bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 122);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
PENYEDIAAN
Pasal 1
Pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.
Penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan melalui mekanisme:
pembelian tanah dan bangunan;
pembelian tanah dan pembangunan rumah; atau
pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi, untuk rumah kediaman.
BAB II
KRITERIA UMUM
Pasal 2
Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
berada di wilayah Republik Indonesia;
berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang;
memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga; dan
tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
BAB III
STANDAR RUMAH KEDIAMAN
Pasal 3
Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:
paling banyak seluas 1.500 m ^2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 4
Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
ruang yang dapat mendukung aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya;
spesifikasi bahan bangunan memenuhi:
persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan;
persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni; dan
fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pasal 5
Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden memiliki keluasan seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 m ^2 (seribu lima ratus meter persegi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
BAB IV
PERHITUNGAN NILAI UNTUK PENGANGGARAN
Pasal 6
Perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah dan/atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden;
Menteri Keuangan menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada huruf b, Menteri Keuangan menyampaikan nilai pasar tanah terendah termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah dan/atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, kepada Menteri Sekretaris Negara;
Penyampaian nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara.
Nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai pasar tanah per meter persegi terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pasal 7
Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal pengadaan rumah kediaman dilakukan melalui pembelian rumah yang telah ada, dan rumah tersebut memerlukan renovasi atau restorasi, maka biaya renovasi atau restorasi tersebut termasuk dalam perhitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
Menteri Sekretaris Negara menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden pada tahun yang direncanakan.
Tahun yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahun pada saat tanah dan/atau bangunan rumah kediaman akan dibangun atau dibeli.
Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan antara:
total nilai tanah;
total nilai bangunan; dan
segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang ditanggung oleh Negara.
Total nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan perkalian antara:
nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dan b. luas tanah dengan ketentuan paling banyak seluas 1.500 m ^2 (seribu lima ratus meter persegi).
Total nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan perkalian antara:
perhitungan nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
luas bangunan dengan ketentuan paling banyak seluas 1.500 m ^2 (seribu lima ratus meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden direncanakan akan dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran, maka rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
disampaikan untuk kebutuhan pada masing-masing tahun anggaran; dan
rincian nilai tanah atau bangunan dapat melebihi ketentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sepanjang total nilai tanah dan bangunan tidak melebihi total anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB V
PELAKSANAAN PENYEDIAAN
Pasal 9
Menteri Sekretaris Negara melaksanakan penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sesuai dengan pagu yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Pelaksanaan penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melebihi ketentuan luasan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau luasan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sepanjang total biaya penyediaan tanah dan bangunan tidak melebihi pagu yang tersedia.
Dalam hal total biaya penyediaan yang akan dikeluarkan melebihi pagu yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara untuk penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, maka:
kelebihan tersebut tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); atau b. Menteri Sekretaris Negara dapat mencari lokasi lain.
Dalam hal pelaksanaan penyediaan Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden tidak selesai dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, Menteri Sekretaris Negara mengajukan kebutuhan rincian anggaran untuk penyelesaian pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden untuk tahun anggaran berikutnya disertai penjelasan mengenai penyebab tidak selesainya pengadaan rumah kediaman di tahun anggaran berjalan dengan ketentuan total anggaran penyediaan tanah dan/atau bangunan tidak melebihi total anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3).
Pasal 10
Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berakhir masa jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Menteri ini belum dilaksanakan pengadaan rumah kediamannya, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 9, kecuali ketentuan mengenai:
jangka waktu pengajuan 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a;
perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c; dan
penyusunan rincian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) tidak termasuk:
ketentuan mengenai total nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
ketentuan mengenai total nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5); dan 3. ketentuan pajak dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, serta pengajuan rincian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).
Perhitungan total nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), total nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), dan segala pajak dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, Pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dalam suatu kawasan perumahan khusus, sesuai kriteria dan standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh kegiatan perhitungan nilai untuk penganggaran dan kegiatan pelaksanaan penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah dilaksanakan dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1428) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1534), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY