MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN R ^EPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119/PMK.05/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 208/PMK.05/2010 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telahÔ diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kernen terian Keuangan telah mem punyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010;
bahwa Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S-148/MK.1/2015 tanggal 9 April 2015, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa dengan adanya perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akun tansi Negara pada Kernen terian Keuangan se bagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan; Mengingat MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana. telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umuni Sekolah Tinggi .Akuntansi Negara Pada Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 208/PMK.05/2010 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal I
Huruf A angka 1 huruf a mengenai Ujian Saringan Masuk STAN Program Diploma I dan III, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010, diubah sehingga menjadi sebagai berikut: A. PENDIDIKAN PROGRAM DIPLOMA KEUANGAN REGULER No J enis Layanan Sa tu an Tarif Keterangan ( ^Rp ) 1. Ujian Saringan MasukSTAN:
Program Diploma I per 250.000 berlaku sejak dart III pendaftar Ujian Saringan Masuk · Tahun Akademik 2015/2016 b. Program Diploma III per 0 Khusus pendaftar c. Program Diploma IV per 0 pendaftar MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 -
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 Juni 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAI< ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 948