MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN lúEPUBLIK INDONESIA NOMOR 126/PMK.05/2015 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA PADA KEMENTERIAN AGAMA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten.tang Pengelolaan Keuangan Badan Layaii.an Uinum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan men teri / pim pin an lem baga;
bahwa Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pacla Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/KMK.05/2009;
bahwa Menteri Agama melalui surat Nomor: SJ/B.III/2/KU.03.2/6521/2014 tanggal 19 November 2014, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama;
cl. bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama, telah dibahas clan clikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf c dan huruf cl tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Pada Kementerian Agama yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2012 ten.tang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2013;
bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Pada Kernen terian Agama; ; p Mengingat Menetapkan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah-Lm . 2003 Noinor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Iidonesia Nomor 4355);
3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T?-hun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana: telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ·ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA PADA KEMENTERIAN AGAMA.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut. Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut .Agama Islam Negeri. Sumatera .utara pada Kementerian Agama kepada . . pengguna Jm;
a.
Pasal 2
Tarif layanan.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tetdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana: dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dE!-n Sarjana;
Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Program Pasca Sarjana; dan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - e. Tai-ifAkademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Penggunaan Ruangan dan Gedung; dan
Tarif Penggunaan Saran.a Olah.raga.
Pasal 5
Tarif Layai>an Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta Tarif Layar: ian Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Lampiran yang merupak?-n bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagain: iana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya: kuliah tunggal clan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 7
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layai>an di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian k: epada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak penggu1'1a jasa melalui kontrak kerjasama.
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antata Rektor Badan Layai>an · Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna Jasa.
Pasal 8
Badan Layai>an Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layai>an jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - (2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimaiğa dimaksucl pacla ayat ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama operasional antara Rektor Baclan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama clengan pihak lain.
Pasal 9
· (1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat cliberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana climaksud dalam Pasal 3 huruf b clan huruf c.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
. mahasiswa clari keluarga miskin; clan/ atau cl. mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana cliinaksud pada ayat (1) dilaksanakan clengan mempertimbangkan konclisi keuangan Baclan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera U,tara pada Kementerian Agama.
Ketentuan mengenai' kriteria clan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islarri Negeri Sumatera Utara pada Kernen terian Agama.
Pasal 10
Terhadap Pegawai clan Dosen Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Suniatera Utara pada Kementerian Agama, dapat diberikan tarif layanan sampai clengan 60% (eriam puluh persen) clari Tarif Penggunaan · Ruangan dan Gedung sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 4 huruf a.
Terhadap Mahasiswa Baclan Layaii.an Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pad.a Kementerian Agama yang menyelenggarakan kegiatan nienggunakan jasa event organizer, clapat diberikan tarif layanan sampai dengan 10% (sepuluh persen) clari Tarif Penggunaan Ruangan clan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. MENTERIKEUANGAN (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria clan tata cara penetapan tarif layanan kepacla pegawai, closen clan/ atau mahasiswa sebagaimana climaksud pada ayat (1) clan ayat cliatur oleh Rektor Baclan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pacla Kementerian Agama.
Pasal 11
Pacla saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan N om or 3 9 / PMK. 0 5 / 2 0 12 ten tang Tarif Lay an an Badan Layarian Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pacla Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2013, clicabut clan clinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini rnulai berlaku pacla tanggal cliunclangkan. Agar setiap orang n1engetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini clengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juli 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO MENTERI HUKUM DAN 1-IAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA 1-1. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1O1 7 No. I. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IJIJDONESIA LAMPI RAN PERATU RA_f! rME!'1TERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR Lb/ PMK/05/2015 TENTANG TARIF LAYANAN .. BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA PADA KEMENTERIAN A GAMA TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA PADA KEMENTERIAN AGAMA Jen.is Penerimaan/ Tarif Layanan Sa tu an Tarif (Rp) Layanan Akademik A. Seleksi Ujian Masuk 1. Program Sarjana (Sl) Dalam Negeri Pet calon n1ahasiswa 250.000,- (Mandiri) 2. Program Sarjana (Sl) Internasional Per calon mahasiswa 300.000,- 3 .. Program Pasca Sarjana (S2) Dalam Negeri Per calon mahasiswa 300.000,- 4. Program Pasca Saijana (S2) Internasional Per calon mahasiswa 400.000,- 5. Program Pasca Sarjana (S3) Per calon mahasiswa 400.000,- 6. Program Alih Jenjang D3 ke Sl Dalam Per calon mahasiswa 325.000,- Negeri 7. Program Alih Jenjang D3 ke S 1 Per calon mahasiswa 400.000,- In ternasional B. Non UKT Program Diploma dan Sarjm1a 1. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Mahasiswa angkatan sebelum tahun 2013/2014 a. Program Sarjana (Sl) Dalam Negeri Per mahasiswa/ 600.000,- semester b. Program Sarjana (Sl) Ekonomi Islam Per mahasiswa/ 900.000,- Dalam Negeri semester c. Program Sarjana (S 1) Internasional Per mahasiswa/ 1.200.000,- semester d. Program Sarjana (Sl) Ekonomi Islam Per mahasiswa/ 1.800.000,- In ternasional semester 2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Per mahasiswa/ 2.150.000,- Mahasiswa Alih Jenjang D3 ke Sl Dalam semester Negeri 3. Sumbangan Pembinaai1 Pendidikan (SPP) Per mahasiswa/ 2.500.000,- Mahasiswa Alih Jenjai1g D3 ke Sl semester In ternasional 4. Praktikum Program Sarjana (Sl) Dalam Per mahasiswa/ 300.000,- Negeri Mahasiswa angkatan sebelum tahun kegiatan 2013/2014 5. Praktikum Program Sarjana (Sl) Per mahasiswa/ 750.000,- Internasional kegiatan 6. Kuliah Ke1ja Nyata (KKN) Program Saijana Per mahasiswa/ 300.000,- (Sl) Mahasiswa angkatan sebelum tahun : k egiatan 2013/2014 7. Kuliah Kerja Nyata (KKN) Program Sarjana Per mahasiswa/ 500.000,- (S 1) Mahasiswa Program Alih Jenjai1g D3 ke kegiatai1 s 1 Dalam Negeri 8. Kuliah Kerja Nyata (KKN) Program Sarjai1a Per mahasiswa/ 750.000,- (Sl) Mahasiswa Program Alih Jenjang D.3 ke kegiatai1 S 1 In ternasional No. C. D. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan Program Pasca Sarjana · · 1. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Program Magister (S2) Reguler 2. Sumbangan Pembinaai1 Pendidikan (SPP) Program Magister (S2) Eksekutif 3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Program Doktoral (S3) 4. Ujian Program Pasca Sarjana a. Ujian Tesis Program Magister (S2) b. Ujian Komprehensif Program Doktoral (S3) c. Ujian Disertasi Tertutup Progrq_m Doktoral (S3) cl. Ujian Disertasi Terbuka Program Doktoral (S3) Akademik Lainnya 1. Semester Pendek 2. Wisuda a. Program Sarjana (Sl) Mahasiswa Dalam Negeri angkatan sebelum tahun 2013/2014 b. Program Alih Jenjang D3 ke S 1 Dalam Negeri c. Program Alih Jenjang D3 ke S 1 lnternasional b. Program Magister (S2) c. Program Doktoral (S3) 3. Penunjang Kegiatan Akademik Mahasiswa Dalam Negeri an: gkatan sebelum tahun 2013/2014 a. Program Sarjana (Sl) Semester V s.d. VII b. Program Smjana (S 1) Semester VIII s.d. xv 4. Legalisir ljazah, Transkrip Nilai, clan Alda IV 5. Perpustakam1 a. Pengembm1gan Perpustakaan Prograin Sarjana (Sl) b. Bebas Pustaka Program Sq_rjana (Sl) c. Bebas Pustaka Program Pa.sea Sarjana Sa tu an Tarif (Rp) Per mahasiswa/ 2.500.000,- se1nester Per mahasiswa/ 4.000.000,- se1nester Per mahasiswa/ 5.000.000,- se1nester Per mahasiswa/ 1.000.000,- kegiatan Per mahasis: va/ 1.630.000,- kegiatan Per mahasiswa/ 3.300.000,- kegiatan Per mahasiswa/ 4.250.000,- kegiatan Per mahasiswa/ sks 25.000,- Per mahasiswa/ 400.000,- kegiatan Per mahasiswa/ 600.000,- kegiatan Per mahasiswa/ 1.750.000,- kegiatan Per mahasiswa/ 435.000,- kegiatan Rfa mahasiswa/ 650.000,- I kegiatan Per mahasiswa/ 66.000,- semester Per mahasiswa/ 17.000,- se1nester Per Lembar 2.000,- Per Mahasiswa 15.000,- Per Mahasiswa 50.000,- Per Mahasiswa 100.000,- No. II.
d.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - Jen.is Penerimaan/ Tarif Layanan Dencla Keterlambatan Pengembalian Buku Penclaftaran Anggota Baru bagi Mahasiswa Luar IAIN Sumatera Utara Ma'had Al-Jamiyah Sa tu an Tarif (Ep) Per Buku/Hari 500,- Per Orang 15.000,- Per Mahasiswa/ 1.200.000,- Semester Layanan Penunjang Akademik A. B. Penggunaan Ruarigan dan Geclung 1. Geclung Aula IAIN Sumatera Utara Per 8 Jam 8.000.000,- 2. Geclung Aula American Comer clan Pu sat Per 8 Jam 600.000,- Pembinaan Bahasa 3. Gedung Gelanggang Mahasiswa Kampus I Per 8 Jam 8.000.000,- 4. Aula A, Aula B, clan Aula C Geclung Pusat Per 8 Jam 1.200.000,- Bahasa 5. Aula Utama Geclung Pusat Bahasa Per 8 Jam 3.000.000,- Penggunaan Saran.a Olahraga 1. Lapangan Fu ts al Per Jam 80.000,- 2. Lapangan Bola Kaki Per Jam 80.000,- 3. Lapangan Ten.is Per Jarn 80.000,- 4. Lapangan Bola Volley Per Jam 80.000,- 5. Lapangan Basket Per Jain 80.000,- MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttcl. Salinar?- sesuai clengan 3iJlinya KEPALA BIRO ...l.M. UM '• II' ' 1 : : KEPAL - - KE ENTERIAN BAMBANG P. S. BRODJONEGORO