bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah;
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
^Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai. 2. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi. 3. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 4. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian adalah dana yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan dana yang diberikan kepada daerah tertentu sesuai dengan hasil perhitungan kapasitas fiskal. 5. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 6. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. 7. Piutang Transfer ke Daerah adalah piutang yang terjadi karena adanya kelebihan transfer Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian ke daerah dan diperhitungkan sebagai pengurang transfer tahun anggaran berikutnya. 8. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disebut SA-TD, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan transfer ke daerah dari pemerintah pusat. 10. Surat Penetapan Alokasi Transfer, yang selanjutnya disingkat SPAT, adalah dokumen yang memuat rincian alokasi penyaluran masing-masing jenis transfer ke daerah per periode penyaluran serta dibuat per DIPA. 11. Utang Transfer ke Daerah adalah kewajiban yang timbul karena ada bagian dari Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang belum dibayar/ditransfer pemerintah pusat sampai dengan tahun anggaran berakhir. 12. Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. 13. Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya di singkat UABUN, adalah unit akuntansi pada Departemen Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAP- BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP-BUN. 14. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAP-BUN, adalah unit akuntansi pada Eselon I Departemen Keuangan, yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN. 15. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara. BAB II SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH Pasal 2 ^(1) ^ ^SA-TD merupakan Sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN).
SA-TD menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan. ^(3) ^ ^SA-TD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Dalam rangka pelaksanaan SA-TD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari:
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP-BUN); dan
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN). (5) UAP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (6) Hubungan antara UAP-BUN dan UAKPA-BUN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan SA-TD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA-BUN).
Direktorat Dana Perimbangan bertindak sebagai UAKPA- BUN.
UAKPA-BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran transfer ke daerah.
Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci lebih lanjut dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah.
UAKPA-BUN melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan KPPN setiap triwulan.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
UAKPA-BUN menyampaikan Laporan Realisasi Belanja kepada UAP-BUN setiap triwulan.
UAKPA-BUN menyampaikan Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan kepada UAP-BUN setiap semesteran dan tahunan.
Laporan Keuangan Tahunan UAKPA-BUN disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab ( Statement of Responsibility ).
Pasal 4
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAP-BUN.
UAP-BUN melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan UAKPA-BUN.
UAP-BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP- BUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
UAP-BUN wajib melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan UAP-BUN dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester.
Hasil rekonsilasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
UAP-BUN menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAP- BUN kepada UABUN setiap semesteran dan tahunan.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 5
Transfer ke daerah untuk dana bagi hasil dibayarkan berdasarkan data realisasi pendapatan pajak, cukai dan PNBP sumber daya alam.
Data realisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pendapatan perpajakan yang ditanggung pemerintah. BAB III AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH Bagian Kesatu Klasifikasi, Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan Transfer ke Daerah Pasal 6 Transfer ke Daerah terdiri dari Transfer Dana Perimbangan serta Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian .
Pasal 7
Transfer Dana Perimbangan terdiri dari:
Transfer Dana Bagi Hasil (DBH);
Transfer Dana Alokasi Umum (DAU); dan
Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK). (2) Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian terdiri dari:
Transfer Dana Otonomi Khusus; dan
Transfer Dana Penyesuaian/Penyeimbang.
Pasal 8
Transfer Dana Bagi Hasil terdiri dari:
Transfer Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak);
Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA); dan
Transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH Cukai Hasil Tembakau). (2) Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) terdiri dari:
DAU untuk Propinsi; dan
DAU untuk Kabupaten/Kota. (3) Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) terdiri dari:
DAK untuk Propinsi; dan
DAK untuk Kabupaten/Kota.
Pasal 9
Transfer Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) terdiri dari:
Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB);
Transfer Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB); dan
Transfer Dana Bagi Hasil PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (DBH PPh WPOPDN) dan DBH PPh Pasal 2. (2) Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) terdiri dari:
Transfer DBH SDA Kehutanan;
Transfer DBH SDA Pertambangan Umum;
Transfer DBH SDA Perikanan;
Transfer DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi;
Transfer DBH SDA Pertambangan Gas Bumi; dan
Transfer DBH SDA Pertambangan Panas Bumi.
Pasal 10
Transfer ke Daerah diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara. (2) Transfer ke Daerah dicatat sebesar nilai nominal pada saat transfer dilakukan. (3) Transfer ke Daerah disajikan di dalam Laporan Keuangan serta diungkapkan secara rinci di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Bagian Kedua Klasifikasi, Pengakuan, Pengukuran, Penyelesaian, Penyajian, dan Pengungkapan Utang Transfer ke Daerah Pasal 11 Utang Transfer ke Daerah terdiri dari:
Transfer Dana Perimbangan yang masih harus dibayar; dan
Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang masih harus dibayar.
Utang Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam kewajiban jangka pendek.
Pasal 12
^(1) ^ ^Utang Transfer ke Daerah diakui pada saat kewajiban timbul. (2) Transfer ke Daerah yang belum dilakukan pembayaran dan pembagian harus dicatat sebagai Utang Transfer ke Daerah sebesar kewajiban yang belum dibayar.
Pasal 13
^Utang Transfer ke Daerah yang belum dilakukan pembayaran dapat dianggarkan dalam anggaran tahun berikutnya ke dalam kelompok transfer.
Pasal 14
^(1) ^ ^Utang Transfer ke Daerah harus disajikan di dalam Neraca sesuai dengan nilai tercatat/nilai estimasi. (2) Nilai tercatat/nilai estimasi merupakan nilai nominal kewajiban yang belum dilakukan pembayaran. (3) Utang Transfer ke Daerah disajikan dan diungkapkan dalam bentuk daftar utang berdasarkan daerah penerima. Bagian Ketiga Klasifikasi, Pengakuan, Pengukuran, Penyelesaian, Penyajian, dan Pengungkapan Piutang Transfer ke Daerah Pasal 15 ^(1) ^ ^Piutang Transfer ke Daerah terdiri dari:
Piutang Transfer Dana Perimbangan; dan
Piutang Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. (2) Piutang Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam aset lancar.
Pasal 16
Piutang Transfer ke Daerah timbul apabila realisasi Transfer ke Daerah lebih besar dari hak yang seharusnya diterima Pemerintah Daerah.
Piutang Transfer ke Daerah diakui pada saat terjadi kelebihan bayar.
Pasal 17
Penyelesaian Piutang Transfer ke Daerah __ dilakukan dengan:
melakukan pemotongan bagian transfer tahun berikutnya; atau
menyetorkan kembali ke rekening kas negara.
Pasal 18
Piutang Transfer ke Daerah harus disajikan di dalam Neraca sesuai dengan nilai kelebihan bayar.
Piutang Transfer ke Daerah disajikan dan diungkapkan dalam bentuk daftar piutang berdasarkan daerah penerima kelebihan bayar.
BAB IV
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DAN REVIU
Bagian Kesatu
Pernyataan Tanggungjawab
Pasal 19
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAP-BUN membuat Pernyataan Tanggung Jawab ( Statement of Responsibility ) atas Laporan Keuangan yang disampaikan.
Pernyataan Tanggung Jawab ( Statement of Responsibility ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pernyataan Tanggung Jawab ( Statement of Responsibility ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab ( Statement of Responsibility ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mengacu pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Bagian Kedua Pernyataan Telah Direviu Pasal 20 ^(1) ^ ^Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap UAP- BUN sebagai entitas pelaporan wajib menyajikan Laporan Keuangan UAP-BUN Semesteran dan Tahunan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab ( Statement of Responsibility ) dan Pernyataan Telah Direviu. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di reviu oleh Aparat Pengawasan Intern. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu. Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 ^(1) ^ ^SA-TD dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah yang merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) SA-TD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada Tahun 2009.
Pasal 22
^Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan . __
Pasal 23
^Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2009 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 120 /PMK.05/2009 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH DAFTAR LAMPIRAN 1. STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN 2. DOKUMEN SUMBER YANG DIGUNAKAN PADA SISTEM AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH 3. KODE AKUN YANG DIGUNAKAN PADA SISTEM AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH 4. MEKANISME PENYALURAN TRANSFER KE DAERAH 5. BAGAN ALUR MEKANISME PENCAIRAN DAN AKUNTANSI PELAPORAN KEUANGAN 6. CONTOH FORMAT LAPORAN 7. PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN 8. PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN 9. PERNYATAAN TELAH DIREVIU DJPK SELAKU UAPBUN TRANSFER KE DAERAH 10. JURNAL STANDAR TRANSAKSI TRANSFER KE DAERAH. STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN SEKRETARIS DITJEN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN DIREKTORAT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DIREKTORAT PEMBIAYAAN DAN KAPASITAS DAERAH DIREKTORAT EVALUASI, PENDANAAN DAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH DOKUMEN SUMBER YANG DIGUNAKAN PADA SISTEM AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH No Jenis Transaksi Dokumen Sumber 1 Alokasi Anggaran a. Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Transfer ke Daerah.
DIPA.
Revisi DIPA. 2 Realisasi a. SPM/SP2D.
SSPB. 3 Pencatatan Utang dan Piutang a. Dokumen Utang.
Dokumen Piutang. 4 Dokumen Pendukung Lainnya a. Undang-undang No 33 Tahun 2004.
UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
UU tentang Otonomi Khusus.
PP tentang Dana Perimbangan.
Keppres Rincian APBN.
Nota Transfer.
Daftar Rincian Penerima Transfer.
Surat Konfirmasi Transfer.
Dokumen Lainnya. KODE AKUN YANG DIGUNAKAN PADA SISTEM AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH AKUN URAIAN AKUN 1 ASET 11 ASET LANCAR 1136 Uang muka belanja 11364 Putang Transfer ke Daerah 113641 Piutang Transfer Dana Perimbangan 113642 Piutang Transfer Dana otonomi khusus dan penyesuaian 2 KEWAJIBAN 21 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 211 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 2112 Utang Kepada Pihak ketiga 21122 Transfer ke Daerah yang masih dibayar 211221 Transfer Dana Perimbangan yang masih harus dibayar 211212 Transfer Dana otonomi khusus dan penyesuaian yang masih harus dibayar 3 EKUITAS DANA LANCAR 31 EKUITAS DANA LANCAR 311 Ekuitas Dana Lancar 3113 Cadangan Piutang 31131 Cadangan Piutang 311311 Cadangan Piutang 3116 Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Pendek 31161 Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Pendek 311611 Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Pendek KELOMPOK PENDAPATAN 4239 Pendapatan Lain-Lain 42391 Pendapatan Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu 423915 Pengembalian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran Yang Lalu KODE AKUN YANG DIGUNAKAN PADA SISTEM AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH AKUN URAIAN AKUN KELOMPOK TRANSFER KE DAERAH 6 TRANSFER KE DAERAH 61 Transfer Dana Perimbangan 611 Transfer Dana Bagi Hasil 6111 Transfer Dana Bagi Hasil Pajak 61111 Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Perorangan 611111 Transfer DBH PPh psl 21 untuk Propinsi 611112 Transfer DBH PPh psl 21 untuk Kabupaten/Kota 611113 Transfer DBH PPh psl 25/29 OP untuk Propinsi 611114 Transfer DBH PPh psl 25/29 OP untuk Kabupaten/Kota 61112 Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan 611121 Transfer DBH PBB untuk Propinsi 611122 Transfer DBH PBB untuk Kabupaten/Kota 611123 Transfer DBH Biaya/Upah Pungut PBB untuk Propinsi 611124 Transfer DBH Biaya/Upah Pungut PBB untuk Kab./Kota 611125 Transfer DBH bagian Pemerintah Pusat yang dikembalikan ke Kabupaten/Kota 61113 Transfer Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 611131 Transfer DBH BPHTB untuk Propinsi 611132 Transfer DBH BPHTB untuk Kabupaten/Kota 611133 Transfer DBH BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dikembalikan ke Kabupaten/Kota 6112 Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam 61121 Transfer Dana Bagi Hasil Minyak Bumi 611211 Transfer DBH minyak bumi untuk Propinsi 611212 Transfer DBH minyak bumi untuk Kab./Kota Penghasil 611213 Transfer DBH minyak bumi untuk Kab./Kota lainnya 611214 Tambahan Transfer DBH minyak bumi dalam rangka otonomi khusus 61122 Transfer Dana Bagi Hasil Gas Bumi 611221 Transfer DBH Gas Bumi untuk Propinsi 611222 Transfer DBH Gas Bumi untuk Kab./Kota Penghasil 611223 Transfer DBH Gas Bumi untuk Kab./Kota lainnya 611224 Tambahan Transfer DBH gas bumi dalam rangka otonomi khusus 61123 Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Umum KODE AKUN YANG DIGUNAKAN PADA SISTEM AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH AKUN URAIAN AKUN 611231 Transfer DBH iuran tetap untuk Propinsi 611232 Transfer DBH iuran tetap untuk Kab./Kota 611233 Transfer DBH royalti untuk Propinsi 611234 Transfer DBH royalti untuk Kab./Kota Penghasil 611235 Transfer DBH royalti untuk Kab./Kota lainnya 61124 Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Panas Bumi 611241 Transfer DBH Setoran bagian pemerintah untuk Propinsi 611242 Transfer DBH Setoran bagian pemerintah untuk Kab./Kota Penghasil 611243 Transfer DBH Setoran bagian pemerintah untuk Kab./Kota Lainnyal 611244 Transfer DBH iuran tetap dan iuran produksi untuk Propinsi 611245 Transfer DBH iuran tetap dan iuran produksi untuk Kab./Kota Penghasil 611246 Transfer DBH iuran tetap dan iuran produksi untuk Kab./Kota Lainnya 61125 Transfer Dana bagi Hasil Kehutanan 611251 Transfer DBH IIUPH/IHPH untuk Propinsi 611252 Transfer DBH IIUPH/IHPH untuk Kab./Kota 611253 Transfer DBH PSDH untuk Propinsi 611254 Transfer DBH PSDH untuk Kab./Kota Penghasil 611255 Transfer DBH PSDH untuk Kab./Kota lainnya 611256 Transfer DBH Dana Reboisasi untuk Kab./Kota Penghasil 61125 Transfer Dana Bagi Hasil Perikanan 611251 Transfer DBH Perikanan untuk Kab./Kota 612 Transfer Dana Alokasi Umum 6121 Transfer Dana Alokasi Umum 61211 Transfer Dana Alokasi Umum 612111 Transfer DAU untuk Propinsi 612112 Transfer DAU untuk Kabupaten/Kota 613 Transfer Dana Alokasi Khusus 6131 Tranfer Dana Alokasi Khusus 61311 Transfer DAK 613112 Transfer DAK untuk Propinsi 613113 Transfer DAK untuk Kabupaten/Kota KODE AKUN YANG DIGUNAKAN PADA SISTEM AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH AKUN URAIAN AKUN 62 Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian 621 Transfer Dana Otonomi Khusus 6211 Transfer Dana Otonomi Khusus 62111 Transfer Dana Otonomi Khusus 621111 Transfer Dana Otonomi Khusus untuk Papua 621112 Transfer Dana Otonomi Khusus untuk NAD 621113 Transfer Dana Otonomi Khusus tambahan infrastruktur untuk Papua 621114 Transfer Dana Otonomi Khusus untuk Papua Barat 621115 Transfer Dana Otonomi Khusus tambahan infrastruktur untuk Papua Barat 622 Transfer Dana Penyesuaian 6221 Transfer Dana Penyesuaian 62211 Transfer Dana Penyesuaian I 622111 Transfer Dana Penyesuaian untuk Propinsi 622112 Transfer Dana Penyesuaian untuk Kabupaten/Kota 622119 Transfer Dana Penyesuaian Lainnya 62212 Transfer Dana Penyesuaian II 622121 Transfer Dana Pengutan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah 622122 Transfer Dana untuk Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah 622123 Transfer Dana Selisih Perhitungan Dana Alokasi Khusus (DAK) 622124 Transfer Dana Selisih Perhitungan Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya (DPIL) Catatan: Penambahan/koreksi atas kodefikasi dan uraian akun mengacu kepada peraturan tentang kodefikasi dan uraian akun. MEKANISME PENYALURAN TRANSFER KE DAERAH A. RUANG LINGKUP Tranfer ke daerah meliputi Transfer Dana Perimbangan dan Transfer Dana Otonomi khusus dan Penyesuaian. Transfer Dana Perimbangan meliputi:
Transfer Dana Bagi Hasil Pajak;
Transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam;
Transfer Dana Alokasi Umum;
Transfer Dana Alokasi Khusus. Transfer Dana Otonomi Khusus meliputi:
Transfer Dana Otonomi Khusus;
Transfer Dana Penyesuaian. B. ALOKASI ANGGARAN Jumlah transfer ke daerah pada APBN selanjutnya akan dirinci dalam Keppres Rincian APBN, atas alokasi jumlah tersebut dituangkan dalam Dokumen SA PSK oleh Departemen Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran. C. PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DIPA Berdasarkan APBN, Keppres Rincian APBN dan SA PSK, alokasi anggaran dituangkan ke dalam DIPA oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. DIPA transfer ke daerah ditanda tangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Selanjutnya DIPA tersebut disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan. DIPA merupakan dasar pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah. D. PELAKSANAAN ANGGARAN (PENERBITAN SPM DAN SP2D) Dalam rangka pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM sebagai perintah pemindabukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. SPM tersebut disampaikan ke Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara. Berdasarkan SPM tersebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan SP2D. Dan selanjutnya Dirjen Perimbangan Keuangan mengirimkan permintaan konfirmasi atas penyaluran transfer ke Daerah kepada masing-masing kepala Daerah. Pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas permintaan konfirmasi selambat-lambatnya lima hari kerja setelah permintaan konfirmasi diterima. Terhadap jenis transfer DBH PBB dan DBH BPHTB Bagian Daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku kuasa Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangan Perintah Pemindahbukuan dari rekening kas umum Negara ke rekening kas umum daerah kepada kuasa bendahara umum Negara (KPPN). Pelaksanaan wewenang tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Menerbitkan Surat Kuasa Umum (SPM SKU). Berdasarkan SPM SKU tersebut Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank Operasional III untuk melakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Kas Umum Daerah. Gubernur, Kanwil Ditjen Pajak dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan rekonsiliasi data realisasi DBH PBB, DBH BPHTB dan BP PBB bagian Daerah. Hasil Rekonsiliasi teresbut dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. Selanjutnya Gubernur menyampaikan data realisasi DBH PBB, DBH BPHTB dan BP PBB bagian Daerah dan Berita Acara Rekonsiliasi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Berdasarkan data realisasi DBH PBB, DBH BPHTB dan BP PBB bagian Daerah dan Berita Acara Rekonsiliasi tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM Pengesahan dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN) setiap tiga bulan sekali. Berdasarkan SPM Pengesahan yang diterima, KPPN menerbitkan SP2D Pengesahan. E. MEKANISME PENYALURAN TRANSFER KE DAERAH E.1. Penyaluran DBH PBB dan DBH BPHTB a. Penyaluran DBH PBB dan DBH BPHTB dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anaggaran berjalan Penyaluran DBH PBB Bagian daerah dilaksanakan secara mingguan c. Penyaluran DBH BPHTB bagian Daerah dilaksanakan secara mingguan.
Penyaluran DBH PBB bagian pemerintah yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan/kota dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu bulan april, bulan agustus, dan bulan November tahun anggaran berjalan.
Penyaluran DBH PBB bagian pemerintah yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/ kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, dilaksanakan dalam bulan November tahun berjalan.
Penyaluran DBH BPHTB bagian pemerintah yang dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan tiga tahap yaitu bulan April, bulan agustus dan bulan November tahun anggaran berjalan.
Penyaluran Biaya Pemungutan PBB bagian daerah dilaksanakan secara bulanan. E.2. Penyaluran DBH PPh Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan DBH PPh Pasal 21 berdasarkan realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan DBH PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan. Penyaluran DBH PPh dilaksanakan secara triwulan Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitive, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. E.3. Penyaluran DBH SDA Penyaluran Daba Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan sumber daya alam tahun anggaran berjalan. Penyaluran DBH SDA dilaksanakan secara triwulan. Penyaluran DBH SDA tersebut dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil, kecuali DBH SDA Perikanan. E.4. Penyaluran DAU Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dilaksanakan setiap bulan masing-masing 1/12 (seperduabelas) dari besaran alokasi masing-masing daerah. E.5. Penyaluran DAK Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dilaksankan secara bertahap (3 tahap), yaitu: Tahap I : 30 % (tiga puluh persen) dari alokasi DAK Tahap II : 45 % (tiga puluh persen) dari alokasi DAK Tahap III : 25 % (tiga puluh persen) dari alokasi DAK Penyaluran DAK dilaksanakan secara bertahap tersebut tidak dapat sekaligus. E.6. Penyaluran dana Otonomi Khusus Penyaluran Dana Otonomi Khusus Papua, Papua Barat dan Aceh dilaksanakan secara bertahap. Penyaluran dana tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Papua dan Papua Barat dilaksanakan secara bertahap. E.7. Penyaluran dana penyesuaian Penyaluran Dana Penyesuaian dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundangan yang ada. BAGAN ALUR MEKANISME PENCAIRAN DAN AKUNTANSI PELAPORAN KEUANGAN CONTOH FORMAT LAPORAN 1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA :
BENDAHARA UMUM NEGARA KODE LAPORAN : LRAKT TANGGAL : XX/XX/XXXX HALAMAN : XX PROG. ID : XXXXXXXX % REAL. ANGG 1 2 3 4 5 6 A. PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH 1. Pendapatan Perpajakan 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 2. Pendapatan Negara Bukan Pajak 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 3. Pendapatan Hibah 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 JUMLAH PENDAPATAN DAN HIBAH (A.1+A.2+A.3) 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 B. BELANJA NEGARA 1.Belanja Pegawai 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 2.Belanja Barang 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 3.Belanja Modal 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 4.Pembayaran Bunga Utang 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 5. Subsidi 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 6. Hibah 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 7. Bantuan Sosial 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 8. Belanja Lain-lain 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 JUMLAH BELANJA NEGARA (B.1+B.2+B.3+B.4+B.5+B.6+B.7+B.8) 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 C. TRANSFER KE DAERAH 1. Dana Perimbangan 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 JUMLAH TRANSFER KE DAERAH (C.1 + C.2) 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 D. PEMBIAYAAN 1. PEMBIAYAAN DALAM NEGERI (NETO) 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 a. Perbankan Dalam Negeri 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 b. Non Perbankan Dalam Negeri (Neto) 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 2. PEMBIAYAAN LUAR NEGERI (NETO) 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 a. Penarikan Pinjaman Luar Negeri 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 b. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 JUMLAH PEMBIAYAAN (D.1 + D.2) 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 99999,99 LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20XX (DALAM RUPIAH) No. URAIAN ANGGARAN REALISASI REALISASI DIATAS (DIBAWAH) 2. NERACA NERACA PER 31 DESEMBER 20x1 DAN 20x0 (dalam ribuan) AKUN URAIAN AKUN 20x1 20x0 XXXX Putang Transfer XXXX XXXX JUMLAH ASET XXXX XXXX XXXX Utang Transfer XXXX XXXX JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK XXXX XXXX XXXX Utang Jangka panjang JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG JUMLAH KEWAJIBAN XXXX XXXX 3 EKUITAS DANA 31 EKUITAS DANA LANCAR 311 Ekuitas Dana Lancar XXXX Cadangan Piutang XXXX XXXX 3116 Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Pendek XXXX XXXX Jumlah Ekuitas Dana Lancar XXXX XXXX 32 EKUITAS DANA INVESTASI 321 EKUITAS DANA INVESTASI 3214 Dana Yang Harus Disediakan Untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang Jumlah Ekuitas Dana Investasi XXXX XXXX JUMLAH EKUITAS DANA XXXX XXXX JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA XXXX XXXX PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN Pernyataan Tanggung Jawab Isi Laporan Keuangan satuan kerja..... selaku UAKPA BUN Transfer ke Daerah, yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Transfer ke Daerah, (ii) Neraca dan (ii) Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Jakarta, Kuasa Pengguna Anggaran, ( ) PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pernyataan Tanggung Jawab Isi Laporan Keuangan DJPK selaku UAPBUN Transfer ke Daerah, yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Transfer ke Daerah, (ii) Neraca dan (ii) Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Jakarta, Dirjen Perimbangan Keuangan, ( ) PERNYATAAN TELAH DIREVIU DJPK SELAKU UAPBUN TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN .................................. Kami telah me-reviu Laporan Keuangan DJPK selaku UAPBUN Transfer ke Daerah berupa Neraca untuk tanggal 31 Desember 20X1, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan lain terkait. Semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen DJPK selaku UAPBUN Transfer ke Daerah. Reviu terutama terdiri dari permintaan keterangan kepada pejabat entitas pelaporan dan prosedur analitik yang diterapkan atas data keuangan. Reviu mempunyai lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang dilakukan sesuai dengan peraturan terkait dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami tidak memberi pendapat semacam itu. Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat perbedaan yang menjadikan kami yakin bahwa laporan keuangan yang kami sebutkan di atas tidak disajikan sesuai dengan Undang- Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Jakarta, 20X2 Jabatan penandatangan pernyataan reviu, Ketua Tim Reviu (NIP ) JURNAL STANDAR TRANSAKSI TRANSFER KE DAERAH A. ALLOTMENT TRANSFER. Jurnal Standar untuk Allotment Transfer dilakukan dengan mendebet Piutang dari BUN, dan mengkredit Allotment Transfer ditambah uraian Mata Anggaran (MA) dari masing-masing allotment dalam DIPA. Allotment Transfer ke Daerah. No. Perkiraan Nama Perkiraan Debet Kredit Piutang dari BUN xxx Allotment Transfer + uraian MA xxx B. REALISASI TRANSFER Jurnal Standar untuk Realisasi Transfer dilakukan dengan mendebet Piutang dari BUN, dan mengkredit Allotment Transfer ditambah uraian Mata Anggaran (MA) dari masing-masing allotment dalam DIPA. Realisasi Transfer ke Daerah. No. Perkiraan Nama Perkiraan Debet Kredit Transfer + uraian MA xxx Piutang dari BUN xxx C. PENCATATAN SALDO PIUTANG TRANSFER Jurnal Standar untuk mencatat saldo piutang transfer pemerintah pusat dilakukan dengan mendebet piutang-uraian Mata Anggaran (MA) dari masing-masing akun, dan mengkredit Cadangan Piutang. Piutang Transfer ke Daerah. No. Perkiraan Nama Perkiraan Debet Kredit Piutang Transfer xxx Cadangan Piutang xxx D. PENCATATAN SALDO UTANG TRANSFER Jurnal Standar untuk mencatat saldo utang transfer pemerintah pusat dilakukan dengan mendebet Dana yang disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek, dan mengkredit Utang Transfer ditambah uraian Mata Anggaran (MA) dari masing-masing akun. Utang Transfer ke Daerah. No. Perkiraan Nama Perkiraan Debet Kredit Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek xxx Utang Transfer xxx E. PELUNASAN PIUTANG Jurnal Standar untuk mencatat pelunasan piutang transfer pemerintah pusat dilakukan dengan mendebet Cadangan Piutang, dan mengkredit Piutang transfer-uraian Mata Anggaran (MA) dari masing-masing akun. No. Perkiraan Nama Perkiraan Debet Kredit Cadangan Piutang xxx Piutang Transfer xxx F. PEMBAYARAN UTANG Jurnal Standar untuk mencatat pembayaran utang transfer pemerintah pusat dilakukan dengan mendebet Utang Transfer-uraian Mata Anggaran (MA) dari masing-masing akun, dan mengkredit Dana yang disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek. No. Perkiraan Nama Perkiraan Debet Kredit Utang Transfer xxx Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Pendek xxx MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI