bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan penghimpunan, pemupukan, dan penyaluran dana oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembinaan teknis atas Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dilakukan oleh Menteri Keuangan;
bahwa agar kegiatan penghimpunan, pemupukan, dan penyaluran dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana lingkungan hidup;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4776);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134);
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385) 10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 160);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1116);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BLU BPDLH adalah unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal.
Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme yang digunakan untuk mendanai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penerima Manfaat adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk belanja.
Debitur adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk pembiayaan.
Pemberi Hibah dan Donasi adalah lembaga/masyarakat/badan hukum dalam negeri, pemerintah negara asing/lembaga keuangan dan lembaga nonkeuangan asing, lembaga multilateral, dan lembaga keuangan dan lembaga nonkeuangan dalam negeri yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian negara/lembaga/satuan kerja BLU/Pemberi Hibah dan Donasi yang dipinjamkan/ digulirkan untuk kegiatan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Fasilitas Dana Bergulir yang selanjutnya disingkat FDB adalah fasilitas dana yang diberikan dalam bentuk skema pembiayaan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah untuk kegiatan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
Penerima dan Pengelola Harta Trust , yang selanjutnya disebut Trustee , adalah bank yang melakukan kegiatan Trust sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan ( Trust ).
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup bertujuan untuk menyediakan fasilitas pendanaan secara berkesinambungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dilakukan melalui kegiatan:
penghimpunan dana;
pemupukan dana; dan
penyaluran dana.
BAB IV
PELAKSANA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 4
Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh BLU BPDLH.
Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH menerapkan manajemen risiko.
BAB V
REKENING
Pasal 5
Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, BLU BPDLH membuka rekening pada Bank Umum dan/atau rekening pada Bank Kustodian/ Trustee sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGHIMPUNAN DANA
Pasal 6
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi :
dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup; dan
dana amanah/bantuan konservasi.
Pasal 7
Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari alokasi dana Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan daerah.
Sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa surplus kas, sumbangan/amal, tanggung jawab sosial perusahaan, bagi hasil perdagangan karbon, pinjaman, dana program pemerintah terkait lingkungan, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 8
Dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat bersumber dari hibah dan donasi.
Penghimpunan dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
BLU BPDLH mengenakan tarif atas pengelolaan dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Pemberi Hibah dan Donasi.
Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif layanan BLU BPDLH.
Pasal 10
Penghimpunan dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut:
BLU BPDLH, kementerian negara/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, Bank Kustodian/ Trustee , Pemberi Hibah dan Donasi dan/atau pihak lainnya melaksanakan pembahasan dan negosiasi.
Berdasarkan hasil pembahasan dan negosiasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, penandatanganan perjanjian/kontrak dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Pemberi Hibah dan Donasi dapat dilakukan antara:
BLU BPDLH dengan Pemberi Hibah dan Donasi; dan/atau 2) kementerian negara/lembaga yang mewakili Pemerintah dengan Pemberi Hibah dan Donasi sesuai hasil kesepakatan kementerian negara/lembaga.
Berdasarkan perjanjian/kontrak dan/atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi Hibah dan Donasi melakukan transfer dana ke rekening Bank Kustodian/ Trustee dan/atau Bank Umum yang ditunjuk dan menerbitkan serta menyampaikan notice of disbursement atau dokumen yang dipersamakan kepada BLU BPDLH setelah melaksanakan transfer dana.
BAB VII
PEMUPUKAN DANA
Pasal 11
BLU BPDLH dapat melakukan pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
Pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk optimalisasi kas menganggur pada rekening BLU BPDLH dengan melakukan investasi.
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada instrumen keuangan yang meliputi:
instrumen perbankan;
instrumen pasar modal; dan/atau
instrumen keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam hal dana yang akan diinvestasikan berasal dari hibah dan donasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), investasi dilaksanakan berdasarkan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
BAB VIII
PENYALURAN DANA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan
penyaluran dana amanah/bantuan konservasi.
Pasal 14
Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a digunakan untuk:
pengendalian perubahan iklim;
pengelolaan hutan berkelanjutan ( sustainable forest management );
pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lahan gambut;
perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta kegiatan pendukung lainnya;
konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem;
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
peningkatan daya saing industri berbasis sumber daya alam;
pengolahan limbah padat, cair, dan bahan berbahaya beracun;
penggunaan bahan dan teknologi ramah lingkungan serta rendah karbon;
peningkatan penerapan efisiensi energi, energi baru terbarukan, dan konservasi energi;
penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan m. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan program strategis kementerian negara/lembaga terkait.
Pasal 15
Penyaluran dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b digunakan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
Pasal 16
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan dalam bentuk:
belanja;
pembiayaan; dan/atau
bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disalurkan kepada Penerima Manfaat tanpa kewajiban untuk mengembalikan.
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disalurkan kepada Debitur dengan kewajiban untuk mengembalikan dengan atau tanpa nilai tambah.
Bagian Kedua
Penyaluran Dana dalam Bentuk Belanja
Pasal 17
Penyaluran dana dalam bentuk belanja dilakukan:
secara langsung; atau
secara tidak langsung.
Penyaluran dana secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh BLU BPDLH secara langsung kepada Penerima Manfaat.
Penyaluran dana secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui lembaga perantara kepada Penerima Manfaat.
Penyaluran dana secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal Penerima Manfaat tidak memiliki kapasitas untuk mengakses dana secara langsung.
Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas penggunaan dana yang diterimanya.
Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggungjawab atas penyaluran dana yang dilakukan kepada Penerima Manfaat.
Pasal 18
Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
perorangan;
masyarakat hukum adat;
kelompok masyarakat yang terdaftar di Pemerintah;
lembaga Pemerintah;
lembaga non-Pemerintah;
badan usaha; dan/atau
lembaga pendidikan/penelitian.
Pasal 19
Lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas:
Pemerintah Daerah;
organisasi/lembaga swadaya masyarakat;
perbankan;
lembaga jasa keuangan nonbank;
koperasi; dan/atau
badan hukum lainnya.
Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki pengalaman dibidang penyaluran dana terkait lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 20
Penyaluran dana dalam bentuk belanja dilakukan berdasarkan permohonan dari:
calon Penerima Manfaat kepada BLU BPDLH dalam hal penyaluran secara langsung; atau
lembaga perantara kepada BLU BPDLH dalam hal penyaluran secara tidak langsung.
Permohonan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan proposal kegiatan.
Permohonan penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri dokumen kontrak antara Penerima Manfaat dengan lembaga perantara.
Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertindak sebagai penerima kuasa dari Penerima Manfaat.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH melakukan penilaian.
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BLU BPDLH dapat membentuk tim teknis.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit meliputi:
ketersediaan dana; dan
kelengkapan dokumen untuk penyaluran dana.
Dalam hal dana bersumber dari hibah dan donasi, selain penilaian pada ayat (7), BLU BPDLH melakukan penilaian yang meliputi:
kesesuaian rencana penggunaan dana dengan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b; dan
kesesuaian antara permohonan penyaluran dana dengan rekomendasi atau dokumen yang dipersamakan dari kementerian negara/lembaga terkait, dalam hal dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Direktur Utama BLU BPDLH menetapkan Penerima Manfaat dana lingkungan hidup.
Berdasarkan penetapan Penerima Manfaat, BLU BPDLH menyusun dokumen kontrak penggunaan dana.
Dokumen kontrak penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
identitas para pihak;
dasar hukum;
ruang lingkup;
hak dan kewajiban para pihak;
nilai penyaluran;
tata cara dan syarat pembayaran;
monitoring dan evaluasi;
pelaporan;
keadaan kahar; dan
berakhirnya komitmen.
Dokumen kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Direktur Utama BLU BPDLH dengan:
Penerima Manfaat, dalam hal penyaluran secara langsung; dan/atau
lembaga perantara, dalam hal penyaluran secara tidak langsung.
Salinan dokumen kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan kepada Penerima Manfaat.
Dokumen kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pencairan dana oleh BLU BPDLH kepada Penerima Manfaat.
Pasal 22
Pencairan dana dilakukan melalui transfer antar rekening dari rekening BLU BPDLH dan/atau rekening Bank Kustodian/ Trustee kepada rekening Penerima Manfaat atau lembaga perantara atas kuasa Penerima Manfaat.
Pencairan dana lingkungan hidup dapat dilakukan:
secara bertahap; atau
secara sekaligus.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima Manfaat lembaga perantara, tata cara penyusunan proposal kegiatan, penilaian, dan tata cara pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 22, diatur dengan Peraturan Direktur Utama BLU BPDLH.
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana dalam Bentuk Pembiayaan
Pasal 24
Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dilakukan melalui mekanisme FDB.
FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
penyaluran secara langsung; atau
penyaluran secara tidak langsung.
FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui skema konvensional dan/atau pembiayaan syariah.
Pasal 25
FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diberikan kepada Debitur yang meliputi:
perorangan/kelompok;
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
badan usaha milik desa;
badan usaha swasta; atau
koperasi.
Pasal 26
Penyaluran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan oleh BLU BPDLH secara langsung kepada Debitur.
Debitur harus memberikan jaminan atau agunan yang diikat secara fidusia, hak tanggungan, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara BLU BPDLH dengan Debitur secara nota riil atau legalisasi.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
identitas para pihak b. nilai pembiayaan;
jangka waktu pembiayaan;
tingkat suku bunga/bagi hasil/margin;
jaminan;
hak dan kewajiban;
pelaporan;
keadaan kahar;
sanksi dan denda;
penyelesaian sengketa; dan
berakhirnya perjanjian.
Pasal 27
Penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan melalui lembaga penyalur kepada Debitur.
Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbankan, lembaga jasa keuangan nonbank, atau badan hukum lainnya yang bekerja sama dan ditunjuk oleh BLU BPDLH.
Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada BLU BPDLH atas penyaluran yang dilakukan kepada Debitur.
Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria:
memiliki pengalaman dalam pembiayaan di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan paling sedikit 2 (dua) tahun;
sehat dan berkinerja baik;
memiliki akses langsung dengan Debitur; dan
memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan sistem informasi yang digunakan oleh BLU BPDLH.
Penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara BLU BPDLH dengan lembaga penyalur di hadapan notaris.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat:
identitas para pihak;
nilai pembiayaan;
jangka waktu pembiayaan;
target Debitur;
tingkat suku bunga/bagi hasil/margin;
jaminan;
hak dan kewajiban;
pelaporan;
monitoring dan evaluasi;
keadaan kahar;
sanksi dan denda;
penyelesaian sengketa; dan
berakhirnya perjanjian.
Lembaga penyalur harus memberikan jaminan atau agunan paling sedikit senilai 100% (seratus persen) dari pembiayaan yang dimohon dan diikat secara fidusia, hak tanggungan, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Untuk melakukan penyaluran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, BLU BDPLH dapat membentuk tim teknis.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Debitur penerima FDB, mekanisme penyaluran secara langsung, tata cara penentuan besaran jaminan dan penyerahan jaminan, mekanisme penyaluran secara tidak langsung, dan mekanisme penunjukan lembaga penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Direktur Utama BLU BPDLH.
Pasal 30
Penyaluran melalui mekanisme FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang dananya bersumber dari hibah dan donasi dilakukan berdasarkan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
BAB IX
SISTEM INFORMASI
Pasal 31
Untuk menatausahakan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BLU BPDLH dapat menggunakan sistem informasi yang terintegrasi.
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan diimplementasikan secara bertahap.
Pasal 32
Lembaga perantara dan lembaga penyalur menatausahakan data penyaluran dana melalui koneksi langsung antarsistem lembaga perantara dan lembaga penyalur dengan BLU BPDLH.
Dalam hal koneksi langsung antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan atau mengalami gangguan, lembaga perantara dan lembaga penyalur melakukan unggah data secara manual.
BAB X
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 33
BLU BPDLH menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan atas transaksi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan atas transaksi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH menyusun pedoman teknis pelaksanaan akuntansi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Pedoman teknis pelaksanaan akuntansi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan akuntansi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Utama BLU BPDLH.
Pasal 34
Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a dan lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b harus menyampaikan laporan kegiatan dan/atau penggunaan dana kepada BLU BPDLH.
Dalam hal dana bersumber dari hibah dan donasi, laporan kegiatan dan/atau penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan kegiatan dan/atau penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Utama BLU BPDLH.
Pasal 35
BLU BPDLH menyampaikan laporan penyaluran dana amanah/bantuan konservasi yang bersumber dari hibah dan donasi kepada Pemberi Hibah dan Donasi dan/atau pihak terkait.
Penyampaian laporan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
Pasal 36
Lembaga penyalur menyampaikan laporan terkait kinerja penyaluran FDB kepada BLU BPDLH setiap triwulan.
Dalam hal diperlukan, BLU BPDLH dapat meminta lembaga penyalur untuk menyampaikan laporan lain terkait penyaluran FDB.
Pasal 37
BLU BPDLH menyampaikan laporan kinerja Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup kepada Direktur Jenderal secara semesteran.
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta BLU BPDLH untuk menyampaikan laporan lain terkait Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Pasal 38
Bank Kustodian/ Trustee menyampaikan laporan terkait penyaluran dana amanah/bantuan konservasi yang dikelolanya kepada BLU BPDLH atau pihak terkait setiap bulan.
Dalam hal diperlukan, BLU BPDLH dapat meminta Bank Kustodian/ Trustee untuk menyampaikan laporan lain terkait penyaluran dana amanah/bantuan konservasi.
BAB XI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 39
BLU BPDLH melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama BLU BPDLH dapat:
membentuk tim teknis; dan/atau
meminta bantuan pihak lainnya.
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH dapat mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi atas Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Direktur Utama BLU BPDLH.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 40
Dalam Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, Direktur Utama BLU BPDLH menyusun ketentuan teknis mengenai mekanisme:
penerapan manajemen risiko;
penunjukan Bank Kustodian/ Trustee ;
penghimpunan dana;
pemupukan dana;
penyaluran dana dalam bentuk belanja dan pembiayaan;
penyampaian laporan kepada Pemberi Hibah dan Donasi;
penyampaian laporan oleh lembaga penyalur; dan/atau h. penyampaian laporan oleh Bank Kustodian/ Trustee .
Direktur Utama BLU BPDLH menyampaikan salinan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama untuk pengelolaan dana reboisasi yang telah ditandatangani oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pembiayaan FDB pembangunan hutan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
Penatausahaan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BLU BPDLH sejak ditetapkannya berita acara antara Menteri Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja badan pengelola dana lingkungan hidup.
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi penagihan, penyelesaian atas transaksi pembayaran, akuntansi, pelaporan, dan pengelolaan data.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA