BMN yang diperoleh.
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan berita acara serah terima dan keputusan Penghapusan. q ^. Pengguna Barang menyampaikan keputusan penetapan status penggunaan BMN yang menjadi kewenangannya kepada Pengelola Barang.
Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan kepada Pengelola 'Barang terhadap BMN yang menjadi kewenangan Pengelola Barang.
Berdasarkan permohonan penetapan status penggunaan dari Pengguna Barang se bagaimana dimaksud pada huruf r, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan BMN.
Bagian Ketujuh
Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima
Pasal 79
Tukar Menukar dituangkan dalam Perjanjian.
Perjanjian sekurang-kurangnya memuat:
identitas para pihak;
jenis dan nilai BMN yang dilepas;
spesifikasi barang pengganti;
pelaksanaan Penilaian untuk kesesuaian barang pengganti; memastikan e. klausul bahwa dokumen kepemilikan barang pengganti diatasnamakan Pemerintah Republik Indonesia;
jangka waktu penyerahan objek Tukar Menukar;
hak dan kewajiban para pihak;
ketentuan dalam hal terjadi ketidaksesuaian bagian dari barang pengganti dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam perjanjian Tukar Menukar;
ketentuan dalam hal terjadi keadaan kahar (force _majeure); _ J ^. sanksi; dan
penyelesaian perselisihan.
Perjanjian ditandatangani oleh Pengelola Barang/ Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar:
paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal keputusan Tukar Menukar, untuk Tukar Menukar yang dilaksanakan oleh Pengelola Barang;
paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal persetujuan Pengelola Barang, untuk Tukar Menukar yang dilaksanakan oleh Pengguna Barang.
Dalam hal pelaksanaan Tukar Menukar memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/ Presiden, perjanjian Tukar Menukar ditandatangani paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/ Presiden.
Pasal 80
Penyerahan BMN dan barang pengganti dituangkan dalam beri ta acara serah terima.
Berita acara serah terima ditandatangani oleh mitra Tukar Menukar dan Pengelola Barang/ Pengguna Barang atau pejabat struktural yang ditunjuk:
paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal penandatanganan perjanjian Tukar Menukar, untuk barang pengganti yang telah siap digunakan pada tanggal perjanjian Tukar Menukar ditandatangani;
paling lama 2 (dua) tahun setelah tanggal penandatanganan perjanjian Tukar Menukar, untuk barang pengganti yang belum siap digunakan pada tanggal perjanjian Tukar Menukar ditandatangani.
Penandatanganan berita acara serah terima hanya dapat dilakukan dalam hal mitra Tukar Menukar telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan seluruh klausul yang tercantum dalam perjanjian Tukar Menukar.
Pengelola
Pasal 81
Barang/ Pengguna Barang berwenang membatalkan perjanjian Tukar Menukar secara sepihak, dalam hal berita acara serah terima tidak ditandatangani sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2).
Pembatalan sebagaimaĿa dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kewajiban bagi mitra Tukar Menukar untuk mengembalikan BMN dalam kondisi sekurang-kurangnya seperti pada saat perJanJ1an Tukar Menukar ditandatangani dan memenuhi seluruh klausul yang tercantum dalam perjanjian Tukar Menukar.
BAB V
HIBAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 82
Hibah BMN dilaksanakan dengan pertimbangan untuk:
kepentingan sosial;
kepentingan budaya;
kepentingan keagamaan;
kepentingan kemanusiaan;
kepentingan pendidikan yang bersifat non komersial; dan/atau f. penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah.
Pasal 83
BMN dapat dihibahkan dalam hal memenuhi persyaratan:
bukan merupakan barang rahasia negara;
bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerin tahan negara.
Pasal 84
BMN yang dihibahkan wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah Hibah.
Bagian Kedua
Pihak Pelaksana Hibah
Pasal 85
Hibah dilaksanakan oleh:
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
Pengguna Barang Pengelola Barang, Pengguna Barang. setelah mendapat untuk BMN yang
Pasal 86
persetujuan berada pada (1) Pihak yang dapat menerima Hi bah:
lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial;
masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dalam rangka menjalankan program pembangunan nasional;
pemerintah negara lain dalam kerangka hubungan internasional;
masyarakat internasional yang terkena akibat dari bencana alam, perang, atau wabah penyakit endemik;
Pemerintah Daerah;
BUMN berbentuk perusahaan umum dalam rangka menjaga stabilitas ketahanan pangan atau BUMN lainnya dengan pertimbangan Pengelola Barang; atau g. Pihak Lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan akta pendirian, anggaran dasar / rumah tangga, a tau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud.
Bagian Ketiga
Objek Hibah
Pasal 87
Hibah dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
tanah dan/atau bangunan; dan/atau
selain tanah dan/atau bangunan, yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
Bagian Keempat
Tata Cara Hibah BMN Yang Berada Pada Pengelola Barang Paragraf 1 Umum
Pasal 88
Pelaksanaan Hibah BMN yang berada pada Pengelola Barang dilakukan berdasarkan:
inisiatif Pengelola Barang; atau
permohonan dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86. Paragraf 2 Tata Cara Hibah BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan yang Berada Pada Pengelola Barang
Pasal 89
Pelaksanaan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang berdasarkan inisiatif Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengelola Barang melakukan:
penelitian data administratif, yaitu: a) data tanah, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku; b) data bangunan, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB); c) data calon penenma Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah;
penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik tanah dan/atau bangunan dengan data administratif, dalam hal diperlukan; dan
klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan berkompeten mengena1 kesesuaian data calon penerima Hibah, dalam hal diperlukan, yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
Dalam hal berdasarkan berita acara penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a Hibah dapat dilaksanakan, Pengelola Barang meminta surat pernyataan kesediaan menerima Hibah kepada calon penerima Hibah.
Dalam hal Hibah memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal Hibah tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang akan dihibahkan memiliki nilai le bih dari Rp 10. 000. 000. 000, 00 ( sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Presiden.
Pengelola Barang menetapkan keputusan pelaksanaan Hibah, yang sekurang-kurangnya memuat:
penerima Hibah;
objek Hibah, yaitu mengenai nnc1an data tanah dan/atau bangunan;
nilai tanah dan/atau bangunan; dan
peruntukan Hibah.
Berdasarkan keputusan pelaksanaan Hi bah sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengelola Barang membuat naskah Hibah yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan penerima Hibah.
Berdasarkan keputusan pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf e dan naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pengelola Barang melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Pengelola dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang undangan di bidang Penghapusan BMN.
Pasal 90
Pelaksanaan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Permohonan Hibah disampaikan kepada Pengelola Barang yang memuat data pemohon, alasan permohonan, peruntukan Hibah, jenis/ spesifikasi BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan, dan lokasi/ data teknis dengan disertai surat pernyataan dari pemohon Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai kemungkinan melaksanakan Hibah yang didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83.
Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b:
permohonan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada pemohon Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a disertai dengan alasannya;
permohonan disetujui, proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 huruf a sampai dengan huruf h. Paragraf 3 Tata Cara Hibah BMN Selain Tanah Dan/ Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengelola Barang Pasal 9 1 Pelaksanaan Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang berdasarkan inisiatif Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengelola Barang melakukan:
penelitian data administratif BMN, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi/ identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
penelitian data administratif calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah;
penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN dengan data administratif, dalam hal diperlukan;
klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan berkompeten mengenai kesesuaian data calon penerima Hibah, dalam hal diperlukan, yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
Dalam hal berdasarkan berita acara penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a Hibah dapat dilaksanakan, Pengelola Barang meminta surat pernyataan kesediaan menerima Hibah kepada calon penerima Hibah.
Dalam hal BMN yang akan dihibahkan memiliki nilai lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal BMN yang akan dihibahkan memiliki nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Presiden.
Pengelola Barang menetapkan keputusan pelaksanaan Hibah, yang sekurang-kurangnya memuat:
penerima Hibah;
objek Hibah;
nilai BMN objek Hibah; dan
peruntukan Hibah. Berdasarkan keputusan pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengelola Barang membuat naskah · Hibah yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan penerima Hibah.
Berdasarkan keputusan pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf e dan naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pengelola Barang melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima. • h. Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Pengelola dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang undangan di bidang Penghapusan BMN.
Pasal 92
Pelaksanaan Hi bah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Permohonan Hibah disampaikan kepada Pengelola Barang yang memuat data pemohon, alasan permohonan, peruntukan Hibah, jenis/ spesifikasi BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan, dan lokasi/ data teknis dengan disertai surat pernyataan dari pemohon Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai kemungkinan melaksanakan Hibah yang didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83.
Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b:
permohonan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada pemohon Hibah sebagaimana tersebut pada huruf a disertai dengan alasannya;
permohonan disetujui, proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 1 huruf a sampai dengan huruf h.
Bagian Kelima
Tata Cara Hibah BMN Yang Berada Pada Pengguna Barang Paragraf 1 Tata Cara Hibah BMN Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengguna Barang
Pasal 93
Pelaksanaan Hi bah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengguna Barang membentuk tim internal untuk melakukan persiapan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang dengan tugas:
melakukan penelitian data administratif, yaitu: a) data tanah, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku; b) data bangunan, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/ a tau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB); c) data calon penenma Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah;
melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik tanah dan/atau bangunan dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
Tim internal menyampaikan berita acara penelitian kepada Pengguna Barang.
Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang yang memuat data calon penerima Hibah, alasan untuk menghibahkan, data dan dokumen atas tanah dan/atau bangunan, peruntukan Hibah, tahun perolehan, status dan bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara, nilai perolehan, jenis/ spesifikasi BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan, dan lokasi dengan disertai surat pernyataan dari calon penenma Hibah mengena1 kesediaan menerima Hibah.
Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan dalam hal diperlukan, dapat melakukan penelitian fisik atas tanah dan/atau bangunan yang diusulkan untuk dihibahkan.
Dalam hal Hibah memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal Hibah tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang akan dihibahkan memiliki nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Presiden.
Dalam hal permohonan Hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan, disertai dengan alasannya.
Dalam hal permohonan Hibah disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pelaksanaan Hibah yang sekurang-kurangnya memuat:
identitas penerima Hibah;
objek Hibah, yaitu mengenai rincian tanah;
nilai tan ah;
peruntukan Hibah;
kewajiban Pengguna Barang untuk menghapus BMN yang akan dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna; dan 6) kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Pengelola Barang.
Berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf h, Pengguna Barang membuat naskah Hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dan penerima Hibah. J. Berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf h dan naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf i, Pengguna Barang melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang undangan di bidang Penghapusan BMN.
Pasal 94
Pelaksanaan Hi bah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang yang dari sejak awal pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dengan penambahan persyaratan dan penelitian terkait dengan dokumen penganggaran serta dengan pengecualian persetujuan Hibah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Paragraf 2 Tata Cara Hibah BMN Selain Tanah Dan/ Atau Bangunan yang Berada Pada Pengguna Barang
Pasal 95
Pelaksanaan Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengguna Barang membentuk tim internal untuk melakukan persiapan permohonan Hibah dengan tugas:
melakukan penelitian data administratif: a) BMN, meliputi tahun perolehan, spesifikasi/ identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan; b) calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah;
melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
Tim internal menyampaikan berita acara penelitian kepada Pengguna Barang.
Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang yang memuat data calon penenma Hi bah, alasan untuk menghibahkan, peruntukan Hibah, tahun perolehan, bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara, nilai perolehan, jenis/spesifikasi BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan, dan lokasi/ data teknis dengan disertai surat pernyataan kesediaan menerima Hibah.
Pengelola Barang melakukan penelitian kelayakan Hibah dan data administratif, dan dalam hal diperlukan dapat melakukan penelitian fisik.
Dalam hal BMN yang akan dihibahkan memiliki nilai lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal BMN yang akan dihibahkan memiliki nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampa1 dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Presiden.
Dalam hal permohonan Hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan, disertai dengan alasannya.
Dalam hal permohonan Hibah disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pelaksanaan Hibah yang sekurang-kurangnya memuat:
BMN yang dihibahkan;
pihak yang menerima Hibah;
peruntukan Hibah; dan
kewajiban Pengguna Barang menetapkan Jen1s, jumlah, dan nilai BMN yang akan dihibahkan.
Berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf h, Pengguna Barang membuat naskah Hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dan penerima Hibah. J. Berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf h dan naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf i, Pengguna Barang melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang undangan di bidang Penghapusan BMN. Pasa1 96 Hibah atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang yang dari sejak awal pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan mengikuti keten tuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 5 dengan penambahan persyaratan dan penelitian terkait dengan dokumen penganggaran serta dengan pengecualian persetujuan Hibah ke Dewan Perwakilan Rakyat. ,
Bagian Keenam
Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima
Pasal 97
Pelaksanaan Hi bah dituangkan dalam naskah Hi bah.
Naskah Hibah sekurang-kurangnya memuat:
identitas para pihak;
jenis dan nilai barang yang dilakukan Hibah;
tujuan dan peruntukan Hibah;
hak dan kewajiban para pihak;
klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima Hibah; dan
penyelesaian perselisihan.
Naskah Hibah ditandatangani oleh Barang/Pengguna Barang dan penerima Hibah: Pengelola a. paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal keputusan Hibah, untuk Hibah yang dilaksanakan oleh Pengelola Barang;
paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal persetujuan Pengelola Barang, untuk Hibah yang dilaksanakan oleh Pengguna Barang.
Pasal 98
Penyerahan BMN yang menjadi objek Hibah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
Berita Acara Serah Terima ditandatangani oleh penerima Hibah dan Pengelola Barang/Pengguna Barang atau pejabat struktural yang ditunjuk pada saat penandatanganan naskah Hibah.
BAB VI
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PUSAT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 99
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha BUMN, BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pertim bang an:
BMN yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi BUMN, BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau
BMN lebih optimal apabila dikelola oleh BUMN, · BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
Pasal 100
Setiap Penyertaan Modal Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang dari awal pengadaannya menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat merupakan persetujuan alokasi anggaran Pengadaan BMN tersebut pada APBN. ,
Pasal 101
Serah terima BMN yang menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan setelah Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat ditetapkan.
BMN yang dari awal perencanaannya dimaksudkan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dapat dilakukan serah terima operasional kepada calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
Bagian Kedua
Pihak Pelaksana Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
Pasal 102
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh:
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
Pengguna Barang, Pengelola Barang, Pengguna Barang. setelah mendapat persetujuan untuk BMN yang berada pada
Pasal 103
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dapat diberikan kepada:
BUMN;
BUMD; atau
badan hukum lainnya yang dimiliki negara, termasuk badan usaha yang terdapat kepemilikan Pemerintah Pusat di dalamnya.
Bagian Ketiga
Objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
Pasal 104
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
tanah dan/ a tau bangunan;
selain tanah dan/atau bangunan, yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan sebagai modal Pemerintah Pusat yang berada pada Pengguna Barang meliputi BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan/atau selain tanah dan/atau bangunan sesuai dokumen penganggaran dalam rangka penugasan pemerintah.
BMN yang berada pada Pengguna Barang meliputi BMN berupa tanah dan/ a tau bangunan dan/atau selain tanah dan/atau bangunan yang menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dalam rangka optimalisasi BMN.
Pasal 105
Pengajuan permohonan Pemindahtanganan BMN menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dilaksanakan paling lama 6 ( enam) bulan sej ak tanggal Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO).
Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang kurangnya:
jenis BMN yang akan menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat; dan
hak dan kewajiban calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
pencatatan BMN masih menjadi kewajiban Pengguna Barang. , •
Bagian Keempat
Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Pusat BMN yang Berada Pada Pengelola Barang
Pasal 106
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang berasal dari BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf a dan BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf b yang berada pada Pengelola Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengelola Barang melakukan analisis mengenai kelayakan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 99.
Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN yang akan menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
Penilai menyampaikan laporan Penilaian kepada Pengelola Barang.
Berdasarkan hasil analisis kelayakan, Pengelola Barang melakukan kajian bersama dengan calon penenma Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab di bidang pembinaan BUMN atau instansi Pemerintah Daerah yang terkait, dan/ a tau Kementerian/ Lembaga sektor terkait, yang dituangkan dalam dokumen hasil kajian.
Dalam hal berdasarkan kajian bersama, Penyertaan Modal Pemerintah Pusat layak dilaksanakan, calon penenma Penyertaan Modal Pemerintah Pusat menyampaikan surat pernyataan kesediaan menerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang berasal dari BMN.
Pengelola Barang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan nilai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berdasarkan hasil Penilaian pada saat persetujuan Pengelola Barang dan melakukan pembahasan dengan melibatkan instansi terkait.
Dalam hal Penyertaan Modal Pemerintah Pusat memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Pengelola Barang terle bih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
berdasarkan surat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Presiden untuk ditetapkan.
Dalam hal Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat memiliki nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden dan menyertakan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Presiden untuk ditetapkan.
Dalam hal Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat memiliki nilai di bawah Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Presiden untuk ditetapkan. J ^. Berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, Pengelola Barang melakukan serah terima dengan penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dari Daftar Barang Pengelola dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN.
Bagian Kelima
Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Pusat BMN Yang Berada Pada Pengguna Barang
Pasal 107
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang berasal dari BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan/atau selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dijadikan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengguna Barang membentuk tim internal yang antara lain bertugas un tuk:
menyiapkan kelengkapan data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada: a) dokumen anggaran dan/atau dokumen perencanaannya; b) nilai realisasi pelaksanaan anggaran; dan c) Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO);
menyiapkan kajian yang meliputi latar belakang clan pertimbangan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
melakukan Penilaian BMN selain tanah clan/ atau bangunan; dan
menyampaikan laporan hasil kerja tim internal kepada Pengguna Barang.
Dalam hal diperlukan, tim internal dapat melibatkan Penilai untuk melakukan Penilaian BMN selain tanah clan/ atau bangunan.
Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang yang memuat penjelasan/ pertimbangan mengenai permohonan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan disertai:
kelengkapan data administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a angka ;
hasil kajian tim internal;
hasil Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan oleh Pengguna Barang; dan
pernyataan kesediaan calon penenma Penyertaan Modal Pemerintah Pusat untuk menenma Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang berasal dari BMN.
Pengelola Barang melakukan analisis atas permohonan Pengguna Barang untuk menentukan kesesuaian antara permohonan tersebut dengan tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99.
Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dijadikan objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
Dalam hal diperlukan, Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan yang · akan menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
Penilai menyampaikan laporan Penilaian kepada Pengelola Baran • h. Berdasarkan hasil analisis kesesuaian permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemindahtanganan BMN menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat disertai nilainya yang berdasarkan pada hasil Penilaian.
Pengelola Barang melakukan kajian bersama Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Barang, calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, dan/atau Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab di bidang pembinaan BUMN atau instansi Pemerintah Daerah, yang terkait yang dituangkan dalam dokumen hasil kajian. J. Pengelola Barang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan nilai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berdasarkan surat persetujuan Pemindahtanganan dan melakukan pembahasan dengan melibatkan instansi terkait k. Dalam hal BMN yang menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat memiliki nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden dan menyertakan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Presiden untuk ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, Pengguna Barang melakukan serah terima dengan penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN.
Pasal 108
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang berasal dari BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf a dan ayat (3) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMN berupa tanah dan/atau bangunan, serta identifikasi pihak penenma Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berdasarkan tujuan dan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 99.
Pengguna Barang melakukan persiapan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan membentuk tim internal yang an tara lain bertugas un tuk:
menyiapkan kelengkapan data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada: a) data tanah, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku; b) data bangunan, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (1MB); clan c) keputusan penetapan status penggunaan BMN yang diusulkan.
menyiapkan kajian yang memuat latar belakang dan pertimbangan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat serta dampak bagi calon · penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dari aspek finansial dan operasional; clan ,.
menyampaikan laporan hasil kerja tim internal kepada Pengguna Barang;
Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang yang memuat penjelasan/pertimbangan mengenai permohonan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan disertai:
kelengkapan data administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b angka ;
hasil penelitian BMN;
hasil kajian tim internal; dan
pernyataan kesediaan calon penenma Penyertaan Modal Pemerintah Pusat untuk menenma Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang berasal dari BMN.
Pengelola Barang melakukan analisis atas permohonan Pengguna Barang untuk menentukan kesesuaian antara permohonan tersebut dengan tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99.
Pengguna atau tidak Pengelola Barang mengkaji permohonan Barang untuk menentukan disetujui disetujuinya permohonan tersebut. Dalam hal permohonan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
Dalam hal permohonan disetujui, Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN yang akan menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat h.
Penilai menyampaikan laporan Pengelola Barang. Pengelola Barang menerbitkan Pemindahtanganan BMN menjadi Penilaian kepada surat persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat disertai nilainya berdasarkan hasil Penilaian. J. Pengelola Barang menyusun kajian bersama Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Barang, calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, dan/atau Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab di bidang pembinaan BUMN atau instansi Pemerintah Daerah, yang terkait yang dituangkan dalam dokumen hasil kajian.
Pengelola Barang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan nilai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berdasarkan surat persetujuan Pemindahtanganan dan melakukan pembahasan dengan melibatkan instansi terkait.
Dalam hal Penyertaan Modal Pemerintah Pusat memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
berdasarkan surat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah Penyertaan Modal Pemerintah Pusat Presiden untuk ditetapkan. mengena1 kepada m. Dalam hal Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat memiliki nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden dan menyertakan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Presiden untuk ditetapkan. ' ,.
Dalam hal Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat memiliki nilai di bawah Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Presiden untuk ditetapka
Berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, Pengguna Barang melakukan serah terima dengan penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN.
Pasal 109
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang berasal dari BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf b dan ayat (3) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMN selain tanah dan/atau bangunan, serta identifikasi pihak penenma Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berdasarkan tujuan dan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 99.
Pengguna Barang melakukan pers1apan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan membentuk tim internal yang an tar a lain bertugas un tuk:
menyiapkan kelengkapan data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada: a) Kartu Identitas Barang (KIB); b) daftar BMN yang diusulkan dengan sekurang kurangnya memuat jenis, jumlah, kondisi, nilai perolehan dan/atau nilai buku, dan tahun perolehan; dan c) keputusan penetapan status penggunaan BMN yang diusulkan;
menyiapkan kajian yang memuat latar belakang dan pertimbangan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat serta dampak bagi calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dari aspek finansial dan operasional;
melakukan Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan; dan
menyampaikan laporan hasil kerja tim internal kepada Pengguna Barang.
Dalam hal diperlukan, tim internal dapat melibatkan Penilai untuk melakukan Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan.
Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang yang memuat penjelasan/ pertimbangan mengenai permohonan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan disertai:
kelengkapan data administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b angka ;
hasil penelitian BMN;
hasil kajian tim internal;
hasil Penilaian BMN yang telah ditetapkan oleh Pengguna Barang; dan
Pengelola Barang melakukan analisis atas permohonan Pengguna Barang untuk menentukan kesesuaian antara permohonan tersebut dengan tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99.
Pengelola Barang mengkaji permohonan Barang untuk menentukan disetujui disetujuinya permohonan tersebut. Pengguna atau tidak Dalam hal diperlukan, Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN yang akan menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
Dalam hal permohonan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
Dalam hal permohonan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemindahtanganan BMN menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat disertai nilainya berdasarkan hasil Penilaian. J ^. Pengelola Barang menyusun kajian bersama Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Barang, calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, dan/atau Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab di bidang pembinaan BUMN atau instansi Pemerintah Daerah yang terkait, yang dituangkan dalam dokumen hasil kajian.
Pengelola Barang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan nilai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berdasarkan surat persetujuan Pemindahtanganan dan melakukan pembahasan dengan melibatkan instansi terkait.
Dalam hal BMN yang menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat memiliki nilai lebih dari Rp l 00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) :
Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
berdasarkan surat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Presiden untuk ditetapkan.
Dalam hal BMN yang menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pu sat memiliki nilai lebih dari Rp l0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp l00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden dan menyertakan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Presiden untuk ditetapkan.
Dalam hal BMN yang menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat memiliki nilai di bawah Rp l0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Presiden untuk ditetapka
Berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, Pengguna Barang melakukan serah terima dengan penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN. ,., ..
BAB VII
PELAPORAN PEMINDAHTANGANAN Pasal 1 10 (1) Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang merupakan satu kesatuan dengan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang.
(2) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan terhadap Pemindahtanganan BMN pada Pengguna barang berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak terdapat pelaksanaan Penghapusan
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 1 1 1 (1) Pengelola Barang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang atas pelaksanaan Pemindahtanganan BMN.
(2) Pengguna Barang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Kuasa Pengguna Barang yang berada di wilayah kerjanya atas pelaksanaan Pemindahtanganan BMN (3) Pengelola Barang/Pengguna Barang dapat meminta bantuan aparat pengawasan intern pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 1 12 Tata cara pengawasan clan pengendalian atas pelaksanaan Pemindahtanganan BMN mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pengawasan clan Pengendalian BMN.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 1 13 Pemindahtanganan BMN pada perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negen dalam bentuk Penjualan, Tukar Menukar, clan Hi bah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 114
Penjualan BMN berupa kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Pasal 1 15 (1) Tukar Menukar BMN dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan dalam hal BMN objek pengadaan tanah terdapat bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan. '), (' (2) Ganti kerugian atas objek pengadaan tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara relokasi dengan nilai didasarkan atas hasil penilaian ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
Pasal 116
Tata cara pelaksanaan Hibah BMN yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 117
Berdasarkan kajian Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, kajian Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, kajian atas pertimbangan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan persyaratan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, dan kajian atas tujuan dan pertimbangan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Menteri Keuangan dapat memberikan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN atas permohonan persetujuan Penjualan/Tukar Menukar / Hi bah yang diusulkan oleh Pengguna Barang.
Pasal 118
Ketentuan mengenai tata cara Pemindahtanganan BMN yang persetujuannya berada pada Pengguna Barang mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTlJAN PERALIHAN
Pasal 119
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
permohonan Pemindah tanganan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
persetujuan diterbitkan Pemindahtanganan BMN yang telah oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 120
( ^1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap BMN berupa persediaan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dan telah terlanjur dipindahtangankan oleh Pengguna Barang kepada penerima Hibah sebelum mendapat persetujuan Hibah dari Pengelola Barang yang telah dilaksanakan se belum 1 Juli 2015, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang dengan ketentuan:
Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang membuat surat pernyataan atas pelaksanaan Hibah terse but; ,..
terdapat laporan aparat pengawasan intern pemerintah atas pelaksanaan Hibah yang dilakukan Pengguna Barang;
permohonan Pengguna Barang disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan;
segala akibat hukum yang menyertai proses hibah sebelum diberikannya persetujuan Pengelola Barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan aparat pengawasan intern pemerintah atas pelaksanaan Hibah yang dilakukan Pengguna Barang se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur tersendiri oleh masing-masing Menteri/ Pimpinan Lembaga.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 121
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pemindahtanganan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 122
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016 MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1018