bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan;
bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor KU.103/1/15/PHB 2020 hal Usulan Revisi Tarif Layanan Satker BLU Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan akademik; dan
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat;
tarif diklat pembentukan;
tarif diklat peningkatan;
tarif diklat pemutakhiran;
tarif diklat keterampilan pelaut;
tarif layanan pendukung akademik; dan
tarif layanan akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif penggunaan laboratorium dan simulator;
tarif penggunaan sarana transportasi; dan
tarif klinik.
Pasal 5
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tarif layanan akademik dibebankan pada Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan.
Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempertimbangkan paling sedikit meliputi daya beli, minat, jumlah taruna atau peserta didik, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 6
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif penggunaan laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 10
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga medis.
Pasal 11
Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 13
Terhadap taruna atau peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
taruna atau peserta didik teladan;
taruna atau peserta didik berprestasi nasional atau internasional;
taruna atau peserta didik dari keluarga miskin;
taruna atau peserta didik terdampak kondisi kahar;
taruna atau peserta didik yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar; dan/atau
taruna atau peserta didik yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 14
Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada taruna atau peserta didik yang berasal dari warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 15
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA