MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125 /PMK.010/2015 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 60/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION) Menimbang DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 telah diatur ketentuan mengenai tata cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information);
bahwa dalam rangka lebih mempe1jelas cakupan Pertukaran Informasi (Exchange of Information) meliputi Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan Konvensi ten.tang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance m Tax Matters), dan pe1janjian bilateral atau multilateral lainnya, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014;
bahwa berdasarkan konvensi atau perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, negara atau yurisdiksi yang dimintakan informasi tidak boleh menolak rnemberikan informasi semata-mata karena negara atau yurisdiksi yang dimintakan informasi dimaksud tidak mempunyai kepentingan yang terkait perpajakan terhadap informasi tersebut;
bahwa berdasarkan konvensi atau perjanjian se.bagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak diperkenankan negara atau yurisdiksi yang dimintakan informasi untuk menolak Pertukaran Informasi (Exchange of Information) semata-mata karena informasi yang dimintakan dimiliki/ disimpan oleh bank, lembaga keuangan lainnya, orang/badan yang bertindak sebagai agen a tau yang diberi kepercayaan/ kuasa, a tau pihak lain yang berkepentingan terhadap kepemilikan informasi terse but;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 ten tang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Infonnasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, dinyatakan bahwa penetapan pihak lain yang wajib memberikan data dan informasi serta penghimpunan data dan informasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; Mengingat Menetapkan M ENTER I KEUANGAN R E P UBLI K I NDO N ESIA - 2 - f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak clan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/ PMK.03/2014 ten.tang Tata Cara Pertukaran.Informasi (Exchange of Information);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 60/ PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION). Pasall Beberapa ketentuan clalam Peraturan Menteri Keuangan · Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Infonnation) cliubah sebagai berikut:
Ke ten tuan angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, clan angka 8 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai V erikut:
Pasal 1
Unclang-Unclang adalah Unclang-Unclang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir clengan Unclang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Unclang-Unclang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Unclang Unclang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan Menjacli Unclang-Unclang. / > www.jdih.kemenkeu.go.id M ENTER I KE UANGAN R EP UBL IK INDONESIA 2. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement), Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters), Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA), atau perjaijian bilateral maupun multilateral lainnya.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah pe1janjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Infonnation Exchange Agreement) yang selanjutnya disebut TIEA adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk memberikan bantuan administratif perpajakan melalui pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters) yang selan.jutnya disebut Konvensi adalah perjanjian multilateral atau konvensi antara Pemerintah Indonesia dengan beberapa pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk memberikan bantuan. administratif satu sama lain dalam bidang perpajakan antara lain melalui pertukaran informasi mengenai hal-hal y ^a ng berkaitan dengan masalah perpajakan.
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut sebagai Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah otoritas perpajakan pada Negara Mitra atau otoritas perpajakan pada Yurisdiksi Mitra yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B, TIEA, Konvensi, Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), Persetujuan an tar · Pemerintah (Intergoven1mental . Agreement/IGA), atau pe1janjian bilateral maupun multilateral lainnya. I > www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER I KEUANGAN 7. Data dan/atau Informasi yang selanjutnya disebut Informasi adalah kumpulan angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis, yang dapat berbentuk rekaman (audio/ visual/ audio visuaij, surat, dokumen, buku, ca ta tan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik, yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerj a, pekerjaan be bas, kegiatan usaha, modal. dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/ a tau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya.
Pertukaran Informasi atau Exchange of Information (EOI) yang selanjutnya disebut Pertukaran Informasi adalah pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan sebagai pelaksanaan P3B, TIEA, Konvensi, Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), Persetujuan antar Pemerintah (Intergovenimental Agreement/IGA), atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya, untuk mencegah penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan/ a tau penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak dapat Informasi dengan Otoritas atau Yurisdiksi Mitra. melakukan Pertukaran Pajak Negara Mitra (2) Pertukaran Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent auth01ity di Indonesia.
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam: a) P3B; b) TIEA; c) Konvensi; I; MENTER I KE UANGAN R EPUBLJ K I NDONES IA d) Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement); e) Persetujuan antar Pemerintah (Intergoven1mental Agreement/IGA); atau f) perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhadap P3B, TIEA, Konvensi, Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA), atau perjanjian bilateral niaupun multilateral lainnya yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Ketɬntuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Pertukaran Informasi se bagaimana dimaksud dalam Pas al 2 meliputi: a) Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan; b) Pertukaran Informasi secara spontan; dan c) Pertukaran Informasi secara otomatis.
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk Pertukaran Informasi ke dalam negeri maupun Pertukaran Informasi ke luar negeri.
Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan tax examination abroad atau simultaneous tax examinations. 4 . D i antara Bab II dan Bab III disisipkan satu Bab, yakni Bab IIA yang berbunyi sebagai berikut: BAB IIA PERMINTAAN IN FORMASI KEPADA WAJIB PAJAK ATAU PIHAK LAIN
Pasal 3A
Dalam rangka Pertukaran Informasi dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Undang-Undang dapat meminta Informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang dipertukarkan.
Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berada atau bertempat tinggal di Indonesia;
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang Informasi atas badan dimaksud dimiliki dan/ a tau disimpan oleh orang pribadi atau badan di Indonesia;
bentuk usaha tetap;
nasabah lembaga jasa keuangan di Indonesia;
lembaga jasa keuangan, akuntan publik, konsultan pajak, kantor administrasi, pemerintah, lembaga, asosiasi; dan/atau
pihak lain yang berada di wilayah Indonesia. notaris, instansi (3) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa lembaga jasa keuangan, dan Informasi keuangan yang bersangkutan pada lembaga jasa keuangan dimaksud menjadi objek Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) .
Lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sesuai peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai otoritas jasa keuangan.
Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan deng ^a n masalah perpajakan. MENTER I l<: : EUANGAN R E P UBL I K INDONESIA (6) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, melalui permintaan secara tertulis dari:
Direktur Jenderal Pajak; atau
Menteri Keuangan kepada Dewan Komisiot1er Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal Informasi yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangat1 di bidang perbankan.
Dalam rangka Pertukaran Informasi secara oto1natis sebagaimana ^d imaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dalam hal lembaga jasa keuangan terikat oleh kewajiban merahasiakan Informasi keuangan nasabahnya, nasabah tersebut secara sukarela memberikan persetujuan/ p ernyataan/ surat kuasa/instruksi tertulis kepada lembaga jasa keuangan tempat nasabah dimaksud terdaftar untuk memberikan Informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui otoritas terkait.
Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (6) , Wajib Pajak atau pihak lain dimaksud dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka kepentingan perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menggunakan Informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (6) .
Pasal 4
Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan Informasi menyampaikan usulan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk melakukan permintaan Informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan Wajib Pajak melakukan transaksi untuk menghindari pengenaan pajak, transaksi untuk melakukan pengelakan pajak atau transaksi dengan menggunakan struktur / skema sedemikian rupa yang tujuan utama atau salah satu tujuan utamanya adalah untuk memperoleh manfaat P3B, dan Wajib Pajak: I ) www.jdih.kemenkeu.go.id M ENTER I f<E UANGAN R E P UBL I K I N D O NES IA a. sedang dilakukan kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan, analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan dan pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, verifikasi, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya; a tau b. sedang dalam proses pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, keberatan, banding, peninjauan kembali, prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure), dan/atau kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) terhadap kewajiban perpajakannya.
Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melakukan upaya untuk mencari Informasi di dalam n'egeri dan meyakini bahwa Informasi dimaksud terdapat di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, setelah Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) .
Usulan permintaan Informasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak ditindaklanjuti oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut:
Informasi yang diminta tersedia di dalam negeri;
belum melakukan upaya untuk mencari Informasi di dalam negeri clan meyakini bahwa Informasi dimaksud terdapat di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
Informasi yang diminta bersifat spekulatif dan tidak memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi (fishing expedition);
Informasi yang diminta tidak didasari atas kecurigaan (allegation) yang memadai;
Informasi yang diminta dapat mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian; ·dan/atau f. Informasi yang diminta berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedalilatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional. /> www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER I KEUANGAN
Pasal 5
Direktur Peraturan Perpajakan II menerima permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian terhadap permintaan Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Penelitian terhadap permintaan Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk rhenguji pemenuhan ketentuan sebagai berikut:
permintaan Informasi ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau competent authority di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
terdapat dugaan bahwa permintaan Informasi berkenaan dengan transaksi yang dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak, melakukan pengelakan pajak, atau memanfaatkan struktur / skema sedemikian rupa yang tujuan utama atau salah satu tujuan utamanya adalah untuk memperoleh manfaat P3B; dan
dipenuhinya ketentuan sebagaimana tercantum dalam P3B, TIEA, Konvensi, Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA), atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya.
Dalam hal permintaan Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra belum . jelas, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan tambahan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang bersangkutan.
Permintaan Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tidak dapat dipenuhi dalam hal: // www.jdih.kemenkeu.go.id M ENTER I KEUANGAN REP UBLI K INDONES IA ·a .. perlu dilakukan tindakan administratif yang bertentangan dengan praktik administrasi atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
dalam kondisi serupa, Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tidak menyediakan Informasi yang diminta pada saat Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tersebut berkedudukan sebagai negara yang diminta Informasi; dan/atau
Informasi yang diminta berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional.
Dalam hal permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak diperlukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dan/ a tau tidak terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan/atau huruf c, permintaan Informasi tersebut ditindaklanjuti sebagai berikut:
untuk Informasi yang sudah tersedia di dalam aplikasi pemanfaatan Informasi, dan Direktur Peraturan Perpajakan II memiliki kewenangan untuk mengakses dan menggunakan Informasi tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi tersebut kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
untuk Informasi yang belum tersedia atau sudah tersedia tetapi Direktur Peraturan Perpajakan II tidak dapat mengakses Informasi tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan II meminta Informasi dimaksud kepada unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah menyampaikan Inforrnasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi dimaksud kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Pasal 6
Pertukaran Informasi secara spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan atas data konkret yang diterima/ diperoleh dari Wajib Pajak atau pihak lain termasuk data konkret yang berasal dari kegiatan:
pengawasan kepatuhan perpajakan; MENTERI KEUANGAN REPUBL I K INDONESIA - 11 - b. analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak;
verifikasi;
pemeriksaan;
penagihan;
pemeriksaan bukti permulaan;
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; L ke bera tan; J. banding;
peninjauan kembali; atau
prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure), a tau kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement), terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa didahului permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Data konkret sebagaimat1a dimaksud pada ayat (1) dapat dipertukarkan dalam hal terdapat:
indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
pembayaran kepada Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga tidak dilaporkan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
pengurangan atau pembebasan pajak di Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan/atau
transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui satu atau lebih negara lain, sedemikian rupa sehingga mengakibatkan berkurangnya nilai pajak yang terutang dari Wajib Pajak dimaksud di Indonesia dan/atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. I/ www.jdih.kemenkeu.go.id M ENTER I KEUANGAN R E P UBL I K INDO NESIA (4) Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memperoleb/menerima data konkret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , barus memberikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
Dalam bal berdasarkan basil penelitian Direktur Peraturan Perpajakan II, Informasi yang diberikan oleb unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak memenubi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , Direktur Peraturan Perpajakan II:
tidak menyampaikan Informasi dimaksud kepada Negara Mitra atau YLirisdiksi Mitra; dan
menyampaikan pemberitabuan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) .
Dalam bal berdasarkan basil penelitian Direktur Peraturan Perpajakan II Informasi yang diberikan oleb unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memenubi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi dimaksud kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai dengan keterrtuan peraturan perundang-undangan di bidang perpa jakan.
Pasal 8
Pertukaran Informasi secara otomatis meliputi:
Pertukaran Informasi secara otomatis .untuk data pemotongan/ pemungutan pajak atas pengbasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
Pertukaran Informasi secara otomatis untuk Informasi keuangan nasaba
Informasi yang dipertukarkan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf a berupa:
Identitas Wajib Pajak atau pibak lain termasuk:
nama; 2 . nomor kartu identitas; 3 . nomor paspor;
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan bagi Wajib Pajak luar negeri; I/ www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! l'<EUANGAN RE P UBLll'< INDONESIA 5. tanggal lahir; dan
alamat di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Identitas Wajib Pajak dalam negeri sebagai pemotong/ pemungut pajak, yaitu:
nama Wajib Pajak; 2 . Nomor Pokok Wajib Pajak; 3 . tanggal lahir Wajib Pajak orang pribadi atau tanggal pendirian Wajib Pajak badan; dan
alamat Wajib Pajak.
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibay,arkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, antara lain:
dividen; 2 . bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
im balan dan penghargaan;
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
keuntungan karena pembebasan utang;
penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
penghasilan dari penjualan a tau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan/atau
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Ind01i.esia. d. jumlah penghasilan bruto, jumlah penghasilan neto, dan jumlah pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan;
masa pajak dan/atau tahun pajak atas diperolehnya penghasilan;
tarif pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
tanggal pemotongan dan/ a tau pemungutan pajak; M ENTER I KEUANGAN R E P UBLIK INDONESJ A h. tanggal penyetoran pajak;
nomor bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak; dan/atau j . informasi lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola dan mengadministrasikan Informasi perpajakan han..l s memberikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
Informasi keuangan nasabah yang dipertukarkan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
identitas nasabah, termasuk:
nama;
Nomor Pokok Wajib Pajak; 3 . nomor rekening;
nomor identitas untuk kepentingan perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan/atau
alamat di dalam negeri dan/ a tau luar negeri.
identitas lembaga jasa keuangan, termasuk:
nama;
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan 3 . alamat.
saldo akhir atau nilai (termasuk nilai kontrak asuransi atau anuitas kontrak, nilai tunai atau surrender value) pada akhir tahun kalender, atau dalam hal rekening ditutup pada suatu tahun kalender, yan·g dilaporkan adalah saldo akhir atau nilai akhir pada saat penutupan;
bagi bank kustodian atau perantara pedagang efek:
total dana yang diperoleh dari penjualan atau penjualan kembali (redemption) atas efek yang dibayarkan atau dikreditkan ke rekening selama tahun kalender;
jumlah bruto bunga, dividen, penghasilan dalam negeri lainnya yang dihasilkan oleh aset-aset yang berada dalam rekening yang dibayarkan atau dikreditkan ke dalam rekening selama tahun kalender. (_p www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBL I K INDONESIA - 15 - e. jumlah bruto bunga clan/ atau penghasilan dalam negeri lainnya yang dibayarkan atau dikreditkan ke pemegang rekening selama tahun kalender; dan
informasi lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian bilateral atau multilateral mengenai Pertukaran Informasi secara otomatis untuk Informasi keuangan nasabah.
Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagai berikut: ·a. nasabah memberikan persetujuan/ pernyataan/ surat kuasa/ instruksi tertulis kepada lembaga jasa keuangan tempat nasabah tersebut terdaftar untuk memberikan Informasi keuangan nasabah sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui otoritas terkait;
berdasarkan persetujuan/pernyataan/surat kuasa/ instruksi tertulis dari nasabah kepada lembaga j asa keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (5) huruf a, lembaga jasa keuangan memberikan Informasi keuangan nasabah tersebut kepada otoritas terkait;
otoritas terkait sebagaimana dimaksucl pada huruf b memberikan Informasi keuangan nasabah tersebut kepacla Direktur Peraturan P,erpajakan II yang bertinclak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di Indonesia.
Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi sebagaimana climaksucl pada ayat (1) kepada Qtoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang per p ajakan.
Bab VIII clihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I ? www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juli 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Ju 1 i 2 O 1 5 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1016 I : r www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPJRAN l PERATURAN MENTER! KEUANGA t'J REPUBLJK JNDONESIA NOMOR 125IPMK.010I2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.03/2014 TENTANG TATA CAR/\ PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF JNFORMA110N) MENTER ! KEUANGAN REP UBLIK I N D O NES IA TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERMINTAAN A. Permintaan Informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra 1. Pengajuan Permintaan Informasi oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak a. Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan Informasi menyampaikan usulan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk dilakukan permintaan Informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Usulan untuk dilakukan permintaan Informasi yang diajukan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus memuat hal-hal sebagai berikut:
identitas Wajib Pajak dalam negeri yang sedang dimintakan lnformasi terkait dengan masalah perpajakan, yaitu nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Wajib Pajak (termasuk e-mail atau situs internet Uika diketahui)) ;
identitas Wajib Pajak luar negeri, termasuk entitas luar negeri yang dimintakan Informasi, antara lain nama, Tax Identification Number (TIN) , nomor registrasi usaha Uika diketahui) , dan alamat (termasuk e-mail atau situs internet Uika diketahui)) ;
hubungan Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1) dengan Wajib Pajak luar negeri, termasuk entitas luar negeri sebagaimana dimaksud pacla angka 2), terkait dengan masalah perpajakan, dengan mencantumkan bagan atau diagram organisasi atau dokumen lain yang menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, seperti skema transaksi;
dalam hal Informasi yang diminta menyangkut pembayaran atau transaksi melalui perantara, mencantumkan identitas perantara dimaksud an tara lain nama per an tara, Tax Identification Number (TIN), nomor registrasi usaha Uika diketahui), identitas rekening bank (nama pemilik, nomor rekening bank, dan/atau nama bank Uika ada)) dan alamat (termasuk e-mail atau situs internet Uika diketahui)) ;
penjelasan mengenai latar belakang dan tujuan permintaan Informasi;
Informasi yang diminta, disertai clengan alasan permintaan Informasi;
jenis pajak yang dipertanyakan;
masa pajak dan/atau tahun pajak yang dipertanyakan; · 9) hal-hal yang patut dicurigai sehingga perlu dimintakan Informasi;
hal-hal yang mendasari unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak meyakini bahwa Informasi dimaksud dimiliki atau merupakan wewenang pihak Negara Mitra atau Yuriscliksi Mitra yang dimintakan Infonnasi;
kesegeraan dipenuhinya permintaan Informasi, dengan 111enyebutkan alasan kesegeraan climaksud; /J www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN R E P UBL I K I NDON ESIA 12) dalam hal Informasi dimaksud terdapat batas waktu penggunaan, perlu mencantumkan tanggal saat Informasi dimaksud terlampaui batas waktu penggunaannya dan/atau tidak dapat lagi digunakan;
upaya yang telah dilakukan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari Informasi di dalam negeri yang membuktikan bahwa Informasi dimaksud tidak ditemukan;
dalam hal Informasi yang diperlukan terkait dengan Informasi di bidang perbankan, perlu dicantumkan identitas rekening bank (nama pemilik, nomor rekening bank, dan/atau il.ama bank Uika ada)); clan 15) identifikasi Informasi yang relevan yang dimiliki oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Uika ada), antai·a lain fotokopi faktur clan kontrak.
Penelitian pengajuan permintaan Informasi a. Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian atas usulan untuk dilakukan permintaan Informasi yang diajukan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Terhadap usulan untuk dilakukan permintaan Informasi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ·butir 1 huruf b, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat permintaan Informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Dalam hal usulan untuk dilakukan permintaan Informasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berisi permintaan untuk melengkapi usulan permintaan Informasi dimaksud. d. Dalam hal permintaan Informasi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Direktur Peraturan Perpajakan II tidak menindaklanjuti usulan untuk dilakukan permintaan Infonnasi dimaksud dan memberitahukan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta Informasi. · 3. Pemanfaatan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra a. Direktur Peraturan Perpajakan II menerima Informasi yang disampaikan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Atas Informasi yang disampaikan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta Informasi.
Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak membuat laporan hasil pemanfaatan Informasi sebagaimana ci.imaksud pada huruf b, dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Peraturail. Perpajakan II.
cl. Berdasarkan laporan hasil pemanfaatan Informasi dari unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra yang berisi mengenai hasil. pemanfaatan atas Informasi yang diterima. // www.jdih.kemenkeu.go.id M ENTE R ! KEUANGAN R EP U B L I K I N D O N ES IA B . Permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra 1. Penelitian atas permintaan Informasi a. Direktur Peraturan Perpajakan II menerima surat permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian mengenai validitas dan kelengkapan atas surat permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Penelitian mengenai validitas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) .
Penelitian men.genai kelengkapan permintaan Informasi, antara lain berupa pengujian atas:
memadai atau tidaknya permintaan Informasi untuk mengidentifikasi Wajib Pajak .terkait dengan permintaan Informasi; dan
memadai atau tidaknya permintaan Informasi untuk memahami permintaan Informasi secara keseluruhan.
Dalam hal surat permintaan Informasi tidak valid dan/atau tidak lengkap, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat kepada Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang berisi klarifikasi atas permintaan Informasi tersebut.
Untuk permintaan Informasi yang telah valid clan lengkap, Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan akses Informasi pada aplikasi pemanfaatan Informasi yang ada, sesuai dengan kewenangan akses Informasi Direktur Peraturan Perpajakan II.
Untuk permintaan atas Informasi yang telah tersedia pada aplikasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat jawaban permintaan Informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. h. Dalam hal permintaan Informasi memenuhi ketentu8: n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Direktur Peraturan Perpajakan II tidak 1nenindaklanjuti permintaan Informasi dimaksud dan memberitahukan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Penyampaian permintaan Informasi kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak a. Dalam hal Informasi yang diminta:
telah tersedia pada aplikasi pemanfaatan Informasi namun Direktur Peraturan Perpajakan II tidak dapat mengakses Informasi tersebut; dan/atau
tidak tersedia pada aplikasi pemanfaatan Informasi, Direktur Peraturan Perpajakan II meminta Informasi dimaksud kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait. / / w w w . j d i h . k e m e M ENTER I KEUANGAN R EP U B Lll< I N D O N ESIA -4- b. Dalam hal terdapat surat permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang disampaikan secara langsung kepada unit selain Direktorat Peraturan Perpajakan II, unit tersebut menyampaikan surat permintaan Informasi dimaksud kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan . permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait.
Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c menindaklanjuti penyampaian permintaan Informasi dari Direktur Peraturan Perpajakan II. e . . Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus memberikan Informasi yang dimintakan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
Dalam hal unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak:
belum dapat sepenuhnya memberikan Informasi yang dimintakan, unit dimaksud 1nenyampaikan Informasi yang telah diperoleh beserta laporan status tindak lanjut permintaan Informasi yang belum dapat diberikan;
belum dapat memberikan Informasi yang dimintakan, unit dimaksud menyampaikan laporan status tindak lanjut permintaan Informasi yang belum dapat diberikan.
Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f angka 1) antara lain berisi:
identitas Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri;
masa pajak dan/ a tau tahun pajak;
Informasi yang clidapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak termasuk fotokopi dokumen penclukung clan Informasi lain yang tidak secara khusus climinta tetapi berhubungan clengan Informasi yang diminta;
langkah-langkah yang dilakukan untuk mendapatkan Informasi tersebut;
penjelasan dalam hal Informasi yang disampaikan tidak . sesuai dengan format yang diminta; dan/atau
untuk Informasi yang berkaitan dengan uang, dicantumkan mata uang, keterangan apakah nilai terse but sudah clipotong/ dipungut pajak, tarif pemotongan/ pemungutan pajak, clan jumlah pajak yang telah dipotong/ dipungut.
Penyampaian Informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra a. Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti:
pemberian Informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf e;
pemberian Informasi dan penyampaian laporan status tinclak lanj1Jt perrnintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf f angka 1 );
Dalam hal pemberian Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) telah sesuai dengan yang dimintakan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi climaksud beserta status tinclak lanjut Informasi yang belum dapat clipenuhi kepacla Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
lnformasi sebagaimana dimaksucl pada huruf b clan huruf c antara lain:
identitas Wajib Pajak dalam negeri clan luar negeri;
masa pajak clan/ atau tahun pajak;
Informasi yang didapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terrnasuk fotokopi dokumen pendukung dan Informasi lain yang tidak secara khusus dirn.inta tetapi berhubungan dengan lnformasi yang diminta;
langkah-langkah yang dilakukan untuk mendapatkan Informasi tersebut;
penjelasan clalam hal Informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan format yang diminta; dan / a tau 6) untuk Informasi yang berkaitan clengan uang, dicantumkan rnata uang, keterangan apakah nilai terse but suclah dipotong/ dipungut pajak, tarif pemotongan/pemungutan pajak, clan jumlah pajak yang telah dipotong/ dipungut.
Dalam hal Informasi yang dimintakan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra belum dapat diberikan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan status tindak lanjut permintaan Informasi dirnaksud kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuriscliksi Mitra.
Atas penyampaian hasil pemanfaatan Informasi sebagaimana dimaksud pacla huruf b clan huruf c dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan hasd pemanfaatan Informasi dimaksud kepada unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak yang memberikan Informasi.
, MENTER! KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA, ttd BAMBANG P. S . BRODJONEGORO Salin.an · se lJti ; q !t J W an a U , inya KEPAL • , Q MUM ,,. , , ' KEP A 1 1 / KE ¥, ENTERIAN ' GIARTO -J' 6 T "' _/ J NIP 1 95 4 2! €) 9 : /2 1 00 1 : : : : .-=: - 0 www.jdih.kemenkeu.go.id LAM PIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK JNDON8SIA NOMOR 125/ PMK . 010/2015 . TENT ANG M ENTER ! KEUANGAN R EP U B L I K I N D O N ES IA PERUBAHAN ATAS PERATURAN M ENTER! KEUANGAN NOMOR 6 0 / PM K . 03 / 2 0 1 4 TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION) TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN A. Pertukaran Informasi secara spontan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra 1. Pengajuan Informasi oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pertukaran Informasi secara spontan a. Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memperoleh/meneri: ma data konkret dari Wajib Pajak atau pihak lain termasuk data konkret yang berasal dari kegiatan:
pengawasan kepatuhan perpajakan;
analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan, dan perigaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak;
verifikasi;
pemeriksaan;
penagihan;
pemeriksaan bukti permulaan;
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
keberatan;
banding;
peninjauan kembali; atau
prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure}, atau kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement), terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dan menemukan data konkret tersebut bermartfaat bagi Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, menyampaikan Informasi dimaksud kepada Direktorat Peraturan Perpajakan II.
Informasi yang disampaikan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memuat hal-hal sebagai berikut:
identitas Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan masalah perpajakan, yaitu nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , dan alamat Wajib Pajak (termasuk e-mail atau situs internet Uika diketahui));
identitas Wajib Pajak luar negeri, . termasuk entitas luar negeri, yaitu antara lain nama, Tax Identification Number (TIN) , nom01" registrasi usaha, Uika diketahui) , dan alamat (termasuk e-mail a tau situs internet Uika diketahui)); I M ENTE R I KEUANGAN R EP U B L I K I N D O N ESIA 3) dalam hal Informasi menyangkut pembayaran atau transaksi melalui perantara, mencantumkan identitas perantara dimaksud yaitu antara lain nama perantara, Tax ldentification Number (TIN) , nomor registrasi usaha Uika diketahui), identitas rekening bank (nama pemilik, nomor rekening bank, dan/ a tau nama bank Uika ada)) clan alamat (termasuk e-mail atau situs internet Uika diketahui)) ;
dalam hal Informasi terkait dengan Informasi di bidang perbankan, perlu dicantumkan identitas rekening bank (nama pemilik, nomor rekening bank, dan/atau nama bank Uika ada)) ;
alasan pentingnya Informasi tersebut bagi Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra penerima Informasi;
untuk Informasi yang berkaitan dengan uang, dicantumkan mata uang, keterangan apakah nilai terse but sudah dipotong/ dipungut pajak, tarif pemotongan/pemungutan pajak, dan jumlah pajak yang telah dipotong/ dipungut;
penjelasan mengenai cara memperoleh Informasi dan sumber Informasi dimaksud.
Tindak lanjut atas Informasi dari unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak a. Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian atas Informasi yang disampaikan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi yang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. , c . Dalam hal Informasi yang diberikan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Direktur Peraturan Perpajakan II tidak menya: mpaikan Informasi dimaksud clan memberitahukan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. · d. Atas penyampaian hasil pemanfaatan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan hasil pemanfaatan Informasi dimaksud kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan Informasi. B . Pertukaran Informasi secara spontan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra 1. Penelitian atas Informasi yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi. Mitra a. Direktur Peraturan · Perpajakan II menerima dan meneliti Informasi , secara spontan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. b . Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra bahwa Informasi yang disampaikan telah diterima. I www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3- c. Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi secara spontan kepada unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak yang clapat memanfaatkan Informasi tersebut.
Pemanfaatan Informasi oleh unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak a. Unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak melakukan analisis clan pengembangan, penelitian, verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, clan/ atau penyiclikan tinclak piclana di biclang perpajakan berclasarkan lnformasi yang diterima clari Direktur Peraturan Perpajakan II.
Unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak menyampaikan laporan basil pemanfaatan lnformasi kepacla Direktur Peratura: n Perpajakan II.
Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan hasil pemanfaatan lnformasi dari unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak kepacla Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuriscliksi Mitra sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan di biclang perpajakan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - · . - <: ,.. . _ · - - - - - - - - - - - M ENTER I KEUANGAN R E P U B L l l\ I N D O N ES IA LAM PIRAN III PERATURAN M ENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 5/ PMK . 010/ 2015 TENT ANG PERUBAHANATAS PERATU RAN M ENTER! KEUANGAN NOMOR 6 0 / PM K . 03 / 2 0 1 4TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INF'ORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION) TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS A. Pertukaran Informasi secara otomatis kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra 1. Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola dan mengadministrasikan Informasi terkait data pemotongan/ pemungutan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) harus memberikan Informasi tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II berdasarkan ketentuan yang diatur dalam: a) P3B; b) Konvensi; c) Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement); d) Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA); atau e) Perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
Otoritas terkait sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (5) memberikan Informasi keuangan nasabah sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II selaku pejabat yang berwenang atau competent authority di Indonesia. 3 . Atas Informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada butir 1, Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian dan menyampaikan Informasi tersebut kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Atas Informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada butir 2, Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian dan menyampaikan Informasi tersebut kepada:
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola dan mengadministrasikan Informasi perpajakan.
Dalam hal Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra ^. memanfaatkan Informasi yang diterima, dan menyampaikan kepada Dii: -ektur Peraturan Perpajakan II mengenai laporan hasil pemanfaatan Informasi dimaksud, Direktur Peraturan Perpajakan II meneruskan laporan pemanfaatan Informasi dimaksud kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak yang mengelola dan mengadministrasikan Informasi perpajakan. B . Pertukaran Informasi secara otomatis dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra 1. Direktur Peraturan Perpajakan II menerima Informasi secara otomatis dari otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 2. Atas Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada butir 1, Direktur Peraturan Perpajakan II: MENTER! KEUANGAN a. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepacla Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuriscliksi Mitra bahwa Informasi telah cliterima;
melakukan penelitian atas Informasi sebagaimana climaksucl pacla buruf a; c . berclasarkan hasil penelitian sebagaimana climaksucl pacla huruf b, menyampaikan Informasi sebagaimana climaksucl pacla buruf a kepacla unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak yang mengelola clan mengaclministrasikan Informasi perpajakan. 3 . Atas Informasi yang cliterima clari Direktur Peraturan Perpajakan II sebagaimana climaksucl pacla butir 2 buruf c, unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak yang mengelola clan mengaclministrasikan informasi perpajakan:
mengaclministrasikan Informasi tersebut sesuai clengan pedoman aclministrasi pembangunan, pemanfaatan, clan pengawasan data;
menclistribusikan Informasi yang cliterima kepacla unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang clapat memanfaatkan Informasi terse but.
Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memanfaatkan Informasi sebagaimana climaksucl pada butir 3 huruf b, menyampaikan laporan basil pemanfaatan Informasi kepacla:
unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak yang mengelola clan mengaclministrasikan Informasi perpajakan; clan b. Direktur Peraturan Perpajakan II.
Atas penyampaian laporan basil pemanfaatan Informasi dari unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak sebagaimana climaksucl pada butir 4, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitabuan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuriscliksi Mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unclangan di bidang perpajakan.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttcl . BAMBANG P. S . BRODJONEGORO f ; w w w . j d i h . k e m e n M ENTER I K E UANGAN R EP U B L I K I N D O N ES IA LAMPIRAN IV PON A ML RA K JI N 1H1M: P . u $1Gc)'-7 G1CfYF IK I N D O N ESIA TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN M ENTER! KEUANGAN NOMOR 6 0 / PM K . 03 / 2 0 1 4 TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION) TATA CARA PELAKSANAAN T AX EXAMIN ATION ABROAD A. Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra 1. Usulan tax examination abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra a.. Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan usulan tax examination abroad kepada Direktur Peraturan Perpajakan II .
Usulan tax examination abroad kepada Direktur Peraturan Perpaj akan II sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memuat hal-hal sebagai berikut:
referensi surat terkait permintaan Informasi kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, surat terkait Pertukaran Informasi secara spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau surat terkait Pertukaran Informasi secara otomatis dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
alasan pengajuan usulan tax: examination abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
hasil penelitian bahwa ta)c examination abroad merupakan satu satunya tnetode atau cara yang harus ditempuh; dan
hasil penelitian bahwa terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak, pengelakan pajak, atau semata mata hanya untuk memanfaatkan fasilitas P3B di Negara Mitra a tau Yurisdiksi Mitra dan/atau di Indonesia.
Terhadap usulan tax examination abroad sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian mengenm:
pemenuhan ketentuan Pasal 10 ayat (;
kesesuaian antara usulan tax examination abroad dengan ketentuan dalam P3B, TIEA, Konvensi, atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya; dan
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bersama-sama dengan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktur Peraturan Perpajakan II menentukan tax examination abroad disetujui atau ditolak. e. Terhadap usulan tax examination abroad yang disetujui, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan permintaan secara tertulis mengenai tax examination abroad kepada Otoritas Pajak Negara Mifra · atau Yurisdiksi Mitra.
Dalam hal usulan tax examination abroad ditolak, Direktur Peraturan ' Perpajakan II menyampaikan surat penolakan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang rnenyarnpaikan usulan tax examination abroad dengan menyebutkan alasan penolakan. M ENTER ! K E UANGAN R EP U B L I K I N D O N ES IA -2 ^- 2 . Tindak lanjut penyampaian permintaan tax examination abroad kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra a. Terhadap permintaan tax examination abroad yang disetujui oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atali Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II:
menyampaikan kepada Direktur Jenderal Paj ak usulan pembentukan tim dalam rangka pelaksanaan tax examination abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
melakukan koordinasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk menentukan tata cara dan waktu pelaksanaan tax examination abroad.
Terhadap permintaan tax examination abroad yang tidak disetujui oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menyampaikan usulan tax examination abroad, dengan tembusan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait. B . Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad yang diajukan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra 1. Penelitian atas permintaan tax examination abroad yang diajukan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra a. Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengajukan permintaan tax examination abroad kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
Atas permintaan tax examination abroad sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Peraturan Perpajakan II:
melakukan penelitian mengenai P3B, TIEA, Konvensi, atau multilateral lainnya; dan kesesuaian dengan ketentuan perJanJ1an bilateral maupun 2) bersama dengan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait, melakukan penelitian apakah permintaan tax examination abroad dapat dilakukan melalui pemeriksaan untuk tujuan lain.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direktur Peraturan Perpajakan II menentukan permintaan tax examination abroad disetujui atau ditolak. d. Terhadap tax examination abroad yang disetujui, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Terhadap tax examination abroad yang ditolak, Direktur Peraturan . Perpajakan II menyampaikan penolakan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. I r w w w . j d i h . k e m e n MENTEI.I KEUANGAN 2 . Tinclak lanjut atas permintaan tax examination abroacl a. Pemeriksaan untuk tujuan lain clalam rangka meninclaklanjuti permintaan tax examination abroacl dilakukan dengan melibatkan wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Keterlibatan wakil clari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksucl pacla huruf a clilakukan dengan status sebagai penclamping tim pemeriksa pajak.
Dalam mendampingi tirn_ pemeriksa pajak sebagaimana dimaksucl pada huruf b, 111elalui tim pemeriksa pajak, wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuriscliksi Mitra clapat:
meminjam buku, catatan, clan/atau dokumen yang terkait clengan Informasi yang climintakan;
men.gun.duh data yang clikelola secara elektronik yang terkait clengan Informasi yang climintakan;
meminta keterangan lisan clan/atau tertulis clari Wajib Pajak; clan/ atau 4) meminta keterangan clan/ atau bukti yang cliperlukan clari pihak ketiga yang mempunyai hubungan clengan Wajib Pajak yang cliperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttcl. BAMBANG P. S . BRODJONEGORO