bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya KhusuS Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
Standar Biaya Khusus digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011.
Pasal 2
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 digunakan sebagai estimasi.
Pasal 3
Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebelum penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara /Lembaga Tahun Anggaran 2011 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Perubahan dan/atau penambahan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Kementerian Negara/Lembaga : Perindustrian (019) 1 4 5 019.06 INSPEKTORAT JENDERAL A. SBK Total Biaya Keluaran 1 Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat I 4 Laporan 1.737.710.000 42 Unit Kerja 2 Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat II 4 Laporan 1.777.010.000 42 Unit Kerja 3 Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat III 4 Laporan 1.725.404.000 42 Unit Kerja 4 Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat IV 4 Laporan 1.723.600.000 42 Unit Kerja 5 Laporan Hasil Reviu Keuangan/Barang Milik Negara Unit Pusat Laporan 1 Laporan 652.874.000 15 Unit / 2 Semester dan Vertikal Inspektorat I 6 Laporan Hasil Reviu Keuangan/Barang Milik Negara Unit Pusat Laporan 1 Laporan 648.860.000 14 Unit / 2 Semester dan Vertikal Inspektorat II 7 Laporan Hasil Reviu Keuangan/Barang Milik Negara Unit Pusat Laporan 1 Laporan 646.404.000 15 Unit / 2 Semester dan Vertikal Inspektorat III 8 Laporan Hasil Reviu Keuangan/Barang Milik Negara Unit Pusat Laporan 1 Laporan 680.400.000 15 Unit / 2 Semester dan Vertikal Inspektorat IV 9 Laporan Evaluasi dan Pemantauan Pelaksanaan Laporan 1 Laporan 283.456.000 8 Unit Kerja Program/Kebijakan Pengembangan Industri Inspektorat I 10 Laporan Evaluasi dan Pemantauan Pelaksanaan Laporan 1 Laporan 279.005.000 9 Unit Kerja Program/Kebijakan Pengembangan Industri Inspektorat II 11 Laporan Evaluasi dan Pemantauan Pelaksanaan Laporan 1 Laporan 298.296.000 8 Unit Kerja Program/Kebijakan Pengembangan Industri Inspektorat III 12 Laporan Evaluasi dan Pemantauan Pelaksanaan Laporan 1 Laporan 281.192.000 8 Unit Kerja Program/Kebijakan Pengembangan Industri Inspektorat IV 2 3 STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011 No Unit Eselon I dan Jenis Keluaran Kegiatan yang menjadi SBK Volume dan Satuan Ukur Biaya Keterangan Kementerian Negara/Lembaga : Agama (025) 1 4 5 025.01 SEKRETARIAT JENDERAL A. SBK Total Biaya Keluaran 1 Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan 5 Laporan 2.772.860.000 2 Penetapan Kinerja 11 Naskah 3.164.512.000 3 Laporan Kinerja 6 Laporan 1.716.471.800 025.02 INSPEKTORAT JENDERAL A. SBK Total Biaya Keluaran 1 Laporan Hasil Audit Inspektorat Wilayah I 8 Laporan 4.765.032.000 2 Laporan Hasil Audit Inspektorat Wilayah II 8 Laporan 4.598.154.000 3 Laporan Hasil Audit Inspektorat Wilayah III 10 Laporan 4.700.856.000 4 Laporan Hasil Audit Inspektorat Wilayah IV 8 Laporan 4.844.828.000 5 Laporan Hasil Audit Inspektorat Wilayah V 9 Laporan 4.600.348.000 025.11 BADAN PENELITIAN PENGEMBANGAN DAN PENDIDIKAN PELATIHAN A. SBK Total Biaya Keluaran 1 Diklat Tenaga Kependidikan dan Tenaga Teknis Keagamaan 47 Angkatan 14.184.960.000 3 Biaya Keterangan Volume dan Satuan Ukur No Unit Eselon I dan Jenis Keluaran Kegiatan yang menjadi SBK 2 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W.MARTOWARDOJO