bahwa pengisian jabatan struktural di lingkungan Departemen Keuangan dilakukan melalui mekanisme reguler dan pencalonan terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi;
bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pada jabatan struktural yang belum dapat terisi secara definitif, pegawai yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009; Memperhatikan : Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26- 20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 perihal Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah setiap pegawai Departemen Keuangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas di lingkungan Departemen Keuangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 2. Pelaksana Tugas, yang selanjutnya disingkat Plt, adalah Pegawai yang memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Departemen Keuangan, namun belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan diangkat untuk melaksanakan tugas pada suatu jabatan struktural. 3. Kompetensi Teknis (Hard Competency) merupakan pengetahuan, kemampuan, dan aspek lainnya yang dibutuhkan pemegang jabatan di dalam mengelola tugas dan pekerjaannya agar dapat mencapai hasil akhir sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya. 4. Kompetensi Perilaku (Soft Competency) merupakan rangkaian perilaku yang harus ditunjukkan oleh orang yang bersangkutan dalam rangka mengerjakan tugas- tugas dan fungsi-fungsi suatu jabatan dengan kompeten. 5. Seleksi adalah proses penilaian terhadap satu atau lebih pegawai yang diusulkan untuk diangkat sebagai Plt. BAB II SYARAT DAN KETENTUAN PLT Pasal 2 (1) Pegawai yang dapat diangkat sebagai Plt di lingkungan Departemen Keuangan, harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
memiliki kompetensi teknis dan perilaku sesuai dengan persyaratan yang diperlukan pada jabatan struktural yang akan didudukinya;
memiliki pangkat/golongan ruang paling kurang 3 (tiga) tingkat di bawah pangkat/golongan ruang yang dipersyaratkan untuk menduduki suatu jabatan struktural;
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) selama 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; dan
telah menduduki jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan Plt selama 2 (dua) tahun. (2) Pangkat/golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB III SELEKSI CALON PLT Pasal 3 (1) Pegawai yang diusulkan diangkat menjadi Plt harus melalui Seleksi atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh:
Tim Seleksi Pusat untuk jabatan Plt Eselon II; dan
Tim Seleksi Unit untuk jabatan Plt Eselon III. (3) Susunan keanggotaan Tim Seleksi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
Sekretaris Jenderal selaku Ketua;
Inspektur Jenderal selaku Anggota;
Pimpinan Unit Eselon I sesuai dengan jabatan struktural yang akan diisi oleh Plt selaku Anggota; dan
Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku Sekretaris.
Susunan keanggotaan Tim Seleksi Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
Sekretaris Unit Eselon I selaku Ketua;
Pejabat Eselon II sesuai dengan jabatan struktural yang akan diisi oleh Plt selaku Anggota; dan
Kepala Bagian yang menangani kepegawaian selaku Sekretaris merangkap Anggota.
Tim Seleksi Pusat/Tim Seleksi Unit dapat dibantu oleh Sekretariat dan/atau Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Tim Seleksi.
Pasal 4
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas sebagai berikut:
melaksanakan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
menetapkan hasil Seleksi; dan
mengajukan usul pejabat/pegawai yang akan diangkat menjadi Plt untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 5
Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) mempunyai tugas sebagai berikut:
melaksanakan seleksi administrasi;
melaporkan hasil seleksi administrasi kepada Tim Seleksi;
merencanakan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan keuangan;
melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan lainnya; dan
membantu persiapan dan pelaksanaan penilaian.
Keanggotaan Sekretariat Tim paling kurang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Pasal 6 (1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) mempunyai tugas sebagai berikut:
mempersiapkan materi penilaian;
melaksanakan penilaian; dan
melaporkan hasil penilaian kepada Tim Seleksi. (2) Keanggotaan Tim Penilai harus berjumlah ganjil.
Keanggotaan Tim Penilai paling kurang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. BAB IV TATA CARA PENGUSULAN PLT Pasal 7 (1) Pengusulan Pegawai menjadi Plt dilakukan secara berjenjang oleh:
Pimpinan Unit Eselon I melalui Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan untuk Plt Jabatan Eselon II; dan
Sekretaris Unit Eselon I/Pimpinan Unit Eselon II yang membawahi Sumber Daya Manusia kepada Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan untuk Plt Jabatan Eselon III. (2) Pegawai yang berasal dari unit yang berbeda dapat diusulkan untuk diangkat menjadi Plt setelah unit penerima terlebih dahulu mendapat persetujuan dari unit asal. BAB V PENGANGKATAN PLT Pasal 8 (1) Seseorang dapat diangkat menjadi Plt apabila menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah jabatan struktural Plt yang akan diduduki yaitu:
Plt jabatan struktural Eselon II hanya dapat diduduki oleh pejabat definitif Eselon III;
Plt jabatan struktural Eselon III hanya dapat diduduki oleh pejabat definitif Eselon IV. (2) Plt bukan merupakan jabatan definitif sehingga pegawai yang diangkat sebagai Plt:
tidak dilantik dan diambil sumpahnya; dan
tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya. (3) Keputusan pengangkatan sebagai Plt pada jabatan struktural dituangkan dengan Surat Perintah sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pejabat yang berwenang mengangkat Plt adalah:
Menteri Keuangan untuk Plt jabatan struktural Eselon II berdasarkan usulan Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan melalui Sekretaris Jenderal; dan
Pimpinan unit Eselon I untuk Plt jabatan struktural Eselon III berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Sekretaris Unit Eselon I/ Unit Eselon II yang membawahi Sumber Daya Manusia. BAB VI LINGKUP WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN PLT Pasal 9 Plt memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengkoordinir, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plt. Pasal 10 Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat yaitu:
pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
penjatuhan hukuman disiplin;
penetapan surat keputusan; dan
lain-lain keputusan yang menyebabkan pengeluaran negara. Pasal 11 (1) Pegawai yang diangkat sebagai Plt tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatan Plt-nya. (2) Pegawai yang diangkat sebagai Plt diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sesuai dengan jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plt dan tidak mendapat Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) jabatan definitif- nya. Pasal 12 Plt wajib menandatangani:
Pakta Integritas pengangkatan sebagai Plt dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
Kontrak Kinerja jabatan Plt dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB VII
PEMBERHENTIAN PLT
Pasal 13
Plt diberhentikan, dalam hal:
Jabatan struktural tersebut telah terisi secara definitif;
dari hasil penilaian atasan langsung, Plt tersebut tidak kompeten;
tidak memenuhi pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
mengundurkan diri sebagai Plt;
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
cuti di luar tanggungan negara;
tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani; atau
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat.
BAB VIII
PENGANGKATAN PLT SEBAGAI PEJABAT DEFINITIF
Pasal 14
Plt yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif, dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan definitif dimaksud.
Pengangkatan Plt dalam jabatan definitif mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
Jabatan struktural yang telah diisi oleh Plt harus tetap diupayakan untuk diisi oleh pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pejabat definitif. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Plt tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Plt dan berhak mendapat Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) jabatan Plt terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA PANGKAT/GOLONGAN RUANG PEGAWAI YANG DAPAT DIANGKAT SEBAGAI PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN NO ESELON GOLONGAN MINIMAL PEJABAT DEFINITIF SESUAI PP GOLONGAN MINIMAL UNTUK PELAKSANA TUGAS (PLT) 1 II.a IV/c III/d 2 II.b IV/b III/c 3 III.a IV/a III/b 4 III.b III/d III/a MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 117/PMK.01/2009 TENTANG PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN FORMAT SURAT PERINTAH YANG DITANDATANGANI OLEH MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SURAT PERINTAH Nomor :
.………………….. MENTERI KEUANGAN, Dasar :
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.01/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural Tertentu Di Lingkungan Departemen Keuangan; MEMERINTAHKAN: Kepada : Nama : Ajip Angestu NIP : 060012345 Pangkat/Gol.Ruang : Penata Tk. I (III/d) Jabatan : Pj. Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Biro Sumber Daya Manusia. Untuk :
Terhitung mulai tanggal 12 Januari 2009 di samping jabatannya sebagai Pj. Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal. 2. Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal MENTERI KEUANGAN,...…………………………….. Tembusan: LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 117/PMK.01/2009 TENTANG PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN KOP GARUDA FORMAT SURAT PERINTAH YANG DITANDATANGANI OLEH PIMPINAN UNIT ESELON I SURAT PERINTAH Nomor :
.………………….. PIMPINAN UNIT ESELON I, Dasar :
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.01/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural Tertentu Di Lingkungan Departemen Keuangan; MEMERINTAHKAN: Kepada : Nama : Ajip Angestu NIP : 060056789 Pangkat/Gol.Ruang : Penata Muda Tk. I (III/b) Jabatan : Pj. Kepala Sub Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia, Biro Sumber Daya Manusia. Untuk :
Terhitung mulai tanggal 12 Januari 2009 di samping jabatannya sebagai Pj. Kepala Sub Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia pada Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal.
Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal PIMPINAN UNIT ESELON I,...………………………….. NIP ............. Tembusan:
...………………….. 2....………………….. MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA UNIT ESELON I Telepon...…………… Gedung ........... Jalan .................. Jakarta ............. Faksimile...…………… FORMAT PAKTA INTEGRITAS PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP : Pangkat/Golongan : Jabatan : dalam rangka menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt)...………………. ( nama jabatan dan unit organisasi Eselon I ), dengan ini menyatakan bahwa saya:
Tetap melaksanakan tugas dan kewajiban saya pada jabatan definitif sebagai...…………………………………………………………………………………………………...........…………………………………………………………….( nama jabatan dan unit organisasi Eselon I );
Dalam melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas:
tidak melakukan praktek KKN;
menjaga kerahasiaan;
dan seterusnya ( disesuaikan dengan karakteristik jabatan dan kontrak kinerja/IKU jabatan yang akan diisi oleh Plt. ) 3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Mengetahui, ( pejabat yang menugaskan ) ........................................... NIP …………………………………. Yang Membuat Pernyataan, ( pejabat Pelaksana Tugas ) ........................................... NIP LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 117/PMK.01/2009 TENTANG PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN FORMAT KONTRAK KINERJA UNTUK PLT JABATAN ESELON II KONTRAK KINERJA NAMA JABATAN No. Kode IKU pada Depkeu- One Uraian IKU Realisasi 2008 Target 2009 1. % % 2. % % . % % . % % . % % . % % dst; % % .........., tanggal Menyetujui Pimpinan Unit Eselon I Jabatan Eselon II Nama Nama (Plt) NIP NIP LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 117/PMK.01/2009 TENTANG PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN FORMAT KONTRAK KINERJA UNTUK PLT JABATAN ESELON III KONTRAK KINERJA NAMA JABATAN No. Kode IKU pada Depkeu- Two Uraian IKU Realisasi 2008 Target 2009 1. % % 2. % % . % % . % % . % % . % % dst; % % .........., tanggal Menyetujui Pimpinan Unit Eselon II Jabatan Eselon III Nama Nama (Plt) NIP NIP MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI