bahwa dengan adanya perubahan kebijakan syarat penerima dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, mengakibatkan perubahan data penerima dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2022;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, dan/atau selisih nilai alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi fisik, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 149);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1032);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK TAHUN ANGGARAN 2022.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan APBN Tahun Anggaran 2022, dilakukan perubahan atas rincian DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2022, berupa perubahan rincian Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
Pasal 3
Pagu alokasi Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Dana BOP PAUD yang dirinci menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp3.832.832.690.000,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah); dan
dana cadangan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebesar Rp422.018.600.000,00 (empat ratus dua puluh dua miliar delapan belas juta enam ratus ribu rupiah).
Pagu alokasi Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Dana BOP Kesetaraan yang dirinci menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp1.013.375.400.000,00 (satu triliun tiga belas miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah); dan
dana cadangan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sebesar Rp8.869.580.000,00 (delapan miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Rincian Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tata cara penyaluran DAK Nonfisik berupa Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk daerah yang baru mendapatkan alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan, penyaluran tahap I tidak dilakukan dan penyaluran tahap II dilakukan sekaligus paling tinggi sebesar pagu alokasi.
Dalam hal daerah mengalami kenaikan atau penurunan pagu alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan, penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi semula dan penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikurangi penyaluran tahap I.
Dalam hal pagu alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan lebih kecil atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dari pagu semula, penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dan penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikurangi penyaluran tahap I.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY