MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123 /PMK. 08/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 119/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK. 08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta-. Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak telah diatur tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka Pengampunan Pajak yang dilakukan melalui Gateway;
bahwa dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi Gateway dalam mengalihkan dan mengelola harta yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak termasuk mengenai perpindahan investasi antar Gateway perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK. 08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah 1 Mengingat Menetapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK. 08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Indonesia Tahun 2016 Nomor Negara Republik 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899) ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1046) ;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 119/PMK. 08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan N omor 119 / PMK. 08/2016 ten tang Tata Cara Pengaliha 1- Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia clan Penempatan pada Inst r um e n Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1046), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan clan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan mem bayar U ang Te bus an se bagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Barta.
Surat Pernyataan Barta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Barta, bersih, penghitungan dan tebusan. utang, nilai harta pembayaran 6. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak 8. Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pin tu masuk pengalihan clan/ atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah Bank, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak clan/ atau melakukan pengelolaan clan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah kontrak antara Wajib Pajak clan Bank yang ditunjuk Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.
Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual, yang selanjutnya disebut Kontrak Pengelolaan Dana adalah kon trak j asa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud.
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif clan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan satu ayat yakni ayat (la), diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI. ( 1 a) Pengalihan dana se bagaimana dimaksud pada ayat harus dilakukan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sama.
Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan ke wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI.
Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:
setelah tanggal 31 Desember 2015; dan
sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak.
(3a) Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan oleh otoritas yang berwenang.
Investasi di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Dalam hal dana sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) telah diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelolaannya melalui Gateway.
Dalam hal investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan, investasi dimaksud wajib dialihkan ke rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi.
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak investasi dimaksud dialihkan ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) ditempatkan pada investasi di luar pasar keuangan, investasi dimaksud wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak.
Ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 6 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan empat ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Investasi atas dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk:
SBN Republik Indonesia;
obligasi Badan Usaha Milik Negara;
obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah;
investasi keuangan pada Bank Persepsi;
obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
investasi infrastruktur melalui ker ja sama pemerintah dengan badan usaha;
investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
lnvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf h, ditempatkan pada instrumen investasi sebagai berikut:
Efek bersifat utang, termasuk Medium Term Notes;
sukuk;
saham;
unit penyertaan reksa dana;
ef ek beragun aset;
unit penyertaan dana investasi real estat;
deposito;
tabungan; L giro; J. kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; clan/ a tau k. instrumen investasi pasar keuangan lainnya terma!'.'uk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Penempatan pad a instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Gateway.
(3a) Investasi ·oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , harus ditempatkan di rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) dan/atau ditatausahakan oleh Kustodian Sentral (3b) (3c) Efek Indonesia. Rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi terdiri dari rekening dana, rekening Efek, dan/atau Rekening Dana Nasabah. Investasi oleh Wajib Pajak pad a instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berakhir.
(3d) Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j mengikuti ketentuan clan peraturan mengenai perdagangan kontrak berjangka pada bursa berjangka di Indonesia.
Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing masing Gateway.
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g serta huruf h yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri yang mengatur mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan dua Pasal yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Keuntungan dari hasil investasi atas penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan di Rekening Khusus telah berakhir.
Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih atas nilai investasi awal pada Gateway, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam investasi.
Pasal 6B
Perpindahan antar instrumen investasi dan perpindahan antar Gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan antar instrumen investasi, penempatan investasi tetap dilakukan melalui rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan investasi antar Gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada Gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Gateway se belumnya.
Surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
nama Wa jib Pa jak;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
nomor Rekening Khusus pada Bank Persepsi;
tanggal pengalihan dan nominal dana yang dialihkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi;
saldo akhir nilai investasi di Gateway lama;
tujuan Gateway baru; dan
Nilai investasi yang dialihkan ke Gateway baru.
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (la) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Untuk dapat ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
un tuk Bank:
harus merupakan Bank Persepsi yang ditetapkan oleh Menteri dan termasuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha 4 atau Bank Umum Kelompok Usaha 3;
selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) Bank Persepsi harus: a) mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust); b) memiliki surat persetujuan Bank sebagai kustodian dari Otoritas J asa Keuangan; dan /a tau c) menjadi administrator Rekening Dana Nasabah; dan
selain persyara tan se bagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), khusus bank yang tidak berbadan hukum Indonesia harus menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari kantor pusat atau kantor cabang di Indonesia yang memuat: a) persetujuan dari kantor pusat untuk bertindak sebagai Gateway; b) komitmen kantor pusat untuk tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik yang dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri; dan c) kesediaan kantor pusat untuk menanggung segala konsekuensi yang timbul apabila terbukti melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
untuk Manajer Investasi:
Manajer Investasi harus: a) dimiliki oleh perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN; b) mengelola dana kelolaan sampai dengan peringkat sepuluh besar untuk periode pelaporan yang terakhir, selain Manajer Investasi yang dimiliki perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN; c) mengelola reksa dana berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif penyertaan terbatas dengan underlying proyek sektor riil dengan dana kelolaan paling kurang Rp200. 000. 000. 000, 00 (dua ratus miliar rupiah); a tau d) mengelola dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Manajer Investasi harus tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
untuk Perantara Pedagang Efek:
harus terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia;
harus tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau suspens1 oleh Bursa Ef ek Indonesia dalam 1 ( satu) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
telah melayani nasabah memiliki Rekening Dana ritel yang Nasabah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
telah memperoleh laba usaha berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan 2015 entitas induk saja;
memiliki rata-rata nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahun 2015 minimal Rp75. 000. 000. 000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah); dan
memiliki ekuitas positif selama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. (la) Penunjukan Bank, Peran tara Pedagang Manajer Investasi, dan Efek sebagai Gateway dilakukan oleh mempertimbangkan: Menteri dengan a. pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
jumlah Gateway yang dibutuhkan oleh Pemerintah; dan/atau
efektivitas pelaksanaan investasi dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.
Penunjukan Bank, Pe ran tara Pedagang dilakukan oleh Menteri. Manajer Investasi, dan Efek sebagai Gateway 7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
menyediakan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana ke dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak;
melaporkan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktorat J enderal Pajak;
memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI;
memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
memastikan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau aset yang mendasarinya (underlying asset) berupa:
instrumen investasi yang diterbitkan di wilayah NKRI; dan / a tau 2) SBN Republik Indonesia, atau Efek bersifat utang/ Sukuk yang diterbitkan BUMN atau anak perusahaan BUMN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder yang penatausahaannya dilakukan oleh Kustodian di wilayah NKRI;
memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf j, dan/atau huruf k, digunakan di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana;
menyusun dan menandatangani dokumen perJanJian investasi dengan Wajib Pajak meliputi:
Perjanjian Persyaratan Rekening untuk Bank; Pembukaan 2) Perjanjian pembukaan rekening untuk berinvestasi pada portofolio investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau Kontrak Pengelolaan Dana, untuk Manajer Investasi; atau
Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah untuk Perantara Pedagang Efek;
melaporkan posisi investasi Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala dan setiap terjadi pengalihan investasi antar Gateway;
menghindari/ tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik kegiatan yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri; J. menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan investasi antar Gateway; dan
mengalihkan dana Wajib Pajak ke dalam Rekening Khusus pada Gateway sesuai pilihan Wajib Pajak, dalam hal Gateway dicabut penunjukannya oleh Menteri.
Dokumen perJanJian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling kurang memuat ketentuan mengenai:
investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen investasi yang diterbitkan di dalam wilayah NKRI dan/atau investasi pada SBN Republik Indonesia, atau Efek bersifat utang/Sukuk yang diterbitkan BUMN dan anak perusahaan BUMN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder yang penatausahaannya dilakukan oleh Kustodian di wilayah NKRI;
Dihapus; dan
klausula mengenai persetujuan Wajib Pajak kepada Gateway untuk memenuhi ketentuan mengenai keterbukaan data dan informasi kepada pihak yang berwenang atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak.
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Gateway melakukan sosialisasi mengena1 instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan lima ayat yakni ayat (la), ayat (lb), ayat (le), ayat (ld), dan ayat (le) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
pembukaan Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway dan pengalihan dana ke rekening tersebut;
pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut; dan
posisi investasi Wajib Pajak:
setiap bulan; dan/atau
setiap terjadi pengalihan investasi antar Gateway. (la) Laporan pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. ( 1 b) Laporan pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway dan pengalihan instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya, dalam hal Wajib Pajak telah menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1). (le) Laporan posisi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1) berupa laporan posisi investasi Wajib Pajak per hari kerja terakhir setiap bulan dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. (ld) Laporan pengalihan investasi antar Gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah harta dialihkan ke Gateway baru. (le) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Laporan yang disampaikan oleh Gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi se bagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Agustus 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.TAHUN 2016 NOMOR 1162 ian T. U. Kernen terian LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 123/ PMK. 08/ 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 119 / PMK.08 / 2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN BARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK A. CONTOH FORMAT LAPORAN PEMBUKAAN REKENING KHUSUS PADA BANK PERSEPSI YANG DITUNJUK SEBAGAI GATEWAY DAN PENGALIHAN DANA Nama No NPWP Wajib Pajak 1 2 3 LAPORAN PEMBUKAAN REKENING KHUSUS PADA BANK PERSEPSI YANG DITUNJUK SEBAGAI GATEWAY DAN PENGALIHAN DANA PT. XXXX (1) Periode Pelaporan Bulan.............. . . (2) Nilai Tanggal Buka Tanggal Pengalihan No Pengalihan Jenis Nilai Kurs Rekening Dana ke Rekening Rekening Awal Mata dalam Khusus Khusus Khusus (Original Uang Rupiah ! Currency) 4 5 !6 7 8 9 Nilai Pengalihan · dalam Rupiah 10 i Petunjuk Pengisian: Nomor (1) Nomor (2) Kolom 1 Kolom 2 Kolom 3 Kolom 4 Kolom 5 Kolom 6 Kolom 7 Kolom 8 Kolom 9 Kolom 10 Diisi dengan nama Gateway Diisi dengan periode bulan pelaporan ( setiap bulan) Diisi dengan nomor urut Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Diisi dengan nama Wajib Pajak Diisi dengan tanggal pembukaan Rekening Khusus di Bank Persepsi Diisi dengan tanggal pengalihan dana ke Rekening Khusus Diisi dengan Nomor Rekening Khusus Diisi dengan nilai pengalihan awal investasi dengan menggunakan original currency Diisi dengan jenis mata uang awal investasi (misalnya USD, Singapore Dollar, Euro, Poundsterling, dsb) Diisi dengan nilai kurs (kolom 7) dalam Rupiah sesuai nilai pasar pada tanggal pengalihan dana ke Rekening Khusus Diisi dengan nilai pengalihan dana investasi dalam Rupiah (Dalam hal nilai pengalihan dana dalam valuta asing, maka nilai ini diperoleh dari perkalian Nilai Pengalihan Awal (kolom 7) dikali dengan Nilai Kurs Dalam Rupiah (kolom 9)) 1- B. CONTOH FORMAT LAPORAN PEMBUK.AAN REKENING YANG KHUSUS DIBUAT PADA GATEWAY UNTUK KEPERLUAN INVESTASI DAN PENGALIHAN INSTRUMEN INVESTASI No NPWP 1 2 LAPORAN FORMAT LAPORAN PEMBUKAAN REKENING YANG KHUSUS DIBUAT PADA GATEWAY UNTUK KEPERLUAN INVESTASI DAN PENGALIHAN INSTRUMEN INVESTASI PT. XXXX (1) Periode Pelaporan Bulan.... .......... . . (2) Nilai Tanggal Buka Tanggal Pengalihan Pengalihan Jenis Nilai Kurs Nama No rekening Wajib rekening Harta ke rekening khusus Awal Mata dalam Pajak khusus khusus (Original Uang Rupiah Currency) 3 4 5 6 7 8 9 Nilai , Pengalihan dalam Rupiah 10 i Petunjuk Pengisian: Nomor (1) Nomor (2) Kolom 1 Kolom 2 Kolom 3 Kolom 4 Kolom 5 Kolom 6 Kolom 7 Kolom 8 Kolom 9 Kolom 10 : Diisi dengan nama Gateway Diisi dengan periode bulan pelaporan ( setiap bulan) Diisi dengan nomor urut Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Diisi dengan nama Wajib Pajak Diisi dengan tanggal pembukaan Rekening Khusus pada Gateway Diisi dengan tanggal pengalihan harta ke Rekening Khusus Diisi dengan Nomor Rekening Khusus Diisi dengan nilai pengalihan awal investasi dengan menggunakan original currency Diisi dengan jenis mata uang awal investasi (misalnya USD, Singapore Dollar, Euro, Poundsterling, dsb) Diisi dengan nilai kurs (kolom 7) dalam Rupiah sesuai nilai pasar pada tanggal pengalihan harta ke Rekening Khusus Diisi dengan nilai pengalihan harta investasi dalam Rupiah (Dalam hal nilai pengalihan harta dalam valuta asing, maka nilai ini diperoleh dari perkalian Nilai Pengalihan Awal (kolom 7) dikali dengan Nilai Kurs Dalam Rupiah (kolom 9)) 1 C. CONTOH FORMAT LAPORAN POSIS! INVESTASI WAJIB PAJAK BULANAN Nama WP NPWP No Rekening Khusus Posisi Dana Saldo Jenis No Instrumen 1 2 1 Saham 2 Obligasi 3 Surat Utang 4 Reksadana 5 Deposito 6 Tabungan . . . dst LAPORAN POSIS! INVESTASI WAJIB PAJAK BULANAN PT. XX.XX (1) .. ................ ..... (3) .. ..... ................ (4) . . ............. . ...... . (5) Jenis Mata Nilai Perolehan Uang Dalam Valas Dalam Rupiah Dalam Valas 3 4 5 6 Nilai Pasar Dalam Rupiah 7 1 Petunjuk Pengisian: Nomor 1 Nomor 2 Nomor 3 Nomor 4 Nomor 5 Nomor 6 Kolom 1 Kolom 2 Kolom 3 Kolom 4 Kolom 5 Kolom 6 Kolom 7 Diisi dengan nama Gateway Diisi dengan periode bulan pelaporan setiap bulan Diisi dengan nama Wajib Pajak Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Diisi dari nomor Rekening Khusus dari Bank Persepsi Diisi dengan jumlah dana nasabah yang belum diinvestasikan Diisi dengan nomor urut Diisi dengan nama instrumen investasi Diisi dengan jenis mata uang investasi (misalnya Rupiah, USD, Singapore Dollar, Euro, Poundsterling, dsb) Diisi dengan nilai perolehan investasi dalam valuta asing Diisi dengan nilai perolehan investasi dalam rupiah (Dalam hal investasi menggunakan mata uang asing, nilai ini diperoleh dari nilai perolehan investasi (kolom 4) pada tanggal perolehan dikalikan dengan nilai pasar valuta asing pada tanggal perolehan) Diisi dengan nilai pasar investasi dalam valuta asing pada akhir periode pelaporan Diisi dengan nilai pasar investasi dalam rupiah pada akhir periode pelaporan (Dalam hal investasi menggunakan mata uang asing, nilai ini diperoleh dari nilai pasar investasi (kolom 6) pada tanggal akhir periode pelaporan dikalikan dengan nilai pasar valuta asing pada tanggal akhir periode pelaporan) 1- D. CONTOH FORMAT LAPORAN POSIS! INVESTASI WAJIB PAJAK PENGALIHAN INVESTASI ANTAR GATEWAY Nama WP NPWP No Rekening Khusus LAPORAN POSIS! INVESTASI WAJIB PAJAK PENGALIHAN INVESTASI ANTAR GATEWAY PT. XXXX (1) ....................... (3) .. . ... . .............. .. (4) .................. ... . . (5) Periode Pelaporan ........ . ....... (2) Jenis Tanggal Nama Gateway Asal/ Jenis Mata Nilai Kurs De bet Kredit No Instrumen Pengalihan Gateway Tujuan Uang dalam Rupiah Dalam Dalam Dalam Dalam Valas Rupiah Valas Rupiah 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Saham 2 Obligasi 3 Surat Utang 4 Reksadana 5 Deposito 6 Tabungan . . . dst Petunjuk Pengisian: Nornor 1 Nornor 2 Nornor 3 Nornor 4 Nornor 5 Kolorn 1 Kolorn 2 Kolorn 3 Kolorn 4 Kolorn 5 Kolorn 6 Kolorn 7 Kolorn 8 Diisi dengan narna Gateway Diisi dengan periode bulan pelaporan setiap bulan Diisi dengan narna Wajib Pajak Diisi dengan Nornor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Diisi dengan Nornor Rekening Khusus dari Bank Persepsi Diisi dengan nornor urut Diisi dengan narna instrurnen investasi Diisi dengan tanggal pengalihan investasi Diisi dengan narna Gateway asal investasi atau Gateway tujuan investasi Diisi dengan jenis rnata uang investasi (rnisalnya Rupiah, USD, Singapore Dollar, Euro, Poundsterling, dsb) Diisi dengan nilai kurs dalarn rupiah sesuai nilai pasar pada tanggal pengalihan Diisi dengan dana investasi rnasuk yang rnenggunakan nilai dalarn valuta asing Diisi dengan dana investasi rnasuk yang rnenggunakan nilai dalarn Rupiah (Dalarn hal dana investasi rnasuk dalarn valuta asing, nilai ini diperoleh dari nilai kurs dalarn rupiah (kolorn 6) dikali dengan nilai valuta asing (kolorn 7)) f Kolom 9 Kolom 10 Diisi dengan dana investasi keluar yang menggunakan nilai dalam valuta asing Diisi dengan dana investasi keluar yang menggunakan nilai dalam Rupiah (Dalam hal dana investasi keluar dalam valuta asing, nilai ini diperoleh dari nilai kurs dalam rupiah (kolom 6) dikali dengan nilai valuta asing (kolom 9) )