bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, pilihan pengembangan karier, serta efektivitas dan kinerja organisasi, khususnya pada unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan penetapan aturan atau kebijakan, perlu menggunakan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa pengaturan pelaksaanaan penggunaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, belum dapat mengakomodir kebutuhan terkait penggunaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, perlu menyusun pengaturan lebih lanjut terkait dengan tata kelola, pembinaan, pelaksanaan tugas, mekanisme kerja, penilaian kinerja, dan standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
bahwa melalui surat Nomor 2075/D.1.4/JFT.06 tanggal 25 Mei 2018, Lembaga Administrasi Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan telah memberikan persetujuan penyusunan pengaturan penggunaan jabatan fungsional Analis Kebijakan di lingkungan kementerian keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.01/2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Penggunaan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DI LlNGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kajian dan Analisis Kebijakan adalah kegiatan mengkaji dan menganalis kebijakan sebagai bahan rekomendasi bagi pimpinan dalam mengambil keputusan dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektivitas.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disingkat JFAK adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan dalam lingkungan Kementerian Keuangan.
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disebut Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam JFAK.
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi, yang disusun dengan menyesuaikan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian Keuangan.
Rencana Kerja Unit adalah dokumen perencanaan yang dibuat oleh unit kerja Eselon II tempat Analis Kebijakan berkedudukan meliputi daftar isu kajian dan analisis yang akan dilakukan oleh Analis Kebijakan, serta penentuan target waktu penyelesaiannya.
Program Prioritas Nasional adalah program dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi prioritas pembangunan nasional.
Kelompok Analis Kebijakan adalah pengelompokan Analis Kebijakan berdasarkan ruang lingkup tema/topik kajian atau analisis kebijakan dalam suatu unit kerja Eselon II.
Tim Kerja adalah pengelompokan Analis Kebijakan berdasarkan ruang lingkup subtema/topik kajian atau analisis kebijakan dalam suatu kelompok kerja.
Tim Penilai Instansi Analis Kebijakan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut TPI adalah tim penilai yang melakukan penilaian dan membantu pimpinan instansi pemerintah pusat atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan instansi pemerintah pusat yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah pusat.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Analis Kebijakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier yang bersangkutan.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien.
Standar Kompetensi JFAK adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Analis Kebijakan untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya secara profesional, efektif, dan efisien.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Assessment Center adalah penilaian berbasis kompetensi dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur yang dilakukan terhadap pegawai.
Rekomendasi adalah pendapat dan saran/usulan yang disusun berdasarkan hasil analisis dan/atau evaluasi kepada pimpinan/atasan untuk dilaksanakan/ ditindaklanjuti, dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Negeri Sipil pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah unsur kontrak kinerja yang paling sedikit berisi indikator kinerja utama dan target yang harus dicapai oleh pegawai.
Capaian Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat CKP adalah nilai capaian indikator kinerja utama pada kontrak kinerja dari tiap-tiap pegawai.
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Aparatur Sipil Negara karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Unit Pembina Internal yang selanjutnya disingkat UPI adalah unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan tugas pembinaan JFAK yang tugasnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Unit Kerja Instansi Pusat adalah unit kerja setingkat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan yang berkedudukan di kantor pusat.
Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Analis Kebijakan yang bersangkutan untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN JENJANG JABATAN
Pasal 2
Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Keuangan berkedudukan pada Unit Kerja Instansi Pusat yang memiliki tugas dan fungsi melakukan analisis, perumusan kebijakan, dan/atau rekomendasi kebijakan.
Analis Kebijakan bertanggung jawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang menjadi atasan langsung di tempat Analis Kebijakan berkedudukan sesuai dengan kebutuhan Unit Kerja Instansi Pusat berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
JFAK termasuk kategori jabatan fungsional keahlian yang terdiri atas 4 (empat) jenjang:
Analis Kebijakan Ahli Pertama;
Analis Kebijakan Ahli Muda;
Analis Kebijakan Ahli Madya; dan
Analis Kebijakan Ahli Utama.
Penerapan jenjang pangkat dan golongan ruang Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
INSTANSI PEMBINA DAN UNIT PEMBINA INTERNAL
Pasal 4
Lembaga Administrasi Negara merupakan Instansi Pembina JFAK yang menyelenggarakan tugas pembinaan lingkup nasional.
Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal merupakan UPI JFAK di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal berfungsi sebagai pimpinan UPI.
BAB IV
URAIAN KEGIATAN ANALIS KEBIJAKAN
Bagian Kesatu
Analis Kebijakan Ahli Pertama
Pasal 5
Pelaksanaan tugas pokok pada jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama dapat dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
menyusun rencana kerja individu dan mengidentifikasi pola hubungan dalam tim kerja;
menyusun rencana Kajian dan Analisis Kebijakan;
mengidentifikasi pilihan metode kajian sederhana;
mengidentifikasi pilihan teknik dan analisis kebijakan untuk melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
menyediakan data dan informasi kebijakan, bahan dan material yang relevan dengan rencana analisis, serta penggunaan logika, teori, dan framework yang sesuai dengan proses penyusunan saran kebijakan;
mengidentifikasi dinamika politik dan budaya birokrasi dalam melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
mengidentifikasi konsep regulasi dan legislasi dalam penyusunan Kajian dan Analisis Kebijakan;
mengidentifikasi bidang pekerjaan dan hubungan kerja antar instansi dalam melakukan Kajian dan Analisis Kebijakan;
mengidentifikasi pilihan metode sederhana dalam penilaian kebijakan;
membantu penyiapan kelengkapan penulisan naskah rekomendasi kebijakan;
mengidentifikasi dan menyiapkan kebutuhan pelaksanaan diskusi kelompok terarah rancangan kebijakan dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan atau kebijakan;
mengidentifikasi dan menyiapkan kebutuhan pelaksanaan uji publik rancangan kebijakan dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan;
mengidentifikasi strategi komunikasi dengan kolega, atasan, dan pemangku kepentingan;
membangun jejaring kerja dengan internal dan eksternal organisasi tempat bekerja;
mengidentifikasi hubungan dengan pihak terkait dalam proses analisis kebijakan;
mengidentifikasi rencana konsultasi publik dalam proses konsultasi publik atas kebijakan publik di Indonesia;
menyiapkan pelaksanaan kegiatan advokasi kebijakan;
menyiapkan pelaksanaan kegiatan diseminasi kebijakan;
menulis artikel/karya ilmiah tentang kebijakan di jurnal ilmiah tidak terakreditasi dan media lokal;
mengumpulkan bahan presentasi hasil Kajian dan Analisis Kebijakan; dan
menulis artikel mengenai kebijakan di media massa.
Bagian Kedua
Analis Kebijakan Ahli Muda
Pasal 6
Pelaksanaan tugas pokok pada jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda dapat dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
membentuk kompetensi manajerial dalam manajemen diri dan membangun tim;
menelaah kembali rencana Kajian dan Analisis Kebijakan yang sudah dibuat oleh Analis Kebijakan Ahli Pertama;
menentukan metode kajian;
menentukan teknik dan analisis kebijakan dalam melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
mengembangkan opsi/alternatif kebijakan dari data atau informasi yang tersedia;
menganalisis dinamika politik dan budaya birokrasi dalam melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
menganalisis konsep regulasi dan legislasi dalam penyusunan Kajian dan Analisis Kebijakan;
menganalisis pilihan metode sederhana dalam penilaian kebijakan;
menulis naskah rekomendasi kebijakan berdasarkan kerangka yang telah disusun;
memprakarsai pelaksanaan diskusi kelompok terarah rancangan kebijakan dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan;
memprakarsai pelaksanaan uji publik rancangan kebijakan dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan;
menganalisis bidang pekerjaan dan hubungan kerja antar-instansi dalam melakukan Kajian dan Analisis Kebijakan;
membangun jejaring kerja dengan internal dan eksternal organisasi tempat bekerja;
memprakarsai hubungan dengan pihak terkait dalam proses analisis kebijakan;
memprakarsai komunikasi dengan kolega, atasan, dan pemangku kepentingan;
menganalisis rencana konsultasi publik dalam proses konsultasi publik atas kebijakan publik di Indonesia;
mengelola informasi proses pelaksanaan advokasi kebijakan;
memberi masukan kepada Analis Kebijakan Ahli Madya dan Analis Kebijakan Ahli Utama pada isu pokok proses pelaksanaan advokasi kebijakan;
mengelola informasi proses pelaksanaan diseminasi kebijakan;
memberi masukan kepada Analis Kebijakan Ahli Madya dan Analis Kebijakan Ahli Utama pada isu pokok proses pelaksanaan diseminasi kebijakan;
menulis artikel/karya ilmiah tentang kebijakan di jurnal ilmiah terakreditasi dan media lokal;
menyusun dokumen presentasi hasil Kajian dan Analisis Kebijakan; dan
menulis artikel mengenai kebijakan di media massa.
Bagian Ketiga
Analis Kebijakan Ahli Madya
Pasal 7
Pelaksanaan tugas pokok pada jabatan Analis Kebijakan Ahli Madya dapat dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
menyusun panduan pelaksanaan rencana Kajian dan Analisis Kebijakan;
menelaah kembali rencana kerja Analis Kebijakan di bawahnya dan memimpin kerja tim;
merancang metode Kajian dan Analisis Kebijakan;
membuat rencana teknik dan analisis kebijakan dalam melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
mengidentifikasi semua risiko atas berbagai alternatif/opsi kebijakan;
mengidentifikasi hubungan hasil analisis dinamika untuk Kajian dan Analisis Kebijakan;
menerapkan proses regulasi dan legislasi yang berlaku di Indonesia dalam proses analisis kebijakan;
merancang metode dalam penilaian kebijakan;
menyusun kerangka naskah rekomendasi, mengompilasi dan memvalidasi serta mengoordinasikan penyusunan naskah rekomendasi kebijakan;
menyusun strategi dan mengoordinasikan pelaksanaan diskusi kelompok terarah rancangan kebijakan dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan;
menyusun strategi dan mengoordinasikan pelaksanaan uji publik rancangan kebijakan dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan;
menganalisis isu sebuah kebijakan yang berkaitan dengan bidang pekerjaannya dalam bentuk dokumen;
menciptakan jejaring kerja dengan internal dan eksternal organisasi tempat bekerja;
membangun hubungan personal dengan pihak lain untuk memaksimalkan keuntungan semua pihak dalam analisis kebijakan;
menyusun strategi komunikasi dengan kolega, atasan, dan pemangku kepentingan;
menyusun rencana konsultasi publik dalam proses konsultasi publik atas kebijakan publik di Indonesia;
melakukan advokasi kebijakan;
memperbaiki proses advokasi dan substansi kebijakan;
melakukan diseminasi kebijakan;
memperbaiki proses diseminasi kebijakan;
menulis artikel/karya ilmiah tentang kebijakan di jurnal ilmiah terakreditasi dan media internasional;
menciptakan jejaring kerja dengan internal dan eksternal organisasi tempat bekerja;
mempresentasikan hasil Kajian dan Analisis Kebijakan; dan x. menulis artikel tentang kebijakan di media massa.
Bagian Keempat
Analis Kebijakan Ahli Utama
Pasal 8
Pelaksanaan tugas pokok pada jabatan Analis Kebijakan Ahli Utama dapat dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
merancang panduan rencana kerja individu dan kerja tim;
memantau dan evaluasi pelaksanaan rencana Kajian dan Analisis Kebijakan;
menilai dan mengevaluasi rancangan metode Kajian dan Analisis Kebijakan;
menilai dan mengevaluasi rencana analisis kebijakan dalam melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
mengantisipasi semua risiko atas berbagai alternatif/opsi kebijakan;
menginterpretasikan sistem politik dan regulasi di Indonesia dalam melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan;
menginterpretasikan proses regulasi dan legislasi yang berlaku di Indonesia dalam proses analisis kebijakan;
menilai metode dalam penilaian kebijakan;
menelaah kembali dan menyempurnakan naskah rekomendasi kebijakan;
memetakan semua kendala pelaksanaan uji publik rancangan kebijakan dan mengevaluasi pelaksanaannya;
menentukan isu sebuah kebijakan yang berkaitan dengan bidang pekerjaannya dalam bentuk dokumen;
memanfaatkan jejaring kerja dengan internal dan eksternal organisasi tempat bekerja;
mengidentifikasi dan menganalisis nilai tambah hasil hubungan dengan pihak terkait dalam proses analisis kebijakan;
mengatasi kendala berkomunikasi dengan kolega, atasan, dan pemangku kepentingan;
menentukan rencana konsultasi publik dalam proses konsultasi publik atas kebijakan publik di Indonesia;
memimpin perumusan desain pelaksanaan advokasi kebijakan;
mengevaluasi efektivitas advokasi dan substansi kebijakan r. memimpin perumusan desain pelaksanaan advokasi kebijakan;
mengevaluasi efektivitas advokasi dan substansi kebijakan;
menyampaikan gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan;
menulis artikel/karya ilmiah tentang kebijakan di jurnal ilmiah terakreditasi dan media internasional;
menyimpulkan, mengevaluasi, dan menelaah kembali hasil Kajian dan Analisis Kebijakan melalui presentasi; dan w. menulis artikel tentang kebijakan di media massa.
BAB V
PENUGASAN ANALIS KEBIJAKAN
Bagian Kesatu
Rencana Kerja Unit
Pasal 9
Setiap Unit Kerja Instansi Pusat yang akan menggunakan JFAK, harus menyusun Rencana Kerja Unit paling lambat pada akhir bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan penugasan kegiatan.
Rencana Kerja Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan serta program prioritas nasional yang menjadi tugas Kementerian Keuangan;
hasil pemantauan ( monitoring ) dan evaluasi kegiatan analisis kebijakan; dan/atau
inisiatif baru kegiatan analisis kebijakan terkait isu- isu strategis.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penugasan
Pasal 10
Penugasan kepada Analis Kebijakan dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Unit yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat .
Analis Kebijakan dapat melaksanakan penugasan selain dari penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat:
permintaan bahan Kajian dan Analisis Kebijakan dari Menteri, Wakil Menteri, pimpinan unit kerja Eselon I, atau Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;
perkembangan keadaan yang menuntut untuk dilakukan Kajian dan Analisis Kebijakan; dan/atau
inisiatif Analis Kebijakan yang telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit Analis Kebijakan berkedudukan.
Penugasan kepada Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui:
penerbitan Surat Tugas paling rendah dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit Analis Kebijakan berkedudukan; dan/atau
perintah tertulis lainnya dan arahan dari atasan langsung Analis Kebijakan yang dapat dijadikan bukti pelaksanaan penugasan.
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
penugasan secara individual; atau
penugasan melalui pembentukan tim kerja.
Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri dari satu orang ketua tim dan anggota tim yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang akan dilaksanakan.
Pasal 11
Analis Kebijakan yang telah menyelesaikan penugasan berkewajiban menyampaikan seluruh dokumentasi penyelesaian pekerjaan kepada Pejabat Administrator yang memiliki fungsi menyelenggarakan pengarsipan pada unit kerja Eselon II di mana Analis Kebijakan berkedudukan.
Bagian Ketiga
Pembentukan Kelompok Analis Kebijakan
Pasal 12
Untuk kepentingan pengelolaan administrasi dan manajerial dalam pelaksanaan penugasan Analis Kebijakan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Analis Kebijakan berdasarkan tema tertentu sesuai kebutuhan organisasi.
Kelompok Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki fungsi kesekretariatan untuk jangka waktu tertentu paling lama 1 (satu) tahun.
Kelompok Analis Kebijakan diketuai oleh Analis Kebijakan dengan jenjang jabatan paling rendah Ahli Madya.
Ketua Kelompok Analis Kebijakan memiliki tugas:
mendistribusikan dan mengoordinasikan administrasi naskah dinas yang ditujukan kepada/dari Analis Kebijakan baik secara individual atau dalam tim kerja;
memfasilitasi pengembangan kapasitas Analis Kebijakan dalam Kelompok Analis Kebijakan melalui kegiatan-kegiatan seperti diskusi internal dan mengundang narasumber;
merekomendasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk menunjuk Analis Kebijakan yang dapat diberi tugas melakukan penyelesaian tema kajian dan analisis tertentu, baik secara individual atau tim kerja, berdasarkan kompentensi dan ketersediaan sumber daya yang ada; dan
secara berjenjang melakukan penelaahan kembali atas hasil Kajian dan Analisis Kebijakan yang dibuat oleh Analis Kebijakan sebelum disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal 13
Ketentuan mengenai tata kelola administrasi dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur, dengan tetap memperhatikan ketentuan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Keempat
Pemantauan ( _Monitoring_ ) __ dan Evaluasi Penugasan
Pasal 14
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus mengoordinasikan pelaksanaan tugas Analis Kebijakan dengan Pejabat Administrator dan pejabat fungsional lainnya.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat menugasi Pejabat Administrator tertentu untuk melakukan pemantauan atas administrasi penyelesaian pekerjaan Analis Kebijakan.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Pejabat Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi kewenangan untuk:
meminta informasi perkembangan penyelesaian pekerjaan kepada Analis Kebijakan dan membandingkan antara realisasi dengan target waktu yang ditentukan;
menyampaikan laporan perkembangan dan perbandingan realisasi kepada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setiap triwulanan; dan
memberikan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dalam bentuk upaya yang harus dilakukan untuk menjamin keberhasilan penyelesaian pekerjaan.
BAB VI
PENILAIAN KINERJA DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Sasaran Kerja Pegawai
Pasal 15
Penyusunan SKP oleh Analis Kebijakan mempertimbangkan Rencana Kerja Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat dan penugasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
SKP Analis Kebijakan ditetapkan pada setiap awal tahun anggaran oleh atasan langsung selaku pejabat penilai.
Analis Kebijakan yang tidak dapat mencapai target Angka Kredit yang ditetapkan dalam SKP, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 16
Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit JFAK di lingkungan Kementerian Keuangan, untuk JFAK Ahli Pertama sampai dengan JFAK Ahli Madya golongan ruang IV/a.
Pasal 17
Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Analis Kebijakan harus mendokumentasikan seluruh satuan hasil yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahun.
Hasil dokumentasi seluruh satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan oleh Analis Kebijakan ke dalam DUPAK yang disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal.
Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal dibantu TPI melakukan penilaian dan penetapan Angka Kredit bagi Analis Kebijakan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal dibantu TPI melakukan pemeriksaan Angka Kredit bagi Analis Kebijakan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Analis Kebijakan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Keuangan.
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi ketentuan penilaian Angka Kredit JFAK yang berlaku, Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan DUPAK dari Analis Kebijakan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Analis Kebijakan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e kepada Tim Penilai Pusat untuk dilakukan penilaian dan kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit pada Instansi Pembina.
Pasal 18
Mekanisme dan tata cara penilaian Angka Kredit Analis Kebijakan mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 19
Penetapan Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Analis Kebijakan yang bersangkutan.
BAB VII
TIM PENILAI INSTANSI ANALIS KEBIJAKAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Susunan dan Keanggotaan
Pasal 20
TPI dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Susunan keanggotaan TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal yang ditunjuk;
seorang sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; dan
anggota yang jumlahnya paling sedikit 3 (tiga) orang.
Anggota TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Analis Kebijakan.
Apabila jumlah anggota TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Analis Kebijakan, maka anggota TPI dapat diangkat dari Aparatur Sipil Negara lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Prestasi Kerja Analis Kebijakan.
Anggota TPI harus pejabat yang memenuhi syarat berikut:
menduduki jabatan paling rendah Jabatan Fungsional Ahli Madya atau Jabatan Administrator;
mempunyai keahlian serta kemampuan untuk menilai secara objektif Prestasi Kerja Analis Kebijakan;
mempunyai integritas ilmiah yang baik; dan
dapat aktif melakukan penilaian.
Masa jabatan keanggotaan TPI selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya berturut-turut paling banyak 2 (dua) kali.
Apabila terdapat anggota TPI yang dinilai maka anggota yang bersangkutan tidak mengikuti Sidang Pleno TPI.
Bagian Kedua
Tugas Tim Penilai Instansi Analis Kebijakan
Pasal 21
TPI mempunyai tugas seperti:
membantu Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal dalam penilaian usulan Angka Kredit Analis Kebijakan;
memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Analis Kebijakan;
memeriksa dan meneliti butir kegiatan dalam DUPAK;
memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
menyelenggarakan Sidang Pleno TPI;
memberikan rekomendasi hasil penilaian atas kajian; dan
menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal melalui Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 22
Ketentuan mengenai tata kelola administrasi dan manajerial pelaksanaan TPI dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur, yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
STANDAR KOMPETENSI JABATAN
Pasal 23
Standar kompetensi JFAK wajib dipenuhi oleh pegawai dalam hal:
pengangkatan pertama kali;
kenaikan jabatan; dan
pengangkatan kembali.
Pasal 24
Standar kompetensi Analis Kebijakan terdiri atas:
Standar Kompetensi Teknis ( hard competency );
Standar Kompetensi Manajerial ( soft competency ); dan
Standar Kompetensi Sosial Kultural.
Pasal 25
Standar Kompetensi Teknis ( hard competency ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 26
Standar Kompetensi Manajerial (s oft competency) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan kompetensi perilaku yang mencerminkan sikap perilaku pegawai yang diperlukan untuk masing-masing level JFAK, yang diperoleh melalui Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 27
Standar Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai standar kompetensi Aparatur Sipil Negara yang berlaku nasional.
Pasal 28
Dalam hal belum ditetapkan Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, maka penggunaan Standar Kompetensi Jabatan akan mengacu pada Standar Kompetensi Jabatan yang berlaku secara nasional.
BAB IX
PEMBINAAN KARIER
Bagian Kesatu
Pengangkatan dalam Jabatan
Pasal 29
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam JFAK ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Persyaratan Pegawai Negeri Sipil dalam JFAK melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian ( inpassing ) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan dalam JFAK di lingkungan Kementerian Keuangan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dan penyesuaian ( inpassing ) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memenuhi Standar Kompetensi Jabatan minimal yang telah ditentukan;
memenuhi capaian SKP yang telah ditetapkan satu tahun terakhir paling sedikit 80% (delapan puluh persen);
tidak sedang dalam proses penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat atau telah memenuhi ketentuan waktu minimum sejak dijatuhi Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
tersedianya lowongan kebutuhan JFAK.
Pasal 31
Calon Analis Kebijakan yang berasal dari luar Unit Kerja Instansi Pusat, dapat diangkat dalam JFAK apabila yang bersangkutan direncanakan untuk ditugaskan dalam Unit Kerja Instansi Pusat yang memiliki tugas dan fungsi melakukan analisis, perumusan kebijakan, dan/atau rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Penempatan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) efektif berlaku terhitung mulai tanggal Surat Keputusan pengangkatan ditetapkan.
Bagian Kedua
Kenaikan Jenjang Jabatan
Pasal 32
Kenaikan jenjang jabatan dalam JFAK dapat dilakukan apabila memenuhi:
persyaratan yang diatur oleh instansi pembina JFAK;
minimal Standar Kompetensi Jabatan yang telah ditentukan;
capaian SKP yang telah ditetapkan satu tahun terakhir paling sedikit 80% (delapan puluh persen);
tidak sedang dalam proses penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat atau telah memenuhi ketentuan waktu minimum sejak dijatuhi Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
tersedianya lowongan kebutuhan JFAK.
Penentuan jenjang JFAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan Angka Kredit oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Jabatan dan Pengangkatan Kembali
Pasal 33
Analis Kebijakan diberhentikan dari JFAK apabila:
mengundurkan diri dari jabatan;
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh di luar JFAK; atau
tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Pasal 34
Analis Kebijakan yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai jenjang jabatan fungsional terakhir, apabila tersedia lowongan kebutuhan JFAK.
Pasal 35
Pemberhentian jabatan dan pengangkatan kembali dari JFAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KODE ETIK
Pasal 36
Kode etik Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada kode etik Analis Kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi profesi Analis Kebijakan dan kode etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 21 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal, 24 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA