bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran dari kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja pegawai.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan yang dikelompokkan berdasarkan indeks kemampuan keuangan daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 2
Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah;
penilaian atas usulan pinjaman daerah;
penentuan besaran dana pendamping, jika dipersyaratkan; dan/atau
hal lain yang diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah terdiri atas:
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
BAB III
PENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 3
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
Pasal 4
Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFDi = [Pendapatan] - [Pendapatan Earmarked + Belanja] KFDi = [PAD + DBH + DAU + Otsus + Dais + TPG/Tamsil] - [DTK + PR TDP + DBH SDA TDP + DBH CHT TDP + BBH + BBK + BB + BP] Keterangan: KFD = Kapasitas Fiskal Daerah PAD = Pendapatan Asli Daerah DBH = Dana Bagi Hasil DAU = Dana Alokasi Umum Otsus = Dana Otonomi Khusus Dais = Dana Keistimewaan DIY TPG/Tamsil = Tunjangan Penghasilan Guru/Tambahan Penghasilan DTK = Dana Transfer Khusus PR TDP = Pajak Rokok yang Telah Ditentukan Penggunaannya DBHSDA TDP = DBH Sumber Daya Alam yang Telah Ditentukan Penggunaannya DBHCHT TDP = DBH Cukai Hasil Tembakau yang Telah Ditentukan Penggunaannya BBH = Belanja Bagi Hasil BBK = Belanja Bantuan Keuangan BB = Belanja Bunga BP = Belanja Pegawai (2) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFD i = [Penerimaan Umum APBD] - [Penerimaan yang Telah Ditentukan Penggunaannya + Belanja] KFDi = [PAD + BHP + DBH + DAU + Otsus + TPG/Tamsil] - [DTK + PR TDP + DBH DR TDP + DBH CHT TDP + BBH + BH DOB + DD + ADD + Otsus + BP + BB] Keterangan: KFD = Kapasitas Fiskal Daerah PAD = Pendapatan Asli Daerah BHP = Bagi Hasil Provinsi DBH = Dana Bagi Hasil DAU = Dana Alokasi Umum Otsus = Dana Otonomi Khusus TPG/Tamsil = Tunjangan Penghasilan Guru/Tambahan Penghasilan PR TDP = Pajak Rokok yang Telah Ditentukan Penggunaannya DBHDR TDP = DBH Sumber Daya Alam yang Telah Ditentukan Penggunaannya DBHCHT TDP = DBH Cukai Hasil Tembakau yang Telah Ditentukan Penggunaannya BBH = Belanja Bagi Hasil BH DOB = Bagi Hasil untuk Daerah Otonom Baru DD = Dana Desa ADD = Alokasi Dana Desa Otsus = Dana Otonomi Khusus BP = Belanja Pegawai BB = Belanja Bunga (3) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut: Keterangan: IKFD i = Indeks Kapasitas Fiskal Daerah KFDi = Kapasitas Fiskal Daerah n = Jumlah provinsi sebanyak 34 (tiga puluh empat) atau kabupaten/kota sebanyak 508 (lima ratus delapan) (4) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah didasarkan pada data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai sistem akuntansi pemerintah.
Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal Daerah masing-masing daerah provinsi dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh daerah provinsi.
Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal Daerah masing-masing daerah kabupaten/kota dibagi dengan rata- rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah lebih dari atau sama dengan 2,0 (dua koma nol) (IKFD 2,0) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah sangat tinggi;
daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah antara lebih dari atau sama dengan 1,02 (satu koma nol dua) sampai kurang dari 2,0 (dua koma nol) (1,02 ≤ IKFD < 2,0) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah tinggi;
daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah antara lebih dari atau sama dengan 0,54 (nol koma lima empat) sampai kurang dari 1,02 (satu koma nol dua) (0,54 ≤ IKFD < 1,02) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah sedang;
daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah antara lebih dari atau sama dengan 0,36 (nol koma tiga enam) sampai kurang dari 0,54 (nol koma lima empat) (0,36 ≤ IKFD < 0,54) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah rendah; dan
daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kurang dari 0,36 (nol koma tiga enam) (IKFD < 0,36) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah sangat rendah.
Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah lebih dari atau sama dengan 2,05 (dua koma nol lima) (IKFD 2,5) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah sangat tinggi;
daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah antara lebih dari atau sama dengan 1,14 (satu koma satu empat) sampai kurang dari 2,05 (dua koma nol lima) (1,14 ≤ IKFD < 2,05) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah tinggi;
daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah antara lebih dari atau sama dengan 0,72 (nol koma tujuh dua) sampai kurang dari 1,14 (satu koma satu empat) 0,72 ≤ IKFD < 1,14) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah sedang;
daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah antara lebih dari atau sama dengan 0,53 (nol koma lima tiga) sampai kurang dari 0,72 (nol koma tujuh dua) (0, 53 ≤ IKFD < 0, 72) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah rendah; dan
daerah dengan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kurang dari 0,53 (nol koma lima tiga) (IKFD ≤ 0,53) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Daerah sangat rendah.
Pasal 5
Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2016 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 400), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA