PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK. 05/2020 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN ATAS BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, telah diatur pedoman akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor kontrak kerjasamakegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan untuk l Mengingat meninclaklanjuti hasil pemeriksaan Baclan Pemeriksa Keuangan terhaclap Laporan Keuangan Benclahara Umum Negara Tahun 2018 clan Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pecloman Akuntansi clan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal clari Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pecloman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyempurnaan;
bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Pecloman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Menetapkan 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentangPerubahanKedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1347);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 ten tang Organisasi dan Tata Kerj a Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN ATAS BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANMN KONTRAK KERJA SAMA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Perrierintah.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari KKKS yang selanjutnya disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh oleh KKKS dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta sisa operasi dan sisa produksi sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara KKKS dengan Pemerintah.
BMN Hulu Migas Eks Terminasi yang selanjutnya dise but BMN Eks Terminasi adalah BMN Hulu Migas yang berasal dari KKKS yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir.
Unit Pengendali Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Unit Pengendali adalah unit yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit dan pembiayaan, s1sa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal te rte n tu.
Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun se belumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih serta pengungkapan lainnya yang diperlukan dalam rangka penyajian yang wajar.
Placed Into Service yang selanjutnya disingkat PIS adalah kondisi sebuah barang yang diadakan oleh KKKS telah siap/ sudah digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Inventarisasi adalah proses kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi waJar pada tanggal Pe nilaian.
Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN adalah unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola BMN yang berada dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara atas pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data yang disimpan dalam media penyimpanan data digital yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronis.
Verifikasi adalah kegiatan memeriksa kelengkapan Dokumen Sumber secara formal yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan aset.
Material Persediaan adalah barang/peralatan yang diadakan untuk disimpan, dirawat, dan dicatat menurut aturan pergudangan sebelum digunakan untuk kegiatan operasi KKKS.
Harta Benda lnventaris adalah Aset berwujud atau tak berwujud yang diperoleh dan dimaksudkan untuk digunakan dalam operasi KKKS dan nilai perolehannya dimulai dari nilai tertentu sampai dengan nilai maksimal yang ditetapkan oleh Unit Pengendali.
Harta Benda Modal adalah Aset berwujud atau tak berwujud yang digunakan dalam operasi KKKS yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, bukan merupakan material habis pakai, dan biaya perolehannya lebih besar dari nilai maksimal Harta Benda Inventaris yang ditetapkan oleh Unit PeJ: ?-gendali. I!
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Sistem Akuntansi
Pasal 3
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi diakuntansikan dan dilaporkan melalui SistemAkuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.
Bagian Kedua
Unit Akuntansi Pelaporan Keuangan
Pasal 4
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dilakukan oleh UAKPA-BUN.
UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pertanggungjawaban, dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
Laporan Realisasi Anggaran;
Neraca;
Laporan Operasional; · d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
CaLK. Bagi an Ke tiga Unit Akuntansi Pelaporan Barang
Pasal 5
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dilakukan oleh UAKPLB-BUN.
UAKPLB-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
Pasal 6
Pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat dilaporkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN).
Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN {LBKP BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyajikan informasi mengenai rincian, saldo awal, mutasi, dan saldo akhir barang yang meliputi:
Laporan Tanah;
Laporan Harta Benda _ Modal:
Laporan Harta Benda Inventaris;
Laporan Material Persediaan; dan
Catatan Ringkas Barang, yang berisi penjelasan penatausahaan dan pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
BAB III
PEDOMAN AKUNTANSI
Bagian Kesatu
Pengakuan
Pasal 7
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi terdiri atas Tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan Material Persediaan.
Tata cara pengakuan BMN HulL; L Migas dan BMN Eks Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kebijakan akuntansi pada industri hulu minyak dan gas bumi. Bagi an Ke dua Pe ngklasifikasian
Pasal 8
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi, baik yang belum diserahkan kepada Pemerintah maupun yang telah diserahkan kepada Pemerintah, diklasifikasikan se bagai berikut:
dicatat di Neraca sebagai aset lainnya untuk:
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 dan telah dilakukan lnventarisasi dan Penilaian; dan
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang diperoleh sejak Tahun 2011;
diungkapkan dalam CaLK untuk:
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 dan belum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian;
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi berupa sumur yang telah ditutup secara permanen (plug and _abandonmen~; _ 3. BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dengan kondisi Rusak Berat;
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi se bagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2, yang terdapat selisih antara pencatatan pada Pengelola Barang dengan pencatatan pada Unit Pe nge ndali;
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi telah selesai dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan, penggunaan, atau penghapusan, namun belum diterbitkan: a) dokumen hapus buku oleh Unit Pengendali, untuk BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang belum diserahkan kepada Pemerintah; atau b) Keputusan Penghapusan oleh UAKPA-BUN, untuk BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang telah diserahkan kepada Pemerintah; dan/atau 6. Subsequent expenditure atas BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi yang ditetapkan.
Pasal 9
Penatausahaan dan akuntansi atas BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi diatur sebagai berikut:
penatausahaan dan akuntansi atas BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi:
yang belum diserahkan kepada Pemerintah; atau
yang telah diserahkan kepada Pemerintah namun belum ditetapkan tindak lanjut pengelolaannya oleh Pengelola Barang, mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
penatausahaan dan akuntansi BMN yang berasal dari BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi:
yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah ditetapkan pengelolaannya pada Pengelola Barang; atau
yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Negara/Lembaga, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN. Bagi an Ke tiga Pengukuran
Pasal 10
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 dan telah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 1 dicatat sebesar nilai wajar berdasarkan hasil Penilaian.
Pasal 11
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang diperoleh sejak Tahun 2011 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 2:
dicatat menggunakan nilai perolehan, untuk yang belum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian; atau
dicatat sebesar nilai wajar berdasarkan hasil Penilaian, untuk yang telah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian.
Dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam mata uang asing, maka:
untuk Tanah, dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pe role han;
untuk Harta Benda Modal atau Harta Benda Inventaris, dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal efektif PIS; dan
untuk Material Persediaan, dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pe laporan.
Dalam hal tanggal perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
hanya diketahui bulan dan tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada akhir bulan tahun perolehan; atau
hanya diketahui tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 31 Desember tahun perolehan.
Dalam hal tanggal efektif PIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
hanya diketahui bulan dah tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal terakhir bulan PIS; atau
hanya diketahui tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 31 Desember tahun PIS.
Dalam hal nilai kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tanggal efektif PIS se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak tersedia karena bertepatan dengan hari libur nasional, maka nilai aset dijabarkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia hari kerja sebelumnya.
Bagian Keempat
Penilaian
Pasal 12
Penilaian terhadap BMN Hulu Migas dan BMN Eks Term: inasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidarig Penilaian BMN. I,
Bagian Kelima
Kriteria dan Nilai Minimum Kapi talisasi
Pasal 13
Kriteria dan nilai minimum kapitalisasi untuk BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi, baik yang belum diserahkan kepada Pemerintah maupun yang telah diserahkan kepada Pemerintah, mengikuti kebijakan akuntansi pada industri hulu minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh Unit Pengendali. Bagi an Kee nam Dokumen Sumber
Pasal 14
Dokumen Sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA-BUN dan UAKPLB- BUN terdiri atas:
Daftar Rincian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi;
Berita Acara Serah Terima BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi, yang menyatakan bahwa BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi telah diserahkan kepada Pemerintah;
Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi; dan
dokumen terkait pembenahan pencatatan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
Dalam hal belum terdapat Berita Acara Serah Terima BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pencatatan oleh UAKPA- BUN dan UAKPLB-BUN didasarkan pada surat pernyataan dari pejabat yang berwenang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Miperal yang menyatakan telah menerima penyerahan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Verifikasi terlebih dahulu oleh UAKPA- BUN dan UAKPLB-BUN.
Pasal 15
Daftar Rincian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat huruf a disusun oleh Unit Pengendali dan disampaikan kepada UAKPA-BUN dan UAKPLB-BUN setiap semester dengan pengaturan:
Semester I disampaikan paling lama tanggal 30 Juni tahun berjalan; dan
Semester II disampaikan paling lama tanggal 25 Januari tahun berikutnya.
Dalam menyusun Daftar Rincian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengendali:
melakukan standardisasi, Verifikasi, dan validasi pencatatan mutasi yang dilakukan KKKS, baik untuk mutasi tambah dan mutasi kurang maupun kriteria untuk masing-masing mutasi;
melakukan pencatatan mutasi terhadap KKKS yang telah terminasi namun belum ditindaklanjuti dengan penyerahan, baik penyerahan kepada Pemerintah maupun penyerahan kepada KKKS alih kelola;
melakukan pengawasan atas tindak lanjut surat persetujuan berupa penghapusan pencatatan oleh KKKS dan melaporkan kepada Pengelola Barang secara semesteran;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas ketertiban penyampaian laporan dari KKKS; dan
memastikan Daftar Rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencakup:
aset dari seluruh KKKS yang memenuhi kriteria se bagai BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi; dan I! 2. seluruh mutasi sampai dengan batas waktu periode pelaJX)ran.
Pasal 16
Daftar Rincian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat huruf a:
paling sedikit memuat:
informasi mengenai nilai perolehan, akumulasi penyusutan dan nilai buku per kategori BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi per KKKS; dan 2. pernyataan bahwa bukti perolehan BMN Hulu Migas dan BMN Hulu Migas Eks Terminasi ada dan disimpan oleh masing-masing KKKS, yang digunakan: a) oleh Aparat Pengawas Fungsional dalam pelaksanaan pemeriksaan, jika dibutuhkan; dan b) untuk keperluan administrasi lainnya;
disertai dengan lampiran berupa:
data detail per BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi berupa Tanah, Harta Benda Modal dan Harta Benda Inventaris dalam bentuk ADK yang paling sedikit memuat informasi mengenai: a) mutasi BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi, termasuk tanggal mutasi; b) nomor BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi; c) deskripsi BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi; d) tanggal, bulan, dan tahun efektif PIS atas BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi; e) tanggal, bulan, dan tahun efektif PIS atas subsequent _expenditure; _ f) kategori BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi; g) kondisi BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi; h) nama KKKS; i) nilai dan tanggal perolehan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi; dan j) nilai buku dalam mata uang asing;
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada KKKS yang memuat mengenai kesesuaian antara rincian dan nilai BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dengan bukti perolehannya; dan
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Unit Pengendali yang memuat mengenai kesesuaian antara rincian dan nilai BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang dibuat berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi.
Selain memuat besaran mutasi yang terjadi, data detail mengenai mutasi untuksetiap BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 butir a) mencantumkan pula rincian keterangan terkait mutasi, dalam bentuk rekapitulasi yang disampaikan KKKS kepada Unit Pengendali.
Dalam hal data mutasi sampai dengan akhir periode pelaporan belum dapat dipastikan validitasnya, sedangkan batas waktu penyampaian laporan keuangan akan segera berakhir, maka laporan keuangan tersebut dapat disusun dengan menggunakan data mutasi terakhir.
Rincian keterangan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut:
untuk mutasi kurang BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi karena penghapusan, Unit Pengendali memastikan KKKS mencantumkan keterangan tambahan berupa dasar dilakukannya penghapusan;
untuk mutasi kurang BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi karena transfer dan koreksi, Unit Pengendali memastikan KKKS mencantumkan keterangan tambahan berupa dasar dilakukannya transfer keluar dan koreksi kurang; dan
untuk mutasi tambah BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi karena transfer dan koreksi, Unit Pengendali memastikan KKKS mencantumkan keterangan tambahan berupa dasar dilakukannya transfer masuk dan koreksi tambah.
Untuk melengkapi data detail mengenai mutasi setiap BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 butir a), untuk mutasi tambah BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi karena subsequent expenditure, Unit Pengendali memastikan bahwa transaksi tersebut telah memenuhi kriteria kapitalisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada industri hulu minyak dan gas bumi.
Surat Pernyataan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in~.
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Sebelummenyampaikan Daftar Rincian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi kepada UAKPA-BUN dan UAKPLB-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat , Unit Pengendali terle bih dahulu melakukan Verifikasi dan rekonsiliasi internal untuk data BMN Hulu Migas · dan BMN Eks Terminasi yang pencatatannya dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) bagian di Unit Pe nge ndali. ff (2) UAKPA-BUN dan UAKPLB-BUN melakukan Verifikasi dan rekonsiliasi Dokumen Sumber dengan Unit Pengendali sebelum melakukan pencatatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Ve rifikasi dan re konsiliasi se bagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Bagian Ketujuh
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 18
Kebijakan akuntansi penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi diatur sebagai berikut:
Penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi:
yang belum diserahkan kepada Pemerintah; atau
yang telah diserahkan kepada Pemerintah namun belum ditetapkan pengelolaannya pada Pengelola Barang atau belum ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Negara/ Lembaga tertentu, berpedoman pada Modul Penyusutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dan Tabel Masa Manfaat se bagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi:
yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah ditetapkan pengelolaannya pada Pengelola Barang; atau
yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Negara/Lembaga tertentu, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyusutan BMN.
Barang yang termasuk dalam kategori Tanah dan Material Persediaan tidak dilakukan penyusutan.
Penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi akibat subsequent expenditure, dimulai sejak tanggal efektif PIS subsequent expenditure, dengan memperhitungkan:
nilai buku dan sisa masa manfaat aset induk pada tanggal efektif PIS; dan
perubahan nilai dan/atau masa manfaat akibat subsequent expenditure. Nilai penyusutan disajikan penyusutan pada Laporan se bagai be ban Operasional dan akumulasi penyusutan pada Neraca.
Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi be ban penyusutan pada Laporan Keuangan KKKS.
Tabel Masa Manfaat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pemutakhiran.
Pemutakhiran Tabel Masa Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 19
Pencatatan transaksi BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dilakukan dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
UAKPA-BUN menyajikan dalam Laporan Keuangan dan mengungkapkan pada CaLK untuk seluruh BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sesuai dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
Dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Transaksi Khusus, terhadap:
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang belum diserahkan kepada Pemerintah;
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang telah diserahkan kepada Pemerintah namun belum ditetapkan pengelolaannya pada Pengelola Barang atau belum ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Negara/Lembaga tertentu; atau
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah ditetapkan pengelolaannya pada Pengelola Barang.
Dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, terhadap BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Negara/Lembaga tertentu.
Pengakuan pendapatan atas pemanfaatan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dilakukan sebagai berikut:
Pendapatan atas pemanfaatan dalam bentuk sewa, diakui pada saat:
perjanjian sewa ditandatangani, untuk sewa yang dilakukan setelah adanya persetujuan Pengelola Barang; atau
terbitnya surat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk sewayang dilakukan oleh pihak lain dengan memanfaatkan terlebih dahulu BMN Hulu Migas se belum terbitnya surat persetujuan terse but.
Pendapatan atas pemanfaatan dalam bentuk transfer, diakui pada saat terbitnya penagihan oleh Unit Pengendali.
Pasal 21
Untuk kepentingan pengungkapan pada CaLK, Unit Pengendali memastikan KKKS menyampaikan laporan lengkap permasalahan untuk masing-masing jenis BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi, berupa daftar BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dengan kondisi:
dalam sengketa;
berperkara;
diduduki oleh pihak ketiga;
belum bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia; dan
lainnya yang dipandang perlu oleh Pengelola Barang.
Bentuk dan periode penyampaian laporan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Unit Pengendali dengan menyesuaikan pada periode penyampaian Daftar Rincian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi kepada UAKPA-BUN dan/atau UAKPLB-BUN.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Berita Negara Re publik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2018 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1358), dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2167); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentangPedomanAkuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1358), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Pedoman akuntansi BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2020.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 973 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 /PMK.05/2020 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN ATAS BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI A. CONTOH SURAT PERNYATAAN KKKS SURAT PERNYATAAN KKKS KOP SURAT SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama Jabatan ..•• 1) ••• _2) menyatakan bahwa:
Rincian dan nilai BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dalam Daftar Rincian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi semester ... 3) Tahun ... 4 l adalah sesuai dengan bukti perolehan;
Daftar Rincian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada ... 5) dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... 6 l; dan
dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dalam Daftar Rincian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka kami bersedia melakukan perbaikan dan menyampaikannya kepada .. .7l dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak ditemukan ketidaksesuaian dimaksud. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya .
• , •.••••.•. 8) 9) 10) 11) I! PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1. Diisi dengan nama yang membuat pernyataan.
Diisi dengan jabatan yang membuat pernyataan.
Diisi sesuai dengan periode yang dilaporkan, yaitu:
Semester I; atau
Semester II.
Diisi sesuai dengan periode tahun pelaporan.
Diisi dengan nama Unit Pengendali.
Diisi sesuai dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan KontrakKerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Diisi dengan nama Unit Pengendali.
Diisi sesuai tempat dan tanggal penandatanganan pernyataan.
Diisi dengan nama jabatan Pejabat yang berwenang pada KKKS.
Ditandatangani dan distempel basah oleh Pejabat yang berwenang pada KKKS bersangkutan.
Diisi sesuai dengan nama Pejabat yang berwenang pada KKKS. B. CONTOH SURAT PERNYATAAN UNIT PENGENDALI SURAT PERNYATMN UNIT PENGENDALI KOP SURAT SURAT PERNYATMN Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama Jabatan •• • _ 1) •••• 2) menyatakan bahwa:
Rincian dan nilai BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dalam Daftar Rincian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi semester ... 3) Tahun ... 4 l adalah sesuai dengan Berita Acara Rekonsiliasi;
Daftar Rincian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada ... 5 l selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara/Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... ^6 l; dan
dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dalam Daftar Rincian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka kami bersedia melakukan perbaikan dan menyampaikannya kepada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara/Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan ketidaksesuaian dimaksud. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
. , ........ . 7) 8) 9) 10) ~ NO.
Semester I; atau
Semester II. Diisi sesuai dengan periode tahun pelaporan. Diisi dengan nama Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara. Diisi sesuai dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan KontrakKerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Diisi sesuai tempat dan tanggal penandatanganan pernyataan. Diisi dengan nama jabatan Pejabat yang berwenang pada Unit Pe nge ndali. Ditandatangani dan distempel basah Pejabat yang berwenang pada Unit Pengendali. Diisi sesuai dengan nama Pejabat yang berwenang pada Unit Pe nge ndali. C. MODUL PENYUSUTAN BMN HULU MIGAS DAN BMN EKS TERMINASI 1. UMUM Modul penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang selanjutnya disebut Modul Penyusutan, merupakan prosedur kerja dan tata cara penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk tujuan pencatatan dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LKBUN TK).
TUJUAN Penyusutan dilakukan untuk:
menyajikan nilai BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam LKBUN TK; dan
mengetahui potensi BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan.
OBJEK PENYUSUTAN a. Penyusutan dilakukan terhadap BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang dicatat sebagai Aset Lainnya dalam LKBUN TK.
Penyusutan tidak dilakukan terhadap BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang tidak memenuhi kriteria untuk dicatat dalam neraca LKBUN TK.
NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN a. Penentuan nilai yang dapat disusutkan, dilakukan untuk setiap unit BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
Untuk penyusutan pertama kali, nilai yang dapat disusutkan terdiri dari Nilai Wajar dan nilai perolehan.
Untuk Nilai Wajar hasil Penilaian, berlaku untuk BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi perolehan sampai dengan tahun 2010, yang telah dilakukan Penilaian pada tahun 2010, 2011, 2012 dan pada tahun-tahun berikutnya. Nilai terse but mulai disusutkan setelah tanggal Penilaian.
Untuk nilai perolehan, berlaku untuk BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang diperoleh mulai tahun 2011 dan tahun-tahun berikutnya dan belum dilakukan Penilaian.
Dalam hal terjadi perubahan nilai sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai, maka penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan.
Penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi penambahan dan pengurangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam hal terjadi perubahan nilai sebagai akibat koreksi nilai yang disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari, maka dilakukan penyesuaian terhadap penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi tersebut.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf g meliputi penyesuaian atas:
nilai yang dapat disusutkan; dan
nilai akumulasi penyusutan.
MASA MANFMT a. Penentuan masa manfaat dilakukan dengan memperhatikan faktor- faktor prakiraan:
daya pakai; dan
tingkat keausan fisik dan/atau keusangan, dari BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang bersangkutan.
Masa manfaat ditentukan untuk setiap unit BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang dicatat sebagai Aset Lainnya dalam LKBUN-TK.
Penentuan masa manfaat BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dilakukan dengan berpedoman pada masa manfaat yang disajikan dalam Tabel Masa Manfaat pada Lampiran huruf D (Tabel I).
Masa manfaat BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang dapat disusutkan ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian. Penyesuaian masa manfaat tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Pe nge ndali.
Penyesuaian masa manfaat dapat dilakukan antara lain dalam hal:
terjadi perbaikan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang menambah masa manfaat atau kapasitas manfaat; dan/atau
berdasarkan hasil Penilaian masih mempunyai Nilai Wajar.
Perbaikan terhadap BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang menambah masa manfaat atau kapasitas manfaat mengubah masa manfaat BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang bersangkutan. Perbaikan dimaksud antara lain:
re novas1;
restorasi; atau
overhaul. g. Renovasi merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi (selain peralatan mesin) dengan maksud meningkatkan masa manfaat, kualitas dan/ a tau kapasitas.
Restorasi merupakan kegiatan perbaikan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
Overhaul merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian peralatan me sin dengan maksud me ningkatkan masa manfaat, kualitas dan/atau kapasitas . J. Untuk BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang diperoleh sampai dengan tahun 2010 dan telah dilakukan Penilaian, maka penentuan masa manfaat diatur sebagai berikut :
Dalam hal masih terdapat sisa masa manfaat pada saat Penilaian, maka Nilai Wajar hasil Penilaian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi tersebut disusutkan selama sisa masa manfaatnya.
Dalam hal masa manfaatnya telah selesai pada saat Penilaian, maka dapat diberikan penambahan masa manfaat dengan memperhatikan kondisi barang pada saat Penilaian. Penambahan masa manfaat BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi tersebut dilakukan dengan berpedoman pada penambahan masa manfaat yang disajikan dalam Tabel Penambahan Masa Manfaat pada Lampiran huruf D (Tabel II).
METODE PENYUSUTAN a. Penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus.
Metode garis lurus dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi secara merata setiap semester selama masa manfaat.
Perhitungan metode garis lurus dilakukan dengan menggunakan formula sebagaimana tercantum dalam Tabel Masa Manfaat dan Tabel Penambahan Masa Manfaat pada Lampiran hu · ruf D.
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN PENYUSUTAN a. Penghitungan dan pencatatan penyusutan dilakukan untuk setiap BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
Dikecualikan dari huruf a, penghitungan dan pencatatan penyusutan be berapa BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang diperlakukan sebagai 1 (satu) unit BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi, sepanjang aset tersebut hanya dapat digunakan secara bersamaan. Penghitungan dan pencatatan penyusutan terse but mengikuti masa manfaat yang paling lama dan disesuaikan dengan pencatatan terbaruyang disampaikan oleh Unit Pengendali.
Dalam hal penghitungan dan pencatatan penyusutan sebagaimana huruf b akan dicatat secara sendiri-sendiri, nilai buku beserta akumulasi penyusutannya dialokasikan secara proporsional berdasarkan nilai masing-masing BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi, untuk dijadikan nilai yang dapat disusutkan selama sisa masa manfaat dan disesuaikan dengan pencatatan terbaru yang disampaikan oleh Unit Pengendali.
Penghitungan dan pencatatan penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dilakukan setiap akhir semester. BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi · yang diperoleh dalam suatu semester, disusutkan secara penuh dalam 1 (satu) semester yang bersangkutan.
Penghitungan dan pencatatan penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah dengan pembulatan hingga satuan Rupiah terkecil.
Penghitungan penyusutan dilakukan sejak diperolehnya BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sampai dengan berakhirnya masa manfaat BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi. Penghitungan penyusutan hasil Penilaian dilakukan sej~k tanggal Penilaian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sampai dengan berakhirnya masa manfaat BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
Pencatatan penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dalam LKBUN-TK dilakukan sejak diperolehnya sampai dengan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi tersebut dihapuskan. Pencatatan penyusutan hasil Penilaian dalam LKBUN-TK dilakukan sejak tanggal Penilaian sampai dengan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi tersebut dihapuskan.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN a. Penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi setiap semester disajikan sebagai Behan Penyusutan pada Laporan Operasional dan akumulasi penyusutan pada neraca periode berjalan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi diakumulasikan setiap semester.
Akumulasi dimaksud disajikan dalam akun "Akumulasi Penyusutan".
Akumulasi penyusutan merupakan pengurang akun "Aset Lainnya" sub akun "Aset KKKS" di neraca.
Informasi mengenai penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan yang paling sedikit memuat:
nilai penyusutan;
metode penyusutan yang digunakan;
masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; dan
nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang seluruh nilainya telah disusutkan dan secara teknis masih dapat dimanfaatkan tetap disajikan di neraca dengan menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi penyusutannya.
Tata cara penyajian, penghitungan dan pengungkapan penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dilakukan dengan berpedoman pada Modul ini.
LAIN-LAIN a. BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta dilakukan penghapusan. Penghapusan terhadap BMN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan:
Nilai BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang disajikan dalam laporan keuangan dilakukan penyesuaian; dan
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1) meliputi: a) penyesuaian pada akun "Akumulasi Penyusutan" dan akun ekuitas pada neraca; b) penyesuaian terse but diperhitungkan se bagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya penyusutan; dan c) BMN yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya penyusutan tidak disusutkan. D. TABELMASAMANFAAT TABEL I TABEL MASA MANFAAT Klasifikasi Aset Umur Ekonomis Penyusutan/Tahun A Construction Housing & Welfare 30 3.33% B Water Transportat10n Equipment 15 6.61% C l<a1lroad Cars and Locomotive 10 10.00% Construction Utilities & D Auxiliaries 8 12.50% E Dnlllng Product10n 8 l'.2.!: : >U% F Production Facilities 20 5.00% G Furniture and Office Equipment 8 12.50% H Buses 8 12.50% I Aircraft 15 6.67% J Construction Equipment 8 12.50% K Heavy Trucks and Trailer 10 10.00% L Light Trucks and Tractor Uni ts 8 12.50% M Automobiles 7 14 . 29% I! No. 1 A 2 B 3 C 4 D 5 E 6 F 7 G 8 H 9 I 10 J - 35 - TABEL II TABEL PENAMBAHAN MASA MANFAAT Kondisi Tambahan Umur Klasifikasi Aset Aset Ekonomis Construction B 15 Housing & RR 10 Welfare RB 6 Water B 8 Transportation RR 5 Equipment RB 3 Railroad Cars B 5 and Locomotive RR 3 RB 2 Construction B 4 Utilities & RR 3 Auxiliaries RB 2 Drilling B 4 Production RR 3 RB 2 Production B 10 Facilities RR 7 RB 4 Furniture and B 4 Office Equipment RR 3 RB 2 B 4 Buses RR 3 RB 2 B 8 Aircraft RR 5 RB 3 Con stru cti on B 4 Equipment RR 3 RB 2 Penyusutan perTahun 6.67% 10.00% 16.67% 12.50% 20.00% 33.33% 20.00% 33.33% 50.00% 25.00% 33.33% 50.00% 25.00% 33.33% 50.00% 10.00% 14.29% 25.00% 25.00% 33.33% 50.00% 25.00% 33.33% 50.00% 12.50% 20.00% 33.33% 25.00% 33.33% 50.00% Kondisi No. Klasifikasi Aset 11 K Heavy Trucks and Trailer 12 L Light Trucks and Tractor Units 13 M Automobiles Keterangan: B = Baik RR = Rusak ringan RB = Rusak berat Aset B RR RB B RR RB B RR .RB Tambahan Umur Penyusutan Ekonomis perTahun 5 20.00% 3 33.33% 2 50.00% 4 25.00% 3 33.33% 2 SO.OU% 4 25.00% 2 50.00% 1 1OO.OU¾ E. JURNAL PENCATATANBMNHULU MIGASDAN BMNHULU MIGAS EKS TERMINASI 1. Pencatatan Transaksi BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi a. Jurnal pencatatan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi pada buku besar akrual: Uraian br Cr Aset Tetap/ Aset Lainnya xxxx Pendapatan Perolehan Aset Lainnya xxxx b. Jurnal penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Beban Penyusutan xxxx Akumulasi Penyusutan xxxx c. Jurnal BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi, yang ditetapkan status penggunaannya menjadi BMN K/L, pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Transfer Keluar xxxx Aset Tetap/ Aset Lainnya xxxx Uraian Dr Cr Akumulasi Penyusutan xxxx Transfer Keluar xxxx d. Jurnal Penjualan dan Pendapatan atas penjualan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi: Pada Buku Besar Akrual Uraian Dr Cr Be ban Pelepasan Aset xxxx Aset Te tap/ Aset Lainnya xxxx Uraian Dr Cr Akumulasi Penyusutan Aset xxxx Te tap/ Aset Lainnya Be ban Pelepasan Aset xxxx Uraian Dr Cr Di te rima Dari En ti tas Lain xxxx Pendapatan Pemindahtanganan BMN xxxx Pada Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Di te rima Dari En ti tas Lain xxxx Pendapatan Pemindahtanganan BMN xxxx e. Jurnal Tukar Menukar BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Be ban Pelepasan Aset xxxx Akumulasi Penyusutan Aset xxxx Te tap/ Aset Lainnya (lama) Aset Tetap/ Aset Lainnya (lama) xxxx Uraian Dr Cr Aset Te tap/ Aset Lainnya (baru) xxxx Akumulasi Penyusutan Aset xxxx Tetap/ Aset Lainnya (baru) Pendapatan Tukar Menukar BMN xxxx f. Jurnal Hibah BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi pada buku be sar akrual: Uraian Dr Cr Beban Pelepasan Aset xxxx Akumulasi Penyusutan Aset xxxx Tetap/ Aset Lainnya Aset Tetap/ Aset Lainnya xxxx g. Jurnal Penghapusan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Beban Pelepasan Aset xx.xx Akumulasi Penyusutan Aset xxxx Tetap/ Aset Lainnya Aset Tetap/ Aset Lainnya xxxx 2. Pencatatan Transaksi BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi berupa Material Persediaan Material Persediaan diklasifikasikan menjadi Material Persediaan Kapital dan Material Persediaan Nonkapital. Material Persediaan Kapital adalah persediaan yang perolehannya dimaksudkan untuk digunakan dalam kontruksi/pembangunan Harta Benda Modal atau direncanakan untuk digunakan dalam penambahan nilai Harta Benda Modal. Sedangkan Material Persediaan Nonkapital merupakan persediaan yang perolehannya dimaksudkan untuk kegiatan pemeliharaan rutin, perbaikan, atau kegiatan operasional sehari-hari KKKS. Khusus BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi berupa Material Persediaan terdapat penambahan pencatatan transaksi se bagai berikut:
Adjustment yaitu penambahan/pengurangan yang berasal dari koreksi/penyesuaian terhadap saldo awal.
Jurnal untuk koreksi tambah Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Ekuitas xxxx 2) Jurnal untuk koreksi kurang Uraian Dr Cr Ekuitas xxxx Aset Lainnya xxxx b. New, yaitu penambahan selama tahun berjalan yang diperoleh dari kegiatan pengadaan baru (new purchase). Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Pendapatan Non Operasional Lainnya xx.xx c. Return, yaitu pengembalian barang/material kembali ke gudang yang se belumnya telah dikeluarkan (issued) dari gudang.
Dalam hal return Material Persediaan Nonkapital ~ usage Material Persediaan Nonkapital tahun anggaran berjalan, maka selisihnya diasumsikan se bagai return Material Persediaan Nonkapital yang berasal dari usage Material Persediaan Nonkapital tahun sebelumnya, denganjurnal sebagai berikut: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Ekuitas xx.xx Sedangkan untuk return Material Persediaan Nonkapital tahun berjalan jurnalnya seperti berikut: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Beban Non Operasional Lainnya xxxx 2) Dalam hal return Material Persediaan Nonkapital ~ usage Material PersediaanNonkapital tahun berjalan, maka selisihnya diasumsikan bahwa return Material Persediaan Nonkapital berasal dari usage Material Persediaan Nonkapital tahun berjalan, dengan jurnal se bagai berikut: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xx.xx Beban Non Operasional Lainnya xx.xx 3) Dalam hal return Material Persediaan Kapital ~ usage Material Persediaan Kapital tahun berjalan atau return Material Persediaan Kapital : s; usage Material Persediaan Kapital tahun berjalan, maka jurnalnya sebagai berikut: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Ekuitas xxxx 4) Transfer In) yaitu penambahan material persediaan yang diperoleh dari kegiatan transfer antar KKKS Uraian Dr Cr tidak ada jurnal 5) Transfer Out, yaitu pengeluaran/pengurangan material persediaan dari kegiatan transfer antar KKKS Uraian Dr Cr tidak ada jurnal 6) Usage) yaitu jumlah material yang digunakan/dikeluarkan dari gudang untuk kegiatan operasional. a) Dalam hal Material Persediaan Nonkapital digunakan/dikeluarkan dari gudang untuk kegiatan operasional, maka jurnalnya se bagai berikut: Uraian Dr Cr Be ban Non Operasional Lainnya xxxx Aset Lainnya xxxx b) Dalam hal Material Persediaan Kapital digunakan/dikeluarkan dari gudang untuk kegiatan operasional, maka jurnalnya adalah se bagai berikut: Uraian Dr Cr Ekuitas xxxx Aset Lainnya xxxx 7) Write off, yaitu pengurangan material persediaan yang telah mendapat persetujuan penghapusbukuan. Transaksi write off diakui setelah terbit SK Penghapusan aset dengan mencatat sesuai jurnal se hagai berikut: a) Dalam hal write off dilakukan dengan mekanisme lelang/ penjualan. Pada buku besar akrual Uraian Dr Cr Di te rima dari Enti tas Lain xxxx Pendapatan Pemindahtanganan xxxx BMN Uraian Dr Cr Behan Pelepasan Aset xxxx Aset Lainnya xxxx Pada buku besar kas Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Pemindahtanganan xxxx BMN b) Dalam hal write off dilakukan dengan dimusnahkan Uraian Dr Cr Behan Pelepasan Aset xxxx Aset Lainnya xxxx 3. Pencatatan Transaksi Pendapatan atas Pemanfaatan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi a. Jurnal Pengakuan Pendapatan Sewa BMN Eks Terminasi pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Piutang XXXX xxxx Pendapatan XXX xxxx I. b. Jurnal Pengakuan Setoran Pendapatan Sewa BMN Eks Terminasi ke Kas Negara pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Piutang XXXX xxxx c. Jurnal penyesuaian pengakuan pendapatan sebesar yang telah menjadi hak UAKPA-BUN BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi secara proporsional setiap semester pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Pendapatan XXX xxxx Pendapatan Diterima Di Muka xxxx MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.