bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 2
Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;
penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan/atau
penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 3
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
Pasal 4
Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFD provinsi -i = pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] Keterangan: KFD provinsi- i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pendapatan Asli Daerah;
Dana Perimbangan; dan
Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pajak Rokok;
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi;
Dana Alokasi Khusus Fisik;
Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Dana Otonomi Khusus;
Dana Tambahan Infrastruktur; dan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Belanja Pegawai;
Belanja Bunga;
Belanja Hibah untuk Daerah Otonom Baru; dan
Belanja Bagi Hasil.
Pasal 5
Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut: Keterangan: IKFD provinsi-i = Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi KFD provinsi- i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi ∑KFD provinsi = Total Kapasitas Fiskal Daerah provinsi n = 34 (tiga puluh empat) daerah provinsi (2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut: Rentang IKFD Kategori Kapasitas Fiskal Daerah IKFD < 0,304 sangat rendah 0,304 ≤ IKFD < 0,445 rendah 0,445 ≤ IKFD < 0,808 sedang 0,808 ≤ IKFD < 1,564 tinggi IKFD 1,564 sangat tinggi
Pasal 6
Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFD kabupaten/kota-i = pendapatan – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] Keterangan: KFD kabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:
Pendapatan Asli Daerah;
Dana Perimbangan; dan
Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok;
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi;
Dana Alokasi Khusus Fisik;
Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Dana Otonomi Khusus; dan
Dana Desa.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Belanja Pegawai;
Belanja Bunga;
Belanja Hibah untuk Daerah Otonom Baru;
Belanja Bagi Hasil; dan
Alokasi Dana Desa.
Pasal 7
Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut: Keterangan: IKFD kabupaten/kota-i = Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota KFD kabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota ∑KFD kabupaten/kota = Total Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota n = 508 (lima ratus delapan) daerah kabupaten/kota (2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat , daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut: Rentang IKFD Kategori Kapasitas Fiskal Daerah IKFD < 0,509 sangat rendah 0,509 ≤ IKFD < 0,720 rendah 0,720 ≤ IKFD < 1,089 sedang 1,089 ≤ IKFD < 1,959 tinggi IKFD 1,959 sangat tinggi
Pasal 8
Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 menggunakan data APBD Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.07/2018 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2019 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA