bahwa dalam rangka pengadaan cadangan beras pemerintah, telah dialokasikan dana cadangan beras pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras Dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran cadangan beras pemerintah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya(BA 999.08) untuk cadangan beras pemerintah;
bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan beras pemerintah, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana cadangan beras pemerintah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah sejumlah tertentu beras milik Pemerintah Pusat yang pengadaannya didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan sebagai bagian dari cadangan beras nasional yang dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, dengan arah penggunaan untuk menjaga stabilitas harga beras, penanggulangan keadaan darurat, bencana dan rawan pangan, memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve), kerja sama internasional bantuan sosial, dan kebutuhan lain di luar keperluan terkait dengan bantuan sosial sesuai dengan kepentingan Pemerintah.
Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003.
Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perum BULOG.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM- LS adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA/PPSPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/atau Bendahara Pengeluaran.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK sebagai dasar penerbitan SPM-LS dalam rangka pembayaran tagihan kepada pihak ketiga dan/atau Bendahara Pengeluaran.
Pasal 2
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan- Kementerian Keuangan sebagai KPA.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan KPA penyalur dana CBP.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
Pasal 3
Dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan dialokasikan dana CBP pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
Pengalokasian dana CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah dengan memperhatikan kebutuhan beras nasional dan kemampuan keuangan negara.
Pasal 4
Berdasarkan alokasi dana CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyampaikan pemberitahuan alokasi dana CBP kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
Berdasarkan pemberitahuan alokasi dana CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) menyampaikan alokasi dana CBP kepada KPA dan meminta KPA untuk menyampaikan usulan penggunaan anggaran dana CBP.
Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
Pasal 5
Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), KPA menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan dari Perum BULOG.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jumlah maksimum volume beras CBP yang akan disalurkan dalam satu tahun berdasarkan hasil perhitungan antara alokasi dana CBP dibagi dengan HPB.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disusun dan ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG.
Pasal 6
Berdasarkan usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PPA BUN melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi dana CBP dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN mengajukan usul penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penerbitan DIPA.
Tata cara penerbitan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.
Pasal 7
Dalam rangka pencairan dana CBP, Perum BULOG mengajukan surat tagihan kepada PPK.
Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
Kuitansi Tagihan/Bukti Pembayaran pengadaan CBP oleh Perum BULOG yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan dan ketersediaan dana CBP.
Dalam hal tagihan sudah dinyatakan benar, PPK menerbitkan SPP-LS dan menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh Perum BULOG.
PPK menyampaikan SPP-LS kepada PPSPM dengan dilampiri Kuitansi Tagihan/Bukti Pembayaran pengadaan CBP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS yang diajukan PPK terhadap administrasi bukti pengeluaran yang tercantum dalam SPP- LS serta ketersediaan dan pembebanan dana.
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud padaayat (1), PPSPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM-LS kepada Kepala KPPN.
KPPN melakukan pengujian ketersediaan dana dalam DIPA atas SPM- LS yang diajukan oleh PPSPM.
Berdasarkan hasil pengujian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ke rekening Perum BULOG.
Pasal 10
Tata cara pengajuan, penerbitan, dan pengujian SPM-LS serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Pasal 11
Hasil penjualan beras CBP dalam rangka operasi pasar merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan langsung secepatnya ke Kas Negara oleh Perum BULOG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
KPA bertanggung jawab secara formal terhadap:
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dana CBP;
penyaluran dana dari rekening Kas Negara ke rekening Perum BULOG; dan
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan dana CBP.
Pasal 13
PPK bertanggung jawab secara formal terhadap:
pengujian administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan, meliputi:
kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan Kuitansi Tagihan/Bukti Pembayaran dan SPTJM;
kelengkapan dokumen lampiran surat tagihan; dan
kesesuaian kode akun dalam surat tagihan;
pengujian ketersediaan dana dalam DIPA; dan
penerbitan SPP-LS.
Pasal 14
PPSPM bertanggung jawab secara formal terhadap:
pengujian administrasi bukti pengeluaran yang tercantum dalam SPP- LS;
pengujian ketersediaan dan pembebanan dana dalam DIPA; dan
penerbitan SPM-LS.
Pasal 15
Direksi Perum BULOG selaku penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara formal dan material terhadap:
penggunaan dana CBP atas penyaluran dana dari KPA CBP;
kebenaran harga beras CBP berdasarkan HPB;
kegiatan pengadaan dan penyaluran beras CBP;
pembukuan pengadaan dan penyaluran beras CBP;
kebenaran volume pengadaan dan kualitas beras CBP; dan
penyetoran penerimaan negara bukan pajak dalam rangka operasi pasar.
Pasal 16
Direktur Utama Perum BULOG menyampaikan laporan penyaluran beras CBP setiap triwulan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya kepada:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Pertanian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Sosial;
Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan;
Direktur Jenderal Anggaran; dan
KPA.
Pasal 17
KPA menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain.
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat meminta data dan/atau laporan kepada Perum BULOG.
Pasal 18
Terhadap pelaksanaan pengadaan dan penyaluran beras CBP oleh Perum BULOG, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Pertanian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Sosial;
Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan;
Direktur Jenderal Anggaran; dan
KPA.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kegiatan CBP lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perum BULOG, maka kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana CBP dialokasikan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Pasal 20
Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana CBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana CBP mulai Tahun Anggaran 2015.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.