bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan;
bahwa Menteri Kesehatan melalui surat Nomor KU.01.01/Menkes/112/2017 tanggal 9 Maret 2017 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Seorojo Magelang pada Kementerian Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. SOEROJO MAGELANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan berdasarkan kelas;
tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
tarif farmasi.
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif rawat inap;
tarif konsultasi dan visite ;
tarif tindakan keperawatan dan medik non-operatif;
tarif tindakan medik operatif;
tarif psikologi; dan
tarif penunjang medik.
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif rawat jalan;
tarif konsultasi dan visite ;
tarif asuhan keperawatan;
tarif layanan tindakan medik non-operatif rawat jalan;
tarif layanan penilaian kapasitas mental;
tarif layanan hemodialisa;
tarif layanan rehabilitasi psikososial;
tarif layanan one day care ;
tarif layanan paket medik;
tarif pemulasaraan jenazah;
tarif penggunaan alat medik;
tarif pendidikan dan pelatihan;
tarif pengembangan dan penelitian;
tarif penggunaan ambulans dan kendaraan;
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
tarif produk kekayaan intelektual;
tarif media promosi; dan
tarif produk samping.
Pasal 5
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP.
Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan.
Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan menyampaikan Salinan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan mengenai tarif kelas III, kelas I, dan kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 7
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf k tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas __ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 __ dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 9
Tarif pendidikan dan pelatihan, tarif pengembangan dan penelitian, tarif penggunaan ambulans dan kendaraan, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif produk kekayaan intelektual, tarif media promosi, dan tarif produk samping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l sampai dengan huruf r ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 10
Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif pengembangan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif penggunaan ambulans dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 13
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 14
Tarif produk kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf p dikenakan kepada pengguna layanan yang memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual secara komersil.
Tarif produk kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa royalti.
Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 15
Tarif media promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf q memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, harga pasar setempat, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 16
Tarif produk samping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf r memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan bahan baku, peralatan, tenaga kerja, dan/atau harga pasar.
Pasal 17
Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berupa obat generik, obat nongenerik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, gas medik dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari HNA+PPN.
HNA+PPN merupakan harga jual pabrik obat dan/atau pedagang besar farmasi kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 18
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak pengguna jasa dan/atau pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa dan/atau pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.
Pasal 19
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Tarif layanan untuk kerja sama operasional dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 20
Terhadap layanan kepada pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan dari pihak penjamin dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada keluarga miskin serta bukan dari pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 21
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 570), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA