.. .. ,.. ' MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun. 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ a tau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. ' 7. Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Kepu,tusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Manajemen Data dan Informasi adalah sistem administrasi data dan informasi Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak yang dikelola oleh Menteri.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menenma setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
BAB II
SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK
Pasal 2
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Dikecualikan dari keten tuan se bagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu Wajib Pajak yang sedang:
dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
dalam proses peradilan; atau
menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Pasal 3
Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum a tau belum sepenuhnya diselesaikan oleh W ajib Pajak.
Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kewajiban:
Pajak Penghasilan; dan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Untuk
BAB III
SURAT PERNYATAAN memperoleh
Pasal 4
Pengampunan Pajak, Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat tertentu.
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih, dan penghitungan Uang Tebusan, dan dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Informasi mengenai identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2):
untuk Wajib Pajak orang pribadi, memuat:
nama;
alamat;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
Nomor Induk Kependudukan;
nomor paspor, bagi yang memiliki; dan
nomor surat izin usaha, bagi yang diwajibkan memiliki sesuai peraturan perundang-undangan;
untuk Wajib Pajak badan, memuat:
nama;
alamat;
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
nomor surat izin usaha.
Pasal 6
Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan:
nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau
nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sesuai dengan SPT PPh Terakhir.
Dalam hal nilai Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan:
nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau
nilai wajar pada akhir Tahun Pajak Terakhir untuk Harta selain kas, dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Nilai wajar sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) huruf b clan ayat (5) huruf b merupakan nilai yang menggambarkan konclisi clan keaclaan clari aset yang sejenis atau setara berclasarkan perhitungan Wajib Pajak.
Pasal 7
Utang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
Utang yang telah clilaporkan clalam SPT PPh Terakhir; clan b. Utang yang belum clilaporkan clalam SPT PPh Terakhir yang berkaitan secara langsung clengan Harta tambahan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
Utang yang telah clilaporkan clalam SPT PPh Terakhir sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) huruf a clitentukan clalam mata uang Rupiah berclasarkan nilai yang clilaporkan clalam SPT PPh Terakhir.
Utang yang berkaitan secara langsung clengan Harta tambahan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) huruf b clitentukan clalam mata uang Rupiah berclasarkan nilai yang clilaporkan clalam claftar Utang pacla akhir Tahun Pajak Terakhir.
Dalam hal Wajib Pajak cliwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Utang sebagaimana climaksud pada ayat (2) clitentukan clalam mata uang Rupiah berclasarkan kurs yang clitetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pacla tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sesuai clengan SPT PPh Terakhir.
Dalam hal nilai Utang yang berkaitan secara langsung clengan Harta tambahan sebagaimana climaksud pacla ayat (3) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Utang clitentukan clalam mata uang Rupiah berclasarkan kurs yang clitetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pacla akhir Tahun Pajak Terakhir.
Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan terse but.
Pasal 8
Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dihitung berdasarkan nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (5) dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (5).
Untuk menghitung besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
bagi Wajib Pajak badan, Utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung; atau
bagi Wajib Pajak orang pribadi, Utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung.
Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pengenaan Uang Tebusan.
Dalam hal Wajib Pajak baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak setelah tahun 2015 dan belum menyampaikan SPT PPh Terakhir, tambahan Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar pengenaan Uang Tebusan.
Pasal 9
Penghitungan Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara mengalikan tarif U ang Te busan dengan dasar pengenaan U ang Te bus an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (4).
Pasal 10
Tarif U ang Te bus an se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atas:
Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak tanggal dialihkan, adalah sebesar:
2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016;
3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 201 7.
Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah se besar:
4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016;
6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 201 7 sampai dengan tanggal 31 Maret 201 7.
Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) adalah sebesar:
0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau
2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan, untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 201 7.
Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b adalah seluruh Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
BAB IV
WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA TERTENTU
Pasal 11
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan Wajib Pajak yang:
memiliki pereclaran usaha hanya bersumber clari penghasilan atas kegiatan usaha; clan b. ticlak menerima penghasilan clari pekerjaan clalam hubungan kerja clan/ atau pekerjaan be bas.
Pekerjaan bebas sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) huruf b merupakan pekerjaan yang clilakukan oleh orang pribacli yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang ticlak terikat oleh suatu hubungan kerja, antara lain clokter, notaris, akuntan, arsitek, atau pengacara.
Pasal 12
Pereclaran usaha sebagaimana climaksucl clalam Pasal 10 ayat (3) clitentukan berclasarkan:
surat pernyataan mengenai besaran pereclaran usaha yang berisi pencatatan pereclaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai clengan Desember pacla Tahun Pajak 2015, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. BABV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN
Pasal 13
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana climaksud dalam Pasal 4 ayat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
membayar Uang Tebusan;
melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan clan/ atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; clan f. mencabut permohonan clan/ atau pengajuan:
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak clan/ atau Surat Tagihan Pajak;
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
keberatan;
pembetulan atas Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak clan/ atau surat keputusan;
banding;
gugatan; clan/ atau 9. peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang permohonan clan/ atau pengaJuan mengajukan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Bagi Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus:
mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Bank Persepsi dan menginvestasikan Harta tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun:
sebelum tanggal 31 Desember 2016, bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Te busan se bagaimana dimaksud dalam Pas al 10 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2; dan/atau 2. sebelum tanggal 31 Maret 2017, bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Te busan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 3; dan
melampirkan surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada h uruf a dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini.
Dalam hal Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengalihkan Harta tambahan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Wajib Pajak menempatkan Harta tambahannya di cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri dimaksud.
Cabang Bank Persepsi yang berada di luar negen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengalihkan Harta tambahan dimaksud ke Bank Persepsi di dalam negeri paling lama pada hari kerja berikutnya sejak Harta tambahan tersebut ditempatkan di cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri.
Bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/ a tau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak:
tidak dibolehkan mengalihkan Harta tambahan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan; dan
harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta tambahan yang telah berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C Peraturan Menteri ini.
Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara;
bukti pelunasan Tunggakan Pajak berupa surat setoran pajak atau bukti penenmaan negara clan/ atau surat setoran bukan pajak beserta daftar rincian Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
daftar rincian Harta dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
daftar Utang dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini serta dokumen pendukung;
bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa:
surat setoran pajak; atau
bukti penerimaan negara, bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/ a tau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan disertai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan;
fotokopi SPT PPh Terakhir atau salinan berupa cetakan SPT PPh Terakhir yang disampaikan secara elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
surat pernyataan mencabut permohonan dan/ a tau pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E Peraturan Menteri ini.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), selain harus melampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan ayat (6), Wajib Pajak dimaksud harus menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F Peraturan Menteri ini.
Bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha se bagaimana dimaksud dalam Pas al 12 dan sud ah menyampaikan SPT PPh Terakhir, SPT PPh Terakhir tersebut sebagai pengganti surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Dalam hal Wajib Pajak memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV), Wajib Pajak harus mengungkapkan kepemilikan Harta beserta Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta dimaksud dalam daftar rincian Harta dan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan huruf d.
Daftar rincian Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan daftar rincian Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, harus disampaikan dalam bentuk salinan digital (so ftcopy) dan formulir kertas (hardcopy) .
Pasal 14
Penyampaian Surat Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
disampaikan dengan menggunakan format sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
ditandatangani oleh:
Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
penerima kuasa, dalam hal pem1mpm tertinggi se bagaimana dimaksud pada angka 2 berhalangan.
disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau penerima kuasa Wajib Pajak ke:
KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau
tempat tertentu;
dilampiri surat kuasa, dalam hal:
Surat Pernyataan ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3;
Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan secara langsung Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
disampaikan dalam jangka waktu sejak Undang Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 3 1 Maret 201 7. - (2) Pengertian disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Wajib Pajak datang langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat tertentu.
Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 meliputi:
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong;
. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura;
Kedutaan Besar Republik Indonesia di London; dan
tempat tertentu selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang ditetapkan oleh Menteri, dalam hal diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan U ndang-U ndang Pengampunan Pajak.
Pengertian surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sebelum menyampaikan Surat Pernyataan clan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (6), Wajib Pajak meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pegawai pada KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memastikan mengenai:
kelengkapan peng1sian Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
kelengkapan lampiran Surat Pernyataan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3;
kesesuaian pengisian Surat Pernyataan dengan lampiran Surat Pernyataan;
kesesuaian antara Harta yang dilaporkan dengan informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
kesesuaian antara daftar Utang yang dilaporkan dengan dokumen pendukung;
kesesuaian antara bukti pelunasan Tunggakan Pajak dengan daftar rincian Tunggakan Pajak pada aclministrasi Direktorat Jencleral Pajak;
kesesuaian penggunaan tarif Uang Tebusan;
penghitungan clan pelunasan Uang Tebusan; dan 1 . kesesuaian antara bukti pelunasan utang pajak bagi Wajib Pajak yang seclang clilakukan pemeriksaan bukti permulaan clan/ atau penyiclikan Tindak Piclana di Biclang Perpajakan clengan informasi tertulis yang cliterbitkan oleh kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyiclikan.
Setelah meminta penjelasan sebagaimana climaksucl pacla ayat (5), Wajib Pajak membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya.
Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya sesuai ketentuan sebagaimana climaksucl pacla ayat (6), diberikan tanda terima Surat Pernyataan.
Dalam hal Surat Pernyataan:
ticlak disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c;
tidak dilampiri surat kuasa dalam hal Surat Pernyataan tidak disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d; dan/atau
tidak lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud pacla ayat (6), Surat Pernyataan dimaksud dianggap tidak disampaikan dan berkas Surat Pernyataan beserta dokumen-dokumen pendukungnya dikembalikan serta tidak diberikan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (8) .
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan berdasarkan Surat Pernyataan yang telah diberikan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (8) .
BAB VI
PEMBAY ARAN UANG TEBUSAN
Pasal 15
U ang Te bus an se bagaimana dimaksud dalam Pas al 13 ayat huruf b harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi.
Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya.
Pembayaran Uang Tebusan dilakukan dengan menggunakan Kade Akun Pajak 411129 dan Kade Jenis Seto ran 512.
Pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Uang Tebusan setelah mendapatkan validasi.
Surat setoran pajak dan/ a tau bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang diterbitkan melalui modul penenmaan negara.
Dalam hal terjadi kesalahan penulisan Kade Akun Pajak dan/atau Kade Jenis Setoran pada surat setoran pajak atau bukti penerimaaan negara, Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak melakukan pemindahbukuan ke Kade Akun Pajak dan Kade Jenis Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) .
BAB VII
PELUNASAN TUNGGAKAN PAJAK
Pasal 16
Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf c merupakan Tunggakan Pajak berdasarkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan, yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan.
Terhadap Tunggakan Pajak yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
Tunggakan Pajak termasuk biaya penagihan pajak yang timbul sehubungan dengan adanya tindakan penagihan pajak kepada Wajib Pajak;
dalam hal Tunggakan Pajak telah dibayar sebagian, penghitungan besarnya Tunggakan Pajak dihitung secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi berdasarkan data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
dalam hal data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memuat secara rin: ci penghitungan besarnya sanksi administrasi, besarnya sanksi administrasi dihitung sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak.
Cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang dilakukan secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
PELUNASAN PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR ATAU YANG TIDAK SEHARUSNYA DIKEMBALIKAN BAGI WAJIB PAJAK YANG SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN/ ATAU PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 17
Untuk mengetahui jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/ a tau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf d, sebelum menyampaikan Surat Pernyataan Wajib Pajak harus meminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H Peraturan Menteri ini.
Kepala unit pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan menugaskan pemeriksa bukti permulaan atau penyidik untuk melakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Untuk melakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa bukti permulaan a tau penyidik dapat meminta pendapat ahli.
Atas permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
un tuk penghi tungan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan tanpa meminta pendapat ahli, kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan memberikan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau /(} tidak seharusnya dikembalikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permintaan informasi diterima;
dalam hal penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meminta pendapat ahli, kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan memberikan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permintaan informasi diterima.
Pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 513.
Apabila Wajib Pajak tidak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan dan tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dalam batas waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diberikan informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:
informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tidak berlaku;
dalam hal Wajib Pajak masih bermaksud menyampaikan Surat Pernyataan, Wajib Pajak harus memin ta ulang informasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Dalam hal:
Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan clan dengan kemauan sendiri telah melakukan pembayaran sebagian atau seluruhnya kekurangan jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi; atau
Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan Tindak Pidana Perpajakan dan telah membayar sebagian atau seluruhnya utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1 . Dalam hal jumlah yang dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/ a tau huruf b kurang dari jumlah penghitungan sesuai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat · (1), Wajib Pajak harus membayar kekurangan jumlah pembayaran pajak tersebut;
Dalam hal jumlah yang dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/ a tau huruf b melebihi dari jumlah penghitungan sesuai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan pembayaran dimaksud tidak dikembalikan.
BAB IX
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TERAKHIR
Pasal 18
Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
Harta yang dimiliki selain se bagaimana dimaksud pada huruf a, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
Bagi Wajib Pajak yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak setelah tahun 2015, Wajib Pajak tidak harus melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir dalam Surat Pernyataan.
BAB X
PENCABUTAN ATAS PERMOHONAN DAN/ATAU PENGAJUAN UPAYA HUKUM
Pasal 19
Dalam rangka Pengampunan Pajak, Wajib Pajak menyampaikan permohonan pencabutan atas permohonan dan/atau pengaJuan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf f angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6, yang meliputi:
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak dan/ a tau Surat Tagihan Pajak;
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
keberatan; dan/atau
pembetulan atas Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak dan/atau surat keputusan, ke Kantor Pelayanan Pajak tern pat permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum dimaksud disampaikan, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I dalam Peraturan Menteri ini.
Termasuk dalam pengertian pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan surat pem beri tah uan.
Pengajuan permohonan pencabutan atas pengaJuan upaya hukum berupa banding, gugatan, dan/ a tau peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f angka 7, angka 8, dan angka 9 kepada Pengadilan Pajak, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peradilan pajak.
Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum penyampaian Surat Pernyataan.
Pasal 20
Berdasarkan surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau penga.Juan atas upaya hukum yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf g, Wajib Pajak dianggap mencabut seluruh permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat dan ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
Dalam hal Wajib Pajak mencabut permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, dan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (3), mempunyai kekuatan hukum tetap dan pokok pajak yang terutang merupakan Tunggakan Pajak yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.
BAB XI
SURAT KETERANGAN
Pasal 21
Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima Surat Pernyataan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J dalam Peraturan Menteri ini dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak dianggap diterima sebagai Surat Keterangan.
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan.
Dalam hal terdapat:
kesalahan tulis dalam Surat Keterangan; dan/atau
kesalahan hitung dalam Surat Keterangan, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan.
BAB XII
PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN KEDUA DAN KETIGA
Pasal 22
Setiap Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), dihitung sebagai 1 (satu) kali penyampaian Surat Pernyataan.
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 201 7.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Pernyataan tersebut dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua yang sebelumnya diterbitkan.
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak harus memasukkan nilai Harta bersih yang tercantum dalam:
Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang sebelumnya; atau
Surat Pernyataan yang sebelumnya dalam hal belum diterbitkan Surat Keterangan.
Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak, antara lain:
mengungkapkan penambahan Harta yang belum disampaikan dalam Surat P_ernyataan atau pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan; f{J b. mengungkapkan perubahan perhitungan Uang Tebusan, dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan dari yang semula menyatakan mengalihkan clan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi tidak mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a;
mengungkapkan perubahan perhitungan Uang Tebusan, dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan dari yang semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi n'.lengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengungkapkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, terhadap penghitungan besarnya Uang Tebusan berlaku ketentuan sebagai berikut:
untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengakibatkan penambahan Harta yang diungkapkan, Uang Tebusan dihitung berdasarkan:
selisih antara nilai Harta bersih dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga dengan Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang sebelumnya; atau
selisih antara nilai Harta bersih dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga dengan Surat Pernyataan sebelumnya apabila Surat Keterangan belum diterbitkan, dikalikan dengan tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga;
untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengakibatkan pengurangan Harta yang diungkapkan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran Uang Tebusan maka pengembalian Uang Tebusan dihitung berdasarkan tarif yang digunakan pada periode Surat Pernyataan sebelumnya.
Cara penghitungan besarnya Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K Peraturan Menteri ini.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengungkapkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c, tarif Uang Tebusan yang semula menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menjadi menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
BAB XIII
FASILITAS PENGAMPUNAN PAJAK
Pasal 23
Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:
penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; JU c. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan d. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atas perintah kepala unit penyidikan.
Pasal 24
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan mernbayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.
Atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, dalam hal:
permohonan pengalihan hak; atau
penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta tersebut belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak, ){/ www.jdih.kemenkeu.go.id dilakukan dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 201 7.
Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Harta tambahan yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Wajib Pajak sebelum Akhir Tahun Pajak Terakhir.
Pajak Penghasilan yang terutang atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dengan terlebih dahulu memperoleh surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak.
Permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebelum dilakukan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
fotokopi Surat Keterangan;
fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan;
fotokopi akte jual/beli/hibah atas Harta yang di baliknamakan; dan
surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.
Surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi pembebasan Pajak Penghasilan yang terutang bagi pihak yang mengalihkan Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ a tau bangunan dan berlaku sepanjang digunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
Pasal 25
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta berupa saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.
Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal terdapat perjanjian pengalihan hak dalam jangka waktu paling lam bat sampai dengan tanggal 31 Desember 201 7.
Harta berupa saham yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Harta tambahan yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Wajib Pajak sebelum akhir Akhir Tahun Pajak Terakhir dan belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sampai dengan SPT PPh Terakhir.
Untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan yang terutang atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan saham yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak.
Permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan:
fotokopi Surat Keterangan;
fotokopi akta pendirian dan akta perubahan dari perusahaan yang dialihkan sahamnya; dan
surat pernyataan kepemilikan harta yang telah dilegalisasi oleh notaris.
Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi pembebasan Pajak Penghasilan yang terutang bagi pihak yang mengalihkan Barta berupa saham dan berlaku sepanjang digunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 26
Atas permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (5), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan diterima lengkap, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau pengalihan saham yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (5) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( l).
Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 201 7, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1), atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
BAB XIV
PERLAKUAN ATAS PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT KEPUTUSAN, DAN PUTUSAN UNTUK MASA PAJAK, BAGIAN TAHUN PAJAK, DAN TAHUN PAJAK SEBELUM AKHIR TAHUN PAJAK TERAKHIR
Pasal 27
Surat Ketetapan Paja k , Surat Keputusan Pen g embal i an Pen d a h uluan Keleb i h an Pembayaran Paja k , S u rat Keputusan Pembetulan, Surat Keput u san Pen g u ran g an Ketetapan Paja k , Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Paja k , S u rat Keputusan Keberatan, P u tusan Ban d i n g , Putusan Gu g atan, Put u san Pen i njauan Kembal i , u ntuk masa paja k , ba gi an Ta h un Paja k , d an Ta h un Pajak sebelum a k h i r Ta h un Paja k Tera k h i r, yan g terb i t sebel u m Waj i b Paja k menyampa ik an Surat Pernyataan d an belum d i l u nas i , tetap d i jad ik an d asar ba gi :
D i re k torat Jen d eral Paja k untu k melaku k an pena gi h an paja k d an/ ata u pen g embal i an k eleb i h an pembayaran paja k ;
Waj i b Paja k u nt u k men g ompensas ik an k eru gi an fis k al; d an c. Waj i b Paja k untu k men g ompensas ik an k eleb i h an pembayaran paja k , ses u ai d en g an k etent u an peraturan perun d an g u n d an g an d i b i d an g perpaja k an.
Surat Ketetapan Paja k , Surat Keputusan Pen g embal i an Pen d a h uluan Keleb i h an Pem b ayaran Paja k , Surat Keputusan Pembet u lan, Surat Kep u tusan Pen g uran g an Ketetapan Paja k, S u rat Kep u t u san Pem b atalan Ketetapan Pa j a k, S urat Keputusan Ke b eratan , P u tusan Ban d i n g, Put u san G u g atan , P u t u san Pen i n j a u an Kem b al i, u nt uk masa paja k , ba gi an T a h un Pajak , d an T a h un Paja k sebel u m a k h i r T a h un Paja k T era k h i r , yan g terb i t setela h W aj ib Paja k menyampa i kan S urat Pernyataan , t i d a k d apat d i j a d ik an dasar ba gi :
Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pen gem balian kele bihan pembayaran pajak;
Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan C. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebi h an pembayaran pajak. ( 3) Dalam hal ter d apat S urat Ketetapan Pajak, S urat Keputusan Pengem balian Pen d ahuluan Kelebi h an Pembayaran Pajak, S urat Keputusan Pembetulan, S urat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, S urat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, S urat Keputusan Pengurangan S anksi A d ministrasi, S urat Keputusan Penghapusan S anksi A d ministrasi, S urat Keputusan K eberatan, Putusan Ban d ing, Putusan Peninjauan K embali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, d an Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan S urat Pernyataan yang mengakibatkan timbulnya kewajiban pembayaran imbalan bunga bagi Direktorat Jen d eral Pajak, atas kewajiban d imaksu d menja d i h apus.
Pasal 28
(1 ) Dalam rangka Pengampunan Pajak, Direktur Jen d eral Pajak atau K epala K antor Wilayah Direktorat Jen d eral Pajak atas nama Direktur Jen d eral Pajak secara jabatan membatalkan S urat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, S urat K eputusan Pengembalian Pen d ahuluan K elebihan Pembayaran Pajak, S urat K eputusan Pembetulan, S urat K eputusan Pengurangan K etetapan Pajak, S urat K eputusan Pembatalan K etetapan Pajak, d an S urat K eputusan K eberatan.
Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, dan surat keputusan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan.
Pembatalan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilakukan setelah Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan. (4 ^) Pembatalan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, yang:
menerbitkan surat keputusan; atau
wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak dan surat keputusan.
Pasal 29
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan atas Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan/atau Putusan Peninjauan Kembali yang terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir yang diterima oleh Wajib Pajak setelah memperoleh Surat Keterangan.
Dalam surat pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa putusan dimaksud tidak dapat dijadikan dasar untuk:
penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
pengompensasian kerugian fiskal; dan / a tau c. pengompensasian kelebihan pembayaran pajak.
Pasal 30
Terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, Direktur Jenderal Pajak tidak mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
BAB XV
PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pasal 31
Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi adminfatrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada:
Surat Tagihan Pajak;
surat ketetapan pajak;
surat keputusan, dan/atau d. putusan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penghapusan atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan.
Penghapusan atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi kantor pelayanan pajak yang mengadministrasikan penghapusan sanksi administrasi.
Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterbitkan untuk satu atau lebih produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal Surat Keterangan telah diterbitkan dan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi belum diterbitkan, atas sanksi administrasi terse but dihapuskan dengan tidak dilakukan penerbitan Surat Tagihan Pajak.
BAB XVI
PENANGGUHAN, PENGHENTIAN, PEMBATALAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN
Pasal 32
Dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8), tindakan pemeriksaan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ditangguhkan.
Penangguhan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.
Apabila W aj ib Pajak memperoleh Surat Keterangan, tindakan pemeriksaan dihentikan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.
Penghentian pemeriksaan dilakukan dengan membuat laporan penghentian pemeriksaan dalam rangka Pengampunan P aj ak.
Pasal 33
Dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8), tindakan pemeriksaan bukti permulaan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ditangguhkan.
Penangguhan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.
Berdasarkan Surat Keterangan, pemeriksaan bukti permulaan dihentikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kepala Kanwil Wajib Pajak Terdaftar mengirimkan secara elektronik salinan Surat Keterangan kepada kepala unit pemeriksaan bukti permulaan;
berdasarkan Surat Keterangan, kepala unit pemeriksaan bukti permulaan memerintahkan tim pemeriksa bukti permulaan untuk melakukan penelaahan;
penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus dihadiri oleh tim pemeriksa bukti permulaan dan tim penelaah;
setelah melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala unit pemeriksa bukti permulaan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Kepala unit pemeriksaan bukti permulaan menerbitkan surat penghentian pemeriksaan bukti permulaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Keterangan.
Pasal 34
Dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8), tindakan penyidikan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ditangguhkan.
Penangguhan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.
Berdasarkan Surat Keterangan, penyidikan dihentikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kepala Kanwil Tempat Wajib Pajak Terdaftar mengirimkan secara elektronik salinan Surat Keterangan kepada kepala unit penyidikan;
berdasarkan Surat Keterangan, kepala unit penyidikan memerintahkan tim penyidik untuk melakukan gelar perkara;
gelar perkara sebagaimana dimaksud pada huruf b harus dihadiri oleh tim penyidik dan tim penelaah;
setelah melakukan gelar perkara sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala unit penyidikan menerbitkan surat perintah penyidikan; penghentian e. berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada huruf d, tim penyidik menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan; dan
surat ketetapan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, disampaikan kepada tersangka a tau keluarganya, penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XVII
PERLAKUAN ATAS KOMPENSASI KERUGIAN, KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, DAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 35
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak:
mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan atas Jems pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;
mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas Jen1s pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya;
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; clan d. melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas Jems pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. J(J (2) Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku, pembetulan surat pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.
Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan.
Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Surat Pemberitahuan untuk masa pajak setelah akhir Tahun Pajak Terakhir, atas Surat Pemberitahuan pembetulan. tersebut wajib dilakukan (5) Terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat , Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
BAB XVIII
BENTUK INVESTASI ATAS HARTA YANG DIALIHKAN DARI LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) h uruf a dilakukan dalam ben tuk:
surat berharga Negara Republik Indonesia;
obligasi Badan Usaha Milik Negara; )f) www.jdih.kemenkeu.go.id c. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
investasi keuangan pada Bank Persepsi;
obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan / a tau h. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIX
PENETAPAN BANK PERSEPSI
Pasal 37
Menteri menetapkan Bank Persepsi yang menerima:
pembayaran Uang Tebusan;
pengalihan Harta berupa dana dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB XX
TATA CARA PELAPORAN HARTA YANG BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ATAU HARTA YANG DIALIHKAN DAN DIINVESTASIKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang memuat:
realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau
penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ;
Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember; dan
tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni; dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L Peraturan Menteri ini.
Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember; dan
tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni, / www.jdih.kemenkeu.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri ini.
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang unc; langan.
Pasal 39
Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan paling cepat 1 ( satu) bulan setelah batas akhir periode penyampaian Surat Pernyataan dalam hal:
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi keten tuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a; dan / a tau b. Wajib Pajak yang menyatakan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf
Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat dan/atau ayat (3) sampai dengan batas akhir penyampaian laporan dimaksud.
Pasal 40
Wajib Pajak harus menyampaikan:
tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);
laporan sehubungan clengan penerbitan surat peringatan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 39 ayat (2); clalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan clikirim.
Dalam hal Wajib Pajak ticlak menyampaikan tanggapan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) huruf a atau menyampaikan tanggapan namun cliketahui bahwa W ajib Pajak ticlak memenuhi ketentuan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 13 ayat huruf a clan/atau Pasal 13 ayat (5) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
terhaclap Harta bersih tambahan yang tercantum clalam Surat Keterangan cliperlakukan sebagai penghasilan pacla Tahun Pajak 2016 clan atas penghasilan climaksucl clikenai Pajak Penghasilan clengan tarif sesuai clengan ketentuan Unclang Unclang mengenai Pajak Penghasilan clan sanksi aclministrasi sesuai clengan ketentuan Unclang Unclang mengenai Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan; clan b. Uang Tebusan yang telah clibayar oleh Wajib Pajak cliperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana climaksucl pacla huruf
Wajib Pajak yang ticlak menyampaikan laporan clalam jangka waktu yang clitentukan clalam surat peringatan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) huruf b, clianggap ticlak memenuhi ketentuan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 13 ayat (2) huruf a clan/atau Pasal 13 ayat (5) huruf a, clan terhaclap Wajib Pajak climaksucl berlaku ketentuan sebagai berikut:
terhaclap Harta bersih tambahan yang tercantum clalam Surat Keterangan cliperlakukan sebagai penghasilan pacla Tahun Pajak 2016 clan atas penghasilan climaksucl clikenai Pajak Penghasilan clengan tarif sesuai clengan ketentuan Unclang Unclang mengenai Pajak Penghasilan clan sanksi aclministrasi sesuai clengan ketentuan Unclang- /" www.jdih.kemenkeu.go.id Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
Uang Tebusan yang telah dib ay ar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pajak Penghasilan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Pembayaran Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 514.
BAB XXI
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMBAYARAN UANG TEBUSAN
Pasal 41
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh:
diterbitkannya surat pembetulan karena kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (4) huruf b; atau
disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), atas kelebihan pemb ay aran dimaksud harus dikembalikan dan/ a tau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan kedua · atau ketiga dimaksud sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. )fY www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Terhadap kelebihan pembayaran Dang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Dang Tebusan tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan kelebihan pembayaran Dang Tebusan dalam hal:
Dang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara;
Dang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam Surat Pernyataan berikutnya; dan c. Dang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
Terhadap laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang terdapat kelebihan pembayaran Dang Tebusan yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga dimaksud.
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Pasal 42
Dalam hal ditemukan adanya kesalahan hitung dalam Surat Keterangan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Uang Tebusan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran U: dimaksud dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat klarifikasi diterbitkan.
Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir Wajib Pajak tidak melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta.
BAB XXII
PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAP DALAM SURAT PERNYATAAN
Pasal 43
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
Termasuk dalam pengertian Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yang tidak diungkapkan dalam Surat Pernyataan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
Dalam hal terdapat tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar.
Terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:
diterbitkan untuk masa pajak saat ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan;
surat ketetapan pajak kurang bayar mencantumkan jumlah Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan
atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen).
Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 515.
Pasal 44
Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud;
data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan paling lama dalam jangka 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku.
Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar.
Terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
diterbitkan untuk masa pajak ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir;
dalam surat ketetapan pajak kurang bayar tercantum jumlah Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan
atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dihitung sejak saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar.
Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar · dalam surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 516.
BAB XXIII
KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN, PERLAKUAN ATAS PENYUSUTAN HARTA
Pasal 45
Bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus membukukan selisih antara nilai Harta bersih yang disampaikan dalam Surat Pernyataan dikurangi dengan nilai Harta bersih yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir, sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
Harta tambahan yang diungkapkan Pernyataan berupa aktiva berwujud, disusutkan untuk tujuan perpajakan. dalam tidak Surat dapat
BAB XXIV
UPAYA HUKUM
Pasal 46
Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan.
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada badan peradilan pajak.
BAB XXV
MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI
Pasal 47
Data clan informasi yang bersumber clari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, clan/ atau penuntutan pidana terhaclap Wajib Pajak.
Pasal 48
Menteri menyelenggarakan Manajemen Data dan Informasi dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Menteri memberikan kewenangan kepada Direktur Jencleral Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain.
Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.
Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 49
Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau dituntut baik secara perdata maupun pidana apabila dalam melaksanakan · tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini.
Pasal 50
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 1 3 ayat (2) huruf b, ayat (5) huruf b, ayat (6) huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, Pasal 1 6 ayat (3), Pasal 1 7 ayat , Pasal 19 ayat (1) , Pasal 2 1 ayat (1), Pasal 22 ayat (7), dan Pasal 38 ayat (2) huruf b, serta ayat (3) huruf b, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pedoman teknis yang diperlukan dalam rangka pengisian dokumen-dokumen dalam rangka Pengampunan Pajak yang tercantum dalam Lampiran sebagaimana dmaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
BAB XXVI
PENUTUP Pasal 5 1 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. _/_ ^HJ www.jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 5 Jul i 2 0 1 6 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 J u l i 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1043 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 1 8 / PMK . 0 3 / 2 0 1 6 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 1 TAHUN 20 16 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK A. FORMAT SURAT PERNYATAAN S U RAT PE RNYATAAN HART A UNT UK PENGAM P UNAN PAJAK I PERNYATAAN : D PERTAMA D KEDUA D KETIGA PER: HATIAN : N P W P · N.AMA WAJIB PAJAK N I K / S I U P I AKTA PENDIRLAN NOMOR PASPOR D I LJ ! I I I [l I I 1=n=r.-=i CI:
: L --0.=1 I I l l 1 l]_ i l l LLJ J IT .L J .L L I CJ ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KEDU D U K.Al\l o r IN DON ES IA I i I I I I I I I I I I I I I I I I I I I i I I I I I I I I I I I I I I I I I ALAMAT TEMP AT TINGGAL/KEDUDUKAN D I LUAR. NEGERI I I I I I I I I [J ___ J I I I I I I JENIS USM-iAIPEKERJAAN B EBAS NO. TELEPON/FAJ(S IMILI 0 I ! i O 1TTT ___ CI r ___ r er I ___ T ___ rTJ NO. H P EM.<>Jl D I CTTT T___J I I T I [ I -r J___l U M K M PEMBUKU#.J 0 YA O TIDAK · K l u r-r-1-cr___1 D TIDN{ D YA PERIODE O___l O___l MENGGU NAl<AN KONSUL TAN PAJAK N.AMA KON S U L TAN PA.JAi< NILAI HARTA B ERS1H DAL.AM SPT PPh TERAKH IR URAIAN _ ( Dllsl darl Dl.'lft.ir R incian Harta dan Utang Huruf A : Tolal A ] 2 NILAI HAR.TA BERSIH D I DAL.AM NEGERI ( Diisl dari Oaftar Rincian Harta dan Ulang Huruf B ; Total B J D D IAUDIT YA QTIOAK O IAU O IT D TIDAK I ! 3 N ILA! HARTA B ERSIH 0 1 LUAR NE.GERI Y ANG D IALIHKAN KE DAL.AM NEGERl (REPATRIASI) ( Oiisl d ari 0 Rftar Rlncfan Harta dan Utang H uruf C : Total C ] 4 N ILA! HARTA B ERSIH 0 1 LUAR NEGERI Y ANG TIO.OX 01.AJ..IHKAN KE DAL.AM N EGERI (TIDAK REPATRIASI) ( Olisi darl D aftar R lnclan Hart• dan Utang Huruf D : Total D ) 5 DASAR PEN GENA.AN UANG TEBUS>'V"J (D PUT) : D PUT UNTUK HARTA BERSIH DI DAL.AM NEGERI DAI\I HARTA BERSIH or LUAR NEGERI Y ANG D IALIHKAN : KE DALAJl..1 NEGERI (2 + 3 ) b . D P U T U N T U K HARTA BERSIH 01 LUAR N EGERI Y >'V"JG TIDAK D IALIHKAI\I K E DALAJ'v1 NEGERI (4) 6 DASAR PENGENAAN LIANG TEBUSAN PADA PERNYATAAN SEBELUMNYA DPUT UNTiJK HARTA BERSIH DI OALAJl..1 NEGERI DAI\I HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG O IAL..IHKAI\I KE DAL.Afll'I N E GERI ·b. OPUT UNTUK HARTA BERSIH D I LU.AR N EGERI Y ANG TIO.OX D IALIHKAN l<E OAL.AM NEGERI 7 OAS.AR PENGENAAN UANG TEBUSAN PADA PERNYATAMI INI DPUT UNTUK HARTA BERSIH D l"DALM1 NEGERI DAN HARTA BERSIH D I LU.AR NEGERI Y AN G D IALIHKAN KE DAL.AM NEGERl (Sa - 6a) 5a 5b .. Bb 7a b. DPUT UNTUK HARTA BERSIH DI LUAR N EGERI Y AN G TIO.AJ< DIAllHKAN KE OALAM NEGERI (5b | 6b) 7b a. PENGH ITUNGAN UANG TEBUSAN (TAR. I F BER OASARK.AN PER10DE PEL.APORAN PENG.AMPU NAN) U AN G TEBUSAN UNTUK HARTA B ERSIH D I DAL.AM NEGERt DAN HARTA B ERSIH 0 1 LU.AR NEGERl Y AN G O IALIHl<AN KE DAL.AM NEGERI (Tarif' x 7a) . b . . UANG TEBUSAN UNTUK HARTA BERSIH DI LU.AR NEGERI Y AN G_TIDAK OIAL.lHKAN KE DAL.AM NEGERI · (Tarif'" x 7b) JUMLAH U.ANG TEBUS.AN (Ba + Bb) TANGGAL PEMBA YARAN r 1 -r 1 r r 1 .. Bb Be NI LA! (Rp) r=] Y. A NG rvtASIH HAR US D IBAY AA D Y .ANG LEBIH O IBA Y .AR U AN G TEBUSAN Y ANG LEBIH DIBA Y.AR MOH ON D DIKEMBALll<A.N D O IPERH ITUN GK.AN D ENG.AN KEWAJIBAN PAJAJ< LAINNYA - DAFT AR R INCIAN HART A DAN UT.ANG B U KTI PEMBAYARAN UANG TEBUSAN 1- B U KTI PELUNASAN TUN GGAKAN PAJAK : = B U KTI PEMBAYARAN PAJAK Y AI\IG BELUM/TIDAI< DIBAY AR KAN DALAM HAL WAJIB PAJAK D IL.oJ<UKAN PEMER ll<SAAN BUKTI PERMULAAN ATAU PENYID lK.AN FOTOl<OPI SPT PPH TERAKH IR I- SURAT PERNYATAAN MENGENAI B ESARAN PEREDARAN USPHA (UMl<M) • 1-- SURAi PERNYAtAAN TIO.AK MENGALIHK.l\N HART A YANG BERADADANIATAU O iTE'.MPATKAN DI DAL.AM NEGERI KE LUAA WILAY AH NEGAAA KESAtlJM\I REPUBLIK 1-- INDONE S IA SURAT PERNYATAAN MENGAUHKAN DAf.t MENGIN\1ESTAS1KAN HAATA LUAR NEGERl YANG OIAUHK.AN KE DAL.Atv1 NEGER . I I- I.- SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN PERMOHON.AN (SESUAI PASAL 8 AYAT {3) HU RUF F UNOANG-UNDAf.lG TENT.ANG PENGAMPUNAN PAJAK) SURAT KUASA KHUSUS SURAT PENGAJ<UAN KEPEMILIKAN HART A SURAT PEN GAKUAN NOMINEE O Ol<UMEN LAIN G. PERNYATAAN Dengan lni s aya rnenyatakan bahwa npa yang telah saya ungkapkan dalam Surat Pe rnyataan lnl bese rta ln.mplran-lam plrannya adalah bena OwAJ1B PAJAK D PEMIMPIN TERTi°NGGI D KUASA TANGGAL : L ..... L.. ... J L ... H_J __ I L .. L.. .. L ..... L.J NAMA LENGKAP WA.J I B PAJAK/PEM1MPIN TERTINGGIIKUASA NPWP - . r . 1 ßi··, rJ ___ LJ r·r · 1 r r · 1 1 r I I r·- r r r 1 r: Tl L_J .... L.J L __ L __ LJ D LI J J L ... LJ J - B. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN MENGALIHKAN DAN MENGINVESTASIKAN HARTA TAMBAHAN SURAT PERNYATAAN MENGALIHKAN DAN MENGINVESTASIKAN HARTA TAMBAHAN Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama Wajib Pajak .................................................................... . NPWP.................................................................... Alamat.................................................................... Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil dari (hanya diisi dalam hal Wajib.Pajak Badan): Nama Wajib Pajak NPWP Alamat Dengan ini menyatakan bahwa:
Adalah benar saya telah mengajukan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sebagai tindak lanjut untuk memenuhi ketentuan yang ada pada Undang Undang tersebut, saya menyatakan kesanggupan untuk mengalihkan harta yang berada di luar negeri ke dalam negeri dan untuk menempatkan dana terse but dalam bentuk investasi sebesar Rp ......... dengan rincian harta sebagai berikut: No. Kode Harta 1. 2 . 3 . TOTAL Nama Harta Nilai (Dalam Mata Uang Asing) paling lambat tanggal 31 Desember 2016/31 Maret 2017. Nilai (Rp) 3. Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk surat berharga Negara Republik Indonesia, obligasi Badan Usaha Milik Negara, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Akan menyampaikan bukti pengalihan harta dan/atau bukti investasi harta paling lambat tanggal terakhir bulan berikutnya sejak tanggal pengalihan harta dan/atau realisasi investasi.
Akan menyampaikan Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan se benar-benarnya dan akan saya laksanakan dengan seksama.
............... . , Ttd. Wajib Pajak/Wakil Stempel Meterai Rp. 6000 C. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA TAMBAHAN YANG TELAH BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA TAMBAHAN YANG TELAH BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama Wajib Pajak NPWP Alamat Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil dari (hanya diisi dalam hal Wajib Pajak Badan): Nama Wajib Pajak NPWP Alamat Dengan ini menyatakan bahwa:
Adalah benar saya telah mengajukan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sebagai tindak lanjut untuk memenuhi ketentuan yang ada pada Undang Undang tersebut, saya menyatakan kesanggupan untuk tidak mengalihkan harta yang telah berada di dalam negen ke luar negen sebesar Rp ......... dengan rincian sebagai berikut: Nilai (Dalam No. Kade Harta Nama Harta Mata Uang Nilai (Rp) Asing) 1 . TOTAL 3 (tiga) tahun sejak menerima Surat Keterangan. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan akan saya laksanakan dengan seksama.
................ , tgl. ................. . Wajib Pajak/ Wakil Stempel Meterai Rp. 6000 (N ama J elas) D. CONTOH FORMAT DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG NAMA WAJIB PAJAK NPWP A. HARTA BERSIH YANG DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR A. l. NILAI HARTA YANG DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NILA! YANG DILAPORKAN LOKASI HARTA KODE NAMA TAHUN DALAM NO ATAS HARTA HARTA PERO LEHAN SPT PPh NEGARAl ALAMAT NAMA TERAKHIR (RUPIAH) SUBTOTAL (A. 1) INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA JENIS NOMOR JUMLAH/ NPWP DOKUMEN DOKUMEN KUANTITAS SATUAN KETERANGAN t1J www.jdih.kemenkeu.go.id A.2. NILA! UTANG YANG DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NILAI YANG INFORMASI UTANG DILAPORKAN LOKASI PEMBERI BENTUK KODE JENIS TAHUN DALAM UTANG NAMA TERKAIT NO DOKUMEN AGUNAN UTANG UTANG PEMINJAMAN SPT PPh PEMBERI NPWP PERO LEHAN KETERANGAN PENDUKUNG YANG TERAKHIR NEGARAl ALAMAT UTANG HARTA DIBERIKAN (RUPIAH) SUBTOTAL (A.2) TOTAL A = SUBTOTAL (A. l - A.2) I 1J B. HARTA BERSIH YANG BERADA DI DALAM NEGERI YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR B. l. NILAI HARTA TAMBAHAN YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NILAI INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA NOMINAL LOKASI HARTA KODE NAMA TAHUN NO /NILAI ATAS JENIS NOMOR JUMLAH/ HARTA HARTA PERO LEHAN NPWP SATUAN WAJAR NEGARAl ALAMAT NAMA DOKUMEN DOKUMEN KUANTITAS (RUPIAH) SUBTOTAL (B. l) KETERANGAN !fJ www.jdih.kemenkeu.go.id B.2. NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NILAI YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN INFORMASI UTANG SEBAGAI PENGURANG LOKASI PEMBERI (Max 7 5% dari nilai UTANG nominal/nilai wajar BENTUK KODE JENIS TAHUN masing-masing perolehan NAMA TERKAIT AGUNAN NO PEMINJAMAN harta untuk WP Badan DOKUMEN PERO LEHAN KETERANGAN UTANG UTANG PEMBERI NPWP PENDUKUNG YANG atau Max 50% dari nilai NEGARAl ALAMAT UTANG HARTA DIBERIKAN nominal/nilai wajar masing-masing perolehan harta un tuk WP Orang Pribadi) SUBTOTAL (B.2) TOTAL B = SUBTOTAL (B. 1) - SUBTOTAL (B.2) «J www.jdih.kemenkeu.go.id C. HARTA BERSIH YANG BERADA DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI (REPATRIASI) YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR C.1. NILAI HARTA TAMBAHAN YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NILA! INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA KODE NAMA TAHUN NOMINAL/ NILA! LOKASI HARTA ATAS JENIS NOMOR JUMLAH/ SATUAN KETERANGAN NO NPWP HARTA HARTA PERO LEHAN WAJAR NEGARAl ALAMAT NAMA DOKUMEN DOKUMEN KUANTITAS (RUPIAH) SUBTOTAL (C. 1) / www.jdih.kemenkeu.go.id C.2. NILA! UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NILA! YANG DAPAT INFORMASI UTANG DIPERHITUNGKAN LOKASI PEMBER! SEBAGAI PENGURANG UTANG (Max 75% dari nilai nominal/nilai wajar JENIS TAHUN masing-masing NAMA TERKAIT BENTUK KODE NO UTANG UTANG PEMINJAMAN perolehan harta untuk PEMBER! NPWP DOKUMEN PERO LEHAN ^AGUNAN KETERANGAN WP Badan atau Max PENDUKUNG YANG 50% dari nilai NEGARAl ALAMAT UTANG HARTA DIBERIKAN nominal/nilai wajar masing-masing perolehan harta untuk WP Orang Pribadi) SUBTOTAL (C.2) TOTAL C = SUBTOTAL (C. 1) SUBTOTAL (C.2) 11) www.jdih.kemenkeu.go.id D. HARTA BERSIH YANG BERADA DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI (NON REPATRIASI) YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR D. l. NILA! HARTA TAMBAHAN YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NILAI INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA KODE NAMA TAHUN NO MIN AL/ NILAI LOKASI HARTA ATAS JENIS NOMOR JUMLAH/ SATUAN KETERANGAN NO HARTA HARTA PERO LEHAN WAJAR NEGARAl ALAMAT NAMA ^NPWP DOKUMEN DOKUMEN KUANTITAS (RUPIAH) SUBTOTAL (D. 1) /{) www.jdih.kemenkeu.go.id D.2. NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR KODE JENIS TAHUN NO UTANG UTANG PEMINJAMAN SUBTOTAL (D.2) TOTAL D = SUBTOTAL (D. 1) SUBTOTAL (D.2) E. NILAI HARTA BERSIH NILAI YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG (Max 75% dari nilai nominal/nilai wajar . . masmg-masmg perolehan harta untuk WP Badan atau Max 50% dari nilai nominal/nilai wajar . . mas1ng-masmg perolehan harta untuk WP Orang Pribadi) INFORMASI UTANG LOKASI PEMBER! UTANG NAMA TERKAIT PEMBER! NPWP ^DOKUMEN PERO LEHAN PENDUKUNG NEGARA! ALAMAT UTANG HARTA BENTUK AGUNAN KETERANGAN YANG DIBERIKAN TOTAL NILAI HARTA/ NILAI HARTA BERSIH E. 1 . TOTAL HARTA = SUBTOTAL (A. 1) + SUBTOTAL (B. 1) + SUBTOTAL (C. 1 ) + SUBTOTAL (D. 1) E.2. TOTAL HARTA BERSIH = TOTAL A + TOTAL B + TOTAL C + TOTAL D Catatanl: Diisi dengan kode Negara sesuai tabel di bawah ini: ){J www.jdih.kemenkeu.go.id No Nama Negara Kode 1 Afghanistan AFG 2 Aland Islands ALA 3 Albania ALB 4 Algeria DZA 5 American Samoa ASM 6 Andorra AND 7 Angola AGO 8 Anguilla AIA 9 Antarctica ATA 10 Antigua and Barbuda ATG 11 Argentina ARG 12 Armenia ARM 13 Aruba ABW 14 Australia AUS 15 Austria AUT 16 Azerbaijan AZE 17 Bahamas (the) BHS 18 Bahrain BHR 19 Bangladesh BGD 20 Barbados BRB 21 Belarus BLR 22 Belgium BEL 23 Belize BLZ 24 Benin BEN 25 Bermuda BMU 26 Bhutan BTN 27 Bolivia (Plurinational State of) BOL 28 Bonaire, Sint Eustatius and Saba BES 29 Bosnia and Herzegovina BIH 30 Botswana BWA 31 Bouvet Island BVT 32 Brazil BRA 33 British Indian Ocean Territory (the) IOT 34 Brunei Darussalam BRN 35 Bulgaria BGR 36 Burkina Faso BFA 37 Burundi BDI 38 Cabo Verde CPV 39 Cambodia KHM 40 Cameroon CMR 41 · Canada CAN 42 Cayman Islands (the) CYM 43 Central African Republic (the) CAF 44 Chad TCD 45 Chile CHL 46 China CHN 47 Christmas Island CXR 48 Cocos (Keeling) Islands (the) CCK 49 Colombia COL 50 Comoros (the) COM 51 Congo (the Democratic Republic of the) COD 52 Congo (the) COG / v w w w . j d i h . k e m e n k 53 Cook Islands (the) COK 54 Korea (the Republic of) KOR 55 Korea (the Democratic People's Republic of) PRK 56 Costa Rica CRI 57 Cote d'Ivoire CIV 58 Croatia HRV 59 Cuba CUB 60 Curac; : ao cuw 61 Denmark DNK 62 Djibouti DJI 63 Dominican Republic (the) DOM 64 Dominica DMA 65 Egypt EGY 66 El Salvador SLV 67 United Arab Emirates (the) ARE 68 Ecuador ECU 69 Eritrea ERi 70 Spain ESP 71 Estonia EST 72 United States of America (the) USA 73 Ethiopia ETH 74 Falkland Islands (the) rMalvinasl FLK 75 Faroe Islands (the) FRO 76 France FRA 77 French Guiana GUF 78 French Polynesia PYF 79 French Southern Territories (the) ATF 80 Gabon GAB 81 Gambia (the) GMB 82 Georgia GEO 83 Germany DEU 84 Ghana GHA 85 Gibraltar GIB 86 Greece GRC 87 Greenland GRL 88 Grenada GRD 89 Guadeloupe GLP 90 Guam GUM 91 Guatemala GTM 92 Guernsey GGY 93 Guinea GIN 94 Guinea-Bissau GNB 95 Guyana GUY 96 Haiti HTI 97 Heard Island and McDonald Islands HMD 98 Holy See (the) VAT 99 Honduras HND 100 Hong Kong HKG 101 Hungary HUN 102 Iceland ISL 103 India IND 104 Indonesia IDN 105 Iran (Islamic Republic of) IRN 106 Iraq IRQ 107 Ireland IRL 108 Israel ISR 109 Italy ITA 110 Cote d'Ivoire CIV 111 Jamaica JAM 112 Japan JPN 113 Kazakhstan KAZ 114 Jordan JOR 115 Kenya KEN 116 Korea (the Democratic People's Republic of) PRK 117 Korea (the Republic of) KOR 118 Kuwait KWT 119 Kyrgyzstan KGZ 120 Lao People's Democratic Republic (the) LAO 121 Lebanon LBN 122 Lesotho LSO 123 Latvia LVA 124 Liberia LBR 125 Libya LBY 126 Liechtenstein LIE 127 Lithuania LTU 128 Luxembourg LUX 129 Macao MAC 130 Madagascar MDG 131 Malawi MWI 132 Malaysia MYS 133 Maldives MDV 134 Mali MLI 135 Malta MLT 136 Martinique MTQ 137 Mauritania MRT 138 Mauritius MUS 139 Mexico MEX 140 Monaco MCO 141 Mongolia MNG 142 Moldova (the Republic of) MDA 143 Montenegro MNE 144 Montserrat MSR 145 Morocco MAR 146 Mozambique MOZ 147 Oman OMN 148 Namibia NAM 149 Nauru NRU 150 Nepal NPL 151 Netherlands (the) NLD 152 Cura9ao cuw 153 Aruba ABW 154 Sint Maarten (Dutch part) SXM 155 Bonaire, Sint Eustatius and Saba BES 1 56 New Caledonia NCL 157 Vanuatu VUT 158 New Zealand NZL V www.jdih.kemenkeu.go.id 1 59 Nicaragua NIC 1 60 Niger (the) NER 1 6 1 Nigeria NGA 1 62 Niue NIU 1 63 Norfolk Island NFK 164 Norway NOR 1 65 Northern Mariana Islands (the) MNP 166 United States Minor Outlying Islands (the) UMI 167 Micronesia (Federated States of) FSM 1 68 Marshall Islands (the) MHL 1 69 Palau PLW 1 70 Pakistan PAK 1 7 1 Panama PAN 1 72 Papua New Guinea PNG 1 73 Paraguay PRY 1 74 Peru PER 1 75 Philippines (the) PHL 1 76 Pitcairn PCN 1 77 Poland POL 1 78 Portugal PRT 1 79 Guinea-Bissau GNB 1 80 Timor-Leste TLS 1 8 1 Puerto Rico PRI 1 82 Qatar QAT 1 83 Reunion REU 1 84 Romania ROU 1 85 Russian Federation (the) RUS 1 86 Rwanda RWA 1 87 Saint Barthelemy BLM 1 88 Saint Helena, Ascension and Tristan da Cunha SHN 1 89 Saint Kitts and Nevis KNA 1 90 Anguilla AIA 1 9 1 Saint Lucia LCA 1 92 Saint Martin (French part) MAF 1 93 Saint Pierre and Miquelon SPM 1 94 Saint Vincent and the Grenadines VCT 195 San Marino SMR 1 96 Sao Tome and Principe STP 1 97 Saudi Arabia SAU 1 98 Senegal SEN 1 99 Serbia SRB 200 Seychelles SYC 20 1 Sierra Leone SLE 202 Singapore SGP 203 Slovakia SVK 204 Viet Nam VNM 205 Slovenia SVN 206 Somalia SOM 207 South Africa ZAF 208 Zimbabwe ZWE 209 Spain ESP 2 1 0 South Sudan SSD 2 1 1 Sudan (the) SDN 212 Western Sahara ESH 213 Suriname SUR 214 Svalbard and Jan Mayen SJM 215 Swaziland swz 216 Sweden SWE 217 Switzerland CHE 218 Syrian Arab Republic SYR 219 Tajikistan TJK 220 Thailand THA 221 Togo TGO 222 Tokelau TKL 223 Tonga TON 224 Trinidad and Tobago TIO 225 United Arab Emirates (the) ARE 226 Trinidad and Tobago TIO 227 Tunisia TUN 228 Turkey TUR 229 Turkmenistan TKM 230 Turks and Caicos Islands (the) TCA 231 Tuvalu TUV 232 Uganda UGA 233 Ukraine UKR 234 United Arab Emirates (the) ARE United Kingdom of Great Britain and Northern 235 Ireland (the) GBR 236 United States Minor Outlying Islands (the) UMI 237 United States of America (the) USA 238 Uruguay URY 239 Uzbekistan UZB 240 Vanuatu VUT 241 Venezuela (Bolivarian Republic of) VEN 242 Viet Nam VNM 243 Virgin Islands (British] VGB 244 Virgin Islands (U.S.) VIR 245 Wallis and Futuna WLF 246 Western Sahara* ESH 247 Yemen YEM 248 Zambia ZMB 249 Zimbabwe ZWE E. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN MENCABUT PERMOHONAN DAN/ ATAU PENGAJUAN SURAT PERNYATAAN MENCABUT PERMOHONAN DAN/ATAU PENGAJUAN Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama Wajib Pajak .................................................................... . NPWP ................................................................... . Alamat Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil dari* Nama Wajib Pajak .................................................................... . NPWP ................................................................... . Alamat Sehubungan dengan penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak, dengan ini saya menyatakan bahwa saya telah mencabut permohonan: D pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas: SPT ... masa/tahun pajak .... ; D pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/ a tau Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang atas: SKP nomor .... ... dengan nomor BPS ............ ; STP nomor .... ... dengan nomor BPS ............ ; D pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas: SKP nomor.... dengan nomor BPS ............ ; STP nomor ... dengan nomor BPS ............ ; D keberatan atas: SKP nomor .... dengan nomor BPS ............ ; Bukti Po tong nomor ... dengan nomor BPS ... ; D pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan atas:
...... nomor . ... dengan nomor BPS ............ ; D banding atas: D D SK Keberatan nomor .... dan/atau gugatan atas:
.................... ; dan/atau peninjauan kembali atas Putusan Banding dan/atau Gugatan nomor Yang telah saya ajukan dan belum diterbitkan Keputusan dan/atau Putusan atas permohonan tersebut. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa pernyataan ini tidak benar, saya siap menerima segala konsekuensinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Meterai Rp. 6000 F. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN BESARAN PEREDARAN USAHA SURAT PERNYATAAN BESARAN PEREDARAN USAHA Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama Wajib Pajak NPWP Alamat Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil dari (hanya diisi dalam hal Wajib Pajak Badan) : Nama Wajib Pajak NPWP Alamat Dengan ini menyatakan bahwa:
Adalah benar saya telah mengajukan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak 2. Adalah benar bahwa peredaran usaha saya pada tahun terakhir tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 dengan rincian besaran peredaran usaha sebagai berikut: No. Bulan Nilai Peredaran Usaha (Rp) Januari 2. Februari 3 . Maret 4. April 5. Mei 6. Juni 7. Juli 8. Agustus 9 . September 10. Oktober 1 1. November 12. Desember TOTAL /v w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya .
.." "......." . ' tgl"................ . Wajib Pajak/Wakil Stempel Meterai Rp. 6000 G. CONTOH CARA PENGHITUNGAN BESARNYA TUNGGAKAN PAJAK YANG DILAKUKAN SECARA PROPORSIONAL 1. Dalam hal Wajib Pajak badan mempunyai utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 dengan jumlah pokok pajak sebesar Rpl0.000.000.000,00 dan sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp2.400.000.000,00 dan Wajib Pajak telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp6.200.000.000,00, cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib pajak adalah sebagai berikut:
Rpl0 000.000.000,00 - ( '. Rp6.200.000.000,00 x Rpl0.000.000.000,00 ) = Rp5.000.000.000,00 Rp12. 400. 000. 000,00 2. Dalam hal Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak mempunyai utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa Masa Pajak Desember 2014 dengan jumlah pokok pajak sebesar Rpl.000.000.000,00 dan sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp120.000.000,00 serta kenaikan sebesar Rp280.000.000,00 dan Wajib Pajak telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp350.000.000,00, cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib pajak adalah sebagai berikut: Rpl .000.000.000,00 - ( Rp.350. 000.000,00 x Rpl .000.000.000,00 ) = Rp750.000.000,00 Rpl .400.000.000,00 3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi mempunyai utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 sebesar Rpl.000.000.000,00 dengan tidak terdapat data mengenai rincian besarnya pokok pajak serta sanksi administrasi dan Wajib Pajak telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp500.000.000,00, cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib pajak adalah sebagai berikut:
Penghitungan besarnya pokok pajak: Rpl000.000.000,00 x 100% RpS75.675.675,68 148% · Penghitungan besarnya sanksi administrasi: Rpl .000.000.000,00 x . 48% Rp.324.324.324,32 148% : Penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi: RpS75.675.675,68 - ( . RpS00.000.000,00 x RpS75.675.675,68 ) Rp.337.837.837,84 Rpl .000.000.000,00 )() www.jdih.kemenkeu.go.id 4. Dalam hal berstatus Pengusaha Kena Pajak mempunyai utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai barang clan jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp2.500.000.000,00 dengan tidak terdapat data mengenai rincian besarnya pokok pajak serta sanksi administrasi dan Wajib Pajak telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rpl .000.000.000,00, cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib pajak adalah sebagai berikut: ' Penghitungan besarnya p: ikok pajak: Rp2.500.000.000,00 x 100% 148% Penghitungan besarnya sanksi administrasi: Rp2.500.000.000,00 x 48% 148% = Rpl.689. 189. 189, 19 Rp8 10.810.810,8 1 Penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi:
Rpl 689. 189. 189, 19 - ( Rpl .000.000.000,00 x Rpl.689. 189. 189, 19 ) = Rpl .013.513.513,51 Rp2.500.000.000,00 ){) www.jdih.kemenkeu.go.id H. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN INFORMASI TERTULIS MENGENAI JUMLAH PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR ATAU TIDAK SEHARUSNYA DIKEMBALIKAN [KOP BADAN] 1 . Untuk WP Badan Nomor Hal Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak Atau Kurang Dibayar Atau Tidak Seharusnya Dikembalikan Yth Direktur Jenderal Pajak u.p . ......................................... .. . Dengan hormat, .... (tanggal) ..... . Sehubungan dengan pengaJuan pengampunan pajak, yang bertanda tang an di ba wah ini: Nama NPWP Alamat Pekerjaan/ Jabatan bertindak untuk dan atas nama Wajib Pajak: Nama NPWP Alamat dengan ini mengajukan permintaan informasi secara tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah 1!IJ www.jdih.kemenkeu.go.id Demikian surat permohonan ini dibuat dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun. Atas bantuan dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. (tanda tangan) 2. Untuk Wajib PajakOrang Pribadi Yth Direktur Jenderal Pajak u.p. · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · Hal: Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak Atau Kurang Dibayar Atau Tidak Seharusnya Dikembalikan Dengan hormat, Sehubungan dengan pengaJuan pengampunan pajak, yang bertanda tang an di ba wah ini: Nama NPWP Alamat Pekerjaan/ Jabatan dengan ini mengajukan permintaan informasi secara tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan atas......................................... .............berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Penyidikan Nomor ......... . . tanggal......... Demikian surat permohonan ini dibuat dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun. Atas bantuan dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. (tanda tangan) I. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN ATAS PERMOHONAN DAN/ATAU PENGAJUAN ... Nomor Lampiran:
................. ........... . Hal · : Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/atau Pengajuan .. . Yth. Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala KPP............ .. ..... . .. . . Yang bertandatangan di bawah ini: Nama NPWP Jabatan Alamat N omor Telepon Bertindak selaku D D Wakil dari Wajib Pajak Nama NPWP Alamat Wajib Pajak D Kuasa bersama ini mengajukan pencabutan atas...: N omor dan tanggal:
................. ......... .. ... ..... .......... .. ... . .......... .............. . Perihal surat Penandatangan Bertindak selaku Alasan pencabutan (produk hukum) adalah untuk memenuhi syarat pengajuan Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Pengampunan Pajak. Demikian surat permohonan pencabutan atas permohonan dan/ a tau pengajuan...kami sampaikan untuk dapat disetujui. Wajib Pajak/Wakil/ Kuasa**) Tembusan: 1 . Direktur Jenderal Pajak; 2 . Kepala Kanwil DJP....... Keterangan: 1 . Beri tanda X pada D yang sesuai. 2 . *) : Diisi salah satu yang sesuai. 3 . **) : Diisi salah satu yang sesuai dan dalam hal surat permohonan pencabutan pengajuan keberatan ditandatangani oleh kuasa, harus dilampiri Surat Kuasa Khusus J. FORMAT SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK Nomor : KET -... /PP/WPJ ... / ..... Dengan ini Menteri Keuangan Republik Indonesia menerangkan bahwa: Nama NPWP Alamat telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang diterima tanggal .... oleh Kantor Pelayanan Pajak ... atau ... (tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan) dengan tanda terima nomor .... Terhadap Wajib Pajak berlaku ketentuan Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dengan ringkasan informasi harta sebagai berikut: Deklarasi Deklarasi No Uraian Dalam Negeri Repatriasi Luar Negeri (Rupiah) (Rupiah) (Rupiah) 1 Nilai Harta Bersih per Tanggal 31 Desember 2015 2 Uang Tebusan:
Berdasarkan Surat Pernyataan Harta I b. Berdasarkan Surat Pernyataan Harta II)* C. Berdasarkan Surat Pernyataan III)* *) Apabila Surat Pernyataan kedua clan/ atau ketiga disampaikan Rincian daftar harta yang diungkapkan adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Surat Keterangan ini .
n.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH DJP, Nama (Tanpa Gelar dan Pangkat) DAFTAR HARTA YANG DIBERIKAN FASILITAS PENGAMPUNAN PAJAK NILA! YANG KODE NAMA TAHUN NILA! NO DIALIHKAN KETERANGAN** HARTA HARTA PERO LEHAN HARTA KE DALAM NEGERI* *) J ika ada harta yang dialihkan ke dalam negeri **) Diisi jika ada tambahan informasi n.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH DJP, Nama (Tanpa Gelar dan Pangkat) DAFTAR HARTA YANG DIBERIKAN FASILITAS PEMBEBASAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK Atas nama NPWP KODE TAHUN NO NAMA HARTA NILAI HARTA HARTA PERO LEHAN Keterangan: A. Pembebasan Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak diberikan atas:
Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ a tau bangunan; dan / a tau b. Harta berupa saham, B. Atas pengalihan hak tersebut dibebaskan apabila:
permohonan pengalihan hak; atau
penandatanganan surat pernyataan oleh dua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah benar milik Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengampunan Pajak, dalam hal Harta tersebut belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak; dilakukan paling lambat tanggal.... ......
n.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH DJP, Nama (Tanpa Gelar dan Pangkat) K. CONTOH CARA PENGHITUNGAN BESARNYA UANG TEBUSAN ATAS SURAT PERNYATAAN KEDUA ATAU KETIGA 1. Wajib Pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pernyataan yang mengungkapkan Hartanya yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam periode sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan adalah sebagai berikut: Be sarnya Uang Tebusan untuk Surat Pernyataan Nilai Harta Bersih pada tanggal 3 1 Desember 20 1 5 Nilai Harta Bersih dalam S PT PPh Terakhir Dasar Pengenaan Uang Tebusan Uang Tebusan yang dibayar oleh Wajib Paj ak = Rp15.000.000.000,00 RpS.000.000.000,00 Rpl5.000.000.000,00 RpS.000.000.000,00 Rp 10. 000. 000. 000, 00 = 2% Rpl0.000.000.000,00 x Rp200. 000.000,00 Dalam hal terdapat Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan pertama dan Wajib Pajak mengungkapkannya dalam Surat Pernyataan yang disampaikan masih dalam periode sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan kedua adalah sebagai berikut: Besarnya Uang Tebusan untuk Surat Pernyataan kedua Nilai Harta Bersih pada tanggal 3 1 De sember 20 15 (termasuk Harta tambahan sebesar Rp20.000.000.000,00) · Nilai Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir Dasar Pengenaan Uang Tebusan : dikurangi Dasar Pengenaan Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan pertama ' Dasar Pengenaan Uang Te busan yang harus dibayar untuk , Surat Pernyataan kedua , Uang Te busan yang dibayar oleh Wajib Pajak Rp35.000.000.000,00 RpS.000.000.000,00 Rp35.000.000.000,00 RpS.000.000.000,00 Rp30.000.000.000,00 Rpl0.000.000.000,00 Rp20.000.000.000,00 2% Rp20.000.000.000,00 x Rp400.000.000,00 2. Wajib Pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pernyataan yang mengungkapkan Hartanya yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam periode sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan adalah sebagai berikut: Be sarnya Uang Tebusan untuk Surat Pernyataan Nilai Harta Bersih pada tanggal 3 1 Desember 20 1 5 Nilai Harta Bersih dalam S PT PPh Terakhir Dasar Pengenaan Uang Tebusan Uang Tebusan yang dibayar oleh Wajib Paj ak = Rpl 5 . 000. 000. 000,00 Rp5 . 000 . 000. 000,00 Rpl 5 . 000. 000. 000,00 Rp5 . 000. 000. 000,00 Rp 10. 000. 000. 000, 00 = 2% Rpl0.000. 000. 000, 00 x Rp200. 000. 000,00 Dalam hal terdapat Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan pertama dan Wajib Pajak mengungkapkannya dalam Surat Pernyataan yang disampaikan dalam periode sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan kedua adalah sebagai berikut: Be sarnya Uang Tebusan untuk Surat Pernyataan kedua . Nilai Harta Bersih pada tanggal 3 1 De sember 20 15 : (termasuk Harta tambahan sebe sar Rp20.000. 000.000,00) : Nilai Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir • Dasar Penge naan Uang Te busan . dikurangi Dasar Pe nge naan U ang Te bus an yang te rcan tum : dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan pertama Dasar Pengenaan Uang Tebusan yang harus dibayar untuk , Surat Pernyataan kedua Uang Tebusan yang dibayar oleh Wajib Pajak Rp35. 000. 000. 000,00 Rp5. 000. 000.000,00 Rp35.000.000. 000,00 Rp5.000.000. 000,00 Rp30.000.000. 000,00 Rpl0.000. 000.000,00 Rp20. 000. 000. 000, 00 3% Rp20.000.000. 000,00 x Rp600.000.000,00 3. Wajib Pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pernyataan yang mengungkapkan Hartanya yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam periode sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan adalah sebagai berikut: Be sarnya Uang Tebusan untuk Surat Pernyataan Nilai Harta Bersih pada tanggal 3 1 Desember 20 15 Nilai Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir Dasar Pengenaan Uang Tebusan Uang Tebusan yang dibayar oleh Wajib Pajak = RplS.000.000.000,00 Rp5.000.000.000,00 = Rp15.000.000.000,00 Rp5.000.000.000,00 Rpl0.000.000.000,00 = 2% Rpl0.000.000.000,00 x Rp200. 000. 000, 00 Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan nilai Harta dalam Surat Pernyataan kedua lebih kecil dari nilai Harta yang diungkapkan dalam surat pernyataan pertama sehingga mengakibatkan adanya pengurangan nilai Harta dan Surat Pernyataan kedua disampaikan dalam periode sejak tanggal 1 Januari 201 7 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan kedua adalah sebagai berikut: Besarnya Uang Tebusan untuk Surat Pernyataan kedua , Nilai Harta Bersih pada tanggal 3 1 Desember 20 15 j (termasuk Harta dalam Surat Pernyataan pertama) : Nilai Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir : Dasar Pengenaan Uang Te busan : dikurangi Dasar Pe nge naan U ang Te bus an yang te rcan tum , dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan pertama Dasar Pengenaan Uang Tebusan yang harus dibayar untuk : Surat Pernyataan kedua , Uang Te busan yang dikembalikan kepada Wajib Pajak Rp12.000.000.000,00 Rp5.000.000.000,00 Rp12. 000. 000. 000, 00 Rp5.000.000.000,00 - Rp7.000.000.000,00 Rpl0.000.000. 000,00 - -Rp3 . 000.000.000,00 2% Rp3.000. 000.000,00 x Rf60.000.000,00 • L. CONTOH FORMAT LAPORAN PENGALIHAN DAN REALISASI IN VESTASI HARTA TAMBAHAN NAMA WP: NPWP : PERIODE TAHUN KE- KODE NO HARTA SUBTOTAL \ NAMA TAHUN HARTA PEROLEHAN LAPORAN PENGALIHAN DAN REALISASI IN VESTASI HARTA TAMBAHAN LOKASI HARTA JENIS INVESTASI NILA! HARTA INVESTASI YANG KEUANGAN PADA PRODUK INVESTASI DIALIHKAN SBN OBLIGASI BUMN BANK YANG LAIN SESUAI UU TA NEGARA ALAMAT KE DALAM DITUNJUK MENTER! NEGERI (RUPIAH) Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal NILA! Mulai NILA! Mulai NILA! Mulai NILA! Mulai Inve stasi Inve stasi Inve stasi lnve stasi PRODUK INVESTASI LAIN TIDAK SESU= UU TA KETERANGAN Tanggal NILA! Mulai Inve stasi M. CONTOH FORMAT LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YANG BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YANG BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA NAMA WP: NPWP: PERIODE TAHUN KE- NO KODE NAMA TAHUN HARTA HARTA PERO LEHAN SUBTOTAL