bahwa ketentuan mengenai tata cara penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil;
bahwa untuk mempermudah dan menyederhanakan pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH atas tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1000);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur dalam rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1755);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH MELALUI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tunggakan adalah jumlah kewajiban Pinjaman Pemerintah Daerah yang terdiri dari kewajiban pokok, bunga, denda, dan/atau biaya lainnya, yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah dan telah melewati tanggal jatuh tempo, sesuai ketentuan naskah perjanjian pinjaman.
Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang selanjutnya disebut Dana Jaminan Penugasan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hasil pemotongan DAU dan/atau DBH, dan/atau sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan dalam rangka membayar Tunggakan yang Gagal Bayar kepada PT SMI yang dikelola dalam suatu Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengelola Dana Jaminan Penugasan.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
BAB II
RUANG LINGKUP PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL Pasal __ 2 __ (1) Pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan terhadap:
a. Pemerintah Daerah yang mempunyai Tunggakan atas kewajiban Pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah termasuk dana investasi Pemerintah, Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri; dan/atau
b. Pemerintah daerah yang mempunyai Tunggakan atas kewajiban Pinjaman daerah yang bersumber dari PT SMI.
(2) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai penyelesaian Tunggakan.
(3) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperhitungkan sebagai penggantian atas penggunaan Dana Jaminan Penugasan.
BAB III
BESARAN PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL Pasal __ 3 (1) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan sekaligus atau bertahap sampai dengan diselesaikan/dilunasi seluruh Tunggakan.
(2) Dalam hal pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan bertahap, penyelesaian Tunggakan dapat melebihi satu tahun anggaran sampai dengan seluruh Tunggakan diselesaikan/dilunasi.
Pasal 4
Pemotongan DAU dan/atau DBH sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat untuk masing-masing daerah dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, dan Kapasitas Fiskal.
Batas maksimal pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 15% (lima belas per seratus) dari jumlah alokasi DAU dan/atau DBH per tahun.
Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Kapasitas Fiskal Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Dalam hal pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan secara bertahap, pemotongan DAU dan/atau DBH untuk tahun selanjutnya dihitung berdasarkan Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan jumlah DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan untuk Daerah bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.
BAB IV
TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN
Bagian Kesatu
Penyelesaian Tunggakan Pinjaman yang Bersumber dari Pemerintah
Pasal 5
Dalam rangka penyelesaian tunggakan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan perhitungan Tunggakan.
Berdasarkan hasil perhitungan Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan rekonsiliasi pinjaman dengan Pemerintah Daerah yang mempunyai Tunggakan.
Dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah yang paling sedikit memuat:
jumlah Tunggakan beserta lampiran hasil perhitungan Tunggakan;
Jangka waktu pelaksanaan rekonsiliasi; dan
Pernyataan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi pelaksanaan rekonsiliasi pemotongan DAU dan/atau DBH akan dilaksanakan berdasarkan hasil perhitungan Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Jangka waktu pelaksanaan rekonsiliasi atas hasil perhitungan Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan;
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pejabat yang mewakili Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Pemerintah Daerah yang mempunyai Tunggakan.
Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat:
nama Pemerintah daerah;
nomor dan tanggal perjanjian pinjaman bersangkutan beserta perubahan/amandemen;dan c. jumlah dan rincian Tunggakan.
Dalam hal Pemerintah daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi, hasil perhitungan Tunggakan dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 6
Berdasarkan berita acara rekonsiliasi atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penyelesaian Tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Surat Permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
salinan Berita Acara hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) atau surat pemberitahuan Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam hal Pemerintah Daerah tidak bersedia melaksanakan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan
salinan Naskah Perjanjian Pinjaman Pemerintah Daerah bersangkutan beserta perubahan/amandemen.
Pasal 7
Berdasarkan surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
nama Pemerintah Daerah;
nomor dan tanggal perjanjian pinjaman bersangkutan beserta perubahan/amandemen;
jumlah Tunggakan;
jenis dana yang dipotong sebagai penyelesaian Tunggakan;
besaran dan tahapan pemotongan DAU dan/atau DBH; dan f. waktu pelaksanaan pemotongan.
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak:
surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diterima lengkap; dan/atau
salinan Berita Acara hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) diterima lengkap.
Pasal 8
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, KPA BUN Transfer Dana Perimbangan melaksanakan pemotongan DAU dan/atau DBH.
Tata cara pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 9
Untuk setiap pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka penyelesaian Tunggakan yang Bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan realisasi pemotongan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah.
Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah penerbitan SPM.
Pasal 10
Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH dari tunggakan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah dicatat dalam akun Penerimaan Nonanggaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian Tunggakan untuk Penggantian Dana Jaminan Penugasan
Pasal 11
Dalam rangka penyelesaian tunggakan untuk penggantian Dana Jaminan Penugasan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan verifikasi atas Surat Permintaan Pembayaran Tunggakan dari PT SMI kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Surat Permintaan Pembayaran Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
salinan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan;
berita acara rekonsiliasi antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PT SMI dalam hal Pemerintah Daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi.
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan pejabat yang mewakili PT SMI.
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Jaminan kepada Perusahaan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur dalam rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam rangka menetapkan jumlah penggunaan Dana Jaminan Penugasan untuk pembayaran Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT SMI.
Pasal 12
Berdasarkan penetapan jumlah penggunaan Dana Jaminan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat permintaan penggantian atas penggunaan Dana Jaminan Penugasan melalui pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Surat permintaan penggantian atas penggunaan Dana Jaminan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan paling sedikit dokumen sebagai berikut:
lembar konfirmasi penerimaan pembayaran tunggakan dalam rangka pemenuhan kewajiban daerah terhadap PT SMI;
berita acara rekonsiliasi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak PT SMI atas rincian hasil perhitungan Tunggakan dalam hal Pemerintah Daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi;
salinan surat permintaan pembayaran Tunggakan dari PT SMI; dan
salinan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Pasal 13
Berdasarkan surat permintaan penggantian atas penggunaan Dana Jaminan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
nama Pemerintah Daerah;
nomor dan tanggal perjanjian pinjaman bersangkutan beserta perubahan/amandemen;
jumlah Tunggakan atau jumlah penggunaan Dana Jaminan Penugasan;
jenis dana yang dipotong sebagai penyelesaian Tunggakan atau penggantian atas penggunaan Dana Jaminan Penugasan;
besaran dan tahapan pemotongan DAU dan/atau DBH; dan f. waktu pelaksanaan pemotongan.
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak:
surat permintaan penggantian atas penggunaan Dana Jaminan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diterima lengkap; dan/atau
Salinan berita acara rekonsiliasi antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diterima lengkap.
Pasal 14
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, KPA BUN Transfer Dana Perimbangan melaksanakan pemotongan DAU dan/atau DBH.
Tata cara pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 15
Dalam setiap pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan realisasi pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah untuk penyelesaian Tunggakan Pinjaman yang Bersumber dari PT SMI.
Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah penerbitan SPM.
Pasal 16
Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH dari Penyelesaian Tunggakan untuk Penggantian Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur dicatat menggunakan akun Penerimaan Nonanggaran.
Pasal 17
Dalam hal pemotongan DAU dan/atau DBH digunakan sebagai penggantian Dana Jaminan Penugasan, dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Dana Jaminan Penugasan.
Penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
Pasal 18
KPA BUN Pengelolaan Transfer Dana Perimbangan melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pemotongan DAU dan/atau DBH.
KPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman melakukan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai dasar pencatatan pengurangan tunggakan penerusan pinjaman.
KPA BUN Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan melakukan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai dasar pencatatan penggantian atas penggunaan Dana Jaminan Penugasan.
Tata cara penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH untuk penyelesaian tunggakan Pemerintah Daerah yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH harus diajukan kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA