bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) danPasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur dalam rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan DanaJaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur dalam rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor1755);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA JAMINAN PENUGASAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang selanjutnya disingkat DJPPID adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hasil pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, dan/atau sumber-sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka membayar terlebih dahulu Tunggakan Pemerintah Daerah yang gagal bayar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur dan dikelola dalam suatu Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Tunggakan adalah Kewajiban Daerah yang telah jatuh tempo namun belum dibayar sebagian atau seluruhnya berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkatPT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang selanjutnya disebut Rekening DJPPIDadalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengelola DJPPID.
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah atas Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disebut Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk memenuhi terlebih dahulu kewajiban Pemerintah Daerah kepada PT SMI yang selanjutnya akan ditempatkan di dalam Rekening DJPPID.
Dana Alokasi Umum selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN dalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Jaminan Penugasan kepada PT SMI yang selanjutnya disebut Jaminan adalah kepastian penyelesaian Tunggakan Pemerintah Daerah melalui mekanisme penggunaan DJPPID kepada PT SMI dan pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH sehubungan pelaksanaan penugasan atas pembiayaan infrastruktur daerah.
Pinjaman Daerah dari PT SMI yang selanjutnya disebut Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Pemerintah Daerah menerima sejumlah uang yang diperoleh dari PT SMI untuk melakukan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah berdasarkan penugasan yang diberikan Menteri Keuangan kepada PT SMI, sehingga Pemerintah Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Kewajiban Daerah adalah kewajiban finansial yang timbul sehubungan dengan Pinjaman Daerah sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah, yang dapat berupa sejumlah utang pokok dan/atau bunga yang telah jatuh tempo, beserta seluruh denda dan/atau biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah adalah perjanjian yang dibuat antara PT SMI dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pinjaman Daerah.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara dan bertindak selaku rapat umum pemegang sahamPT SMI.
Pasal 2
DJPPIDdigunakan untuk memenuhi terlebih dahulu TunggakankepadaPT SMI selaku pelaksana penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri inimeliputi:
KPA BUN Pengelolaan DJPPID;
penganggaran dan penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI;
pembukaan Rekening DJPPID;
pemindahbukuanAnggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI ke Rekening DJPPID;
pembayaran Tunggakan dalam rangka pemenuhanKewajiban Daerah kepada PT SMI;
penggantian DJPPID melalui pemotongan DAU dan/atau DBH;
penutupan Rekening DJPPID; dan
sistem akuntansi dan pelaporan keuanganpengelolaan DJPPID.
BAB II
KPA BUN PENGELOLAAN DJPPID
Pasal 4
Menteri selaku Pengguna AnggaranBendahara Umum Negara menetapkan Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaiKPA BUN Pengelolaan DJPPID.
KPA BUN Pengelolaan DJPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mempunyai tugas dan fungsiKPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Selain mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Pengelolaan DJPPID mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen,Pejabat Penandatangan SPM, dan operator administrasi dan/atau pelaporan pengelolaan DJPPID;
mengajukan usulan pembukaan Rekening DJPPID;
memindahbukukan Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI ke Rekening DJPPID;
melakukan pembayaran Tunggakan dalam rangka pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI;
memindahbukukan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke Rekening DJPPID;
mengajukan usulan penutupan rekening DJPPID; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pengelolaan DJPPID.
BAB III
PENGANGGARAN DAN PENYEDIAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PENUGASAN PT SMI
Pasal 5
KPABUN Pengelolaan DJPPID menyusun rencana kebutuhan alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Jaminan.
Penghitungan rencana kebutuhan alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Penghitungan rencana kebutuhan alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan mengacu pada rencana Pinjaman Daerah yang akan disediakan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah serta eksposur risiko Pinjaman Daerah yang dialihkan dari Pusat Investasi Pemerintah kepada PT SMI.
Pasal 6
Mekanisme perencanaan dan penganggaran Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
BAB IV
PEMBUKAAN REKENING DJPPID
Pasal 7
Dalam rangka penjaminan atas pelaksanaan penugasan penyediaanpembiayaan infrastruktur daerah, KPA BUN Pengelolaan DJPPID mengajukan usulan pembukaan RekeningDJPPIDkepada Kuasa BUN Pusat.
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat membuka Rekening DJPPID pada Bank Indonesia sebagai bank penyimpan DJPPID.
Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan Rekening DJPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPABUN Pengelolaan DJPPID.
Pembukaan Rekening DJPPIDdilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara.
Pasal 8
Rekening DJPPID dikelola oleh Kuasa BUN Pusat secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sumber dana pada Rekening DJPPIDberasal dari APBN, hasil pemotongan DAU dan/atau DBH, dan/atau sumber- sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bunga dan/atau jasa giro atas pengelolaan Rekening DJPPID disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
BAB V
PEMINDAHBUKUAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PENUGASAN PT SMI KE REKENING DJPPID
Pasal 9
Dalam hal Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dipergunakan sampai dengan akhir triwulan III tahun anggaran berjalan, Pejabat Pembuat Komitmen membuat SPPsebagai dasar penerbitan SPM untuk pemindahbukuanAnggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI ke dalam Rekening DJPPID.
Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian SPP.
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM dengan dilampiri copy surat pemberitahuan Rekening DJPPIDkepada Kepala KPPN.
Pasal 10
Kepala KPPN melakukan pengujian atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Kepala KPPN menerbitkan SP2D untuk memindahbukukan Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI ke dalam Rekening DJPPID dalam hal SPM yang diajukan telah memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Atas pelaksanaan pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Pengelolaan DJPPID menyampaikan pemberitahuan kepada Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
PengujianSPP, pengujian SPM, penerbitan SP2D, dan pengembalian SPMdilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pencairan APBN atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN.
Pasal 11
Dana dalam Rekening DJPPID dikelola sampai dengan berakhirnya masa penugasan PT SMI dan telah terpenuhinya seluruh Kewajiban Daerah yang diberikan pembiayaan oleh PT SMI.
Batas tertinggi jumlah akumulasi dana dalam Rekening DJPPID disetujui oleh Menteri berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risikodapat mengusulkan penambahan atau pengurangan jumlah dana/batas tertinggi jumlah akumulasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
BAB VI
PEMBAYARAN TUNGGAKAN DALAM RANGKA PEMENUHANKEWAJIBAN DAERAH KEPADA PT SMI
Pasal 12
Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perhitungan besaran pembebanan atas Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI pada APBN tahun anggaran berjalan dan/atau Rekening DJPPID, dalam hal terdapat surat permintaan pembayaran Tunggakan dari PT SMI pada tahun anggaran berjalan.
Hasil perhitungan besaran pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara besaran pembebanan.
Pasal 13
Dalam hal:
Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMIyang dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan tidak mencukupi; atau
Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI tidak dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan, maka pemenuhan terlebih dahulu Kewajiban Daerah kepada PT SMI dilakukan melalui RekeningDJPPID.
Pasal 14
Dalam hal pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI ditetapkan melalui Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI, berdasarkan berita acara besaran pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan melampirkan paling sedikit:
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan yang ditandatangani oleh KPA BUN Pengelolaan DJPPID;
berita acara verifikasi atas permintaan pembayaran Tunggakan dari PT SMI;
salinan berita acara rekonsiliasi atau salinan surat pernyataan tanggung jawab mutlak PT SMI atas rincian hasil perhitungan Tunggakan dalam hal Pemerintah Daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi;
salinan Perjanjian Pinjaman PembiayaanInfrastruktur Daerah; dan
surat permintaan pembayaran Tunggakan dari PT SMI.
Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Kepala KPPN dengan melampirkanSurat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan dan/atauberita acara besaran pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12ayat .
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPPNmenerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pembayaran Tunggakan dalam rangka pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI melalui Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMIdilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permintaan pembayaran dari PT SMI diterima dengan lengkap dan benar.
Pasal 15
Dalam hal pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI ditetapkan bersumber dari Rekening DJPPID, berdasarkan berita acara besaran pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan melampirkan paling sedikit:
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan yang ditandatangani oleh KPA BUN Pengelolaan DJPPID;
berita acara verifikasi atas permintaan pembayaran Tunggakan dari PT SMI;
salinan berita acara rekonsiliasi atau salinan surat pernyataan tanggung jawab mutlak PT SMI atas rincian hasil perhitungan Tunggakan dalam hal Pemerintah Daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi;
salinan Perjanjian Pinjaman PembiayaanInfrastruktur Daerah; dan
surat permintaan pembayaran Tunggakan dari PT SMI.
Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat PenandatanganSPM menerbitkan SPM dan disampaikan melalui surat permintaan pencairan DJPPID kepada Kuasa BUN Pusat dengan melampirkanSurat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan dan/atauberita acara besaran pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12ayat .
Berdasarkan surat permintaan pencairan DJPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat melakukan pencairan DJPPID atas beban Rekening DJPPID dengan menerbitkan warkatuntuk rekening PT SMI.
Pelaksanaan pembayaran Tunggakan dalam rangka pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI yang bersumber dari Rekening DJPPID dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permintaan pembayaran dari PT SMI diterima dengan lengkap dan benar.
Pasal 16
Berdasarkan penerimaan pembayaran Tunggakan dalam rangka pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) danPasal 15 ayat (4), PT SMI menerbitkan lembar konfirmasipenerimaan dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
BAB VII
PENGGANTIAN DJPPID MELALUI PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
Pasal 17
Berdasarkan lembar konfirmasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan penggantian atas penggunaanDJPPIDmelalui pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan melampirkan paling sedikit:
lembar konfirmasi penerimaan pembayaran Tunggakan untuk pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI;
berita acara rekonsiliasi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak PT SMI atas rincian hasil perhitungan Tunggakan dalam hal Pemerintah Daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi;
salinan surat permintaan pembayaran Tunggakan dari PT SMI; dan
salinan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Permintaan penggantian atas penggunaan DJPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah lembar konfirmasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diterima oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Berita acara rekonsiliasi antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
nama Pemerintah Daerah;
nomor dan tanggal Perjanjian Pinjaman PembiayaanInfrastruktur Daerah;
jumlah dan rincian Tunggakan; dan
kesepakatan besaran dan tahapan pemotongan DAU dan/atau DBH.
Dalam hal tidak terdapat berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, surat permintaan penggantian atas penggunaan DJPPID melalui pemotongan DAU dan/atau DBH disampaikan dengan melampirkan surat ketetapan mengenai besaran dan tahapan pemotongan DAU dan/atau DBH berdasarkan hasil verifikasi permintaan pembayaran Tunggakan dari PT SMI.
Berdasarkan permintaan penggantian atas penggunaan DJPPID melalui pemotongan DAU dan/atau DBHsebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah melalui Pemotongan DAU dan/atau DBH.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan pemberitahuanpemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penggantian penggunaan DJPPIDkepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 18
Dalam hal pemotongan DAU dan/atau DBHdigunakan sebagai penggantian penggunaan DJPPID, dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBHdipindahbukukandari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening DJPPID.
Pasal 19
Berdasarkan pemberitahuan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penggantian penggunaan DJPPIDsebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), KPA BUN Pengelolaan DJPPIDmenetapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk pemindahbukuan hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke dalam Rekening DJPPID.
Berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Pejabat Penandatangan SPM.
Berdasarkan SPP dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH,Pejabat Penandatangan SPM melakukan pemeriksaaan dan pengujian SPP dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan surat permintaan pemindahbukuandana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH untuk disampaikan kepada Kuasa BUN Pusat dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan pemotongan DAU dan/atau DBH diterima oleh KPABUN Pengelolaan DJPPID.
Berdasarkan surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa BUN Pusat melaksanakan pemindahbukuan danahasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke Rekening DJPPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENUTUPAN REKENING DJPPID
Pasal 20
Rekening DJPPID ditutup setelah berakhirnya masa penugasan dari Menteri Keuangan kepada PT SMI dan telah terpenuhinya seluruh Kewajiban Daerah yang diberikan pembiayaan oleh PT SMI.
KPA BUN Pengelolaan DJPPIDmengajukan surat permintaan penutupan Rekening DJPPIDkepada Kuasa BUN Pusat.
Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat melakukan penutupan Rekening DJPPID dengan mengirimkan surat penutupan Rekening DJPPIDkepada Bank Indonesia.
Dalam hal terdapat sisa dana dalam Rekening DJPPID sebelum penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUN Pusat memindahbukukan sisa dana dimaksud ke Kas Negara.
BAB IX
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN DJPPID
Pasal 21
DJPPID disajikan sebagai kas yang dibatasi penggunaannya pada kelompok dana cadangan dalam neraca pemerintah.
Pasal 22
Dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan DJPPID, dibentuk Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan DJPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku KPA BUN Pengelolaan DJPPID.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kejadian transaksi pengelolaan DJPPID, yang paling sedikitterdiri atas:
DJPPID;
realisasi pembiayaan pengeluaran penjaminan;
realisasi penerimaan non-anggaran; dan
kewajiban penjaminan kepada PT SMI.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negaraberdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
Laporan Realisasi Anggaran;
Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara investasi pemerintah setiap periode semesteran dan tahunan dengan mengikuti jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Ketentuan mengenai:
format berita acara besaran pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
format surat permintaan pencairan DJPPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); dan
format lembar konfirmasi penerimaan pembayaran Tunggakan dalam rangka pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA