MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 /PMK.01/2015 TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SA WIT
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 ten.tang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Menteri Keuangan membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di Kementerian Keuangan; Mengingat b. bahwa dalam rangka pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan memperhatikan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/ 1956/M.PAN-RB/6/2015 tanggal 5 Juni 2015, perlu mengatur ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hwuf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 ten.tang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
Peraturan Presiden Nomor 4 7 Tahun 2009 ten tang Pembentukan Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
Peraturan Prúsiden Nomor 28 Tahun 2015 ten.tang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); Menetapkan MENTEf={l l\EUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2- 4 . Peraturan Presiden N omor 6 1 Tahun 20 15 tentang Penghim punan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kela pa Sawit ( Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 N omor 10 5 ) ; 5 . Peraturan Menteri Keuangan N omor 20 6/ PMK. 0 1 /20 14 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; MEM UT USKAN : PERAT URAN MEN TER! KE UAN GAN TEN TAN G ORGAN ISASI DAN TATA KERJA BA. DAN PEN GE LO LA DAN A PERKEB UN AN KE LA. PA SA.WIT.
BAB I
KE D U DUKAN , T UGAS, DAN F UN GSI
Pasal 1
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut B P D PKS r: nerupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
B P D PKS dipimpin oleh Direktur Utama.
Pasal 2
B P D PKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang selanjutnya disebut Dana, sesuai dengan kçbijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan keterituan peraturan perundang undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , B P D PKS menyelenggarakan fungsi:
penyusunan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis Anggaran tahunan, serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja;
penghimpunan Dana termasuk rencana dan strategi pemungutan biaya dan pengembangan Dana;
pengelolaan Dana yang . meliputi · penempatan/ investasi Dana;
perencanaan dan penyaluran Dana; MENTERIKEUANGAN REPUBLlf< INDONESIA -3- e. penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan penyelesaian transaksi ( setelmen) , serta pelaporan; dan
pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko dengan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanaan tugas B P D PKS.
BAB II
S US UN AN ORGAN ISASI
Pasal 4
Susunan orgariisasi B P D PKS terdiri dari:
Direktorat Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko;
Direktorat Perencanaan dan Pengelolaan Dana;
Direktorat Penghimpunan Dana;
Direktorat Penyaluran Dana;
Direktorat Kemitraan;
f Satuan Pemeriksa Internal; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB III
DIREKTORAT KE UAN GAN , UM UM, KE PAT UHAN DAN MAN AJEMEN RISIKO
Pasal 5
Direktorat Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan Rencana Bisnis Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan, penyelesaian transaksi ( setelmen) , pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, pengelolaan risiko organisasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dalam· melaksanakan tugas sebagaimana Pasal 5 , Direktorat Keuangan, Umum, Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: dimaksud dalam Kepatuhan dan a. penyusunan rencana strategis, Rencana Bisnis Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran B P D PKS;
pengelolaan anggaran dan keuangan B P D PKS; MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c. penyusunan sistem dan manual akuntansi, laporan keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setia p transaksi;
pelaksanaan setelmen;
perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan sumber daya manusi a;
pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan; dan
pengelolaan risiko dan kepatuhan organisasi.
Pasal 7
Direktorat Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko terdiri atas:
Divisi Anggaran dan Akuntansi;
Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia; dan
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Pasal 8
Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan bahan penyusunan rencana strategis dan Rencana Bisnis Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran badan, pengelolaan anggaran operasional dan pelaksanaan setelmen, penyusunan sistem dan manual akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan dan kinerja organisasi.
Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan pengadaan, penempatan dan pengembangan sumber daya manusia B P D PKS, penyusunan indikator kinerja, serta pelaksanaan urusan um um dan kerumah tanggaan.
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan pengendalian internal melalui serangkaian kegiatan yang mencakup penyusunan rencana pengawasan, penyusunan indikator kontrol, penyusunan standardisasi pengendalian dan perencanaan kebijakan dasar terkait pengawasan dan pengendalian, serta melakukan kontrol secara langsung atas praktik bisnis dan melakukan pengelolaan risiko satuan kerja termasuk penyusunan profil risiko. MENTERIKEUAf\JGAN REPUBLll\ INOONESIA BAB I V DIREKTORAT PEREN CAN AAN DAN PEN GE LO LAAN DAN A
Pasal 9
Direktorat Perencanaan dan Pengelolaan Dana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan perencanaan usaha berupa Rencana Strategis Bisnis tahunan, rencana pengalokasian kebutuhan Dana, pengelolaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana alokasi penyaluran Dana, pengelolaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana penyaluran Dana, riset serta manajemen data.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Perencanaan dan Pengelolaan Dana menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan perencanaan usaha berupa Rencana Strategis Bisnis;
penyiapan bahan penyusunan alokasi dana Rencana Bisnis Tahunan sebagai bahan penyusunan Rencana Bisnis Anggaran tahunan;
pengembangan rencana pengalokasian Dana;
pengembangan dan penempatan Dana yang dikelola dan pendapatan pada instrumen investasi;
pengelolaan ke rj asama pengelolaan Dana;
penyusunan rencana penyaluran Dana terkait biodiesel, peremajaan, pengembangan sumber daya manusia kelapa sawit, penelitian dan pengembangan, promosi, sarana dan prasarana; dan
pengelolaan riset, data, dan informasi.
Pasal 11
Direktorat Perencanaan dan Pengelolaan Dana terdiri atas:
Divisi Pengembangan Biodiesel;
Divisi Replanting, Reforestation dan Promosi Perkebunan;
Divisi Pendidikan Sumber Daya Manusia, Litbang, dan Pengembangan Sarana dan Prasarana. MENTERIKEUANGAN f-\EPUBLIK INDONESIA -6-
Pasal 12
Divisi Pengembangan Biodiesel mempunyai tugas melaksanakan rencana pengalokasian dana, pengelolaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana penyaluran Dana, riset serta manajemen data terkait pengembangan biodiesel.
Divisi Replanting, Reforestation dan Promosi Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan rencana pengalokasian dana, peng ^d olaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana penyaluran Dana, riset serta manajemen data terkait peremajaan perkebunan, reforestation, dan promosi perkebunan.
Divisi Pendidikan Sumber Daya Manusia, Litbang, dan Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pengalokasian Dana, pengelolaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana penyaluran dana, riset serta manajemen data terkait pendidikan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sarana dan prasarana.
BAB V
DIREKTORAT PENGHIMPUNAN DANA
Pasal 13
Direktorat Penghimpunan Dana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana penghimpunan Dana untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit, penelitian dan pengembangan, promosi kelapa sawit, pengembangan sarana dan pras ^a rana perkebunan kelapa sawit yang berasal dari pemungutan biaya dan 1uran pelaku usaha dan penghimpunan Dana lainnya.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Penghimpunan Dana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penghimpunan Dana untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit;
pelaksanaan penghimpunan biaya dan iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan turunannya;
pel ^a ksanaan penghimpunan Dana lainnya; MENTEFll J<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penghimpunan Dana untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit; dan
pelaporan realisasi penghimpunan Dana untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Pasal 15
Direktorat Penghi.mpunan Dana terdiri atas:
Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Crued Palm Oil;
Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan.
Pasal 16
Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Crued Palm Oil mempunyai tugas memungut dan menghimpun Dana berupa biaya ekspor Crued Palm Oil dan iuran berkala dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.
Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan mempunyai tugas memungut dan menghimpun Dana berupa biaya dari ekspor produk turunan kelapa sawit dan iuran berkala dari pelaku usaha industri berbahan baku kelapa sawit.
BAB VI
DIREKTORAT PENYALURAN DANA
Pasal 17
Direktorat Penyaluran Dana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana penyaluran Dana, verifikasi dan penilaian atas proposal pengembangan komoditas kelapa sawit dan penyaluran Dana untuk pembiayaan pengembangan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran Dana, serta mel<jlkukan fungsi kustodian atas Dana termasuk pencatatan, pengawasan dan pelaporan atas penyimpanan Dana.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7, Direktorat Penyaluran Dana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penyaluran pengembangan kelapa sawit berkelanjutan; I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -8 ^- b. pelaksanaan verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan kelapa sawit dan penyaluran untuk kegiatan pengembangan kelapa sawit;
pelaksanaan kegiatan penyaluran Dana kegiatan biodiesel, peremajaan, pengembangan sumber daya manus1a, penelitian dan pengembangan, promos1, sarana dan prasarana;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penyaluran Dana pengembangart kelapa sawit berkelanjutan; dan
pelaporan realisasi penyaluran dana pengembangan kelapa sawit berkelanjutan.
Pasal 19
Direktorat Penyaluran Dana terdiri atas:
Divisi Program Pelayanan; dan
Divisi Unit Penyaluran.
Pasal 20
Divisi Program Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penyaluran Dana, penilaian dan verifikasi terhadap proposal permohonan Dana, pengembangan Dana, penetapan usulan calon penerima Dana.
Divisi Unit Penyaluran mempunyai tugas melakukan penyaluran Dana untuk pembiayaan pengembangan, monitoring dan evaluasi penyaluran Dana, menjalankan fungsi kustodian · atas Dana termasuk pencatatan, pengawasan dan pelaporan penyimpanan Dana, dan laporan realisasi penyaluran Dana.
BAB VII
DIREKTORAT KEMITRAAN
Pasal 21
Direktorat Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, perusahaan, Lembaga Kemasyarakatan dan civil society untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -9-
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi untuk penyusunan rencana kemitraan;
pelaksanaan identifikasi kemitraan kegiatan pengembangan kela pa sawit;
pelaksanaan kegiatan kemitraan Menengah dan Ko perasi, Kemasyarakatan dan civil society; dengan Usaha Kecil perusahaan, Lembaga d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas kemitraan kela pa sawit berkelanjutan; dan
pela poran realisasi kemitraan kela pa sawit berkelanjutan.
Pasal 23
Direktorat Kemitraan terdiri atas:
Divisi U saha Kecil Menengah dan Ko perasi;
Divisi Perusahaan; dan
Divisi Lembaga Kemasyarakatan dan Civil Society.
Pasal 24
Divisi Usaha Kecil Menengah dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi untuk pengembangan kela pa sawit berkelanjutan.
Divisi Perusahaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kemi traan dengan perusahaan - perusahaan untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan.
Divisi Lembaga Kemasyarakatan dan Civil Society mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kemitraan dengan Lembaga Kemasyarakatan dan Civil Society untuk pengembangan kela pa sawit berkelanjutan. MENTERll<EUANGAN HEPUBLll< INDONESIA
BAB VIII
SATUAN PEMERIKSA INTERNAL
Pasal 25
Satuan Pemeriksa Internal merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Satuan Pemeriksa Internal dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 26
Satuan Pemeriksa Internal mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal terhadap pelaksanaan tugas BPDPKS.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Satuan Pemeriksa Internal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan audit charter dan audit program;
pelaksanaan audit berbasis risiko khususnya pada aktivitas usaha Lembaga Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit; dan
melakukan revm terhadap laporan keuangan untuk meyakinkan bahwa isi, penyajian, dan pengungkapannya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
BAB IX
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 28
Dalam hal diperlukan, Direktur Utama dapat mengangkat pejabat fungsional yang mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Pejabat Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian. t''gll s: : : : =: : : : ; -:
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA -11- (2) Setiap kelompok sebagaimana dikoordinasikan oleh pejabat ditetapkan oleh Direktur Utama. dimaksu d pa da ayat (1) fungsional senior yang (3) Pengangkatan pejabat fungsional sebagaimana dimaksu d pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Penetapan jenæs dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan BABX TATA KERJA Pasal 3 0 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan B P D PKS wajib menerapkan prinsip koor dinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan B P D PKS serta dengan instansi lain di luar B P D PKS sesuai dengan tugas . . mas1ng-mas1ng.
Pasal 31
Setiap p1mpman satuan organisasi wajib mengawas1 pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terdapat penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perun dang undangan ..
Pasal 32
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan B P D PKS bertanggung · jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepa da atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 33
Dalam menyampaikan laporan kepa da atasan; tembusan laporan w0ajib disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -12- (2) Setiap laporan yang diterima oleh p1mpman satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 34
Para Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan kepada Direktur Utama.
Direktur Utaina menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memerintahkan pejabat terkait untuk melaksanakan penatausahaan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, Direktur Utama wajib melakukan pengendalian dan pengelolaan risiko.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 36
Pegawai BPDPKS yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil pembinaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Direktur Utama dapat mengangkat dan memberhentikan tenaga profesional untuk bidang keahlian yang dibutuhkan BPDPKS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPDPKS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
Peraturan Menteri 1111 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengart penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 Juni 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2 01 5 NOMOR 886 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BAGAN ORGANISASI LAMP IRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 /PMK.01/2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DIREKTORAT KEUANGAN, UMUM, KEPATVHAN, DAN MANAJEMEN RISIKO DIVIS I ANGGARAN DAN AKUNTANSI DIVIS! UMUM DAN SUMBER DAYA MAN USIA DIVIS! KEPATUHAN DAN MANAJEMEN RISI KO I DIREKTUR UTAMA -] SATUAN PEMERIKSA INTERNAL DIREKTORAT PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN DANA DIVIS! PENGEMBANGAN BIODIESEL DIVIS! REPLANTING, REFORESTATION, DAN PROMOSI PERKEBUNAN DIVIS! PENDIDIKAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITAN DAN PENGEMBANGAN,DAN PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTORAT PENGHIMPUNAN DANA DIVIS! PEMUNGUTAN BIAVA DAN JURAN CPO DIVIS! PEMVNGVTAN BIAVA DAN !URAN PRODVK TV RV NAN KELOMPOK JABATAN PUNGSIONAL : ; : : : : - - , ,,, | \ GM-I REP %) l" &' .i' Salinan p & §Kill T ; ; ; · 't. 1 ya DIREKTORAT PENYALURAN DANA DIVIS! PROGRAM PELAYANAN DIVIS! UNIT PENY ALU RAN DIREKTORAT KEMITRAAN DIVIS! USAHA KECIL, MENENGAH, DAN KOPERASI DIVIS! PERU SA HAAN DIVIS! LEM BA GA KEMASYARAKATAN DAN CIVIL SOCIETY MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P . .,S. BRODJONEGORO KEPA rf 4$: UMU . # I !'-= - • { f}j.... -. y KEP ! - · a A · fj $'t " - NTERIAN , \ - , A 1 · Ů / GIARTO ""- t,I! - · , .. 1t,-V.·; / NIP 19S904 2 . ef f<W' k o 2 1001 www.jdih.kemenkeu.go.id