MENTERIKEUANGAN P,EPUBLlK lNDONESIA MENTERIKEUANGAN P,EPUBLlK lNDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 /PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Wakil Menteri Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian Keuangan.
Ketentuan mengenai tugas Wakil Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Kementerian Keuangan.
Pasal 4
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi ke bij akan fiskal dan sektor keuangan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan; dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan superv1s1 atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan 1. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
Sekretariat J enderal;
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Pajak; ·d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
Inspektorat Jenderal; J. Badan Kebijakan Fiskal;
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan;
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; dan
, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 7
Sekretariat J enderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
pengoordinasian kegiatan Kementerian Keuangan;
pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, ars1p, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 10
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Biro Perencanaan dan Keuangan;
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
Biro Hukum;
Biro Advokasi;
Biro Sumber Daya Manusia;
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan;
Biro Umum; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Keuangan
Pasal 11
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah, rencana kerja tahunan atau jangka pendek, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan, penyusunan anggaran Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan dalam Pasal 11, Biro menyelenggarakan fungsi: tugas se bagaimana Perencanaan dan dimaksud Keuangan a. penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian Keuangan;
penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian dan pelaporan kinerja Pinjaman Luar Negeri dan Hibah;
pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan;
penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian Keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 13
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Bagian Perencanaan;
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko;
Bagian Penganggaran;
Bagian Perbendaharaan;
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 14
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian Keuangan, penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, dan pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
penelaahan, penyusunan, dan penyeras1an rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan ataujangka pendek di lingkungan Kementerian Keuangan;
penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian; dan
pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Pasal 16
Bagian Perencanaan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan I;
Subbagian Perencanaan II;
Subbagian Perencanaan III; dan
Subbagian Perencanaan IV.
Pasal 17
Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyeras1an rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan ataujangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. (2) Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat J enderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Perencanaan IV mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, serta pelaporan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah lingkup Kementerian Keuangan.
Pasal 18
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan pengelolaan kinerja organ1sas1 dan risiko di lingkungan Kernen terian Keuangan;
analisis strategi kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyusunan rencana pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
edukasi, komunikasi, konsultasi sistem pengelolaan kinerja dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
analisis atas pengelolaan kinerja dan risiko Kementerian Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja oleh pimpinan Kementerian Keuangan; dan
penyusunan laporan kinerja dan laporan pengelolaan risiko Kementerian Keuangan.
Pasal 20
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko terdiri atas:
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I;
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II;
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III; dan
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV.
Pasal 21
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko orgamsas1 yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan peny1apan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organ1sas1 yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko orgamsas1 yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat J enderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris J enderal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan terkait perencanaan dan perumusan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan akuntabilitas kinerja Kementerian, serta pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko tingkat Kementerian.
Pasal 22
Bagian Penganggaran mempunym tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan;dan c. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 24
Bagian Penganggaran terdiri atas:
Subbagian Penganggaran I;
Subbagian Penganggaran II;
Subbagian Penganggaran III; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 25
Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. (2) Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 26
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan;
penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan;
penyusunan analisis belanja Kementerian Keuangan;
penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
penyiapan bahan pembinaan Teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris J enderal.
Pasal 28
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
Subbagian Perbendaharaan I;
Subbagian Perbendaharaan II;
Subbagian Perbendaharaan III; dan
Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja.
Pasal 29
Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, melakukan koordinasi penyiapan bahan analisis belanja Kementerian Keuangan BA015, dan melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan koordinasi penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan lingkup Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi penyiapan bahan monitoring clan evaluasi pelaksanaan kegiatan clan kinerja Kementerian Keuangan, clan melakukan pembinaan teknis Baclan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rug1 clan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Sekretariat Jencleral, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melakukan koordinasi penyiapan bahan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan koordinasi penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang cliatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan tunjangan kinerja, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban perhitungan tunjangan kinerja tingkat Kementerian Keuangan, melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan peny1apan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 30
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Kementerian Keuangan;
penyusunan laporan keuangan Kementerian Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan;
pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi;
penyiapan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian Keuangan;
penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan/atau monitoring tindak lanjut atas temuan pemeriksa; dan
penyusunan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Laporan Realisasi Belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dan Laporan Rekening Pemerintah Lingkup Kementerian Keuangan.
Pasal 32
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.
Pasal 33
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/ temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/ temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/ temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta melakukan konsolidasi laporan keuangan, tindak lanjut hasil rev1u Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan guna menyusun La po ran Keuangan Kementerian Keuangan, laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah seluruh unit Eselon I.
Bagian Keempat
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
Pasal 34
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, danjabatan fungsional pada semua satuan orgamsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan strategi organisasi dan proses bisnis;
pelaksanaan koordinasi dan pembinaan atas strategi organisasi, sistem pemerintahan, penataan organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, dan pelayanan publik;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas strategi organisasi, sistem pemerintahan, penataan organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, dan pelayanan publik; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Pasal 36
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas:
Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis;
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I;
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II;
Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan;
Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 37
Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas strategi organ1sas1, proses bisnis, dan sistem pemerin tahan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
penyusunan bahan perumusan atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan;
penelaahan dan analisis atas strategi orgarnsas1, proses bisnis, dan sistem pemerintahan;
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan; dan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan.
Pasal 39
Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis terdiri atas:
Subbagian Strategi Organisasi;
Subbagian Proses Bisnis I; dan
Subbagian Proses Bisnis II.
Pasal 40
Subbagian Strategi Organisasi mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas desain dan perencanaan orgarnsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbagian Proses Bisnis I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan, serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat J enderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Proses Bisnis II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Ke bij akan Fiskal.
Pasal 41
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan jabatan fungsional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Organisasi dan J abatan Fungsional I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional;
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja dan jabatan fungsional.
Pasal 43
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I terdiri atas:
Subbagian Organisasi IA;
Subbagian Organisasi IB; dan
Subbagian Jabatan Fungsional I.
Pasal 44
Subbagian Organisasi IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Organisasi IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas jabatan fungsional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat J enderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 45
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan orgamsas1 dan jabatan fungsional pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, analisis dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional;
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja dan jabatan fungsional.
Pasal 47
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II terdiri atas:
Subbagian Organisasi IIA;
Subbagian Organisasi IIB; dan
Subbagian Jabatan Fungsional II.
Pasal 48
Subbagian Organisasi IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Organisasi IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas jabatan fungsional pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 49
Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas kompetensi teknis jabatan dan rumpun jabatan;
peny1apan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan; dan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan.
Pasal 51
Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan terdiri atas:
Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan;
Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan I; dan
Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan II.
Pasal 52
Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas kompetensi teknis jabatan, dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 53
Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan sistem administrasi umum di lingkungan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organ1sas1, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan analisis atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan;
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan; dan
pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Pasal 55
Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik terdiri atas:
Subbagian Tata Kelola I;
Subbagian Tata Kelola II;
Subbagian Pelayanan Publik; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 56
Subbagian Tata Kelola I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran dan administrasi pemerintahan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. (2) Subbagian Tata Kelola II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran dan administrasi pemerintahan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Subbagian Pelayanan Publik mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik dan pembangunan zona integritas.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Bagian Kelima
Biro Hukum
Pasal 57
Biro Hukum mempunym tugas mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan, memberikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum, serta menerbitkan dan menandatangani Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja;
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum;
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak;
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor keuangan dan perjanjian;
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum di bidang sumber daya manusia, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, orgarnsas1 dan ketatalaksanaan, pengawasan internal, teknologi dan informasi keuangan, komunikasi, kearsipan, dan pendidikan dan pelatihan;
penerbitan dan penandatanganan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan;
pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara;
pengoordinasian penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah clan Rancangan Peraturan Presiden, clan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan clan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan, termasuk melakukan pemantauan penyelesaian program perencanaan peraturan perundang- undangan; J. pelaksanaan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan clan/ atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum; clan k. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja clan risiko, clan kehumasan Biro Hukum.
Pasal 59
Biro Hukum terdiri atas:
Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, clan Evaluasi Regulasi;
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, clan Badan Layanan Umum;
Bagian Hukum Kekayaan Negara clan Informasi Hukum;
Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan clan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Bagian Hukum Sektor Keuangan clan Perjanjian;
Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur; clan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 60
Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, clan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan clan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, serta pelaksanaan evaluasi regulasi.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, termasuk pengoordinasian penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan; dan
pelaksanaan pemantauan penyelesaian penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan.
Pasal 62
Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi terdiri atas:
Subbagian Hukum Pajak I;
Subbagian Hukum Pajak II;
Subbagian Hukum Kepabeanan; dan
Subbagian Hukum Cukai dan Evaluasi Regulasi.
Pasal 63
Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai.
Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan selain Sektor Perdesaan dan Perkotaan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Pengadilan Pajak.
Subbagian Hukum Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kepabeanan, yang meliputi teknis kepabeanan, penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, pemberian fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk, audit kepabeanan, pemberian premi, keberatan dan banding, kepabeanan internasional, tempat penimbunan berikat, penindakan dan penyidikan, pengendalian impor atau ekspor termasuk larangan dan pembatasan, bea masuk anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan bea masuk pembalasan.
Subbagian Hukum Cukai dan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaaha.n aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang cukai, serta pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang- undangan di bi dang Keuangan Negara, termasuk mengoordinasikan penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan.
Pasal 64
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran;
perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah;
perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perbendaharaan; dan
perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang badan layanan umum dan belanja.
Pasal 66
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum terdiri atas:
Subbagian Hukum Anggaran;
Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan;
Subbagian Hukum Perbendaharaan; dan
Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja.
Subbagian melakukan
Pasal 67
Hukum Anggaran mempunyai penelitian/ penelaahan legal tugas drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang anggaran yang meliputi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya, dan rancangan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan Bendahara Umum Negara, termasuk penganggaran pada Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran, serta Public Service Obligation. (2) Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana transfer lainnya, dana keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta, dan dana desa serta pinjaman dan hibah kepada pemerintah daerah termasuk dana darurat, serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah lainnya di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, pengelolaan investasi jangka panJang non permanen, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, sistem perbendaharaan, penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan dan kompensasi utang kepada negara, serta masalah perbendaharaan terkait lainnya, termasuk masalah perbendaharaan pada Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran.
Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang badan layanan umum, termasuk investasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan belanja subsidi termasuk kredit program.
Pasal 68
Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, yang meliputi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan;
perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang;
perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyebarluasan regulasi ( diseminasi) yang telah diundangkan, pengembangan dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pengelolaan perpustakaan hukum, termasuk pengundangan Peraturan Menteri Keuangan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Berita Negara; dan
pengembangan teknologi informasi di bidang hukum yang terkait dengan tugas Kementerian Keuangan.
Pasal 70
Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum terdiri atas:
Subbagian Hukum Kekayaan Negara I;
Subbagian Hukum Kekayaan Negara II;
Subbagian Hukum Kekayaan Negara III; dan
Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum.
Pasal 71
Subbagian Hukum Kekayaan Negara I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lainnya serta kekayaan negara tertentu yang berasal dari perj an j ian / kon trak dan pu tusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk barang yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral, batubara, panas bumi dan energi baru terbarukan, aset eks Pertamina, barang yang diperoleh/ dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barang gratifikasi yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, serta barang sitaan pada Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparat penegak hukum lain.
Subbagian Hukum Kekayaan Negara II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Keuangan Internasional, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara J aminan Sosial, Perseroan Terbatas lain yang terdapat kepemilikan negara, investasi jangka panjang permanen, yayasan dan badan hukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah.
Subbagian Hukum Kekayaan Negara III mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang piutang negara dan lelang, dan kekayaan negara tertentu yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis dan sebagai pelaksanaan peraturan perundang- undangan, termasuk aset bekas milik asing/ tionghoa, aset eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, barang yang berasal dari benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, barang eks tegahan kepabeanan dan cukai, serta aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan aset eks Bank dalam Likuidasi yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk perJanJiannya, serta mempunyai tugas melakukan penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah diundangkan, pengembangan dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, pengembangan teknologi informasi hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, dan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, transaksi derivatif, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara dan dalam rangka pengefektifan/penarikan perJanJian pinjaman luar negeri.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko yang meliputi Surat Berharga Negara, obligasi Pemerintah berupa Pinjaman Nasional 1946, Obligasi 1950, Obligasi 1959, dan Obligasi Pembangunan 1964, pinjaman dan hibah luar negeri, transaksi derivatif, dan pembiayaan syariah;
perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
penyusunan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara dan dalam rangka pengefektifan / penarikan perJ an Jian pinjaman luar negeri; dan
pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Hukum.
Pasal 74
Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan I;
Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II;
Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 75
Subbagian Pengelolaan Pembiayaan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara khususnya Surat Utang Negara, Surat Berharga Syariah Negara, transaksi derivatif, obligasi Pemerintah berupa Pinjaman Nasional 1946, Obligasi 1950, Obligasi 1959, dan Obligasi Pembangunan 1964, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara.
Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II mempunyai tugas melakukan peneli tian / penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara berupa penerimaan pinjaman dan hibah pemerintah yang bersumber dari luar negeri, pemberian pinjaman luar negeri pemerintah dan hibah luar negen pemerintah, penenmaan pmJaman pemerintah yang bersumber dari dalam negen, penerusan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah, pengelolaan pmJaman pemerintah yang bersumber dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah, serta menyusun Legal Opinion dalam rangka pengefektifan/penarikan perJanJian pinjaman luar negeri.
Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum terkait dengan bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Hukum.
Pasal 76
Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor keuangan, dan melaksanakan pengkajian, pengoordinasian dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerja sama nasional dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pasar modal, dana pens1un, perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan lainnya;
perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, lembaga pembiayaan, serta pengelolaan Rupiah dan kebijakan perubahan harga Rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga keuangan internasional;
penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan perJanJ1an nasional termasuk nota kesepahaman/ memorandum of understanding, dan perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur, j aminan pemerin tah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perJanJ1an perpajakan internasional, kerjasama internasional yang bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan organisasi/kerja sama internasional yang bersifat multilateral termasuk World Customs Organization, Group of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau; dan d. penyusunan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.
Pasal 78
Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian terdiri atas:
Subbagian Hukum Sektor Keuangan I;
Subbagian Hukum Sektor Keuangan II; dan
Subbagian Hukum Perjanjian.
Pasal 79
Subbagian Hukum Sektor Keuangan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pasar modal, dana pensiun, dan perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan lainnya.
Subbagian Hukum Sektor Keuangan II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan, serta pengelolaan Rupiah dan kebijakan perubahan harga Rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga keuangan in ternasional.
Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan perJanJ1an nasional termasuk nota kesepahaman/ memorandum of understanding, dan perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur, jaminan pemerintah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perJanJ1an perpajakan internasional, kerjasama internasional yang bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan organisasi/kerja sama internasional yang bersifat multilateral termasuk World Customs Organization, Group of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau serta menyusun Legal Opinion dan dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.
Pasal 80
Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, dan pengawasan internal, serta sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian Keuangan, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rug1 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN;
perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan;
perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, komunikasi dan layanan informasi, pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, dan kearsipan;
pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas peraturan perundang-undangan yang dampak terhadap masyarakat luas; dan rancangan mempunyai e. pelaksanaan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.
Pasal 82
Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur terdiri atas:
Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia;
Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan Internal; dan
Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan Komunikasi.
Pasal 83
Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan peneli tian / penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian hak keuangan dan fasili tas di lingkungan Kernen terian Keuangan, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rug1 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN.
Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penelitian/ penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, kearsipan, komunikasi dan layanan informasi termasuk pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang mempunyai dampak terhadap masyarakat luas, dan pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, serta melakukan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Keenam
Biro Advokasi
Pasal 84
Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi:
pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
pemberian advokasi hukum menyangkut eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa in ternasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase;
pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/ Badan U saha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, orgamsas1, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi.
Pasal 86
Biro Advokasi terdiri atas:
Bagian Advokasi I;
Bagian Advokasi II;
Bagian Advokasi III;
Bagian Advokasi IV; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 87
Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persamgan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Advokasi I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persamgan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.
Pasal 89
Bagian Advokasi I terdiri atas:
Subbagian Advokasi IA;
Subbagian Advokasi IB; dan
Subbagian Advokasi IC.
Pasal 90
Subbagian Advokasi IA, Subbagian Advokasi IB, dan Subbagian Advokasi IC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persamgan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/ Badan U saha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 91
Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persamgan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persamgan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.
Pasal 93
Bagian Advokasi II terdiri atas:
Subbagian Advokasi IIA;
Subbagian Advokasi IIB; dan
Subbagian Advokasi IIC.
Pasal 94
Subbagian Advokasi IIA, Subbagian Advokasi IIB, dan Subbagian Advokasi IIC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persamgan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/ Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenm pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 95
Bagian Advokasi III mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persamgan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.
Pasal 97
Bagian Advokasi III terdiri atas:
Subbagian Advokasi IIIA;
Subbagian Advokasi IIIB; dan
Subbagian Advokasi IIIC.
Pasal 98
Subbagian Advokasi IIIA, Subbagian Advokasi IIIB, dan Subbagian Advokasi IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 99
Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persamgan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta rekapitulasi data perkara, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengketa kepegawaian, sengketa in ternasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
pendampingan kepada para pejabat, man tan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan;
pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan;
pengoordinasian pelaporan dan rekapitulasi data perkara; dan f. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi.
Pasal 101
Bagian Advokasi IV terdiri atas:
Subbagian Advokasi IVA;
Subbagian Advokasi IVB; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 102
Subbagian Advokasi IVA dan Subbagian Advokasi IVB masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menim bulkan pelanggaran / gugatan, serta rekapi tulasi data perkara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris J enderal.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi.
Bagian Ketujuh
Biro Sumber Daya Manusia
Pasal 103
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan serta pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN maupun penempatan pegawai Kementerian Keuangan pada instansi lain, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dan formasi;
pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain;
pelaksanaan pengadaan, penempatan, dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara;
pengelolaan assessment center dan uji kompetensi;
pengembangan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai;
pengembangan, manaJemen, dan pelayanan sistem informasi manaJemen sumber daya manusia, serta manajemen naskah dan dokumen pegawai;
penyusunan kebijakan dan pengelolaan pengembangan karier pola karier, mutasi, promosi, manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan;
pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan seleksi pengisian jabatan p1mpman tinggi dan jabatan administrasi; J. pengelolaan kesejahteraan, penzman, dan pengoordinasian pemberian penghargaan pegawai;
penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian;
penyelesaian pemberhentian, dan pemberian pens1un pegawai;
penyusunan, diseminasi, penerapan, dan pengoordinasian evaluasi regulasi di bidang kepegawaian;
pengelolaan fungsi pembangunan karakter, penguatan nilai-nilai dan program budaya, pengelolaan program pendampingan/ asistensi pegawai (Employee Assistance Program), serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai;
pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;
pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 105
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia;
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia;
Bagian Mutasi dan Kepangkatan;
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia;
Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 106
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan bahan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan pemantauan dan evaluasi rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara, formasi, pengadaan, orientasi, dan penempatan Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan, serta pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain.
Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
perumusan bahan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan, pemantauan dan evaluasi perencanaan dan formasi Aparatur Sipil Negara;
perumusan bahan kebijakan dan pemantauan penataan komposisi pegawai;
penyusunan kebutuhan mahasiswa baru Politeknik Keuangan Negara STAN;
pengoordinasian alokasi lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain;
pengoordinasian penyiapan dan penyusunan rencana strategis Biro Sumber Daya Manusia serta penyiapan bahan penyusunan arahan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan;
penyiapan, pelaksanaan, dan analisis hasil penelitian perencanaan sumber daya manusia;
penyiapan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi penerimaan dan penyelesaian administrasi kepegawaian hakim Pengadilan Pajak;
penyiapan kebijakan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi penenmaan Aparatur Sipil Negara baru, penyelesaian perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, tenaga ahli, dan staf khusus Menteri Keuangan;
pengoordinasian pemberian izin mahasiswa magang; J. penyiapan, penyelesaian, dan evaluasi penempatan pegawai baru;
pengusulan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara, penyelesaian pengangkatan Aparatur Sipil Negara, dan pemrosesan Kartu Pegawai; dan
perumusan pedoman pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi orientasi pegawai baru.
Pasal 108
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia;
Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia.
Pasal 109
Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan, pemantauan dan evaluasi terkait perencanaan dan formasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan, penataan komposisi pegawai, perhitungan kebutuhan mahasiswa baru Politeknik Keuangan Negara STAN, pengoordinasian alokasi lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain, pengoordinasian penyiapan dan penyusunan rencana strategis Biro Sumber Daya Manusia, penyiapan bahan penyusunan arahan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan, penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil penelitian perencanaan sumber daya manusia;
Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penenmaan pegawai baru Aparatur Sipil Negara, peny1apan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi penerimaan hakim Pengadilan Pajak, penyelesaian perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, tenaga ahli, dan staf khusus Menteri Keuangan, dan pengoordinasian pemberian izin mahasiswa magang;
Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian penempatan pegawai baru, pengusulan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara, penyelesaian pengangkatan Aparatur Sipil Negara, pemrosesan Kartu Pegawai, evaluasi penempatan pegawai baru termasuk lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan pada instansi lain, dan perumusan pedoman pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi orientasi pegawai baru.
Pasal 110
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan analisis kompetensi pegawai, assessment center, pengelolaan kinerja pegawai, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan perumusan model kompetensi pegawai;
perumusan dan evaluasi kebijakan pengukuran kompetensi pegawai;
perumusan dan evaluasi arsitektur kepemimpinan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi uji kompetensi ( assessment center dan metode lainnya) serta psikotes;
pengembangan dan evaluasi uji kompetensi (assessment center dan metode lainnya) serta psikotes;
pengelolaan kinerja pegawai;
pengoordinasian pelaksanaan pemetaan pegawai;
perumusan kebijakan, dan pemantauan dan evaluasi program pengembangan sumber daya manusia;
pengoordinasian program pengembangan strategis Kementerian Keuangan; J. pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pasal 112
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Analisis Kompetensi Pegawai;
Subbagian Asesmen Sumber Daya Manusia;
Subbagian Pengelolaan Kinerja Sumber Daya Manusia; dan d. Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
Pasal 113
Subbagian Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan konsep model kompetensi, konsep kebijakan pengukuran kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan metode tertentu, dan konsep arsitektur kepemimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta memantau dan mengevaluasi implementasi pelaksanaannya.
Subbagian Asesmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan assessment center pejabat Eselon II dan pejabat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan, memantau dan mengevaluasi implementasi Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbagian Pengelolaan Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan diseminasi sistem penilaian kinerja pegawai, penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai, penyiapan bahan pemetaan pegawai, dan menatausahakan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi program pengembangan sumber daya manusia, pengoordinasian program pengembangan strategis Kementerian Keuangan, dan pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan pegawai.
Pasal 114
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembangunan, pengelolaan, pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia, penyaJ1an, analisis, pengintegrasian data sumber daya manusia, serta pengelolaan naskah dan dokumen pegawa1.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, desain sistem aplikasi manajemen sumber daya manusia, manajemen basis data sumber daya manusia, koordinasi penyiapan infrastruktur dan dukungan teknis teknologi informasi di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, dan memberikan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen sumber daya manusia, standardisasi basis data, serta pemantauan prosedur peng1nman dan pertukaran data;
pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyajian laporan atas data dan informasi sumber daya manusia;
pemutakhiran data sumber daya manusia, pembuatan mekanisme dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data sumber daya manusia, serta verifikasi dan integrasi data sumber daya manusia;
verifikasi, penyeragaman, dan integrasi data sumber daya manusia; dan
manajemen naskah dan dokumen kepegawaian.
Pasal 116
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Manajemen Basis Data;
Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi;
Subbagian Pengintegrasian Data; dan
Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi.
Pasal 117
Subbagian Manajemen Basis Data mempunyai tugas melaksanakan analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, desain sistem manajemen sumber daya manusia, manajemen basis data sumber daya manusia, koordinasi penyiapan infrastruktur dan dukungan teknis teknologi informasi di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, dan memberikan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen sumber daya manusia.
Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis data, penyaJ1an data dan informasi sumber daya manus1a, dan penyelesaian pelaksanaan inpassing gaji pegawai unit Eselon I selain Sekretariat J enderal.
Subbagian Pengintegrasian Data mempunyai tugas melakukan pemutakhiran data sumber daya manusia unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, pembuatan mekanisme dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data sumber daya manusia, serta melakukan verifikasi dan integrasi data sumber daya manusia.
Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian.
Pasal 118
Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengembangan karier, pola karier, mutasi, promosi, manajemen talenta, seleksi terbuka, pengaturan status kepegawaian, pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional, mutasi antar unit dan antar instansi, seleksi untuk pemenuhan sumber daya manusia secara internal, pengisian jabatan pada Unit Organisasi Non Eselon dan Tim Task Force, penugasan lainnya, serta kepangkatan pegawai, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pasal 119
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan dan keputusan yang berkaitan penyelesaian penyiapan dengan mutasi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi;
penyusunan kebijakan manajemen karier;
penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan karier bagi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan karier;
penyusunan kajian, konsep kebijakan dan penyempurnaan kebijakan manajemen talenta;
pelaksanaan dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen talenta;
pelaksanaan mutasi/pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, dan jabatan administrator;
pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi;
pelaksanaan seleksi peng1sian Atase / Staf Teknis Keuangan J. pelaksanaan seleksi untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia secara internal;
penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia pada Unit Organisasi Non Eselon;
pelaksanaan pengisian jabatan pada Unit Organisasi Non Eselon dan Tim Task _Force; _ m. penyelesaian perpindahan pegawai antar unit Eselon I;
persetujuan pindah pegawai Kementerian Keuangan ke instansi lain;
penyelesaian penugasan pegawai Kementerian Keuangan pada Instansi Pemerintah Lainnya dan di luar Instansi Pemerintah;
pengaturan status Pegawai Negeri Sipil ditugaskan pada instansi lain;
penyusunan kebijakan dan keputusan yang berkaitan fungsional; penyelesaian peny1apan dengan mutasi pejabat r. pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional;
penyelesaian pengangkatan Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subperwakilan, dan Kepala Sekretariat Subperwakilan Kementerian Keuangan;
penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan pegawai;
peninjauan masa kerja;
pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pasal 120
Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas:
Subbagian Mutasi;
Subbagian Manajemen Talenta;
Subbagian Status Kepegawaian; dan
Subbagian Kepangkatan.
Pasal 121
Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman manaJemen karier pegawai, penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan karier, pemanfaatan hasil pemantauan dan evaluasi pengembangan karier pegawai, pelaksanaan seleksi peng1s1an JPT Madya dan Atase / Staf Teknis Keuangan, penyiapan usulan mutasi/ pengangkatan dan pemberhentian JPT Madya, penyelesaian mutasi/pengangkatan dalam JPT Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan dan Jabatan Pengawas antarunit Eselon I, penyelesaian pemberhentian dalam JPT Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan, penyelesaian surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan menduduki JPT Madya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbagian Manajemen Talenta mempunyai tugas menyusun kajian dan bahan perumusan kebijakan, penyempurnaan kebijakan manaJemen talenta, implementasi manaJemen talenta meliputi Analisis Kebutuhan Talent, Identifikasi Calon Talent, Pelaksanaan Forum Pimpinan, dan Evaluasi Talent, serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan manajemen talenta di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbagian Status Kepegawaian mempunyai tugas menyusun bahan perumusan kebijakan, menganalisis, mengevaluasi, dan menyempurnakan proses pengaturan status kepegawaian sebagai pegawai ditugaskan di luar Kementerian Keuangan, mutasi antar unit dan antar instansi, pengisian jabatan pada Unit Organisasi Non Eselon dan Tim Task Force, seleksi untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia secara internal, pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional, memproses mutasi jabatan fungsional untuk tingkat madya sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku, serta penyelesaian pengangkatan Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subperwakilan, dan Kepala Sekretariat Subperwakilan Kementerian Keuangan.
Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas menganalisis penyelesaian kebijakan dan proses kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan, penyiapan pelaksanaan seleksi pemberian penghargaan prestasi kerja luar biasa baiknya untuk penyelesaian kenaikan pangkat luar biasa baiknya, dan peninjauan masa kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 122
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan, melaksanakan analisis, dan menyelesaikan pengelolaan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa, perizinan, menegakkan disiplin pegawai, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian, usul pemberhentian dan pensiun serta melaksanakan penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengoordinasikan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan kesejahteraan, pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, dan perizinan pegawai;
pelaksanaan penegakan disiplin, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian, dan penerapan kode etik pegawai;
penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai;
penyelesaian status tewas pegawai;
pengelolaan perlindungan kesehatan dan Jamman kematian; dan
penyiapan, penyusunan, harmonisasi, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.
Pasal 124
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun dan Regulasi Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Kesejahteraan;
Subbagian Penegakan Disiplin;
Subbagian Pemberhentian dan Pensiun; dan
Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia.
Pasal 125
Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, perizinan pegawai, pemutakhiran data kepesertaan pegawai pada BP-Tapera, cuti pegawai, penyaluran dana dukungan pemulihan bencana, serta pengusulan kartu istri/kartu suam1 dan Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.
Subbagian Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penegakan disiplin dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan mengenai disiplin dan pemberhentian terkait tindak pidana, penyelewengan terhadap Pancasila atau Undang- Undang Dasar Tahun 1945, dan pemberhentian Calon Pengawai Negeri Sipil, serta karena hal lainnya dalam ketentuan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, penyelesaian kasus kepegawaian, serta penerapan kode etik pegawai dan mengelola kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Kementerian Keuangan.
Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyelesaian pemberhentian pegawai dan pemberhentian pegawai dari jabatan organik serta penyelesaian usul pensiun pegawai, penyelesaian status tewas pegawai serta usul kenaikan pangkat pengabdian dan anumerta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, harmonisasi, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.
Pasal 126
Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyusun desain pengelolaan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pembinaan mental, layanan konsultasi psikologis, pembangunan budaya pegawai, serta urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyiapan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembangunan budaya pegawai, meliputi internalisasi, strategi komunikasi, nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kernen terian Keuangan, nilai-nilai ke bangsaan (ideologi dan bela negara), serta kode etik dan kode perilaku;
peny1apan desain, instrumen, infrastruktur, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan program pendampingan pegawai (Employee Assistance Program) serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai;
penyiapan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembinaan mental dan agama di Kementerian Keuangan;
pengoordinasian program kegiatan kerohaniawanan; dan
pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 128
Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Pembinaan Mental, Agama, dan Konseling;
Subbagian Pembangunan Budaya; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 129
Subbagian Pembinaan Mental, Agama, dan Konseling mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan desain, instrumen, infrastruktur, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan program pendampingan pegawai (Employee Assistance Program) serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai, pembinaan komunitas dan kegiatan keagamaan, serta pengoordinasian program kegiatan kerohaniawanan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbagian Pembangunan Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembangunan budaya, nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kementerian Keuangan, nilai-nilai kebangsaan (ideologi dan bela negara), dan kode etik dan kode perilaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.
Bagian Kedelapan
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Pasal 130
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan manajemen kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
pembinaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya;
pembinaan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan; C. pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik;
evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik;
penyelenggaraan publikasi cetak dan elektronik;
pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, desk informasi, dan call center, g. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada stakeholders Kementerian Keuangan;
pengoordinasian penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
penerbitan siaran tanggapan/bantahan, pembaca; pers, artikel, keterangan advertorial, dan pers, surat J. penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada stakeholders internal dan eksternal;
perencanaan, pengendalian program kehumasan, serta pengelolaan referensi Kementerian Keuangan dan koordinasi pusat referensi di internal Kementerian Keuangan;dan 1. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Pasal 132
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas:
Bagian Manajemen Strategi Komunikasi;
Bagian Manajemen Publikasi;
Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara;
Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat;
Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi;
Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 133
Bagian Manajemen Strategi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 134
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Manajemen Strategi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan aktivitas manajemen strategi komunikasi;
penyusunan bahan rekomendasi tindakan terkait hasil analisis opini publik;
penyusunan dan evaluasi program komunikasi publik Kementerian Keuangan dan unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan Kementerian Keuangan;
pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional dan internasional;
pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya; dan
pelaksanaan riset dan audit komunikasi.
Pasal 135
Bagian Manajemen Strategi Komunikasi terdiri atas:
Subbagian Strategi Komunikasi;
Subbagian Monitoring dan Analisis Berita; dan
Subbagian Riset dan Audit.
Pasal 136
Subbagian Strategi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan penyusunan strategi komunikasi, dan bahan rekomendasi tindakan secara tepat waktu kepada pimpinan.
Subbagian Monitoring dan Analisis Berita mempunyai tugas melakukan monitoring dan analisis opini pu blik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional, dan internasional, serta menyiapkan laporan berkala perkembangan opini publik.
Subbagian Riset dan Audit mempunyai tugas melakukan audit komunikasi dan riset maupun survei yang terkait dengan opini publik, pengelolaan informasi, peningkatan kualitas dan kuantitas database bagian.
Pasal 137
Bagian Manajemen Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, dan aktivitas pemberitaan dan dokumentasi kegiatan pimpinan.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bagian Manajemen Publikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, aktivitas reportase dan dokumentasi kegiatan pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang;
peny1apan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang;
penyiapan dan pengelolaan situs Kementerian Keuangan serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya;
penyiapan dan pengelolaan media sosial Kem en terian Keuangan serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya;
penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya; dan
penyiapan dan pengelolaan liputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian Keuangan dan pimpinan.
Pasal 139
Bagian Manajemen Publikasi terdiri atas:
Subbagian Publikasi Cetak;
Sub bagian Pu blikasi Elektronik; dan
Subbagian Pemberitaan dan Dokumentasi.
Pasal 140
Subbagian Publikasi Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak di lingkungan Kementerian Keuangan, penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang secara tepat waktu.
Subbagian Publikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, penyiapan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang, situs, media sosial secara tepat waktu.
Subbagian Pemberitaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pembinaan peliputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian Keuangan dan pimpinan, penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya.
Pasal 141
Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah), serta koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Pasal 142
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara menyelenggarakan fungsi:
peny1apan pembinaan hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi- Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
pemberian layanan informasi dan data mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
pengomunikasian kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan hasil pelaksanaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pembahasan Rancangan Undang-Undang di bidang keuangan dan kekayaan negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan kegiatan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah ke instansi vertikal Kementerian Keuangan dan instansi terkait;
koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan kegiatan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang di bidang keuangan dan kekayaan negara; dan
pengelolaan database stakeholders.
Pasal 143
Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara terdiri atas:
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I;
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II; dan
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III.
Pasal 144
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat selain Komisi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengelola sistem manajemen informasi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas database Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara.
Pasal 145
Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manaJemen di bidang hubungan media dan hubungan kelembagaan masyarakat.
Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian Keuangan dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pemberitaan;
penyiapan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian Keuangan dan hasil pelaksanaannya kepada kelembagaan masyarakat;
pelayanan komunikasi dua arah antara media massa dengan pimpinan Kementerian Keuangan dan narasumber lainnya;
penyiapan perencanaan, pengkajian, dan optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media;
penyiapan dan penyelenggaraan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers;
penyusunan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/ bantahan, dan surat pembaca; dan
penyiapan perencanaan program berita, informasi, dan edukasi pada media mengenai peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada media cetak dan media elektronik.
Pasal 147
Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat terdiri atas:
Subbagian Hubungan Media; dan
Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat.
Pasal 148
Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa cetak (nasional, internasional, dan daerah), serta media massa elektronik.
Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada kelembagaan masyarakat.
Pasal 149
Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan di bidang dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Layanan Informasi serta manaJemen dukungan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan layanan informasi.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan di bidang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan UJl konsekuensi informasi publik Kementerian Keuangan;
pengelolaan dokumentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan sistem informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;
penanganan sengketa informasi publik;
pelaksanaan asistensi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan kerja sama dengan badan publik lainnya dalam rangka pengembangan pengelolaan layanan informasi publik; dan
pelaksanaaan layanan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pengelolaan desk informasi, sms center, call center, dan email layanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan maupun layanan informasi lainnya.
Pasal 151
Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi terdiri a tas:
Subbagian Pengelolaan Data dan Penanganan Sengketa Informasi; dan
Subbagian Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
Pasal 152
Subbagian Pengelolaan Data dan Penanganan Sengketa Informasi mempunyai tugas melakukan peny1apan pembinaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi layanan informasi publik, UJl konsekuensi, pengumpulan dan verifikasi data, penanganan sengketa informasi serta asistensi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pelaksanaan kerja sama dengan badan publik lainnya dalam rangka pengelolaan layanan informasi publik.
Subbagian Pengelolaan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengelolaan operasionalisasi, pengelolaan pengembangan kompetensi, pelaporan layanan informasi publik. dokumentasi, dan evaluasi
Pasal 153
Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi dan kapasitas pengetahuan pu blik internal dan eksternal, perencanaan, pengendalian program, manaJemen referensi dan sistem manaJemen informasi kehumasan Kementerian Keuangan, dan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pengendalian program Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
penyiapan pembinaan di bidang edukasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyelenggaraan edukasi publik internal mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan semmar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya;
penyelenggaraan edukasi publik eksternal mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya;
penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresias1 kehumasan bagi unit vertikal;
pelaksanaan aktivitas manajemen referensi Kementerian Keuangan;
pelaksanaan manajemen sistem informasi kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyiapan pembinaan hubungan dengan pusat referensi eksternal; dan
pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Pasal 155
Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik terdiri atas:
Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan dan Referensi;
Subbagian Edukasi Publik; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 156
Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan dan Referensi mempunyai tugas melakukan penyiapan, pembinaan dan pelaksanaan manajemen referensi dan sistem informasi kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak institusi referensi daerah, nasional, dan internasional dalam rangka pengembangan referensi.
Subbagian Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apres1as1, partisipasi, dan kapasitas pengetahuan publik eksternal dan internal Kementerian Keuangan.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Bagian Kesembilan
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan
Pasal 157
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, peny1apan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/ jasa;
pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara;
pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bi dang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara;
pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara;
pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, penyusunan riset dan analisa pasar, pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang clan Jasa;
pelaksanaan registrasi clan verifikasi pelaku usaha, penanganan keluhan, pembinaan clan pelatihan bagi pengguna sistem, pengelolaan komunikasi, akun pengelola, clan kerja sama, penguatan kapasitas, pembinaan jabatan fungsional, clan sosialisasi, pengelolaan data clan informasi, serta pemeliharaan otomasi proses bisnis pengelolaan barang milik negara clan pengadaan barang/jasa; clan g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja clan risiko, clan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara clan Pengadaan.
Pasal 159
Biro Manajemen Barang Milik Negara clan Pengadaan terdiri atas:
Bagian Pengembangan Strategi clan Kinerja;
Bagian Perencanaan Barang Milik Negara;
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
Bagian Manajemen Pengadaan;
Bagian Manajemen Teknis, Data, clan Informasi; clan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 160
Bagian Pengembangan Strategi clan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan clan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko clan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara clan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja clan risiko, clan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara clan Pengadaan.
Pasal 161
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, penyiapan penyusunan regulasi, dan pengembangan strategi;
pelaksanaan analisis, penyusunan dan penyiapan bahan manaJemen kinerja, manaJemen risiko, penJamman kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/ j asa; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
Pasal 162
Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I;
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II;
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 163
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I mempunyai tugas melaksanakan analisis, peny1apan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
Pasal 164
Bagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bagian Perencanaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan peny1apan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang perencanaan barang milik negara;
pelaksanaan teknis perencanaan barang milik negara;
pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang perencanaan barang milik negara; dan
pemantauan dan evaluasi perencanaan barang milik negara.
Pasal 166
Bagian Perencanaan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara I;
Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara II; dan
Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara III.
Pasal 167
Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, peny1apan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. (3) Sub bagian Perencanaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Direktorat J enderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 168
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan teknis di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bi dang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
pemantauan dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 170
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I;
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II;
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara III; dan
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara IV.
Pasal 171
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindah tanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat J enderal Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal
Pasal 172
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 173
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan koordinasi peny1apan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian;
pelaksanaan teknis inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian;
pelaksanaan analisis data inventarisasi, pembukuan dan pelaporan, pelaksanaan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penelaahan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian; dan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian.
Pasal 174
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I;
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II;
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III; dan
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara IV.
Pasal 175
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window. tr' www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 176
Bagian Manajemen Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, penyusunan riset dan analisa pasar, pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan .
Pasal 177
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Bagian Manajemen Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan perencanaan pengadaan barang/ jasa;
pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan strategi dan implementasi Pengadaan barang/jasa;
pelaksanaan analisis dan pelaporan pemilihan penyedia barang/ jasa;
pelaksanaan analisis dan peny1apan bahan pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum;
penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pengadaan barang/jasa kepada pemangku kepentingan;
analisis dan penyiapan pelaksanaan Agen Pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral;
penyiapan dan penyusunan pedoman riset dan analisa pasar;
Pengelolaan Program dan Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan barang/jasa; dan J. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 178
Bagian Manajemen Pengadaan terdiri atas:
Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa I;
Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa II; dan
Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa III.
Pasal 179
Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa I mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta penyusunan pedoman riset dan analisa pasar pengadaan barang/jasa.
Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa II mempunyai tugas melaksanakan analisis dan dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa III mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Direktorat J enderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral.
Pasal 180
Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, penanganan keluhan, pembinaan dan pelatihan bagi pengguna sistem, serta pengelolaan komunikasi, akun pengelola, dan kerja sama, serta penguatan kapasitas, pembinaan jabatan fungsional, dan sosialisasi, serta pengelolaan data dan informasi, pemeliharaan otomasi proses bisnis pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
Pasal 181
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Bagian Manajetnen Teknis, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, pembinaan dan pelatihan, konsultasi dan penanganan keluhan kepada pengguna sistem, serta verifikasi lapangan terhadap pelaku usaha dan penyedia barang/jasa;
pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan pengelolaan komunikasi dan publikasi, akun pengelola barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
pelaksanaan analisis, penyusunan, dan peny1apan penguatan kapasitas, profesionalisme dan integritas pengelola, pembinaan jabatan fungsional, bimbingan teknis, serta penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/ j asa;
pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan pengelolaan data dan informasi, interkoneksi proses bisnis, pemeliharaan otomasi proses bisnis, serta perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement) barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; dan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan manajemen teknis, data, dan informasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
Pasal 182
Bagian Manajemen Teknis, Data, dan lnformasi terdiri atas:
Subbagian Pengelolaan Pengguna dan Verifikasi;
Subbagian Kerja Sama dan Komunikasi;
Subbagian Kompetensi Barang Milik Negara dan Pengadaan;dan d. Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi.
Pasal 183
Subbagian Pengelolaan Pengguna dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, pembinaan dan pelatihan, konsultasi dan penanganan keluhan kepada pengguna sistem, serta verifikasi lapangan terhadap pelaku usaha dan penyedia barang/ jasa.
Subbagian Kerja Sama dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pengelolaan komunikasi dan publikasi, akun pengelola barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, serta kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
Subbagian Kompetensi Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan penguatan kapasitas, profesionalisme, dan integritas pejabat fungsional, pembinaan jabatan fungsional, penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan Pengelolaan data dan informasi, interkoneksi proses bisnis, pemeliharaan otomasi proses bisnis, serta perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement) barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
Bagian Kesepuluh
Biro Umum
Pasal 184
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan ketatausahaan tingkat Kementerian Keuangan dan pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian Keuangan, melaksanakan pembinaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kepatuhan internal, dan barang milik negara, dan memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Sekretariat J enderal.
Pasal 185
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan pengelolaan ars1p dan dukungan administrasi kantor pusat Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal;
pembinaan dan pengelolaan kerumahtanggaan kantor pusat Kementerian Keuangan dan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal;
pengelolaan keuangan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan;
pengelolaan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal;
pembinaan dan pelaksanaan koordinasi bidang organ1sas1, ketatalaksanaan, jabatan fungsional, serta komunikasi dan publikasi Sekretariat Jenderal;
pembinaan dan pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal serta pengelolaan kinerja organisasi dan risiko Sekretariat Jenderal;
pengelolaan program dan kegiatan Sekretaris J enderal;
pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan serta pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara; dan L www.jdikemenkeu.go.id 1. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.
Pasal 186
Biro Umum terdiri atas:
Bagian Administrasi Kementerian;
Bagian Rumah Tangga;
Bagian Keuangan;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi;
Bagian Kepatuhan Internal;
Bagian Manajemen Barang Milik Negara; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Administrasi
Pasal 187
Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan, melaksanakan administrasi perjalanan dinas, administrasi persuratan, serta urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.
Pasal 188
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 7, Bagian Administrasi Ke men terian menyelenggarakan fungsi:
pembinaan, pengawasan, Kementerian Keuangan; dan pengelolaan ars1p b. pelaksanaan urusan administrasi persuratan kantor pusat Kementerian Keuangan;
pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas luar negeri Kementerian Keuangan dan pengelolaan perjalanan dinas dalam negeri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.
Pasal 189
Bagian Administrasi Kementerian terdiri atas:
Subbagian Kearsipan;
Subbagian Persuratan;
Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas; dan
Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 190
Subbagian Kearsipan mempunym tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan ars1p Kementerian Keuangan.
Subbagian Persuratan mempunym tugas melakukan pengendalian naskah dinas masuk kantor pusat Kementerian Keuangan dan pengadministrasian naskah dinas keluar Menteri Keuangan.
Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas mempunya1 tugas melakukan administrasi perjalanan dinas luar negeri Kementerian Keuangan dan pengelolaan perjalanan dinas dalam negeri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunym tugas melakukan urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan serta urusan protokoler Sekretaris J enderal.
Pasal 191
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kerumahtanggaan kantor pusat Kementerian Keuangan dan melaksanakan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal.
Pasal 192
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan milik satuan kerja Sekretariat Jenderal;
pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan mekanikal dan elektrikal milik satuan kerja Sekretariat Jenderal;
pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan peralatan operasional satuan kerja Sekretariat J enderal;
penyelenggaraan kegiatan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal;
pengelolaan keamanan dan ketertiban kantor pusat Kementerian Keuangan dan bangunan gedung satuan kerja Sekretariat Jenderal; dan
pengelolaan penanggulangan bencana dan kebakaran di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.
Pasal 193
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
Subbagian Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan;
Subbagian Pengelolaan Mekanikal dan Elektrikal;
Subbagian Pengelolaan Peralatan Operasional; dan
Subbagian Pengelolaan Keamanan dan Operasional.
Pasal 194
Subbagian Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan mempunyai tugas · melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan meliputi struktural, arsitektural, tata gerha, dan halaman milik satuan kerja Sekretariat Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Mekanikal dan Elektrikal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan utilitas bangunan atau gedung meliputi mekanikal, elektrikal, peralatan sistem keamanan, peralatan sistem telekomunikasi milik satuan kerja Sekretariat Jenderal serta pelaksanaan manaJemen penggunaan energ1 di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.
Subbagian Pengelolaan Peralatan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan peralatan operasional meliputi kendaraan dinas, peralatan elektronik dan multimedia, mebel, peralatan kesehatan dan olahraga, dan peralatan percetakan milik satuan kerja Sekretariat Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Keamanan dan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan keamanan dan ketertiban, manajemen penanggulangan bencana dan kebakaran, menyiapkan fasilitas kegiatan pimpinan/rapat/upacara, dan memberikan dukungan operasional perkantoran satuan kerja Sekretariat Jenderal.
Pasal 195
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan perwakilan Kementerian Keuangan di luar negeri.
Pasal 196
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan;
pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan;
pengelolaan administrasi belanja pegawai kantor pusat Sekretariat Jenderal, administrasi tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan administrasi gaJ1 Atase Keuangan; dan
pembinaan dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan dan Atase Keuangan.
Pasal 197
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penganggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan I;
c. Subbagian Perbendaharaan II; dan
d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 198
Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan (2) belanja serta rencana kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan. Subbagian Perbendaharaan I melakukan pengumpulan dan mempunyai penyiapan tugas bahan koordinasi serta pembinaan dalam pelaksanaan anggaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan.
Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan penyusunan laporan keuangan satuan kerja kantor pusat Sekretariat J enderal serta melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai kantor pusat, administrasi tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan administrasi gaji Atase Keuangan.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan.
Pasal 199
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal, melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan layanan kesehatan pegawai di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, serta melaksanakan pembinaan mental dan agama di lingkungan Sekretariat J enderal.
Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, mutasi, dan pelantikan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat J enderal;
pengembangan, pengoordinasian pelaksanaan assessment centerpejabat Eselon IV dan pelaksana, pengelolaan talent pejabat Eselon IV dan pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;
pelaksanaan administrasi, penegakan disiplin, dan pembangunan budaya pegawai, dan pembinaan mental dan agama bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
pengelolaan kesejahteraan, pengelolaan jabatan fungsional tenaga kesehatan Kementerian Keuangan, pelayanan konsultasi psikologis, dan penyelenggaraan layanan kesehatan pegawai beserta keluarga di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.
Pasal 201
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia;
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Subbagian Administrasi dan Budaya Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Pengelolaan Layanan Kesehatan Pegawai.
Pasal 202
Subbagian Perencanaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, mutasi serta pelantikan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka pengembangan, pengoordinasian pelaksanaan assessment center pejabat Eselon IV dan pelaksana, pengelolaan talent pejabat Eselon IV dan pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat J enderal.
Subbagian Administrasi dan Budaya Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan kepangkatan, pemberhentian dan pensiun, pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian lainnya, pemberian penghargaan, penegakan disiplin pegawai, pembangunan budaya pegawai, internalisasi nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kementerian Keuangan, nilai-nilai ke bangsaan (ideologi dan bela negara), kode etik dan kode perilaku, serta pembinaan mental dan agama di lingkungan Sekretariat J enderal.
Subbagian Pengelolaan Layanan Kesehatan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan kesehatan pegawai beserta keluarga di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, pengelolaan jabatan fungsional tenaga kesehatan Kementerian Keuangan, dan pelayanan konsultasi psikologis bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 203
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, komunikasi dan publikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 204
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan pengelolaan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan kesehatan organisasi;
pembinaan dan pengelolaan sistem administrasi umum, tata naskah dinas, prosedur operasional standar, proses bisnis, dan pelayanan publik;
penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal;
pengelolaan program transformasi kelembagaan Sekretariat J enderal serta pengelolaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
pengelolaan komunikasi dan publikasi Sekretariat Jenderal.
Pasal 205
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana;
Subbagian Jabatan Fungsional; dan
Subbagian Komunikasi dan Publikasi.
Pasal 206
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan kesehatan orgamsas1 di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi sistem administrasi umum, tata naskah dinas, prosedur operasional standar, proses bisnis, dan pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat J enderal dan pengelolaan program transformasi kelembagaan Sekretariat J enderal serta pengelolaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat J enderal.
Subbagian Komunikasi dan Publikasi mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi, melakukan pengelolaan kanal komunikasi situs maupun media sosial, melaksanakan layanan dokumentasi dan videografi, layanan informasi publik, serta penyusunan laporan tahunan Sekretariat Jenderal.
Pasal 207
Bagian Kepatuhan
Internal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemantauan pengendalian internal, pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, pengelolaan kinerja organisasi, pengelolaan risiko, pemantauan tindak lanjut penugasan p1mpman, serta pengelolaan dan penyajian data dan dukungan teknis di lingkungan Sekretariat J enderal.
Pasal 208
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan dan pemantauan pengendalian internal, pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Sekretariat J enderal;
penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal;
penyusunan dokumen perencanaan strategis Sekretariat Jenderal; dan
penyelenggaraan rapat kerja Sekretariat Jenderal, pelaksanaan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, pengoordinasian pengisian dan pengumpulan data survei, pengelolaan dan penyajian data dan statistik di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 209
Bagian Kepatuhan
Internal terdiri atas:
a. Subbagian Kepatuhan Internal I;
b. Subbagian Kepatuhan Internal II;
c. Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi; dan
d. Subbagian Data dan Dukungan Teknis.
Pasal 210
Subbagian Kepatuhan Internal I mempunyai tugas melakukan pengendalian internal, pengendalian intern atas pelaporan keuangan, dan pelaksanaan penilaian integritas satuan kerja yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan pengaduan, pengelolaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selain terkait laporan keuangan, dan melakukan evaluasi pengelolaan risiko di lingkungan Sekretariat J enderal.
Subbagian Kepatuhan Internal II mempunyai tugas melakukan pengendalian internal, pengendalian intern atas pelaporan keuangan, dan pelaksanaan penilaian integritas satuan kerja yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal, melakukan koordinasi pengendalian internal atas pelaporan keuangan tingkat Eselon I Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, pemantauan pelaksanaan konsinyering di lingkungan Sekretariat J enderal dan melakukan pengelolaan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka guna pengelolaan kinerja organisasi, melakukan penyusunan dokumen perencanaan strategis Sekretariat Jenderal, serta melakukan penyusunan Laporan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Subbagian Data dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pemantauan tindak lanjut penugasan p1mpman, pendampingan kegiatan rapat Sekretaris Jenderal, pengoordinasian peng1s1an dan pengumpulan data survei, pengelolaan penyajian data dan statistik di lingkungan Sekretariat J enderal, serta penyelenggaraan rapat kerja Sekretariat Jenderal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Subbagian Kepatuhan Internal I dan Subbagian Kepatuhan Internal II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 211
Bagian Manajemen Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan kantor satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal; melaksanakan pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan, melaksanakan pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara, urusan pencetakan dan penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.
Pasal 212
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Bagian Manajemen Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan pengadaan satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal;
pelaksanaan perlengkapan urusan kantor Sekretariat Jenderal; peny1mpanan satuan kerja dan distribusi kantor pusat c. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan;
pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal;
pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara;
pelaksanaan urusan pencetakan dan penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.
Pasal 213
Bagian Manajemen Barang Milik Negara terdiri atas:
Subbagian Barang Milik Negara I;
Subbagian Barang Milik Negara II;
Subbagian Barang Milik Negara III; dan
Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 214
Subbagian Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, pengadaan barang inventaris dan persediaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pengadaan gedung/bangunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, dan melaksanakan urusan pencetakan, penjilidan, serta penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbagian Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara lingkup satuan kerja Gedung Keuangan Negara, Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, dan Kantor Pengelolaan Pemulihan Data, serta konsolidasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dan Laporan Barang Milik Negara Tingkat Eselon I Sekretariat J enderal.
Subbagian Barang Milik Negara III mempunyai tugas Melakukan analis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara Satuan Kerja di lingkungan kantor pusat Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan sebagai Sekretariat Eselon I, melakukan pengelolaan barang milik negara pada Satuan Kerja Atase Keuangan, melaksanakan urusan peny1mpanan dan pendistribusian barang inventaris dan persediaan pada satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, penatausahaan barang inventaris dan persediaan Satuan Kerja Atase Keuangan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Eselon I Sekretariat Jenderal.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum. Bagian Kese be las Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 215
Pada Sekretariat Jenderal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional Sekretariat dalam pelaksanaan tugas J enderal sesuai bi dang keteram pilan. dan fungsi keahlian dan (3) Kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat p1mpman tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat p1mpman tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB IV
DIREKTORATJENDERALANGGARAN
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 216
Direktorat J enderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 217
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 219
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas:
Sekretariat Direktorat J enderal;
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem baga;
Direktorat Sistem Penganggaran;
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran; dan J. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 220
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 221
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
perumusan peraturan di bidang kesekretariatan;
pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan kinerja direktorat jenderal;
pengelolaan urusan kehumasan direktorat jenderal;
penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia direktorat jenderal;
koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal;
pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, layanan informasi, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan; dan
koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal, manaJemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Pasal 222
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Perencanaan dan Keuangan;
Bagian Umum;
Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 223
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organ1sas1, ketatalaksanaan, kinerja, penyusunan laporan kegiatan direktorat jenderal, dan kehumasan.
Pasal 224
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penataan organ1sas1, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis be ban kerja;
penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi;
penyusunan laporan akuntabilitas dan pelaksanaan tugas direktorat jenderal;
pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja direktorat jenderal; dan
pengelolaan media sosial, konten dan publikasi digital Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 225
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana; dan
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Kehumasan.
Pasal 226
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan, serta analisis be ban kerja.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organ1sas1.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Kehumasan mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pengelolaan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, laporan tahunan, pengelolaan media sosial, konten dan publikasi digital, serta penyiapan bahan, dan pelaksanaan urusan kehumasan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 227
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan karir, manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia, dan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal.
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan;
penyiapan bahan pelaksanaan assessment center, c. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala, dan mutasi kepegawaian lainnya;
penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin;
penyiapan bahan formasi, statistik, dan layanan sumber daya manusia, serta pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan
pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 229
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jab a tan Fungsional.
Pasal 230
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai, penyusunan rencana kebutuhan dan seleksi pendidikan dan pelatihan pegawai, pengelolaan Budget Leaming Center) UJlan jabatan, pengelolaan tugas belajar, perumusan standar kompetensijabatan) serta pengelolaan assessment center) competency profiling) dan manajemen talenta.
Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pola mutasi dan pola karir, analisis succession plan, dan melaksanakan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemberian pens1un, mutasi, dan kenaikan gaji berkala, serta pemberian penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin.
Subbagian Manajemen lnformasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, statistik, layanan sumber daya manusia, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, serta pengolahan bahan penetapan angka kredit, fasilitasi penilaian, dan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal.
Pasal 231
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktoratjenderal.
Pasal 232
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pas al 231, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana strategis direktorat jenderal;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal;
penyusunan bahan pembuatan daftar serta pembayaran gaji dan tunjangan pegawai;
pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Anggaran dan penerbitan Surat Perintah Membayar; dan
penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan direktoratjenderal.
Pasal 233
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan Anggaran;
Subbagian Perbendaharaan; dan
Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Gaji.
Pasal 234
Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Gaji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran, pengelolaan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, dan menyusun laporan keuangan direktorat jenderal.
Pasal 235
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, layanan informasi, kearsipan; perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan.
Pasal 236
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 235, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, ekspeclisi, pencetakan, pengganclaan, clan pengelolaan perpustakaan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
penyelenggaraan layanan informasi clan anggaran;
cl. pengelolaan pusat layanan clirektoratjencleral;
pelaksanaan urusan pengaclaan clan pengelolaan barang milik negara; clan f. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan clan protokoler.
Pasal 237
Bagian Umum tercliri atas:
Subbagian Layanan Anggaran clan Tata Usaha;
Subbagian Rumah Tangga;
Subbagian Pengaclaan clan Pengelolaan Barang Milik Negara; clan cl. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 238
Subbagian Layanan Anggaran clan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan informasi clan anggaran, pengelolaan pusat layanan, clan melakukan urusan tata usaha, kearsipan, ekspeclisi, pencetakan, pengganclaan, clan pengelolaan perpustakaan.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan clan melaksanakan pengelolaan operasional kantor, kenclaraan clinas, clan fasilitas penclukung lainnya, serta koorclinasi penanganan clan keselamatan kerja.
Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang milik negara, penetapan status penggunaan, melakukan penyiapan dokumen, pelaksanaan dan pelaporan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melakukan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pemindahtanganan, pengamanan, dan penyiapan penghapusan, serta pelaporan barang milik negara.
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpir: ian, pemantauan Daily Activity Monitoring System (DAMS) direktorat jenderal, menyusun bahan komunikasi dan rapat p1mp1nan, serta protokoler dan akomodasi direktorat jenderal.
Pasal 239
Bagian Kepatuhan
Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja, pemantauan, pembinaan dan pengendalian kepatuhan internal, manajemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Pasal 240
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kerangka kerja, pembinaan kepatuhan internal; implementasi, dan b. pembangunan zona integritas dan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan kewajiban pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai;
penyusunan profil risiko, strategi pengendalian risiko, serta pembinaan dan pengelolaan manaJemen risiko Direktorat Jenderal Anggaran;
pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional clan pengawasan masyarakat; clan e. penyediaan layanan advokasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
Pasal 241
Bagian Kepatuhan
Internal, Manajemen Risiko, clan Advokasi terdiri a tas:
a. Subbagian Pengendalian clan Kepatuhan Internal;
b. Subbagian Pemantauan Kode Etik clan Manajemen Risiko; clan c. Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan clan Advokasi.
Pasal 242
Subbagian Pengendalian clan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan kerangka kerja, clan pelaksanaan kegiatan pemantauan pengendalian internal clan penilaian zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Subbagian Pemantauan Kode Etik clan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, pengembangan clan pemantauan kode etik, penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan manajemen risiko Direktorat Jenderal Anggaran.
Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan clan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, clan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan, serta pemberian layanan advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Bagian Keempat
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 243
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 245
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara;
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I;
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II;
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III;
Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal;
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 246
Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan proyeksi, asumsi makro dan pendapatan negara dan hibah, kerangka penganggaran jangka menengah, analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap perekonomian, analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal, serta analisis kebijakan dan perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah.
Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan outline konsep Nata Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nata Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal, pendapatan negara, dan kerangka penganggaran jangka menengah;
penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara clan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara- Perubahan di bidang ekonomi makro serta pendapatan negara clan hibah;
penyiapan bahan pengelolaan data clan pengembangan model fiskal serta kerangka ekonomi makro;
penyiapan bahan penyusunan analisis perkembangan clan prospek perekonomian dalam negeri clan internasional, asumsi dasar clan kerangka ekonomi makro, pendapatan negara, serta pokok-pokok kebijakan fiskal clan kerangka Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara-Perubahan;
penyiapan bahan penyusunan analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro clan langkah-langkah kebijakan fiskal;
penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan clan langkah administratif pendapatan negara clan hibah, serta analisis perkembangan realisasi clan sasaran pendapatan negara clan hibah;
penyiapan bahan pengelolaan data ekonomi makro clan penyusunan analisis dampak Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara terhadap ekonomi makro;
penyiapan bahan konsoliclasi clan penggabungan proyeksi perkembangan kondisi fiskal clan kerangka Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara clalam bentuk ketersediaan anggaran clan Pagu Inclikatif, Pagu Sementara, Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, Rancangan Unclang-Unclang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, Laporan Semester I clan Prognosis Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Semester II, Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara-Perubahan, Rancangan Unclang-Unclang Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara-Perubahan, serta pemantauan realisasi clan perkiraan realisasi Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara tahunan; clan 1. peny1apan bahan pemantauan clan evaluasi perkembangan ekonomi makro clan realisasi anggaran pendapatan clan belanja negara.
Pasal 248
Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara terdiri a tas:
Seksi Analisis Ekonomi Makro;
Seksi Analisis Penerimaan Perpajakan dan Hibah;
Seksi Analisis Penerimaan Negara Bukan Pajak; clan d. Seksi Analisis clan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara.
Pasal 249
Seksi Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan clan prospek perkembangan ekonomi makro, analisis sensitivitas dampak ekonomi makro terhadap Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, clan pengelolaan data dan model dampak ekonomi makro dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara dan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Analisis Penerimaan Perpajakan dan Hibah mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran penerimaan perpajakan, hibah, sensitivitas perpajakan, pemantauan, evaluasi, clan pengelolaan data dan model penerimaan perpajakan clan hibah dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara.
Seksi Analisis Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, sensitivitas Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta pemantauan, evaluasi, clan pengelolaan data clan model Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara.
Seksi Analisis clan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan analisis perkembangan kondisi fiskal clan kerangka Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (postur Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara), pemantauan clan evaluasi atau pemantauan dini Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, dan koordinasi pengolahan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara clan data fiskal lainnya dalam Proyeksi Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk keperluan penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara clan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara.
Pasal 250
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data clan model, penyiapan penyusunan proyeksi clan alokasi, analisis langkah kebijakan clan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan clan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, clan belanja lainnya.
Pasal 251
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan konsep Nata Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara clan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nata Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
peny1apan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan clan evaluasi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
penyiapan bahan pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi anggaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; dan
penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya.
Pasal 252
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I terdiri atas:
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai;
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang;
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal; dan
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya.
Pasal 253
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja barang serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal mempunyai tugas pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja modal serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja lainnya, konsolidasi data Bendahara Umum Negara (BUN), serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 254
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, belanja hibah, serta melakukan konsolidasi data belanja negara.
Pasal 255
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belan j a hi bah;
penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
penyiapan bahan konsolidasi data anggaran belanja negara; dan
penyiapan bahan penyusunan konsep Undang-Undang Anggaran Pendapatan Rancangan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hiba
Pasal 256
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II terdiri atas:
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga I;
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga II;
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Bantuan Sosial; dan
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Konsolidasi Data Belanja Negara.
Pasal 257
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga I dan Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian dan lembaga serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen- dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Bantuan Sosial mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang bantuan sosial serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Konsolidasi Data Belanja Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belan j a priori tas, melakukan konsolidasi pengolahan dan pemantauan data belanja pemerintah pusat, konsolidasi data belanja negara dan analisis dan evaluasi fungsi dan tematik serta konsolidasi fungsi dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 258
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi serta transfer ke daerah dan konsolidasi data transfer ke daerah lainnya.
Pasal 259
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja subsidi energi, belanja · subsidi non energi dan transfer ke daerah;
penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
pengembangan model perencanaan dan evaluasi di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
penyiapan bahan penyusunan analisis kebijakan belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
peny1apan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
penyiapan bah an konsolidasi data transfer ke daerah lainnya; dan
penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daera
Pasal 260
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III terdiri atas:
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Energi;
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Non Energi;
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I; dan
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II.
Pasal 261
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, peny1apan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi energi, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Non Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah ke bij akan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi non energi, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dan konsolidasi transfer ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan clan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan clan evaluasi pelaksanaan tahunan clan jangka menengah di bidang dana alokasi umum, dana alokasi khusus non fisik, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, dan anggaran pendidikan dari transfer ke daerah, konsolidasi data transfer ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi clan tematik.
Pasal 262
Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran clan Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah ke bij akan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan anggaran serta penganggaran risiko fiskal.
Pasal 263
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan clan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, serta Nota Keuangan clan Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara- Perubahan di bidang pembiayaan anggaran clan penganggaran risiko fiskal;
penyiapan bahan pengelolaan data pengembangan model pembiayaan anggaran clan penganggaran risiko fiskal;
penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
penyiapan bahan pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; dan
penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang pembiayaan anggaran.
Pasal 264
Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal terdiri atas:
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I;
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II;
Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang; dan
Seksi Penganggaran Risiko Fiskal.
Pasal 265
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, penerusan pinjaman, pembayaran bunga utang luar negeri, dan analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang surat berharga negara, pmJaman dalam negen, pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri dan pembayaran bunga utang dalam negeri serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan non utang serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Seksi Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah ke bij akan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang penganggaran risiko fiskal, serta kewajiban penjaminan.
Pasal 266
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan informasi ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, koordinasi penyiapan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melaksanakan dukungan teknis penyusunan dokumen- dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta diseminasi data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 267
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 266, Subdirektorat Data clan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koorclinasi penyusunan outline Nota Keuangan clan Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, serta Nota Keuangan clan Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara- Perubahan;
penyiapan bahan penyusunan time frame (siklus clan jaclwal) clan mekanisme penyusunan clan pembahasan Nota Keuangan clan Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara beserta Rancangan Undang-Undang Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, serta Nota Keuangan clan Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara-Perubahan beserta Rancangan Undang-Unclang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara;
penyiapan bahan koorclinasi penyusunan konsep Rancangan Unclang-Unclang Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara clan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara- Peru bah an;
cl. penyiapan bahan koorclinasi penyiapan bahan rapat kerja Pemerintah clengan Dewan Perwakilan Rakyat clan Dewan Perwakilan Daerah clan bahan rapat koordinasi internal Pemerintah;
penyiapan bahan koorclinasi pengelolaan data Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara;
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, clan informasi perencanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara clalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
peny1apan bahan koordinasi laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan bahan analisis data, informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, statistik keuangan Pemerintah serta data fiskal lainnya;
penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan J. penyiapan bahan konsolidasi, sinkronisasi, serta penggabungan harmonisasi, dan konsep dokumen- dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 268
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara I;
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara II;
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara III; dan
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara IV.
Pasal 269
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara I mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, penyusunan bahan Rancangan Undang- Undang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, penyusunan bahan sinkronisasi dan penelahaan peraturan, penyiapan data Peraturan Presiden Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, riset penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kerjasama dengan pihak luar.
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara II mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, koordinasi pelaksanaan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, koordinasi penyelesaian Laporan Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pemantauan penyelesaian arahan dan kebijakan pimpinan.
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara III mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Buku Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Advetorial, dan Laporan Infografis, konsolidasi, publikasi dan transparansi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan layanan permintaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara IV mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan data ( Central Government Operation/CGO), konsolidasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (buku saku), penyelesaian Laporan Semester I Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengelolaan strategi komunikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan diseminasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 270
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Kelima
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman
Pasal 271
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kri teria di bidang penganggaran belan j a pemerin tah pusat;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan superv1s1 di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
Pasal 273
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan;
Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang; C.
Subdirektorat Kepariwisataan, Menengah; Subdirektorat Ketenagakerjaan; Anggaran Bidang Perhubungan, dan Koperasi dan U saha Kecil dan Anggaran Bidang Keuangan dan e. Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan;
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 274
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 275
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan masing-masing menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan;
penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan ketersediaan anggaran dan program/kegiatan prioritas;
penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pertemuan tiga pihak;
peny1apan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Basil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru;
penyiapan bahan fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; J. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
pelaksanaan penyusunan penelaahan dan bimbingan teknis Rencana Kerja dan Anggaran Kernen terian / Lem baga; dan
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Pasal 276
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelau tan, dan Kehutanan I;
Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelau tan, dan Kehutanan II; C. Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelau tan, dan Kehutanan III; dan
Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelau tan, dan Kehutanan IV.
Pasal 277
Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelau tan, dan Kehutanan I, Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan II, Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kernen terian / Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggar·an Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 278
Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang I;
Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang II;
Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang III; dan
Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang IV.
Pasal 279
Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang I, Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang II, Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang III, dan Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kernen terian / Lem baga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 280
Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah I;
Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah II;
Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah III; dan
Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah IV.
Pasal 281
SeksiAnggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah I, Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah II, Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah III, dan Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 282
Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I;
Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II;
Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan IV.
Pasal 283
Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III, dan Seksi Anggaran Bi dang Keuangan dan Ketenagakerjaan IV masing-masing mempunyai . tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi clan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/Lembaga clan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan clan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan clan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 284
Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, clan Perdagangan terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, clan Perdagangan I;
Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, clan Perdagangan II; C. Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, clan Perdagangan III; clan d. Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, clan Perdagangan IV.
Pasal 285
Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, clan Perdagangan I, Seksi Anggaran Bi dang Energi, Perindustrian, clan Perdagangan II, Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, clan Perdagangan III, clan Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, clan Perdagangan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bahan alokasi clan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran clan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 286
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.
Pasal 287
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kernen terian / Lem baga;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
penyiapan bahan, penatausahaan, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
pemrosesan usulan kode satuan kerja;
penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran; J. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga; dan
penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran Kernen terian / Lem baga.
Pasal 288
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
Seksi Dukungan Teknis; dan
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.
Pasal 289
Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerj a.
Pasal 290
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manus1a, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritaman.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
Bagian Keenam
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Pasal 291
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang if www.jdih.kemenkeu.go.id pembangunan manusia clan kebudayaan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 292
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia clan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur clan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan pemberian bimbingan teknis clan superv1s1 di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi clan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; clan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia clan Kebudayaan.
Pasal 293
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia clan Ke budayaan terdiri atas:
Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan clan Kepemudaan;
Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan;
Subdirektorat Anggaran Bidang Agama clan Lembaga Tinggi Negara;
Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Ke bencanaan;
Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan;
Subdirektorat Data clan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia clan Kebudayaan;
Subbagian Tata Usaha; clan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 294
Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan clan Kepemudaan, Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama clan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan, clan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan clan kebijakan, bahan pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran clan revisinya, clan bahan koordinasi serta melaksanakan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan clan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran
Pasal 295
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan clan Kepemudaan, Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama clan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan, clan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan alokasi clan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, clan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara-Perubahan;
penyiapan bahan, koordinasi, clan pelaksanaan tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga;
peny1apan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan ketersediaan anggaran dan program/kegiatan prioritas;
penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pertemuan tiga pihak;
peny1apan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian /Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru;
penyiapan bahan fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; J. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; dan
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Pasal 296
Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan I;
Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan II;
Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan IV.
Pasal 297
Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan I, Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan II, Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan . . Kepemudaan melaksanakan IV mas1ng-mas1ng mempunyai tugas bidang perumusan analisis di penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi clan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran clan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara-Perubahan, melaksanakan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan clan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kementerian/ Lembaga, Kerja clan melaksanakan Anggaran koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi clan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/Lembaga clan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan clan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, koordinasi dengan instansi/unit lain dalam hal penghimpunan clan analisis data bidang pendidikan di daerah, serta pemantauan clan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 298
Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan I;
Seksi Anggaran Bidang Kesej ah teraan Sosial dan Kepresidenan II; C. Seksi Anggaran Bidang Kesej ah teraan Sosial clan Kepresidenan III; clan d. Seksi Anggaran Bidang Kesej ah teraan Sosial clan Kepresidenan IV.
Pasal 299
Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan I, Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan II, Seksi Anggaran Bi dang Kesej ah teraan Sosial dan Kepresidenan III, dan Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahunjamak, serta pemantauan dan, evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 300
Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara I;
Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara II;
Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara III; dan
Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara IV.
Pasal 301
Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara I, Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara II, Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara III, dan Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahunjamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 302
Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Kebencanaan terdiri atas: Inovasi dan a. Seksi Anggaran Bi dang Riset, Inovasi dan Ke bencanaan I;
Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan II;
Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan IV.
Pasal 303
Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Ke bencanaan I, Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan II, Seksi Anggaran Bi dang Riset, Inovasi dan Ke bencanaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 304
Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Kesehatan I;
Seksi Anggaran Bidang Kesehatan II;
Seksi Anggaran Bidang Kesehatan III; dan
Seksi Anggaran Bidang Kesehatan IV.
Pasal 305
Seksi Anggaran Bidang Kesehatan I, Seksi Anggaran Bidang Kesehatan II, Seksi Anggaran Bidang Kesehatan III, dan Seksi Anggaran Bidang Kesehatan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, koordinasi dengan instansi/unit lain dalam hal penghimpunan dan analisis data bidang kesehatan di daerah, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 306
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.
Pasal 307
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
penyiapan bahan penatausahaan, pemrosesan usulan kode satuan kerja, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran;dan J. penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga.
Pasal 308
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
Seksi Dukungan Teknis; dan
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.
Pasal 309
Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, serta menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/ Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja.
Pasal 310
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manus1a, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Bagian Ketujuh
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 311
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan melakukan pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 312
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara;
penyiapan pelaksanan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya;
peny1apan pelaporan pelaksanaan pemantauan, di bidang penganggaran evaluasi dan untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya;
pelaksanaan analisis di bi dang penganggaran un tuk belanja pemerintah pusat dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 313
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri a tas:
Subdirektorat Anggaran Bidang Politik;
Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum;
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan;
Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara;
Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya;
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 314
Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 315
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan masing-masing menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan ketersediaan artggaran dan program/kegiatan prioritas;
penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pertemuan tiga pihak;
peny1apan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru;
fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; J. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; dan
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Pasal 316
Subdirektorat Anggaran Bidang Politik terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Politik I;
Seksi Anggaran Bidang Politik II;
Seksi Anggaran Bidang Politik III; dan
Seksi Anggaran Bidang Politik IV.
Pasal 317
Seksi Anggaran Bidang Politik I, Seksi Anggaran Bidang Politik II, Seksi Anggaran Bidang Politik III, dan Seksi Anggaran Bidang Politik IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 318
Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Hukum I;
Seksi Anggaran Bidang Hukum II;
Seksi Anggaran Bidang Hukum III; dan
Seksi Anggaran Bidang Hukum IV.
Pasal 319
Seksi Anggaran Bidang Hukum I, Seksi Anggaran Bidang Hukum II, Seksi Anggaran Bidang Hukum III, dan Seksi Anggaran Bidang Hukum IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 320
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:
Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan I;
Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan II;
Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan III; dan
Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan IV.
Pasal 321
Seksi Anggaran Bi dang Pertahanan dan Keamanan I, Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan II, Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan IV masing- masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 322
Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, pelaksanaan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 323
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, alokasi anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan, Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan penyelesaian pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kernen terian / Lem baga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan koordinasi clan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara oleh aparatur pemeriksa;
penyiapan bahan penelaahan clan bimbingan teknis penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara; dan
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 324
Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara I;
Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara II;
Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III; dan
Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara IV.
Pasal 325
Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara I, Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara II, Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III, clan Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan koordinasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, koordinasi dan fasili tasi pelaksanaan pemeriksaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III juga mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasili tasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kernen terian / Lem bag a.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 326
Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian siklus anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, penelitian atas kebutuhan anggaran tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan, bimbingan teknis dan pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja, penyelesaian usul revisi anggaran, serta pengusulan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08.
Pasal 327
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan kebutuhan dana Bagian Anggaran yang direncanakan; koordinasi penyusunan indikasi Bagian Anggaran 999.07 dan 999.08 untuk tahun anggaran b. penyiapan bahan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
penyiapan bahan usulan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
penyiapan bahan penyesuaian usulan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan pagu indikatif Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
penyiapan bahan penyampaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
penyiapan bahan penyusunan nncian pagu anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 untuk masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran di bawahnya berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
penyiapan bahan penelitian atas Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah direviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian/Lembaga dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
penyiapan bahan penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau menyesuaikan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan penyampaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang telah disesuaikan berdasarkan alokasi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran; J. penyiapan bahan penyelesaian usul revisi anggaran;
penyiapan bahan pengusulan kepada Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
penyiapan bahan penelitian atas usul permintaan dana dari menteri/pimpinan lembaga untuk kegiatan tertentu dari Bagian Anggaran 999.08 yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Kerangka Acuan Kerja atau Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (fiscal space);
penyiapan bahan pemantauan kinerja dan evaluasi kinerja atas alokasi anggaran kegiatan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
penyiapan bahan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
penyiapan bahan penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Milik Negara Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
penetapan status penggunaan dan penghapusan Barang Milik Negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08;
penyiapan bahan bimbingan teknis dan pemantauan terhadap Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
penyiapan bahan rekonsiliasi pagu, belanja, pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan Barang Milik Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan penyusunan tanggapan Laporan Hasil Reviu maupun Laporan Hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah; dan
penyiapan bahan penyusunan berita acara serah terima barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08.
Pasal 328
Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya terdiri atas:
Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Subsidi;
Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya I;
Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya II; dan
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya.
Pasal 329
Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Subsidi mempunyai tugas melakukan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07, penyusunan penyesuaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999. 07, koordinasi rincian pagu Bagian Anggaran 999. 07, bimbingan teknis rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara· Bagian Anggaran 999.07, koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara bagian anggaran 999. 07, koordinasi dan fasilitasi penyusunan penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999. 07, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07, penelitian dan koordinasi usul revisi anggaran, pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bagian Anggaran 999.07, dan penyusunan tanggapan atas temuan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah.
Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya I dan Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.08, penyusunan penyesuaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.08, koordinasi rincian pagu Bagian Anggaran 999.08, bimbingan teknis rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penyusunan penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, penelitian dan koordinasi usul revisi anggaran, pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bagian Anggaran 999.08, penelitian atas usul permintaan dana dari menteri/pimpinan lembaga untuk kegiatan tertentu dari Bagian Anggaran 999.08 yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya undang- undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penyusunan tanggapan atas temuan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah.
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan dan penyampaian laporan barang milik negara Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan penetapan status penggunaan, dan penghapusan barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08, melakukan bimbingan teknis dan pemantauan terhadap laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, melakukan rekonsiliasi pagu, belanja, pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan barang milik negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, melakukan penyusunan tanggapan laporan hasil reviu maupun laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah, dan penyusunan berita acara serah terima barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 330
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.
Pasal 331
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kernen terian / Lem baga;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
penyiapan bahan, · penatausahaan, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat;
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
pemrosesan usulan kode satuan kerja; J. penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran; dan
penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga.
Pasal 332
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Seksi Dukungan Teknis; dan
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.
Pasal 333
Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, dan menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penatausahaan, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kernen terian / Lem baga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja.
Pasal 334
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Kedelapan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 335
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Palisi Republik Indonesia.
Pasal 336
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam clan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi clan kompensasi energi yang ditugaskan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi clan kompensasi energi yang ditugaskan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis clan supervisi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi clan kompensasi energi yang ditugaskan;
peny1apan pelaksanaan pemantauan, evaluasi clan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam clan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
pelaksanaan analisis ke bij akan di bi dang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang di tugaskan;
pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam clan Kekayaan Negara Dipisahkan;
pelaksanaan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi clan kompensasi energi yang ditugaskan;
penyiapan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Palisi Republik Indonesia; J. peny1apan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/ Polisi Republik Indonesia;
penyiapan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah/Kementerian Keuangan pada organisasi di bidang energi; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
Pasal 337
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi;
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi;
Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 338
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi, melaksanakan penyusunan target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi, melaksanakan penelitian, verifikasi, penatausahaan, pelaporan, dan penyelesaian kewajiban kontraktual pemerintah serta melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Pasal 339
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan penyusunan proyeksi (outlook) dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
peny1apan bahan penyusunan target dan realisasi penenmaan sektor hulu minyak dan gas bumi dan kewajiban pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan penyusunan target Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penerimaan pajak penghasilan sektor hulu minyak dan gas bumi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja N egara-Perubahan;
penyiapan bahan verifikasi penatausahaan pelaporan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan penelitian, verifikasi, dan validasi penerimaan serta penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi dengan mitra;
peny1apan kewajiban gas bumi; bahan pemrosesan pemerin tah sektor usulan penyelesaian hulu minyak dan 1. penyiapan bahan analisis, penghitungan, dan usulan pemindahbukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor hulu minyak dan gas bumi; J. penyiapan bahan penatausahaan, pembukuan, dan penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan pemantauan dan koordinasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
penyiapan bahan pemantauan atas pengendalian biaya operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh mitra.
Pasal 340
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi I;
Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi II;
Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi III; dan
Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi IV;
Pasal 341
Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi I, Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi II, Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi III, dan Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penyusunan target, proyeksi (outlook), dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi serta kewajiban pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penelitian, verifikasi, dan validasi penenmaan dan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan dan penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan atas pengendalian biaya operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh mitra, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 342
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melaksanakan penyusunan target, realisasi, dan pagu penggunaan, melaksanakan verifikasi dan penyiapan laporan, serta bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum clan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.
Pasal 343
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan analisis target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan analisis pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan analisis j enis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan analisis atas hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum dan Wajib Bayar bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi atas permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
penyiapan bahan pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan/atau sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan persetujuan atau penolakan atas usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan penetapan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lintas Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi; J. penyiapan bahan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!);
penyiapan bahan revisi anggaran dari sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
peny1apan bahan penerbitan dokumen pembayaran penyelesaian kewajiban pemerintah pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
peny1apan bahan koordinasi dan penyelesaian rekomendasi atas pemeriksaan wajib bayar self assessment Penerimaan Negara Bukan Pajak pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan penagihan kewajiban pemerintah dan denda setoran bagian pemerintah sektor panas bumi;
peny1apan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum, dan sektor panas bumi yang. dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan penyusunan konsep persetujuan Menteri Keuangan atas penyelesaian keberatan wajib bayar self assessment sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan penyelesaian konsep usulan persetujuan atau penolakan Menteri Keuangan atas kelebihan pembayaran kewajiban bagian pemerintah secara tunai kepada wajib bayar sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
peny1apan bahan penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal atas laporan hasil pemeriksaan satuan kerja yang mengelola Penerimaan Negara Bukan .Pajak Bendahara Umum Negara sektor panas bumi;
penyiapan bahan peninjauan kembali atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya non minyak dan gas bumi, dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan bimbingan teknis terkait penyelesaian kewajiban pemerintah sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas penyetoran bagian pemerintah dan penyelesaian pembayaran kewajiban pemerintah pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
peny1apan bahan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum, dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; dan
peny1apan bahan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi.
Pasal 344
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
Seksi Penerimaan Energi dan Sumber Daya Mineral;
Seksi Penerimaan Kehutanan dan Perikanan;
Seksi Penerimaan Panas Bumi I; dan
Seksi Penerimaan Panas Bumi II.
Pasal 345
Seksi Penerimaan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral, melakukan verifikasi, dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral.
Seksi Penerimaan Kehutanan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan, melakukan verifikasi dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan.
Seksi Penerimaan Panas Bumi I dan Seksi Penerimaan Panas Bumi II masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi, melakukan verifikasi dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 346
Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melaksanakan penyusunan target dan realisasi, melaksanakan penelitian, verifikasi, penatausahaan dan pelaporan, serta bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan, perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Palisi Republik Indonesia, serta penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah pada organisasi di bidang energi.
Pasal 347
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta penyusunan dokumen pelaksanaan subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan dan perubahannya;
penyiapan bahan penyusunan dan analisis atas rencana dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
penyiapan bahan penyusunan dan analisis atas rencana dan realisasi anggaran subsidi dan kompensasi energi yang di tugaskan;
penjadwalan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dividen bagian pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
penyiapan bahan penelitian, verifikasi, penghitungan dan pemrosesan usulan permintaan pembayaran subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
penyiapan bahan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan dan belanja subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; J. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Setoran Lainnya;
Penyiapan bahan analisis laporan keuangan dan rencana kerja anggaran badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas realisasi dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/ Polisi Republik Indonesia;
peny1apan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas realisasi dan pelaksanaan kebijakan subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pelaporan pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Tentara Nasional Indonesia/ Polisi Republik Indonesia; dan
penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerin tah pada organisasi di bi dang energi.
Pasal 348
Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I;
Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II;
Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III; dan
Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan IV.
Pasal 349
Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I, Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II, Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III, dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melakukan penyusunan rencana dan laporan, melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, penatausahaan, penelaahan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II juga melakukan tugas analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melakukan penyusunan rencana dan laporan, melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, penatausahaan, penelaahan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III juga melakukan tugas penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah pada organisasi di bidang energi.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dalam ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan IV juga mempunyai tugas melakukan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan bimbingan teknis atas pelaporan pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai N egeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Palisi Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 350
Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, melaksanakan penggalian potensi dan penyusunan laporan kebijakan potensi, melaksanakan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan, dan penyusunan la po ran pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengawas.
Pasal 351
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan usulan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak;
penyiapan bahan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan penyusunan laporan dan rekomendasi kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan penyusunan laporan pengawasan dan rekomendasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan pemantauan dan koordinasi atas tindak lanjut rekomendasi potensi dan pengawasan; dan
penyiapan bahan koordinasi dengan instansi pengawas.
Pasal 352
Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Minyak dan Gas Bumi;
Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Non Minyak dan Gas Bumi; dan
Seksi Potensi dan Pengawasan Kekayaan Negara Dipisahkan.
Pasal 353
Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan minyak dan gas bumi untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penenmaan minyak dan gas bumi, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan minyak dan gas bumi.
Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Non Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan non minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan non minyak dan gas bumi untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan non minyak dan gas bumi, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan non minyak dan gas bumi.
Seksi Potensi dan Pengawasan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi clan pengawasan penenmaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan.
Pasal 354
Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, dan melaksanakan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi pengelolaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam clan Kekayaan Negara Dipisahkan, serta melaksanakan pengolahan, konsolidasi data, dan koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, nota keuangan, outlook) dan realisasi, melaksanakan penyusunan laporan, dan melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di biclang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.
Pasal 355
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan pengelolaan atas sistem informasi dan teknologi di bi dang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dalam konsolidasi sistem penganggaran;
penyiapan bahan pengolahan dan konsolidasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan;
peny1apan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi yang ditugaskan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan; dan
penyiapan bahan pemantauan atas tindak lanjut pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.
Pasal 356
Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
Seksi Pengelolaan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; dan
Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
Pasal 357
Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
Seksi Pengelolaan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan pengolahan dan konsolidasi data serta koordinasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, laporan semester, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.
Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, koordinasi penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan dan dukungan teknis lainnya di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.
Pasal 358
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
Bagian Kesembilan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem bag a
Pasal 359
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi serta pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum.
Pasal 360
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/ lembaga;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/ lembaga;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian / Lembaga;
peny1apan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian / Lembaga;
pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk badan layanan umum pada Kementerian/Lembaga;
pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem baga;
penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem baga; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
Pasal 361
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas:
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga I;
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II; C. Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kernen terian / Lem baga III;
Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 362
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga I, Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II dan Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan rencana dan rev1s1 target penenmaan dan pagu penggunaan, standardisasi teknis, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta verifikasi dan penyiapan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum, dan melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis untuk penggalian potensi dan penyusunan laporan kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem baga, melaksanakan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan, dan penyusunan laporan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengawas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 363
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Subdirektorat Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga I, Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II, dan Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III masing-masing menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, peraturan, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
peny1apan bahan usulan penyusunan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga;
penyiapan bahan analisis, dan kajian di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem bag a;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak;
peny1apan bahan penyusunan laporan dan rekomendasi kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber Kernen terian / Lembaga;
penyiapan bahan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian / Lembaga;
penyiapan bahan penyusunan laporan pengawasan dan rekomendasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem baga;
penyiapan bahan pemantauan dan koordinasi atas tindak lanjut laporan kebijakan potensi dan pengawasan;
penyiapan bahan · koordinasi dengan instansi pengawas lainnya; J. penyiapan bahan perumusan dan penyempurnaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/ Lembaga;
penyiapan bahan perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan penyusunan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan rekomendasi persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang pada Kementerian / Lembaga;
peny1apan bahan rekomendasi persetujuan atau penolakan atas usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan peninjauan kembali atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kernen terian / Lem bag a;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kernen terian / Lem bag a;
penyiapan bahan persetujuan atas peraturan Kementerian/Lembaga terkait pengaturan lebih lanjut atas pelaksanaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak;
peny1apan bahan penetapan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lintas Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!);
penyiapan bahan revisi anggaran dari sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; dan
pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kernen terian / Lem baga.
Pasal 364
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga I terdiri atas:
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IA;
C.
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IB; Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IC; dan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga ID.
Pasal 365
Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IA, Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IB, Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IC, dan Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga ID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penenmaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penenmaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penenmaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan analisis j enis, tarif, target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 366
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, clan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga II terdiri atas:
Seksi Potensi, Penerimaan, clan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIA;
Seksi Potensi, Penerimaan, clan Pengawasan Kernen terian / Lem baga IIB;
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIC; clan d. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IID.
Pasal 367
Seksi Potensi, Penerimaan, clan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIA, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIB, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIC, clan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma, dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penenmaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penenmaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, clan menyusun laporan di bidang penenmaan Kernen terian / Lem baga, melakukan analisis j enis, tarif, target, clan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 368
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Kementerian Negara/Lembaga III terdiri atas:
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIIA;
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIIB;
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIIC; dan
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIID.
Pasal 369
Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawasan (1) Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIA, Seksi Potensi, Penerimaan, clan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIB, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIC, dan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penenmaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penenmaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian clan/ atau evaluasi pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penenmaan Kementerian/Lembaga, melakukan analisis jenis, tarif, target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan ke bij akan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 370
Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melaksanakan peny1apan perumusan kebijakan dan standardisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber Kementerian/Lembaga, melaksanakan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pengolahan, konsolidasi data, dan koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, nota keuangan, outlook, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta melaksanakan konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
Pasal 371
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan pengelolaan atas sistem informasi dan teknologi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lembaga;
penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga dalam konsolidasi sistem penganggaran;
penyiapan bahan pengolahan dan konsolidasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga serta subsidi yang ditugaskan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
penyiapan bahan atas tindak lanjut pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; dan
penyiapan bahan konsolidasi laporan potensi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Kernen terian / Lem bag a.
Pasal 372
dan Pajak Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas:
Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem baga;
Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem baga;
Seksi Analisis Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; dan
Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
Pasal 373
Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
Seksi Analisis Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengolahan dan konsolidasi data serta koordinasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, laporan semester, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Neg9-ra Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta koordinasi penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
Pasal 374
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Sistem Penganggaran
Pasal 375
Direktorat Si stem Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran.
Pasal 376
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan superv1s1 di bidang sistem penganggaran;
peny1apan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem penganggaran;
pelaksanaan analisis di bidang sistem penganggaran;
pembinaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Penganggaran.
Pasal 377
Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas:
Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran;
Subdirektorat Standar Biaya;
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran;
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 378
Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang transformasi sistem penganggaran, serta pembinaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran.
Pasal 379
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan, penerapan, dan klasifikasi anggaran, Fungsional Analis Anggaran; proses bisnis, serta Jabatan b. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan perencanaan, pengembangan, proses bisnis, penerapan, dan klasifikasi anggaran, serta Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
penyiapan bahan analisis dan pengkajian transformasi sistem penganggaran;
peny1apan bahan perumusan kebijakan dan pedoman kerjasama pengembangan dan penerapan sistem penganggaran dengan instansi internal dan eksternal; dan
penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis perencanaan, pengembangan, proses bisnis, penerapan, dan klasifikasi anggaran, serta pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran pada Kernen terian / Lem baga.
Pasal 380
Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran terdiri atas:
Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran;
Seksi Penerapan Sistem Penganggaran;
Seksi Klasifikasi Anggaran; dan
Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran.
Pasal 381
Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan penyusunan bahan kerjasama internal dan eksternal di bidang perencanaan dan pengembangan sistem penganggaran.
Seksi Penerapan Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang penerapan sistem penganggaran dan perubahan anggaran.
Seksi Klasifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang klasifikasi anggaran dan perencanaan penganggaran Bendahara Umum Negara.
Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, fasilitasi organisasi profesi, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan pengembangan sistem dan teknologi inforniasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran serta penyusunan rekomendasi formasi, pengangkatan, dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran pada Kernen terian / Lem baga.
Pasal 382
Subdirektorat Standar Biaya mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis standar biaya.
Pasal 383
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Subdirektorat Standar Biaya menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan standar biaya;
penyiapan bahan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria, dan peraturan standar biaya;
penyiapan bahan penyusunan standar biaya masukan;
penyiapan bahan kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan;
penyiapan bahan penyusunan standar struktur biaya dan indeksasi;
penyiapan bahan riset dan kajian standar biaya masukan dan standar biaya keluaran;
penyiapan bahan analisis pengembangan standar biaya;
penyiapan bank data standar biaya;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran; dan J. penyiapan bahan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran.
Pasal 384
Subdirektorat Standar Biaya terdiri atas:
Seksi Standar Biaya Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
Seksi Standar Biaya Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Seksi Standar Biaya Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; dan
Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya.
Pasal 385
Seksi Standar Biaya Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta penyusunan bank data.
Seksi Standar Biaya Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta penyusunan bank data.
Seksi Standar Biaya Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta penyusunan bank data.
Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya mempunyai tugas melakukan riset dan kajian standar biaya, analisis pengembangan standar biaya, penyusunan standar struktur biaya dan indeksasi, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, dan penyusunan bank data.
Pasal 386
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.
Pasal 387
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan pedoman pengukuran kinerja; peny1apan bahan pemantauan dan evaluasi analisis data perencanaan penganggaran, pelaporan dan rekomendasi;
penyiapan bahan analisis data realisasi pelaksanaan anggaran, pelaporan dan rekomendasi;
penyiapan bahan evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga, pelaporan dan rekomendasi; dan
penyiapan bahan bimbingan teknis evaluasi kinerja Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya; dan
pelaksanaan dukungan teknis direktorat.
Pasal 388
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran terdiri atas:
Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 389
Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.
Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.
Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerj a anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.
Pasal 390
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengem bangan, pengUJian, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi basis data, pengolahan dan penyajian data/ informasi, penerapan sistem informasi penganggaran dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi serta pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 391
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, penguJ1an, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi basis data;
penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan dashboard, pengolahan data dan penyajian informasi penganggaran;
peny1apan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, penguJian, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran;
peny1apan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, penguJ1an, pemeliharaan dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi;
penyiapan bahan bimbingan teknis pengguna sistem aplikasi; dan
penyiapan bahan bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 392
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran terdiri atas:
Seksi Basis Data Penganggaran;
Seksi Penyajian Informasi Penganggaran;
Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; dan
Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi.
Pasal 393
Seksi Basis Data Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data.
Seksi Penyajian Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi penganggaran.
Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran.
Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pembangunan, pemeliharaan dan pendayagunaan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 394
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Penganggaran.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran.
Bagian Kesebelas
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran
Pasal 395
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran.
Pasal 396
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan penyiapan penyusunan peraturan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
penyiapan penyusunan peraturan terkait penganggaran di bidang Kementerian/Lembaga, Jamman sosial, dan remuneras1;
pelaksanaan analisis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
Pasal 397
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran terdiri atas:
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I;
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II;
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial;
Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 398
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang perekonomian dan kemaritiman serta bidang politik, hukum dan keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenm pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran
Pasal 399
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang perekonomian dan kemaritiman; dan
penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum dan keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 400
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I terdiri atas:
Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IA;
Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IB; dan
Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IC.
Pasal 401
Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IA, Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IB, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IC masing-masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkai t penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1) clitetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 402
Subclirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II mempunyai tugas melaksanakan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pacla Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebuclayaan serta biclang politik, hukum, clan keamanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jencleral Anggaran.
Pasal 403
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomenclasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia clan kebudayaan;
penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum dan keamanan; dan
pelaksanaan dukungan teknis direktorat. Subdirektorat
Pasal 404
Harmonisasi Peraturan Kementerian/Lembaga II terdiri atas:
Seksi Harmonisasi Peraturan Kementerian/Lembaga IIA;
Seksi Harmonisasi Peraturan Kementerian/Lembaga JIB; dan
Seksi Harmonisasi Peraturan Kementerian/Lembaga IIC.
Pasal 405
Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran (1) Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIA, Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga JIB, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/ Lembaga IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 406
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan J aminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, penyusunan dan evaluasi peraturan penganggaran, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang j aminan sosial dan penyiapan penyusunan peraturan penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/ Palisi Republik Indonesia.
Pasal 407
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang Jaminan Sosial kesehatan;
penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidangjaminan sosial pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan;
penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemantauan dan evaluasi di bidang program pensiun dan tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/ Palisi Republik Indonesia; dan
penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi di bidang Jamman sosial kecelakaan kerja, kematian, tabungan perumahan rakyat (tapera), dan jaminan sosial lainnya.
Pasal 408
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial terdiri atas:
Seksi Harmonisasi Peraturan J aminan Sosial Kesehatan;
Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; dan
Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian.
Pasal 409
Seksi Harmonisasi Peraturan J aminan Sosial Kesehatan mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan dan evaluasi peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang Jamman sosial kesehatan dan jaminan sosial lainnya yang ditugaskan.
Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan serta pemantauan dan evaluasi di bidang jaminan sosial pensiun, jaminan hari tua,jaminan kehilangan pekerjaan, program pensiun dan tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Palisi Republik Indonesia, sertajaminan sosial lainnya yang ditugaskan.
Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan dan evaluasi peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial kecelakaan kerja, kematian, tabungan perumahan rakyat (tapera) dan jaminan sosial lainnya yang ditugaskan.
Pasal 410
Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan, dan penyusunan peraturan penganggaran, bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang remuneras1.
Pasal 411
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan harmonisasi penganggaran di bidang remuneras1;
penyiapan bahan kajian di bidang remunerasi;
penyiapan bahan pengembangan kebijakan di bidang remuneras1;
penyiapan bahan penyusunan peraturan penganggaran di I bidang remunerasi; dan
penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang remuneras1.
Pasal 412
Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi terdiri atas:
Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi I;
Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi II; dan
Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi III.
Pasal 413
Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi I, Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi II, dan Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi III masmg- masmg mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang remunerasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 414
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manus1a, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/ Lembaga II.
Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 415
Pada Direktorat Jenderal Anggaran dapat dibentuk kelompokjabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Anggaran sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BABV DIREKTORATJENDERALPAJAK
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 416
Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 417
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 418
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
pemberian bimbingan teknis dan superv1s1 di bidang perpajakan;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 419
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Peraturan Perpajakan I;
Direktorat Peraturan Perpajakan II;
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
Direktorat Penegakan Hukum;
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
Direktorat Keberatan dan Banding;
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; J. Direktorat Data dan lnformasi Perpajakan;
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
Direktorat Teknologi lnformasi dan Komunikasi;
Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
Direktorat Perpajakan Internasional;
Direktorat Intelijen Perpajakan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat J enderal
Pasal 420
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 421
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Pajak;
koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak;
penyelenggaraan pengelolaan organ1sas1 dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pajak; dan
pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 422
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi clan Tata Laksana;
Bagian Perencanaan, Pengembangan, clan Pemberhentian Pegawai;
Bagian Mutasi clan Kepangkatan;
Bagian Keuangan;
Bagian Perlengkapan;
Bagian Umum; clan g. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 423
Bagian Organisasi clan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kerja tahunan clan laporan akuntabilitas kinerja serta pengelolaan organisasi clan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 424
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Bagian Organisasi clan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan clan pelaporan Direktorat Jenderal Pajak;
penyiapan bahan koordinasi administrasi penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak;
koordinasi penyiapan bahan clan pelaksanaan rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, clan pembakuan sarana kerja Direktorat J enderal Pajak;
koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik;
koordinasi pemanfaatan data konsultan pajak;
pemantauan, penatausahaan, clan penyusunan laporan penilaian kinerj a; clan h. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
Pasal 425
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana; dan
Subbagian Pengukuran Kinerja.
Pasal 426
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan, administrasi penataan organisasi, serta penyiapan bahan rapat p1mpman Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, jenderal, dan pembakuan sarana kerja direktorat koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik, serta koordinasi pemanfaatan data konsultan pajak.
Subbagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan penilaian kinerja berdasarkan Key Performance Indicators serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
Pasal 427
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pegawai direktorat jenderal dalam hal perencanaan, pengembangan, dan pemberhentian pegawai.
Pasal 428
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, dan pelaksanaan pengadaan pegawai Direktorat J enderal Pajak;
penyelesaian kepangkatan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
pelaksanaan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai;
pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan;
pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai;
pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai; dan g. penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.
Pasal 429
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai;
Subbagian Layanan dan Manajemen Basis Data Kepegawaian;
Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas; dan
Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai.
Pasal 430
Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, dan pelaksanaan pengadaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Layanan dan Manajemen Basis Data Kepegawaian mempunyai tugas melakukan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai.
Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melakukan pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.
Pasal 431
Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggaJ1an, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya.
Pasal 432
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:
melakukan pengangkatan, penempatan, pengga_Jian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
pengurusan 1zm melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan tugas belajar.
Pasal 433
Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas:
Subbagian Mutasi Kepegawaian I;
Subbagian Mutasi Kepegawaian II;
Subbagian Mutasi Kepegawaian III; dan
Subbagian Kepangkatan.
Pasal 434
Subbagian Mutasi Kepegawaian I, Subbagian Mutasi Kepegawaian II, dan Subbagian Mutasi Kepegawaian III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengangkatan, penempatan, penggaJian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan serta pengurusan 1zm melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan tugas belajar.
Pasal 435
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
Pasal 436
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak;
pelaksanaan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran;
pelaksanaan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan
pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 437
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan; dan
d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 438
Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan perbendaharaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak dan menerbitkan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan pengajuan permintaan ke Sekretariat Jenderal dan pengalokasian dana tunjangan ke satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan la po ran keuangan pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 439
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan.
Pasal 440
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait dan pengadaan perlengkapan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa Direktorat Jenderal Pajak;
pelaksanaan penyimpanan dan distribusi perlengkapan sarana dan prasarana hasil pengadaan dan pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
pelaksanaan investarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 441
Bagian Perlengkapan terdiri atas:
Subbagian Pengadaan I;
Subbagian Pengadaan II;
Subbagian Pengadaan III;
Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; dan
Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan.
Pasal 442
Subbagian Pengadaan I, Subbagian Pengadaan II, dan Subbagian Pengadaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan rencana dari unit terkait, pengadaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau Jasa.
Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana hasil pengadaan serta pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 443
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tata usaha, kearsipan, protokol, dan rumah tangga.
Pasal 444
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi serta kearsipan kantor pusat;
pelaksanaan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli, Sekretaris Direktorat J enderal, dan Tenaga Pengkaji;
pelaksanaan protokol, pengaturan penenma tamu, perjalanan dinas, dan rapat pimpinan;
pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan
pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan, dan pemanfaatan barang milik negara serta penyiapan tempat rapat, pertemuan atau upacara, dan logistik di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 445
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha;
Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas;
Subbagian Sarana dan Prasarana; dan
Subbagian Urusan Dalam.
Pasal 446
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan tata usaha, penyaJian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Tenaga Pengkaji.
Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunym tugas melakukan kegiatan protokol, pengaturan penerimaan tamu, rapat pimpinan, dan pengelolaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyediakan sarana dan prasarana serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan, dan pemanfaatan barang milik negara, serta penyiapan tempat rapat, pertemuan atau upacara dan konsumsi di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Keempat
Direktorat Peraturan Perpajakan I
Pasal 447
Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 448
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 7, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Peraturan Perpaj akan I.
Pasal 449
Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas:
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri;
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 450
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan peraturan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.
Pasal 451
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus seperti kontrak karya di bidang pertambangan serta minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus; dan d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.
Pasal 452
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terdiri atas:
Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan
Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya.
Pasal 453
Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, sertajawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.
Pasal 454
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bi dang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.
Pasal 455
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;
penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (rnling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri; dan d. peny1apan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri.
Pasal 456
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri terdiri a tas:
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I;
Seksi Peraturan Paj.ak Pertambahan Nilai Industri II; dan
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III.
Pasal 457
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (rnling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri pertanian dan pertambangan.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (rnling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri otomotif dan elektronik.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri selain industri pertanian, pertambangan, otomotif, dan elektronik.
Pasal 458
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, dan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.
Pasal 459
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sektor perdagangan, jasa, dan pemungutan Pajak Tidak Langsung Lainnya; dan
penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Pasal 460
Su bdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri atas:
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I;
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II;
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa; dan
Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Pasal 461
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I mempunym tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan besar.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan N ilai di sektor perdagangan eceran.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor jasa dan di sektor lainnya.
Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Pasal 462
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan, penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpaj akan I.
Pasal 463
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan;
penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Bumi dan Bangunan; dan
penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 464
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan terdiri atas:
Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I;
Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II; dan
Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan III.
Pasal 465
Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pendataan, penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan.
Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai penerimaan, keberatan dan pengurangan, serta penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pendataan, penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor lainnya.
Pasal 466
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Peraturan Perpajakan I.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan.
Bagian Kelima
Direktorat Peraturan Perpajakan II
Pasal 467
Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
Pasal 468
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan; dan
pelaksanaan tata usaha Direktorat Peraturan Perpaj akan II.
Pasal 469
Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas:
Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan;
Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
Subdirektorat Advokasi;
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 470
Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
Pasal 471
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 70, Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan Badan;
penyiapan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan;
penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional Pajak Penghasilan Badan; dan
penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Penghasilan Badan.
Pasal 472
Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan terdiri atas:
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I;
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II; dan
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III.
Pasal 473
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor industri.
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor perdagangan.
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor jasa dan sektor lainnya.
Pasal 474
Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
Pasal 475
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 4, Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
penyiapan bahan clan penyusunan petunjuk pelaksanaan clan penegasan ( ruling) di bi dang pemotongan clan pemungutan Pajak Penghasilan clan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
penyiapan bahan clan penyusunan teknis operasional di bidang pemotongan clan pemungutan Pajak Penghasilan clan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; clan d. penyiapan bahan clan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional clan pihak lain di bidang pemotongan clan pemungutan Pajak Penghasilan clan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Pasal 476
Subdirektorat Peraturan Pemotongan clan Pemungutan Pajak Penghasilan clan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri atas:
Seksi Peraturan Pemotongan clan Pemungutan Pajak Penghasilan I;
Seksi Peraturan Pemotongan clan Pemungutan Pajak Penghasilan II; clan c. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Pasal 477
Seksi Peraturan Pemotongan clan Pemungutan Pajak Penghasilan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan clan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional clan pihak lain mengenai pemotongan clan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23, clan Pajak Penghasilan Pasal 26.
Seksi Peraturan Pemotongan clan Pemungutan Pajak Penghasilan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, clan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional clan pihak lain mengenai pemotongan clan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan lainnya.
Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Pasal 478
Subdirektorat Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir, serta pemberian advokasi di lingkungan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 479
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 78, Subdirektorat Advokasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 480
Subdirektorat Advokasi terdiri atas:
Seksi Advokasi I;
Seksi Advokasi II;
Seksi Advokasi III; dan
Seksi Advokasi IV.
Pasal 481
Seksi Advokasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan wilayah Kalimantan.
Seksi Advokasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Seksi Advokasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara, dan wilayah kerjaKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Seksi Advokasi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Pasal 482
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan, dan melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perpajakan in ternasional.
Pasal 483
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 482, Subclirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan clari unit operasional clan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan perpajakan clan surat jawaban/ tanggapan;
sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan clari unit operasional clan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan clan surat jawaban/tanggapan yang berclampak terhaclap lebih clari satu jenis pajak;
mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan clari unit operasional clan pihak lain mengena1 peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan clan surat jawaban/ tanggapan yang berclampak terhaclap lebih clari satu jenis pajak; clan cl. analisis clan evaluasi peraturan perpajakan internasional sebagai bahan masukan penyusunan peraturan perpajakan nasional clan/ atau perJanJian kerja sama perpajakan internasional serta menyelesaikan secara bersama rancangan perjanjian kerja sama perpajakan internasional clan surat jawaban/tanggapan clari pihak lain yang terkait masalah peraturan perpajakan in ternasional.
Pasal 484
Subclirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan tercliri atas:
Seksi Analisis Peraturan Perpajakan;
Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan;
Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan; clan cl. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional.
Pasal 485
Seksi Analisis Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi perjanjian dan kerja sama perpajakan in ternasional.
Pasal 486
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Peraturan Perpajakan II.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bagian Keenam
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
Pasal 487
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.
Pasal 488
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Pasal 489
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri atas:
Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan;
Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan;
Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus;
Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan;
Subdirektorat Penagihan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 490
Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemeriksaan.
Pasal 491
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala;
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala; dan
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemeriksaan.
Pasal 492
Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan terdiri atas:
Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi;
Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan; dan
Seksi Strategi Pemeriksaan.
Pasal 493
Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala.
Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala.
Seksi Strategi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pemeriksaan.
Pasal 494
Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan mempunyai penelaahan, tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan pengendalian pemeriksaan pajak.
Pasal 495
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pemeriksaan pajak;
pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan atas wajib pajak; dan
bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan pajak.
Pasal 496
Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan terdiri atas:
Seksi Teknik Pemeriksaan;
Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan; dan
Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan.
Pasal 497
Seksi Teknik Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi teknik pemeriksaan pajak.
Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak.
Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan.
Pasal 498
Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.
Pasal 499
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi- transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis; dan
bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.
Pasal 500
Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus terdiri atas:
Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup;
Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam; dan c. Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya.
Pasal 501
Seksi Pemeriksaan Transaksi melakukan mempunyai tugas Perusahaan penyiapan Grup bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak yang merupakan perusahaan grup.
Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak sektor sumber daya alam.
Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi transfer pricing dan transaksi khusus lainnya.
Pasal 502
Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan penanganan kerja sama pemeriksaan, dukungan teknis, sistem, serta analisis data dan informasi pemeriksaan.
Pasal 503
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelahaan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi atas kerja sama pemeriksaan dengan instansi terkait;
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait; dan
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan analisis data dan informasi, serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.
Pasal 504
Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan terdiri atas:
Seksi Kerjasama Pemeriksaan;
Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan; dan
Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan.
Pasal 505
Seksi Kerjasama Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama pemeriksaan dengan instansi terkait.
Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sis tern dokumen tasi informasi pemeriksaan terkait.
Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.
Pasal 506
Subdirektorat Penagihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis operasional penagihan.
Pasal 507
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Penagihan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional dan rencana penagihan wajib pajak;
pemantauan, pengawasan, pengendalian, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan penagihan; dan
peny1apan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis tata usaha piutang pajak serta penatausahaan piutang dan pencairan serta penghapusan tunggakan pajak.
Pasal 508
Subdirektorat Penagihan terdiri atas:
Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan;
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan; dan
Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan.
Pasal 509
Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan teknis operasional penagihan pajak, serta pemberian dukungan dan koordinasi pelaksanaan penagihan pajak.
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan rencana penagihan pajak, serta pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknis penagihan pajak.
Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian mutu penagihan pajak, dan penatausahaan penagihan pajak, piutang pajak, dan penghapusan tunggakan pajak.
Pasal 510
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penagihan.
Bagian Ketujuh
Direktorat Penegakan Hukum
Pasal 511
Direktorat Penegakan Hukum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.
Pasal 512
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum;
penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan hukum;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penegakan hukum; dan
pelaksanaan tata usaha Direktorat Penegakan Hukum.
Pasal 513
Direktorat Penegakan Hukum terdiri atas:
Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Subdirektorat Penyidikan;
Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 514
Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 515
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan;
penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan; dan
bimbingan pelaksanaan pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 516
Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan terdiri atas:
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I;
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II; dan
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III.
Pasal 517
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I, Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II, dan Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik, serta melakukan penatausahan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 518
Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 519
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan
bimbingan pelaksanaan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 520
Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:
Seksi Penyidikan I;
Seksi Penyidikan II; dan
Seksi Penyidikan III.
Pasal 521
Seksi Penyidikan I, Seksi Penyidikan II, dan Seksi Penyidikan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik penyidikan dan pelaksanaan serta melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 522
Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi dalam hal forensik perpajakan serta pemeliharaan barang bukti dan tahanan.
Pasal 523
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi di bidang pemeliharaan barang bukti dan tahanan.
Pasal 524
Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti terdiri atas:
Seksi Forensik Perpajakan I;
Seksi Forensik Perpajakan II; dan
Seksi Barang Bukti dan Tahanan.
Pasal 525
Seksi Forensik Perpajakan I dan Seksi Forensik Perpajakan II . . masmg-masmg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan.
Seksi Barang Bukti dan Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi di bidang pemeliharaan barang bukti dan tahanan.
Pasal 526
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penegakan Hukum.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti.
Bagian Kedelapan
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
Pasal 527
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
Pasal 528
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Pasal 529
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri atas:
Subdirektorat Ekstensifikasi;
Subdirektorat Pendataan;
Subdirektorat Penilaian I;
Subdirektorat Penilaian II;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 530
Subdirektorat Ekstensifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan.
Pasal 531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Ekstensifikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak;
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak; dan
penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.
Pasal 532
Subdirektorat Ekstensifikasi terdiri atas:
Seksi Perencanaan Ekstensifikasi;
Seksi Teknis Ekstensifikasi; dan
Seksi Evaluasi Ekstensifikasi.
Pasal 533
Seksi Perencanaan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak.
Seksi Teknis Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak.
Seksi Evaluasi Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.
Pasal 534
Subdirektorat Pendataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan kebijakan teknis, pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Pasal 535
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Pendataan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan objek dan subjek pajak;
penyiapan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pemetaan objek dan subjek pajak; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Pasal 536
Subdirektorat Pendataan terdiri atas:
Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan;
Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan; dan
Seksi Dukungan dan Evaluasi Data.
Pasal 537
Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Seksi Dukungan dan Evaluasi Data mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi data hasil pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Pasal 538
Subdirektorat Penilaian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial, dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.
Pasal 539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ke bi j akan teknis di bi dang penilaian massal bumi, analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaian untuk keperluan perpajakan;
penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individual sektor perkebunan dan perhutanan untuk keperluan perpajakan; dan
penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individual sektor komersial dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.
Pasal 540
Subdirektorat Penilaian I terdiri atas:
Seksi Penilaian Massal Bumi;
Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan; dan
Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus.
Pasal 541
Seksi Penilaian Massal Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bumi dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian.
Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perkebunan dan perhutanan.
Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor komersial dan objek khusus.
Pasal 542
Subdirektorat Penilaian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis di bi dang penilaian massal bangunan, penilaian individu sektor perumahan, industri, dan pertambangan serta penetapan untuk keperluan perpajakan.
Pasal 543
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Penilaian II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan dan analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaian massal bangunan untuk keperluan perpajakan;
penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor perumahan dan industri untuk keperluan perpaj akan; dan
penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor pertambangan dan penetapan untuk keperluan perpajakan.
Pasal 544
Subdirektorat Penilaian II terdiri atas:
Seksi Penilaian Massal Bangunan;
Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri; dan
Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
Pasal 545
Seksi Penilaian Massal Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bangunan, dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian.
Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perumahan dan industri.
Seksi Penilaian Individu Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan teknis penilaian individu sektor pertambangan serta penetapan.
Pasal 546
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi.
Bagian Kesembilan
Direktorat Keberatan dan Banding
Pasal 547
Direktorat Keberatan dan Banding mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.
Pasal 548
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Direktorat Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang keberatan dan banding;
peny1apan pelaksanaan kebijakan di bidang keberatan dan banding;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang keberatan dan banding;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keberatan dan banding; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Keberatan dan Banding.
Pasal 549
Direktorat Keberatan dan Banding terdiri atas:
Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan;
Subdirektorat Banding dan Gugatan I;
Subdirektorat Banding dan Gugatan II;
Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 550
Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.
Pasal 551
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan; dan
pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.
Pasal 552
Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan terdiri atas:
Seksi Pengurangan dan Keberatan I;
Seksi Pengurangan dan Keberatan II;
Seksi Pengurangan dan Keberatan III; dan
Seksi Pengurangan dan Keberatan IV.
Pasal 553
Seksi Pengurangan dan Keberatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan wilayah Kalimantan.
Seksi Pengurangan dan Keberatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Seksi Pengurangan dan Keberatan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Seksi Pengurangan dan Keberatan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Pasal 554
Subdirektorat Banding dan Gugatan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Jakarta serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Pasal 555
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Banding dan Gugatan I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan
penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.
Pasal 556
Subdirektorat Banding dan Gugatan I terdiri atas:
Seksi Banding dan Gugatan IA;
Seksi Banding dan Gugatan IB; dan
Seksi Banding dan Gugatan IC.
Pasal 557
Seksi Banding dan Gugatan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Pusat dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Seksi Banding dan Gugatan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Utara dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Seksi Banding dan Gugatan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Pasal 558
Subdirektorat Banding dan Gugatan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan ke bij akan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Jawa selain Jakarta.
Pasal 559
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Banding dan Gugatan II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan
penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.
Pasal 560
Subdirektorat Banding dan Gugatan II terdiri atas:
Seksi Banding dan Gugatan IIA;
Seksi Banding dan Gugatan IIB; dan
Seksi Banding dan Gugatan IIC.
Pasal 561
Seksi Banding dan Gugatan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Sumatera dan Banten.
Seksi Banding dan Gugatan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
Seksi Banding dan Gugatan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 562
Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak, penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, dan banding di Pengadilan Pajak.
Pasal 563
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak, dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan
penatausahaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, serta banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.
Pasal 564
Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi terdiri atas:
Seksi Peninjauan Kembali;
Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan; dan
Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali.
Pasal 565
Seksi Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.
Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, peny1apan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian banding dan gugatan.
Pasal 566
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Keberatan dan Banding.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
Pasal 567
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penenmaan.
Pasal 568
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; dan
pelaksanaan tata usaha Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Pasal 569
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas:
Subdirektorat Potensi Perpajakan;
Subdirektorat Dampak Kebijakan;
Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak;
Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 570
Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penghitungan potensi pajak.
Pasal 571
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan penelaahan dan penyusunan teknik operasional penghitungan potensi pajak; dan
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak.
Pasal 572
Subdirektorat Potensi Perpajakan terdiri atas:
Seksi Potensi Sektor Industri;
Seksi Potensi Sektor Perdagangan; dan
Seksi Potensi Sektor Jasa.
Pasal 573
Seksi Potensi Sektor melakukan peny1apan Industri bahan mempunyai penelaahan tugas dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor industri termasuk sektor informal.
Seksi Potensi Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penenmaan di sektor perdagangan termasuk sektor informal.
Seksi Potensi Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor jasa dan di sektor lainnya termasuk sektor informal.
Pasal 574
Subdirektorat Dampak Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penelitian perpajakan, serta pendistribusian hasil penelitian.
Pasal 575
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
pemilihan tema penelitian perpajakan;
penyiapan, penelaahan dan penelitian perpajakan; dan
pendistribusian hasil penelitian.
Pasal 576
Subdirektorat Dampak Kebijakan terdiri atas:
Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan;
Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi; dan
Seksi Dampak Kebijakan Umum.
Pasal 577
Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kebijakan perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kondisi makro ekonomi terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
Seksi Dampak Kebijakan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kebijakan umum terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
Pasal 578
Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis di bi dang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak serta pemantauan pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak.
Pasal 579
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan, penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta pemetaan kepatuhan Wajib Pajak;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta pemetaan kepatuhan Wajib Pajak;
penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak; dan
pemantauan pengawasan. pengendalian
Pasal 580
mutu dan evaluasi Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak terdiri atas:
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri;
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan;
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa; dan
Seksi Pengendalian Mutu Pengawasan.
Pasal 581
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak.
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak, serta melakukan penetapan Wajib Pajak yang diadministrasikan di lingkungan Kan tor Wilayah Direktorat J enderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis di bi dang analisis dan pemetaan kepatuhan wajib pajak di sektor jasa dan sektor lainnya, serta melakukan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak.
Seksi Pengendalian Mutu Pengawasan mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak yang dilakukan oleh Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 582
Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perencanaan, pemantauan, prakiraan, penyajian tampilan statistik, dan evaluasi penerimaan pajak serta penyiapan bahan, penyusunan dan penatausahaan data bagi hasil penerimaan pajak.
Pasal 583
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan strategi penerimaan;
penyiapan bahan, penyusunan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan penerimaan;
penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penerimaan; dan
penyiapan, penyusunan, dan penatausahaan data bagi hasil penerimaan pajak.
Pasal 584
Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Strategi Penerimaan;
Seksi Pemantauan Penerimaan;
Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan; dan
Seksi Evaluasi Penerimaan.
Pasal 585
Seksi Perencanaan dan Strategi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan, dan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan strategi penerimaan pajak.
(3) Seksi Pemantauan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan, penyusunan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan penenmaan pajak. Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan rencana penenmaan pajak jangka panjang maupun pendek, dan penyusunan prakiraan realisasi penenmaan serta melakukan pengelolaan statistik penerimaan pajak.
Seksi Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, pemantauan, dan penyusunan evaluasi penerimaan pajak serta mitigasi risiko penerimaan paj ak.
Pasal 586
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan. Bagian Kese belas Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Pasal 587
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.
Pasal 588
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
peny1apan pemberian bimbingan teknis clan evaluasi di bidang penyuluhan, pelayanan, clan hubungan masyarakat; clan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, clan Hubungan Masyarakat.
Pasal 589
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, clan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan;
Subdirektorat Pelayanan Perpajakan;
Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan;
Subdirektorat Kerjasama clan Kemitraan;
Subbagian Tata Usaha; clan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 590
Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, clan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, clan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan, serta pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan clan non perpajakan.
Pasal 591
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan clan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan;
penyiapan penelaahan clan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, clan peraturan non perpajakan;
pemantauan, pengendalian, clan evaluasi pelaksanaan teknis penyuluhan;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpajakan;
penyiapan teknik, metode, dan materi penyuluhan pajak;
perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan;
penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan;
penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan;
pelaksanaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan; dan J. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.
Pasal 592
Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan terdiri atas:
Seksi Materi Penyuluhan;
Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh;
Seksi Dukungan Penyuluhan; dan
Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan.
Pasal 593
Seksi Materi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis penyusunan materi penyuluhan.
Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pembinaan tenaga penyuluh.
Seksi Dukungan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penyusunan kebijakan penyiapan teknik dan metode penyuluhan pajak, perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan, penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis dukungan penyuluhan.
Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan dokumen tasi peraturan perpajakan dan non perpajakan serta pengelolaan perpustakaan perpajakan.
Pasal 594
Subdirektorat Pelayanan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan, dan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan, serta pembinaan atas Pusat Layanan Informasi.
Pasal 595
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan;
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat Layanan Informasi;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pelayanan dan pembinaan Pusat Layanan Informasi; dan
bimbingan pelaksanaan pelayanan.
Pasal 596
Subdirektorat Pelayanan Perpajakan terdiri atas:
Seksi Pelayanan Pengaduan;
Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi;
Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan; dan
Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Base
Pasal 597
Seksi Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis manajemen penanganan keluhan.
Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan ke bij akan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pemberian dukungan pelayanan dan konsultasi.
Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional dalam rangka peningkatan mutu operasional pelayanan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan Pusat Layanan Informasi.
Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pemeliharaan Tax Knowledge Based.
Pasal 598
Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat.
Pasal 599
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional hubungan masyarakat;
penyiapan penelaahan dan penyusunan program dan pelaksanaan kehumasan, baik internal maupun eksternal, serta pemantauan dan pengelolaan berita; dan
pengelolaan situs.
Pasal 600
Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan terdiri atas:
Seksi Hubungan Internal;
Seksi Hubungan Eksternal;
Seksi Pengelolaan Berita; dan
Seksi Pengelolaan Situs.
Pasal 601
Seksi Hubungan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis komunikasi internal.
Seksi Hubungan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis komunikasi eksternal.
Seksi Pengelolaan Berita mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan berita dan pemberian tanggapan.
Seksi Pengelolaan Situs mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan situs.
Pasal 602
Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 603
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri; dan
bimbingan dan pelaksanaan kemitraan wajib pajak ( industrial partnership).
Pasal 604
Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan terdiri atas:
Seksi Kerjasama Dalam Negeri;
Seksi Kerjasama Luar Negeri; dan
Seksi Kemitraan Wajib Pajak.
Pasal 605
Seksi Kerjasama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis serta koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri.
Seksi Kerjasama Luar Negeri mempunya1 tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri.
Seksi Kemitraan Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemberian dukungan kemitraan wajib pajak ( industrial partnership).
Pasal 606
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan.
Bagian Keduabelas
Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
Pasal 607
Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan.
Pasal 608
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan informasi perpajakan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang data dan informasi perpajakan; dan
pelaksanaan tata usaha Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
Pasal 609
Direktorat Data dan Informasi Perpajakan terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi;
Subdirektorat Pengelolaan Data Internal;
Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal;
Subdirektorat Analisis Data;
Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 610
Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, dan pengendalian perencanaan strategis kebutuhan data dan informasi, kebijakan dan prosedur tata kelola data dan informasi, perancangan arsitektur informasi, dan evaluasi kebijakan teknis operasional mengenai data dan informasi.
Pasal 611
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelahaan dan penyusunan kebijakan prioritas inisiatif strategis atas kebutuhan data dan informasi, koordinasi penyusunan rencana kerja, strategi atas implementasi pelaksanaan dan evaluasi manaJemen perubahan, penyusunan proses bisnis, pengendalian dan pemantauan program kerja, pengelolaan manajemen risiko, serta monitoring dan evaluasi atas implementasi kegiatan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan;
penyusunan kebijakan dan prosedur, pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan data, perumusan kebijakan keamanan data, serta perumusan dan penyusunan kebijakan manajemen kualitas data;
penyusunan arsitektur data warehouse, kebijakan pengelolaan data internal dan eksternal, kebijakan pengelolaan kamus data, dan pengelolaan standardisasi data, serta perumusan dan pengembangan model dan desain data; dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, analisis data dan manajemen risiko kepatuhan, prosedur kerja, dan proses bisnis di Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
Pasal 612
Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi terdiri atas:
Seksi Perencanaan Strategis Data dan Informasi;
Seksi Prosedur Tata Kelola Data dan Informasi;
Seksi Perancangan Arsitektur Informasi; dan
Seksi Evaluasi Pemanfaatan Data dan Informasi.
Pasal 613
Seksi Perencanaan Strategis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan administrasi atas prioritas inisiatif strategis, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan koordinasi strategi atas implementasi dan evaluasi mana_Jemen perubahan, pengendalian pengelolaan manaJemen risiko, serta implementasi kegiatan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
Seksi Prosedur Tata Kelola Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan prosedur, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan administrasi pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan data, perumusan kebijakan keamanan data, serta perumusan dan pengembangan kebijakan manajemen kualitas data.
Seksi Perancangan Arsitektur Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan, dan pelaksanaan administrasi penyusunan arsitektur data pada data warehouse, model dan desain data, master data baik berupa data spasial maupun non spasial, pengelolaan kamus data, penyusunan dan pengelolaan standardisasi data.
Seksi Evaluasi Pemanfaatan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan dan pelaksanaan administrasi laporan tindak lanjut atas umpan balik dari pengguna sebagai bahan perbaikan kualitas data, analisis data dan manajemen risiko, serta laporan evaluasi berkala atas prosedur kerja dan proses bisnis pada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
Pasal 614
Subdirektorat Pengelolaan Data Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional mutu data internal dan pengelolaan data warehouse, pengolahan dan rekonsiliasi data penerimaan dan data utang pajak, serta pengelolaan akun Wajib Pajak.
Pasal 615
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Subdirektorat Pengelolaan Data Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, pelaksanaan pengelolaan, penarikan, pembenahan, perbaikan, penJamman mutu, dan pengendalian mutu data internal;
pelaksanaan standardisasi data internal sesuai dengan standar arsitektur data;
penyiapan bahan, penyusunan prosedur, dan penyaJian serta pelayanan permintaan data internal;
pemberian umpan balik hasil pengelolaan dan pengendalian mutu data internal;
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pembukuan, rekonsiliasi, sinkronisasi, validasi, verifikasi, dan penatausahaan data penerimaan pajak dan data utang pajak; dan
pengolahan basis data penerimaan dan utang pajak serta pengelolaan akun Wajib Pajak.
Pasal 616
Subdirektorat Pengelolaan Data Internal terdiri atas:
Seksi Pemantauan Data Internal;
Seksi Pengendalian Mutu Data Internal;
Seksi Pengelolaan Data _Warehouse; _ d. Seksi Pengolahan Data Penerimaan; dan
Seksi Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Utang Pajak.
Pasal 617
Seksi Pemantauan Data Internal mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, pengelolaan, pembenahan, dan perbaikan data internal, melakukan standardisasi data internal sesuai dengan standar arsitektur data, dan melakukan pemberian umpan balik hasil pengelolaan data internal.
Seksi Pengendalian Mutu Data Internal mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, penJamman, dan pengendalian mutu data internal, serta pemberian umpan balik hasil pengendalian mutu data internal;
Seksi Pengelolaan Data Warehouse mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, dan pengendalian penarikan data internal, serta melakukan penyiapan bahan, penyusunan prosedur, penyajian, dan pelayanan permintaan data internal.
Seksi Pengolahan Data Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian teknik operasional, dan pelaksanaan pengolahan data penenmaan, melakukan pengelolaan akun Wajib Pajak. serta (5) Seksi Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Utang Pajak mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian teknik operasional, serta pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan dan utang pajak.
Pasal 618
Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengelolaan data eksternal.
Pasal 619
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi penerimaan data eksternal, serta penyimpanan salinan, verifikasi, imbauan, dan klarifikasi data eksternal;
penyiapan bahan pemberitahuan kelengkapan, pemmJaman, dan pemusnahan data eksternal, serta pelayanan dan pengiriman pertukaran data eksternal;
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, dan pengendalian data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi identifikasi dan perekaman data eksternal;
penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pemantauan data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi pengendalian mutu hasil perekaman dan hasil identifikasi data eksternal; dan
penyiapan bahan pemberian umpan balik atas perekaman data eksternal mengenai metode dan data yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas perekaman dan identifikasi data eksternal.
Pasal 620
Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal terdiri atas:
Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal;
Seksi Perekaman dan Identifikasi Data Eksternal; dan
Seksi Pengendalian Mutu Data Eksternal.
Pasal 621
Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi penenmaan data eksternal, serta penyimpanan salinan, verifikasi, imbauan, dan klarifikasi data eksternal, dan melakukan penyiapan bahan pemberitahuan kelengkapan, peminjaman, dan pemusnahan data eksternal, serta pelayanan dan pengiriman pertukaran data eksternal.
Seksi Perekaman dan Identifikasi Data Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi identifikasi dan perekaman data eksternal.
Seksi Pengendalian Mutu Data Eksternal mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan data eksternal, standardisasi pengendalian mutu serta hasil perekaman dan hasil identifikasi data eksternal, dan melakukan penyiapan bahan pemberian umpan balik atas perekaman data eksternal mengenai metode dan data yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas perekaman dan identifikasi data eksternal.
Pasal 622
Subdirektorat Analisis Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan, melaksanakan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis, dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan, serta menerima dan memberi umpan balik hasil analisis data perpajakan.
Pasal 623
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Subdirektorat Analisis Data menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan;
penyiapan bahan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan; dan
penerimaan dan pemberian umpan balik hasil analisis data perpajakan.
Pasal 624
Subdirektorat Analisis Data terdiri atas:
Seksi Analisis Data I;
Seksi Analisis Data II;
Seksi Analisis Data III; dan
Seksi Analisis Data IV.
Pasal 625
Seksi Analisis Data I, Seksi Analisis Data II, Seksi Analisis Data III, dan Seksi Analisis Data IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan, melakukan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis, dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan, serta menerima dan memberi umpan balik hasil analisis data perpajakan yang berkaitan dengan sektor industri, sektor perdagangan dan ekonomi digital, sektor jasa keuangan dan jasa lainnya, sektor sumber daya alam, sektor belanja pemerintah clan sektor lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 626
Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak clan Sains Data mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, clan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak clan sains data.
Pasal 627
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak clan Sains Data menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan clan penyusunan kebijakan operasional pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak clan sains data;
pelaksanaan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak clan sains data;
pemantauan, pengendalian, clan evaluasi pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak clan sains data;
pelaksanaan pengembangan formulasi risiko; clan e. pelaksanaan penyediaan layanan mandiri otomasi output data clan penyajian hasil sains data.
Pasal 628
Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak clan Sains Data terdiri a tas:
Seksi Identifikasi clan Penilaian Risiko;
Seksi Pemodelan clan Pemetaan Risiko;
Seksi Mitigasi clan Evaluasi Risiko; clan d. Seksi Sains Data.
Pasal 629
Seksi Identifikasi dan Penilaian Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, identifikasi, asesmen, dan penentuan prioritas risiko, serta pengusulan bahan penyusunan rencana peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
Seksi Pemodelan dan Pemetaan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan formulasi dan pemetaan risiko kepatuhan Wajib Pajak.
Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan strategi mitigasi risiko, analisis dampak risiko kepatuhan Wajib Pajak, pengujian otomasi output data, dan penyajian hasil analisis data.
Seksi Sains Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan otomasi output data dan penyajian hasil analisis data.
Pasal 630
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal.
Bagian Ketigabelas
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
Pasal 631
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.
Pasal 632
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
Pasal 633
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur terdiri atas:
Subdirektorat Kepatuhan Internal;
Subdirektorat Investigasi Internal;
Subdirektorat Transformasi Organisasi;
Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian;
Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 634
Subdirektorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem kepatuhan internal dan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan UJl coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance).
Pasal 635
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Subdirektorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi :
penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan;
pelaksanaan dan penyusunan pelaporan pengUJian kepatuhan internal; dan
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance).
Pasal 636
Subdirektorat Kepatuhan Internal terdiri atas:
Seksi Internalisasi Kepatuhan;
Seksi Pengujian Kepatuhan; dan
Seksi Penjaminan Kualitas.
Pasal 637
Seksi Internalisasi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan.
Seksi Pengujian Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan penyusunan pelaporan penguJian kepatuhan internal.
Seksi Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance).
Pasal 638
Subdirektorat Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem investigasi internal, pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik, dan evaluasi hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pengaduan masyarakat.
Pasal 639
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Subdirektorat Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem investigasi internal;
penyiapan bahan perancangan dan penyiapan teknik investigasi pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta penatausahaannya;
pelaksanaan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta pelaporannya;
evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan; dan
pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai.
Pasal 640
Subdirektorat Investigasi Internal terdiri atas:
Seksi Investigasi Internal I;
Seksi Investigasi Internal II; dan
Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal.
Pasal 641
Seksi Investigasi Internal I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah Pulau Jawa.
Seksi Investigasi Internal II mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah selain Pulau Jawa.
Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal mempunyai tugas melakukan evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan, serta pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai.
Pasal 642
Subdirektorat Transformasi Organisasi mempunym tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang, perancangan, dan pelaksanaan uji co ba rancang bangun transformasi organisasi serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi.
Pasal 643
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Subdirektorat Transformasi Organisasi menyelenggarakan fungsi :
penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang;
penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negen (negara atau pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait;
penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara a tau pihak donor);
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan; dan
penyiapan bahan pelaksanaan dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan.
Pasal 644
Subdirektorat Transformasi Organisasi terdiri atas:
Seksi Perencanaan Strategis;
Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan; dan
Seksi Evaluasi Implementasi Desain Kelembagaan.
Pasal 645
Seksi Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang direktorat jenderal dan penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negen (negara atau pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait serta penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara a tau pihak donor).
Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan.
Seksi Evaluasi Implementasi mempunyai tugas melakukan Desain Kelembagaan peny1apan bahan pelaksanaan dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan. Subdirektorat mempunyai pelaksanaan implemen tasi
Pasal 646
Pengembangan Manajemen Kepegawaian tu gas melaksanakan perancangan dan UJl coba rancang bangun serta evaluasi pengembangan di bidang manaJemen kepegawaian, pengukuran kinerja pegawai, dan manaJemen kepegawaian lainnya.
Pasal 647
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang ban gun klasifikasi j abatan dan standar penyelesaian pekerjaan;
penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai;
penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi;
pelaksanaan asistensi implementasi pengembangan sistem manajemen kepegawaian; dan
penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang manaJemen kepegawaian.
Pasal 648
Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian terdiri atas:
Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan;
Seksi Pengembangan Sistem Pengukuran Kinerja; dan
Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi.
Pasal 649
Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang klasifikasijabatan.
Seksi Pengembangan Sistem Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang pengukuran kinerja pegawai.
Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi, serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang mutasi, promosi, dan kompensasi.
Pasal 650
Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis kriteria kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai dengan berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan.
Pasal 651
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai menyelenggarakan fungsi:
analisis kriteria kompetensi pegawai;
peny1apan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai;
penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai; dan
penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.
Pasal 652
Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai terdiri atas:
Seksi Analisis Kompetensi Pegawai; dan
Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai.
Pasal 653
Seksi Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kriteria, penyiapan bahan perancangan, dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode serta evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.
Pasal 654
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai.
Bagian Keempatbelas
Direktorat Teknologi Informasi dan Teknologi
Pasal 655
Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 656
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 657
Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi;
Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan;
Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan;
Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi;
Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 658
Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi kebijakan, dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 659
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan kebijakan, serta perencanaan strategi pengembangan dan keamanan sistem informasi;
peny1apan bahan, penyusunan, dan penelaahan kebijakan, rekomendasi infrastruktur, dan pengelolaan aset teknologi informasi dan komunikasi;
pengelolaan inovasi teknologi informasi dan komunikasi;
pelaksanaan komunikasi dan koordinasi pengelolaan penyedia jasa aplikasi;
penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pengendalian mutu pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; dan
penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi, dan pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 660
Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi terdiri atas:
Seksi Perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Seksi Arsitektur Sistem Informasi;
Seksi Pengendalian Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
Seksi Evaluasi Sistem Informasi.
Pasal 661
Seksi Perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, dan penelaahan kebijakan, dan perencanaan strategi pengembangan dan keamanan sistem informasi, pengelolaan inovasi teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan penyedia jasa aplikasi.
Seksi Arsitektur Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, dan penelaahan kebijakan, rekomendasi infrastruktur, dan pengelolaan aset teknologi informasi dan komunikasi.
Seksi Pengendalian Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pengendalian mutu pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Seksi Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi, dan pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 662
Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan mempunyai tugas penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan standardisasi pengembangan, penguJ1an, dan dokumentasi sistem perpajakan.
Pasal 663
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan;
penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan aplikasi informasi dan pelaporan;
penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi penguJian aplikasi dan dokumentasi sistem perpajakan; dan
penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan.
Pasal 664
Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan terdiri atas:
Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan I;
Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan II;
Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan; dan d. Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Perpajakan.
Pasal 665
Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan I dan Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan di bidang pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan aplikasi informasi dan pelaporan.
Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem perpajakan, serta penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 666
Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, standardisasi pengembangan, pengUJian, dan dokumentasi sistem pendukung administrasi perpajakan serta pengelolaan piranti tengah ( middleware).
Pasal 667
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung perpajakan;
penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung manajemen;
penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi penguJian aplikasi dan dokumentasi sistem pendukung perpajakan dan sistem pendukung manajemen;
penyusunan petunjuk pengembangan, rev1u, dan pengujian teknis atas aplikasi dan Jen1s layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi;
pengelolaan piranti tengah _(middleware); _ dan f. penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi pendukung administrasi perpajakan dan pendukung manajemen.
Pasal 668
Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan terdiri atas:
Seksi Pengembangan Sistem Pendukung I;
Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II;
Seksi Pengembangan Sistem Pendukung Manajemen; dan
Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Pendukung Perpajakan.
Pasal 669
Seksi Pengembangan Sistem Pendukung I dan Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung perpajakan serta pengelolaan piranti tengah (middleware), serta penyusunan petunjuk pengembangan dan reviu atas aplikasi dan jenis layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi.
Seksi Pengembangan Sistem Pendukung Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sis tern pendukung manaJemen.
Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Pendukung Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem pendukung perpajakan dan sistem pendukung mana_Jemen, serta penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi pendukung perpajakan dan pendukung manajemen, serta pengujian atas aplikasi dan Jen1s layanan yang disediakan penyediajasa aplikasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 670
Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan perangkat keras, aplikasi, jaringan komunikasi data, basis data, dan keamanan sistem informasi, serta melaksanakan pengelolaan kelangsungan layanan sistem informasi.
Pasal 671
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan perangkat keras;
penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan aplikasi;
peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan j aringan komunikasi data;
peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan basis data;
peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan kelangsungan layanan; dan
peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan keamanan sistem.
Pasal 672
Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem lnformasi terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Perangkat Keras dan Aplikasi;
Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data;
Seksi Pengelolaan Basis Data;
Seksi Pengelolaan Kelangsungan Layanan; dan
Seksi Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi.
Pasal 673
Seksi Pengelolaan Perangkat Keras dan Aplikasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan perangkat keras pada pusat data dan pusat pemulihan data, serta instalasi dan pemeliharaan aplikasi.
Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan nama domain, jaringan antarunit vertikal, dan jaringan lokal pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak.
Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan basis data pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak, serta pemuktakhiran data referensi.
Seksi Pengelolaan Kelangsungan Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan sinkronisasi data pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak, serta pengelolaan rencana dan pengujian pemulihan data.
Seksi Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan operasional pusat kendali keamanan, penanganan insiden keamanan, dan pengujian keren tanan sistem.
Pasal 674
Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pemantauan dan pelayanan sistem informasi.
Pasal 675
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan administrasi pengaduan, laporan gangguan dan permasalahan aplikasi internal dan eksternal;
penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, pelaksanaan konfigurasi, dan asistensi pengelolaan perangkat keras dan jaringan lokal unit kerja;
penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pemberian bimbingan manajemen pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi;
penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pemantauan sistem informasi;
pemantauan dan pengawasan penyedia jasa aplikasi; dan
pelaksanaan deteksi insiden sistem informasi.
Pasal 676
Subclirektorat Pemantauan clan Pelayanan Sistem Informasi tercliri a tas:
Seksi Layanan Sistem Internal;
Seksi Layanan Sistem Eksternal;
Seksi Layanan Operasional;
cl. Seksi Bimbingan Sistem; clan e. Seksi Pemantauan Sistem.
Pasal 677
Seksi Layanan Sistem Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, clan pelaksanaan aclministrasi pengacluan, laporan gangguan clan permasalahan aplikasi internal.
Seksi Layanan Sistem Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, clan pelaksanaan aclministrasi pengacluan, laporan gangguan clan permasalahan aplikasi eksternal.
Seksi Layanan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, pelaksanaan konfigurasi, clan asistensi pengelolaan perangkat keras clan jaringan lokal unit kerja.
Seksi Bimbingan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, clan pemberian bimbingan manajemen pengetahuan teknologi informasi clan komunikasi.
Seksi Pemantauan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, clan pelaksanaan pemantauan sistem informasi, serta pemantauan clan pengawasan penyeclia jasa aplikasi.
Pasal 678
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber claya manusia, keuangan, clan pengelolaan kinerja clan risiko Direktorat Teknologi Informasi clan Komunikasi.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi.
Bagian Kelimabelas
Direktorat Transformasi Proses Bisnis
Pasal 679
Direktorat Transformasi Proses Bisnis mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.
Pasal 680
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Direktorat Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi proses bisnis;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi proses bisnis; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
Pasal 681
Direktorat Transformasi Proses Bisnis terdiri atas:
Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan;
Subdirektorat Pengembangan Pelayanan;
Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum;
Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian;
Subdirektorat Manajemen Transformasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 682
Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, peny1apan, pelaksanaan uji coba konsep, clan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.
Pasal 683
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pengembangan konsep penyuluhan;
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penyuluhan; dan c. evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.
Pasal 684
Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan terdiri atas:
Seksi Pengembangan Penyuluhan I; dan
Seksi Pengembangan Penyuluhan II.
Pasal 685
Seksi Pengembangan Penyuluhan I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan langsung.
Seksi Pengembangan Penyuluhan II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, clan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan tidak langsung.
Pasal 686
Subdirektorat Pengembangan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan UJl coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.
Pasal 687
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686, Subdirektorat Pengembangan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pelayanan; dan b. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.
Pasal 688
Subdirektorat Pengembangan Pelayanan terdiri atas:
Seksi Pengembangan Pelayanan I; dan
Seksi Pengembangan Pelayanan II.
Pasal 689
Seksi Pengembangan Pelayanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat otomasi.
Seksi Pengembangan Pelayanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat non otomasi.
Pasal 690
Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penegakan hukum.
Pasal 691
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pengembangan konsep penegakan hukum;
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penegakan hukum; dan
evaluasi implementasi pengembangan di bidang pengawasan.
Pasal 692
Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum terdiri atas:
Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I; dan
Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II.
Pasal 693
Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I mempunym tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang pemeriksaan dan penagihan.
Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang intelijen dan penyidikan.
Pasal 694
Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi dan di bidang pemetaan, pendataan, dan penilaian.
Pasal 695
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pengembangan konsep ekstensifikasi dan penilaian;
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan UJI coba pengembangan konsep ekstensifikasi;
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pemetaan, pendataan, dan penilaian; dan
evaluasi implementasi pengembangan di bidang ekstensifikasi, pemetaan, pendataan, dan penilaian.
Pasal 696
Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri a tas:
Seksi Pengembangan Ekstensifikasi; dan
Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian.
Pasal 697
Seksi Pengembangan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi penilaian.
Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan pengkajian, peny1apan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pemetaan, pendataan, dan penilaian.
Pasal 698
Subdirektorat Manajemen Transformasi mempunyai tugas melaksanakan peny1apan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, koordinasi manaJemen perubahan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, serta koordinasi penJamman mutu (quality assurance) pengembangan.
Pasal 699
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Subdirektorat Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan;
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi manaJemen perubahan;
peny1apan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan; dan
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penjaminan mutu (quality assurance) pengembangan.
Pasal 700
Subdirektorat Manajemen Transformasi terdiri atas:
Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan; dan
Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan.
Pasal 701
Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan serta koordinasi manajemen perubahan.
Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan serta koordinasi penjaminan mutu (quality assurance) pengembangan.
Pasal 702
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Pelayanan.
Bagian Keenambelas
Direktorat Perpajakan Internasional
Pasal 703
Direktorat Perpajakan Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional.
Pasal 704
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Direktorat Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang perpajakan internasional;
pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan in ternasional;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan internasional;
penyediaan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan di bidang perpajakan internasional; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perpajakan In ternasional.
Pasal 705
Direktorat Perpajakan Internasional terdiri atas:
Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional;
Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional; C. Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan In ternasional;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 706
Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional mempunyai tugas kebijakan dan melaksanakan menyiapkan kebijakan perumusan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, penanJian internasional lainnya, dan pelaksanaan serta pendokumentasian perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional.
Pasal 707
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian in ternasional lainnya;
penyiapan bahan dan pelaksanaan pembentukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya;
penyiapan bahan dan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya;
penyiapan bahan dan pelaksanaan penegasan dan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan di bidang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya;
penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan peraturan serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan di bidang Persetujuan Penghindaran Pajak in ternasional lainnya; dan Berganda dan perJanJian f. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya;
penyiapan bahan penelaahan perumusan kebijakan kerja sama perpajakan internasional;
peny1apan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerj a sama in ternasional di bi dang perpajakan; dan
penyiapan bahan, penyelenggaraan, dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri.
Pasal 708
Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional terdiri atas:
Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan In ternasional I;
Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan In ternasional II; dan C. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III.
Pasal 709
Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I, Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II, dan Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rancangan, pelaksanaan pembentukan, dan peraturan pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Perjanjian Internasional lainnya, dan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Perjanjian Internasional lainnya dengan pihak luar negeri, serta melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerja sama internasional di bidang perpajakan serta melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri serta penyiapan perencanaan dan pengendalian kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara/ pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait.
Pasal 710
Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan, perumusan kebijakan, serta koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional.
Pasal 711
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional;
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan in ternasional;
penyiapan bahan dan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka penerapan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional;
penyiapan bahan dan pelaksanaan penegasan dan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan di bidang pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional;
penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan peraturan serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan di bidang pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional; dan
peny1apan bahan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian kebijakan, dan pelaksanaan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional.
Pasal 712
Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional terdiri atas:
Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional I;
Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional II;
Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional III; dan
Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional IV.
Pasal 713
Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional I, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III, dan Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik operasional, pelaksanaan, serta pemantauan kegiatan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional seperti Advanced Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP).
Pasal 714
Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, rancangan, pelaksanaan serta pengendalian dan evaluasi pertukaran informasi perpaj akan in ternasional.
Pasal 715
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra;
penyiapan bahan dan pelaksanaan pembentukan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra;
penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka pen era pan Perjanjian In ternasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra; dan
penyiapan bahan dan pelaksanaan pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Pasal 716
Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional terdiri a tas:
Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I;
Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional II; dan c. Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional III.
Pasal 717
Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I, Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional II, dan Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional III masing- masmg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan dan pelaksanaan pembentukan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan peraturan dalam rangka penerapan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi, serta melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Pasal 718
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Perpajakan Internasional.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional. Bagian Ketujuh belas Direktorat Intelijen Perpajakan
Pasal 719
Direktorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan.
Pasal 720
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Direktorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang intelijen perpajakan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen perpaj akan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang intelijen perpajakan;
pengumpulan data dan informasi dan penelaahan di bidang intelijen perpajakan;
penyediaan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang intelijen perpajakan;
distribusi dan pemantauan pemanfaatan data dan informasi di bidang intelijen perpajakan;
pengelolaan, pengoordinasian, dan pengawalan kegiatan extra effort penggalian potensi penerimaan pajak;
pelaksanaan analisis data ekonomi secara makro maupun mikro di bidang penggalian potensi penerimaan pajak;
pelaksanaan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan Wajib Pajak; dan J. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Intelijen Perpajakan.
Pasal 721
Direktorat Intelijen Perpajakan terdiri atas:
Subdirektorat Intelijen Stratejik;
Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi;
Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum;
Subdirektorat Operasi Intelijen;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 722
Subdirektorat Intelijen Stratejik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan analisis informasi dan fakta yang terkumpul terkait dengan perumusan kebijakan, strategi, dan keputusan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap optimalisasi penenmaan pajak, serta peny1apan dan pelaksanaan dukungan operasional kegiatan intelijen.
Pasal 723
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Subdirektorat Intelijen Stratejik menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen stratejik;
pengoordinasian pelaksanaan ke bij akan teknis operasional kegiatan intelijen stratejik;
penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data dan/atau informasi hasil kegiatan intelijen;
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan kerja sama intelijen dengan instansi terkait;
pembentukan dan pembinaan jaringan melalui kegiatan intelijen di lapangan; dan
peny1apan bahan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi pendukung kegiatan intelijen serta pengawasan dan pemeliharaan alat khusus intelijen.
Pasal 724
Subdirektorat Intelijen Stratejik terdiri atas:
Seksi Kajian Intelijen Stratejik;
Seksi Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP;
Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen; dan d. Seksi Pengamanan dan Penggalangan.
Pasal 725
Seksi Kajian Intelijen Stratejik mempunym tugas melakukan kegiatan intelijen di kantor untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka perumusan kebijakan, strategi Direktorat Jenderal Pajak dan pengambilan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Seksi Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP mempunym tugas melakukan penenmaan, pengidentifikasian dan pendistribusian informasi, data, laporan, dan pengaduan dalam rangka kegiatan penggalian potensi atau penegakan hukum.
Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengumpulan, penatausahaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data dan/atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan serta melakukan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi pendukung kegiatan intelijen dan mengawasi serta memelihara alat khusus intelijen.
Seksi Pengamanan dan Penggalangan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengamanan WIP, kegiatan, dan fisik kantor serta melakukan kerjasama dan koordinasi intelijen terhadap pihak eksternal dan internal serta pembentukan dan pembinaan jaringan.
Pasal 726
Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak dalam skala nasional berbasis sektoral, wilayah, dan risiko.
Pasal 727
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan dan penyaJian bahan sebagai sarana penggalian potensi perpajakan;
pengelolaan, pengkoordinasian, dan pengawalan kegiatan extra effort penggalian potensi penerimaan pajak;
pelaksanaan analisis dan pemetaan potensi pajak berbasis analisis ekonomi secara makro maupun mikro;
pelaksanaan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan wajib pajak;
pelaksanaan validasi dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
pemberian rekomendasi untuk peningkatan kualitas data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
pelaksanaan evaluasi atas penggalian potensi perpajakan; dan h. penyiapan bahan dan intelijen di lapangan penelaahan usulan kegiatan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak.
Pasal 728
Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penggalian Potensi;
Seksi Intelijen Penggalian Potensi I;
Seksi Intelijen Penggalian Potensi II; dan
Seksi Intelijen Penggalian Potensi III.
Pasal 729
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak serta penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil analisis penggalian potensi.
Seksi Intelijen Penggalian Potensi I, Seksi Intelijen Penggalian Potensi II, dan Seksi In telij en Penggalian Potensi III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis dan pemetaan potensi pajak, melakukan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan wajib pajak, validasi dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak, serta penyusunan dan pemberian rekomendasi untuk peningkatan kualitas data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 730
Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan.
Pasal 731
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan;
pengkoordinasian pelaksanaan ke bij akan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan;
penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil analisis penegakan hukum; dan
penyiapan bahan dan penelaahan usulan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan.
Pasal 732
Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penegakan Hukum;
Seksi Intelijen Penegakan Hukum I;
Seksi In telij en Penegakan H ukum II; dan
Seksi Intelijen Penegakan Hukum III.
Pasal 733
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan serta peny1apan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil analisis penegakan hukum.
Seksi Intelijen Penegakan Hukum I, Seksi Intelijen Penegakan Hukum II, dan Seksi Intelijen Penegakan Hukum III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan.
Pasal 734
Subdirektorat Operasi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan in telij en di la pang an.
Pasal 735
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Subdirektorat Operasi Intelijen menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di lapangan;
pengkoordinasian pelaksanaan ke bij akan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di lapangan;
penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan di lapangan; dan
penyediaan bahan bimbingan, pengendalian, dan pelaksanaan dukungan teknis tugas operasional intelijen.
Pasal 736
Subdirektorat Operasi Intelijen terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Operasi Intelijen;
Seksi Operasi Intelijen I;
Seksi Operasi In telij en II; dan
Seksi Operasi Intelijen III.
(1)
Pasal 737
Seksi Perencanaan mempunyai tugas dan Evaluasi melakukan Operasi penyiapan Intelijen bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen- perpajakan di lapangan serta penyiapan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan di lapangan.
Seksi Operasi Intelijen I, Seksi Operasi Intelijen II, dan Seksi Operasi Intelijen III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di lapangan serta pelaksanaan dukungan teknis tugas operasional intelijen.
Pasal 738
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Intelijen Perpajakan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Intelijen Stratejik.
Bagian Kedelapanbelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 739
Pada Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat p1mpman tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat p1mp1nan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 740
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 741
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 742
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan administrasi Direktorat J enderal Bea dan Cukai; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 743
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Teknis Kepabeanan;
Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai;
Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai;
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai;
Direktorat Kepatuhan Internal;
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai; J. Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis;
Direktorat Interdiksi Narkotika;
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; dan n. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat J enderal
Pasal 744
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam dalam melaksanakan Pasal 744,
Pasal 745
tugas se bagaimana Sekretariat Direktorat menyelenggarakan fungsi: dimaksud Jenderal a. pengoordinasian kegiatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi dan pengembangan kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, serta pembinaan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
pelaksanaan tata usaha, rumah tangga, persuratan dan kearsipan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Pasal 746
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Administrasi Kepegawaian;
Bagian Pengembangan Kepegawaian;
Bagian Keuangan;
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
Bagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 747
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, pengembangan kinerja organisasi, pengembangan jabatan fungsional, standardisasi tata laksana, standardisasi dan koordinasi analisis beban kerja, serta pengembangan pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 748
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 4 7, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, serta monitoring dan evaluasi organisasi;
pelaksanaan dan koordinasi pengembangan kinerja orgamsas1;
perumusan pedoman petunjuk teknis, standardisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungsional bea dan cukai, serta harmonisasi jabatan fungsional lainnya di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
pelaksanaan penyusunan, monitoring, dan evaluasi prosedur kerja;
pelaksanaan dan koordinasi perumusan standardisasi tata naskah dinas, pakaian dinas seragam, dan tata laksana lainnya; dan
pelaksanaan standardisasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi analisis beban kerja dan pengembangan pelayanan publik.
Pasal 749
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Organisasi I;
Subbagian Organisasi II;
Subbagian Tata Laksana I; dan
Subbagian Tata Laksana II.
Pasal 750
Subbagian Organisasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi, analisis dan uraian jabatan, evaluasi jabatan dan penyusunan rumusan peringkat jabatan, serta monitoring dan evaluasi organisasi.
Subbagian Organisasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kinerja organ1sas1, perumusan pedoman petunjuk teknis, standardisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungsional bea dan cukai, serta harmonisasi jabatan fungsional lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Tata Laksana I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, monitoring, dan evaluasi prosedur kerja, perumusan pelimpahan wewenang, perumusan standardisasi tata naskah dinas, pakaian dinas seragam, dan tata laksana lainnya.
Subbagian Tata Laksana II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standardisasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi analisis beban kerja, standar norma waktu, pengembangan pelayanan publik, serta pembinaan pembangunan zona integritas. Bagian Administrasi
Pasal 751
Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 752
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751, Bagian Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, formasi, dan pengadaan pegawai, serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
penyusunan bahan kebijakan dan pengelolaan pola karir dan pola mutasi, pengaturan dan pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, data penggaJian, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya; dan
pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, pemberian penghargaan, dan administrasi penjatuhan hukuman disiplin.
Pasal 753
Bagian Administrasi Kepegawaian terdiri atas:
Subbagian Umum Kepegawaian;
Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan
Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai.
Pasal 754
Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, formasi, dan pengadaan pegawai, serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian.
Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengelolaan pola karir dan pola mutasi, pengaturan dan pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, data penggajian, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya.
Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, pemberian penghargaan, dan administrasi penjatuhan hukuman disiplin.
Pasal 755
Bagian Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyanngan, pengusulan, pendataan, dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai dalam rangka pendidikan dan pembelajaran, uji kompetensi, dan pembinaan jabatan fungsional.
Pasal 756
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, Bagian Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
penyusunan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyanngan, pengusulan, pendataan, pemetaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pembelajaran;
perumusan kompetensi, penyusunan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyaringan, pengusulan, pendataan, pemetaan, dan evaluasi uji kompetensi; dan
penilaian angka kredit, fasilitasi pembentukan etika dan organisasi profesi jabatan fungsional bea dan cukai, fasilitasi dan pembinaan administratif, serta pemantauan dan evaluasi atas implementasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Pasal 757
Bagian Pengembangan Kepegawaian terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Pegawai I;
Subbagian Pengembangan Pegawai II; dan
Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional.
Pasal 758
Subbagian Pengembangan Pegawai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyaringan, dan pengusulan pegawai dalam rangka pendidikan dan pembelajaran, pendataan dan pemetaan hasil pendidikan dan pembelajaran, serta evaluasi hasil dan pemanfaatan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran.
Subbagian Pengembangan Pegawai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kompetensi, analisis dan evaluasi perencanaan UJl kompetensi, analisis kebutuhan, penyanngan, dan pengusulan pegawai dalam uji kompetensi, pendataan dan pemetaan hasil uji kompetensi, serta evaluasi hasil dan pemanfaatan pelaksanaan uji kompetensi.
Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas memfasilitasi dan melakukan penilaian angka kredit, memfasilitasi pembentukan etika dan organisasi profesi jabatan fungsional bea dan cukai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif, serta pemantauan dan evaluasi atas implementasi jabatan fungsional bea dan cukai dan jabatan fungsional lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 759
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 760
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan alokasi anggaran;
penyusunan kerangka pendanaan sesua1 sasaran strategis;
penyiapan bahan dan pemrosesan usulan revisi anggaran;
pelaksanaan urusan perbendaharaan Kantor Pusat Direktorat J enderal;
pembinaan pelaksanaan anggaran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja;
pelaksanaan urusan akuntansi pelaksanaan anggaran;
penyusunan laporan keuangan;
pengoordinasian dan pengelolaan urusan pemeriksaan laporan keuangan; dan
pelaksanaan urusan gaJl, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
Pasal 761
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi clan Pelaporan; clan d. Subbagian Gaji clan Tunjangan.
Pasal 762
Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan alokasi anggaran, penyusunan kerangka pendanaan sesuai sasaran strategis, clan pemrosesan usulan revisi anggaran.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea clan Cukai, serta pembinaan pelaksanaan anggaran, pemantauan clan evaluasi pelaksanaan kegiatan clan kinerja.
Subbagian Akuntansi clan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan keuangan, serta koordinasi clan pengelolaan urusan pemeriksaan laporan keuangan.
Subbagian Gaji clan Tunjangan mempunyai tugas melakukan urusan gaji, tunjangan kinerja, clan tunjangan lainnya.
Pasal 763
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas mengoordinasikan clan melaksanakan pengelolaan barang milik negara, pendampingan clan asistensi pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta pembinaan administrasi pengelolaan barang milik negara clan pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea clan Cukai.
Pasal 764
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan clan bimbingan teknis, penelaahan, analisis, koordinasi, penyusunan perencanaan clan evaluasi atas perencanaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pendampingan, asistensi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengadaan di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, koordinasi dan penelaahan penatausahaan Daftar Barang Milik Negara dan konsolidasi penyusunan Laporan Barang Milik Negara tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPBE 1) Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
peny1mpanan dan distribusi barang milik negara hasil pengadaan dan barang lain yang diperoleh secara sah sebagai barang milik negara bagi satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi penggunaan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 765
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara;
Subbagian Asistensi Pengadaan;
Subbagian Penatausahaan dan Distribusi; dan
Subbagian Penggunaan, Pemindahtanganan dan Penghapusan.
Pasal 766
Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi, bimbingan teknis, dan penyusunan petunjuk perencanaan dan pengajuan usulan rencana kebutuhan barang milik negara, analisis dan evaluasi penyusunan, pengusulan, dan pelaporan perencanaan barang milik negara, serta monitoring dan evaluasi realisasi barang milik negara seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Asistensi Pengadaan mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pendampingan dan asistensi persiapan dan pelaksanaan kontrak konstruksi dan pengadaan alat angkut darat bermotor, penyusunan pelaporan pengadaan barang/jasa, serta pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Penatausahaan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan pembinaan administrasi, bimbingan teknis, dan penyusunan petunjuk penatausahaan barang milik negara, pelaksanaan penatausahaan, asistensi, dan koordinasi penyusunan pelaporan barang milik negara, penyimpanan dan distribusi barang milik negara, serta monitoring dan evaluasi penatausahaan dan distribusi barang milik negara di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Subbagian Penggunaan, Pemindahtanganan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pembinaan administrasi, bimbingan teknis, penyusunan petunjuk, dan pelaksanaan penggunaan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penggunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Pasal 767
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, kesejahteraan, dan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 768
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan persuratan, distribusi, dan pengelolaan naskah dinas elektronik dan non elektronik, kearsipan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pembinaan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
peny1apan bahan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
pelaksanaan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan pengelolaan barang milik negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
pelaksanaan urusan kesejahteraan, fasilitas kesehatan pegawai, dan rumah negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan, administrasi agenda, manaJemen rapat p1mpman, penyajian bahan kegiatan, protokol dan akomodasi, dan pengaturan penerima tamu Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Tenaga Pengkaji.
Pasal 769
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
Subbagian Rumah Tangga;
Subbagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Aset; dan
Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal.
Pasal 770
Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunym tugas melakukan urusan persuratan, distribusi, dan pengelolaan naskah dinas elektronik dan non elektronik, kearsipan Kantor Pusat Direktorat Jenderal, pembinaan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, akomodasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pengadaan, penggunaan, penatausahaan, pemeliharaan, pendistribusian, dan penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subbagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Aset mempunym tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, fasilitas kesehatan pegawai, rumah negara, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas aset, serta pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal mempunym tugas melakukan urusan tata usaha dan kearsipan, administrasi agenda, manaJemen rapat p1mpman, penyajian bahan kegiatan, protokol dan akomodasi, dan pengaturan penerima tamu Direktur Jenderal, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Tenaga Pengkaji.
Bagian Keempat
Direktorat Teknis Kepabeanan
Pasal 771
Direktorat Teknis Kepabeanan mempunym tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, ekspor, nilai pabean dan pemutakhiran data harga barang 1mpor, identifikasi dan klasifikasi barang, registrasi kepabeanan, program prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO)) serta tarif bea masuk dan bea keluar. Dalam dalam melaksanakan Pasal 771,
Pasal 772
tugas se bagaimana dimaksud Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang 1mpor;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean;
penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database komoditi atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar;
pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama teknis dalam fornm Technical Sub-Working Group on Classification, Harmonized System Committee, Harmonized System Review Sub-Committee, Scientific Sub-Committee dan forum internasional lainnya terkait klasifikasi barang;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang registrasi kepabeanan; J. penyusunan rumusan kebijaka1: bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan Authorized Economic Operator (AEO), pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan asistensi operator ekonomi;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan tugas teknis kepabeanan lain seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS); dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis Kepabeanan.
Pasal 773
Direktorat Teknis Kepabeanan terdiri atas:
Subdirektorat Impor;
Subdirektorat Ekspor;
Subdirektorat Nilai Pabean;
Subdirektorat Klasifikasi Barang;
Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO);
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 774
Subdirektorat Impor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, dan tempat penimbunan pabean, impor untuk dipakai, impor sementara, re-1mpor, pemberitahuan pabean pengangkutan, pemberitahuan pabean impor, carnet, rush handling, barang kiriman, perdagangan secara elektronik (e-commerce), barang digital, barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang pindahan, impor barang larangan dan pembatasan, impor barang berkaitan dengan Indonesia National Single Window, barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang men j adi milik negara, serta tugas lain di bi dang impor seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EODB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS).
Pasal 775
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Subdirektorat Impor menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, dan pemberitahuan pengangku tan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor untuk dipakai, pemberitahuan pabean impor, dokumen pelengkap pabean impor, dan pemeriksaan pabean;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor sementara, re-impor, Carnet, Rush Handling, barang kiriman, perdagangan secara elektronik (e-commerce), barang digital, barang bawaan penumpang clan awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, clan barang pindahan;
peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan di bidang impor barang larangan clan pembatasan, impor barang berkaitan dengan Indonesia National Single Window, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, clan barang milik negara; clan e. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan di bidang 1mpor lainnya seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB), clan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu clan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time clan Time Release Study (TRS).
Pasal 776
Subdirektorat Impor terdiri atas:
Seksi Impor I;
Seksi Impor II;
Seksi Im por III; clan d. Seksi Im por IV.
Pasal 777
Seksi Impor I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan di bidang pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut clan angkut terus, kawasan pabean clan tempat penimbunan sementara, pemberitahuan pa bean pengangkutan, clan bidang impor lainnya seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB), clan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu clan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS).
Seksi Impor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor untuk dipakai, pemberitahuan pabean 1mpor, dokumen pelengkap pabean impor, dan pemeriksaan pabean.
Seksi Impor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor sementara, re-impor, Carnet, Rush Handling, barang kiriman, perdagangan secara elektronik (e-commerce), barang digital, barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang pindahan.
Seksi Impor IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor barang larangan dan pembatasan, impor barang berkaitan dengan Indonesia National Single Window, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.
Pasal 778
Subdirektorat Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan ketentuan ekspor umum, ekspor yang mendapat fasilitas kepabeanan, ekspor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, ekspor barang pelintas batas, ekspor barang kiriman dan perdagangan secara elektronik (e-commerce), ekspor untuk diimpor kembali, ekspor barang larangan dan pembatasan, ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar dan/atau pungutan di bidang ekspor lainnya, ekspor dengan mekanisme curah, re-ekspor, angkut lanjut ekspor, pemberitahuan pabean ekspor, pemuatan, manaJemen risiko dan pemeriksaan pabean, konsolidasi, pertukaran data dan peningkatan validitas data ekspor, monitoring standar efisiensi dan biaya ekspor melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE) dan pemantauan Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Time Release Study (TRS), serta tugas lain di bi dang ekspor.
Pasal 779
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, Subdirektorat Ekspor menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pemberitahuan pabean ekspor, ekspor barang larangan dan pembatasan, ekspor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, ekspor yang mendapat fasilitas kepabeanan, konsolidasi barang ekspor dan peningkatan validitas data ekspor;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar dan/atau pungutan di bidang ekspor lainnya, ekspor dengan mekanisme curah, manajemen risiko dan pemeriksaan pabean ekspor, angkut lanjut ekspor, dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi dan biaya ekspor melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE), pemantauan Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Time Release Study (TRS); dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor barang kiriman dan perdagangan secara elektronik (e-commerce), ekspor barang pelintas batas, ekspor untuk diimpor kembali, re-ekspor, pemuatan, dan pertukaran data ekspor.
Pasal 780
Subdirektorat Ekspor terdiri atas:
Seksi Ekspor I;
Seksi Ekspor II; dan
Seksi Ekspor III.
Pasal 781
Seksi Ekspor I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan pemberitahuan pabean ekspor, ekspor barang larangan dan pembatasan, ekspor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, ekspor yang mendapat fasilitas kepabeanan, konsolidasi barang ekspor, dan peningkatan validitas data ekspor.
Seksi Ekspor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar dan/atau pungutan di bidang ekspor lainnya, ekspor dengan mekanisme curah, manajemen risiko dan pemeriksaan pabean ekspor, angkut lanjut ekspor, dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi dan biaya ekspor melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE), pemantauan Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Time Release Study (TRS).
Seksi Ekspor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan ekspor barang kiriman dan perdagangan secara elektronik (e-commerce), ekspor barang pelintas batas, ekspor untuk diimpor kembali, re-ekspor, pemuatan, dan pertukaran data ekspor.
Pasal 782
Subdirektorat Nilai Pabean mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean dan pemutakhiran data harga barang impor.
Pasal 783
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, Subdirektorat Nilai Pabean menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pa bean; dan
penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor.
Pasal 784
Subdirektorat Nilai Pabean terdiri atas:
Seksi Nilai Pabean I;
Seksi Nilai Pabean II;
Seksi Nilai Pabean III; dan
Seksi Nilai Pabean IV.
Pasal 785
Seksi Nilai Pabean I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Seksi Nilai Pabean II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Seksi Nilai Pabean III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Seksi Nilai Pabean IV mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab akhir (Bagian XVI sampai dengan Bagian akhir) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 786
Subdirektorat Klasifikasi Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran dan penyusunan database sistem klasifikasi barang serta melakukan koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk dalam forum terkait klasifikasi barang lainnya di tingkat internasional.
Pasal 787
Dalam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 786, Subdirektorat Klasifikasi Barang menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database komoditi atas tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar;
penyiapan bahan pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama teknis dalam forum Technical Sub-Working Group on Classification) Harmonized System Committee) Harmonized System Review Sub-Committee) Scientific Sub-Committee, dan forum internasional lainnya terkait klasifikasi barang.
Pasal 788
Subdirektorat Klasifikasi Barang terdiri atas:
Seksi Klasifikasi I;
Seksi Klasifikasi II;
Seksi Klasifikasi III; dan
Seksi Klasifikasi IV.
Pasal 789
Seksi Klasifikasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, clan tarif bea keluar, clan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, clan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) pada sistem klasifikasi barang clan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Seksi Klasifikasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan iden tifikasi clan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, clan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, clan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 6 7 (Bagian VIII sam pai dengan Bagian XII) pada sis tern klasifikasi barang clan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Seksi Klasifikasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan iden tifikasi clan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, clan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Seksi Klasifikasi IV mem punyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan iden tifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab akhir (Bagian XVI sampai dengan Bagian akhir) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 790
Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan proses pengajuan aplikasi Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas, proses penelitian aplikasi, proses validasi, onsite visit, validasi report, dan proses sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), monitoring dan evaluasi atas implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO), kegiatan sosialisasi, komunikasi, capacity building, koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO) Indonesia dan pengguna jasa kepabeanan prioritas, Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan administrasi kepabeanan negara lain, riset dan pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna Jasa kepabeanan prioritas, serta registrasi kepabeanan.
Pasal 791
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bim bingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bi dang Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan administrasi kepabeanan negara lain;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi dan pelaksanaan di bi dang sosialisasi, komunikasi dalam rangka pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan penggunajasa kepabeanan prioritas; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang registrasi kepabeanan.
Pasal 792
Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) terdiri atas:
Seksi Registrasi Kepabeanan;
Seksi Sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO);
Seksi Pengembangan Program Prioritas; dan
Seksi Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 793
Seksi Registrasi Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan registrasi kepabeanan.
Seksi Sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan atas proses pengajuan aplikasi Authorized Economic Operator (AEO), proses penelitian aplikasi, proses validasi, onsite visit, validasi report, proses sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), pelaksanaan atas kegiatan sosialisasi, komunikasi, capacity building, koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka implementasi dan operasionalisasi Program Authorized Economic Operator (AEO) Indonesia, dan asistensi terhadap Operator Economic. (3) Seksi Pengembangan Program Prioritas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan atas proses analisis Mutual Recognition Arrangement (MRA), hingga implementasi Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Customs Administration negara lain tentang Authorized Economic Operator (AEO), proses penelitian, penetapan Mitra Utama Kepabeanan (MITA), hingga implementasi pelayanan khusus Mitra Utama Kepabeanan (MITA), dan melakukan kajian serta pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA).
Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO), pengguna Jasa kepabeanan prioritas, dan registrasi kepabeanan.
Pasal 794
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Teknis Kepabeanan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekspor.
Bagian Kelima
Direktorat Fasilitas Kepabeanan
Pasal 795
Direktorat Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang fasilitas kepabeanan.
Pasal 796
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitas kepabeanan;
pemberian bimbingan teknis di bidang fasilitas kepabeanan;
pelaksanaan evaluasi dan harmonisasi ke bij akan di bidang fasilitas kepabeanan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
Pasal 797
Direktorat Fasilitas Kepabeanan terdiri atas:
Subdirektorat Pembebasan;
Subdirektorat Fasilitas Pertambangan;
Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor;
Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat;
Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 798
Subdirektorat Pembebasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, dan harmonisasi ke bij akan di bi dang fasili tas pembebasan atau keringanan bea masuk dan fasilitas pembebasan bea masuk lainnya.
Pasal 799
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798, Subdirektorat Pembebasan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan badan internasional, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, dan barang contoh;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang terbuka untuk b www.jdih.kemenkeu.go.id umum serta barang untuk konservasi alam, barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat, barang keperluan pertahanan dan keamanan negara, barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat-obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan pen j enisan j aringan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri, barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang keperluan olahraga, serta barang keperluan proyek pemerintah;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan dalam rangka penanaman modal, mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang berizin, dan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk lainnya serta fasilitas bea masuk lainnya; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan fasilitas bea masuk lainnya.
Pasal 800
Subdirektorat Pembebasan terdiri atas:
Seksi Pembebasan Kepentingan Industri;
Seksi Pembebasan Kepentingan Pemerintah;
Seksi Pembebasan Kepentingan Lainnya; dan
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pembebasan.
Pasal 801
Seksi Pembebasan Kepentingan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan, barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu, peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin, dan pembebasan bea masuk untuk kepentingan industri lainnya.
Seksi Pembebasan Kepentingan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk persenjataan, amun1s1, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat- obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat, barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang untuk keperluan olah raga yang diimpor oleh induk orgamsas1 olah raga nasional, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pembebasan bea masuk untuk kepentingan pemerintah lainnya.
Seksi Pembebasan Kepentingan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, barang kiriman, hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang untuk keperluan kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan, buku ilmu pengetahuan, dan pembebasan bea masuk untuk kepentingan selain industri dan pemerintah lainnya.
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pembebasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan fasilitas pembebasan bea masuk lainnya.
Pasal 802
Subdirektorat Fasilitas Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan harmonisasi ke bij akan di bi dang fasili tas pertam bangan dan energ1.
Pasal 803
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, Subdirektorat Fasilitas Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang fasilitas pertambangan minyak dan gas bumi;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bim bingan teknis di bi dang fasili tas pertam bangan dan energi selain minyak dan gas bumi; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas pertambangan dan energi.
Pasal 804
Subdirektorat Fasilitas Pertambangan terdiri atas:
Seksi Fasilitas Minyak dan Gas Bumi;
Seksi Fasilitas Aneka Tambang dan Energi; dan
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan.
Pasal 805
Seksi Fasilitas Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang fasilitas pertambangan minyak dan gas bumi.
Seksi Fasilitas Aneka Tambang dan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pertambangan dan energi selain minyak dan gas bumi.
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas pertambangan dan energi.
Pasal 806
Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas impor tujuan ekspor.
Pasal 807
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pembebasan bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, serta pembebasan bea masuk atas barang dan/atau bahan, dan/atau mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah tujuan untuk dieskpor;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pengembalian bea masuk dan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor, serta di bidang Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Lainnya; dan c. peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas impor tujuan ekspor dan fasilitas impor tujuan ekspor lainnya.
Pasal 808
Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor terdiri atas:
Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pembebasan;
Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pengembalian; dan
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Impor Tujuan Ekspor.
(1)
Pasal 809
Seksi Fasilitas Impor Tujuan mempunyai tugas melakukan Ekspor Pembebasan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pembebasan bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor, serta pembebasan bea masuk atas barang dan/atau bahan, dan/atau mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah tujuan untuk dieskpor.
Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pengembalian mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pengembalian bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor, serta di bidang fasilitas impor tujuan ekspor lainnya.
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas impor tujuan ekspor dan fasilitas impor tujuan ekspor lainnya.
Pasal 810
Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 811
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810, Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kawasan berikat;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pusat logistik berikat;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang tempat penimbunan berikat lainnya; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan evaluasi dan harmonisasi kebijakan fasilitas tempat penimbunan berikat.
Pasal 812
Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat terdiri atas:
Seksi Kawasan Berikat;
Seksi Pusat Logistik Berikat;
Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya; dan
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 813
Seksi Kawasan Berikat mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kawasan berikat.
Seksi Pusat Logistik Berikat mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pusat logistik berikat.
Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang tempat penimbunan berikat lainnya selain kawasan berikat dan pusat logistik berikat.
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Tern pat Penimbunan Berikat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas tempat penimbunan berikat.
Pasal 814
Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan di bidang kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan khusus lainnya.
Pasal 815
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang kawasan ekonomi khusus dan kawasan khusus lainnya; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas kawasan khusus.
Pasal 816
Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus terdiri atas:
Seksi Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas;
Seksi Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Khusus Lainnya; dan
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Kawasan Khusus.
Pasal 817
Seksi Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang fasilitas kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan be bas.
Seksi Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Khusus Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang kawasan ekonomi khusus dan kawasan khusus lainnya.
Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Kawasan Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas kawasan khusus.
Pasal 818
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerj a dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pembebasan.
Bagian Keenam
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai
Pasal 819
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai.
Pasal 820
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan di bidang cukai;
pelaksanaan kebijakan di bidang cukai;
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang cukai;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
Pasal 821
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai terdiri atas:
Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar;
Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai;
Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai;
Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 822
Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar, penatausahaan buku rekening barang kena cukai, pencatatan, pencacahan, perdagangan barang kena cukai, monitoring perkembangan harga pasar dan produksi barang kena cukai, alokasi earmarking cukai dalam kaitan tugas fungsi bea dan cukai, serta validasi rencana impor minuman.
Pasal 823
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar, serta pemantauan perkembangan harga pasar atas barang kena cukai hasil tembakau;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar serta pemantauan perkembangan harga pasar atas etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan barang kena cukai lainnya;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang penatausahaan buku rekening barang kena cukai, pencatatan, pencacahan, dan perdagangan barang kena cukai serta pemantauan produksi atas barang kena cukai;
penyiapan bahan bimbingan teknis dalam pelaksanaan alokasi dana bagi hasil cukai un tuk sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal dan penyiapan bahan untuk alokasi pajak rokok, dan earmarking barang kena cukai lainnya dalam kaitan tugas fungsi bea dan cukai; dan
pelaksanaan validasi rencana impor minuman.
Pasal 824
Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar terdiri atas:
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I;
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II; dan
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III.
Pasal 825
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar, serta pemantauan perkembangan harga pasar atas barang kena cukai hasil tembakau.
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar serta pemantauan perkembangan harga pasar atas etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan barang kena cukai lainnya, serta validasi rencana impor minuman.
Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan penatausahaan buku rekening barang kena cukai, pencatatan, pencacahan, perdagangan barang kena cukai pemantauan produksi atas barang kena cukai, serta penyiapan bahan bimbingan teknis dalam pelaksanaan earmarking cukai dalam kaitan tugas fungsi bea dan cukai dan penyiapan bahan untuk alokasi pajak rokok, dan earmarking barang kena cukai lainnya.
Pasal 826
Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan, fasilitas, kemudahan pembayaran cukai, penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Pasal 827
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang fasilitas dan kemudahan pembayaran cukai; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Pasal 828
Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai terdiri atas:
Seksi Perizinan;
Seksi Fasilitas dan Kemudahan Pembayaran; dan
Seksi Penimbunan dan Mutasi Barang Kena Cukai.
Pasal 829
Seksi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan cukai.
Seksi Fasilitas dan Kemudahan Pembayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang fasilitas dan kemudahan pembayaran cukai.
Seksi Penimbunan dan Mutasi Barang Kena Cukai mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Pasal 830
Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan dan pengembalian cukai, penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, penguJian identifikasi keaslian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, penatausahaan, pendistribusian, penyerahan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, proses pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta penatausahaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak terpakai.
Pasal 831
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830, Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penyediaan, dan pengujian identifikasi keaslian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penatausahaan, penyerahan, dan pendistribusian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengembalian cukai, proses pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta penatausahaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak terpakai.
Pasal 832
Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai terdiri atas:
Seksi Pelunasan Cukai I;
Seksi Pelunasan Cukai II; dan
Seksi Pengembalian Cukai.
Pasal 833
Seksi Pelunasan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penyediaan, dan pengujian identifikasi keaslian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.
Seksi Pelunasan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penatausahaan, penyerahan, dan pendistribusian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.
Seksi Pengembalian Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengembalian cukai, proses pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta penatausahaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak terpakai.
Pasal 834
Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penggalian potensi jenis barang kena cukai dan kepatuhan pengusaha barang kena cukai.
Pasal 835
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penggalian potensi j enis barang kena cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai hasil tembakau dan barang kena cukai lainnya; dan
peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.
Pasal 836
Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai terdiri atas:
Seksi Potensi Cukai;
Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai I; dan
Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai II.
Pasal 837
Seksi Potensi Cukai mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penggalian potensi jenis barang kena cukai.
Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai hasil tembakau dan barang kena cukai lainnya.
Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.
Pasal 838
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar.
Bagian Ketujuh
Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai
Pasal 839
Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, harmonisasi dan evaluasi di bidang kerja sama internasional terutama terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin), serta melakukan pembinaan teknis dan koordinasi di bidang kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organisasi internasional, atau negara lain.
Pasal 840
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839, Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of _Origin); _ b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of _Origin); _ c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of _Origin); _ d. pemberian bimbingan teknis dalam pelaksanaan hasil kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of _Origin); _ e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait implementasi hasil kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin) dan standar instrumen serta praktik-praktik terbaik in ternasional;
penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, dan koordinasi terhadap pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organ1sas1 internasional, atau negara lain; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai.
Pasal 841
Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I;
Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II;
Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 842
Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, pelaksanaan, dan harmonisasi kerja sama dan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dalam lingkup kerja sama bilateral dan regional.
Pasal 843
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842, Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa, dan Afrika;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Australia dan Pasifik; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional dan sub-regional, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama regional dan sub- regional, studi kelayakan tawaran kerja sama regional dan sub-regional, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama regional dan sub- regional, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama teknis kepabeanan dan cukai dalam lingkup regional dan sub-regional.
Pasal 844
Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I terdiri atas:
Seksi Kerja Sama Bilateral I;
Seksi Kerja Sama Bilateral II;
Seksi Kerja Sama Bilateral III; dan
Seksi Kerja Sama Regional.
Pasal 845
Seksi Kerja Sama Bilateral I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia.
Seksi Kerja Sama Bilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa, dan Afrika.
Seksi Kerja Sama Bilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara- negara di kawasan Australia dan Pasifik.
Seksi Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional dan sub-regional, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama regional dan sub- regional, studi kelayakan tawaran kerja sama regional dan sub-regional, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama regional dan sub- regional, peny1apan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama teknis kepabeanan dan cukai dalam lingkup regional dan sub-regional.
Pasal 846
Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, pelaksanaan, dan harmonisasi kerja sama dan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dalam lingkup kerja sama multilateral dan organisasi internasional, serta pembinaan teknis dan koordinasi di bidang kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organisasi internasional, atau negara lain.
Pasal 847
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846, Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama internasional, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang tarif dan hubungan perdagangan, dan pengembangan kapasitas, serta mendukung pembinaan teknis dan koordinasi di bidang kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negen, organ1sas1 internasional, atau negara lain;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai dan kepatuhan, dan prosedur dan fasilitasi perdagangan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Trade Organization, Asia-Pacific Economic Cooperation, dan Asia-Europe _Meeting; _ dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup United Nations Office on Drugs and Crime, Developing 8 Countries, Organization of the Islamic Cooperation, International Atomic Energy Agency, World Intellectual Property Organization, dan organ1sas1 in ternasional lainnya.
Pasal 848
Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II terdiri atas:
Seksi Kerja Sama Multilateral I;
Seksi Kerja Sama Multilateral II;
Seksi Kerja Sama Multilateral III; dan
Seksi Kerja Sama Multilateral IV.
Pasal 849
Seksi Kerja Sama Multilateral I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama internasional, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang tarif dan hubungan perdagangan, dan pengembangan kapasitas, serta mendukung pembinaan teknis dan koordinasi di bidang kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organ1sas1 internasional, atau negara lain.
Seksi Kerja Sama Multilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai dan kepatuhan, dan prosedur dan fasilitasi perdagangan.
Seksi Kerja Sama Multilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Trade Organization) Asia-Pacific Economic Cooperation) dan Asia-Europe Meeting. (4) Seksi Kerja Sama Multilateral IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup United Nations Office on Drugs and Crime) Developing 8 Countries) Organization of the Islamic Cooperation) International Atomic Energy Agency) World Intellectual Property Organization, dan organisasi in ternasional lainnya.
Pasal 850
Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, pelaksanaan, dan harmonisasi kerja sama ekonomi internasional, serta pelaksanaan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin) dalam lingkup kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
Pasal 851
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral dengan negara kawasan di luar ASEAN;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), ASEAN dengan Mitra Wicara Asia, dan ASEAN dengan Mitra Wicara non-Asia; dan
penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations dengan mitra wicara intra kawasan dan regional lainnya.
Pasal 852
Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III terdiri atas:
Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas I;
Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas II;
Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas III; dan
Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas IV.
Pasal 853
Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral.
Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral dengan negara kawasan di luar ASEAN.
Seksi Kerja Sama Perdagangan Be bas III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)., ASEAN dengan Mitra Wicara Asia, dan ASEAN dengan Mitra Wicara non-Asia.
Seksi Kerja Sama Perdagangan Be bas IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations dengan mitra wicara intra kawasan dan regional lainnya.
Pasal 854
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan, serta melakukan pengurusan perizinan perjalanan dinas luar negeri Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I.
Bagian Kedelapan
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
Pasal 855
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat J enderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan, urusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, pemberian advokasi di bidang kepabeanan dan cukai dan bidang hukum lainnya, penelaahan, pengelolaan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 856
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan urusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang kepabeanan dan cukai dan di bidang hukum lainnya dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
penyusunan rumusan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi dan standardisasi dan pelaksanaan upaya peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, pengelolaan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Ke beratan Banding dan Peraturan.
Pasal 857
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan terdiri atas:
Subdirektorat Keberatan;
Subdirektorat Banding;
Subdirektorat Advokasi;
Subdirektorat Peraturan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 858
Subdirektorat Keberatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 859
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Subdirektorat Keberatan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang cukai; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 860
Subdirektorat Keberatan terdiri atas:
Seksi Keberatan;
Seksi Evaluasi Keberatan I; dan
Seksi Evaluasi Keberatan II.
Pasal 861
Seksi Keberatan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat J enderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Seksi Evaluasi Keberatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi atas keberatan terhadap penetapan tarif dan nilai pabean.
Seksi Evaluasi Keberatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi atas ke beratan terhadap penetapan selain tarif dan nilai pabean.
Pasal 862
Subdirektorat Banding mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai, penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak, serta pelaksanaan evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak.
Pasal 863
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Subdirektorat Banding menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai;
peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak.
Pasal 864
Subdirektorat Banding terdiri atas:
Seksi Banding;
Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali I; dan
Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali II.
Pasal 865
Seksi Banding mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional serta penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi operasional dan pelaksanaan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabenan dan cukai, penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak, serta evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak, yang objek sengketanya berupa Keputusan Direktur Jenderal atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi operasional dan pelaksanaan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai, penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak, serta evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak yang objek sengketanya berupa penetapan kembali Direktur Jenderal dari hasil audit kepabeanan dan penelitian ulang.
Pasal 866
Subdirektorat Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya dan bantuan hukum terhadap masalah hukum di bidang kepabeanan dan cukai dan di bidang hukum lainnya yang timbul akibat tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta upaya peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak.
Pasal 867
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Subdirektorat Advokasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum di bidang Tata Usaha Negara, uji materi atas peraturan perundang-undangan (Judicial Review) dan bidang lainnya dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang perdata dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang pidana, sengketa praperadilan, pendampingan saksi dan/atau ahli dalam penegakan hukum pidana yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan upaya peninjauan kembali atas sengketa Pengadilan Pajak yang penanganan bandingnya tidak dilakukan oleh Subdirektorat Banding.
Pasal 868
Subdirektorat Advokasi terdiri atas:
Seksi Advokasi I;
Seksi Advokasi II; dan
Seksi Advokasi III.
Pasal 869
Seksi Advokasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum di bidang Tata Usaha Negara, uji materi atas peraturan perundang-undangan (Judicial Review) dan bidang lainnya dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Advokasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang perdata dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Advokasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang pidana, sengketa praperadilan, pendampingan saksi dan/atau ahli dalam penegakan hukum pidana yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan upaya peninjauan kembali atas sengketa Pengadilan Pajak yang penanganan bandingnya tidak dilakukan oleh Subdirektorat Banding.
Pasal 870
Subdirektorat Peraturan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, dan pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 871
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Subdirektorat Peraturan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan di bidang cukai; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 872
Subdirektorat Peraturan terdiri atas:
Seksi Peraturan I;
Seksi Peraturan II; dan
Seksi Peraturan III.
Pasal 873
Seksi Peraturan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Seksi Peraturan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Seksi Peraturan III mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan peraturan perundang- undangan.
Pasal 874
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Keberatan.
Bagian Kesembilan
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Pasal 875
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang teknologi informasi.
Pasal 876
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang strategi, perencanaan sistem informasi dan transformasi digital;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sistem informasi;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian keamanan, manajemen layanan, dan evaluasi;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan dan layanan data informasi; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Pasal 877
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi;
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi;
Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi;
Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 878
Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang strategi, perencanaan sistem informasi dan transformasi digital.
Pasal 879
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan tata kelola dan kebijakan teknologi informasi;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan transformasi digital;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan arsitektur dan analisis kapasitas teknologi informasi; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan manajemen program teknologi informasi.
Pasal 880
Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi terdiri a tas:
Seksi Perencanaan dan Tata Kelola Kebijakan Teknologi Informasi;
Seksi Arsitektur dan Analisis Kapasitas Teknologi Informasi; dan
Seksi Manajemen Program Teknologi Informasi.
Pasal 881
Seksi Perencanaan dan Tata Kelola Kebijakan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi, penyelarasan kebijakan dan rencana strategis terhadap kebutuhan teknologi informasi, penyusunan Roadmap Teknologi Informasi, perencanaan transformasi digital, penyusunan konsep dan pemutakhiran kerangka kerja tata kelola teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi Information Technology Service Management (ITSM) Plan, pemutakhiran Service Improvement Plan, penyusunan konsep dan pemutakhiran kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, penyusunan konsep Standard Operating Procedures kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, diseminasi dan sosialisasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, evaluasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, koordinasi internal untuk mengidentifikasi kebutuhan proses bisnis, koordinasi eksternal untuk pemenuhan dan peningkatan kualitas layanan, koordinasi penyusunan rencana dan perubahan layanan teknologi informasi, serta pengelolaan portofolio manajemen layanan.
Seksi Arsitektur dan Analisis Kapasitas Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan perancangan, pengembangan, dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi, analisis manfaat atas teknologi baru, dan koordinasi dan menyusun perencanaan kapasitas.
Seksi Manajemen Program Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga untuk penganggaran proyek teknologi informasi, koordinasi penyusunan Kerangka Acuan Kerj a, administrasi pengadaan teknologi informasi dan manajemen pihak ketiga, koordinasi dengan unit teknologi informasi pusat untuk keselarasan program, serta monitoring program dan proyek teknologi informasi yang sedang berjalan.
Pasal 882
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang perancangan dan pengembangan sistem informasi, serta pengendalian mutu dan manaJemen perubahan.
Pasal 883
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan perancangan sistem informasi;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem informasi; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu dan manajemen perubahan.
Pasal 884
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas:
Seksi Perancangan Sistem Informasi;
Seksi Pengembangan Sistem Informasi I;
Seksi Pengembangan Sistem Informasi II; dan
Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi.
Pasal 885
Seksi Perancangan Sistem Informasi mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyusunan rancangan keterkaitan, persiapan integrasi, konsep rancangan, perumusan spesifikasi, dan identifikasi kebutuhan atas sistem aplikasi, basis data, sistem Janngan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian proses perancangan, serta penyusunan dokumen skenario pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan.
Seksi Pengembangan Sistem Informasi I dan Seksi Pengembangan Sistem Informasi II . . masmg-masmg mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau pengembangan, pendampingan, implementasi, dan integrasi atas sistem aplikasi, basis, data, jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian selama proses pembangunan atau pengembangan, penerapan proses dan prosedur untuk memperbaiki kerentanan sistem selama proses rekayasa, serta pelaksanaan pelatihan atas sistem aplikasi, basis data, sistem Janngan, dan infrastruktur teknologi informasi yang dikembangkan sesuai dengan pembagian tugas yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi persiapan rilis dan penyusunan dokumen rilis, pengujian kelayakan konsep rancangan, serta pengujian atas sistem aplikasi, basis data, sistem Janngan dan infrastruktur teknologi informasi, penyusunan dokumen kajian analisis perubahan, dokumen rollback, plan dan pengujiannya, koordinasi pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, penyusunan kajian post implementation review terhadap perubahan, penerapan proses dan prosedur untuk identifikasi kerentanan sistem selama proses rekayasa, koordinasi dengan bidang keamanan informasi terkait evaluasi efektivitas pengamanan dalam sistem yang telah selesai dikembangkan dan menilai kesiapannya untuk dipindahkan ke lingkungan produksi, melakukan pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan, penyusunan dokumentasi atas log defects yang ditemukan pada saat pengujian dan menyusun rekomendasi perbaikannya, pemberian dukungan terhadap pengujian pembangunan aplikasi core system unit Eselon I yang di hosting pada data center Kementerian Keuangan, serta pengujian kehandalan keamanan sebuah produk, sistem terhadap serangan atau upaya eksploitasi.
Pasal 886
Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan aset dan konfigurasi teknologi informasi, pengendalian keamanan informasi, manaJemen layanan pengguna, manajemen gangguan dan masalah teknologi informasi, serta pemantauan, evaluasi dan mana_Jemen kelangsungan layanan teknologi informasi.
Pasal 887
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengendalian keamanan informasi, pengelolaan aset dan konfigurasi teknologi informasi;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan manajemen layanan, gangguan, dan masalah teknologi informasi; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan manaJemen kelangsungan layanan teknologi informasi.
Pasal 888
Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi terdiri atas:
Seksi Pengendalian Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur;
Seksi Manajemen Layanan Teknologi Informasi; dan
Seksi Evaluasi Layanan Teknologi Informasi. 6 www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 889
Seksi Pengendalian Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi penerapan sistem manaJemen keamanan informasi, koordinasi penyusunan usulan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi, koordinasi penerapan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi sesuai dengan kebijakan keamanan, standar, dan pedoman yang relevan, identifikasi persyaratan dan spesifikasi program keamanan fisik untuk secara proaktif melindungi dari ancaman keamanan informasi terhadap fasilitas fisik dan bangunan, lokasi fisik peralatan teknologi informasi, atau lokasi kerja, penentuan klasifikasi data dan informasi, sensitivitas, persyaratan akses, dan tingkat perlindungan data menurut jenis informasi, pengontrolan manaJemen akses data sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, pengamanan perimeter jaringan, koordinasi pengelolaan jaringan internal maupun eksternal, pengelolaan sistem keamanan jaringan, pencegahan, pendeteksian, dan tindak lanjut upaya penerobosan keamanan sistem informasi, pengujian kerentanan dan penetrasi keamanan terhadap sistem informasi yang kritikal, analisis hasil pengujian tingkat efektivitas dan kehandalan keamanan sistem, mekanisme atau proses, atau produk sesuai dengan metodologi atau standar yang diakui atau ditetapkan (fit for purpose), pemantauan dan penilaian kerentanan dan ancaman keamanan sistem informasi, pengam bilan dan pengum pulan bukti digital guna analisis tindak lanjut digital forensic, pengelolaan log system, analisis laporan permasalahan dan dokumentasi log system, UJl coba restore data log system, koordinasi penanganan gangguan keamanan teknologi informasi, penyusunan laporan kinerja keamanan sistem informasi, pengelolaan lisensi perangkat lunak, penyediaan media dan melaksanakan pengelolaan dokumentasi backup data, koordinasi pemantauan akurasi dan pengamanan konfigurasi teknologi informasi, koordinasi pengelolaan konfigurasi teknologi informasi dan kepustakaan teknologi informasi di lingkungan Kementerian, koordinasi pengelolaan knowledge teknologi informasi ( accountable for documentation), serta pengelolaan a set teknologi informasi.
Seksi Manajemen Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi pemenuhan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi penyediaan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi, pengelolaan pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, komunikasi status rilis sistem informasi kepada pengguna, pencatatan gangguan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan ketersediaan layanan teknologi informasi, pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna Jasa kepabeanan, pemberian dukungan teknologi informasi kepada pengguna, koordinasi pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna jasa kepabeanan, koordinasi pelaksanaan dukungan teknis perangkat teknologi informasi pimpinan, konfigurasi perangkat teknologi informasi dalam rangka penyelesaian gangguan, pengarahan dan pelaksanaan rilis aplikasi, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan kegiatan pemeliharaan dan pemutakhiran Standard Operating Procedures, instruksi kerja, dan dokumen pendukung proses rilis, penyusunan laporan periodik proses rilis baik yang bersifat operasional maupun manajerial, pemantauan efektivitas proses rilis dan pencapaian ukuran keberhasilannya, penyusunan program peningkatan layanan pengelolaan aplikasi, basis data, jaringan, dan infrastruktur, pengelolaan permasalahan teknologi informasi secara proaktif dan reaktif, investigasi tren dan akar permasalahan teknologi informasi, analisis riset dan pengembangan layanan teknologi informasi berdasarkan hasil investigasi, serta penyusunan known error database. (3) Seksi Evaluasi Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pemberian arahan bagi peningkatan kinerja pelaksanaan proses rilis, penjaminan dan pemantauan kepatuhan pelaksanaan Standard Operating Procedures dan instruksi kerja proses rilis, pemantauan dan evaluasi kinerja aplikasi, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi, pemantauan, evaluasi dan analisis efektivitas layanan teknologi informasi terhadap kebutuhan proses bisnis, pelaksanaan survei dan analisis kepuasan pengguna layanan teknologi informasi, penilaian tingkat kematangan tata kelola teknologi informasi, pelaksanaan audit kepatuhan tata kelola teknologi informasi, koordinasi tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, koordinasi penyusunan, pemutakhiran, dan pemantauan capaian kesepakatan tingkat layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan program peningkatan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran daftar layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan sosialisasi layanan teknologi informasi kepada unit pengguna, pengelolaan service complaint, analisis penyusunan kebutuhan layanan teknologi informasi, koordinasi pengembangan manajemen risiko layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi penanganan risiko layanan teknologi informasi, penyusunan penilaian risiko dan identifikasi dampak risiko layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan laporan penerapan manajemen risiko, koordinasi pengelolaan kelangsungan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran rencana pemulihan layanan teknologi informasi, perancangan, pengembangan, dan penerapan rencana kelangsungan layanan dan rencana penanggulangan krisis atau bencana, serta koordinasi pelaksanaan computer emergency response team.
Pasal 890
Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan basis data, manajemen kualitas data, serta analisis dan layanan data.
Pasal 891
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan basis data;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan manajemen kualitas data; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan analisis dan layanan data.
Pasal 892
Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Basis Data;
Seksi Manajemen Kualitas Data; dan
Seksi Analisis dan Layanan Data.
Pasal 893
Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pertukaran data eksternal, koordinasi penempatan data eksternal dan internal dalam environment data warehouse, pemantauan kapasitas data warehouse, layanan perubahan data, penyusunan kamus data, dan pemantauan kapasitas sistem basis data.
Seksi Manajemen Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan kualitas dan kinerja basis data, penyusunan konsep usulan program peningkatan layanan pertukaran data, koordinasi pengelolaan sistem layanan data, rekonsiliasi atau sinkronisasi data eksternal dan internal, cleansing data, pengelolaan dan pemantauan kualitas data, serta penyusunan dan pelaksanaan rencana dan rekomendasi peningkatan kualitas data.
Seksi Analisis dan Layanan Data mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan analisis data menggunakan pendekatan statistika, data mining, pemberian dukungan dalam penyajian data pimpinan dalam ruang lingkup data warehouse dan executive information system, pengelolaan risiko data, koordinasi penyusunan usulan standardisasi data, serta pengelolaan sistem, pemantauan kinerja dan pengelolaan perJanJian pertukaran data dengan pihak eksternal.
Pasal 894
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerj a dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Kepatuhan Internal
Pasal 895
Direktorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi di bidang penegakan kepatuhan internal.
Pasal 896
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895, Direktorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, serta pembinaan mental pegawai Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 897
Direktorat Kepatuhan Internal terdiri atas:
Subdirektorat Pencegahan;
Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal;
Subdirektorat Penjaminan Kualitas;
Subdirektorat Pengelolaan Kinerja;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 898
Subdirektorat Pencegahan· mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, serta pembinaan mental pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 899
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Subdirektorat Pencegahan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pembinaan mental pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang edukasi pencegahan korupsi, edukasi pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengendalian gratifikasi, pemantauan atas perilaku, gaya hidup pegawai, dan pemantauan pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan, serta pemantauan zona integritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengolahan dan analisis, penyajian, dan pelaporan data dan informasi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang survei kinerja organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penenmaan dan verifikasi, tindak lanjut, pemantauan dan administrasi pengaduan masyarakat.
Pasal 900
Subdirektorat Pencegahan terdiri atas:
Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi;
Seksi Analisis Data dan Informasi; dan
Seksi Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
Pasal 901
Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pembinaan mental pegawai, edukasi pencegahan korupsi, edukasi pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, pengendalian gratifikasi, pemantauan perilaku dan gaya hidup pegawai, dan pemantauan pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan, serta pemantauan zona integritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Analisis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengolahan dan analisis, penyajian dan pelaporan data dan informasi pegawai, serta surve1 kinerja organ1sas1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Pelayanan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerimaan dan verifikasi, tindak lanjut, serta pemantauan dan administrasi pengaduan masyarakat.
Pasal 902
Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 903
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pendampingan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas, pemeriksaan mendadak/ sewaktu-waktu, surveillance, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal atas pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 904
Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal terdiri atas:
Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I;
Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II; dan C. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi In tern al III.
Pasal 905
Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I, Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II, dan Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai, pendampingan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas, pemeriksaan mendadak/ sewaktu-waktu, surveillance, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal atas pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembagian tugas Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I, Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II, dan Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 906
Subdirektorat Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Pasal 907
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906, Subdirektorat Penjaminan Kualitas menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 908
Subdirektorat Penjaminan Kualitas terdiri atas:
Seksi Penjaminan Kualitas I;
Seksi Penjaminan Kualitas II; dan
Seksi Penjaminan Kualitas III.
Pasal 909
Seksi Penjaminan Kualitas I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bi dang penerapan pengendalian in tern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan aparat fungsional pengawasan lainnya.
Seksi Penjaminan Kualitas II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pemeriksa Keuangan.
Seksi Penjaminan Kualitas III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan rev1u pengendalian intern atas pelaporan keuangan, rev1u implementasi manaJemen risiko Direktorat J enderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Inspektorat J enderal.
Pasal 910
Subdirektorat Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 911
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910, Subdirektorat Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja di bidang administrasi dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pemantauan tindak lanjut arahan p1mpman atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Pasal 912
Subdirektorat Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Kinerj a I;
Seksi Pengelolaan Kinerja II; dan
Seksi Pengelolaan Kinerja III.
Pasal 913
Seksi Pengelolaan Kinerja I, Seksi Pengelolaan Kinerja II, dan Seksi Pengelolaan Kinerja III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembagian tugas Seksi Pengelolaan Kinerja I, Seksi Pengelolaan Kinerja II, dan Seksi Pengelolaan Kinerja III diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 914
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerj a dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Kepatuhan Internal.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan. Bagian Kese belas Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
Pasal 915
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Pasal 916
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915, Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu;
pelaksanaan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu;
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.
Pasal 917
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
Subdirektorat Perencanaan Audit;
Subdirektorat Pelaksanaan Audit I;
Subdirektorat Pelaksanaan Audit II;
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 918
Subdirektorat Perencanaan Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perencanaan audit kepabeanan dan cukai, perencanaan penelitian ulang serta analisis tujuan tertentu.
Pasal 919
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Subdirektorat Perencanaan Audit menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit, perencanaan penelitian ulang serta analisis tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit, perencanaan penelitian ulang serta analisis tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, perencanaan audit, serta analisis tujuan tertentu di bidang cukai.
Pasal 920
Subdirektorat Perencanaan Audit terdiri atas:
Seksi Perencanaan Audit I;
Seksi Perencanaan Audit II; dan
Seksi Perencanaan Audit III.
Pasal 921
Seksi Perencanaan Audit I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, perencanaan audit, perencanaan penelitian ulang, serta analisis tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor.
Seksi Perencanaan Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, perencanaan audit, perencanaan penelitian ulang, serta analisis tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan.
Seksi Perencanaan Audit III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, perencanaan audit, serta analisis tujuan tertentu di bidang cukai.
Pasal 922
Subdirektorat Pelaksanaan Audit I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu.
Pasal 923
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 922, Subdirektorat Pelaksanaan Audit I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai.
Pasal 924
Subdirektorat Pelaksanaan Audit I terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Audit IA;
Seksi Pelaksanaan Audit IB; dan
Seksi Pelaksanaan Audit IC.
Pasal 925
Seksi Pelaksanaan Audit IA mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor.
Seksi Pelaksanaan Audit IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan.
Seksi Pelaksanaan Audit IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai.
Pasal 926
Subdirektorat Pelaksanaan Audit II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu.
Pasal 927
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, Subdirektorat Pelaksanaan Audit II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai.
Pasal 928
Subdirektorat Pelaksanaan Audit II terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Audit IIA;
Seksi Pelaksanaan Audit IIB; dan
Seksi Pelaksanaan Audit IIC.
Pasal 929
Seksi Pelaksanaan Audit IIA mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor.
Seksi Pelaksanaan Audit IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan.
Seksi Pelaksanaan Audit IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai.
Pasal 930
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan dan monitoring audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang dan pemeriksaan tujuan tertentu serta hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Pasal 931
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan monitoring audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi hasil audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Pasal 932
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit terdiri atas:
Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit I;
Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit II;
Seksi Penjaminan Kualitas I; dan
Seksi Penjaminan Kualitas II.
Pasal 933
Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor, ekspor, dan cukai.
Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan.
Seksi Penjaminan Kualitas I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas perencanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan analisis tujuan tertentu, serta pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Seksi Penjaminan Kualitas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penJam1nan kualitas monitoring dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Pasal 934
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerj a dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Audit.
Bagian Keduabelas
Direktorat Penindakan Dan Penyidikan
Pasal 935
Direktorat Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
Pasal 936
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935, Direktorat Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Pasal 937
Direktorat Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
Subdirektorat Intelijen;
Subdirektorat Penindakan;
Subdirektorat Penyidikan;
Subdirektorat Sarana Operasi;
Subdirektorat Patroli Laut;
Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 938
Subdirektorat Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 939
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 938, Subdirektorat Intelijen menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor dan ekspor;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan peraturan perundang-undangan cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas kepabeanan;dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan informasi, dukungan cyber, peralatan, teknologi, sarana operasi intelijen, dan pengelolaan profil dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 940
Subdirektorat Intelijen terdiri atas:
Seksi In telij en Kepabeanan I;
Seksi In telij en Kepabeanan II;
Seksi Intelijen Cukai; dan
Seksi Dukungan Operasi Intelijen.
Pasal 941
Seksi Intelijen Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor, ekspor, dan barang larangan dan pembatasan.
Seksi Intelijen Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas kepabeanan.
Seksi Intelijen Cukai memiliki tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.
Seksi Dukungan Operasi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan informasi, dukungan cyber, peralatan, teknologi, sarana operas1 intelijen, dan pengelolaan profil dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 942
Subdirektorat Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 943
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 942, Subdirektorat Penindakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang ekspor, fasilitas kepabeanan, barang larangan dan pembatasan, dan barang terkait kejahatan lintas negara; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.
Pasal 944
Subdirektorat Penindakan terdiri atas:
Seksi Penindakan Kepabeanan I;
Seksi Penindakan Kepabeanan II;
Seksi Penindakan Cukai I; dan
Seksi Penindakan Cukai II.
Pasal 945
Seksi Penindakan Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
Seksi Penindakan Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang ekspor, fasilitas kepabeanan, barang larangan dan pembatasan, dan barang terkait kejahatan lintas negara.
Seksi Penindakan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang- undangan cukai di bidang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau.
Seksi Penindakan Cukai II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai di bidang Barang Kena Cukai selain Hasil Tembakau.
Pasal 946
Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Pasal 947
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 946, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang menjadi kewenangan penyidik Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan barang hasil penindakan, barang bukti, premi, digital forensic serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai; dan
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan tempat tahanan.
Pasal 948
Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:
Seksi Penyidikan Kepabeanan;
Seksi Penyidikan Cukai;
Seksi Barang Hasil Penindakan; dan
Seksi Tempat Tahanan.
Pasal 949
Seksi Penyidikan Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang menjadi kewenangan penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Penyidikan Cukai mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai dan tindak pidana pencucian uang.
Seksi Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan urusan barang hasil penindakan, barang bukti, premi, digital forensic, serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai.
Seksi Tempat Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan tahanan, pemeliharaan keamanan, pengelolaan cabang rumah tahanan, serta urusan tata usaha cabang rumah tahanan.
Pasal 950
Subdirektorat Sarana Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, penyiapan pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, standardisasi dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi sarana operasi. Dalam dalam melaksanakan Pasal 950,
Pasal 951
tugas sebagaimana dimaksud Subdirektorat Sarana Operasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengusulan rencana kebutuhan, perencanaan pengadaan, dan perencanaan pemeliharaan sarana operasi bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan penyiapan pelaksanaan di bidang pengadaan dan pemeliharaan sarana operasi yang meliputi perkapalan, penerbangan, telekomunikasi, navigasi, penginderaan dan elektronika;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan penyiapan pelaksanaan di bidang pengadaan dan pemeliharaan sarana operasi yang meliputi persenjataan, pemindai dan sarana operas1 lainnya; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan dan penyusunan tindak lanjut dalam pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan sarana operasi bagi seluruh satuan organ1sas1 di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Pasal 952
Subdirektorat Sarana Operasi terdiri atas:
Seksi Perencanaan Sarana Operasi;
Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi I;
Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi II; dan
Seksi Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi Sarana Operasi.
Pasal 953
Seksi Perencanaan Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perencanaan pengadaan, perencanaan pemeliharaan dan pengusulan rencana kebutuhan sarana operasi bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, penyiapan pelaksanaan pengadaan, dan pemeliharaan sarana operas1 yang meliputi perkapalan, penerbangan, telekomunikasi, nav1gas1, penginderaan dan elektronika.
Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi II mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, penyiapan pelaksanaan pengadaan, dan pemeliharaan sarana operas1 yang meliputi persenjataan, pemindai dan sarana operasi lainnya.
Seksi Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan dan penyusunan tindak lanjut dalam pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan sarana operas1 bagi seluruh satuan organ1sas1 di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Pasal 954
Subdirektorat Patroli Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi patroli dan operasi di laut dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 955
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, Subdirektorat Patroli Laut menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi patroli dan operasi di laut dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan pusat komando dan pengendalian patroli laut yang mencakup integrasi dan analisis data dan informasi, dukungan dan pelaksanaan fungsi komando, kendali dan komunikasi serta penyediaan data dan informasi untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi patroli dan operasi di laut.
Pasal 956
Subdirektorat Patroli Laut terdiri atas:
Seksi Patroli Laut I;
Seksi Patroli Laut II; dan
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Patroli Laut.
Pasal 957
Seksi Patroli Laut I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan patroli dan operasi di laut, dan pemanfaatan pusat komando dan pengendalian dalam rangka patroli dan operasi di wilayah laut Pulau Sumatera, Kepulauan Riau dan Bagian Barat Pulau Kalimantan serta kepulauan sekitarnya.
Seksi Patroli Laut II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan patroli dan operasi di laut dan pemanfaatan pusat komando dan pengendalian dalam rangka patroli dan operasi di laut di wilayah laut Pulau Jawa, Bali, Bagian Timur Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua serta kepulauan sekitarnya.
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Patroli Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan dan evaluasi pelaksanaan patroli dan operasi di laut, serta penyelenggaraan pusat komando dan pengendalian.
Pasal 958
Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengawasan di bidang kejahatan lintas negara.
Pasal 959
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi terkait pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas negara dan pencucian uang berbasis perdagangan atas dugaan tindak pidana/kejahatan pencucian uang;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi atas barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi atas barang yang diduga terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya serta pendanaan terorisme; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan data atau informasi di bidang kejahatan lintas negara.
Pasal 960
Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara terdiri atas:
Seksi Kejahatan Lintas Negara I;
Seksi Kejahatan Lintas Negara II; dan
Seksi Kejahatan Lintas Negara III.
Pasal 961
. Seksi Kejahatan Lintas Negara I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi dan pengembangan sistem pengawasan atas pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas negara dan pencucian uang berbasis perdagangan atas dugaan tindak pidana/kejahatan pencucian uang.
. Seksi Kejahatan Lintas Negara II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi dan pengembangan sistem pengawasan atas barang yang diduga hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.
. Seksi Kejahatan Lintas Negara III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi dan pengembangan sistem pengawasan atas barang yang diduga terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya serta pendanaan terorisme.
Pasal 962
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Intelijen.
Bagian Ketigabelas
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis
Pasal 963
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana strategis, perancangan, pelaksanaan uj i co ba rancang bangun, serta evaluasi implementasi penerimaan, penagihan, proses bisnis, organisasi, sumber daya manusia, dan manajemen risiko serta transformasi kelembagaan.
Pasal 964
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963, Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah, dan rencana kerja;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang administrasi penerimaan, uji coba rancang bangun pengelolaan penerimaan, dan analisis basis penerimaan dan penagihan;
perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis dan manajemen transformasi;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan manaJemen risiko;
pengoordinasian penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat J enderal Bea dan Cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan dan Rencana Strategis.
Pasal 965
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis terdiri atas:
Subdirektorat Penerimaan;
Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi;
Subdirektorat Manajemen Risiko;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 966
Subdirektorat Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan penerimaan, uji coba rancang bangun pengelolaan penerimaan, analisis basis penerimaan, penyusunan target penerimaan, penagihan, dan pengembalian atas pungutan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 967
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Subdirektorat Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi administrasi pelaporan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, analisis basis penerimaan, dan pemberian rekomendasi hasil pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penatausahaan piutang, pengembalian, pelaksanaan penagihan aktif, pemberian penundaan dan pengangsuran, penyusunan petunjuk teknis jaminan dan pengembalian, serta pemantauan penagihan dan pengembalian; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan proyeksi, potensi, pendistribusian dan evaluasi target, serta pemberian rekomendasi penerimaan.
Pasal 968
Subdirektorat Penerimaan terdiri atas:
Seksi Administrasi Penerimaan;
Seksi Pemantauan Penerimaan;
Seksi Penagihan dan Pengembalian; dan
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penerimaan.
Pasal 969
Seksi Administrasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan, pelaporan capaian penerimaan, analisis atas hasil penatausahaan, validasi, dan rekonsiliasi penenmaan, penyetoran penerimaan dan tren pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta penyusunan rancangan inovasi dan sistem terkait pembayaran.
Seksi Pemantauan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemantauan capaian, penelaahan penenmaan, analisis basis dan sektor penenmaan, pemberian rekomendasi hasil pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan penatausahaan piutang, pengembalian, jaminan, penagihan aktif, pemberian penundaan dan pengangsuran, penyusunan petunjuk teknis jaminan dan pengembalian, serta pemantauan penagihan dan pen gem balian.
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan proyeksi penenmaan, potensi penerimaan, pendistribusian target penenmaan, dan rekomendasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 970
Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah, rencana kerja, dan pelaksanaan uji coba rancang bangun serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, dan manajemen transformasi.
Pasal 971
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah, dan rencana kerja;
penyiapan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep desain kelembagaan dan prosedur kerja;
peny1apan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep manajemen sumber daya manusia, sistem perencanaan, pengembangan, kompensasi, mutasi, dan promos1 pegawai, sistem klasifikasi jabatan, kompetensi, kapasitas, pemanfaatan dan pengukuran kinerja pegawai, pembinaan mental, budaya, dan perilaku pegawai; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan uji coba rancang bangun pengembangan konsep administrasi, pelayanan, pengawasan, penegakan hukum kepabeanan dan cukai, pengelolaan transformasi kelembagaan, koordinasi mana_Jemen perubahan, dan koordinasi penJamman kualitas pengembangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 972
Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi terdiri atas:
Seksi Kebijakan Organisasi;
Seksi Manajemen Sumber Daya Manusia; dan
Seksi Pengembangan Proses Bisnis dan Manajemen Transformasi.
Pasal 973
Seksi Kebijakan Organisasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah, dan rencana kerja, serta pelaksanaan penyusunan dan uji coba rancang bangun desain kelembagaan dan prosedur kerja atas desain kelembagaan.
Seksi Manajemen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep manajemen sumber daya manusia, sistem perencanaan, pengembangan, kompensasi, mutasi, dan promos1 pegawai, sistem klasifikasi jabatan, kompetensi, kapasitas, pemanfaatan dan pengukuran kinerja pegawai, pembinaan mental, budaya, dan perilaku pegawai.
Seksi Pengembangan Proses Bisnis dan Manajemen Transformasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan uji coba rancang bangun pengembangan konsep administrasi, pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, pengelolaan transformasi kelembagaan, koordinasi manaJemen perubahan, dan koordinasi penJamman kualitas pengembangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 974
Subdirektorat Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan manajemen risiko kepabeanan dan cukai. Dalam dalam melaksanakan Pasal 974,
Pasal 975
tugas se bagaimana dimaksud Subdirektorat Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pen en tuan kon teks dan iden tifikasi risiko di bi dang kepabeanan dan cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data dalam rangka pengendalian risiko di bidang kepabeanan dan cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam rangka tindak lanjut manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai; dan
pengoordinasian penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Pasal 976
Subdirektorat Manajemen Risiko terdiri atas:
Seksi Penilaian Risiko; dan
Seksi Monitoring dan Evaluasi Risiko.
Pasal 977
Seksi Penilaian Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perumusan konteks, penilaian dan penanganan risiko organisasi dan operasional kepabeanan dan cukai.
Seksi Monitoring dan Evaluasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, komunikasi dan konsultasi atas manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai, dan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 978
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penerimaan.
Bagian Keempatbelas
Direktorat Interdiksi Narkotika
Pasal 979
Direktorat Interdiksi Narkotika mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dan penanganan pengungkapan Janngan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 980
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979, Direktorat lnterdiksi Narkotika menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang N arkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
pelaksanaan pengumpulan, penelaahan, distribusi dan pemantauan pemanfaatan data dan informasi intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan operasi dan pengungkapan jaringan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
pelaksanaan kerja sama intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
penyiapan pengembangan sumber daya di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan instansi teknis atau unit terkait;
pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Interdiksi Narkotika.
Pasal 981
Direktorat Interdiksi Narkotika terdiri atas:
Subdirektorat Analisis dan Target N arkotika;
Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika;
Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9);
Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 982
Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 983
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982, Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data dan/atau informasi in telij en dalam rangka pencegahan dan pengungkapan Janngan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, dan pendalaman target dalam rangka pengumpulan dan pendalaman data dan/atau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pembentukan dan pembinaan jaringan informasi di lapangan dalam rangka penguatan kegiatan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penilaian data dan/atau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan penelaahan kegiatan intelijen berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;dan e. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan pangkalan data dan informasi intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
Pasal 984
Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika terdiri atas:
Seksi Analisis Data Narkotika I;
Seksi Analisis Data Narkotika II;
Seksi Taktis dan Pendalaman Target; dan
Seksi Penilaian Informasi Narkotika.
Pasal 985
Seksi Analisis Data Narkotika I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam rangka pengamatan dan pendalaman terhadap data-data transaksi pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan/atau cukai serta pengelolaan distribusi data dan/atau informasi hasil analisa intelijen.
Seksi Analisis Data Narkotika II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam rangka pendalaman data dan/atau informasi dari instansi / unit terkait dan penelahaan hasil penindakan Narkotika Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan yang berlaku, serta pengelolaan distribusi data dan/atau informasi hasil analisa intelijen.
Seksi Taktis dan Pendalaman Target mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengamatan, penggambaran dan pendalaman target dalam rangka pengumpulan dan pendalaman data dan/atau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan yang berlaku, serta pengelolaan jaringan informasi intelijen di lapangan.
Seksi Penilaian Informasi Narkotika mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan dan penilaian data dan/atau informasi di bidang N arkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan penelaahan kegiatan intelijen berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta pengembangan dan pengelolaan pangkalan data dan informasi intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
Pasal 986
Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operas1 penindakan, penanganan pasca penindakan, dan/atau penanganan perkara, serta pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi atau unit terkait dalam rangka pencegahan dan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 987
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan dan operas1 penindakan dalam rangka pengungkapan Jarmgan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penanganan pasca penindakan dan/atau penanganan perkara dalam rangka pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi atau unit terkait dalam rangka pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
Pasal 988
Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika terdiri a tas:
Seksi Operasi dan Pengungkapan I;
Seksi Operasi dan Pengungkapan II; dan
Seksi Operasi dan Pengungkapan III.
Pasal 989
Seksi Operasi dan Pengungkapan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan dan/atau penanganan perkara, serta pengelolaan kegiatan patroli dan operas1 dengan instansi atau unit terkait di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di wilayah kerja bandar udara atau berkaitan dengan wilayah tersebut.
Seksi Operasi dan Pengungkapan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan dan/atau penanganan perkara, pengelolaan kegiatan patroli dan operasi, dan koordinasi atas kegiatan patroli dan operasi penindakan dengan unit yang membidangi patroli laut dan instansi atau unit terkait di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di wilayah kerja kargo laut dan perairan atau berkaitan dengan wilayah tersebut.
Seksi Operasi dan Pengungkapan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan dan/atau penanganan perkara, serta pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi a tau unit terkait di bidang N arkotika, Psikotropika, dan Prekursor di wilayah kerja pelabuhan ferry, kantor pos dan lintas batas atau berkaitan dengan wilayah tersebut.
Pasal 990
Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pelatihan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengelolaan sarana fasilitas unit Anjing Pelacak (K-9) dan operasional pengawasan dengan menggunakan Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 991
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990, Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pelatihan unit Anjing Pelacak (K-9);
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengendalian mutu dan pemantauan evaluasi kompetensi dan kecakapan unit Anjing Pelacak (K-9);
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan operasional unit Anjing Pelacak (K-9) dalam rangka patroli dan operasi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan, serta pemantauan pemanfaatan sarana prasarana fasilitas unit Anjing Pelacak (K-9).
Pasal 992
Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) terdiri atas:
Seksi Pelatihan dan Pengendalian Mutu Anjing Pelacak (K-9);
Seksi Operasional Anjing Pelacak (K-9); dan
Seksi Manajemen Fasilitas Anjing Pelacak (K-9).
Pasal 993
Seksi Pelatihan dan Pengendalian Mutu Anjing Pelacak (K-9) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pelatihan unit Anjing Pelacak (K-9), serta pelaksanaan pengendalian mutu dan pemantauan evaluasi kompetensi dan kecakapan unit Anjing Pelacak (K-9).
Seksi Operasional Anjing Pelacak (K-9) mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan operasional unit Anjing Pelacak (K-9) dalam rangka patroli dan operasi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Manajemen mempunyai tugas Fasilitas Anjing Pelacak melakukan penyiapan (K-9) bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan, serta pemantauan pemanfaatan sarana prasarana fasilitas unit Anjing Pelacak (K-9).
Pasal 994
Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan sarana operas1 N arkotika, Psikotropika, dan Prekursor di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai, penjaminan mutu kompetensi pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, pengoordinasian kerja sama dengan instansi atau unit terkait, serta penjaminan kualitas dan pengendalian mutu kegiatan intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
Pasal 995
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 994, Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, penyediaan dan pengelolaan sarana operasi N arkotika, Psikotropika, dan Prekursor meliputi alat identifikasi dan deteksi dalam rangka penguatan kegiatan pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, serta penyediaan anjing pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi dan pelaksanaan penjaminan mutu kompetensi pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi dan pelaksanaan pengoordinasian dan penelaahan kerja sama dan utilisasi sumber daya di bidang N arkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan instansi atau unit terkait; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan pengendalian mutu kegiatan intelijen dan penanganan pengungkapan Janngan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
Pasal 996
Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika terdiri atas:
Seksi Sarana Operasional; dan
Seksi Penjaminan Kualitas Pengawasan Narkotika.
Pasal 997
Seksi Sarana Operasional mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, penyediaan dan pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor meliputi alat identifikasi dan deteksi dalam rangka penguatan kegiatan pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, serta penyediaan anJmg pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Penjaminan mempunym tugas Kualitas Pengawasan Narkotika melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan pengendalian mutu kegiatan intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, pengoordinasian dan penelaahan kerja sama dan utilisasi sumber daya di bidang N arkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan instansi atau unit terkait, serta pemantauan evaluasi kompetensi pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
Pasal 998
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerj a dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Interdiksi Narkotika.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika.
Bagian Kelimabelas
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa
Pasal 999
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan komunikasi publik, penyuluhan, layanan informasi, dan bimbingan pengguna jasa kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 1000
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 999, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik, pengelolaan data dan analisis komunikasi publik, serta monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemangku kepentingan internal, masyarakat, kementerian atau lembaga negara, dan media;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi terkait tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang komunikasi publik dan layanan informasi;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan publikasi, serta pengelolaan saluran publikasi terkait tugas, fungsi, capaian, dan kinerja di bidang kepabeanan dan cukai;
penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan, pemutakhiran basis pengetahuan, pengelolaan layanan informasi, dan bimbingan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa.
Pasal 1001
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa terdiri atas:
Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi;
Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan;
Subdirektorat Publikasi;
Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1002
Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik, pengelolaan data dan analisis komunikasi publik, serta monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik dan bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 1003
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1002, Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan monitoring opini publik, pengelolaan data dan analisis komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik dan kegiatan bimbingan kepatuhan pengguna jasa, serta manaJemen dan penjaminan kualitas penyelenggaraan operasional desk informasi dan saluran kontak layanan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 1004
Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi terdiri a tas:
Seksi Strategi dan Riset Komunikasi Publik;
Seksi Analisis dan Pengelolaan Data Komunikasi Publik; dan c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Komunikasi Publik dan Bimbingan Pengguna Jasa.
Pasal 1005
Seksi Strategi dan Riset Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Analisis dan Pengelolaan Data Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan monitoring opm1 publik, serta pengelolaan data dan analisis komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Monitoring dan Evaluasi Komunikasi Publik dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik dan kegiatan bimbingan kepatuhan pengguna jasa, serta manajemen dan penjaminan kualitas penyelenggaraan operasional desk informasi dan saluran kontak layanan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 1006
Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan penyuluhan di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemangku kepentingan internal, masyarakat, kementerian atau lembaga negara, dan media, serta pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang komunikasi publik dan layanan informasi.
Pasal 1007
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1006, Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan masyarakat dan media massa;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan kementerian atau lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat, dan pemangku kepentingan eksternal lainnya;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan pemangku kepentingan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang komunikasi publik dan layanan informasi.
Pasal 1008
Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan terdiri atas:
Seksi Hubungan Masyarakat dan Media;
Seksi Hubungan Antar Lembaga;
Seksi Hubungan Internal; dan
Seksi Penyuluhan.
Pasal 1009
Seksi Hubungan Masyarakat dan Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan masyarakat dan media massa.
Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi 6- www.jdih.kemenkeu.go.id dan pelaksanaan kegiatan komunikasi, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan kementerian atau lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan eksternal lainnya.
Seksi Hubungan Internal mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan pemangku kepentingan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
mempunyai tugas rumusan melakukan kebijakan, Seksi Penyuluhan penyiapan bahan standardisasi dan penyusunan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan pameran di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 1010
Subdirektorat Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi penyuluhan dan publikasi, serta penayangan dan pengelolaan saluran publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 1011
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1010, Subdirektorat Publikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi untuk keperluan penyuluhan dan publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penayangan dan pengelolaan saluran publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan perpustakaan, museum, saluran publikasi swakelola lainnya, dan satuan musik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 1012
Subdirektorat Publikasi terdiri atas:
Seksi Produksi Materi I;
Seksi Produksi Materi II;
Seksi Pengelolaan Publikasi Cetak dan Digital; dan
Seksi Pengelolaan Publikasi Lainnya.
Pasal 1013
Seksi Produksi Materi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi tertulis dan dokumentasi untuk keperluan penyuluhan dan publikasi cetak terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Produksi Materi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi selain materi tertulis dan dokumentasi untuk keperluan penyuluhan dan publikasi digital terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Seksi Pengelolaan Publikasi Cetak dan Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penayangan dan pengelolaan saluran publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seksi Pengelolaan Publikasi Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan perpustakaan, museum, saluran publikasi swakelola lainnya, dan satuan musik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 1014
Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan, pemutakhiran basis pengetahuan, pengelolaan layanan informasi, dan bimbingan kepatuhan penggunajasa di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 1015
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1014, Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui saluran telepon;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui surat elektronik, media sosial, atau media layanan informasi lainnya;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran basis pengetahuan bea dan cukai; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan layanan informasi dan kegiatan bimbingan kepatuhan penggunajasa, serta penyiapan data dan informasi publik terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka keterbukaan informasi publik.
Pasal 1016
Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi terdiri atas:
Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan I;
Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan II;
Seksi Bimbingan Pengguna Jasa clan Pengelolaan Layanan lnformasi; clan d. Seksi Pemutakhiran Basis Pengetahuan Bea clan Cukai.
Pasal 1017
Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui saluran telepon.
Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui surat elektronik, media sosial, atau media layanan informasi lainnya.
Seksi Bimbingan Pengguna Jasa clan Pengelolaan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan kegiatan layanan informasi clan kegiatan bimbingan kepatuhan pengguna jasa, serta penyiapan data clan informasi publik terkait Direktorat Jenderal Bea clan Cukai dalam rangka keterbukaan informasi publik.
Seksi Pemutakhiran Basis Pengetahuan Bea clan Cukai mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran basis pengetahuan bea clan cukai.
Pasal 1018
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja clan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, clan laporan analisis beban kerja, evaluasi clan pelaporan, serta penyiapan bahan analisis kebutuhan clan pengelolaan sarana clan prasarana pendukung kegiatan komunikasi, publikasi dan layanan informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi.
Bagian Keenambelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1019
Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai bidang keahlian dan keteram pilan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB VII
DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Bagian Kesatu
Tugas clan Fungsi
Pasal 1020
Direktorat J enderal Perbendaharaan berada di bawah clan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1021
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan clan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1022
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1021, Direktorat J enderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
penyusunan norma, standar, prosedur, clan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
pemberian bimbingan teknis clan superv1s1 di bidang perbendaharaan negara;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, clan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; clan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1023
Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:
Sekretariat Direktorat J enderal;
Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
Direktorat Sistem Perbendaharaan;
Direktorat Sistem Informasi dan Perbendaharaan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat J enderal
Pasal 1024
Teknologi Sekretariat Direktorat Jenderal mempunym tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan strategis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1025
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1024, Sekretariat Direktorat J enderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, rencana strategis, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat J enderal Perbendaharaan;
pelaksanaan kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan protokoler pimpinan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
koordinasi dan pengelolaan kinerja, manaJemen risiko, dan mana_Jemen pengaduan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern serta pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin;
koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional terhadap tugas dan pelayanan perbendaharaan;
koordinasi kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, dan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1026
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Keuangan;
Bagian Umum;
Bagian Kepatuhan Internal, dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1027
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organ1sas1 dan ketatalaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perbendaharaan, melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan laporan akuntabilitas kinerja, pengelolaan kinerja dan koordinasi kegiatan dan sinkronisasi kebijakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1028
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1027, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan organ1sas1, dan ketatalaksanaan;
pelaksanaan kebijakan di bidang orgamsas1 dan ketatalaksanaan;
penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, peta jalan (road map), rencana kerja tahunan, dan kalender kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan pengelolaan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
pelaksanaan pengelolaan risiko Sekretariat Direktorat Jenderal;
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perbendaharaan;
pelaksanaan koordinasi kegiatan dan sinkronisasi ke bij akan Direktorat J enderal Perbendaharaan;
pem berian bim bingan teknis di bi dang organisasi dan ketatalaksanaan;
pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan; dan J. koordinasi kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1029
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Perencanaan Strategis Organisasi;
Subbagian Pengembangan Organisasi;
Subbagian Tata Laksana; dan
Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi.
Pasal 1030
Subbagian Perencanaan Strategis Organisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan strategis, petajalan (roadmap), rencana kerja tahunan, kalender kegiatan, penyusunan analisis beban kerja, pembakuan sarana dan prasarana organisasi, melakukan koordinasi kegiatan, dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Direktorat J enderal Perbendaharaan.
Subbagian Pengembangan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan analisis kebijakan orgamsas1, pelaksanaan kebijakan di bidang organ1sas1, pem berian bim bingan teknis di bi dang organisasi dan pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi di bidang orgamsas1, dan koordinasi kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan dan analisis kebijakan ketatalaksanaan, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perbendaharaan, pelaksanaan kebijakan di bidang ketatalaksanaan, pemberian bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan, dan pelaksanaan superv1s1, pemantauan dan evaluasi di bidang ketatalaksanaan.
Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan kinerja, pelaporan akuntabilitas kinerja, pemberian bimbingan teknis pengelolaan kinerja, dan pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kinerja, serta pengelolaan risiko Sekretariat Direktorat Jenderal.
Pasal 1031
Bagian Sumber Daya Manusia mempunym tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan budaya organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1032
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1031, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia dan budaya organisasi;
pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia dan budaya organisasi;
perencanaan, pelaksanaan dan analisis penempatan pegawai;
perencanaan, pelaksanaan dan analisis program pengembangan kompetensi sumber daya manusia, budaya organisasi, manajemen talenta, dan penghargaan pegawai;
pengelolaan kinerja pegawai, jabatan dan peringkat bagi pelaksana;
pelaksanaan layanan administrasi sumber daya manusia;
koordinasi dan sinkronisasi sistem pengelolaan data sumber daya manusia; dan
pelaksanaan bimbingan teknis, superv1s1, pemantauan dan evaluasi di bidang sumber daya manusia dan budaya organ1sas1.
Pasal 1033
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Perencanaan Strategis dan Manajemen Talenta;
Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Budaya Organisasi;
Subbagian Mutasi dan Penilaian Kinerja; dan
Subbagian Sistem Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia.
Pasal 1034
Subbagian Perencanaan Strategis dan Manajemen Talenta mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan di bidang sumber daya manusia, pengelolaan manaJemen talenta, pelaksanaan bimbingan teknis, superv1s1, pemantauan dan evaluasi terkait manaJemen talenta.
Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Budaya Organisasi mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan di bidang budaya organisasi, perencanaan, pelaksanaan dan analisis program pengembangan kompetensi sumber daya manusia, perencanaan, pelaksanaan dan analisis program budaya organisasi, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi terkait program pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan budaya organisasi.
Subbagian Mutasi dan Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan dan analisis penempatan pegawai, pengelolaan kinerja pegawai, penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana.
Subbagian Sistem Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan layanan sumber daya manusia, pengolahan data dan penyediaan informasi sumber daya manusia, pengelolaan program penghargaan pegawai, pelaksanaan bimbingan teknis sistem informasi dan layanan sumber daya manusia serta pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi terkait implementasi peraturan dan kebijakan di bidang sumber daya manusia.
Pasal 1035
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, perbendaharaan, dan akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1036
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1035, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat J enderal Perbendaharaan serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan koordinasi revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan clan koordinasi standardisasi pembayaran;
pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai Direktorat J enderal Perbendaharaan;
pengelolaan data clan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai;
pelaksanaan pemantauan clan evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan; clan g. pelaksanaan akuntansi clan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1037
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi clan Pelaporan; clan d. Subbagian Pengelolaan Belanja Kesejahteraan.
Pasal 1038
Pegawai clan (1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja clan anggaran Direktorat J enderal Perbendaharaan serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan clan koordinasi revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan koordinasi clan standardisasi pembayaran, urusan kebendaharaan, asistensi, analisis serta pemantauan clan evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat J enderal Perbendaharaan.
Subbagian Akuntansi clan Pelaporan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan akuntansi clan pelaporan keuangan, penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi, belanja lain-lain dan transaksi khusus, serta koordinasi dan penyusunan Laporan Kerugian Negara unit kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan kesejahteraan pegawai, pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai, pengelolaan data dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1039
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan mana_Jemen kehumasan, keterbukaan informasi publik dan layanan informasi, pelaksanaan keprotokoleran, pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan urusan rumah tangga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1040
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1039, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan kegiatan kehumasan dan layanan informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan keprotokoleran kegiatan p1mpman Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan administrasi dan/atau dokumen perjalanan dinas;
pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
koordinasi dan supervisi pelaksanaan rencana umum pengadaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan urusan administrasi persuratan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan pengelolaan kearsipan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
pelaksanaan dukungan kegiatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1041
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Kehumasan, Layanan Protokoler;
Subbagian Pengadaan Barang/ Jasa;
Subbagian Pengelolaan Aset; dan
Subbagian Rumah Tangga.
Pasal 1042
Informasi dan (1) Subbagian Kehumasan, Layanan Informasi dan Protokoler mempunyai tugas melakukan kegiatan perumusan, pengembangan dan analisis strategi komunikasi, pelaksanaan kegiatan kehumasan dan layanan informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, koordinasi hubungan eksternal, monitoring, evaluasi, dan analisis media publikasi cetak dan elektronik, koordinasi dan pembinaan media publikasi unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan annual report, pelaksanaan keprotokoleran kegiatan pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri pejabat pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Pengadaan Barang/ Jasa mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang/jasa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perencanaan dan koordinasi pelaksanaan pengadaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perumusan kebijakan pelaksanaan pengadaan serta koordinasi dan superv1s1 pelaksanaan rencana umum pengadaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Subbagian Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang milik negara, perumusan kebijakan dan penyelesaian penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, penatausahaan, penilaian dan pemindahtanganan barang milik negara, pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara, perumusan kebijakan pengelolaan dan penyelesaian permasalahan barang milik negara, serta perumusan kebijakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara pada instansi vertikal.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas pengelolaan barang milik negara Kan tor Pu sat Direktorat J enderal Perbendaharaan, urusan administrasi persuratan, pengelolaan kearsipan, tata usaha Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara dan sarana prasarana Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, administrasi perjalanan dinas, dukungan pelaksanaan kegiatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dukungan teknis kegiatan p1mpman Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, pengelolaan sarana prasarana dan barang persediaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1043
Bagian Kepatuhan
Internal mempunyai tugas melaksanakan manajemen risiko, pembangunan zona integritas, pemantauan dan evaluasi pengendalian internal, dan penegakan disiplin dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pasal 1044
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1043, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan kebijakan mana_Jemen risiko, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan internal;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan implementasi investigasi internal;
pelaksanaan koordinasi, analisis, pemantauan, dan evaluasi manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan internal;
pelaksanaan analisis pelaporan serta pengendalian gratifikasi di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pengembangan strategi dan implementasi pembangunan zona integritas dan reformasi birokrasi;
pelaksanaan koordinasi dan analisis tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan g. pelaksanaan koordinasi penanganan perkara hukum selain permasalahan hukum keuangan negara di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1045
Bagian Kepatuhan
Internal terdiri atas:
a. Subbagian Manajemen Risiko;
b. Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Audit.
Pasal 1046
Subbagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan serta koordinasi implementasi manajemen risiko, analisis dan reviu manajemen risiko, pengembangan dan implementasi budaya risiko, pengembangan strategi dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi.
Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan serta koordinasi dan implementasi pemantauan dan evaluasi sistem pengendalian internal, pengujian kepatuhan, dan pengendalian gratifikasi serta pemantauan dan evaluasi pelaporan harta kekayaan.
Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Audit mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan pengelolaan pengaduan dan investigasi internal, pengembangan sistem penilaian integritas pegawai, koordinasi, pemantauan, pemeriksaan, dan penyusunan rekomendasi kode etik/ disiplin pegawai, koordinasi dan monitoring tindak lanjut hasil audit aparat pengawasan serta koordinasi penanganan perkara hukum selain permasalahan hukum keuangan negara.
Bagian Keempat
Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Pasal 1047
Direktorat Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bi dang pelaksanaan anggaran.
Pasal 1048
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 7, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kri teria di bi dang pelaksanaan anggaran;
penyiapan pelaksanaan pembinaan, koordinasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang pelaksanaan anggaran, penganggaran, perimbangan keuangan dan analisis fiskal regional;
pelaksanaan tugas lainnya di bidang penganggaran, perimbangan keuangan, analisis fiskal regional, clan bidang lainnya sesuai ketentuan perundangan; clan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 1049
Direktorat Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Subdirektorat Koordinasi clan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran;
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I;
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II;
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III;
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV;
Subdirektorat Analisis clan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran;
Subbagian Tata Usaha; clan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1050
Subdirektorat Koordinasi clan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program clan kinerja Direktorat Pelaksanaan Anggaran, konsolidasi pelaksanaan monitoring clan evaluasi, serta kompilasi, konsolidasi, clan analisis laporan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1051
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1050, Subdirektorat Koordinasi clan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan clan pemeliharaan data pelaksanaan anggaran;
pengelolaan clan penyajian informasi keluaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
pengelolaan, pengembangan, clan analisis sistem informasi pelaksanaan anggaran;
pengembangan metode / standar / teknis, koordinasi, komunikasi data, konsolidasi, dan analisis hasil supervisi, monitoring, pemantauan, evaluasi, edukasi, pembinaan pelaksanaan anggaran;
pengembangan metode / standar / teknis, koordinasi, komunikasi data, konsolidasi, dan analisis pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional;
pengembangan metode / standar / teknis, konsolidasi, dan analisis reviu belanja pemerintah ( spending review) dan Reviu Pelaksanaan Anggaran;
penyusunan rencana strategis dan program kerja Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
pengendalian kualitas output, dan pelaksanaan sistem pengendalian internal Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran; J. koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan; dan
perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 1052
Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran;
Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran I;
Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran II; dan
Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran III.
Pasal 1053
Seksi Pengelolaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan data pelaksanaan anggaran, pengelolaan dan penyaJian informasi keluaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran, pengelolaan, pengembangan, dan analisis sistem informasi pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran.
Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran I, Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran II, dan Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengembangan metode / standar / teknis, koordinasi komunikasi data, konsolidasi, dan analisis hasil supervisi, monitoring, pemantauan, evaluasi, edukasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, serta pelaksanaan penyusunan rev1u belanja pemerintah (spending review) dan Reviu Pelaksanaan Anggaran, penyusunan rencana strategis dan program kerja, pelaksanaan sistem pengendalian internal, koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, pengendalian kualitas output, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1054
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan rev1u belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1055
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1054, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan, rumusan kebijakan teknis, dan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran;
pembinaan, superv1s1, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
penyusunan reviu belanja pemerintah ( spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; dan
pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 1056
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A;
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-B;
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-C; dan
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-D.
Pasal 1057
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran I-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran I-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran I-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) terpusat, penyelesaian pengesahan rev1s1 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan jawaban/ tanggapan/ masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1058
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan rev1u belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1059
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1058, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan, rumusan kebijakan teknis, dan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran;
pembinaan, superv1s1, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; dan
pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 1060
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A;
Seksi Pelaksanaan Anggaran II-B;
Seksi Pelaksanaan Anggaran II-C; dan
Seksi Pelaksanaan Anggaran II -D.
Pasal 1061
Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran II- B, Seksi Pelaksanaan Anggaran II-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran II-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan rev1u belanja pemerintah dan rev1u pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan MP PNBP terpusat, penyelesaian pengesahan revisi DIPA, penyusunan jawaban/ tanggapan/ masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, peny1apan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1062
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan rev1u belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1063
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1062, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan, rumusan kebijakan teknis, dan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran;
pembinaan, superv1s1, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; dan
pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 1064
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A;
Seksi Pelaksanaan Anggaran III-B;
Seksi Pelaksanaan Anggaran III-C; dan
Seksi Pelaksanaan Anggaran III-D.
Pasal 1065
Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran III- B, Seksi Pelaksanaan Anggaran III-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran III-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan superv1s1, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan MP PNBP terpusat, penyelesaian pengesahan revisi DIPA, penyusunan jawaban/ tanggapan/ masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1066
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan peny1apan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan rev1u belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1067
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1066, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan, rumusan kebijakan teknis, dan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran;
pembinaan, superv1s1, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran; dan
pelaksanaan tugas lainnya Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan perundangan.
Pasal 1068
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV terdiri atas:
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A;
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B;
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-C; dan
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-D.
Pasal 1069
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan superv1s1, _monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan MP PNBP terpusat, penyelesaian pengesahan revisi DIPA, penyusunan jawaban/ tanggapan/ masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran, dan pelaksanaan tugas lainnya Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan perundangan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1070
Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan ~ www.jdih.kemenkeu.go.id pengembangan strategi, metodologi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran, menganalisis, merumuskan dan menyusun rekomendasi pengembangan kebijakan pelaksanaan anggaran, serta koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan anggaran.
Pasal 1071
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1070, Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
koordinasi, kajian, analisis, sinkronisasi, dan penyusunan kebijakan dan peraturan pelaksanaan anggaran;
koordinasi perumusan dan pengembangan strategi, metodologi, serta pedoman supervisi, monitoring dan evaluasi dan pembinaan/bimbingan teknis di bidang pelaksanaan anggaran;
koordinasi perumusan dan pengembangan strategi, metodologi, serta pedoman pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
koordinasi analisis, penyusunan, dan pemberian tanggapan terkait perumusan kebijakan/ regulasi;
penJamman mutu output Direktorat Pelaksanaan Anggaran; dan
pemberian tanggapan penyelesaian permasalahan pelaksanaan, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat di bidang pelaksanaan anggaran.
Pasal 1072
Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran I;
Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran II; C. Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran III; dan
Seksi Analisis Anggaran IV. dan Pengembangan
Pasal 1073
Pelaksanaan Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran I, Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran II, Seksi Analisis dan Pengem bangan Pelaksanaan Anggaran III, dan Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran IV masing-masing mempunyai tugas melakukan koordinasi, analisis, sinkronisasi, dan penyusunan kajian, kebijakan dan peraturan pelaksanaan anggaran, koordinasi perumusan dan pengembangan strategi, metodologi, serta pedoman supervisi, monitoring dan evaluasi dan pembinaan/ bimbingan teknis di bidang pelaksanaan anggaran serta terkait dengan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, koordinasi analisis, penyusunan, dan pemberian tanggapan terkait perumusan kebijakan/regulasi, penJamman mutu output, tanggapan penyelesaian permasalahan, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat di bidang pelaksanaan anggaran.
Pasal 1074
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran.
Bagian Kelima
Direktorat Pengelolaan Kas Negara
Pasal 1075
Direktorat Pengelolaan Kas Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
Pasal 1076
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1075, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kas negara;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan kas negara;
penyelenggaraan pengelolaan pendapatan dan belanja dalam rangka pengelolaan kas negara; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 1077
Direktorat Pengelolaan Kas Negara terdiri atas:
Subdirektorat Optimalisasi Kas;
Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko;
Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas;
Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah;
Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara;
Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1078
Su bdirektorat melaksanakan pelaksanaan Optimalisasi penyiapan pengelolaan Kas mempunyai tugas dan perumusan likuidi tas, strategi, melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan optimalisasi kas dalam rupiah, valuta asmg, dan Surat Berharga Negara serta penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan komite Asset Liability Management.
Pasal 1079
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1078, Subdirektorat Optimalisasi Kas menyelenggarakan fungsi:
penyusunan strategi pengelolaan likuiditas dan optimalisasi kas negara;
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan likuiditas dan optimalisasi kas negara;
penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan Asset Liability Management di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyelenggaraan optimalisasi kas melalui transaksi di pasar uang rupiah, valuta asing, dan Surat Berharga Negara; dan
pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan likuiditas.
Pasal 1080
Subdirektorat Optimalisasi Kas terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Likuiditas;
Seksi Pengelolaan Penempatan Uang;
Seksi Pengelolaan Investasi Surat Berharga Negara; dan
Seksi Pengelolaan Valuta Asing.
Pasal 1081
Seksi Pengelolaan Likuiditas mempunyai tugas melakukan perencanaan arus kas, menjaga ketersediaan cadangan likuiditas primer dan sekunder baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, merencanakan portfolio investasi Surat Berharga Negara dan penempatan uang dalam rupiah dan valuta asing, dan melaksanakan pengelolaan data internal dan eksternal untuk analisis, simulasi dan rekomendasi rapat Asset-Liability Comittee dan Asset Liability Management. (2) Seksi Pengelolaan Penempatan Uang mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi dan pelaksanaan transaksi penempatan dan penarikan penempatan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing di pasar uang, melakukan pemantauan dan analisis perkembangan tingkat bunga di pasar uang, serta membuat laporan manajerial transaksi.
Seksi Pengelolaan Investasi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi investasi dan divestasi Surat Berharga Negara dalam rupiah dan valuta asing dan transaksi reverse repo atau repo Surat Berharga Negara, melakukan pemantauan dan analisis perkembangan harga Surat Berharga Negara, melakukan analisis mark to market, membuat surat permintaan penyelesaian transaksi dan laporan manajerial transaksi, dan melakukan koordinasi dalam rangka penerbitan Surat Perbendaharaan Negara dengan unit Kementerian Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan pem biayaan dan risiko.
Seksi Pengelolaan Valuta Asing mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi dan pelaksanaan pengelolaan valuta asing di pasar valuta asing, melakukan pemantauan perkembangan suku bunga dan nilai tukar di pasar valuta asing, melakukan penukaran antar valuta, melakukan transaksi lindung nilai (hedging), melakukan analisis mark to market, membuat surat permintaan penyelesaian transaksi dan laporan manajerial transaksi.
Pasal 1082
Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyusun kebijakan teknis dan prosedur Treasury Dealing Room, melakukan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas operasionalisasi Treasury Dealing Room terhadap peraturan dan prosedur, melakukan penilaian, pengusulan, dan evaluasi counterparty sebagai mitra kerja, melakukan analisis mark to market atas portfolio Treasury Dealing Room, melakukan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee Treasury Dealing Room, merumuskan rekomendasi Asset- Liability Committee dan Asset Liability Management, melakukan dukungan pelaksanaan Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan pemantauan dan riset dan analisis (outwardlooking) pasar keuangan secara fundamental menggunakan indikator ekonomi fundamental dan secara teknikal, merumuskan kebijakan strategi dan pengembangan sumber daya manusia, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing Room serta melakukan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko operasionalisasi Treasury Dealing Room.
Pasal 1083
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1082, Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis dan prosedur Treasury _Dealing Room; _ b. pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas operasionalisasi Treasury Dealing Room terhadap peraturan dan prosedur;
penilaian, pengusulan dan evaluasi counterparty sebagai mitra kerja;
pelaksanaan analisis mark to market atas portfolio Treasury _Dealing Room; _ e. pelaksanaan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee Treasury Dealing _Room; _ f. perumusan rekomendasi Asset-Liability Committee dan Asset Liability _Management; _ g. penyiapan dukungan pelaksanaan Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan;
pemantauan dan riset dan analisis (outwardlooking) pasar keuangan secara fundamental menggunakan indikator ekonomi fundamental dan secara teknikal;
perumusan kebijakan strategi dan pengembangan sumber daya manusia, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing _Room; _ J. pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko operasionalisasi Treasury Dealing _Room; _ dan k. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 1084
Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko terdiri atas:
Seksi Peraturan dan Kepatuhan;
Seksi Manajemen Risiko, Portfolio dan Dukungan Asset- Liability Committee; dan
Seksi Riset Ekonomi dan Pengembangan Strategi.
Pasal 1085
Seksi Peraturan dan Kepatuhan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan teknis dan prosedur Treasury Dealing Room serta melakukan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas operasionalisasi Treasury Dealing Room terhadap peraturan dan prosedur.
Seksi Manajemen Risiko, Portfolio dan Dukungan Asset- Liability Committee mempunyai tugas melakukan penilaian, pengusulan, dan evaluasi counterparty sebagai mitra kerja, melakukan analisis mark to market atas portfolio Treasury Dealing Room, melakukan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko, melakukan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset- Liability Committee Treasury Dealing Room, melakukan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset- Liability Committee Treasury Dealing Room, melakukan perumusan rekomendasi Asset-Liability Committee dan Asset Liability Management, melakukan peny1apan dukungan pelaksanaan Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Seksi Riset Ekonomi dan Pengembangan Strategi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan riset dan analisis ( outwardlooking) pasar keuangan secara fundamental menggunakan indikator ekonomi fundamental dan secara teknikal, menyusun rekomendasi hasil analisis, serta melakukan perumusan kebijakan strategi dan pengembangan sumber daya manus1a, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing Room.
Pasal 1086
Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan valuta as1ng, merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, merumuskan kebijakan pengembalian penenmaan dan pengeluaran kas, perhitungan fihak ketiga (PFK), dan mekanisme penenmaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada akhir tahun anggaran, melaksanakan penilaian, penetapan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pencabutan lembaga perbankan dan non perbankan sebagai saluran penenmaan dan pengeluaran kas, melakukan pembinaan dan analisis kinerja pelaksanaan tugas pengelolaan kas pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, melaksanakan konsolidasi dan analisis pengelolaan rekening penerimaan dan pengeluaran BUN serta penyusunan laporan kas posisi.
Pasal 1087
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1086, Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan pelaksanaan kebijakan penenmaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan valuta asing;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya;
perumusan kebijakan pengembalian penenmaan dan pengeluaran kas, perhitungan fihak ketiga (PFK), dan mekanisme penerimaan dan pengeluaran APBN pada akhir tahun anggaran;
pelaksanaan penilaian, pemantauan, evaluasi, perbankan dan non pen eta pan, pembinaan, dan pencabutan lembaga perbankan sebagai saluran penerimaan dan pengeluaran kas;
pelaksanaan pembinaan dan analisis kinerja pelaksanaan tugas pengelolaan kas pada Kuasa BUN Daerah;
pelaksanaan pembinaan teknis, monitoring dan evaluasi penenmaan negara pada unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menyelenggarakan fungsi operasional penerimaan kas Negara;
konsolidasi dan analisis pengelolaan rekening penerimaan dan pengeluaran BUN; dan
penyusunan laporan kas posisi.
Pasal 1088
Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran;
Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan;
Seksi Kebijakan Rekening Kas Umum Negara dan Perhitungan Fihak Ketiga; dan
Seksi Konsolidasi Rekening dan Dukungan Teknis.
Pasal 1089
Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dalam rupiah dan valuta as1ng, melakukan pembinaan pengelolaan pengeluaran kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta melakukan penilaian, penetapan, pembinaan, dan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pencabutan lembaga perbankan dan non perbankan sebagai saluran pengeluaran kas negara.
Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan valuta asing, pelaksanaan pembinaan, pelaksanaan pembinaan teknis, monitoring dan evaluasi penerimaan negara pada unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menyelenggarakan fungsi operasional penerimaan kas negara, serta melakukan penilaian, penetapan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pencabutan lembaga perbankan dan non perbankan sebagai saluran penerimaan kas negara.
Seksi Kebijakan Rekening Kas Umum Negara dan Perhitungan Fihak Ketiga mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, melakukan perumusan kebijakan pengembalian penenmaan dan pengeluaran kas, perhitungan fihak ketiga (PFK), dan mekanisme penerimaan dan pengeluaran APBN pada akhir tahun anggaran.
Seksi Konsolidasi Rekening dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan konsolidasi dan analisis pengelolaan rekening penerimaan dan pengeluaran BUN, pelaksanaan pembinaan dan analisis kinerja pelaksanaan tugas pengelolaan kas pada Kuasa BUN Daerah, serta penyusunan laporan kas posisi.
Pasal 1090
Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penarikan, pengendalian kas, penatausahaan, pelaporan, koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari luar dan dalam negeri, termasuk Surat Berharga Negara.
Pasal 1091
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1090, Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan dalam rangka penarikan, pemantauan, dan pengendalian kas pinjaman dan hibah;
pelaksanaan penarikan pinjaman tunai/program;
pelaksanaan penarikan pinjaman dan hibah;
pelaksanaan pengendalian kas pinjaman dan hibah;
pemindahbukuan dana antar rekening milik Bendahara Umum Negara dalam rangka pembebanan pinjaman dan hibah;
penatausahaan rekening dalam rangka penenmaan pinjaman dan hibah;
penyusunan laporan atas transaksi pinjaman dan hibah pada rekening pinjaman tunai/program, dan Rekening Khusus;
pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan pmJaman dan hibah pada Kementerian/Lembaga dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengesahaan hibah langsung pada Kementerian/Lembaga dan Kuasa BUN Daerah; J. pelaksanaan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pinjaman dan hibah pada Kuasa BUN Daerah yang menyelenggarakan fungsi penarikan dan pencairan dana pinjaman dan hibah; dan
pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah.
Pasal 1092
Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah I;
Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah II;
Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah III; dan
Seksi Akuntansi dan Pelaporan Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah.
Pasal 1093
Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, koordinasi, pembinaan, serta monitoring pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari Bank Dunia (World Bank). (2) Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, koordinasi dan pembinaan serta monitoring pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) dan Pinjaman Dalam Negeri.
Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah III mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, koordinasi dan pembinaan serta monitoring pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari bilateral dan multilateral lainnya.
Seksi Akuntansi dan Pelaporan Kas Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan atas transaksi pinjaman dan hibah pada Rekening Khusus, rekening pinjaman tunai atau program, monitoring dan evaluasi pengesahan hi bah langsung pada Kementerian/Lembaga dan Kuasa BUN Daerah, melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan pmJaman dan hibah serta pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Surat Berharga Negara pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian/Lembaga, melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pinjaman dan hibah pada Kuasa BUN Daerah yang menyelenggarakan fungsi penarikan dan pencairan dana pmJaman dan hibah, serta melakukan perumusan kebijakan, penarikan dan penatausahaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Surat Berharga Negara.
Pasal 1094
Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penatausahaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Rekening Kementerian/Lembaga, perumusan kebijakan dan pengelolaan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam (SDA) dan Non Sumber Daya Alam (Non SDA) milik Bendahara Umum Negara (BUN), perumusan kebijakan, konsolidasi, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, melaksanakan penyusunan laporan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN, laporan Rekening Kementerian/Lembaga, dan laporan saldo kas bendahara.
Pasal 1095
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1094, Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan dan prosedur pengelolaan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN;
perumusan kebijakan dan prosedur pelaksanaan pengelolaan Rekening Kementerian/Lembaga dan penatausahaan kas dan penyusunan La po ran Pertanggungjawaban Bendahara;
pembinaan, monitoring, dan evaluasi Rekening Kernen terian / Lem baga;
pembinaan, konsolidasi, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara;
pengelolaan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN serta rekening Kementerian/Lembaga;
rekonsiliasi data Rekening Kementerian/Lembaga dan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN;
pengelolaan dan pelaporan Treasury Notional Pooling Rekening Kementerian/Lembaga dan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN pada bank umum; dan
penyusunan laporan keuangan dan laporan manajerial Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN.
Pasal 1096
Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam;
Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Milik Kernen terian / Lem baga;
Seksi Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara; dan
Seksi Pelaporan Pengelolaan Rekening Lainnya dan Bendahara.
Pasal 1097
Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan prosedur pemindahbukuan, penatausahaan, pemantauan saldo dan arus kas masuk dan arus kas keluar, rekonsiliasi data dan penyusunan laporan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN yang ada pada bank sentral dan bank umum.
Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan prosedur pengelolaan Rekening Kementerian/Lembaga, melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Rekening Kementerian/Lembaga, monitoring dan evaluasi terhadap saldo Rekening Kementerian/Lembaga, dan melakukan pengelolaan Treasury Notional Pooling Rekening Kernen terian / Lem bag a.
Seksi Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan prosedur penatausahaan kas dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, melakukan pembinaan penatausahaan kas di Bendahara, melakukan pembinaan, konsolidasi, evaluasi dan analisis La po ran Pertanggungjawaban Bendahara, melakukan penyusunan rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara tingkat nasional.
Seksi Pela po ran Pengelolaan Rekening Lainnya dan Bendahara mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan dan manajerial rekening lainnya SDA dan Non SDA milik BUN, laporan monitoring rekening Kementerian/Lembaga, dan laporan pengelolaan Treasury Notional Pooling Rekening Kementerian/Lembaga dan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN.
Pasal 1098
Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian setelmen transaksi atas beban rekening milik BUN pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, melakukan operasionalisasi electronic Banking Bank Indonesia, melakukan verifikasi transaksi dan setelmen transaksi Treasury Dealing Room, penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan transaksi rekening milik BUN pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara, penyusunan dan analisis Laporan Realisasi APBN, dan pelaksanaan koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 1099
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1098, Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas menyelenggarakan fungsi:
penyelesaian setelmen transaksi atas be ban rekening milik BUN pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerin tah lainnya;
penyelenggaraan operasionalisasi electronic Banking Bank Indonesia;
pelaksanaan verifikasi transaksi dan penyelesaian setelmen transaksi Treasury Dealing _Room; _ d. pelaksanaan verifikasi data transaksi sebelum menggabungkannya ke Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
penatausahaan, pembukuan, verifikasi, pelaporan dan dokumentasi atas transaksi rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerin tah lainnya;
penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
pelaksanaan proses pembuatan dan analisis Laporan Realisasi APBN; dan
pelaksanaan koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 1100
Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas terdiri atas:
Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara;
Seksi Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Transaksi Treasury Dealing Room;
Seksi Akuntansi Rekening Kas Umum Negara; dan
Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
Pasal 1101
Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyelesaian setelmen transaksi atas beban rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya dan melakukan operasionalisasi electronic Banking Bank Indonesia.
Seksi Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Transaksi Treasury Dealing Room mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi Subdirektorat Optimalisasi Kas, melaksanakan pemantauan keabsahan transaksi dan kepatuhan terhadap limit dan batasan yang ditetapkan, melakukan verifikasi setelmen transaksi, pemindahan dana dalam rangka penyelesaian transaksi, menerima dan memeriksa laporan portofolio Treasury Dealing Room dari Bank Kustodian, melakukan verifikasi dan pembukuan transaksi- transaksi Treasury Dealing Room, melakukan penyesuaian data pembukuan dan transaksi sebelum dilakukan pencatatan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Seksi Akuntansi Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya dan melakukan penyusunan dan analisis Laporan Realisasi APBN.
Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara baik Laporan Arus Kas dan Neraca, dan melaksanakan koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 1102
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko.
Bagian Keenam
Direktorat Sistem Manajemen Investasi
Pasal 1103
Direktorat Sistem Manajemen lnvestasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem manajemen investasi.
Pasal 1104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1103, Direktorat Sistem Manajemen Investasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi;
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi;
penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem manajemen investasi;
penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem manajemen investasi;
penyiapan bahan dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Komite lnvestasi Pemerintah (KIP); dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Pasal 1105
Direktorat Sistem Manajemen lnvestasi terdiri atas:
Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan;
Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko lnvestasi;
Subdirektorat Hukum;
Subdirektorat lnvestasi Badan U saha Milik Negara;
Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1106
Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan evaluasi kebijakan investasi pemerintah, perumusan tata hubungan kelembagaan internal dan eksternal, pengembangan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi, pengawasan kepatuhan internal, serta perumusan perencanaan strategis dan kelayakan investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1107
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1106, Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan, pengembangan, pembinaan, dan evaluasi kebijakan strategis, kebijakan teknis, panduan, dan prosedur pelaksanaan investasi pemerintah;
penyiapan bahan perumusan, penilaian, monitoring, dan evaluasi perencanaan strategis investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya;
penyiapan bahan dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KIP;
perumusan dan pelaksanaan tata hubungan kelembagaan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan atas investasi pemerintah;
pelaksanaan superv1s1 dan pengawasan kepatuhan internal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus yang menangani investasi;
penilaian dan reviu kinerja investasi unit-unit investasi dan laporan pelaksanaan kegiatan investasi;
pengelolaan data dan model analisis, penyusunan tolok ukur ( benchmark) dan asumsi, analisis kelayakan, serta penyusunan rekomendasi di bidang investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya; dan
perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Pasal 1108
Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan terdiri atas:
Seksi Kebijakan, Pengembangan, dan Perencanaan Strategis Investasi;
Seksi Hubungan Kelembagaan Eksternal;
Seksi Hubungan Kelembagaan Internal; dan
Seksi Analisis Kelayakan Investasi.
Pasal 1109
Seksi Kebijakan, Pengembangan, dan Perencanaan Strategis Investasi mempunyai tugas melakukan perumusan, pengembangan, pembinaan, dan evaluasi kebijakan dan panduan investasi pemerintah, melakukan perumusan, monitoring, evaluasi perencanaan strategis investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, melakukan penilaian dan reviu kinerja investasi unit-unit investasi dan laporan pelaksanaan kegiatan investasi, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Seksi Hubungan Kelembagaan Eksternal mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan tata hubungan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan atas investasi pemerintah dengan unit-unit investasi, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga internasional, dan pemangku kepentingan lainnya, serta penyiapan bahan dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KIP.
Seksi Hubungan Kelembagaan Internal mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan tata hubungan kelembagaan, koordinasi, serta pelaksanaan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, supervisi dan pengawasan kepatuhan internal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus yang menangam investasi, serta pengembangan kapasitas pemangku kepentingan internal di bidang investasi.
Seksi Analisis Kelayakan Investasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model analisis, penyusunan tolok ukur ( benchmark) dan asumsi, analisis kelayakan, serta penyusunan rekomendasi di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1110
Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penganggaran investasi, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko investasi dan direktorat, pengelolaan data dan informasi investasi, pemberian layanan informasi dan publikasi, melakukan analisis kajian sistem manajemen investasi dan penerusan pinjaman serta pengelolaan situs Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Pasal 1111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1110, Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penganggaran dan rev1s1 dokumen pelaksanaan anggaran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
pelaksanaan pengelolaan kinerja investasi pemerintah;
pelaksanaan pengelolaan risiko di bidang investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program, dan investasi lainnya;
pelaksanaan analisis kajian sistem manajemen investasi, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
pelaksanaan pengelolaan data dan layanan publikasi informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
pelaksanaan konsolidasi dan analisis laporan keuangan dan statistik investasi pemerintah, penerusan p1nJaman, kredit program, dan investasi lainnya;
koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program;
koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
pelaksanaan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Pasal 1112
Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi terdiri atas:
Seksi Penganggaran Investasi;
Seksi Pengelolaan Kinerja;
Seksi Pengelolaan Risiko; dan
Seksi Data, Informasi, dan Pelaporan.
Pasal 1113
Seksi Penganggaran Investasi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dana penerusan pinjaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, melakukan fungsi koordinasi dan pembahasan dengan lembaga terkait pengalokasian anggaran penerusan pmJaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, dan melakukan penyiapan, penyusunan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran penerusan pinjaman,investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya.
Seksi Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan kinerja investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya.
Seksi Pengelolaan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model analisis risiko, identifikasi risiko, penyusunan mitigasi risiko, monitoring dan evaluasi pelaksanaan mitigasi risiko di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, serta pengelolaan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Seksi Data, Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data dan informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program, koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, layanan informasi dan publikasi, analisis laporan realisasi dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya, dan analisis kajian sistem manajemen investasi dan penerusan pinjaman.
Pasal 1114
Subdirektorat Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, peny1apan rumusan, pengkajian dan penyempurnaan rancangan peraturan perundang-undangan, penyusunan rumusan dan perubahan naskah perjanjian di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya serta melakukan kajian dan penanganan masalah hukum di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1114, Subdirektorat Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan peny1apan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
pengkajian dan penyempurnaan peraturan perundang- undangan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan peraturan terkait operator di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
pengkajian aspek hukum atas kebijakan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
penyiapan perumusan dan perubahan perjanjian di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
pengkajian aspek hukum atas pemasalahan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya; dan
penanganan permasalahan hukum yang terkait dengan pelaksanaan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1116
Subdirektorat Hukum terdiri atas:
Seksi Peraturan I;
Seksi Peraturan II;
Seksi Perjanjian dan Kepatuhan I; dan
Seksi Perjanjian dan Kepatuhan II.
Pasal 1117
Seksi Peraturan I mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan, memberikan tanggapan atas peraturan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, dan investasi lainnya.
Seksi Peraturan II mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan, memberikan tanggapan atas peraturan di bidang investasi kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan kredit program.
Seksi Perjanjian dan Kepatuhan I mempunyai tugas melakukan penelitian, pengkajian kebijakan pada aspek hukum, perumusan naskah perjanjian dan perubahan perJanJian, pemantauan kepatuhan perjanjian serta melakukan penanganan masalah hukum di bidang investasi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, dan investasi lainnya.
Seksi Perjanjian dan Kepatuhan II mempunyai tugas melakukan penelitian, pengkajian kebijakan pada aspek hukum, perumusan naskah perjanjian dan perubahan perJanJian, pemantauan kepatuhan perjanjian, serta melakukan penanganan masalah hukum di bidang investasi kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan kredit program.
Pasal 1118
Subdirektorat lnvestasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan investasi, melaksanakan pengelolaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, analisis, dan penyehatan pelaksanaan investasi serta penyusunan rekomendasi dan persetujuan restrukturisasi investasi Badan U saha Milik Negara.
Pasal 1119
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1118, Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
pengembangan kebijakan teknis investasi Badan Usaha Milik Negara;
pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara;
monitoring kelancaran pelaksanaan investasi Badan U saha Milik Negara;
pemantauan kepatuhan pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara;
evaluasi, pengendalian, dan penyehatan investasi Badan Usaha Milik Negara;
penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran) exit strategy, dan restrukturisasi investasi Badan Usaha Milik Negara; dan
analisis laporan yang diterima dari Badan U saha Milik Negara.
Pasal 1120
Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara I;
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara II;
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara III; dan
Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1121
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan U saha Milik Negara sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, kesehatan, pendidikan, dan konsultansi.
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, clan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan U saha Milik Negara sektor konstruksi, sarana perhubungan, prasarana perhubungan, telekomunikasi, perdagangan, keuangan, jasa survei, clan farmasi.
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi clan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, clan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, clan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara sektor pertambangan, energ1, logistik, kawasan, pariwisata, media, clan industri strategis.
Seksi Analisis clan Pengembangan Investasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran clan mekanisme pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1122
Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan investasi, melaksanakan pengelolaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, analisis, clan penyehatan pelaksanaan investasi serta penyusunan rekomendasi clan persetujuan restrukturisasi investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 1123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1122, Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah menyelenggarakan fungsi:
pengembangan kebijakan teknis investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
monitoring kelancaran pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
pemantauan kepatuhan pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
evaluasi, pengendalian, dan penyehatan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; dan
analisis laporan yang diterima dari Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 1124
Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan U saha Milik Daerah terdiri atas:
Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah I;
Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah II;
Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah III; dan
Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 1125
Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah I, Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah II, dan Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah. Subdirektorat mempunyai pengembangan
Pasal 1126
Kredit Program dan Investasi Lainnya tu gas melaksanakan melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan investasi, melaksanakan pengelolaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, analisis, dan penyehatan pelaksanaan investasi serta penyusunan rekomendasi dan persetujuan restrukturisasi kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1126, Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya menyelenggarakan fungsi:
pengembangan kebijakan teknis kredit program dan investasi lainnya;
pengelolaan dokumen pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya;
monitoring kelancaran pelaksanaan kredi t program dan investasi lainnya;
pemantauan kepatuhan pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya;
evaluasi, pengendalian, dan penyehatan kredit program dan investasi lainnya;
penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi kredit program dan investasi lainnya; dan
analisis laporan yang diterima dari Lembaga Keuangan Pelaksana.
Pasal 1128
Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya terdiri atas:
Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya I;
Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya II;
Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya III; dan
Seksi Analisis dan Pengembangan Kredit Program dan Investasi Lainnya.
Pasal 1129
Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya I, Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya II, dan Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengembangan kebijakan teknis, penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Analisis dan Pengembangan Kredit Program dan Investasi Lainnya mempunym tugas melakukan penyusunan analisis pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1130
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi dibina oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Pasal 1131
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengelolaan Badan Layanan Umum.
Pasal 1132
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1131, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengelolaan Badan Layanan Umum;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengelolaan Badan Layanan Umum;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengelolaan Badan Layanan Umum;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan dan pengelolaan Badan Layanan Umum;
pelaksanaan pengelolaan dan analisis data Badan Layanan Umum; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengelolaan Badan Layanan Umum.
Pasal 1133
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum terdiri atas:
Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum;
Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum;
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I;
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II;
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1134
Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis, penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan asistensi teknis Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 1135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1134, Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan penyempurnaan peraturan di bidang Badan Layanan Umum;
pelaksanaan peraturan di bidang Badan Layanan Umum c. penyusunan dan penyempurnaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Badan Layanan Umum;
pelaksanaan penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum;
pelaksanaan asistensi terhadap Badan Layanan Umum Daerah; dan
perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 1136
Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum terdiri atas:
Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum I;
Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum II; dan
Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Umum.
Pasal 1137
Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum I dan Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis Badan Layanan Umum serta melakukan asistensi teknis Badan Layanan Umum Daerah yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum, penyaJian informasi dan publikasi, serta pengelolaan dan pemberian usulan penyempurnaan sistem data dan informasi Pengelolaan Badan Layanan Umum.
Pasal 1138
Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penetapan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum, melaksanakan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta penyajian informasi Badan Layanan Umum.
Pasal 1139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1138, Subdirekorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penelaahan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum;
pelaksanaan penetapan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum; dan
pelaksanaan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum serta penyajian informasi Badan Layanan Umum.
Pasal 1140
Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum terdiri atas:
Seksi Tarif Badan Layanan Umum;
Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum; dan
Seksi Informasi Badan Layanan Umum.
Pasal 1141
Seksi Tarif Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penetapan tarif Badan Layanan Umum.
Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penetapan remunerasi Badan Layanan Umum.
Seksi Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum, penyajian informasi dan publikasi Badan Layanan Umum, melakukan kajian kebutuhan, pemeliharaan dan analisis pengembangan sistem aplikasi terkait Badan Layanan Umum.
Pasal 1142
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, penelaahan syarat, penetapan, pencabutan, dan peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, melaksanakan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.
Pasal 1143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1142, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
pelaksanaan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status instansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum;
pelaksanaan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
peny1apan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum;
pelaksanaan bimbingan teknis Badan Layanan Umum;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum; dan
penyusunan ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 1144
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I terdiri atas:
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A;
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-B; dan
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-C.
Pasal 1145
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-B, dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-C masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan/telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, melakukan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum, melakukan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, koordinasi dan analisis atas laporan/ rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun kontrak kinerja Badan Layanan Umum, dan melakukan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1146
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, penelaahan syarat, penetapan, pencabutan, dan peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, melaksanakan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.
Pasal 1147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1146, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
pelaksanaan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum;
pelaksanaan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum;
pelaksanaan bimbingan teknis Badan Layanan Umum;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum; dan
penyusunan ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 1148
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II terdiri atas:
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-A;
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-B; dan
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-C.
Pasal 1149
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-B, dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-C masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan/telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, melakukan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum, melakukan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, koordinasi dan analisis atas la po ran/ rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun kontrak kinerja Badan Layanan Umum, dan melakukan penelaahan/pengkajian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1150
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, penelaahan syarat, penetapan, pencabutan, dan peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, melaksanakan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.
Pasal 1151
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1150, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
pelaksanaan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum;
pelaksanaan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum; e. pelaksanaan bimbingan teknis Badan Layanan Umum;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum; dan
penyusunan ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 1152
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III terdiri atas:
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-A;
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-B; dan
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-C.
Pasal 1153
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-B, dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-C masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan/telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, melakukan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum, melakukan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun kontrak kinerja Badan Layanan Umum, dan melakukan penelaahan/pengkajian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1154
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum.
Bagian Kedelapan
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 1155
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan dan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1155, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan c. penyiapan pelaksanaan pembinaan, analisis serta evaluasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 1157
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan;
Subdirektorat Sistem Akuntansi;
Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara;
Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1158
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pemberian dukungan teknis terhadap pengembangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, melaksanakan koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah serta pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 1159
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1158, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian dan pemberian dukungan teknis dalam rangka pengembangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerin tahan;
penyelenggaraan pembinaan dan evaluasi dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan;
pelaksanaan koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 1160
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri atas:
Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi Pemerin tahan;
Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat;
Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 1161
Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyusunan kajian dan memberikan dukungan teknis terhadap pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat mempunym tugas melakukan pembinaan dan melaksanakan evaluasi atas implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat.
Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah mempunym tugas melakukan pembinaan dan melaksanakan evaluasi atas implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah daerah, serta melaksanakan koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerin tahan. Subdirektorat Sistem
Pasal 1162
Akuntansi mempunym tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, dan pengembangan kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat serta pengkajian, perumusan dan pemutakhiran Bagan Akun Standar.
Pasal 1163
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1162, Subdirektorat Sistem Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
pengkajian, perumusan dan pengembangan kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat;
pengkajian, perumusan dan pemutakhiran bagan akun standar; dan
pembinaan dan evaluasi atas implementasi kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Pasal 1164
Subdirektorat Sistem Akuntansi terdiri dari atas:
Seksi Sistem Akuntansi Pusat;
Seksi Sistem Akuntansi Instansi;
Seksi Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus; dan
Seksi Pengelolaan Bagan Akun Standar.
Pasal 1165
Seksi Sistem Akuntansi Pusat mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, dan pengembangan, pembinaan dan evaluasi kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat (Kuasa BUN).
Seksi Sistem Akuntansi Instansi mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pengembangan, pembinaan dan evaluasi kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian/Lembaga.
Seksi Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pengembangan, pembinaan dan evaluasi kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.
Seksi Pengelolaan Bagan Akun Standar mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, dan pemutakhiran bagan akun standar, serta melakukan perumusan, pengembangan, pembinaan dan evaluasi atas kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Pasal 1166
Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pemutakhiran pedoman, serta penyelenggaraan pembinaan dan evaluasi akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian/Lembaga dan Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 1167
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1166, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pemutakhiran pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian/Lembaga dan Pengguna Anggaran BUN;
pembinaan dan evaluasi akuntansi dan pelaporan keuangan kepada Kementerian/Lembaga dan Pengguna Anggaran BUN;
pemantauan dan penelaahan laporan keuangan Kementerian/Lembaga dan Pengguna Anggaran BUN;
pemantauan penyelesaian rekonsiliasi tingkat Kementerian/Lembaga dan Pengguna Anggaran BUN; dan
pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada Kementerian/Lembaga dan Pengguna Anggaran BUN.
Pasal 1168
Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi I;
Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi II; t' www.jdih.kemenkeu.go.id c. Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi III; dan
Seksi Bimbingan Akuntansi Regional dan Bendahara Umum Negara.
Pasal 1169
Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi I, Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi II, dan Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemutakhiran pedoman, dan pembinaan bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, melakukan pemantauan dan penelaahan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, pemantauan penyelesaian rekonsiliasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Kementerian/Lembaga yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Bimbingan Akuntansi Regional dan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemutakhiran pedoman, dan pembinaan bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, melakukan pemantauan dan penelaahan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, pemantauan penyelesaian rekonsiliasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 1170
Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan akuntansi pusat, analisis laporan keuangan kuasa Bendahara Umum Negara, pengendalian pencatatan transaksi keuangan, penyusunan Laporan Keuangan Pengelolaan Badan Lainnya, Laporan Keuangan Transaksi Khusus dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara, serta melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Bendahara Umum Negara.
Pasal 1171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1170, Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaran kegiatan akuntansi pusat dan akuntansi atas pos-pos tertentu yang dikelola di luar mekanisme APBN;
penghimpunan dan analisis Laporan Keuangan Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara;
penyusunan laporan keuangan transaksi khusus dan Bendahara Umum Negara;
pengendalian pencatatan transaksi keuangan;
pelaksanaan koordinasi dan pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan Kuasa BUN; dan
pemantauan tindak lanjut pemeriksaan laporan keuangan Bendahara Umum Negara.
Pasal 1172
Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Seksi Pelaporan Kas dan Analisis Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara;
Seksi Akuntansi Pusat dan Pelaporan Realisasi Anggaran Bendahara Umum Negara;
Seksi Pelaporan Badan Lainnya, Transaksi Khusus, dan Neraca Bendahara Umum Negara; dan
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.
Pasal 1173
Seksi Pelaporan Kas dan Analisis La po ran Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan pengendalian pencatatan transaksi keuangan, penyusunan Laporan Arus Kas, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, serta melakukan pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara.
Seksi Akuntansi Pusat dan Pelaporan Realisasi Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan dan konsolidasi laporan keuangan Akuntansi Pusat, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional Bendahara Umum Negara.
Seksi Pelaporan Badan Lainnya, Transaksi Khusus, dan Neraca Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Badan Lainnya dan Transaksi Khusus, serta melakukan penyusunan dan konsolidasi neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas Bendahara Umum Negara.
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, serta menyusun tanggapan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Pasal 1174
Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melaksanakan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pelaksanaan koordinasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 1175
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1174, Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi:
penghimpunan, pengkonsolidasian, dan penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pusat serta koordinasi penyelesaian permasalahan di dalamnya;
penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN; tentang c. pelaksanaan koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan
penyelenggaraan seleksi Kantor Akuntan Publik pemeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 1176
Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri atas:
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran dan Operasional;
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca dan Perubahan Ekuitas;
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas dan Saldo Anggaran Lebih; dan
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan.
Pasal 1177
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran dan Operasional mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi anggaran dan Laporan Operasional Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca dan Perubahan Ekuitas mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara serta seleksi Kan tor Akun tan Pu blik pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan.
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas dan Saldo Anggaran Lebih mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi mutasi kas negara dalam rangka penyusunan Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Pusat.
Seksi Penyusunan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta melakukan koordinasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 1178
Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pengembangan, pemutakhiran dan sosialisasi penyusunan manual statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance Statistics Manual dan standar statistik lain yang berlaku secara internasional, penyusunan dan pembinaan laporan keuangan pemerintah konsolidasian serta laporan statistik keuangan pemerintah umum, korporasi publik, dan sektor publik, melakukan analisis laporan keuangan pemerintah dan statistik keuangan pemerintah, serta melaksanakan pemberian layanan publikasi informasi statistik dan laporan keuangan pemerintah.
Pasal 1179
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1178, Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan pedoman manual statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance Statistics Manual dan standar statistik lain yang berlaku secara in ternasional;
pelaksanaan pembinaan penyusunan statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance Statistics Manual dan standar statistik lain yang berlaku secara internasional;
pelaksanaan konsolidasi laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, statistik keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah konsolidasi laporan statistik keuangan sektor publik;
penyusunan analisis terhadap laporan keuangan dan statistik keuangan pemerintah;
penyusunan laporan manajerial perbendaharaan; dan
pelaksanaan layanan publikasi informasi statistik dan laporan keuangan pemerintah.
Pasal 1180
Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan terdiri atas:
Seksi Pengembangan Manual Statistik Keuangan Pemerintah;
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Umum;
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Sektor Publik; dan d. Seksi Analisis Laporan Keuangan dan Pelaporan Manajerial Keuangan Pemerintah.
Pasal 1181
Seksi Pengembangan Manual Statistik Keuangan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan, dan pemutakhiran manual statistik keuangan pemerintah Indonesia sejalan dengan Government Finance Statistic Manual, pengembangan sistem statistik keuangan pemerintah Indonesia sesuai manual statistik keuangan pemerintah Indonesia, serta penyebarluasan informasi manual peraturan mengena1 statistik keuangan pemerin tah Indonesia.
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan pemerintah konsolidasian dan laporan statistik keuangan pemerintah umum, pembinaan penyusunan laporan keuangan pemerintah konsolidasian dan laporan statistik keuangan pemerintah umum di tingkat wilayah, serta penyebarluasan informasi/ statistik keuangan pemerintah umum.
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Sektor Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pembinaan laporan statistik keuangan korporasi publik dan sektor publik, serta penyebarluasan informasi/ statistik keuangan korporasi publik dan sektor publik.
Seksi Analisis La po ran Keuangan dan Pela po ran Manajerial Keuangan Pemerintah mempunyai tugas melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan statistik keuangan pemerintah dalam rangka penyusunan laporan manajerial perbendaharaan, dan menyampaikan hasil analisis laporan keuangan dan statistik keuangan pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Pasal 1182
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan.
Bagian Kesembilan
Direktorat Sistem Perbendaharaan
Pasal 1183
Direktorat Sistem Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan sistem perbendaharaan.
Pasal 1184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1183, Direktorat Sis tern Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan dan pengembangan kebijakan di bidang sistem perbendaharaan;
penyiapan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang sistem perbendaharaan;
penyiapan dan penyelenggaraan pembinaan, evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem perbendaharaan;
pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum di bidang perbendaharaan;
penyiapan perumusan dan standarisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan;
penyelenggaraan pengelolaan belanja pens1un, Jamman kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog;
penyelenggaraan pengelolaan perhitungan pihak ketiga;
penyelenggaraan koordinasi, pengelolaan kinerja, monitoring dan evaluasi pelaksanaan inisiatif strategi transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
koordinasi, analisis, dan sinkronisasi program kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan J. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Perbendaharaan.
Pasal 1185
Direktorat Sistem Perbendaharaan terdiri atas:
Subdirektorat Transformasi Kelembagaan;
Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan;
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan;
Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum;
Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan;
Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1186
Subdirektorat Transformasi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, pengelolaan kinerja, monitoring dan evaluasi, manajemen perubahan dan komunikasi inisiatif strategis transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang sistem pembayaran dan penerimaan (disbursement and receipt), pengelolaan likuiditas (liquidity management), akuntansi dan pelaporan ( accounting and reporting), dan misi khusus ( special mission).
Pasal 1187
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1186, Subdirektorat Transformasi Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi inisiatif strategis transformasi kelembagaan dengan initiative owner) Central Transformation Office dan pemangku kepentingan terkait;
pelaksanaan dukungan pengkajian, perumusan kebijakan dan strategi terkait inisiatif strategis transformasi kelembagaan;
perumusan, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja inisiatif strategis transformasi kelembagaan;
pelaksanaan manajemen perubahan dan komunikasi terkait dampak inisiatif strategis transformasi kelembagaan; dan
pelaksanaan pengkajian dan sinkronisasi kebijakan transformasi organisasi dan sumber daya manusia terkait dampak inisiatif strategis transformasi kelembagaan.
Pasal 1188
Subdirektorat Transformasi Kelembagaan terdiri atas:
Seksi Transformasi Sistem Pembayaran dan Penerimaan;
Seksi Transformasi Pengelolaan Likuiditas;
Seksi Transformasi Akuntansi, Pelaporan dan Misi Khusus;dan d. Seksi Manajemen Perubahan dan Komunikasi.
Pasal 1189
Seksi Transformasi Sistem Pembayaran dan Penerimaan mempunyai tugas, melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal, melaksanakan dukungan pengkajian serta monitoring dan evaluasi pencapaian program, kegiatan, tahapan/ milestone transformasi kelembagaan di bidang pembayaran dan penerimaan (disbursement and receipt). (2) Seksi Transformasi Pengelolaan Likuiditas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal, melaksanakan dukungan pengkajian serta monitoring dan (3) evaluasi pencapaian program, kegiatan, tahapan/ milestone transformasi kelembagaan di bidang pengelolaan likuditas. Seksi Transformasi Akuntansi, Pelaporan, dan Misi Khusus mempunyai tugas melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal, melaksanakan dukungan pengkajian serta monitoring dan evaluasi pencapaian program, kegiatan, tahapan / milestone transformasi kelem bagaan di bi dang akuntansi dan pelaporan serta misi khusus.
Seksi Manajemen Perubahan dan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan Indikator Kinerja Utama inisiatif strategis transformasi kelembagaan, melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal, melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan, dukungan pengkaj ian dan sinkronisasi ke bij akan transformasi organisasi dan sumber daya manusia, menyusun laporan pelaksanaan dan pencapaian kinerja transformasi kelembagaan kepada Central Transformation Office.
Pasal 1190
Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dalam rangka pengembangan proses bisnis, strategi, dan kebijakan sistem perbendaharaan serta koordinasi dan sinkronisasi kerja sama kelembagaan.
Pasal 1191
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1190, Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian pengembangan proses bisnis sistem perbendaharaan di bidang pembayaran belanja dan penerimaan negara, pengelolaan likuiditas, akuntansi dan pelaporan serta misi khusus perbendaharaan;
penyiapan rumusan kebijakan dan strategi pengembangan sistem perbendaharaan; dan
koordinasi, analisis, dan sinkronisasi program dan kegiatan kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1192
Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan terdiri atas:
Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Perbendaharaan I;
Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Perbendaharaan II; dan
Seksi Kerjasama Kelembagaan.
Pasal 1193
Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Perbendaharaan I dan Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Perbendaharaan II masing-masing mempunyai tugas melakukan kajian pengembangan sis tern perbendaharaan, menyusun arah kebijakan transformasi sistem perbendaharaan, pengkajian strategi dan kebijakan pengembangan sistem perbendaharaan, serta analisis kesesuaian peraturan dengan kebijakan proses bisnis perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Kerjasama Kelembagaan mempunym tugas melakukan koordinasi, analisis, dan sinkronisasi program dan kegiatan kerja sama kelembagaan, analisis dan reviu naskah perjanjian kerja sama kelembagaan, serta evaluasi dan pelaporan kerja sama kelembagaan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1194
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan kajian, analisis, penelaahan dan penyusunan peraturan, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis peraturan, melakukan inventarisasi dan publikasi peraturan, penyelesaian permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis peraturan, analisis keterkaitan, harmonisasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis serta penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum.
Pasal 1195
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1194, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan peraturan, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis peraturan;
inventarisasi dan publikasi peraturan;
penelaahan dan penyelesaian permasalahan peraturan;
pembinaan dan bimbingan teknis peraturan;
kajian, evaluasi, analisis keterkaitan dan harmonisasi peraturan;
penyiapan harmonisasi peraturan pada Kementerian negara/ Lembaga;
sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan; dan
penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum proses bisnis perbendaharaan.
Pasal 1196
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan terdiri atas:
Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan I;
Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan II;
Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan III; dan
Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan IV.
Pasal 1197
Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan I, Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan II, Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan III, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan kajian, analisis, penelaahan dan penyusunan peraturan, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis peraturan, melakukan inventarisasi dan publikasi peraturan, penyelesaian permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis peraturan, analisis keterkaitan, harmonisasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis serta penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1198
Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis dan sistem perbendaharaan, penyusunan standar, pedoman, petunjuk teknis, harmonisasi dan penyelesaian permasalahan, pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan, serta penanganan masalah hukum keuangan negara yang dihadapi internal dan eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1199
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1198, Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan standar, pedoman, petunjuk teknis, dan pembinaan pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
penelaahan, harmonisasi, dan penyelesaian permasalahan proses bisnis perbendaharaan;
pelaksanaan pembinaan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan; dan
pemberian bantuan hukum dalam bentuk analisis, kajian, serta pem berian keterangan / kesaksian se bagai saksi / ahli dalam proses perkara atas masalah hukum di bidang keuangan negara yang dihadapi oleh organisasi dan/atau pegawai di lingkungan internal maupun eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka pelaksanaan tugas fungsinya.
Pasal 1200
Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum terdiri atas:
Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum I;
Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum II;
Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum III; dan
Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum IV.
Pasal 1201
Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum I, Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum II, Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum III, dan Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum IV masing-masing mempunyai tugas melakukan pembinaan proses bisnis dan sistem perbendaharaan, penyusunan standar, pedoman, petunjuk teknis, harmonisasi dan penyelesaian permasalahan, pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan, serta penanganan masalah hukum di bidang keuangan negara yang dihadapi internal dan eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1202
Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kajian, analisis, dan standarisasi kompetensi teknis pengelola perbendaharaan, perumusan peraturan, pedoman teknis dan kebijakan dalam rangka pengembangan, implementasi, dan pembinaan teknis jabatan fungsional bidang perbendaharaan.
Pasal 1203
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1202, Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan mempunyai fungsi:
analisis dan pengkajian dalam rangka standarisasi kompetensi teknis pengelola perbendaharaan;
analisis dan pengkajian pengembangan profesi dalam rangka peningkatan kapasitas teknis pengelola perbendaharaan;
penyiapan perumusan kebijakan pengembangan profesi dan peningkatan kapasitas teknis pengelola perbendaharaan;
peny1apan perumusan pedoman teknis program pendidikan dan latihan pengembangan profesi dan peningkatan kapasitas pengelola perbendaharaan;
penyelenggaraan sertifikasi bagi pengelola perbendaharaan pada Pengguna Anggaran;
penyiapan implementasi dan pembinaan jabatan fungsional perbendaharaan;
penyelenggaraan pengembangan profesi serta sertifikasi bagi bendahara;
penyelenggaraan profesi; dan administrasi lembaga sertifikasi 1. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Perbendaharaan.
Pasal 1204
Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan terdiri atas:
Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan I;
Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan II; dan
Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan III.
Pasal 1205
Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan I, Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan II, dan Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kajian, analisis dan standardisasi kompetensi teknis pengelola perbendaharaan, perumusan peraturan, pedoman teknis dan kebijakan dalam rangka pengembangan, implementasi, dan pembinaan teknis jabatan fungsional bidang perbendaharaan dan perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1206
Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program pens1un serta melaksanakan verifikasi dan penyusunan laporan pengelolaan program pens1un, serta memberikan petunjuk teknis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Pembayaran Perhitungan Pihak Ketiga, Pengembalian Penerimaan Negara, Jaminan Layanan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Selisih Harga Beras Bulog, dan Kadaluarsa Utang/Piutang Pemerintah.
Pasal 1207
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1206, Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi mempunyai fungsi:
penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program belanja lainnya untuk pembayaran pensiun, transaksi khusus dan jaminan kesehatan;
penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana penyelenggaraan pembayaran pensiun;
penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana penyelenggaraan pembayaran jaminan kesehatan;
penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana jasa pelayanan pada Bank Indonesia, dan selisih harga pembelian beras oleh Pemerintah pada Bulog;
penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana untuk transaksi khusus lainnya;
penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana untuk belanja lainnya;
pelaksanaan verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran pens1un, Jamman kesehatan dan perhitungan pihak ketiga;
pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran belanja transaksi khusus untuk pembayaran pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, jaminan kesehatan, jasa perbendaharaan pada Bank Persepsi, jasa pelayanan pada Bank Indonesia dan selisih harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Bulog;
pengembalian penerimaan negara; J. pengelolaan, perhitungan, pembayaran, dan penyusunan laporan dana perhitungan pihak ketiga; dan
pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara.
Pasal 1208
Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi terdiri a tas:
Seksi Pembayaran Program Pensiun;
Seksi Pembayaran Jaminan Kesehatan; dan
Seksi Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi.
Pasal 1209
Seksi Pembayaran Program Pensiun mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan pelaksanaan anggaran untuk pembayaran pens1un, verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran pensiun, serta pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran Transaksi Khusus untuk pembayaran pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.
Seksi Pembayaran Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan penyaluran dana, verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran Jam1nan kesehatan, Jamman kematian, Jamman kecelakaan kerja, serta pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran Transaksi Khusus untuk pembayaran pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dan jasa pelayanan pada Bank Indonesia, dan selisih harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog).
Seksi Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan penyaluran dana Perhitungan Fihak Ketiga, pembayaran Jasa perbendaharaan, rekonsiliasi triwulanan, semesteran dan rampung Perhitungan Fihak Ketiga, pembayaran kesalahan pelimpahan, penyelesaian pengalihan Dana Taperum Pegawai Negeri Sipil melakukan penyusunan kebijakan dan pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, kompensasi utang kepada negara. serta penyiapan bahan jawaban atas permasalahan Perhitungan Fihak Ketiga dan tanggapan pemeriksaan terkait Perhitungan Fihak Ketiga.
Pasal 1210
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Perbendaharaan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Per bendaharaan.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Pasal 1211
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
Pasal 1212
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1211, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perencanaan dan perancangan sistem informasi dan teknologi perbendaharaan;
pelaksanaan kebijakan sistem informasi dan teknologi perbendaharaan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria sistem informasi dan teknologi perbendaharaan;
pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi dan teknologi perbendahataan;
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi sistem informasi dan teknologi perbendaharaan;
pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
pelaksanaan tata usaha Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
Pasal 1213
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Sains Data dan Sistem Informasi Perbendaharaan;
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal;
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal;
Subdirektorat Pengelolaan Data, Infrastruktur, dan Keamanan Informasi;
Subdirektorat Pengelolaan Strategi Sistem Informasi Perbendaharaan;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1214
Subdirektorat Pengelolaan Sains Data dan Sistem Informasi Perbendaharaan mempunyai tugas mengelola dan menganalisis sains data, melaksanakan analisis, perancangan, pengembangan, mengharmonisasikan pengembangan, pengujian, melaksanakan kebijakan dan strategi, pengendalian operasional, penyelesaian kendala operasional sistem informasi perbendaharaan.
Pasal 1215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1214, Subdirektorat Pengelolaan Sains Data dan Sistem Informasi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan dan analisis sains data;
perancangan, analisis dan pembangunan sistem informasi bidang perbendaharaan;
pelaksanaan harmonisasi pengembangan sistem informasi bidang perbendaharaan;
pengujian sistem informasi bidang perbendaharaan;
pelaksanaan pengendalian mutu, operasional dan penyelesaian kendala operasional sistem informasi bidang perbendaharaan; dan
pengelolaan data referensi dan pengguna sistem informasi bidang perbendahaaan.
Pasal 1216
Subdirektorat Pengelolaan Sains Data dan Sistem Informasi Perbendaharaan terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Sains Data Perbendaharaan I;
Seksi Pengelolaan Sains Data Perbendaharaan II;
Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Perbendaharaan I; dan d. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Perbendaharaan II.
Pasal 1217
Seksi Pengelolaan Sains Data Perbendaharaan I dan Seksi Pengelolaan Sains Data Perbendaharaan II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengelolaan, melakukan analisis, rev1u, dan penyajian hasil analisis dan reviu sains data dan pelaksanaan otomasi output data yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Perbendaharaan I dan Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Perbendaharaan II masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan kebutuhan pengembangan, pelaksanaan dan harmonisasi pengembangan, pelaksanaan pengujian, pengendalian dan penyelesaian kendala operasional, pengendalian mutu, dan pengelolaan data referensi dan pengguna sistem informasi bidang perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1218
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal mempunyai tugas melaksanakan analisis, perancangan, pengembangan, harmonisasi pengembangan, penguJ1an, melaksanakan kebijakan dan strategi, pengendalian operasional, penyelesaian kendala operasional, dan pengelolaan data referensi sistem informasi perbendaharaan yang digunakan oleh internal Bendahara Umum Negara.
Pasal 1219
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1218, Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal menyelenggarakan fungsi:
perancangan, analisis dan pembangunan sistem informasi;
pelaksanaan harmonisasi pengembangan sistem informasi;
pengUJian, pengendalian operasional dan penyelesaian kendala operasional sistem informasi;
pelaksanaan pengendalian mutu sistem informasi; dan
pengelolaan data referensi dan pengguna sistem informasi perbendaharaan yang digunakan oleh internal Bendahara Umum Negara.
Pasal 1220
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal I;
Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal II;
Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal III; dan
Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal IV.
Pasal 1221
Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal I, Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal II, Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal III, dan Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pembangunan sistem, perancangan kebutuhan pengembangan, pelaksanaan dan harmonisasi pengembangan, pelaksanaan pengujian, pengendalian dan penyelesaian kendala operasional, pengendalian mutu, dan pengelolaan data referensi dan pengguna sistem informasi perbendaharaan yang digunakan oleh internal Bendahara Umum Negara yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1222
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal mempunyai tugas melaksanakan analisis, perancangan, pengembangan, pelaksanaan harmonisasi pengembangan, pengujian, melaksanakan kebijakan dan strategi, pengendalian operasional, penyelesaian kendala operasional, dan pemeliharaan data referensi sistem informasi perbendaharaan yang digunakan oleh pengguna anggaran.
Pasal 1223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1222, Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal menyelenggarakan fungsi:
perancangan, analisis dan pembangunan sistem informasi;
pelaksanaan harmonisasi pengembangan, penguJian, pengendalian mutu dan operasional, penyelesaian kendala operasional, pengelolaan data referensi dan pengguna sistem informasi;
pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan, pencatatan pengaduan gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, pemantauan dan penyampaian informasi status gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
pelaksanaan edukasi, pemberian informasi dan rekomendasi kepada pengguna layanan teknologi informasi dan komunikasi perbendaharaan; dan
pengumpulan, penyusunan, dan pemeliharaan data pengguna sistem, data supplier dan pejabat perbendaharaan.
Pasal 1224
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Si stem Informasi Eksternal I;
Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal II;
Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal III; dan
Seksi Layanan Pengguna.
Pasal 1225
Seksi Pengelolaan Si stem Informasi Ek sternal I, Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal II, dan Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal III masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pembangunan sistem, perancangan kebutuhan pengembangan, pelaksanaan dan harmonisasi pengembangan, pelaksanaan penguJian, pengendalian dan penyelesaian kendala operasional, pengendalian mutu, dan pengelolaan data referensi dan pengguna sistem informasi pengguna anggaran, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seksi Layanan Pengguna mempunyai tugas melakukan pencatatan pengaduan gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, pemantauan dan penyampaian informasi status gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, penyediaan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi eksternal perbendaharaan dan komunikasi serta koordinasi permasalahan dengan unit layanan pengguna pada unit terkait.
Pasal 1226
Subdirektorat Pengelolaan Data, Infrastruktur, dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan operasional analisis data, mengelola basis data, perangkat keras, perangkat lunak, dan melakukan pengelolaan Janngan dan keamanan sistem informasi perbendaharaan.
Pasal 1227
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1226, Subdirektorat Pengelolaan Data, Infrastruktur, dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi:
pengelolaan kinerja basis data, standardisasi data internal dan eksternal, penyusunan kamus data (metadata) serta pemeliharaan data _warehouse; _ b. pelaksanaan kebijakan operasional analisis data, distribusi hasil analisis data, dan penyusunan rekomendasi pengembangan desain data;
penguJian, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan pengadministrasian perangkat keras dan perangkat lunak; penyusunan dan penyampaian rekomendasi standardisasi perangkat keras dan perangkat lunak; dan
penerapan teknologi komunikasi data, standardisasi sistem dan prosedur komunikasi data, pengamanan internet dan sistem jaringan komunikasi data antar unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1228
Subdirektorat Pengelolaan Data, Infrastruktur, dan Keamanan Informasi terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Basis Data;
Seksi Analisis Data;
Seksi Pengelolaan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
Seksi Pengelolaan Jaringan dan Keamanan Informasi.
Pasal 1229
Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, manaJemen kualitas, penyusunan, pengendalian, dan standardisasi data internal dan eksternal, penyusunan kamus data (metadata) serta pemeliharaan data warehouse. (2) Seksi Analisis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan operasional analisis data untuk mempelajari pola dan hubungan antar data, distribusi hasil analisis data kepada unit pengguna, dan penyusunan rekomendasi pengembangan desain data.
Seksi Pengelolaan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengujian, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan pengadministrasian perangkat keras dan perangkat lunak.
Seksi Pengelolaan J aringan dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penerapan teknologi komunikasi data, menerapkan standardisasi sistem dan prosedur komunikasi data, melakukan pengelolaan, dan pengamanan sistem jaringan komunikasi data.
Pasal 1230
Subdirektorat Pengelolaan Strategi Sistem Informasi Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan strategis, penJamman mutu, pengelolaan implementasi, pengelolaan kinerja, monitoring dan evaluasi sistem informasi dan teknologi perbendaharaan, melakukan pelaporan akuntabilitas kinerja direktorat, serta pengkajian dan perumusan usulan pedoman, pengembangan jabatan fungsional di informasi perbendaharaan.
Pasal 1231
pembinaan, dan bidang teknologi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1230, Subdirektorat Pengelolaan Strategi Sistem Informasi Perbendaharaan mempunyai fungsi:
pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi penerapan perubahan organisasi;
penyiapan bahan perumusan dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja pengembangan teknologi informasi;
pengkajian, perumusan, dan penetapan standar pengelolaan direktorat;
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi informasi;
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan quality assurance transformasi teknologi informasi;
penyiapan perumusan kebijakan strategi peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
pengkajian, analisis, penyiapan bahan perumusan usulan peraturan perundang-undangan dan pedoman terkait dengan implementasi jabatan fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan;
peny1apan bahan perumusan usulan pola akreditasi, sertifikasi, usulan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan bagi pejabat fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan;
pelaksanaan pembinaan pedoman teknis dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta konsultasi jabatan fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan; J. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan perumusan usulan pengembangan jabatan fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan; dan
perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
Pasal 1232
Subdirektorat Pengelolaan Strategi Sistem Informasi Perbendaharaan terdiri atas:
Seksi Strategi Pengelolaan Implementasi Sistem Informasi;
Seksi Perencanaan Strategis dan Penjaminan Mutu Sistem Informasi; dan
Seksi Pengelolaan Kinerja Transformasi Teknologi Informasi.
Pasal 1233
Seksi Strategi Pengelolaan Implementasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan perumusan kajian dan penyusunan rencana strategis transformasi teknologi informasi, perumusan usulan kebijakan dan pengembangan jabatan fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan, pembinaan pedoman teknis dan pelaksanaan jab a tan fungsional di teknologi informasi perbendaharaan (2) Seksi Perencanaan Strategis dan Penjaminan Mutu Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan strategi manaJemen implementasi, pendokumentasian sistem aplikasi, pemberian dukungan dan bimbingan teknis implementasi transformasi teknologi informasi, dan perumusan progrm dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
Seksi Pengelolaan Kinerja Transformasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan perumusan strategi, monitoring dan evaluasi pencapaian manajemen kinerja transformasi teknologi informasi, dukungan evaluasi kinerja jabatan fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan.
Pasal 1234
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Strategi Sistem Informasi Perbendaharaan. Bagian Kese be las Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1235
Pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat dibentuk kelompokjabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai bidang keahlian dan keteram pilan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1236
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1237
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1237, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1239
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas:
Sekretariat Direktorat J enderal;
Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara;
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan;
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara;
Direktorat Penilaian;
Direktorat Lelang;
Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat;
Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi; dan J. Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat J enderal
Pasal 1240
Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan strategis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1240, Sekretariat Direktorat J enderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
pelaksanaan manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
koordinasi pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang Kekayaan Negara; f www.jdih.kemenkeu.go.id d. koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja dan laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
koordinasi dan implementasi pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat J enderal Kekayaan Negara;
koordinasi jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
pelaksanaan pemantauan kepatuhan dan investigasi internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat;
pelaksanaan internalisasi dan penguatan integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; J. pelaksanaan protokoler pimpinan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, dan dokumentasi Direktorat Jenderal KekayaanNegara; dan
pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan barang/ jasa, pengelolaan barang milik negara dan aset lainnya serta pembinaan dan asistensi pengelolaan barang milik negara dan aset lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1242
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Keuangan;
Bagian Kepatuhan Internal;
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1243
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas efektivitas organ1sas1, pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, penyusunan proses bisnis, budaya organisasi, sistem administrasi umum, penataan organisasi, jabatan fungsional, analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, rumpun jabatan, penyiapan bahan koordinasi penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja, implementasi pengelolaan kinerja dan risiko, serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang Kekayaan Negara dan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja serta laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan dan analisis atas efektivitas orgamsas1, pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, penyusunan proses bisnis, budaya orgamsas1, sistem administrasi umum, penataan organ1sas1, jabatan fungsional, analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, serta rumpun jabatan di lingkungan Direktorat J enderal Kekayaan Negara;
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas efektivitas organisasi, pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, penyusunan proses bisnis, budaya organisasi, sistem administrasi umum, penataan organisasi, jabatan fungsional, analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, serta rumpun jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
koordinasi pelaksanaan kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, roadmap organ1sas1, dan rencana kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang Kekayaan Negara;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerj a dan risiko Kekayaan Negara; dan implementasi Direktorat Jenderal h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas efektivitas organ1sas1, pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, proses bisnis, budaya organisasi, sistem administrasi umum, penataan organ1sas1, jabatan fungsional, analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, serta rumpun jabatan;
penyusunan analisis beban kerja dan pembakuan sarana dan prasarana organisasi; J. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
penetapan target dan Indikator Kinerja Utama berbasis Balance Score Card di lingkungan Direktorat J enderal Kekayaan Negara.
Pasal 1245
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Organisasi dan Jabatan Fungsional;
Subbagian Tata Laksana; dan
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Subbagian mempunyai
Pasal 1246
Organisasi dan tugas melakukan Jabatan Fungsional penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas efektivitas organisasi, budaya orgamsas1, penataan organ1sas1, jabatan fungsional, analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, rumpun jabatan, serta penyusunan roadmap organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, penyusunan proses bisnis, sistem administrasi umum, penyusunan prosedur dan metode kerja, tata naskah persuratan dinas, standardisasi teknis, koordinasi dan implementasi analisis beban kerja, evaluasi pelayanan teknis, dan pembakuan sarana dan prasarana organisasi, serta koordinasi pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bi dang kekayaan negara di lingkungan Direktorat J enderal Kekayaan Negara.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan strategis, penetapan target dan Indikator Kinerja Utama berbasis Balance Score Card, implementasi pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta penyusunan laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1247
Bagian Sumber Daya Manusia mempunym tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas perencanaan roadmap sumber daya manusia dan manajemen talenta, human capital development plan dan internalisasi budaya organisasi, pola mutasi dan evaluasi kinerja pegawai, sistem informasi sumber daya manusia, serta layanan administrasi sumber daya manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan penyiapan koordinasi pemangku jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1248
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1247, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan penelaahan dan analisis atas perencanaan roadmap sumber daya manus1a dan manajemen talenta, human capital development plan, pola mutasi dan evaluasi kinerja pegawai, dan sistem informasi sumber daya manusia;
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas perencanaan roadmap sumber daya manusia dan manaJemen talenta, human capital development plan, pola mutasi dan evaluasi kinerja pegawai, dan sistem informasi sumber daya manusia;
pelaksanaan analisis dan evaluasi perencanaan kebutuhan, perancangan dan implementasi rekrutmen, penyusunan formasi, pengelolaan sistem data formasi, pengembangan program graduate sumber daya manusia, manajemen riset, dan human capital development plan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
pelaksanaan pendidikan analisis dan dan pelatihan, evaluasi perencanaan serta pengembangan kompetensi, program assessment, dan kepemimpinan;
penyusunan roadmap sumber daya manusia, manpower planning/ lifecycle management dan talent _management; _ f. perumusan kebijakan strategis sumber daya manusia;
penyusunan training path training need analysis dan individual development _plan; _ h. in ternalisasi nilai-nilai Kernen terian Keuangan dan Budaya Organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
analisis informasi sum ber daya man usia; J. koordinasi dan sinkronisasi sistem pengelolaan data sumber daya manusia;
pengelolaan pengarusutamaan gender, knowledge management, dan human _resource audit; _ dan 1. pelaksanaan analisis perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan evaluasi administrasi, kepuasan kerja, sarana dan metode implementasi reward dan punishment, penyelesaian kasus, penyempurnaan kode etik, kajian kompensasi dan benefit, serta peny1apan koordinasi pemangku jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1249
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepemim pinan;
Subbagian Manajemen Kinerja dan Mutasi Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Perencanaan dan Administrasi Sumber Daya Manusia.
Pasal 1250
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepemimpinan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas manajemen talenta, human capital development plan, analisa dan evaluasi perencanaan pendidikan dan pelatihan, program graduate, pengembangan kompetensi, program assessment, kepemimpinan, manaJemen bakat, penyusunan training path, training need analysis dan individual development plan, serta pengelolaan knowledge management. (2) Subbagian Manajemen Kinerja dan Mutasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pola mutasi dan evaluasi kinerja pegawai, pengelolaan, pengembangan, evaluasi jabatan/posisi dan program mutasi, standar kinerja sumber daya manusia, Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan pemensiunan, perencanaan dan penilaian kinerja sumber daya manus1a, koordinasi dan sinkronisasi sistem pengelolaan data sumber daya manusia.
Subbagian Perencanaan dan Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas perencanaan roadmap sumber daya manusia, kebijakan strategis sumber daya manusia, penyusunan roadmap sumber daya manusia, manpower planning/lifecycle management, pengelolaan pengarusutamaan gender dan human resource audit, internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan budaya organisasi, penyelesaian kasus sumber daya manusia, penyempurnaan dan pengawasan kode etik, administrasi sumber daya manusia, pemberian kompensasi dan benefit, kepuasan sumber daya manusia dan pelaksanaan sarana serta metode implementasi reward dan punishment, serta penyusunan formasi sumber daya manusia dan sistem data formasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1251
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana kerja anggaran dan pelaksanaan anggaran, urusan gaji, kebendaharaan, akuntansi dan pelaporan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta pengelolaan dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1252
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1251, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan clan analisis atas rencana kerja anggaran clan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, clan monitoring clan evaluasi atas rencana kerja anggaran clan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
pelaksanaan urusan gaji clan perbendaharaan, serta koordinasi standardisasi pembayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
pengujian permintaan pembayaran clan penerbitan surat perintah pembayaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
pelaksanaan akuntansi anggaran clan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
pengelolaan data clan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; clan h. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1253
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Anggaran;
b. Subbagian Gaji clan Perbendaharaan; clan c. Subbagian Akuntansi clan Pelaporan.
Pasal 1254
Subbagian Perencanaan Anggaran mempunym tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, clan monitoring clan evaluasi atas rencana kerja anggaran clan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Gaji dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan gaji dan perbendaharaan, pengajuan permintaan pembayaran, pembuatan daftar dan pembayaran gaji pegawai Kantor Pusat, dan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, penerbitan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta koordinasi standardisasi pembayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta melakukan pengelolaan data keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1255
Bagian Kepatuhan
Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi, penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan atas sistem kepatuhan dan investigasi internal, penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu _(quality_ _assurance),_ pembangunan zona integritas, pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai, dan hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pengaduan masyarakat, serta penguatan integritas Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1256
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1255, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan, penelaahan dan analisis atas kepatuhan sistem pengendalian dan investigasi internal;
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan sistem pengendalian dan investigasi internal;
penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan atas sistem pengendalian dan investigasi internal;
pelaksanaan dan penyusunan pelaporan kepatuhan sistem pengendalian internal dan pemantauan kode etik;
penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu ( quality _assurance); _ f. peny1apan bahan perancangan dan penyiapan teknis investigasi pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai lainnya serta penatausahaannya;
pelaksanaan pemantauan, investigasi, dan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta pelaporannya;
evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan;
pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat; dan J. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pembangunan zona integritas dan penyiapan bahan penguatan integritas Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1257
Bagian Kepatuhan
Internal terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal; dan
b. Subbagian Penegakan Disiplin/Kode Etik dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan.
(1) Subbagian mempunyai
Pasal 1258
Pemantauan Pengendalian tugas melakukan penyiapan Internal bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi, penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan atas kepatuhan sistem pengendalian dan investigasi, penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penJam1nan mutu ( quality assurance), pemantauan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai lainnya, serta pemantauan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Subbagian Penegakan Disiplin/Kode Etik dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan mempunym tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penelahaan, analisis, pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi atas hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan monitoring dan evaluasi atas pembangunan zona integritas, serta penguatan integritas Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1259
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Tata Usaha mempunym tugas melaksanakan urusan keprotokoleran, tata usaha, rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perencanaan kebutuhan, pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1260
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1259, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan keprotokoleran, tamu, perjalanan dinas, perencanaan dan pelaksanaan rapat pimpinan dan kunjungan kerja pimpinan dan akomodasi;
pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, C. kepustakaan, ekspedisi, pengetikan, penggandaan, dan dokumentasi; pelaksanaan urusan rumah tangga, angkutan, pemeliharaan saran a dan prasarana, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
pelaksanaan urusan analisis, koordinasi, evaluasi, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
pelaksanaan urusan analisis, koordinasi, evaluasi, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1261
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Pengadaan;
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
Subbagian Rumah Tangga; dan
Subbagian Protokol dan Tata Usaha.
Pasal 1262
Subbagian Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan analisis, koordinasi, evaluasi, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan analisis, koordinasi, evaluasi, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, angkutan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan Barang Milik Negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Subbagian Protokol dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keprotokoleran, tamu, perjalanan dinas, perencanaan dan pelaksanaan rapat pimpinan dan kunjungan kerja pimpinan, akomodasi pimpinan, surat- menyurat, kearsipan, kepustakaan, ekspedisi, pengetikan, penggandaan, dan dokumentasi, serta melakukan pembinaan kearsipan di lingkungan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Bagian Keempat
Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara
Pasal 1263
Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.
Pasal 1264
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1263, Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara;
pem berian bim bingan teknis dan su pervisi di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara;
peny1apan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara.
Pasal 1265
Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara terdiri atas:
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara I;
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara II;
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara III;
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain;
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1266
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara I dan Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara II masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemusnahan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I dan II.
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemusnahan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup III, serta pengoordinasian penatausahaan dan akuntasi barang milik negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1267
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 ayat (1), Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara I dan Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I dan II;
penyiapan bahan supervisi dan bimbingan teknis atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I dan II;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup I dan II.
penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara.
Pasal 1268
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara I terdiri atas:
Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IA;
Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IB;
Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IC; dan
Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara ID.
Pasal 1269
Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IA, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IB, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IC, dan Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara ID masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan, penghapusan, pengamanan dan pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup IA, IB, IC, dan ID serta penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1270
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara II terdiri a tas:
Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIA;
Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIB;
Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIC; dan
Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IID.
Pasal 1271
Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIA, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIB, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIC, dan Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IID masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, superv1s1 dan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID serta penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 ayat (2), Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup III;
penyiapan bahan supervisi dan bimbingan teknis atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup III;
peny1apan bahan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup III; dan
pengoordinasian penatausahaan dan akuntansi barang milik negara.
Pasal 1273
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara III terdiri atas:
Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIIA;
Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIIB;
Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIIC; dan
Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIID.
Pasal 1274
Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIIA, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIIB, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIIC, dan Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, superv1s1 dan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan, penghapusan, pengamanan dan pemindah tanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID, serta pengoordinasian penatausahaan dan akuntansi barang milik negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1275
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain- lain mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, penetapan/pemantapan sebagai barang milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pengawasan, dan monitoring dan evaluasi pengelolaan kekayaan negara lain-lain, serta pengoordinasian penatausahaan dan akuntansi kekayaan negara lain-lain.
Pasal 1276
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1275, Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan kekayaan negara lain-lain;
penyiapan bahan superv1s1 dan bimbingan teknis pengelolaan kekayaan Negara lain-lain;
penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, penetapan/pemantapan sebagai barang milik negara, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pengawasan, dan monitoring dan evaluasi kekayaan negara lain-lain;
penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara; dan
pengoordinasian penatausahaan dan akuntansi kekayaan negara lain-lain.
Pasal 1277
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain- lain terdiri a tas:
Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain I;
Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain II;
Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain - lain III; dan
Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain IV.
Pasal 1278
Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain I, Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain II, Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain III, dan Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, perencanaan, pemantauan, penetapan/pemantapan sebagai barang milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pengawasan, dan monitoring dan evaluasi serta supervisi dan bimbingan teknis pengelolaan kekayaan negara lain- lain lingkup I, II, III, dan IV, serta penyiapan bahan rumusan pengembangan fungsional di bi dang kompetensi kekayaan teknis jabatan negara dan pengoordinasian penatausahaan dan akuntansi kekayaan negara lain-lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1279
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, supervisi dan bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan pengelolaan piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, serta penyelenggaraan kesekretariatan Panitia Urusan Piutang Negara Pusat.
Pasal 1280
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1279, Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan supervisi dan bimbingan teknis atas pengurusan piutang Negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi atas pengelolaan dan inventarisasi piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pengelolaan dan inventarisasi piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara; dan
penyelenggaraan kesekretariatan Panitia Urusan Piutang Negara Pusat.
Pasal 1281
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara terdiri atas:
Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara I;
Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara II;
Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara III; dan
Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara IV.
Pasal 1282
Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara I, Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara II, Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara III, dan Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, superv1s1 dan bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan pengelolaan piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV, serta penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara dan penyelenggaraan kesekretariatan Panitia Urusan Piutang Negara Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1283
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara.
Bagian Kelima
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 1284
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara dipisahkan.
Pasal 1285
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1284, Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan;
peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara dipisahkan;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara dipisahkan;
penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara dipisahkan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan.
Pasal 1286
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I;
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II;
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III;
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 1287
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I mempunyai tugas penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup I, serta pengoordinasian pelaksanaan dan pelaporan investasi pemerintah.
Pasal 1288
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1287, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I;
penyusunan bahan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I;
penyiapan pengelolaan dan penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I;
penyiapan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara dan perseroan terbatas lainnya lingkup I;
penyiapan analisis dan pelaporan di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I;
penyiapan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara/lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup I;
penyiapan atas tindak lanjut penetapan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I; dan
pengoordinasian pelaksanaan dan pelaporan investasi pemerinta
Pasal 1289
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I terdiri atas:
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IA;
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IB; dan
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IC.
Pasal 1290
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IA, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IB, dan Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan penyiapan bahan pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IA, IB, dan IC, serta pengoordinasian pelaksanaan dan pelaporan investasi pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1291
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup II, serta pengoordinasian perencanaan investasi pemerintah.
Pasal 1292
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1291, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II;
penyusunan bahan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II;
penyiapan pengelolaan dan penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II;
penyiapan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara dan perseroan terbatas lainnya lingkup II;
penyiapan analisis dan pelaporan di bidang kekayaan negara yang di pisahkan lingku p II;
penyiapan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara/lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup II;
penyiapan atas tindak lanjut penetapan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II; dan
pengoordinasian perencanaan investasi pemerinta
Pasal 1293
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II terdiri atas:
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIA;
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIB; dan
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIC.
Pasal 1294
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIA, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIB, dan Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan di pisahkan, bentuk hukum dan penyiapan kekayaan bahan negara yang pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IIA, IIB, dan IIC, serta pengoordinasian perencanaan investasi pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1295
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup III, serta pengoordinasian penatausahaan investasi pemerintah.
Pasal 1296
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1295, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
penyusunan bahan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
penyiapan pengelolaan dan penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
peny1apan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara dan perseroan terbatas lainnya lingkup III;
penyiapan analisis dan pelaporan di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
penyiapan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara/lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingku p III;
penyiapan atas tindak lanjut penetapan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III; dan
pengoordinasian penatausahaan investasi pemerinta
Pasal 1297
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III terdiri atas:
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIA;
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIB; dan
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIC.
Pasal 1298
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIA, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIB, dan Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan penyiapan bahan pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IIIA, IIIB, dan IIIC, serta pengoordinasian penatausahaan investasi pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1299
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IV, serta pengoordinasian analisis dan riset investasi pemerintah.
Pasal 1300
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1299, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup IV;
penyusunan bahan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup IV;
penyiapan pengelolaan dan penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup IV;
penyiapan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara dan perseroan terbatas lainnya lingkup IV;
penyiapan analisis dan pelaporan di bi dang kekayaan negara yang di pisahkan lingkup IV;
penyiapan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara/lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IV;
penyiapan atas tindak lanjut penetapan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup IV; dan
pengoordinasian analisis dan riset investasi pemerintah serta koordinasi penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara.
Pasal 1301
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV terdiri atas:
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IVA;
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IVB; dan
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IVC.
Pasal 1302
Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IVA, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IVB, dan Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IVC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan peny1apan bahan pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IVA, IVB, dan IVC, serta pengoordinasian analisis dan riset investasi pemerintah dan penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1303
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV.
Bagian Keenam
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara
Pasal 1304
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.
Pasal 1305
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1304, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara;
penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara.
Pasal 1306
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I;
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II;
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III;
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara IV;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
(1)
Pasal 1307
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III, dan Su bdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah tanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain- lain, serta penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup I, II, III, dan IV.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1308
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1307 ayat (1), Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III, dan Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara IV menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain lingku p I, II, III, dan IV;
penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain-lain lingkup I, II, III, dan IV;
penyiapan bahan penyusunan daftar kekayaan negara lain - lain lingkup I, II, III, dan IV;
penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan kebutuhan barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I, II, III, dan IV;
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV;
penyiapan bahan perencanaan kegiatan dan target hasil pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan hasil pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV;
penyiapan bahan penelaahan usul penetapan, perpanjangan, pencabutan pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia, dan penetapan izin dalam masa pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV;
penyiapan bahan penelaahan usul paksa badan terhadap penanggung utang/penjamin utang atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV; J. penyiapan bahan penelaahan usul permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV;
penyiapan bahan penelaahan usul permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal diperlukan, untuk memblokir surat berharga milik penanggung/penjamin utang yang diperdagangkan di bursa efek atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV;
penyiapan bahan penelaahan usul penghapusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV;
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan atas piutang negara yang belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV; dan
penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara pada lingkup I, II, III, dan IV.
Pasal 1309
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IA;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IB;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IC; dan
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara ID.
Pasal 1310
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IA, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IB, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IC, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara ID masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain- lain, serta penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup IA, IB, IC, dan ID.
Ketentuan lebih lanjut mengenm pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1311
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIA;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIB;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIC; dan
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IID.
Pasal 1312
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIA, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIB, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIC, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IID masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan ,layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain- lain, dan penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1313
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIA;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIB;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIC; dan
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIID.
Pasal 1314
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIA, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIB, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIC, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain- lain, dan penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1315
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara IV terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVA;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVB;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVC; dan
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVD.
Pasal 1316
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IV A, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVB, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVC, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVD masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain- lain, dan penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup IVA, IVB, IVC, dan IVD.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1317
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara IV.
Bagian Ketujuh
Direktorat Penilaian
Pasal 1318
Direktorat Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang penilaian.
Pasal 1319
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1318, Direktorat Penilaian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penilaian;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian;
penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penilaian.
Pasal 1320
Direktorat Penilaian terdiri atas:
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam;
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis;
Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Kualitas, dan Analisis Penilaian;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1321
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian properti dan Sumber Daya Alam.
Pasal 1322
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1321, Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian properti dan Sumber Daya Alam; dan
analisis dan evaluasi kebijakan teknis di bidang penilaian properti dan Sumber Daya Alam.
Pasal 1323
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam terdiri atas:
Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam I;
Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam II; dan
Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam III.
Pasal 1324
Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam I, Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam II, dan Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian properti dan Sumber Daya Alam lingkup I, II, dan III.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1325
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian bisnis.
Pasal 1326
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1325, Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian bisnis; dan
analisis dan evaluasi kebijakan teknis di bidang penilaian bisnis.
Pasal 1327
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis terdiri atas:
Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis I;
Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis II; dan
Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis III.
Pasal 1328
Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis I, Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis II, dan Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi ke bij akan di bidang penilaian bisnis lingkup I, II, dan III.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1329
Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Analisis Penilaian mempunyai tugas Kualitas, dan melaksanakan pengembangan, tata kelola, manajemen kualitas, analisis, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penilaian.
Pasal 1330
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1329, Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Kualitas, dan Analisis Penilaian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pelaksanaan pengembangan, tata kelola, dan manajemen kualitas di bidang penilaian;
penyiapan pelaksanaan analisis, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penilaian; dan
penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang penilaian.
Pasal 1331
Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Kualitas, dan Analisis Penilaian terdiri atas:
Seksi Pengembangan dan Manajemen Kualitas Penilaian; dan b. Seksi Analisis Penilaian.
Pasal 1332
Seksi Pengembangan dan Manajemen Kualitas Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan, tata kelola, dan manajemen kualitas di bidang penilaian serta penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang penilaian.
Seksi Analisis Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisis, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penilaian.
Pasal 1333
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Kualitas, dan Analisis Penilaian.
Bagian Kedelapan
Direktorat Lelang
Pasal 1334
Direktorat Lelang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.
Pasal 1335
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1334, Direktorat Lelang menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang lelang;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang lelang;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kri teria di bi dang lelang;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lelang; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Lelang.
Pasal 1336
Direktorat Lelang terdiri atas:
Subdirektorat Kebijakan Lelang;
Subdirektorat Pengembangan dan Analisis Data Lelang;
Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1337
Subdirektorat Kebijakan Lelang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan norma, sistem dan prosedur lelang, pemberian tanggapan dan/atau tindak lanjut temuan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum, pengembangan kompetensi di bidang lelang, pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang kebijakan lelang.
Pasal 1338
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1337, Subdirektorat Kebijakan Lelang menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, norma, sistem dan prosedur di bidang lelang;
penyiapan bahan bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis di bidang lelang;
penyiapan bahan analisis dan penelaahan kebijakan di bi dang ke bij akan lelang;
penyiapan bahan tanggapan dan/atau tindak lanjut temuan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum;
penyiapan bahan pengembangan dan pembinaan untuk peningkatan pengetahuan dan kompetensi di bidang lelang; dan
pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang kebijakan lelang.
Pasal 1339
Subdirektorat Kebijakan Lelang terdiri atas:
Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi;
Seksi Kebijakan Lelang Noneksekusi Wajib; dan
Seksi Kebijakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Pasal 1340
Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi, norma, sistem dan prosedur, tanggapan dan/atau tindak lanjut temuan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum terkait temuan/permasalahan lelang, bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan ke bi j akan di bi dang lelang eksekusi.
Seksi Kebijakan Lelang Noneksekusi Wajib mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi, norma, sistem dan prosedur, pengembangan dan pembinaan untuk peningkatan pengetahuan dan kompetensi di bidang lelang, bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan kebijakan di bidang lelang non eksekusi wajib.
Seksi Kebijakan Lelang Noneksekusi Sukarela mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi, norma, sistem dan prosedur, bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan kebijakan di bidang lelang sukarela.
Pasal 1341
Subdirektorat Pengembangan dan Analisis Data Lelang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan lelang, data kinerja lelang, pengembangan lelang, perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi di bidang lelang, bahan publikasi lelang, pemberian tanggapan/tindak lanjut atas laporan atau pengaduan, serta penggalian potensi lelang, dan pem berian bim bingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang data lelang.
Pasal 1342
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1341, Subdirektorat Pengembangan dan Analisis Data Lelang menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan lelang;
penyiapan data kinerja lelang termasuk penerimaan negara dari lelang;
penyiapan bahan pengembangan lelang;
penyiapan bahan perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
penggalian potensi lelang;
penyiapan bahan untuk pemberian data, informasi, dan publikasi lelang;
penyiapan bahan tanggapan/tindak lanjut atas laporan atau pengaduan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang data lelang.
Pasal 1343
Subdirektorat Pengembangan dan Analisis Data Lelang terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Lelang;
Seksi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Lelang; dan
Seksi Analisis Data, Informasi, dan Publikasi Lelang.
Pasal 1344
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan target kinerja Lelang, perencanaan dan pemantauan lelang, penyiapan data kinerja lelang termasuk penerimaan negara dari lelang, pengembangan lelang, perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penggalian potensi lelang, verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang, dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis analisis dan penelaahan di bidang pengembangan lelang.
Seksi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi atas pelayanan di bidang lelang, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan pelayanan di bidang lelang, penyiapan bahan tanggapan/tindak lanjut atas laporan atau pengaduan berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis analisis dan penelaahan di bi dang pelayanan lelang.
Seksi Analisis Data, Informasi, dan Publikasi Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi atas data dan capaian kinerja lelang, pemberian data, informasi, dan publikasi serta pemberian bimbingan teknis dan yuridis analisis dan penelaahan di bidang data, informasi, dan publikasi lelang.
Pasal 1345
Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang mempunyai tugas melaksanakan pengangkatan profesi lelang dan pemberian perizinan jasa lelang, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi di bidang lelang, pengembangan profesi dan jasa lelang, serta pelaksanaan koordinasi dengan stakeholder di bidang lelang, pengawasan pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang profesi, kerjasama, dan jasa lelang.
Pasal 1346
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1345, Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang menyelenggarakan fungsi:
pengangkatan profesi lelang dan pemberian perizinan jasa lelang;
peny1apan bahan pengembangan, pembinaan, dan evaluasi kinerja profesi lelang dan jasa lelang;
pelaksanaan koordinasi dan kerjasama stakeholder (pemangku kepentingan) lelang; dengan d. penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis j abatan fungsional di bi dang lelang;
peny1apan bahan pelaksanaan, pengawasan dan pengaturan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; dan
pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang profesi, kerjasama, dan jasa lelang.
Pasal 1347
Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang terdiri atas:
Seksi Pengembangan dan Pembinaan Profesi dan Kerjasama Lelang; dan
Seksi Pembinaan Jasa Lelang dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Lelang.
Pasal 1348
Seksi Pengembangan dan Pembinaan Profesi dan Kerjasama Lelang mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan pengangkatan dan pengembangan profesi lelang, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja profesi lelang, pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kerjasama dengan para stakeholder (pemangku kepentingan) lelang, peny1apan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang lelang, dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bi dang profesi, kerjasama, dan jasa lelang.
Seksi Pembinaan Jasa Lelang dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Lelang mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan perizinan dan pengembangan jasa lelang, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraanjasa lelang, melakukan penyiapan bahan pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna J asa, pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna J asa, pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang jasa lelang dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
Pasal 1349
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang.
Bagian Kesembilan
Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat
Pasal 1350
Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan hubungan masyarakat.
Pasal 1351
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1350, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum dan hubungan masyarakat;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hubungan masyarakat;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan hubungan masyarakat;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum dan hubungan masyarakat; dan tr www.jdih.kemenkeu.go.id e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 1352
Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Subdirektorat Peraturan Perundangan;
Subdirektorat Advokasi;
Subdirektorat Hubungan Masyarakat;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1353
Subdirektorat Peraturan Perundangan mempunyai melaksanakan peny1apan pengharmonisasian tugas dan pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan, pelaksanaan evaluasi pelaksanaan peraturan, pengelolaan dokumen hukum, publikasi dan informasi hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Pasal 1354
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1353, Subdirektorat Peraturan Perundangan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan perundangan;
penelaahan dan penyiapan bahan rancangan peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
pelaksanaan klasifikasi peraturan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan peraturan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; dan
penyajian peraturan perundangan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelan
Pasal 1355
Subdirektorat Peraturan Perundangan terdiri atas:
Seksi Peraturan Perundangan I;
Seksi Peraturan Perundangan II;
Seksi Peraturan Perundangan III; dan
Seksi Peraturan Perundangan IV.
Pasal 1356
Seksi Peraturan Perundangan I, Seksi Peraturan Perundangan II, Seksi Peraturan Perundangan III, dan Seksi Peraturan mempunyai tugas Perundangan melakukan IV . . masmg-mas1ng penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan perundangan, penelaahan dan penyiapan bahan rancangan peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi, pelaksanaan klasifikasi peraturan, pelaksanaan peny1mpanan dan pengamanan peraturan pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan, pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan, penyajian peraturan perundangan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan pelayanan lelang lingkup I, II, III, dan IV.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1357
Subdirektorat Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan petunjuk pelaksanaan pemberian advokasi dan pelaksanaan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, sesuai penugasan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1358
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1357, Subdirektorat Advokasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pemberian advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
penelaahan kasus hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
penyiapan bahan pertimbangan dan pemberian advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; dan
pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelesaian perkara.
Pasal 1359
Subdirektorat Advokasi terdiri atas:
Seksi Advokasi I;
Seksi Advokasi II;
Seksi Advokasi III; dan
Seksi Advokasi IV.
Pasal 1360
Seksi Advokasi I, Seksi Advokasi II, Seksi Advokasi III, dan Seksi Advokasi IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan petunjuk pelaksanaan dan pemberian advokasi, penelaahan kasus hukum, pertimbangan, pemberian advokasi dan pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelesaian perkara di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang lingkup I, II, III, dan IV.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1361
Subdirektorat Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Pasal 1362
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1361, Subdirektorat Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan manajemen strategi komunikasi;
peny1apan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi;
penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pusat kontak layanan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan hubungan media, hubungan kelembagaan negara, dan hubungan kelembagaan masyarakat.
Pasal 1363
Subdirektorat Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Seksi Hubungan Masyarakat I;
Seksi Hubungan Masyarakat II; dan
Seksi Hubungan Masyarakat III.
Pasal 1364
Seksi Hubungan Masyarakat I, Seksi Hubungan Masyarakat II, dan Seksi Hubungan Masyarakat I masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan manaJemen strategi komunikasi, publikasi dan dokumentasi, pusat kontak layanan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, hubungan media, hubungan kelembagaan negara, dan hubungan kelembagaan masyarakat di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang lingkup I, II, dan III.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1365
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi
Pasal 1366
Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi dan sistem informasi. ~ www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1367
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1366, Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi dan sistem informasi;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi dan sistem informasi;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi dan sistem informasi;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi dan sistem informasi; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi.
Pasal 1368
Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Transformasi Bisnis dan Analisis Data;
Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional;
Subdirektorat Perancangan dan Integrasi Sistem Aplikasi;
Subdirektorat Teknologi Informasi dan Layanan Operasional;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1369
Subdirektorat Transformasi Bisnis dan Analisis Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan, penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, koordinasi penjaminan mutu (quality assurance), koordinasi manajemen perubahan, koordinasi penyusunan, monitoring, dan evaluasi atas roadmap dan inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pengembangan teknologi dan analisis data, serta koordinasi pengolahan data, pengkajian, riset, dan penyajian informasi di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.
Pasal 1370
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1369, Subdirektorat Transformasi Bisnis dan Analisis Data menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang;
penyiapan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang;
penyiapan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang;
penyiapan koordinasi penJamman mutu (quality _assurance); _ e. penyiapan koordinasi manaJemen perubahan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang;
penyiapan koordinasi penyusunan, monitoring dan evaluasi atas roadmap dan inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan;
penyiapan pengembangan teknologi dan analisis data di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang; dan
penyiapan koordinasi pengolahan data, pengkajian, riset, dan penyajian informasi di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.
Pasal 1371
Subdirektorat Transformasi Bisnis dan Analisis Data terdiri atas:
Seksi Transformasi Kekayaan Negara;
Seksi Transformasi Penilaian dan Lelang;
Seksi Manajemen Transformasi; dan
Seksi Analisis Data.
Pasal 1372
Seksi Transformasi Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang Kekayaan Negara.
Seksi Transformasi Penilaian dan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang Penilaian dan Lelang.
Seksi Manajemen Transformasi melakukan penyiapan bahan mempunyai tugas penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, koordinasi penJamman mutu (quality assurance) pengembangan, koordinasi manaJemen perubahan, koordinasi penyusunan, monitoring dan evaluasi atas roadmap dan inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.
Seksi Analisis Data mempunyai tugas melakukan analisis data, koordinasi pengelolaan data, pengkajian, riset, dan penyajian informasi di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.
Pasal 1373
Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan peny1apan perumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, perencanaan program, pengelolaan informasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporanjabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.
Pasal 1374
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1373, Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi atas pengelolaan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang;
penyiapan bahan penyusunan sistem dan prosedur atas pengelolaan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang;
penyiapan bahan pengembangan pembinaan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang, serta koordinasi pembinaan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang pada Kernen terian / Lem bag a/ Pemerin tah D aerah;
penyiapan bahan pengelolaan informasi sumber daya manusia jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang; dan
penyiapan bahan perencanaan program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.
Pasal 1375
Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional terdiri atas:
Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional I;
Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional II;
Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional III; dan
Seksi Program dan Tata Kelola Pembinaan.
Pasal 1376
Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional I, Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional II, dan Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional I masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang lingkup I, II, dan III.
Seksi Program dan Tata Kelola Pembinaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan program, pengelolaan informasi sumber daya manusia di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1377
Subdirektorat Perancangan dan Integrasi Sistem Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rancangan keterkaitan, analisa kebutuhan dan pengembangan, perencanaan, perancangan, pengembangan, penyusunan buku manual, dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan, evaluasi, pemeliharaan dan integrasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1378
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1377, Subdirektorat Perancangan dan Integrasi Sistem Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rancangan keterkaitan.
penyiapan bahan analisa kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
penyiapan bahan perencanaan, perancangan desain sistem aplikasi dan basis data, pengembangan sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
penyiapan bahan penyusunan buku manual sistem aplikasi dan dokumentasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
penyiapan bahan implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi) sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; dan
integrasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelan
Pasal 1379
Subdirektorat Perancangan dan Integrasi Sistem Aplikasi terdiri atas:
Seksi Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi I;
Seksi Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi II;
Seksi Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi III; dan d. Seksi Perencanaan, Integrasi, dan Evaluasi Sistem Aplikasi.
Pasal 1380
Seksi Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi I, Seksi Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi II, dan Seksi Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain sistem aplikasi dan basis data, pemrograman, penyusunan buku manual dan dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, sistem aplikasi, pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi) sistem aplikasi lingkup I, II, dan III.
Seksi Perencanaan, Integrasi, dan Evaluasi Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rancangan keterkaitan, analisis integrasi sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain in tegrasi sistem aplikasi dan integrasi basis data, pemrograman integrasi sistem aplikasi, penyusunan buku manual dan dokumentasi integrasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi dan pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi integrasi sistem informasi geografi, Business Intelligence (BI), enterprise integration portal dan website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1381
Subdirektorat Teknologi Informasi dan Layanan Operasional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemantauan dan koordinasi terkait operasional layanan, pengelolaan data, melakukan kajian dan standardisasi teknologi informasi, keamanan basis data dan informasi, layanan data dan teknologi informasi, dukungan operasional perangkat keras, lunak, dan jaringan untuk mendukung sistem aplikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1382
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381, Subdirektorat Teknologi Informasi dan Layanan Operasional menyelenggarakan fungsi:
pemantauan dan koordinasi pengelolaan data di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
perumusan bahan kajian dan standardisasi teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
penyiapan rumusan kebijakan dan standardisasi keamanan basis data dan informasi di lingkungan Direktorat J enderal Kekayaan Negara;
pemberian layanan operasional teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
dukungan operasional perangkat keras, lunak, dan jaringan untuk mendukung sistem aplikasi di lingkungan Direktorat J enderal Kekayaan Negara.
Pasal 1383
Subdirektorat Teknologi Informasi dan Layanan Operasional terdiri atas:
Seksi Pengkajian dan Standardisasi Teknologi Informasi;
Seksi Keamanan Basis Data;
Seksi Layanan Operasional; dan
Seksi Pengelolaan Perangkat Keras, Lunak, dan Jaringan.
Pasal 1384
Seksi Pengkajian dan Standardisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian dan standardisasi teknologi informasi dan komunikasi, perencanaan strategik teknologi informasi dan komunikasi, perencanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, serta perumusan kebijakan dan standardisasi pengelolaan keamanan informasi.
Seksi Keamanan Basis Data mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi keamanan basis data dan informasi, penerapan sistem manaJemen keamanan basis data, pemantauan, pelaporan dan evaluasi keamanan basis data, penyediaan layanan data berupa data mentah untuk kegiatan analisis data, dan koordinasi pengelolaan dan integrasi data di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Seksi Layanan Operasional mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemantauan, dan koordinasi terkait operasional layanan, menenma laporan gangguan, pertanyaan atau permintaan layanan operasional, memberikan solusi sementara dan/atau permanen, pemeliharaan dokumen dan/atau manual operasional layanan, pengelolaan kegagalan (incident management), permasalahan (problem management) dan akses ( access management) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Seksi Pengelolaan Perangkat Keras, Lunak dan Jaringan mempunyai tugas melakukan instalasi atau upgrading, pengujian, pembuatan, perubahan dan penghapusan, serta pengaturan kewenangan akses domain, pengalokasian port TCP /IP, pemantauan ketersediaan, kestabilan, kinerja, keamanan, kesinambungan penggunaan dan pemanfaatan perangkat keras, sistem operasi server, jaringan atau VPN-IP dan bandwidth.
Pasal 1385
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi dan Layanan Operasional. Bagian Kese belas Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1386
Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai bidang keahlian dan keteram pilan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB IX
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN Direktorat di bawah Keuangan.
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1387
Jenderal Perimbangan Keuangan berada dan bertanggung jawab kepada Menteri (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1388
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1389
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1388, Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
pelaksanaan administrasi Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1390
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Dana Transfer Umum;
Direktorat Dana Transfer Khusus;
Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer;
Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 1391
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1392
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1391, Sekretariat Direktorat J enderal menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan urusan perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
pengelolaan urusan tata usaha, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, pembayaran gaJl dan tunjangan, dan protokoler, pelaksanaan fungsi unit layanan pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang milik negara, koordinasi pemberian fasilitas advokasi, serta kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional;
pengelolaan urusan organ1sas1, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal;
pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta komunikasi dan layanan informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan f. pelaksanaan koordinasi pengelolaan kinerj a dan risiko pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1393
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Perencanaan dan Keuangan; Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga;
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal;
Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 1394
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1395
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1394, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
penyusunan kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, kinerja dan risiko organisasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penerbitan surat perintah pembayaran, dan pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran, peninjauan pengelolaan keuangan, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, laporan keuangan, laporan statistik, laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan, laporan triwulanan piutang, pinjaman, dan hibah luar negeri Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan tunjangan.
Pasal 1396
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran;
Subbagian Perbendaharaan;
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1397
Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan dokumen perencanaan lainnya, serta melakukan pemantauan dan evaluasi perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan, penyiapan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penerbitan surat perintah pembayaran, dan pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan, laporan statistik keuangan, laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan, serta laporan triwulanan piutang, kerugian negara, pinjaman, dan hibah luar negeri Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta melaksanakan urusan pembayaran gaji dan tunjangan.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan kinerja dan risiko dalam pelaksanaan tugas Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1398
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1399
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1398, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyusunan perencanaan dan pengembangan karir sumber daya manusia; pengembangan kapasitas sumber daya manusia;
pelaksanaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia; dan
pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya manus1a.
Pasal 1400
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia;
Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia.
Pasal 1401
Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengembangan karir, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia.
Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia.
Pasal 1402
Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepustakaan, rumah tangga dan protokoler, pelaksanaan fungsi unit layanan pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang milik negara, koordinasi pemberian fasilitas advokasi, serta kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Pasal 1403
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 1402, Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama An tar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan tata usaha, kepustakaan, rumah tangga dan protokoler;
pelaksanaan fungsi unit layanan pengadaan barang dan/atau jasa;
pengelolaan barang milik negara; dan
pelaksanaan koordinasi pemberian fasilitas advokasi, serta kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pasal 1404
Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha Direktorat Jenderal dan Protokoler;
Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal;
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
Subbagian Advokasi dan Kerja Sama Antar Lembaga.
Pasal 1405
Subbagian Tata Usaha Direktorat Jenderal dan Protokoler mempunyai tugas melakukan tata usaha, kepustakaan, dan urusan protokoler Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan tata usaha Sekretariat Direktorat Jenderal.
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara dan fungsi unit layanan pengadaan barang dan/atau jasa.
Subbagian Advokasi dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan koordinasi pemberian fasilitas advokasi, serta melaksanakan kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Pasal 1406
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organ1sas1, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal.
Pasal 1407
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1406, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan kebijakan organisasi, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal;
pelaksanaan kebijakan di bidang organ1sas1, ketatalaksanaan, dan kepatuhan internal;
pelaksanaan koordinasi pelaksanaan transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal;
pemberian bimbingan teknis di bidang organ1sas1, ketatalaksanaan, dan kepatuhan internal;
pemantauan dan evaluasi di bidang organ1sas1, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal; dan
penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan dari sisi pengendalian internal.
Pasal 1408
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana;
Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis; dan
Subbagian Kepatuhan Kode Etik.
Pasal 1409
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang organisasi, serta pengelolaan transformasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang kepatuhan proses bisnis, serta penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian proses bisnis. Subbagian Kepatuhan Kode Etik mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai, serta penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian kode etik.
Pasal 1410
Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta komunikasi dan layanan informasi di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Pasal 1411
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1410, Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
penyelenggaraan layanan informasi publik, serta pemantauan dan evaluasi opini publik yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
penyelenggaraan layanan informasi di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah melalui ruang layanan informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
pelaksanaan urusan dokumentasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1412
Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan terdiri atas:
Subbagian Harmonisasi Kebijakan Dana Transfer;
Subbagian Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Pembiayaan Daerah; dan
Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi Pu blik.
Pasal 1413
Subbagian Harmonisasi Kebijakan Dana Transfer mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang dana transfer.
Subbagian Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Pembiayaan Daerah mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang- undangan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan pembiayaan daerah, serta bidang lainnya yang terkait dengan hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi yang terkait dengan tugas di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, penyelenggaraan layanan informasi publik, pemantauan dan evaluasi opini publik, dan pelaksanaan dokumentasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta penyelenggaraan ruang layanan informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Keempat
Direktorat Dana Transfer Umum
Pasal 1414
Direktorat Dana Transfer Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana transfer umum.
Pasal 1415
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1414, Direktorat Dana Transfer Umum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bi dang alokasi dan pengelolaan dana transfer um um;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana transfer umum;
penyiapan rekomendasi penyaluran dana transfer umum;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana transfer umum; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Dana Transfer Umum. fr www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1416
Direktorat Dana Transfer Umum terdiri atas:
Subdirektorat Dana Bagi Hasil;
Subdirektorat Dana Alokasi Umum;
Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan;
Subdirektorat Dana Desa;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 1417
Subdirektorat Dana Bagi Hasil mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, peny1apan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bidang dana bagi hasil.
Pasal 1418
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 7, Subdirektorat Dana Bagi Hasil menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana bagi hasil;
penyiapan bahan perencanaan alokasi dana bagi hasil;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana bagi hasil;
penyiapan bahan penyusunan rincian alokasi dana bagi hasil per daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana bagi hasil; dan f. penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana bagi hasil.
Pasal 1419
Subdirektorat Dana Bagi Hasil terdiri atas:
Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil Pajak;
Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak;
Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam; dan d. Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam.
Pasal 1420
Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil Pajak mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rencana alokasi, dan pem berian bim bingan teknis ke bij akan dana bagi hasil pajak.
Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak mempunyai tugas melakukan penyusunan rincian alokasi dana bagi hasil pajak per daerah, dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana bagi hasil pajak.
Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rencana alokasi, dan pemberian bimbingan teknis kebijakan dana bagi hasil sumber daya alam.
Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyusunan rincian alokasi dana bagi hasil sumber daya alam per daerah dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana bagi hasil sumber daya alam.
Pasal 1421
Subdirektorat Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan memberikan bimbingan teknis di bidang dana alokasi umum.
Pasal 1422
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1421, Subdirektorat Dana Alokasi Umum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana alokasi umum;
penyiapan bahan perencanaan alokasi dana alokasi umum;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi umum;
penyiapan bahan penghitungan alokasi dana alokasi umum per daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi umum;
penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana alokasi umum; dan
penyiapan bantuan teknis dana alokasi umum.
Pasal 1423
Subdirektorat Dana Alokasi Umum terdiri atas:
Seksi Perencanaan Kapasitas Fiskal dan Alokasi Dasar;
Seksi Perencanaan Kebutuhan Fiskal Daerah;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Umum; dan
Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Umum.
Pasal 1424
Seksi Perencanaan Kapasitas Fiskal dan Alokasi Dasar mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kapasitas fiskal dan alokasi dasar.
Seksi Perencanaan Kebutuhan Fiskal Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan fiskal daerah.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi umum per daerah.
Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, penyiapan bantuan teknis dan pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi umum.
Pasal 1425
Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan memberikan bimbingan teknis di bidang dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan.
Pasal 1426
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1425, Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan;
penyiapan bahan perencanaan alokasi dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan;
penyiapan bahan penghitungan alokasi dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan per daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan; dan f. penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan.
Pasal 1427
Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan terdiri atas:
Seksi Perencanaan Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan;
Seksi Alokasi Dana Insentif Daerah; dan
Seksi Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan.
Pasal 1428
Seksi Perencanaan Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rencana alokasi, dan pemberian bimbingan teknis kebijakan dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan.
Seksi Alokasi Dana Insentif Daerah mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana insentif daerah per daerah dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana insentif daerah.
Seksi Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana otonomi khusus dan dana keistimewaan per daerah dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana otonomi khusus dan dana keistimewaan.
Pasal 1429
Subdirektorat Dana Desa mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan memberikan bimbingan teknis di bidang dana desa.
Pasal 1430
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1429, Subdirektorat Dana Desa menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana desa;
penyiapan bahan perencanaan alokasi dana desa;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana desa;
penyiapan bahan penghitungan alokasi dana desa per daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana desa;
penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana desa; dan
penyiapan bantuan teknis dana desa.
Pasal 1431
Subdirektorat Dana Desa terdiri atas:
Seksi Perencanaan Kebijakan Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa;
Seksi Perencanaan Kebijakan Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa;
Seksi Alokasi Dana Desa; dan
Seksi Bantuan Teknis Dana Desa.
Pasal 1432
Seksi Perencanaan Kebijakan Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa mempunyai tugas melakukan perencanaan kebijakan penganggaran dan pengalokasian dana desa.
Seksi Perencanaan Kebijakan Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa mempunyai tugas melakukan perencanaan kebijakan penyaluran dan pelaporan dana desa.
Seksi Alokasi Dana Desa mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana desa per daerah.
Seksi Bantuan Teknis Dana Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bantuan teknis dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana desa, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana desa.
Pasal 1433
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Dana Transfer Umum.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan.
Bagian Kelima
Direktorat Dana Transfer Khusus
Pasal 1434
Direktorat Dana Transfer Khusus mempunyai tugas merumuskan clan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, clan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis di bidang alokasi clan pengelolaan dana transfer khusus.
Pasal 1435
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1434, Direktorat Dana Transfer Khusus menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan clan standardisasi teknis di bidang alokasi clan pengelolaan dana transfer khusus;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi clan pengelolaan dana transfer khusus;
penyiapan rekomendasi penyaluran dana transfer khusus;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana transfer khusus;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha clan rumah tangga Direktorat Dana Transfer Khusus.
Pasal 1436
Direktorat Dana Transfer Khusus terdiri atas:
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian clan Kemaritiman;
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia clan Kebudayaan;
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Subdirektorat Hibah Daerah;
Subbagian Tata Usaha; clan f. Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 1437
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian clan Kemaritiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman.
Pasal 1438
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1437, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman;
penyiapan bahan perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman;
penyiapan bahan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman per daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman;
penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman; dan
penyiapan bantuan teknis dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman.
Pasal 1439
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Jalan, Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Irigasi, Pertanian, Pasar, Transportasi, Kelautan dan Perikanan; dan d. Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman.
Pasal 1440
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman serta sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Jalan, Air Min um, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang jalan, air minum, sanitasi, perumahan dan permukiman per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Irigasi, Pertanian, Pasar, Transportasi, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang irigasi, pertanian, pasar, transportasi, kelautan dan perikanan per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, dan penyiapan bantuan teknis dana alokasi fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman dan sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman.
Pasal 1441
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 1442
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1441, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan;
penyiapan bahan perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan;
penyiapan bahan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan per daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan;
penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
penyiapan bantuan teknis dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 1443
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana, Energi Skala Kecil, Industri Kecil dan Menengah;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, Pariwisata, Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 1444
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan serta sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana, Energi Skala Kecil, Industri Kecil dan Menengah mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang kesehatan dan keluarga berencana, energi skala kecil, industri kecil dan menengah per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, Pariwisata, Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang pendidikan, olah raga, pariwisata, lingkungan hidup dan kehutanan per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, dan penyiapan ban tuan teknis dana alokasi fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan dan sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 1445
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, peny1apan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus nonfisik.
Pasal 1446
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1445, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik;
penyiapan bahan perencanaan alokasi dana alokasi khusus nonfisik;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus nonfisik;
penyiapan bahan penyusunan rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik per daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus nonfisik;
penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana alokasi khusus nonfisik; dan
penyiapan bantuan teknis dana alokasi khusus nonfisik.
Pasal 1447
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik terdiri atas:
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, Perekonomian, dan Kemaritiman; dan
Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Pasal 1448
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus N onfisik mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus nonfisik.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus nonfisik di bidang pendidikan dan kebudayaan per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, Perekonomian, dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus nonfisik di bidang kesehatan, perekonomian, dan kemaritiman per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, dan penyiapan bantuan teknis dana alokasi khusus nonfisik, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus nonfisik.
Pasal 1449
Subdirektorat Hibah Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan, pengalokasian, penyiapan rekomendasi penyaluran, serta memberikan bimbingan teknis di bidang hibah daerah.
Pasal 1450
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1449, Subdirektorat Hibah Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan hibah daerah;
peny1apan penyusunan perJanJian hibah daerah/ perjanjian penerusan hibah;
penyiapan bahan perencanaan alokasi hibah daerah;
penyiapan rincian alokasi hibah daerah per daerah;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana dan pelaksanaan hibah daerah;
pemberian bimbingan teknis kebijakan hibah daerah; dan
penyiapan bahan rekomendasi penyaluran hibah daerah.
Pasal 1451
Subdirektorat Hibah Daerah terdiri atas:
Seksi Perencanaan Hibah Daerah;
Seksi Alokasi Hibah Dalam Negeri; dan
Seksi Alokasi Hibah Luar Negeri.
Pasal 1452
Seksi Perencanaan Hibah Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan alokasi hibah daerah, penyusunan perjanjian hibah daerah/ perjanjian penerusan hibah, pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan alokasi hibah daerah, dan pemberian bimbingan teknis kebijakan hibah daerah.
Seksi Alokasi Hibah Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan rincian alokasi dan penyusunan rekomendasi penyaluran hibah daerah yang dananya bersumber dari penerimaan dalam negeri.
Seksi Alokasi Hibah Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan rincian alokasi dan penyusunan rekomendasi penyaluran hibah daerah yang dananya bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pasal 1453
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Dana Transfer Khusus.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Hibah Daerah.
Bagian Keenam
Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer
Pasal 1454
Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer mempunym tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, memberikan bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pembiayaan dan penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer.
Pasal 1455
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1454, Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Tran sf er menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pembiayaan dan penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah dan kapasitas pengelola keuangan daerah, serta pelaksanaan transfer;
peny1apan rekomendasi atas pembiayaan daerah, penataan daerah, dan rancangan peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyiapan rekomendasi atas rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyiapan pelaksanaan dan pemantauan kebijakan di bidang pajak daerah, retribusi daerah, pembiayaan daerah, penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer;
pemberian bimbingan teknis di bidang pajak daerah, retribusi daerah, pembiayaan daerah, penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer;
penyiapan bahan di bidang pembiayaan dan penataan daerah, pengembangan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah, serta pengawasan dan pengendalian di bidang pajak daerah, retribusi daerah, dan pungutan lainnya;
penyiapan bahan kebijakan pengelolaan dan penyetoran pajak rokok;
pembinaan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah;
peny1apan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional; dan J. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer.
Pasal 1456
Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer terdiri atas:
Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah;
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah;
Subdirektorat Penyaluran Dana Transfer;
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Dana Transfer;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1457
Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan pengembangan potensi, dan standardisasi kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, dan pengelolaan pajak rokok.
Pasal 1458
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1457, Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan potensi dan transformasi administrasi pajak daerah dan retribusi daerah;
penyusunan standardisasi kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyusunan profil pajak daerah dan retribusi daerah;
pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan potensi, transformasi administrasi, dan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah; dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, penghitungan alokasi, rekomendasi atas penyetoran, dan pemantauan pajak rokok.
Pasal 1459
Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:
Seksi Pengembangan Potensi Pajak Daerah;
Seksi Pengembangan Potensi Retribusi Daerah;
Seksi Transformasi Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
Seksi Standardisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 1460
Seksi Pengembangan Potensi Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan profil, dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan potensi pajak daerah.
Seksi Pengembangan Potensi Retribusi Daerah dan mempunyai pelaksanaan tugas melakukan perumusan kebijakan, penyusunan profil, dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan potensi retribusi daerah.
Seksi Transformasi Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis di bidang transformasi administrasi pajak daerah dan retribusi daerah, serta melakukan perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan rincian pembagian, rekomendasi atas penyetoran, dan pemantauan pajak rokok.
Seksi Standardisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan standardisasi kebijakan dan pemberian bimbingan teknis di bidang standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah.
Pasal 1461
Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi atas rancangan peraturan daerah, pengawasan dan pengendalian peraturan daerah, dan pemberian bimbingan teknis di bidang pajak daerah, retribusi daerah, dan pungutan lainnya.
Pasal 1462
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1461, Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan sinkronisasi atas rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyusunan rekomendasi atas hasil sinkronisasi terhadap rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyusunan rekomendasi atas hasil pengawasan dan pengendalian terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
pengawasan dan pengendalian terhadap pungutan lainnya; dan
pemberian bimbingan teknis di bidang penyusunan rancangan peraturan daerah dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pasal 1463
Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:
Seksi Sinkronisasi Pajak Daerah;
Seksi Sinkronisasi Retribusi Daerah;
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah; dan
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Retribusi Daerah.
Pasal 1464
Seksi Sinkronisasi Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan sinkronisasi dan penyusunan rekomendasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah, serta pemberian bimbingan teknis penyusunan rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah.
Seksi Sinkronisasi Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan sinkronisasi dan penyusunan rekomendasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah, serta pemberian bimbingan teknis penyusunan rancangan peraturan daerah di bidang retribusi daerah.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan penyusunan rekomendasi peraturan daerah tentang pajak daerah, serta pemberian bimbingan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian pajak daerah.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan penyusunan rekomendasi peraturan daerah tentang retribusi daerah dan pungutan lainnya, serta pemberian tr www.jdih.kemenkeu.go.id bimbingan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian retribusi daerah.
Pasal 1465
Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan dan rekomendasi kebijakan, memberikan bimbingan teknis, dan pemantauan di bidang pembiayaan dan penataan daerah.
Pasal 1466
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1465, Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bi dang pengendalian defisi t daerah, pin j aman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, dan pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah, serta penataan daerah;
penyiapan bahan rekomendasi di bidang pengendalian defisit daerah, pinjaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, dan pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah serta penataan daerah;
pem berian bim bingan teknis di bi dang pengendalian defisit daerah, pinjaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, dan pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah, serta penataan daerah;
pelaksanaan pemantauan di bidang pengendalian defisit daerah, pinjaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, dan pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah, serta penataan daerah; dan
penyiapan bahan rekomendasi penyelesaian kewajiban pemberian hibah/bantuan keuangan kepada daerah otonom baru.
Pasal 1467
Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah terdiri atas:
Seksi Pinjaman dan Obligasi Daerah;
Seksi Pengendalian Defisit Daerah; dan
Seksi Investasi, Kerja Sama, dan Penataan Daerah.
Pasal 1468
Seksi Pinjaman dan Obligasi Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi, pemantauan, dan penyusunan rekomendasi di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Seksi Pengendalian Defisit Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi, pemantauan, dan penyusunan rekomendasi di bidang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman dan obligasi daerah.
Seksi Investasi, Kerja Sama, dan Penataan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi, pemantauan, dan penyusunan rekomendasi di bidang investasi dan kerja sama daerah, pembiayaan lainnya, dan penataan daerah, penyiapan bahan rekomendasi penyelesaian kewajiban pemberian hibah/bantuan keuangan kepada daerah otonom baru serta pemberian bimbingan teknis di bidang pengendalian defisit daerah, pinjaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah, serta penataan daerah.
Pasal 1469
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pemantauan, dan pemberian bimbingan teknis di bidang peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah, serta pembinaan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah.
Pasal 1470
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1469, Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah dan pembinaaan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah.
penyiapan bahan dan peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah;
penyiapan bahan pengembangan kompetensi di bidang pembinaan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah;
pengembangan sistem dan layanan informasi jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah;
pelaksanaan uji kompetensi dan penilaian kinerja di bidang jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah;
pemberian bimbingan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah; dan
pemantauan dan evaluasi peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah dan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah.
Pasal 1471
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Standardisasi Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah;
Seksi Fasilitasi dan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah;
Seksi Perencanaan dan Standardisasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; dan
Seksi Fasilitasi dan Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Pasal 1472
Seksi Perencanaan dan Standardisasi Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, penyusunan dan pengembangan bahan materi di bidang peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah.
Seksi Fasilitasi dan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah.
Seksi Perencanaan dan Standardisasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas melakukan perencanaan, perumusan kebijakan, dan standardisasi teknis jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah.
Seksi Fasilitasi dan Pelaksanaan Pembinaan J abatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas melakukan UJl kompetensi dan penilaian kinerja, pemantauan dan evaluasi, pemberian bimbingan teknis, dan pengembangan sistem dan layanan informasi jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah.
Pasal 1473
Subdirektorat Penyaluran Dana Transfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan pemberian bimbingan teknis di bidang penyaluran dana transfer.
Pasal 1474
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1473, Subdirektorat Penyaluran Dana Transfer menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan fasilitasi penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dana transfer;
penyiapan bahan untuk penerbitan dokumen penyaluran dana transfer;
penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran dana transfer;
pemberian bimbingan teknis penyaluran dana transfer;
penyaluran dana hasil pemotongan dalam penyaluran dana transfer;
penyetoran pajak rokok; dan
penyusunan pelaporan realisasi penyaluran dana transfer.
Pasal 1475
Subdirektorat Penyaluran Dana Transfer terdiri atas:
Seksi Penyaluran Dana Transfer I;
Seksi Penyaluran Dana Transfer II;
Seksi Penyaluran Dana Transfer III; dan
Seksi Penyaluran Dana Transfer IV.
Pasal 1476
Seksi Penyaluran Dana Tran sf er I mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran dana alokasi umum, dana alokasi khusus nonfisik, dan dana alokasi khusus fisik.
Seksi Penyaluran Dana Transfer II mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran dana bagi hasil.
Seksi Penyaluran Dana Transfer III mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.
Seksi Penyaluran Dana Transfer IV mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyiapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran hibah daerah, dana hasil pemotongan dalam penyaluran dana transfer, dan penyetoran pajak rokok, serta pemberian bimbingan teknis penyaluran dana transfer.
Pasal 1477
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Dana Transfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dana transfer dan pajak rokok, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
Pasal 1478
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1477, Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Dana Tran sf er menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis akuntansi dan pelaporan dana transfer dan pajak rokok;
pelaksanaan akuntansi dana transfer dan pajak rokok;
penyusunan laporan keuangan dana transfer dan pajak rokok; dan
pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional atas laporan keuangan dana transfer dan pajak rokok.
Pasal 1479
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Dana Transfer terdiri atas:
Seksi Akuntansi dan Pelaporan I;
Seksi Akuntansi dan Pelaporan II; dan
Seksi Konsolidasi Akuntansi dan Pelaporan Transfer Daerah.
Pasal 1480
Seksi Akuntansi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis akuntansi dan pelaporan, serta pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan.
Seksi Akuntansi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis akuntansi dan pelaporan, serta pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dana Bagi Hasil, Hibah Daerah, dan pajak rokok.
Seksi Konsolidasi Akuntansi dan Pelaporan Transfer Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan la po ran keuangan konsolidasi dana transfer ke daerah dan dana desa, dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional atas laporan keuangan transfer ke daerah dan dana desa.
Pasal 1481
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah.
Bagian Ketujuh
Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi
Pasal 1482
Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang evaluasi pengelolaan dana transfer dan pengelolaan keuangan daerah, serta penyelenggaraan sistem, teknologi, dan penyajian informasi keuangan daerah.
Pasal 1483
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1482, Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana transfer dan keuangan daerah, pengelolaan data, penyajian informasi keuangan daerah dan non keuangan daerah, serta penyelenggaraan sistem informasi;
penyiapan bahan dan pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana transfer dan keuangan daerah;
pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah secara nasional dan sistem di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
pemberian bimbingan teknis di bidang sistem, teknologi dan penyajian informasi keuangan daerah;
penyiapan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian;
pelaksanaan koordinasi jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi.
Pasal 1484
Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer;
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah;
Subdirektorat Data Keuangan Daerah;
Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah;
Subdirektorat Transformasi Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Subdirektorat Pengembangan Aplikasi, Basis Data, Infrastruktur, dan Operasional Teknologi Informasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1485
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan penyusunan rekomendasi terhadap pemantauan dan evaluasi di bi dang pengelolaan dana transfer.
Pasal 1486
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1485, Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dana transfer;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dana transfer; dan
penyiapan bahan rekomendasi di bidang pengelolaan dana transfer.
Pasal 1487
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer terdiri atas:
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Umum I;
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Umum II;
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Khusus I; dan
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Khusus II.
Pasal 1488
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Umum I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, dan Dana Insentif Daerah serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan.
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Umum II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan.
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Khusus I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan.
Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Khusus II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dan hibah daerah serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan.
Pasal 1489
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan penyusunan rekomendasi pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 1490
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1489, Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan keuangan daerah;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan keuangan daerah;
penyiapan bahan rekomendasi di bidang pengelolaan keuangan daerah;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD); dan
pelaksanaan penilaian kinerja daerah.
Pasal 1491
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri a tas:
Seksi Evaluasi dan Standardisasi Perencanaan Keuangan Daerah;
Seksi Evaluasi dan Standardisasi Pelaksanaan Keuangan Daerah;
Seksi Evaluasi dan Standardisasi Akuntabilitas Keuangan Daerah; dan
Seksi Evaluasi dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 1492
Seksi Evaluasi dan Standardisasi Perencanaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi atas program dan kegiatan, dan standar biaya regional dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Seksi Evaluasi dan Standardisasi Pelaksanaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas pengelolaan kas, pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Seksi Evaluasi dan Standardisasi Akuntabilitas Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas penerapan bagan ak: un standar dan pengenaan sanksi dalam pengelolaan keuangan daerah, dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan, serta pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan evaluasi laporan keuangan pemerintah daerah.
Seksi Evaluasi dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah mempunya1 tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas penerapan standar biaya regional dan pemenuhan belanja wajib, serta penilaian kinerj a daerah.
Pasal 1493
Subdirektorat Data Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, pengelolaan data keuangan daerah, penyaJ1an informasi keuangan daerah, dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian.
Pasal 1494
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1493, Subdirektorat Data Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi pengelolaan data keuangan daerah;
pengelolaan data keuangan daerah;
penyajian informasi keuangan daerah;
pemberian bimbingan teknis data keuangan daerah;
pemantauan kepatuhan penyampaian data keuangan daerah; dan
penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian.
Pasal 1495
Subdirektorat Data Keuangan Daerah terdiri atas:
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah I;
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah II;
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah III; dan
Seksi Pelaporan Keuangan Daerah.
Pasal 1496
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan kepatuhan penyampaian data keuangan daerah untuk wilayah Sumatera dan Maluku.
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan kepatuhan penyampaian data keuangan daerah untuk wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali, dan Papua.
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah III mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan kepatuhan penyampaian data keuangan daerah untuk wilayah Jawa dan Kalimantan.
Seksi Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyajian informasi keuangan daerah dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian.
Pasal 1497
Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, pengelolaan data non keuangan daerah, dan penyajian informasi non keuangan daerah.
Pasal 1498
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1497, Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi pengelolaan data non keuangan daerah;
penyiapan bahan pengelolaan data non keuangan daerah;
penyajian informasi non keuangan daerah;
pemberian bimbingan teknis data non keuangan daerah; dan e. pemantauan data non keuangan daerah.
Pasal 1499
Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah terdiri atas:
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah I;
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah II; dan
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah III.
Pasal 1500
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan penyajian data non keuangan daerah sebagai bahan kebijakan pengelolaan dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil.
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan penyajian data non keuangan daerah sebagai bahan kebijakan pengelolaan dana insentif daerah, dana desa, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, hibah daerah, dan pembiayaan daerah.
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah III mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan penyajian data non keuangan daerah sebagai bahan kebijakan pengelolaan data perekonomian dan data non keuangan daerah lainnya sesuai penugasan Direktur Jenderal.
Pasal 1501
Subdirektorat Transformasi Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1502
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1501, Subdirektorat Transformasi Sistem Informasi Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan sistem teknologi informasi;
pengelolaan transformasi di bidang sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem teknologi informasi;
pemberian bimbingan teknis di bidang sistem teknologi informasi; dan
pemantauan kepatuhan pemerintah daerah di bidang sistem informasi keuangan daerah.
Pasal 1503
Subdirektorat Transformasi Sistem Informasi Keuangan Daerah terdiri atas:
Seksi Perencanaan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Seksi Pengendalian Kualitas Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Seksi Standardisasi Sistem Informasi Keuangan Daerah; dan d. Seksi Manajemen Perubahan dan Komunikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Pasal 1504
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Seksi Pengendalian Kualitas Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian kualitas sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Seksi Standardisasi Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standardisasi teknis, pemantauan kepatuhan pemerintah daerah di bidang sistem informasi keuangan daerah, dan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem teknologi informasi.
Seksi Manajemen Perubahan dan Komunikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan pengelolaan transformasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1505
Subdirektorat Pengembangan Aplikasi, Basis Data, Infrastruktur, dan Operasional Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi, basis data, infrastruktur, dan keamanan sistem, dan pelaksanaan koordinasijabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1506
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1505, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi, Basis Data, Infrastruktur, dan Operasional Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
pembangunan dan pengembangan sistem teknologi informasi;
pelaksanaan implementasi dan operasionalisasi aplikasi, sistem dan teknologi informasi;
pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan pusat data dan basis data;
pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan teknologi informasi; dan
pengelolaan keamanan sistem teknologi informasi. Subdirektorat Infrastruktur, terdiri a tas:
Pasal 1507
Pengembangan Aplikasi, Basis Data, dan Operasional Teknologi Informasi a. Seksi Pengembangan Aplikasi Teknologi Infomasi;
Seksi Operasional Aplikasi Teknologi Informasi;
Seksi Pengelolaan Basis Data; dan
Seksi Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem.
Pasal 1508
Seksi Pengembangan Aplikasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pembangunan dan pengembangan sistem informasi keuangan daerah dan sis tern yang digunakan di lingkungan Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan.
Seksi Operasional Aplikasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan implementasi dan operasionalisasi aplikasi dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah, dan sis tern yang digunakan di lingkungan Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan.
Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan pusat data dan basis data, serta fasilitasi pertukaran data elektronik dan pengelolaan kamus data.
Seksi Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sis tern mempunyai tugas melakukan pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan, serta penyediaan dukungan teknis dan keamanan sistem teknologi informasi.
Pasal 1509
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah. Bagian Kese belas Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1510
Pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat dibentuk kelompokjabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BABX DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1511
Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1512
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1513
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1512, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
pem berian bim bingan teknis dan su pervisi di bi dang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
pelaksanaan administrasi Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1514
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Pinjaman dan Hibah;
Direktorat Surat Utang Negara;
Direktorat Pembiayaan Syariah;
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara;
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur;
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan;
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat J enderal
Pasal 1515
Direktorat Jenderal mempunya1 tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1516
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1515, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
penyelenggaraan pengelolaan urusan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan layanan informasi di lingkungan Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
penyelenggaraan administrasi, mutasi, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan;
pelaksanaan fungsi kepatuhan internal, pengelolaan kinerja, penelaahan rancangan peraturan di tingkat Direktorat J enderal, dan harmonisasi peraturan di lingkungan Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
pengembangan dan pelayanan bidang teknologi informasi di lingkungan Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
pelaksanaan urusan Tata Usaha, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1517
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Keuangan;
Bagian Kepatuhan Internal, Kinerja, dan Harmonisasi Peraturan;
Bagian Umum;
Bagian Teknologi Informasi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1518
Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi mempunym tugas melaksanakan penataan orgamsas1, ketatalaksanaan, dan layanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1519
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1518, Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan rumusan kebijakan terkait organisasi;
penyiapan bahan dan analisis penataan organisasi;
penyusunan, penelaahan, serta analisis dan evaluasi jabatan;
penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja organ1sas1;
penyusunan, penelaahan, serta analisis dan evaluasi jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
penyiapan bahan ketatalaksanaan, proses bisnis, serta standar operasi dan prosedur kerja;
penyusunan analisis beban kerja; dan
penyiapan dan evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan informasi pu blik.
Pasal 1520
Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana; dan
Subbagian Layanan Informasi.
Pasal 1521
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis penataan organ1sas1, melakukan penyusunan, penelaahan, analisis dan evaluasi jabatan, melakukan penyusunan dokumen perencanaan strategis dan pelaporan kinerja organisasi, serta melakukan pengembangan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ketatalaksanaan dan penyusunan proses bisnis, dan melakukan penyusunan analisis beban kerja.
Subbagian Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik.
Pasal 1522
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1523
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1522, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyusunan bahan rumusan kebijakan terkait sumber daya manusia;
penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, dan pengembangan karir sumber daya manusia;
pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia;
pelaksanaan manaJemen informasi dan layanan sumber daya manusia; dan
pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia.
Pasal 1524
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia;
Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia.
Pasal 1525
Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penempatan dan pengembangan karir sumber daya manusia.
Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan manajemen informasi, layanan sumber daya manusia serta pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia.
Pasal 1526
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Pasal 1527
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1526, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran 015;
penyusunan Target dan Pagu Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
pelaksanaan urusan perbendaharaan dan pengelolaan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara;
pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I;
penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran 015; dan
pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran dan capaian kinerja program dan kegiatan.
Pasal 1528
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan
Pasal 1529
Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran O 15 dan melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran dan capaian kinerja program dan kegiatan.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan pengelolaan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I dan melakukan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran O 15.
Pasal 1530
Bagian Kepatuhan
Internal, Kinerja, dan Harmonisasi Peraturan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang kepatuhan proses bisnis, kode etik, disiplin pegawai, dan penyusunan rekomendasi terhadap keputusan pimpinan dari segi pengendalian kode etik serta koordinasi dan implementasi pengelolaan kinerja, manaJemen risiko, penelaahan rancangan peraturan di tingkat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1530, Bagian Kepatuhan Internal, Kinerja, dan Harmonisasi Peraturan menyelenggarakan fungsi:
pengkajian dan pemantauan atas penerapan pengendalian internal dalam pelaksanaan proses bisnis dan pelaporan keuangan, kepatuhan kode etik, disiplin pegawai serta pengelolaan kinerj a dan risiko;
pengawasan atas pelaksanaan kegiatan anti korupsi, penanganan pengaduan dan dugaan pelanggaran disiplin, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
pelaksanaan koordinasi penerapan pengelolaan kinerja dan risiko organisasi; dan
penelaahan rancangan peraturan dan harmonisasi peraturan, pertimbangan hukum terkait bidang organ1sas1, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan hukum umum di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1532
Bagian Kepatuhan
Internal, Kinerja, dan Harmonisasi Pera turan terdiri a tas:
a. Subbagian Kepatuhan Internal; Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan;
c. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko Organisasi; dan Subbagian Harmonisasi Peraturan.
Pasal 1533
Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pemantauan atas penerapan pengendalian internal dalam pelaksanaan prosedur kerja dan pelaporan keuangan, kepatuhan atas peraturan kode etik pegawai di lingkungan Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Subbagian Pemantauan clan Evaluasi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan anti korupsi, penanganan pengaduan clan dugaan pelanggaran disiplin, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Subbagian Pengelolaan Kinerja clan Risiko Organisasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan perumusan, analisis, harmonisasi, pemantauan, clan penerapan manajemen kinerja clan risiko organisasi, melakukan asistensi atas kontrak kinerja clan profil risiko organisasi, serta melakukan analisis perhitungan kualitas kontrak kinerja.
Subbagian Harmonisasi Peraturan mempunyai tugas melakukan penelaahan rancangan peraturan clan harmonisasi peraturan, pertimbangan hukum terkait bidang organ1sas1, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, clan hukum umum di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko.
Pasal 1534
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi surat dinas, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, kesejahteraan pegawai, tata usaha pimpinan serta pengadaan clan pengelolaan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko.
Pasal 1535
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1534, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan tata usaha p1mpman clan keprotokoleran; penyiapan bahan penyusunan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat;
penyiapan rapat koordinasi Direktorat Jenderal;
pelaksanaan pemantauan tindak lanjut penugasan p1mpman;
pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai, gaJ1 dan tunjangan, dan pertanggungjawaban pembayaran;
pelaksanaan urusan tata usaha, kepustakaan, dokumentasi, arsip dan administrasi penunjukan pejabat pengganti/ pejabat sementara; pelaksanaan urusan pemeliharaan barang milik negara, penyediaan kendaraan dinas operasional dan administrasi perj alanan din as; dan
pelaksanaan urusan perencanaan pengadaan barang/jasa, peny1mpanan dan distribusi serta inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Pasal 1536
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
Subbagian Layanan Gaji dan Tata Usaha;
Subbagian Rumah Tangga; dan
Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 1537
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas pelaksanaan urusan tata usaha p1mpman dan keprotokoleran, penyiapan bahan penyusunan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat, serta penyiapan rapat koordinasi dan pemantauan tindak lanjut penugasan p1mpman.
Subbagian Layanan Gaji dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, gaji dan tunjangan, dan pertanggungjawaban pembayaran serta melaksanakan urusan tata usaha, kepustakaan, dokumentasi, arsip serta administrasi penunjukan pejabat pengganti/ pejabat sementara.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan barang milik negara, penyediaan kendaraan dinas operasional dan administrasi perjalanan dinas.
Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan urusan pengadaan barang/jasa, penyimpanan dan distribusi serta inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Pasal 1538
Bagian Teknologi Informasi mempunyai tugas menyusun rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi, menyusun analisis, perancangan, pengembangan serta implementasi sistem, dan melaksanakan operasional layanan teknologi informasi.
Pasal 1539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1538, Bagian Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan, perumusan, dan evaluasi arsitektur dan rencana strategis teknologi informasi;
penyusunan dan perumusan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi;
penyusunan analisis proses bisnis dan sistem informasi;
perancangan, pengembangan, pengendalian mutu, implementasi, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi; dan
pengelolaan operasional layanan teknologi informasi.
Pasal 1540
Bagian Teknologi Informasi terdiri atas:
Subbagian Perancangan Sistem Teknologi Informasi;
Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem I;
Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem II; dan d. Subbagian Operasional Layanan Teknologi Informasi.
(1)
Pasal 1541
Subbagian Perancangan Sistem mempunyai tugas melakukan Teknologi Informasi peny1apan bahan penyusunan, perumusan dan evaluasi arsitektur dan rencana strategis teknologi informasi, kebijakan dan standar tatakelola teknologi informasi, penyiapan bahan dan penyusunan analisis proses bisnis dan sistem informasi, penyusunan analisis rancangan aplikasi, rancangan infrastruktur, dan rancangan keamanan informasi, penyusunan dan pemeliharaan kamus data, penyusunan analisis risiko teknologi informasi.
Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem I dan Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengembangan dan pemeliharaan basis data, pengendalian mutu, implementasi, pemeliharaan dan evaluasi sistem informasi.
Subbagian Operasional Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan katalog layanan teknologi informasi, penerapan manajemen layanan teknologi informasi, pengelolaan kualitas layanan teknologi informasi, pengelolaan dan evaluasi infrastruktur teknologi informasi, pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak komputer, pengelolaan konfigurasi teknologi informasi, serta pengelolaan backup dan restore data.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Bagian Keempat
Direktorat Pinjaman dan Hibah
Pasal 1542
Direktorat Pinjaman dan melaksanakan perumusan Hibah mempunyai tugas dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah.
Pasal 1543
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1542, Direktorat Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pinjaman dan hibah;
penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pinjaman dan Hibah.
Pasal 1544
Direktorat Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah;
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral;
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I;
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 1545
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah.
Pasal 1546
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1545, Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan pmJaman dan hibah;
penyusunan norma, standar, prosedur, peraturan dan kriteria pinjaman dan hibah;
penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah dan pinjaman tunai sesuai siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah;
penyiapan data, laporan, dan layanan informasi di bidang pinjaman dan hibah pengelolaan risiko operasional Direktorat;
pelaksanaan penyiapan seleksi calon pmJaman tunai komersial.
Pasal 1547
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah terdiri a tas:
Seksi Analisis Pinjaman dan Hibah;
Seksi Perencanaan dan Alokasi Pinjaman dan Hibah;
Seksi Data dan Pelaporan; dan
Seksi Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Pinjaman dan Hibah.
Pasal 1548
Seksi Analisis Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah, penyiapan koordinasi dan pembinaan hubungan kerja dengan pihak terkait dalam penyiapan dokumen perencanaan kegiatan, identifikasi calon lender Kreditor Swasta Asing dan Pemberi Pinjaman Dalam Negeri potensial, penyusunan kajian terkait pengelolaan pmJaman dan hibah dan melakukan penyiapan seleksi calon pemberi pmJaman tunai komersial.
Seksi Perencanaan dan Alokasi Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pinjaman dan hibah, penyiapan dan penyusunan rencana penarikan, pemantauan dan evaluasi penyerapan realisasi anggaran pinjaman dan hibah sesuai dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta penyiapan bahan dokumen strategi pembiayaan tahunan.
Seksi Data dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan persiapan dan pelaksanaan pinjaman dan hibah dari kreditor / donor dalam dan luar negeri, serta penyiapan data dan layanan informasi.
Seksi Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pemenuhan kelengkapan persyaratan dokumentasi pada unit pelaksana pengadaan pinjaman dan hibah.
Pasal 1549
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah multilateral World Bank, European Investment Bank (EIB), UN Institution, Asian Development Bank (ADB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), Islamic Development Bank (IDB), Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), Association of South East Asia Nations Infrastructure Fund (AIF), dan lembaga multilateral lainnya.
Pasal 1550
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1549, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis biaya p1nJaman dan pemilihan instrumen berdasarkan strategi utang pemerintah;
pelaksanaan analisis terhadap draft dokumen perencanaan lender, draft perj an j ian pin j aman dan draft perjanjian hibah;
pelaksanaan koordinasi terhadap tahap pers1apan, negosias1 dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah;
perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah; dan
pelaksanaan koordinasi pengembangan kapasitas pengelolaan pmJaman dan hibah serta penyusunan laporan pelaksanaan pmJaman dan hibah dari kreditor / donor multilateral Asian Development Bank (ADB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), Islamic Development Bank (IDB), World Bank, European Investment Bank (EIB), UN Institutions, Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB), Association of South East Asia Nations Infrastructure Fund Infrastructure Fund (AIF) dan multilateral lainnya.
Pasal 1551
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral terdiri atas:
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral A;
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral B;
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral C; dan
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral D.
Pasal 1552
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral A mempunyai tugas melakukan analisis biaya pinjaman dan pemilihan instrumen berdasarkan strategi utang pemerintah, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian pinjaman dan draft perJanJ1an hibah, melakukan koordinasi persiapan, negos1as1 dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pmJaman dan hi bah, melakukan koordinasi pengembangan kapasitas pengelolaan pinjaman dan hibah, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah.
Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral B, Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral C, dan Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral D masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis biaya pinjaman dan pemilihan instrumen berdasarkan strategi utang pemerintah, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian pinjaman dan draft perJanJ1an hibah, melakukan koordinasi persiapan, negos1as1 dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1553
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah dari Singapura, Tiongkok, Inggris, Jerman, Perancis, Belgia, Finlandia, Denmark, Austria, Swedia, Swiss, Italia, N orwegia, dan Negara Ero pa Barat lainnya, Slowakia, Rusia, Australia dan Selandia Baru.
Pasal 1554
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1553, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis kelayakan biaya pmJaman dan penghitungan _benchmark; _ b. pelaksanaan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah;
pelaksanaan koordinasi terhadap tahap persiapan, negos1as1 dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah;
perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah;
penyusunan laporan pelaksanaan pmJaman dan hibah dari Singapura, Tiongkok, Inggris, Jerman, Perancis, Belgia, Finlandia, Denmark, Austria, Swedia, Swiss, Italia, Norwegia, dan Negara Eropa Barat lainnya, Slowakia, Rusia, Australia dan Selandia Baru; dan
pelaksanaan persiapan seleksi calon Kreditor Swasta Asing.
Pasal 1555
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I terdiri atas:
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IA;
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IB;
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IC; dan
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral ID.
Pasal 1556
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IA, Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IC, dan Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral ID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis kelayakan biaya pm J aman dan penghi tungan benchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perJanJian induk, draft perJanJian pmJaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negos1as1 dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah.
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IB mempunyai tugas melaksanakan analisis kelayakan biaya pinjaman dan penghitungan benchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perJanJian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perJanJian hibah, melakukan koordinasi pers1apan, negosias1 dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pmJaman dan hibah, melakukan persiapan dan pengelolaan dokumentasi seleksi calon Kreditor Swasta Asing, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1557
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dari dalam negeri, serta pinjaman dan hibah dari Jepang, Korea, dan negara Asia lainnya (kecuali Singapura dan Tiongkok), Spanyol, Hungaria dan negara Eropa Timur Lainnya, Amerika Serikat, Kanada, dan negara-negara Amerika Lainnya, negara-negara Timur Tengah, negara-negara Afrika, Cayman Island.
Pasal 1558
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1557, Subdirektorat Pinjaman clan Hibah Bilateral II menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis kelayakan biaya pmJaman clan penghitungan _benchmark; _ b. pelaksanaan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman clan draft perjanjian hibah;
pelaksanaan koordinasi pers1apan, negosias1 clan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman clan hibah;
perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, clan pengakhiran penarikan pinjaman clan hibah;
penyusunan laporan pelaksanaan pmJaman dari dalam negeri, serta pinjaman clan hibah dari Jepang, Korea Malaysia, Brunei Darussalam clan negara Asia Lainnya, Spanyol, Polandia, Rumania, Hungaria clan Negara Eropa Timur Lainnya, Amerika Serikat, Kanada, clan negara- negara Amerika Lainnya, negara-negara Timur Tengah, Afrika Selatan clan negara-negara afrika lainnya; clan f. pelaksanaan persiapan seleksi calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
Pasal 1559
Subdirektorat Pinjaman clan Hibah Bilateral II terdiri atas:
Seksi Pinjaman clan Hibah Bilateral IIA;
Seksi Pinjaman clan Hibah Bilateral IIB;
Seksi Pinjaman clan Hibah Bilateral IIC; clan d. Seksi Pinjaman clan Hibah Bilateral IID.
Pasal 1560
Seksi Pinjaman clan Hibah Bilateral IIA mempunyai tugas melakukan analisis kelayakan biaya pmJaman clan penghitungan benchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman clan draft perJanJian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negos1as1 dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pmJaman dan hibah, melakukan persiapan dan pengelolaan dokumentasi seleksi calon Pinjaman Dalam Negeri, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah.
Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIB, Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIC, dan Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis kelayakan biaya pmJaman dan penghitungan benchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perJanJian induk, draft perJanJian pmJaman dan draft perJanJ1an hibah, melakukan koordinasi pers1apan, negos1as1 dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1561
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pinjaman dan Hibah.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah. Direktorat
Bagian Kelima
Direktorat Surat Utang Negara
Pasal 1562
Surat Utang melaksanakan perumusan Negara mempunyai tugas dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Surat Utang Negara.
Pasal 1563
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1562, Direktorat Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
peny1apan perumusan kebijakan di bidang Surat Utang Negara;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Surat Utang Negara;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Surat Utang Negara;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Surat Utang Negara; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Surat Utang Negara.
Pasal 1564
Direktorat Surat Utang Negara terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara;
Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara;
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara;
Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1565
Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bi dang pengelolaan portofolio Surat U tang Negara.
Pasal 1566
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1565, Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan portofolio Surat Utang Negara dan derivatif;
pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan infrastruktur, dan pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara;
pelaksanaan pengelolaan risiko finansial dan risiko operasional dalam pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif;
pelaksanaan pengembangan dan penguJ1an sistem elektronik dalam rangka transaksi Surat Utang Negara ri tel secara _online; _ e. pelaksanaan koordinasi pengembangan instrumen dan pemberian dukungan Surat Utang Negara dan derivatif termasuk inovasi pengembangan fitur, struktur, skema penerbitan, dan ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara;
peny1apan bahan dan dokumen perencanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan penyusunan jadwal penerbitan Surat Utang Negara;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan portofolio Surat Utang Negara dan derivatif;
pelaksanaan analisis transaksi dan portofolio Surat Utang Negara dalam rangka Asset Liability Management (ALM);
pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan Stabilitas Sektor Keuangan, Bonds Stabilization Framework dan Crisis Management Protocol serta dukungan dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah, konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Surat Utang Negara; dan J. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan portofolio Surat Utang Negara dan derivatif.
Pasal 1567
Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara terdiri atas:
Seksi Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif;
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif I;
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif II; dan
Seksi Penatausahaan dan Pelaporan Transaksi Surat Utang Negara.
Pasal 1568
Seksi Perencanaan Transaksi Surat U tang Negara clan Derivatif mempunyai tugas melakukan perencanaan, strategi, dan rekomenclasi pengelolaan portofolio dan transaksi, melakukan koordinasi dan memberikan dukungan pengembangan instrumen Surat Utang Negara dan clerivatif termasuk inovasi pengembangan fitur, struktur, skema penerbitan, dan ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara yang ada dan baru, melakukan pengembangan dan assessment atas infrastruktur dan platf arm perdagangan (trading platf arm), melakukan pelaksanaan pengelolaan risiko finansial dan risiko operasional transaksi Surat Utang Negara clan clerivatif, clan melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi transaksi danjadwal penerbitan Surat Utang Negara, serta melakukan pengembangan dan pengujian sistem elektronik dalam rangka transaksi Surat Utang Negara ritel secara online. (2) Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif I mempunyai tugas melakukan lelang Surat Utang Negara dan derivatif di pasar perdana domestik, transaksi pembelian kembali Surat Utang Negara (buyback/ debtswitch) yang mencakup kegiatan dalam rangka pelaksanaan liabilities management, transaksi Surat Utang Negara secara langsung, transaksi peminjaman (securities lending and borrowing) Surat Utang Negara, menyiapkan analisis transaksi Surat Utang Negara dalam rangka Asset Liability Management (ALM), serta melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan Stabilitas Sektor Keuangan dan Crisis Management Protocol (CMP), serta melakukan penyelesaian dokumen transaksi dan Ketentuan dan Persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara.
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif II mempunyai tugas melakukan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif di pasar perdana domestik dengan cara private placement, Surat Utang Negara Ritel, melakukan penerbitan Obligasi Negara dalam valuta asing di pasar internasional, melakukan koordinasi dan dukungan dalam rangka pelaksanaan penerbitan Obligasi Daerah dan Konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Surat Utang Negara serta melakukan koordinasi dalam rangka Bonds Stabilization Framework, serta melakukan penyelesaian dokumen transaksi dan Ketentuan dan Persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara.
Seksi Penatausahaan dan Pelaporan Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif, dan dokumen liabilities management, melakukan pelaporan dan evaluasi transaksi Surat Utang Negara dan derivatif termasuk pelaksanaan liabilities management, melakukan evaluasi pemenuhan kewajiban transaksi Surat Utang Negara yang dilakukan oleh Dealer Utama di -lr www.jdih.kemenkeu.go.id pasar perdana untuk disampaikan kepada Subdit terkait evaluasi transaksi, melakukan pemantauan pencapaian target pengelolaan portofolio Surat Utang Negara, menyiapkan bahan perumusan dalam Koordinasi antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, melakukan rekonsiliasi data harian dan data akhir pemesanan Surat Utang Negara ritel, serta melakukan pemutakhiran data posisi outstanding Surat Berharga Negara.
Pasal 1569
Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan dan pendalaman pasar Surat Utang Negara.
Pasal 1570
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1569, Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan analisis potensi perluasan basis investor Surat Utang Negara, analisis potensi demand Surat Utang Negara dan derivatif;
penyiapan dan implementasi strategi dalam rangka analisis strategi dan komunikasi dan rekomendasi atas isu terkait peringkat kredit dan penilaian investor terhadap Indonesia;
penyusunan bahan perumusan kebijakan dan inovasi pengembangan strategi/teknik komunikasi dan inovasi layanan informasi, analisis perbandingan opini publik, serta koordinasi terkait pengelolaan Surat Utang Negara;
penyiapan dan pemutakhiran bahan dan materi basis data investor Surat Utang Negara dan peningkatan hubungan dengan investor dalam rangka inovasi strategi pemasaran Surat Utang Negara;
pelaksanaan pemantauan perkembangan pasar surat utang dan perkembangan forum/kerja sama regional maupun internasional;
penyiapan bahan analisis perumusan inovasi fitur, ketentuan, dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara;
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengembangan pasar Surat Utang Negara;
pelaksanaan penilaian kinerja tahunan Dealer Utama dan Mitra Distribusi Pemerintah; dan
pelaksanaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi/ helpdesk kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara kepada publik, dan penyiapan bahan/modul edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan Surat Utang Negara.
Pasal 1571
Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara terdiri atas:
Seksi Kerjasama Kelembagaan Pasar Surat Utang Negara;
Seksi Pendalaman Pasar dan Perluasan Basis Investor Surat Utang Negara;
Seksi Strategi Pemasaran dan Layanan Investasi Surat Utang Negara; dan
Seksi Pelayanan Publik, Edukasi dan Informasi Surat Utang Negara.
Pasal 1572
Seksi Kerjasama Kelembagaan Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan kerja sama antar lembaga/ otoritas terkait dalam rangka pengembangan dan pendalaman pasar Surat Utang Negara, melakukan pemantauan perkembangan pasar surat utang dan forum/kerja sama regional dan internasional, melakukan penyiapan bahan, data dan analisis dalam rangka Net Roadshow/ Roadshow/ Non Deal Roadshow dan representasi pada forum-forum internasional, dan melakukan penilaian kinerja tahunan Dealer Utama dan Mitra Distribusi Pemerintah, serta melakukan inovasi kerja sama antar lembaga dalam rangka co-location dan progam secondment dan melakukan penyusunan laporan pelaksanaan forum/ koordinasi di tingkat regional maupun internasional.
Seksi Pendalaman Pasar dan Perluasan Basis Investor Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pendalaman pasar dan inovasi pengembangan instrumen Surat Utang Negara dan derivatif, dan inovasi dalam ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara yang ada dan baru, melakukan penyiapan bahan analisis potensi perluasan basis investor domestik maupun internasional dan potensi permintaan (demand) Surat Utang Negara dan derivatif, melakukan penyiapan bahan perumusan usulan inovasi strategis dan pengembangan potensi-pasar Surat Utang Negara dan derivatif, dan melakukan penyiapan dan pemutakhiran basis data investor Surat Utang Negara.
Seksi Strategi Pemasaran dan Layanan Investasi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan peny1apan strategi pemasaran dan pengembangan hubungan investor, melakukan analisis, pemantauan, dan penyiapan bahan rekomendasi terkait peringkat kredit dan penilaian investor terhadap Indonesia, melakukan analisis survei kepuasan investor, melakukan penyiapan bahan komunikasi dan informasi bagi lembaga pemeringkat dan investor Surat Utang Negara serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja lembaga pemeringkat.
Seksi Pelayanan Publik, Edukasi dan Informasi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan inovasi pengembangan strategi/teknik komunikasi dan inovasi layanan informasi, melakukan pelaksanaan edukasi dan sosialisasi, melakukan analisis data/ informasi, melakukan pemantauan, analisis dan rekomendasi perkembangan opm1 publik, melakukan penyiapan bahan materi publikasi, edukasi dan informasi melalui pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan analisis data/informasi, dan melakukan koordinasi terkait layanan media publikasi, opini publik dan layanan helpdesk terkait pengelolaan Surat Utang Negara.
Pasal 1573
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang analisis keuangan dan pasar Surat Utang Negara.
Pasal 1574
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1573, Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan · analisis dan kajian pengelolaan Surat Utang Negara terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pelaksanaan analisis kinerja, potensi dan kajian pasar Surat Utang Negara dan pasar keuangan termasuk pasar uang dan derivatif dalam negen, regional dan internasional, serta analisis kinerja Surat Utang Negara dalam rupiah dan valuta asing;
penyiapan bahan rekomendasi harga/ yield Surat Utang Negara dalam rupiah dan valuta asing;
pelaksanaan pemantauan, pengumpulan dan penyaJ1an data/ informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Utang Negara;
penyiapan bahan koordinasi dengan unit/instansi terkait dalam rangka pengumpulan data/informasi untuk pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dalarn rupiah rnaupun valuta asing;
pelaksanaan pengelolaan data/ inforrnasi pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Utang Negara; dan
penyiapan pelaksanaan birnbingan teknis di bidang analisis keuangan dan pasar Surat Utang Negara.
Pasal 1575
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara terdiri atas:
Seksi Analisis Keuangan dan Fiskal;
Seksi Analisis Pasar Surat Utang Negara;
Seksi Analisis Pasar Keuangan Internasional; dan
Seksi Dukungan Analisis Pasar Keuangan.
Pasal 1576
Seksi Analisis Keuangan dan Fiskal rnernpunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan analisis dan kajian yang terkait dengan pernbiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pernbuatan proyeksi, monitoring, dan pernutakhiran arus kas dalarn pengelolaan Surat Utang Negara.
Seksi Analisis Pasar Surat Utang Negara rnernpunyai tugas rnelakukan pelaksanaan analisis kinerj a, potensi dan kajian yang terkait dengan pasar Surat Utang Negara dan pasar keuangan dalarn negeri, terrnasuk pasar uang dan derivative, serta penyiapan bahan rekornendasi harga/ yield Surat Utang Negara dalarn rupiah.
Seksi Analisis Pasar Keuangan In ternasional rnern punyai tugas rnelakukan pelaksanaan analisis kinerja, potensi dan kajian yang terkait dengan pasar keuangan regional dan internasional dan analisis kinerja Surat Utang Negara dalarn valuta asing, serta penyiapan bahan rekornendasi harga/ yield Surat Utang Negara dalarn valuta asing.
Seksi Dukungan Analisis Pasar Keuangan rnernpunyai tugas rnelakukan pernantauan, pengurnpulan dan penyaj ian data/ inforrnasi dalarn rangka rnendukung pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Utang Negara, serta menyiapkan bahan koordinasi dengan unit/instansi terkait dalam rangka pengumpulan data/informasi untuk pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dalam rupiah maupun valuta asing serta pelaporan dalam rangka pengukuran kinerja Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara.
Pasal 1577
Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan kebijakan, pemberian pertimbangan hukum, penyusunan perjanjian dan dokumen hukum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Surat Utang Negara, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja atas kewajiban penyedia jasa/mitra pemerintah dan kepatuhan transaksi Surat Utang Negara, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara, serta memberikan dukungan pelaksanaan Obligasi Daerah.
Pasal 1578
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1577, Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pengkajian peraturan terkait Surat Utang Negara;
penyusunan perjanjian dan dokumen hukum terkait Surat Utang Negara;
pemberian pertimbangan hukum pengelolaan Surat Utang Negara;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan kewajiban institusi pelaksana transaksi Surat Utang Negara;
pelaksanaan koordinasi dan dukungan dalam rangka pelaksanaan analisis kesiapan Unit Pengelola Obligasi Daerah;
pelaksanaan analisis kesiapan Unit Pengelola Obligasi Daerah;
pelaksanaan analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Surat Utang Negara; dan
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara.
Pasal 1579
Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara terdiri atas:
Seksi Peraturan Surat Utang Negara;
Seksi Analisis Hukum dan Dokumen Hukum Transaksi Surat Utang Negara; dan
Seksi Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara.
Pasal 1580
Seksi Peraturan Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan bahan kajian dan perumusan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Surat Utang Negara, memberikan pertimbangan hukum Surat Utang Negara, melakukan penyusunan dokumen hukum di pasar perdana domestik dan perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa/mitra Pemerintah dan instansi/lembaga negara, pemantauan dan reviu peraturan perundang-undangan, dokumen hukum dan perjanjian kerja sama di pasar domestik, melakukan koordinasi dan dukungan dalam rangka pelaksanaan analisis kesiapan Unit Pengelola Obligasi Daerah dan konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Surat Utang Negara, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang hukum.
Seksi Analisis Hukum dan Dokumen Hukum Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan analisis hukum terkait instrumen dan transaksi Surat Utang Negara, melakukan penyusunan dokumen hukum pelaksanaan transaksi Surat U tang Negara di pasar internasional, melakukan penyusunan perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa/mitra Pemerintah untuk transaksi Surat Utang Negara di pasar internasional, melakukan koordinasi dengan penyedia jasa/mitra pemerintah dan lembaga/ agen internasional dalam pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara di pasar internasional.
Seksi Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan seleksi dan/atau penunjukan Dealer Utama dan institusi terkait, melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan rekomendasi kewajiban Dealer Utama dan institusi terkait, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan transaksi Surat Utang Negara.
Pasal 1581
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Surat Utang Negara.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara.
Bagian Keenam
Direktorat Pembiayaan Syariah
Pasal 1582
Direktorat Pembiayaan Syariah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembiayaan syariah.
Pasal 1583
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1582, Direktorat Pembiayaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan syariah;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan syariah;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan syariah;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembiayaan syariah; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembiayaan Syariah.
Pasal 1584
Direktorat Pembiayaan Syariah terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara;
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara;
Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1585
Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, peny1apan infrastruktur transaksi, analisis pengembangan instrumen, penatausahaan data dan dokumen transaksi, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan transaksi, dan pelaporan transaksi Surat Berharga Syariah Negara, serta pendalaman pasar keuangan syariah.
Pasal 1586
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1585, Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
peny1apan analisis pengembangan instrumen dan penyusunan rekomendasi instrumen Surat Berharga Syariah Negara dalam rangka pendalaman pasar Surat Berharga Syariah Negara;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan portofolio dan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
pengelolaan risiko finansial dan risiko operasional pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
penyiapan infrastruktur transaksi penerbitan dengan cara lelang dan non lelang serta pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara;
penyiapan dan penatausahaan data dan dokumen transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan analisis dan penyusunan bahan rumusan inisiatif strategis pendalaman pasar keuangan syariah; dan 1. pengelolaan data informasi terkait kegiatan pendalaman pasar keuangan syaria
Pasal 1587
Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:
Seksi Perencanaan Transaksi dan Pengembangan Instrumen Surat Berharga Syariah Negara;
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara I; dan
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara II.
Pasal 1588
Seksi Perencanaan Transaksi dan Pengembangan Instrumen Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, analisis dan rekomendasi kebijakan pengelolaan portofolio, risiko dan pengembangan instrument Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan program transaksi dan jadwal penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan infrastruktur transaksi Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis, penyusunan bahan rumusan inisiatif strategis, pengelolaan data informasi pendalaman pasar keuangan syariah, serta melakukan penyusunan laporan dan evaluasi portofolio transaksi Surat Berharga Syariah Negara.
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, penyiapan dokumen, penyelesaian transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang, melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, penyiapan dokumen, penyelesaian transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara selain lelang, melakukan pengelolaan data dan dokumen, pemantauan, evaluasi dan pelaporan transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang, dan transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara selain lelang, serta melakukan pemantauan dan analisis kinerja peserta lelang Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana maupun pasar sekunder.
Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, penyiapan dokumen, penyelesaian transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara selain lelang, melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, penyiapan dokumen, penyelesaian transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara lelang, melakukan pengelolaan data dan pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara dalam rangka lindung nilai dan peminjaman Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan data dan dokumen, pemantauan, evaluasi dan pelaporan transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara selain lelang, dan transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara lelang, serta melakukan pemantauan dan analisis kinerja penyedia jasa/ mitra pemerintah terkait transaksi Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara selain lelang.
Pasal 1589
Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, analisis kebijakan dan strategi, rencana kerja program dan kegiatan pembiayaan proyek, melaksanakan pengembangan desain mekanisme dan infrastruktur pembiayaan proyek, melaksanakan analisis studi kelayakan dan kesiapan proyek, melaksanakan pengalokasian dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pencairan dana, percepatan, lanjutan, penundaan dan/atau penghentian pembiayaan proyek, melaksanakan koordinasi terkait penyelesaian, penyerahan dan status proyek, melaksanakan analisis kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara dan objek pembiayaan, serta penyiapan underlying asset (dasar penerbitan), melaksanakan pengelolaan database barang milik negara dan proyek, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1590
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1589, Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan, analisis kebijakan dan strategi, rencana kerja program dan kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan pengembangan desain mekanisme dan infrastruktur pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan analisis studi kelayakan dan kesiapan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan pengalokasian dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pencairan dana, percepatan, lanjutan, penundaan dan/atau penghentian pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan koordinasi terkait penyelesaian, penyerahan dan status proyek Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan analisis kebutuhan dan penatausahaan Barang Milik Negara dan objek pembiayaan, serta penyiapan dasar penerbitan (underlying asset) Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan pengelolaan database barang milik negara dan proyek Surat Berharga Syariah Negara; dan
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1591
Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pembiayaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara;
Seksi Pelaksanaan Pembiayaan dan Analisis Kinerja Proyek Surat Berharga Syariah Negara I;
Seksi Pelaksanaan Pembiayaan dan Analisis Kinerja Proyek Surat Berharga Syariah Negara II; dan
Seksi Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1592
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pembiayaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan strategi, rencana kerja program dan kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis pengembangan desain mekanisme dan infrastruktur pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis kesiapan dan kelayakan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengalokasian dana proyek Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melakukan penyiapan pemberian nomor register proyek Surat Berharga Syariah Negara, serta melakukan koordinasi dalam rangka Rencana Penarikan Dana Tahunan dan Surat Pernyataan Kesiapan Pelaksanaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara.
Seksi Pelaksanaan Pembiayaan dan Analisis Kinerja Proyek Surat Berharga Syariah Negara I, dan Seksi Pelaksanaan Pembiayaan dan Analisis Kinerja Proyek Surat Berharga Syariah Negara II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyiapan rekomendasi hasil pemantauan atas kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemutakhiran data Rencana Penarikan Dana secara berkala, melakukan penyusunan bahan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran proyek yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan rekening khusus atau pembiayaan pendahuluan secara berkala, melakukan koordinasi terkait status proyek Surat Berharga Syariah Negara sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara, serta melakukan pengelolaan database proyek Surat Berharga Syariah Negara.
Seksi Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan dan analisis kebutuhan barang milik negara dan objek pembiayaan dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan dan penyusunan bahan penetapan barang milik negara dan proyek/kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai dasar penerbitan ( underlying asset) dan aset Surat Berharga Syariah Negara, melakukan koordinasi dengan legal counsels dan pihak terkait dalam rangka due diligence barang milik negara dan obyek pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan database dan penatausahaan dokumen barang milik negara dan obyek pembiayaan sebagai dasar penerbitan (underlying asset) Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penggantian dan penarikan Aset Surat Berharga Syariah Negara, serta koordinasi penyiapan infrastruktur pendukung pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1593
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan analisis dan kajian terkait pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melaksanakan penyusunan proyeksi, pemantauan dan pemutakhiran arus kas Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan analisis kinerja, potensi dan kajian pasar Surat Berharga Syariah Negara dan pasar keuangan, melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi harga/ yield Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan pengelolaan data/informasi pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan peny1apan bahan koordinasi dengan unit/ instansi terkait dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan penyusunan strategi pendalaman dan perluasan basis investor Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan penyiapan strategi komunikasi dengan investor, analis, lembaga pemeringkat dan lembaga internasional terkait Surat Berharga Syariah Negara, serta melaksanakan kegiatan pengelolaan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1594
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1593, Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan analisis dan kajian pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pelaksanaan analisis kinerja, potensi dan kajian pasar Surat Berharga Syariah Negara dan pasar keuangan;
pelaksanaan penyiapan bahan rekomendasi harga/ yield Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan pengelolaan data/informasi pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dengan unit/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan penyusunan strategi pendalaman dan perluasan basis investor Surat Berharga Syariah Negara;
pelaksanaan penyiapan strategi komunikasi dengan investor, analis, lembaga pemeringkat dan lembaga internasional terkait Surat Berharga Syariah Negara; dan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1595
Subdirektorat Analisis Keuangan clan Pasar Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:
Seksi Analisis Pasar Surat Berharga Syariah Negara;
Seksi Analisis Harga Surat Berharga Syariah Negara; clan c. Seksi Analisis Fiskal, Data Keuangan, clan Pengelolaan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1596
Seksi Analisis Pasar Surat Berharga Syariah Negara mempunym tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan clan analisis perkembangan pasar keuangan clan makro ekonomi, melakukan analisis kinerja, potensi clan kajian terkait pasar Surat Berharga Syariah Negara clan pasar keuangan, melakukan analisis clan penyusunan strategi dalam rangka pendalaman clan perluasan basis investor Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan bahan koordinasi terkait perkembangan pasar keuangan dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara clan melakukan penyiapan kegiatan survei, riset, clan penelitian.
Seksi Analisis Harga Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan clan analisis bahan rekomendasi kebijakan terkait perkembangan harga Surat Berharga Syariah Negara clan instrumen keuangan lainnya, melakukan analisis bahan rekomendasi, pemantauan clan evaluasi, pengembangan teknik clan metode penentuan rekomendasi harga/ yield acuan (benchmark/ owner estimate) dalam rangka transaksi Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan yield curve Surat Berharga Syariah Negara, database harga/yield Surat Berharga Syariah Negara clan instrumen keuangan lainnya, serta data perdagangan clan kepemilikan Surat Berharga Syariah Negara di pasar sekunder.
Seksi Analisis Fiskal, Data Keuangan, clan Pengelolaan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan pemantauan dan analisis perkembangan fiskal terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyusunan proyeksi, pemantauan, dan pemutakhirkan arus kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis dan penyusunan bah an Offering Memorandum Surat Berharga Syariah Negara valas, melakukan pengelolaan database ekonomi dan keuangan terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, dan membantu pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1597
Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan dan melakukan pengkajian peraturan, analisis dan penyiapan dokumen hukum, dokumen perjanjian, penerbitan fatwa dan opini syariah dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja konsultan hukum, melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga keuangan maupun non keuangan dalam rangka pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara, menyiapkan bahan perumusan dan pengembangan teknik/ metode dan komunikasi dan analisis opini publik, serta menyusun perencanaan dan evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan peraturan dan prosedur standar pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1598
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1597, Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi:
penyusunan bahan dan pengkajian peraturan, analisis dan penyiapan dokumen hukum, dokumen perjanjian, penerbitan fatwa dan opini syariah dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara;
pemantauan dan evaluasi kinerja konsultan hukum;
pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga keuangan maupun non keuangan dalam rangka pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara;
peny1apan bahan perumusan dan pengembangan teknik/metode dan komunikasi dan analisis opini publik; dan e. penyusunan rencana dan evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan peraturan dan prosedur standar pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1599
Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah terdiri a tas:
Seksi Peraturan, Evaluasi Kinerja, dan Manajemen Risiko Transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
Seksi Analisis Kesesuaian Syariah dan Dokumen Hukum Surat Berharga Syariah Negara; dan
Seksi Hubungan Kelembagaan dan Edukasi Publik.
Pasal 1600
Seksi Peraturan, Evaluasi Kinerja, dan Manajemen Risiko Transaksi Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan dan pengkajian peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis dan menyiapkan bahan rekomendasi aspek hukum terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyusunan rencana dan evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan peraturan dan prosedur standar pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara.
Seksi Analisis Kesesuaian Syariah dan Dokumen Hukum Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan, analisis dan penyiapan dokumen hukum, dokumen perjanjian, penerbitan fatwa dan opini syariah dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis hukum positif terhadap penerapan kaidah syariah dalam penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja konsultan hukum, dan melakukan penyusunan dan evaluasi perjanjian kerja sama dalam rangka dan transaksi Surat Berharga Syariah Negara.
Seksi Hubungan Kelembagaan dan Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga keuangan maupun non keuangan dalam pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengumpulan, analisis, dan pelaporan atas kegiatan layanan informasi terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan bahan perumusan dan pengembangan teknik/metode dan komunikasi dan analisis opini publik, dan melakukan penyiapan roadshow terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1601
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pembiayaan Syariah.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
Pasal 1602
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko keuangan negara.
Pasal 1603
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1602, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
penyiapan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
penyiapan pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko keuangan negara; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Pasal 1604
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara terdiri atas:
Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara;
Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko;
Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1605
Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, pemantauan dan evaluasi di bidang mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta penyusunan bahan transparansi dan pengungkapan risiko keuangan negara.
Pasal 1606
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1605, Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pelaksanaan iden tifikasi dan analisis risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyusunan rekomendasi mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan g. penyusunan bahan transparansi dan pengungkapan risiko keuangan negara.
Pasal 1607
Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Seksi Risiko Dukungan dan Jaminan Atas Penugasan Pemerintah;
Seksi Risiko Jaminan Sosial;
Seksi Risiko Politik dan Tuntutan Hukum; dan
Seksi Pengungkapan Risiko Keuangan Negara.
Pasal 1608
Seksi Risiko Dukungan dan Jaminan Atas Penugasan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, dan identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko dukungan dan jaminan atas penugasan pemerintah.
Seksi Risiko Jaminan Sosial mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko jaminan sosial.
Seksi Risiko Politik dan Tuntutan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, dan identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko politik dan tuntutan hukum.
Seksi Pengungkapan Risiko Keuangan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, dan identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan bahan transparansi dan pengungkapan risiko keuangan negara dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan pengungkapan risiko keuangan negara.
Pasal 1609
Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas risiko Keuangan Negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1610
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1609, Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan U saha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan ke bij akan mi tigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, di bidang mitigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari Badan U saha Milik Negara;
pengumpulan dan pengolahan data risiko atas kinerja Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligation dan penugasan lainnya, risiko atas Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi, privatisasi, dan pinjaman, pada Badan Usaha Milik Negara;
pelaksanaan identifikasi dan analisis, dan evaluasi risiko keuangan negara atas kinerja Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligation dan penugasan lainnya, risiko atas Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi, privatisasi, dan pinjaman langsung Badan Usaha Milik Negara dan Pinjaman Komersial Luar Negeri;
penyusunan rekomendasi dan penyusunan rencana pelaksanaan, pemantauan dan reviu atas mitigasi risiko atas kinerja Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligation dan penugasan lainnya, risiko atas Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi, privatisasi, dan pinjaman, pada Badan U saha Milik Negara; dan
penyusunan rekomendasi atas persetujuan pmJaman langsung dan penerusan pinjaman luar negeri/ Subsidiary Loan Agreement (SLA) kepada Badan Usaha Milik Negara, dan reviu jaminan pemerintah atas pinjaman Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari pemerintah. t www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1611
Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan U saha Milik Negara I;
Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan Usaha Milik Negara II;
Seksi Risiko Penugasan Non-Public Service Obligation dan Investasi pada Badan Usaha Milik Negara; dan
Seksi Risiko Pinjaman pada Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1612
Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan Usaha Milik Negara I dan Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan Usaha Milik Negara II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan ke bij akan mi tigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, pelaksanaan kebijakan mitigasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mi tigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penugasan Public Service Obligation. (2) Seksi Risiko Penugasan Non-Public Service Obligation dan Investasi pada Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko, identifikasi, analisis, dan evaluasi perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko Keuangan Negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penugasan Non-Public Service Obligation dan risiko atas penyertaan modal negara, restrukturisasi, dan privatisasi.
Seksi Risiko Pinjaman pada Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko melalui pengumpulan dan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mi tigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/ Subsidiary Loan Agreement (SLA) dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Pinjaman Komersial Luar Negeri, pinjaman langsung ( direct lending) dari luar negeri oleh Badan U saha Milik Negara, dan jaminan pemerintah atas pinjaman Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1613
Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan rev1u terhadap pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan, melaksanakan penyusunan kebutuhan, analisis, peny1apan, dan evaluasi instrumen mitigasi risiko, serta melaksanakan penyiapan rancangan peraturan di bidang mitigasi risiko keuangan negara.
Pasal 1614
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1613, Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko lembaga keuangan;
pelaksanaan identifikasi dan analisis risiko lembaga keuangan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, di bi dang mi tigasi risiko lem baga keuangan;
penyusunan rekomendasi mitigasi risiko lembaga keuangan;
penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan;
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang mitigasi risiko lembaga keuangan;
penyusunan kebutuhan, analisis, penyiapan, dan evaluasi instrumen mitigasi risiko;
pemantauan dan evaluasi terhadap instrumen mitigasi risiko; dan J. penelaahan aspek hukum dan penyusunan rancangan peraturan di bidang mitigasi risiko keuangan negara.
Pasal 1615
Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko terdiri atas:
Seksi Risiko Lembaga Keuangan I;
Seksi Risiko Lembaga Keuangan II;
Seksi Instrumen Mitigasi Risiko; dan
Seksi Peraturan Mitigasi Risiko.
Pasal 1616
Seksi Risiko Lembaga Keuangan I dan Seksi Risiko Lembaga Keuangan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan.
Seksi Instrumen Mitigasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan, analisis, penyiapan, dan evaluasi instrumen mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap instrumen mitigasi risiko.
Seksi Peraturan Mitigasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan aspek hukum, penyusunan rancangan peraturan, dan kodifikasi peraturan di bidang pengelolaan risiko keuangan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1617
Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara, melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi mitigasi risiko atas pengusahaan energ1 terbarukan, melaksanakan penyiapan bahan kerja sama kelembagaan, melaksanakan pengolahan data dan model analisis dalam rangka perumusan rekomendasi mitigasi risiko keuangan negara.
Pasal 1618
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 7, Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara;
penyusunan rekomendasi mitigasi risiko atas pengusahaan energi terbarukan;
penyusunan dan penyiapan koordinasi dan perJanJ1an kerja sama kelembagaan; dan
pengolahan data dan model analisis dalam rangka perumusan rekomendasi mitigasi risiko Keuangan Negara.
Pasal 1619
Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara terdiri a tas:
Seksi Analisis Struktur Aset dan Kewajiban Pemerintah;
Seksi Analisis Risiko Aset dan Kewajiban Lintas Generasi;
Seksi Kerja Sama Kelembagaan; dan
Seksi Pengolahan Data dan Pengembangan Model.
Pasal 1620
Seksi Analisis Struktur Aset dan Kewajiban Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, serta melakukan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara dalam jangka pendek.
Seksi Analisis Risiko Aset dan Kewajiban Lintas Generasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mi tigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, serta melakukan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara dalam jangka panjang.
Seksi Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyiapan koordinasi dan perjanjian kerja sama kelembagaan.
Seksi Pengolahan Data dan Pengembangan Model mempunyai tugas melakukan pengolahan data dan model analisis dalam rangka perumusan rekomendasi mitigasi risiko Keuangan Negara.
Pasal 1621
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
Pasal 1622
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.
Pasal 1623
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1622, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerin tah dan pem biayaan infrastruktur;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Pasal 1624
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur terdiri atas:
Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
Subdirektorat Dukungan Pemerintah;
Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1625
Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, penyusunan norma, standar, dan prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta melaksanakan pemberian bantuan teknis penyiapan pengajuan permohonan, pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Pasal 1626
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1625, Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
penyusunan perencanaan daftar rencana proyek (pipeline) proyek di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
penyusunan norma, standar, dan prosedur di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
pelaksanaan pemberian bantuan teknis penyiapan pengaJuan permohonan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan U saha; dan
pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan fasilitas pendampingan transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha hingga tercapainyafinancial close.
Pasal 1627
Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha terdiri atas:
Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor I;
Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor II;
Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor III; dan
Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor IV.
Pasal 1628
Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor I, Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor II, Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor III, dan Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, menyiapkan bahan perencanaan, norma, standar, dan prosedur, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta melakukan pemberian bantuan teknis penyiapan pengajuan permohonan, pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1629
Subdirektorat Dukungan Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang dukungan pemerintah, serta melaksanakan penelaahan atas dokumen transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan U saha.
Pasal 1630
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1629, Subdirektorat Dukungan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas permohonan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi;
pelaksanaan analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas permohonan dukungan kelayakan atas sebagian biaya konstruksi;
pelaksanaan analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas permohonan penjaminan pemerintah;
pelaksanaan analisis, koordinasi, dan penyusunan konfirmasi atas pembayaran ketersediaan layanan pada proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dukungan pemerintah; dan
pelaksanaan penelaahan atas dokumen transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Pasal 1631
Subdirektorat Dukungan Pemerintah terdiri atas:
Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor I;
Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor II;
Seksi Dukungan Pemerin tah Proyek Sektor III; dan
Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor IV.
Pasal 1632
Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor I, Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor II, Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor III, dan Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor IV masing-masing mempunyai tugas melakukan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang dukungan pemerintah, serta penelaahan atas dokumen transaksi kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1633
Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis hukum, dan penyusunan rancangan peraturan, perencanaan dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan, pengelolaan dana dukungan pemerintah, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi penyelesaian masalah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan manaJemen kontrak kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta pengelolaan risiko dukungan pemerintah pada proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.
Pasal 1634
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1633, Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
pengkajian, pengembangan, dan perumusan rekomendasi kebijakan pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infastruktur;
pelaksanaan analisis hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
perencanaan dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan, dan peningkatan kapasitas di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
perencanaan, proyeksi kebutuhan, penganggaran dana dukungan pemerintah, verifikasi tagihan dan penyusunan dokumen pembayaran serta laporan keuangan dana dukungan pemerintah;
pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi penyelesaian masalah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan pemberian dukungan pemerintah;
pelaksanaan identifikasi, analisis, evaluasi dan penyusunan rekomendasi mitigasi risiko dukungan pemerintah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.
Pasal 1635
Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur terdiri atas:
Seksi Peraturan dan Penelaahan Dokumen;
Seksi Pengembangan Kebijakan dan Kerja Sama Kelembagaan;
Seksi Pengelolaan Dana Dukungan Pemerintah; dan
Seksi Manajemen Kontrak dan Mitigasi Risiko
Pasal 1636
Seksi Peraturan dan Penelaahan Dokumen mempunyai tugas melakukan analisis hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.
Seksi Pengembangan Kebijakan dan Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengembangan, dan perumusan rekomendasi kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan dan peningkatan kapasitas, dan penyediaan informasi dan pelaksanaan komunikasi publik di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.
Seksi Pengelolaan Dana Dukungan Pemerintah mempunyai tugas melakukan perencanaan, proyeksi kebutuhan, penganggaran dana dukungan pemerintah, verifikasi tagihan, dan penyusunan dokumen pembayaran, serta laporan keuangan dana dukungan pemerintah.
Seksi Manajemen Kontrak dan Mitigasi Risiko mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi penyelesaian masalah, melakukan identifikasi, analisis, dan penyusunan rekomendasi mitigasi risiko fasilitas dukungan pemerintah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha. t www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1637
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur.
Bagian Kesembilan
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan
Pasal 1638
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor.
Pasal 1639
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1638, Direktorat Strategi dan Porto folio Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
penyiapan pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
Pasal 1640
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan terdiri atas:
Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan;
Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan;
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi;
Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan;
Subdirektorat Hubungan Investor;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1641
Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan strategi pembiayaan, melaksanakan penyusunan rekomendasi kapasitas pembiayaan melalui utang, kebijakan pembiayaan dan kewajiban utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, dan kegiatan yang dibiayai pmJaman dan operasional pengelolaan pembiayaan utang, serta melaksanakan analisis dan reviu portofolio utang, serta melaksanakan penyusunan laporan pembiayaan dan kewajiban utang atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1642
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1641, Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan bahan tanggapan dan rekomendasi di bidang perencanaan dan strategi pembiayaan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan pembiayaan clan kewajiban utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara-Perubahan, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui pmJaman, clan operasional pengelolaan pembiayaan utang;
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan clan strategi pembiayaan;
pelaksanaan analisis clan reviu portofolio utang;
penyusunan laporan pembiayaan clan kewajiban utang atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara;
penyusunan norma, standar, prosedur, clan kriteria di bidang perencanaan clan strategi pembiayaan; clan f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan clan evaluasi di bidang perencanaan clan strategi pembiayaan.
Pasal 1643
Subdirektorat Perencanaan clan Strategi Pembiayaan terdiri atas:
Seksi Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah;
Seksi Perencanaan Kapasitas Utang;
Seksi Perencanaan Pembiayaan Utang; clan d. Seksi Strategi Pembiayaan Tahunan.
Pasal 1644
Seksi Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan clan evaluasi di bidang strategi pengelolaan utang jangka menengah.
Seksi Perencanaan Kapasitas Utang mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan clan evaluasi di bidang perencanaan kapasitas pembiayaan, serta melakukan penyusunan rekomendasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman.
Seksi Perencanaan Pembiayaan Utang mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, melakukan peny1apan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan pembiayaan utang, serta melakukan penyusunan bahan tanggapan dan rekomendasi kebijakan pembiayaan dan kewajiban utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan.
Seksi Strategi Pembiayaan Tahunan mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, rev1u, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, norma, standar, prosedur, dan kriteria, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang strategi pembiayaan tahunan, melakukan penyusunan laporan terkait pembiayaan dan kewajiban utang sebagai bagian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melakukan analisis dan reviu portofolio utang serta menyusun rekomendasi operasional pengelolaan pembiayaan utang.
Pasal 1645
Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang risiko utang, melaksanakan koordinasi, pengukuran dan proyeksi terkait pemenuhan kebutuhan kas melalui pembiayaan, penyusunan bahan rekomendasi terkait Crisis Management Protocol (CMP), serta melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi, pemantauan dan evaluasi terkait transaksi lindung nilai.
Pasal 1646
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1645, Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan bahan tanggapan dan rekomendasi di bidang analisis risiko u tang;
pelaksanaan ke bij akan di bidang analisis risiko u tang;
pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisis risiko utang;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang analisis risiko utang;
pelaksanaan koordinasi, pengukuran, dan proyeksi terkait pemenuhan kebutuhan kas melalui pembiayaan;
penyusunan bahan rekomendasi terkait Crisis Management Protocol (CMP); dan
penyusunan bahan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi terkait transaksi lindung nilai.
Pasal 1647
Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Risiko Likuiditas;
Seksi Pengelolaan Risiko Pasar; dan
Seksi Perencanaan Lindung Nilai.
Pasal 1648
Seksi Pengelolaan Risiko Likuiditas mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko likuiditas, dan melakukan koordinasi, pengukuran, (2) dan proyeksi pemenuhan kebutuhan kas melalui pembiayaan. Seksi Pengelolaan Risiko Pasar mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, rev1u, penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko pasar, clan melakukan penyusunan bahan rekomendasi terkait Crisis Management Protocol (CMP).
Seksi Perencanaan Lindung Nilai mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan clan evaluasi di bidang perencanaan lindung nilai, clan melakukan penyusunan bahan rekomendasi terkait transaksi lindung nilai.
Pasal 1649
Subdirektorat Perencanaan clan Analisis Kewajiban Kontinjensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, clan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan clan evaluasi di bidang kewajiban penjaminan, pengelolaan imbal jasa penJam1nan, clan pengelolaan dana cadangan penjaminan.
Pasal 1650
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1649, Subdirektorat Perencanaan clan Analisis Kewajiban Kontinjensi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, clan rekomendasi di bidang kewajiban penjaminan;
pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan transaksi di bidang kewajiban penjaminan;
penyusunan analisis clan reviu peraturan serta perjanjian di bidang kewajiban penjaminan;
penyusunan laporan di bidang kewajiban penjaminan;
penyusunan norma, standar, prosedur, clan kriteria di bidang kewajiban penjaminan;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan clan evaluasi di bidang kewajiban penjaminan;
pelaksanaan pengelolaan imbal jasa penjaminan; clan h. pelaksanaan pengelolaan dana cadangan penjaminan.
Pasal 1651
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi terdiri atas:
Seksi Risiko Kredit;
Seksi Pengelolaan Portofolio Kewajiban Kontinjensi;
Seksi Peraturan dan Perjanjian; dan
Seksi Perencanaan Kewajiban Kontinjensi.
Pasal 1652
Seksi Risiko Kredit mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, rev1u, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang risiko kewajiban penjaminan, serta pengelolaan imbaljasa penJam1nan.
Seksi Pengelolaan Portofolio Kewajiban Kontinjensi mempunym tugas melakukan analisis, kajian, rev1u, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan portofolio kewajiban penjaminan serta pengelolaan imbal jasa penJam1nan.
Seksi Peraturan dan Perjanjian mempunym tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang peraturan dan perjanjian kewajiban penjaminan.
Seksi Perencanaan Kewajiban Kontinjensi mempunym tugas melakukan analisis, kajian, rev1u, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan kewajiban penjaminan, serta melakukan pengelolaan dana cadangan penjaminan. Subdirektorat
Pasal 1653
Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, clan kriteria, clan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan clan evaluasi di bidang pengembangan pengelolaan pembiayaan, serta melaksanakan pengembangan model penJamman, melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pendalaman pasar keuangan, melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan di bidang pembiayaan.
Pasal 1654
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1653, Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan bahan rekomendasi di bidang pengembangan pengelolaan pembiayaan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pengelolaan pembiayaan;
penyusunan norma, standar, prosedur, clan kriteria di bidang pengembangan pengelolaan pembiayaan;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan clan evaluasi di bidang pengembangan pengelolaan pembiayaan;
pelaksanaan pengembangan model penjaminan;
pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan pendalaman pasarkeuangan;dan g. pelaksanaan penyusunan bahan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan di bidang pembiayaan.
Pasal 1655
Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan terdiri atas:
Seksi Pengembangan Model Analisis;
Seksi Pengembangan Pasar Utang;
Seksi Pengembangan Pembiayaan Alternatif; clan d. Seksi Pengelolaan clan Penyajian Data.
Pasal 1656
Seksi Pengembangan Model Analisis mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, menyusun bahan rekomendasi, dan melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bi dang pengem bangan model analisis, serta pengembangan model penjaminan.
Seksi Pengembangan Pasar Utang mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, rev1u, menyusun bahan rekomendasi, dan melaksanakan peny1apan bahan bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pasar utang, serta penyusunan bahan kebijakan pendalaman pasar keuangan.
Seksi Pengembangan Pembiayaan Alternatif mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, menyusun bahan rekomendasi, dan melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pembiayaan alternatif, serta menyusun bahan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan di bidang pembiayaan.
Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, menyusun bahan rekomendasi, dan melaksanakan peny1apan bahan bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dan penyajian data.
Pasal 1657
Subdirektorat Hubungan Investor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, analisis, melaksanakan strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan melaksanakan koordinasi terkait strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor, serta melaksanakan koordinasi dengan lembaga pemeringkat kredit dan pemberi pinjaman di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Pasal 1658
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1657, Subdirektorat Hubungan Investor menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan bahan kebijakan, analisis terkait strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
pelaksanaan strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, pemantauan, evaluasi dan melaksanakan koordinasi terkait strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
pelaksanaan koordinasi dengan lembaga pemeringkat kredi t dan pem beri pin j aman di bi dang pengelolaan pembiayaan dan risiko; dan
pelaksanaan pengelolaan data informasi terkait hubungan investor bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Pasal 1659
Subdirektorat Hubungan Investor terdiri atas:
Seksi Perencanaan, Strategi dan Program Hubungan Investor;
Seksi Pelayanan Publik, Investor, dan Hubungan Kelembagaan; dan
Seksi Layanan Lembaga Pemeringkat Kredit dan Pemberi Pinjaman.
Pasal 1660
Seksi Perencanaan, Strategi dan Program Hubungan Investor mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, peny1apan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, mitigasi risiko, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, koordinasi, harmonisasi, pengelolaan data informasi di bidang perencanaan, strategi dan program hubungan investor; serta pemetaan, pengembangan dan pendalaman basis investor.
Seksi Pelayanan Publik, Investor, dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, penyiapan bahan perumusan kebijakan, mitigasi risiko, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, sosialisasi, konferensi pers, surve1, riset, penelitian, pameran, pemantauan, evaluasi, koordinasi, pelaporan, serta pengelolaan data informasi di bidang pelayanan publik, investor, dan hubungan kelembagaan.
Seksi Layanan Lembaga Pemeringkat Kredit dan Pemberi Pinjaman mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, melakukan peny1apan bahan perumusan kebijakan, mitigasi risiko, dan melakukan peny1apan bahan bimbingan teknis, sosialisasi, kunjungan delegasi, pemantauan, evaluasi dan koordinasi, serta pengelolaan data informasi di bidang layanan lembaga pemeringkat kredit dan pemberi pinjaman.
Pasal 1661
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen
Pasal 1662
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang evaluasi, akuntansi dan setelmen.
Pasal 1663
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1662, Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguJ1an transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penguJian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
peny1apan penyusunan norma, standar, dan kriteria di bidang pengUJian transaksi prosedur, kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
penyiapan pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
penyiapan pemantauan dan evaluasi di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.
Pasal 1664
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen terdiri atas:
Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan;
Subdirektorat Setelmen Transaksi;
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan;
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1665
Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, pengujian, dan perumusan bahan rekomendasi, melaksanakan pemantauan dan rekonsiliasi atas pelaksanaan transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement), dan melaksanakan registrasi dan pengelolaan dokumen, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis register dan analisis dan pengujian transaksi kewajiban pembiayaan di bidang pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara.
Pasal 1666
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1665, Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, pengUJian dan perumusan rekomendasi atas pelaksanaan transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement) di bidang pengelolaan p1nJaman, hibah, dan Surat Berharga Negara;
pelaksanaan pemantauan dan rekonsiliasi atas pelaksanaan transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana ( disbursement) di bidang pengelolaan pinjaman dan hibah; C. pelaksanaan analisis dan penguJian kewajiban pembiayaan terkait konfirmasi data syarat dan ketentuan (terms and conditions) pembayaran pinjaman dan hibah, tingkat bunga, dan nilai tukar;
pelaksanaan analisis dan pengujian atas pemutakhiran data transaksi rencana p~narikan dana ( disbursement) dan rencana pembayaran pinjaman dan data induk hibah langsung;
pelaksanaan registrasi dan pengelolaan dokumen di bidang pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara; dan
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis register, dan analisis dan pengujian transaksi kewajiban pembiayaan di bidang pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara.
Pasal 1667
Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan terdiri atas:
Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan I;
Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan II; C. Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pem biayaan III; dan
Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan IV.
Pasal 1668
Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan I, Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan II, dan Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan III masing- masing mempunyai tugas melakukan analisis, pengujian, dan perumusan bahan rekomendasi, melakukan pemantauan dan rekonsiliasi, konfirmasi data syarat dan ketentuan (terms and conditions) tingkat bunga dan pemutakhiran data atas pelaksanaan transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana ( disbursement) di bidang pinjaman, hi bah, dan Surat Berharga Negara, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang analisis pengujian transaksi kewajiban pembiayaan.
Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan IV melakukan analisis, pengujian, dan, perumusan bahan rekomendasi, melakukan pemantauan atas registrasi dan nilai tukar, melakukan pemutakhiran data transaksi pinjaman, data induk hibah langsung, tingkat bunga, dan melakukan pengelolaan dokumen serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis register di bidang Pinjaman, Hibah dan Surat Berharga Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1669
Subdirektorat Setelmen Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan data, informasi, dan setelmen transaksi penarikan dan pembayaran terkait Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melaksanakan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran di bidang pinjaman dan Surat Berharga Negara, melaksanakan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi pinjaman dan Surat Berharga Negara, melaksanakan penelaahan dokumen, penyelesaian dan pengendalian setelmen terkait dukungan pemerintah, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor, serta melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan terkait Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1670
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1669, Subdirektorat Setelmen Transaksi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyiapan data, informasi, dan setelmen transaksi penarikan dan pembayaran terkait Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, dan pembiayaan lainnya pada Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
pelaksanaan peny1apan data dan informasi proyeksi pembayaran pinjaman dan Surat Berharga Negara;
pelaksanaan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi pinjaman dan Surat Berharga Negara;
pelaksanaan penelaahan dokumen, penyelesaian, dan pengendalian setelmen terkait dukungan pemerintah, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor;
pelaksanaan penyiapan data hasil penjualan, pembelian, peminjaman dan pembayaran, perhitungan, pengendalian internal, pencatatan, serta pelaporan terkait pengelolaan transaksi Surat Berharga Negara; dan
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan di bidang pinjaman, hibah, Surat Berharga Negara, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor.
Pasal 1671
Subdirektorat Setelmen Transaksi terdiri atas:
Seksi Setelmen Transaksi I;
Seksi Setelmen Transaksi II;
Seksi Setelmen Transaksi III; dan
Seksi Setelmen Transaksi IV.
Pasal 1672
Seksi Setelmen Transaksi I, Seksi Setelmen Transaksi II, dan Seksi Setelmen Transaksi III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi dan setelmen transaksi penarikan dan pembayaran pinjaman dan hibah, melakukan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran pinjaman, melakukan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi utang, dan melakukan penelaahan dokumen, penyelesaian, dan pengendalian setelmen terkait dukungan pemerintah, kewajiban penJamman, dan penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan di bidang pinjaman dan hibah, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya.
Seksi Setelmen Transaksi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi serta setelmen transaksi penarikan dan pembayaran Surat Berharga Negara, melakukan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran Surat Berharga Negara, melakukan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi Surat Berharga Negara, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan di bidang Surat Berharga Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1673
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan proses akuntansi, konsolidasi dan rekonsiliasi realisasi data, verifikasi data akuntansi, pencatatan basis data akuntansi, penyusunan dan penyaJian laporan di bidang pinjaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penJamman, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya.
Pasal 1674
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1673, Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan akuntansi pengelolaan pinjaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penJamman, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya;
pelaksanaan rekonsiliasi data akuntansi pinjaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya;
pelaksanaan analisis laporan keuangan pinjaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya;
penyusunan bahan rekomendasi kebijakan akuntansi pinjaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya;
pelaksanaan konsolidasi dan penyusunan laporan keuangan pengelolaan utang dan laporan keuangan pengelolaan hibah; dan
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan berkaitan dengan pengelolaan hibah.
Pasal 1675
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:
Seksi Akuntansi Pinjaman;
Seksi Akuntansi Hibah;
Seksi Akuntansi Surat Berharga Negara; dan
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan.
Pasal 1676
Seksi Akuntansi Pinjaman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data akuntansi serta penyusunan laporan keuangan pengelolaan utang di bidang pinjaman.
Seksi Akuntansi Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data akuntansi serta penyusunan laporan keuangan pengelolaan hibah.
Seksi Akuntansi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data akuntansi, penyusunan laporan keuangan pengelolaan utang di bidang Surat Berharga Negara, serta melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya.
Seksi Konsolidasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan konsolidasi laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan dan penyusunan laporan pengelolaan utang dan pengelolaan hibah.
Pasal 1677
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang evaluasi, akuntansi dan setelmen, melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pmJaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/Lembaga yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya, serta melaksanakan penyiapan dokumen perencanaan setelmen Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03 dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1678
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1677, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguJian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pinjaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/Lembaga yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, kewajiban penJamman, penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya;
penyusunan norma, standar, dan kriteria di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/Lembaga yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, kewajiban penJamman, penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya; dan
pelaksanaan penyiapan dokumen perencanaan setelmen Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03 dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1679
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:
Seksi Monitoring dan Evaluasi I;
Seksi Monitoring dan Evaluasi II;
Seksi Monitoring dan Evaluasi III; dan
Seksi Perencanaan dan Proses Bisnis Setelmen.
Pasal 1680
Seksi Monitoring dan Evaluasi I, Seksi Monitoring dan Evaluasi II, dan Seksi Monitoring dan Evaluasi III masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/Lembaga yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya.
Seksi Perencanaan dan Proses Bisnis Setelmen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang evaluasi, akuntansi dan setelmen serta penyiapan dokumen perencanaan setelmen Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1681
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi. Bagian Kese be las Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1682
Pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional se bagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB XI
INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1683
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 1684
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kementerian/Lembaga.
Pasal 1685
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1684, Inspektorat J enderal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kernen terian / Lem baga;
pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat J enderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1686
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Sekretariat Inspektorat Jenderal;
Inspektorat I; C. Inspektorat II;
Inspektorat III;
Inspektorat IV;
Inspektorat V;
Inspektorat VI;
Inspektorat VII;
Inspektorat Bidang Investigasi; dan J. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Pasal 1687
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan manajemen kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat J enderal.
Pasal 1688
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1687, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi kegiatan Inspektorat Jenderal;
pengembangan organisasi dan proses bisnis, analisis dan evaluasi jabatan, koordinasi penilaian kapabilitas, dan pengelolaan reformasi birokrasi dan transformasi kelem bagaan;
pelaksanaan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta koordinasi pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern;
perencanaan sumber daya manusia, pengelolaan karier dan talenta, pengembangan kompetensi, pengelolaan jabatan fungsional, layanan kepegawaian dan sistem informasi sumber daya manusia Inspektorat Jenderal, serta pengelolaan kinerja dan risiko Sekretariat Inspektorat Jenderal;
penyusunan penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan dan perpajakan Inspektorat Jenderal, serta penyusunan rencana Inspektorat Jenderal; strategis Sekretariat f. pemantauan pengendalian intern dan standar proses bisnis, pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan laporan kinerja, pemberian layanan hukum dan advokasi, dan penanganan kode etik dan disiplin pegawai;
perencanaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, operasional teknologi informasi, serta pengelolaan data dan keamanan informasi Inspektorat Jenderal; dan
pengelolaan tata usaha dan rumah tangga, kehumasan dan protokoler, pengadaan dan pengelolaan barang milik negara, dan penugasan pengawasan.
Pasal 1689
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Perencanaan dan Keuangan;
Bagian Kepatuhan, Kinerja, dan Hukum;
Bagian Sistem Informasi Pengawasan;
Bagian Umum dan Kehumasan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1690
Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan pengembangan organisasi, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, pengelolaan penilaian kapabilitas, penelaahan, analisis, dan pengembangan proses bisnis, pengelolaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern, serta koordinasi pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern.
Pasal 1691
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1690, Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
penelaahan, analisis, dan pengembangan organ1sas1, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, pengelolaan penilaian kapabilitas, dan pemantauan tindak lanjut hasil rapat pimpinan Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pengembangan sistem manajemen proses bisnis, penyusunan, analisis, dan evaluasi standar proses bisnis, analisis beban kerja, penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan;
pelaksanaan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta koordinasi penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh auditor ekstern pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta penyiapan bahan tanggapan, pemantauan, dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta koordinasi penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh auditor ekstern pada unit yang menangani bidang anggaran, perpajakan, perbendaharaan, perimbangan keuangan, kebijakan fiskal, dan pendidikan dan pelatihan keuangan.
Pasal 1692
Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Organisasi;
Subbagian Pengembangan Proses Bisnis;
Subbagian Analisis Hasil Pengawasan I; dan
Subbagian Analisis Hasil Pengawasan II.
Pasal 1693
Subbagian Pengembangan Organisasi mempunyai tugas melakukan penelaahan, analisis, dan pengembangan organisasi, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, pengelolaan penilaian kapabilitas Inspektorat Jenderal, dan pemantauan tindak lanjut hasil rapat p1mpman Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan;
Subbagian Pengembangan Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pengembangan sistem manaJemen proses bisnis, penyusunan, analisis, dan evaluasi standar proses bisnis, analisis beban kerja, penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan, dan penyiapan bahan perumusan ke bij akan dan pelaksanaan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan;
Subbagian Analisis Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh auditor ekstern pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta penyiapan bahan tanggapan, pemantauan, dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap Inspektorat J enderal; dan
Subbagian Analisis Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh auditor ekstern pada unit yang menangani bidang anggaran, perpajakan, perbendaharaan, perimbangan keuangan, kebijakan fiskal, dan pendidikan dan pelatihan keuangan.
Pasal 1694
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan sumber daya manusia, pengelolaan karier dan talenta, pengembangan kompetensi, pengelolaan jabatan fungsional, layanan kepegawaian dan sistem informasi sumber daya manusia Inspektorat Jenderal, serta pengelolaan kinerj a dan risiko Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Pasal 1695
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1694, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis dan kebutuhan sumber daya manusia, pengangkatan, dan program masa percobaan CPNS, pengangkatan PNS, pengisian formasi, seleksi internal, mutasi pegawai, kepangkatan, manajemen talenta, assessment center, pengembangan pola karier, perbantuan dan perangkapanjabatan, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian dari PNS, dan pengurusan pensiun, serta layanan konseling;
penyusunan standar kompetensi teknis jabatan dan competency profiling, pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, pengelolaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan orientasi pegawai selesai tugas belajar, pengelolaan sertifikasi prof esi di lingkungan Inspektorat Jenderal, dan pengelolaan coaching dan mentoring;
penyusunan formasi dan pengajuan persetujuan teknis calon jabatan fungsional, pengelolaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan angka kreditjabatan fungsional, analisis kebutuhan dan pengusulan pembentukanjabatan fungsional baru, pengelolaan kinerja pegawai, analisis dan penetapan peringkat jabatan pelaksana, serta pengelolaan kinerja dan risiko Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan
pengembangan manaJemen pengetahuan, pemberian penghargaan, penanganan ganti rugi terkait ikatan dinas, pengembangan basis data dan layanan informasi sumber daya manusia, pengurusan Jamman sosial, dan pengelolaan sistem informasi dan administrasi sumber daya manusia.
Pasal 1696
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Manajemen Karier dan Talenta;
Subbagian Pengembangan Kompetensi;
Subbagian Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional; dan
Subbagian Manajemen Pengetahuan dan Informasi.
Pasal 1697
Subbagian Manajemen Karier dan Talenta mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis dan kebutuhan sumber daya manusia, pengangkatan, dan program masa percobaan CPNS, pengangkatan PNS, pengisian formasi, seleksi internal, mutasi pegawai, kepangkatan, manajemen talenta, assessment center, pengembangan pola karier, perbantuan dan perangkapan jabatan, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian dari PNS, dan pengurusan pensiun, serta layanan konseling.
Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan standar kompetensi teknis jabatan dan competency profiling, pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, pengelolaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan orientasi pegawai selesai tugas belajar, pengelolaan sertifikasi profesi di lingkungan Inspektorat Jenderal, dan pengelolaan coaching dan mentoring.
Subbagian Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional penyusunan formasi dan pengaJuan persetujuan teknis calon jabatan fungsional, pengelolaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan angka kredit jabatan fungsional, analisis kebutuhan dan pengusulan pembentukan jabatan fungsional baru, pengelolaan kinerja pegawai, analisis dan penetapan peringkat jabatan pelaksana, serta pengelolaan kinerja dan risiko Sekretariat Inspektorat J enderal.
Subbagian Manajemen Pengetahuan dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan manajemen pengetahuan, pemberian penghargaan, penanganan ganti rugi terkait ikatan dinas, pengembangan basis data dan layanan informasi sumber daya manusia, pengurusan Jamman sosial, dan pengelolaan sistem informasi dan administrasi sumber daya manusia.
Pasal 1698
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan dan perpajakan Inspektorat Jenderal serta penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Pasal 1699
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1698, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan, Standar Biaya Keluaran, dan penetapan dana pada program kerja pengawasan tahunan sesuai dengan anggaran Inspektorat Jenderal serta penyusunan Rencana Strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal;
penyusunan revisi anggaran tahun berjalan, penyiapan, pelaksanaan, dan penghentian pembayaran, serta pertanggungjawaban pengelolaan belanja pegawai dan tunjangan kinerja, pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi gaji dan tunjangan kinerja, pemberian keterangan penghentian pembayaran gaJ1 dan/atau tunjangan kinerja, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan kewajiban lain terkait belanja pegawai dan tunjangan kinerja;
penyiapan struktur dan perangkat pengelola keuangan, penyiapan peraturan terkait pembayaran, penyiapan dan pertanggungjawaban pengelolaan uang persediaan, peny1apan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, pelaksanaan verifikasi tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran kegiatan dan tagihan pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran belanja pegawai, pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan kewajiban lain terkait pembayaran pihak ketiga, serta pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi perbendaharaan; dan
pengelolaan data keuangan dan akuntansi, rekonsiliasi data akuntansi dan data aset, penyusunan dan analisis Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak, Laporan Triwulanan Pelaksanaan Kegiatan, laporan perpajakan Inspektorat Jenderal, dan laporan manajemen bidang keuangan, serta monitoring dan evaluasi capaian target kinerja keuangan.
Pasal 1700
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
Subbagian Perbendaharaan I;
Subbagian Perbendaharaan II; dan
Subbagian Akuntansi dan Perpajakan.
Pasal 1701
Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan, Standar Biaya Keluaran, dan penetapan dana pada program kerja pengawasan tahunan sesuai dengan anggaran Inspektorat Jenderal serta penyusunan Rencana Strategis Sekretariat Inspektorat J enderal.
Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyusunan rev1s1 anggaran tahun berjalan, penyiapan, pelaksanaan, dan penghentian pembayaran, serta pertanggungjawaban pengelolaan belanja pegawai dan tunjangan kinerja, pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi gaji dan tunjangan kinerja, pemberian keterangan penghentian pembayaran gaJ1 dan/atau tunjangan kinerja, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan kewajiban lain terkait belanja pegawai dan tunjangan kinerja.
Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan struktur dan perangkat pengelola keuangan, penyiapan peraturan terkait pembayaran, peny1apan dan pertanggungjawaban pengelolaan uang persediaan, penyiapan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, pelaksanaan verifikasi tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran kegiatan dan tagihan pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran belanja pegawai, pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan kewajiban lain terkait pembayaran pihak ketiga, serta pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi perbendaharaan.
Subbagian Akuntansi dan Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data keuangan dan akuntansi, rekonsiliasi data akuntansi dan data aset, penyusunan dan analisis Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak, Laporan Triwulanan Pelaksanaan Kegiatan, laporan perpajakan Inspektorat Jenderal, dan laporan manajemen bidang keuangan, serta monitoring dan evaluasi capaian target kinerja keuangan.
Pasal 1702
Bagian Kepatuhan
, Kinerja, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pengendalian intern dan standar proses bisnis, pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan laporan kinerja, pemberian layanan hukum dan advokasi, dan penanganan kode etik dan disiplin pegawai.
Pasal 1703
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1702, Bagian Kepatuhan, Kinerja, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan pengendalian intern, pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap standar proses bisnis, dan pengendalian gratifikasi Inspektorat Jenderal;
penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengembangan, pengelolaan, pemantauan, dan validasi objektivitas dan akuntabilitas penerapan manajemen kinerja organisasi dan manaJemen risiko Inspektorat Jenderal, dan penyusunan Laporan Kinerja Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan bahan Laporan Kinerja Kementerian Keuangan; dan
pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundangan, serta harmonisasi peraturan di lingkungan Inspektorat Jenderal, pemberian pertimbangan aspek hukum atas pelaksanaan dan hasil pengawasan, komunikasi dengan aparat penegak hukum, pendampingan pegawai Inspektorat Jenderal untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum terkait pelaksanaan tugas, pemberian pendapat hukum, penyusunan kode etik, dan pemantauan dan evaluasi kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai.
Pasal 1704
Bagian Kepatuhan
, Kinerja, dan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Kepatuhan Internal;
b. Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko; dan
c. Subbagian Hukum dan Etika.
Pasal 1705
Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan pengendalian intern, pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap standar proses bisnis, dan pengendalian gratifikasi Inspektorat J enderal.
Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengembangan, pengelolaan, pemantauan, dan validasi objektivitas dan akuntabilitas penerapan manaJemen kinerja organisasi dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal, dan penyusunan Laporan Kinerja Inspektorat J enderal dan Sekretariat Inspektorat J enderal dan bahan Laporan Kinerja Kementerian Keuangan.
Subbagian Hukum dan Etika mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundangan, serta harmonisasi peraturan di lingkungan Inspektorat Jenderal, pemberian pertimbangan aspek hukum atas pelaksanaan dan hasil pengawasan, komunikasi dengan aparat penegak hukum, pendampingan pegawai Inspektorat Jenderal untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum terkait pelaksanaan tugas, pemberian pendapat hukum, penyusunan kode etik, dan pemantauan dan evaluasi kepatuhan kode etik dan disiplin pegawa1.
Pasal 1706
Bagian Sistem Informasi Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, operasional teknologi informasi, serta pengelolaan data dan keamanan informasi.
Pasal 1707
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1706, Bagian Sistem Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pemutakhiran rencana strategis teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi kebijakan teknologi informasi, perancangan dan evaluasi keamanan informasi, pengelolaan risiko teknologi informasi, perancangan sistem aplikasi, pelaksanaan quality assurance pengembangan aplikasi, dan fasilitasi layanan teknologi informasi dan komunikasi dari unit pengelola teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan;
pengembangan sistem aplikasi dan basis data, penguJ1an aplikasi, penyusunan rencana dan implementasi sistem informasi, perumusan standar pengelolaan dokumentasi sistem aplikasi dan basis data, pelatihan sistem aplikasi, dan pengelolaan basis data;
pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, administrasi sistem operasi, pengelolaan kepustakaan teknologi informasi, serta pelayanan dan dukungan teknis kepada pengguna; dan
pengelolaan data elektronis dan keamanan informasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 1708
Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi;
Subbagian Pengembangan Sistem Informasi;
Subbagian Operasional Teknologi Informasi; dan
Subbagian Pengelolaan Data dan Kemananan Informasi.
Pasal 1709
Subbagian Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pemutakhiran rencana strategis teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi kebijakan teknologi informasi, perancangan dan evaluasi keamanan informasi, pengelolaan risiko teknologi informasi, perancangan sis tern aplikasi, pelaksanaan quality assurance pengembangan aplikasi, dan fasilitasi layanan teknologi informasi dan komunikasi dari unit pengelola teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan.
Subbagian Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem aplikasi dan basis data, pengujian aplikasi, penyusunan rencana dan implementasi sistem informasi, perumusan standar pengelolaan dokumentasi sistem aplikasi dan basis data, pelatihan sistem aplikasi, dan pengelolaan basis data.
Subbagian Operasional Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, administrasi sistem operas1, pengelolaan kepustakaan teknologi informasi, serta pelayanan dan dukungan teknis kepada pengguna; dan
Subbagian Pengelolaan Data dan Kemananan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data elektronis dan keamanan informasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 1710
Bagian Umum dan Kehumasan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tata usaha dan rumah tangga, kehumasan dan protokoler, pengadaan dan pengelolaan barang milik negara, dan penugasan pengawasan.
Pasal 1711
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1710, Bagian Umum dan Kehumasan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan, pengembangan sistem, evaluasi, dan pengelolaan kearsipan, pengelolaan persuratan, dokumentasi hasil pengawasan, dokumentasi peraturan, pengelolaan rumah tangga, akomodasi, pengangkutan, pemeliharaan inventaris kantor, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, pemantauan dan dukungan kegiatan pimpinan Inspektorat Jenderal, dan penyiapan dokumen perjalanan dinas luar negeri;
pelaksanaan komunikasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dan organisasi profesi, pelayanan informasi publik, pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opm1 publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jenderal, penyusunan laporan tahunan Inspektorat Jenderal, penyelenggaraan acara kedinasan dalam lingkup regional/ nasional/ internasional, dan pengelolaan protokoler;
pelaksanaan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, pencatatan, peny1mpanan, penyaluran, pelaporan, dan penghapusan barang milik negara dan barang persediaan, serta penyiapan dokumen, pelaksanaan, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/ j asa; dan
pelaksanaan analisis penugasan pengawasan, penyiapan, pengelolaan, pelaporan, dan penatausahaan dokumen penugasan, layanan penyediaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban akomodasi perjalanan dinas, evaluasi dan penyusunan pedoman tata naskah dinas, dan pengelolaan kepustakaan Inspektorat Jenderal.
Pasal 1712
Bagian Umum dan Kehumasan terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
Subbagian Kehumasan dan Protokoler;
Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
Subbagian Penugasan Pengawasan.
Pasal 1713
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, pengembangan sistem, evaluasi, dan pengelolaan kearsipan, pengelolaan persuratan, dokumentasi hasil pengawasan, dokumentasi peraturan, pengelolaan rumah tangga, akomodasi, pengangkutan, pemeliharaan inventaris kantor, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, pemantauan dan dukungan kegiatan pimpinan Inspektorat Jenderal, dan penyiapan dokumen perjalanan dinas luar negeri.
Subbagian Kehumasan dan Protokoler mempunyai tugas melakukan komunikasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dan organisasi profesi, pelayanan informasi publik, pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan op1n1 publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jenderal, penyusunan laporan tahunan Inspektorat Jenderal, penyelenggaraan acara kedinasan dalam lingkup regional/ nasional/ internasional, dan pengelolaan protokoler.
Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, pencatatan, penyimpanan, penyaluran, pelaporan, dan penghapusan barang milik negara dan barang persediaan, serta penyiapan dokumen, pelaksanaan, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa.
Subbagian Penugasan Pengawasan mempunyai tugas melakukan analisis penugasan pengawasan, penyiapan, pengelolaan, pelaporan, dan penatausahaan dokumen penugasan, layanan penyediaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban akomodasi perjalanan dinas, evaluasi dan penyusunan pedoman tata naskah dinas, dan pengelolaan kepustakaan Inspektorat J enderal.
Bagian Keempat
Inspektorat I
Pasal 1714
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, rev1u, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang pajak.
Pasal 1715
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 714, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat I;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pelaksanaan dan pengendalian rev1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pelaksanaan asurans atas Barang Milik Negara Kementerian Keuangan dan pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pelaksanaan compliance office untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sesuai bidang tugas Inspektorat I;
pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal terkait dengan bidang tugas Inspektorat I; J. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor ekstern dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern yang menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal sesuai bidang tugas Inspektorat I;
pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan mengenai pengawasan, konsultansi melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bi dang tugas Inspektorat I;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat I; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat I.
Pasal 1716
Inspektorat I terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1717
dan pelayanan teknis Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat I.
Bagian Kelima
Inspektorat II
Pasal 1718
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, rev1u, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang kepabeanan dan cukai dan pengelolaaan Indonesia National Single Window.
Pasal 1719
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 718, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat II;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pelaksanaan dan pengendalian rev1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pelaksanaan asurans atas Barang Milik Negara Kementerian Keuangan dan pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pelaksanaan compliance office untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sesuai bidang tugas Inspektorat II;
pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal terkait dengan bidang tugas Inspektorat II; J. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor ekstern dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern yang menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal sesuai bi dang tugas Inspektorat II;
pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan mengenai pengawasan, konsultansi melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat II; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat II.
Pasal 1720
Inspektorat II terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1721
dan pelayanan teknis Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat II.
Bagian Keenam
Inspektorat III
Pasal 1722
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, rev1u, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang perbendaharaan dan pengelolaan pembiayaan clan risiko.
Pasal 1723
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1722, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat III;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan dan pengendalian rev1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan asurans atas Barang Milik Negara Kementerian Keuangan dan pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan compliance office untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran seluruh Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sesuai bidang tugas Inspektorat III; J. pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor ekstern dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern yang menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal sesuai bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dalam pengawasan pelaksanaan anggaran Umum Negara yang Inspektorat III Bagian Anggaran Bendahara terkait dengan bidang tugas m. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan mengenai pengawasan, konsultansi melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat III; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat III. dan pelayanan teknis
Pasal 1724
Inspektorat III terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1725
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat III.
Bagian Ketujuh
Inspektorat IV
Pasal 1726
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, rev1u, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang kekayaan negara dan kebijakan fiskal.
Pasal 1727
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 726, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat IV;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan dan pengendalian rev1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan asurans atas Barang Milik Negara Kementerian Keuangan dan pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan compliance office untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sesuai bidang tugas Inspektorat IV;
pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV; J. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor ekstern dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern yang menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal sesuai bi dang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dalam pengawasan pelaksanaan anggaran Umum Negara yang Inspektorat IV; Bagian Anggaran Bendahara terkait dengan bidang tugas 1. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan mengenai pengawasan, konsultansi melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
pelaksanaan asistensi dan konsultansi kepada APIP Kementerian/Lembaga lain dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan Barang Milik Negara;
penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan bi dang tugas Inspektorat IV;
pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bi dang tugas Inspektorat IV;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat IV; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat IV.
Pasal 1728
Inspektorat IV terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1729
dan pelayanan teknis Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat IV.
Bagian Kedelapan
Inspektorat V
Pasal 1730
Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, rev1u, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang anggaran, perimbangan keuangan, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 1731
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1730, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat V;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan dan pengendalian rev1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan asurans atas Barang Milik Negara Kementerian Keuangan dan pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan compliance office untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sesuai bidang tugas Inspektorat V;
pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal terkait dengan bidang tugas Inspektorat V; J. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor ekstern dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern yang menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal sesuai bi dang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dalam pengawasan pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bi dang tugas Inspektorat V;
pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan mengenai pengawasan, konsultansi melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pem berian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan clan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
pemantauan clan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern clan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
penyusunan clan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat V; clan r. pelaksanaan administrasi clan pelayanan teknis Inspektorat V.
Pasal 1732
Inspektorat V terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; clan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1733
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, clan keuangan, pengelolaan kinerja clan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, clan tindak lanjut pengawasan Inspektorat V.
Bagian Kesembilan
Inspektorat VI
Pasal 1734
Inspektorat VI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja clan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, rev1u, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, clan penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap belanja modal di lingkungan Kementerian Keuangan clan pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang pembinaan clan pemberian dukungan administrasi clan pendidikan clan pelatihan keuangan.
Pasal 1735
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1734, Inspektorat VI menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, clan program kerja Inspektorat VI;
pelaksanaan clan pengendalian audit kinerja clan audit dengan tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan clan pengendalian rev1u, pemantauan, clan evaluasi atas pelaksanaan tugas clan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan;
pelaksanaan asurans atas Barang Milik Negara Kementerian Keuangan clan pengawasan clan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang clan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan compliance office untuk tata kelola, manajemen risiko, clan pengendalian intern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja clan Anggaran, revisi anggaran, clan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara unit-unit Eselon I Kementerian;
pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja clan Anggaran, Laporan Keuangan, clan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Kementerian, Laporan Kinerja Kementerian, clan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran 015; J. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas clan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pemantauan clan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi clan transformasi kelembagaan, pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sesuai bidang tugas Inspektorat VI;
pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor ekstern dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern yang menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal sesuai bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan mengenai pengawasan, konsultansi melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pelaksanaan peran konsultansi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan;
penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pem berian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat VI; dan
pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat VI.
Pasal 1736
Inspektorat VI terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1737
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat VI.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat VII
Pasal 1738
Inspektorat VII mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan pengawasan intern, koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit kepatuhan internal, penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, rev1u, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan pelaksanaan tugas pada unit yang menangan1 bidang pengawasan intern.
Pasal 1739
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1738, Inspektorat VII menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi penyusunan dan evaluasi rencana strategis, kebijakan pengawasan, dan program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Jenderal;
penelitian dan pengembangan pengawasan Inspektorat Jenderal serta tata kelola, mana.Jemen risiko, dan pengendalian in tern di lingkungan Kernen terian Keuangan;
perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan koordinasi pembinaan, dan asurans atas fungsi kepatuhan internal di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan koordinasi pelaksanaan analisis big data Inspektorat Jenderal dan pengawasan terhadap pelaksanaan analisis big data di lingkungan Kernen terian Keuangan;
pelaksanaan koordinasi penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pemantauan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Kementerian, dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan koordinasi dengan asos1as1 profesi pengawasan intern;
Pelaksanaan koordinasi kegiatan penJamman kualitas ( quality assurance)/ telaahan sejawat _(peer review); _ h. penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat VII;
pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII; J. pelaksanaan dan pengendalian rev1u, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bi dang tugas Inspektorat VII;
pelaksanaan asurans atas Barang Milik Negara Kementerian Keuangan dan pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pelaksanaan compliance office untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang terkait dengan bi dang tugas Inspektorat VII;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sesuai bidang tugas Inspektorat VII;
pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor ekstern dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern yang menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal sesuai bidang tugas Inspektorat VII;
pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan mengenai pengawasan, konsultansi melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat VII; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat VII.
Pasal 1740
Inspektorat VII terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1741
dan pelayanan teknis Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat VII.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Bidang Investigasi
Pasal 1742
Inspektorat Bi dang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, kegiatan investigasi dan kegiatan pendukungnya, partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian, serta penyusunan laporan hasil kegiatan investigasi dan kegiatan pendukungnya.
Pasal 1743
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1742, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat Bidang Investigasi;
pelaksanaan kegiatan intelijen dan _surveillance; _ c. pelaksanaan dan pengendalian audit investigasi terhadap peny1mpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur Kementerian Keuangan;
pelaksanaan pengawasan langsung dalam kegiatan pemeriksaan fisik barang di bidang kepabeanan.
pelaksanaan kegiatan digital forensic dalam rangka asurans dan tindak lanjut atas permintaan dari unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
penanganan permintaan audit lnvestigasi;
pelaksanaan koordinasi penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan dugaan penyimpangan oleh unsur Kementerian Keuangan;
pelaksanaan koordinasi, penanganan, dan pemantauan pengaduan pelanggaran ( whistleblowing), dan pengelolaan SP4N-LAPOR! di lingkungan Kementerian Keuangan;
pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pendukung kegiatan investigasi, intelijen, dan _surveillance; _ J. pelaksanaan koordinasi pengelolaan, pemantauan kepatuhan pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai Kementerian Keuangan;
pelaksanaan eksaminasi Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan laporan harta kekayaan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan tindak lanjut atas informasi transaksi keuangan mencurigakan;
pelaksanaan koordinasi dengan instansi penegak hukum, permintaan informasi, dan pelaporan kasus kepada instansi penegak hukum;
pelaksanaan koordinasi pelaksanaan profiling kantor dan pegawai Kementerian Keuangan;
pem berian rekam j ej ak ( clearance) pega wai di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan koordinasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan koordinasi ben turan kepen tingan di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan koordinasi peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Kementerian Keuangan;
pelaksanaan penilaian integritas di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyusunan strategi dan pelaksanaan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan;
pemberian keterangan ahli di persidangan dan keterangan saksi dalam proses penanganan kasus oleh instansi penegak hukum sebelum persidangan;
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil audit investigasi;
penyusunan dan penyampman laporan audit investigasi serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Bidang Investigasi; dan
pelaksanaan administrasi dan Inspektorat Bidang Investigasi.
Pasal 1744
Inspektorat Bidang Investigasi terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1745
pelayanan teknis Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat Bidang Investigasi, pengelolaan basis data hukuman disiplin dan kepatuhan pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai, serta dukungan pemberian rekam jejak (clearance) pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1746
Pada Inspektorat Jenderal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB XII
BADAN KEBIJAKAN FISKAL
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1747
Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 1748
Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 1749
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1748, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan rekomendasi ke bij akan di bi dang fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan;
pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional:
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1750
Badan Kebijakan Fiskal terdiri atas:
Sekretariat Badan;
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral;
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan
Pasal 1751
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 1752
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1751, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi dan kegiatan di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
pelaksanaan koordinasi, penyelenggaraan, dan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja, dan risiko organisasi;
pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan peningkatan penerapan pengendalian dan kepatuhan internal;
pelaksanaan koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
pelaksanaan koordinasi dan harmonisasi proses perumusan peraturan;
pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia;
pelaksanaan koordinasi, penyusunan rencana dan evaluasi program, penyusunan anggaran, dan pengelolaan keuangan;
pelaksanaan koordinasi dan pengembangan manaJemen pengetahuan (knowledge management) pada Badan Kebijakan Fiskal, pengelolaan sistem dan teknologi informasi, keamanan informasi, layanan informasi dan publikasi, serta komunikasi publik;
pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan pengadaan barang/jasa; dan J. pelaksanaan koordinasi dan urusan keprotokolan serta pemantauan tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 1753
Sekretariat Badan terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal;
Bagian Sumber Daya Manusia;
Bagian Perencanaan dan Keuangan;
Bagian Informasi dan Komunikasi Publik;
Bagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1754
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan mengelola urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja dan risiko organisasi, pengendalian dan kepatuhan internal, dan melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta melaksanakan harmonisasi proses perumusan peraturan.
Pasal 1755
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1754, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan evaluasi dan penataan orgamsas1, analisis dan evaluasi jabatan, analisis kebutuhan jabatan fungsional, dan pengembangan budaya organisasi;
pelaksanaan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi di bidang sistem dan prosedur kerja, analisis beban kerja, dan pedoman tata naskah dinas;
pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan manajemen kinerja organisasi, pengelolaan risiko organisasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
pelaksanaan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi;
pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan pengendalian dan kepatuhan internal, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan non- keuangan dan tugas-tugas lain terkait dengan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan
pelaksanaan perencanaan, pemantauan, harmonisasi proses perumusan peraturan, dan koordinasi penanganan perkara/kasus hukum.
Pasal 1756
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko Organisasi;
Subbagian Kepatuhan Internal; dan
Subbagian Harmonisasi dan Advokasi Hukum.
Pasal 1757
Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis kebutuhan jabatan fungsional, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja, analisis beban kerja dan pedoman tata naskah dinas, serta pelaksanaan dan pengembangan budaya organisasi.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan manajemen kinerja dan risiko organisasi, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.
Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian intern, pemantauan dan analisis tindak lanjut pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai, pengelolaan gratifikasi dan penanganan korupsi, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan non-keuangan dan tugas-tugas lain terkait dengan aparat pengawasan fungsional, serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
Subbagian Harmonisasi dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan, harmonisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pendokumentasian proses perumusan peraturan perundang-undangan, serta penanganan kasus hukum di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 1758
Bagian Sumber Daya Manusia mempunya1 melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Manusia. tugas
Pasal 1759
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1758, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan perencanaan Sumber Daya Manusia, analisis kebutuhan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, dan penyelenggaraan program pengembangan Sumber Daya Manusia;
pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsional; C. pelaksanaan kepangkatan, urusan pengangkatan, penempatan, penggaJian, pemindahan pegawai dan mutasi kepegawaian lainnya, dan pemberhentian dan . . pemens1unan pegawai;
pengelolaan Assessment Center, serta penyusunan dan pengembangan model pelaksanaan manajemen talenta; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, sistem informasi Sumber Daya Manusia, administrasi cuti, penghargaan pegawai, dan pembinaan disiplin pegawai, serta pengelolaan kinerja pegawa1.
Pasal 1760
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional;
Subbagian Mutasi dan Pengelolaan Assessment _Center; _ dan d. Subbagian Administrasi dan Kinerja Pegawai.
Pasal 1761
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan perencanaan Sumber Daya Manusia, analisis kebutuhan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia, dan penyelenggaraan program pengembangan Sumber Daya Manusia.
Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pengelolaan, dan administrasi jabatan fungsional.
Subbagian Mutasi dan Pengelolaan Assesment Center mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengurusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggaJian, mutasi, pemberhentian dan pemens1unan pegawai, dan pengelolaan Assessment Center, serta penyusunan dan pengembangan konsep model pelaksanaan manajemen talenta.
Subbagian Administrasi dan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengurusan tata usaha, sistem informasi Sumber Daya Manusia, administrasi cuti, penghargaan pegawai, dan penyiapan bahan pembinaan disiplin pegawai, serta pengelolaan kinerja pegawai.
Pasal 1762
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana dan evaluasi program, penyusunan anggaran, dan pengelolaan keuangan.
Pasal 1763
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1762, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana prioritas nasional, kegiatan strategis, kegiatan unggulan, rencana kerja tahunan serta pemantauan dan evaluasi program;
pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran, kebijakan pengelolaan keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan anggaran;
pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, dan penerbitan Surat Perintah Membayar;
pelaksanaan penyusunan akuntansi dan laporan keuangan;dan e. pelaksanaan penyusunan tanggapan atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional terkait laporan keuangan.
Pasal 1764
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran;
Subbagian Perbendaharaan; dan
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 1765
Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana strategis, rencana prioritas nasional, kegiatan strategis, kegiatan unggulan, rencana kerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, kebijakan pengelolaan keuangan, serta pemantauan dan evaluasi program dan pelaksanaan kebijakan anggaran.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, Membayar. dan penerbitan Surat Perintah (3) Subbagian Akuntansi dan Pela po ran Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan akuntansi dan laporan keuangan serta tanggapan atas hasil pemeriksaan keuangan aparat pengawasan fungsional terkait laporan keuangan.
Pasal 1766
Bagian Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan (knowledge management) pada Badan Kebijakan Fiskal, pengelolaan sistem dan teknologi informasi, keamanan informasi, layanan informasi dan publikasi, serta komunikasi publik.
Pasal 1767
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1766, Bagian Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan perencanaan, penyusunan strategi, dan evaluasi sistem manajemen pengetahuan (knowledge management system), serta pengelolaan data statistik dan perpustakaan;
pelaksanaan penyusunan kebijakan dan standardisasi pengelolaan sistem dan teknologi informasi, pengelolaan keamanan informasi, serta pemeliharaan dan pengelolaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
pelaksanaan penyusunan strategi komunikasi publik, pemantauan, analisis, dan penyusunan rekomendasi atas perkembangan komunikasi dan opm1 publik, penyelenggaraan edukasi publik, serta pengelolaan hubungan media; dan
pelaksanaan pengelolaan media publikasi cetak dan elektronik, pemberian layanan informasi publik, penyusunan laporan tahunan Badan Kebijakan Fiskal, serta pelaksanaan liputan dan dokumentasi.
Pasal 1768
Bagian Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Subbagian Sistem Manajemen Pengetahuan;
Subbagian Manajemen Sistem Informasi;
Subbagian Strategi dan Manajemen Komunikasi Publik; dan d. Subbagian Publikasi dan Layanan Informasi.
Pasal 1769
Subbagian Sistem Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan, penyusunan strategi, dan evaluasi sistem manaJemen pengetahuan (knowledge management system), serta pengelolaan data statistik dan perpustakaan.
Subbagian Manajemen Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan standardisasi pengelolaan sistem dan teknologi informasi, pengelolaan keamanan informasi, serta pemeliharaan dan pengelolaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Subbagian Strategi dan Manajemen Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan strategi komunikasi publik, pemantauan, analisis, dan penyusunan rekomendasi atas perkembangan komunikasi dan opm1 publik, penyelenggaraan edukasi publik, serta pengelolaan hubungan media.
Subbagian Publikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan media publikasi cetak dan elektronik, pemberian layanan informasi publik, penyusunan laporan tahunan Badan Kebijakan Fiskal, serta pelaksanaan liputan dan dokumentasi.
Pasal 1770
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan pengadaan barang/jasa, dan melaksanakan koordinasi dan urusan keprotokolan serta melaksanakan pemantauan tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Ke bij akan Fiskal.
Pasal 1771
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1770, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pengelolaan tata persuratan, kearsipan, pembayaran gaji dan tunjangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha pada Sekretariat Badan dan Kepala Badan;
pengelolaan kendaraan dinas Badan Kebijakan Fiskal, pelaksanaan layanan kerumahtanggaan, penggandaan dokumen, serta pelaksanaan pelaporan, distribusi, dan pemeliharaan barang milik negara;
pelaksanaan urusan inventarisasi, penyusunan rencana pengadaan, dan penghapusan barang milik negara, serta pelaksanaan layanan pengadaan; dan
pelaksanaan urusan keprotokolan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 1772
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha dan Gaji;
Subbagian Rumah Tangga;
Subbagian Manajemen Aset dan Layanan Pengadaan; dan
Subbagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 1773
Subbagian Tata Usaha dan Gaji mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata persuratan, kearsipan, pembayaran gaji dan tunjangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha pada Sekretariat Badan.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan kendaraan dinas Badan Kebijakan Fiskal, pelaksanaan layanan kerumahtanggaan, penggandaan dokumen, serta pelaksanaan pelaporan, distribusi, dan pemeliharaan barang milik negara.
Subbagian Manajemen Aset dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, penyusunan rencana pengadaan, dan penghapusan barang milik negara, serta pelaksanaan layanan pengadaan.
Subbagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan keprotokolan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Kebijakan Fiskal serta pelaksanaan urusan tata usaha Kepala Badan.
Bagian Keempat
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Pasal 1774
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang pendapatan negara terkait subjek, objek, dan tarif.
Pasal 1775
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1774, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi ke bijakan terkait subjek, o bjek, dan tarif di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan kerja sama perJanJ1an in ternasional;
pelaksanaan evaluasi kebijakan terkait subjek, objek, dan tarif di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan kerja sama perjanjian internasional;
pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan kebijakan terkait subjek, objek, dan tarif di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan kerja sama perJanJian in ternasional;
pelaksanaan kegiatan penelitian kebijakan di bidang pendapatan negara;
pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengembangan manaJemen pengetahuan di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara; dan
pelaksanaan pengelolaan kinerj a, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Pasal 1776
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara terdiri atas:
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1777
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Pasal 1778
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 777, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara; dan
pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Pasal 1779
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Tata Kelola;
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1780
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian penyusunan laporan akuntabilitas Kebijakan Pendapatan Negara.
Pasal 1781
internal, serta kinerja Pusat Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Pasal 1782
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 781, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
penyiapan bahan, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengena1 penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
penyiapan bahan dan pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara; dan
penyiapan bahan dan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Pasal 1783
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
Subbidang Manajemen Pengetahuan II.
Pasal 1784
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Subbidang Manajemen Pengetahuan I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumen tasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang pajak serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Ke bij akan Fiskal.
Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumen tasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kepabeanan dan cukai serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Bagian Kelima
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 1785
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1786
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1785, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penenmaan perpajakan;
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penenmaan negara bukan pajak dan hibah;
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan belanja pemerintah pusat dan pembiayaan anggaran;
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan belanja subsidi;
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan keuangan daerah;
penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga internasional dan regional;
pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1787
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1788
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1789
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 788, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1790
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Tata Kelola;
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1791
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1792
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1793
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan clan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara;
peny1apan bahan, penyampaian masukan, clan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara;
penyiapan bahan clan pelaksanaan asistensi clan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, clan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara;
penyiapan bahan clan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, clan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara; clan e. penyiapan bahan clan penyusunan laporan periodik clan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara.
Pasal 1794
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Subbidang Perencanaan clan Pemantauan Kegiatan Analisis;
Subbidang Manajemen Pengetahuan I; clan c. Subbidang Manajemen Pengetahuan II.
Pasal 1795
Subbidang Perencanaan clan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan clan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Subbidang Manajemen Pengetahuan I dan Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sis tern pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Bagian Keenam
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro
Pasal 1796
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan ekonomi makro.
Pasal 1797
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 796, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi asumsi dasar ekonomi makro, sektor pemerintah, kesejahteraan, dan ketenagakerj aan;
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi perkembangan neraca pendapatan nasional;
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi perkembangan sektor moneter dan neraca pembayaran;
pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi ekonomi in ternasional;
pelaksanaan hubungan dengan investor, lembaga rating dan lembaga-lembaga internasional lainnya di bidang ekonomi makro;
pelaksanaan koordinasi penetapan sasaran, pemantauan, dan pengendalian inflasi;
penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan penyusunan bahan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional di bidang ekonomi makro;
pelaksanaan pengembangan model secara terpadu ( integrated framework) serta pengelolaan data dan statistik ekonomi makro;
pelaksanaan kegiatan penelitian ekonomi makro; J. pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
pelaksanaan pengelolaan kinerj a, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Pasal 1798
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro terdiri atas:
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1799
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Pasal 1800
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1799, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Ekonomi Makro; dan
pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Pasal 1801
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Tata Kelola;
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1802
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Pasal 1803
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Pasal 1804
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1803, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
peny1apan bahan, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
peny1apan bahan dan pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro; dan
penyiapan bahan dan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Pasal 1805
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
Subbidang Manajemen Pengetahuan II.
Pasal 1806
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Subbidang Manajemen Pengetahuan I dan Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumen tasi sis tern pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Bagian Ketujuh
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan
Pasal 1807
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, dan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang jasa keuangan, pemantauan dan analisis kondisi sistem keuangan, serta analisis clan evaluasi kebijakan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.
Pasal 1808
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1807, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, clan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang industri perbankan, non perbankan, clan jasa keuangan lainnya;
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, clan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang industri keuangan syariah;
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, clan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan inklusif;
pelaksanaan pemantauan, analisis, clan pelaporan kondisi sistem keuangan;
pelaksanaan analisis clan evaluasi kebijakan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan;
penyiapan clan pelaksanaan kegiatan penelitian kebijakan sektor keuangan;
pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan clan pengelolaan pengetahuan; clan h. pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, clan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasal 1809
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan terdiri atas:
Bidang Tata Kelola clan Pengelolaan Kinerja;
Bidang Program Analisis Kebijakan; clan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1810
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasal 1811
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1810, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Sektor Keuangan; dan
pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasal 1812
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Tata Kelola;
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1813
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasal 1814
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasal 1815
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1814, Bi dang Program Analisis Ke bij akan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
penyiapan bahan, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan; dan
penyiapan bahan dan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasal 1816
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
Subbidang Manajemen Pengetahuan II.
Pasal 1817
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pu sat Ke bij akan Sektor Keuangan.
Subbidang Manajemen Pengetahuan I dan Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumen tasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Bagian Kedelapan
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral
Pasal 1818
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan perubahan iklim, serta analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum The Group of Twenty (G20), multilateral, dan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).
Pasal 1819
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1818, Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan fiskal untuk perubahan iklim;
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama internasional dan pendanaan perubahan iklim;
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum The Group of Twenty (G20);
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan dengan lembaga-lembaga keuangan multilateral;
pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi, keuangan, dan pembangunan dalam kerangka kerja sama dengan Organisation For Economic Co- Operation and Development (OECD);
pelaksanan pemantauan dan evaluasi status keanggotaan dan penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasi-organisasi in ternasional;
penyiapan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang kebijakan pembiayaan perubahan iklim dan kerja sama multilateral;
pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
pelaksanaan pengelolaan kinerj a, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
Pasal 1820
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral terdiri atas:
Bi dang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerj a;
Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1821
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
Pasal 1822
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1821, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
Pasal 1823
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Tata Kelola;
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1824
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
Pasal 1825
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
Pasal 1826
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1825, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Peru bahan lklim dan Multilateral;
penyiapan bahan, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral;
penyiapan bahan dan pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral;
penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan M ul tila teral; dan
penyiapan bahan dan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
Pasal 1827
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
Subbidang Manajemen Pengetahuan II.
Pasal 1828
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan dan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian umpan balik, dan rekomendasi upaya- upaya penyelesaian kegiatan analisis, serta penyediaan informasi terkini.
Subbidang Manajemen Pengetahuan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kebijakan perubahan dan pendanaan perubahan iklim, serta The Group of Twenty (G20) serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD), dan forum multilateral lainnya serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Bagian Kesembilan
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Pasal 1829
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan Association of South East Asia Nations (ASEAN), interregional, bilateral, dan kerja sama perdagangan.
Pasal 1830
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1829, Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral menyelenggarakan fungsi:
penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum keuangan Association of South East Asia Nations (ASEAN), kelembagaan Association of South East Asia Nations (ASEAN), Association of South East Asia Nations (ASEAN) dan Mitra, dan non forum keuangan Association of South East Asia Nations (ASEAN) dan Association of South East Asia Nations (ASEAN) Mitra;
penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan dalam kerangka Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Asia- Europe Meeting, East Asian Summit, Kerja Sama Selatan- selatan dan Triangular, serta Sub-Regional dan Regional lainnya;
penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama bilateral ekonomi dan keuangan dengan pemerintah maupun lembaga dan organisasi in ternasional non-pemerin tah;
penyiapan dan pelaksanaan kerja sama teknik luar negeri; penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama perdagangan barang dan Jasa internasional;
penyiapan dan pelaksanaan evaluasi dan analisis terhadap kebijakan, program, dan kegiatan, serta isu keuangan dan non keuangan dalam rangka kerja sama ekonomi dan keuangan in ternasional;
penyiapan dan pelaksanaan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan hubungan perwakilan keuangan luar negeri;
penyiapan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang kebijakan ekonomi dan keuangan internasional;
penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan J. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Pasal 1831
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral terdiri atas:
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1832
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Pasal 1833
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1832, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral;
pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral; dan
pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Pasal 1834
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Subbidang Tata Kelola;
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1835
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Ke bij akan Regional dan Bilateral.
Pasal 1836
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Pasal 1837
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1836, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral;
pelaksanaan penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral;
pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral;
pelaksanaan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral; dan -fs www.jdih.kemenkeu.go.id e. pelaksanaan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Pasal 1838
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
Subbidang Manajemen Pengetahuan II.
Pasal 1839
Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Subbidang Manajemen Pengetahuan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumen tasi sis tern pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kerja sama regional (Association of South East Asia Nations (ASEAN), Interregionaij serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sis tern pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kerja sama bilateral serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1840
Pada Badan Kebijakan Fiskal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ke bij akan Fiskal sesuai bi dang keahlian dan keterampilan.
Kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB XIII
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1841
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1842
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1843
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1842, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara dan manajemen pengetahuan;
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara dan manajemen pengetahuan;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pemanfaatan hasil pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara dan manajemen pengetahuan;
pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1844
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan terdiri atas:
Sekretariat Badan;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan
Pasal 1845
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1846
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1845, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pengoordinasian rencana strategis dan rencana kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
penataan organisasi dan tata laksana serta penyusunan laporan kinerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
penyusunan, pengembangan, dan koordinasi pelaksanaan proses bisnis pembelajaran dan sertifikasi kompetensi mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, penJam1nan mutu, pemantauan dan evaluasi;
pengelolaan akreditasi pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara dan kerja sama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pengelolaan kinerja dan risiko Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan urusan kepegawaian, dan pelaksanaan kepatuhan internal di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan;
pengelolaan keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pengelolaan sistem dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; J. pelaksanaan proses manajemen pengetahuan sebagai Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan tingkat Kementerian Keuangan;
penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan koordinasi asistensi, dan pengukuran implementasi organisasi pembelajar di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan aset dan layanan pengadaan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1847
Sekretariat Badan terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal;
Bagian Keuangan;
Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Manajemen Pengetahuan;
Bagian Umum; dan
Kelompok J abatan Fungsional.
Pasal 1848
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana strategis, rencana kerja, dan penataan organisasi, pengelolaan proses bisnis dan kerja sama, koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan, koordinasi validasi dan/atau penJam1nan mutu atas pendidikan, pelatihan, UJl kompetensi/ penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, pengelolaan kinerja dan risiko, manajemen perubahan, serta koordinasi penyusunan laporan kinerja Sekretariat Badan dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1849
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1848, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan rencana strategis dan rencana kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
penyiapan bahan perumusan penataan dan pengembangan organisasi serta pelaksanaan manajemen perubahan;
pengelolaan dan koordinasi pemantauan kebijakan/ arahan pimpinan serta implementasi program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan;
penyiapan bahan analisis beban kerja, analisis dan evaluasi jabatan, dan penyusunan peta jabatan;
penyusunan, pengembangan, dan koordinasi pelaksanaan proses bisnis pembelajaran dan sertifikasi kompetensi mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, penJamman mutu, pemantauan dan evaluasi;
penyiapan bahan perumusan, pengelolaan, clan pelaporan kinerja clan risiko;
pelaksanaan koordinasi clan penyusunan rancangan peraturan serta pemberian pendampingan hukum di lingkungan Badan Pendidikan clan Pelatihan Keuangan; clan h. pengelolaan akreditasi pendidikan clan pelatihan di bidang keuangan negara clan kerja sama Badan Pendidikan clan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1850
Bagian Organisasi clan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Tata Laksana;
Subbagian Hukum clan Kerja Sama; clan d. Subbagian Pengelolaan Kinerja clan Risiko.
Pasal 1851
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, koordinasi clan pengelolaan pemantauan kebijakan/ arahan pimpinan clan implementasi program reformasi birokrasi clan transformasi kelembagaan, penyiapan bahan analisis beban kerja, analisis jabatan, peta jabatan clan rumpun jabatan, serta manajemen perubahan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, evaluasi, pengembangan serta pemantauan proses bisnis, pengelolaan hasil analisis data pembelajaran, koordinasi validasi dan/atau penJam1nan mutu atas pendidikan, pelatihan, pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi pelaksanaan akreditasi pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara, clan pemberian dukungan penyelenggaraan analisis kebutuhan pembelajaran.
Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hukum, pengelolaan kerja sama, pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan serta memberikan pendampingan hukum di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rencana strategis, rencana kerja, dan evaluasijabatan, pengelolaan dan pelaporan kinerja organ1sas1, penyusunan, pengelolaan dan pemantauan risiko, serta penyusunan laporan kinerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1852
Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, urusan kepegawaian, pemantauan dan pengendalian internal pelaksanaan prosedur kerja, koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan, internalisasi nilai-nilai dan budaya organ1sas1, pengelolaan administratif dan pengembangan jabatan fungsional, serta pemantauan kepatuhan manaJemen risiko dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1853
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1852, Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran dan perumusan pola pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pengelolaan pola mutasi, pola karir, dan program pengembangan kepemimpinan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
penelaahan, analisis, pelaksanaan administrasi clan koordinasi pengembangan jabatan fungsional;
pelaksanaan koordinasi penilaian kinerja pegawai, pemantauan clan evaluasi implementasi kepatuhan internal pegawai di lingkungan Badan Pendidikan clan Pelatihan Keuangan;
pemantauan kepatuhan manaJemen risiko clan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Badan Pendidikan clan Pelatihan Keuangan;
pelaksanaan internalisasi nilai-nilai clan budaya orgamsas1 serta pengelolaan Duta Transformasi di lingkungan Badan Pendidikan clan Pelatihan keuangan;
pelaksanaan audit internal clan perumusan koreksi atas pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan Badan Pendidikan clan Pelatihan Keuangan;
penyiapan bahan penyusunan formasi, tata usaha, dokumentasi, statistik clan kesejahteraan pegawai di lingkungan Badan Pendidikan clan Pelatihan Keuangan; clan 1. pelaksanaan koordinasi penerapan proses manaJemen pengetahuan clan organisasi pembelajar di lingkungan Badan Pendidikan clan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1854
Bagian Sumber Daya Manusia clan Kepatuhan Internal terdiri atas:
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Subbagian Jabatan Fungsional;
Subbagian Kepatuhan Internal; clan d. Subbagian Umum Sumber Daya Manusia.
Pasal 1855
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pembelajaran, merumuskan pola pengembangan sumber daya manusia, serta melakukan pengelolaan pola mutasi, pola karir, dan program pengembangan kepemimpinan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penelaahan, analisis, pelaksanaan administrasi dan koordinasi pengembangan jabatan fungsional.
Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan koordinasi penilaian kinerja pegawai, pemantauan dan evaluasi implementasi kepatuhan internal, pemantauan manajemen risiko dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, internalisasi nilai-nilai dan budaya organisasi, pengelolaan Duta Transformasi, serta pelaksanaan audit internal dan perumusan koreksi atas pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Umum Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai, dan melakukan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1856
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1857
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1856, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pelaksanaan urusan perbendaharaan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan Badan c. penyusunan petunjuk teknis, koordinasi pelaksanaan, asistensi teknis, pemantauan, dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
pelaksanaan penyusunan serta pertanggungjawaban akuntansi pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1858
Bagian Keuangan
terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan I;
c. Subbagian Perbendaharaan II; dan
d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 1859
Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta perubahannya.
Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan untuk satuan kerja dan urusan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis, koordinasi pelaksanaan, asistensi teknis, pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan serta pertanggungjawaban akuntansi pelaksanaan anggarart dan pelaporan keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1860
Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur teknologi informasi, konten kreatif, hubungan masyarakat, serta manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar.
Pasal 1861
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1860, Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan data dan sistem informasi, serta pengelolaan dan analisis data pembelajaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pelaksanaan penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan struktur dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi dan program komunikasi publik serta hubungan masyarakat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pelaksanaan penyusunan rancangan dan pengembangan konten kreatif pembelajaran serta pengelolaan media publikasi pembelajaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pelaksanaan proses mana.Jemen pengetahuan sebagai Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan tingkat Kementerian Keuangan; dan
penyusunan pedoman teknis implementasi, koordinasi pelaksanaan asistensi implementasi, dan pengukuran implementasi organ1sas1 pembelajar di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 1862
Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
Subbagian Sistem Informasi;
Subbagian Dukungan Teknis;
Subbagian Komunikasi Publik; dan
Subbagian Manajemen Pengetahuan.
Pasal 1863
Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan, pengembangan, pemeliharaan data dan sistem informasi, serta pengelolaan dan analisis data pembelajaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan, pengembangan, dan pemeliharaan struktur dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi program komunikasi publik dan hubungan masyarakat, pembangunan citra Kemenkeu Corporate University, pengelolaan informasi dan dokumentasi laporan tahunan, laman, media sosial, dan layanan meja bantuan, pengembangan konten kreatif pembelajaran, dan pengelolaan media publikasi pembelajaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman teknis, koordinasi asistensi, pengembangan sistem, penyediaan infrastruktur, integrasi, dan proses manaJemen pengetahuan serta penyusunan instrumen, koordinasi asistensi, dan pengukuran implementasi organ1sas1 pembelajar di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 1864
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan aset, layanan pengadaan langsung, dan perencanaan pengadaan pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta asistensi pengelolaan aset dan perencanaan pengadaan pada seluruh satuan kerja di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1865
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1864, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, persuratan, protokoler, dan ekspedisi pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pelaksanaan urusan rumah tangga pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pelaksanaan dan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Sekretariat Badan;
pelaksanaan koordinasi pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pelaksanaan urusan pengelolaan aset pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
pelaksanaan dan koordinasi perencanaan pengadaan dan pengadaan langsung di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
penyusunan petunjuk teknis, koordinasi pelaksanaan, asistensi teknis, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan aset di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1866
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha;
Subbagian Rumah Tangga;
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I; dan
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II.
Pasal 1867
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pencatatan acara, pengoordinasian penyusunan pidato p1mp1nan, pengaturan jadwal kegiatan, protokoler, dan akomodasi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta melakukan urusan pengelolaan kearsipan, persuratan, ekspedisi, dan keuangan pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, pengelolaan dan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Sekretariat Badan, serta koordinasi pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan langsung, perencanaan pengadaan, dan pengelolaan aset pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis, koordinasi pelaksanaan, asistensi perencanaan pengadaan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan aset di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Bagian Keempat
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial
Pasal 1868
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penJenJangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural, serta pengelolaan tes terpadu dan beasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1869
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penJenJangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan penerbitan surat keterangan pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
pengelolaan tes dan pemberian dukungan asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural di lingkungan Kementerian Keuangan, serta penjaminan mutu pembelajaran pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial;
pengelolaan sertifikasi kompetensi, dan UJl kompetensi/ penilaian kompetensi/ujian sertifikasi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
pengelolaan program beasiswa dan pemberdayaan alumni program beasiswa;
pengelolaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta pengelolaan program beasiswa; dan
penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan administrasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial.
Pasal 1870
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial terdiri a tas:
Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial;
Bidang Pengelolaan Tes dan Penjaminan Mutu;
Bidang Manajemen Beasiswa;
Subbagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1871
Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan dan pengembangan, penyelenggaraan, pengelolaaan data, dan evaluasi pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penJenJangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural.
Pasal 1872
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1871, Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial menyelenggarakan fungsi:
pengkajian kebutuhan pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
perencanaan dan pengembangan program pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penJenJangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, dan teknologi pembelajaran, serta penyusunan aset intelektual/ dokumen pengetahuan di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
penyiapan tenaga pengajar dan pengelolaan direktori ahli di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri dan/atau luar negeri mengenai pengembangan · kompetensi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penJenJangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penJenJangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
pengolahan hasil pembelajaran dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural; dan J. pengelolaan dan analisis data pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural.
Pasal 1873
Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran;
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran; dan
Subbidang Evaluasi Pembelajaran.
Pasal 1874
Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan pengkajian kebutuhan pembelajaran, perencanaan dan pengembangan program, desain, media, model, dan teknologi pembelajaran, penyusunan aset intelektual/ dokumen pengetahuan, penyiapan tenaga penga.Jar, pengelolaan direktori ahli, dan pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi di dalam negeri dan/atau di luar negen mengenai pengembangan kompetensi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penJenJangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural.
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penJenJangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural.
Subbidang Evaluasi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran, serta pengelolaan dan analisis data pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural.
Pasal 1875
Bidang Pengelolaan Tes dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tes dan pemberian dukungan asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural di lingkungan Kementerian Keuangan, pengelolaan sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penJenJangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural, penjaminan mutu pembelajaran, serta pengelolaan kinerja dan risiko pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial.
Pasal 1876
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1875, Bidang Pengelolaan Tes dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pengembangan materi tes, koordinasi penyelenggaraan tes, dan pelaksanaan evaluasi hasil tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes psikologi dan tes sejenis lainnya, serta asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural;
pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraaan asesmen untuk level Pejabat Pengawas atau setara dan level pejabat di bawahnya; C. pengelolaan sertifikasi kompetensi dan UJl kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penJenJangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penJenJangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural e. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial;
penjaminan mutu pembelajaran pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial; dan
pengelolaan kinerja dan risiko pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial.
Pasal 1877
Bidang Pengelolaan Tes dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Perangkat Tes;
Subbidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Hasil Tes; dan
Subbidang Penjaminan Mutu dan Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1878
Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Perangkat Tes mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan materi tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes psikologi dan tes sejenis lainnya, perangkat asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta perangkat sertifikasi kompetensi dan UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penJenJangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural.
Subbidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Hasil Tes mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaraan, evaluasi penyelenggaraan, dan evaluasi hasil tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes psikologi dan tes sejenis lainnya, asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta sertifikasi kompetensi dan UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penJenJangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural.
Subbidang Penjaminan Mutu dan Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pembelajaran, pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural, pengelolaan kinerja dan risiko, serta penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial.
Pasal 1879
Bidang Manajemen Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyiapan, manajemen karyasiswa dan alumni, serta pelaksanaan dan pengembangan kemitraan strategis program beasiswa di dalam dan/atau luar negeri.
Pasal 1880
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1879, Bidang Manajemen Beasiswa menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan administrasi keuangan program beasiswa di dalam dan di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan seleksi calon peserta program beasiswa di dalam dan luar negeri;
pengelolaan program persiapan dan penempatan peserta program beasiswa pada perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan di dalam dan/atau luar negeri;
manaJemen dan pemantauan karyasiswa program beasiswa di dalam dan/atau luar negeri;
pemberdayaan alumni program beasiswa di dalam dan/atau luar negeri; dan
pengelolaan kemitraan strategis program beasiswa di dalam dan/atau luar negeri.
Pasal 1881
Bidang Manajemen Beasiswa terdiri atas:
Subbidang Perencanaan Beasiswa;
Subbidang Seleksi dan Penempatan; dan
Subbidang Manajemen Karyasiswa dan Alumni.
Pasal 1882
Subbidang Perencanaan Beasiswa mempunyai tugas melakukan administrasi perencanaan, keuangan penyiapan bahan, program beasiswa dan serta pengelolaan kemitraan strategis di dalam dan/atau luar negen.
Subbidang Seleksi dan Penempatan mempunyai tugas melakukan seleksi calon peserta, pengelolaan program persiapan dan penempatan peserta program beasiswa pada perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan di dalam dan/atau luar negeri.
Subbidang Manajemen Karyasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan manaJemen dan pemantauan karyasiswa serta pemberdayaan alumni program beasiswa di dalam dan/atau luar negeri.
Pasal 1883
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial.
Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial.
Bagian Kelima
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan
Pasal 1884
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1885
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1884, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang anggaran dan perbendaharaan;
pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negen maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manaJemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi serta pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
pengelolaan uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan serta jabatan fungsional; dan
penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan administrasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.
Pasal 1886
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran;
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran;
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi;
Subbagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1887
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunym tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pembelajaran, UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi dan asistensi manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
Pasal 1888
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1887, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
pengkajian kebutuhan, perencanaan dan pengembangan program, serta desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
perencanaan dan pengembangan perangkat UJl kom petensi / penilaian kompetensi / ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
penyiapan tenaga pengajar dan pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang anggaran dan . perbendaharaan;
pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, UJl kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta pengelolaan aset intelektual/ dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negen maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan; dan
pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manaJemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
Pasal 1889
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi;
Subbidang Desain Pembelajaran; dan
Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan.
Pasal 1890
Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
Subbidang Desain Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan UJl kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses mana_Jemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/ dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
Pasal 1891
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
Pasal 1892
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1891, Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan; dan
pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
Pasal 1893
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital.
Pasal 1894
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarakjauh serta koordinasi penyelenggaraan pembelajaran digital terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
Pasal 1895
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, dan uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan, melaksanakan pengelolaan kinerja dan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pus at Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.
Pasal 1896
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1895, Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
pelaksanaan penJam1nan mutu pembelajaran, UJl kompetensi / penilaian kompetensi / ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan;
pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan; dan
pelaksanaan koordinasi penerapan proses manaJemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.
Pasal 1897
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi terdiri atas:
Subbidang Penjaminan Mutu;
Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1898
Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penJam1nan mutu pembelajaran, UJl kompetensi / penilaian kompetensi / uj ian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, kompetensi dan UJl dan evaluasi sertifikasi kom petensi / penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data, kinerj a, dan risiko, serta melaksanakan koordinasi pen era pan proses manaJemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.
Pasal 1899
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.
Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran.
Bagian Keenam
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
Pasal 1900
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1901
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1900, Pusat Pendidikan dan Pe1atihan Pajak menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan pelatihan teknis dan / a tau pelatihan fungsional terkait keuangan negara di bidang pajak;
perencanaan dan. pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang pajak;
pelaksanaan kemitraan strategis de:
gan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi clan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak;
pelaksanaan koordinasi clan asistensi penerapan proses mana.Jemen pengetahuan clan organ1sas1 pembelajar terkait keuangan negara di bidang pajak;
pelaksanaan clan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak;
penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, clan sertifikasi kompetensi serta pelaksanaan clan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, clan pengelolaan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak;
pengelolaan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi clan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak serta jabatan fungsional; clan h. penerapan proses manajemen pengetahuan clan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja clan risiko, serta pelaksanaan administrasi pada Pusat Pendidikan clan Pelatihan Pajak.
Pasal 1902
Pusat Pendidikan clan Pelatihan Pajak terdiri atas:
Bidang Perencanaan clan Pengembangan Pembelajaran;
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran;
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran clan Sertifikasi;
Subbagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1903
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan perencanaan clan pengembangan pembelajaran, UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi dan asistensi manajemen pengetahuan clan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang pajak.
Pasal 1904
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1903, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
pengkajian kebutuhan, perencanaan dan pengembangan program, serta desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang pajak;
perencanaan dan pengembangan perangkat uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak;
penyiapan tenaga pengajar dan pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang pajak;
pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta pengelolaan aset intelektual/ dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang pajak;
pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak; dan
pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manaJemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar terkait keuangan negara di bidang pajak.
Pasal 1905
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
Subbidang Program Pembelajaran dan. Perencanaan Sertifikasi;
Subbidang Desain Pembelajaran; dan
Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan.
Pasal 1906
Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, UJI kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak.
Subbidang Desain Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan UJI kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di .bidang pajak.
Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses manaJemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/ dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang pajak.
Pasal 1907
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak.
Pasal 1908
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1907, Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran terkait keuangan negara di bi dang paj ak;
penyelenggaraan dan/atau asistensi kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang pajak;
penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh terkait keuangan negara di bidang pajak; dan
pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak.
Pasal 1909
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital.
Pasal 1910
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas clan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang pajak.
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming clan pelatihan j arak j auh serta koordinasi penyelenggaraan pem belaj aran digital terkait keuangan negara di bidang pajak.
Pasal 1911
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran clan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan clan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, clan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi clan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak, melaksanakan pengelolaan kinerja clan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan clan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan clan Pelatihan Pajak.
Pasal 1912
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1911, Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran clan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan clan koordinasi evaluasi, pemantauan, clan pelaporan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak;
penyelenggaraan, koordinasi, clan evaluasi UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi clan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak;
pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, clan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak;
pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak;
pelaksanaan penJamman mutu pembelajaran, UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak;
pengelolaan dan analisis data, kinerj a, dan risiko pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak; dan
pelaksanaan koordinasi penerapan proses manaJemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
Pasal 1913
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi terdiri atas:
Subbidang Penjaminan Mutu;
Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1914
Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penJamman mutu pembelajaran, UJl kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak.
Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan pengolahan hasil pem belaj aran, uji kompetensi / penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, kompetensi dan UJl kompetensi/ujian sertifikasi, dan evaluasi sertifikasi kompetensi/ penilaian serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko, serta melaksanakan koordinasi pen era pan proses mana_Jemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
Pasal 1915
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran.
Bagian Ketujuh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai
Pasal 1916
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1917
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1916, Pu sat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang bea dan cukai;
pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negen maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manaJemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan di bidang bea dan cukai;
penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi serta pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
pengelolaan uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai serta jabatan fungsional; dan h. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan administrasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.
Pasal 1918
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran;
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran;
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi;
Subbagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1919
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pembelajaran, UJI kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi dan asistensi manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Pasal 1920
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1919, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
pengkajian kebutuhan, perencanaan dan pengembangan program, serta desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
perencanaan dan pengembangan perangkat UJI kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
penyiapan tenaga pengajar dan pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, UJI kompetensi/ penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta pengelolaan a set intelektual/ dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai; dan
pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manaJemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Pasal 1921
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi;
Subbidang Desain Pembelajaran; dan
Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan.
Pasal 1922
Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, UJl kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, UJl kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Subbidang Desain Pembelajaran mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/ dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Pasal 1923
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Pasal 1924
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1923, Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh terkait keuangan negara di bidang bea da~ cukai; dan
pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Pasal 1925
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital.
Pasal 1926
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan . jarakjauh serta koordinasi penyelenggaraan pembelajaran digital terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Pasal 1927
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, dan uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai, melaksanakan pengelolaan kinerja dan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.
Pasal 1928
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1927, Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi UJl kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
pelaksanaan penJamman mutu pembelajaran, UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai;
pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai; dan
pelaksanaan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.
Pasal 1929
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi terdiri atas:
Subbidang Penjaminan Mutu;
Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1930
Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penJam1nan mutu pembelajaran, UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea clan cukai.
Subbidang Evaluasi Pembelajaran clan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan clan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, clan pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, clan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, kompetensi clan UJl kompetensi/ujian sertifikasi, clan evaluasi sertifikasi kom petensi / penilaian serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran clan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea clan cukai.
Subbidang Pengelolaan Kinerja clan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan clan analisis data, kinerja, clan risiko, serta melaksanakan koordinasi pen era pan proses manaJemen pengetahuan clan organ1sas1 pembelajar pada Pusat Pendidikan clan Pelatihan Bea clan Cukai.
Pasal 1931
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan clan Pelatihan Bea dan Cukai.
Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran.
Bagian Kedelapan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
Pasal 1932
Pusat Pendidikan dan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1933
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1932, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manaJemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi serta pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pengelolaan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan sertajabatan fungsional; dan
penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan administrasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan .
Pasal 1934
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran;
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran;
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi;
Subbagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1935
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai pengembangan tug as melaksanakan pembelajaran, UJl perencanaan dan kompetensi/ penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi dan asistensi manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1936
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 1935, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
pengkajian kebutuhan, perencanaan clan pengembangan program, serta desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
perencanaan dan pengembangan perangkat UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyiapan tenaga pengajar dan pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta pengelolaan aset intelektual/ clokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi clalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi clan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;dan f. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manaJemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1937
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi;
Subbidang Desain Pembelajaran; dan
Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan.
Pasal 1938
Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, UJl kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Desain Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses manaJemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/ dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1939
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1940
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1939, Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1941
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital.
Pasal 1942
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi mempunym tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital mempunym tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarakjauh serta koordinasi penyelenggaraan pembelajaran digital terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1943
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi mempunym tugas melaksanakan dan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan, melaksanakan pengelolaan kinerj a dan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
Pasal 1944
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1943, Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi UJl kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
pelaksanaan penJamman mutu pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan;
pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan; dan
pelaksanaan koordinasi penerapan proses manaJemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
Pasal 1945
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi terdiri atas:
Subbidang Penjaminan Mutu;
Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1946
Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pembelajaran, UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara clan perimbangan keuangan.
Subbidang Evaluasi Pembelajaran clan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan clan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, clan pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, clan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, kompetensi clan UJl dan evaluasi sertifikasi kompetensi/ penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran clan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Subbidang Pengelolaan Kinerja clan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data, kinerja, clan risiko, serta melaksanakan koordinasi penerapan proses manaJemen pengetahuan clan organ1sas1 pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
Pasal 1947
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana clan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan clan Pelatihan Kekayaan Negara clan Perimbangan Keuangan.
Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran.
Bagian Kesembilan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum
Pasal 1948
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1949
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1948, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi serta pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bi dang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
pengelolaan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan serta jab a tan fungsional; dan
penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan administrasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.
Pasal 1950
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran;
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran;
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi;
Subbagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1951
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pembelajaran, UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi clan asistensi manajemen pengetahuan clan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea clan cukai, kekayaan negara, clan perimbangan keuangan.
Pasal 1952
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1951, Bidang Perencanaan clan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
pengkajian kebutuhan, perencanaan clan pengembangan program, serta desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, clan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea clan cukai, kekayaan negara, clan perimbangan keuangan;
perencanaan clan pengembangan perangkat UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi clan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea clan cukai, kekayaan negara, clan perimbangan keuangan;
penyiapan tenaga pengajar clan pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea clan cukai, kekayaan negara, clan perimbangan keuangan;
pengkajian, penyusunan, clan pengembangan media, model, materi clan teknologi pembelajaran, UJl kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, clan sertifikasi kompetensi, serta pengelolaan aset intelektual/ dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea clan cukai, kekayaan negara, clan perimbangan keuangan;
pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;dan f. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manaJemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
Pasal 1953
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi;
Subbidang Desain Pembelajaran; dan
Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetah uan.
Pasal 1954
Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, UJl kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
Subbidang Desain Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan UJI kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses manaJemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/ dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
Pasal 1955
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
Pasal 1956
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1955, Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan; dan
pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
Pasal 1957
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital.
Pasal 1958
Sub bi dang Penyelenggaraan Pembelaj aran Terin tegrasi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran terrnasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pernbelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarakjauh serta koordinasi penyelenggaraan pembelajaran digital terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
Pasal 1959
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan, melaksanakan pengelolaan kinerja dan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.
Pasal 1960
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1959, Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bi dang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
pelaksanaan penJam1nan mutu pembelajaran, UJI kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum;
pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum; dan
pelaksanaan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.
Pasal 1961
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi terdiri atas:
Subbidang Penjaminan Mutu;
Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi; dan
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Pasal 1962
Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penJam1nan mutu pembelajaran, UJl kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, kompetensi dan uji kompetensi/ ujian sertifikasi, dan evaluasi sertifikasi kompetensi / penilaian serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bi dang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko, serta melaksanakan koordinasi pen era pan proses manaJemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.
Pasal 1963
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.
Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran.
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1964
Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dapat dibentuk kelompokjabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB XIV
STAF AHLI MENTER!
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1965
Staf Ahli Menteri yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Staf Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Staf Ahli dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Pasal 1966
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang peraturan dan penegakan hukum penenmaan pajak, kepatuhan penerimaan pajak, pengawasan penerimaan pajak, penerimaan negara, pengeluaran negara, ekonomi makro dan keuangan internasional, jasa keuangan dan pasar modal, organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi, serta hukum dan hubungan kelem bagaan.
Pasal 1967
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1966, Staf Ahli menyelenggarakan fungsi:
pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak, kepatuhan penerimaan pajak, pengawasan penerimaan pajak, penerimaan negara, pengeluaran negara, ekonomi makro dan keuangan internasional, jasa keuangan dan pasar modal, organ1sas1, birokrasi, dan teknologi informasi, dan hukum dan hubungan kelembagaan, serta penyiapan penalaran secara konsepsional;
penalaran konsepsional suatu masalah di bidang keahliannya atas inisiatif sendiri dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Menteri Keuangan sebagai penelaahan staf;
pemberian bantuan kepada Menteri Keuangan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar, dan lain-lain yang dihadiri oleh Menteri Keuangan;
pelaksanaan tugas- tugas lain Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Staf Ahli
Pasal 1968
S taf Ahli terdiri a tas: atas petunjuk a. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; dan
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli.
Pasal 1969
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- 1su strategis kepada Menteri Keuangan di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap 1su-1su strategis kepada Menteri Keuangan di bidang kepatuhan penerimaan pajak.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap 1su-1su strategis kepada Menteri Keuangan di bidang pengawasan penerimaan pajak.
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap 1su-1su strategis kepada Menteri Keuangan di bidang penerimaan negara.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap 1su-1su strategis kepada Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang ekonomi makro dan keuangan internasional.
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang jasa keuangan dan pasar modal.
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi. l,- www.jdih.kemenkeu.go.id (9) Staf Ahli Bidang Hukum clan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan hubungan kelembagaan.
Pasal 1970
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1969:
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, clan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dalam mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas clan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro clan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan clan Pasar Modal, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, dapat ditugaskan untuk membantu Pim pinan Unit Eselon I di lingkungan Kernen terian Keuangan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas.
Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan clan tata kerja Staf Ahli Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
BAB XV
PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Togas, dan Fungsi
Pasal 1971
Pu sat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan, menyusun dan melaksanakan kebijakan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan mengelola infrastruktur dan fasilitas pusat data, jaringan komunikasi data, aplikasi, basis data, keamanan informasi, dan jabatan fungsional pranata komputer.
Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 1972
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1971, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
pengembangan program teknologi informasi dan komunikasi;
pengelolaan infrastruktur dan fasilitas pusat data;
pengelolaan jaringan komunikasi data;
perancangan dan pengembangan aplikasi;
pengelolaan sistem aplikasi;
pengelolaan basis data dan sistem layanan data;
pengelolaan keamanan informasi dan sistem keamanan infomasi;
pelaksanaan manaJemen risiko dan bina kepatuhan teknologi informasi dan komunikasi; J. pengelolaanjabatan fungsional pranata komputer; dan
pelaksanaan administrasi Pusat.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1973
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan terdiri atas:
Bagian Umum;
Bidang Program dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Bagian Umum
Pasal 1974
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, kinerja, keuangan dan rumah tangga serta tata usaha di lingkungan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
Pasal 1975
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1974, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan serta pengukuran beban kerja;
pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
penyelenggaraan urusan penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran dan perbendaharaan;
penyelenggaran urusan perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban barang milik negara;
pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, angkutan, perjalanan dinas, dan perjanjian/kontrak dengan mitra kerja, serta pengelolaan keamanan ruangan;
pelaksanaan urusan tata usaha, organisasi dan tata laksana, keprotokolan, dokumentasi, dan kearsipan;
koordinasi penyusunan dan evaluasi standar operasional prosedur;
evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
koordinasi pelaksanaan tugas di bidang ketatausahaan di daerah dan koordinasi pelaksanaan fungsi unit kepatuhan internal; J. koordinasi pengelolaan kinerja dan penyusunan laporan kinerja Pusat;
koordinasi pengelolaan manajemen risiko Pusat; dan
koordinasi pengelolaan J abatan Fungsional Pranata Komputer Pusat.
Pasal 1976
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
Subbagian Kinerja dan Keuangan; dan
Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha.
Pasal 1977
Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan dan evaluasi standar operasional prosedur, urusan sumber daya manusia, pengembangan dan evaluasi kompetensi pegawai, memberikan layanan peningkatan kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, koordinasi penyusunan analisis dan evaluasi jabatan, koordinasi pengukuran beban kerja, koordinasi penilaian jabatan pelaksana, koordinasi penilaian perilaku pegawai, pengelolaan Jabatan ·Fungsional Pranata Komputer Pusat, dan koordinasi pelaksanaan fungsi Unit Kepatuhan Internal Pusat.
Subbagian Kinerja dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, akuntansi pelaksanaan anggaran, penerbitan surat perintah pembayaran, penyusunan laporan keuangan, urusan pembayaran gaJ1 dan kesejahteraan pegawai, pengelolaan kinerja, penyusunan laporan kinerja, dan pengelolaan manajemen risiko Pusat.
Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan dokumentasi pengadaan, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara, urusan peny1mpanan dan pendistribusian, urusan inventarisasi dan penghapusan, urusan rumah tangga, dukungan administratif perjalanan dinas, pengajuan permintaan pembayaran, pengelolaan keamanan ruangan dan barang inventaris, dokumentasi dan kearsipan, urusan penyediaan angkutan, dan pengelolaan perjanjian/kontrak dengan mitra kerja, menjalankan fungsi keprotokolan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, dan ·koordinasi pelaksanaan manajemen kelangsungan kegiatan (Business Continuity Management) Pusat, serta koordinasi pelaksanaan tugas di bidang ketatausahaan di daerah.
Bagian Keempat
Bidang Program dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 1978
Bidang Program dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jabatan fungsional pranata komputer, pengelolaan pusat data daerah, dan pengelolaan layanan pengguna dan manajemen pengetahuan.
Pasal 1979
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1978, Bidang Program dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan cetak biru teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan;
pengoordinasian penyusunan usulan inisiatif strategis program teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan;
pengoordinasian penyusunan dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan;
pengoordinasian pengelolaan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi pusat;
pengoordinasian pengelolaan jabatan fungsional pranata komputer Kementerian Keuangan;
pengelolaan Pusat Data Daerah;
pemenuhan permintaan dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
pengoordinasian pengelolaan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi dan pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi perangkat pengguna;dan 1. pengoordinasian pengelolaan pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 1980
Bidang Program dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Subbidang Pengelolaan Program Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Subbidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
Subbidang Pengelolaan Pusat Data Daerah; dan
Subbidang Layanan Pengguna dan Manajemen Pengetahuan.
Pasal 1981
Subbidang Pengelolaan Program Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan koordinasi analisis, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pemutakhiran atas rencana strategis dan cetak biru, usulan inisiatif strategis program teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan dan pengelolaan dan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi pusat.
Subbidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer mempunyai tugas melakukan penyusunan uraianjabatan, peringkatjabatan, dan standar kompetensi jabatan, koordinasi penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) dan formasi jabatan, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran Petunjuk Teknis jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Kementerian Keuangan, koordinasi pengelolaan dan penilaian jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Kementerian Keuangan, dan melakukan diseminasi dan sosialisasi jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Kementerian Keuangan.
Subbidang Pengelolaan Pusat Data Daerah mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara, urusan tata usaha dan rumah tangga, pengelolaan keamanan ruangan dan barang inventaris, pengelolaan manajemen risiko teknologi informasi dan komunikasi, pemeliharaan aset, pengoperasian dan pengamanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi pelaksanaan backup dan restore, koordinasi pengelolaan rilis teknologi informasi dan komunikasi, dan memberikan dukungan penyelesaian gangguan teknologi informasi dan komunikasi pada Pusat Data Daerah.
Subbidang Layanan Pengguna dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan verifikasi pemenuhan permintaan dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi pencatatan, pengidentifikasian, analisis, dan pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi, pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi perangkat pengguna, melakukan pengelolaan multimedia dan layanan teknologi informasi dan komunikasi, serta koordinasi pengelolaan pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Kelima
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1982
Pada Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat p1mpman tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat p1mpman tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB XVI
PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 1983
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan dan pelayanan informasi atas prof esi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya Pu sat Pembinaan Prof esi Keuangan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 1984
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1983, Pu sat Pembinaan Prof esi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan rumusan kebijakan di bidang akuntansi, penilaian, dan aktuaria;
penyiapan rumusan kebijakan di bidang profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
penyelenggaraan administrasi registrasi / perizinan / pendaftaran Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non- Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing, dan Organisasi Audit Indonesia;
penyelenggaraan administrasi registrasi / perizinan / persetujuan Penilai dan Ajun Aktuaris, Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan profesi keuangan lainnya, pembukaan Kantor Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik, serta kerja sama dan pencantuman nama Kantor Jasa Penilai Publik Asing dan Konsultan Aktuaria Asing;
pembinaan dan pengembangan profesi Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pelaksanaan analisis laporan mengenai profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pelaksanaan pengawasan atas profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pengenaan sanksi administratif terhadap profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya; dan
pelaksanaan administrasi, dukungan kegiatan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1985
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan terdiri atas:
Bagian Tata Usaha;
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi;
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya;
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan;
Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi;
Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Bagian Tata Usaha
Pasal 1986
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi, dukungan kegiatan, dan pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Pasal 1987
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1986, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja;
pelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, dan kearsipan;
pelaksanaan urusan rumah tangga;
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional;
pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan serta pengukuran beban kerja;
pelaksanaan urusan keuangan;
pengelolaan layanan publikasi, komunikasi dan pengaduan masyarakat;
pengelolaan kinerja; J. koordinasi pengelolaan manajemen risiko;
pengelolaan sistem pengendalian internal;
pengelolaan kepatuhan internal;
penyelenggaraan hubungan masyarakat;
koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;
pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
koordinasi penyusunan program dan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai; dan
pelaksanaan tugas keprotokolan.
Pasal 1988
Bagian Tata U saha terdiri atas:
Subbagian Umum;
Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan
Subbagian Keuangan.
Pasal 1989
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha persuratan, dokumentasi, dan kearsipan, pelaksanaan urusan rumah tangga, pengelolaan kinerja organisasi, pengelolaan layanan publikasi, komunikasi, teknologi informasi dan pengaduan masyarakat, penyelenggaraan hubungan masyarakat, pelaksanaan tugas keprotokolan, dan koordinasi tindak lanjut, monitoring dan evaluasi laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, pelaksanaan urusan orgamsas1 dan tata laksana, pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan serta pengukuran beban kerja, pengelolaan kinerja pegawai, koordinasi penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan kompetensi pegawai, dan pengelolaan kepatuhan internal.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan sistem pengendalian internal, dan pengelolaan manajemen risiko.
Bagian Keempat
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi
Pasal 1990
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pelaksanaan administrasi registrasi dan perizinan, analisis dan pelaporan, kepatuhan dan monitoring serta pelaksanaan tugas- tugas lainnya yang berkaitan dengan perizinan dan kepatuhan profesi akuntansi.
Pasal 1991
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1990, Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
perumusan rancangan kebijakan penzman dan kepatuhan profesi akuntansi;
penyelenggaraan administrasi registrasi / perizinan / pendaftaran Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non- Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing, dan Organisasi Audit Indonesia;
penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik;
penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi;
analisis laporan realisasi Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik;
analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi;
tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik;
tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi;
penyusunan profil Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Kantor Jasa Akuntansi; J. pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non-Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing, dan/atau Organisasi Audit Indonesia terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Profesi Akuntansi;
pengenaan sanksi administratif terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik dan/atau Cabang Kantor Akuntan Publik;
penyelenggaraan administrasi Daftar Orang Tercela; dan
pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan dan kepatuhan profesi akuntansi serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentinga
Pasal 1992
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi terdiri atas:
Subbidang Perizinan Profesi Akuntansi;
Subbidang Analisis dan Pelaporan Profesi Akuntansi; dan
Subbidang Kepatuhan Profesi Akuntansi.
Pasal 1993
Subbidang Perizinan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan administrasi registrasi Akuntan dalam Register Negara Akuntan dan penzman Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi dan Cabang Kantor Jasa Akuntansi, penyelenggaraan administrasi pendaftaran Rekan non-Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing dan Organisasi Audit Indonesia, penyelenggaraan administrasi persetujuan pencantuman nama Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing dan Organisasi Audit Indonesia, penyelenggaraan administrasi lanjutan atas registrasi Akuntan dalam Register Negara Akuntan, penzman Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi dan Cabang Kantor Jasa Akuntansi meliputi antara lain perubahan alamat, perubahan susunan rekan/pengurus, dan perubahan pemimpin Kantor Akuntan Publik dan/atau Cabang Kantor Akuntan Publik, pemimpin Kantor Jasa Akuntansi dan Cabang Kantor Jasa Akuntansi, pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non-Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing dan/atau Organisasi Audit Indonesia terhadap pemenuhan persyaratan perizinan/pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Akuntan dan Akuntan Publik, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan profesi Akuntan dan Akuntan Publik serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepen ting an.
Subbidang Analisis dan Pelaporan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik, penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi, analisis laporan realisasi Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik, analisis laporantahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi, dan penyusunan profil Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Kantor Jasa Akuntansi.
Subbidang Kepatuhan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan profesi Akuntansi, pengenaan sanksi administratif terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan tindak lanjut atas keberatan terhadap sanksi yang dikenakan kepada Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan analisis tindak lanjut atas sanksi terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik yang diterbitkan oleh instansi lain, pelaksanaan analisis pengaduan masyarakat terkait dengan profesi akuntansi, penyelenggaraan administrasi Daftar Orang Tercela, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan profesi Akuntansi serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Bagian Kelima
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Prof esi Keuangan Lainnya
Pasal 1994
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pelaksanaan administrasi registrasi dan perizinan, analisis dan pelaporan, kepatuhan dan monitoring serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan perizinan dan kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.
Pasal 1995
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1994, Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Prof esi Keuangan Lainnya menyelenggarakan fungsi:
perumusan rancangan kebijakan penzman dan kepatuhan Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
penyelenggaraan administrasi registrasi / perizinan / persetujuan Penilai dan Ajun Aktuaris, Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan profesi keuangan lainnya, pembukaan Kan tor Perwakilan Kan tor J asa Penilai Pu blik, serta kerj a sama dan pencantuman nama Kantor Jasa Penilai Publik Asing dan Konsultan Aktuaria Asing;
penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan Penilai, Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria;
penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik dan Konsultan Aktuaria;
analisis laporan realisasi Pendidikan Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, keuangan lainnya; Profesional dan profesi f. analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya;
tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya;
penyusunan profil Penilai Publik, Aktuaris, Kantor Jasa Penilai Publik, dan Konsultan Aktuaria; J. pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pengenaan sanksi administratif terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya;
pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya;
penyelenggaraan administrasi Daftar Orang Tercela; dan
pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan dan kepatuhan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepen ting a
Pasal 1996
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya terdiri atas:
Subbidang Perizinan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya;
Subbidang Analisis dan Pelaporan Penilai, Aktuaris, dan Prof esi Keuangan Lainnya; dan
Subbidang Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan lainnya.
Subbidang Keuangan
Pasal 1997
Perizinan Lainnya Penilai, Aktuaris, mempunyai tugas dan Profesi melakukan penyelenggaraan administrasi registrasi Penilai, Ajun Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan administrasi perizinan Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan administrasi persetujuan kerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik Asing dan pencantuman nama Kon sultan Aktuaria Asing, penyelenggaraan administrasi lanjutan atas Profesi Penilai, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya meliputi antara lain perubahan alamat, perubahan susunan rekan/pengurus, dan perubahan pemimpin Kantor Jasa Penilai Publik dan/atau Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Rekan Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Profesi Penilai, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya terhadap pemenuhan persyaratan perizinan / pendaftaran sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pemantauan dan tindak lanjut atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Mutu Konsultan Aktuaria, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan profesi Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbidang Analisis dan Pelaporan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor prof esi keuangan lainnya, dan penyusunan profil Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya.
Subbidang Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pengenaan sanksi administratif terhadap Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan tindak lanjut atas keberatan terhadap sanksi yang dikenakan kepada Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan analisis tindak lanjut atas sanksi terhadap Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya yang diterbitkan oleh instansi lain, pelaksanaan analisis pengaduan masyarakat terkait dengan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan prof esi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Bagian Keenam
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan
Pasal 1998
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi keuangan, serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan profesi keuangan.
Pasal 1999
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1998, Bidang Pengembangan Profesi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan rumusan rancangan kebijakan di bidang pembinaan profesi keuangan;
pemantauan atas penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan profesi keuangan; lr www.jdih.kemenkeu.go.id c. pelaksanaan hubungan dengan pihak dan atau lembaga pemangku kepentingan profesi keuangan, seperti asosiasi/ federasi profesi akuntansi, Penilai Publik, Aktuaris, dan otoritas pengatur atau pihak lain dalam lingkup nasional dan internasional;
pengembangan standar profesi Akuntan, Akuntan Publik, Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, standar pelaporan keuangan, standar kompetensi kerja nasional Indonesia Teknisi Akuntansi, ujian sertifikasi Akuntan dan ujian profesi Akuntan Publik, Penilai, Aktuaris, dan prof esi keuangan lainnya;
pelaksanaan dan pemantauan pendidikan, UJ1an dan pelatihan Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
pelaksanaan sosialisasi prof esi keuangan kepada pemangku kepentingan; dan
pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi keuangan serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Pasal 2000
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan terdiri atas:
Subbidang Pengembangan Profesi Akuntansi; dan
Subbidang Pengembangan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya.
Pasal 2001
Subbidang Pengembangan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan perumusan rancangan kebijakan pembinaan Akuntan Publik, Akuntan, Teknisi Akuntansi, dan Kantor Akuntan Publik serta Kantor Jasa Akuntansi, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi seperti Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi serta pihak lain baik nasional maupun internasional, pengembangan standar profesi dan ujian profesi Akuntan Publik, ujian Sertifikasi Akuntan dan serta Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Teknisi Akuntansi, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan bagi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi, pelaksanaan tindak lanjut atas laporan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi, pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan profesi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi, pelaksanaan sosialisasi profesi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi kepada pemangku kepentingan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pengembangan profesi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbidang Pengembangan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan perumusan rancangan kebijakan pembinaan Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Kantor Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pihak lain baik nasional maupun internasional, pengembangan standar penilaian dan ujian profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan bagi Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pelaksanaan tindak lanjut atas laporan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pelaksanaan sosialisasi profesi Penilai, Aktuaris, dan prof esi keuangan lainnya kepada pemangku kepentingan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pengembangan profesi Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Bagian Ketujuh
Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi
Pasal 2002
Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, serta pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik serta tugas lain dalam rangka peningkatan kualitas pemeriksaan.
Pasal 2003
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2002, Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa;
pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap Akuntan, Kantor Jasa Aakuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan;
penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik; J. penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan atas Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan; dan
pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Pasal 2004
Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi terdiri atas:
Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi I;
Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi II; dan
Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi III.
Pasal 2005
Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi I mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik dalam memberikan Jasa, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pengoordinasian dan penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik dalam memberikan Jasa, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi III mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pengoordinasian dan pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, perencanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. Bagian Delapan Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Prof esi Keuangan Lainnya
Pasal 2006
Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, serta tugas lain dalam rangka peningkatan kualitas pemeriksaan.
Pasal 2007
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2006, Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan;
perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, dan profesi keuangan lainnya;
penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, dan profesi keuangan lainnya;
analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat;
pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, dan profesi keuangan lainnya;
penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan;
penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan;
pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan;
penyusunan laporan kegiatan, serta pemantauan hasil pemeriksaan dan evaluasi kegiatan bidang; J. penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan;
partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan; dan
pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Pasal 2008
Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya terdiri atas:
Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya I;
Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya II; dan
Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya III.
Pasal 2009
Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya I mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Kon sultan Aktuaria, dan kan tor prof esi keuangan lainnya, pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Kon sultan Aktuaria, dan kan tor profesi keuangan lainnya, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan pengars1pan kertas kerja pemeriksaan, penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya II mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan pengars1pan kertas kerja pemeriksaan, penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya III mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Kon sultan Aktuaria, dan kan tor prof esi keuangan lainnya, pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan pengars1pan kertas kerja pemeriksaan, penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 2010
Pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dapat dibentuk kelompokjabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan sesuai bidang keahlian dan keteram pilan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkai tan dengan pelaksanaan tugas j abatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB XVII
PUSAT ANALISIS DAN HARMONISASI KEBIJAKAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2011
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, dan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 2012
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2011, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara dan pembiayaan negara;
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur dan pengawasan;
pelaksanaan pengelolaan program clan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
pelaksanaan urusan protokol, tamu asing, dan akomodasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan; dan
pelaksanaan administrasi Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 2013
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan terdiri atas:
Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Data;
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri;
Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara;
Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara;
Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Data
Pasal 2014
Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, kinerja, dan risiko, melaksanakan dukungan teknologi informasi pusat, dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi rapat/kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.
Pasal 2015
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2014, Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana dan program kerja tahunan, dan evaluasi kerj a;
pengelolaan laporan akuntabilitas kinerja dan manajemen risiko;
pengelolaan sumber daya manusia; b- www.jdih.kemenkeu.go.id d. pengelolaan dan penyusunan evaluasi tata laksana organisasi, penyusunan analisis dan evaluasi jabatan dan pelaksanaan analisis be ban kerj a;
penyelenggaraan urusan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran dan per bendaharaan;
penyelenggaraan urusan perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban barang milik negara dan barang persediaan;
pengelolaan rumah tangga dan perjanjian/kontrak dengan mitra kerja;
pengelolaan data dan informasi rapat/kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
pengelolaan dukungan teknologi informasi; J. pelaksanaan pengelolaan kinerja; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, administrasi, dan kearsipan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Pasal 2016
Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Data terdiri atas:
Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian;
Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga; dan
Subbagian Pengolahan Data.
Pasal 2017
Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan akuntabilitas kinerja dan manajemen risiko, mengelola sumber daya manusia, mengelola dan menyusun evaluasi tata laksana organisasi, menyusun evaluasi jabatan dan analisis be ban kerja, serta melaksanakan tata usaha, administrasi, dan kearsipan di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja tahunan dan evaluasi kerja, merencanakan, serta melaksanakan dan melaporkan pertanggung-jawaban anggaran dan perbendaharaan di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, merencanakan, menatausahakan dan melaporkan pertanggung-jawaban barang milik negara dan barang persediaan, dan mengelola rumah tangga dan perjanjian/kontrak dengan mitra kerja.
Subbagian Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengelolaan, data dan informasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, melaksanakan tata usaha dan kearsipan hasil rapat kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, merencanakan, mengelola dan menatausahakan kinerja, serta mengelola dukungan teknologi informasi di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Bagian Keempat
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri
Pasal 2018
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan agenda program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan, penyusunan, penyajian dan pendokumentasian bahan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, memberikan dukungan, layanan dan administrasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, dan melaksanakan pengelolaan keprotokolan.
Pasal 2019
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2018, Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan agenda program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
pengoordinasian penyiapan, penyusunan, penyaJian dan pendokumentasian bahan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
pengoordinasian pelaksanaan rapat p1mp1nan dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan lainnya;
pelaksanaan dukungan dan layanan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
pengelolaan surat dan disposisi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
penyediaan layanan administrasi dan logistik Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
pengelolaan keprotokolan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan keprotokolan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan; dan
pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2020
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri terdiri atas:
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Menteri;
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Wakil Menteri;
Subbidang Administrasi Menteri; dan
Subbidang Protokol.
Pasal 2021
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Menteri mempunym tugas melakukan perencanaan agenda program dan kegiatan Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan, penyusunan, penyaJ1an bahan kegiatan, mengoordinasikan pelaksanaan rapat pimpinan, melakukan pemilahan surat dan pemantauan tindak lanjut atas disposisi, serta melaksanakan dukungan dan layanan Menteri Keuangan.
Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Wakil Menteri mempunym tugas melakukan perencanaan agenda program dan kegiatan Wakil Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan, penyusunan dan penyajian pendokumentasian bahan program dan kegiatan, mengoordinasi pelaksanaan rapat pimpinan, melakukan pemilahan surat dan pemantauan tindak lanjut atas disposisi, pengelolaan administrasi, pendokumentasian bahan kegiatan, mengoordinasikan logistik, serta dukungan dan layanan Wakil Menteri Keuangan.
Subbidang Administrasi Menteri mempunyai tugas melakukan layanan surat menyurat, pengelolaan administrasi, pendokumentasian bahan kegiatan, dan mengoordinasi logistik Menteri Keuangan.
Subbidang Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan keprotokolan Kementerian Keuangan dan melaksanakan keprotokolan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.
Bagian Kelima
Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara
Pasal 2022
Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan mensinergikan kebijakan program dan kegiatan, memantau tindak lanjut hasil rapat pimpinan dan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara, serta kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2023
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2022, Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penenmaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
peny1apan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
pengoordinasian internal dan eksternal program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
penyiapan penyajian data, informasi, pendampingan dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penenmaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
pengoordinasian penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penenmaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara; dan
pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2024
Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara terdiri atas:
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Perpajakan;
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kepabeanan dan Cukai; dan
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pembiayaan Negara.
Pasal 2025
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyiapkan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang perpajakan.
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta mengoordinasikan peny1apan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kepabeanan, cukai dan penerimaan negara bukan pajak.
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pembiayaan Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pembiayaan negara, kerja sama ekonomi dan keuangan internasional, dan sektor keuangan, dan melaksanakan pengelolaan agenda program dan kegiatan Sekretaris Jenderal.
Bagian Keenam
Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara
Pasal 2026
Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan program dan kegiatan, memantau tindak lanjut hasil rapat pimpinan dan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, dan transfer daerah, serta program dan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2027
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2026, Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
pengoordinasian internal clan eksternal program clan kegiatan Menteri Keuangan clan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan clan transfer daerah;
penyiapan penyajian data, informasi, pendampingan clan laporan program clan kegiatan Menteri Keuangan clan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan clan transfer daerah;
pemantauan clan evaluasi pelaksanaan program clan kegiatan Menteri Keuangan clan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, clan transfer daerah;
pengoordinasian penyelesaian arahan Menteri Keuangan clan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan clan transfer daerah; clan h. pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2028
Bidang Analisis clan Harmonisasi Belanja clan Kekayaan Negara terdiri atas:
Subbidang Analisis clan Harmonisasi Penganggaran;
Subbidang Analisis clan Harmonisasi Belanja clan Transfer Daerah; clan c. Subbidang Analisis clan Harmonisasi Kekayaan Negara.
Pasal 2029
Subbidang Analisis clan Harmonisasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis clan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi clan laporan, memantau clan mengevaluasi program clan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal clan eksternal program clan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan clan Wakil Menteri Keuangan, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang penganggaran.
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Transfer Daerah mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan transfer daerah.
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara.
Bagian Ketujuh
Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan
Pasal 2030
Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan program dan kegiatan, memantau tindak lanjut hasil rapat pimpinan dan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur, serta program dan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2031
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2030, Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
pengoordinasian penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, belanja negara, transfer daerah, perimbangan keuangan dan kekayaan negara.
peny1apan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
pengoordinasian internal dan eksternal program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
penyiapan penyajian data, informasi, pendampingan dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
pengoordinasian penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur; dan
pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2032
Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan terdiri atas:
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur; dan
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pengawasan dan Pengembangan.
Pasal 2033
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, dan mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, belanja negara, transfer daerah, perimbangan keuangan dan kekayaan negara.
Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pengawasan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, dan mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pengawasan .dan pengembangan aparatur, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, belanja negara transfer daerah, perimbangan keuangan, dan kekayaan negara.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 2034
Pada Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan . fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB XVIII
TATA KERJA
Pasal 2035
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 2036
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2037
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, dan para Staf Ahli menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan.
Para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Badan, serta para Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Biro, menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan unit Eselon I masing-masing.
Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang menjadi atasan langsung sesuai kedudukan masing-masing jabatan fungsional.
Pasal 2038
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis be ban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 2039
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Pasal 2040
Setiap p1mp1nan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 2041
Dalam melaksanakan tugas, setiap p1mpman unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB XIX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 2042
Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Direktur Perpajakan Internasional, dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara bertindak sebagai competent authority di bidang perpajakan.
Ketentuan mengenai competent authority di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 2043
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, dan Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral bertindak sebagai Focal Point dalam kerj a sama in ternasional di bi dang ekonomi dan keuangan.
Ketentuan mengenai Focal Point dalam kerja sama internasional di bidang ekonomi dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 2044
Menteri Keuangan dapat menunjuk Juru Bicara Kementerian Keuangan.
Penunjukan Juru Bicara Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 2045
Setiap usulan rumusan kebijakan fiskal dari Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis, merumuskan dan menyampaikan rekomendasi atas usulan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktorat Jenderal/Kepala Badan terkait untuk mendapatkan tanggapan.
Setiap usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait.
Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait, atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan menyampaikan tanggapan atas usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan.
Rekomendasi Kepala Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tanggapan Direktur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan/ Peraturan Presiden, dan peraturan perundang-undangan di bidang fiskal.
Pasal 2046
Dalam melaksanakan fungsi layanan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Kementerian Keuangan dapat melaksanakan layanan pengadaan secara elektronik kepada kemen terian / lem baga lain.
Pasal 2047
Pendidikan, pem belaj aran, Ujl kompetensi / penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dapat diikuti oleh pejabat/pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan instansi pemerintah lainnya serta masyarakat umum.
Pasal 2048
Dalam mengoptimalkan harmonisasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, setiap unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan wajib menyampaikan program, kegiatan, data dan informasi kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada unit organisasi terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sebagai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2), setiap unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menunjuk pejabat setingkat Eselon II sebagai penghubung (liaison officer) dengan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Pasal 2049
Dalam rangka menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam kondisi kahar / darurat akibat insiden dan/atau bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu, setiap pimpinan satuan organisasi pada semua unit organ1sas1 Eselon I harus mengelola keberlangsungan bisnis berdasarkan rencana keberlangsungan bisnis Kementerian Keuangan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Pasal 2050
U nsur pelaksana tugas pokok di daerah adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pelaksanaan tugas pokok di daerah bagi unit eselon I yang tidak memiliki instansi vertikal, dapat dilaksanakan oleh salah satu instansi vertikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pada instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasjabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 2051
Dalam lingkungan Kementerian Keuangan dapat dibentuk unit pelaksana teknis sebagai pelaksana tugas teknis penunjang direktorat jenderal/badan/pusat sesuai dengan kebutuhan.
Pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada unit pelaksana teknis di lingkungan Kernen terian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas clan fungsi unit sesuai dengan bidang keahlian clan keterampilan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian clan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah clan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II, pejabat administrator atau pejabat eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur oleh Menteri Keuangan.
Jenis, jenjang, clan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 2052
Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 2050, clan Pasal 2051, pada Kementerian Keuangan dibentuk unit khusus yang bertanggung jawab pada Menteri Keuangan.
Ketentuan mengenai organisasi clan tata kerja unit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2053
Apabila terjadi perubahan atau pembentukan provinsi atau kabupaten/kota, pembagian tugas unit yang dibagi berdasarkan wilayah . administrasi pemerintahan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Pasal 2054
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2055
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja eselon III ke bawah pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Menteri.
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Salinan penetapan nncian tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 2056
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 2057
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 2058
Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 2059
Instansi vertikal di lingkungan Kernen terian Keuangan yang telah ada pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.
Pasal 2060
Unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah ada pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja. BAB XX] KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2061
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1896) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2062
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIY ANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1031 I LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN BAGAN ORGANISASI KEMENTERIAN KEUANGAN MENTER! KEUANGAN W AKIL MENTER! KEUANGAN INSPEKTORAT JENDERAL l--------1---------1 SEKRETARIAT JENDERAL +® I I DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT JENDERAL KEKA YAAN NEGARA DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERALPENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO ---------------- 1 PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN SADAN KEBIJAKAN FISKAL PUSAT ANALISIS DAN HARMONISASI KEBIJA!{AN SADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN ,___ - ,___ - - t-- I BIRO PERENCANMN DAN KEUANGAN I BAGIAN t-- PE REN CANAAN BAGIAN t-- PENGELOLMN KINERJA DANRISIKO BAGIAN - PENGANGGARAN BAGIAN - PERBENDAI-IARAAN BAGIAN ,___ AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN I t--t-- ^KELOMPOK ^JABATM ,___ FUNGSIONAL I - 962 - BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL SEKRETARIAT JENDERAL BIRO BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN HUKUM BAGIAN STRATEGI BAGIAN t-- ORGANISASI DAN PROSES I-- HUKUM PAJAK, KEPABEANAN, CUKAJ, BISNIS DAN EV ALUASI REGULASI BAGIAN HUKUM BAGIAN ORGANISASI DAN ANGGARAN, PERIMBANGAN t-- JABATAN FUNGSIONAL I t-- KEUANGAN, PERBENDAHARMN, DAN BLU BAGIAN ORGANISASI DAN BAGIAN HUKUM t-- - KEKAYAAN NEGARA DAN JABATAN FUNGSIONAL II INFORMASI HUKUM BAG IAN ANALIS[S DAN BAGIAN I-- EVALUASI JABATAN - HUKUM PENGELOLMN PEMBIAYAAN DAN PNBP BAGIAN TATA KELOLA BAGIAN HUKUM SEKTOR I-- I-- KEUANGAN DAN DAN PELAYANAN PUBLIK PERJANJ[AN BAGIAN HU KUM SUMBER DAYA APARATUR ,____ ^KELOMPOK ^JABATM.__ '---- ^KELOMPOK ^JABATM FUNGSIONAL FUNGSIONAL 1-- I BIRO ADVOKASI I ,___ BAGIAN ADVOKASI I BAGIAN - ADVOKASI II BAGIAN - ADVOKASI III BAGIAN - ADVOKASI IV I I 1---1-- ^KELOMPOK ^JABATM ^_ FUNGSIONAL I I I I I I BIRO BIRO BIRO BIRO ,- KELOMPOK JABATA~,__ KOMUNIKASI DAN LAYANAN MANAJEMEN BARANG MIL!K SUMBER DAYA MANUSIA INFORMASI NEGARA DAN PENGADMN UMUM FUNGSIONAL I I I I BAGIAN BAGIAN BAGIAN BAGIAN PERENCANMN DAN - MANAJEMEN STRATEGI - PENGEMBANGAN - ADMINISTRASI PENGADMAN SUMBER DAYA MANUSIA KOMUNIKASI STRATEGI DAN KINERJA KEMENTERIAN BAGIAN BAGIAN BAGIAN BAGIAN PENGEMBANGAN - - PERENCANAAN BARANG - SUMBER DAYA MANUSIA MANAJEMEN PUBL!KASI MILIK NEGARA RUMAH TANGGA BAGIAN BAGIAN BAGIAN BAG IAN MANAJEMEN INFORMASI - MANAJEMEN HUBUNGAN - PENGELOLMN BARANG - SUMBER DAYA MANUSIA KELEMBAGMN NEGARA MILIK NEGARA KEUANGAN BAGIAN BAGIAN MANAJEMEN BAGIAN MUTASI DAN HUBUNGAN MEDIA DAN - PENATAUSAI-IMN - BAGIAN KEPANGKATAN KELEMBAGMN BARANG MILIK NEGARA SUMBER DAYA MANUSIA MASYARAKAT BAGIAN BAGIAN BAGIAN PENGHARGMN, MANAJEMEN BAGIAN MANAJEMEN PENEGAKAN DISIPLIN, - PENGELOLMN DATA DAN - PENGADMN - LAKSANA, PENSIUN, DAN REGULASI LAYANAN INFORMASI KOMUNIKASI SDM BAGIAN BAGIAN BAGIAN PEMBANGUNAN t-- MANAJEMEN SISTEM I-- MANAJEMEN TEKNIS, 1-- BAGIAN KARAKTER DAN BU DAYA INFORMASI DAN EDUKASI KEPATUHAN INTERNAL SUMBER DAYA MANUSIA PUBLIK DATA, DAN INFORMASI BAGIAN 1-- MANAJEMEN BARANG MIL!K NEGARA I I I I KELOMPOK JABATM KELOMPOK JABATM -- KELOMPOK JABATM ,___ ,, ,__ 1--t-- ^KELOMPOK ^JABATM ^.__ '-I-- FUNGSIONAL FUNGS!ONAL FUNGSIONAL t-- FUNGSIONAL I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN I I I BAGIAN BAGIAN BAGIAN BAGIAN BAGIAN PE REN CANAAN PENGELOLAAN KINERJA PENGANGGARAN PERBENDAHARAAN AKUNTANSIDAN DANRISIKO PELAPORAN KEUANGAN I I I SUBBAGIAN SUB BAG IAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUB BAG IAN - PERENCANAAN I - PENGELOLAAN ,__ PENGANGGARAN I - PERBENDAI-IARAAN I - AKUNTANSI DAN KINERJA DAN RISIKO I PELAPORAN KEUANGAN I SUB BAG IAN SUB BAG IAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUB BAG IAN r-- PERENCANAAN II - PENGELOLAAN f-- PENGANGGARAN II - PERBENDAHARAAN II - AKUNTANSI DAN KINERJA DAN RISil(O II PELAPORAN KEUANGAN II SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUB BAG IAN SUB BAG IAN SUB BAG IAN f-- PERENCANAAN III - PENGELOLAAN f-- PENGANGGARAN III - PERBENDAHARAAN III - AKUNTANSI DAN KINERJA DAN RISIKO III PELAPORAN KEUANGAN III SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUB BAG IAN SUB BAG IAN SUBBAGIAN - PERENCANAAN IV - PENGELOLAAN - TATA USAHA BIRO I- PENGELOLAAN - AKUNTANSI DAN KINERJA DAN RISIKO IV TUNJANGAN KINERJA PELAPORAN KEUANGAN IV I I I I I I 1- KELOMPOK JABATAI 1- FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN I I I BAGIAN STRATEGI BAGIAN ORGANISASI DAN BAGIAN ORGANISASI DAN BAGIAN ANALISIS DAN BAGIAN TATA KELOLA DAN ORGANISASI DAN PROSES JABATAN FUNGSIONAL I JABATAN FUNGSIONAL II EVALUASI JABATAN PELAYANAN PUBLIK BISNIS I I I f-- SUBBAGIAN STRATEGI ,__ SUBBAGIAN - SUBBAGIAN I- ^SUBBAGIAN KOMPETENSI r-- SUBBAGIAN ORGANISASI ORGANISASl IA ORGANISASI HA TEKN!SJABATAN TATA KELOLA I f-- SUBBAGIAN - SUBBAGIAN - SUBBAGIAN 1- SUBBAGIAN ANALISIS DAN ,__ SUBBAGIAN PROSES BlSNIS I ORGANISASI 18 ORGANISASI IlB EVALUASI JABATAN I TATA KELOLA Il ,__ SUBBAGIAN - SUBBAGIAN JABATAN - SUBBAGIAN JABATAN _ SUBBAGIAN ANALISIS DAN - SUBBAGIAN PELAYANAN PROSES BISNIS II FUNGSIONAL I FUNGSIONAL Il EVALUAS[ JABATAN !I PUBLIK SUBBAGIAN - TATA USAHA BIRO I I I I I I I- ^KELOMPOK ^JABATAt - FUNGSIONAL I I I I I I I I BAGIAN ~-~~M PAJAK, BAG IAN HU KUM ANGGARAN, PERIMBANGAN KEUANGAN, ··-· DAN PERBENDAI-IARAAN, DAN EVALUASI SADAN LAYANAN UMUM I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN - - - HUKUM PAJAK I HUKUM ANGGARAN SUB BAG IAN - SUBBAGIAN - HUKUM PERIMBANGAN - HUKUM PAJAK II KEUANGAN SUBBAGIAN - SUBBAGIAN - HUKUM >-- 1-!UKUM KEPABEANAN PERBENDAHARAAN SUBBAGIAN HUKUM SUBBAGIAN HUKUM - CUKAJ DAN EVALUASI - BADAN LAYANAN UMUM ~ REGULASI DANBELANJA I BAGIAN ADVOKASI I I SUBBAGIAN f-- - ADVOKASI IA SUBBAGIAN - f-- ADVOKASI 1B SUBBAGIAN - - ADVOKASI IC - 964 - BAGAN ORGANISASI BIROHUKUM BIRO HUKUM BAGIAN HUKUM BAGIAN HUKUM PENGELOLAAN PEMBIAYAAN KEKA Y AAN NEGARA DAN DAN PENERIMAAN NEGARA INFORMASI HUKUM BUKAN PAJAK SUBBAGIAN HUKUM SUBBAGIAN HUKUM - PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA I PEMBIAYAAN I SUBBAGIAN HUKUM SUBBAGIAN HUKUM - PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA II PEMBIAYAAN II SUBBAGIAN HUKUM SUBBAGIAN HUKUM >-- PENERJMAAN NEGARA KEKAYAAN NEGARA III BUKAN PAJAK SUBBAGIAN HUKUM SUBBAGIAN PENGADAAN DAN ~ TATA USAHA BIRO INFORMASI HUKUM II II II _ KELOMPOK JABATAN_ FUNGSIONAL II II II BAGAN ORGANISASI BIRO ADVOKASI BIRO ADVOKASI BAGIAN BAGIAN ADVOKASI II ADVOKASI III SUBBAGIAN f-- SUBBAGIAN ADVOKASI IIA ADVOKASI IIIA SUBBAGIAN SUBBAGIAN - ADVOKASI IIB ADVOKASI IIIB SUBBAGIAN SUBBAGIAN - ADVOKASI IIC ADVOKASI me I I I I I I KELOMPOK JABATAN - - FUNGSIONAL I I I I I I I I BAGIAN BAGIAN HUKUM HUKUM SEKTOR KEUANGAN DAN PERJANJIAN SUMBER DAYA APARATUR I I SUBBAGIAN HUKUM SUBBAGIAN HUKUM - - SEKTOR KEUANGAN I SUMBER DAYA MANUSIA SUBBAGIAN HUKUM - SUBBAGIAN HUKUM - ORGANISASI, SEIITOR KEUANGAN II KET ATALAKSANAAN, DAN PENGAWASAN INTERNAL SUBBAGIAN SUBBAGIAN 1-!UKUM HUKUM TEKNOLOGI - - PERJANJIAN INFORMASI KEUANGAN DAN KOMUNIKASI I BAGIAN ADVOKASI IV I SUBBAGIAN - ADVOKASI IVA SUBBAGIAN - ADVOKASI !VB SUBBAGIAN - TATA USAHA BIRO I BAGIAN PERENCANMN DAN PENGADMN SDM I SUB BAG IAN - PERENCANAAN DAN FORMASI SDM SUBBAG!AN - REKRUTMEN SDM SUBBAGIAN - PENEMPATAN SDM I BAGIAN MANAJEMEN STRATEGI KOMUNIKASI I SUBBAGIAN - STRATEGI KOMUNIKASI SUBBAGIAN - MONITORING DAN ANALISIS BERITA SUBBAGIAN - RISET DAN AUDIT I BAGIAN PENGEMBANGAN SDM I SUBBAGIAN - ANALISIS KOMPETENSI PEGAWAI SUBBAGIAN - ASESMEN SUMBER DAYA MANUSIA SUBBAGIAN PENGELOLAAN - KINERJA SUMBER DAYA MANUSIA SUBBAGIAN PENGEMBANGAN - KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA - 965 - BAGAN ORGANISASI BIRO SUMBER DAYA MANUSIA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA BAGIAN BAGIAN MANAJEMEN INFORMASI MUTASI DAN SDM KEPANGKATAN SUBBAGIAN - MANAJEMEN BASIS 1-- SUBBAGIAN DATA MUTASI SUBBAGIAN - ANALISIS DATA DAN 1-- SUBBAGIAN DUKUNGAN INFORMASI MANAJEMEN TALENTA SUBBAGIAN SUBBAGIAN - PENGINTEGRASIAN 1-- STATUS KEPEGAWAIAN DATA SUB BAG IAN - MANAJEMEN NASKAH - SUBBAGIAN DAN DOKUMENTASI KEPANGKATAN I I I I I l J ELOMPOKJABATA~ FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI I BAG!AN PENGHARGAAN, PENEGAKAN DISIPLIN, PENSIUN, DAN 0 "'"U'-ASI snM I SUBBAGIAN KESEJAHTERMN SUBBAGIAN PENEGAKAN DISIPLIN SUB BAG IAN PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN SUB BAG IAN - REGULASI SDM BIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN INFORMASI BIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN INFORMASI 1 I BAGIAN BAGIAN BAGIAN MANAJEMEN HUBUNGAN BAGIAN MANAJEMEN HUBUNGAN MEDIA DAN MANAJEMEN PENGELOLAAN MANAJEMEN PUBLIKASI KELEMBAGAAN NEGARA KELEMBAGAAN DATA DAN LAYANAN MASYARAKAT INFORMASI I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN - SUBBAGIAN - HUBUNGAN - SUBBAGIAN - PENGELOLAAN DATA DAN PUBLIKASI CETAK KELEMBAGAAN NEGARA I HUBUNGAN MEDIA PENANGANAN SENGKETA INFORMASI SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - SUBBAGIAN - HUBUNGAN - HUBUNGAN - PENGELOLAAN LA YANAN PUBLIKASI ELEKTRONIK KELEMBAGAAN NEGARA II KELEMBAGAAN INFORMASI PUBLIK MASYARAKAT SUBBAGIAN SUBBAGIAN - PEMBERITAAN DAN - HUBUNGAN DOKUMENTASI KELEMBAGAAN NEGARA III I I I I I I 1-- KELOMPOK JABATA~ ,_ FUNGSIONAL I I I I I I l BAGIAN PEMBANGUNAN KARAKTER DAN BUDAYA SDM I SUB BAG IAN 1-- PEMBINMN MENTAL, AGAMA,DAN KONSELING SUBBAGIAN 1-- PEMBANGUNAN BUDAY A SUBBAGIAN TATA - USAHA BIRO I BAGIAN MANAJEMEN SISTEM INFORMASI DAN EDUKASI PUBLIK I SUBBAGIAN MANAJEMEN SISTEM - INFORMASI KEHUMASAN DAN REFERENSI SUBBAGIAN - EDUKASI PUBLIK SUBBAGIAN - TATA USAHA BIRO BAGAN ORGANISASI BIRO MANAJEMEN BARANG MILIK NEGARA DAN PENGADAAN BIRO MANAJEMEN BARANG MILIK NEGARA DAN PENGADAAN I I I I I I BAGIAN BAGIAN PERENCANAAN BAGIAN PENGELOLAAN BAGIAN PENATAUSAHAAN BAGIAN MANAJEMEN BAGIAN MANAJEMEN PENGEMBANGAN BMN BMN BMN PENGADAAN TEKNIS, DATA, DAN STRATEGI DAN KINERJA INFORMASI I I I I I I SUB BAG IAN SUBBAGIAN SUB BAG IAN SUBBAGIAN PENGEMBANGAN - SUB BAG IAN SUBBAGIAN ,- PENATAUSAHAAN PENGELOLAAN PENGELOLAAN ,- - - - STRATEGI DAN PERENCANAAN BMN I PENGELOLAAN BMN I BMNI PENGADAAN BARANG/ PENGGUNA DAN KINERJA I JASAI VERIFIKASI SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUB BAG IAN SUBBAGIAN KERJA PENGEMBANGAN SUB BAG IAN SUBBAGIAN PENGELOLAAN t-- - - t-- PENATAUSAHAAN t-- - SAMA DAN STRATEGI DAN PERENCANAAN BMN II PENGELOLAAN BMN II BMNII PENGADAAN BARANG/ KINERJA II JASAII KOMUNIKASI SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGEMBANGAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGELOLAAN ,- PENATAUSAHAAN '-- KOMPETENSI BMN DAN STRATEGI DAN PERENCANAAN BMN III PENGELOLAAN BMN III PENGADAAN BARANG/ ,- t-- BMNIII PENGADAAN t-- KINERJA III - JASAIII SUBBAGIAN SUBBAGIAN - SUBBAGIAN SUBBAGIAN - PENATAUSAHAAN ,- PENGELOLAAN DATA TATA USAHA BIRO - PENGELOLAAN BMN IV BMN IV DAN INFORMASI I I I I I I ELOMPOK JABATAN ,- FUNGSIONAL ,_ I I I I I ,__ ,__ - I BAGIAN AD MINISTRASI KEMENTERIAN I SUB BAG IAN ~ KEARS IP AN SUBBAGIAN 1-- PERSURATAN SUBBAGIAN ADMINISTRASI I-- PERJALANAN DINAS SUBBAGIAN ~ TATA USAHA PIMPINAN BAGIAN ORGANISASI, TATA LAKSANA, DAN KOMUNIKASI SUBBAGIAN - ORGANISASI SUBBAGIAN - TATA LAKSANA SUBBAGIAN - - 967 - BAGAN ORGANISASI BIROUMUM BIRO UMUM I I I BAGIAN BAGIAN BAGIAN RUMAH T ANGGA KEUANGAN SUMBER DAYA MANUSIA I I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGELOLAAN SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN ~ - BANGUNAN DAN PENGANGGARAN MUTASI SUMBER DAYA LING KUN GAN MANUSIA SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGELOLAAN SUBBAGIAN PENGEMBANGAN ~ - MEKANIKAL DAN PERBENDAHARAAN I SUMBERDAYA ELEKTRIKAL MANUSIA SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGELOLAAN SUBBAGIAN ADMINISTRASI DAN I-- - PERALATAN PJ<; RBENDAHARAAN II BUDAYA SUMBER DAYA OPERASIONAL MANUSIA SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGELOLAAN PENGELOLAAN KEAMANAN DAN - AKUNTANSIDAN ~ LAYANAN KESEI-IATAN OPERASIONAL PELAPORAN PEGAWAI BAGIAN BAGIAN MANAJEMEN HARANG KEPATUHAN INTERNAL MILIK NEGARA SUBBAGIAN SUBBAGIAN - KEPATUHAN INTERNAL - BARANG MILIK NEGARA I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN - KEPATUHANINTERNAL - BARANG MILIK NEGARA II II SUB BAG IAN SUBBAGIAN - - BARANG MILIK NEGARA PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL KINERJA ORGANISASI III SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN ~ KOMUNIKASI DAN ~ DATA DAN DUKUNGAN ~ TATA USAHA BIRO PUBLIKASI TEKNIS I I I I ......! ^ELOMPOK ^JABATA t!- FUNGSIONAL I I I I DIREKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SUBDIREKTORAT ANAL!SIS EKONOMI MAKRODAN SUBDIREKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA NEGARA! SUBDIREKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA NEGARA II SUBD!REKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN BELAN,JA NEGARA III SUBDIREKTO RAT PENYUSUNAN PEMBIAYMN ANGGARAN DAN PENGANGGARAN RISIKO F1SKAL - 968 - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN BAGIAN UMUM BAGIAN KEPATUHAN INTERNAL, MANAJEMEN RISIKO, DAN ADVOKASI DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN SUBD!REKTORAT ANGGARAN BIDANG KEUANGAN DAN KETENAGAKERJAAN SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG ENERGI, PERINDUSTRIAN, DANPERDAGANGAN DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PENDIDIKAN DAN KEPEMUDAAN SOSIALDAN SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG SUBD!REKTORAT SUBDJREKTORAT ANGGARAN BIDANG POLITIK SUBD!REKTORAT ANGGARAN BIDANG HUKUM SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN S O A MITRA PEMBANTU SVBDIREKTORAT POTENSI, PENERJMAAN, DAN PENGAWASAN KEMENTERIAN/LEMBAGA I SUBDIREKTORAT TRANSFORMASI SISTEM PENGANGGARAN SUBDIREKTORAT POTENSI, PENERJMAAN, DAN PENGAWASAN KEMENTER!AN/LEMBAGA II SUBDIREKTORAT STANDAR BIAYA SUBDIREKTORAT EVALUASI KINERJA PENGANGGARAN SUBDIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PENGANGGARAN SVBDIREKTORAT HARMONISASI PERATVRAN JAMINAN SOSIAL SVBDIREKTORAT HARMONISASI PENGANGGARAN REMVNERASI I BAGIAN BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL I BAGIAN I BAGIAN ORGANISASI DAN TATA BAGIAN PERENCANAAN DAN BAGIAN KEPATUHAN INTERNAL, SUMBER DA YA MANUSIA - - ~ I SUBDIREKTORAT LAKSANA I SUBBAGIAN ORGANISASI SUBBAGIAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN PENGELOLAAN KINERJA DAN KEI-IUMASAN KEUANGAN UMUM I SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGEMBANGAN SUB BAG IAN - SUMBER DAYA - PERENCANAAN - LAYANAN ANGGARAN MANUSIA ANGGARAN DAN TATA USAHA Sur,r,AGJA1' PERENCANAAN DAN - PENGEMBANGAN f-- SUBBAGIAN f-- SUBBAGIAN PERBENDAHARAAN RUMAH TANGGA KARIR SUMBER DAYA MANUSIA SUB BAG IAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN MANAJEMEN INFORMASI AKUNTANSI, PENGADAAN DAN - SUMBER DAY A MAN USIA - r- DAN PENGELOLAAN PELAPORAN PENGELOLAAN ,JABATAN FUNGSIONAL KEUANGAN, DAN GAJI BARANG MILIK NEGARA SUBBAGIAN - TATA USAHA PIMPINAN I I I I II KELOMPOK JABATM - FUNGSIONAL - I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DIREKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SUBBAGIAN - TATA USAHA I I MANAJEMEN RISIKO, DAN ADVOKASI I SUBBAGIAN f-- PENGENDALIAN DAN KEPATUHAN INTERNAL SUBBAGIAN PEMANTAUAN KODE - ETH< DAN MANAJEMEN RISIKO SUBBAGIAN - PEMANTAUAN I-IASIL PEMERIKSAAN DAN ADVOKASI I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENYUSUNAN PEMBIAYMN DATA DAN DUKUNGAN ANALISIS EKONOMI MAKRO PENYUSUNAN ANGGARAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENYUSUNAN ANGGARAN ANGGARAN DAN TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENDAPATAN NEGARA BELANJA NEGARA I BELANJA NEGARA Il BELANJA NEGARA llI PENGANGGARAN RISIKO ANGGARAN PENDAPATAN FISKAL DAN BEi.ANJA NEGARA I I I I I SEKS! SEKSI SEKS! SEKS! SEKSI PENYUSUNAN ANGGARAN PENYUSUNAN ANGGARAN SEKSI DATA DAN DUKUNGAN - ANALISIS EKONOMI r- PENYUSUNAN ANGGARAN - BELANJA KEMENTERIAN - BELANJA SUBSID! - PENYUSUNAN - TEKNIS PENYUSUNAN MAKRO BELANJA PEGAWA! LEMBAGAI ENERGI PEMB!AYMN UTANG I ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PENYUSUNAN ANGGARAN PENYUSUNAN ANGGARAN SEKSI DATA DAN DUKUNGAN - ANALISIS PENERIMMN f-- PENYUSUNAN ANGGARAN - BELANJA KEMENTERIAN - BELANJA SUBSIDI NON - PENYUSUNAN - TEKNIS PENYUSUNAN PERPAJAKAN DAN HIBAH BELANJA BARANG LEMBAGA!l ENERGI PEMBIAYMN UTANG Il ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA Il SEKSI SEKSI SEKS! SEKSI PENYUSUNAN ANGGARAN SEKSI SEKSI DATA DAN DUKUNGAN - ANALISIS PENERIMMN - PENYUSUNAN ANGGARAN - BELANJA BANTUAN - PENYUSUNAN ANGGARAN r- PENYUSUNAN r- TEKNIS PENYUSUNAN NEGARA BUKAN PAJAK BELANJA MODAL SOSIAL TRANSFER KE DAERAH I PEMBIAYMN NON UTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA III SEKSI SEKSI ANALISIS DAN SEKSI PENYUSUNAN ANGGARAN SEKSI SEKSI DATA DAN DUKUNGAN - PENYUSUNAN POSTUR - PENYUSUNAN ANGGARAN - BELANJA HIBAH DAN - PENYUSUNAN ANGGARAN f-- PENGANGGARAN RISIKO - TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA LAIN NY A KONSOLIDASI DATA TRANSFER KE DAERAH Il l<'ISKAL ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BELANJA NEGARA DAN BELANJA NEGARA IV I I I I I KELOMPOK JABATA!i - FUNGSIONAL - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN I SUBD!REKTORA T ANGGARAN BIDANG PERTANIAN, KELAUTAN, DAN KEHUTANAN I SEKSI ANGGARAN BIDANG - PERTANIAN, KELAUTAN, DAN KEHUTANAN I SEKSI ANGGARAN BIDANG - KELA UTAN, II SEKSI ANGGARAN BIDANG - PERTANIAN, KELAUTAN, DAN KEHUTANAN III SEKSI ANGGARAN BIDANG - PERTANIAN, KELAUTAN, DAN KEHUTANAN IV I SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PENDIDIKAN DAN KEPEMUDAAN I SEKSI ANGGARAN BIDANG - PENDIDIKAN DAN KEPEMUDAAN I SEKSI ANGGARAN BIDANG - PENDIDIKAN DAN KEPEMUDAAN II SEKSI ANGGARAN BIDANG - PENDIDIKAN DAN KEPEMUDAAN III SEKSI ANGGARAN BIDANG - PENDIDIKAN DAN KEPEMUDAAN IV DIREKTORAT ANGGARAN BID.ANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN - SUBBAGIAN TATA USAHA I I I SUBDIRE!ITORAT SUBD!REKTORA T SUBD!REKTORAT ANGGARAN BJDANG SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT DATA DAN DUKUNGAN ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG ENERGI, TEKNIS ANGGARAN BIDANG PEKERJAAN UMUM, •" n>N KEUANGAN DAN PERINDUSTRIAN, DAN AGRARIA, DAN TATA RU ANG KOPERASI KETENAGAKERJAAN PERDAGANGAN PEREKONOMIAN DAN DAN MENENGAH KEMARITIMAN I I I SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BJDANG SEKSI SEKSI - PEKERJAAN UMUM, - - ANGGARAN BIDANG - ANGGARAN BIDANG - SEKSI •" nm KEUANGAN DAN ENERGI, PERINDUSTRIAN, DUKUNGAN TEKNIS AGRARIA, DAN KOPERAS! KETENAGAKERJAAN I DAN PERDAGANGAN I TATA RUANG I DAN MENENGAH I SEKSI SEKS! ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BJDANG SEKSI SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG PENGOLAl-!AN DATA - PEKERJAAN UMUM, f-- ,M - KEUANGAN DAN - ENERGI, PERINDUSTRIAN, - ANGGARAN AGRARIA, DAN KOPERASI DAN··- .... ____ KETENAGAKERJAAN II DAN PERDAGANGAN II KEMENTERIAN/LEMBAGA TATARUANG II wu, II SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG - PEKERJAAN UMUM, f-- .. - KEUANGAN DAN - ENERGI, PERINDUSTRIAN, DAN KOPERASI "~"' ,m~n KETENAGAKERJAAN III DAN PERDAGANGAN Ill TATA RUANG III DAN MENENGAH III SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG SEKSI SEKSI - PEKER.JAAN UMUM, - - ANGGARAN BIDANG - ANGGARAN BIDANG " KEUANGAN DAN ENERGI, PERINDUSTRIAN, DAN TATA RUANG IV : RAS! DAN .,_ "' "~~" KETENAGAKERJAAN IV DAN PERDAGANGAN IV DAN MENENGAH IV I I I I I KELOMPOK JABATAI\ - FUNGSIONAL f-- I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN SUBBAGIAN - TATA USAHA I I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT DATA DAN DUKUNGAN ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG TEKNIS ANGGARAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL AGAMA DAN LEMBAGA RISET, !NOVAS!, DAN KESEHATAN PEMBANGUNAN MANUS!A DAN KEPRESIDENAN TINGGI NEGARA KEBENCANAAN DAN KEBUDAYAAN I I I SEKSI SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG - r- KESEJAHTERAAN SOSIAL - AGAMA DAN LEMBAGA RISET, INOVASI, DAN DUKUNGAN TEKNIS DAN KEPRESIDENAN KESEHATAN I I TINGGI NEGARA I KEBENCANAAN I Sl>KSJ SEKSI SEKSI Sl>KSJ ANGGARAN BIDANG SEKSI PENGOLAHAN DATA ANGGARAN BIDANG f-- ANGGARAN BIDANG - ANGGARAN BIDANG - ANGGARAN f-- KESEJAHTERAAN - SOSIAL DAN AGAMA DAN LEMBAGA RISET, !NOVAS!, DAN KESEHATAN II KEMENTERIAN/ KEPRESIDENAN II TINGGI NEGARA II KEBENCANAAN II LEMBAGA S1,KSI SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG SEKSI ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG - KESEJAHTERAAN - f-- - ANGGARAN BIDANG SOSIAL DAN AGAMA DAN LEMBAGA RISET, !NOVAS!, DAN KESEHATAN Ill KEPRESIDENAN III TINGGI NEGARA III KEBENCANAAN III Si,,KSI SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG SEKSI - ANGGARAN BIDANG - ANGGARAN BIDANG - ANGGARAN BIDANG f-- KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN AGAMA DAN LEMBAGA RISET, !NOVAS!, DAN KESEHATAN IV TINGGI NEGARA IV KEBENCANAAN IV KEPRESIDENAN IV I I ^I I I _ KEL~~: g~~~~!tAN _ I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN DAN KEAMANAN, DAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN DAN KEAMANAN, DAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA H SUBBAGIAN I TATA USAHA I I I I SUBDIREKTORAT SUBD!REKTORAT SllBDIREl{TORAT SUBDll'i'.EKTORAT PENYUSUNAN RENC,a..NA ANCWARAN DATA DAN DUICUNGAN 1'EKNl8 SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG MITRA PEMBANTU DAN LAPOHAN KEUANGAH BAGIAN ANGOARAN Bl DANG POLITI!{, lllJl{tlM, ANGGARAN BIDANG POL!TIK ANGGARAN BIDANG HUKUM PERTAHANAN DAN PENGGUNA ANGGARAN ANOGAHAN BENDAHARA UMUM PERTAIJANAN DAN l<EAMANAN, DAN KEAMANAN BENDAHARA UMUM NEGARA NEGARA PENGELOl,AAN BELANJA 8l/EISIIJI DAN Bf~LANclA LAINNYA HAGIAN ANGGARAN BENDAIIARA UMUM NEGARA I I I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG MITRA PEMBANTU PENYUSUNAN RENCANA SEKSI I- ANGGARAN BIDANG I-- ANGGARAN BIDANG I-- PERTAHANAN DAN ~ PENGGUNA ANGGARAN I-- ANGGARAN BELANJA ~ DUKUNGAN TEKNIS POLITIKI HUKUMI KEAMANAN I BENDAHARA UMUM SUBSIDI NEGARA I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG MITRA PEMBANTU PENYUSUNAN RENCANA PENGOLAHAN DATA I- ANGGARAN BIDANG I-- ANGGARAN BIDANG I-- PERTAHANAN DAN I-- PENGGUNA ANGGARAN I-- ANGGARAN BELANJA ~ ANGGARAN POLITIKII l-IUKUMII KEAMANANII BENDAHARA UMUM LAINNYA I KEMENTERIAN/LEMBAGA NEGARA H SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI MITRA PEMBANTU - ANGGARAN BIDANG - ANGGARAN BIDANG I-- ANGGARAN BIDANG I- PENGGUNA ANGGARAN '-- PENYUSUNAN RENCANA PERTAHANAN DAN ANGGARAN BELANJA POLITIKIII HUKUM Ill KEAMANAN Ill BENDAHARA UMUM LAINNYA [I NEGARA Ill SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI MITRA PEMBANTU PENYUSUNAN LAPORAN - ANGGARAN BIDANG I- ANGGARAN BIDANG - ANGGARAN BIDANG I- PENGGUNA ANGGARAN '-- KEUANGAN BELANJA POLITIK IV HUKUM IV PERTAHANAN DAN BENDAHARA UMUM SUBSIDI DAN BELANJA KEAMANANIV NEGARA IV LAINNYA I I I I I I KELOMPOK JABATM - FUNGSIONAL - I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORA T PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM DAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN SUBDIREKTORAT PENERIMAAN SUMBER DAYA ALAM MINY AK DAN GAS BUMI SEKSI PENERIMAAN SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI! SEKSI PENERIMAAN SUMBER DAYA ALAM MINYAKDAN GAS BUMI II SEKSI PENERIMAAN SUMBER DAYA ALAM MINYAKDAN GAS BUMIIII SEKSI PENERIMAAN SUMBER DAYA ALAM MINY AK DAN GAS BUMI IV DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DA YA ALAM DAN KEKAYAAN NEGARA SUBDIREKTORAT PENERIMAAN SUMBER DAYA ALAM NON MINYAK DAN GAS BUMI SEKSI PENERIMAAN ENERGI DAN SUMBER DA YA MINERAL SEKSI PENERIMAAN KEHUTANAN DAN PERIKANAN SEKS! PENERIMAAN PANAS BUMI I SEKSI PENERIMAAN PANAS BUMI II SUBBAGIAN TATAUSAHA SUBDIREKTORAT PENERIMAAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN SEKSI PENERIMAAN KEKAY AAN NEGARA DIPISAHKAN I SEKSI PENERIMAAN KEKAY AAN NEGARA DIPISAHKAN II SEKSI PENERIMAAN KEKAY AAN NEGARA DIPISAHKAN III SEKSI PENERIMAAN KE KAY AAN NEGARA DIP!SAHKAN IV SUBDIREIITORAT PafENSI DAN PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM DAN KEKAYAAN NEGARA DIPJSAHKAN SEKSI POTENSI DAN PENGAWASAN PENERIMAAN MINY AK DAN GAS BUMI SEKSI POTENSIDAN PENGAWASAN PENERIMAAN NON MINYAK DAN GAS BUMI SEKSI POTENSIDAN PENGAWASAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN SUBDIREKTORAT PERATURAN DAN DUKUNGAN TEKNIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM DAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN SEKSJ PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM DAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN SEKSI SISTEM DAN TRANSFORMAS! PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM DAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN SEKSJ PENGELOLAAN DATA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM DAN KEKA YAAN NEGARA DIPISAHKAN Sli: K81 DUKlJNGAN Tl?; KNIR DAN PI1: LAPOR/\N Pl~Nli: HIMAJ\N NICGAHA BU KAN PAJAK S\JMHl~H DAYA ALAM DAN KE: KAYAAN Nli: : OARA DIPl8AHKAN BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN/LEMBAGA DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN /LEMBAGA SUBBAGIAN - TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTO RAT SUBDIREKTORAT POTENSI, PENERIMAAN, DAN POTENSI, PENERIMAAN, DAN POTENSI, PENERIMAAN, DAN PERATURAN DAN DUKUNGAN TEKNIS PENERIMAAN PENGAWASAN PENGAWASAN PENGAWASAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN / LEMBAGA I KEMENTERIAN/LEMBAGA II KEMENTERIAN/LEMBAGA III KEMENTERIAN/LEMBAGA I I SEI<SI SEKSI SEI<SI SEI<SI POTENSI, PENERIMAAN, POTENSI, PENERIMAAN, POTENSI, PENERIMAAN, PERATURAN PENERIMAAN - DAN PENGAWASAN - DAN PENGAWASAN - DAN PENGAWASAN - NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN / LEMBAGA KEMENTERIAN / LE MBA GA KEMENTERIAN / LE MBA GA KEMENTERIAN / LE MBA GA IA !IA IIIA SEI<SI SEI<SI SEI<SI SEKSI POTENSI, PENERIMAAN, POTENSI, PENERIMAAN, POTENSI, PENERIMAAN, SISIBM DAN TRANSFORMASI - DAN PENGAWASAN - DAN PENGAWASAN - DAN PENGAWASAN - PENERIMAAN NEGARA KEMENTERIAN / LE MBA GA KEMENTERIAN / LE MBA GA KEMENTERIAN / LEMBAGA BUKANPAJAK IB IIB IIIB KEMEN'!ERIAN/LEMBAGA SEI<SI SEI<SI SEI<SI SEI<SI POTENSI, PENERIMAAN, POTENSI, PENERIMAAN, POTENSI, PENERIMAAN, ANALISIS DATA - DAN PENGAWASAN ,__ DAN PENGAWASAN ,__ DAN PENGAWASAN - PENERIMAAN NEGARA KEMENTERIAN/LEMBAGA KEMENTERIAN / LEMBAGA KEMENTERIAN/LEMBAGA BUKAN PAJAK IC IIC IIIC KEMENTERIAN/LEMBAGA SEI<SI SEI<: SI SEKSI SEKSI POTENSI, PENERIMAAN, POTENSI, PENERIMAAN, POTENSI, PENERIMAAN, DUKUNGAN TEKNIS DAN - DAN PENGAWASAN - DAN PENGAWASAN - DAN PENGAWASAN - PELAPORAN PENERIMAAN KEMENTERIAN / LEMBAGA KEMENTERIAN / LEMBAGA KEMENTERIAN / LEMBAGA NEGARA BUKAN PAJAK ID IID IIID KEMENTERIAN / LE MBA GA I I I I I KELOMPOK JABATAI\ - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT SISTEM PENGANGGARAN DIREKTORAT SISTEM PENGANGGARAN SUBBAGIAN - TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT TRANSFORMASI SISTEM EVALUASI KINERJA TEKNOLOGI INFORMASI PENGANGGARAN STANDAR BIAYA PENGANGGARAN PENGANGGARAN I I SEI<SI SEKSI SEKSI EVALUASI KINERJA SEI<SI - PERENCANAAN SISTEM - STANDAR BIAYA BIDANG - PENGANGGARAN BIDANG - BASIS DATA PENGANGGARAN PEREKONOMIAN DAN PEREKONOMIAN DAN PENGANGGARAN KEMARITIMAN KEMARITIMAN SEI<SI SEKSI SEKSI EVALUASI KINERJA SEI<SI ,__ PENERAPAN SISTEM - STANDAR BIAYA BIDANG - PENGANGGARAN BIDANG - PENY AJIAN INFORMASI PENGANGGARAN PEMBANGUNAN MANUSIA PEMBANGUNAN MANUSIA PENGANGGARAN DAN KEBUDAYAAN DAN KEBUDAYAAN Sl,KSI ··l,INI; ; RJA SEl<Sl SEI<SI PO BIDANG PENGEMBANGAN SISTEM - - - KLASIF!KASI ANGGARAN ,, INFORMASI - A " IMUM IA ,, n IM PENGANGGARAN SEI<SI SEKSI SEKSI PEMBINAAN JABATAN RISET DAN - DUKUNGAN TEKNIS - FUNGS!ONAL ANALIS - PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR ANGGARAN STANDAR BIAYA TEKNOLOGI INFORMASI I I I I I - KELOMPOK JABATAJ\ - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN PENGANGGARAN DIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN PENGANGGARAN SUBBAGIAN - TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTO RAT SUBDIREKTORA T SUBDIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN 1-IARMONISASI PERATURAN HARMONISASI PERATURAN HARMONISASI PENGANGGARAN PENGANGGARAN JAMINAN SOSIAL PENGANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA I KEMENTERIAN/LEMBAGA II REMUNERASI I I SEKSI SEKSI SEE: SI SEKSI HARMON!SASI PERATURAN HARMONISASI PERATURAN HARMONISASI HARMONISASI - PENGANGGARAN - PENGANGGARAN - PERATURAN JAMINAN >-- PENGANGGARAN KEM ENTER IAN/ LEMBAG A KEMENTERIAN/LEMBAGA SOSIAL KESEHAT AN REMUNERASI I IA IIA SEKSI SEKSI SEE: SI SEKSI HARMONISASI PERATURAN HARMONISASI PERATURAN HARMONISASI HARMONISASI >-- PENGANGGARAN - PEN GAN GGARAN - PERATURAN JAMINAN - PENGANGGARAN KEM ENTER IAN/ LEMBAG A KEMENTERIAN/LEMBAGA SOSIAL PENSIUN DAN REMUNERASI II 1B JIB TUNJANGAN HARi TUA SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI HARMON!SASI PERATURAN HARMONISASI PERATURAN HARMONISASI HARMONISASI - PENGANGGARAN - PENGANGGARAN - PERATURAN JAMINAN - PENGANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA KEMENTERIAN/LEMBAGA SOSIAL KECELAKAAN REMUNERASI III IC IIC KERJA DAN KEMATIAN I I I I I KELOMPOK JABATAN - - FUNGSIONAL I I I I I I I D!REKTORAT DIREKTORAT BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL I llAGIAN BAGIAN PE REN CANAAN, ORGAN!SAS! DAN TATA PENGEMBANGAN, DAN LAKSANA PEMBERHENTIAN PEGAWA! BAGIAN BAGIAN I BAG!AN MUTAS! DAN KEPANGKATAN BAG!AN KEUANGAN PERLENGKAPAN UMUM l I D!REKTORAT D!REKTORAT DIREKTORAT I DIREKTORAT DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN PERATURAN PERPAJAKAN PEMERIKSAAN DAN PENEGAKAN HUKUM EKSTENS!FlKASl DAN KEBERATAN DAN POTENSJ, KEPATUHAN, I II PENAGIHAN PENU.,AJAN BANDING DAN PENERIMAAN J J J ~ ===r ~ ~ SUBDIREKTORAT PERATUls'.H l(ETENTUAH SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT - UMUM DAN TATA CARA - PERATURAN PAJAK I- PERENCANAAN I- PEMER!KSAAN BUKTI I- SUBDIREKTORAT I- PENGURANGAN DAN I- SUBDIREKTORAT PERfl\JAKAH DAH EKSTENSIF!KASI POTENSI PERPAJAKAN PEHAOIHAH PAJAK DeNOAH PENGHASILAN BADAN PEMERU{SAAN PERMULAAN KEBERATAN SURATfl\l(SA SUBDIREKTORAT SUBDIREKTROAT SUBDIREKTORAT PERATURAN PEMOTONGAH SUBDIREKTORAT I- PERATURAN PAJAK ~ ^[)IN ^F!MUHGUTAN ^PAJAK ~ TEKNIKDAN ~ SUBDIREKTROAT I- SUBDIREKTORAT I- BANDING DAN I- SUBDIREKTORAT PERT AMBAHAN NU.,AI PEHGHASllAH DAN PAJAK PENGENDALIAN PENYIDIKAN PENDATAAN DAMPAK KEBIJAKAN INDUSTRI PENGHAS\lAHOls'.tlJ PEMERIKSAAN GUGATAN I PRIBADI PllRATURAN PAJAK SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT - PllRTAMBAHAN NILA! - SUBDIREKTORAT I- PEMER!KSAAN I- FORENSil( DAN ~ SUBDIREKTORAT - BANDING DAN - KEPATUHAN DAN PERDAGANGAH, JASA ADVOKASI PENil,AlAN l PENGAWASAN WAJJB DAN PAJAK TIDAK TRANSAKSI KHU SUS BARANGBUKTI GUGATANII PAJAK ···~-, .. ,~ ......... SUBDIREKTORAT SUBD!REKTORAT SUBD!REKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT f- PERA TURAN PAJAK - HARMONISASI I- KERJASAMA DAN ~ SUBDIREKTORAT - ^PENINJAUAN ^KEMBAL! - PENGELOLAAN PERATURAN DUKUNGAN PENILAIAN II PENERIMAAN BUMI DAN BANGUNAN PERPAJAKAN PEMER!KSAAN DAN EVALUASI PERPAJAKAN SUBDIREKTORAT , PENAGIHAN I I I I I I I -I- KEL~~: g~~ i~!tAr , -I- ^KELOMPOI( ^JABATAI - -- KELOMPOK JABATAI , '-'- ^KELOMPOK ^JABATAI ^, -'- ^KELOMPOK ^JABATAI ^ -- KELOMPOI, JABATAI - -- KELOMPOK JABATAI - FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGS\ONAL FUNGSIONAL I I I I I I I DIREKTORAT DIREKTORAT D!REKTORAT DIREKTORAT PENYULUHAN, D!REKTORAT KEPATUHAN INTERNAL DIREKTORAT TEKNOLOGl D!REKTORAT DATA DAN INFORMASI INFORMASI DAN TRANSFORMASI PROSES PERPAJAKAN PELAYANAN, DAN PERPAJAl{AN DAN TRANSFORMASI KOMUNil(ASI BISNIS INTERNASIONAL !NTEL!JEN PERPAJAKAN HUBUNGAN MASYARAKAT SUMBER DAYAAPARATUR J ~ J J ===r ~ J SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT I- - TATA KELOLA DATA - SUBDIREKTORAT '- TATA KELOLA SISTEM ~ PENGEMBANGAN - PllRJANJIAN DAN KERJA '- SUBDIREKTORAT PENYULUHAN KEPATUrlAN INTERNAL SAMA PERPAJAl(AN INTELIJEN STRATEJIK PERPAJAKAN DAN INFORMASI INFORMASI PENYULUHAN INTERNAS\ONAL SUBDIREKTORAT SUBD!REKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENCEGAHAN DAN SUBDIREKTORAT - PELA YANAN '-- PENGELOLAAN DATA '-- - PENGEMBANGAN '-- PENGEMBANGAN - PENANGANAN SENGKETA - INTELIJEN PERPAJAKAN INTERNAL INVESTIGASI INTERNAL SJSTEM PERPAJAKAN PELAYANAN PERPAJAl(AN PENGGALIAN POTENSI INTERNASIONAL SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT HUBUNGAN '-- PPENGELOLAAN DATA - TRANSFORMASI '-- PENGEMBANGAN ~ PENGEMBANGAN , ^PERTUl(ARAN ^INFORMASI - INTELIJEN PENEGAKAN - SISTEM PENDUKUNG PERPAJA(AN MASYARAKAT EKSTERNAL ORGANISASI PENEGAKAN HUKUM HUKUM PERPAJAKAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL SUBDIREKTORAT SUJJUJJ<MTORAT SUBD!REKTORAT SUBD!REKTORAT SUBD!REKTORAT PENGEMBANGAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN SUBDilrnKTORAT - KERJASAMA DAN I- - MANAJEMEN I- INFRASfRUICTUR DAN - EKSTENSIFIKASI DAN ~ OPERAS! INTELIJEN KEMITRAAN ANALISIS DATA KEAMANAN SISTEM KEPEGAWAIAN IMRIWMASI PENITAIAN SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT I- RISll(O KEPATUHAN ~ KOMPETENSI DAN I- PEMANTAUAN DAN ~ MANAJEMEN WAJIB PAJAK DAN PENGEMBANGAN PELAYANAN SISTEM TRANSFORMAS! SAINS DATA KAPASITAS PEGAIVAI INFORMASI I I I KELOMPOI, JABATAI ~I- ^KELOMPOK ^JABATAI ^~ -~ ^KELOMPOK ^JABATAI ^'-- ~I- ^KELOMPOI( ^JABATAI ^, L-L- (EL~~; g~\i~~tTAI ,- -,- ^KELOMPOI, ^JABATAI - -- KELOMPOK JABATAI '-- -- FUNGSIONAL - FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL 111 I I 11 I I Hl(ELOMPOI( JABATM ~ FUNGSIONAL I I I I I I - - - I BAG!AN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA I SUBBAGIAN f-- ORGANISASI SUBBAGIAN - TATA LAKSANA SUBBAGIAN f-- PENGUKURAN KINERJA - I - 975 - BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL I l: !AGJAN PERENCANAAN, BAGIAN BAGIAN PENGEMBANGAN, DAN MUTASI DAN PEMBERHENTIAN KEPANGKATAN KEUANGAN PEGAWAI I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN - MUTASI KEPEGAWAIAN - PENYUSUNAN r- PENGADMN PEGAWAI I ANGGARAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN LAYANAN DAN - MUTAS! KEPEGAWAIAN - SUBBAG!AN - MANAJEMEN BASIS II PERBENDAHARAAN DATA KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUB BAGI AN ADMINISTRASI PENINGKATAN - MUTASI KEPEGAWAIAN f-- ADM!NISTRASI GAJI - KAPAS!TAS lll DAN TUNJANGAN SUBBAGIAN SUB BAGI AN PEMBERHENTIAN DAN - SUBBAGIAN - AKUNTANSI DAN - PEMENSIUNAN KEPANGKATAN PELAPORAN PEGAWAI - I BAGIAN PERLENGKAPAN I SUB BAG IAN PENGADMN I SUB BAGI AN PENGADMN II SUBBAGIAN PENGADMN III SUBBAGIAN PENYIMPANAN DAN DISTRIBUSI SUBBAGIAN INVENTARISASI, PEMELIHARMN, DAN I II II I KELOMPOK JABATAN - - FUNGSIONAL I I I I II BAGAN ORGANISASI DIREKTORATPERATURANPERPAJAKANI DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I SUBBAGIAN ~ TATA USAHA PENGHAPUSAN I SUBDIREIITORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKfORAT PERATURAN PAJAK SUBDIREKTORAT PERATURAN KETENTUAN UMUM f-- f-- f-- - - DAN TATA CARA PERPAJAKAN PERA TURAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! PERATURAN PAJAK BUMI PERTAMBAHAN NILA! ~~~~ ~ ·~ '" JASA DAN DAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN DAN BANGUNAN SURAT PAKSA INDUSTRI LAINNYA I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PERATURAN PERATURAN PAJAK PERATURAN PAJAK PERATURAN PAJAK 1-- KETENTUAN UMUM - - PERTAMBAHAN NILA! - BUMI PERTAMBAHAN NILA! DAN TATA CARA INDUSTRI I PERDAGANGAN I DAN BANGUNAN I PERPAJAKAN SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PERATURAN PERATURAN PAJAK PERATURAN PAJAK PERATURAN PAJAK - - - PENAGIHAN PAJAK - PERTAMBAHAN NILA! PERTAMBAHAN NILA! BUMI DENGAN SURAT PAKSA INDUSTRIII PERDAGANGAN II DAN BANGUNAN II SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PERATURAN PAJAK PERATURAN PAJAK PERATURAN PAJAK 1-- PERATURAN - PERTAMBAHAN NILA! - PERTAMBAHAN NILA! - BUMI PERPAJAKAN LAINNYA INDUSTRI III JASA DAN BANGUNAN III SEKSI PERATURAN PAJAK - TIDAK LANGSUNG LAINNYA I I I I I _ KELOMPOK JABATA!I _ FUNGS!ONAL I I I I I I BAGIAN UMUM I SUBBAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN TATA USAHA PIMPINAN SUBBAG!AN PROTOKOL DAN PERJALANAN DINAS SUBBAGIAN SARANA DAN PRASARANA SUB BAGI AN URUSAN DALAM - >-- >-- BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN II DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN II SUBBAGIAN - TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PERATURAN PEMOTONGAN DAN SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PERATURAN PAJAK PEMUNGllfAN PAJAK HARMONISASI PENGHASILAN BADAN PENGHASILAN DAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI ADVOKASI PERATURAN PERPAJAKAN I I SEKSI SEKSI PERATURAN SEKSI SEKSI - PERATURAN PAJAK - PEMOTONGAN DAN - - ANALISIS PERATURAN PENGHASILAN BADAN I PEMUNGUTAN PAJAK ADVOKASI I PERPAJAKAN PENGHASILAN I SEK: : : il SEKSI SEKSI PERATURAN SEKSI SINKRONISASI - PERATURAN PAJAK - PEMOTONGAN DAN - ADVOKASIII - PERATURAN PENGHASILAN BADAN II PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN II PERPAJAKAN SEKSI SEKSI SEKSI PERATURAN PAJAK PERATURAN PAJAK SEKSI - PENGHASILAN BADAN - PENGHASILAN ORANG - ADVOKASI III - SINERGI PERATURAN III PRIBADI PERPAJAKAN SEKSI SEKSI ANALISIS PERATURAN - - ADVOKASIIV PERPAJAKAN INTERNASIONAL I I I I I KELOMPOK JABATAJ\ ,......... FUNGSIONAL - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN DIREKTORAT PEMERIKSMN DAN PENAGIHAN SUBBAGIAN ~ TATA USAHA I I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBD IREKTO RAT SUBDIREKTORAT TEKNIK DAN KERJASAMA DAN SUBD IREKTO RAT PERENCANAAN PENGENDALIAN PEMERIKSAAN TRANSAKSI DUKUNGAN PENAGIHAN PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN KHUSUS PEMERIKSAAN I I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PERENCANAAN SEKSI PEMERIKSMN - KERJASAMA - STRATEGI DAN - - PEMERIKSAAN WAJIB TEKNIK PEMERIKSAAN TRAN SAKS! PEMERIKSAAN DUKUNGAN PAJAK ORANG PRIBADI PERUSAHAAN GRUP PENAGIHAN SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PERENCANMN PENGENDALIAN MUTU - PEMERIKSMN WAJIB - DUKUNGAN TEKNIS - PERENCANAAN DAN - PEMERIKSAAN WAJIB PEMERIKSAAN PAJAK SEKTOR PEMERIKSAAN EVALUASI PENAGIHAN PAJAK BADAN SUMBER DAYA ALAM SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI TRANSFER PRICING DAN PENGENDALIAN MUTU STRATEGI - EVALUASI DAN - - DATA DAN DUKUNGAN - DAN ADMINISTRASI TRANSAKSI KHUSUS PEMERIKSMN KINERJA PEMERIKSAAN LAINNYA PEMERIKSAAN PENAGIHAN I I I I I KELOMPOK JABATAN - - FUNGSIONAL I I I I I - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTROAT SUBDIREKTORAT PEMERIKSAAN BUKTI PENYIDIKAN FORENSIK DAN BARANG PERMULAAN BUKTI l SEKSI SEKSI SEKSI - PEMERIKSAAN BUKTI - PENYIDIKAN I - FORENSIK PERPAJAKAN PERMULAAN I I SEKSI SEKSI SEKSI 1-- PEMERIKSAAN BUKTI - '-- FORENSIK PERPAJAKAN PENYIDIKAN II PERMULAAN II II SEKSI SEKSI SEKSI - PEMERIKSAAN BUKTI - '-- BARANG BUKTI DAN PENYIDIKAN III PERMULAAN III TAI-IAN AN I I I I I KELOMPOK JABATAN - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN SUB BAG IAN I--- TATA USAHA I l SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT EKSTENSIFIKASI PENDATMN PENILAIAN I PENILAIAN II I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PERENCANMN 1-- PERENCANMN 1-- PENILAIAN MASSAL 1-- PENILAIAN MASSAL EKSTENSIFIKASI PENDATAAN DAN BUMI BANGUNAN PEMETMN SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PENILAIAN INDIVIDU PENILAIAN INDIVIDU TEKNIS 1-- TEKNIS PENDATAAN 1-- - PERKEBUNAN DAN PERUMAHAN DAN EKSTENSIFIKASI DAN PEMETAAN PERHUTANAN INDUSTRI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PENILAIAN INDIVIDU EVALUASI - DUKUNGAN DAN - - PENILAIAN INDIVIDU EKSTENSIFIKASI EVALUASI DATA KOMERSIAL DAN PERTAMBANGAN OBJEK KHUSUS I I I I I KELOMPOK JABATAN - 1-- FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KEBERATAN DAN BANDING DIREKTORAT KEBERATAN DAN BANDING ~ SUBBAGIAN TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENGURANGAN DAN BANDING DAN GUGATAN I BANDING DAN GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI KEBERATAN II DAN EV ALUASI I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - PENGURANGAN DAN - BANDING DAN r- BANDING DAN - KEBERATAN I GUGATANIA GUGATAN IIA PENINJAUAN KEMBALI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - PENGURANGAN DAN - BANDING DAN - BANDING DAN - EVALUASI KEBERATANII GUGATAN IB GUGATANIIB PENGURANGAN DAN KEBERATAN SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - PENGURANGAN DAN - BANDING DAN - BANDING DAN r- EVALUASI BANDING, KEBERATANlll GUGATANIC GUGATANIIC GUGATAN, DAN PENINJAUAN KEMBALI SEKSI '-- PENGURANGAN DAN KEBERATAN IV I I I I I . KELOMPOK JABATM1- FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN, DAN PENERIMAAN DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN, DAN PENERIMAAN L-- SUBBAGIAN TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBD IREKTO RAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT KEPATUHAN DAN PENGELOLAAN POTENSIPERPAJAKAN DAMPAK KEBIJAKAN PENGAWASAN WAJIB PENERIMAAN PAJAK PAJAK I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - POTENSI SEKTOR - DAMPAK KEBIJAKAN r- KEPATUHAN WAJIB - PERENCANAAN DAN PAJAK SEKTOR INDUSTRI PERPAJAKAN INDUSTRI STRATEGI PENERIMAAN SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI KEPATUHAN W AJIB I-- POTENSI SEKTOR - DAMPAK KONDISI '-- PAJAK SEKTOR - PEMANTAUAN PERDAGANGAN MAKRO EKONOMI PERDAGANGAN PENERIMAAN SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - DAMPAK KEBIJAKAN '-- KEPATUHAN W AJIB - STATISTIK DAN '-- POTENSI SEKTOR JASA PRAKIRAAN UMUM PAJAK SEKTOR JASA PENERIMAAN SEKSI SEKSI '-- PENGENDALIAN MUTU - EVALUASIPENERIMAAN PENGAWASAN I I l I I _ KELOMPOK JABATM . FUNGSIONAL I I l l I BAGAN ORGANISASI DIREKTORATPENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN,DAN HUBUNGAN MASYARAKAT SUBBAGIAN - TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN PERPAJAKAN HUB UN GAN MASY ARAKAT KER,JASAMA DAN PERPAJAKAN PERPAJAKAN KEMITRAAN I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI f-- - PELAYANAN f-- - KERJASAMA DALAM MATER! PENYULUHAN PENGADUAN HUBUNGAN INTERNAL NEGERI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI f-- BIMBINGAN TENAGA - DUKUNGAN - HUBUNGAN - KERJASAMA LUAR PENYULUH PELAYANAN DAN EKSTERNAL NEGERI KONSULTASI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI f-- DUKUNGAN - PENINGKATAN MUTU - PENGELOLAAN BERD'A - KEMITRAAN W AJIB PENYULUHAN PELAYANAN PAJAK SEKSI SEKSI SEKSI - DOKUMENTASI DAN - PEMUKTAHIRAN TAX - PENGELOLAAN SITUS PERPUSTAKAAN KNOWLEDGE BASED I I I I I _ KEL~~: ~~~~~!tm _ I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN DIREKTORAT DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN SUBBAGIAN TATA USAHA I I I I SUBD IREKTO RAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT TATA KELOLA DATA DAN PENGELOLAAN DATA PENGELOLAAN DATA ANALISIS DATA RISIKO KEPATUHAN INFORMASI INTERNAL EKSTERNAL WAJIB PAJAK DAN SAINS DATA I I I I SEKSI SEKSI SEKSI PENERIMAAN, SEKSI SEKSI - PERENCANAAN - PEMANTAUAN DATA - PENGHIMPUNAN,DAN - - IDENTIFIKASI DAN ANALISIS DATA I STRATEGIS DATA DAN INTERNAL PERTUKARAN DATA PENILAIAN RISIKO INFORMASI EKSTERNAL SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PROSE DUR TATA PEREKAMAN DAN - SEKSI - PEMODELAN DAN - - PENGENDALIAN MUTU - ANALISIS DATA II KELOLA DATA DAN DATA INTERNAL IDENTIFKASI DATA PEMETAAN RISIKO INFORMASI EKSTERNAL SEKSJ SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - PERANCANGAN - PENGELOLAAN DATA - PENGENDALIAN MUTU - - MITIGASI DAN ARSITEKTUR ANALISIS DATA Ill EVALUASI RISIKO WAREHOUSE DATA EKSTERNAL INFORMASI SEKSI SEKSI EVALUASI SEKSI SEKSI - - PENGOLAHAN DATA - ANALISIS DATA IV - SAINS DATA PEMANFAATAN DATA PENERIMAAN DAN INFORMASI SEKSI REKONSILIASI DATA I I I I I - PENERIMAAN DAN KELOMPOK JABATA~ UTANG PAJAK .. FUNGSJONAL - I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL DAN TRANSFORMASI SUMBER DAYAAPARATUR DIREKTORAT KEPATUI-IAN INTERNAL DAN TRANSFORMASI SUM BER DAYA APARATUR SUBBAGIAN - TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN TRANSFORMASI KEPATUHANINTERNAL INVESTIGASI INTERNAL ORGANISASI MANAJEMEN PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN KAPASITAS PEGAWAI I I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI f-- INTERNALISASI >-- INVESTIGASI INTERNAL f-- PERENCANAAN - PENGEMBANGAN - ANALISIS KOMPETENSI KEPATUHAN I STRATEGIS KLASIFIKASI JABATAN PEGAWAI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI f-- PENGU,JIAN >-- INVESTIGASI INTERNAL f-- PENGEMBANGAN - PENGEMBANGAN - PENGEMBANGAN SISTEM PENGUKURAN KEPATUHAN II DESAIN KELEMBAGAAN KINERJA KAPASITAS PEGAWAI SEKSI SEKSI SEKSI PENGEMBANGAN SEKSI EVALUASI TEMUAN EVALUASI f-- f-- f-- - SISTEM MUTASI, PENJAMINAN KUALITAS PEMERIKSAAN IMPLEMENT AS! DESAIN PROMOS!, DAN - - I-- - EKSTERNAL KELEMBAGAAN KOMPENSASI I I I I I - KELOMPOK JABATAN~ FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORATTEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SUBBAGIAN TATA USAHA I I I I SUBDIREKTO RAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBD!REKTORAT SUBDIREKTORAT TATAKELOLA PENGEMBANGAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGELOLAAN PEMANTAUAN DAN INFRASTRUIITUR DAN SISTEM INFORMASI SISTEM PERPAJAKAN PENDUKUNG KEAMANAN PELAYANAN SISTEM PERPAJAKAN S!STEM INFORMASI INFORMASI I I I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PERENCANAAN PENGEMBANGAN I-- PENGEMBANGAN - PENGELOLAAN - LAY ANAN SISTEM - PERANGKAT KERAS TEKNOLOGI INFORMASI SISTEM PERPAJAKAN I SISTEM PENDUKUNG I INTERNAL DAN KOMUNIKASI DAN APLIK/\SI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PENGELOLAAN ARSITEKTUR SISTEM - PENGEMBANGAN - PENGEMBANGAN - - LAY ANAN SISTEM J/\RINGAN KOMUNIKASI INFORMASI SISTEM PERPAJAKAN II SISTEM PENDUKUNG II EKSTERNAL DATA S~KSl SEKSI SEKSI SEKSI PENGENDALIAN PENGEMBANGAN PENGEMBANGAN SEKSI PENGELOLAAN - - - LAYANAN PENGEMBANGAN - APLIKASI INFORMASI SISTEM PENDUKUNG BASIS DATA OPERAS!ONAL TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN MANAJEMEN nAN Tff1MTTNTl('S! SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PENGUJIAN DAN PENGUJIAN DAN PENGELOLMN SEKSI EVALUASI SISTEM - - DOKUMENTASI SISTEM I-- - BIMBINGAN SISTEM DOKUMENTASI SISTEM KELANGSUNGAN INFORMASI PERPAJAKAN PENDUKUNG LAYANAN PERPAJAKAN SEKSI I I I I I ~ PENGELOLAAN - SEKSI KEAMANAN SISTEM PEMANTAUAN SISTEM _ KELOMPOK JABATA~ _ INFORMASI FUNGS!ONAL I I I I I I SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYULUHAN I SEKSI t-- PENGEMBANGAN PENYULUHAN I SEKSI t-- PENGEMBANGAN PENYULUHAN II - - - BAGAN ORGANISASI DIREKTORATTRANSFORMASI PROSES BISNIS DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS SUBBAGIAN , TATA USAHA I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN PENGEMBANGAN PENGEMBANGAN PELA YANAN PENEGAKAN HUKUM EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN I SEKSI SEKSI SEKSI - PENGEMBANGAN - PENGEMBANGAN - PENGEMBANGAN - PELAYANAN I PENEGAKAN HUKUM I EKSTENSIFIKASI SEKSI SEKSI SEKSI PENGEMBANGAN - PENGEMBANGAN - PENGEMBANGAN - PEMETAAN DAN - PELAYANAN II PENEGAI(AN HUKUM II PENILAIAN I I I I I - KEWMPOK JABATAN, FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PERPAJAKAN INTERNASIONAL DIREKTORAT PERPAJAKAN INTERNASIONAL SUBBAGIAN I--- TATA USAHA I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PERJANJIAN DAN KERJA PENANGANAN SENGKETA PERTUKARAN INFORMASI SAMA PERPAJAKAN PERPAJAKAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL INTERNASIONAL INTERNASIONAL I SEKSI SEKSI SEKSI PENCEGAHAN DAN PERJANJIAN DAN KERJA 1-- PENANGANAN SENGKETA - PERTUKARAN INFORMASI SAMA PERPAJ AKAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL I PERPAJAKAN INTERNASIONAL I INTERNASIONAL I SEKSI SEKSI SEKSI PERJANJIAN DAN KERJA PENCEGAHAN DAN PERTUKARAN INFORMASI SAMA PERPAJAKAN 1-- PENANGANAN SENGKETA >-- PERPAJAKAN INTERNASIONAL II PERPAJAKAN INTERNASIONAL II INTERNASIONAL II SEKSI SEKSI SEKSI PENCEGAHAN DAN PER,JANJIAN DAN KERJA - PENANGANAN SENGKETA - PERTUKARAN INFORMASI SAMA PERPAJAKAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL Ill PERPAJAKAN INTERNASIONAL III INTERNASIONAL Ill SEKSI PENCEGAHAN DAN - PENANGANAN SENGKETA PERPAJAKAN INTERNASIONAL IV I I I I I KELOMPOK JABATAl' - - FUNGSIONAL I I I I I I SUBDIREKTORAT MANAJEMEN TRANSFORMASI I S~KSJ PERENCANAAN PENGEMBANGAN DAN MANAJEMEN PERUBAHAN S~K; : : >J MANAJEMEN PROSES DAN PENJAMINAN KUALITAS PENGEMBANGAN I SUBDIREKTORAT INTELIJEN STRATEJIK I SEKSI I- KAJIAN INTELIJEN STRATEJIK SEKSI PENERIMAAN, - IDENTIFIKASI, DAN DISTRIBUSI IDLP SEKSI - PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, DAN DISEMINASI INTELIJEN SEKSI ~ PENGAMANAN DAN PENGGALANGAN BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT INTELIJEN PERPAJAKAN DIREKTORAT INTELIJEN PERPAJAKAN SUBBAGIAN - TATA USAHA SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT INTELIJEN PENGGALIAN INTELIJEN PENEGAKAN POTENSI HUKUM SEKSI SEKSI PERENCANAAN DAN PERENCANAAN DAN - I- EVALUASI INTELIJEN EVALUASI INTELIJEN PENGGALIAN POTENSI PENEGAKAN HUKUM SEKSI SEKSI - INTELIJEN - INTELIJEN PENEGAKAN PENGGALIAN POTENSI I HUKUM I SEKSI SEKSI - INTELIJEN ~ INTELIJEN PENEGAKAN PENGGALIAN POTENSI HUKUM II II SEKSI SEKSI INTELIJEN - PENGGALIAN POTENSI - INTELIJEN PENEGAKAN III HUKUM III I I I I I KELOMPOK JABATAN - I- FUNGSIONAL I I I I I I SUBDIREKTORAT OPERASI INTELIJEN I SEKSI PERENCANAAN DAN I- EVALUASI OPERASI INTELIJEN SEKSI I- OPERASI INTELIJEN I SEKSI I- OPERAS! INTELIJEN II SEKSI - OPERAS! INTELIJEN III D!REKTORAT TEKNIS KEPABEANAN D!REKTORAT KEPATUHAN INTERNAL SUBDIREKTORAT PENCEGAHAN SUBDIREKTORAT PENGAWASAN KEPATUHAN DAN !NVESTIGASI INTERNAL SUBDIREKTORAT PENJAM!NAN KUAL!TAS SUBD!REKTORAT PENGELOLAAN K!NERJA D!REKTORAT FAS!L!TAS KEPABEANAN SUBD!REKTORAT PERENCANAAN AUDIT SUBD!REKTORAT PELAKSANAAN AUDIT I SUBD!REKTORAT - 983 - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ BAG IAN ORGAN!SAS! DAN TATA LAKSANA SEKRETAR!AT D!REKTORAT JENDERAL BAG!AN ADM!NISTRAS! KEPEGAWA!AN BAG IAN PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN BAG!AN KEUANGAN BAG IAN PENGELOLAAN BARANG M!L!K NEGARA BAG IAN UMUM D!REKTORAT TEKN!S DAN FAS!L!TAS CUKA! SUBD!REKTORAT TAR!F CUKA! DAN HARGA DASAR SUBDIREKTORAT PERIZ!NAN DAN FAS!L!TAS CUKAI SUBD!REKTORAT PELUNASAN DAN PENGEMBAL!AN CUKA! S '( A POTENS! CUKA! DAN KEPATUHAN PENGUSAHA BARANG KENA CUKA! PENYIDIKAN SUBDIREKTORAT !NTELIJEN SUBD!REKTORAT PEN IN DAKAN SUBDIREKTORAT DIREKTORAT KERJA SAMA !NTERNASIONAL SUBD!REKTORAT PENERIMAAN SUBDIREKTORAT PE: RENCANAAN STRATEGIS DAN MANAJE: ME: N TRANSFORMASI SUBD!REKTORAT D!REKTORAT KEBERATAN BANDING DAN PERATURAN SUBD!REKTORAT KEBERATAN SUBD!REKTORAT BANDING SUBDIREKTORAT ADVOKASI SUBD!REKTORAT PERATURAN D!REKTORAT !NTERD!KSI NARKOT!KA SUBDIREKTORAT ANAL!S!S DAN TARGET NARKOTIKA SUBDIREKTORAT OPERAS! DAN PE: NGUNGKAPAN JARINGAN NARKOTIKA SUBDIREKTORAT UNIT D!REKTORAT !NFORMAS! KEPABEANAN DAN CUKA! SUBD!REKTORAT STRATEG! DAN PERENCANAAN S!STEM !NFORMAS! SUBD!REKTORAT PENGEMBANGAN S!STEM !NFORMAS! SUBDIREKTORAT PE: NGENDALIAN KEAMANAN INFORMASI, MANAJEMEN LAYANAN, DAN EVALUASI SUBD!REKTORAT PENGELOLAAN DAN LAYANAN DATA D!REKTORAT KOMUNIKASI DAN B!MB!NGAN PENGGUNA JASA SUBDIREKTORAT STRATEGI KOMUNIKASI, MONITORING DAN EVALUASI SUBDIREKTORAT HUBUNGAN MASY ARA KAT DAN PENYULUHAN SUBD!REKTORAT PELAKSANAAN AUDIT ll PENYIDIKAN MANAJEMEN RISIKO ANJ!NG PELACAK (K-9) PUBLIKAS! SUBDIREKTORAT SUBD!REKTORAT SUBDIREKTORAT MONITORING, E: VALUASI, DUKUNGAN OPERAS! BIMBINOAN PENGGUNA DAN PENJAMINAN JASA DAN MANAJEMEN KUALITAS AUDIT NARKOT!KA LAYANAN INFORMASI BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN ORGANISAS! I SUBBAGIAN ORGAN!SAS! II SUBBAGIAN TATA LAKSANA I SUBBAGIAN TATA LAKSANA II I SUBDIREKTORAT IMPOR I SEKSI - IMPORI SEKSI - IMPORII SEKSI I- IMPORIII SEKSI - IMPORIV - 984 - BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SUBBAG!AN UMUM KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN BAGIAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KEPEGAW AIAN SUBBAGIAN PENGEMBANGAN PEGAWA! I SUBBAGIAN BAGIAN KEUANGAN SUBBAGIAN PENYUSUNAN ANGGARAN SUB BAG IAN BAGIAN BAGIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA UMUM SUB BAG IAN SUBBAGIAN PERENCANAAN PERSURATAN DAN BARANG M!LIK NEGARA KEARSIPAN SUBBAGIAN ASISTENSI SUBBAGIAN PENGEMBANGAN MUTASI KEPEGAWAIAN PEGAWA! ll PERBENDAHARAAN PENGADAAN RUMAH TANGGA SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PEMBERHENTIAN DAN PEMB!NAAN JABATAN AKUNTANSI DAN PENATAUSAHAAN DAN KESEJAHTERAAN DAN PEMENS!UNAN FUNGSIONAL PELAPORAN D!STRIBUS! PENGELOLAAN ASET PEGAWAI SUBBAGIAN SUB BAG IAN SUBBAGIAN PENGGUNAAN, TATA USAHA DIREKTUR PEM!NDAHTANGANAN JENDERAL DAN PENGHAPUSAN BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN SUBBAGIAN - TATAUSAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT REGISTRASI KEPABEANAN, PROGRAM PRIORJTAS DAN EKSPOR NILAI PABEAN KLASIFIKASI BARANG AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR (AEO) I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI 1-- - REGISTRASI - ~ NILA! P ABE AN I KLASIFIKASI I EKSPOR I KEPABEANAN SEKS! SEKSI SEKSI SERTIFIKASI SEKSI . - AUTHORIZED - - KLASIFIKASI II EKSPOR II NILAI PABEAN II ECONOMIC OPERATOR IAEOI SEKSI SEKSI SEKSI - SEKSI - I- PENGEMBANGAN - KLASIFIKASI III EKSPOR III NILAI P ABE AN III PROGRAM PRIORITAS SEKSI SEKSI SEKSI - - MONITORING DAN - KLASIFIKASI IV NILA! PABEAN IV EVALUASI I I I I I KELOMPOK JABATAN - FUNGS!ONAL - I I I I I - - - - I SUBDIREKTORAT PEMBEBASAN I SEKSI BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN SUBBAGIAN - TATA USAI-!A I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT FASILITAS FASILITAS IMPOR TUJUAN TEMPAT PENIMBUNAN PERT AMBANGAN EKSPOR BERIKAT I SEKSI SEKSI I SUBDIREKTO RAT FASILITAS KAWASAN KI-IUSUS I SEKSI PEMBEBASAN FASILITAS IMPOR SEKSI KEPENTINGAN - FASILITAS MINYAK DAN r-- TUJUAN EKSPOR f--- KAWASAN BERIKKf r-- FASILITAS KAWASAN INDUSTRI GAS BUMI PEMBEBASAN PERDAGANGAN BEBAS SEKSI SEKSI SEKSI PEMBEBASAN SEKSI FASILITAS IMPOR SEKSI PU SAT LOGISTIK FASILITAS KAWASAN KEPENTINGAN - F ASILIT AS ANEKA - TUJUAN EKSPOR - BERIKAT r-- EKONOMI KI-IUSUS DAN PEMERINTAI-1 TAMBANG DAN ENERGI PENGEMBALIAN KAWASAN KI-!USUS LAINNYA SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI EVALUASIDAN EVALUASI DAN SEKSI EVALUASIDAN PEMBEBASAN - I-IARMONISASI - HARMONISASI KEBIJAKAN - TEMPAT PENIMBUNAN - HARMONISASI KEPENTINGAN LAINNYA KEBIJAKAN FASILITAS FASILITAS IMPOR TUJUAN BERIKAT LAINNY A KEBIJAKAN FASILITAS PERTAMBANGAN EKSPOR KAWASAN KHUSUS SEKSl SEKSI EVALUASI DAN EVALUASI DAN HARMONISASI - HARMONISASI KEBIJAKAN KEBIJAKAN FASILITAS FASILITAS TEMPAT PEMBEBASAN PENIMBUNAN BERJKAT I I I I I KELOMPOK JABATAJ\ - FUNGSIONAL - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORATTEKNIS DAN FASILITAS CUKAI DIREKTORAT TEKNIS DAN FASILITAS CUKAI SUBBAGIAN ~ TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT POTENSICUKAIDAN TARIF CUKAJ DAN HARGA PERIZINAN DAN FASILITAS PELUNASAN DAN KEPATUHAN PENGUSAHA DASAR CUKAJ PENGEMBALIAN CUKAJ BARANG KENA CUKAJ I I SEKSI SEKSI SEI<: SI SEKSI - TARIF CUKAJ DAN - PERIZINAN - PELUNASAN CUKAJ I - POTENSI CUKAJ HARGA DASAR I SEKSI SEKSI SEKSI FASILITAS DAN SEKSI - TARIF CUKAJ DAN - KEMUDAHAN 1-- PELUNASAN CUKAJ II - KEPATUI-IAN PENGUSAHA HARGA DASAR II PEMBAYARAN BARANG KENA CUKAJ I SEKSI SEKSI SEKSI PENIMBUNAN DAN SEKSI - TARIF CUKAJ DAN - - PENGEMBALIAN CUKAJ - KEPATUHAN PENGUSAJ-IA HARGA DASAR III MUT AS! BARANG KENA BARANG KENA CUKAI II CUKAJ I I I I I _ KELOMPOK JABATAI' - FUNGS!ONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KERJA SAMA INTERNASIONAL KEPABEANAN DAN CUKAI DIREKTORAT KERJA SAMA INTERNASIONAL KEPABEANAN DAN CUKAI SUBBAGIAN ~ TATA USAHA I SUBDIREKTORAT KERJA SUBDIREKTORAT KERJA SUBDIREKTORAT KERJA SAMA INTERNASIONAL SAMA INTERNASIONAL SAMA INTERNAS!ONAL KEPABEANAN DAN CUKAI KEPABEANAN DAN CUKAI KEPABEANAN DAN CUKAI I II III I SEKSI I-- SEKSI KERJA SAMA I-- SEKSI KERJA SAMA ~ KERJASAMA BILATERAL! MULTILATERAL I PERDAGANGAN BEBAS I SEKSI I-- SEKSI KERJA SAMA I-- SEKSI KERJA SAMA I-- KERJASAMA BILATERAL II MULTILATERAL II PERDAGANGAN BEBAS II SEKSI '- SEKSI KERJA SAMA I-- SEKSI KERJA SAMA ~ KERJASAMA BILATERAL III MULTILATERAL Ill PERDAGANGAN BEBAS III SEKSI I-- SEKSI KERJA SAMA - SEKSI KERJA SAMA 1-- KERJASAMA REGIONAL MULTILATERAL IV PERDAGANGAN BEBAS IV I I I I I KELOMPOKJABATM _ FUNGS!ONAL ' I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KEBERATAN BANDING DAN PERATURAN DIREKTORAT KEBERATAN BANDING DAN PERATURAN SUBBAGIAN ~ TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT KEBERATAN BANDING ADVOKASI PERATURAN I I SEKSI SEKSI SEKSI 1-- SEKSI 1-- 1-- 1-- KEBERATAN BANDING ADVOKASI I PERATURAN I SEKSI SEKSI EVALUASI BANDING SEKSI SEKSI 1-- EVALUASI KEBERATAN 1-- 1-- 1-- DAN PENINJAUAN ADVOKASI II PERATURAN lI I KEMBALI I SEKSI SEKSI EVALUASI BANDING SEKSI SEKSI - EVALUASI KEBERATAN - - 1-- PERATURAN III DAN PENINJAUAN ADVOKASI III lI KEMBALI II I I I I I KELOMPOK JABATAI\ - - FUNGSIONAL I I I I I - - >-- - - - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI DIREKTORAT INFORMASIKEPABEANAN DAN CUKAI SUBBAGIAN - TATA USAHA I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT STRATEGI DAN PENGENDALIAN KEAMANAN PERENCANAAN SISTEM PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI, MANAJEMEN INFORMASI INFORMASI LAYANAN, DAN EVALUASI I SEKSI SEKSI PERENCANMN DAN TATA SEKSI PENGENDALIAN KELOLA KEBIJAKAN - PERANCANGAN SISTEM - KEAMANAN INFORMASI TEKNOLOGI INFORMASI INFORMASI DAN PENGELOLMN INF RAST RU IITUR SEKSI SEKSI SEKSI ARSITEKTUR DAN ANALISIS KAPASITAS - PENGEMBANGAN >-- MANAJEMEN LAY ANAN TEKNOLOGI INFORMASI SISTEM INFORMASI I TEKNOLOGI INFORMASI SEKSI SEKSI SEKSI MANAJEMEN PROGRAM - PENGEMBANGAN >-- EVALUASI LAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI SISTEM INFORMASI II TEKNOLOGI INFORMASI SEKSI - PENGENDALIAN MUTU SISTEM INFORMASI I I I I I KELOMPOK JABATAJ\ - - FUNGS!ONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL DIREKTORAT KEPATUHANINTERNAL SUBBAGIAN - TATA USAHA I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENGAWASAN SUBDIREKTORAT PENCEGAHAN KEPATUHAN DAN PENJAMINAN KUALITAS INVESTIGASI INTERNAL I SEKSI SEKSI PENGAWASAN SEKSI EDUKASI DAN - KEPATUHAN DAN - PENJAMINAN KUALITAS PENGENDALIAN INVESTIGASI I GRATIFIKASI INTERNAL I SEKSI SEKSI PENGAWASAN SEKSI ANALISIS DATA DAN - KEPATUHAN DAN - PENJAMINAN KUALITAS INFORMASI INVESTIGASI II INTERNAL II SEKSI SEKSI PENGAWASAN SEKSI PELAYANAN >-- KEPATUHAN DAN - PENJAMINAN KUALITAS PENGADUAN INVESTIGASI III MASYARAKAT INTERNAL III I I I I I KELOMPOK JABATAJ\ , FUNGSIONAL - I I I I I I SUBD!REKTORAT PENGELOLMN DAN LAYANAN DATA I SEKSI - PENGELOLMN BASIS DATA SEKSI - MANAJEMEN KUALITAS DATA SEKSI - ANALISIS DANLAYANAN DATA I SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN KINERJA I SEKSI - PENGELOLAAN KINERJA I SEKSI - PENGELOLAAN KINERJA II SEKSI - PENGELOLAAN KINERJA III BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI DIREKTORAT AUDIT KEPABEANAN DANCUKAI SUBBAGIAN - TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT MONITORING, EVALUASI, PERENCANAAN AUDIT PELAKSANAAN AUDIT I PELAKSANAAN AUDIT II DAN PENJAMINAN KUALITAS AUDIT I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI , ,_ PELAKSANAAN AUDIT I- PELAKSANAAN AUDIT I- MONITORING DAN PERENCANAAN AUDIT I IA IlA EVALUASI AUDIT I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI I- I- PELAKSANAAN AUDIT I- PELAKSANAAN AUDIT '-- MONITORING DAN PERENCANAAN AUDIT II 1B IIB EVALUASI AUDIT II SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI I- PERENCANMN AUDIT I- PELAKSANAAN AUDIT - PELAKSANAAN AUDIT - PENJAMINAN KUALITAS III IC I!C I SEKSI ~ PENJAMINAN KUALITAS II I I I I I - KELOMPOK JABATAN,_ FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT INTELIJEN PENINDAKAN SEKSI SEKSI INTELIJEN PENINDAKAN KEPABEANAN I KEPABEANAN I SEKSI SEKSI INTELIJEN PENINDAKAN KEPABEANAN II KEPABEANAN II SEKSI SEKSI INTELIJEN CUKAJ PENINDAKAN CUKAII SEKSI SEKSI DUKUNGAN PENINDAKAN OPERAS! INTELIJEN CUKAIII DIREKTORAT PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENYIDIKAN SARANA OPERAS! SEKSI PENYIDIKAN SEKSI KEPABEANAN PERENCANAAN SARANA OPERAS! DAN SEKSI TEMPAT TAHANAN SARANA SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT KEJAHATAN LINTAS PATROLILAUT NEGARA SEKSI PATROL! SEKSI KEJAHATAN LAUT! LINTAS NEGARA I SEKSI PATROL! SEKSIKEJAHATAN LAUT II LINTAS NEGARA II SEKSI PERENCANAAN SEKSIKEJAHATAN DAN EVALUASI LINTAS NEGARA III PATROL! LAUT BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENERIMAAN DAN PERENCANAAN STRATEGIS '--- ~ ~ ~ I DIREKTORAT PENERIMAAN DAN PERENCANAAN STRATEGIS SUBBAGIAN ,___ TATA USAHA I SUBDIREKTO RAT SUBDIREKTORAT PERENCANAAN SUBDIREKTORAT STRATEGIS DAN PENERIMAAN MANAJEMEN MANAJEMEN RISIKO TRANSFORMASI I SEKSI SEKSI SEKSI ADMINISTRASI ~ KEBIJAKAN I- PENERIMAAN ORGANISASI PENILAIAN RISIKO SEKSI SEKSI SEKSI PEMANTAUAN ~ MANAJEMEN SUMBER ~ MONITORING DAN PENERIMAAN DAYA MANUSIA EVALUASI RISIKO SEKSI SEKSI PENGEMBANGAN PENAGIHAN DAN ~ PROSES BISNIS DAN PENGEMBALIAN MANAJEMEN TRANSFORMASI SEKSI PERENCANAAN DAN EVALUASI PENERIMAAN I I I I I KELOMPOK JABATA!\ ~ FUNGSIONAL ,- I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT INTERDIKSI NARKOTIKA DIREKTORAT INTERDIKSI NARKOTIKA SUBBAGIAN ,___ TATA USAI-IA I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT OPERASIDAN ANALISIS DAN UNIT ANJING DUKUNGAN OPERAS! PENGUNGKAPAN TARGET NARKOTIKA JARINGAN NARKOTIKA PELACAK (K-9) NARKOTIKA I I SEKSI OPERAS! SEKSI PELATIHAN '--- SEKSI ANALISIS 1--- DAN I-- ^DAN PENGENDALIAN '--- SEKSISARANA DATA NARKOTIKA I MUTU ANJING OPERASIONAL PENGUNGKAPAN I PELACAK (K-9) SEKSI OPERAS! SEKSI SEKSI PENJAMINAN '--- SEKSI ANALISIS 1--- DAN I-- OPERASIONAL '--- KUALITAS DATA NARKOTIKA II ANJING PELACAK PENGAWASAN PENGUNGKAPAN II IK-9) NARKOTIKA SEKSI TAKTIS DAN ~ SEKSI OPERAS! SEKSI MANAJEMEN ~ PENDALAMAN DAN - FASILITAS ANJING TARGET PENGUNGKAPAN III PELACAK (K-9) SEKSI PENILAIAN ~ INFORMASI NARKOTIKA I I I I I _ KELOMPOK JABATAJ,___ FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DIREKTORAT KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA SUBBAGIAN - TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBD!REKTORAT SUBD!REKTORAT STRATEGI KOMUNIKASI, HUBUNGAN MASYARAKAT SUBDIREKTORAT BIMBINGAN PENGGUNA MONITORING DAN DAN PENYULUHAN PUBLIKASI JASA DAN MANAJEMEN EVALUASI LAYANAN INFORMASI I I SEKSISTRATEGIDAN SEKSIHUBUNGAN SEKSI PRODUKSI SEKSI OPERASIONAL - RISET KOMUNIKASI - MASYARAKAT DAN - MATER! I SEKSI ANALISIS DAN SEKSI HUBUNGAN SEKSI PRODUKSI SEKSI OPERASIONAL - PENGELOLAAN DATA - ANTAR LEMBAGA - MATER! II SEKSI MONITORING SEKSI BIMBINGAN DAN EV ALUASI SEKSI HUBUNGAN SEKSIPENGELOLAAN PENGGUNA JASA DAN - KOMUNIKASI PUBL!K - INTERNAL - ^PUBL!KASI ^CETAK ^DAN - PENGELOLAAN DAN BIMBINGAN DIGITAL LAYANAN INFORMASI ~"'"'''''"~)ASA SEKSIPENGELOLAAN SEKSI PEMUTAKHIRAN ~ SEKSI PENYULUHAN - - BASIS PENGETAHUAN PUBLIKASI LAINNYA BEA DAN CUKAI I I I I I FUNGSIONAL I I I I I b- www.jdih.kemenkeu.go.id I DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN I SUBDIREKTORAf KOORDINASI DAN - KONSOLIDASI PELAKSANAAN -~- - - ,...,._ SUBDIREKTORAT - PELAKSANAAN ANGGARAN I H SUBDIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN II H SUBDIREKTORAT I PELAKSANAAN ANGGARAN III SUBDIREKTORAT Suouu'!U.lVKAl· ANALISIS DAN ~ PENGEMBANGAN PELAKSANAAN ~ ... I I I - 991 - BAGAN ORGANISASI DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN SEKRETARIAT I DIREKTORAT JENDERAL I I I BAGIAN BAGIAN I ORGANISASI DAN SUMBER DAYA TATA LAKSANA MANUSIA BAGIAN I BAGIAN UMUM KEPATUHAN INTERNAL I DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT PEMBINA.AN PENGELOLMN KAS SISTEM MANAJEMEN PENGELOLAAN NEGARA INVESTASI KEUANGAN SADAN T.AVANAN TTMTTM I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT KEBIJAKAN INVESTASI PERATURAN DAN - - - ST ANDARDISASI OPTIMALISASI KAS DAN HUBUNGAN TEKNIS SADAN KELEMBAGAAN I.AVA MAM TIMTTM SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT - KEBIJAKAN TREASURY - PENGANGGARAN, - TARIF, REMUNERASI, DEALING ROOM DAN PENGELOLMN KINERJA DANINFORMASIBADAN MANAJEMEN RISIKO DAN RISIKO INVESTASI LAY ANAN UMUM H SUBDIREKTORAT H SUBDIREKTORAT MANAJEMEN H SUBDIREKTORAT PEMBINA.AN PENERIMAAN DAN HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN SADAN PENGELUARAN KAS I.AVANAN TIMTTM T H SUBDIREKTORAT H SUBDIREKTORAT H SUBDIREKTORAT MANAJEMEN KAS INVESTASI BADAN PEMBINMN PINJAMAN DAN USAHA MILIK PENGELOLMN KEUANGAN SADAN HIBAI-I NEGARA LA.YANAN UMUM II SUBDIREKTORAT H suBrnR<KWR~, H SUBDIREKTORAT MANAJEMEN REKENING INVESTASI PEMBINMN - LAINNYA DAN PEMBINMN PEMERINTAH DAERAH/ PENGELOLMN PERTANGGUNGJAWABAN SADAN USAHA MILIK KEUANGAN BADAN BENDA.HARA n11H'Plll-T LA.YANAN UMUM III S~~~ .. ,~.-1 ORA! SUBDIREKTORAT SET ELM EN, KREDIT PROGRAM - AKUNTANSI, DAN - DAN INVESTASI PELAPORAN p~~·~~ "' A'l\T Tf/\Q LAINNYA I I I I I I I BAGIAN KEUANGAN 4 KELOMPOK JABATAN1-- -- KEL~t1: i~~i~~TAN1-- -- KEL~t1: i~i~~TAN1-- 1-- _ KEL~t1: i~i~~~m1-- FUNGSIONAL I I I I I I I I I DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT I I I I I I I I AKUNTANSIDAN SISTEM SISTEM INFORMASI HKELOMPOK JABATAf\H PELAPORAN DAN TEKNOLOGI FUNGSIONAL KEUANGAN PERBENDAHARMN PERBENDAHARMN I I I I I I I I SUBDIREKTORAT H s STANDAR SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN SAINS - TRANSFORMASI - DATA DAN SISTEM AKUNTANSI KELEMBAGAAN INFORMASI PEMERINTAHAN PERBENDAHARAAN H Suou=c .. m<K, H SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGELOLMN - SISTEM AKUNTANSI PENGEMBANGAN,DAN SISTEM INFORMASI KERJASAMA KELEMBAGAAN INTERNAL - ,- w O.RAT H SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT BIMBINGAN AKUNTANSI HARMONISASI PENGELOLMN - INSTANSI DAN PERATURAN - SISTEM INFORMASI BENDA.HARA UMUM NEGARA PERBENDAHARAAN EKSTERNAL SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT H SUBDffiEK'fDRAT AKUNTANSI PUSAT DAN PEMBINAAN PENGELOLAAN DATA, - PELAPORAN KEUANGAN - PROSES BISNIS INFRASTRUKTUR, DAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN I-IUKUM KEAMANAN INFORMASI SUBDIREKTORAT H SUHU,sc,-.ORAO H Sunv1Ri,,1u ORA! STANDARDISASI DAN PENGELOLAAN - PENYUSUNAN LAPORAN PENGEMBANGAN STRATEGI SISTEM KEUANGAN KAPASITAS PENGELOLA INFORMASI PEMERINTAH PUSAT PERBENDAI-IARAAN PERBENDAHARAAN SUBDIREKTORAT H I - STATISTIK DAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN 11'.l'T'f' ..... ,, ,..,_ ,l'T't RllC: I I I -- ^KELOMPOK ^JABATAf\ ~KELOMPOK JABATA1- -- ^KELOMPOK JABATAN - FUNGSIONAL 1-- FUNGSIONAL FUNGSIONAL I I I BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA I SUBBAGIAN PERENCANAAN - STRATEGIS ORGANISASI SUBBAGIAN - PENGEMBANGAN ORGANISASI SUBBAGIAN - TATA LAKSANA SUBBAGIAN - PENGELOLAAN KINERJA ORGANISAS! I SUBDIREKTORAT BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL I BAGIAN BAGIAN BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA KEUANGAN UMUM I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUB BAG IAN - PERENCANAAN - PENYUSUNAN ,._ KEHUMASAN, LAYANAN STRATEGIS DAN ANGGARAN INFORMASI DAN MANAJEMEN TALENTA PROTOKOLER SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGEMBANGAN SUBBAGIAN - KOMPETENSI DAN ~ PERBENDAHARAAN - PENGADAAN BARANG/ BUDAY A ORGANISASI JASA SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - MUTASI DAN PENILAIAN - AKUNTANSIDAN - PENGELOLAAN ASET KINERJA PELAPORAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN SUBBAGIAN - - - DAN LAYANAN SUMBER BELANJA PEGAWAI RUMAH TANGGA DAYA MANUSIA DAN KESEJAHTERAAN I I I I I I ,._ KEL~~: i~~~~!~m_ I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PELAKSANMN ANGGARAN DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN SUB BAG JAN - TATA USAHA I I I BAGIAN KEPATUHAN INTERNAL I SUBBAGIAN - MANAJEMEN RISIKO SUBBAGIAN PEMANTAUAN - PENGENDALIAN INTERNAL SUBBAGIAN - EVALUASI DAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT ANALISIS DAN KOORDINASI DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PELAKSANAAN ANGGARAN PELAKSANAAN ANGGARAN PELAKSANAAN ANGGARAN KONSOL!DASI PENGEMBANGAN PELAKSANAAN ANGGARAN I II III IV PELAKSANAAN ANGGARAN I I I I SEKSJ SBKSI PENGELOLMN DATA DAN SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI ANALISIS DAN ,._ PENGEMBANGAN SISTEM - PELAKSANAAN - PELAKSANAAN - PELAKSANAAN - PELAKSANAAN >-- PENGEMBANGAN INFORMASI PELAKSANMN ANGGARAN I-A ANGGARAN II-A ANGGARAN m-A ANGGARAN IV-A PELAKSANAAN ANGGARAN ANC}r>APAN] 81,11.S1 SEKSI SEKSI SEKSJ SEKSI SEKSI ANALISIS DAN ,._ KONSOLIDASI - PELAKSANAAN - PELAKSANAAN - PELAKSANAAN - PELAKSANAAN >-- PENGEMBANGAN PELAKSANAAN ANGGARAN 1-B ANGGARAN II-B ANG GARAN III-B ANGGARAN JV-8 PELAKSANAAN ANGGARAN I ANGGARAN II 81,11.: ,1 SEKSI SEKSI SEKSI SEKSJ SEKSI ANALISIS DAN ,._ KONSOL!DASI - PELAKSANAAN - PELAKSANAAN - PELAKSANAAN - PELAKSANAAN - PENGEMBANGAN PELAKSANAAN ANGGARAN 1-C ANGGARAN 11-C ANGGARAN III-C ANGGARAN IV-C PELAKSANAAN ANGGARAN II >NGGH>Hr rrr S1,11.81 SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI ANALISIS DAN - KONSOLIDASI - PELAKSANAAN - PELAKSANAAN - PELAKSANAAN - PELAKSANAAN - PENGEMBANGAN PELAKSANAAN ANGGARAN I-D ANGGARAN II-D ANGGARAN III-D ANGGARAN IV-D PELAKSANAAN ANGGARAN III ANGGARAN IV I I I I I KELOMPOK JABATM - FUNGSJONAL - I I I I I SUBDIREKTORAT OPTIMALISASI KAS SEKSI PENGELOLAAN LIKUIDITAS SEKSI PENGELOLAAN PENEMPATAN UANG SEKSI PENGELOLAAN INVESTASI SURAT BERHARGA NEGARA SEKSI PENGELOLAAN VALUTA ASING SUBDIREKTORAT KEBIJAKAN INVESTASI DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN S• KEBIJAKAN, PENGEMBANGAN, DAN PERENCANAAN STRATEGIS INVESTASI SEKSI HUBUNGAN KELEMBAGAAN EKSTERNAL SEKSI HUBUNGAN KELEMBAGAAN INTERNAL SEKSI ANALISIS KELAYAKAN INVESTASI - 993 - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENGELOLAAN KAS NEGARA SUBDIREKTORAT KEBIJAKAN TREASURY DEALING ROOM DAN MANAJEMEN RISIKO SEKSI PERATURAN DAN KEPATUHAN SEKSI MANAJEMEN RISIKO, PORTFOLIO DAN DUKUNGAN ASSET- LIABILITY COMMITTEE SEKSI RISET EKONOMI DAN PENGEMBANGAN STRATEGI DIREKTORAT PENGELOLMN KAS NEGARA SUBDIREKTORAT MANAJEMEN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS SEKSI PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN SEKSI PENGELOLAAN REKENING PENERIMAAN S • s KEBIJAKAN REKENTNG KAS UMUM NEGARA DAN PERHITUNGAN SEKSI KONSOLIDASI REKENING DAN DUKUNGAN TEKNIS SUB BAG IAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT MANAJEMEN KAS PINJAMAN DAN HIBAH SEKSI MANAJEMEN KAS PINJAMAN DAN HIBAH I SEKSI MANAJEMEN KAS PINJAMAN DAN HIBAH II SEKSI MANAJEMEN KAS PINJAMAN DAN HIBAH III s MANAJEMEN REKENING LAINNYA DAN PEMBINAAN PERTANGGUNGJAWABAN SEI<sl PENGELOLAAN REKENING LAINNYA SUMBER DAYA ALAM DAN NON SUMBER DAYA ALAM SEKSI PENGELOLAAN REKENING LAINNYA MILIK KEMENTERIAN/ LEMBAGA SEKSI PEMBINAAN PERTANGGUNGJAWAB AN BENDAHARA S• s BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT SISTEM MANAJEMEN INVESTASI SUBDIREKTORAT PENGANGGARAN, PENGELOLAAN KINERJA DAN RISIKO INVESTASI SEKSI PENGANGGARAN INVESTASI SEKSI PENGELOLAAN KINERJA SEKSI PENGELOLAAN RISIKO SEKSI DATA, INFORMASI, DAN PELAPORAN DIREKTORAT SISTEM MANAJEMEN INVEST AS I SUBDIREKTORAT HUKUM SEKSI PERATURAN I SEKSI PERATURAN II SEKSI PERJANJIAN DAN KEPATUHAN I SEKSI PERJANJIAN DAN KEPATUHAN I[ SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT INVESTASI BADAN USAHA MILIK NEGARA SUBDIREKTORAT INVESTASI PEMERINTAH DAERAH/BADAN USAHA MILIK DAERAH s INVESTASI PEMERINTAH DAERAH/ BADAN USAHA MILIK SEKSI ANALISIS DAN PENGEMBANGAN INVESTASI PEMERI NTAH DAERAH/ BADAN USAHA MILII( DAERAH SUBDIREKTORAT SETELMEN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN PENGELOLAAN KAS SEKSI SETELMEN TRANSAKSI REKENING KAS UMUM NEGARA SEKSI SETELMEN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN TRANSAKSI TREASURY DEALING ROOM SEKSI AKUNTANSI REKENING KAS UMUM NEGARA SEKSI KONSOLIDASI PELAPORAN KEUANGAN KUASA BENDAHARA UMUM NEGARA PUSAT SUBDIREKTORAT KREDIT PROGRAM DAN INVESTASI LAINNYA I- I SUSDIREKTORAT BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DIREKTORAT PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM SUS SAG IAN - TATA USAHA I SUSDIREKTORAT SUSDIREKTORAT SUSDIREKTORAT I SUSDIREKTORAT PERATURAN DAN TARIF, REMUNERASI, DAN PEMBINAAN PENGELOLAAN PEMSINAAN PENGELOLAAN PEMSINAAN PENGELOLAAN STANDARDISASI TEKNIS INFORMASI SADAN LAYANAN KEUANGAN SADAN LAYANAN KEUANGAN SADAN LAYANAN KEUANGAN SADAN LAYANAN SADAN LAYANAN UMUM UMUM UMUMI UMUMII UMUMIII I I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PEMSINAAN PEMBINAAN PEMSINAAN ,- PERATURAN DAN ~ TARIF SADAN LAYANAN I- PENGELOLAAN ,__ PENGELOLAAN ~ PENGELOLAAN STANDARDISASI TEKNIS UMUM KEUANGAN SADAN KEUANGAN SADAN KEUANGAN SADAN SADAN LAYANAN UMUM I LAYANAN UMUM I-A LAYANAN UMUM II-A LAYANAN UMUM Ill-A SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PEMBINAAN PEMBINAAN PEMBINAAN ,- PERATURAN DAN ,- REMUNERASI BADAN I- PENGELOLAAN I- PENGELOLAAN - PENGELOLAAN STANDARDISASI TEKNIS SADAN LAYANAN UMUM II LAYANAN UMUM KEUANGAN BADAN KEUANGAN BADAN KEUANGAN SADAN LAYANAN UMUM 1-B LAY ANAN UMUM II-B LAYANAN UMUM Ill-B SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PEMBINAAN PEMBINAAN PEMBINAAN ~ PENELITIAN DAN - INFORMASI SADAN '-- PENGELOLAAN '-- PENGELOLAAN - PENGELOLAAN PENGEMBANGAN SADAN LAYANAN UMUM KEUANGAN SADAN KEUANGAN BADAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM LAYANAN UMUM 1-C LAYANAN UMUM 11-C LAYANAN UMUM m-c I I I I I _ l<ELOMPOK JABATAN,_ FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN SUSBAGIAN - TATA USAHA I I I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUSDIREKTORAT SUSDIREKTORAT SUSDIREKTORAT SIMBINGAN AKUNTANSI AKUNTANS! PUSAT DAN PENYUSUNAN LAPORAN STANDAR AKUNTANSI SUSDIREKTORA T STATISTIK DAN ANALISIS S!STEM AKUNTANSI INSTANSI DAN SENDAI-IARA PELAPORAN KEUANGAN KEUANGAN PEMERINTAH LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN UMUM NEGARA BENDAHARA UMUM NEGARA PUSAT I I I I SEl<Sl SEKSI SEKSI SEKSI DUKUNGAN SEKSI SE!<SI PELAPORAN KAS DAN KONSOL!DASI DAN PENGEMSANGAN MANUAL PENGEMBANGAN ,- SISTEM AKUNTANSI I- BIMBINGAN AKUNTANSI - ANALIS!S LAPORAN 1-- PELAPORAN REALISASI - STATISTIK KEUANGAN STANDAR AKUNTANSI PUSAT INSTANSI I KEUANGAN KUASA ANGGARAN DAN PEMERINTAH PEMERINTAHAN BENDAHARA UMUM NEGARA OPERASIONAL SEl<Sl SEl<SI SEKSI SEKSI DUKUNGAN SEKSI SEl<SI AKUNTANSI PUSAT DAN KONSOL!DASI DAN KONSOLIDASI DAN 1- IMPLEMENTAS! STANDAR ,- SISTEM AKUNTANSI 1-- BIMBINGAN AKUNTANSI - PELAPORAN REALISASI 1-- PELAPORAN NERACA DAN - PELAPORAN KEUANGAN AKUNTANSI L!NGKUNGAN INSTANSI INSTANSI II ANGGARAN SENDAHARA PERUBAHAN EKUITAS PEMERINTAH UMUM PEMERINTAH PUSAT UMUM NEGARA SEI<Si SEKSI ~~·-· PELAPORAN BADAN SEKSI SEKSI DUKUNGAN SISTEM AKUNTANSI SEKSI LAINNYA, TRANSAKSI KONSOLIDASI DAN KONSOLIDASI DAN ,- IMPLEMENTASI STANDAR - SENDAI-IARA UMUM ,- SIMSINGAN AKUNTANSI - KHUSUS, DAN NERACA - PELAPORAN KAS DAN - PELAPORAN KEUANGAN AKUNTANSI LINGKUNGAN NEGARA DAN UNIT INSTANSI II[ SENDAI-IARA UMUM SALDO ANGGARAN LESIH SEKTOR PUSLIK PEMERINTAH DAERAH KHUSUS "-- - SEl<Sl PENYUSUNAN LAPORAN SEKSI SEl<SI SEI<Sl SIMSINGAN AKUNTANSI SEl<SI ANALISIS LAPORAN FASILITASI KOMITE PENGELOLAAN BAGAN - REGIONAL DAN - KEUANGAN - PENYUSUNAN LAPORAN - KEUANGAN DAN - - KONSOL!DASIAN STANDAR AKUNTANSI AKUN STANDAR SENDAI-IARA UMUM KEUANGAN PELAPORAN MANAJERIAL PEMERINTAHAN NEGARA BENDAHARA UMUM KEUANGAN PEMERINTAH ·-- - I I I I I ,- ^KELOMPOK JABATA~ ^,_ FUNGSIONAL I I I I I - - - - I SUBDIREKTORAT TRANSFORMASI KELEMBAGAAN I SEKSI TRANSFORM AS! - SISTEM PEMBAYARAN DAN PENERIMAAN SEKSI TRANSFORMASI - PENGELOLAAN LIKUIDITAS SEKSI TRANSFORMASI AKUNTANSI, - PELAPORAN DAN MIS! KHUSUS SEKSI MANAJEMEN PERUBAHAN DAN KOMUNIKASI - 995 - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT SISTEM PERBENDAHARAAN DIREKTORAT SISTEM PERBENDAHARMN SUBBAGIAN r-- TATA USAHA I I s Al' SUBDIREKTORAT s Al PENELITIAN DAN HARMONISASI SUBDIREKTORAT STANDARDISASI DAN PENGEMBANGAN,DAN PERATURAN PEMBINAAN PROSES PENGEMBANGAN KERJASAMA BISNIS DAN HUKUM KAPASITAS PENGELOLA l/'t; 'l""-."y-. ... PERBENDAHARAAN p "' I I SEKSI SEKSI SEKSI PENELITIAN DAN HARMONISASI SEKSI STANDARDISASI DAN PENGEMBANGAN - PERATURAN - PEMBINAAN PROSES - PENGEMBANGAN SISTEM PERBENDAHARAAN I BISNIS DAN HUKUM I KAPASITAS PENGELOLA PERBENDAHARAAN I PERBENDAHARAAN I I Si,; KSJ SEKSI SEKSl PENELITIAN DAN HARMONISASI SEKSI STANDARDISASI DAN PENGEMBANGAN - PERATURAN - PEMBINAAN PROSES - PENGEMBANGAN SISTEM BISNIS DAN HU KUM II KAPASITAS PENGELOLA • II PERBENDAHARAAN II II SEKSI SEKSI SEKSI HARMONISASI SEKSI STANDARDISASI DAN KERJASAMA - PERATURAN - PEMBINAAN PROSES - PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PERBENDAHARAAN III BISNIS DAN HUICTJM Ill KAPASITAS PENGELOLA PERBENDAHARAAN Ill SEKSI SEKSI - HARMONISASI - PEMBINAAN PROSES PERATURAN BISNIS DAN HUKUM IV PERBENDAHARAAN IV I I I I I KELOMPOK JABATM - - FUNGS!ONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI I PEMBAYARAN PROGRAM 'JAMI KEBIJAKAN I SEKSI - PEMBAYARAN PROGRAM PENSIUN SEKSI - PEMBAY ARAN JAMIN AN KESEHATAN SEKSI PEMBAYARAN PERHITUNGAN FIHAK - KETIGA DAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANT! RUG! DIREKTORAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI PERBENDAHARAAN DIREKTORAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI PERBENDAHARAAN SUBBAGIAN - TATAUSAHA I I I s AT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENGELOLMN SAINS SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENGELOLMN DATA, PENGELOLMN STRATEGI DATA DAN S!STEM PENGELOLMN S!STEM PENGELOLMN SISTEM INFRASTRUKTUR DAN SISTEM INFORMASI INFORMASI INFORMASI INTERNAL INFORMASI EKSTERNAL KEAMANAN INFORMASI PERBENDAHARMN PERBENDAHARMN I I I SEKSI SEKSI SEKSI STRATEGI SEKSI PENGELOLMN PENGELOLMN SISTEM SEKSI PENGELOLMN PENGELOLMN - SAINS DATA - PENGELOLMN SISTEM - INFORMASI EKSTERNAL - BASIS DATA - IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARMN I INFORMASI INTERNAL I I INFORMASI SEKSIPENGELOLMN SEKSI SEKSI SEKSIPERENCANMN PENGELOLMN SISTEM STRATEGIS DAN - SAINS DATA - PENGELOLMN SISTEM - INFORMASI EKSTERNAL - SEKS! ANAL!S!S DATA - PENJAMINAN MUTU PERBENDAHARMN II INFORMASI INTERNAL II II SISTEM INFORMASI SEKSI SEKSI SEKSIPENGELOLAAN SEKSIPENGELOLMN PENGELOLMN SISTEM PENGELOLMN SISTEM SEKSIPENGELOLMN KINERJA - SISTEM INFORMASI - ^INFORMASI ^INTERNAL - INFORMASI EKSTERNAL - PERANGKATTIK - TRANSFORMASI PERBENDAHARMN I III III TEKNOLOGI INFORMASI SEKSI PENGELOLMN SEKSI SEKSIPENGELOLMN SISTEM INFORMAS! - PENGELOLMN S!STEM - SEKSI - JARINGAN DAN - INFORMASI INTERNAL LAYANAN PENGGUNA PERBENDAHARMN II IV KEAMANAN INFORMASI I ^I I I I _ KELOMPOK JABATAN _ FVNGS!ONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORA T JEND ERAL KEKA Y AAN NEGARA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL l I I BAGIAN EAGIAN EAGIAN ORGANISASI DAN TATA SUMEER DAYA LAKSANA MANUSIA KEUANGAN BAGIAN EAGIAN PENGELOLMN BARANG KEPATUHANINTERNAL MILIK NEGARA, RUMAH TANGGA, DAN TATA USAHA I I DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT PERUMUSAN KEEIJAKAN KEKAYAAN NEGARA PENGELOLAAN KEKAYAAN DIREKTORAT PENILAIAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN NEGARA I I SUED IREKTORAT SUED IREKTORA1 SUEDIREKTORAT SUEDIREKTORAT STANDARDISASI 1-- PERU MU SAN I-- KEKAYAAN NEGARA I- PENGELOLAAN 1-- PENILAIAN PROPERTI KEBIJAKAN EARANG DIPISAHKAN I KEKAYAAN NEGARA I DAN SUMEER DAY A MILIK NEGARA I ALAM SUEDIREKTORAT SUEDIREKTORAT SUEDIREKTORAT SUEDIREKTORAT - PERU MU SAN - KEKAYAAN NEGARA 1-- PENGELOLAAN - STANDARDISASI KEEIJAKAN EARANG DIPISAHKAN II KEKAYAAN NEGARA II PENILAIAN EISNIS MILIK NEGARA II SUEDIREKTORAT SUEDIREKTORAT SUEDIREKTORAT SUEDIREKTORAT PENGEMEANGAN - PERU MU SAN - KEKAYAAN NEGARA - PENGELOLAAN - MANAJEMEN KUALITAS KEEIJAKAN EARANG DIPISAHKAN III KEKAYAAN NEGARA III DAN ANALISIS MILIK NEGARA III PENILAIAN SUEDIREKTORAT SUEDIREKTORAT SUEDIREKTORAT - PERUMUSAN f-- KEKAYAAN NEGARA I- PENGELOLAAN KEEIJAKAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN DIPISAHKAN IV KEKAYAAN NEGARA IV SUEDIREKTORAT PERUMUSAN - KEEIJAKAN PIUTANG NEGARA I I I I I I L-- ^1-- ^KELOMPOK ^JABATAJI ^1-- 1--1-- ^KELOMPOK JABATAJI,__ 1--f-- KEL~~Jg~~ ~: tTAN,_ '--'-- ^KELOMPOK JABATA~,__ FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL I I I I I I I I I I DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT ,__ KELOMPOK JABATA~,__ I-IUKUM DAN HUEUNGAN TRANSFORMASI DAN LELANG MASYARAKAT SISTEM INFORMASI FUNGSIONAL I I I I SUEDIREKTORAT SUEDIREKTORAT SUEDIREKTORAT 1-- 1-- PERATURAN - TRANSFORMASI BISNIS KEBIJAKAN LELANG PERUNDANGAN DAN ANALISIS DATA SUEDIREKTORAT SUEDIREKTORAT SUEDIREKTORAT 1-- PENGEMEANGAN DAN 1-- ADVOKASI I- PEMEINAAN JAEATAN ANALISIS DATA LELANG FUNGSIONAL SUEDIREKTORAT SUED IREKTO RAT PENGEMEANGAN DAN SUEDIREKTORAT PERANCANGAN DAN 1-- PEMEINAAN PROFESI, I-- HUEUNGAN - INTEGRASI SISTEM KERJA SAMA, DAN MASYARAKAT APLIKASI !ASA LELANG SUEDIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI 1-- DAN LAYANAN OPERASIONAL KELOMPOK JABATAN -- KELOMPOK JABATAfl,__ -- ^KELOMPOK ^JABATAJI ^_ -- FUNGSIONAL - FUNGSIONAL FUNGSIONAL I BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA I SUBBAGIAN - ORGANISASI DAN JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN - TATA LAKSANA SUBBAGIAN - PENGELOLAAN KINERJA DAN RISIKO BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL I BAGIAN BAGIAN BAGIAN SUMBER DA YA MANUSIA KEUANGAN KEPATUHAN INTERNAL I SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGEMBANGAN SUBBAGIAN - SUMBER DAYA f-- PERENCANAAN f-- PEMANTAUAN MANUSIADAN ANGGARAN PENGENDALIAN KEPEMIMPINAN INTERNAL SUBBAGIAN SUBBAGIAN MANAJEMEN KINERJA SUBBAGIAN GAJI DAN PENEGAKAN DISIPLIN/ f-- DAN MUTASI SUMBER - PERBENDAHARAAN - KODE ETII( DAN DAYA MANUSIA EVALUASI BASIL PEMERIKSMN SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN SUBBAGIAN - ADMINISTRASI - AKUNTANSIDAN SUMBER DAYA PELAPORAN MANUSIA I I I I I I _ KEL~~!~~; ~~~m _ I I I I I I BAGAN ORGANISASI I BAGIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA, RUMAH TANGGA, DAN TATA USAHA I SUBBAGIAN - PERENCANAAN DAN PENGADAAN SUBBAGIAN - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SUBBAGIAN - RUMAH TANGGA SUBBAGIAN - PROTOKOL DAN TATA USAHA DIREKTORAT PERUMUSAN KEBIJAKAN KEKAYMN NEGARA DIREKTORAT PERUMUSAN KEBIJAKAN KEKAYAAN NEGARA SUBBAGIAN f-- TATA USAHA I I I SUBDIREKTO RAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PERUMUSAN KEBIJAKAN PERUMUSAN KEBIJAKAN PERUMUSAN KEBIJAKAN PERUMUSAN KEBIJAKAN KEKAYAAN NEGARA LAIN- PERUMUSAN KEBIJAKAN BARANG MILIK NEGARA I BARANG MILIK NEGARA ll BARANG MILIK NEGARA III LAIN PIUTANG NEGARA I I I SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN - KEBIJAKAN BARANG - KEBIJAKAN BARANG - KEBIJAKAN BARANG - KEBIJAKAN KEKAYAAN - KEBIJAKAN PIUTANG MILIK NEGARA IA MILIK NEGARA !IA MILIK NEGARA lllA NEGARA LAIN-LAIN I NEGARA! SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN f-- KEBIJAKAN BARANG - KEBIJAKAN BARANG f-- KEBIJAKAN BARANG - KEBIJAKAN KEKAYAAN f-- KEBIJAKAN PIUTANG MILIK NEGARA IB MILIK NEGARA IIB MILIK NEGARA ll!B NEGARA LAIN-LAIN II NEGARA II SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN - KEBIJAKAN BARANG - KEBIJAKAN BARANG - KEBIJAKAN BARANG - KEBIJAKAN KEKAYAAN - KEBIJAKAN PIUTANG MILIK NEGARA IC MILIK NEGARA IIC MILIK NEGARA me NEGARA LAIN-LAIN III NEGARAlll SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN SEKSI PERUMUSAN - KEBIJAKAN BARANG - KEBIJAKAN BARANG - KEBIJAKAN BARANG - KEBIJAKAN KEKAYAAN - KEBIJAKAN P!UTANG MILIK NEGARA ID MILIK NEGARA IID MILIK NEGARA IIID NEGARA LAIN-LAIN IV NEGARAIV I I I I I .,._ KELOMPOK JABATAJ\ - FUNGSIONAL I I I I I ~ ~ '--- BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN I SUBDIREKTORAT KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN I I SEKSI KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN IA SEKSI KEKAYAAN NEGARA DIPISAI-IKAN IB SEKSI KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN IC I SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA! I SEKSI I- PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA IA SEKSI I- PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA 1B SEKSI - PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA IC SEKSI - PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA ID DIREKTORAT KEKAY AAN NEGARA DIPISAHKAN SUBBAGIAN -- TATA USAHA SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT KEKAYAAN NEGARA KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN II DIPISAHKAN III SEKSI SEKSI - KEKAYAAN NEGARA - KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN IIA DIPISAHKAN IIIA SEKSI SEKSI I-- KEKAYAAN NEGARA - KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN IIB DIPISAI-IKAN IIIB SEKSI SEKSI - KEKAYAAN NEGARA - KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN IIC DIPISAI-IKAN me I I I I I KELOMPOK JABATAN - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DIREKTORAT PENGELOLMN KEKAYAAN NEGARA SUBBAGIAN f-- TATA USAHA SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT I SUBDIREKTORAT KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN IV I SEKSI - KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN NA SEKSI - KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN NB SEKSI '--- KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN IVC I SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN PENGELOLAAN KEKAYAAN PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA II NEGARA III NEGARA IV I SEKSI SEKSI SEKSI PENGELOLAAN 1-- PENGELOLAAN ,__ KEKAYAAN NEGARA 1-- PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA IIA IIIA KEKAYAAN NEGARA IVA SEKSI SEKSI SEKSI PENGELOLAAN PENGELOLAAN 1-- PENGELOLAAN ,__ KEKAYAAN NEGARA I- KEKAYAAN NEGARA KEKAYAAN NEGARA IIB IIIB !VB SEKSI SEKSI SEKSI PENGELOLAAN PENGELOLAAN ,__ PENGELOLAAN - KEKAYAAN NEGARA I- KEKAYAAN NEGARA KEKAYAAN NEGARA UC me IVC SEKSI SEKSI SEKSI PENGELOLAAN PENGELOLAAN ,__ PENGELOLAAN - KEKAYAAN NEGARA ,__ KEKAYAAN NEGARA KEKAYAAN NEGARA IID IIID !VD I I I I I KELOMPOK JABATAN I- FUNGSIONAL ^- I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORA T PENILAIAN DIREKTORAT PENILAIAN SUBBAGIAN - TATA USAHA I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT STANDARDISASI STANDARD!SASI PENGEMBANGAN, PENILAIAN PROPERTI DAN PENILAIAN BISNIS MANAJEMEN KUALITAS, SUMBER DA YA ALAM DAN ANALISIS PENILAIAN I SEKSI STANDARDISASI SEKSI SEKSI PENGEMBANGAN PENILAIAN PROPERTI - - STANDARDISASI DAN MANAJEMEN - DAN SUMBER DAYA ALAM I PENILAIAN BISNIS I SEKSI STANDARDISAS! SEKSI - PENILAIAN PROPERTI - STANDARDISASI DAN SUMBER DAYA - ALAM II PENILAIAN BISNIS II SEKSI STANDARDISASI SEKSI - PENILAIAN PROPERTI - STANDARDISASI DAN SUMBER DAYA ALAM Ill PENILAIAN BISNIS III I I I I I >--- ^KELOMPOK JABATAl'i - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT LELANG DIREKTORAT LELANG SUBBAGIAN -- TATA USAHA SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN DAN KEBIJAKAN LELANG ANALISIS DATA LELANG SEKSI KEBIJAKAN SEKSIPERENCANAAN r-- - DAN PENGEMBANGAN LELANG EKSEKUSI LELANG SEKSI KEBIJAKAN SEKSI ANALISIS DAN - LELANG NONEKSEKUSI >-- EVALUASIPELAYANAN WAJIB LELANG SEKSI KEBIJAKAN SEKSI ANALISIS DATA, - LELANG NONEKSEKUSI - INFORMASI, DAN SUI<: ARELA PUBLIKASI LELANG I I I I I KELOMPOK JABATAN r-- - FUNGSIONAL I I I I I KUALITAS PENILAIAN SEKSI ANALISIS PENILAIAN I SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN PROFESI, KERJA SAMA, DAN J ASA LE LANG I SEKSI PENGEMBANGAN - DAN PEMBINAAN PROFESI DAN KERJASAMA LELANG SEKSI PEMBINAAN JASA LELANG DAN - PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA LELANG BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT DIREKTORAT HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT SUB BAG IAN - TATA USAHA I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PERATURAN PERUNDANGAN ADVOKASI HUBUNGAN MASYARAKAT I SEKSI SEKSI SEKSI HUBUNGAN f-- PERATURAN - - PERUNDANGAN I ADVOKASI I MASYARAKAT I SEKSI SEKSI SEKSI HUBUNGAN - PERATURAN - ~ PERUNDANGAN II ADVOKASI II MASY ARAKAT II SEKSI SEKSI SEKSIHUBUNGAN - PERATURAN - ~ PERUNDANGAN III ADVOKASI III MASYARAKAT III SEKSI SEKSI - PERATURAN - PERUNDANGAN IV ADVOKASI IV I I I I I KELOMPOK JABATAN ~ 1-- FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORATTRANSFORMASI DAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT TRANSFORMASI DAN SISTEM INFORMASI SUBBAGIAN c-- TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PERANCANGAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI TRANSFORMASI BISNIS PEMBINAAN JABATAN INTEGRASI SISTEM DAN LAYANAN DAN ANALISIS DATA FUNGSIONAL APLIKASI OPERASIONAL I I SEKSI TRANSFORMASI SEKSI PEMBINAAN SEKSI PERANCANGAN SEKSI PENGKAJIAN 1-- 1-- JABATAN FUNGSIONAL 1-- DAN PENGEMBANGAN 1-- DAN STANDARDISASI KEKAYAAN NEGARA I SISTEM APLIKASI I TEKNOLOGI INFORMASI SEKSI TRANSFORMASI SEKSI PEMBINMN SEKSI PERANCANGAN SEKSI KEAMANAN - PENILAIAN DAN - JABATAN FUNGSIONAL 1-- DAN PENGEMBANGAN 1-- BASIS DATA LELANG II S!STEM APLIKASI II SEKSI MANAJEMEN SEKSI PEMBINAAN SEKSIPERANCANGAN SEKSI LAYANAN - TRANSFORMASI - JABATAN FUNGSIONAL 1-- DAN PENGEMBANGAN 1-- OPERASIONAL III S!STEM APLIKASI III SEKSI PROGRAM DAN SEKSI PERENCANAAN, SEKSI PENGELOLAAN - SEKSI ANALISIS DATA - TATAKELOLA - INTEGRASI, DAN - PERANGKAT KERAS, EVALUASI SISTEM PEMBINAAN APLIKASI LUNAK, DAN ,JARINGAN I I I I I KELOMPOK JABATA!i - FUNGSIONAL - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL l I I I BAGIAN BAGIAN BAGIAN PERENCANAAN DAN SUMBER DAYA UMUM, ADVOKASI, DAN KEUANGAN MANUSIA KERJA SAMA ANTAR LEMBAGA BAGIAN ORGANISASI BAGIAN DAN KEPATUHAN HARMONISASI INTERNAL KEBIJAKAN DAN KEHUMASAN I l I I I I I I DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT KELOMPOK JABATAJ\ KAPASIT AS DAN EVALUASI DAN SISTEM 1-- 1-- DANA TRANSFER UMUM DANA TRANSFER KHUSUS PELAKSANMN TRANSFER INFORMASI FUNGSIONAL I I I I I I l SUBDIREKl'ORAT SUBDIREKTO RAT SUBD IREKTO RAT S UBD IREKTO RAT DANAAWKASI KHUSUS FJSIK PENGEMBANGAN POTENSI EVALUASI - - SEICTOR PEMBANGUNAN ,-- - DANA BAGI HASIL PEREKONOMIAN DAN PAJAK DAERAH DAN PENGELOLAAN DANA KEMARITIMAN RETRIBUSI DAERAH TRANSFER SUBDIREICTORAT SUBDIREKl'ORAT DANA SINKRONISASI, SUBDIREKTORAT - SUBDIREKTORAT 1-- ALOKASI KHUSUS F1SJK - PENGAWASAN, DAN I-- EVALUASI DANA ALOiv\SI UMUM SEKl'OR PEMBANGUNAN PENGENDALIAN PAJAK PENGELOLAAN MANUSIA DAN KE BUDAY AAN DAERAH DAN RETRIBUSI KEUANGAN DAERAH DAERAI-! SUBDIREKTORAT S UBDIREKTO RAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT 1-- ^DANA ^INSENTIF ^DAERAH, DANA ALOiv\SI - PEMBIAYMN DAN 1-- DATA KEUANGAN OTO NOMI KHUSUS, DAN KHUSUS NONFISIK PENATAAN DAERAH DAERAH DANA KEISTIMEW AAN SUBD IREKTO RAT SUBDIREKTORAT I-- SUBDIREKTORAT 1-- SUBDIREKTORAT - PENING!v\TAN I-- DATA NON KEUANGAN DANADESA HIBAH DAERAH KAPASITAS PENGELOLA DAERAH KEUANGAN DAERAH SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT - PENYALURAN DANA 1-- TRANSFORM AS! TRANSFER SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH SUBDIREKl'ORAT SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN APLIKASJ, - AKUNTANSIDAN 1-- BASIS DATA, PELAPORAN DANA INFRASTRUKTUR DAN TRANSFER OPERASIONAL TEKNOLOGI INFORMASI I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I 1--1-- ^KELOMPOK ^JABATAJ\ I-- 1-- I-- ^KELOMPOK ^JABATAJ\ 1-- 1-- 1-- ^KELOMPOK ^JABATM I- 1-- ^,__ ^KELOMPOK ^JABATAJ\ 1-- FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I - - - I- BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL I I I BAGIAN BAGIAN BAGIAN UMUM, ADVOKASI, DAN BAGIAN BAGIAN PERENCANAAN DAN SUMBER DA YA MANUSIA KERJA SAMA ANTAR ORGANISASI DAN HARMONISASI KEBIJAKAN KEUANGAN KEPATUHAN INTERNAL DAN KEHUMASAN LEMBAGA I I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUB BA-GIAN PERENCANAAN DAN TATA USAHA SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN f-- PENGEMBANGAN '-- DIREKTORAT - SUBBAGIAN HARMONISASI I- PENYUSUNAN KARIR SUMBER DAYA JENDERAL DAN ORGANISASI KEBIJAKAN DANA ANGGARAN TRANSFER SUBBAGIAN - PERBENDAI-IARAAN SUBBAGIAN AKUNTANSIDAN - PELAPORAN SUBBAGIAN PENGELOLAAN KINERJA DAN RISIKO I SUBDIREKTORAT DANA BAGI HASIL I SEKSI - PERENCANAAN DANA BAGI HASIL PAJAK SEKSI - ALOI<: ASI DANA BAGI HASIL PAJAK SEKSI PERENCANAAN DANA I-- BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM SEKSI ALOI<: ASI DANA BAGI f-- HASIL SUMBER DAYA ALAM MANUSIA PROTOKOLER SUB BAG IAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGEMBANGAN RUMAH TANGGA DAN SUBBAGIAN HARMONISASI KEBIJAKAN I- TATA USAHA - 1-- PENGELOLAAN KAPASITAS SUMBER SEKRET ARIAT TAT A LAKSANA KEUANGAN DAN DAYA MANUSIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN DAERAH SUBBAGIAN SUBBAGIAN MANAJEMEN SUB BAG IAN SUBBAGIAN MANAJEMEN STRATEGI INFORMASI DAN C-- PENGELOLAAN - KEPATUHAN PROSES I- KOMUNIKASI DAN LAYANAN SUMBER BARANG MILIK NEGARA BJSNIS LAYANAN INFORMASI DAYA MANUSIA PTTBLIK SUBBAGIAN SUBBAGIAN I- ADVOKASI DAN KERJA I- KEPATUHAN KODE SAMA ANT AR LEMBAGA ETI!( I I I I ^I I ,_ KELOMPOK JABATA!I 1-- FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT DANA TRANSFER UMUM DIREKTORAT DANA TRANSFER UMUM 1-- SUBBAGIAN TATA USAHA I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT DANA INSENTIF DAERAH, SUBDIREKTORAT DANA ALOI<: ASI UMUM OTONOMI KHUSUS, DAN DANADESA DANA KEISTIMEWAAN I SEKSI SEKSI SEJ(SJ PERENCANAAN DANA - PERENCANAAN L-- INSENTIF DAERAH, I- PERENCANAAN KEBJJAKAN KAPASITAS FISKAL DAN PENGANGGARAN DAN ALOI<: ASI DASAR OTONOMI KHUSUS, DAN PENGALOKASJAN DANA DESA DANA KEISTIMEW AAN SEKSI SEKSI PE REN CANAAN SEKSI PE REN CANAAN - I- ALOI<: ASI DANA I- KEBIJAKAN PENY ALURAN KEBUTUHAN FISKAL INSENTIF DAERAH DAN PELAPORAN DANA DAERAH DESA SEKSI SEKSI ALOI<: ASI DANA SEKSI I- ALOl<: ASI DANA '-- I-- ALOl<: ASI DANA DESA ALOKASI UMUM OTONOMI KHUSUS DAN DANA KEISTIMEWAAN SEKSI SEKSI I- BANTUAN TEKNIS DANA I- BANTUAN TEKNIS DANA ALOI<: ASI UMUM DESA I I I I I _ KELOMPOK JABATA!I,_ FUNGSIONAL I I I I I I SUBDIREKTORAT DANA ALO KASI KHUSUS FISIK SEKTOR PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN I SEKSI PERENCANAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK - SEKTOR PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN SEKSI ALOKAS! DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG - JALAN, AIR MINUM, SANITASI, PERUMAHAN, DAN PERMUKIMAN SEKSI ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG - !RIGAS!, PERTANIAN, PASAR, TRANSPORI'ASI, KELAUTAN, DAN PERIKANAN SEKSI BANTUAN TEKNIS DANA t--- ALOKAS! KHUSUS F1SIK SEIITOR PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT DANA TRANSFER KHUSUS DIREKTORAT DANA TRANSFER KHUSUS SUBBAGIAN -- TATA USAI-IA SUBDIREKTORAT DANA ALO KASI KHU SUS SUBDIREKTORAT FISIK SEKTOR DANA ALOKASI KHU SUS PEMBANGUNAN MANUSIA NONFISIK DAN KEBUDAYAAN SEKSI SEKSI PERENCANAAN DANA PERENCANAAN DANA - ALOKASI KHUSUS F1S!K t--- ALOKASI KHUSUS SE!ITOR PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KE BUDAY AAN NONFISIK SJ,KSI SEKSI ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS ALO KASI DANA ALOKASI - J?ISII< BIDANG Kl,SEHATAN DAN - KHUSUS NONFISIK KELUARGA t">t".'>IH_,,.,,,,.. "' J,NJ,RGI SKALA KJ,CII, BIDANG PENDIDIKAN DAN DAN KEBUDAYAAN SEKSI SEKSI ALOKASI DANA ALOI<ASI ALOKASI DANA ALOI<ASI KHUSUS FISIK BIDANG KI-IUSUS NONF1S!K BIDANG - - PEND!Dll<AN, PARIWISATA, KESEHATAN, LINGKUNGAN HIDUP, DAN PEREKONOMIAN, DAN KEHUTANAN KEMARITIMAN SEKSI SEKSI BANTUAN TEKNIS DANA BANTU AN TEKNIS DANA - ALOKASI KHUSUS F1SIK t--- ALOKASI KHUSUS SEKTORPEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN NONFISIK I I I I I KELOMPOK JABATAN - - FUNGS!ONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI I SUBDIREKTORAT HIBAH DAERAH I SEKSI - PERENCANAAN I-l!BAI-1 DAERAI-l SEKSI t--- ALOKASI HIBAI-1 DALAM NEGERI SEKSI - ALOKASI HIBAH LUAR NEGERI DIREKTORAT KAPASITAS DAN PELAKSANAAN TRANSFER DIREKTORAT KAPASITAS DAN PELAKSANMN TRANSFER SUBBAGIAN - TATA USAHA I I I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORA T SUBDIREKTORA T SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORA T PENGEMBANGAN POTENS! "" PEMBIAY AAN DAN PENATAAN PENINGKATAN KAPASITAS PENYALURAN DANA AKUNTANSI DAN PELAPORAN PAJAK DAERAH DAN uru, PENGELOLA KEUANGAN DAN RETRIBUSI DAERAH TRANSFER DANA TRANSFER RETRIBUSI DAERAH DAERAH DAERAH I I I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PERENCANMN DAN SEKSI SEKSI - PENGEMBANGAN POTENSl - SlNKRON!SASI PAJAK - PINJAMAN DAN OBL!GASI - STANDARD ISA SI - PENY ALURAN DANA - AKUNTANSI DAN PENINGKATAN KAPAS!TAS PAJAK DAERAH DAERAH DAERAH PENGELOLA KEUANGAN TRANSFER I PELAPORAN I DAERAH SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PENGENDALIAN DEFISIT FAS!LlTASI DAN SEKSI SEKSI - PENGEMBANGAN POTENSl - SINKRONISASI RETRIBUSI - - ~-• ·"- ....... PENINGKATAN 1-- PENY ALURAN DANA 1-- AKUNTANSl DAN RETRIBUSI DAERAH DAERAl-1 DAERAl-1 KAPASIT PENGELOLA TRANSFER Il PELAPORAN Il KEUANGAN DAERAH SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI TRANSFORMASl SEKSI ~"~"~rnmn, Ulm SEKSI PENGAWASAN DAN - INVESTASI, - - PENY ALURAN DANA - KONSOLIDAS! AKUNTANSI - ADMINISTRASI PAJAK - PENGENDALIAN PAJAK -· --· "'"'N~ DAN PELAPORAN DAERAH DAN RETRIBUSl DAERAH DAN PENATAAN KEUANGAN PUSAT TRANSFER III TRANSFER DAERAH DAERAH DAERAH SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - STANDARDISAS! PAJAK - PENGAWASAN DAN - ...,,,.,.,..,,.., ...,,..,, , .. , 1-- PENY ALURAN DANA PENGENDALIAN -••• __ ,., ,MAt TC.-IC,, DAERAH DAN RETRIBUSI KEUAN~~; fl~AT TRANSFER IV DAERAH RETRIBUSI DAERAH I I I I I KELOMPOK JABATA~ - FUNGSIONAL - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT EVALUASI DAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT EVALUASI DAN SISTEM INFORMASI SUBBAGIAN ~ TATA USAHA I I I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTO RAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKfORAT SUBDIREKTORAT TRANSFORMASI SISTEM PENGEMBANGAN APLIKASI, EVALUASI PENGELOLAAN EVALUASI PENGELOLAAN DATA KEUANGAN DAERAH DATA NON KEUANGAN INFORMASI KEUANGAN BASIS DATA, INFRASTRUKTUR, DANA TRANSFER KEUANGAN DAERAH DAERAH DAN OPERASIONAL TEKNOLOGI DAERAH INFORMASI I I I I SEKSI Si,,n..: ,1 SEKSI ""''~"' ~i,; KSI SEKSI EVALUASI EVALUASI DAN PENGUMPULAN DAN PENGUMPULAN DAN PE REN CANAAN PENGEMBANGAN L- L- STANDARD I SAS! - - PENGOLAHAN DATA I- PENGEMBANGAN I- PENGELOLAAN DANA PERENCANAAN PENGOLAHAN DATA NON KEUANGAN SISTEM INFORMASI APLIKASI TEKNOLOGI TRANSFER UMUM I KEUANGAN DAERAH KEUANGAN DAERAH I DAERAH I KEUANGAN DAERAH INFORMASI SEKSI ~!<.: KS! SEKSI Si,; KSI SEKSI EVALUASI DAN PENGUMPULAN DAN PEN GEN DALIAN SEKSI L- EVALUASI I- STANDARDISASI - PENGUMPULAN DAN - PENGOLAHAN DATA I- KUALITAS SISTEM 1- OPERASIONAL APLIKASI PENGELOLAAN DANA PELAKSANAAN PENGOLAHAN DATA NON KEUANGAN INFORMASI KEUANGAN TEKNOLOGI INFORMASI TRANSFER UMUM II KEUANGAN DAERAH KEUANGAN DAE RAH II DAERAH II DAERAH SEKSI SJ<.: KS! SEKSI Si,; 11~1 SEKSI EVALUASI EVALUASI DAN PENGUMPULAN DAN PENGUMPULAN DAN STANDARDISASI SEKSI L- I-- STANDARDISASI I- I- PENGOLAHAN DATA L- I- PENGELOLAAN BASIS PENGELOLAAN DANA AKUNTABILITAS PENGOLAHAN DATA NON KEUANGAN SISTEM INFORMASI DATA TRANSFER KHUSUS I Kl<'UAlllr'Alll n,10'1>Aw KEUANGAN DAERAH III T)/\ .j'Di\U HT KEUANGAN DAERAH SEKSI SmtS! SEKSI SEKSI EVALUASI EVALUASI DAN SEKSI IVIJ\l'H\J l!..JVIC,J'; ·c,1'.UDt\rll'\I'; PENGELOLAAN I-- I- PENGENDALIAN I-- PELAPORAN I-- - PENGELOLAAN DANA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH INFRASTRUKTUR DAN TRANSFER KHUSUS II l(l?UAlllf,AN """'RAW DAERAH KEAMANAN SISTEM I I I I I KELOMPOK JABATA~ - FUNGSIONAL - I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLMN PEMBIAYMN DAN RISIKO SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL I I I I BAGIAN BAGIAN ORGANISASI, TATA SUMBER DAYA BAGIAN LAKSANA DAN MANUSIA KEUANGAN LAY ANAN INFORMASI BAGJAN KEPATUHAN INTERNAL, BAGIAN BAGIAN KINERJA, DAN UMUM TEKNOLOGI INFORMASI HARMONISASI PERATURAN I I DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT PENGELOLAAN RISIKO PINJAMAN DAN HIBAH SURAT UTANG NEGARA PEMBIAYAAN SY ARIAH KEUANGAN NEGARA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN PENGELOLAAN MJTIGASI RISIKO - ANALISIS PINJAMAN 1-- PORTOFOL!O SURAT - TRANSAKSJ SURAT 1-- ANGGARAN PENDAPATAN BERHARGA SYARIAH DAN HJBAH UTANG NEGARA NEGARA DAN BELANJA NEGARA SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN DAN PENGELOLMN PROYEK MITIGASI RISIKO - PINJAMAN DAN HIBAH >-- PENDALAMAN PASAR - DAN ASET SURAT 1-- SADAN USAHA MILIK MULTILATERAL BERHARGA SYARIAH SURAT UTANG NEGARA NEGARA NEGARA SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT ANAL!SIS KEUANGAN ANALISIS KEUANGAN DAN MITIGASI RISIKO - PINJAMAN DAN HIBAH 1-- - 1-- LEMBAGA KEUANGAN BILATERAL I DAN PASAR SURAT PA SAR SURAT BERHARGA DAN INSTRUMEN UTANG NEGARA SYARIAH NEGARA MITIGASI RISIKO SUBDIREKTORAT SUBDIREKTO RAT SUBDIREKTORAT SUBD!REKTORAT HUKUM DAN EVALUASI PERATURAN DAN PENGELOLAAN RISIKO - PINJAMAN DAN HJBAH >-- TRANSAKSISURAT - ANALISIS HUKUM 1-- ASET DAN KEWAJIBAN BILATERAL II UTANG NEGARA KEUANGAN SYARIAH NEGARA I I I I I -- KELOMPOK JABATAN - ~MeOK "'B'TA'- ->-- ^KELOMPOK JABATA~ 1--- ^KELOMPOK JABATM - FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL - FUNGSIONAL I I I I I u11<i; ,1'1ORAT DIREKTORAT I I I I PENGELOLAAN DIREKTORAT DUKUNGAN PEMERINTAH STRATEGI DAN EVALUASI, AKUNTANSI 1-- KEL~~; g; ~i~!tAN>-- DAN PEMBIAYAAN PORTO FOLIO DAN SETELMEN UR PEMBIAYAAN I I I I ,,., SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENYIAPAN KERJA SUBDIREKTORAT ANALISIS DAN 1-- SAMA PEMERINTAH - PERENCANAAN DAN 1-- PENGUJIAN TRANSAKSI DENGAN SADAN STRATEGI PEMBIAYAAN KEWAJIBAN USAHA PEMB!AYAAN SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT >-- DUKUNGAN - ANALISIS RIS!KO 1-- SETELMEN TRANSAKSI PEMERINTAH PEMBIAYAAN SUBDIREKTORAT SUBDIREKTO RAT PERATURAN DAN PERENCANAAN DAN SUBDIREKTORAT 1-- PENGEMBANGAN - ANALISIS KEW AJIBAN 1-- AKUNTANSIDAN KEBIJAKAN PEMBIAYMN PELAPORAN INFRASTRUKTUR KONTINJENSI SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT - PENGEMBANGAN 1-- MONITORING DAN PENGELOLAAN EVALUASI PEMBIAYAAN SUBD!REKTORAT - HUBUNGANINVESTOR I 1--- ^KELOMPOK JABATAN1-- -1-- ^KELOMPOK JABATA~ - 1--- ^KELOMPOK JABATM _ FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL I I BAGIAN ORGANISASI, TATA BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL I I I BAGIAN BAG IAN BAG IAN KEPATUHAN I I BAGIAN BAGIAN LAKSANA DAN LAYANAN SUMBER DA YA MAN USIA KEUANGAN KINERJA, ~· UMUM TEKNOLOGI INFORMASI INFORMASI PERATURAN I I I I I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN I- ORGANISASI - PENGEMBANGAN KARIR - PENYUSUNAN - - - PERANCANGAN SISTEM KEPATUHAN INTERNAL TATA USAHA PIMPINAN SUMBER DAYA MANUSIA ANGGARAN TEKNOLOG! INFORMASI SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - SUB BAG IAN I- PENGEMBANGAN - SUBBAGIAN - PEMANTAUAN DAN PENGEMBANGAN DAN TATA LAKSANA KAPASITAS SUMBER PERBENDAHARAAN - LAYANAN GAJI DAN - EVALUASI KEPATUHAN TATA USAHA IMPLEMENTASI SISTEM DAYA MANUSIA I SUBBAG!AN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN I- SUBBAGIAN - MANAJEMEN !NFORMASI - AKUNTANSI DAN - PENGELOLAAN - SUBBAGIAN PENGEMBANGAN DAN LAYANAN INFORMASI DAN LAYANAN SUMBER KINERJA DAN RISIKO - PELAPORAN RUMAH TANGGA IMPLEMENT AS! SISTEM DAYA MANUSIA ORGANISASI II SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - HARMONISASI - PENGADAAN DAN - OPERASIONAL PERATURAN PENGELOLAAN LAYANAN TEKNOLOGI BARANG MILIK NEGARA INFORMASI I I I I I I KELOMPOK JABATAN I- FUNGSIONAL I- II II II BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PINJAMAN DAN HIBAH DIREKTORAT PINJAMAN DAN HIBAH SUBBAGIAN - TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PERENCANMN DAN ANALISIS PINJAMAN DAN PINJAMAN DAN HIBAH PINJAMAN DAN HIBAH PINJAMAN DAN HIBAH HIBAH MULTILATERAL BILATERAL! BILATERAL II I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - ANALISIS PINJAMAN - PINJAMAN DAN HIBAH - PINJAMAN DAN HIBAH - PINJAMAN DAN HIBAH DAN HIBAH MULTILATERAL A BILATERAL IA BILATERAL IIA SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PERENCANMN DAN - ALOKASI PINJAMAN - PINJAMAN DAN HIBAH - PINJAMAN DAN HIBAH f-- PINJAMAN DAN HIBAH DAN HIBAH MULTILATERAL B BILATERAL IB BILATERAL IIB SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - - PINJAMAN DAN HIBAH - PINJAMAN DAN HIBAH f-- PINJAMAN DAN HIBAH DATA DAN PELAPORAN MULTILATERAL C BILATERAL IC BILATI~RAL !IC SEKSI EVALUASI SEKSI SEKSI SEKSI - PELAKSANMN - PINJAMAN DAN HIBAH - PINJAMAN DAN HIBAH - PINJAMAN DAN HIBAH PENGADMN PINJAMAN MULTILATERAL D BILATERAL ID BILATERAL !ID DAN HIBAH I I I I I KELOMPOK JABATA~ r- FUNGSIONAL ^- I I I I I I SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN PORTOFOLIO SURAT UTANG NEGARA I SEKSI PERENCANAAN - TRANSAKSISURAT UTANG NEGARA DAN ~ ~ SEKSI PELAKSANAAN - TRANSAKSISURAT UTANG NEGARA DAN n1; -on,~'T'Tt; ,T SEKSI PELAKSANAAN - TRANSAKSISURAT UTANG NEGARA DAN SEKSI - PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA I SUBDIREKTORAT PENGELOLMN TRANSAKSI SURAT BERHARGA SY ARIAH NEGARA I SEI<SI PERENCANAAN TRANSAKSI - DAN PENGEMBANGAN INS1RUMEN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SEl<SI PELAKSANAAN TRANSAKSI - SURAT BERI-IARGASYARIAH NEGARA! SEKSI PELAl{SANAAN 1RANSAl{Sl - SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA II - 1007 - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT SURAT UTANG NEGARA DIREKTORAT SURAT UTANG NEGARA SUBBAGIAN ,-- TATA USAHA SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN DAN ANALISIS KEUANGAN DAN PENDALAMAN PASAR PASAR SURAT UTANG SURAT UTANG NEGARA NEGARA SEKSI KERJASAMA SEKSI - KELEMBAGAAN PASAR - ANALISIS KEUANGAN SURAT UTANG NEGARA DAN FISKAL SEKSI SEKSI PENDALAMAN PASAR DAN >-- - ANALISIS PASAR SURAT PERLUASAN BASIS INVESTOR SURAT UTANG NEGARA UT ANG NEGARA SEKSI SEKSI STRATEGIPEMASARAN ANALISIS PASAR - - DAN LAY ANAN INVEST AS! KEUANGAN SURAT UTANG NEGARA INTERNASIONAL SEKSI SEKSI - PELAY ANAN PUBLIK, - DUKUNGAN ANALISIS EDUKASI DAN INFORMASI SURAT UTANG NEGARA PASAR KEUANGAN I I I I I KELOMPOK JABATA!I - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORA T PEMBIAY AAN SY ARIAH DIREKTORAT PEMBIAYAAN SYARIAH SUBBAGIAN - TATA USAHA SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENGELOLMN PROYEK DAN ANALISIS KEUANGAN DAN ASET SURAT BERHARGA PASAR SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SYARIAH NEGARA SEl<SI PERENCANAAN DAN SEI<SI - PENGEMBANGAN - ANALISIS PASAR SURAT PEMBIAYAAN PROYEK SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA BERHARGA SYARIAH NEGARA SEl<Sl PELAKSANAAN PEMBIAYAAN SE!<SI - DAN ANALISIS KINERJA - ANALISIS BARGA SURAT PROYEK SURAT BERHARGA BERHARGA SYARIAH NEGARA SYARIAH NEGARA I SEI<SI SE!<SI PELAl{SANAAN PEMBIA YAAN ANAl,ISIS FISKAL, DATA - DAN ANALISIS KINERJA - KEUANGAN, DAN PENGELOLAAN PERUSAHAAN PROYEK SURAT BERHARGA PENERBIT SURAT BERI-IARGA SY ARIAH NEGARA II QVhl>TAU 1"Tcf">H>h SEI<SI - PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA I I I I I KELOMPOK JABATAI\ >-- FUNGSIONAL - I I I I I I SUBDIREKTORAT HUKUM DAN EVALUASI TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA I SEKSI - PERATURAN SURAT UTANG NEGARA SEKSI ANALISIS HUKUM DAN >-- DOKUMEN HUICTJM TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SEKSI - EVALUASI TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA I SUBDIREKTORAT PERATURAN DAN ANALISIS HUKUM KEUANGAN SYARIAH I SEl<SI PERATURAN,EVALUASI - KINERJA, DAN MANAJEMEN RISIKO TRANSAKSI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SEKSI ANALISIS KESESUAIAN - SYARIAH DAN DOKUMEN HUKUM SURAT BERI-IARGA SYARIAH NEGARA SEI<SI - HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN EDUKASI PUBLII{ BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENGELOLAAN RISIKO KEUANGAN NEGARA DIREKTORAT PENGELOLAAN RISIKO KEUANGAN NEGARA SUSSAGIAN - TATA USAHA I I SUSDIREKTORAT SUSDIREKTORAT SUSDIREKTORAT MITIGASI RISIKO ANGGARAN SUSDIREKTORAT MITIGASI RISIKO LEMSAGA MITIGASI RISIKO SADAN PENDAPATAN DAN SELANJA KEUANGAN DAN !NSTRUMEN PENGELOLAAN RISIKO ASET ~ - f-- NEGARA USAHA MILIK NEGARA MITIGASI RISIKO DAN KEWAJIBAN NEGARA I I SEKSI SEKSI SEKSI RISIKO DUKUNGAN DAN RISIKO PELAKSANAAN PUBLIC SEI<: SI ANALISIS STRUIITUR ASET - SERVICE OBLIGATIONPADA - RISIKO LEMSAGA - JAMINAN ATAS BADAN USAHA MILIK KEUANGAN I DAN KEWAJIBAN PENUGASAN PEMERINTAH NEGARA! PEMERINTAH SEKSI SEKSI RISIKOPELAI<SANAAN PUBLIC SEKSI SEKSI - SERVICE OBLIGATIONPADA - RISIKO LEMSAGA - ANALISIS RISIKO ASET DAN KEWAJIBAN LINTAS RISIKO JAMINAN SOSIAL BADAN USAHA MILIK KEUANGAN II GENERASI NEGARA JI SEI<: Sl SEKSI RISIKO PENUGASAN NON- SEKSI SEKSI RIS!KO POLITIK DAN 1-- PUBLIC SERVICE OBLIGATION - INSTRUMEN - KERJASAMA TUNTUTAN HUKUM DAN INVESTASI PADA SADAN MITIGASI RISIKO KELEMSAGAAN USAHA MILIK NEGARA SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PENGUNGKAPAN RISIKO f-- RISIKO PINJAMAN PADA - PERATURAN f-- PENGOLAHAN DATA DAN SADAN USAHA MILIK KEUANGAN NEGARA NEGARA MITIGASI RISIKO PENGEMSANGAN MODEL I I I I I KELOMPOK JABATAl\ - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENGELOLAAN DUKUNGAN PEMERINTAH DAN PEMBIAY AAN INFRASTRUKTUR DIREKTORAT PENGELOLAAN DUKUNGAN PEMERINTAH DAN PEMBIAYAAN INF'RASTRUKTUR SUSBAGIAN - TATA USAHA I SUBDIREKTORAT SUSDIREKTORAT PENYIAPAN KERJA SAMA SUBDIREKTORAT PERATURAN DAN PENGEMSANGAN KESIJAKAN PEMERINTAI-I DENGAN DUKUNGAN PEMERINTAH PEMBIAYAAN SADAN USAHA INFRASTRUKTUR I SEKSI SEKSI SEKSI DUKUNGAN PERATURAN DAN - PENYIAPAN PROYEK - - PEMERINTAH PROYEK PENELAAHAN KERJA SAMA SEK.TOR I SEKTOR I DOKUMEN SEK.SI SEKSI SEKSI DUKUNGAN PENGEMBANGAN - PENYIAPAN PROYEK - 1-- PEMERINTAH PROYEK KEBIJAKAN DAN KERJA KERJA SAMA SEK.TOR II SEKTOR II SAMA KELEMBAGAAN SEKSI SEK.SI SEKSI PENYIAPAN PROYEK DUKUNGAN 1-- PENGELOLAAN DANA - - KERJA SAMA SEK.TOR PEMERINTAH PROYEK DUKUNGAN III SEKTOR III PEMERINTAI-I SEK.SI SEKSI SEK.SI PENYIAPAN PROYEK DUKUNGAN f-- MANAJEMEN KONTRAK - - KERJA SAMA SEK.TOR PEMERINTAH PROYEK DAN MITIGASI RISIKO IV SEK.TOR IV I I I I I KELOMPOK JABATAl\ 1-- - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT STRATEGI DAN PORTOFOLIO PEMBIAYAAN DIREKTORAT STRATEGI DAN PORTOFOLIO PEMBIAYAAN SUBBAGIAN TATA USAHA I I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PERENCANAAN DAN SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PERENCANAAN DAN ANALISIS RISIKO PENGEMBANGAN STRATEGI PEMBIAYAAN PEMBIAYAAN ANALISIS KEWAJIBAN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN HUBUNGANINVESTOR KONTINJENSI I l I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PENGELOLAAN SEKSI PELAYANAN PUBLIK, I-- PERENCANAAN 1-- PENGELOLAAN 1-- 1-- PENGEMBANGAN PASAR 1-- INVESTOR, DAN KAPASITAS UTANG RISIKO PASAR PORTO FOLIO KEW AJIBAN UTANG HUBUNGAN KONTINJENSI KELEMBAGAAN SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PERENCANAAN PE REN CANAAN - PERATURAN DAN - PENGEMBANGAN 1-- LAYANAN LEMBAGA PEMERINGKAT KREDIT - PEMBIAYAAN UTANG - LIN DUNG NILA! PERJANJIAN PEMBIAY AAN ALTERNATIF DAN PEMBER! PINJAMAN SEKSI SEKSI SEKSI - STRATEGI PEMBIAYAAN - PE REN CANAAN - PENGELOLAAN DAN TAHUNAN KEWAJIBAN KONTINJENSI PENYAJIAN DATA I I I I I I KELOMPOK JABATAN - FUNGSIONAL 1-- I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT EVALUASI, AKUNTANSI, DAN SETELMEN DIREKTORAT EVALUASI, AKUNTANSI DAN SETELMEN SUBBAGIAN I--- TATA USAHA I l SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT ANALISIS DAN PENGUJIAN SUBDIREKTORAT AKUNTANSIDAN MONrfORING DAN TRAN SAKS! KEW AJIBAN SETELMEN TRANSAKSI PELAPORAN EVALUASI PEMBIAYAAN I l SEKSI SEKSI SEKS! ANALIS!S DAN PENGUJIAN !-- SEKSI 1-- 1-- 1-- SETELMEN TRANSAKSI MONITORING DAN TRANSAKSI KEWAJIBAN AKUNTANSI PINJAMAN PEMBIAYMN I I EVALUASI I SEKSI ANALISIS DAN SEKSI SEKSI SEKS! 1-- PENGUJIAN TRANSAKSI 1-- SETELMEN TRANSAKSI 1-- 1-- MONITORING DAN KEWAJIBAN AKUNTANSI HIBAH EVALUASI II I! D(j' -- ·- "-'PI.T TT I SEKSI ANALISIS DAN SEKSI SEKSI SEKSI !-- PENGUJIAN TRANSAKSI - SETELMEN TRANSAKSI - AKUNTANSJSURAT 1-- MONrfORING DAN KEWAJIBAN III BERHARGA NEGARA EVALUASI III • u "TTT SEKSI SEKSI ANALISIS DAN SEKSI SEKSI PERENCANAAN DAN '- PENGUJIAN TRANSAKSI - SETELMEN TRANSAKSI - KONSOLIDASI DAN - PROSES BISNIS KEWAJIBAN IV PELAPORAN SETELMEN mr·~ '" TU I I I I I KELOMPOK JABATA~ t-- FUNGSIONAL - I I I I I - INSPEKTORAT I SUBBAGIAN - TATAUSAHA I I I I I KELOMPOK JABATM - - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI INSPEKTORATJENDERAL INSPEKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL BAGIAN BAGIAN I BAGIAN ORGANISASI DAN ANALISIS HASIL SUMBER DAYA PERENCANMN DAN PENGAWASAN MANUSIA KEUANGAN BAGIAN BAGIAN BAGIAN KEPATUHAN, KINERJA, SISTEM INFORMASI UMUMDAN DAN HUKUM PENGAWASAN KEHUMASAN INSPEKTORAT II INSPEKTORAT Ill INSPEKTORAT IV SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - - - TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA I I I I I I I I KELOMPOK JABATANi-- KELOMPOK JABATAN - KELOMPOK JABATANi-- FUNGSIONAL 1-- FUNGS!ONAL 1-- FUNGSIONAL I I I I I I I I INSPEKTORAT V INSPEKTORAT VI INSPEKTORAT VII INSPEKTORAT BIDANG INVESTIGASI SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN 1-- - 1-- 1-- TATA USAHA TATAUSAHA TATAUSAHA TATAUSAHA I I I I I I I I I I I KELOMPOK JABATA~ 1-- ^KELOMPOK JABATA~ 1-- ^KELOMPOK JABATAN - - KELOMPOK JABATAN_ 1-- FUNGS!ONAL - FUNGS!ONAL - FUNGSIONAL FUNGSIONAL I I I I I I I I I I I I I I I I I _ KEL~~: ~~i~~!~m _ I I I I I I I BAGIAN ORGANISAS! DAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN I SUB BAG IAN - PENGEMBANGAN ORGANISASI SUBBAGIAN - PENGEMBANGAN PROSES BISNIS SUBBAG!AN - ANALISIS HASIL PENGAWASAN I SUB BAG IAN - ANALISIS HASIL PENGAWASAN II BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL SEKRETAR!AT INSPEKTORAT JENDERAL I BAGIAN BAGIAN BAG!AN I BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA PERENCANAAN DAN KEPATUHAN, KINERJA, SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAN HUKUM PENGAWASAN I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG!AN SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN ........ MANAJEMEN K.~RIER - PERENCANAAN DAN ........ KEPA TU HAN INTERNAL - KEBIJAKAN DAN TALENTA PENGANGGARAN TEKNOLOGI INFORMASI SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAG!AN - PENGEMBANGAN - PERBENDAHARAAN I - MANAJEMEN KINERJA ........ PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN RISIKO S!STEM INFORMASI SUBBAG!AN SUBBAG!AN ........ PENGELOLAAN DAN - SUBBAGIAN - SUBBAG!AN - OPERAS!ONAL PENGEMBANGAN PERBENDAHARAAN II HUKUM DAN ETIKA JABATAN FUNGS!ONAL TEKNOLOGI INFORMASI SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUB BAG IAN - MANAJEMEN - AKUNTANSI DAN - PENGELOLAAN DATA PENGETAHUAN DAN DAN KEAMANAN INFORMASI PERPAJAKAN INFORMASI I I I I I I _ KELOMPOK JABATM_ FUNGSIONAL I I I I I I I BAGIAN UMUM DAN KEHUMASAN I SUBBAGIAN ........ TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA SUBBAGIAN - KEHUMASAN DAN PROTOKOLER SUBBAGIAN PENGADAAN DAN - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SUBBAGIAN - PENUGASAN PENGAWASAN I I PUSAT BADAN BAGAN ORGANISASI BADAN KEBIJAKAN FISKAL KEBIJAKAN FISK.AL I I SEKRETARIAT I I BADAN I I I BAGIAN BAGIAN I BAGIAN ORGANISASI DAN SUMBER DAYA PERENCANAAN DAN KEPATUHAN INTERNAL MANUSIA KEUANGAN I BAGIAN I I BAGIAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK UMUM I I PUSAT PUSAT KEBIJAKAN PENDAPATAN KEBIJAKAN ANGGARAN KEBIJAKAN EKONOMI PENDAPATAN DAN NEGARA BELANJA NEGARA MAKRO I I I BIDANG H BIDANG H BIDANG - TATA KELOLA DAN TATA KELOLA DAN TATA KELOLA DAN PENGELOLAAN PENGELOLAAN PENGELOLAAN KINERJA KINERJA KINERJA BIDANG H BIDANG H BIDANG - PROGRAM ANALISIS PROGRAM ANALISIS PROGRAM ANALISIS KEBIJAKAN KEBIJAKAN KEBIJAKAN I I I I I -i-- KEL~t1: i!i~!tTA~ _ -i-- KEL~t1: i~~i~tM _ -- ^KELOMPOK JABATAN FUNGS!ONAL - I I I I I PUSAT PUSAT KEBIJAKAN PEMBIAY AAN PUSAT KEBIJAKAN SEK.TOR PERUBAHAN IKLIM DAN KEBIJAKAN REGIONAL KEUANGAN MULTILATERAL DAN BILATERAL H BIDANG H BIDANG H BIDANG TATA KELOLA DAN TATA KELOLA DAN TATA KELOLA DAN PENGELOLAAN PENGELOLAAN PENGELOLAAN KINERJA KINERJA KINERJA H BIDANG H BIDANG H BIDANG PROGRAM ANALISIS PROGRAM ANALISIS PROGRAM ANALISIS KEBIJAKAN KEBIJAKAN KEBIJAKAN I I I -i-- KEL~t1: i!i~tm _ ~- KEL~t1: i!i~~TA~ _ -i-- KEL~t1: i!i~tM _ I I I I I I I I I I I I I HKELOMPOK JABATA~ FUNGSIONAL I I I I I I I I I I I BAGIAN ORGANISASI DAN KEPATUHAN INTERNAL I SUBBAGIAN - ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN PENGELOLAAN - KINERJA DAN RISIKO ORGANISASI f-- SUBBAGIAN KEPATUHAN INTERNAL SUBBAGIAN - HARMON!SASI DAN ADVOKASI HUKUM BAGIAN BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT BADAN SEKRETARIAT BADAN BAGIAN I BAGIAN PERENCANAAN DAN INFORMASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA KEUANGAN KOMUNIKASI PUBLIK I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - PENGEMBANGAN - PERENCANAAN DAN - SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA PENYUSUNAN PENGETAHUAN MANUSIA ANGGARAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - PENGELOLAAN - SUBBAGIAN - MANAJEMEN SISTEM PERBENDAHARAAN JABATAN FUNGS!ONAL INFORMASI SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN I- MUTASIDAN I- AKUNTANSIDAN f-- STRATEGI DAN PENGELOLAAN PELAPORAN MANAJEMEN ASSESSMENT CENTER KEUANGAN KOMUNIKASI PUBLIK SUBBAGIAN SUBBAGIAN - ADMINISTRASI DAN - PUBLIKASI DAN KINERJA PEGAWAI LAY ANAN INFORMASI I I I I I I e- KE~~ii~\i~!~TANe- I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN PENDAPATAN NEGARA PUSAT KEBIJAKAN PENDAPATAN NEGARA I I BIDANG BIDANG TATA KELOLA DAN PROGRAM ANALISIS PENGELOLAAN KINERJA KEBIJAKAN I I SUBBIDANG SUBBIDANG PERENCANAAN DAN I- - TATA KELOLA PEMANTAUAN KEGIATAN ANALISIS SUBBIDANG SUBBIDANG - PERENCANAAN DAN - MANAJEMEN PELAPORAN PENGETAHUAN I SUBBIDANG SUBBIDANG - PENGELOLAAN - MANAJEMEN KINERJA DAN RISIKO PENGETAHUAN II I I I I I KELOMPOK JABATAJ\ f-- FUNGSIONAL - I I I I I I BAGIAN UMUM I SUBBAGIAN - TATA USAHA DAN GAJI SUBBAGIAN - RUMAH TANGGA SUBBAGIAN - MANAJEMEN ASET DAN LAYANANPENGADAAN SUBBAGIAN - PROTOKOL DAN TATA USAHA PIMPINAN tr www.jdih.kemenkeu.go.id BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PUSAT KEBIJAKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA I I BIDANG BIDANG TATA KELOLA DAN PROGRAM ANALISIS PENGELOLAAN KINERJA KEBIJAKAN I I SUBBIDANG SUBBIDANG PERENCANAAN DAN - - TATA KELOLA PEMANTAUAN KEGIATAN ANALISIS SUBBIDANG SUBBIDANG - PERENCANAAN DAN - MANAJEMEN PELAPORAN PENGETAHUAN I SUBBIDANG SUBBIDANG - PENGELOLAAN - MANAJEMEN KINERJA DAN RISIKO PENGETAHUAN II I I I I I KELOMPOK JABATAN 1-- - FUNGSIONAL I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO I I BIDANG BIDANG TATA KELOLA DAN PROGRAM ANALISIS PENGELOLAAN KINERJA KEBIJAKAN I I SUBBIDANG SUBBIDANG PERENCANAAN DAN - - TATA KELOLA PEMANTAUAN KEGIATAN ANALISIS SUBBIDANG SUBBIDANG - PERENCANMN DAN - MANAJEMEN PELAPORAN PENGETAHUAN I SUBBIDANG SUBBIDANG - PENGELOLMN - MANAJEMEN KINERJA DAN RISIKO PENGETAHUAN II I I I I I KELOMPOK JABATAfl - FUNGSIONAL - I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN PUSAT KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN I ! BIDANG BIDANG TATA KELOLA DAN PROGRAM ANALISIS PENGELOLAAN KINERJA KEBIJAKAN I I SUBBIDANG SUBBIDANG PERENCANAAN DAN - - TATA KELOLA PEMANTAUAN KEGIATAN ANALISIS SUBBIDANG SUBBIDANG - PERENCANAAN DAN - MANAJEMEN PELAPORAN PENGETAHUAN I SUBBIDANG SUBBIDANG - PENGELOLAAN - MANAJEMEN KINERJA DAN RISIKO PENGETAHUAN II I I I I <-- ^KELOMPOK ^JABATM <-- FUNGSIONAL I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN PEMBIAYAAN PERUBAHAN IKLIM DAN MULTILATERAL PUSAT KEBIJAKAN PEMBIAYMN PERUBAHAN IKLIM DAN MULTILATERAL I I BIDANG BIDANG TATA KELOLA DAN PROGRAM ANALISIS PENGELOLAAN KINERJA KEBIJAKAN I I SUBBIDANG <-- SUBBIDANG - PERENCANAAN DAN TATA KELOLA PEMANTAUAN KEGIATAN ANALISIS SUBBIDANG SUBBIDANG - PERENCANAAN DAN - MANAJEMEN PELAPORAN PENGETAHUAN I SUBBIDANG SUBBIDANG ~ PENGELOLAAN - MANAJEMEN KINERJA DAN RISIKO PENGETAHUAN II I I I I ~ KELOMPOK JABATA!I I-- FUNGSIONAL I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN REGIONAL DAN BILATERAL PUSAT KEBIJAKAN REGIONAL DAN BILATERAL I I BIDANG BIDANG TATA KELOLA DAN PROGRAM ANALISIS PENGELOLAAN KINERJA KEBIJAKAN I I SUBBIDANG SUBBIDANG PERENCANAAN DAN ,__ - TATA KELOLA PEMANTAUAN KEGIATAN ANAL!SIS SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG - PENGELOLAAN - MANAJEMEN KINERJA DAN RISIKO PENGETAHUAN II I I I I I-- ^KELOMPOK JABATA!I ^~ FUNGSIONAL I I I I BAGAN ORGANISASI BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN SEKRETARIAT BADAN l I I I BAGIAN BAGIAN ORGANISASI DAN TATA SUMBERDAYA BAGIAN LAKSANA MANUSIADAN KEUANGAN KEPATUHANINTERNAL BAGIAN TEKNOLOGI INFORMASI, KOMUN!KASI, DAN BAGIANUMUM MANAJEMEN PENGETAHUAN I PUSA'I PUSAT PENDIDIKAN DAN PUSAT PELA TI I-IAN PENDIDIKAN DAN PENDIDIKAN DAN KEPEMIMPINAN DAN PELATIHAN ANGGARAN PELATII-IAN PAJAK MANA-TE RIAL DANPERBENDAHARAAN I BIDANG BIDANG BIDANG - PENGELOLAAN ......... PERENCANAAN DAN - PERENCANAAN DAN PEMBELAJARAN PENGEMBANGAN PENGEMBANGAN MANAJERIAL PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN BIDANG BIDANG BIDANG - PENGELOLAAN TES - PENYELENGGARAAN - PENYELENGGARAAN DAN PENJAMINAN PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN MUTU BIDANG BIDANG BIDANG '-- MANAJEMEN - PENJAMINAN MUTU - PENJAMINAN MUTU BEASISWA PEMBELAJARAN DAN PEMBELAJARAN DAN SERTIFIKASI SERTIFIKASI I I I - ^- KELOMPOK JABATAJ\ - - _ KELOMPOK JABATAJ_ -- KELOMPOK JABATAJ\ FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL r-- I I I PUSAT PUSAT PUSAT I I I PENDIDIKAN DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENDIDIKAN DAN _ KELOMPOK JABATA/1 1-- PELATII-IAN BEA DAN KEKAYAAN NEGARA DAN PELATIHAN KEUANGAN FUNGSIONAL CUKAI PERIMBANGAN KEUANGAN UMUM I I I BIDANG BIDANG BIDANG PERENCANAAN DAN PERENCANAAN DAN PERENCAN AAN DAN - - - PENGEMBANGAN PENGEMBANGAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN BIDANG BIDANG BIDANG - PENYELENGGARAAN - PENYELENGGARAAN - PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN BIDANG BIDANG BIDANG PENJAMINAN MUTU PENJAMINAN MUTU PENJAMINAN MUTU 1-- 1-- - PEMBELAJARAN DAN PEMBELAJARAN DAN PEMBELAJARAN DAN SERTIFIKASI SERTIFIKASI SERTIFIKASI I I I - _ KELOMPOK JABATA/1 - 1-- _ KEL~t1: g~~: tTAJ\ - - KELOMPOK JABATAJ\ - FUNGSIONAL - FUNGSIONAL I I I - - ,- - I BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA I I SUBBAGIAN ORGANISASI SUBBAGIAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN HUKUM DAN KERJA SAMA SUBBAGIAN PENGELOLAAN KINERJA DAN RISIKO - 1018 - BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT BADAN SEKRETARIAT BADAN I HAGJAN BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA BAGIAN TEKNOLOGI INFORMASI, DAN KEPATUHAN KEUANGAN KOMUNIKASI, DAN INTERNAL MANAJEMEN PENGETAHUAN I SUBBAGIAN SUBBAGIAN - PENGEMBANGAN - PENYUSUNAN - SUBBAGIAN SUMBER DAYA ANGGARAN SISTEM INFORMASI MANUSIA SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - ,- - JABATAN FUNGSIONAL PERBENDAHARAAN I DUKUNGAN TEKNIS SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - - - KEPATUHAN INTERNAL PERBENDAHARAAN II KOMUNIKASI PUBLIK SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - UMUM SUMBER DAYA - AKUNTANSIDAN - MANAJEMEN MANUSIA PERLAPORAN PENGETAHUAN KEUANGAN I I I I I I KELOMPOK JABATAN - - F'UNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI I BAGIAN UMUM I SUBBAGIAN - TATA USAHA SUBBAGIAN ,- RUMAH TANGGA SUBBAGIAN PENGELOLAAN - BARANG MILIK NEGARA I SUBBAGIAN PENGELOLAAN - BARANG MILIK NEGARA II PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN DAN MANAJERIAL SUBBAGIAN UMUM I I BIDANG BIDANG PENGELOLAAN PENGELOLAAN TES DAN BIDANG PEMBELAJARAN PENJAMINAN MUTU MANAJEMEN BEAS!SWA MANAJERIAL I I SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBJDANG - PERENCANAAN DAN ,- PERENCANAAN DAN - PE REN CANAAN PENGEMBANGAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PERANGKAT TES BEASISWA SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG PENYELENGGARAAN ,- PENYELENGGARAAN - DAN EV ALU AS! HASIL - SELEKSI DAN PEMBELAJARAN TES PENEMPATAN SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG PENJAMINAN MUTU MANAJEMEN - EVALUASI ,- DAN PENGELOLAAN - KARYASISWA DAN PEMBELAJARAN KINERJA DAN RISIKO ALUMNI I I I KELOMPOK JABATA!I ,- F'UNGSIONAL - I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANGGARAN DAN PERBENDARAAN SUBBAGIAN UMUM I BIDANG BIDANG BIDANG PERENCANMN DAN PENYELENGGARMN PENJAMINAN MUTU PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN DAN PEMBELAJARAN SERTIFIKASI I SUBBIDANG SUBBIDANG PROGRAM PENYELENGGARMN SUBBIDANG I- PEMBELAJARAN DAN I- I- PE REN CANAAN PEMBELAJARAN PENJAMINAN MUTU SERTIFIKASI TERINTEGRASI SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG I- DESAIN I- PENYELENGGARMN I- EVALUASI PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN DAN DIGITAL SERTIFIKASI SUBBIDANG TEKNOLOGI SUBBIDANG I- PEMBELAJARAN DAN I- PENGELOLMN MANAJEMEN KINERJA DAN RISIKO PENGETAHUAN I I I I I I 1-KELOMPOK JABATAN_ FUNGSJONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK SUBBAGIAN UMUM I BIDANG BIDANG BIDANG PERENCANMN DAN PENYELENGGARAAN PENJAMINAN MUTU PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN DAN PEMBELAJARAN SERTIFIKASI I SUBBIDANG SUBBIDANG PROGRAM PENYELENGGARMN SUBBIDANG I- PEMBELAJARAN DAN I- I- PERENCANAAN PEMBELAJARAN PENJAMINAN MUTU RERTIFIKASI TERINTEGRASI SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG PENYELENGGARAAN EVALUASI I- DESAIN I- I- PEMBELAJARAN DAN PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN DIGITAL SERTIFIKASI SUBBIDANG TEKNOLOGI SUBBIDANG I- PEMBELAJARAN DAN - PENGELOLMN MANAJEMEN KINERJA DAN RISIKO PEN<1ETAHUAN I I I I I I KELOMPOK JABATAJ\ - FUNGS!ONAL - I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BEA DAN CUKAI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BEA DAN CUKA! SUB BAG IAN UMUM I BIDANG BIDANG BIDANG PERENCANAAN DAN PENYELENGGARAAN PENJAMINAN MUTU PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN DAN PEMBELAJARAN SERTIFIKASI I C: ,,Ut: St: SlUANG SUBBIDANG PROGRAM PENYELENGGARAAN SUBBIDANG f-- PEMBELAJARAN DAN - f-- PERENCANAAN PEMBELAJARAN PENJAMINAN MUTU SERTIFIKASI TERINTEGRASI SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG - DESAIN - PENYELENGGARAAN - EVALUASI PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN DAN DIGITAL SERTIFIKASI SUBBIDANG TEKNOLOGI SUBBIDANG - PEMBELAJARAN DAN - PENGELOLAAN MANAJEMEN KINERJA DAN RISIKO P• ,,,, hl\T I I I I I I - KELOMPOK JABATAN~ FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEKAYAAN NEGARA DAN PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEKAYAAN NEGARA DAN PER!MBANGAN KEUANGAN SUBBAGIAN UMUM I BIDANG BIDANG BIDANG PERENCANAAN DAN PENYELENGGARAAN PENJAMINAN MUTU PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN DAN PEMBELAJARAN SERT!FIKASI I SUBBIDANG SUBBIDANG PROGRAM - PEMBELAJARAN DAN - PENYELENGGARAAN f-- SUBBIDANG PEMBELAJARAN PENJAMINAN MUTU PE REN CANAAN TERINTEGRASI SERTIFIKASI SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG - DESAIN - PENYELENGGARAAN - EVALUASI PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN DAN PEMBELAJARAN DIGITAL SERTIFIKASI SUBBIDANG TEKNOLOGI SUBBIDANG f-- PEMBELAJARAN DAN - PENGELOLAAN MANAJEMEN KINERJA DAN RISIKO PENGETAHUAN I I I I I I _ KELOMPOK JABATA!I _ FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN UMUM PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN UMUM SUBBAGIAN UMUM 7 BIDANG BIDANG BIDANG PERENCANAAN DAN PENYELENGGARAAN PENJAMINAN MUTU PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN DAN PEMBELAJARAN SERTIFIKASI I SUBBIDANG SUBBIDANG PROGRAM PENYELENGGARAAN SUBBIDANG I- PEMBELAJARAN DAN ,_ PEMBELAJARAN <: : !H'P'T'IJ; 'TT,~ <: : !T TERINTEGRASI SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG PENYELENGGARAAN EVALUASI >-- DESAIN ~ PEMBELAJARAN 1-- PEMBELAJARAN DAN PEMBELAJARAN DIGITAL SERTIFIKASI SUJ: SJ: : HUANG TEKNOLOGI SUBBIDANG '-- PEMBELAJARAN DAN '-- PENGELOLAAN MANAJEMEN KINERJA DAN RIS!KO l PENGETAHUAN I I I I I I _ KELOMPOK JABATM _ FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN - PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGIKEUANGAN - BIDANG BAGIAN PROGRAM DAN LAYANAN UMUM TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI SUBBAGIAN SUBBIDANG PENGELOLMN PROGRAM ~ ORGANISASI DAN ,- TEKNOLOGI INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA DAN KOMUNIKASI SUBBIDANG '-- SUBBAGIAN - PENGELOLMNJABATAN KINERJA DAN KEUANGAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER SUBBAGIAN SUBBIDANG '-- RUMAH TANGGA DAN ,- PENGELOLMN PUSAT TATA USAHA DATA DAERAH SUBBIDANG LAYANAN PENGGUNA DAN - MANAJEMEN PENGETAHUAN II I I I I KELOMPOK JABATAN 1-- ,- FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN PUSAT PEMBINMN PROFESI KEUANGAN BAGIAN TATA USAHA I I I I SUB BAG IAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN UMUM ORGANISASI DAN KEUANGAN SUMBER DAYA MANUSIA I I I BIDANG BIDANG BIDANG PERIZINAN DAN KEPATUHAN BIDANG BIDANG PERIZINAN DAN KEPATUHAN PENILAI, AKTUARIS, DAN PENGEMBANGAN PROFESI PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN PENILAI, PROFESI AKUNTANSI PROFESI KEUANGAN KEUANGAN PROFESI AKUNTANSI AKTUARIS, DAN PROFESI LAINNYA KEUANGAN LAINNYA I I I SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG PERIZINAN PENILAI, SUBBIDANG SUBBIDANG PEMERIKSAAN - PERIZINAN PROFESI - AKTUARIS, DAN PROFESI - ^PENGEMBANGAN ^PROFESI - PEMERIKSAAN - PENILAI, AKTUARIS, DAN AKUNTANSI KEUANGAN LAINNYA AKUNTANSI PROFESI AKUNTANSI I PROFESI KEUANGAN LAINNYAI SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG ANALISIS DAN ANALISIS DAN PENGEMBANGAN SUBBIDANG PEMERIKSAAN - PELAPORAN PROFESI t-- PELAPORAN PENILAI, t-- PENILAI, AKTUARIS, DAN - PEMERIKSAAN - PENILAI, AKTUARIS, DAN AKUNTANSI AKTUARIS, DAN PROFESI PROFESI KEUANGAN PROFESI AKUNTANSI II PROFESI KEUANGAN KEUANGAN LAINNYA LAINNYA LAINNYA II SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG KEPATUHAN PENILAI, SUBBIDANG PEMERIKSAAN - KEPATUHAN PROFESI t-- t-- PEMERIKSAAN - PENILAI, AKTUAR!S, DAN AKUNTANSI AKTUAR!S, DAN PROFESI PROFESI AKUNTANSI III PROFESI KEUANGAN KEUANGAN LAINNYA LAINNYAIII I I I I I I - KELOMPOK JABATAN,__ FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI PUSAT ANALISIS DAN HARMONISASI KEBIJAKAN PUSAT ANALISIS DAN HARMONISASI KEBIJAKAN BAGIAN TATA USAHA DAN PENGELOLAAN DATA I I I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN TATALAKSANA DAN KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN RUMAH TANGGA PENGOLAHAN DATA . I I BIDANG BIDANG BIDANG BIDANG PENGELOLAAN PROGRAM ANALISIS DAN ANALISIS DAN ANALISIS DAN MENTER! DAN WAKIL HARMONISASI HARMONISASI BELANJA HARMONISASI SUMBER PENDAPATAN DAN DAYA APARATUR DAN MENTER! PEMBIAYAAN NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA PEN GAW ARAN I I SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG PERENCANAAN DAN ANALISIS DAN ANALISIS DAN ANALISIS DAN - - 1-- - PELAKSANAAN HARMONISASI HARM ONISASI HARMON!SASI SUMBER PROGRAM MENTER! PERPAJAKAN PENGANGGARAN DAYA APARATUR SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG PERENCANAAN DAN ANALISIS DAN ANALISIS DAN ANALISIS DAN 1-- PELAKSANAAN 1-- HARMONISASI - HARM ONISASI ~ HARM ONISASI PROGRAM WAKIL KEPABEANAN DAN BELANJA DAN PENGAWASAN DAN MENTER! CUKAJ TRANSFER DAERAH PENGEMBANGAN SUBBIDANG SUBBIDANG SUBBIDANG ANALISIS DAN ANALISIS DAN 1-- ADMINISTRASI ~ HARM ONISASI - HARM ONISASI MENTER! PEMBIAYAAN NEGARA KEKAYAAN NEGARA I I I I I I ~ SUBBIDANG - KELOMPOK JABATAN,__ PROTOKOL FUNGSIONAL I I I I I I MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ·