bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/ lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, transaksi pengelola penerimaan negara bukan pajak minyak bumi dan gas bumi diatur secara terpisah dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyelenggaraan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi agar sejalan dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat, perlu diatur petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1623);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan.
PNBP dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Migas adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang meliputi PNBP dari sumber daya alam minyak dan gas bumi dan PNBP dari minyak dan gas bumi lainnya.
PNBP dari Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PNBP SDA Migas adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah atas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNBP dari Minyak dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya disebut PNBP Migas Lainnya adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi selain dari hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi.
Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor:
000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan/atau Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Satuan Kerja PNBP Migas yang selanjutnya disebut dengan Satker PNBP Migas merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan PNBP Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertindak selaku Entitas Akuntansi dalam pelaporan keuangan terkait PNBP Migas.
Instansi Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pelaksana adalah instansi yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas.
Pasal 2
Ruang lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
PNBP SDA Migas terdiri atas:
Pendapatan Minyak Bumi; dan
Pendapatan Gas Bumi.
PNBP Migas Lainnya terdiri atas:
Pendapatan Minyak Mentah DMO;
Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
Pendapatan Lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan.
Pasal 3
Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan oleh:
Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas;
Instansi Pelaksana sebagai pedoman dalam menyediakan dokumen pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
Satker PNBP Migas dan Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN; dan
Satker PNBP Migas dan instansi yang melaksanakan kebijakan transfer dana bagi hasil ke daerah sebagai pedoman dalam penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah.
Pasal 4
Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas:
Modul Petunjuk Teknis Akuntansi Umum, yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur- unsur Laporan Keuangan;
Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan Dalam Rangka Proses Pengakuan Dan Pengukuran PNBP Migas, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi; dan
Modul Petunjuk Teknis Pengukuran PNBP SDA Migas Per Kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengukuran PNBP SDA Migas yang akan menjadi DBH SDA Migas.
Modul petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum 1. Latar Belakang Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, entitas pelaporan terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Setiap Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu Kementerian Negara/Lembaga merupakan Entitas Akuntansi. Satker PNBP Migas adalah salah satu Entitas Akuntansi dari Bendahara Umum Negara yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun Laporan Keuangan sekurang-kurangnya berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, praktik akuntansi dan pelaporan keuangan Satker PNBP Migas mengalami perubahan yang signifikan, yakni dari “basis kas menuju akrual” ( _cash towards accrual_ ) menjadi “basis akrual” ( _accrual_ ). Kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus BUN, khususnya yang terkait dengan pendapatan adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran ( _cash_ _basis_ ) adalah semua penerimaan KUN yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat.
b. Pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada KUN atau di Kas Negara melalui bank persepsi.
c. Pendapatan-Laporan Operasional diakui pada saat timbulnya hak negara.
d. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas neto untuk penerimaan yang disetor ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dan asas bruto untuk penerimaan yang disetor langsung ke Kas Negara melalui bank persepsi.
e. Pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan. Asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip “ditanggung dan dibebaskan” ( _assume_ _and_ _discharge_ ) bagi para Kontraktor yang di dalam Kontrak Kerjasamanya mengatur prinsip tersebut. Berdasarkan prinsip _assume_ _and_ _discharge_ tersebut _,_ Kontraktor dianggap telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya apabila telah menyetorkan bagian hasil penjualan Migas kepada negara. Dengan demikian, Satker PNBP Migas terlebih dulu menghitung kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas (yang selanjutnya disebut kewajiban Pemerintah) dan mengalokasikan dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi, sebelum dilakukannya pengakuan pendapatan ( _earning_ _process_ ). Pengecualian terhadap asas bruto pada penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus BUN adalah untuk penerimaan minyak dan gas bumi (Migas) tidak langsung disetorkan ke Kas Negara, melainkan ditampung terlebih dahulu di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi Nomor 600.000411980. Hal ini didasarkan bahwa _earning_ _process_ atas penerimaan Migas tersebut belum selesai, karena penerimaan Migas pada Rekening Migas Nomor 600.000411980 masih harus memperhitungkan unsur-unsur kewajiban Pemerintah seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Migas (PBB Migas), pengembalian ( _reimbursement_ ) PPN, _underlifting_ Kontraktor, _fee_ kegiatan usaha hulu Migas, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Penerimaan Migas pada Rekening Minyak dan Gas Bumi Nomor 600.000411980 setelah dikurangi dengan pengeluaran kewajiban Pemerintah yang dapat diestimasi diakui sebagai “Pendapatan yang Ditangguhkan” oleh Bendahara Umum Negara. Selanjutnya, terhadap pengeluaran kewajiban Pemerintah yang membebani rekening tersebut akan dikeluarkan terlebih dahulu, apabila masih terdapat saldo penerimaan disetorkan sebagai PNBP ke Rekening KUN di Bank Indonesia. PNBP SDA Migas merupakan pendapatan negara yang dibagihasilkan ke daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU PKPD). Di dalam Pasal 19 ayat (1) UU PKPD tersebut diatur pula ketentuan mengenai perhitungan PNBP SDA Migas sebagai berikut: _“Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang_ _dibagikan ke Daerah adalah Penerimaan Negara dari sumber_ _daya alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dari_ _wilayah_ _Daerah_ _yang_ _bersangkutan_ _setelah_ _dikurangi_ _komponen_ _pajak_ _dan_ _pungutan_ _lainnya”_ . Norma perhitungan PNBP SDA Migas tersebut diatur pula dalam peraturan pelaksanaan UU PKPD, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Di dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tersebut diatur ketentuan sebagai berikut: Pasal 21 ayat (1) _“DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas_ _setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya_ _alam pertambangan minyak bumi dari wilayah kabupaten/kota_ _yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan_ _pungutan_ _lainnya”_ Pasal 23 ayat (1) _“DBH pertambangan gas bumi sebesar 30,5% (tiga puluh_ _setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya_ _alam_ _pertambangan_ _gas_ _bumi_ _dari_ _wilayah_ _kabupaten/kota_ _yang_ _bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan_ _lainnya”._ __ Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan beberapa isu penting antara lain:
a. Metode penghitungan PNBP SDA Migas belum didukung dengan kebijakan formal.
b. Kebijakan pengakuan kewajiban Pemerintah yang diterapkan selama ini menyebabkan saldo utang kepada pihak ketiga belum dapat menggambarkan nilai kewajiban Pemerintah yang sesungguhnya.
c. Pencatatan realisasi pendapatan atas hasil penjualan minyak yang disetor langsung ke Rekening KUN Rupiah tidak memiliki dasar yang memadai. Berkaitan dengan hal dimaksud, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) agar mengatur dan menetapkan secara formal kebijakan dan tata cara penghitungan PNBP SDA Migas dan pencadangan saldo kas di rekening Migas agar lebih transparan, akuntabel, dan konsisten. Saat ini, SAP tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang antara lain mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan basis akrual. Peraturan Pemerintah ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang sebelumnya menganut “basis kas menuju akrual” ( _basis_ _cash_ _towards accrual_ ). Dalam rangka memberikan pedoman bagi seluruh entitas pelaporan maupun Entitas Akuntansi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, transaksi pengelola PNBP Migas akan diatur secara terpisah di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Disamping itu, standardisasi metode penghitungan PNBP SDA Migas nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dalam menghitung PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penghitungan DBH SDA Migas. Penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor merupakan data penting yang akan dijadikan sebagai bahan dalam perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Migas per daerah penghasil. Hal ini sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan tersebut di atas dan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dipandang perlu bagi Kementerian Keuangan untuk menyusun petunjuk teknis akuntansi yang berkaitan dengan pengelolaan PNBP Migas. Petunjuk teknis tersebut disusun dengan mengacu pada kaidah umum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur standar dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
2. Dasar Hukum Di dalam penyusunan petunjuk teknis ini, beberapa peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang menjadi sumber rujukan adalah: § Kontrak Kerja Sama Migas. § Undang-Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya. § Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. § Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. § Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. § Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. § Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. § Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak _Production_ _Sharing_ . § Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. § Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. § Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. § Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. § Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. § Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. § Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. § Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. § Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. § Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Dan/Atau Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Dan/Atau Gas Bumi; § Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran _Domestic_ _Market_ _Obligation_ _Fee_ , _Overlifting_ Kontraktor Dan/Atau _Underlifting_ Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Pembayaran DMO _Fee_ , _Overlifting_ Kontraktor Dan/Atau _Underlifting_ Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. § Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. § Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar. § Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Pusat. § Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. § Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara. § Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. § Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali ( _Reimbursement_ ) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. § Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus. B. Tujuan dan Ruang Lingkup Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas digunakan oleh:
1. Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas.
2. Instansi Pelaksana sebagai pedoman dalam menyediakan dokumen pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
3. Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
4. Satker PNBP Migas dan Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN.
5. Satker PNBP Migas dan instansi yang melaksanakan kebijakan transfer dana bagi hasil ke daerah sebagai pedoman dalam penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi:
1. Ruang lingkup akuntansi umum meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan Satker PNBP Migas, sebagai berikut:
a. Aset Aset yang dikelola atau ditatausahakan oleh Satker PNBP Migas dalam petunjuk teknis ini meliputi Piutang Jangka Pendek, dan Piutang Jangka Panjang, termasuk Akumulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
b. Kewajiban Kewajiban yang akan diatur meliputi Utang kepada Pihak Ketiga yang berasal dari kewajiban Pemerintah.
c. Ekuitas Ekuitas merupakan selisih dari Aset dan Kewajiban.
d. Pendapatan Pendapatan yang dibukukan oleh Satker PNBP Migas terdiri dari pendapatan untuk Laporan Realisasi Anggaran (basis kas) dan pendapatan untuk Laporan Operasional (basis akrual), yang masing-masing terdiri dari pendapatan PNBP SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya.
e. Beban Beban yang diatur dalam petunjuk teknis ini merupakan beban kewajiban Pemerintah dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
2. Ruang lingkup pendapatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pendapatan PNBP SDA Migas Pendapatan PNBP SDA Migas pada prinsipnya merupakan penerimaan negara yang _earning_ _process_ -nya belum selesai, sehingga untuk dapat diakui sebagai pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran, dibutuhkan proses identifikasi dan perhitungan kewajiban Pemerintah untuk dicadangkan terlebih dahulu. Dana penerimaan Migas setelah dikurangi dengan cadangan tersebut selanjutnya akan diproses pemindahbukuannya ke Rekening KUN sebagai pendapatan PNBP SDA Migas berbasis kas. Yang termasuk penerimaan jenis ini antara lain:
1) Penerimaan hasil penjualan minyak bumi § Penerimaan minyak bumi dari kilang Pertamina § Penerimaan minyak bumi dari non kilang Pertamina 2) Penerimaan hasil penjualan gas bumi, yang terdiri atas: § Penerimaan LNG § Penerimaan LPG § Penerimaan Natural Gas § Penerimaan _Coal_ _Bed_ _Methane_ (CBM) 3) Penerimaan atas setoran _overlifting_ Migas Kontraktor Jenis penerimaan ini setelah dipindahbukukan akan diakui sebagai PNBP SDA Migas dengan kode akun 421111 (Pendapatan Minyak Bumi) dan 421211 (Pendapatan Gas Bumi).
b. Pendapatan PNBP Migas Lainnya Penerimaan yang diatur dengan ketentuan harus disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun _earning_ _process_ -nya telah selesai, sehingga proses pemindahbukuan ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan pendapatan tidak perlu diperhitungkan dengan unsur lainnya. Yang termasuk penerimaan jenis ini antara lain:
1) Penerimaan atas setoran bonus produksi dari Kontraktor.
2) Penerimaan atas setoran transfer material dari Kontraktor.
3) Penerimaan atas setoran denda, bunga dan penalti terkait kegiatan usaha hulu Migas.
4) Penerimaan Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jenis penerimaan yang berasal dari penerimaan bonus produksi, transfer material dan penerimaan lainnya dari kegiatan usaha hulu Migas ini akan diakui sebagai PNBP Migas lainnya dengan kode akun 423139 (Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas). Adapun penerimaan atas setoran denda, bunga, dan penalti terkait kegiatan usaha hulu Migas juga akan diakui sebagai PNBP Migas lainnya dengan kode akun 423133 (Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti terkait Kegiatan Usaha Hulu Migas). C. Acuan Penyusunan Penyusunan Peraturan Menteri didasarkan pada:
1. Kontrak Kerjasama Migas ( _Production Sharing Contract_ -PSC), _berupa_ Kontrak Bagi Hasil _(Production Sharing Contract)_ atau bentuk Kontrak Kerja Sama Lain.
2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP.
3. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai minyak dan gas bumi.
4. Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (ISAP), dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
5. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan Laporan Keuangan.
6. Surat persetujuan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral _._ 7. Dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan Kontrak Kerja Sama _._ D. Gambaran Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini mengatur tentang metode, tata cara, dan prosedur yang perlu ditempuh dalam menyelenggarakan akuntansi yang terkait dengan pengelolaan PNBP Migas. Penyusunan petunjuk teknis dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan menjadi satu kesatuan dalam sistem akuntansi Pemerintah Pusat. Petunjuk teknis antara lain mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun dan mengembangkan standar akuntansi, penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna Laporan Keuangan dalam memahami Laporan Keuangan yang disajikan. Disamping itu, Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kekhususan praktik penyelenggaraan akuntansi di sektor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mungkin sedikit berbeda (seperti pengecualian dari asas bruto dalam pengakuan pendapatan) dengan praktik akuntansi yang lazim digunakan dalam kerangka akuntansi Pemerintah Pusat. Pengecualian praktik akuntansi dilaksanakan dengan tetap memegang teguh prinsip- prinsip umum yang diatur dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Basis akuntansi yang digunakan dalam Peraturan Menteri ini adalah basis akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Dalam basis akrual ini, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima di Rekening KUN atau di Kas Negara pada bank persepsi dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi, walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening KUN. Pendapatan dan beban tersebut akan disajikan dalam Laporan Operasional. Namun demikian, basis kas tetap digunakan dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran sepanjang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. Selanjutnya, petunjuk teknis ini juga mengatur mengenai tata cara perhitungan PNBP SDA Migas, dimana angka realisasi PNBP SDA Migas yang dapat diakui sebagai pendapatan negara menurut basis kas, perlu memperhitungkan terlebih dahulu dengan kewajiban Pemerintah. Di dalam proses perhitungan kewajiban Pemerintah tersebut, memerlukan proses perhitungan, pencadangan atau pun alokasi beban yang diperhitungkan untuk menyelesaikan kewajiban Pemerintah secara periodik. Perhitungan PNBP SDA Migas juga dibutuhkan dalam rangka penyediaan data untuk keperluan penyaluran DBH SDA Migas oleh instansi terkait. Dalam hal ini, Peraturan Menteri ini akan memberikan petunjuk teknis mengenai perhitungan PNBP SDA Migas per kontraktor sebagai basis perhitungan DBH SDA Migas per daerah. E. Ketentuan Lain-lain Ilustrasi jurnal yang digunakan di dalam Peraturan Menteri ini disajikan sebagai gambaran proses akuntansi secara manual. Petunjuk teknis secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis, ketentuan PSAP, ketentuan pemerintahan, kebijakan akuntansi, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan PNBP dan penyelenggaraan kegiatan usaha hulu Migas.
BAB II
PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN A. Kerangka Dasar 1. Tujuan Laporan Keuangan Tujuan umum penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan ekuitas, dan hasil operasi. Secara khusus, tujuan pelaporan keuangan Satker PNBP Migas adalah untuk menyajikan informasi yang berguna bagi pengambil keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas Satker PNBP Migas sebagai Entitas Akuntansi atas proses bisnis pengelolaan PNBP Migas.
2. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Direktur PNBP bertindak selaku Kepala Satker PNBP Migas dan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan.
3. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas terdiri atas:
a. Neraca b. Laporan Realisasi Anggaran c. Laporan Operasional d. Laporan Perubahan Ekuitas e. Catatan atas Laporan Keuangan 4. Bahasa Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas disusun dalam Bahasa Indonesia.
5. Mata Uang Pelaporan Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penyajian neraca, aset, dan/atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari Rupiah harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Nilai valuta asing atas pendapatan PNBP Migas yang berasal dari pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi, dijabarkan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pemindahbukuan.
6. Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan di dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Migas memenuhi kriteria:
a. Relevan terhadap kebutuhan para pengguna Laporan Keuangan untuk pengambilan keputusan.
b. Dapat diandalkan, dengan pengertian antara lain jujur, menggambarkan substansi ekonomi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya, netral, dapat diverifikasi, mencerminkan kehati-hatian, dan telah mencakup semua yang material.
c. Dapat dibandingkan, baik antara periode satu dengan periode lainnya maupun antara Satker PNBP Migas dengan satker lainnya.
d. Dapat dipahami, baik oleh pengguna Laporan Keuangan yang mempunyai latar belakang pendidikan akuntansi maupun nonakuntansi. Di dalam pengelolaan PNBP Migas, pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran dilakukan dengan menggunakan asas _neto_ , yaitu pendapatan PNBP SDA Migas akan diakui sebagai PNBP setelah memperhitungkan kewajiban Pemerintah, baik kewajiban perpajakan maupun nonperpajakan. Dana yang terdapat dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum teridentifikasi jenis penerimaan dan peruntukkannya akan diakui sebagai Pendapatan yang Ditunda. Adapun pendapatan Laporan Operasional diakui berdasarkan asas bruto. Kebijakan lain dalam penyusunan Laporan Keuangan adalah kewajiban Pemerintah tidak secara otomatis akan membebani APBN. Hal ini karena sumber dana yang harus disediakan untuk penyelesaian kewajiban Pemerintah berasal dari dana penerimaan Migas yang ditampung di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi, sehingga di dalam petunjuk teknis akuntansi ini tidak mengakui adanya pos Belanja. Pengeluaran terkait dengan penyelesaian kewajiban Pemerintah akan diakui sebagai Beban atau sebagai pengurang pendapatan operasional.
7. Penyajian Laporan Keuangan Penyajian Laporan Keuangan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, realisasi anggaran, hasil operasi, dan perubahan ekuitas disertai dengan pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan.
b. Aset disajikan menurut urutan likuiditasnya, sedangkan kewajiban diurutkan menurut waktu jatuh temponya.
c. Laporan Operasional menggambarkan pendapatan dan beban yang dipisahkan menurut karakteristiknya dari kegiatan utama dan kegiatan yang bukan tugas dan fungsinya.
8. Konsistensi Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan oleh Satker PNBP Migas pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain pada Satker PNBP Migas. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
9. Materialitas dan Agregasi Walaupun idealnya memuat segala informasi, Laporan Keuangan pemerintah hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar Laporan Keuangan. Penyajian Laporan Keuangan didasarkan pada konsep materialitas antara lain berarti bahwa pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam Laporan Keuangan. Sedangkan, pos-pos yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan, sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.
10. Periode Pelaporan Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Namun demikian, Laporan Keuangan dapat disajikan pula untuk periode yang lebih pendek (interim) yaitu triwulanan dan semesteran.
11. Informasi Komparatif dan Laporan Keuangan Interim a. Laporan keuangan tahunan dan interim disajikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Khusus neraca interim, misalnya semesteran, disajikan secara komparatif dengan neraca akhir tahun sebelumnya. Laporan operasional interim dan laporan realisasi anggaran interim (misal Laporan Keuangan semesteran) disajikan mencakup periode sejak awal tahun anggaran (1 Januari) sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan (30 Juni).
b. Laporan komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari Laporan Keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman Laporan Keuangan periode berjalan.
12. Laporan Keuangan Konsolidasian Satker PNBP Migas tidak menyusun Laporan Keuangan konsolidasian. B. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas meliputi:
1. Neraca Laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan Satker PNBP Migas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu, seperti pada akhir tahun per tanggal 31 Desember atau akhir periode interim (semesteran) per tanggal 30 Juni.
2. Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran suatu entitas pelaporan menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan, defisit, yang dibandingkan dengan anggarannya. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Migas hanya menyajikan Laporan Realisasi Anggaran yang berisi informasi mengenai capaian pendapatan berbasis kas yang dibandingkan dengan anggaran dalam APBN atau APBN-P.
3. Laporan Operasional Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh entitas pelaporan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan terdiri dari pendapatan-Laporan Operasional, beban, dan pos-pos luar biasa. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Migas hanya menyajikan laporan operasional yang memuat informasi mengenai pendapatan dan beban berbasis akrual. Pendapatan diakui sepanjang telah diperoleh hak pemerintah sebagai penambah nilai kekayaan bersih tanpa memandang apakah telah terdapat aliran kas masuk ke Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi. Adapun beban diakui pada saat terjadi penurunan manfaat ekonomi atau potensi pendapatan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, maupun timbulnya kewajiban. Termasuk komponen yang disajikan di dalam Laporan Operasional adalah keuntungan atau kerugian atas selisih kurs yang belum terealisasi.
4. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
5. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam SAP serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan secara wajar. C. Keterbatasan Laporan Keuangan Beberapa keterbatasan dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Migas antara lain:
1. Bersifat historis, yang menunjukkan bahwa pencatatan atas transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus dibawa dalam Laporan Keuangan. Hal ini dapat berakibat pada pencatatan nilai aset nonmoneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari aset tersebut karena adanya pengaruh inflasi.
2. Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Informasi khusus tidak dapat semata-mata diperoleh dari Laporan Keuangan.
3. Menggunakan beberapa pendekatan, pertimbangan, dan taksiran.
4. Hanya melaporkan yang bersifat material.
5. Bersifat konservatif antara lain pengakuan segera atas kewajiban, namun menunda pengakuan atas pendapatan atau aset apabila nilainya belum dapat diyakini kebenarannya.
6. Lebih menekankan substansi dan realitas ekonomi dibandingkan dengan bentuk hukumnya, antara lain ditunjukkan dengan penggunaan variasi metode pencadangan saldo pada rekening Migas maupun pencadangan untuk penghitungan PNBP Migas.
BAB III
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PIUTANG A. Piutang Jangka Pendek 1. Definisi Piutang adalah jumlah uang yang akan diterima oleh Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
2. Jenis Piutang a. Piutang Bukan Pajak Piutang Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu Migas yang dibukukan oleh Satker PNBP Migas adalah piutang yang belum dilunasi pada akhir periode pelaporan yang berasal dari:
1) Piutang Penjualan Minyak dan Gas Bumi Bagian Negara 2) Piutang _Overlifting_ Kontraktor 3) Piutang Pendapatan Minyak Mentah/DMO 4) Piutang _Transfer_ _Material_ 5) Piutang Bonus Produksi 6) Piutang Denda 7) Piutang Kelebihan Pembayaran DMO _fee_ b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang Bagian dari piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan antara lain berasal dari piutang bukan pajak dari kegiatan usaha hulu Migas yang disetujui oleh Menteri Keuangan untuk dicicil/diangsur pembayarannya setiap tahun.
3. Pengakuan Piutang jangka pendek diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang ditandai dengan terbitnya laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan kepada wajib bayar, yaitu Kontraktor dan/atau penjual Migas bagian Negara yang telah disampaikan dan telah diverifikasi oleh Satker PNBP Migas. Pengakuan piutang dilakukan bersamaan dengan pengakuan pendapatan-Laporan Operasional. Hak tagih pemerintah yang diakui sebagai piutang dari kegiatan usaha hulu Migas berasal dari hak tagih yang timbul selama periode Januari s.d. Desember tahun berjalan. Apabila transaksi pada periode tahun berjalan tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, piutang tersebut tetap diakui pada periode tahun berjalan. Tagihan piutang _overlifting_ juga diakui di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan _overlifting_ Kontraktor __ kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan piutang. Surat estimasi tagihan _overlifting_ tersebut, diterbitkan sekurang- kurangnya dua kali yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan _unaudited_ maupun Laporan Keuangan _audited_ . Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan piutang _overlifting_ untuk Laporan Keuangan _audited_ dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo piutang dan ekuitas.
4. Pengukuran a. Piutang Bukan Pajak dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan. Apabila laporan ikhtisar pengiriman Migas atau tagihan dalam bentuk valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi (tanggal _bill_ _of_ _lading_ atau tanggal _invoice_ ). Nilai piutang tersebut akan disesuaikan sesaat sebelum pengakuan penyelesaian piutang dengan menggunakan kurs transaksi pada tanggal penyelesaian piutang. Disamping itu, apabila masih terdapat saldo piutang yang masih _outstanding_ pada tanggal pelaporan (semesteran atau tahunan), saldo piutang tersebut dicatat dengan menggunakan ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah BI pada tanggal pelaporan. Selisih antara nilai piutang yang diakui pada saat transaksi dan nilai piutang pada tanggal pelaporan, diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi.
b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Apabila jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan tersebut dalam bentuk valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan ( _net realizable value_ ), Satker PNBP Migas perlu melakukan penyisihan sebagian atau seluruh piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih. Nilai penyisihan piutang tidak tertagih dihitung dengan menyusun kualifikasi piutang berdasarkan:
a. kondisi Piutang pada tanggal Laporan Keuangan; atau
b. umur Piutang pada tanggal Laporan Keuangan. Adapun penilaian kualitas piutang tersebut di atas dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya:
a. jatuh tempo Piutang; dan
b. upaya penagihan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penentuan kualitas piutang yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara, kualifikasi piutang pada Satker PNBP Migas adalah sebagai berikut:
a. kualitas lancar apabila piutang belum jatuh tempo;
b. kualitas kurang lancar apabila piutang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo;
c. kualitas diragukan apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo; dan
d. kualitas macet apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo. Penyisihan piutang untuk masing-masing kualifikasi piutang di atas adalah:
a. Piutang dengan kualitas lancar penyisihannya ditetapkan paling sedikit sebesar 5‰ (lima permil).
b. Piutang dengan kualitas kurang lancar penyisihannya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai piutangnya.
c. Piutang dengan kualitas diragukan penyisihannya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai piutangnya.
d. Piutang dengan kualitas macet penyisihannya ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai piutangnya.
5. Penyajian dan Pengungkapan Piutang PNBP Migas (jangka pendek) disajikan pada pos aset lancar di neraca sebagai bagian dari Piutang Bukan Pajak, sementara piutang PNBP Migas yang merupakan bagian lancar dari piutang jangka panjang, dikelompokkan kedalam Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dengan sistematika sebagai berikut: Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20XX Aset Tahun 20X2 Tahun 20X1 Aset Lancar Piutang Bukan Pajak XXX XXX Dikurangi: Penyisihan Piutang Tak Tertagih Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang XXX XXX Dikurangi: Penyisihan Piutang Tak Tertagih XXX XXX Kewajiban XXX XXX Ekuitas XXX XXX Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya untuk jenis piutang yang sama, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, piutang PNBP Migas jangka pendek dapat disajikan menurut klasifikasi, antara lain:
a. Jenis transaksi (minyak dan gas bumi, _overlifting,_ _lain-lain_ ).
b. Nama wajib bayar (Pertamina dan Non Pertamina). Disamping itu, informasi lain yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan:
a. Penjelasan atas upaya penyelesaian piutang, apakah masih diupayakan penyelesaiannya di Instansi Pelaksana atau diserahkan urusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
b. Rincian jenis-jenis piutang menurut kualitas piutang.
c. Perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih.
6. Dokumen Sumber Pengakuan dan pengukuran piutang didasarkan pada dokumen sumber sebagai berikut:
a. Laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara yang terdiri dari laporan _lifting_ minyak ekspor, laporan _lifting_ minyak __ domestik, laporan _lifting_ gas ekspor, laporan _lifting_ gas domestik, dan laporan DMO;
b. Surat tagihan _overlifting_ Kontraktor;
c. Surat tagihan _Production,_ _Compensation,_ _and_ _Development_ _Bonus; _ d. Surat tagihan transfer material; dan
e. Surat tagihan kelebihan pembayaran DMO _fee._ yang disampaikan Instansi Pelaksana paling lambat akhir bulan periode berikutnya. Untuk keperluan klarifikasi atas dokumen sumber, Satker PNBP Migas dapat meminta dokumen tambahan berupa:
a. Surat tagihan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana; dan/atau b. Surat Penetapan PNBP Kurang Bayar berdasarkan atas hasil audit instansi yang berwenang.
7. Perlakuan Khusus a. Piutang yang masih belum disepakati antara Instansi Pelaksana dengan wajib bayar. Apabila terdapat tagihan piutang yang di kemudian hari tidak sepenuhnya dapat disetujui oleh wajib bayar, maka dasar pengakuan oleh Satker PNBP Migas adalah dokumen dan/atau surat yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang menjelaskan adanya piutang yang masih belum disepakati. Ketidaksepakatan atas jumlah tagihan akan diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Selanjutnya, terhadap piutang yang _outstanding_ dan/atau macet, maka Satker PNBP Migas berkoordinasi dengan Instansi Pelaksana dan instansi lainnya, seperti instansi yang mengelola urusan piutang negara, akan mengupayakan langkah-langkah penyelesaian piutang demi mengamankan keuangan negara.
b. Kualifikasi piutang untuk sebagian piutang yang akan di- _offset_ dengan kewajiban Pemerintah. Apabila pada tanggal pelaporan terdapat piutang yang dapat di- _offset_ dengan kewajiban Pemerintah, maka piutang tersebut akan diklasifikasikan sebagai piutang lancar, sepanjang pelaksanaan _offset_ tersebut tidak lebih dari satu bulan setelah tanggal neraca.
c. Perbedaan nilai tagihan antara surat tagihan dan laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara. Apabila terdapat perbedaan angka antara nilai tagihan pemerintah dalam surat tagihan dan tagihan pemerintah dalam laporan ikhtisar pengiriman Migas bagina negara, nilai yang akan diakui sebagai piutang adalah nilai yang disajikan di dalam laporan. B. Piutang Jangka Panjang 1. Definisi Piutang Jangka Panjang adalah piutang yang diharapkan/dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
2. Jenis Piutang Yang termasuk Piutang Jangka Panjang dari kegiatan usaha hulu Migas adalah piutang yang telah disepakati berdasarkan dokumen formal yang sah untuk diselesaikan secara bertahap dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Piutang ini diklasifikasikan sebagai Piutang Jangka Panjang Lainnya.
3. Pengakuan Piutang Jangka Panjang diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang ditandai dengan terbitnya surat penetapan atau persetujuan kepada wajib bayar oleh Menteri atau pejabat eselon I yang memperoleh pendelegasian kewenangan terkait pembayaran piutang pemerintah secara bertahap (cicilan/angsuran) melebihi periode 12 (dua belas) bulan dari jadwal jatuh tempo yang ditetapkan.
4. Pengukuran Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar nominal piutang yang jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Apabila piutang dalam bentuk valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
5. Penyajian dan Pengungkapan Piutang Jangka Panjang disajikan di dalam neraca setelah kelompok aktiva tetap. Penyajian Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Selisih penjabaran pos Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan. Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20XX Aset Tahun 20X2 Tahun 20X1 Aset lancar Piutang Aset Tetap Piutang Jangka Panjang Lainnya Dikurangi: Penyisihan Piutang Tidak Tertagih XXX XXX Kewajiban XXX XXX Ekuitas XXX XXX Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan ( _net realizable value_ ), piutang jangka panjang juga disajikan sebagaimana piutang jangka pendek yaitu dengan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih. Adapun kualifikasi piutang dan penyisihannya sama dengan yang diterapkan untuk piutang jangka pendek.
6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah surat penetapan jatuh tempo pembayaran piutang, kontrak, dan dokumen lainnya yang sah, yang menetapkan jadwal pembayaran piutang dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
7. Perlakuan Khusus Terhadap Piutang Jangka Panjang yang penagihannya diserahkan kepada PUPN/DJKN oleh Satker PNBP Migas, pengakuan atas piutang tersebut tetap melekat pada Satker PNBP Migas. __
BAB IV
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI KEWAJIBAN A. Definisi Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas pada prinsipnya merupakan kewajiban jangka pendek karena penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. B. Jenis-jenis Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas merupakan utang kepada pihak ketiga yaitu baik yang berasal dari badan usaha maupun instansi pemerintah lain. Utang kepada pihak ketiga meliputi kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang diamanatkan dalam _Production Sharing Contract_ (PSC), maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Utang kepada badan usaha Utang kepada badan usaha meliputi kewajiban yang akan dibayarkan kepada kontraktor maupun badan usaha nonkontraktor, meliputi:
a. Utang Pihak Ketiga Migas-DMO _fee; _ b. Utang Pihak Ketiga Migas- _Reimbursement_ PPN;
c. Utang Pihak Ketiga Migas- _Underlifting_ kontraktor;
d. Utang Pihak Ketiga Migas- _Fee_ kegiatan usaha hulu Migas; dan e. Utang Pihak Ketiga Migas-Kewajiban __ Lainnya.
2. Utang kepada instansi pemerintah Utang kepada instansi pemerintah meliputi kewajiban Satker PNBP Migas dari kegiatan usaha hulu Migas kepada instansi pemerintah yang lain, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Daerah, meliputi:
a. Utang Pihak Ketiga Migas-PBB Migas;
b. Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Penerangan Jalan; dan
c. Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Tanah.
3. Utang jangka pendek lainnya Utang jangka pendek lainnya berasal dari dana yang terdapat di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir periode pelaporan, berasal dari kesalahan penyetoran oleh pihak ketiga. Yang termasuk dalam utang jangka pendek lainnya antara lain dana yang berasal dari setoran PPh Migas yang belum dikembalikan kepada Kontraktor.
4. Pendapatan yang Ditangguhkan Pendapatan yang Ditangguhkan merupakan dana yang terdapat di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir periode pelaporan, berasal dari setoran penerimaan negara yang belum dapat diidentifikasi peruntukkannya, sehingga belum dapat dipindahbukukan.
5. Pendapatan Diterima Dimuka Pendapatan Diterima Dimuka merupakan kelebihan pembayaran PNBP oleh wajib bayar. Kelebihan ini akan dikompensasikan dengan kewajiban wajib bayar untuk periode berikutnya. C. Pengakuan Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas diakui oleh Satker PNBP Migas sebagai berikut:
1. Utang kepada badan usaha diakui pada saat surat tagihan dari Instansi Pelaksana telah diverifikasi Pejabat pada Satker PNBP Migas.
2. Utang kepada instansi pemerintah diakui pada saat surat tagihan dari instansi pemerintah telah diverifikasi Pejabat pada Satker PNBP Migas. Periodisasi tagihan yang diakui sebagai kewajiban adalah Januari s.d. Desember tahun berjalan. Pengakuan atas kewajiban jangka pendek dilakukan bersamaan dengan pengakuan beban kegiatan usaha hulu Migas, kecuali tagihan PBB Migas. Pengakuan utang PBB Migas akan berdampak pada koreksi pendapatan PNBP SDA Migas pada Laporan Operasional. Surat tagihan yang diterima pada awal tahun periode berikutnya sampai dengan proses penyusunan Laporan Keuangan _audited_ diakui sebagai kewajiban tahun berjalan. Tagihan utang _underlifting_ juga diakui di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, __ Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan _underlifting_ Kontraktor __ kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan kewajiban. Surat estimasi tagihan _underlifting_ tersebut, diterbitkan sekurang-kurangnya dua kali yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan _unaudited_ maupun Laporan Keuangan _audited_ . Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan kewajiban _underlifting_ untuk Laporan Keuangan _audited_ dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo utang dan penyesuaian pada Laporan Operasional atau Laporan Perubahan Ekuitas. D. Pengukuran Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam surat tagihan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Utang kepada badan usaha dicatat sebesar nilai tagihan yang tercantum dalam surat tagihan Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas dan telah diverifikasi oleh Pejabat pada Satker PNBP Migas.
2. Utang kepada instansi pemerintah diakui sebesar nilai tagihan instansi pemerintah yang diterima oleh Satker PNBP Migas dan telah diverifikasi oleh Pejabat pada Satker PNBP Migas. Apabila kewajiban tersebut dalam bentuk mata uang asing, maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. Nilai kewajiban akan disesuaikan sesaat sebelum pengakuan penyelesaian kewajiban, dengan menggunakan kurs transaksi pada tanggal penyelesaian kewajiban (tanggal terjadinya arus kas keluar dari Rekening Minyak dan Gas Bumi). Selanjutnya, apabila masih terdapat kewajiban yang masih _outstanding_ pada tanggal pelaporan, nilai kewajiban tersebut akan disesuaikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Selisih nilai kewajiban antara yang dicatat pada tanggal transaksi dengan nilai kewajiban pada akhir periode pelaporan, diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. E. Penyajian dan Pengungkapan Kewajiban jangka pendek disajikan dalam Neraca sebagai berikut: Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20XX Aset Tahun 20X2 Tahun 20X1 Total Aset XXX XXX Kewajiban Utang Pihak Ketiga Migas-DMO _Fee_ Kontraktor XXX XXX Utang Pihak Ketiga Migas- _Reimbursement_ PPN XXX XXX Utang Pihak Ketiga Migas- _Underlifting_ Kontraktor XXX XXX Utang Pihak Ketiga Migas- _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas XXX XXX Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Penerangan Jalan Non PLN XXX XXX Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak air Permukaan dan Air Bawah Tanah XXX XXX Utang Jangka Pendek Lainnya XXX XXX Pendapatan Yang Ditangguhkan XXX XXX Ekuitas XXX XXX Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan tahun sebelumnya, maka selisih nilai kewajiban akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas disajikan menurut jenis kewajiban dan nama-nama instansi penagih berikut status kewajiban. F. Dokumen Sumber yang Digunakan Dokumen sumber yang digunakan untuk mengakui dan mengukur nilai kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas adalah:
1. Surat Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas yang menyampaikan tagihan Kontraktor Migas yang telah diverifikasi oleh Instansi Pelaksana.
2. Surat tagihan instansi pemerintah ke Satker PNBP Migas.
3. Berita Acara Verifikasi tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas.
4. Berita Acara Rekonsiliasi Utang-Piutang antara Pemerintah dengan pihak ketiga. G. Perlakuan Khusus Beberapa perlakuan khusus terkait transaksi kewajiban pada Satker PNBP Migas adalah:
1. Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi atau penelitian bersama dengan instansi terkait, terdapat perbedaan nilai kewajiban jangka pendek antara nilai tagihan yang disampaikan oleh pihak ketiga dengan nilai tagihan menurut hasil verifikasi atau penelitian oleh Satker PNBP Migas, maka nilai kewajiban jangka pendek yang akan diakui dan dibayarkan adalah nilai yang lebih rendah.
2. Apabila terdapat selisih yang disebabkan oleh perhitungan matematis atau pembulatan, maka nilai kewajiban hasil verifikasi oleh Satker PNBP Migas yang akan diakui sebagai kewajiban.
3. Terhadap tagihan yang dipandang kurang layak untuk dibayar antara lain karena kurangnya dokumen pendukung terkait perhitungan tagihan tersebut, maka tagihan tersebut akan dikembalikan kepada pihak ketiga untuk dimintakan kelengkapan dokumen perhitungan atau mengoreksi tagihan. Dengan demikian, tagihan yang dikembalikan kepada pihak ketiga tersebut tidak akan dicatat sebagai kewajiban. Terhadap kewajiban Pemerintah yang belum dicadangkan dananya karena saldo dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi tidak mencukupi, kewajiban tersebut tetap diakui oleh Satker PNBP Migas.
4. Pada tanggal pelaporan, khususnya untuk periode semesteran dan tahunan, kewajiban yang diakui oleh Satker PNBP Migas juga meliputi tagihan yang telah diterima dan selesai diverifikasi oleh Satker PNBP Migas.
BAB V
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI EKUITAS Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada Laporan Perubahan Ekuitas. Ekuitas disajikan dalam Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ilustrasi penyajian Ekuitas pada Neraca: Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20XX Uraian Tahun 20X2 Tahun 20X1 Aset Lancar XXX XXX Aset Tetap XXX XXX Investasi Jangka Panjang XXX XXX Aset Lainnya XXX XXX Kewajiban Ekuitas XXX XXX Total Kewajiban dan Ekuitas XXX XXX
BAB VI
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENDAPATAN Pendapatan PNBP Migas disajikan dalam dua laporan yaitu Laporan Operasional yang berbasis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas. A. Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional 1. Definisi Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional adalah hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha hulu Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
2. Jenis Jenis-jenis pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Bagian Negara PNBP Migas yang dihasilkan dari penjualan Migas bagian negara setelah memperhitungkan komponen pengurang penerimaan Migas.
b. Penjualan Minyak Mentah Bagian Kontraktor Dalam Rangka DMO PNBP ini merupakan penerimaan dari penjualan minyak mentah bagian kontraktor yang diserahkan kepada Pemerintah dalam rangka pemenuhan kewajiban suplai dalam negeri (DMO) yang dikirim ke kilang Pertamina.
c. Bonus dan Transfer Material Bonus merupakan penerimaan yang berasal dari bonus produksi, yaitu suatu kompensasi yang diberikan oleh Kontraktor Migas kepada negara karena telah mencapai suatu tingkat produksi Migas tertentu pada suatu waktu. Adapun transfer material merupakan penerimaan yang berasal dari pengalihan aset maupun bahan-bahan material dalam rangka kegiatan hulu Migas antar Kontraktor Migas, dimana aset maupun bahan-bahan material tersebut telah dibebankan sebagai _cost recovery_ dan telah dibayar oleh pemerintah.
d. Lain-lain Penerimaan lain-lain juga meliputi penerimaan dari denda, bunga, maupun penalti dari kegiatan usaha hulu Migas.
3. Pengakuan PNBP Migas-Laporan Operasional diakui pada saat ditetapkannya hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas oleh Instansi Pelaksana berupa penerbitan laporan pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan maupun surat penetapan untuk periode Januari s.d. Desember tahun berjalan yang telah disampaikan kepada Satker PNBP Migas. PNBP Migas-Laporan Operasional dikoreksi pada saat adanya pengakuan kewajiban jangka pendek yang berasal dari PBB Migas. Apabila terdapat transaksi pada periode tahun berjalan yang tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, pendapatan PNBP-Laporan Operasional tersebut tetap diakui pada periode tahun berjalan. Untuk itu, akan diadakan koreksi atas nilai pendapatan PNBP- Laporan Operasional pada saat penyusunan Laporan Keuangan _audited._ Tagihan piutang _overlifting_ juga diakui sebagai pendapatan PNBP-Laporan Operasional di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan _overlifting_ Kontraktor __ kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan pendapatan PNBP-Laporan Operasional. Surat estimasi tagihan _overlifting_ tersebut, diterbitkan sekurang-kurangnya dua kali yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan _unaudited_ maupun Laporan Keuangan _audited_ . Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan piutang _overlifting_ untuk Laporan Keuangan _audited_ dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian pada Laporan Perubahan Ekuitas. Penetapan hak negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya diakui sebagai penambah ekuitas. Sebaliknya, koreksi atas hak negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya diakui sebagai pengurang ekuitas.
4. Pengukuran a. Untuk pendapatan minyak bumi domestik berasal dari tagihan nilai lawan kepada PT Pertamina (Persero) yang terdiri dari pendapatan SDA Minyak Bumi dan pendapatan minyak mentah DMO ( _gross_ ), dengan ketentuan sebagai berikut: Ø Ekuivalen Rupiah Nilai lawan = Ekuivalen Pendapatan Minyak Mentah DMO + Ekuivalen Pendapatan SDA Minyak Bumi. Ø Ekuivalen Rupiah Nilai Lawan dihitung berdasarkan nilai tagihan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada PT Pertamina (Persero). Ø Pendapatan Minyak Mentah DMO dihitung berdasarkan laporan transaksi pengiriman minyak mentah DMO ( _gross_ ) yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas (dalam USD). Nilai ekuivalen Rupiah dihitung dengan menggunakan kurs rata-rata tertimbang dari total transaksi pengiriman _lifting_ minyak, dengan formula sebagai berikut: Kurs rata-rata tertimbang = ^Nilai total transaksi _lifting_ minyak (ekuivalen Rupiah) Nilai total transaksi _lifting_ minyak (USD) Yang dimaksud dengan total transaksi pengiriman _lifting_ minyak adalah transaksi pengiriman _lifting_ minyak ke kilang Pertamina + transaksi pengiriman _lifting_ minyak di luar kilang Pertamina. Ø Ekuivalen Rupiah Pendapatan Minyak Mentah DMO dihitung dari ekuivalen Rupiah Nilai Lawan dikurangi dengan ekuivalen Rupiah Pendapatan Minyak Mentah DMO.
b. Pendapatan minyak bumi untuk tujuan ekspor dan pendapatan gas bumi, pendapatan lainnya kegiatan usaha hulu Migas dan pendapatan denda, bunga, dan penalti dari kegiatan usaha hulu Migas, nilai yang diakui adalah sebesar nilai ekuivalen Rupiah hasil penjabaran translasi mata uang asing yang tercantum dalam laporan pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan oleh Instansi Pelaksana, dengan menggunakan nilai tukar yang sama dengan pengakuan piutang.
5. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional disajikan menurut klasifikasi kelompok PNBP, yaitu dalam kelompok Pendapatan Sumber Daya Alam dan PNBP Lainnya sebagai berikut:
a. Pendapatan Sumber Daya Alam, terdiri atas: Ø Pendapatan Minyak Bumi; dan Ø Pendapatan Gas Bumi.
b. PNBP lainnya, terdiri atas: Ø Pendapatan Minyak Mentah DMO; Ø Pendapatan Lainnya Kegiatan Usaha Hulu Migas; dan Ø Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. Rincian lebih lanjut mengenai Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional tersebut disajikan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, antara lain meliputi informasi mengenai wajib bayar yang memberikan kontribusi PNBP Migas maupun mekanisme penyetoran dan pembayaran yang dilakukan oleh wajib bayar.
6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah:
a. Laporan Pengiriman Migas Bagian Negara;
b. Surat tagihan Instansi Pelaksana; dan
c. Berita Acara Rekonsiliasi Utang Piutang. B. Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran 1. Definisi Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran adalah hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha hulu Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diterima di Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi yang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan tidak perlu dibayar kembali.
2. Jenis Jenis-jenis pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Bagian Negara Bagian Negara merupakan penjualan Migas bagian negara setelah dikurangi dengan kewajiban Pemerintah yang merupakan komponen pengurang penerimaan Migas.
b. Penjualan Minyak Mentah Bagian Kontraktor dalam Rangka DMO PNBP ini merupakan penerimaan dari penjualan minyak mentah bagian kontraktor yang diserahkan kepada Pemerintah dalam rangka pemenuhan kewajiban suplai dalam negeri (DMO) yang dikirim ke kilang Pertamina.
c. Bonus dan Transfer Material Bonus merupakan penerimaan yang berasal dari bonus produksi, yaitu suatu kompensasi yang diberikan oleh Kontraktor Migas kepada negara karena telah mencapai suatu tingkat produksi Migas tertentu pada suatu waktu. Adapun transfer material merupakan penerimaan yang berasal dari pengalihan aset maupun bahan-bahan material dalam rangka kegiatan hulu Migas antar Kontraktor Migas, dimana aset maupun bahan-bahan material tersebut telah dibebankan sebagai _cost recovery_ dan telah dibayar oleh pemerintah.
d. Lain-lain Penerimaan lain-lain meliputi penerimaan dari denda, bunga, maupun penalti dari kegiatan usaha hulu Migas.
3. Pengakuan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran dicatat atau diakui pada saat kas dari pendapatan tersebut diterima di Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi.
4. Pengukuran a. Pendapatan yang disetor langsung ke Kas Negara pada bank persepsi Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah pendapatan minyak bumi, pendapatan minyak mentah DMO, dan PNBP Migas lainnya. Ketiga jenis pendapatan tersebut diakui sebesar nilai nominal Rupiah atau ekuivalen Rupiah yang masuk ke Kas Negara pada bank persepsi dan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
b. Pendapatan yang disetor melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi Yang termasuk kedalam kelompok ini adalah pendapatan PNBP SDA Migas yang diukur dengan formula sebagaimana tercantum dalam Angka Romawi II Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan Dalam Rangka Proses Pengakuan Dan Pengukuran PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini.
5. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran disajikan menurut klasifikasi kelompok PNBP, yaitu dalam kelompok Pendapatan Sumber Daya Alam dan PNBP Lainnya sebagai berikut:
a. Pendapatan Sumber Daya Alam, terdiri atas: Ø Pendapatan Minyak Bumi; dan Ø Pendapatan Gas Bumi.
b. PNBP lainnya, terdiri atas: Ø Pendapatan Minyak Mentah DMO; Ø Pendapatan Lainnya Kegiatan Usaha Hulu Migas; dan Ø Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. Rincian lebih lanjut mengenai Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran tersebut disajikan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, antara lain meliputi informasi mengenai wajib bayar yang memberikan kontribusi PNBP Migas maupun mekanisme penyetoran dan pembayaran yang dilakukan oleh wajib bayar.
6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah:
a. Surat Setoran Bukan Pajak;
b. Bukti transfer ke Rekening KUN;
c. Surat Permintaan Pemindahbukuan kepada Bank Indonesia yang diterbitkan oleh DJPB; dan
d. Bukti Penerimaan Negara.
7. Perlakuan Khusus Apabila terdapat pemindahbukuan dana dari rekening Migas ke Rekening KUN valas atau penyetoran pendapatan ke Rekening KUN Rupiah pada hari terakhir pada akhir tahun anggaran (31 Desember), pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
BAB VII
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI BEBAN A. Definisi Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, timbulnya kewajiban, atau menurunnya potensi pendapatan. B. Jenis-jenis Beban di dalam pengelolaan PNBP Migas meliputi:
1. Beban Pihak Ketiga Migas Beban ini berasal dari tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas, terdiri atas:
a. Beban Pihak Ketiga Migas-DMO _fee_ Kontraktor;
b. Beban Pihak Ketiga Migas- _reimbursement_ PPN;
c. Beban Pihak Ketiga Migas- _underlifting_ Kontraktor;
d. Beban Pihak Ketiga Migas- _fee_ kegiatan usaha hulu Migas;
e. Beban Pihak Ketiga Migas-pajak penerangan jalan non PLN; dan f. Beban Pihak Ketiga Migas-pajak air permukaan dan air bawah tanah.
2. Beban murni akrual berupa beban penyisihan piutang tidak tertagih. C. Pengakuan Beban diakui saat pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yaitu:
1. Beban yang berasal dari Utang kepada badan usaha diakui pada saat surat tagihan dari Instansi Pelaksana telah diverifikasi Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembebanan kepada negara pada Satker PNBP Migas.
2. Beban yang berasal dari Utang kepada instansi pemerintah diakui pada saat surat tagihan dari instansi pemerintah telah diverifikasi Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembebanan kepada negara pada Satker PNBP Migas. Apabila terdapat transaksi pada periode tahun berjalan yang tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, beban pihak ketiga Migas tersebut tetap diakui pada periode tahun berjalan. Untuk itu, akan diadakan koreksi atas nilai beban pihak ketiga Migas pada saat penyusunan Laporan Keuangan _audited._ Tagihan _underlifting_ juga diakui sebagai beban di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, __ Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan _underlifting_ Kontraktor __ kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan beban. Surat estimasi tagihan _underlifting_ tersebut, diterbitkan sekurang-kurangnya dua kali yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan _unaudited_ maupun Laporan Keuangan _audited_ . __ Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan kewajiban _underlifting_ untuk Laporan Keuangan _audited_ dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo beban dan penyesuaian pada Laporan Operasional atau Laporan Perubahan Ekuitas. Penetapan kewajiban negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya diakui sebagai pengurang ekuitas. Sebaliknya, koreksi atas kewajiban negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya diakui sebagai pendapatan lain-lain. D. Pengukuran Beban pihak ketiga Migas dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam surat tagihan atau dokumen penetapan lainnya. Dalam hal nilai tagihan berbentuk valas, beban pihak ketiga Migas disajikan sebesar ekuivalen Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang sesuai dengan pengakuan kewajiban. Adapun beban akrual murni dicatat sebesar nilai estimasi piutang tidak tertagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. E. Penyajian dan Pengungkapan Beban disajikan dalam Laporan Operasional Satker PNBP Migas. Penjelasan mengenai rincian beban, analisis dan informasi lainnya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ilustrasi penyajian beban dalam Laporan Operasional: Satker PNBP Migas Laporan Operasional Untuk Tahun Yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 20XX Uraian Jumlah Kegiatan Operasional XXX Pendapatan XXX Beban XXX Beban Pihak Ketiga Migas-DMO _Fee_ XXX Beban Pihak Ketiga Migas- _Reimbursement_ PPN XXX Beban Pihak Ketiga Migas- _Underlifting_ Kontraktor XXX Beban Pihak Ketiga Migas- _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas XXX Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Penerangan Jalan Non PLN XXX Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Air Tanah XXX Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih XXX Jumlah Beban XXX Kegiatan Non Operasional XXX Pos Luar Biasa XXX Surplus/Defisit-Laporan Operasional XXX
BAB VIII
PETUNJUK TEKNIS PENCATATAN AYAT JURNAL STANDAR Petunjuk teknis pencatatan ayat jurnal standar dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai pencatatan transaksi yang dilakukan oleh Entitas Akuntansi dalam rangka pengakuan dan pengukuran unsur- unsur Laporan Keuangan. Pencatatan transaksi di dalam BAB ini meliputi pengakuan pendapatan dan piutang hingga penyelesaian kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas. Ilustrasi transaksi di bawah ini merupakan salah satu contoh pencatatan ayat jurnal oleh Satker PNBP Migas. Transaksi yang belum diakomodir di dalam petunjuk teknis ini selanjutnya dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Sebagai ilustrasi, berikut ikhtisar transaksi PNBP Migas selama tahun 20X1:
1. Nilai piutang berdasarkan dokumen penagihan atau pengiriman lifting Migas bagian negara yang diterima di tahun 20X1 (piutang Rupiah dan valas) sebesar ekuivalen Rp2.500.000. Dari nilai tersebut, sebesar Rp300.000 merupakan piutang yang berasal dari transaksi tahun sebelumnya.
2. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat nilai tagihan piutang yang lebih saji, sehingga perlu dikoreksi sebesar Rp100.000. Ditemukan pula bahwa terdapat tagihan yang berasal dari tahun sebelumnya sebesar Rp50.000 yang terlanjur dicatat sebagai pendapatan akrual tahun berjalan.
3. Terdapat penyelesaian piutang ke rekening Kas Negara di bank persepsi sebesar Rp1.800.000 dan piutang valas melalui rekening Migas ekuivalen Rp400.000. Piutang valas yang diselesaikan melalui rekening Migas tersebut pada awalnya dicatat sebesar ekuivalen Rp390.000.
4. Terdapat piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo pada tahun 20X2 sebesar Rp500.000 dan terdapat konversi piutang jangka pendek menjadi piutang jangka panjang sebesar Rp1.000.000.
5. Beban penyisihan piutang yang dialokasikan adalah sebesar Rp100.000.
6. Karena melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD, piutang valas tahun lalu yang masih _outstanding,_ perlu disesuaikan dengan nilai tukar pada akhir tahun 20X1, yaitu sebesar Rp200.000.
7. Tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang diterima selama tahun berjalan berjumlah Rp1.000.000 terdiri dari PBB Migas Rp200.000, _reimbursement_ PPN Rp250.000, DMO _fee_ Rp300.000, _fee_ kegiatan usaha hulu Migas Rp225.000, tagihan pajak air permukaan dan pajak air tanah Rp15.000 dan tagihan pajak penerangan jalan Rp10.000. Dari tagihan tersebut di atas, sebesar Rp60.000 berasal dari tagihan tahun sebelumnya, yaitu PBB Migas, Rp30.000, _reimbursement_ PPN Rp25.000, dan DMO fee Rp5.000.
8. Berdasarkan hasil penelitian, masih terdapat tagihan yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya, namun telah dicatat sebagai beban atau pengurang pendapatan PNBP-Laporan Operasional, yaitu: PBB Migas sebesar Rp50.000, _reimbursement_ PPN Rp20.000, DMO _fee_ Rp15.000, _fee_ kegiatan usaha hulu Migas Rp120.000, tagihan pajak air permukaan dan pajak air tanah Rp5.000 dan tagihan pajak penerangan jalan Rp1.000.
9. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang telah diselesaikan sebesar Rp800.000, terdiri dari PBB Migas Rp150.000, _reimbursement_ PPN Rp160.000, DMO _fee_ Rp280.000, _fee_ kegiatan usaha hulu Migas Rp200.000, pajak air permukaan dan pajak air tanah Rp8.000 dan pajak penerangan jalan Rp2.000. Untuk DMO fee, nilai ekuivalen rupiah pada saat pengakuan adalah Rp270.000.
10. Pemindahbukuan PNBP SDA Migas sebesar Rp1.450.000.
11. Karena melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD pula, utang valas tahun lalu yang masih _outstanding,_ perlu disesuaikan dengan nilai tukar pada akhir tahun 20X1, yaitu sebesar Rp50.000.
12. Berdasarkan perhitungan alokasi kewajiban Pemerintah pada akhir tahun anggaran, perlu dilakukan reklasifikasi pendapatan dari PNBP SDA Minyak Bumi ke PNBP SDA Gas Bumi sebesar Rp500.000.
13. Selama tahun 20X1, terdapat dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum dipindahbukukan sebesar Rp500.000, terdiri dari penerimaan Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukkannya sebesar Rp400.000 dan PPh Migas yang salah setor sebesar Rp100.000.
14. Terdapat lebih saji utang DMO Fee tahun sebelumnya sebesar Rp10.000 (koreksi beban tahun sebelumnya). Berdasarkan ilustrasi transaksi di atas, berikut ini ayat jurnal yang disusun oleh Satker PNBP Migas pada Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas.
1. Saat terbitnya tagihan atau penetapan piutang PNBP dan pengakuan pendapatan akrual a. Pencatatan pendapatan akrual tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Bukan Pajak 2.200.00 XXXXXX Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional 2.200.00 b. Pencatatan pendapatan akrual tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Bukan Pajak 300.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 300.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
2. Pencatatan koreksi piutang a. Pencatatan koreksi piutang yang lebih saji Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan PNBP Migas- Laporan Operasional 100.000 XXXXXX Piutang Bukan Pajak 100.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Pencatatan koreksi pendapatan akrual tahun lalu Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan PNBP Migas- Laporan Operasional 50.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 50.000 3. Saat penyelesaian piutang oleh wajib bayar atau pengakuan pendapatan kas a. Penyelesaian piutang melalui rekening Kas Negara Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Diterima dari Entitas Lain 1.800.000 XXXXXX Piutang Bukan Pajak 1.800.000 Di Buku Besar Kas akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Diterima dari Entitas Lain 1.800.000 XXXXXX Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran 1.800.000 b. Penyesuaian nilai piutang valas sesaat sebelum pengakuan penyelesaian piutang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Bukan Pajak 10.000 XXXXXX Pendapatan PNBP Migas- Laporan Operasional 10.000 c. Pencatatan penyelesaian piutang melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Diterima dari Entitas Lain 400.000 XXXXXX Piutang Bukan Pajak 400.000 Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Kas pada Satker PNBP Migas. Transaksi di Buku Besar akan dibukukan oleh Kuasa BUN.
4. Reklasifikasi Piutang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang 500.000 XXXXXX Piutang Jangka Panjang 500.000 Untuk mencatat konversi piutang jangka pendek menjadi piutang jangka panjang, di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Jangka Panjang 1.000.000 XXXXXX Piutang Bukan Pajak 1.000.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
5. Beban Penyisihan Piutang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih 100.000 XXXXXX Penyisihan Piutang Tidak Tertagih 100.000 6. Penyesuaian nilai piutang atas selisih kurs Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Bukan Pajak 200.000 XXXXXX Keuntungan belum terealisasi atas selisih kurs 200.000 (Apabila nilai piutang bertambah karena selisih kurs) Sebaliknya apabila nilai tukar Rupiah terhadap USD menguat, maka dapat timbul kerugian selisih kurs untuk menyesuaikan nilai piutang valas dengan ayat jurnal berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Kerugian belum terealisasi atas selisih kurs 200.000 XXXXXX Piutang Bukan Pajak 200.000 (Apabila nilai piutang berkurang karena selisih kurs) 7. Pengakuan kewajiban, beban, dan koreksi pendapatan akrual a. Tagihan PBB Migas tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan PNBP Migas- Laporan Operasional 200.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas- PBB Migas 200.000 (Kewajiban PBB Migas diakui sebagai koreksi pendapatan akrual) b. Tagihan selain PBB Migas tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas- _Reimbursement_ PPN 250.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas- _Reimbursement_ PPN 250.000 Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas- DMO __ _Fee_ Kontraktor 300.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas- DMO _Fee_ Kontraktor 300.000 Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas- __ _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas 225.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas- __ _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas 225.000 Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas- __ Pajak Air Tanah dan Pajak Air Permukaan 15.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas- Pajak Air Tanah dan Pajak Air Permukaan 15.000 Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas- __ Pajak Penerangan Jalan 10.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas- Pajak Penerangan Jalan 10.000 (Kewajiban selain PBB Migas diakui sebagai beban) c. Tagihan PBB Migas tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 30.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas- PBB Migas 30.000 (Kewajiban PBB Migas tahun sebelumnya diakui sebagai koreksi ekuitas) d. Tagihan selain PBB Migas tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 30.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas- _Reimbursement_ PPN 25.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas- DMO _Fee_ 5.000 (Kewajiban non PBB Migas tahun sebelumnya diakui sebagai koreksi ekuitas) 8. Pencatatan koreksi kewajiban Pemerintah yang berasal dari tagihan tahun-tahun sebelumnya a. Pencatatan koreksi kewajiban PBB Migas Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 50.000 XXXXXX Pendapatan PNBP Migas- Laporan Operasional 50.000 b. Pencatatan koreksi kewajiban selain PBB Migas 1) Koreksi Beban Reimbursement PPN Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 20.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas- _Reimbursement_ PPN 20.000 2) Koreksi Beban DMO Fee Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 15.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas-DMO __ _Fee_ 15.000 3) Koreksi Beban Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 120.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas- _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas 120.000 4) Koreksi Beban Pajak Air Tanah dan Air Permukaan Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 5.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Air Tanah dan Air Permukaan 5.000 5) Koreksi Beban Pajak Penerangan Jalan Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 1.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Penerangan Jalan 1.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal untuk seluruh transaksi di atas.
9. Pada saat penyelesaian kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas a. Penyesuaian nilai utang valas sesaat sebelum pengakuan penyelesaian utang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas- DMO fee 10.000 XXXXXX Utang Kepada Pihak Ketiga Migas – DMO fee 10.000 b. Penyelesaian utang rupiah dan valas Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Utang Kepada Pihak Ketiga Migas-PBB Migas 150.000 XXXXXX Utang Kepada Pihak Ketiga Migas- _Reimbursement_ PPN 160.000 XXXXXX Utang Kepada Pihak Ketiga Migas-DMO _Fee_ Kontraktor 280.000 XXXXXX Utang Kepada Pihak Ketiga Migas- _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas 200.000 XXXXXX Utang Kepada Pihak Ketiga Migas-Pajak Air Tanah dan Pajak Air Permukaan 8.000 XXXXXX Utang Kepada Pihak Ketiga Migas-Pajak Penerangan Jalan 2.000 XXXXXX Ditagihkan ke Entitas Lain 800.000 Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Kas pada Satker PNBP Migas. Transaksi di Buku Besar akan dibukukan oleh Kuasa BUN.
10. Pada saat pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Diterima Dari Entitas Lain 1.450.000 XXXXXX Pendapatan PNBP Migas- Laporan Realisasi Anggaran 1.450.000 11. Penyesuaian nilai utang atas selisih kurs Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Utang kepada Pihak Ketiga 50.000 XXXXXX Keuntungan belum terealisasi atas selisih kurs 50.000 (Apabila nilai utang berkurang karena selisih kurs) Sebaliknya apabila nilai tukar Rupiah terhadap USD menguat, maka dapat timbul kerugian selisih kurs untuk menyesuaikan nilai utang valas dengan ayat jurnal berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Kerugian Belum terealisasi atas selisih kurs 50.000 XXXXXX Utang kepada Pihak Ketiga 50.000 (Apabila nilai utang bertambah karena selisih kurs) 12. Reklasifikasi Akun Pendapatan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan SDA Minyak Bumi- Laporan Operasional 500.000 XXXXXX Pendapatan SDA Gas Bumi- Laporan Operasional 500.000 Di Buku Besar Kas, akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan SDA Minyak Bumi- Laporan Realisasi Anggaran 500.000 XXXXXX Pendapatan SDA Gas Bumi- Laporan Realisasi Anggaran 500.000 13. Pengakuan Pendapatan Ditangguhkan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Diterima dari Entitas Lain 500.000 XXXXXX Pendapatan Yang Ditangguhkan 400.000 Utang Jangka Pendek Lainnya 100.000 14. Koreksi beban tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Utang Kepada Pihak Ketiga Migas - DMO Fee 10.000 XXXXXX Pendapatan Lainnya Dari Kegiatan Usaha Hulu Migas 10.000 II. PETUNJUK TEKNIS PEMINDAHBUKUAN DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PNBP MIGAS
BAB I
PENDAHULUAN F. Latar Belakang dan Dasar Hukum 3. Latar Belakang Dalam rangka menampung penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diterima dalam bentuk valuta asing, telah dibentuk suatu rekening penampungan sementara di Bank Indonesia (rekening antara/rekening _transitory_ ), yang sekarang dikenal sebagai Rekening Minyak dan Gas Bumi. Pembentukan rekening _transitory_ tersebut dilandasi oleh bisnis proses penerimaan Migas yang belum selesai, karena atas bagian negara yang diterima dari hasil kegiatan Kontrak Kerja Sama Migas masih harus memperhitungkan unsur-unsur kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas (kewajiban Pemerintah) yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejarah Pembentukan Rekening Minyak dan Gas Bumi Ø Pada tanggal 16 Desember 1966, dikeluarkan Instruksi Presidium Kabinet Nomor: 29/EK/IN/12/1966 yang berisikan Instruksi Presiden kepada Menteri Pertambangan dan Menteri Keuangan, agar merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan penyetoran langsung oleh perusahaan-perusahaan minyak asing sebesar 60% bagian Pemerintah dalam bentuk valuta asing ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada BNI Unit I. Ø Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara pada tanggal 15 September 1971, Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: B-24/MK/IV/1/1972 tanggal 8 Januari 1972 meminta kepada Direksi Bank Indonesia untuk melakukan pembukaan rekening valuta asing atas nama Departemen Keuangan yaitu Rekening “Minyak _Production Sharing_ ” dan Rekening “Penerimaan Minyak Lainnya”. Ø Selanjutnya, melalui Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1975 tanggal 29 Mei 1975 yang mengatur tentang Penyetoran Penerimaan Negara dari Sektor Minyak yang berasal dari kegiatan Kontrak Karya, Kontrak _Production_ _Sharing_ dan Pertamina sendiri Disetorkan kepada Negara, pada tahun 1976 dibentuklah satu rekening untuk menampung penyetoran-penyetoran hasil kegiatan usaha hulu Migas dari _Production Sharing Contract_ di Bank Indonesia, yaitu rekening dengan Nomor 600.000411 dan nama: “Rekening Departemen Keuangan K/Hasil Minyak Perjanjian Karya _Production_ _Sharing_ “. Ø Sebagai penyempurnaan dan salah satu usaha Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan Negara, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak _Production_ _Sharing_ . Sesuai ketentuan tersebut, atas bagian Pemerintah dari hasil Kontrak _Production Sharing_ , diperintahkan untuk disetorkan ke rekening BUN di Bank Indonesia untuk setoran dalam Rupiah dan ke rekening Valuta Asing Departemen Keuangan di Bank Indonesia untuk setoran dalam bentuk valuta asing. Ø Dalam rangka melengkapi dan menyempurnakan tata kelola dalam pengelolaan keuangan pada Rekening Nomor:
600.000411, diperlukan landasan hukum yang mengatur mengenai mutasi-mutasi di Rekening Departemen Keuangan K/Hasil Minyak Perjanjian Karya _Production_ _Sharing_ Nomor 600.000411. Selanjutnya pada tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatur mengenai mutasi-mutasi penerimaan dan pengeluaran apa saja yang dilakukan dari rekening tersebut. Mengingat kedudukannya sebagai rekening antara, maka atas dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan pemindahbukuan. Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan bentuk pengeluaran dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi, secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, sebagai berikut:
a. Pemindahbukuan dana ke Rekening Kas Umum Negara (Rekening KUN) untuk diakui sebagai Pendapatan, yaitu pemindahbukuan atas dana setoran bagian negara yang _earning_ _process_ -nya telah selesai dan/atau telah memperhitungkan pembayaran-pembayaran kewajiban Pemerintah yang diperkenankan dilakukan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi;
b. Pemindahbukuan dana ke rekening ‘ _penerima manfaat_ ’ ( _beneficiary_ ) sebagai pembayaran kewajiban Pemerintah sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pemindahbukuan lainnya yang merupakan pengeluaran lain-lain dari Rekening Minyak dan Gas Bumi, yaitu pemindahbukuan atas dana Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening para pihak atas dana salah transfer, pembayaran kembali kewajiban pemerintah yang di-retur, dan pengeluaran yang bersifat koreksi pembukuan. Dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi, pada setiap akhir bulan dan/atau pada saat akan dilakukan pemindahbukuan dan/atau pada periode pelaporan keuangan, perlu dilakukan pencadangan untuk pembayaran kewajiban Pemerintah sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta atas penerimaan negara yang belum dapat diproses pemindahbukuannya karena belum lengkapnya dokumen pendukung. Tata cara pembayaran kewajiban Pemerintah yang dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi dan pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi atas setoran Pajak Penghasilan (PPh) Migas Kontraktor ke Rekening KUN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Namun demikian, belum ada pengaturan mengenai mekanisme dan tata cara penghitungan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN atas PNBP Migas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, usulan dan/atau permintaan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas usulan/permintaan dari Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penatausahaan penerimaan negara yang berasal dari hasil kegiatan usaha hulu Migas dan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar Pemerintah (Menteri Keuangan) mengatur dan menetapkan secara formal kebijakan dan tata cara penghitungan PNBP SDA Migas dan Pencadangan saldo kas di Rekening Minyak dan Gas Bumi agar lebih transparan, akuntabel dan konsisten, maka dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan suatu Petunjuk Teknis Pemindahbukuan dan Pencadangan Dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang akan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam melakukan pencadangan dan pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait dengan pemindahbukuan PNBP Migas.
4. Dasar Hukum Ø Undang-Undang APBN dan peraturan pelaksanaannya; Ø Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Ø Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Ø Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Ø Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak _Production_ _Sharing_ ; Ø Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Ø Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Ø Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi; Ø Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Dan/Atau Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Dan/Atau Gas Bumi; Ø Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran _Domestic_ _Market_ _Obligation_ _Fee_ , _Overlifting_ Kontraktor Dan/Atau _Underlifting_ Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Pembayaran DMO _Fee_ , _Overlifting_ Kontraktor Dan/Atau _Underlifting_ Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ø Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali ( _Reimbursement_ ) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Ø Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Ø Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Migas. G. Tujuan dan Ruang Lingkup Tujuan dari penyusunan Petunjuk Teknis Tata Cara Perhitungan PNBP Migas dalam rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran antara lain adalah:
1.Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan pengusulan atas pemindahbukuan dana dan/atau saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya ke Rekening KUN.
2.Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan pengusulan atas pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan lain-lain seperti penerimaan karena salah transfer atau penerimaan karena adanya retur atas pembayaran kewajiban Pemerintah.
3.Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada suatu periode tertentu. Ruang lingkup pengaturan meliputi: Ø petunjuk teknis tata cara pencadangan dana atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam rangka perhitungan PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan, pengakuan dan pengukuran atas kewajiban Pemerintah, serta pengakuan dan pengukuran atas pendapatan akrual PNBP Migas; Ø petunjuk teknis tata cara pemindahbukuan secara umum; Ø petunjuk teknis pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan dan pengukuran Pendapatan PNBP SDA Migas; Ø petunjuk teknis pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan dan pengukuran Pendapatan PNBP Migas Lainnya; dan Ø petunjuk teknis pemindahbukuan dana atas penerimaan lain- lain di Rekening Minyak dan Gas Bumi seperti penerimaan karena salah transfer atau penerimaan karena adanya retur atas pembayaran kewajiban Pemerintah dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran Pendapatan yang Ditangguhkan. H. Gambaran Petunjuk Teknis Modul petunjuk teknis ini menyajikan proses bisnis monitoring atas mutasi penerimaan dan pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, termasuk di dalamnya melakukan identifikasi terhadap jenis setoran dan pembayaran. Di dalam proses monitoring tersebut seringkali dijumpai setoran-setoran atau pembayaran yang belum jelas penyetor maupun peruntukkannya. Hal ini membutuhkan proses identifikasi agar setoran-setoran atau pembayaran tersebut menjadi lebih jelas, yaitu setoran mana yang merupakan setoran PNBP SDA Minyak Bumi, setoran PNBP SDA Gas Bumi, atau pun setoran-setoran lainnya di luar PNBP SDA, seperti setoran atas denda, penalti, dan bunga terkait transaksi kegiatan usaha hulu Migas. Modul ini juga menyajikan mekanisme alokasi maupun pencadangan saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir bulan dan/atau akhir tahun anggaran dan/atau pada tanggal _cut off_ dilakukan pemindahbukuan, hingga proses dan tata cara penghitungan pemindahbukuan dananya. Dana yang dicadangkan tersebut dapat berupa dana yang dicadangkan untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang pada prinsipnya merupakan beban yang diakui sebagai kewajiban atau utang kepada pihak ketiga yang akan mengurangi pendapatan operasional, ataupun berupa pendapatan yang ditunda yang merupakan penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum dapat dipindahbukukan karena belum lengkapnya dokumen pendukung untuk melakukan proses pemindahbukuan tersebut. I. Ketentuan Lain-lain Dalam menyusun Petunjuk Teknis ini juga mengandung kebijakan- kebijakan teknis tertentu yang mengacu pada kaidah yang berlaku umum berdasarkan pertimbangan prinsip kewajaran.
BAB II
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENCADANGAN DANA SALDO REKENING MINYAK DAN GAS BUMI D. Tujuan Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi Pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan kegiatan dalam rangka mencadangkan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada suatu periode tertentu. Proses pencadangan dana tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi tujuan sebagai berikut:
1. dalam rangka melakukan penghitungan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN Valas pada suatu periode tertentu;
2. dalam rangka pengakuan dan pengukuran kewajiban Pemerintah pada saat penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pada suatu periode tertentu; dan
3. dalam rangka pengakuan dan pengukuran pendapatan akrual atas pendapatan ditunda yang berasal dari penerimaan _current_ di Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun belum dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN pada saat penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pada suatu periode tertentu. E. Komponen Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi Pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi pencadangan atas transaksi-transaksi pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok:
1. Pencadangan Dana atas Pembayaran Tagihan Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, meliputi:
a. Pencadangan atas Tagihan DMO _Fee_ ;
b. Pencadangan atas Tagihan PBB Migas;
c. Pencadangan atas Tagihan _Reimbursement_ PPN;
d. Pencadangan atas Tagihan Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan;
e. Pencadangan atas Tagihan _Underlifting_ Kontraktor;
f. Pencadangan atas Tagihan _fee_ penjualan Migas bagian negara; dan
g. Pencadangan atas Tagihan Kewajiban Pemerintah Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas yang diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan. Pencadangan dana untuk pembayaran tagihan tersebut pada prinsipnya antara lain dilakukan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran kewajiban Pemerintah berupa Utang kepada Pihak Ketiga.
2. Pencadangan Dana atas Pendapatan Yang Ditunda, yang merupakan pencadangan dana atas penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum dapat diakui sebagai pendapatan karena: Ø belum dapat diketahui identifikasi jenis setoran dimaksud pada saat dilakukannya pemindahbukuan dan/atau belum diterimanya dokumen pendukung untuk dapat dilakukan proses pemindahbukuan; dan Ø merupakan dana yang masuk ke Rekening Minyak dan Gas Bumi setelah tanggal _cut off_ pemindahbukuan terakhir sebelum pelaporan keuangan sampai dengan periode tanggal pelaporan keuangan. Pencadangan dana ini dilakukan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran Pendapatan yang Ditunda. F. Kebijakan Dalam Perhitungan Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi 1. Kriteria Pencadangan Dana a. Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas 1) Pencadangan Pembayaran DMO _Fee_ Ø Pencadangan atas pembayaran DMO _Fee_ dilakukan apabila terdapat tagihan DMO Fee yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas belum dapat diproses pembayarannya. Ø Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan dilakukan berdasarkan: • realisasi tagihan apabila surat atas tagihan DMO _Fee_ dari Instansi Pelaksana telah diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran pada saat dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas. • perkiraan apabila sampai dengan dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, surat tagihan atas DMO _Fee_ dari Instansi Pelaksana untuk bulan yang bersangkutan belum diterima oleh DJA. Dasar perhitungan perkiraan menggunakan angka tagihan DMO _Fee_ bulan sebelumnya. Ø Pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan DMO _Fee_ yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
2) Pencadangan Pembayaran PBB Migas Ø Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas pada proses penghitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas sebelum diterimanya surat tagihan PBB Migas yang dilengkapi dengan SPPT dari Direktorat Jenderal Pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran, pencadangan pembayaran PBB Migas dihitung berdasarkan data proyeksi PBB Migas yang digunakan dalam APBN. Ø Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas pada proses penghitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas setelah diterimanya surat tagihan PBB Migas yang dilengkapi dengan SPPT dari Direktorat Jenderal Pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran, pencadangan pembayaran PBB Migas dihitung berdasarkan data tagihan PBB Migas terkini yang telah dilengkapi SPPT tersebut. Ø Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran (per 31 Desember) menggunakan data tagihan PBB Migas dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau telah memadai untuk dibayarkan (termasuk jumlah tagihan PBB Migas yang telah memadai untuk dibayarkan, tetapi sampai dengan akhir tahun anggaran masih dalam proses pembayaran atau belum terbayarkan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi).
3) Pencadangan Pembayaran _Reimbursement_ PPN Ø Pencadangan atas pembayaran _Reimbursement_ PPN dilakukan apabila terdapat tagihan _Reimbursement_ PPN yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. Ø Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan dilakukan berdasarkan: • realisasi tagihan apabila surat atas tagihan _Reimbursement_ PPN dari Instansi Pelaksana telah diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran pada saat dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas. • perkiraan apabila sampai dengan dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, surat tagihan atas _Reimbursement_ PPN dari Instansi Pelaksana untuk bulan yang bersangkutan belum diterima oleh DJA. Dasar perhitungan perkiraan menggunakan angka tagihan _Reimbursement_ PPN bulan sebelumnya. Ø Pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan _Reimbursement_ PPN yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
4) Pencadangan Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan (PDRD) Ø Pencadangan atas pembayaran PDRD dilakukan apabila terdapat tagihan PDRD yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. Ø Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan PDRD yang telah ditagihkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Pemerintah Daerah.
5) Pencadangan Pembayaran _Underlifting_ Kontraktor Ø Pencadangan atas pembayaran _Underlifting_ Kontraktor dilakukan apabila terdapat tagihan _Underlifting_ Kontraktor yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas belum dapat diproses pembayarannya. Ø Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan _underliflting_ Kontraktor yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
6) Pencadangan Pembayaran _fee_ penjualan Migas bagian negara Ø Pencadangan atas pembayaran _fee_ penjualan Migas bagian negara dilakukan apabila terdapat tagihan _fee_ penjualan Migas bagian negara yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. Ø Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data _fee_ penjualan Migas bagian negara yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
7) Pencadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas Lainnya Ø Pencadangan atas pembayaran kewajiban Pemerintah Lainnya dilakukan apabila terdapat tagihan kewajiban Pemerintah Lainnya yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. Ø Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data kewajiban Pemerintah Lainnya yang telah ditagihkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
2. Pencadangan Dana atas Pendapatan Yang Ditunda Pencadangan atas Pendapatan yang Ditunda dilakukan apabila terdapat penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dengan kriteria sebagai berikut: Ø belum dapat diketahui identifikasi jenis setoran dimaksud pada saat dilakukannya pemindahbukuan dan/atau belum diterimanya dokumen pendukung untuk dapat dilakukan proses pemindahbukuan; dan Ø penerimaan tersebut merupakan dana yang masuk ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dari setelah tanggal _cut_ _off_ pemindahbukuan terakhir sebelum pelaporan keuangan sampai dengan periode tanggal pelaporan keuangan.
3. Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas Untuk pencadangan dana atas pembayaran kewajiban Pemerintah harus dilakukan pengalokasian atas pembebanan pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut, yaitu sebagai beban atau unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi dan sebagai beban atau unsur yang mengurangi SDA Gas Bumi. Pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi, terdiri atas: Ø Tagihan atas DMO _Fee_ minyak mentah. Ø Tagihan atas _underlifting_ minyak Kontraktor. Ø Tagihan atas _fee_ penjualan minyak bagian negara; dan Ø Alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah antara lain berasal dari PBB Migas, _reimbursement_ PPN, dan PDRD. Sedangkan pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Gas Bumi, terdiri atas: Ø Tagihan atas _underlifting_ gas Kontraktor. Ø Tagihan atas _fee_ penjualan gas bagian negara. Ø Alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang antara lain berasal dari PBB Migas, _reimbursement_ PPN, dan PDRD. Penagihan oleh pihak ketiga atas kewajiban Pemerintah sebagian besar belum merinci tagihan mana yang merupakan kewajiban minyak bumi dan mana yang merupakan kewajiban gas bumi. Kewajiban Pemerintah yang belum terinci tagihannya tersebut antara lain berasal dari tagihan _reimbursement_ PPN, PBB Migas, dan PDRD. Dengan demikian, agar kewajiban-kewajiban Pemerintah tersebut dapat dialokasikan sebagai unsur pengurang penerimaan kotor SDA Minyak Bumi dan penerimaan SDA Gas Bumi, diperlukan suatu pendekatan dan/atau metode tertentu untuk proses pengalokasiannya. Pendekatan dan/atau metode yang digunakan dalam melakukan pengalokasian atas pencadangan pembayaran kewajiban Pemerintah dilakukan dengan cara membagi secara proporsional berdasarkan persentase kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi dan penerimaan SDA Gas Bumi dengan menggunakan data laporan penerimaan Migas bagian pemerintah sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Pengiriman Minyak dan Gas Bumi Bagian Negara oleh Instansi Pelaksana. Kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi merupakan penjumlahan dari nilai minyak bagian Pemerintah yang dilaporkan dalam Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina dan Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang Pertamina, dikurangi dengan nilai gross DMO dalam laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor dalam rangka DMO. Sedangkan kontribusi penerimaan SDA Gas Bumi dihitung dengan menjumlahkan nilai gas bagian Pemerintah dalam Laporan Pengiriman Gas Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina dan Laporan Pengiriman Gas Bumi Bagian Negara ke kilang Pertamina. G. Perlakuan Khusus Berdasarkan pertimbangan tertentu, antara lain dalam rangka mengisi kebutuhan Kas Umum Negara, Direktorat Jenderal Anggaran melalui arahan Menteri Keuangan dapat melakukan permintaan pemindahbukuan dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk kewajiban Pemerintah ke Rekening KUN sebagai pendapatan negara.
BAB III
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN A. Tujuan Pemindahbukuan Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Minyak dan Gas Bumi) merupakan rekening penampungan sementara atas setoran Bagian Pemerintah dari hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan Kontrak Kerja Sama Migas. Namun demikian, Rekening Minyak dan Gas Bumi juga digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban Pemerintah yang diatur dalam kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat kedudukan Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagai rekening antara, maka dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan pemindahbukuan, baik dalam rangka pengakuan pendapatan, maupun dalam rangka pembayaran kewajiban Pemerintah. Pemindahbukuan dalam rangka pengakuan pendapatan sebagai PNBP SDA Migas, harus terlebih dahulu memperhitungkan kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau seharusnya diperhitungkan, dengan melakukan pencadangan dana atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian, tujuan pemindahbukuan dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah dalam rangka pengakuan pendapatan dan pembayaran kewajiban Pemerintah. Berdasarkan sifat proses bisnisnya, penerimaan dari hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
1. Penerimaan yang berasal dari hasil lifting SDA Migas, antara lain:
a. Penerimaan hasil penjualan minyak bumi b. Penerimaan hasil penjualan gas bumi, yang terdiri atas: Ø Penerimaan LNG Ø Penerimaan LPG Ø Penerimaan Natural Gas Ø Penerimaan _Coal_ _Bed_ _Methane_ (CBM) c. Penerimaan atas setoran _overlifting_ Kontraktor 2. Penerimaan yang berasal dari pengenaan denda, penalti, dan bunga yang timbul dari suatu transaksi lifting Migas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan.
3. Penerimaan yang berasal dari retur pembayaran kewajiban Pemerintah yang antara lain disebabkan adanya kesalahan nomor rekening.
4. Penerimaan yang berasal dari kesalahan transfer yang seharusnya tidak ditujukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. B. Komponen Pemindahbukuan Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi transaksi pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok:
1. Pemindahbukuan dana ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan realisasi pendapatan dari kegiatan usaha hulu Migas, yang meliputi:
a. Pemindahbukuan atas saldo PNBP SDA Migas; dan
b. Pemindahbukuan atas setoran PNBP Migas Lainnya.
2. Pemindahbukuan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas a. Pemindahbukuan atas pembayaran tagihan DMO _Fee_ ;
b. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan PBB Migas;
c. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan _Reimbursement_ PPN;
d. Pemindahbukuan atas tagihan Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan;
e. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan _fee_ penjualan Migas bagian negara; dan
f. Pemindahbukuan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemindahbukuan Lainnya a. Pemindahbukuan atas penerimaan salah transfer ke Rekening Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Pemindahbukuan lain-lain. Sesuai dengan ruang lingkup petunjuk teknis yang telah dijelaskan di awal, pemindahbukuan yang akan diatur dalam petunjuk teknis ini hanya meliputi:
1. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana ke Rekening KUN atas saldo PNBP SDA Migas;
2. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana ke Rekening KUN atas setoran PNBP Migas Lainnya; dan
3. Petunjuk teknis pemindahbukuan lainnya. Petunjuk teknis ini tidak mengatur mengenai pemindahbukuan dalam rangka pembayaran kewajiban Pemerintah, mengingat tata cara pembayaran kewajiban Pemerintah melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. C. Kebijakan Dalam Perhitungan Di dalam petunjuk teknis tata cara pemindahbukuan ini terdapat kebijakan-kebijakan yang digunakan terkait dengan metode penghitungan dan pelaporannya. Hal ini dilakukan agar proses pemindahbukuan maupun pengukuran besaran dana yang dipindahbukukan tersebut dapat memenuhi kriteria sebagai berikut: Ø Akuntabel dan dapat dipertangungjawabkan, yakni tata cara perhitungan memenuhi kaidah-kaidah praktik akuntansi pemerintahan yang lazim dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ø Terpenuhinya “prinsip penandingan penerimaan dengan beban” ( _matching cost againts revenue principle)_ dalam menghitung PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan pada saat memperhitungkan penerimaan kotor SDA Migas dengan pembayaran kewajiban Pemerintah. Dalam pengakuan pendapatan dan pencatatan atas PNBP SDA Migas harus memisahkan antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi sesuai dengan kode akun yang telah disediakan, dimana hal ini juga akan berpengaruh terhadap besaran PNBP SDA Migas yang akan dibagihasilkan kepada Pemerintah Daerah, karena persentase pembagian yang berbeda antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi. Mengingat tagihan dari pihak ketiga atas kewajiban Pemerintah sebagian besar tidak memisahkan antara kewajiban yang menjadi beban penerimaan SDA Minyak Bumi dan yang menjadi beban penerimaan SDA Gas Bumi, yaitu untuk tagihan _reimbursement_ PPN, PBB Migas, dan PDRD, maka diperlukan suatu metode/pendekatan untuk pengalokasiannya. Metode alokasi yang digunakan dalam mengalokasikan beban atas pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut menggunakan pendekatan proporsional atas kontribusi dari kedua jenis penerimaan yaitu penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi. Dimana proses pengalokasian dan metode penghitungannya telah dijelaskan secara lebih rinci pada BAB II, sub BAB “ _Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran_ _Kewajiban_ _Pemerintah_ _Dari_ _Kegiatan_ _Usaha_ _Hulu_ _Migas_ ”. D. Periodisasi Periode pemindahbukuan dana untuk masing-masing jenis penerimaan adalah sebagai berikut:
1. Pemindahbukuan dana atas penerimaan SDA Migas dilakukan secara periodik, dalam hal ini setiap menjelang akhir bulan. Namun demikian, pemindahbukuan dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam sebulan, apabila dipandang perlu oleh pimpinan dengan mempertimbangkan terdapat penerimaan yang cukup signifikan setelah tanggal _cut_ _off_ pemindahbukuan.
2. Pemindahbukuan dana atas penerimaan PNBP Migas lainnya dapat dilakukan setiap saat, setelah diterimanya setoran dan/atau dokumen pendukung yang memadai.
BAB IV
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHITUNGAN PNBP SDA MIGAS DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MELALUI MEKANISME PEMINDAHBUKUAN A. Definisi dan Jenis Penghitungan PNBP SDA Migas oleh Satker PNBP Migas merupakan suatu rangkaian proses dalam rangka pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan yang bersumber dari penerimaan SDA Migas yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN. Dalam proses penghitungan tersebut juga meliputi proses pengalokasian untuk membebankan pembayaran kewajiban Pemerintah yang dilakukan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagai komponen pengurang penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi sebelum diakui sebagai PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi. Pembayaran kewajiban Pemerintah yang dialokasikan tersebut antara lain meliputi pembayaran kewajiban Pemerintah atas PBB Migas, _Reimbursement_ PPN, dan PDRD. Perhitungan PNBP SDA Migas atas dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran melalui mekanisme pemindahbukuan dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian:
a. Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran secara periodik; dan
b. Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas. Permintaan pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran secara periodik dilakukan setiap akhir bulan. Namun demikian, apabila dipandang perlu dapat dilakukan lebih dari sekali permintaan pemindahbukuan dalam setiap bulannya. Permintaan pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dilakukan oleh Satker PNBP Migas kepada Kuasa BUN Tingkat Pusat melalui surat Direktur Jenderal Anggaran. Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas dilakukan setelah berakhirnya suatu tahun anggaran dan digunakan sebagai dasar melakukan koreksi re-klasifikasi pengakuan pendapatan antara PNBP SDA Minyak Bumi dengan kode akun 421111 (Pendapatan Minyak Bumi) dan PNBP SDA Gas Bumi dengan kode akun 421211 (Pendapatan Gas Bumi). B. Dokumen yang diperlukan Dokumen yang diperlukan oleh Satker PNBP Migas untuk melakukan perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran melalui mekanisme pemindahbukuan meliputi:
1. Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran), dalam hal ini berupa salinan ( _copy_ ) Rekening Koran yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
2. Laporan Mutasi Rekening Minyak dan Gas Bumi terakhir (yang menggambarkan posisi saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi per _cut_ _off_ perhitungan pemindahbukuan);
3. Bukti laporan dan/atau _invoice_ dan/atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diperoleh dari Instansi Pelaksana;
4. Dokumen dan/atau bukti atas tagihan kewajiban Pemerintah yang harus dicadangkan pada saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi. C. Formula Perhitungan Pemindahbukuan Secara umum, pengukuran besaran PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan ke Rekening KUN, menggunakan formula perhitungan sebagai berikut:
1. Formula Perhitungan PNBP SDA Minyak Bumi PNBP SDA Minyak Bumi = Saldo Penerimaan SDA Minyak Bumi – Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah Saldo Penerimaan SDA Minyak Bumi merupakan posisi saldo penerimaan SDA Minyak Bumi di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada saat tanggal _cut off_ posisi saldo untuk pemindahbukuan yang berasal dari: Ø penerimaan hasil penjualan minyak bumi; dan Ø penerimaan atas setoran _overlifting_ minyak Kontraktor. Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah merupakan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk membayar kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau harus dibebankan pada periode yang bersangkutan, yang menjadi beban penerimaan SDA Minyak Bumi. Cadangan pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dibebankan atau dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi, terdiri atas: Ø tagihan atas DMO _Fee_ minyak mentah; Ø tagihan atas _underlifting_ minyak Kontraktor; Ø tagihan atas _fee_ penjualan minyak bumi bagian negara; Ø alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang antara lain berasal dari PBB Migas, _reimbursement_ PPN, dan PDRD.
2. Formula Perhitungan PNBP SDA Gas Bumi PNBP SDA Gas Bumi = Saldo Penerimaan SDA Gas Bumi – Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah Saldo Penerimaan SDA Gas Bumi merupakan posisi saldo penerimaan SDA Gas Bumi di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada saat tanggal _cut off_ posisi saldo untuk pemindahbukuan yang berasal dari: Ø penerimaan yang berasal dari hasil penjualan LNG; Ø penerimaan yang berasal dari hasil penjualan LPG; Ø penerimaan yang berasal dari hasil penjualan Natural Gas; Ø penerimaan yang berasal dari hasil penjualan CBM; dan Ø penerimaan yang berasal dari setoran _overlifting_ gas Kontraktor. Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah merupakan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk membayar kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau harus dibebankan pada periode yang bersangkutan, yang menjadi beban penerimaan SDA Gas Bumi. Cadangan pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dibebankan atau dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Gas Bumi, terdiri atas: Ø tagihan atas _underlifting_ gas Kontraktor; Ø tagihan atas _Fee_ penjualan gas bagian negara; Ø alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang antara lain berasal dari PBB Migas, _reimbursement_ PPN, dan PDRD. D. Langkah-langkah Perhitungan PNBP SDA Migas Sebagaimana dijelaskan di atas, perhitungan PNBP SDA Migas atas dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran melalui mekanisme pemindahbukuan dikelompokkan menjadi 2 (dua), yakni (i) Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan secara periodik; (ii) Perhitungan PNBP SDA Migas yang dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas.
1. Perhitungan PNBP SDA Migas Dalam Rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran Realisasi Pendapatan Secara Periodik Langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:
a. Menentukan tanggal _cut off_ atas posisi saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang akan digunakan sebagai dasar pemindahbukuan (tanggal _cut_ _off_ posisi saldo).
b. Menghitung saldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi dan mengelompokkannya per jenis penerimaan, dengan tahapan sebagai berikut:
1) Melakukan identifikasi atas mutasi penerimaan dan pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi sampai dengan per tanggal _cut off_ posisi saldo dan mengelompokkannya untuk masing-masing periode transaksi sebagai berikut: Ø Saldo Awal Ø Transaksi dari tanggal 1 Januari s.d. akhir bulan pada bulan terakhir dilakukannya pemindahbukuan Ø Transaksi dari tanggal 1 pada bulan akan dilakukannya pemindahbukuan s.d. tanggal _cut_ _off_ posisi saldo Sebagai ilustrasi, apabila akan dilakukan pemindahbukuan pada akhir bulan April Tahun 20xx dengan tanggal _cut off_ posisi saldo tanggal 23 April 20xx, maka kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX II. PENGELUARAN XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX 2) Selanjutnya, atas transaksi penerimaan sebagaimana poin “I” pada tabel di atas, dilakukan pengelompokkan untuk masing-masing jenis penerimaan berdasarkan hasil pencocokkan antara bukti peneriman di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran) dengan laporan dan/atau _invoice_ dan/atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas, sehingga diperoleh keyakinan memadai bahwa atas penerimaan tersebut merupakan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas. Untuk penerimaan yang belum didukung oleh laporan dan/atau _invoice_ dan/atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas akan dikelompokkan sebagai penerimaan lain-lain. Oleh karena itu, pengelompokkan penerimaan tersebut adalah sebagai berikut: Ø Penerimaan SDA Migas Ø Penerimaan PNBP Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas Ø Penerimaan Lain-lain Khusus untuk transaksi Penerimaan SDA Migas dikelompokkan lagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu: Ø Penerimaan Minyak Bumi Ø Penerimaan Gas Bumi Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX A. SDA MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX a. MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX TOTAL SDA MIGAS XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX 3) Selanjutnya, atas transaksi pengeluaran sebagaimana poin “II” pada tabel di atas dilakukan pengelompokkan untuk masing-masing jenis pengeluaran sebagai berikut: Ø Pengeluaran sebagai Pemindahbukuan ke Rekening KUN Ø Pengeluaran sebagai Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas Ø Pengeluaran Lain-lain Khusus untuk transaksi pengeluaran sebagai pembayaran kewajiban Pemerintah, akan dilakukan pengalokasian atas pembebanan pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut, yaitu sebagai beban atas penerimaan SDA Minyak Bumi dan beban atas penerimaan SDA Gas Bumi. Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX A. PEMINDAHBUKUAN KE REKENING KUN XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX a. PEMINDAHBUK UAN SDA MIGAS XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX - SDA MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX - SDA GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. PEMINDAHBUK UAN PNBP LAINNYA DARI KEG. HULU MIGAS XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH SEKTOR HULU MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX C. PEMINDAHBUKUAN LAIN- LAIN XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX Metode penghitungan untuk pengalokasian pembebanan pembayaran kewajiban Pemerintah antara beban SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi sebagaimana tergambar dalam tabel di atas pada poin “II” tentang “PENGELUARAN” huruf “B” tentang “PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS” dilakukan menggunakan metode yang sama dengan metode pengalokasian pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi untuk pembayaran kewajiban Pemerintah, yaitu dengan menggunakan pendekatan “ _proporsional atas kontribusi dari kedua jenis_ _penerimaan, dalam hal ini penerimaan SDA Minyak_ _Bumi_ _dan_ _SDA_ _Gas_ _Bumi”_ . Data kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi yang digunakan dalam perhitungan pengalokasian tersebut adalah Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina s.d. Laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor dalam rangka DMO yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Penjelasan secara lebih rinci terkait dengan proses pengalokasian dengan menggunakan metode dimaksud dapat dilihat pada Bab II, sub bab “ _Penghitungan Alokasi_ _Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban_ _Pemerintah_ _dari_ _Kegiatan_ _Usaha_ _Hulu_ _Migas_ ”. Data Laporan Pengiriman Migas Bagian Negara dan Laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor dalam rangka DMO yang digunakan adalah data laporan yang telah terbit pada saat dilakukannya proses penghitungan pemindahbukuan.
4) Berdasarkan transaksi penerimaan dan pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dijelaskan di atas, selanjutnya akan diperoleh nilai saldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dikelompokkan per jenis penerimaan sebagaimana diuraikan dalam tabel kertas kerja di bawah, yaitu pada poin “III” tentang “SALDO PER 23 APRIL 20XX”. Dalam hal ini termasuk penerimaan SDA Migas yang telah dikelompokkan untuk masing-masing penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi, yang merupakan salah satu komponen yang akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penghitungan dan pengukuran nilai PNBP SDA Migas yang dapat dipindahbukukan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN Valas. Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX A. SDA MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX a. MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX TOTAL SDA MIGAS XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX c. Melakukan penghitungan dana yang harus dicadangkan di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada bulan yang bersangkutan dan mengelompokkannya menjadi 3 (tiga) kelompok besar sebagai berikut: Ø Cadangan atas Pendapatan Yang Ditunda Ø Cadangan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah Ø Cadangan Lain-lain Cadangan atas pendapatan yang ditunda sebagaimana tergambar dalam tabel kertas kerja pada poin “IV” tentang “PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX” pada sub judul huruf “A” tentang “PENDAPATAN YANG DITUNDA” akan dikelompokkan per jenis penerimaan sebagaimana diuraikan dalam tabel kertas kerja, yaitu pada poin “I” tentang “PENERIMAAN”. Cadangan atas pembayaran kewajiban Pemerintah sebagaimana tergambar dalam tabel kertas kerja pada poin “IV” tentang “PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX” pada sub judul huruf “B” tentang “PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS” akan dilakukan pengalokasian seperti dilakukan terhadap transaksi pengeluaran atas pembayaran kewajiban Pemerintah, yaitu sebagai beban atas penerimaan SDA Minyak Bumi dan beban atas Penerimaan SDA Gas Bumi. Cadangan Lain-lain sebagaimana tergambar dalam tabel kertas kerja pada poin “IV” tentang “PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX” pada sub judul huruf “C” tentang “LAIN-LAIN” merupakan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan atas kesalahan transfer dan pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur yang masih belum dan/atau dalam proses pemindahbukuan. Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX IV. PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX XXXXXXX A. PENDAPATAN YANG DITUNDA XXXXXXX a. SDA MIGAS XXXXXXX - MINYAK BUMI XXXXXX - GAS BUMI XXXXXX b. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS XXXXXX B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH XXXXXXX a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI XXXXXX b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI XXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXXX Penghitungan alokasi dana yang harus dicadangkan untuk masing-masing jenis pengeluaran tersebut di atas, prosesnya telah dijelaskan secara rinci pada Bab II, sub bab “ _Penghitungan_ _Alokasi_ _Pencadangan_ _Dana_ _atas_ _Pembayaran_ _Kewajiban_ _Pemerintah_ _dari_ _Kegiatan_ _Usaha_ _Hulu_ _Migas_ ”.
d. Selanjutnya, dengan mengacu pada formula perhitungan PNBP SDA Migas sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka jumlah saldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada tabel kertas kerja sebagaimana dimaksud pada poin “III” tentang “SALDO PER 23 APRIL 20XX” dikurangkan dengan jumlah dana yang harus dicadangkan di Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada poin “IV” tentang “PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX”, sehingga dapat diperoleh nilai PNBP SDA Migas yang dapat diusulkan untuk dapat dipindahbukukan pada periode yang bersangkutan sebagaimana terlihat dalam tabel kertas kerja pada poin “V” tentang “PEMINDAHBUKUAN BULAN APRIL 20XX” pada sub judul huruf “B” tentang “SDA MIGAS”. Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX A. SDA MIGAS XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX a. MINYAK BUMI XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX b. GAS BUMI XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN HULU MIGAS XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX A. PEMINDAHBUKUAN KE REKENING KUN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX a. PEMINDAHBUKUAN SDA MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX - SDA MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX - SDA GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. PEMINDAHBUKUAN PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN HULU MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH SEKTOR HULU MIGAS XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX C. PEMINDAHBUKUAN LAIN-LAIN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX IV. PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX XXXXXXX A. PENDAPATAN YANG DITUNDA XXXXXXX a. SDA MIGAS XXXXXXX - MINYAK BUMI XXXXXX - GAS BUMI XXXXXX b. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS XXXXXX B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH XXXXXXX a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI XXXXXX b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI XXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXXX V. PEMINDAHBUKUAN BULAN APRIL 20XX XXXXXXX A. SDA MIGAS XXXXXX a. MINYAK BUMI XXXXXX b. GAS BUMI XXXXXXX B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN HULU MIGAS XXXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXX 2. Perhitungan PNBP SDA Migas setelah berakhirnya tahun anggaran dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas Setelah berakhirnya suatu tahun anggaran dan diperolehnya dokumen-dokumen pencatatan PNBP SDA Migas secara lengkap, dilakukan penghitungan final PNBP SDA Migas. Proses penghitungannya, secara umum hampir sama dengan proses yang dilakukan dalam penghitungan PNBP SDA Migas dalam rangka pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan secara periodik, dan yang membedakan hanya terkait dengan periode perhitungan serta dokumen-dokumen yang digunakan. Dalam penghitungan final PNBP SDA Migas, seluruhnya sudah merupakan data realisasi. Dimana, perhitungannya merupakan proses perhitungan kembali PNBP SDA Migas yang didasarkan pada data-data realisasi terkini dan valid selama satu tahun anggaran, baik mutasi rekening Migas maupun data pendukung lainnya. Dalam hal ini, termasuk data Laporan Pengiriman Migas Bagian Negara dan Laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor dalam rangka DMO yang digunakan sebagai dasar pengalokasian pembebanan pembayaran dan pencadangan kewajiban Pemerintah. Hasil perhitungan PNBP SDA final ini akan digunakan sebagai dasar melakukan koreksi re-klasifikasi pengakuan realisasi pendapatan antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi, yaitu dari kode akun 421111 (Pendapatan Minyak Bumi) ke kode akun 421211 (Pendapatan Gas Bumi). Selain itu, koreksi re-klasifikasi pengakuan realisasi pendapatan juga dapat terjadi antara PNBP SDA Migas ke PNBP Migas Lainnya atau sebaliknya, yaitu apabila dalam proses penghitungan final dimaksud juga ditemukan kesalahan dalam posting penerimaan PNBP Migas Lainnya ke PNBP SDA Migas ataupun sebaliknya. Koreksi re-klasifikasi pengakuan realisasi pendapatan dilakukan melalui proses pengajuan usulan re-klasifikasi oleh Satker PNBP Khusus BUN.
BAB V
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHITUNGAN PNBP MIGAS LAINNYA DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MELALUI MEKANISME PEMINDAHBUKUAN A. Definisi dan Jenis PNBP Migas Lainnya merupakan penerimaan yang berasal dari hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan, yang tidak terkait langsung dengan lifting SDA Migas. PNBP Migas Lainnya yang masih diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah penerimaan yang berasal dari denda, penalti dan bunga terkait kegiatan usaha hulu Migas yang penyetorannya sebagian besar melekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran overlifting Kontraktor. Penerimaan yang berasal dari denda, penalti dan bunga tidak dikelompokkan sebagai PNBP SDA Migas, melainkan dikelompokkan sebagai PNBP Migas Lainnya dengan kode akun 423133 (Pendapatan Denda, Penalti, dan Bunga terkait Kegiatan Usaha Hulu Migas). B. Dokumen yang diperlukan Dokumen sumber yang digunakan dalam proses pemindahbukuan PNBP Migas Lainnya meliputi:
1. Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran);
2. Laporan, surat tagihan, ataupun surat pemberitahuan dari Instansi Pelaksana terkait hak negara atas pengenaan denda, penalti dan bunga yang ditagihkan atau dibayarkan oleh pihak ketiga dari transaksi lifting Migas bagian negara. C. Mekanisme Pemindahbukuan Untuk pemindahbukuan dana yang berasal dari penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas ke Rekening KUN atas setoran PNBP Migas Lainnya, tidak diperlukan perhitungan karena setoran atas PNBP Migas Lainnya merupakan jenis penerimaan yang _earning_ _process_ -nya sudah selesai dan tidak memerlukan perhitungan dan/atau pengurangan unsur apapun. Pemindahbukuan dana atas setoran PNBP Migas Lainnya yang telah diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi, dilakukan setelah diperolehnya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf “B”. Dana yang dipindahbukukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagai PNBP Migas Lainnya adalah sebesar nilai setoran yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi tanpa dikurangi kewajiban Pemerintah. Sebagian besar penyetoran atas denda, penalti, dan bunga melekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran overlifting Kontraktor. Sementara itu, informasi dan dokumen pendukung berupa laporan, surat tagihan, ataupun surat pemberitahuan atas denda penalti dan bunga tersebut dapat diterima secara terlambat oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Oleh sebab itu, kondisi tersebut dapat menyebabkan penerimaan atas denda, penalti, dan bunga yang tergabung dengan pembayaran pokoknya, ikut terpindahbukukan menjadi PNBP SDA Migas. Terhadap penerimaan denda, penalti, dan bunga yang telah terpindahbukukan menjadi PNBP SDA Migas akan dilakukan koreksi re-klasifikasi pendapatan dari PNBP SDA Migas menjadi PNBP Migas Lainnya melalui proses usulan koreksi yang disampaikan oleh Satker PNBP Migas kepada Kuasa BUN Tingkat Pusat.
BAB VI
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN LAINNYA A. Definisi dan Jenis Penerimaan lainnya di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi pada prinsipnya merupakan setoran yang berasal dari dana di luar kegiatan usaha hulu Migas. Dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran Pendapatan yang Ditangguhkan, diperlukan identifikasi jenis-jenis setoran. Hal ini dilakukan mengingat setoran yang belum teridentifikasi tersebut pada awalnya diakui sebagai Pendapatan yang Ditangguhkan. Untuk itu guna menetapkan dana yang harus dipindahbukukan ke Rekening KUN (mengurangi Pendapatan yang Ditangguhkan), diperlukan pemisahan dana antara yang sudah jelas, dengan yang belum jelas peruntukkannya. Dana yang belum jelas peruntukkannya dapat berasal dari dana yang semestinya tidak ditujukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun terjadi kesalahan penyetoran oleh wajib setor. Disamping itu, dana tersebut dapat juga berasal dari penerimaan kembali atas pembayaran kewajiban Pemerintah yang dikembalikan karena adanya kesalahan administrasi. Untuk itu, dana yang ditampung di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi tersebut perlu dilakukan mekanisme pemindahbukuan dana ke rekening yang seharusnya. Dana yang memenuhi karakteristik di atas adalah sebagai berikut:
1. Dana yang peruntukkannya bukan untuk disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, antara lain berupa setoran pajak atas pengalihan _participating interest_ , pajak _uplift_ , pajak atas penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), maupun setoran PPh Migas.
2. Dana yang dikembalikan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi atas transaksi pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur/ dikembalikan karena kesalahan administrasi. B. Dokumen yang diperlukan:
1. Pemindahbukuan atas dana yang peruntukkannya bukan untuk disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi: Ø Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran). Ø Surat pemberitahuan dari institusi terkait yang menyatakan dan membuktikan adanya setoran ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun bukan merupakan penerimaan yang peruntukkannya harus disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. Ø Berita Acara. Ø Khusus untuk pengembalian atas setoran PPh Migas, ditambah dokumen pendukung berupa Bukti Penerimaan Negara dan/atau surat konfirmasi penyetoran dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2. Pemindahbukuan kembali atas transaksi pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur/dikembalikan karena kesalahan administrasi: Ø Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran). Ø Surat pemberitahuan dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara – Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengenai adanya transaksi pembayaran kewajiban Pemerintah yang di- _retur_ atau dikembalikan karena kesalahan administrasi. Ø Surat Direktur Jenderal Anggaran kepada Instansi Pelaksana atau Pemerintah Daerah atau Direktorat Jenderal Pajak mengenai konfirmasi atas pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur benar-benar dananya belum diterima oleh masing-masing pihak yang berhak. Ø Surat Jawaban Konfirmasi dari institusi terkait. C. Mekanisme Pemindahbukuan Untuk pemindahbukuan lainnya yang berasal dari penerimaan salah transfer dan pemindahbukuan lain-lain, tidak diperlukan perhitungan, karena penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi atas transaksi-transaksi tersebut merupakan jenis penerimaan yang _earning_ _process-_ nya __ sudah selesai dan tidak memerlukan proses perhitungan dan/atau pengurangan unsur apapun. Pemindahbukuan yang merupakan pemindahbukuan lainnya yang berasal dari penerimaan salah transfer dan pemindahbukuan lain- lain, dilakukan setelah diperolehnya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf “B”.