DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 / PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 / PMK.05/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/ PMK.05/ 2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/ PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelвporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/ PMK.05/2017 tentang Perubahan 2-tas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus_; Mengingat Menetapkan b. bahwa dalarn pelaksan8: an sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus, terdapat perubahan proses bisnis transaksi khusus sehingga perlu mengubah beberapa ketentuan dalarn Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05 /2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015. tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/ PMK.05/ 2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256 / PMK.05/ 2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/ PMK. 05 / 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256 / PMK.05/ 2015 tentan5 Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaks:
Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1554) ;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 256/ PMK. 05 /2015 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/20 15 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusг... is (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2054) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/20 15 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 1554) , diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut SATK adalah serangkaian prosedur manuc.l maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan clan pengeluaran serta aset clan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, serta tidak tercakup dalam Sub Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) lainnya. 2 . Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan tanggung jawab penggunaan anggaran Bagian Anggaran yang bersangkutan. clan pad a 3. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara (BUN). 5 ^. Unit Akuntansi dan Koordinator Kuasa Pelaporan Pengguna Keuangan Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koorcinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan dan penyusunan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAP BUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUNTK.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAKP BUN TK adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP BUNTK.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPLB BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk men gurus/ menatausahakan / mengelola Barang Milik Negara yang dalam penguasaan BUN pengelola barang.
Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tug as merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang selanjutnya disingkat DJPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standarisasi teknis di bi dang pengelolaan pembiayaan dan : -isiko.
Badan Kebijakan Fiskal yang selanjutnya disingkat BKF adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan analisis di bi dang ke bij akan fiskal.
Penerimaan Negara selanjutnya disingkat Bukan Pajak yang PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan dan hibah.
Fasilitas Penyiapan Proyek adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada penanggung jawab proyek kerjasama yang dibiayai dari sumber sebagaimana diatur dalan: Peraturan Menteri Keuangan mengenai fasilitas dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Dukungan Kelayakan adalah dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 19 . BMN _yang tidak digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/ Lembaga yang selanjutnya disebut BMN Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepen tingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/ lembaga.
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan:
Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/ 032/ PEPERPU/1958 tentang Larangan Adanya Organisasi yang Didirikan oleh dan/atau untuk Orang-Orang Warga Negara c www.jdih.kemenkeu.go.id dari Negara Asing yang Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik dengan Negara Republik Indonesia jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/ Peperpu/ 0439 / 1 958 tentang Penempatan Semua Sekolah/ Kursus yang Sebagian atau Seluruhnya Milik dan/atau Diusahakan oleh Organisasi yang Didirikan oleh dan/atau Orang-Orang Tionghoa Perantauan (Hoa Kiauw) yang Bukan Warga Negara dari Negara A sing, yang Telah Mempunyai Hubungan Diplomatik dengan Republik Indonesia dan/atau Telah Memperoleh Pengakuan dari Negara Republik Indonesia di Bawah Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia jo. Undang Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1 960 tentang Larangan Organisasi-organisasi dan Pengawasan Terhadap Perusahaan- Perusahaan Orang Asing Tertentu;
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1 962 tentang Larangan Adanya Organisasi yang Tidak Sesuai dengan Kepribadian Indonesia: Menghambat Penyelesaian Revolusi atm.: : . Bertentangan dengan Cita-Cita Sosialisme Indonesia;
Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1 96'.: Z Keadaan Tertib Nasional J ^O. Keputusar: Presiden/ Panglima Tertinggi ABRI/ Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/ KOTI/ 1 964; dan
Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T- 0403 / G-5 / 5 / 66 tentang Pengawasan PEPELRADA terhadap Pengambilalihan Sekolah-Sekolah Tionghoa oleh Mahasiswa Mahasiswa dan Pelajar-Pelajar Setempat. 2 1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan instansi pelaksana kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi. 22 . Barang yang Menjadi Milik/ Kekayaan Negara yang Berasal dari KKKS yang selanjutnya disebut BMN yang Berasal dari KKKS adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu.
Kontraktor Perjanjian Kerja Sama/ Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor PKP2B adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik untuk Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) .
Barang yang Menjadi Milik/ Kekayaan Negara yang Berasal dari Kontraktor PKP2B yang selanjutnya disebut BMN yang Berasal dari Kontraktor PKP2B adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh Kontraktor untuk kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan digunakan untuk kepentingan um um.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BLBI adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada perbankan untuk menJaga kestabilan sistem pembayaran dan sistem perbankan, agar tidak terganggu oleh adanya ketidakseimbangan likuiditas, antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank.
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang selanjutnya disingkat PT PPA adalah perusahaan perseroan yang didirikan oleh pemerin tah dengan tujuan untuk melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian pengelolaan aset.
Aset Eks Kelolaan PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari kekayaan BPPN yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT PPA, dan telah dikem balikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Aset yang Diserahkelolakan kepada PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari BPPN yang tidak terkait dengan perkara, berupa aset properti, aset saham, aset reksa dana, dan/atau aset kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 / PMK. 06/ 2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT PPA, dikelola oleh PT PPA. 29 . Aset Eks Pertamina adalah aset-aset yang tidak turut dijadikan Penyertaan Modal Negara dalam Neraca Pembukaan PT. Pertamina sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/ PMK.06/ 2008 tentang Penetapan Neraca Pembukaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina Per 1 7 September 2003, serta telah ditetapkan sebagai BMN yang berasal dari Aset Eks Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/ KMK. 06/ 2008 tentang Pen eta pan Status Aset Eks Pertamina Se bagai Barang Milik Negara.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. 3 1 . Selisih K urs adalah selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda. 32 . Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Buku Besar Kas adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis kas. 34 . Buku Besar Akrual adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis akrual.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungj awa ban per: ierin tah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit dan pembiayaan, s1sa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekui tas pad a tanggal terten tu.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/ daerah untuk penyelenggaraan pemerintah dalam periode pelaporan. kegiatan 1 (satu) 39. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, LO, LPE, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk pengungkapan yang memadai. 4 1. Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan dan analitik yang menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas Laporan Keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Suspen Penerimaan adalah transaksi penerimaan yang diterima kasnya di kas negara tetapi tidak teridentifikasi dan/atau tidak diakui oleh satuan kerja pada kementerian negara/ lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai SATK yang paling sedikit terdiri atas:
belanja/ beban pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional;
belanja/ beban Fasilitas Penyiapan Proyek;
belanj a/beban Dukungan Kelayakan; d . PNBP yang dikelola oleh DJA;
aset yang berada dalam pengelolaan DJKN;
belanja/beban Jamman sosial, belanja/ beban selisih harga beras Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun;
pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan kas negara;
utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) pegawai;
utang PFK Pajak Rokok; dan j . pendapatan dan be ban untuk pengelolaan penerimaan negara;
belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan; dan
pendapatan dan be ban untuk pengelolaar: rekening valas pada kuasa BUN daerah. 3 . Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Belanja/ beban pengeluaran untuk keperluar: hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit terdiri atas:
pengeluaran kerja sama internasional yang mencakup pembayaran iuran keikutsertaan Pemerin tah Repu blik Indonesia dalam organ1sas1 in ternasional dan tidak menimbulkan hak suara di luar ketentuan Keputusan Presiden Nomor 64 tahun 1999 ten tang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional, yang dibiayai dari Bagian Anggaran BUN seperti trust fund dan kontribusi;
pengeluaran perjanjian internasional yang mencakup transaksi ya: : J.g timbul sebagai akibat dari perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pihak lain di dunia internasional dan dibiayai dari Bagian Anggaran BUN; dan
pendapatan dan belanja/beban selisih kurs dan biaya transfer atas pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional.
Belanja/ beban Fasilitas Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa bantuan teknis penyiapan dan transaksi proyek kerj a sama pemerin tah dan swasta bagi penanggung jawab program kegiatan untuk menghasilkan bankable business case project dan dapat mencapai financial close.
Belanja/beban Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dala: : : n Pasal 2 huruf c berupa kontribusi fiskal dalam bentuk tunai atas sebagian biaya pembangu: : J.an proyek yang dilaksanakan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk penyediaan layanan infrastruktur yang terjangkau bagi masyarakat.
PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 h uruf d paling sediki t terdiri atas:
pendapatan minyak bun: i dan gas bumi;
pendapatan panas bumi; dan
setoran lainnya, paling sedikit terdir:
dari setoran dari surplus Bank Indonesia dan surplus lembaga.
Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e paling sediki t terdiri a tas:
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa;
BMN yang berasal dari pertambangan paling sedikit terdiri atas: 1 . BMN yang Berasal dari KKKS; dan
BMN yang Berasal dari Kontraktor PKP2B;
Aset Eks Pertamina;
BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN;
aset yang timbul dari pemberian BLBI paling sedikit terdiri atas: 1 . piutang pada Bank Dalam Likuidasi (BDL) ;
aset eks BPPN;
Aset Eks Kelolaan PT PPA; dan 4 . Aset yang Diserahkelolakan kepada PT PPA;
aset lainnya dalam pengelolaan DJKN paling sedikit terdiri atas: 1 . barang gratifikasi;
BMN yang diperoleh dari pelaksanaan perJ an J ian kerj a sama an tara Pemerintah Republik Indonesia dengan badan internasional dan/atau negara asmg;
BMN yang diperoleh dari pembubaran badan yang dibentuk kementeriar negara/lembaga, seperti unit pelaksans teknis yang dibentuk oleh kementerian negara/lembaga; 4 . BMN yang diperoleh dari pembubaran badan-badan ad hoc; atau
BMN yang diperoleh dari pembubaran yayasan sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo; dan
piutang kepada Yayasan Supersemar.
Belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f paling sedikit terdiri atas:
belanja/beban pensiun;
belanja/beban jaminan layanan kesehatan;
belanja/beban Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen) ;
belanja/ beban Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama);
belanja/beban Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ;
belanja/beban Jaminan Kematian (JKM) ;
belanja/beban program Tunjangan Hari Tua (THT) ;
belanja/ beban selisih harga beras Bulog; dan i. pelaporan akumulasi iuran pensiun.
Pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pas al 2 h uruf g paling sediki t terdiri a tas:
pendapatan berupa selisih lebih dalam pengelolaan kele bihan / kekurangan kas;
pendapatan selisih kurs terealisasi dalam pengelolaan rekening milik BUN;
pendapatan lainnya dalam pengelolaan kas negara;
belanja/beban berupa selisih kurang dalam pengelolaan kele bihan / kekurangan kas;
belanja/beban selisih kurs terealisasi dalam pengelolaan rekening milik BUN; dan
belanja/beban transaksi pengelolaan kas negara.
Utang PFK pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h merupakan selisih le bih / kurang antara penenmaan setoran/potongan PFK pegawai dan pembayaran pengembalian penerimaan PFK pegawai.
Utang PFK Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i merupakan selisih le bih / kurang an tar a penerimaan setoran PFK Pajak Rokok dan pembayaran pengembalian penerimaan PFK Pajak Rokok. ( 1 0) Pendapatan dan beban untuk pengelolaan penenmaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j paling sedikit terdiri atas:
hasil koreksi atas terjadinya Suspen Penerimaan; dan
pendapatan dan be ban selisih kurs belum terealisasi dalam pengelolaan rekening penenmaan negara dalam valas pada unit eselon III di DJ Pb yang ·menangani pengelolaan penerimaan negara. ( 1 1) Belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k paling sedikit terdiri atas:
belanja/beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Real Time Gross Settlement (RTGS) Bank Indonesia (PPN BI RTGS / SWIFT) ;
pembayaran bunga nega if;
pembayaran imbalan Jasa pelayanan bank/ pos persepsi;
pembayaran PPN atas transaksi RTGS bank operasional; dan
fee bank kustodian. ( 1 2) Pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening valas pada kuasa BUN daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 1 merupakan pendapatan dan beban selisih kurs (J. www.jdih.kemenkeu.go.id belum terealisasi dalam pengelolaan rekening valas milik kuasa BUN daerah. 4 . Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
UAKPA BUN TK pengelola pengeluaran keperluan kerjasama internasional clan perJanJian internasional dilaksanakan oleh unit eselon II di BKF yang ditunjuk oleh Kepala BKF;
UAKPA BUN TK pengelola pembayaran fasilitas penyiapan proyek dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . dilaksanakan oleh unit eselon II di DJPPR yang menangani fasilitas penyiapan proyek dalam hal fasilitas penyiapan proyek dilaksanakan melalui penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara; 2 . dilaksanakan oleh unit kerja di Kementerian Energi clan Sumber Daya Mineral yang ditunjuk sebagai KPA dalam hal fasilitas peny1apan proyek dilaksanakan melalui kerj asama penyediaan infrastruktur dengan lembaga internasional dalam pembangunan clan/ atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri;
UAKPA BUN TK pengelola pembayaran Dukungan Kelayakan dilaksanakan oleh unit kerja di kementerian negara/lembaga yang ditunjuk sebagai KPA;
UAKPA BUN TK pengelola PNBP minyak bumi dan gas bumi dilaksanakan oleh unit eselon II di DJA yang menangani pengelolaan PNBP dibantu oleh instansi pelaksana kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi sebagai mitra satuan kerja pengelola PNBP minyak bumi dan gas bumi;
UAKPA BUN TK pengelola PNBP panas bumi dilaksanakan oleh unit eselon II di DJA yang menangani pengelolaan PNBP;
UAKPA BUN TK pengelola setoran lainnya dilaksanakan oleh unit eselon II di DJA yang menangani pengelolaan PNBP;
UAKPA BUN TK pengelola Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa dilaksanakan oleh unit eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
UAKPA BUN TK pengelola BMK yang Berasal dari KKKS dilaksanakan oleh unit eselon II di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangam pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS;
UAKPA BUN TK pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilaksanakan oleh unit eselon II di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B; J. UAKPA BUN TK pengelola Aset Eks Pertamina dilaksanakan oleh unit eselon II di DJKN yang menangam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
UAKPA BUN TK pengelola BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN selaku pengelola barang, dilaksanakan oleh unit eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan BMN;
UAKPA BUN TK pengelola aset yang timbul dari pemberian BLBI, dilaksanakan oleh unit eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
UAKPA BUN TK pengelola aset lainnya dalam pengelolaan DJKN, dilaksanakan oleh unit eselon II di DJKN yang menangam pengelolaan kekayaan negara;
UAKPA BUN TK pengelola piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo; dilaksanakan oleh unit kerja pada kementerian negara/lembaga yang ditunjuk selaku KPA;
UAKPA BUN TK pengelola piutang kepada Yayasan Supersemar, dilaksanakan oleh unit eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras BuloK dan pelaporan akumulasi 1uran pens1un dilaksanakan oleh unit eselon II di DJPb yang menangani pengelolaan belanja/beban jaminar: sosial, belanja/beban selisih harga beras Bulogа dan pelaporan akumulasi iuran pensiun;
UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dar: belanja/beban untuk penge olaan kas negara dilaksanakan oleh unit eselon II di DJPb yang menangani pengelolaan kas negara;
UAKPA BUN TK pengelola utang PFK pegawai dilaksanakan oleh unit eselon II di DJPb yang menangani pengelolaan PFK pegawai;
UAKPA BUN TK pengelola utang PFK Pajak Rokok dilaksanakan oleh unit eselon II di DJPK yang menangani pengelolaan Pajak Rokok;
UAKPA BUN TK pengelola ?enerimaan negara dilaksanakan oleh unit eselon III di DJPb yang menangani pengelolaan penerimaan negara;
UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan dilaksanakan oleh unit eselon II di DJPb yang menangani pengelolaan pengeluaran keperluan layanan perbankan; dan
UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan rekening valas pada kuasa BUN daerah dilaksanakan oleh unit eselon III di DJPb yang memiliki rekening valas. (;
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
UAP BUN TK atas pengelola pengeluaran keperluan hubungan internasional dilaksanakan oleh BKF;
UAP BUN TK atas:
pengelola pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek; dan
pengelola pembayaran Kelayakan, dilaksanakan oleh DJPPR; Dukungan c. UAP BUN TK atas pengelola PNBP yang dikelola DJA dilaksanakan oleh DJA;
UAP BUN TK atas pengelola aset yang berada dalam pengelolaan DJKN dilaksanakan oleh DJKN;
UAP BUN TK atas: 1 . pengelola belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Bulog, dan pelaporan akumulasi 1uran pens1un; 2 . pengelola pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan kas negara;
pengelola utang PFK pegawai;
pengelola penerimaan negara;
pengelola belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan; dan 6. pengelola pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening valas pada kuasa BUN daerah, dilaksanakan oleh DJPb; dan
UAP BUN TK atas pengelola utang PFK Pajak Rokok dilaksanakan oleh DJPK.
UAP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menggabungkan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BCN TK dan UAKKPA BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh DJPb.
UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menggabungkan Laporan Keuangan seluruh UAP BUN TK.
Ketentuan Pasal 1 2 diubah sehingga berbunyi бebagai berikut: Pasal 1 2 (1) UAKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan dengan keten tuan se bagai berikc:
t:
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j , huruf k, huruh 1, huruf m, huruf n , huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, dan huruf v menyam: ; mikan Laporan Keuangan kepada UAP BUN TK; dan b. UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dan huruf i menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAKKPA BUN TK.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: V- www.jdih.kemenkeu.go.id a. LRA dan Neraca disampaikan setiap bulan; dan b. LRA, LO, disampaikan tahunan. LPE, Neraca, dan setiap semesteran CaLK dan (3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat untuk tingkat UAKPA BUN TK ditandatangani denga n keten tuan se bagai beriku t:
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pengeluaran kerja sama internasional dan perjar: jian internasional ditandatangani oleh pejabat eselon II di BKF yang ditunjuk sebagai KP.A.;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek penugasan khus-.ls kepada Badan U saha Milik Negara ditandatangi oleh pejabat eselon II di DJPPR yang ditunjuk sebagai KPA;
Pernyataan Tanggung Ja\vab UAKPA BUN TK pengelola pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek penyediaan infrastruktur dengan lembaga internasional dalam pembangunan dan/atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri ditandatangani oleh pejabat di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi clan sumber daya mineral yang ditunjuk sebagai KPA; d . Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pembayaran Dukungan Kelayakan ditandatangi oleh pejabat di kementerian negara/ lembaga yang ditunjuk sebagai KPA;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola PNBP minyak bumi dan gas bumi ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola PNBP panas bumi ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola setoran lainnya ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJKN yang menangam pengelolaan kekayaan negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola aset KKKS ditandatangani oleh pejabat eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN yang Berasal dari KKKS; J. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola as et Kon traktor PKP2B ditandatangani oleh pejabat eselon II pada Kementerian Energi d2.n Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN yang Berasal dari Kon traktor PKP2B;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola A set Eks Pertamina ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJKN yang mengelola kekayaan negara dipisahkan;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN selaku pengelola barang, ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJKN yang mengelola BMN;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola as et yang tim bul dari pem berian BLBI, ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJKN yang menangam pengelolaan kekayaan negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola aset lainnya dalam pengelolaan DJKN, ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJKN . yang menangam pengelolaan kekayaan negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo, ditandatangani oleh pejabat eselon II di unit kerja pada kementerian negara/lembaga yang ditunjuk selaku KPA;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola piutang kepada Yayasan Supersemar, ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJKN yang menangam pengelolaan kekayaan negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban jaminan sosial: belanja/ beban selisih harga beras BuloK dan pelaporan akumulasi iuran pensiur:
ditandatangani oleh pejabat eselon II d i DJPb yang ditunjuk sebagai KPA;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan kas negara, ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJPb yang menangani pengelolaan kas negara; s . Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola utang PFK pegawai, ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJPb yang ditunjuk sebagai KPA;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola utang PFK Pajak Rokok, ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJPK yang menangani pengelolaan utang PFK Pajak Rokok;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan beban untuk pengelolaan penenmaan negara, ditandatangani oleh pejabat eselon III di DJ Pb yang menangani pengelolaan penenmaan negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan, ditandatangani oleh pejabat eselon II di DJPb yang ditunjuk sebagai KPA; dan
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening valas pada kuasa BUN daerah ditandatangani oleh unit pejabat eselon III di DJPb selaku kuasa BUN daerah yang memiliki rekening valas.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat (1) untuk UAKKPA BUN TK pengelola BMN yang berasal dari pertambangan ditandatangani oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat (1) untuk tingkat UAP BUN TK ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK pengelola pengeluaran keperluan hubungan internasional ditandatangani oleh Kepala BKF;
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK pengelola:
pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek; dan 2. pembayaran Dukungan Kelayakan, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pem biayaan Risiko;
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK pengelola PNBP yang dikelola oleh DJA ditandatangani oleh Direktur J enderal Anggaran;
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK pengelola aset yang berada dalam pengelolaan DJKN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola:
belanja/beban Jamman sosial, belanja/beban selisih harga beras Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun;
pendapatan dan belanja/ beban untuk pengelolaan kas negara;
utang PFK pegawai;
pendapatan dan be ban untuk pengelolaan penerimaan negara;
belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan; dan
pendapatan dan be ban untuk pengelolaan rekening valas pada kuasa BUN daerah, ditandatangani oleh Direktur J enderal Perbendaharaan; dan
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK pengelola utang PFK Pajak Rokok ditandatangani oleh Perimbangan Keuangan. Direktur J ender al (4) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat (1) untuk tingkat UAKP BUN TK ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Un tuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran BUN pengelolaan transaksi k ^h usus.
Reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas Laporan Keuangan BUN. 1 0. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
Dalam hal transaksi layanan perbankan belum memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersendiri, akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi tersebut dilaksanakan oleh UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban Jamman sosial, belanja/beban selisih harga beras Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun. 1 1 . Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/ 20 1 5 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2054) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 /PMK.05/ 20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/ 20 15 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 1 554), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BAB I
PENDAHULUAN Pemerintah berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan pemerintah sebagai wujud upaya mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan seluruh sumber daya yang. dikuasai oleh Pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Salah satu upaya konkret untuk mewujudkan kondisi tersebut adalah dengan melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 1 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan khususnya Lampiran I, di mana dinyatakan bahwa entitas pelaporan dapat menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010, maka pada tahun 2015 pemerintah pusat menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam pelaporannya. Dengan bergantinya basis akuntansi, maka pengaturan atas sistem akuntansi yang ada perlu dilakukan penyesuaian, termasuk sistem akuntansi transaksi khusus. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) melaksanakan kewenangan sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berbagai fungsi seperti pengelolaan utang, hibah, investasi, penerusan pinjaman, transfer daerah, dan belanja lain-lain telah dikelola dan dipertanggungjawabkan melalui sistem akuntansi. Disamping berbagai fungsi tersebut, terdapat fungsi fungsi lain yang khusus dilaksanakan oleh BUN dan tidak dapat dilaporkan melalui sistem akuntansi BUN yang ada. Dengan latar belakang tersebut maka dipandang perlu untuk menyusun Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus yang berbasis akrual termasuk modulnya agar dapat dijadikan pedoman bagi penyusun dan pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan. B . Ruang Lingkup Ruang lingkup yang diatur dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SA-TK) mencakup: 1 . Belanja/ Beban Pengeluaran untuk Keperluan Internasional; 2 . Belanja/Beban Fasilitas Penyiapan Proyek; 3 . Belanja/ Beban Dukungan Kelayakan; 4 . PNBP yang dikelola oleh DJA; 5 . Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN; Hubungan 6 . Belanja/Beban Jaminan Sosial, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) ;
7. Pendapatan dan Belanja/Beban untuk Pengelolaan Kas Negara; 8 . Utang PFK Pegawai; 9 . Utang PFK Pajak Rokok; 1 0 . Pendapatan dan Beban untuk Pengelolaan Penerimaan Negara; 1 1 . Belanja/ Beban untuk Keperluan Layanan Perbankan; dan 1 2 . Pendapatan dan Beban untuk Pengelolaan Rekening Valas pada Kuasa BUN Daerah. Gambaran Umum Kedudukan SA-TK dalam SA-BUN I SA-BUN I ) Gambaran Umum Ruang Lingkup SA-TK Bela: nja/ Behan Pt: : n g eluara."l Kepetlua."l Hubu.."lgan L'1tetnasional Bela... "lja/ Beban Fasilitas Penyiapa.."l Proyek Belaaja/ Behan Duku."lgan Kelayalr.a.."l PN'BP ya.".lg Dikelola oleh DJA Aset ya._"lg Berada Dalam Penge1o1aa: n DJK!"J - 33 - SA-TK Bclanja/Beban J aminan Sosia1. Belanja/Beba."l Selisih Harga Beras Bulog, da.. "l Pelapota.."l Akumulasi Iuran Pensiu.."l Petldapa: tan & Bela.."lja/ Beban u: ntt1k Pengelolaa... "l KasNegara Uta.'lg PFK Pegawai . ... - "' ""''"-"""' .. _...... Utang P?K Fajak Rokok Pendapatan 11 Belanja/ dan Beba."1 . Beba... "1 Pendapata.P dan Beba."'l untuk Pe: lgeluaran untuk Penge1o1aan untuk Pengelolaan F'e.nerimaan Kepedua.--i Rekening Negara Layanan Valas, pada Perbanir:
.:
a."1 Kuasa BUN Daerah I ... , ,_. .. , .... _ .... __ _ , _ .. _ , , .. , ______ -! _______ _, C. Maksud Modul ini dimaksudkan sebagai petunjuk untuk memahami dan mengimplementasikan proses akuntansi transaksi khusus berbasis akrual secara transparan dan akurat sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus yang transparan dan akuntabel. D. Tujuan Adapun tujuan Sistem Akuntansi Transaksi Khusus ini adalah agar seluruh transaksi yang dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Transaksi Khusus dapat diakuntansikan oleh semua unit akuntansi Transaksi Khusus sesuai dengan SAP dan SAPP yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pelaporannya. E. Sistematika Untuk memberikan kemudahan kepada stakeholders dalam memahami sistem akuntansi transaksi khusus, maka modul ini disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN: Meliputi Latar Belakang, Ruang Lingkup, : \1aksud, Tujuan, dan Sistematika. BAB II AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN PENGELUARAN UNTUK KEPERLUAN HUBUNGAN INTERNASIONAL: Meliputi Definisi dan Latar Belakang, Alokasi Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan. BAB III AKUNTANSI TRANSAKSI PENYIAPAN PROYEK: BELANJA/BEBAN FASILITAS Meliputi Definisi, Alokasi Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan. BAB IV AKUNTANSI KELAYAKAN: TRAN SAKS I BELANJA/BEBAN DUKUNGAN Meliputi Definisi, Alokasi Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan. {j www.jdih.kemenkeu.go.id BAB V AKUNTANSI TRANSAKSI PNBP YANG DIKELOLA OLEH DJA: Meliputi Definisi, Jenis-jenis, Akuntansi dan Pelaporan. BAB VI AKUNTANSI TRANSAKSI ASET YANG BERADA DALAM PENGELOLAAN DJKN: Meliputi Definisi, Jenis-jenis, Akuntansi dan Pelaporan. BAB VII AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN JAMINAN SOSIAL, BELANJA/BEBAN SELISIH HARGA BERAS BULOG, DAN PELAPORAN AIP ^: Meliputi Definisi, Alokasi Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan. BAB VIII AKUNTANSI TRANSAKSI PENDAPATAN DAN BELANJA/BEBAN UNTUK PENGELOLAAN KAS NEGARA: Meliputi Jenis-jenis, Alokasi Anggaran, Akuntansi dan Pela po ran. BAB IX AKUNTANSI TRANSAKSI PFK PEGAWAI Meliputi Definisi, Akuntansi dan Pelaporan. BAB X AKUNTANSI TRANSAKSI PFK PAJAK ROKOK Meliputi Definisi, Akuntansi dan Pelaporan. BAB XI AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BEBAN UNTUK PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA Meliputi Definisi, Akuntansi dan Pelaporan. BAB XII AKUNTANSI BELANJA/BEBAN UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PERBANKAN Meliputi Definisi, Akuntansi dan Pelaporan BAB XIII AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BEBAN UNTUK PENGELOLAAN REKENING PADA KUASA BUN DAERAH Meliputi Definisi, Akuntansi dan Pelaporan BAB XIV CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BAB XV PENUTUP l-·{ www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB II
AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN PENGELUARAN UNTUK KEPERLUAN HUBUNGAN INTERNASIONAL Pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional terdiri atas 2 (dua) macam, yaitu transaksi Pengeluaran Kerja Sama Internasional dan transaksi Pengeluaran Perjanjian Internasional. Penjelasan dan perlakuan akuntansi dari masing-masing pengeluaran dijelaskan sebagai berikut: A. Definisi dan Latar Belakang Pengeluaran Keperluan Kerja Sama In ternasional Transaksi Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasional merupakan transaksi untuk pembayaran iuran keikutsertaan pemerintah Indonesia dalam orgamsas 1 in ternasional seperti Trust Fund dan Kontribusi. Kerja Sama Internasional adalah bentuk hubungan kerja sama suatu negara dengan negara lain dalam bidang ekonomi, budaya, sosial, politik dan pertahanan keamanan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia. Dalam arti khusus, tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan kerja sama internasional adalah untuk mempererat tali persahabatan, dapat memenuhi kebutuhan dalam negen, memperlancar lalu lintas ekspor/ impor, dan menambah devisa. Negara Indonesia merupakan bagian dari komunitas internasional yang berhubungan secara sosial dengan negara lain maupun lembaga/ organisasi internasional lainnya. Sebagai konsekuensi atas jalinan hubungan tersebut apabila negara-negara anggota menyepakati untuk melakukan iuran secara periodik untuk kebutuhan operasional maka Negara Indonesia harus patuh pada kesepakatan tersebut. Pengeluaran iuran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dimana Negara Indonesia ikut berpartisipasi namun tidak menimbulkan hak suara. Pengeluaran yang menimbulkan hak suara/ ekuitas pemerintah diatur dalam Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah. Bentuk Kerja Sama Internasional terbagi 3 (tiga) macam yaitu: 1 . dilihat dari letak Geografis: Regional atau Internasional;
2. dilihat dari jumlah Negara: Bilateral atau Multilateral; dan 3 . dilihat dari bidang kerjasama: ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. B . Definisi dan Latar Belakang Pengeluaran Perjanjian Internasional Transaksi Pengeluaran Perjanjian Internasional adalah transaksi yang melibatkan Pemerintah Indonesia dalam kaitannya dengan hukum internasional. Pengeluaran Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud mencakup transaksi yang timbul sebagai akibat dari perjanjian perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pihak lain di dunia internasional yang tidak dapat dibiayai dari Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga. Sebagai bagian dari komunitas internasional maka Pemerintah Indonesia terikat dengan Perjanjian Internasional. Sebagai contoh adalah Perjanjian Bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk membayar sejumlah iuran dalam rupiah untuk membiayai sebagian biaya operasional USAID di Jakarta. Pembayaran iuran tersebut selama ini dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q. Badan Ke bij akan Fiskal (BKF) . C . Alokasi Anggaran Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional Hubungan Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional sebagian besar terjalin melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/ Lembaga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Apabila Kementerian Negara/ Lembaga tersebut mengharuskan adanya pengeluaran anggaran, maka pengeluaran tersebut dibebankan ke dalam DIPA BA Kementerian Luar Negeri. Dalam beberapa hal, pengeluaran tersebut tidak dapat dibebankan ke dalam DIPA BA Kementerian Luar Negeri karena proses legalitas dokumen yang belum selesai sebagaimana ketentuan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia Pada Organisasi-Organisasi Internasional a tau karena sua tu hal yang lain. J ika hal terse but terj adi, maka pengeluaran yang berkaitan dengan kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah/ Organisasi Luar Negeri tersebut dikeluarkan melalui BA BUN. Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional yang dilaksanakan dan dibebankan dalam BA BUN dilaksanakan oleh BKF selaku unit organisasi di Kementerian Keuangan yang memiliki tugas pokok dan fungsi menangani kerja sama internasional. Kode akun yang digunakan saat ini untuk membiayai berbagai iuran tersebut menggunakan akun belanja barang yaitu akun Belanja Kontribusi pada Organisasi Internasional dan Trust Fund (Kode Akun 52 17 1 1 ) . D. Akuntansi dan Pelaporan Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional dibebankan ke dalam BA BUN Transaksi Khusus (BA 999 . 99). Dalam pelaksanaan kegiatannya, Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional dilaksanakan oleh Uni: Eselon II pada BKF yang menangani Kerja Sama Internasional. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara membentuk UAKPA BUN TK untuk melakukan kegiatan akuntansi yang terkait dengan kedua jenis pengeluaran tersebut. Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari mulai UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasional dan Pengeluaran Perjanjian Internasional. UAKPA BUN TK bertugas untuk mencatat seluruh transaksi yang ada berdasarkan dokumen sumber yang sah. Pencatatan dari UAKPA BUN TK kemudian disampaikan kepada UAP BUN TK Pengelola Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional dan Pengeluaran Dukungan Kelayakan untuk dilakukan penggabungan. UAP BUN TK hanya bertugas menggabungkan lape>ran dari UAKPA BUN TK dan tidak berhak untuk melakukan transaksi sendiri. Struktu: : Pelaporan disajikan sesuai dengan gambar berikut: STRUKTUR PELAPORAN: UAKP BUN TK UAP BUN TK BKF UAKPA BUN TK Pengeluaran Keperlua.n Ker ja S a.ma Internasional dan Perjanj ia.n In temasiona.l 1 . Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan transaksi Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional adalah Basis Akrual sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemer:
.ntah Nomor 7 1 Tahun 20 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (PP 7 1 / 20 1 0 tentang SAP) . Dalam hal ini basis akrual diterapkan untuk Pendapatan-LO dan Beban (pos-pos pada Laporan Operasional) , sementara basis kas diterapkan untuk Pendapatan-LRA, Belanja, serta Pengeluaran dan Penerimaan Pembiayaan (pos-pos pada Laporan Realisasi Anggaran) . Hal ini disebabkan Penganggaran yang berbasis kas, sehingga Laporan Realisasi Anggaran adalah berbasis Kas. Sistem Pencatatan dengan basis akrual te diri dari:
a. Pencatatan pada Buku Besar Akrual; dan
b. Pencatatan pada Buku Besar Kas. Pencatatan pada buku besar akrual untuk Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca menerapkan pengakuan pendapatan dan beban atau perubahan aset, kewajiban dan ekuitas pada saat terj : : i.. dinya transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Sementara pencatatan pada buku besar kas untuk Laporan Realisasi Anggaran menerapkan pengakuan pendapatan pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara.
2. Akuntansi Anggaran Akuntansi anggaran dalam kegiatan yang berhubungan dengan kerja sama internasional dan perjanjian internasional merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen atas kegiatan kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari appropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment).
a. Pengakuan Anggaran Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional diakui sebagai appropriasi pada saat ditetapkan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan pada tingkat UAKPA diakui menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) pada saat diterbitkan DIPA.
b. Pengukuran Anggaran Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional yang dikeluarkan dari belanja barang untuk appropriasi diukur berdasarkan jumlah yang terdapat dalam APBN, sedangkan allotment diukur berdasarkan jumlah yang terdapat dalam DIPA.
c. Jurnal JURNAL DIPA: Jurnal DIPA dicatat menggunakan single entry dalam Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Allotment Belanja Barang xxxx Estimasi Pendapatan Bukan xxxx Pajak yang Dialokasikan · · www.jdih.kemenkeu.go.id d. Penyajian Anggaran pendapatan dan belanja baik berupa appropriasi maupun allotment, disajikan se bagai alokasi dana yang tersedia pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dokumen anggaran yang disahkan. 3 . Akuntansi Realisasi atas Belanja/Beban, Pendapatan, Pengembalian Belanja, Pengembalian Pendapatan, dan Utang Jangka Pendek Lainnya.
a. Pengakuan 1 ) Beban atas Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional pada buku besar akrual diakui pada saat munculnya surat tagihan/permintaan pembayaran dan/atau saat timbulnya kewajiban yang telah diverifikasi.
2) Pendapatan-LO pada buku besar akrual diakui pada saat timbulnya hak dan/atau diterima di kas negara.
3) Belanja atas pengeluaran untuk Keperluan Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional pada buku besar kas diakui pada saat terjadi pengeluaran dari kas negara melalui SPM/ SP2D.
4) Pendapatan-LRA atas Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional pada buku besar kas diakui pada saat diterima di kas negara.
5) Pengembalian belanja yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja/beban periode berjalan pada buku besar kas dan buku besar akrual, sedangkan pengembalian belanja yang diterima setelah periode belanja dibukukan sebagai pendapatan lain-lain pada buku besar kas dan buku besar akrual.
6) Pengembalian pendapatan pada periode penenmaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan periode berjalan, sedangkan pengembalian pendapatan atas penenmaan pendapatan pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekJitas pada periode ditemukannya koreksi. / ð - w w w . j d i h . k e m e n k e u - 7) Utang Jangka Pendek Lainnya atas Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional diakui pada saat besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber day a ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ditandai dengan adanya surat tagihan dan/atau dokumen yang telah diverifikasi.
b. Pengukuran 1) Beban atas Pengel uaran Keperluan Kerja Sama diukur In ternasional dan Perjanjian In ternasional berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pencatatan (SPP/ SPM) dan dokumen memo penyesuaian atas beban.
2) Pendapatan-LO atas Pengeluaran Keperluan Kerja Sama In ternasional dan Perjanjian In ternasional diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan dan/atau dokumen memo penyesuaian pendapatan;
3) Belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pengeluaran (SPM/ SP2D) .
4) Pendapatan-LRA diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan kas.
5) Pengembalian belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan kas.
6) Pengembalian pendapatan atas pengeluaran diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pengeluaran.
7) Utang Jangka Pendek Lainnya diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pengakuan kewajiban.
c. Jurnal JURNAL BEBAN: Buku Besar Akrual: Uraian Beban XXX Belanja Yang Masih Dibayar ur Cr x: xxx Harus x: xxx Pada saat dilakukan pembayaran atas Belanja Yang Masih Harus Dibayar Buku Besar Akrual Uraian Dr Cr Belanja Yang Masih Harus xx.xx Dibayar Ditagihkan Kepada Entitas Lain xx.xx JURNAL PENDAPATAN-LO: Buku Besar Akrual: a) Jika pendapatan diakui bersamaan dengan pencatatan Piutang: Uraian Dr Cr Piutang Pendapatan xx.xx Pendapatan-LO xx.xx Pada saat dilakukan setoran ke kas negara Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xx.xx Piutang Pendapatan xx.xx b) Jika pendapatan diakui pada saat diterima di kas negara: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xx.xx Pendapatan-LO xx.xx JURNAL REALISASI BELANJA: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Belanja XXX xx.xx Di tagihkan Kepada En ti tas Lain xx.xx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Beban XXX xx.xx Di tagihkan Kepada En ti tas Lain xx.xx JURNAL REALISASI PENDAPATAN: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan-LRA xxxx JURNAL REALISASI PENGEMBALIAN BELANJA: 1 . Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Berjalan: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Ditagihkan Kepada Entitas Lain xxxx Beban XXX xxxx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Ditagihkan Kepada Entitas Lain xxxx Belanja XXX xxxx 2 . Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Lain-Lain xxxx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Lain-Lain xxxx - 46 - JURNAL PENGEMBALIAN PENDAPATAN: Pengembalian Pendapatan Tahun Berjalan: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Diterima Dari Entitas Lain xxxx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Diterima Dari Entitas Lain xxxx JURNAL UTANG JANGKA PENDEK LAINNYA Uraian Dr Cr Beban XXX xxxx Belanja Yang Masih Harus xxxx Dibayar JURNAL PENUTUP Uraian Dr Cr Surplus/ Defisit LO xxxx Beban XXX xxxx Uraian Dr Cr Surplus/ Defisit LRA xxxx Belanja XXX xxxx Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Surplus/ Defisit LO xxxx Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Surplus/ Defisit LRA xxxx d. Penyajian Anggaran pendapatan dan belanja baik berupa appropriasi maupun allotment, disajikan sebagai alokasi dana yang tersedia pada Laporan Realisasi Anggaran der: gan besaran sesuai dokumen anggaran yang disahkan. Realisasi pendapatan-LO, beban, dan penyesuaian yang dicatat dalam Buku Besar Akrual disajikan pada Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca dengan besaran sesuai dengan dokumen realisasi anggaran (SPM / SP2D untuk belanja serta BPN untuk penda; mtan) dan dokumen penyesuaian pendapatan/beban. Realisasi pendapatan-LRA dan belanja dalam Buku Besar Kas disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dengan dokumen realisasi anggaran (SPM/ SP2D untuk belanja serta BPN untuk pendapatan) . Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20Xl 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Be ban Pegawai xxxx xxxx Beban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Beban Perjalanan Dinas xxxx xxxx Beban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Be ban Su bsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Be ban Transfer xxxx xxxx Beban Lain-lain xxxx xxxx Jumlah Beban Operasional xxxx xxxx Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pele pas an As et Non Lan car xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Beban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya I xxxx xxxx Jumlah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx I BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20Xl 20XO Operasional Lainnya Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Bias a xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Pas Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20Xl 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxx.x SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xx.xx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xx.xx AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi N ilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xx. x TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/KEL) xxxx xx.xx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xxxx xx.xx EKUITAS AKHIR xxxx xxx. xx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NE RA CA Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URA IAN CATA TAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20Xl 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2. 1 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx I ^/ ^Jumlah Kas dan Bank xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Piutang Lain-Lain C.2.3 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx (Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada C.2.4 ( xxx .xxx .xxx ) ( xxx .xxx .xxx .xxx ) Piutang) I I Jumlah Piutang xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Persediaan C.2 . 5 xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx I Jumlah Aset Lancar xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx ASET TETAP C.2.6 Tanah xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Peralatan dan Mesin xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Gedung dan Bangunan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Tetap Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx I I Jumlah Aset Tetap xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx ASET LAIN NY A C.2.7 Aset Tak Berwujud xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset KKKS xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Eks BPPN xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Piutang Jangka Panjang xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Lain-lain xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2 .8 ( xxx .xxx .xxx .xxx ) ( xxx .xxx .xxx .xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH ASET xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I I I I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG I Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang DN Lainnya x: xx .xxx .xxx xxx . xxx .: x; xx Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx. : : x: : xx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN XX . Y ..XX.XXX.XXX xx.xxx .xxx .xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx . : : x: : xx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH KEW AJIBAN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx EKUITAS EKUITAS (xxx .x. xx.xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx.: i< ..xx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20XX (Dalam Rupiah) URAIAN CATATAN TAHUN ANGGARAN 20X l TAHUN ANGGARAN 20XO ANGGARAN REALI SAS I % REALI SAS I A. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I. Penerimaan Perpajakan D.2. 1 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx II. Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 . 2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2. 1 .2 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya D.2. 1 .2 . 3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx% xxx .xxx.xxx III. Penerimaan Hibah D.2. 1 . 3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx B. BELANJA BUN D.2.2 I. Belanja Pemerintah Pusat D.2.2. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Belanja Barang D.2.2. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx% xxx.xxx.xxx Belanj a Lain Lain D.2.2. 1 .8 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx% xxx.xxx.xxx 11. Transfer ke Daerah D.2.2.2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Belanja BUN (B.I+B.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx C. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) D.2.3 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx J\' www.jdih.kemenkeu.go.id D. PEMBIAYAAN D.2.4 I. Pernbiayaan Dalarn Negeri D.2.4. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o x.xxx.xxx.xxx 1 . Rekening Pernerintah D.2.4. 1 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0/ o xxx.xxx.xxx 2. Penerirnaan Cicilan Pengernbalian Penerusan Pinjarnan D.2.4. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0/ o xxx.xxx.xxx 3 . Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 . 3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 4. Surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0/ o xxx.xxx.xxx Penerirnaan Surat Berharga Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara ( xxx.xxx.xxx ) ( xxx.xxx.xxx ) 5. Pinjarnan Dalam Negeri D.2.4. 1 .5 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx% xxx.xxx.xxx 9 . Pern biayaan Lain Lain D.2.4. 1 .9 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pembiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2.4.2 ( x.xxx.xxx.xxx ) ( x.xxx.xxx.xxx ) xx,xx0 / o ( x.xxx. xxx.xxx ) Jumlah Pernbiayaan (D.I+D.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx, xx % xx.xxx.xxx.xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D.2 . 5 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/ L (C+D) ( e. Pengungkapan Informasi terkait dengan Pengeluaran Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional diungkapkan sesara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
4. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan untuk menca: at dalam transaksi Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional terdiri atas:
a. DIPA;
b. DIPA Revisi;
c. SPM;
d. SP2D;
e. Surat Tagihan/ Permintaan Pembayaran;
f. Dokumen konfirmasi kiriman uang;
g. Naskah Kerja Sama Internasional;
h. Naskah Perjanjian Internasional; dan i . Keputusan Mahkamah Internasional yang berkekuatan hukum tetap. Selain dokumen sumber sebagaimana di atas, terdapat dokumen sumber lain yang dapat digunakan dalam proses akuntansi transaksi khusus Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional:
a. Memo Penyesuaian;
b. Bukti Penerimaan Negara (BPN) ; dan/atau
c. Dokumen-dokumen lain yang terkait.
5. Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakukan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas t.. asil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau dengan pihak-pihak terkait.
6. Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan pelaporan keuangan d i bentuk unit akuntansi se bagai beriku t: v \ www.jdih.kemenkeu.go.id a. UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Kerjasarna Internasional dan Perjanjian Internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang ditunjuk oleh Kepala BKF. Kuasa Pengguna Anggaran BUN TK wajib rnenyelenggarakan akuntansi dan rnenyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
b. UAP BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional yang dilaksanakan oleh BKF rnerupakan Unit Akuntansi yang rnelaksanakan pengonsolidasian atas Laporan Keuangan yang berasal dari UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Kerjasarna Internasional dan Perjanjian In ternasional. Unit akuntansi pelaporan keuangan seperti di atas JUga bertindak sebagai unit akuntansi pelaporan barang, narnun unit akuntansi tersebut bukan Unit Akuntansi Pengguna Barang BЯN tetapi Unit Akuntansi Pengelola Barang BUN (UAKPLB BUN TK) .
7. Penyarnpaian L aporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Kerjasa: na Internasional dan Perjanjian Internasional rnenyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi, baik secara sernesteran rnaupun tahunan. Apabila dalarn bulan berjalan terdapat transaksi realisasi belanja dan pendapatan rnaka rnasing-rnasing UAKPA BUN TK juga rnenyarnpaikan Laporan Keuangan secara bulanan. Laporan Keuangan disusun berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Mekanisrne penyarnpaian Laporan Keuangan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Kerjasama Internasional dan Perjanjian Internasional rnenyarnpaikan Laporan Keuangan yang terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK dengan dilarnpiri Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK BKF setiap sernesteran dan tahunan. b . Dalarn hal terdapat transaksi anggaran pada bulan berjalan, rnaka UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Ke: rj as am a In ternasional dan Perj an j ian In ternasional rnenyarnpaikan laporan keuangan yang terdiri LRA dan Neraca secara bulanan kepada UAP BUN TK BKF.
c. Berdasarkan laporan keuangan di atas, UAP BUN TK BKF menyusun laporan konsolidasi.
d. Laporan konsolidasi secara semesteran dan tahunan disampaikan oleh UAP BUN TK BKF dengan dilaP-J.piri Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAKP BUN Transaksi Khusus.
e. Berdasarkan laporan konsolidasi dari UAP BUN TK kemudian UAKP BUN Transaksi Khusus menyusun laporan keuangan konsolidasian dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab.
f. Pernyataan Telah Direviu sebagai kelengkapan laporan keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN. Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporar: Keuangan BUN. A. Definisi
BAB III
AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN FASILITAS PENYIAPAN PROYEK Fasilitas Penyiapan Proyek adalah Fasilitas sebagaimana dimaks-Jd dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265 Tahun 20 1 5 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan clan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah clan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Fasilitas bertujuan untuk menghasilkan Prastudi Kelayakan yang dapat dikerjasamakan dengan Badan U saha melalui proses lelang yang transparan clan kompetitif sehingga mengoptimalkan manfaat (value for money) pengunaan dana APBN bagi proyek KPBЫ. Selain itu, dengan dukungan pemerintah berupa Fasilitas, diharapkan proyek KPBU dapat mencapai tahap financial close. Selain Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah clan Pembiayaan Infrastruktur sebagai pelaksana Fasilitas, Menteri Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan clan Pembiayaan Risiko juga dapat: 1 . Melakukan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ;
2. Mengadakan kerjasama penyediaan infrastruЬtur dengan Lembaga Internasional dalam rangka pembangunan dan/atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri. Dalam hal Fasilitas dilaksanakan melalui penugasan khusus atau melalui kerja sama penyediaan, Menteri Keuangan memberikan penggantian biaya pelaksanaan Fasilitas melalui mekanisme reimbursement dengan menggunakan Dana Penyiapan Proyek yang dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Nega: : -a. Penggantian biaya tersebut dilakukan berdasarkan penyelesaian Hasil Keluaran Fasilitas dengan memperhatikan doku: nen pendukung yang disepakati dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas. B . Alokasi Anggaran Dalam rangka pelaksanaan kewajiban ya:
i.g berkaitan dengan pembayaran pengeluaran fasilitas penyiapan proyek, telah dialokasikan anggaran dalam BA Transaksi Khusus (BA 999.99) pada DJPPR. Kode akun yang digunakan untuk membiayai Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek tersebut menggunakan akun belanja barang (52XXXX ) . C . Akuntansi dan Pelaporan Pengeluaran Fasilitas Penyiapan Proyek dibebe.nkan ke dalam Bagian Anggaran BUN melalui belanja barang dan pelaporannya dikonsolidasikan ke dalam BA 999 . 99 . Untuk melaksanakan akuntansi pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek, apabila Fasilitas Penyiapan Proyek dilaksanakan melalui penugasan khusus, maka unit eselon II pc.. da DJPPR yang melaksanakan kegiatan fasilitas penyiapan proyek ditetapkan sebagai UAKPA BUN TK. Sedangkan apabila Fasilitas Penyiapan Proyek dilaksanakan melalui kerjasama penyediaan infrastruktu: : : dergan Lembaga Internasional dalam rangka pembangunan dan/atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri, maka unit kerja di kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerin tah di bid3.ng en erg: dan sumber daya mineral yang ditunjuk sebagai KPA, ditetapkan sebagaЭ UAKPA BUN TK. Pelaporan keuangan dilakukan secara berjenjang mulai dari UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek kepada JAP BUN TK DJPPR hingga ke tingkat UAKP BUN TK. UAKPA BUN TK bertugas untuk mencatat seluruh transaksi yang ada berdasarkan dokumer sumber yang sah. Pencatatan dari UAKPA BUN TK kemudian disampaikar kepada UAP BUN TK DJPPR. UAP BUN TK hanya bertugas mengonsolidas=. laporan dari UAKPA BUN TK dan tidak melakukan transaksi tersendiri . Struktur Pelaporan disajikan sesuai dengan gambar berikut: STRUKTUR PELAPORAN: UAKP BUN TK .. o UAP BUN TK DJPPR .. o UAKPA BUN TK Pengelola Fasilitas Penyiapan Proyek 1 . Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan transaksi fasilitas penyiapan proyek adalah Basis Akrual sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (PP 7 1 / 20 1 0 tentang SAP) . Dalam hal ini basis akrual diterapkan untuk Pendapatan-LO dan Be ban (pos-pos pada Laporan Operasional) , sementara basis kas diterapkan untuk Pendapatan-LRA, Belanja, serta Pengeluaran dan Penerimaan Pembiayaan (pos-pos pada Laporan Realisasi Anggaran) . Hal ini dise babkan Penganggaran yang berbasis kas, sehingga Laporan Realisasi Anggaran berbasis Kas. Sistem Pencatatan dengan basis akrual terdiri dari:
a. Pencatatan pada Buku Besar Akrual; dan
b. Pencatatan pada Buku Besar Kas. Pencatatan pada buku besar akrual untuk Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca menerapkan pengakuan pendapatan dan beban atau perubahan aset, kewajiban dan ekuitas pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Pencatatan pada buku besar kas untuk Laporan Realisasi Anggaran menerapkan pengakuan pendapatan pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara. 2 . Akuntansi Anggaran Akuntansi anggaran dalam kegiatan yang berhubungan dengan Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen atas Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek yang dilakukan oleh Pemerintah. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari appropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) .
a. Pengakuan Anggaran Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek diakui sebagai appropriasi pada saat ditetapkan UU APBN dan pada tingkat UAKPA diakui menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) pada saat diterbitkan DIPA.
b. Pengukuran Anggaran pengeluaran Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek yang dikeluarkan dari belanja pemerintah untuk approprias.i diukur berdasarkan jumlah yang terdapat dalam APBN, sedangkan allotment diukur berdasarkan jumlah yang terdapat dalam DIPA.
c. Jurnal JURNAL DIPA: Jurnal DIPA dicatat menggunakan single entry: Uraian Dr Allotment Belanja Barang xxxx Estimasi Pendapatan Bukan Pajak yang Dialokasikan d. Penyajian Cr xxxx Anggaran pendapatan dan belanja baik berupa appropriasi maupun allotment, disajikan sebagai alokasi dana yang tersedia pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dokumen anggaran yang disahkan.
3. Akun tansi Realisasi Anggaran a. Pengakuan 1 ) Beban atas Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek pada buku besar akrual diakui pada saat verifikasi secara substantif dan administratif atas tagihan/permintaan pembayaran telah selesai dilakukan oleh PPK dan tertuang dalam resume tagihan (SPP) dan/atau saat timbulnya kewajiban yang telah diverifikasi.
2) Pendapatan-LO atas pengeluaran untuk Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek pada buku besar akrual diakui pada saat timbulnya hak dan/atau diterima di kas negara.
3) Belanja atas pengeluaran untuk Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek pada buku besar kas diakui pada saat terjadi pengeluaran dari kas negara melalui SPM/ SP2D.
4) Pendapatan-LRA atas pengeluaran untuk Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek pada buku besar kas diakui pads. saat kas diterima di kas negara.
5) Pengembalian belanja yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja/ beban periode berjalan pada buku besar kas dan buku besar akrual, sedangkan pengembalian belanja yang di terima setelah periode belan j a di bukukan se bagai pendapatan lain-lain pada buku besar kas dan buku besar akrual.
6) Pengembalian pendapatan pada periode penenmaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan periode berjalan, sedangkan pengembalian pendapatan atas pendapatan pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi.
b. Pengukuran 1) Beban atas pengeluaran untuk Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek diukur berdasarkan nilai nominal yang tercantum pada resume tagihan atas hasil verifikasi tagihan.
2) Pendapatan-LO atas pengeluaran untuk Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan dan/atau dokumen memo penyesuaian pendapatan.
3) Belanja atas pengeluaran untuk Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pengeluaran (SPM/ SP2D) .
4) Pendapatan-LRA atas Fasilitas Penyiapan pengeluaran untuk Pembayaran Proyek diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan kas.
5) Pengembalian belanja atas pengeluaran untuk Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan kas.
6) Pengembalian pendapatan atas pengeluaran untuk Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sum ber pengel uaran.
c. Jurnal JURNAL BEBAN: Buku Besar Akrual: Uraian Beban XXX Belanja Yang Masih Dibayar Dr Cr xx.xx Harus xx.xx Pada saat dilakukan pembayaran atas Belanja Yang masih Harus Dibayar Buku Besar Akrual Uraian Dr Cr Belanja Yang Masih Harus xx.xx Dibayar Ditagihkan Kepada Entitas Lain xx.xx JURNAL PENDAPATAN-LO: Buku Besar Akrual: a) Jika pendapatan diakui bersamaan dengan pencatatan Piutang: Uraian Dr Cr Piutang Pendapatan xx.xx Pendapatan-LO xx.xx Pada saat dilakukan setoran ke kas negara Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xx.xx Piutang Pendapatan xx.xx b) Jika pendapatan diakui pada saat diterima di kas negara: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan-LO xxxx JURNAL REALISASI BELANJA: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Belanja XXX xxxx Ditagihkan Kepada Entitas Lain xxxx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Beban XXX xxxx Ditagihkan Kepada Entitas Lain xxxx JURNAL REALISASI PENDAPATAN: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan-LRA xxxx JURNAL REALISASI PENGEMBALIAN BELANJA: 1 . Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Berjalan: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Di tagihkan Kepada En ti tas Lain xxxx Beban XXX xxxx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Di tagihkan Kepada En ti tas Lain xxxx Belanja XXX xxxx - 65 - 2 . Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Lain-Lain xxxx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Lain-Lain xxxx JURNAL PENGEMBALIAN PENDAPATAN: Pengembalian Pendapatan Tahun Berjalan: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Diterima Dari Entitas Lain xxxx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Diterima Dari Entitas Lain xxxx JURNAL PENUTUP Uraian Dr Cr Surplus/ Defisit LO xxxx Beban XXX xxxx Uraian Dr Cr Surplus/ Defisit LRA xxxx Belanja XXX xxxx Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Surplus/ Defisit LO xxxx Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Surplus/ Defisit LRA xxxx d. Penyajian Anggaran pendapatan dan belanja baik berupa appropriasi maupun allotment, disajikan sebagai alokasi dana yang tersedia pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dokumen anggaran yang disahkan. Realisasi pendapatan, beban, dan penyesuaian yang dicatat dalam Buku Besar Akrual disajikan pada Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca dengan besaran sesuai dengan dokumen realisasi anggaran (SPM/SP2D dan ADK untuk belanja serta BPN untuk pendapatan) dan dokumen penyesuaian pendapatan/beban. Realisasi pendapatan dan belanja dalam Buku Besar Kas disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dengan dokumen realisasi anggaran (SPM/ SP2D dan ADK untuk belanja serta BPN untuk pendapatan) . Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Be ban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Beban Perjalanan Dinas xxxx xxxx Beban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Beban Subsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Be ban Transfer xxxx xxxx Beban Lain-lain xxxx xxxx Jumlah Beban Operasional xxxx xxxx Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pelepasan As et Non Lancar xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Beban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO Operasional Lainnya Jumlah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Biasa xxxx xxxx: x Jumlah Surplus/ Defisit dari Pos Luar Biasa xxxx xxx xx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxx xx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20Xl 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS / DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTANSI / KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan xxx I xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx I xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx I xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS ( DEL / KEL ) xxxx xxxx KENAIKAN / PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR xxxx xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NE RA CA Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN CATA TAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20X l 20XO ASET r ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2 . 1 xxx . xxx. xxx xxx.xxx. xxx I ^/ ^Jumlah Kas dan Bank xx . xxx. xxx. xxx XX . XXX.XXX.XXX Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Piutang Lain-Lain C.2.3 xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx (Penyisihan Piu tang Tak Tertagih pad a C.2.4 ( xxx. xxx. xxx ) ( xxx. xxx. xxx. xxx ) Piutang) I I Jumlah Piutang xx . xxx. xxx. xxx xx. xxx. xxx. xxx Persediaan C.2.5 xx. xxx. xxx. xxx :
xx.xxx. xxx. xxx I Jumlah Aset Lancar xxx. xxx.xxx.xxx xxx. xxx. xxx. xxx ASET TETAP C.2.6 Tan ah xxx.xxx. xxx xxx.xxx. xxx Peralatan dan Mesin xxx.xxx. xxx xxx. xxx. xxx Gedung dan Bangunan xxx. xxx. xxx xxx.xxx. xxx J alan. Irigasi. dan J aringan xxx . xxx. xxx xxx.xxx. xxx Aset Tetap Lainnya xxx.xxx. xxx xxx.x:
xx.xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx. xxx. xxx xxx. x:
xx. xxx I I Jumlah Aset Tetap xxx. xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx. xxx ASET LAINNYA C.2.7 Aset Tak Berwujud x: xx . xxx. xxx xxx. xxx.x: xx Aset KKKS xxx. xxx. xxx xxx. x:
xx. xxx Aset Eks BPPN xxx. x: xx .xxx xxx. xxx. x: xx Piutang Jangka Panjang xxx.xxx.xxx xxx. x:
xx. xxx Aset Lain-lain xxx. x: xx . xxx xxx. xxx. xxx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx. xxx.x: xx xxx. xxx. xxx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2.8 ( xxx. x: xx . xxx. x: xx ) ( xxx.x:
xx. xxx. xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya xxx. x: xx .xxx.x: xx xxx. xxx. xxx. x: xx JUMLAH ASET xx. xxx. xxx.x: xx xx. xxx. xxx. xxx KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek x:
xx.xxx.xxx. xxx xxx.x:
xx. xxx. xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG I Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan xxx.xxx.xxx xxx.x.x.. x.xxx Utang Jangka Panjang DN Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xx: x Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx.xx:
x.xx: x xx:
x. x.x.. x. xxx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx.xxx. xx: x xx. xx:
x.xxx.xx: x Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.xxx.xx:
x.xxx xx.xxx.xxx.xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx:
.xxx JUMLAH KEWAJIBAN xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx EKUITAS EKUITAS (xxx.xxx.xxx.xxx) (xxx.xxx.xxx.xxx) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20XX URAIAN CAT AT AN TAHUN ANGGARAN 20Xl ANGGARAN REALI SAS I C. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I. Penerimaan Perpajakan D.2. 1 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx II. Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 .2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2. 1 .2. 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya D.2. 1 . 2.3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx III. Penerimaan Hibah D.2. 1 .3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx - -- D. BELANJA BUN D.2.2 I. Belanja Pemerintah Pusat D.2.2. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx Belanja Barang D.2.2. 1 . 2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx - .. Belanja Lain Lain D.2.2. 1 .8 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Transfer ke Daerah D.2.2.2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx Jumlah Belanja BUN (B.I + B.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx C. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) D.2.3 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx E. PEMBIAYAAN D.2.4 ( ... i O / o xx,xx0 / o xx,xx0 / o xx,xx0 / o xx,xx0 / o xx,xx0 / o XX, XX 0 / o xx,xxo/ o xx,xx0 / o xx,xx% xx,xx0 / o XX, XX 0 / o xx, xx % (Dalam Rupiah) TAHUN ANGGARAN 20XO - ·- - . .. _ .. .. REALI SAS I - - x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx I. Pembiayaan Dalam Negeri D.2 .4. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx 1 . Rekening Pemerintah D.2.4. 1 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx ?, Pernrim aan C: icil: : rn Pengembalian Penerusan Pinjaman D.2 .4. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 .3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 4. Surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Surat Berharga Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara ( xxx.xxx.xxx ) ( xxx.xxx.xxx ) 5. Pinjaman Dalam N egeri D .2.4. 1 . 5 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 9. Pembiayaan Lain Lain D.2.4. 1 .9 xxx.xxx.xxx xxx .xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pembiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2.4.2 ( x.xxx.xxx.xxx ) ( x.xxx.xxx.xxx ) xx,xxo/ o ( x.xxx.xxx.xxx ) Jumlah Pembiayaan (D.I+D.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D.2.5 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/ L (C+D) r; e . Pengungkapan Informasi terkait dengan Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan 4. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan untuk mencatat dalam transaksi pengeluaran Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek terdiri atas:
a. DIPA;
b. DIPA Revisi;
c. Resume Tagihan/ SPP;
d. SPM; dan
e. SP2D. Selain dokumen sumber sebagaimana di atas, terdapat dokumen sumber lain yang dapat digunakan dalam proses akuntansi transaksi khusus Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek, yang terdiri atas:
a. Memo Penyesuaian;
b. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) ;
c. Bukti Penerimaan Negara (BPN) ; dan/atau
d. Dokumen-dokumen lain terkait. 5 . Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakc.kan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau dengan pihak-pihak terkait.
6. Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1 ) dilaksanakan oleh Unit Eselon I I di DJPPR yang menangani fasilitas penyiapan proyek dalam hal fasilitas penyiapan proyek dilaksanakan melalui penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara;
2) dilaksanakan oleh unit kerj a di kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral yang ditunjuk sebagai KPA dalam hal fasilitas penyiapan proyek dilaksanakan melalui kerjasama penyediaan infrastruktur dengan Lembaga Internasional dalam rangka pembangunan dan/atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri.
b. UAP BUN TK DJPPR merupakan Unit Akuntansi yang melaksanakan penggabungan atas Laporan Keuangan yang berasal dari UAKPA BUN TK Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek. Unit akuntansi pelaporan keuangan seperti di atas JUga bertindak sebagai unit akuntansi pelaporan barang, namun unit akuntansi tersebut bukan Unit Akuntansi Pengguna Barang BUN tetapi Unit Akuntansi Pengelola Barang BUN (UAKPLB BUN) .
7. Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek menyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek, baik secara semesteran maupun tahunan. Laporan keuangan disusun berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Mekanisme penyampaian Laporan Keuangan se bagai beriku t:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri atas L RA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab, kepada UAP BUN TK DJPPR setiap semesteran dan tahunan.
b. Dalam hal terdapat transaksi anggaran pada bulan berjalan, maka UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek menyampaikan laporan keuangan yang terdiri LRA dan Neraca secara bulanan kepada UAP BUN TK DJPPR.
c. Berdasarkan laporan keuangan di atas, UAP BUN TK DJPPR menyusun laporan konsolidasi.
d. Laporan konsolidasi tersebut secara semesteran dan tahunan disampaikan oleh UAP BUN TK DJPPR dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAKP BUN Transaksi Khusus.
e. Berdasarkan laporan konsolidasi dari UAP BUN TK DJPPR kemudian UAKP BUN Transaksi Khusus menyusun laporan keuangan konsolidasian dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab.
f. Pernyataan Tefah Direviu se bagai kelengkapan laporan keuangan dilam pir kan dengan mengiku ti keten tl: an pad a Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN. Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti Юetentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
BAB IV
AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN DUKUNGAN KELAYAKAN A. Definisi Dukungan Kelayakan merupakan dukungan pemerintah berupa kontribusi fiskal dalam bentuk tunai atas sebagian biaya pembangunan proyek yang dilaksanakan melalui skema kerja sama Pemerintah dengan badan usaha dalam rangka penyediaan layanan infrastruktur yang terjangkau bagi masyarakat. B. Alokasi Anggaran Usulan Pembayaran Dukungan Kelayakan diajukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai kontribusi dalam pembangunan infrastruktur melalui skema kerjasarr: a Pemerintah dengan badan usaha dalam rangka penyediaan layanan infrastruktur yang terjangkau bagi masyarakat. Seluruh pengeluaran di atas penganggarannya ditetapkan ke dalam Bagian Anggaran BUN. Kode akun yang digunakan untuk membiayai Pembayaran Dukungan Kelayakan tersebut menggunakan akun belanja barang (Kode Akun 52XXXX ) . C. Akuntansi dan Pelaporan Pengeluaran Dukungan Kelayakan dibebankan ke dalam Bagian Anggaran BUN melalui belanja barang dan pelaporannya dikonsolidasikan ke dalam BA 999.99. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menunjuk UAKPA BUN untuk melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan yang terkait dengan jenis pengeluaran ini. Untuk melaksanakan akuntansi pembayaran Dukungan Kelayakan, unit kerja pada Kementerian Negara/ Lembaga yang melaksanakan kegiatan Dukungan Kelayakan ditetapkan sebagai UAKPA BUN TK. Pelaporan keuangan dilakukan secara berjenjang mulai dari UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan kepada UAP BUN TK DJPPR selanjutnya hingga ke tingkat UAKP BUN TK. UAKPA BUN TK bertugas untuk mencatat seluruh transaksi yang ada berdasarkan dokumen sumber yang sah. Pencatatan dari UAKPA BUN TK kemudian disampaikan kepada UAP BUN TK DJPPR. UAP BUN TK hanya bertugas mengonsolidasi laporan dari UAKPA BUN TK dan tidak melakukan transaksi tersendiri. Struktur Pelaporan disajikan sesuai dengan gambar berikut: STRUKTUR PELAPORAN: 1 . Basis Akun tansi UAKP BUN TK UAP BUN TK DJPPR UAKPA BUN TK Pengelola Dukungan Kelayakan Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan transaksi dukungan kelayakan adalah Basis Akrual sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (PP 7 1 / 20 1 0 tentang SAP) . Dalam hal ini basis akrual diterapkan untuk Pendapatan-LO dan Beban (pos-pos pada Laporan Operasional) , sementara basis kas diterapkan untuk Pendapatan-LRA, Belanja, serta Pengeluaran dan Penerimaan Pembiayaan (pos-pos pada La po ran Realisasi Anggaran) . Hal ini dise babk2 ^. n penganggaran yang berbasis kas, sehingga Laporan Realisasi Anggaran berbasis kas. Sistem Pencatatan dengan basis akrual terdiri dari:
a. Pencatatan pada Buku Besar Akrual; dan
b. Pencatatan pada Buku Besar Kas. Pencatatan pada buku besar akrual untuk Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca menerapkan pengakuan pendapatan dan beban atau perubahan aset, kewajiban, dan ekuitas pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Pencatatan pada buku besar kas untuk Laporan Realisasi Anggaran menerapkan pengakuan pendapatan pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara. 2 . Akuntansi Anggaran Akuntansi anggaran dalam kegiatan yang berhubungan dengan Pembayaran Dukungan Kelayakan merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen atas Pembayaran Dukungan Kelayakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari appropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) .
a. Pengakuan Anggaran Pembayaran Dukungan Kelayakan diakui sebagai appropriasi pada saat ditetapkan UU APBN dan pada tingkat UAKPA diakui menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) pada saat diterbitkan DIPA.
b. Pengukuran Anggaran pengeluaran Pembayaran Dukungan Kelayakan yang dikeluarkan dari belanja pemerintah untuk appropriasi diukur berdasarkan jumlah yang terdapat dalam APBN, sedangkan allotment diukur berdasarkan jumlah yang terdapat dalam DIPA.
c. Jurnal JURNAL DIPA: Jurnal DIPA dicatat menggunakan single entry: Uraian : : Jr Allotment Belanja Barang xxxx Estimasi Pendapatan Bukan Pajak yang Dialokasikan d. Penyajian Cr xxxx Anggaran pendapatan dan belanja baik berupa appropnas1 maupun allotment, disajikan sebagai alokasi dana yang tersedia pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesum dokumen anggaran yang disahkan. 3 . Akuntansi Realisasi atas Belanja/Beban, Pendapatan, Pengembalian Belanja, dan Pengembalian Pendapatan a. Pengakuan 1) Beban atas Pembayaran Dukungan Kelayakan pada buku besar akrual diakui pada saat munculnya surat tagihan/permintaan pembayaran dan persetujuan alokasi anggaran dan/atau saat timbulnyc. kewajiban yang telah di verifikasi.
2) Pendapatan-LO atas pengeluarar:
. untuk Pembayaran Dukungan Kelayakan pada buku besar akrual diakui pada saat timbulnya hak dan/atau diterima di kas negara.
3) Belanja atas pengeluaran untuk Pembayaran Dukungan Kelayakan pada buku besar kas d:
.akui pada saat terjadi pengeluaran dari kas negara melalui SPM/ SP2D.
4) Pendapatan-LRA atas pengeluaran untuk Pembayaran Dukungan Kelayakan pada buku besar kas diakui pada saat kas diterima di kas negara.
5) Pengembalian belanja yang ter adi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja/beban periode berjalan pad.a buku besar kas dan buku besar akrual, sedangkan pengembalian belanja yang diterima setelah periode belanjc. dibukukan sebagai pendapatan lain-lain pada buku besa: : : - kas dan buku besar akrual.
6) Pengembalian pendapatan pada periode penenmaan pendapatan dibukukan sebagai : r: engurang pendapatan periode berjalan, sedangkan pengem: mlian pendapatan atas penenmaan pendapatan pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi.
b. Pengukuran 1 ) Beban atas pengeluaran untuk Fembayaran Dukungan Kelayakan diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pencatatc._n dan/atau dokumen memo penyesuaian atas beban.
2) Pendapatan-LO atas pengeluaran untuk Pembayaran Dukungan Kelayakan diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan dan/atau dokumen memo penyesuaian pendapatan.
3) Belanja atas pengeluaran untuk Pembayaran Dukungan Kelayakan diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pengeluaran.
4) Pendapatan-LRA atas pengeluaran untuk Pembayaran Dukungan Kelayakan diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan kas.
5) Pengembalian belanja atas pengeluaran untuk Pembayaran Dukungan Kelayakan diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan kas.
6) Pengembalian pendapatan atas pengeluaran untuk Pembayaran Dukungan Kelayakan diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pengeluaran.
c. Jurnal JURNAL BEBAN: Buku Besar Akrual: Uraian Beban XXX Belanja Yang Masih Dibayar Dr Cr xxxx Harus xxxx Pada saat dilakukan pembayaran atas Belanja Yang Masih Harus Dibayar Buku Besar Akrual Uraian Dr Cr Belanja Yang Masih Harus xxxx Dibayar Ditagihkan Kepada Entitas Lain xxxx v www.jdih.kemenkeu.go.id JURNAL PENDAPATAN-LO: Buku Besar Akrual: a) Jika pendapatan diakui bersamaan dengan pencatatar Piutang: Uraian Dr Cr Piutang Pendapatan xxxx Pendapatan-LO xxxx Pada saat dilakukan setoran ke kas negara Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Piutang Pendapatan xxxx b) Jika pendapatan diakui pada saat diterima di kas negara: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan-LO xxxx JURNAL REALISASI BELANJA: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Belanja XXX xxxx Ditagihkan Kepada Entitas Lain xxxx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Beban XXX xxxx Ditagihkan Kepada Entitas Lain xxxx JURNAL REALISASI PENDAPATAN: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan-LRA xxxx - 83 - JURNAL REALISASI PENGEMBALIAN BELANJA: 1 . Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Berjalan: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Ditagihkan Kepada Entitas Lain xxxx Beban XXX xxxx Buku Besar Kas: Uraian : : )r Cr Di tagihkan Kepada En ti tas Lain xxxx Belanja XXX xxxx 2 . Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Lain-Lain xxxx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Lain-Lain xxxx JURNAL PENGEMBALIAN PENDAPATAN: Pengembalian Pendapatan Tahun Berjalan: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Diterima Dari Entitas Lain xxxx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Diterima Dari Entitas Lain xxxx JURNAL PENUTUP Uraian Dr Cr Surplus/ Defisit LO xx.xx Beban XXX xx.xx Uraian Dr Cr Surplus/ Defisit LRA xx.xx Belanja XXX xx.xx Uraian Dr Cr Pendapatan xx.xx Surplus/ Defisit LO xx.xx Uraian Dr Cr Pendapatan xx.xx Surplus/ Defisit LRA xx.xx d. Penyajian Anggaran pendapatan dan belanja baik berupa appropriasi maupun allotment, disajikan sebagai alokasi dana yang tersedia pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dokumen anggaran yang disahkan. Realisasi pendapatan, beban, dan penyesuaian yang dicatat dalam Buku Besar Akrual disajikan pada Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca dengan besaran sesuai dengan dokumen realisasi anggaran (SPM/ SP2D dan ADK untuk belanja serta BPN untuk pendapatan) dan dokumen penyesuaian pendapatan/beban. Realisasi pendapatan dan belanja dalam Buku Besar Kas disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dengan dokumen realisasi anggaran (SPM/ SP2D dan ADK untuk belanja serta BPN untuk pendapatan) . Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desernber 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jurnlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Be ban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Perneliharaan xxxx xxxx Beban Per j alanan Dinas xxxx xxxx Beban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Beban Subsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Arnortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Beban Transfer xxxx xxxx Beban Lain-lain xxxx xxxx Jurnlah Beban Operasional xxxx xxxx Surplus / Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus / Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pelepasan Aset Non Lan car xxxx xxxx Jurnlah Surplus / Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus / Defisi t dari Kegia tan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Be ban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jurnlah Surplus / Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx t·g www.jdih.kemenkeu.go.id BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URA IAN Cata tan 20X l 20XO Operasional Lainnya Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Biasa xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Pas Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL ) xxxx xxxx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR xxxx xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NE RA CA Per 3 1 Desember 20Xl ( Dalarr: Rupiah) URA IAN CATATAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20Xl 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2. 1 xxx. xxx. xxx xxx. xxx.xxx I ^J ^Jumlah Kas dan Bank xx . xxx. xxx.xxx xx . xxx. xxx.xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx. xxx. xxx xxx . xxx.xxx Piutang Lain-Lain C.2.3 xxx.xxx. xxx xxx .xxx. xxx (Penyisihan Piu tang Tak Tertagih pad a C.2.4 ( ^xxx. xxx. xxx ) ( xxx.xxx..xxx..xxx ) Piutang) I I Jumlah Piutang xx. xxx. xxx. xxx xx.xxx.xxx. xxx Persediaan C.2. 5 xx. xxx. xxx. xxx xx . xxx.xxx. xxx I Jumlah Aset Lancar xxx.xxx. xxx.xxx xxx.xxx. xxx.xxx ASET TETAP C.2.6 Tanah xxx.xxx. xxx xxx. xxx.xxx Peralatan dan Mesin xxx.xxx.xxx xxx. xxx.xxx Gedung clan Bangunan xxx.xxx.xxx xxx. xxx. xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx. xxx.xxx xxx. xxx.xxx Aset Tetap Lainnya xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx.xxx.xxx xxx. xxx.xxx I I Jumlah Aset Tetap xxx. xxx.xxx. xxx xxx. xxx.xxx.xxx ASET LAIN NY A C.2.7 Aset Tak Berwujud xxx. xxx. xxx xxx. xxx.xxx Aset KKKS xxx. xxx. xxx xxx. xxx . xxx Aset Eks BPPN xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Piutang Jangka Panjang xxx. xxx. xxx xxx.xxx .. xxx Aset Lain-lain xxx. xxx. xxx XXX. XXX. XXX Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx. xxx. xxx xxx .xxx.xxx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2.8 ( xxx. xxx. xxx.xxx ) ( xxx. xxx. xxx.xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya xxx.xxx. xxx. xxx xxx.xxx . xxx . xxx JUMLAH ASET xx. xxx. xxx. xxx xx. xxx.xxx.xxx KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I I I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx. xxx. xxx.xxx xxx. xxx.xxx.xxx KEWAJIBAN JANGI<A PANJANG I Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang DN Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH KEWAJIBAN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx EKUITAS EKUITAS (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEW AJIBAN DAN EKUITAS xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN CAT AT AN TAHUN ANGGARAN 20Xl TAHUN ANGGARAN 20XO ANGGARAN REALI SAS I O / o REALI SAS I E. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I. Penerimaan ^P erpaj akan D.2. 1 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx II. Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 . 2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2. 1 .2. 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya D.2. 1 .2.3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xxo/o xxx.xxx.xxx III. Penerimaan Hibah D.2. 1 . 3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx F. BELANJA BUN D.2.2 I. Belanja Pemerintah Pusat D.2.2. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Belanja Barang D.2.2 . 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Belanja Lain Lain D.2.2 . 1 .8 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx II. Transfer ke Daerah D.2.2.2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlo.h Belo.. nja BUN (B.I+B.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX o/ o xx.xxx.xxx.xxx C. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) D.2.3 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx ' · ; ; F. PEMBIAYAAN D .2.4 I. Pembiayaan Dalam Negeri D .2.4. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx 1 . Rekening Pemerintah D.2.4. 1 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 2. Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman D .2.4. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 .3 xxx.xxx.xxx xxx .xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 4. ·surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Surat Berharga Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara ( xxx.xxx.xxx) ( xxx.xxx.xxx) 5. Pinjaman Dalam N egeri D .2.4. 1 .5 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 9. Pembiayaan Lain Lain D.2.4. 1 .9 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pembiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2.4.2 ( x.xxx.xxx.xxx) ( x.xxx.xxx.xxx) xx,xx0 / o ( x.xxx.xxx.xxx) Jumlah Pembiayaan (D.I+ D.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx .xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D.2.5 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/ L (C+D) -y/ \ www.jdih.kemenkeu.go.id e. Pengungkapan Informasi terkait dengan Pembayaran Dukungan Kelayakan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 4 . Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan untuk mencatat dalam transaksi pengeluaran Pembayaran Dukungan Kelayakan terdiri atas .
a. DIPA;
b. DIPA Revisi;
c. Surat Tagihan/ SPP;
d. SPM; dan
e. SP2D. Selain dokumen sumber sebagaimana di atas, terdapat dokumen sumber lain yang dapat digunakan dalam proses akuntansi transaksi khusus Pembayaran Dukungan Kelayakan, yang terdiri atas:
a. Memo Penyesuaian;
b. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) ;
c. Bukti Penerimaan Negara (BPN) ; dan/atau
d. Dokumen-dokumen lain terkait. 5 ^. Pelaksanaan V erifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakukan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau dengan pihak-pihak terkait.
6. Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi se bagai beriku t:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan dilaksanakan oleh unit kerja pada Kementerian Negara/ Lembaga yang melaksanakan kegiatan Dukungan Kelayakan.
b. UAP BUN TK DJPPR merupakan Unit Akuntansi yang melaksanakan pengonsolidasian atas Laporan Keuangan yang berasal dari UAKPA BUN TK Pembayaran Dukungan Kelayakan. Unit akuntansi pelaporan keuangan seperti di Щtas juga bertindak sebagai unit akuntansi pelaporan barang, namun unit akuntansi tersebut bukan Unit Akuntansi Pengguna Barang BUN tetapi Unit Akuntansi Pengelola Barang BUN (UAKPLB BUN) 7. Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan menyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi Pembayaran Dukungan Kelayakan, baik secara semesteran maupun tahunan. Mekanisme penyampaian Laporan Keuangan sebagai beriku-: : a. UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK DJPPR setiap semesteran dan tahunan.
b. Dalam hal terdapat transaksi anggaran pada bulan berjalan, maka UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan menyampaikan laporan keuangan yang terdiri LRA dan Neraca secara bulanan kepada UAP BUN TK DJPPR.
c. Berdasarkan laporan keuangan di atas, UAP BU ^N TK DJPPR menyusun laporan konsolidasi.
d. Laporan konsolidasi sebagaimana tersebut secara semesteran dan tahunan disampaikan oleh UAP BUN TK DJPPЪ dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAKP BUN Transaksi Khusus.
e. Berdasarkan laporan konsolidasi dari UAP BUN TK DJPPR kemudian UAKP BUN Transaksi Khusus menyusun laporan keuangan konsolidasian dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab.
f. Pernyataan Telah Direviu sebagai kelengkapan laporan keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentcan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN. Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. A. Definisi
BAB V
AKUNTANSI TRANSAKSI PNBP YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN Menurut UU Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dijelaskan bahwa PNBP merupakan seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang bukan berasal dari Penerimaan Pajak. Berdasarkan struktur i-account APBN, PNBP dapat berbentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas la-: : : m Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , penerimaan bukan pajak lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) . Definisi ini memiliki ruang lingkup bahwa pendapatan hibah diakui sebagai penenmaan tersendiri di luar penerimaan PNBP. Penerimaan PNBP dari sumber daya alam meliputi penerioaan dari minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutar..an, dan perikanan. Sedangkan PNBP lainnya antara lain meliputi pendapatan dari penjualan, sewa, jasa, PNBP dari luar negeri,penerimaan kejaksaan dan peradilan, pendidikan, pelunasan piutang, pendapatan lainnya dari kegiatan usaha migas, dan pendapatan anggc.ran lain-lain. PNBP walaupun memiliki nilai yang relatif kecil dibandingkan dengan penerimaan perpajakan, namun dari tahun ke tahun memiliki kecenderungan meningkat. Mengingat seluruh PNBP merupakc.n bagian dari penerimaan negara yang harus dikelola se: ara transparan dan akuntabel maka seluruhnya harus disetor ke Kc.s Negara dan harus melalui mekanisme APBN, kecuali untuk satuan kerja yang berben: : uk BLU. Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah akuntansi dan pelaporan atas PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) kecuali Bagian Laba BUMN (yang masuk ke dalam ruang lingkup Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah) . B . Jenis-Jenis PNBP Yang Dikelola Oleh DJA PNBP yang diatur dalam Sistem Akuntansi Transaksi Khusus adalah PNB P yang dikelola oleh DJA dan tidak dilaporkan dalam Bagian Anggaran lainnya. PNBP dimaksud meliputi: 1 . Pendapatan Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang terdiri dari:
a. Pendapatan Minyak Bumi;
b. Pendapatan Gas Bumi; dan
c. Pendapatan Migas Lainnya. 2 . Pendapatan Panas Bumi, yang terdiri dari Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi.
3. Pendapatan Setoran Lainnya, antara lain dari surplus BI dan surplus lembaga. PNBP yang dikelola oleh DJA c.q. Direktorat PNBP harus dipungut, dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan atas pendapatan migas dan pendapatan panas bumi harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selaku unit pelaksana teknis kegiatan di lapangan. PNBP yang telah dipungut atau ditagih tersebut wajib dilaporkan oleh Direktorat PNBP. Pendapatan PNBP yang dikelola oleh DJA dilaporka: i sebagai penerimaan Bagian Anggaran Transaksi Khusus (BA 999 .99) . C. Akuntansi Dan Pelaporan Pendapatan PNPB yang dikelola oleh DJA dilaksanakan oleh unit Eselon II pada DJA sebagai UAKPA BUN TK. UAKPA BUN TK tersebut melakukan kegiatan akuntansi yang terkait dengan transaksi pendapatan tersebut. UAKPA BUN TK menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan transaksi pendapatan dan dilaporkan kepada UAP BUN TK DJA. Pelaporan transaksi pendapatan dilakukan secara berjenjang mulai dari UAKPA BUN TK Pengelola PNBP kepada UAP BUN TK DJA. UAKPA BUN TK bertugas untuk mencatat seluruh transaksi yang ada berdasarkan dokumen sumber yang sah. Pencatatan dari UAKPA BUN TK kemudian disampaikan kepada UAP BUN TK untuk dilakukan penggabungan. Struktur Pelaporan disajikan sesuai dengan gambar berikut: STRUKTUR PELAPORAN: I UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Minyak Bumi clan Gas 1 . Basis Akun tansi - 96 - UAKPBUN TK .h UAP BUN TK DJA - I UAKPA BUN TK UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Pengelola Setoran Panas Bumi Lainnya Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan transaksi pengelolaan PNBP adalah Basis Akrual sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah N om or 7 1 Tah un 20 1 0 ten tang S tandar Akun tansi Pemerin tah (PP 7 1 / 20 1 0 tentang SAP) . 2 . Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi sehubungan dengan Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan transaksi pada UAKPA BUN TK Pengelola PNBP adalah transaksi-transaksi yang terjadi di dalam ruang lingkup UAKPA BUN TK Pengelola Setoran Lainnya. Transaksi Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi serta transaksi-transaksi yang terjadi di dalam ruang lingkup UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Panas Bumi diatur secara terpisah di dalam peraturan menteri keuangan tersendiri. Setoran Lainnya an tara lain berasal dari surplus BI dan surplus lembaga. Surplus BI adalah selisih lebih antara kebutuhan operasional dan pendapatan pada Bank Indonesia. Surplus lembaga adalah selisih lebih antara kebutuhan operasional lembaga dan pendapatannya, seperti pada LPS dan OJK. Atas penyetoran tersebut dilakukan proses akuntansi atas pengakuan piutang, penyaJian piutang, pengungkapan piutang, penyisihan piutang tidak tertagih, dan pembayaran piutang sebagai berikut:
1) Pengakuan a) Piutang atas surplus BI dan surplus lembaga diakui pada saat surplus ditetapkan dan disampaikan kepada pemerin tah. b) Pelunasan/pembayaran Piutang atas setoran dari surplus BI dan surplus lembaga diakui pada saat setoran diterima di rekening kas negara.
2) Pengukuran a) Piutang atas surplus BI dan surplus lЦmbaga diukur sebesar nilai nominal penetapan surplus. b) Pelunasan/pembayaran Piutang atas surplus BI dan surplus lembaga diukur sebesar nilai nomin: : : t l yang terdapat di dalam bukti setoran.
3) Penyajian a) Piutang atas surplus BI dan surplus lembaga disajikan sebagai Piutang Jangka Pendek dan/atau Piutang Jangka Panj ang sesuai dengan karakteristiknya. b) Pelunasan/pembayaran Piutang atas st: rplus BI dan surplus lembaga disajikan se bagai pendapatan pada LRA dan mengurangi nilai piutang di Neraca.
4) Pengungkapan Piutang atas surplus BI dan surplus lembaga serta pelunasan/ pembayaran Piutang atas surplus BI dan surplus lembaga diungkapkan secara memadai dalarr: Catatan atas Laporan Keuangan. 3 . Jurnal pelaksanaan SA-TK Pengelolaan PNBP a. Jurnal pada saat diterima DIPA Pelaksanaan pencatatan/ penjurnalan pada SA-TK Pengelolaan PNBP dimulai pada saat diterima DIPA untuk SA-TK Pengelolaan PNBP. Jurnal pada DIPA dilaksanakan de: igan cara single entry dengan mencatat berapa estimasi pendapatan yang akan diterima pada satu tahun anggaran. Buku besar akrual I Uraian Estimasi Pendapatan XXX b. Jurnal pada saat transaksi pendapatan Dr Cr xxxx Dalam mengakui pendapatan yang timbul sebagai pelaksanaan transaksi SA-TK Pengelolaan PNBP, pendapatan yang langsung dilakukan pemindahbukuan dicatat sebagai berikut: 1 ) Jurnal pada buku besar akrual Uraian Diterima Dari Entitas Lain PendapatanXXX 2) Jurnal pada buku besar kas Uraian Dr xx.xx Dr Diterima Dari Entitas Lain xxx _x Pendapatan XXX c. Jurnal pada saat pembentukan piutang Cr xxxx Cr xxxx Dalam mengakui piutang yang timbul sebagai akibat Surat Permintaan Pemindahbukuan belum ditindaklanjuti oleh Dit. PKN, DJPb dan dicatat sebagai berikut: Uraian D: : : - Piutang Bukan Pajak xxx _x PendapatanXXX d. Jurnal beban penyisihan piutang tidak tertagih Cr xxxx Dalam mengakui beban penyisihan piutang tak tertagih, beban penyisihan piutang tidak tertagih dicatat sebesar tarif penyisihan sesuai dengan Peraturan Men teri Keuangan mengenai kualitas dan penyisihan piutang. Jurnal yang dibentuk pada saat pengakuan beban penyisihan adalah sebagai berikut: Uraian Be ban Penyisihan Piutang Tak Tertagih Penyisihan Piutang Tak Tertagih e. Jurnal pada saat pelunasan piutang Dr Cr xxxx xxxx Pada saat terjadi pelunasan piutang dibentuk jurnal sebagai berikut:
1) Jurnal pada buku besar akrual: Uraian Diterima dari Entitas Lain Piutang XXX 2) Jurnal pada buku besar kas; Uraian Di terima dari En ti tas Lain Pendapatan XXX f. Jurnal penutup Surplus/ Defisit LO Dr Cr xxxx xxxx Dr Cr xx.xx xxxx Jurnal penutup surplus/ defisit LO digunakan untuk menutup akun pendapatan pada surplus LO dengan jurnal sebagai berikut: Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Surplus LO xxxx Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URA IAN Cata tan 20Xl 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Be ban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Be ban Perj alanan Dinas xxxx xxxx Beban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Beban Subsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Be ban Transfer xxxx xxxx Beban Lain-lain xxxx xxxx Jumlah Beban Operasional xxxx xxxx Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pele pas an Aset Non Lan car xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Be ban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URA IAN Cata tan 20X l 20XO Operasional Lainnya Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Bias a xxxx xxxx Jumlah Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Peru bahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URA IAN Cata tan 20X l 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTANSI/KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS ( DEL/ KEL ) xxxx xxxx KENAIKAN / PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR xxxx xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NE RA CA Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN CATATAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20Xl 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C . 2 . 1 xxx.xxx . xxx xxx . xxx.xxx I ^/ ^Jumlah Kas dan Bank xx. xxx.xxx. xxx xx.xxx.xxx.xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx. xxx.xxx xxx. xxx.xxx Piutang Lain-Lain C.2.3 xxx.xxx. xxx xxx.xxx.xxx (Penyisihan Piu tang Tak Tertagih pad a C.2.4 ( xxx. xxx. xxx ) ( xxx.xxx.xxx. xxx ) Piutang) I I Jumlah Piutang xx. xxx.xxx.xxx xx . xxx.xxx. xxx Persediaan C.2 . 5 xx. xxx .xxx. xxx xx. xxx. xxx. xxx I Jumlah Aset Lancar xx:
x. xxx .xxx.xxx xxx.xxx.xxx. xxx ASET TETAP C.2.6 Tan ah xxx.xxx. xxx xxx.xxx. xxx Peralatan dan Mesin xx:
x. xxx. xxx xxx. xxx .xxx Gedung dan Bangunan xxx.xxx.xxx xxx.xxx. xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx. xxx.xxx xxx. xxx.xxx Aset Tetap Lainnya xx:
x. xxx.xxx xxx. xxx.xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx.xx:
x. xxx xxx.xxx.xxx I I Jumlah Aset Tetap XXX .. XXX . XXX . XXX xxx. xxx. xxx. xxx ASET LAINNYA C.2 .7 Aset Tak Berwujud xxx. xxx. xxx xxx.xxx.xxx Aset KKKS xxx.xxx . xxx xxx . xxx . xxx Aset Eks BPPN xxx.xxx .xxx xx:
x. xxx xxx Piutang Jangka Panjang xxx.xxx.xxx xxx. xxx xxx A set Lain -lain xxx.xxx. xxx xxx.xxx.xxx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx.xxx. xxx xxx. xxx.xxx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2. 8 ( xxx.xxx.xxx . xxx ) ( xxx.xxx. xxx. xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya xxx . xxx. xxx .xxx xxx.xxx.xxx.xxx JUMLAH ASET xx . xxx. xxx.xxx xx.xxx. xxx. . xx: x KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx . xxx.xxx. xxx xxx . xx: x .xxx. xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG I Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan xxx .xxx .xxx XXX . XXX . XXX . Utang Jangka Panjang DN Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH KEWAJIBAN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx EKUITAS EKUITAS (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPO RAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20XX (Dalam Rupiah) URAIAN CATATAN TAHUN ANGGARAN 20Xl TAHUN ANGGARAN 20XO ANGGARAN REALI SAS I O / o REALI SAS I G. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I. Penerimaan Perpaj akan D.2. 1 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx IL Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 .2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Penerimaan Sum ber Daya Alam D.2. 1 . 2 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan Paj ak Lainnya D.2. 1 .2 . 3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o xxx.xxx.xxx III. Penerimaan Hibah D.2. 1 . 3 xxx .xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx H. BELANJA BUN D .2.2 I. Belanja Pemerintah Pusat D.2.2. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx% x.xxx.xxx.xxx Belanja Barang D.2.2. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx% xxx.xxx.xxx Belanja Lain Lain D.2.2. 1 .8 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx II. Transfer ke Daerah D.2.2.2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Belanja BUN (B.I+B.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx, xx % xx.xxx.xxx.xxx C. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) D.2.3 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx G. PEMBIAYAAN D.2.4 <\ www.jdih.kemenkeu.go.id I. Pembiayaan Dalam Negeri D.2.4. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xx:
x.xxx 1 . Rekening Pemerintah D.2.4. 1 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0/ o xxx.xx:
x.xxx 2. Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman D.2.4. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 .3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 4. Surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Surat Berharga Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara ( xxx.xxx.xxx ) ( xxx.xxx.xxx ) 5. Pinjaman Dalam Negeri D.2.4. 1 . 5 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 9 . Pembiayaan Lain Lain D.2.4. 1 .9 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pembiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2.4.2 ( x.xxx.xxx.xxx ) ( x.xxx.xxx.xxx ) xx,xx0 / o ( x.xxx.xxx.xxx ) Jumlah Pembiayaan (D.I+D.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D.2.5 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/ L (C+D) ' 4 . Dokumen Sumber Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaKsi khusus PNBP yang dikelola oleh DJA terdiri atas:
a. Memo Penyesuaian; dan
b. Bukti Penerimaan Negara (BPN) . Selain dokumen sumber sebagaimana di atas, terdapat dokumen sumber lain yang dapat digunakan dalam proses akuntansi transaksi khusus PNBP yang dikelola oleh DJA, yang terdiri atas:
a. DIPA;
b. DIPA Revisi; atau
c. Dokumen-dokumen lain terkait. Dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Pemerintah Republik Indonesia membentuk institusi yang bertt: : .gas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas butni berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Dalam melasanakan tu5as, institusi tersebut menerbitkan dokumen dan laporan yang disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk ker: ada Direktorat PNBP. Atas dokumen dan laporan yang dihasilkan tersebut, institusi pengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat menjadi mitra satker PNBP dalam menyediakan dokumen sumber sesuai tugas dan kewenangannya.
5. Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi der:
.gan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakukan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau dengan pihak-pihak terkait.
6. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Dalam rangka mengelola PNBP yang diperoleh dari minyak bumi, gas bumi, panas bumi, dan setoran lainnya dibentuk unit akuntansi dan pelaporan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi;
b. UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Panas Bumi;
c. UAKPA BUN TK Pengelola Setoran Lainnya. UAKPA BUN TK untuk transaksi PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi, Transaksi PNBP Panas Bumi, dan transaksi PNBP Setoran Lainnya dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang mengelola PNBP sebagai entitas akuntansi. UAKPA BUN TK wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan yaitu UAP BUN TK Pengelola PNBP. UAKPA BUN TK memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran transaksi khusus dalam rangka menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN TK. Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari mulai seluruh UAKPA BUN TK untuk kemudian dikonsolidasikan pada UAP BUN TK Pengelola PNBP. UAKPA BUN TK bertugas untuk mencatat seluruh transaksi yang ada berdasarkan dokumen sumber yang sah. Pencatatan dari UAKPA BUN TK kemudian disampaikan kepada UAP BUN TK DJA untuk dilakukan penggabungan. UAP BUN TK Pengelola PNBP hanya bertugas menggabungkan laporan dari UAKPA BUN TK dan tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi sendiri. Laporan Keuangan dari UAP BUN TK Pengelola PNBP kemudian disampaikan kepada UAKP BUN TK untuk dilakukan penggabungan. 5 . Pelaporan SA-TK Transaksi Pengelolaan PNBP SA-TK Transaksi Pengelolaan PNBP menghasilkan laporan yang terdiri dari LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Laporan-Laporan tersebut disampaikan secara berjenjang mula:
. dari UAKPA BUN TK kepada UAPBUN TK dengan mekanisme penyampaian sebagaimana berikut :
a. Masing-masing UAKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK DJA setiap semesteran dan tahunan.
b. Dalam hal terdapat transaksi anggaran pada bulan berjalan, maka UAKPA BUN TK menyampaikan laporan keuangan yang terdiri LRA dan Neraca secara bulanan kepada UAP BUN TK DJA.
c. Berdasarkan laporan keuangan di atas, UAP BUN TK DJA menyusun laporan konsolidasi.
d. Laporan konsolidasi sebagaimana tersebut secara semesteran dan tahunan disampaikan oleh UAP BUN TK DJA dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAKP BUN TK.
e. Berdasarkan laporan konsolidasi dari UAP BUN TK DJA kemudian UAKP BUN TK menyusun laporan keuangan konsolidasian dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab.
f. Pernyataan Telah Direviu sebagai kelengkapan laporan keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentuan Peraturan pada Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
BAB VI
AKUNTANSI TRANSAKSI ASET YANG BERADA DALAM ?ENGELOLAAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA A. Definisi Aset yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan seluruh aset baik berupa Piutang, Persediaan, Aset Tetap, dan/atau Aset Lainnya yang dalam pengelolaan Menteri Keuangan dan secara teknis wewenang pengelolaanya berada pada Direktur J enderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang untuk dilaporkan dalam Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus. Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN dilaporkan dalam Bagian Anggaran Transaksi Khusus dengan pertimbangan bahwa pemisahan fungsi pencatatan antara Unit Akuntansi Pengelola Barang dan Unit Akuntansi Pengguna Barang se bagaimana dilakukan un tuk pengelolaan uang yang dilaksanakan oleh BUN/ Kuasa BUN belum dilakukan. B . J enis-J enis A set yang Berada dalam Pengelolaan DJKN Aset-aset yang berada dalam pengelolaan DJKN dan masuk dalam kategori Transaksi Khusus meliputi: 1 . Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T);
2. BMN yang berasal dari Pertambangan; 3 . Aset Eks Pertamina; 4 . BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN;
5. Aset Yang Timbul Dari Pemberian BLBI;
6. Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN;
7. Piutang untuk Dana Antisipasi Penanggulangan Lumpur Sidoarjo; dan 8. Piutang kepada Yayasan Supersemar. - 1 1 1 - Proses Pelaporan dilaksanakan sesuai dengan bagan berikut: STRUKTUR PELAPORAN UAKP BUN TK UAP BUN TK DJKN UAKPA BUN 1K Peri .gelo.l.'l BMN I dle UAKPA BUNTK Pengelo!a . Asf!t Eks Pe.rtamins UAKKH'\ BUN TK Rm.gɼloh BMN ya.r ʛ barasal dm Pe.rtambar.gan I I UAKPA UAKPA BUNTK BUN TK Rmgebla Hmgelola BMN yang BMN berasal yang dari bers.s.sl Kontrs.ktor dari PKP2B KKKS C. Akuntansi dan Pelaporan UAKP: \ BUN TIC Pengelola ABMA/T UAKP A BUN TK Pmgelola Aset yai: ig Timbul Dari Pember:
i9.n BLBI UAKPA BUN TK Pi>.ngelola Aset ɹ ^· a DJm Pengɺlasn DJIU ɻ UAKPA BUN 1K F\mgelola Piuta.ng untuk Dan!l Antisipasi Pe.nanggu la ɽigan Lumµ.tr Sidoazjo UAKPA BUN TK Pengfiloh Piuumg kepada Yɾ·asan Su pe.rsema.r Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan transaksi aset yang berada dalam pengelolaan DJKN adalah Basis Akrual sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (PP 7 1 / 20 1 0 tentang SAP) . Dalam hal ini basis akrual diterapkan untuk Pendapatan-LO dan Beban (pos-pos pada Laporan Operasional} : sementara basis kas diterapkan untuk Pendapatan-LRA, Belanja, serte. Pengeluaran dan Penerimaan Pembiayaan (pos-pos pada Laporar: Realisasi Anggaran) . Hal ini disebabkan penganggaran yang berbasis kasJ sehingga Laporan Realisasi Anggaran berbasis kas. Sistem Pencatatan dengan basis akrual terdiri dari:
a. Pencatatan pada Buku Besar Akrual; dan
b. Pencatatan pada Buku Besar Kas. Pencatatan pada buku besar akrual untuk Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca menerapkan pengakuan pendapatan dan beban atau perubahan aset, kewajiban dan ekuitas pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Sementara pencatatan pada buku besar kas untuk Laporan Realisasi Anggaran menerapkan pengakuan pendapatan dan penenmaan pembiayaan pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara. D. Penjelasan Rincian Masing-Masing Aset D . l . Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T merupakan tanah dan/atau bangunan bekas milik: 1 . Perkumpulan-perkumpulan Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan Peraturan Penguasa Perang Pusat melalui Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor PRT / 032 / PEPERPU / 1 958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor KPTS/ PEPERPU / 0439/ 1 958 jo. Undang-undang Nomor 50 Prp Tahun 1960;
2. Perkumpulan/ aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan sesuai dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1 962;
3. Perkumpulan-perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/ kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/ 1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G 30 S/ PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah sehingga asetnya dikusasi negara melalui Instruksi Radiogram kaskogan N omor T-0403 / G- 5 / 5 / 66; a tau 4. Organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Kiauw) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia dan/atau memperoleh pengakuan dari Negara v www.jdih.kemenkeu.go.id Republik Indonesia, beserta cabang-cabang dan bagian bagiannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK : : ahun 2006, jumlah ABMA/T yang belum jelas status hukumnya adalah seju: nlah 942 aset dari jumlah keseluruhan 1 . 345 aset sesuai Surat Menteri Keuangan No. S-394/ MK. 03/ 1 989 tanggal 1 2 April 1 989. Setelah dilakukan inventarisasi dan penilaian oleh DJKN di seluruh Indonesia pada tahun 2007 dan 2008, terdapat 1 . 009 aset yang belum selesai status hukumnya. Untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut kemudian Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuarigan Nomor 1 88/PMK.06/ 2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/ Cina, yang sebelumnya diatur dengan Surat Menteri Keuangan No. S-394/ MK.03/ 1 989 tanggal 1 2 April 1 989 perihal Tanah dan Bangunan Gedung Bekas Sekolah Asing/ Cina dan terakhir telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 1 / PMK. 06/20 1 5 ten tang Penyelesaian A set Bekas Milik Asing/Tionghoa. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 1 / PMK. 06/20 1 5 tersebut dijelaskan bahwa ABMA/T dapat diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
(1) dimantapkan status hukumnya menjadi:
a. Barang Milik Negara, atau b. Barang Milik Daerah;
(2) dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pi.tak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Femerinta.t dengan menyetorkannya ke Kas Negara;
(3) dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah; atau
(4) dikeluarkan dari daftar ABMA/T. Pedoman penyusunan laporan keuangan Akuntansi dan Pelaporan dari transaksi ABMA/T dilakukan sebagai sebagai berikut: 1 . Pengklasifikasian Pengklasifikasian ABMA/T adalah sebagaЧ berikut:
a. aset yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian; dan
b. aset yang sudah dilakukan inventarisasi dan penilaian, namun masih dalam penguasaan Pihak Ketiga. 2 . Perlakuan Akuntansi a. Pengakuan 1 ) ABMA/T dapat diakui sebagai Aset segera setelah dilakukan identifikasi, inventarisasi dan/atau penilaian serta penetapan.
2) Surplus/ Defisit pelepasan ABMA/T diakui pada buku besar akrual diakui pada saat pelepasan A3MA/T kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah disetor ke kas negara.
3) Pendapatan-LRA pada buku besar kas diakui pada saat kas diterima di kas negara.
4) Beban Pelepasan ABMA/T diakui pada buku besar akrual diakui pada saat ABMA/T telah ditetapkan menjadi BMD (disertifikatkan a.n. Pemerintah Daerah) atau dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah, atau dikeluarkan dari daftar ABMA/T.
b. Pengukuran 1 ) ABMA/T dicatat berdasarkan hasil penilaian.
2) Surplus/ Defisit pelepasan ABMA/T diukur berdasarkan selisih antara nilai nominal setoran pendapatan yang diterima sebagai hasil kompensasi dengan dengan nilai buku ABMA/T.
3) Pendapatan-LRA diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera pada dokumen penerimaan.
4) Beban Pelepasan ABMA/T diukur berdasarkan telah ditetapkan menjadi BMD (disertifikatkan a.n Pemerintah Daerah) atau dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah, atau dikeluarkan dari daftar ABMA/T.
c. Jurnal Jurnal saldo awal dari basis kas menUJU akrual ke basis akrual atas ABMA/T yang telah dicatat di Neraca Tahun 20 1 4 : www.jdih.kemenkeu.go Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Ekuitas xxxx Jurnal Penerimaan Kas terhadap ABMA/T yang dilepaskan penguasaannya kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lainnya xxxx Pendapatan xxxx Jurnal Aset yang telah diinventarisasi dan telah dinilai namun masih dalam penguasaan pihak ketiga: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Koreksi Ekui tas xxxx Jurnal Aset yang telah dimantapkan status hukumnya (ditetapkan) menjadi BMN K/ L (disertifikatkan a.n. Pemerin tah RI) : Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Transfer Keluar xxxx Aset Lainnya xxxx Jurnal Aset yang telah dimantapkan status hukumnya (ditetapkan) menjadi BMD (disertifikatkan a.n. Pemerintah Daerah) atau dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah atau dikeluarkan dari daftar ABMA/T: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Beban Pelepasan ABMA/T xxxx Aset Lainnya xxx. x Jurnal Aset yang dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dengan menyetorkannya ke Kas Negara. Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xx.xx Surplus/ Defisit Pelepasan xxxx ABMA/T Aset Lainnya xxxx Keterangan: Surplus Defisit dihitung dari Selisih antara Setoran pendapatan dengan nilai buku ABMA/T.
d. Penyajian Realisasi pendapatan dan belanja disajikan sebagai realisasi pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dengan dokumen realisasi anggaran (SPM / SP2D dan ADK untuk belanja serta BPN untuk pendapatan) . Beban disajikan pada Laporan Operasional, sementara Aset Lainnya disajikan di kelompok aset pada Neraca. Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Beban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Beban Perjalanan Dinas xxxx xxxx Beban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Beban Subsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Beban Transfer xxxx xxxx Be ban Lain -lain xxxx xxxx Jumlah Beban Operasional xxxx xxxx Surplus/ Defisi t dari Kegia tan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pelepasan As et Non Lancar xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Be ban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO Operasional Lainnya Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Biasa xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Pos Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URA IAN Cata tan 20Xl 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi N ilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) xxxx xxxx KENAIKAN / PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR xxxx xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NE RA CA Per 3 1 Desember 20Xl ( Dalam Rupiah) URAIAN CATATAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20Xl 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2 . 1 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx I ^j ^Jumlah Kas dan Bank xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Piu tang Lain-Lain C.2 . 3 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx (Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada C.2.4 (xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) Piutang) I I Jumlah Piutang xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Persediaan C.2 . 5 xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx I Jumlah Aset Lancar xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx ASET TETAP C.2.6 Tan ah xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Peralatan dan Mesin xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Gedung dan Bangunan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Tetap Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx .xxx .xxx XXX.XX: X.XXX I I Jumlah Aset Tetap xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx ASET LAINNYA C.2.7 Aset Tak Berwujud xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset KKKS xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Eks BPPN xxx .xxx .xxx xxx . xxx .xxx Piutang Jangka Panjang xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Lain-lain xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2.8 (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH ASET xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGI<A PENDEK I I I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG I Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan xxx . xxx .xx.x xxx .xx.x.xx.x Utang Jangka Panjang DN Lainnya xxx .xx.x.xx.x xx.x.xxx .xxx Utang Kepada Dana Pensiun clan THT x.xx . xx.x.xxx:
xx.x. x.xx . x.x.x Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx . xxx .x.x.x Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.x.. xx.xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx .x.. xx.xxx .xxx x.x.x.xxx .xxx .xxx JUMLAH KEWAJIBAN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xx.x EKUITAS EKUITAS (xxx .xxx .xxx . xx.x) (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUIT AS xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20XX (Dalam Rupiah) URAIAN CATA TAN TAHUN ANGGARAN 20X l TAHUN ANGGARAN 2 0XO ANGGARAN REALI SAS I % REALI SA SI D. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I. Penerimaan Perpaj akan D.2. 1 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx II. Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 . 2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o x.xxx.xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2. 1 .2. 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx% xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya D.2. 1 .2.3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx% xxx.xxx.xxx III. Penerimaan Hibah D.2. 1 .3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX O fo xx.xxx.xxx.xxx E. BELANJA BUN D.2.2 I. Belanja Pemerintah Pusat D.2.2. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Belanja Barang D.2.2 . 1 . 2 xxx .xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Belanja Lain Lain D.2.2. 1 .8 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx II. Tran sf er ke Dae rah D.2.2.2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx% x.xxx.xxx.xxx Jumlah Belanja BUN (B.I+B.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx, xx % xx.xxx.xxx.xxx ʚ SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) D.2.3 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx H. PEMBIAYAAN D.2.4 "\> - ^1 2 3 ^- I. Pembiayaan Dalam Negeri D.2.4. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx 1 . Rekening Pemerintah D.2.4. 1 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 2. Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman D.2.4. 1 . 2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 .3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 4. Surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Surat Berharga Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara ( xxx.xxx.xxx ) ( xxx.xxx.xxx ) 5. Pinjaman Dalam Negeri D.2.4. 1 . 5 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 9. Pembiayaan Lain Lain D.2.4. 1 .9 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pembiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2.4.2 ( x.xxx.xxx.xxx ) ( x.xxx.xxx.xxx ) xx,xxo/ o ( x.xxx. xxx.xxx ) Jumlah Pembiayaan (D.I+D.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx. xxx . xxx . xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D.2.5 xx.xxx.xxx.xxx xx . xxx . xxx . xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/ L (C+D) -b www.jdih.kemenkeu.go.id e. Pengungkapan Informasi terkait dengan ABMA/T diu: : .1.gkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 3 . Dokumen Sumber Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi ABMA/T antara lain:
a. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) atau Surat Penetapan nilai / harga as et;
b. Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian;
c. Berita Acara Serah Terima Aset;
d. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa;
e. Memo Penyesuaian; Selain dokumen sumber tersebut di atas, terdapat dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku yang dapat dijadikan sebagai pelengkap 4 ^. Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakukan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau dengan pihak pihak ter kc_i t.
5. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola ABMA/T, dilc.ksanakan oleh Unit Eselon II pada DJKN yang menangarn Pengelolaan Kekayaan Negara.
b. UAP BUN TK DJKN merupakan Unit Akuntansi yang melaksanakan penggabungan atas Laporan Keuangan yang berasal dari masing-masing UAKPA BUN TK Pengelola Aset dalam pengelolaan DJKN. Unit akuntansi pelaporan keuangan seperti di atas juga bertindak sebagai unit akuntansi pelaporan barang, namun unit akuntansi tersebut bukan Unit Akunta: -isi Pengguna Barang BUN tetapi Unit Akuntansi Pengelola Barang BUN (UAKPLB BUN) .
6. Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola ABMA/T menyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi terkait mutasi ABMA/T baik secara semesteran maupun tahunan. Laporan keuangan disusun berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Mekanisme penyampaian Laporan Keuangan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola ABMA/T menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK dengan dilampiri ADK dan Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK DJKN.
b. Dalam hal terdapat transaksi anggaran pada bulan berjalan maka UAKPA BUN TK menyampaikan laporan keuangan yang terdiri LRA dan Neraca secara bulanan kepada UAP BUN TK DJKN. c . Berdasarkan laporan keuangan di atas, UAP BUN TK DJKN menyusun laporan konsolidasi.
d. Laporan konsolidasi sebagaimana tersebut disampaikan oleh UAP BUN TK DJKN kepada UAKP BUN TK secara semesteran dan tahunan dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab. e . Berdasarkan laporan konsolidasi dari UAP BUN TK kemudian UAKP BUN TK menyusun laporan keuangan konsolidasian dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab.
f. Pernyataan Telah Direviu se bagai kelengkapan la po ran keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti ketentuan yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. D . 2 . BMN yang Berasal dari Pertambangan BMN yang berasal dari Pertambangan terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu: 1 . Aset berupa BMN yang Berasal dari KKKS Pengertian BMN dalam Undang-UndanШ Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 20 1 4 adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dar:
.. perolehan lainnya yang sah. Le bih lanjut barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah dipertegas dengan kriteria barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak. Barang yang menjadi milik/ kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disebut BMN yang berasal dari KKKS adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas a. Akuntansi dan Pelaporan Kegiatan akuntansi dan pelaporan atas Aset berupa BMN yang berasal dari KKKS mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan aset berupa BMN yang berasal dari KKKS. Ilustrasi Laporan Keuangan yarg dihasilkan oleh UAKPA BUN TK Pengelola Aset berupa BMN yang berasal dari KKKS adalah se bagai beriku t: Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Be ban Pegawai xxxx I xxxx I Be ban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Beban Perjalanan Dinas xxxx xxxx Beban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Beban Subsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Be ban Tran sf er xxxx xxxx Beban Lain-lain xxxx xxxx J umlah Be ban Operasional xxxx xxxx Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pelepasan As et Non Lancar xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Beban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO Operasional Lainnya Jumlah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Bias a xxxx xxxx Jumlah Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20Xl (D2lam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTANSI/KESALAHAN MENDASAR Koreksi N ilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS ( DEL/ KEL ) xxxx xxxx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR xxxx xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NE RA CA Per 3 1 Desember 20Xl ( Dalam Rupiah) URAIAN CATA TAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20Xl 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2 . 1 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx I ^j ^Jumlah Kas dan Bank xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Piutang Lain-Lain C.2.3 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx (Penyisihan Piu tang Tak Tertagih pada C.2.4 (xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) Piutang) I I Jumlah Piutang xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Persediaan C.2.5 xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx I Jumlah Aset Lancar xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx ASET TETAP C.2.6 Tan ah xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Peralatan dan Mesin xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Gedung dan Bangunan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Tetap Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx I I Jumlah Aset Tetap xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx ASET LAINNYA C.2 . 7 Aset Tak Berwujud xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset KKKS xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Eks BPPN xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Piutang Jangka Panjang xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx A set Lain -lain xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2.8 (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH ASET xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx · KEWAJIBAN DAN EKUIT AS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANG KA PEND EK I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang DN Lainnya xxx .xxx .x.xx xxx . xxx .xxx Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx .xxx .xxx xxx . xxx .xxx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx . xxx .xxx JUMLAH KEWAJIBAN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx EKUITAS EKUITAS (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20XX (Dalam Rupiah) URAIAN CAT AT AN TAHUN ANGGARAN 20X l TAHUN ANGGARAN 20XO ANGGARAN REALISASI % REALI SAS I F. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I. Penerimaan Perpaj akan D.2. 1 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx II. Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 . 2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2. 1 .2. 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya D.2. 1 .2.3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx III. Penerimaan Hibah D.2. 1 . 3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx G. BELANJA BUN D.2.2 I. Belanja Pemerintah Pusat D.2.2 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Belanja Barang D.2.2. 1 . 2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xxo/o xxx.xxx.xxx Dclanja Lain Lain D.2.2. 1 .8 x xx xxx . xxx xxx.xxx.xxx xx,xx% xxx.xxx.xxx II. Transfer ke Daerah D.2.2.2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Belanja BUN (B.I+B.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx C. SURPLUS (DEFTSIT) ANGGARAN (A-B) D.2.3 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx, xx % xx.xxx.xxx.xxx I. PEMBIAYAAN D.2.4 -- -- & I. Pernbiayaan Dalarn Negeri D.2.4. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xx:
x.xxx 1 . Rekening Pernerintah D.2.4. 1 . 1 xxx.xxx.xx: x xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 2. Penerirnaan Cicilan Pengernbalian Penerusan Pinjarnan D .2.4. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 .3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o xxx.xxx.xxx 4. Surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerirnaan Surat Berharga Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara ( xxx.xxx.xxx ) ( xxx.xxx.xxx ) 5. Pinjarnan Dalarn Negeri D.2.4. 1 .5 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,X: x% xxx.xxx.xxx 9 . Pernbiayaan Lain Lain D.2.4. 1 .9 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pernbiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2 .4.2 ( x.xxx.xxx.xxx ) ( x.xxx.xxx.xxx ) xx,xx0 / o ( x.xxx.xxx.xxx ) Jurnlah Pernbiayaan (D.I+D.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D.2.5 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/ L (C+D) . % www.jdih.kemenkeu.go.id b. Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakukan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau pihak-pihak terkait.
c. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi sebagai berikut: 1 ) UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang Berasal dari KKKS, dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS.
2) UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang Berasal dari Pertambangan dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
3) UAP BUN TK DJKN merupakan Unit Akuntansi yang melaksanakan penggabungan atas Laporan Keuangan yang berasal dari UAKPA BUN TK dan/atau UAKKPA BUN TK yang berada dalam lingkup tugasnya. Unit akuntansi pelaporan keuangan seperti di atas juga bertindak sebagai unit akuntansi pelaporan barang, namun unit akuntansi tersebut bukan Unit Akuntansi Pengguna Barang BUN tetapi Unit Akuntansi Pengelola Barang BUN (UAKPLB BUN) .
d. Penyampaian laporan keuangan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari KKKS menyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi Pengelolaan. BMN yang berasal dari KKKS, baik secara semesteran maupun tahunan. Lapora: : -i keuangan disusun berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Mekanisme penyampaian Lapora: : -i Keuangan sebagai berikut: 1 ) UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari KKKS menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan untuk kemudian dikonsolidasikan dan disampaikan kepada UAP BUN TK DJKN.
2) Dalam hal terdapat transaksi anggaran pada bu l an berjalan maka UAKPA BUN TK menyampaikan laporan keuangan yang terdiri LRA dan N eraca secara bulan an kepada UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan.
3) Berdasarkan laporan di atas, UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang Berasal dari pertambangan menyusun laporan konsolidasi UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang Berasal darҤ KKKS dan Kontraktor PKP2B.
4) Laporan dari UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang Berasal dari Pertambangan disampaikan kepada CAP BUN TK DJKN.
5) Berdasarkan laporan keuangan gabungan di atas, UAP BUN DJKN menyusun Lapore.n konsolidasi secara semesteran dan tahunan dan disampaikan oleh UAP BUN TK DJKN kepada UAKP BUN TK.
6) Berdasarkan Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud angka 5, UAKP BUN TK menyusun lapo: -an keuangan konsolidasi dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan.
7) Pernyataan Telah Direviu sebagai kelengkapan lapo: : an keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN. 2 . Aset BMN yang Berasal dari Kontraktor PKP2B Pengertian Barang Milik Negara dalam Undang-UnC: ang Nomor 1 Tahun 200 1 tentang Perbendaharaan Negara jo. Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Lebih lanjut barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah dipertegas dengan kriteda barang yang di peroleh se bagai pelaksanaan dari perj an j ian / kon trak. Perjanjian kerjasama/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara mengalami perutahan se1nng dengan perubahan arah kebijakan strategis energi nasional. Diawali dengan perjanjian kerjasama yang tunduk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1 98 1 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Tambang Batubara Antara Perusahaan Negara Tambang BaL:
.bara dan Kontraktor Swasta, yang kemudian dikenal denga: : i. perjanjian PKP2B Generasi Pertama. Melalui Keppres terseb-c.t, kebijakan strategis atas status aset yang digunakan dalam kegiatan operasional pertambangan oleh kontraktor menjadi miEk Perusahaan Negara Tambang Batubara (PN Batubara) sebagai wakil pemerintah, selaku pemegang Kuasa Pertambangan. Berdasarkan kontrak kerjasama Generasi pertama tersebut dinyatakan bahwa seluruh barang dan peralatan yang diperoleh kon-: : . raktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara menjadi milik PN Batubara. Kemudian ketentuan pokok peIJanJian mengalc.. mi perubahan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 2 1 Tahun 1 993 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam dan Perusahaan Kontraktor. Melalui Keppres tersebut, kebijakan strategis atas status aset yang digunakan dalam kegiatan operasional penambangan oleh kontraktor menjadi milik perusahaan kontraktor. Selanjutnya perubahan signifikan terjadi pada Tahun 1 996, dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1 996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Melalui Keppres tersebut diatur bahwa status aset yang digunakan dalam kegiatan operasional penambangan oleh kontraktor generasi pertama beralih kepemilikannya dari Perusahaan Negara Tambang Batubara kepada Pemerintah Indonesia. Pengaturannya diatur dalam Pasal 9 yang berbunyi: "segala hak dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam berdasarkan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) , beralih kepada Pemerintah". Kebijakan strategis atas status aset yang digunakan dalam penambangan batubara selain tercermin dalam Keputusan Presiden yang mengalami metamorfosis terse but, hal demikian . juga dapat ditemui dalam isi penjanjian ҥerjasama/ Perjanjian karya antara Pemerintah Ir: donesia dengan kontraktor. Perjanjian kerjasama/perjanjiar: karya yang dibuat setelah Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1 98 1 , dalam kondisi tertentu dapat menjadi milik negara. Kondisi tersebut dinyatakan dalam perjanjian kerjasama/perjanjian karya khususnya dalam Bab Pengakhiran (termination) . Pada Bab Pengakhiran (termination) dinyatakan bahwa "barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelc.h pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah termasuk barang Kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan dipergunakan untuk kepentingan umum". Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/ Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara, adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh Kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang teҦah ditetapkan menjadi milik Pemerin tah termasuk barang kon traktor yangpada pengakhiran perj an j ian akan digunakan un tuk kepen tingan um um.
a. Akuntansi dan Pelaporan Kegiatan akuntansi dan pelaporan atas Aset berupa BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B mengacu pada Peraturan Menteri Keuar: gan yang mengatur mengenai pedoman akuntansi clan pelaporan Aset berupa BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B . Ilustrasi Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang berasal dari PKP2B adalah se bagai beriku t: Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desem ber 2OX 1 (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Be ban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx Ɋ xx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Be ban Perj alanan Dinas xxxx xxxx Be ban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Be ban Su bsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Be ban Transfer xxxx xxxx I Be ban Lain -lain I xxxx xxxx Jumlah Beban Operasional xxxx xxxx Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pelepasan As et Non Lancar xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20Xl 20XO Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Be ban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional Lainnya Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Biasa xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Pos Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URA IAN Cata tan 20X l 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi N ilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) xxxx xxxx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR xxxx xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NE RA CA Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN CATA TAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20Xl 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2. 1 xxx . xxx . xxx xxx .xxx .xxx I ^/ ^Jumlah Kas dan Bank xx . xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx .xxx .xxx xxx . xxx .xxx Piutang Lain-Lain C.2.3 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx (Penyisihan Piu tang Tak Tertagih pada C.2.4 (xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) Piutang) I I Jumlah Piu tang xx.xxx . xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Persediaan C.2. 5 xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx . xxx .xxx I Jumlah Aset Lancar xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx ASET TETAP C.2.6 Tan ah xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Peralatan dan Mesin xxx . xxx . xxx xxx .xxx .xxx Gedung dan Bangunan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Tetap Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx I I Jumlah Aset Tetap xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx ASET LAIN NY A C.2.7 Aset Tak Berwujud xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset KKKS xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Eks BPPN xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Piutang Jangka Panjang xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx A set Lain -lain xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2.8 (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH ASET xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx KEWAJIBAN DAN EKUIT AS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I I I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG I Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang DN Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Utang Kepada Dana Pensiun clan THT XXX. XXX. XXX xxx .xxx .xxx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx .xxx:
.xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH KEW AJIBAN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx EKUITAS EKUITAS (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUIT AS xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .x.. xx.xxx Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20XX (Dalam Rupiah) URAIAN CATATAN TAHUN ANGGARAN 20Xl TAHUN ANGGARAN 20XO ANGGARAN REALI SAS I O / o REALI SAS I H. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I. Penerimaan Perpa j akan D.2. 1 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x. xxx . xxx.xxx IL Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 . 2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx . xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2. 1.2. 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx. xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya D.2. 1 . 2 . 3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx III. Penerimaan Hibah D.2. 1 . 3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx. xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx. xxx I. BELANJA BUN D.2.2 I. Belanja Pemerintah Pusat D.2.2. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x. xxx.xxx. xxx Belanja Barang D.2.2. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx - Belanja Lain Lain D.2.2. 1 .8 xxx.xxx.xxx xxx . xxx . xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx II. Tran sf er ke Dae rah D.2.2.2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x . xxx.xxx . xxx Jumlah Belanja BUN (B.I+B.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx C. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) D.2.3 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx J. PEMBIAYAAN D.2.4 · www.jdih.kemenkeu.go.id I. Pembiayaan Dalam Negeri D.2.4. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx 1 . Rekening Pemerintah D.2.4. 1 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 2. Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman D.2.4. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o xxx.xxx.xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 .3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 4. Surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Surat Berharga Negara xxx.xxx .xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara (xxx.xxx.xxx) (xxx.xxx.xxx) 5. Pinjaman Dalam Negeri D.2.4. 1 .5 XXX .XXX. XXX xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 9. Pembiayaan Lain Lain D . 2 . 4 . 1 . 9 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pembiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2.4.2 (x.xxx.xxx.xxx) (x.xxx.xxx.xxx) xx,xx0 / o (x.xxx.xxx.xxx) Jumlah Pembiayaan (D.I+D.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx, xx % xx.xxx.xxx.xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D . 2 . 5 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/ L (C+D) $ b. Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAK?A BUN TK dilakukan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau pihak-pihak terkait.
c. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi sebagai berikut:
1) UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang Berasal dari Kontraktor PKP2B, dilaksanakan oleh Unit Eselon 2 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B.
2) UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang Berasal Pertambangan dilaksanakan Jleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
3) UAP BUN TK DJKN merupakan Unit Akuntansi yang melaksanakan penggabungan a: as Laporan Keuangan yang berasal dari UAKPA BUN TK dan/atau UAKKPA yang berada dalam lingkup tugasnya. Unit akuntansi pelaporan keuangan seperti di atas juga bertindak sebagai unit akuntansi pelaporan barang, namun unit akuntansi tersebut bukan Unit Akuntansi Pengguna Barang BUN tetapi Unit Akuntansi Pengelola Barang BUN(UAKPLB BUN) .
d. Penyampaian laporan keuangan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B menyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi BMN yang be: : : - asal dari Kontraktor PKP2B, baik secara semesteran mac.pun tahunan. Laporan keuangan disusun berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Mekanisme penyampaian laporan keuangan sebagai berikut:
1) UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri atas LRA, Neraca_ LO, LPE, can CaLK dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAKKPA BUN TK Pengelola B: \1N yang berasal dari Pertambangan untuk kemudian dikonsolidasikan dan disampaikan kepada UAP BUN TK DJKN.
2) Dalam hal terdapat transaksi anggaran pada bulan berjalan maka UAKPA BUN TK menyampaikan laporan keuangan yang terdiri LRA dan N eraca secara bulanan kepada UAKKPA BUN TK Pengebla BMN yang berasal dari Pertambangan.
3) UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang Berasal dari Pertambangan menyusun laporan konsolidasi berdasarkan laporan yang disa: npaikan oleh UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang Eerasal dari Kontraktor PKP2B dan KKKS, untuk kemudian disampaikan kepada UAP BUN TK DJKN.
4) Laporan konsolidasi secara secesteran dan tahunan disusun oleh UAP BUN TK DJKN dan disampaikan kepada UAKP BUN TK.
5) Berdasarkan Laporan konsolidasi seb3.gairr: ana dimaksud pada angka 4, UAKP BUN TK menyusun laporan keuangan konsolidasi dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan.
6) Pernyataan Telah Direviu sebagai kelengkapan laporan keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai : -eviu atas laporan keuangan BUN Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti ketentuan yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. D . 3 . Aset Eks Pertamina A set eks Pertamina meru pakan aset-aset yang ticak turu t dijadikan Penyertaan Modal Negara dalam Neraca Pembukaan PT Pertamina (Persero) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/ KMK. 06/ 2008 tentang Penetapan N eraca Pem bukaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Per 1 7 September 2003. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Men: eri Keuangan Nomor 9 2 / KMK. 06/ 2008 tentang Penetapan Status Aset Eks. Pertamina Sebagai Barang Milik Negara, telah ditetapkan Aset Eks. Pertamina yang tidak masuk dalam Penyertaan Modal Negara pada PT Pertamina, yaitu berupa Sepuluh aset berupa : anah dan bangunan, Aktiva Kilang LNG yang dikelola oleh PT Arun NGL da.n PT Badak NGL, serta aset Eks. Kontrak Kerjasama yang dipergunakan oleh PT Pertamina EP, sebagai Barang Milik Negara dalam penguasaan Pengelola Barang. Pedoman penyusunan laporan keuangan dilakukan sebagai sebagai berikut: 1 . Pengklasifikasian a. Aset yang belum dilakukan inventarisasi, penilaian, dan penyerahan oleh PT Pertamina tidak dicatat dalam neraca, namun diungkapkan dalam CaLK; dan
b. Aset yang sudah dilakukan inventE.risasi dan penilaian dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya. 2 . Perlakuan Akuntansi a. Pengakuan 1) A set eks Pertamina diakui se bagai Barang Milik Negara pada saat penetapan status oleh Menteri Keuangan.
2) Pendapatan-LO pada buku besar akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan berdasarkan perjanjian pemanfaatan atau dokumen sumber lain.
3) Beban pada buku besar akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban atau konsumsi aset berdasarkan penyisihan piutang atau penyusutan.
4) Pendapatan-LRA pada buku besar kas diakui pada saat kas diterima di Kas Negara.
5) Piutang diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan berdasarkan persetujuan pemanfaatan, dokumen perJanJian dan/atau berdasarkan penyampaian LK PT. Pertaraina Audited yang ditetapkan dalam RUPS di mana diakui adanya Utang Jangka Pendek Pertamina kepada Pemerintah.
b. Pengukuran 1) Aset eks Pertamina diukur berdasarkan hasil penilaian.
2) Pendapatan-LO diukur berdasarkan nilai yang tertuang dalam dokumen perjanjian/persetujuan pemanfaatan clan/ atau LK PT. Pertamina Audited yang ditetapkan dalam RUPS di mana diakui adanya Utang J angka Pendek Pertamina kepada Perr: erin tah.
3) Beban diukur berdasarkan nilai nominal hasil perhitungan penyisihan piutang/ penyusutan.
4) Pendapatan-LRA diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera pada dokumen penerimaan.
5) Piutang diukur berdasarkan nilai nominal yang tercantum dalam persetujuan pemanfaatan, dokumen perjanjian clan/ atau berdasarkan penyampaian LK PT. Pertamina Audited yang ditetapkan dalam RUPS di mana diakui adanya Utang Jangka Pendek Pertamina kepada Pemerintah.
c. Jurnal Jurnal Pencatatan Aset Eks Pertamina pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xx.xx Ekuitas xx.xx Jurnal Pencatatan Pendapatan-LO clan Piutang pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Piutang xx.xx Pendapatan-LO xx.xx Jurnal Pencatatan Beban Penyisihan Piutang tak Tertagih dan Penyusutan pada buku besar akrual: Uraian Dr Beban Penyisihan Piutang xxxx Penyisihan Piutang Tak Tertagih Beban Penyusutan Aset Eks xxxx Pertamina Akumulasi Penyusutan A set Eks Pertamina Jurnal Pencatatan setoran Pendapatan-LRA Buku besar kas: Uraian Dr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan-LO Buku besar akrual: Uraian Dr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Piutang d. Penyajian Cr xxxx xxxx Cr xxxx Cr xxxx Pendapatan-LO dan beban disajikan pada Lap'.)ran Operasional, realisasi pendapatan-LRA dan belanja disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dengan dokumen realisasi anggaran (SPM/ SP2D dan ADK untuk belanja serta BPN untuk pendapatan) . Piutang dan Aset eks Pertamina yang disajikan sebagai Aset Lainnya pada Neraca. Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20Xl 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Be ban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Be ban Perj alanan Dinas xxxx xxxx Beban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Beban Subsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Be ban Transfer xxxx xxxx Be ban Lain -lain xxxx xxxx Jumlah Be ban Operasional xxxx xxxx Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pelepasan As et Non Lan car xxxx xxxx Jumlah Surplus/Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx I Lainnya Beban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URA IAN Cata tan 20Xl 20XO Operasional Lainnya Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Bias a xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Pos Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20Xl 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi N ilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS ( DEL/KEL ) xxxx xxxx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR : xxxx : xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NE RA CA Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN CATA TAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER ǧOX l 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2. 1 xxx.xxx . xxx xxx. xxx.xxx I ^J ^Jumlah Kas dan Bank xx.xxx. xxx.xxx xx .xxx.xxx. xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Piu tang Lain-Lain C.2.3 xxx.xxx . xxx xxx. xxx . xxx (Penyisihan Piu tang Tak Tertagih pada C.2.4 ( xxx. xxx. xxx ) ( xxx . xxx . xxx.xxx ) Piutang) I I Jumlah Piutang xx. xxx . xxx .xxx xx. xxx. xxx. xxx Persediaan C.2.5 xx. xxx . xxx .xxx xx .xxx. xxx.xxx I Jumlah Aset Lancar xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx ASET TETAP C.2.6 Tanah xxx. xxx.xxx xxx.xxx.xxx Peralatan dan Mesin xxx.xxx.xxx x:
xx. xxx.xxx Gedung dan Bangunan xxx.xxx . xxx xxx.xxx.xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx. xxx . xxx xxx.xxx..xxx Aset Tetap Lainnya xxx . xxx . xxx XXJ< :
. xxx..xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx. xxx. xxx XXJ< :
. xxx.xxx I I Jumlah Aset Tetap xxx .xxx. xxx. xxx xxx . xxx.xxx.xxx ASET LAINNY A C.2 . 7 Aset Tak Berwujud xxx .xxx. xxx xxx.xxx. xxx Aset KKKS xxx. xxx.xxx xxx.xxx.xxx Aset Eks BPPN xxx.xxx.xxx XXJ< :
. xxx.xxx Piutang Jangka Panjang xxx. xxx . xxx xxx.xxx.xxx A set Lain -lain xxx.xxx . xxx XXJ< :
. xxx.xxx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx.xxx .xxx xxx.xxx. xxx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2.8 ( xxx .xxx.xxx . xxx ) ( xxx.xxx xxx.xxx ) Lainnya) J . Jumlah As et Lainnya xxx . xxx.xxx. xxx xxx . xxx.xxx.xxx JUMLAH ASET xx .xxx. xxx.xxx xx .xxx. xxx.xxx KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I I I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx . xxx . xxx . xxx xxx.xxx. xxx. xxx KEWAJIBAN JANGI<A PANJANG I Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .x.. xx Utang Jangka Panjang DN Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Utang Kepada Dana Pensiun clan THT xxx .xxx .xxx xxx .xxx .x.. xx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .x.. xx JUMLAH KEW AJIBAN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx EKUITAS EKUITAS (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN CAT AT AN TAHUN ANGGARAN 20X l TAHUN ANGGARAN 20XO ANGGARAN REALI SAS I O / o REALISASI J. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I. Penerimaan Perpajakan D.2. 1 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx II. Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 .2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2. 1 .2. 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan PajakLainnya D.2. 1 .2.3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx III. Penerimaan Hibah D.2. 1 . 3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx K. B ELANJA BUN D.2.2 I. Belanja Pemerintah Pusat D.2.2 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Belanja Barang D.2.2. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx .xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Belanja Lain Lain D.2.2. 1 .8 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx II. Transfer ke Daerah D.2.2.2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Belanja BUN (B.I+B.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx, xx % xx.xxx.xxx.xxx C. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) D.2.3 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx, xx % xx.xxx.xxx.xxx K. PEMBIAYAAN D.2.4 a' www.jdih.kemenkeu.go.id I. Pembiayaan Dalam Negeri D.2.4. 1 x. xxx.xxx. xxx x. xxx. xxx.xxx xx,xx0 / o x. xxx. xxx. xxx 1 . Rekening Pemerintah D.2.4. 1 . 1 xxx.xxx.xxx xxx .xxx.xxx xx,xx0 / o xxx . xxx. xxx 2. Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman D.2.4. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx. xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 .3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 4. Surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx. xxx xx,xx0 / o xxx.xxx. xxx Penerimaan Surat Berharga Negara xxx.xxx. xxx xxx.xxx. xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara ( xxx.xxx.xxx ) ( ^xxx.xxx.xxx ) 5 . Pinjaman Dalam Negeri D .2.4. 1 . 5 xxx.xxx.xxx xxx.xxx. xxx xx,xxo/ o xxx.xxx. xxx 9. Pembiayaan Lain Lain D.2.4. 1 .9 xxx.xxx. xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pembiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2.4.2 ( x.xxx. xxx.xxx ) ( x.xxx.xxx.xxx ) xx,xx0 / o ( x.xxx.xxx. xxx ) Jumlah Pembiayaan (D.I+D.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx. xxx xx, xx % xx.xxx.xxx. xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D.2.5 xx.xxx.xxx. xxx xx.xxx. xxx.xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/L (C+D) # www.jdih.kemenkeu.go.id e. Pengungkapan Informasi terkait dengan Aset Eks Pertamina diungkapkan secara memadai dalam CaLK. 3 . Dokumen Sumber Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi Aset Eks Pertamina terdiri atas:
a. Surat Perjanjian;
b. Hasil Konfirmasi;
c. Surat Persetujuan Pemanfaatan Aset;
d. Surat Perjanjian Pemanfaatan Aset. Selain dokumen sumber di atas, terdapat dokumen sumber lain yang dapat digunakan dalam proses akuntansi Aset Eks Pertamina terdiri a tas:
a. Memo Penyesuaian; dan
b. Dokumen-dokumen lain terkait. 4 . Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sis tern aplikasi terin tegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakukan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau pihak-pihak terkait.
5. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks Pertamina dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada DJKN yang menangani Kekayaan Negara Dipisahkan.
b. UAPBUN TK DJKN merupakan Unit Akuntansi yang melaksanakan penggabungan atas Lc.poran Keuangan yang berasal dari masing-masing UAKPA BUN TK Pengelola Aset dalam pengelolaan DJKN. Unit akuntansi pelaporan keuangar: seperti di atas juga bertindak sebagai unit akuntansi pelaporan barang, namun unit akuntansi tersebut bukan Unit Akuntansi Pengguna Barang BUN tetapi Unit Akuntansi Penge ^l o ^l a Barang BUN (UAKPLB BUN) .
6. Penyampaian laporan keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks Pertamina menyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaks=. aset Eks Pe: : : - tamina, baik secara semesteran maupun tahunan. Laporan keuangan disusun berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Mekanisme penyampaian laporan keuangan sebagai beriĕut a. UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks Pertamina menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK DJKN.
b. Dalam hal terdapat transaksi anggaran pada bulan berjalan maka UAKPA BUN TK menyampaikan laporan keuangan yang terdiri LRA dan Neraca secara bulanan kepada UAP BUN TK DJKN.
c. Berdasarkan laporan keuangan gabungan di atas, CAP BUN TK DJKN menyusun Laporan konsolidc.si secara ser: iesteran dan tahunan dan disampaikan oleh UAP BUN TK DJKN kepada UAKP BUN TK d. Berdasarkan laporan konsolidasi c.an UAP EUN TK kemudian UAKP BUN TK menyusun laporan keuangan konsolidasian dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan.
e. Pernyataan Telah Direviu sebagai kelengkapan laporan keuangan dilampirkan dengan mengiĕuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN. Jadwal penyampaian Laporan Keuangan rr.engikuti ketentuan yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. D.4. BMN Idle Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 7 ayat (2) menjelaskan bc.. hwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan dan penghapusan BMN. Kebijakan pengelolaan BMN termasuk kewenangan untuk menetapkan status penggunaan BMN baik yang ada di Pengguna Barang maupun Pengelola Barang. BMN yang ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian/ Lembaga selaku Pengguna Barang digunakan untuk mendukung tugc.. s dan fungsi masing masmg. BMN berupa tanah dan bangunan yang sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga ditetapkan sebagai BMN Idle oleh Pengelola Barang.BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN Idle tersebut harus diserahkan kepada Pengelola Barang. Proses serah terima BMN Idle dituangkan di dalam Beri ta Acara Se rah Terima dari Pengguna Be.rang kepada Pengelola Barang. Pengelola Barang bertanggung jawab untuk mengelola dan menatausahakan BMN Idle tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan. Untuk mengatur mengenai BMN Id!e, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250 / PMK.06/ 20 1 1 ten tang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas Dan Fungsi Kernen terian / Lem bag a. 1 . Pengklasifikasian BMN Idle terdiri atas:
a. Kriteria BMN Idle meliputi BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga; atau
b. BMN yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga. 2 . Perlakuan Akuntansi a. Pengakuan BMN Idle dapat diakui segera setelah ditetapkan sebagai BMN Idle oleh Pengelola Barang dan diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dengan BAST.
b. Pengukuran BMN Idle dicatat berdasarkan nilai bi..:
ku. Dalam hal nilai buku tidak diketahui maka dapat dilakukan penilaian dan diungkapkan di dalam CaLK.
c. Jurnal Jurnal saldo awal dari basis kas menUJU akrual ke basis akrual atas BMN Idle yang telah dicatat di Neraca Tahun 20 1 4 : Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Ekuitas xxxx Jurnal Penerimaan BMN Idle dari Peng5una Barang kepada Pengelola Barang: Buku BesarAkrual: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Tran sf er Masuk xxxx Jurnal Pendapatan atas pengelolaan/pemanfaatan BҢN Idle: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Di terima dari En ti tas Lainnya xxxx Pendapatan xxxx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lainnya xxxx Pendapatan xx.xx Jurnal Penyusutan atas BMN Idle: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Beban Penyusutan xx.xx Akumulasi Penyusutan xx.xx Penyusutan atas BMN Idle mengacu kepada ketentuan yang mengatur mengenai penyusutan BMN berupa aset tetap pada pemerintah pusat. Jurnal Penerimaan Kas atas Pelepasan/ Penjcalan BMN Idle: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lainnya xx.xx Pendapatan xx.xx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xx.xx Akumulasi Penyusutan xx.xx Surplus/ Defisit Pelepasan xx.xx Aset Lainnya Aset Lainnya xx.xx Keterangan: Surplus Defisit dihitc.ng dari Selisih antara Setoran pendapatan dengan nilai buku BMN Idle. Jurnal Aset yang telah ditetapkan menjadi BMN K; L (disertifikatkan a.n. Pemerintah RI) . Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Transfer Keluar xxxx Akumulasi Penyusutan xxxx Aset Lainnya xxxx Jurnal Aset yang telah ditetapkan menjadi BMD (disertifikatkan a.n. Pemerintah Daerah) atau dihibahkan atau dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah atau dikeluarkan dari daftar BMN Idle. Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Defisit Pelepasan A set xxxx Lainnya Akumulasi Penyusutan xxxx Aset Lainnya xxxx d. Penyajian 1) Aset berupa BMN Idle disajikan sebagai Aset Lainnya pada Neraca.
2) Aset yang tidak diketahui nilainya tidak disajikan pa d a neraca, namun diungkapkan padc.. CaLK;
3) Realisasi pendapatan-LO dan penyesuaian yang dicatat dalam Buku Besar Akrual dise.jikan pada Laporc.. n Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca.
4) Realisasi pendapatan-LRA yang dicatat dalam Buku Besar Kas disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran. Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember '.20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Catatai: 20Xl 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Beban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Beban Pemeliharaan xxxx xxxx Beban Perjalanan Dinas xxxx xxxx Beban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Be ban Su bsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Be ban Transfer xxxx xxxx Beban Lain-lain xxxx xxxx Jumlah Beban Operasional xxxx xxxx Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pelepasan As et Non Lan car xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Beban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jumlah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 2CX : (Dal am Rupia 11) URA IAN Cata tan 20X l 20XO Operasional Lainnya Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Bias a xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Pos Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi N ilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) xxxx xxxx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR xxxx xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NE RA CA Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN CATA TAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER ǨOX l 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2. 1 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx I ! Jumlah Kas dan Bank xx xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Piutang Lain-Lain C.2.3 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx (Penyisihan Piu tang Tak Tertagih pada C.2.4 ( xxx .xxx .xxx ) ( xxx .xxx .xxx .xxx ) Piutang) I I Jumlah Piutang xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Persediaan C.2 . 5 xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx I Jumlah Aset Lancar xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx . xxx ASET TETAP C.2.6 Tanah xxx .xxx .xxx xxx .xxx xxx Peralatan dan Mesin xxx .xxx .xxx xxx .xxx . xxx Gedung dan Bangunan xxx .xxx .xxx xxx .xxx . xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Tetap Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx I I Jumlah Aset Tetap xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx. xxx ASET LAINNY A C.2.7 Aset Tak Berwujud xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset KKKS xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Eks BPPN xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Piutang Jangka Panjang xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Lain-lain xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx (Peny. Piu tang Tak Tertagih pd Aset C.2. 8 ( xxx xxx .xxx .xxx ) ( xxx .xxx .xxx .xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH ASET xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan J< .XX . XXX .XXX xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang DN Lainnya : xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Utang Kepada Dana Pensiun dan THT J< .XX .XXX. XXX xxx .xxx .xxx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN XX.J< : : XX. XXX. XXX XX. XXX . XXX. J< .XX Jumlah Kewajiban Jangka Panjang XXX . J< : : XX.XXX .XXX XXX. XXX.XXX. )c : : XX JUMLAH KEWAJIBAN XX.>- : : XX.XXX. XXX XX. XXX. XXX.)c : : XX EKUITAS EKUITAS (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS XX . >- : : XX.XXX. XXX XX. XXX. XXX. X" ..XX Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakh,ir Sampai Dengan 3 1 Desember 20.XX (Dalam Rupiah) URAIAN CAT AT AN TAHUN ANGGARAN 20Xl TAHUN ANGGARAN 20XO ANGGARAN REALI SAS I O / o REALI SAS I L. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I . Penerimaan Perpajakan D.2. 1 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx II. Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 . 2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2 . 1.2. 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya D.2. 1 .2.3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx III. Penerimaan Hibah D.2. 1 . 3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx xx,xxo/o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx M. BELANJA BUN D.2.2 I. Belanja Pemerintah Pusat D.2.2. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xxo/o x.xxx.xxx.xxx Belanja Barang D.2.2. 1 . 2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx .xxx.xxx Belanja Lain Lain D.2.2. 1 .8 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx II. Transfer ke Daerah D.2.2.2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Belanja BUN (B.I+B.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx C. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) D.2.3 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xx: x L. PEMDIAYAAN D.2.11 www.jdih.kemenkeu.go.id I. Pembiayaan Dalam Negeri D.2.4. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx 1 . Rekening Pemerin tah D.2.4. 1 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o xxx.xxx.xxx 2. Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman D.2.4. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 .3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx% xxx.xxx.xxx 4. Surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx .xxx.xxx Penerimaan Surat Berharga Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara (xxx.xxx.xxx) (xxx.xxx.xxx) 5. Pinjaman Dalam Negeri D.2.4. 1 .5 xxx .xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx% xxx.xxx.xxx 9. Pembiayaan Lain Lain D.2.4. 1 .9 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pembiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2.4.2 (x.xxx.xxx.xxx) (x.xxx.xxx.xxx) xx,xx0 / o (x.xxx.xxx.xxx) Jumlah Pembiayaan (D.I+D.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D.2.5 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/L (C+D) ` e. Pengungkapan Informasi terkait dengan BMN Id!e diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 3 . Dokumen Sumber Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi BMN Idle terdiri atas:
a. Berita Acara Serah Terima;
b. Bukti Penerimaan Negar.a (BPN) ;
c. Kartu Pengawasan Pengelolaan Aset; dan/atau
d. Dokumen-dokumen lain terkait;
e. BAR. Selain dokumen sumber di atas, terdapat dokumen sumber lain yang dapat digunakan dalam proseң akuntansi BMN Idle terdiri atas:
a. Memo Penyesuaian; dan b . Dokumen-dokumen lain terkait.
4. Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakukan sebelum laporan keuangan disusun. Apab]a terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja can/ atau pihak-pihak terkait. 5 . Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola BMN Idle dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada DJKN yang menatausahaan BMN.
b. UAP BUN TK DJKN merupakan : Jnit Akuntansi yang melaksanakan penggabungan atas Lc.. poran Keuangan yang berasal dari masing-masing UAKPA BUN TK Pengelola Aset dalam pengelolaan DJKN. Unit akuntansi pelaporan keuangar: seperti di atas j uga bertindak sebagai unit akuntansi pelaporan barang, namun unit akuntansi tersebut bukan Unit Akuntansi Pengguna Barang BUN tetapi Unit Akuntansi Pengelola Barang BUN (UAKPLB BUN) .
6. Penyampaian laporan keuangan UAKPA BUN TK Pengelola BMN Idle menyusun laporan keuangan untuk seluruh transaksi Pengelolaan BMN Idle, baik secara semesteran maupun tahunan. Laporan keuangan disusun berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Mekanisme penyampman Laporan Keuangan setagai berikut a. UAKPA BUN TK Pengelola BMN Idle menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK DJKN.
b. Dalam hal terdapat transaksi anggaran pada bulan berja.lan maka UAKPA BUN TK menyampaikan laporan keuangan yang terdiri LRA dan Neraca secara bulanan kepada UAP BUN TK DJKN.
c. Berdasarkan laporan keuangan gabungan di atas, UAP 3UN TK DJKN menyusun Laporan konsolidasi secara semesteran dan tahunan, kemudian disampaikan kepada UAKP 3UN TK.
d. Berdasarkan Laporan konsolidasi d:
. atas, UAKP BUN TK menyusun la po ran keuangan konsolidasi dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan.
e. Pernyataan Telah Direviu sebagai kelengkapan laporan keuangan dilapirkan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN Jadwal penyampman Laporan Keuangan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengani tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. D . 5 . Aset Yang Timbul Dari Pemberian BLBI Sehubungan dengan krisis perbankan yang terjadi pada pertengahan tahun 1 997 di Indonesia, Bank Indonesia (BI) melakukan serangkaian upaya untuk mengatasi permasalahan melemahnya nilai tukar Rupiah, tingginya suku bunga dan rendahnya kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberikan berbagai fasilitas jangka pendek kepada bank-bank nasional untuk menanggulangi kesulitan likuiditas, yang selanjutnya diserbut Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) . Bank Indonesia menyalurkan BLBI kepaC.a bank-bank dalam bentuk/ skim yaitu Saldo De bet, Fasilitas Saldo De bet, Fasilitas Diskonto I, Fasilitas Diskonto II, Fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (FSBPUK) , New Fasilitas Diskonto, Fasilitas Dana Talangan Valas dan Fasilitas Dana Talangan Rupiah. Bank-bank penerima BLBI adalah 1 0 (sepuluh) Bank Beku Operasi (BBO) , 5 (lima) Bank Take Over (BTO) , 1 8 (delapan belas) Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan 1 5 (lima belas) Bank Dalam Likuidasi (BDL) . Jumlah BLBI yang disalurkan adalah Rp 1 44.536. 086 juta dengan rincian Rp57.686.947 juta (BBO) , Rp57.639 .2 1 5 juta (BTO), Rp 17.320.988 juta (BBKU) dan Rp l 1 .888.936 juta (BDL) . Dalam perkembangannya, bank-bank penerima BLBI tersebut ditetapkan dan diserahkan oleh BI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) . Sesuai kesepakatan antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indoonesia tertanggal 6 Februari 1 999, Pemerintah mengambilalih piutang BLBI dan sebagai gantinya Pemerintah menerbitkan dan menyerahkan Surat Utang Pemerintah (SUP) kepada BI senilai piutang BLBI yang dialihkan kepada Pemerintah. Pengalihan piutang BLBI dari BI kepada Pemerintah dilakukan dengan penandatanganan Akta Cessie dihadapan Mudofir Hadi, SH, notaris di Jakarta, yang dilaksanakan oleh wakil dari BI dan Ketua BPPN berdasarkan surat kuasa khusus dari Menteri Keuangan. Termasuk dalam lingkup aset yang timbul dari pemberian BLBI adalah piutang pemerintah pada 5 (lima) BDL yang menerima dana penjaminan dari BPPN dan/atau Unit Pe aksana Penjaminan Pemerintah (UP3) dengan total dana yang disalurkan sebesar Rқ3.32 l .283 juta, yang dilikuidasi setelah dibubarkannya BPPN sampai dengan terbentuknya LPS. BDL adalah bank yang telah menerima dana talangan, fasilitas pembiayaan dan/atau dana penjaminan dari Pemerintah serta dicabut izin usahanya yang diikuti dengan likuidasi bank. Dari 5 (lima) BDL dimaksud, pada 3 (tiga) BDL yaitu PT Bank Asiatic (DL) , PT Bank Global Internasional Tbk, (DL) , dan PT Bank Dagang Bali (DL) masih terdapat hak nasabah penyimpan dana lainnya yang mempunyai kedudukan yang sama dengan Pemerintah atas hasil pencairan harta BDL. 1 . Pengklasifikasian Aset Yang Timbul Dari Pemberian BLBI terdiri atas:
a. Piutang Pada BDL Piutang pada BDL merupakan saldo piutang pemerintah pusat dalam bentuk haNJ tagih kepada seluruh Bank Dalam Likuidas: : . yang belum menyelesaikan kewajibannya. Aset dalam bentuk Piutang pada BDL berasal dari pemberian dana talangan, saldo debet, dan dana penjaminan. Piutang pada BDL terdiri dari: 1 ) Piutang pada 1 5 BDL Dana Talangan; dan
2) Piutang pada 5 BDL Dana Penjaminan (Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah/ UP3) .
b. Aset Eks BPPN Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1 998 tanggal 26 Januari 1 998 telah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) . Pembentukan BPPN kemudian diperkuat dasar hukumnya dengan UU No. 1 0 Tahc:
.n 1 998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1 992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No ^m or 1 7 Tahun 1 999 tanggd 27 Februari 1 999 tentang BPPN sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir denga.n PP Nomor 47 Tahun 200 1 . Tugas pokok BPPN berdasarkar: PP No. 1 7 Tahun 1 999 adalah penyehatan bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh Bank Indonesia; penyelesaian aset bank baik aset fisik maupun kewajiban debitur melalui Unit Pengelolaan Aset clan pengupayaan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bank-bank melalui penyelesaian Aset Dalam Restrukturisasi. Tugas penyehatan bank dilakukҜn oleh BPPN dengan cara melakukan rekapitalisasi dan merger 1 3 (tiga belas) Bank Dalam Penyehatan (BDP) yang berstatus Bank Take Over (BTO) clan 7 (tujuh) Bank Umum Peserta Rekapitalisasi (Bank Rekap) . Tugas penyelesaia: : i. aset bank clan pengupayakan pengembalian uang : : i.egara dilaksanakan dengan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BDP, mengambilalih dan menguasai seluruh aset BBO dan BBKU, mengambilalih dan menguasai kredit macet BDP yang berstatus BTO, melakukan restrukturisasi aset/kredit eks BDP, menyelesaikan ase ^t bermasalah/ berperkara, penjualan aset (baik aset eks BDP maupun aset eks Pemegang Saham BDP), penjualan (divestasi) saham Pemerintah/BPPN pada BTO dan Bank Rekap. Hasil penyelesaian clan penjualan aset dimaksud disetor ke Kas Negara, untuk mengembalikan uang negara yang telah disalurkan kepada BDP clan Bank Rekap. Sesuai dengan PP No. 1 7 Tahun 1 999, BPPN bertugas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 27 Februari 1 999 dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sepanJar: g masih diperlukan untuk menjalankan tugasnya. Pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 1 5 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas clan Pembubaran Tugas BPPN. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keppres No. 1 5 Tahun 2004 tersebut mengatur bahwa segala kekayaan BPPN menjadi Kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Pada tahap awal, pengelolaan dilaksanakan oleh Tim Pemberesan BPPN yang dibentuk untuk jangka waktu 6 (ene.m) bulan mempunyai tugas untuk menyelesaikar: sejumlah audit dan pekerjaan administrasi yang belum selesai. Setelah Tim Pemberesan berakhir, pengelolaan aset-aset eks BPPN dilakukan oleh Tim Koordinasi yang dibentuk berdasarkan KMK Nomor 85/KMK.0 1 / 2006. Selanjutnya, de: : : i gan masa tugas Tim Koordinasi berakhir, sesuai dengan KMK Nomor 2 1 3/KMK. 0 1 / 2008 maka penangang_n penyelesaian tugas tugas Tim Pemberesan BPPN, UP3, dan Penjaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran BPR di tugaskan kepada Unit-unit di lingkungan Kernen terian Keuangan. Lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 84 / PMK. 0 1 / 20 1 1 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, diatur bahwa unit teknis yang melaksanakan pengelolaan atas aset eks BPPN adalah Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. PMK N om or 1 1 0 / PMK. 06/20 1 7 ten tang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasioi: al oleh Menteri Keuangan menguraikan bahwa Aset Eks BPPN terdiri dari: 1 . Aset Kredit (ATK, non ATK, dan PKPS) ;
2. Aset properti;
3. Aset Inventasi;
4. Aset Saham;
5. Aset Obligasi;
6. Aset Reksadana;
7. Aset Nostro; dan
8. Aset Transf erable Member Club.
c. A set Eks Kelolaan PT PPA (Persero) PT Perusahaan Pengelola As et (Persero) meru pakan badan hukum yang melanjutkan fungsi pengelolaan aset eks BPPN yang masih ada pada saat masa tugas BPPN berakhir PT PPA (Persero) dibentuk : : lengan jangka waktu 5 (lima) tahun untuk menangani aset berdasarkan Perjanjian Penyerahkelolaan Aset dari Menter:
.. Keuangan kepada PT PPA (Persero) . Aset yang sudah berstatus tuntas (free and clear) dalam arti tidak terdapat permasalahan hukum diserahkan ke PT. PPA (Persero) . Diharapkan dengan terbentuknya PT. PPA (Persero) maka tingkat recovery pengembalian aset eks BPPN yang d:
.serahkelolakan dapat lebih maksimal. Selain aset, PT. PPA (Persero) juga mengelola piutang yang berasal dari penjualan barang barang milik negara yang dalam pengelolaan PT. PPA (Persero) namun belum dilakukan pelunasan o: eh pihak ketiga/ sudah dilunasi namun belu: n disetorkan ke kas negara. Perjanjian Penyerahkelolaan Aset tersebut berakhir sejalan dengan berakhirnya jangka waktu awal pembentukan PT. PPA (Persero) pada tahun 2008 . Oleh karena itu, pada tanggal 27 Februari 2009 PT. PPA (Persero) telah menyerahkan kembali aset-aset yang diserahkelolakan kepada Menteri Keuangan dengan surat Direktur Utama PT. PPA (Persero) No . S- 1 09/PPA/ DU/ 0209 tanggal 27 Februari 2009 dan Berita Acara Serah Terima No. BAST- 002/ PPA/ 0209 tanggal 27 Februari 2009 . Pengelolaan aset eks kelolaan PT. PPA (Persero) oleh Menteri Keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 1 / PMK.06/ 20 1 5 tentang Pengelolaan A set eks Kelolaan PT. Perusahaan Pengelola A set (Persero) oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 1 38/ PMK. 06/20 1 6 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 1 / PMK.06/ 20 1 5 ten tang Pengelolaan A set Eks Kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan. Aset-aset yang diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Perjanjian Pe=-igelolaan Aset tanggal 27 Februari 2004 kepada PT PPA (Persero) dan NJemudian pada tanggal 27 Februari 2009 dikembalikan oleh PT PPA (Persero) kepada Menteri Keuanganberupa:
1) Saham Bank;
2) Saham Non Bank;
3) Hak Tagih/ Piutang/ Aset Kredit;
4) Properti; dan
5) Surat Berharga, Saham, dan Kredit.
d. Aset Yang Diserahkelolakan kepada PT. PPA (Persero) Sebagian dari aset yang telah dikembalikan oleh PT. PPA (Persero) kepada Menteri Keuangan pada tahun 2009 tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 93/ PMK. 06/ 2009 tentang Pengelolaan Aset eks Kelolaan PT. PPA (Persero) oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 1 90/ PMK. 06/ 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/ FMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan, dapat diserahkelolakan/ diperjanjikan untuk dikelola oleh Pihak Ketiga. Penyerahkelolaan aset ini dilakukan berdasarkan perjanjian yang berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran. Pengelolaan atas aset yang diserahkelolakan kepada PT. PPA (Persero) diatur dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor 92/ PMK.06/2009 terkait Pengelolaan Aset eks Kelolaan PT PPA (Perse: : -o) yang Diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada PT PPA (Persero) . Aset-aset yang diserahkan ke PT. PPA (Persero) dapat berupa:
1) Aset Kredit;
2) Surat Berharga; dan
3) Aset Saham Non Bank.
2. Akun tansi Realisasi Anggaran a. Pengakuan 1) Beban atas Aset yang Timbul Dari Pemberian BLBI pada buku besar akrual diakui pada saat munculnya surat tagihan dan/atau saat ti: rr bulnya kewajiban yang telah diverifikasi.
2) Pendapatan-LO atas Aset yang Timbul Dari Pemberian BLBI pada buku besar akrual diakui pada saat timbulnya hak dan/atau diteri: rr a di Kas Negara.
3) Pendapatan-LRA atas Aset yang Timbul Dari Pemberian BLBI pada buku besar kas diakui pada saat kas diterima di Kas Negara.
4) Penerimaan pembiayaan atas Aset yang Timbul Dar: _ Pemberian BLBI pada buku besar kas dan buku besar akrual diakui pada saat kas diterima di Kas Negara.
b. Pengukuran 1) Beban atas Aset yang Timbul Dari Pemberian BLBI diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalarr dokumen sumber dan/atau dokumen penyesuaiar: atas beban.
2) Pendapatan-LO atas Aset yang Timbul Dari Pemberiar: BLBI diukur berdasarkan nilai nominal yang terterc. pada dokumen sumber penenmaan dan/ atm.: dokumen memo penyesuaian pendapatan.
3) Pendapatan-LRA atas Aset yang Timbul Dar:
. Pemberian BLBI diukur berdasarkan nilai nominaҝ yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan kas.
4) Penerimaan pembiayaan atas Aset yang Timbul Dar: : . Pemberian BLBI diukur berdasarkan nilai nomina: yang tertera dalam dokumen setoran.
c. Jurnal Jurnal Behan Buku Besar Akrual Uraian Beban XXX Belanja Yang Masih Dibayar Uraian Be ban Penyisihan Penyisihan Piutang Tertagih Dr Cr xxxx Harus xxxx Dr Cr xxxx Tak xxxx Jurnal Pendapatan-LO Buku Besar Akrual a) Jika pendapatan diakui pada saat timbulnya hak Uraian Dr Cr Piutang Pendapatan xx.xx Pendapatan-LO xx.xx Pada saat dilakukan setoran ke Kas Negara Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xx.xx Piutang Pendapatan xx.xx b) Jika pendapatan diakui pada saat kas diterima di Kas Negara Uraian Diterima dari Entitas Lain Pendapatan-LO Jurnal Pendapatan-LRA Buku Besar Kas Uraian Diterima dari Entitas Lain Pendapatan-LRA Jurnal Penerimaan Pembiayaan Buku Besar Kas Uraian Diterima dari Entitas Lain Penerimaan Pembiayaan Buku Besar Akrual Uraian Di terima dari En ti tas Lain Piutang Lain -Lain/ A set Lainnya Dr Cr xx.xx xx.xx Dr Cr xx.xx xx.xx Dr Cr xx.xx xx.xx Dr Cr xxxx xx.xx d. Penyajian 1 ) Realisasi Beban, Pendapatan-LO, dan Penerimaan Pembiayaan yang dicatat dalam Buku Besar Akrual disajikan pada Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca.
2) Realisasi Pendapatan- LRA dan Penerimaan Pembiayaan yang dicatat dalam Buku Besar Kas disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran. 3 ^. Akuntansi Pos Neraca a. Pengakuan 1) Piutang pada BDL diakui setelah pengalihan hak tagih dari Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan (cessie) dan pemberian Dana Penjaminan kepada BDL. 2) Aset eks BPPN diakui sebagai berikut: a) Aset Kredit Non Asset Trans fer Kit (ATK) eks BPPN termasuk Tagihan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) diakui setelah ditandatanganinya Pernyataan Bersama (PB) / diterbitkannya Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN) oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) . b) Aset Kredit ATK eks BPPN, Aset Properti, aset inventaris, aset saham dan surat berharga lain (saham, obligasi, reksadana, nostroJ transferable member club, dll.) diakui pada saat dibubarkannya/berakhirnya masa tugas BPPN sesuai Keputusan Presiden Nomor 1 5 Tahun 2004 atau pada saat menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan.
3) A set eks Kelolaan PT. PPA (persero) an tar a lain A set Kredit eks Kelolaan PT. PPA (persero) , Aset Properti/ BJDA, aset saham, dan surat berharga lain (saham, reksadana, dll.) diakui pada saat berakhirnya perjanjian serah kelola antara PT. PPA (persero) dengan Menteri Keuangan sebagaimana Berita Acara Pengem balian A set dari PT. PPA (persero) kepada Menteri Keuangan Tahun 2009 .
4) A set yang Diserahkelolakan kepada PT. PPA (persero) diakui pada saat diserahkelolakan kepada PT. PPA (persero) sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Serah Kelola Aset antara Men: eri Keuangan dan PT. PPA (persero) .
b. Pengukuran 1 ) Piutang pada BDL diukur sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dan disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Piutang pada BDL disisihkan menurut Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyisihan piutang tak tertagih pada Bendahara Umum Negara.
2) Aset eks BPPN diukur sebagai berikut: a) Aset Kredit eks BPPN diuҞur sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dan disajikan sebesar ni: ai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Aset eks BPPN disisihkan menurut Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyisihan piutang tak tertagih atas Aset Kredit eks BPPN. b) Aset Properti eks BPPN diukur sebesar nilai wajar berdasarkan laporan hasil penilaian terakhir. c) Aset saham, obligasi, reksadana, nostro, transf erable member club dan surat berharga lain eks BPPN diukur sebesar nilai wajar.
3) Aset eks Kelolaan PT. PPA (persero) diukur sebagai berikut: a) Aset Kredit eks Kelolaan P': : : '. PPA (persero) diukur sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dan disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Aset Kredit eks Kelolaan PT. PPA (persero) disisihkan menurut Peraturan Menteri Keuangan ./' I I I / / / yang mengatur mengenai penyisihan piutang tak tertagih atas Aset Kredit eks Kelolaan PT. PPA. b) Aset Properti/BJDA eks Kelolaan PT. PPA (persero: cliukur sebesar nilai wajar berclasarkan laporar: hasil penilaian akhir. c) Aset saham clan surat berharga lain eks kelolaan PT PPA (Persero) cliukur sebesar nilai wajar.
4) Aset yang Diserahkelolakan kepada PT. PPA (persero diukur sebesar nilai aset yang tercantum clalam Perjanjian Serah Kelola Aset antara Menteri Keuangan clan PT. PPA (persero) .
c. Jurnal 1 ) Piutang pacla BDL Jurnal Pencatatan Piutang pada BDL Buku Besar Akrual: Uraian Dr Piutang Lain-Lain xx.xx Ekuitas Cr xx.xx Jurnal Pencatatan Beban Penyisihan Piutang pada BDL Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Be ban Penyisihan Piutang Tak xx.xx Tertagih Penyisihan Piutang Tak xx.xx Tertagih Jurnal Penerimaan Non Anggaran Hak DPK Lainnya Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Kas xxx Penerimaan Non Anggaran xxx Diterima Dari Entitas Lain xxx Ditagihkan Ke Entitas Lain xxx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Penerimaan Non Anggaran xxx Utang PFK penjualan Aset Eks xxx BDL Jurnal Pencatatan Pembayaran Hak DPK Lainnya: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Pengeluaran Non Anggaran xxx Kas xxx Diterima Dari Entitas Lain xxx Ditagihkan Ke Entitas Lain xxx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Utang PFK penjualan Aset Eks xxxx BDL Pengeluaran Non Anggaran xxxx Jurnal Penerimaan atas Biaya Pencairan Aset eks BDL Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xxxx Pendapatan-LRA xxxx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Di terima dari En ti tas Lain xxxx Pendapatan-LO xxxx Jurnal Pembayaran/Pelunasan Piutang pada BDL Buku Besar Kas: Uraian Dr Diterima dari Entitas Lain xx.xx Penerimaan Pembiayaan Buku Besar Akrual: Uraian Dr Diterima dari Entitas Lain xx.xx Pi u tang Lain-Lain 2) Aset eks BPPN Jurnal Pencatatan Aset Kredit eks BPPN Buku Besar Akrual: Uraian Dr Pi u tang Lain -Lain xxxx Ekuitas Cr xx.xx Cr xx.xx Cr xx.xx Jurnal Pencatatan Penyisihan Aset Kredit eks BPPN Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Be ban Penyisihan Piutang Tak xxxx Tertagih Penyisihan Piutang Tak xx.xx Tertagih Jurnal Pembayaran/ Pelunasan Aset Kredit eks BPPN Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Di terima dari En ti tas Lain xxxx Penerimaan Pembiayaan xx.xx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xxxx Piutang Lain-Lain xx.xx Jurnal Koreksi Kurang Besaran Piutang/ Pemberian Keringanan Utang/Pengembalian Pengurusan Piutang Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Ekuitas xxxx Piutang Lain-Lain xxxx Jurnal Pencatatan Aset Properti, Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Reksadana, Aset Nostro, Aset Transferable Member Club, dan Surat Berharga Lain eks BPPN Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Ekuitas xxxx Jurnal Penerimaan atas Penjualan / Kompensasi/ Lelang Penebusan Aset Properti, Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Reksadana, Aset Nostro, Aset Transferable Member Club, dan Surat Berharga Lain eks BPPN Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xxxx Penerimaan Pembiayaan xxxx Buku Besar ^A krual: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xxxx Aset Lainnya xxxx Jurnal Penerimaan atas Pemanfaatan Aset Properti, Deviden Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Reksadana, Aset Nostro, Aset Transferable Member Club dan Surat Berharga Lain eks BPPN Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xxxx Pendapatan-LRA xxxx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Di terima dari En ti tas Lain xxxx Pendapatan-LO xxxx Jurnal Penetapan Status Aset Properti eks BPPN menjadi Barang Milik Negara (BMN) Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Ekuitas x: xxx Aset Lainnya xxxx 3) Aset eks Kelolaan PT. PPA (perserc ) Jurnal Pencatatan Aset Kredit eks Kelolaan PT. PPA (persero) Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Piutang Lain-Lain xxxx Ekuitas xxxx Jurnal Pencatatan Penyisihan Aset Kredit eks Kelolaan PT. PPA (persero) Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Be ban Penyisihan Piutang Tak .XXX Tertagih I Penyisihan Tertagih Piutang xx.xx Jurnal Pembayaran/ Pelunasan Aset Kredit eks Kelolaan PT. PPA (persero) Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Di terima dari En ti tas Lain xx.xx Penerimaan Pembiayaan xx.xx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xx.xx Piutang Lain-Lain xxxx Jurnal Koreksi Kurang Besaran Piutang/ Pemberian Keringanan Utang/Pengembalian Pengurusan Piutang Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Ekuitas xx.xx Pi u tang Lain -Lain xx.xx Jurnal Pencatatan Aset Properti/ BJDA, Aset Saham, dan Surat Berharga Lain eks Kelolaan PT. PPA (persero) Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xx.xx Ekuitas xxxx Jurnal Penerimaan atas Penjualan /Kompensasi/Penebusan Aset Properti/BJDA, Aset Saham, dan Surat Berharga Lain eks Kelolaan PT. PPA (persero) Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xxxx Penerimaan Pembiayaan xxxx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xxxx Aset Lainnya xxxx Jurnal Penerimaan atas Pemanfaatan Aset Properti/BJDA, Deviden Aset Saham: dan Surat Berharga Lain eks Kelolaan PT. PPA (persero) Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Di terima dari En ti tas Lain xxxx Pendapatan-LRA xxxx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xx.xx Pendapatan-LO xxxx Jurnal Penetapan Status Aset Properti/BJDA eks Kelolaan PT. PPA (persero) menjadi Barang Milik Negara (BMN) Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Ekuitas xxxx Aset Lainnya xxxx 4) A set yang Diserahkelolakan kepada PT. PPA (persero) Jurnal Pencatatan Penyisihan Diserahkelolakan kepada PT. PPA (persero) Buku Besar Akrual: Uraian Dr Be ban Penyisihan Piutang Tak xxxx Tertagih Penyisihan Piutang Tak Tertagih As et Jurnal Penerimaan/Pembayaran/ Realisasi Pengelolaan Aset (HPA) Buku Besar Kas: Uraian Diterima dari Entitas Lain Penerimaan Pembiayaan Buku Besar Akrual: Uraian Diterima dari Entitas Lain Aset Lainnya d. Penyajian Dr xxxx Dr xxxx yang Cr xxxx Hasil Cr xxxx Cr xxxx 1) Piutang pada BDL disajikan pada Neraca sebagai Piutang Lain-Lain sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable va; ue}.
2) Aset eks BPPN disajikan sebagai berikut: a) Aset Kredit eks BPPN disajikan pada Neraca sebagai Piutang Lain-Lab sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value}. b) Aset Properti, aset saham, aset obligasi, aset reksadana, aset nostro, aset trans ferable member club dan surat berharga 13.in eks BPPN disajikan pada Neraca sebagai Aset Lainnya sebesar nilai waJar. u__. www.jdih.kemenkeu.go.id 3) Aset eks Kelolaan PT. PPA (persen) disajikan sebagai berikut: c) Aset Kredit eks Kelolaan PT. PPA (persero) disajikan pada Neraca sebagc.i Piutang Lain-Lain sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). d) Aset Properti/ BJDA, aset saham, dan surat berharga lain eks Kelolaan PT. PPA (persero) disajikan pada Neraca sebagai Aset Lainnya sebesar nilai wajar.
4) Aset yang Diserahkelolakan kepada PT. PPA (persero) disajikan pada Neraca sebesar nilai aset yang tercantum dalam Perjanjian Serah Kelola Aset antara Menteri Keuangan dan PT. PPA (persero) dikurangi dengan realisasi Hasil Pengelolaan Aset ,HPA) . Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URA IAN Cata tan 20X l 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Beban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Beban Perjalanan Dinas xxxx xxxx Beban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Be ban Su bsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxx. xx Be ban Tran sf er xxxx xxx. xx Beban Lain-lain xxxx xxx. xx Jumlah Beban Operasional xxxx xxxx Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pele pas an Aset Non Lancar xxxx xxx. xx Jumlah Surplus/Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxx. xx Lan car Surpɋus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional l Lainnya ' Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Be ban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URA IAN Cata tan 20Xl 2 ^· oxo Operasional Lainnya Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Biasa xxxx xxxx Jumlah Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx ï- www.jdih.kemenkeu.go.id Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi N ilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS ( DEL/ KEL ) xxxx xxxx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR XXX .JCX xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NERACA Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN CATATAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20Xl 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C . 2 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx I ^j ^Jumlah Kas dan Bank xx. xxx.xxx.xxx xx . xxx.xxx.xxx Uang Muka Piutang Piu tang Bukan Pajak C.2.2 xxx. xxx.xxx xxx. xxx.xxx Piu tang Lain-Lain C . 2 . 3 xxx.xxx.xxx xxx. xxx.xxx (Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada C.2.4 ( xxx.xxx. xxx ) ( xxx.xxx.xxx.xxx ) Piutang) I I Jumlah Piutang xx. xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx Persediaan C.2 . 5 xx. xxx.xxx.xxx xx . xxx.xxx.xxx I Jumlah Aset Lancar xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx ASET TETAP C.2.6 Tan ah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Peralatan dan Mesin xxx . xxx. xxx xxx.xxx. xxx Gedung dan Bangunan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx.xxx.xxx xxx.xxx. xxx Aset Tetap Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx I I Jumlah Aset Tetap xxx. xxx.xxx.xxx xxx.xxx. xxx.xxx ASET LAINNYA C.2. 7 Aset Tak Berwujud xxx.xxx.xxx xxx.xxx. xxx Aset KKKS xxx.xxx.xxx xxx. xxx.xxx Aset Eks BPPN xxx. xxx.xxx xxx.xxx.xxx Piutang Jangka Panjang xxx.xxx.xxx xxx.xxx. xxx Aset Lain-lain xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx. xxx. xxx xxx.xxx.xxx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2. 8 ( xxx.xxx.xxx.xxx ) ( xxx.xxx.xxx.xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx. xxx. xxx JUMLAH ASET xx.xxx.xxx.xxx xx . xxx.xxx. xxx KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx KEWAJIBAN JANGI\A PANJANG Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan xxx .x.xx .x.xx xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang DN Lainnya xxx .x.xx .xxx x.xx .x.xx .xxx Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx .xxx .x.xx xxx .xxx .xxx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH KEWAJIBAN XX.XXX. XXX. XXX xx.xxx .xxx .xxx EKUITAS EKUITAS (xxx .xxx .xxx . xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20XX (Dalam Rupiah) URAIAN CAT AT AN TAHUN ANGGARAN 20X l TAHUN ANGGARAN 20XO ANGGARAN REALI SAS I O / o REALI SAS I N. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D .2 . 1 I. Penerimaan Perpajakan D.2. 1 . 1 x.xxx .xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx II. Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 .2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2. 1 .2 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya D.2. 1 .2.3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx III. Penerimaan Hibah D.2. 1 . 3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.l+A.II+A.III) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX o/ o xx.xxx.xxx.xxx 0 . BELANJA BUN D.2.2 I. Belanja Pemerintah Pusat D.2.2. 1 x.xxx .xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xxo/o x.xxx.xxx.xxx Belanja Barang D.2.2. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx II. Tran sf er ke Daerah D.2.2.2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Belanja BUN (B.I+B.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx, xx % xx.xxx.xxx.xxx C. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) D.2.3 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx, xx % xx.xxx.xxx.xxx M. PEMBIAYMN D.2.4 _ www.jdih.kemenkeu.go.id I. Pembiayaan Dalam Negeri D.2.4. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx .xxx.xxx xx,xxo/ o x.xxx.xxx.xxx 1 . Rekening Pemerintah D.2.4. 1 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 2. Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman D.2.4. 1 . 2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 . 3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 4. Surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Surat Berharga Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara (xxx.xxx.xxx) (xxx.xxx.xxx) 5. Pinjaman Dalam Negeri D.2.4. 1 .5 xxx.xxx.xxx xxx.xxx .xxx xx,xx% xxx.xxx.xxx 9 . Pem biayaan Lain Lain D .2 .4. 1 . 9 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pembiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2.4.2 (x.xxx.xxx.xxx) (x.xxx.xxx.xxx) xx,xx0 / o (x.xxx.xxx.xxx) Jumlah Pembiayaan (D.I+D.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D.2.5 xx .xxx.xxx. xxx xx.xxx.xxx.xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/L (C+D) r;
e. Pengungkapan Informasi terkait dengan Aset Yang Timbul Dari Pemberian BLBI diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 4 . Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan untuk proses akuntansi Aset Yang Timbul Dari Pemberian BLBI terdiri atas:
a. Akta Cessie;
b. Keputusan Menteri Keuangan;
c. Perjanjian Serah Kelola Aset;
d. Berita Acara Pengembalian Aset;
e. BAST;
f. Laporan Hasil Penilaian;
g. Bukti Penerimaan Negara (BPN) ; dan
h. BAR. Selain dokumen sumber di atas, terdapat dokumen sumber lain yang dapat digunakan dalam proses akuntansi Aset Yang Timbul Dari Pemberian BLBI terdiri atas:
a. Memo Penyesuaian; dan
b. Dokumen-dokumen lain terkait. 5 . Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terin tegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakukan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau pihak-pihak terkait.
6. Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan akuntansi dan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara. UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI mengelola aset-aset yang timbul dari pemberian BLBI.
b. UAP BUN TK DJKN merupakan Unit Akuntansi yang melaksanakan penggabungan atas Laporan Keuangan yang berasal dari masing-masing UAKPA BUN TK Pengelola Aset dalam pengelolaan DJKN. Unit akuntansi pelaporan keuangan seperti di atas juga bertindak sebagai unit akuntansi pelaporan barang, namun unit akuntansi tersebut bukan Unit Akuntansi Pengguna Barang BUN tetapi merupakan Unit Akuntansi Pengelola Barang BUN (UAKPLB BUN) .
7. Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Aset Yang Timbul Dari Pemberian BLBI menyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi terkait mutasi Aset Yang Timbul Dari Pemberian BLBI baik secara semesteran maupun tahunan. Laporan keuangan disusun berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Mekanisme penyampaian Laporan Keuangan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI menyampaikan laporan keuangan yang terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK secara semesteran dan tahunan dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab dan kepada UAP BUN TK DJKN.
b. Dalam hal terdapat transaksi anggaran pada bulan berjalan maka UAKPA BUN TK menyampaikan laporan keuangan yang terdiri LRA dan Neraca secara bulanan kepada UAP BUN TK DJKN;
c. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh UAKPA BUN TK maka UAP BUN TK DJKN menyusun laporan konsolidasi;
d. Laporan konsolidasi disusun secara semesteran dan tahunan disampaikan oleh UAP BUN TK DJKN kepada UAKP BUN TK dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab;
e. Berdasarkan laporan konsolidasi dari sel"'.lruh UAP BUN TK, UAKP BUN TK menyusun laporan keuangan konsolidasi dan menyampaikan kepada UA BUN secc.ra semesteran dan tahunan dengan dilampiri Pernyataan Ta: : J.ggung Jawab.
f. Pernyataan Telah Direviu sebagai kelengkapan laporan keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti ketentuan yang di atur dalam Peraturan Men: eri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. D . 6. Aset Lainnya Dalam Pengelolaan DJKN Aset Lainnya Dalam Pengelolaan DJKN merupakan aset pemerin tah yang dikelola oleh DJKN selaku pengelola Barang yang tidak termasuk ke dalam kategori Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, BMN yang berasal dari Pertambangan, Aset Eks Pertamina, BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN, dan Aset yang timbul dari Pemberian BLBI. 1 . Pengklasifikasian Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN berasal dari berbagai sumber, antara lain:
a. Barang Gratifikasi;
b. BMN yang diperoleh dari pelaksanaan perjanjian kerja sama an tara Pemerin tah Repu blik Indonesia dengan badan internasional dan/atau negara asing;
c. BMN yang diperoleh dari pembubaran b3.dan yang dibentuk Kernen terian / Lem bag a, seperti unit pehksana teknis yang dibentuk oleh Kementerian/ Lembaga;
d. BMN yang diperoleh dari pembubaran badan-badan ad hoc; a tau e. BMN yang diperoleh dari pembubaran yayasan sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN dimungkinkan juga untuk mencatat BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2 . Perlakuan Akuntansi a. Pengakuan As et diakui se bagai Aset Lainnya dalam pengelolaan DJKN setelah dilakukan serah terima, inventarisasi dan/atau penilaian.
b. Pengukuran Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN dicatat berdasarkan nilai buku atau hasil penilaian, sedangkan apabila dibeli dalam mata uang asing maka hasil penilaiannya dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal penilaian can diungkapkan dalam CaLK.
c. Jurnal Jurnal Saldo Awal dari Basis Kas Menuju Akrual ke Basis Akrual atas Aset Lain-lain dalam Pengelolaan DJKN yang telah dicatat di Neraca Tahun 20 14. Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Ekuitas xxxx Jurnal Penerimaan Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN dari entitas lain: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Transfer Masuk/ Surplus xxxx Perolehan Aset Lainnya Jurnal Pendapatan atas pengelolaan/pemanfaatan Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lainnya xx.xx Pendapatan xx.xx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lainnya xx.xx Pendapatan xx.xx Jurnal Penerimaan Kas atas Pelepasan/ Penjualan Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lainnya xx.xx Pendapatan xx.xx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xx.xx Surplus/ Defisit Pelepasan A set xx.xx Lainnya Aset Lainnya xxxx Keterangan: Surplus Defisit dihitung dari Selisih antara Setoran pendapatan dengan nilai buku Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN. Jurnal Aset yang telah ditetapkan menjadi BMN K/ L (disertifikatkan a.n. Pemerintah RI) . Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Transfer Keluar xx.xx Aset Lainnya xx.xx Jurnal Aset yang telah ditetapkan menjadi BMD (disertifikatkan a.n. Pemerintah Daerah) atau dihibahkan atau dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah atau dikeluarkan dari daftar Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN. Buku Besar Akrual: Uraian I Dr Cr Defisit Pelepasan Aset Lainnya xxxx Aset Lainnya xxxx d. Penyajian 1) Aset Lainnya dalam pengelolaan DJKN disajikan se bagai aset lain-lain pada neraca.
2) Realisasi pendapatan-LRA yang dicatat dalam buku besar kas disajikan sebagai realisasi pada Laporan Realisasi Anggaran.
3) Realisasi pendapatan-LO, dan penyesuaian yang dicatat dalam Buku Besar Akrual disajikan pacia Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca.
4) Aset yang tidak diketahui nilainya tidak disajikan dalam neraca, namun cukup diungkapkan dalam CaLK. Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO KEGIATAN OPE: KASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Be ban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Be ban Perj alanan Dinas xxxx xxxx Beban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Beban Subsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Be ban Transfer xxxx xxxx Beban Lain-lain xxxx xxxx Jumlah Be ban Operasional xxxx xxxx Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pele pas an A set Non Lancar xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Be ban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20Xl 20XO Operasional Lainnya Jumlah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Biasa xxxx xxxx Jumlah Surplus/Defisit dari Pas Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20Xl 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DE FI SIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi N ilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) xxxx xxxx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR . xxxx xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NERACA Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URA IAN CATA TAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20X l 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2. 1 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx I ^/ ^Jumlah Kas dan Bank xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Uang Muka Piutang Piu tang Bukan Pajak C.2.2 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .:
.x ..xx Piutang Lain-Lain C.2.3 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .: x: xx (Penyisihan Piu tang Tak Tertagih pad a C.2.4 (xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .x. xx) Piutang) I I Jumlah Piutang XX.J< .: XX.XXX. XXX XX. XXX.XXX. Y ..XX Persediaan C. 2 . 5 XX.J< : XX. XXX. XXX XX. XXX:
. XXX. )<: XX I Jumlah Aset Lancar XXX . )< : XX. XXX. XXX xxx .xxx .xxx .xxx ASET TETAP C.2.6 Tanah xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Peralatan dan Mesin xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Gedung dan Bangunan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Tetap Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx I I Jumlah Aset Tetap xxx . xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx ASET LAINNYA C.2.7 Aset Tak Berwujud xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset KKKS xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Eks BPPN xxx .xxx .xxx xxx .xxx . .xxx Piutang Jangka Panjang xxx .xxx .xxx xxx .xxx ..xxx A set Lain -lain xxx .xxx .xxx xxx .xxx ..xxx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2.8 (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH ASET xx.: xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGl<A PENDEK I I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx . xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG I Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang DN Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH KEWAJIBAN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx EKUITAS EKUITAS (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20XX URAIAN CAT AT AN TAHUN ANGGARAN 20X l ANGGARAN REALI SAS I P. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I. Penerimaan Perpajakan D.2. 1 . 1 x.xxx.xxx. xxx x.xxx. xxx. xxx II. Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 . 2 x.xxx. xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2 . 1 .2. 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx. xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya D.2. 1 .2.3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx III. Penerimaan Hibah D.2 . 1 .3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx. xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx. xxx Q. BELANJA BUN D.2.2 C. N. I. Belanja Pemerintah Pusat Belanja Barang Belanja Lain Lain II. Transfer ke Daerah Jumlah Belanja BUN (B.I+B.II) SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) PEMBIAYAAN - - D.2.2. 1 D.2.2. 1 .2 D.2.2. 1 .8 D.2.2.2 D.2.3 D.2.4 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xxx. xxx.xxx xxx.xxx. xxx xxx. xxx.xxx xxx.xxx.xxx x.xxx . xxx.xxx x.xxx.xxx . xxx xx. xxx .xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx .xxx.xxx (Dalam Rupiah) TAHUN ANGGARAN 20XO % REALI SA SI xx,xx0 / o x.xxx.xxx . xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx. xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o x.xxx.xxx. xxx xx,xx0 / o xxx. xxx. xxx xx,xx% xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx . xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.: xxx xx, xx % xx. xxx.xxx.xxx I. Pembiayaan Dalam Negeri D.2 . 4. 1 x.xxx. xxx.xxx x.xxx. xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx 1. Rekening Pemerin tah D . 2 . 4 . 1 . 1 xxx.xxx. xxx xxx.xxx. xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 2. Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman D.2.4. 1 . 2 xxx.xxx.xxx xxx. xxx.xxx xx,xx0/ o xxx.xxx.xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 .3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o xxx.xxx.xxx 4. Surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx% xxx.xxx . xxx Penerimaan Surat Berharga Negara xxx.xxx. xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara ( xxx. xxx.xxx ) ( xxx.xxx.xxx ) 5. Pinjaman Dalam Negeri D.2.4. 1 .5 xxx.xxx. xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx. xxx.xxx 9. Pembiayaan Lain Lain D . 2 . 4 . 1 . 9 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx. xxx II. Pembiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2.4.2 ( x.xxx.xxx.xxx ) ( x.xxx. xxx.xxx ) xx,xx0 / o ( x.xxx. xxx. xxx ) Jumlah Pembiayaan (D.I+D.II) xx.xxx.xxx.xxx xx. xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx . xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D.2.5 xx. xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/ L (C+D) \\ e. Pengungkapan Informasi terkait dengan Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 3 . Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan untuk proses ak: J.ntansi Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN terdiri atas:
a. Perjanjian;
b. Ketetapan Pimpinan KPK;
c. Berita Acara Serah Terima;
d. Bukti Penerimaan Negara (BPN) ;
e. Kartu Pengawasan Pengelolaan Aset; dan/atau
f. BAR. Selain dokumen sumber di atas, terdapat dokumen sumber lain yang dapat digunakan dalam proses akuntansi Aset ҟainnya dalam Pengelolaan DJKN terdiri atas:
a. Memo Penyesuaian; dan
b. Dokumen-dokumen lain terkait. 4 . Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK diҠakukan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat pe: -bedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat meҡakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau pihak-pihak terkait.
5. Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan akuntansi dan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN, dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara.
b. UAP BUN TK DJKN merupakan Unit Akuntar: si yang melaksanakan penggabungan atas Laporan Keuangan yang berasal dari masing-masing UAKPA BUN TK Pengelola Aset dalam pengelolaan DJKN. Unit akuntansi pelaporan keuangan seperti di atas juga bertindak sebagai unit akuntansi pelaporan barang, namun unit akuntansi tersebut bukan Unit Akuntansi Pengguna Barang BUN tetapi Unit Akuntansi Pengelola Barang BUN (UAKPLB BUN) .
6. Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN menyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi terkait mutasi Pengelola Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN baik secara semesteran maupun tahunan. Laporan keuangan disusun berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Mekanisme penyampaian Laporan Keuangan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN menyampaikan laporan keuangan yang terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK secara semesteran dan tahunan dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK DJKN.
b. Dalam hal terdapat transaksi anggaran pada bulan berjalan maka UAKPA BUN TK menyampaikan laporan keuangan yang terdiri LRA dan Neraca secara bulanan kepada UAP BUN TK DJKN;
c. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh UAKPA BUN TK maka UAP BUN TK DJKN menyusun laporan konsolidasi;
d. Laporan konsolidasi disusun secara semesteran dan tahunan disampaikan oleh UAP BUN TK DJKN kepada UAKP BUN TK dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab;
e. Berdasarkan laporan konsolidasi dari seluruh UAP BUN TK, UAKP BUN TK menyusun laporan keuangan konsolidasi dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab.
f. Pernyataan Telah Direviu sebagai kelengkapan laporan keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN. Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti ketentuan yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. D7. Piutang Untuk Dana Antisipasi Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Piutang dalam rangka penanggulangan lumpur Sidoarjo timbul karena adanya pinjaman dari Pemerintah kepada PT Lapindo Brantas Inc. / PT Minarak Lapindo Jaya untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di dalam peta area terdampak lumpur Sidoarjo. Dalam APBN-P TA. 20 1 5, pemerintah telah mengalokasikan sejumlah dana yang diperuntukkan sebagai dana antisipasi, yang digunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam peta terdampak yang menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc. / PT Minarak Lapindo Jaya. Dana antisipasi tersebut dapat digunakan dalam hal PT Lapindo Brantas Inc. / PT Minarak Lapindo Jaya tidak dapat membayar pelunasan pembelian atas tanah dan bangunan yang terdapat daiam peta area terdampak berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dana antisipasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dicatat sebagai pinjaman PT Lapindo Brantas Inc. / PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerin tah. Pem berian dana an tisi pasi dari Pemerin tah kepada PT Lapindo Brantas Inc. / PT Minarak Lapindo Jaya dituangkan dalam suatu perjanjian pinjaman. 1 . Akuntansi Anggaran Akuntansi anggaran dalam kegiatan yang berhubu n gan dengan Pembayaran dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen atas Pembayaran dana talangan yang dilakukan oleh Pemerintah. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggarc.n belanja terdiri dari appropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) .
a. Pengakuan Anggaran pengel uaran pembiayaan penanggulanga.n lumpur Sidoarjo diakui sebagai ap.i=: ropriasi pada saat ditetapkan UU APBN/APBN-P dan pada tingkat UAKPA diakui menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) pada saat diterbitkan DIPA.
b. Pengukuran Anggaran pengeluaran pembiayaan penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dikeluarkan dari pembiayaan pemerintah untuk appropriasi diukur berdasarkan jumlah yang terdapat dalam APBN/APBN-P, sedangkan allotment diukur berdasarkan jumlah yang terdapat dalam DIPA.
c. Jurnal JURNAL DIPA: Jurnal DIPA dicatat menggunakan sing!e entry: Uraian Dr Allotment Pengeluaran xxxx Pembiayaan d. Penyajian Cr Anggaran pendapatan dan belanja baiĕ berupa appropriasi maupun allotment, disajikan se bagai alokasi dana yang tersedia pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dokumen anggaran yang disahkan. 2 . Perlakuan Akuntansi a. Pengakuan 1) Pengeluaran pembiayaan berupa dana antisipasi untuk penanggulangan lumpur Sidoarjo diakui pada saat kas keluar dari Rekening Kas Negara.
2) Piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo diakui pada saat munculnya hak atas pelunasan pengeluaran dana antipasi i: : enanggulangan lumpur Sidoarjo berdasarkan kontrak/perjanjian.
3) Pengakuan untuk Penyisihan Piutang Tak Tertagih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada Bendahara Umum Negara.
4) Penerimaan pembiayaan atas pemberian pmJaman untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo diakui pada saat kas masuk ke Rekening Kas Negara.
5) Pendapatan-LO terkait bunga yang Timbul dari Piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo diakui pada saat timbulnya hak dan/atau diterima di kas negara.
6) Pendapatan-LRA terkait bunga yang Timbul dari Piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo diakui pada saat diterima di kas negara.
7) Pengembalian pendapatan pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan periode berjalan, sedangkan pengembalian pendapatan atas penerimaan pendapatan pada periode sebelumnya, dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi.
b. Pengukuran 1) Pengeluaran pembiayaan berupa dana antisipasi untuk penanggulangan lumpur Sidoarjo diukur sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen pengeluaran (SPM dan SP2D) .
2) Piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo diukur sebesar nilai nominal yang tertera dalam kontrak/ perjanjian pinjaman.
3) Pengukuran untuk Penyisihan Piutang Tak Tertagih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada Bendahara Umum Negara.
4) Penerimaan pembiayaan atas pemberian pmJaman untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo diukur sebesar nilai nominal yang tertera pada dokumen setoran.
5) Pendapatan-LO terkait bunga yang : imbul dari Piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo diukur sebesar nilai nominal berdasarkan hasil perhitungan sesuai kontrak/ perjanjian.
6) Pendapatan-LRA terkait bunga yang timbul dari Piutang untuk dana antisipasi pena: : : 1 ggulangan lumpur Sidoarjo diukur sebesar nilai nominal yang tertera pada dokumen sumber penerimaan.
7) Pengembalian pendapatan diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pengeluaran.
c. Jurnal JURNAL REALISASI PENGELUARAN PEMBIAYAAN: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Pengel uaran Pembiayaan xx.xx Pemberian Pinjaman Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Ditagihkan ke Entitas Lainnya xxxx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Piutang Jangka Panjang xxxx Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Ditagihkan ke Entitas Lainnya xxxx JURNAL PIUTANG: REALI SAS I PENERIMAAN Buku Besar Kas: Uraian Dr Diterima dari Entitas Lainnya xxxx Penerimaan Pembiayaan Pemberian Pinjaman Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Buku Besar Akrual: Uraian Dr Diterima dari Entitas Lainnya xxxx Piutang Jangka Panjang Penanggulangan Lumpur Sidoarjo PEMBAYARAN Cr xxxx Cr xxxx JURNAL REKLASIFIKASI PIUTANG JANGKA PANJANG KE JANGKA PENDEK: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Bagian Lan car Piutang Jangka xxxx Panjang Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Piutang Jangka Panjang xxxx Penanggulangan Lumpur Sidoarjo JURNAL PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH:
1) Piutang Jangka Panjang Buku Besar Akrual: Uraian Be ban Penyisihan Piutang Tak Tertagih - Piutang Jangka Panjang Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Penyisihan Piutang Tak Tertagih - Piutang Jangka Panjang Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dr Cr xxxx xxxx I I 2) Bagian Lancar Piutang Buku Besar Akrual: Uraian Be ban Penyisihan Piutang Tak Tertagih - Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Penyisihan Piutang Tak Tertagih - Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dr xxxx JURNAL REALISASI PENDAPATAN-LO: Buku Besar Akrual: Cr xxxx Jika pendapatan diakui bersamaan dengan pencatatan Piutang: Uraian Dr Cr Piutang Pendapatan xxxx Pendapatan-LO xxxx Pada saat diterima setoran pada kas negara Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan-LO xxxx Jika pendapatan diakui pada saat diterima di kas negara: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan-LO xxxx JURNAL REALISASI PENDAPATAN-LRA: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan-LRA xxxx JURNAL PENGEMBALIAN PENDAPATAN: Pengembalian Pendapatan Tahun Berjalan: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Pendapatan-LO xxxx Diterima Dari Entitas Lain xxxx: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Pendapatan-LRA xxxx Diterima Dari Entitas Lain xxxx JURNAL PENUTUP Uraian Dr Cr Surplus/ Defisit LO xxxx Be ban xxxx Uraian Dr Cr Pendapatan-LO xxxx Surplus/ Defisit LO xxxx Uraian Dr Cr Pendapatan-LRA xxxx Surplus/ Defisit LRA xxxx d. Penyajian 1) Pengeluaran pembiayaan berupa dana antisipasi untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dicatat dalam Buku Besar Kas disajikan pada LRA.
2) Piutang Jangka Panjang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo disajikan pada Neraca sebagai Piutang Jangka Panjang.
3) Penyisihan Piutang Tak Tertagih - Piutang Jangka Panjang untuk penanggulangan lumpur Sidoarjo disajikan pada neraca sebagai pengurang atas PiuҚang Jangka Panjang.
4) Penerimaan pembiayaan atas pelunasan piutang dalam rangka dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dicatat dalam Buku Besar Kas disajikan pada LRA.
5) Pendapatan-LO terkait bunga yang timbul dari Piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dicatat dalam Buku Besar Akrual disajikan pada LO.
6) Pendapatan-LRA terkait bunga yang timbul dari Piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dicatat dalam Buku Besar Kas disajikan pada LRA.
7) Pengembalian pendapatan yang dicatat dalam Buku Besar Kas dan Buku Besar Akrual disajikan pada LRA dan LO. Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l I (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Beban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Beban Perjalanan Dinas xxxx xxxx Beban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Be ban Su bsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Be ban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Beban Transfer xxxx xxxx Beban Lain-lain xxxx xxxx Jumlah Beban Operasional xxxx xxxx Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pelepasan Aset Non Lan car xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Beban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO Operasional Lainnya Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Bias a xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Pos Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URA IAN Cata tan 20X l 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi N ilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx · Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) I xxxx xxxx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx I EKUIT AS AKHIR xxxx xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NE RA CA Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah, URA IAN CATATAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20X l 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2. 1 xxx.xxx.xxx xxx . xxx . xxx I ^I ^Jumlah Kas dan Bank xx. xxx.xxx.xxx xx. xxx. xxx.xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx. xxx. xxx xxx .xxx. xxx Piutang Lain-Lain C.2.3 xxx.xxx. xxx xxx .xxx. xxx (Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada C.2.4 (xxx .xxx. xxx ) ( xxx. xxx . xxx . xxxj Piutang) I I Jumlah Piutang xx. xxx.xxx. xxx xx. xxx.xxx.: xxx Persediaan C.2 . 5 xx .xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx I Jumlah Aset Lancar xxx.xxx.xxx. xxx xxx.xxx. xxx.xxx ASET TETAP C.2.6 Tan ah xxx.xxx. xxx xxx . xxx . xxx Peralatan dan Mesin xxx. xxx.xxx xxx . xxx. xxx Gedung dan Bangunan xxx. xxx .xxx xxx.xxx.xxx: Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx.xxx.xxx xxx. xxx.x: xx Aset Tetap Lainnya xxx. xxx. xxx xxx .xxx. xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx.xxx.xxx xxx .xxx. xxx I I Jumlah Aset Tetap xxx. xxx. xxx.xxx xxx.xxx.xxx. xxx ASET LAINNYA C.2. 7 Aset Tak Berwujud xxx.xxx. xxx xxx.xxx.xxx Aset KKKS xxx.xxx. xxx xxx . xxx .xxx Aset Eks BPPN XXX . XXX . XXX xxx.xxx . xxx Piutang Jangka Panjang xxx.xxx.xxx xxx. x.. xx . x: xx Aset Lain-lain xxx. xxx.xxx x:
xx. xxx .x: xx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx.xxx.xxx xxx . xxx.x: xx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2.8 ( x:
xx.x:
xx. xxx .xx: x ) ( xx: x .xxx. x: xx . xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya xx:
x. x:
xx. xx:
x. xx: x xxx. xxx . x: xx . xxx JUMLAH ASET xx. xxx .x:
xx. xx: x XX . XXX . X: XX . X: KX KEWAJIBAN DAN EKUIT AS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx.x: xx .xxx.xxx xxx.x:
xx.xxx. xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG I Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan xxx . x: xx .x: xx xxx .x: xx .x: xx Utang Jangka Panjang DN Lainnya xxx .xxx .x: xx x: xx .xxx .xxx Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH KEWAJIBAN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx EKUITAS EKUITAS (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20XX (Dalam Rupiah) URAIAN CAT AT AN TAHUN ANGGARAN 20X l TAHUN ANGGARAN 20XO ANGGARAN REALI SA SI O / o REALI SAS I R. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I. Penerimaan Perpaj akan D.2. 1 . 1 x.xxx.xxx.xxx x . xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x. xxx . xxx . xxx II. Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 .2 x.xxx.xxx. xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x . xxx . xxx . xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2. 1 .2. 1 xxx.xxx. xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx . xxx . xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya D.2. 1 .2.3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx . xxx . xxx III. Penerimaan Hibah D.2. 1 . 3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx. xxx xx,xx0 / o x . xxx . xxx .xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx . xxx . xxx . xxx xx. xxx.xxx. xxx xx, xx %i xx . xxx . xxx . xxx S. BELANJA BUN D.2.2 I. Belanja Pemerintah Pusat D.2.2. 1 x.xxx.xxx.xxx x . xxx . xxx.xxx xx,xxo/ o x . xxx . xxx . xxx Belanja Barang D.2.2. 1 . 2 xxx . xxx . xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx . xxx . xxx Belanja Lain Lain D.2.2. 1 .8 xxx.xxx . xxx xxx .xxx.xxx xx,xx% xxx . xxx .xxx II. Transfer ke Daerah D.2.2.2 x.xxx.xxx.xxx x. xxx. xxx.xxx xx,xx0 / o x . xxx . xxx. xxx Jumlah Belanja BUN (B.I+B.II) xx.xxx. xxx. xxx xx.xxx.xxx.xxx xx, xx % xx . xxx . xxx . xxx C. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) D.2.3 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx. xxx xx, xx % xx . xxx . xxx . xxx 0. PEMBIAYAAN D.2.4 ^ I. Pembiayaan Dalam Negeri D.2.4. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o x.xxx.xxx.xxx 1 . Rekening Pemerintah D.2.4. 1 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 2. Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman D.2.4. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx% xxx.xxx.xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 .3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 4. Surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Surat Berharga Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara (xxx.xxx.xxx) (xxx.xxx.xxx) 5. Pinjaman Dalam Negeri D.2.4. 1 .5 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 9. Pem biayaan Lain Lain D.2.4. 1 .9 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pembiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2.4.2 (x.xxx.xxx.xxx) (x.xxx.xxx.xxx) xx,xx0 / o (x.xxx.xxx.xxx) J umlah Pem biayaan (D. I+ D. II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D.2.5 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/L (C+D) \ e. Pengungkapan Informasi terkait dengan Piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3. Dokumen Sumber Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi Piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo terdiri a tas:
a. Perjanjian Pinjaman;
b. Keputusan Menteri Keuangan;
c. SPM dan SP2D;
d. Bukti Penerimaan Negara (BPN) ; dan
e. BAR. Selain dokumen sumber di atas, terdapat dokumen sumber lain yang dapat digunakan dalam proses akuntansi Piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo terdiri atas:
a. Memo Penyesuaian; dan
b. Dokumen-dokumen lain terkait. 4 . Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakukan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau pihak-pihak terkait.
5. Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan akuntansi dan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo, dilaksanakan oleh unit kerja pada Kementerian Negara/ Lembaga yang ditunjuk selaku KPA. b . UAP BUN TK DJKN rnelaksanakan penggabungan atas Laporan Keuangan yang berasal dari rnasing-rnasing UAKPA BUN TK Pengelola Aset dalarn pengelolaan DJKN. Unit akuntansi pelaporan keuangan seperti di atas juga bertindak sebagai unit akuntansi pelaporan barang, narnun unit akuntansi tersebut bukan Unit Akuntansi Pengguna Barang BUN tetapi rnerupakan Unit Akuntansi Pengelola Barang BUN (UAKPLB BUN) .
6. Penyarnpaian Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lurnpur Sidoarjo rnenyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi terkait rnutasi piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lurnpur Sidoarjo baik secara sernesteran rnaupun tahunan. Laporan keuangan disusun berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Mekanisrne penyarnpaian Laporan Keuangan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lurnpur Sidoarjo rnenyarnpaikan Laporan Keuangan yang terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK secara sernesteran dan tahunan dengan dilarnpiri Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK DJKN.
b. Dalarn hal terdapat transaksi anggaran pada bulan berjalan rnaka UAKPA BUN TK Pengelola Piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lurnpur Sidoarjo rnenyarnpaikan laporan keuangan yang terdiri LRA dan Neraca secara bulanan kepada kepada UAP BUN TK DJKN.
c. UAP BUN TK DJKN rnenyusun laporan konsolidasi.
d. Laporan konsolidasi tersebut disarnpaikan oleh UAP BUN TK DJKN kepada UAKP BUN TK secara sernesteran dan tahunan dengan dilarnpiri Pernyataan Tanggung.
e. Berdasarkan laporan konsolidasi dari UAP BUN TK kernudian UAKP BUN TK rnenyusun laporan keuangan konsolidasian dan rnenyarnpaikan kepada UABUN secara sernesteran dan tahunan dengan dilarnpiri Pernyataan Tanggung Jawab.
f. Pernyataan Telah Direviu sebagai kelengkapan laporan keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN. Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti ketentuan yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. DB. Piutang kepada Yayasan Supersemar Pada tahun 2007 Negara mengajukan gugatan ganti rugi kepada Yayasan Supersemar. Dengan putusan PK Mahmakah Agung No. 1 40 / PK/ Pdt/ 20 1 5, Negara memenangkan gugatan sehingga Yayasan Supersemar harus mengganti kerugian negara sebesar USD3 1 5 . 002 . 1 83 dan Rp 1 39 .438 .536.678,- . Hasil Putusan Mahkamah Agung dicatat sebagai Piutang kepada Yayasan Supersemar. Piutang Kepada Yayasan Supersemar dicatat oleh unit organisasi di Kementerian Keuangan yang menangani pengelolaan kekayaan negara dan disajikan sebagai Piutang Jangka Panjang dalam Neraca laporan keuangan. Kode akun untuk mencatat piutang tersebut menggunakan akun Piutang Jangka Panjang Lainnya ( 1 55XXX ) . 1 . Perlakuan Akun tansi a. Pengakuan 1) Piutang kepada Yayasan Supersemar diakui pada saat timbulnya hak pemerintah untuk menagih kepada Yayasan Supersemar.
2) Pengakuan untuk Penyisihan Piutang Tak Tertagih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada Bendahara Umum Negara.
3) Pendapatan-LO diakui pada saat salinan putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkhract) dan diterima oleh eksekutor yang dijadikan dasar penagihan.
4) Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di rekening kas umum negara.
b. Pengukuran 1 ) Piutang kepada Yayasan Supersemar dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam ketetapan/ surat penagihan. surat 2) Piutang kepada Yayasan Supersemar dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada saat terjadinya transaksi atau saat timbulnya piutang.
3) Pengukuran untuk Penyisihan Piutang Tak Tertagih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada Bendahara Umum Negara.
4) Pendapatan-LO diukur sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkhract) .
5) Pendapatan-LRA diukur dengan menggunakan nilai nominal kas yang masuk ke kas negara.
c. Jurnal JURNAL PENCATATAN PIUTANG: Buku Besar Akrual: Piutang dicatat pada tahun terbitnya putusan pengadilan Uraian Dr Cr Piutang Jangka Panjang Yayasan xxxx Supersemar Pendapatan - LO xxxx Piutang dicatat setelah tahun terbitnya putusan pengadilan Uraian Dr Cr Piutang Jangka Panjang Yayasan xxxx Supersemar Koreksi Lainnya xxxx JURNAL PIUTANG: REALISASI PENERIMAAN PEMBAYARAN Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lainnya xxxx Pendapatan - LRA x__ xxx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lainnya xxxx Pendapatan - LO xxxx Jurnal Manual Penyesuaian Piutang Uraian Dr Cr Pendapatan -LO xxxx Piutang Jangka Panjang Yayasan xxxx Supersemar JURNAL REKLASIFIKASI PIUTANG JANGKA PANJANG KE JANGKA PENDEK: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Bagi an Lan car Piutang Jangka xxxx Panjang Yayasan Supersemar Piutang Jangka Panjang Yayasan xx.xx Supersemar JURNAL PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH: Buku Besar Akrual: a) Penyisihan piutang jangka panjang tidak tertagih Uraian Dr Cr Be ban Penyisihan Piutang Tak xx.xx Tertagih - Piutang Jangka Panjang Yayasan Supersemar Penyisihan Piutang Tak Tertagih - xx.xx Piutang Jangka Panjang Yayasan Supersemar b) Bagian Lancar Piutang tidak tertagih Uraian Dr Cr Be ban Penyisihan Piutang Tak xx.xx Tertagih - Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang Yayasan Supersemar Penyisihan Piutang Tak Tertagih - xx.xx Bagian Lan car Piutang Jangka Panjang Yayasan Supersemar Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Be ban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Beban Perjalanan Dinas xxxx xxxx Beban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Be ban Su bsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx I Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Be ban Tran sf er xxxx xxxx Beban Lain-lain xxxx xxxx Jumlah Beban Operasional xxxx xxxx Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pele pas an Aset Non Lancar xxxx xxxx Jumlah Surpl ^u s/Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URA IAN Cata tan 20Xl 20XO Lainnya Be ban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional Lainnya Jumlah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Biasa xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Pos Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTANSI/KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) xxxx xxxx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR xxxx xxxx "- www.jdih.kemenkeu.go.id Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NE RA CA Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN CATA TAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEWBER 20X l 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2 . 1 xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx I ^/ ^Jumlah Kas dan Bank xx. xxx.xxx.xxx xx .xxx. xxx. xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Piu tang Lain-Lain C.2.3 xxx. xxx. xxx xxx.xxx.xxx (Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada C.2.4 ( xxx. xxx. xxx ) ( xxx. xxx. xxx. xxx ) Piutang) I I Jumlah Piutang xx . xxx. xxx. xxx XX. XXX. : X -XX. XXX Persediaan C.2. 5 xx . xxx. xxx. xxx xx . xxx. xxx. xxx I Jumlah Aset Lancar xxx.xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx. xxx ASET TETAP C.2.6 Tanah xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Peralatan dan Mesin xxx. xxx. xxx xxx.xxx. xxx Gedung dan Bangunan xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx. xxx. xxx xxx.xxx. xxx Aset Tetap Lainnya XXX. XXX . . XXX xxx.xxx. xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx I I Jumlah Aset Tetap xxx. xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx. xxx ASET LAINNY A C.2.7 Aset Tak Berwujud xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Aset KKKS xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Aset Eks BPPN xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Piutang Jangka Panjang xxx. xxx. xxx xxx.xxx. xxx Aset Lain-lain xxx. xxx. xxx xxx.xxx. xxx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx. xxx. xxx xxx. x:
xx. xxx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2.8 ( xxx. xxx. xxx. xxx ) ( xxx. xxx.xxx. xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya xxx. xxx. xxx. xxx xxx.xxx. xxx. xxx JUMLAH ASET xx. xxx. xxx. xxx xx . xxx. xxx. xxx KEWAJIBAN DAN EKUIT AS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I I I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx. xxx. xxx. xxx x:
xx. xxx. xxx. xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG I Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan xxx.xxx.xxx xxx.x:
x.. x.xxx Utang Jangka Panjang DN Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx .xxx.xxx xxx.x:
x.. x.xxx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx.xxx .xxx xx.xxx.xxx.xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.x:
x.. x. xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang x: xx .xxx .xxx .xxx xxx.xxx.xxx.xxx JUMLAH KEWAJIBAN xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.x:
x.. x.xxx EKUITAS EKUITAS (xxx.xxx.xxx.xxx ) (xxx.xxx.xxx.xxx) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx tL-- I www.jdih.kemenkeu.go.id Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20XX (Dalam Rupiah) URAIAN CAT AT AN TAHUN ANGGARAN 20X l TAHUN ANGGARAN 20XO ANGGARAN REALI SAS I O / o REALISASI T. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I. Penerimaan Perpajakan D.2 . 1 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx II. Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 . 2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2. 1 .2. 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya D.2. 1 .2.3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx III. Penerimaan Hibah D.2. 1 .3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx U. BELANJA BUN D.2.2 I. Belanja Pemerintah Pusat D.2.2. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xxo/o x.xxx.xxx.xxx Belanja Barang D.2.2. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Belanja Lain Lain D.2.2. 1 .8 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx II. Tran sf er ke Daerah D.2.2.2 x.xxx .xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xxo/o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Belanja BUN (B.I+B.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx, xx % xx.xxx.xxx.xxx C. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) D.2.3 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx ·- P. PEMBIAYAAN D.2.4 ! I. Pembiayaan Dalam Negeri D.2.4. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx 1 . Rekening Pemerintah D.2.4. 1 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx. xxx . xxx 2. Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman D.2.4. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 . 3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o XXX. XXX. XXX 4. Surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Surat Berharga Negara xxx .xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara ( xxx.xxx.xxx ) (xxx.xxx.xxx ) 5. Pinjaman Dalam Negeri D.2.4. 1 . 5 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 9. Pem biayaan Lain Lain D.2.4. 1 .9 : xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pembiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2.4.2 ( x.xxx.xxx.xxx ) ( x.xxx.xxx.xxx ) xx,xx0 / o (x.xxx.xxx.xxx) Jumlah Pembiayaan (D.I+D.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D . 2.5 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/ L (C+D) d. Penyajian 1) Piutang disajikan Panjang.
2) Penyajian Jangka Panjang Yayasan Supersemar pada Neraca sebagai Piutang Jangka Piutang Jangka Panjang Yayasan Supersemar dalam mata uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan.
3) Penyisihan Piutang Tak Tertagih - Piutang Jangka Panjang Yayasan Supersemar disajikan pada neraca sebagai pengurang atas Piutang Jangka Panjang.
4) Penerimaan pelunasan piutang Yayasan Supersemar dicatat dalam Buku Besar Kas disajikan pada LRA.
5) Pendapatan-LO terkait timbulnya Piutang Jangka Panjang Yayasan Supersemar dicatat dalam Buku Besar Akrual disajikan pada LO.
6) Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih atas Piutang Jangka Panjang Yayasan Supersemar maupun Piutang Lancar Yayasan Supersemar yang dicatat dalam Buku Besar Akrual disajikan pada LO.
e. Pengungkapan Informasi terkait dengan Piutang Yayasan Supersemar diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 2 . Dokumen Sumber Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi Piutang Yayasan Supersemar terdiri atas:
a. Putusan Pengadilan; dan
b. Bukti Penerimaan Negara (BPN) . Selain dokumen sumber di atas, terdapat dokumen sumber lain yang dapat digunakan dalam proses akuntansi Piutang Y ayasan Su persemar terdiri a tas:
a. Memo Penyesuaian; dan
b. Dokumen-dokumen lain terkait. 3 . Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakukc.n sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedac.n data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukc.n konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau pihak-pihak terkait. 4 . Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan akuntansi dan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Piutang kepada Yayasan Supersemar, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara. b . UAP BUN TK DJKN melaksanakan penggabungan atas Laporan Keuangan yang berasal dari masing-masing UAKPA BUN TK Pengelola Aset dalam pengelolaan DJKN.
5. Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Piutang kepada Yayasan Supersemar menyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi terkait mutasi piutang kepada Yayasan Supersemar baik secara semesteran maupun tahunan. Laporan keuangan disusun berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Mekanisme penyampaian Laporan Keuangan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Piutang kepada Yayasan Supersemar menyampaikan Laporan Keuangan yang terCiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK secara semesteran dan tahunan dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK DJKN.
b. Dalam hal terdapat transaksi anggaran pada bulan berjalan maka UAKPA BUN TK Pengelola Piutang kepada Yayasan Supersemar menyampaikan laporan keuangan yang terdiri LRA dan Neraca secara bulanan kepada kepada UAP BUN TK DJKN.
c. UAP BUN TK DJKN menyusun laporan konsolidasi.
d. Laporan konsolidasi tersebut disampaikan oleh UAP BUN TK DJKN kepada UAKP BUN TK secara semesteran dan tahunan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab.
e. Berdasarkan laporan konsolidasi dari UAP BUN TK kemudian UAKP BUN TK menyusun laporan keuangan konsolidasian dan menyampaikan kepada UABUN secara semesteran dan tahunan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab.
f. Pernyataan Telah Direviu sebagai kelengkapan laporan keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN. Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti ketentuan yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
BAB VII
BELANJA/BEBAN JAMINAN SOSIAL, BELANJA/BEBAN SELISIH HARGA BERAS BULOG, DAN PELAPORAN AKUMULASI IURAN PENSIUN A. Definisi Berdasarkan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Belanja/Beban Jaminan Sosial dalam pengaturan PMK ini paling sedikit terdiri atas Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen, Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/Beban JKK, Belanja/Beban JKM dan Belanja/ Beban Program THT. Penjelasan atas masing-masing transaksi Belanja/Beban Jaminan Sosial, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Akumulasi Iuran Pensiun adalah sebagai berikut: 1 . Belanja/Beban Pensiun Merupakan pos belanja yang digunakan untuk menyelenggarakan dana belanja pensiun bagi pegawai dan pejabat di Pemerintahan. Belanja pens1un adalah pos belanja yang dialokasikan untuk membayar pensiun PNS Pusat (termasuk eks PNS Pegadaian dan eks PNS Departemen Perhubungan pada PT KAI) , Pejabat Negara, Hakim, PNS Daerah, Anggota TNI/ Polri yang pensiun sebelum 1 April 1989, Tunjangan Veteran, Tunjangan PKRI/KNIP, dan Dana Kehormatan Veteran yang pengelolaannya melalui PT Taspen (Persero) , serta pos belanja yang dialokasikan untuk membayar pensiunan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri yang pensiun setelah tanggal 1 April 1 989, yang pengelolaannya melalui PT Asabri (Persero) . Pembayaran Belanja Pensiun PNS/TNI/ Polri secara bulanan disebabkan karena pemerintah sebagai pemberi kerja tidak mampu memberikan iuran secara bulanan kepada PNS/TNI/ Polri pada saat PNS/TNI/ Polri masih aktif. Pembayaran belanja pensiun dilakukan secara bulanan yang terdiri atas:
a. Belanja Pensiun yang dilaksanakan oleh PT. Taspen (Persero) ; clan b. Belanja Pensiun yang dilaksanakan oleh PT . Asabri (Persero) . 2 . Belanja/Beban Jaminan Pelayanan Kesehatan Merupakan pas belanja yang digunakan untuk menyelenggarakan program Jamman kesehatan Jaminan Pelayanan Kesehatan merupakan kontribusi dana yang diberikan pemerintah untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. Pembayaran Belanja Asuransi Kesehatan terdiri dari:
a. Iuran Asuransi Kesehatan untuk dikelola BPJS Kesehatan;
b. Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran;
c. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;
d. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; dan e. Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih. 3 . Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen) Merupakan pas belanja yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan asuransi kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.
4. Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama) Merupakan pas belanja yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan asuransi kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, KY, Hakim MK, dan Hakim MA.
5. Belanja/Beban Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Merupakan pas belanja yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan asuransi kecelakaan kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. 6 . Belanja/Beban Jaminan Kematian (JKM) Merupakan pos belanja yang digunakan untuk rr.enyelenggarakan kegiatan asuransi kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
7. Belanja/Beban Program THT Berupa pembayaran Unfunded Past Services Liabities (kewajiban masa lalu untuk Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri SipL, Prajurit TNI, dar. Anggota Polri yang belum terpenuhi) . 8 . Belanja/ Beban Selisih Harga Beras Bulog Merupakan pembayaran selisih harga beras atas pembelian beras yang dilakukan ·: : >leh pemerintah kepada Bulog. 1 0. Pelaporan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) Merupakan pe_aporan atas akumulasi iuran pensiun beserta pengembanganr.ya yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) Iuran Pensiun adalah iuran bulc.. nan yang dipungut dari prajurit TNI, dan anggota Polri, aparatur sipil negara di lingkungan Kernen terian Pertahanan / Kepolisian Negara Repu blik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan pejabat negara B . Akuntansi dan : Pelaporan Pengeluaran Belanja/Beban Jaminan Sosial, Beianja/Beban Selisih Harga Beras Bulog dan Pelaporan AIP dibebankan ke dalam Bagian Anggaran BUN Pe: igelolaan Transaksi Khusus (BA 999 .99) . Dalam pelaksanaan kegiatannya, pengeluaran Belanja/Beban Jaminan Sosial, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan pelaporan AIP dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Ditjen Perbendaharaan yang menangani pengelolaan Belanja/Beban Jaminan Sosial, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan pelaporan AIP. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menunjuk UAKPA BUN TK untuk melakukan kegiatan akuntansi yang terkait dengan jenis pengeluaran terse but. Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari mL:
.lai UAKPA BUN TK Pengelola Belanja/Beban Jaminan Sosial, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan pelaporan AIP. UAKPA BUN TK bertugas untuk mencatat seluruh transaksi yang ada berdasarkan dokumen sumber yang sah. Pencatatan dari UALjPA BUN TK kemudian disampaikan kepada UAP BUN TK Ditjen Perbendc.haraan (DJPb) untuk dilakukan penggabungan. UAP BUN TK hanya bertugas menggabungkan laporan dari UAKPA BUN TK dan tidak berhak untuk melakukan transaksi sendiri. Struktur Pelaporan disajikan sesuai dengan gambar berikut: - 247 - STRUKTUR PELAPORAN: UAKPA BUN TK Pengelola belanja./beban jaminan sosial, belanja/beban sel.isih ha: rga beras Bulog, dan pelaporan. Aku.mula.si luran Pensiun I UAKP BUN TK I I UAP BUN TK DJPb I UAKPA BUN TK UAKPA BUN TK Penge1ola Pengelo1a Utang Penda.patan PFK Pegawai dan Belanja /Be ban untuk Pengelolaan Kas Negara UAKPA BUN TK Pengelola Pendapatan dan Beban \lntuk Penge1olaan Penerirnaan Negara UAKPA BUN TK Pengefola L ay an an Perbankan UAKPA BUN TK Pengelola Rekening Valas pada K\. tasa BUN Daerah ...._ _ _ _ _ ___, ._ _ _ _ _ _ .__ _ _ _ _ __, '-----l .._ _ _ _ _ _... .___ _ _ _ _ _, 1 . Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan transaksi Belanja/Beban Jaminan Scsial, Belanja/ Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan pelaporan AIP adalah akrual sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I PP ^7 1 / 20 1 0 tentang SAP. 2 . Akuntansi Anggaran Akuntansi anggaran dalam kegiatan yang berhubungan dengan Belanja/Beban Jaminan Sosial dan Belanja/ Beban Selisih Harga Beras Bulog merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen atas Belanja/ Beban yang Dikelola Oleh DJPb yang dilakukan oleh Pemerintah. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari appropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) .
a. Pengakuan Anggaran Belanj a/ Be ban Jaminan Sosial dan Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog diakui sebagai appropriasi pada saat ditetapkan UU APBN dan pada tingkat UAKPA diakui menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) pada saat diterbitkan DIPA.
b. Pengukuran Anggaran Belanja/Beban Jaminan Sosial dan Belanja/Beban Selisih Barga Beras Bulog yang dikeluarkan dari belanja pemerintah untuk appropriasi diukur berdasarkan jumlah yang terdapat dalam APBN, sedangkan allotment diukur berdasarkan jumlah yang terdapat dalam DIPA.
c. Jurnal JURNAL DIPA: Uraian Allotment Belanja XXXXX Estimasi Pendapatan Bukan Pajak yang Dialokasikan d. Penyajian Dr Cr xxxx xxxx Anggaran pendapatan dan belanja baik berupa appnpriasi maupun allotment, disajikan sebagai alokasi dana yang tersedia pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dokumen anggaran yang disahkan. 3 . Akuntansi Realisasi atas Transaksi Belanja/ Beban Jaminan Sosial, Belanja/Beban Selisih Barga Beras Bulog, dan pelaporan AIP.
a. Pengakuan 1 ) Beban diakui pada saat : • terbitnya Surat Tagihan/ SPP, • timbulnya kewajiban pada saat dilakukan penyesuaian pada tanggal pelaporan (yakni dari hasil perhitungan yang tercantum pada BAR atau hasil penetapan Menteri Keuangan), dan/ a tau • dilakukan penyisihan piutang tak tertagih.
2) Pendapatan-LO diakui . pada saat kas diterima di Kas Negara atau pada saat hak timbul dengan dilakukannya penyesuaian pada tanggal pelaporan.
3) Belanja diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari Rekening Kas Umum Negara melalui SPM dan SP2D.
4) Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Kas Negara.
5) Pengembalian belanja yang terjadi pada periode pen gel uaran belan j a di bukukan se bagai pengurang belanja/ beban periode berjalan pada buku besar kas dan buku besar akrual, sedangkan pengembalian belanja yang diterima setelah periode belanja dibukukan sebagai pendapatan lain-lain pada buku besar kas dan buku besar akrual.
6) Pengembalian pendapatan pada periode penenmaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan periode berjalan, sedangkan pengembalian pendapatan atas penenmaan pendapatan pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi.
7) Piutang diakui pada tanggal pelaporan pada saat adanya saldo uang pens1un atau timbulnya piutang akibat ditandatanganinya BAR. Pengakuan untuk Penyisihar: Piutang Tak Tertagih mengacu kepada Peraturan MenterҒ Keuangan yang mengatur tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada Bendahara Umum Negara.
8) Utang diakui pada saat timbulnya surat penetapan utang dari Menteri Keuangc..n atau pada saat ditandatanganinya BAR.
9) Aset Lainnya diakui pada saat adanya saldo Akumulasi Iuran Pensiun yang dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri.
b. Pengukuran 1 ) Beban diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera pada Surat Tagihan/ SPP, nilai nominal yang tercantum dalam penetapan Menteri K: euangan, nilai nominal dari hasil perhitungan yang tercantum dalam BAR, dan/atau berdasarkan nilai penyisihan piutang tak tertagih.
2) Pendapatan-LO diukJ.r sebesar nilai nominal dari hasil perhitungan yang tertuang dalam BAR atau nilai nominal yang tertera pada rekapitulasi dokumen setoran.
3) Belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen pengeluaran (SPM, SP2D) .
4) Pendapatan-LRA diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera pada rekapitulasi dokumen setoran.
5) Pengembalian belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan kas.
6) Pengembalian pendapatan diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pengeluaran.
7) Piutang diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera pada BAR. Pengukuran untuk Penyisihan Piutang Tak Tertagih mengacu kepada Peraturan Menteri Keғangan yang mengatur tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada Bendahara Umum Negara.
8) Utang diukur berdasarkan nilai nom i nal yang tercantum pada surat penetapan utang 'dari Me: : -iteri Keuangan atau sebesar nilai nominal yang tertera pada tagihan dan/atau BAR.
9) Aset Lainnya diukur berdasarkan nilai nominal yang disepakati antara KPA dengan PT. Tc.. spen dan PT Asabri dalam BAR atau dokumen lain yang dipersamakan.
c. Jurnal JURNAL BEBAN: Buku Besar Akrual: Uraian Beban XXX Belanja Yang Masih Harus Dibayar Buku Besar Akrual: Uraian Belanja Yang Masih Harus Dibayar Di tagihkan Kepada En ti tas Lain Dr Cr xxxx xx.xx Dr Cr xxxx xx.xx - 25 1 - JURNAL PENDAPATAN-LO: Buku Besar Akrual: Jika pendapatan diakui bersamaan dengan pencatatan Piutang: Uraian Dr Cr Piutang Pendapatan xxxx Pendapatan-LO xxxx Pada saat dilakukan setoran ke kas negara Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Piutang Pendapatan xxxx Jika pendapatan diakui pada saat diterima di kas negara: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan-LO xxxx JURNAL REALISASI BELANJA: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Belanja XXX xxxx Ditagihkan Kepada Entitas Lain xxxx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Beban XXX xxxx Ditagihkan Kepada Entitas Lain xxxx JURNAL REALISASI PENDAPATAN: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan xxxx JURNAL REALISASI PENGEMBALIAN BELANJA: 1 . Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Berjalan: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Ditagihkan Kepada Entitas Lain xxxx Beban XXX xxxx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Ditagihkan Kepada Entitas Lain xxxx Belanja XXX xxxx 2 . Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Lain-Lain xxxx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Lain-Lain xxxx JURNAL PENGEMBALIAN PENDAPATAN: Pengembalian Pendapatan Tahun Berjalan: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Diterima Dari Entitas Lain xxxx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Diterima Dari Entitas Lain xxxx JURNAL PIUTANG Uraian Dr Cr Piutang Pendapatan xx.xx Pendapatan xx.xx JURNAL ASET LAINNY A Uraian Dr Cr Aset Lainnya xx.xx Utang Jangka Panjang xx.xx JURNAL UTANG Uraian Dr Cr Beban .XXX xxxx Belanja Yang Masih Harus Dibayar xx.xx JURNAL PENUTUP Uraian Dr Cr Surplus/ Defisit LO xx.xx Beban XXX xx.xx Uraian : : : : ) r Cr Surplus/ Defisit LRA xx.xx Belanja XXX xx.xx Uraian 0r Cr Pendapatan xx.xx Surplus/ Defisit LO xx.xx Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Surplus/ Defisit LRA xx.xx d. Penyajian Anggaran pendapatan dan belanja baik berupa appropriasi maupun allotment, disajikan sebagai alokasi dana yang tersedҔa pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dokumen anggaran yang disahkan. Realisasi pendapatan-LO, beban, dan penyesuaian yang dicatat dalam Buku Besar Akrual disajikan pada Lapor8.n Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca deng8.n be saran sesuai dengan dokumen realisasi anggaran (SPM / SP2D untuk belanja serta BPN untuk pendapatan) dan dokumen penyesuaian pendapatan/beban. Realisasi pendapatan-LRA dan belanja dalam Buku Besar sesuai dengan dokumen realisasi anggaran (SPM/ SP2D untuk belanja serta BPN untuk pendapatan) . Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20Xl 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Beban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Be ban Perj alanan Dinas xxxx xxxx Beban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Be ban Su bsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Be ban Tran sf er xxxx xxxx Beban Lain-lain xxxx xxxx Jumlah Beban Operasional xxxx xxxx Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Be ban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20Xl 20XO Operasional Lainnya Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Beban Luar Biasa xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Pos Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20Xl 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTɌNSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS ( DEL/KEL ) xxxx xxxx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR xxxx xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NERACA Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN CATATAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20Xl 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2. 1 xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx I ^j ^Jumlah Kas dan Bank xx. xxx. xxx. xxx xx .xxx. xxx.xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx.xxx. xxx xxx. xxx. xxx Piu tang Lain-Lain C.2 . 3 xxx. xxx. xxx xxx.xxx. xxx (Penyisihan Piu tang Tak Tertagih pada C.2.4 ( xxx. xxx. xxx ) ( xxx. xxx. xxx . xxx ) Piutang) I I Jumlah Piutang xx . xxx. xxx. xxx xx .xxx. xxx. xxx Persediaan C.2. 5 xx . xxx.xxx. xxx xx .xxx.xxx. xxx I Jumlah Aset Lancar xxx. xxx.xxx. xxx xxx.xxx. xxx. xxx ASET TETAP C.2.6 Tanah xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Peralatan dan Mesin xxx. xxx. xxx xxx. xxx.xxx Gedung dan Bangunan xxx. xxx. xxx xxx. x: xx . xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx. xxx. xxx x:
xx. xxx. xxx Aset Tetap Lainnya xxx. xxx . xxx xxx. xxx. xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx.xxx.xxx xxx. xxx. xxx I I Jumlah Aset Tetap x: xx . xxx. x: xx . xxx xxx. xxx.xxx. xxx ASET LAINNYA C.2.7 Aset Tak Berwujud xxx. xxx.xxx xxx. xxx. xxx Aset KKKS xxx. xxx.xxx xxx. xxx. xxx Aset Eks BPPN xxx.xxx. xxx xxx. xxx. xxx Piutang Jangka Panjang xxx. xxx.xxx xxx. xxx. xxx A set Lain -lain xxx. xxx. x: xx XXX . XY ..X . XXX Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx. xxx.xxx xxx. xxx. xxx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2.8 ( xxx. xxx.x:
xx. xxx ) ( xxx.xxx. xxx . xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya xxx. xxx. xxx. xxx xxx.xxx. xxx. xxx JUMLAH ASET xx . xxx. xxx.xxx xx . xxx. xxx. xxx KEW AJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx. xxx. x: xx .xxx xxx. xxx.xxx. xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG f Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang ON Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH KEWAJIBAN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx EKUITAS EKUITAS (xxx .xx:
x.xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20XX (Dalam Rupiah) URAIAN CAT AT AN TAHUN ANGGARAN 20X l TAHUN ANGGARAN 20XO ANGGARAN REALI SAS I % REALI SAS I V. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I. Penerimaan Perpaj akan D.2. 1 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx II. Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1.2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o x.xxx.xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2. 1 .2. 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx .xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya D.2. 1.2.3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx III. Penerimaan Hi bah D.2 . 1 . 3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx .xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx.xxx .xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx W. BELANJA BUN D.2.2 I. Belanja Pemerintah Pusat D.2.2. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xxo/o x.xxx.xxx.xxx Belanja Barang D.2.2. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Belanj a Lain Lain D.2.2. 1 .8 xxx. . xxx . xxx xxx. xxx.xxx xx,xx% xxx.xxx.xxx II. Transfer ke Daerah D.2.2.2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx% x.xxx .xxx.xxx Jumlah Belanja BUN (B.I+B.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx C. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) D.2.3 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx, xx % xx.xxx.xxx.xxx Q. ^PEMBIAYMN D.2.4 I. Pembiayaan Dalam Negeri D.2.4. 1 x.xxx. xxx.xxx x.xxx. xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx 1 . Rekening Pemerintah D.2.4. 1 . 1 xxx.xxx. xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 2. Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman D.2.4. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx. xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 . 3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx. xxx.xxx 4. Surat Berharga Negara (Neto) D .2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o xxx.xxx.xxx Penerimaan Surat Berharga Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara ( xxx.xxx.xxx ) ( xxx.xxx. xxx ) 5. Pinjaman Dalam Negeri D .2.4. 1 .5 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 9 . Pembiayaan Lain Lain D.2.4. 1 .9 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pembiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2.4.2 ( x . xxx.xxx.xxx ) ( x.xxx.xxx.xxx ) xx,xx0 / o ( x . xxx . xxx.xxx ) Jumlah Pembiayaan (D.I+D.II) xx.xxx .xxx. xxx xx.xxx. xxx.xxx xx, xx % xx . xxx . xxx.xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D.2.5 xx.xxx . xxx.xxx xx. xxx .xxx.xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/ L (C+D) · www.jdih.kemenkeu.go.id e. Pengungkapan Informasi terkait dengan Belanja/Beban Jaminan Sosial, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan pelaporan AIP diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
4. Dokumen Sumber Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses ak.J.ntansi dalam transaksi Belanja/Beban Jaminan Sosial, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan pelaporan AIP terdiri atas:
a.
b.
c.
d.
e.
f. DIPA; DIPA Revisi; Surat Tagihan/ SPP; SPM; SP2D; Pembayaran Pensiun yang dibuat oleh PT dan PT Asabri (Persero) atas realisasi pembayaran pensiun; La po ran Realisasi TASPEN (Persero) g. Laporan Saldo Uang Pensiun yang dibuatoleh PT ҕASPEN (Persero) dan PT Asabri (Persero) atas saldo dana pensiun yang belum diambildan/atau belum dibayarkan kepada penerima pens1un;
h. Rekapitulasi Dokumen Setoran; dan i . BAR. Selain dokumen sumber di atas, terdapat dokumen sumber lain yang dapat digunakan dalam proses akuntansi transaksi Belanja/ Beban Jaminan Sosial, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan pelaporan AIP terdiri atas:
a. Memo Penyesuaian; dan
b. Dokumen-dokumen lain terkait.
5. Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakukan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau pihak-pihak terkait.
6. Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi se bagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Belanja/Beban Jaminan Sosial, Belanja/ Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan AIP dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menangani Pembayaran Belanja/Beban Jaminan Sosial, Belanja/ Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan pelaporan AIP;
b. UAP BUN TK DJPb dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menangani kesekretariatan. Dalam hal diperlukan maka dapat dibentuk Unit Akuntansi Pembantu KPA yang berfungsi untuk membantu penyelenggaraan pengelolaan keuangan khususnya terkait akuntansi dan pelaporan atas belanja pensiun di tingkat KPPN. 7 . Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Belanja/ Beban Jaminan Sosial, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan pelaporan AIP menyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi pembayaran Belanja/Beban Jaminan Sosial, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan pelaporan AIP, baik secara semesteran maupun tahunan. Laporan keuangan disusun berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Mekanisme penyampaian Laporan Keuangan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Belanja/Beban Jaminan Soaial, Belanja/ Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan pelaporan AIP menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri atas LO, LPE, LRA, Neraca dan CaLK dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK DJPb.
b. Dalam hal terdapat transaksi anggaran pada bulan berjalan, maka UAKPA BUN TK Pengelola Belanja/Beban Jaminan Sosial, Belanja/ Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan pelaporan AIP menyampaikan laporan keuangan yang terdiri LRA dan Neraca secara bulanan kepada UAP BUN TK DJPb.
c. Berdasarkan laporan keuangan di atas, UAP BUN TK DJPb menyusun laporan konsolidasi.
d. Laporan konsolidasi sebagaimana tersebut disampaikan oleh UAP BUN TK DJPb kepada UAKP BUN Transaksi Khusus secara semesteran dan tahunan dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab.
e. Berdasarkan laporan konsolidasi dari UAP BUN TK kemudian UAKP BUN Transaksi Khusus menyusun laporan keuangan konsolidasian dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab.
f. Pernyataan Telah Direviu sebagai kelengkapan laporan keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN. Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengena1 tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
BAB VIII
AKUNTANSI TRANSAKSI PENDAPATAN DAN BELANJA/BEBAN UNTUK PENGELOLAAN KAS NEGARA A. Jenis-Jenis Transaksi Pendapatan dan Belanja/Beban untuk Pengelolaan Kas Negara antara lain:
a. Pendapatan berupa selisih lebih dalam pengelolaan kelebihan/ kekurangan kas meliputi: 1 . Pendapatan bunga/ jasa giro dan/ a tau bagi hasil atas penempatan di Bank Sentral dan/atau Bark Umum; 2 . Capital gain dan coupon atas transaksi penjualan dan/atau pembelian SBN; dan 3 . Pendapatan bunga atas transaksi Reverse i?.epo.
b. Pendapatan Selisih Kurs Terealisasi dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN;
c. Pendapatan lainnya dalam Pengelolaan Kas Negara ar: tara _am Pendapatan/ Remunerasi Treasury Notional PooEng d. Belanja/Beban berupa selisih kurang dalam pengelolaan kelebihan/ kekurangan kas meliputi: 1 . Capital loss atas transaksi penjualan SBN 2 . Belanja/ beban bunga atas transaksi Repo e . Belanja/ Beban Selisih Kurs Terealisasi dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN; dan
f. Belanja/Beban Transaksi Pengelolaan Kas Negara. B. Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan berupa selisih lebih dalam pengelolaan kelebihan/kekurangan kas, Pendapatan Selisih Kurs Terealisasi dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN, Pendapatan lainnya dalam Pengelolaan Kas Negara, Belanja/Beban berupa selisih kurang dalam pengelolaan kelebihan/ kekurangan kas, Belanja/Beban Selisih Kurs Terealisasi dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN, dan Belanja/Beban Transaksi Pengelolaan Kas Negara dibebankan ke dalam Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999 .99) . Dalam pe: aksanaan kegiatannya, Pendapatan berupa selisih lebih dalam pengelolaan kelebihan/kekurangan kas, Pendapatan Selisih Kurs Terealisasi dalam - 266 - Pengelolaan Rekening Milik BUN, Pendapatan lainnya dalam Pengelolaan Kas Negara, Belanja/Beban berupa selisih kurang dalam pengelolaan kelebihan/kekurangan kas, Belanja/Beban Selisih Kurs Terealisasi dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN, dan Belanja/Beban Transaksi Pengelolaan Kas Negara dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Ditjen Perbendaharaan yang menangam Pengelolaan Kas Negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menunjuk UAKPA BUN TK untuk melakukan kegiatan akuntansi yang terkait dengan jenis pendapatan dan pengeluaran tersebut. Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari mulai UAKPA BUN TK Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban untuk Pengelolaan Kas Negara.UAKPA BUN TK bertugas untuk mencatat seluruh transaksi yang ada berdasarkan dokumen sumber yang sah. Pencatatan dari UAKPA BUN TK kemudian disampaikan kepada UAP BUN TK DJPb untuk dilakukan penggabungan. UAP BUN TK DJPb hanya bertugas menggabungkan laporan dari UAKPA BUN TK dan tidak berhak untuk melakukan transaksi sendiri. Struktur Pelaporan disajikan sesuai dengan gambar berikut: STRUKTUR PELAPORAN: UAKPA BUN TK Pengelo1a be1anja/ behan j a mina n sosial, belanja/beban selisih harga hems Bulog, dan pelaporan Aku:
nn.ilasi Juran Pensiu.n I UAKP BUN TK I I UAP BUN TK DJPb I UAKPA BUN TK UAKPA BUN TK Pengelola Pengelola. Utang Pendapatan PFK Pegawa i dan Bela.nja/ Be ban untuk Pengelolaan Kas Negara . Þ UAKPA BUN TK Pengelola Pendapatan dan Beban \lll tuk P e nge l ol a a n Penerimaan Negara 1 . Basis Akuntansi UAKPA BUN TK Pengelola Layana11 Perbankan UAKPA BUN TK Pengelola Rekening Valas pada Kuasa BUN Daerah Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan transaksi Pendapatan dan Belanja/Beban untuk Pengelolaan Kas Negara adalah akrual sebagaimana ditetapkan dalam lam piran I PP 7 1 / 20 1 0 ten tang SAP. 2 . Akuntansi Anggaran Pendapatan dan Belanja/ Beban Untuk Pengelolaan Kas Negara Akuntansi anggaran dalam kegiatan yang berhubungan dengan Pendapatan dan Belanja/Beban untuk Pengelolaan Kas Negara merupakan teknik pertanggungj a wa ban dan pengendalian manajemen atas Pendapatan dan Belanja/ Beban untuk Pengelolaan Kas Negara yang dilakukan oleh Pemerintah. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari appropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) .
a. Pengakuan Anggaran Pendapatan dan Belanja/Beban untuk Pengelolaan K ^a s Negara diakui se bagai appropriasi pada saat ditetapkan UU APBN dan pada tingkat UAKPA diakui menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) pada saat diterbitkan DIPA.
b. Pengukuran Anggaran Pendapatan dan Belanja/Beban untuk Pengelolaan Kas Negara yang dikeluarkan dari belanja pemerintah untuk appropriasi diukur berdasarkan jumlah yang terdapat dalam APBN, sedangkan allotment diukur berdasarkan jumlah yang terdapat dalam DIPA. c . Jurnal JURNAL DIPA: Uraian Allotment Belanja XXXXX Estimasi Pendapatan Bukan Pajak Yang Dialokasikan d. Penyajian Dr Cr xxxx xxxx Anggaran pendapatan dan belanja baik berupa appropriasi maupun allotment, disajikan sebagai alokasi dana yang tersedia pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dokumen anggaran yang disahkan.
3. Akuntansi Realisasi atas transaksi Pendapatan dan Belanja/Beban un tuk Pengelolaan Kas Negara a. Pengakuan 1 ) Beban diakui pada saat terbitnya Surat Tagihan/ SPP dan/atau pada saat timbulnya kewajiban dari hasil perhitungan/konversi/penjabaran nilai valuta asing ke dalam rupiah dan/atau pada saat dilakukan penyisihan piutang tak tertagih. Pengakuan untuk Penyisihan Piutang Tak Tertagih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada Bendahara Umum Negara.
2) Pendapatan-LO diakui pada saat kas diterima di Kas Negara dan/atau pada saat timbulnya hak atas pendapatan dari hasil perhitungan/konversi/ penjabaran nilai valuta asing ke dalam rupiah dan/atau pada saat timbulnya hak berdasarkan BAR.
3) Belanja diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari Rekening Kas Umum Negara melalui SPM dan SP2D.
4) Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Kas Negara.
5) Pengembalian belanja yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja/beban periode berjalan pada buku besar kas dan buku besar akrual, sedangkan pengembalian belanja yang diterima setelah periode belanja dibukukan sebagai pendapatan lain-lain pada buku besar kas dan buku besar akrual.
6) Pengembalian pendapatan pada periode penenmaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan periode berjalan, sedangkan pengembalian pendapatan atas penenmaan pendapatan pada periode sebelumnya, dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi.
7) Piutang diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan berdasarkan hasil perhitungan yang dituangkan dalarr. BAR.
8) Utang diakui pada saat terbitnya Surat Tagihan/ SPP dan/atau pada saat timbulnya kewajiban dari hasil perhitungan yang dituangkan dalam BAR.
b. Pengukuran 1 ) Beban diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera pada Surat Tagihan/ SPP/ADK Memo Perhitungan/hasil perhitungan sesuai peraturan/BAR dan/atau berdasarkan nilai penyisihan piutang tak tertagih. Pengukuran untuk Penyisihan Piutang Tak Tertagih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada Bendahara Umum Negara.
2) Belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen pengeluaran (SPM dan SP2D) .
3) Pendapatan-LO diukur sebesar nilai nominal dari hasil perhitungan sesuai kontrak atau BAR atau dokumen lain yang dipersamakan.
4) Pendapatan-LRA diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera pada dokumen penerimaan.
5) Pengembalian belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan kas.
6) Pengembalian pendapatan diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pengeluaran.
7) Piutang diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera pada BAR.
8) Utang diukur berdasarkan nilai nominal yang tercantum pada BAR.
c. Jurnal JURNAL BEBAN: Buku Besar Akrual: Uraian Beban XXX - 270 - Belanja Yang Masih Harus Dibayar Buku Besar Akrual: Uraian Belanja Yang Masih Harus Dibayar Di tagihkan Kepada En ti tas Lain JURNAL PENDAPATAN-LO: Buku Besar Akrual: Dr Cr xxxx xxxx Dr Cr xxxx xxxx Jika pendapatan diakui bersamaan dengan pencatatan Piutang: Uraian Dr Cr Piutang Pendapatan xxxx Pendapatan-LO xxxx Pada saat dilakukan setoran ke kas negara Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Piutang Pendapatan xxxx Jika pendapatan diakui pada saat diterima di kas negara: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan-LO xxxx JURNAL REALISASI BELANJA: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Belanja XXX xxxx Di tagihkan Kepada En ti tas Lain xxxx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Beban XXX xx.xx Ditagihkan Kepada Entitas Lain xx.xx JURNAL REALISASI PENDAPATAN: Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xx.xx Pendapatan-LRA xx.xx JURNAL REALISASI PENGEMBALIAN BELANJA: 1 . Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Berjalan: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Ditagihkan Kepada Entitas Lain xx.xx Beban XXX xx.xx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Ditagihkan Kepada Entitas Lain xx.xx Belanja XXX xx.xx 2 . Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xx.xx Pendapatan Lain-Lain xx.xx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xx.xx Pendapatan Lain-Lain xx.xx JURNAL PENGEMBALIAN PENDAPATAN: Pengembalian Pendapatan Tahun Berjalan: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Diterima Dari Entitas Lain xxxx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Diterima Dari Entitas Lain xxxx JURNAL PIUTANG Uraian Dr Cr Piutang Pendapatan xxxx Pendapatan xxxx JURNAL UTANG Uraian Dr Cr Beban XXX xxxx Belanja Yang Masih Harus Dibayar xxxx JURNAL PENUTUP Uraian Dr Cr Surplus/ Defisit LO xxxx Beban XXX xxxx Uraian Dr Cr Surplus/ Defisit LRA xxxx Belanja XXX xxxx Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Surplus/ Defisit LO xxxx Uraian Dr Cr Pendapatan xxxx Surplus/ Defisit LRA xxxx d. Penyajian Anggaran pendapatan dan belanja baik berupa appropriasi maupun allotment, disajikan sebagai alokasi dana yang tersedia pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dokumen anggaran yang disahkan. Realisasi pendapatan-LO, beban, dan penyesuaian yang dicatat dalam Buku Besar Akrual disajikan pada Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca dengan be saran sesuai dengan dokumen realisasi anggaran (SPM / SP2D untuk belanja serta BPN untuk pendapatan) dan dokumen penyesuaian pendapatan/ beban. Realisasi pendapatan-LRA dan belanja dalam Buku Besar Kas disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dengan dokumen realisasi anggaran (SPM/ SP2D untuk belanja serta BPN untuk pendapatan) . Con toh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20Xl 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Be ban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx xxxx Be ban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Be ban Perj alanan Dinas xxxx xxxx Be ban Barang un tuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Be ban Su bsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Be ban Transfer xxxx xxxx Beban Lain-lain xxxx xxxx Jumlah Beban Operasional xxxx xxxx Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pele pas an As et Non Lan car xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Beban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupfoh) URAIAN Cata tan 20X l 20XO Operasional Lainnya Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Bias a xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Pos Luar Biasa xxxx xxxx: SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20Xl 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS ( DEL/ KEL ) xxxx xxxx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR xxxx xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NERACA Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URA IAN CATATAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 2CX1 20XJ ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2 . 1 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx I ^j ^Jumlah Kas dan Bank xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Piu tang Lain-Lain C.2.3 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx (Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada C.2.4 (xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) Piutang) I I Jumlah Piutang xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Persediaan C.2 . 5 xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx I Jumlah Aset Lancar xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx ASET TETAP C.2.6 Tanah xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Peralatan dan Mesin xxx .xx:
x.xxx xxx .xxx .xxx Gedung dan Bangunan xxx . xxx .xx: x xxx .xxx .xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xx: x Aset Tetap Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xx:
x.xx: x Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx .xxx .xx: x xxx .xx:
x.xx: x I I Jumlah Aset Tetap xx:
x.xxx .xxx .xx: x xxx .xxx .xxx .xx: x ASET LAINNYA C.2 . 7 Aset Tak Berwujud xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset KKKS xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xx: x Aset Eks BPPN xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xx: x Piutang Jangka Panjang xxx .xxx .xx: x xxx .xxx .xx: x Aset Lain-lain xxx .xx:
x.xxx xxx .xxx .xxx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xx: x (Peny. Piu tang Tak Tertagih pd Aset C.2. 8 (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya xxx . xxx .xxx .xx: x xxx .xx:
x.xxx .xxx JUMLAH ASET xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xx: x KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I I I I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx .xxx .xxx .xxx xxx . xxx. xxx .xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG I Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan x: xx .xx.x.xxx xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang DN Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xx.x. xxx Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx .xxx .xxx x: xx .xxx . xxx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx . xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx . xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx . xxx JUMLAH KEW AJIBAN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx . xxx EKUITAS EKUITAS (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx . xxx Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20.XX (Dalam Rupiah) URAIAN CAT AT AN TAHUN ANGGARAN 20X l TAHUN ANGGARAN 20XO ANGGARAN REALI SAS I % REALI SAS I X. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I. Penerimaan Perpa jakan D . 2 . 1 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx II. Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 .2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o x.xxx.xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2. 1 .2. 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya D.2 . 1 .2.3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx III. Penerimaan Hibah D.2. 1 . 3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx Y. BELANJA BUN D.2.2 I. Belanja Pemerintah Pusat D.2.2. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Belanj a Barang D.2.2 . 1 . 2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx .xxx.xxx Belanja Lain Lain D.2.2. 1 .8 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0/ o xxx.xxx.xxx II. Transfer ke Daerah D.2.2.2 x.xxx.xxx .xxx x.xxx.xxx .xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx .xxx Jumlah Belanja BUN (B.I+B.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx C. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) D.2.3 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx, xx % xx.xxx.xxx.xxx R. PEMBIAYAAN D.2.4 I. Pembiayaan Dalam Negeri D.2.4. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.: xxx . xxx.xxx 1 . Rekening Pemerintah D.2.4. 1 . 1 xxx.xxx.xxx xxx. xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 2. Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman D.2.4. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx. xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 .3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o : xxx.xxx.xxx 4. Surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Surat Berharga Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara ( xxx.xxx.xxx ) ( xxx.xxx.xxx ) 5. Pinjaman Dalam Negeri D.2.4. 1 . 5 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 9 . Pembiayaan Lain Lain D.2.4. 1 .9 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pembiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2.4.2 ( x.xxx.xxx.xxx ) ( x.xxx.xxx.xxx ) xx,xx0 / o ( x. : xxx . xxx. xxx ) Jumlah Pembiayaan (D.I+D.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx. xxx XX, XX o/ o xx.xxx.xxx.xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D.2.5 xx. xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/L (C+D) e. Pengungkapan Informasi terkait dengan Pendapatan dan Belanja/ Beban untuk Pengelolaan Kas Negara diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 4 . Dokumen Sumber Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Pendapatan dan Belanja/Beban untuk Pengelolaan Kas Negara antarc.. lain:
a. Nota Kredit;
b. Nota Debet;
c. ADK Rekening Koran;
d. ADK Memo Perhitungan; e . Kertas Kerja Perhitungan Selisih Kurs;
f. BAR;
g. DIPA;
h. DIPA Revisi; L Resume Tagihan/ SPP; J . SPM dan ADK SPM;
k. SP2D; dan
1. Deal Ticket. Selain dokumen sumber : ii atas, terdapat dokumen sumber lain yang dapat digunakan dalam proses akuntansi transaksi khusus Pendapatan dan Belanja/Beban untuk Pengelolaan Kas Negara antara lain:
a. Memo Penyesuaian;
b. Bukti Penerimaan Negara (BPN) ; dan c . Dokumen-dokuman lain terkait. 5 . Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKFA BUN TK dilaku.: <: an sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau pihak-pihak terkait. 6 . Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban untuk Pengelolaan Kas Negara dilaksanakan oleh Unit Eselon II pad a Direktorat J enderal Perbendaharaan yang menangarn Pengelolaan Kas N egar ^· a.
b. UAP BUN TK DJPb dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menangan1 kesekretariatan.
7. Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban untuk Pengelolaan Kas Negara menyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi Pendapatan berupa selisih le bih dalam pengelolaan kelebihan/kekurangan kas, Pendapatan Selisih Kurs Terealisasi dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN, Pendapatan lainnya dalam Pengelolaan Kas Negara, Belanja/Beban berupa selisih kurang dalam pengelolaan kelebihan/kekurangan kas, Belanja/Beban Selisih Kurs Terealisasi dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN, dan Belanja/Beban Transaksi Pengelolaan Kas Negara, baik secara semesteran maupun tahunan. Laporan keuangan disusun berupa LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Mekanisme penyampaian Laporan Keuangan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban untuk Pengelolaan Kas Negara menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri atas LRA, N eraca, LO, LPE, dan CaLK dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK DJPb. b . Dalam hal terdapat transaksi anggaran pada bulan berjalan, maka UAKPA BUN TK Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban untuk Pengelolaan Kas Negara menyampaikan laporan keuangan yang terdiri LRA dan Neraca secara bulanan kepada UAP BUN TK DJPb.
c. Berdasarkan laporan keuangan di atas, UAP BUN TK DJPb menyusun laporan konsolidasi.
d. Laporan konsolidasi sebagaimana tersebut disampaikan oleh UAP BUN TK DJPb kepada UAKP BUN Transaksi Khusus secara semesteran dan tahunan dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab.
e. Berdasarkan laporan konsolidasi dari UAP BUN TK kemudian UAKP BUN Transaksi Khusus menyusun laporan keuangan konsolidasian dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab.
f. Pernyataan keuangan Telah Direviu sebagai kelengkapan dilapirkan dengan mengikuti ketentuan la po ran pad a Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. U- www.jdih.kemenkeu.go.id A. Definisi - 284 -
BAB IX
AKUNTANSI TRANSAKSI UTANG PFK PEGAWAI Utang Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai untuk selanjutnya disebut Utang PFK Pegawai adalah selisih lebih/kurang antara penerimaan setoran/potongan PFK Pegawai dan pembayaran pengembalian penerimaan PFK Pegawai. B . Akuntansi dan Pelaporan Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari mulai UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pegawai. UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pegawai bertugas untuk mencatat seluruh transaksi yang ada berdasarkan dokumen sumber yang sah. Pencatatan dari UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pegawai kemudian disampaikan kepada UAP BUN TK DJPb untuk dilakukan penggabungan. UAP BUN TK hanya bertugas menggabungkan laporan dari UAKPA BUN TK dan tidak berhak untuk melakukan transaksi sendiri. Struktur Pelaporan disajikan sesuai dengan gambar berikut: STRUKTUR PELAPORAN: U AKPA BUN TK Pengelola belanja/beban ja.minan sosial, bela.nja/beban selisih ha.rga her.as Bulog, dan pe1aporan Ab.-unn.flasi Iuran Pen siun I UAKP BUN TK I I UAP BUN TK DJPb I UAKPA BUN TK UAKPA BUN TK Pengelola Pengelola Utang Penda.pata.n PFK Pegawa.i dan Belanja/ Be ban untuk Pengelolaan K.a.s Negara ʙ UAKPA BUN TK Pengelola Pendapatan dan Beban untuk Pengelola.a.n Penerima.an Negara Basis Akuntansi UAKPA BUN TK Pengelola La ya nan Pe: -bankan UAKPA BUN 'I'K Pengelola Rekening Va.las pa.da Kuasa BUN Daerah Basis akuntansi yang digunakan dalam ?enyusunan laporan keuangan transaksi Utang PFK Pegawai adalah akrual sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I PP ^7 1 / 20 1 0 tentang SA?. 1 . Akuntansi Transaksi Utang PFK Pegawai a. Pengakuan Utang PFK Pegawai diakui pada saat: 1 ) pada saat dilakukan pemotongan oleh BUN a tau diterima oleh BUN untuk PFK yang disetorkan oleh BUD; atau
2) pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/ potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada Pihak Lain dicatat pada periode laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan b . Pengukuran Nilai Utang PFK Pegawai yang dicatat adalah sebesar kewajiban PFK yang sudah dipotong tetapi oleh BUN belum disetorkan kepada yang berkepentingan.
c. Jurnal JURNAL PENGAKUAN UTANG: Buku Besar Akrual: Uraian Diterima Dari Entitas Lain Utang PFK JURNAL PELUNASAN UTANG: Buku Besar Akrual: Uraian Utang PFK Ditagihkan Kepada Entitas Lain d. Penyajian Dr Cr xxxx xxxx Dr Cr xxxx xxxx Transaksi pengakuan utang dan pelunasan utang disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca. Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UM-JM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20Xl 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) xxxx xxxx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR xxxx xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NERACA Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah) URAIAN CATATAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20Xl 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx. xxx I I Jumlah Kas dan Bank xx. xxx. xxx.xxx xx . xxx.xxx.xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Piutang Lain-Lain C . 2 . 3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx (Penyisihan Piu tang Tak Tertagih pada C.2.4 ( xxx.xxx. xxx ) ( xxx.xxx.xxx.xxx ) Piutang) I I Jumlah Piutang xx. xxx.xxx.xxx xx. xxx.xxx.xxx Persediaan C.2. 5 xx .xxx. xxx.xxx xx. xxx.xxx.xxx I Jumlah Aset Lancar xxx.xxx. xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx ASET TETAP C.2.6 Tanah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Peralatan dan Mesin xxx.xxx.xxx xxx.xxx. xxx Gedung dan Bangunan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx.xxx.xxx xxx. xxx.xxx Aset Tetap Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx.xxx. xxx xxx.xxx. xxx I I Jumlah Aset Tetap xxx. xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx ASET LAINNYA C.2.7 Aset Tak Berwujud xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Aset KKKS xxx.xxx.xxx X: XX. X)< ...X. XXX Aset Eks BPPN xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Piutang Jangka Panjang xxx.xxx.xxx XXX. D : X.XXX Aset Lain-lain xxx.xxx.xxx XXX. D : X. XXX Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx.xxx.xxx XXX. D : X.XXX (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2.8 ( : xx ){ .xxx.xxx.xxx ) ( xxx.xxx.xxx.xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya XY..: -"' . xxx.xxx.xxx XXX. XXX.D : X. XXX JUMLAH ASET xx.xxx.xxx.xxx XX. XXX. XY ...X . XXX KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I I I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx:
.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG I Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang DN Lainnya xx:
x.xxx .xxx Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx .xxx .x: xx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xx:
x.xxx .x: xx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.xxx .xxx .xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang x: xx .xxx .xxx .xxx JUMLAH KEWAJIBAN xx. xxx .xx.x.xxx EKUITAS EKUITAS (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx.xxx .x: xx .xxx xxx .xxx .xxx x: xx . x: xx .xx. x x: xx . xxx . x: xx xx.x: Xx.xxx .x: xx xx.xxx .xxx .x: xx xxx .x: xx .xxx .x: xx xx.x: xx .xxx .xxx (xxx .x: xx .xxx .xxx ) xx.x: xx .xxx .x: xx ] .• I . . "' . " w www.jdih.kemenkeu.go.id e. Pengungkapan Informasi terkait Utang PFK Pegawai diungkapkan secara memadai dalam Catatan 2.tas Laporan Keuangan. 2 . Dokumen Sumber Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Utang PFK Pegawai antara lain:
a. Bukti Penerimaan Negara (BPN) ;
b. SPM;
c. SP2D; dan
d. Memo Penyesuaian. Selain dokumen sumber di atas, terdapat dokumen sumber lain terkait yang dapat digunakan dalam proses akuntansi transaksi khusus Utang PFK Pegawai. 3 . Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi d2.ta sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakukan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau pihak-pihak terkait. 4 . Entitas Aku ^ri tansi Dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pegawai dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menangani Pengelolaan Utang PFK Pegawai.
b. UAP BUN TK DJPb dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menangan1 kesekretariatan. 5 . Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pegawai menyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi Utang PFK Pegawai. Laporan keuangan disusun berupa LPE, Neraca, dan CaLK. Mekanisme penyampaian Laporan Keuangan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Utang PFK Pegawai menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri atas LPE, Neraca, dan CaLK dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK DJPb.
b. Dalam hal terdapat transaksi pada bulan berjalan, maka UAKPA BUN TK Utang PFK Pegawai menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari Neraca secara bulanan kepada UAP BUN TK DJPb.
c. Berdasarkan laporan keuangan di atas, UAP BUN TK DJPb menyusun laporan konsolidasi.
d. Laporan konsolidasi sebagaimana tersebut disampaikan oleh UAP BUN TK DJPb kepada UAKP BUN Transaksi Khusus secara semesteran dan tahunan dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab.
e. Berdasarkan laporan konsolidasi dari UAP BUN TK kemudian UAKP BUN Transaksi Khusus menyusun laporan keuangan konsolidasian dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab.
f. Pernyataan Telah Direviu se bagai kelengkapan la po ran keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menga t ur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
BAB X
AKUNTANSI TRANSAKSI UTANG PFK PAJAK ROKOK A. Definisi U: ang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pajak Rokok untuk selanjutnya disebut Utang PFK PaҖ ak Rokok adalah selisih lebih/kurang antara penenmaan PFK setoran Pajak Rokok dan pembayaran pengeobalian penerimaan setoran PFK Pajak Rokok. B . Akuntansi dan Pelaporan Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari mulai UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pajak Rokok. UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pajak Rokok bertugas untuk mencatat seluruh transaksi yang ada berdas3.rkan dokumen sumber yang sah. Pencatatan dari UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pajak Rokok kemudian disampaikan kepada UAP BUN TLj Pengelola Utang PFK Pajak Rokok yang dilaksanakan oleh DJPK. UAP B: JN TK hanya bertugas menggabungkan laporan dari UAKPA BUN TK dan tidak berhak untuk melakukan transaksi sendiri. Struktur Pelaporan disajikan sesuai dengan gambar berikut: STRUKTUR PELAPORAN: Basis Akuntansi UAKP BUN TK UAP BUN TK DJPK r UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pajak Rokok Basis akun tansi yang digunakan dalam penyusunan laporar:
. keuangan transaksi Utang PFK Pajak Rokok adalah akrual sebagaimane. ditetapkan dalam lampiran I PP ^7 1 / 20 1 0 tentang SAP. 1 . Akuntansi Transaksi Utang PFK Pajak Rokok a. Pengakuan Utang PFK Pajak Rokok diakui pada saat timbulnya kewajiban dari hasil per hi tung an yang di tuangkan dalam BAR.
b. Pengukuran Utang PFK Pajak Rokok diukur berdasarkan nilai nominal hasil perhitungan yang tercantum pada BAR.
c. Jurnal JURNAL PENGAKUAN UTANG: Buku Besar Akrual: Uraian Diterima Dari Entitas Lain Utang PFK Pajak Rokok JURNAL PELUNASAN UTANG: Buku Besar Akrual: Uraian Utang PFK Pajak Rokok Ditagihkan Kepada Entitas Lain d. Penyajian Dr Cr xxxx xxxx Dr Cr xxxx xxxx Transaksi pengakuan utang dan pelunasan utang disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca. Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupic.h) URAIAN Cata tan 20X l 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xx.xx AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi N ilai Persediaan xxx x.. xx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx x.. xx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx x. xx Lain-lain xxx x.. xx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/KEL) xxxx xx.xx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR xxxx xx.. xxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NE RA CA Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupw.h) URAIAN CATA TAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20X l 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2 . 1 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx I ^j ^Jumlah Kas dan Bank xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Piutang Lain-Lain C.2.3 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx (Penyisihan Piu tang Tak Tertagih pada C.2.4 (xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) Piutang) I I Jumlah Piutang xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Persediaan C.2. 5 xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx I Jumlah Aset Lancar xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx . xxx . xxx ASET TETAP C.2.6 Tanah xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Peralatan dan Mesin xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Gedung dan Bangunan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Tetap Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx I I Jumlah Aset Tetap xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx ASET LAINNYA C.2.7 Aset Tak Berwujud xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset KKKS xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Eks BPPN xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Piutang Jangka Panjang xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx A set Lain -lain xxx .xxx .xxx xxx .xxx . x: xx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2.8 (xxx .xxx .xxx .xxx ) ( xxx .xxx . xxx . xxx ) Lainnya) I Jumlah Aset Lainnya xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH ASET xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non Perbankan xxx .xxx .xxx x.x.x . x.x.x . xxx Utang Jangka Panjang DN Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx . x.x.x Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH KEWAJIBAN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx EKUITAS EKUITAS (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx e. Pengungkapan Informasi terkait Utang PFK Pajak Rokok diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 2 . Dokumen Sumber Dokumen Sumber yang digunakan unt: J.k proses akuntansi dalam transaksi khusus Utang PFK Pajak Rokok antara lain:
a. BPN;
b. Daftar Rekapitulasi Realisasi Penerimaan Pajak Rokok;
c. SPM;
d. BAR; dan
e. SP2D. Selain dokumen sumber di atas, terdapat dokumen sumber lain terkait yang dapat digunakan dalam proses akuntansi transaksi khusus Utang PFK Pajak Rokok. 3 . Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakukan sebelum lapo ^r an keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau pihak-pihak terkait. 4 . Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pajak Rokok dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada DJPK yang menangani Pengelolaan Utang Pajak Rokok.
b. UAP BUN TK DJPK dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada DJPK yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
5. Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pajak Rokok menyusu.n Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi Utang PFK Pajak Rokok. Laporan keuangan disusun berupa LPE, Neraca, dan CaLK. Mekanisme penyampaian Laporan Keuangan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Utang PFK Pajak Rokok menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri atas LPE, Neraca, dan CaLK dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK DJPK.
b. Dalam hal terdapat transaksi pada bulan berjalan, maka UAKPA BUN TK Utang PFK Pajak Rokok menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari N eraca secara bulanan kepada UAP BUN TK DJPK.
c. Berdasarkan laporan keuangan di atas, UAP BUN TK DJPK menyusun laporan konsolidasi.
d. Laporan konsolidasi sebagaimana tersebut disampaikan oҗeh UAP BUN TK DJPK kepada UAKP BUN Transaksi Khusus secara semesteran dan tahunan dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab.
e. Berdasarkan laporan konsolidasi dari UAP BUN TK kemudian UAKP BUN Transaksi Khusus menyusun laporan keuangan konsolidasian dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab.
f. Pernyataan Telah Direviu sebagai kelengkapan laporan keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengynai reviu atas laporan keuangan BUI\- Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
BAB XI
AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BEBAN UNTUK PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA A. Definisi Transaksi Khusus dalam pengelolaan penerimaan negara paling sedikit terdiri atas: 1 . Koreksi atas terjadinya Suspen Penerimaan; dan 2 . Pendapatan dan/atau be ban selisih kurs belum terealisasi dalam pengelolaan rekening Penerimaan Negara dalam valas. Suspen Penerimaan adalah transaksi penerimaan yang diterima kasnya di kas negara tetapi tidak teridentifikasi dan/atau tidak diakui oleh Satuan Kerja pada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Hasil koreksi atas terjadinya suspen penerimaan dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan UAKPA BUN TK. B . Akuntansi dan Pelaporan Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari mulai UAKPA BUN TK Suspen Penerimaan sampai dengan UAP BUN TK Lingkup DJPb UAKPA BUN TK Suspen Penerimaan bertugas untuk mencatat seluruh transaksi yang ada berdasarkan dokumen sumber yang sah. Pencatatan dari UAKPA BUN TK Suspen Penerimaan kemudian disampaikan kepada UAP BUN TK Lingkup DJPb untuk dilakukan penggabungan. Struktur Pelaporan disajikan sesuai dengan gambar berikut: STRUKTUR PELAPORAN: · f w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o UAKPA BUN 1'K Pengelola belaoja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Bulog, dan pelapor·an Akumu1asi luran Pensiun - 299 - I UAK? BUN TK I ʜ" I UAP BUN TK DJPb I UAKPA BUN TK UAKPA BUN TK Pengelola Pengelola Ut a ng Pendapatau PFK Pega.\va: dan Belanja/Beban u.ntt.\lc Pengelolaan Kas Negara '" UAKPA BUN 'fK P en ge l ol a Pendapatan dan Beban \.lntuk Pengelolaa: n Penerimaan Negara Basis Akuntansi UAKPA BUN 1'K Peugefola Layanan Perbankan UAKPA BUN TK Pengelola Rekening Va.las pada K\.lasa BUN Daera.h Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pendapatan dan pengembalian belan j a/ be ban untc.k penyelesaian Suspen Penerimaan adalah basis akrual sebagaimar: a ditetapkan dalam lampiran I PP 7 1 /20 1 0 tentang SAP. 1 . Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi pendapatan dan pengembalian belanja/ beban untuk penyelesaian Suspen Penerimaan adalah sebagai berikut:
a. Pengakuan Pendapatan dan pengembalian belan j a/ be ban untuk penyelesaian Suspen Penerimaan diakui pada saat suspen penerimaan dikoreksi menjadi penerimaan UAKPA BUN TK Suspen Penerimaan. Pendapatan dan/atau beban selisih kurs belum terealisasi diakui saat dilakukan revaluasi atas saldo rekening penerimaan valas pada tanggal pelaporan.
b. Pengukuran Pendapatan Suspen Penerimaan diukur berdasarkan nilai nominal kas yang diterim3. di Kas Negara. Pendapatan dan/atau beban selisih kurs belum terealisasi diukur berdasarkan nilai dalam dokumen Memo Penyesuaian.
c. Jurnal JURNAL PENGAKUAN PENDAPATAN: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan - LO xxxx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan - LRA xxxx JURNAL PENGEMBALIAN BELANJA: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Be ban XX/ Aset Belum Diregister xxxx Dalam hal koreksi pengembalian belanja rr.enyebabkan munculnya akun aset belum diregister, UAKPA BUN TK Suspen Penerimaan melakukan jurnal koreksi sebagai berikut: Uraian Dr Cr Aset Belum Diregister xxxx Ditagihkan Ke Entitas Lain xxxx Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Belanja XXX xxxx JURNAL PENGAKUAN PENDAPATAN/ BEBAN SELISIH KURS SALDO REKENING VALAS: JURNAL PENGAKUAN PENDAPATAN LO: Buku Besar Akrual: I brljan Dr Cr Kas.... xxxx xxxx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Selisih Kurs xx.xx Pendapatan Selisih Kurs Bel um xx.xx Terealisasi - LO JURNAL PENGAKUAN BEBAN LO Buku Besar Akrual: I Urljan Selisih Kurs Dr Cr xx.xx Kas.... xx.xx Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Be ban Selisih Kurs Bel um xx.xx Terealisasi - LO Selisih Kurs xx.xx d. Penyajian Realisasi pendapatan-LO, beban-LO dan koreksi Beban disajikan pada Laporan Operasional. Realisasi pendapatan-LRA dan Pengembalian Belanja dalam Buku Besar Kas disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran. Surplus defisit LO dan akun antar entitas disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas. Sedangkan kas disajikan di Neraca. Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l {Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Beban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Be ban Perj alanan Dinas xxxx xxxx Beban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Beban Subsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Be ban Tran sf er xxxx xxxx Beban Lain-lain xxxx xxxx Jumlah Beban Operasional xxxx xxxx Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional l Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Be ban dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URAIAN Cata tan 20X l 20XO Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional Lainnya Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Biasa xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Pas Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URA IAN Cata tan 20X l 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DEFISIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN xxxx xxxx KEBIJAKAN AKUNTANSI/ KESALAHAN MEND ASAR Koreksi Nilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/KEL) xxxx xxxx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR xxxx xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NE RA CA Per 3 1 Desember 20X l (Dalam Rupiah) URAIAN CATATAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20X l 20XO ASET I ASET LANCAR · Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2 . 1 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx I ^/ ^Jumlah Kas dan Bank xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Piu tang Lain-Lain C.2.3 xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx (Penyisihan Piu tang Tak Tertagih pad a C.2.4 (xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx Piutang) ) I I Jumlah Piutang xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Persediaan C.2 .5 xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx I Jumlah Aset Lancar xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx ASET TETAP C.2. 6 Tanah xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Peralatan dan Mesin xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Gedung dan Bangunan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Tetap Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx I I Jumlah Aset Tetap xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx ASET LAINNY A C.2.7 Aset Tak Berwujud xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset KKKS xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Eks BPPN xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Piutang Jangka Panjang xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset Lain-lain xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Aset lainnya dari Unit Pemerintah xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Lainnya (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2.8 (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx Lainnya) ) I Jumlah Aset Lainnya xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH ASET xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I I Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang DN Non xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Perbankan Utang Jangka Panjang DN Lainnya xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx .xxx .xxx .xxx xxx .xxx .xxx .xxx JUMLAH KEWAJIBAN xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx EKUITAS EKUITAS (xxx .xxx .xxx .xxx ) (xxx .xxx .xxx .xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx.xxx .xxx .xxx xx.xxx .xxx .xxx Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20XX (Dalam Rupiah) · URAIAN CAT AT AN TAHUN ANGGARAN 20X l TAHUN ANGGARAN 20XO ANGGARAN REALI SAS I % REALI SAS I z. PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I. Penerimaan Perpajakan D.2. 1 . 1 x.xxx.xxx.xxx x. xxx.xxx. xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx. xxx II. Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 . 2 x .xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx . xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2. 1 .2. 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya D.2. 1 .2.3 xxx .xxx.xxx xxx.xxx. xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx III. Penerimaan Hibah D.2. 1 . 3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx.xxx . xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX o/ o xx.xxx.xxx.xxx AA. BELANJA BUN D.2.2 I. Belanj a Pemerintah Pusat D.2.2 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx. xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Belanj a Barang D.2.2. 1.2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx, xx% xxx.xxx.xxx Belanja Lain Lain D.2.2. 1 .8 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx% xxx.xxx.xxx II. Tran sf er ke Daerah D.2.2.2 x.xxx.xxx.xxx x. xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Belanja BUN (B.I+B.Il) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx C. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) D.2 . 3 xx. xxx .xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx, xx % xx.xxx.xxx.xxx S. PEMBIAYAAN D.2 . 4 i ' ^Ý www.jdih.kemenkeu.go.id I. Pembiayaan Dalam Negeri D.2.4. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx XX,XX0 / o x.xxx .xxx.xxx 1 . Rekening Pemerintah D.2.4. 1 . l xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 2. Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman D.2.4. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 .3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o xxx.xxx.xxx 4. Surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xxo/o xxx.xxx.xxx Penerimaan Surat Berharga Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara (xxx.xxx.xxx) (xxx.xxx.xxx) 5. Pinjaman Dalam N egeri D.2.4. 1 .5 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xxo/o xxx.xxx.xxx 9. Pembiayaan Lain Lain D.2.4. 1 .9 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pembiayaan Luar Negeri ( Neto) D.2.4.2 (x.xxx.xxx.xxx) (x.xxx.xxx.xxx) xx,xx0/ o (x.xxx.xxx.xxx) J umlah Pem biayaan (D. I+ D. II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D.2.5 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx SEBELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/ L (C+D) ·\ " www.jdih.kemenkeu.go.id e. Pengungkapan Informasi terkait Pendapatan dan Pengembalian Belanja/Beban untuk pengelolaan Penerimaan Negara diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 2 . Dokumen Sumber Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus pengelolaan Penerimaan Negara antara lain:
a. Salinan Surat Pernyataan KPA;
b. Salinan Nota Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara;
c. Rekapitulasi koreksi data Suspen Penerimaan Per Akun;
d. Salinan Surat Permintaan Koreksi Data Kembali;
e. Salinan Surat Persetujuan;
f. Salinan Nota Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara;
g. Rekapitulasi Koreksi Data Kembali Suspen Penerimaan Per Akun; dan
h. Memo Penyesuaian. Selain dokumen sumber di atas, terdapat dokumen sumber lain terkait yang dapat digunakan dalam proses akuntansi transaksi khusus Suspen Penerimaan. 3 . Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakukan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN terkait. 4 . Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Penerimaan Negara dilaksanakan oleh Unit Eselon III di DJPb yang menangani pengelolaan Penerimaan Negara.
b. UAP BUN TK DJPb dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menangani kesekretariatan. 5 . Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Penerimaan Negara menyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi Pendapatan dan Pengembalian Belanja/Beban untuk penyelesaian Suspen Penerimaan. Laporan keuangan disusun berupa LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK. Mekanisme penyampaian Laporan Keuangan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Penerimaan Negara menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri atas LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK DJPb.
b. Dalam hal terdapat transaksi pada bulan berjalan, maka UAKPA BUN TK Pengelola Penerimaan Negara menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari LRA, LO, LPE, dan Neraca secara bulanan kepada UAP BUN TK DJPb.
c. Berdasarkan laporan keuangan di atas, UAP BUN TK DJPb menyusun laporan konsolidasi.
d. Laporan konsolidasi sebagaimana tersebut disampaikan oleh UAP BUN TK DJPb kepada UAKP BUN Transaksi Khusus secara semesteran dan tahunan dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab.
e. Berdasarkan laporan konsolidasi dari UAP BUN TK kemudian UAKP BUN Transaksi Khusus menyusun laporan keuangan konsolidasian dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab.
f. Pernyataan Telah Direviu sebagai kelengkapan laporan keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. v ^·· www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB XII
AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PERBANKP-... N A. Jenis-jenis Transaksi belanja/ beban untuk keperluan layanan perbankan paling sedikit terdiri atas: 1 . Belanja/Beban PPN RTGS BI Merupakan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas jasa layanan Real Time Gross Settlement yang diberikan oleh BI kepada pemerintah. 2 . Pembayaran Bunga Negatif Merupakan pembayaran kewajiban beban bunga negatif pemerintah selaku pemilik rekening penempatan mata uang asmg yang ditempatkan di Bank Indonesia sehubungan dengan penerapan kebijakan moneter non-konvensional yang dilakukan oleh negara pemilik mata uang asing tersebut.
3. Pembayaran Imbalan Jasa Pelayar: an Bank/ Pos Persepsi Merupakan pembayaran kewajiban Pemerintah selaku mitra kerja Bank/ Pos Persepsi yang melaksc.. nakan Sistem Penerimaan Negara secara elektronik berdasarkan Perjanjian Jasa ayanan Perbankan sebagai Bank/ Pos Persepsi yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik dalam rangka Treasury Single Account (TSA) Penerimaan. 4 . Pembayaran PPN Atas Transaksi KTGS Bank Operasional Merupakan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas jasa layanan Real Time Gross Settlement yang diberikan oleh Bank Operasional kepada pemerintah. 5 . Fee Bank Kustodian Merupakan pembayaran kewajiban Pemerintah pengguna Jasa Kustodian di Bank Kustodian. B . Akuntansi dan Pelaporan Pengeluaran Belanja/Beban untuk keperluan layanan perbankan dibebankan ke dalam Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999 .99) . Dalam pelaksanaan kegiatannya, pengeluaran Belanja/ Beban untuk keperluan layanan perbankan dilaksanakan oleh - 3 1 3 - Unit Eselon II pada DJPb yang menangani pengelolaan Belanja/Beban untuk keperluan layanan perbankan. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapa: menunjuk UAKPA BUN TK untuk melakukan kegiatan akuntansi yang terkait dengan jenis pengeluaran terse but. Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari mulai UAKPA BUN TK Pengelola belanja/ beban untuk keperluan layanan perbankan. UAKPA BUN TK Pengelola belanja/beban untuk keperluan layanan perbankan bertugas untuk mencatat seluruh transaksi yang ada berdasarkan dokumen sumber yang sah. Pencatatan dari UAKPA BUN TK Pengelola belan j a/ be ban untuk keperluc.. n lay an an perbankan kemudian disampaikan kepada UAP BUN TK DJPb untuk dilakukan penggabungan. UAP BUN TK hanya bertugas menggabungkan laporan dari UAKPA BUN TK dan tidak berhak untuk melakukan transaksi sendiri. Struktur Pelaporan disajikan sesuai dengan gambar berikut: STRUKTUR PELAPORAN: UAKPA BUN TK Pengelola. belanja/beban jaminan sosial, belanja /beba.n selisih harga hen.1.s Bulog, dan pelapornn Akumulasi Iunm Pensiun I UAKP BUN TK I I UAP B"JN TK DJPb I UAKPA BUN TK UAKPA BUN Ti Pe1lgelola Pengelola. Utang Pendapatan PFK Pegawai dan Belan ja/Behan unt uk Pengelolaan Kas Negara ʘ UAKPA BUN iK Pengelo!a Pendapatan dan Beban untuk Pengelolaan Penerimaan Negara 1 . Basis Akun tansi UAKPA BUN TK Penge1o1a Layana.n Perbankan UAKPA BUN TK Pengetola Rekening Va.las pada Kuasa BUN Daerah Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan transaksi belanjc.. / beban untuk keperluan layanan perbankan adalah akrual sebc.. gaimana ditetapkan dalam lampiran I PP 7 1 / 20 1 0 tentang SAP. 2 . Akuntansi Anggaran Akuntansi anggaran dalam kegiatan yang jerhubungan dengan belanja/beban untuk keperluan layanan perbankan merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen a:
.as belanja/beban yang dikelola oleh DJPb yang dilakukan o eh Pemerintah. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari appropriasi yang dijabarkan mer: jadi otorisasi kredit anggaran (allotment) .
a. Pengakuan Anggaran Belanja/Beban untuk keperluan layanan perbankan diakui sebagai appropriasi pada saat ditetapkan UU APBN dan pada tingkat UAKPA diakui menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) pada saat diterbitkan DIPA.
b. Pengukuran Anggaran Belanja/Beban untuk keperluan layanan perbankan yang dikeluarkan dari belanja pemerintah untuk appropriasi diukur berdasarkan jumlah yang terdapat dalam APBN, sedangkan allotment diukur berdc.. sarkan jumlah yang terdapat dalam DIPA. c . Jurnal JURNAL DIPA: Uraian Allotment Belanja XXXXX Estimasi Pendapatan Bukan Pajak yang Dialokasikan d. Penyajian Dr Cr xx.xx xx.xx Anggaran pendapatan dan belanja ba:
.. k berupa appropriasi maupun allotment, disajikan sebagai alokasi dana yang tersedia pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dokumen anggaran yang disahkan. 3 . Akuntansi Transaksi Belanja/Beban untuk keperluan layanan perbankan a. Pengakuan 1) Beban diakui pada saat terbitnya Surat Tagihan/ SPP dan/atau saat diterbitkannya Keputusan Direktur Jenceral Perbendaharaan dalam rangka pembayaran Imbalan jasa pelayanan Bank/ Pos Persepsi dan/atau saat diterbitkannya Surat Keputusan dalam rangka penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi Mata Uang Asing berdasarkan BAR dan/atau pada saat dilakc.kan penyesuaian dan/atau dilakukan penyisihan piutang tak tertagih.
2) Pendapatan-LO diakui pada saat kas diterima di Kas Negara atau pada saat hak timbul dengan dilakukarnya penyesuaian pada tanggal pelaporan.
3) Belanja diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari Rekening Kas Umum Negara melalui SPM dan SP2D.
4) Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Kas Negara.
5) Pengembalian belanja yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja/ beban periode berjalan pada buku besar kas dan buku besar akrual, sedangkan pengembalian belanja yang diterima setelah periode belanja dibukukan sebagai pendapatan lain-lain pada buku besar kas dan buku bҘsar akrual.
6) Pengembalian pendapatan pada periode penenrr: aan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan periode berjalan, sedangkan p ^e ngembalian pendapatan a.tas penenmaan pendapatan pada periode sebelurr.nya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi.
7) Piutang diakui pada saat ditetapkan atau diterbitkar.nya surat tagihan berdasarkan BAR. Pengakuan untuk Penyisihan Piutang Tak Tertagih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ten1.: : ang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada Bendahara Umum Negara.
8) Utang diakui saat diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam rangka pembayaran Imbalan jasa pelayanan bank/ Pos Persepsi dan/atau saat diterbitkannya Surat Keputusan dalam rangka penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi Mata Uang Asing berdasarkan BAR.
b. Pengukuran 1) Beban diukur berdasarkan nilai nombal yang tertera pada Surat Tagihan/ SPP / Surat Ker; utusan dan/atau berdasarkan nilai penyisihan piutang tak tertagih.
2) Pendapatan-LO diukur se besar nilai nominal dari hasil perhitungan yang tertuang dalam BAR atau nilai nominal yang tertera pada rekapitulasi dokumen setoran.
3) Belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen pengeluaran (SPM, SP2D) .
4) Pendapatan-LRA diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera pada rekapitulasi dokumen setoran.
5) Pengembalian belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber r; enerimaan kas.
6) Pengembalian pendapatan diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pengeluaran.
7) Piutang diukur berdasarkan nilai nom:
._nal yang tertera pada BAR. Pengukuran untuk Penyisihan Piutang Tak Tertagih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penentuan Ku: ilitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada Bendahara Umum Negara.
8) Utang diukur berdasarkan nilai nombal yang tertera pada tagihan dan/atau BAR.
c. Jurnal JURNAL BEBAN: Buku Besar Akrual: Uraian Beban XXX Belanja Yang Masih Harus Dibayar Dr Cr xxxx xxxx Buku Besar Akrual: Uraian Belanja Yang Masih Harus Dibayar Ditagihkan Kepada Entitas Lain JURNAL REALISASI BELANJA: Buku Besar Kas: Uraian Belanja XXX Ditagihkan Kepada Entitas Lain Buku Besar Akrual: Uraian Beban XXX Ditagihkan Kepada Entitas Lain JURNAL REALISASI PENDAPATAN Buku Besar Akrual : Uraian Diterima Dari Entitas Lain Pendapatan Buku Besar Kas : Uraian Diterima Dari Entitas Laҙn Pendapatan Dr xx.xx Dr xx.xx Dr xx.xx Dr xx.xx Dr xx.xx JURNAL REALISASI PENGEMBALIAN BELANJA 1 . Pengembalian Belaja Tahun Anggaran Berjalan: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Ditagihkan Kepada Entitas Lain xx.xx Beban XXX Cr xx.xx Cr xx.xx Cr xx.xx Cr xx.xx Cr xx.xx Cr xx.xx Buku Besar Kas : Uraian Dr Cr Ditagihkan Kepada Entitas Lain xxxx Belanja XXX xxxx 2 . Pengembalian Belaja Tahun Anggaran Yang Lalu: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Lain-lain xxxx Buku Besar Kas : Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Lain-lain xxxx JURNAL PIUTANG Uraian Dr Cr Piutang Pendapatan xxxx Pendapatan xxxx JURNAL UTANG Uraian Dr Cr Beban XXX xxxx Belanja Yang Masih Harus Dibayar xxxx d. Penyajian Anggaran pendapatan dan belanja baik berupa appropriasi maupun allotment, disajikan sebagai alokasi dana yang tersedia pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dokumen anggaran yang disahkan. Pendapatan-LO, beban, dan penyesuaian yang dica t at dalam Buku Besar Akrual disajikan pada Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca dengan besaran sesuai dengan dokumen realisasi anggaran (SPM/ SP2D untuk belanja serta BPN untuk pendapatan) dan dokumen penyesuaian pendapatan/ beban. Realisasi pendapatan-LRA dan belanja dalam Buku Besar Kas disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai dengan dokumen realisasi anggaran (SPM/ SP2D untuk belanja serta BPN untuk pendapatan) . Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah ) URAIAN Cata tan 20X l 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Beban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Be ban Per j alanan Dinas xxxx xxxx Be ban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Be ban Su bsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Beban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Be ban Transfer xxxx xxxx Be ban Lain -lain xxxx xxxx Jumlah Beban Operasional xxxx xxxx Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Be ban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional Lainnya Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Biasa xxxx xxxx Jumlah Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/ DE FI SIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20Xl (Dalam Rupiah ) URA IAN Cata tan 20X l 20XO EKUITAS AWAL xx.xx xx.xx SURPLUS/DEFISIT - LO xx.xx xx.xx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xx.xx xx.xx AKUNTANSI/KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/KEL) xx.xx xx.xx KENAIKAN/ PENURUNAN EKUITAS xx.xx xx.xx EKUITAS AKHIR xxxx xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NE RA CA Per 3 1 Desember 20Xl ( Dalam Rupiah) URAIAN CATATAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20Xl 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2. 1 xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx I ^J ^Jumlah Kas dan Bank xx. xxx.xxx. xxx xx . xxx. xxx.xxx Uang Muka Piutang Piutang Bukan Pajak C.2.2 xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Piutang Lain-Lain C.2.3 xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx (Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada C.2.4 ( xxx. xxx. xxx ) ( xxx. xxx. xxx. xxx ) Piutang) I I ^Jumlah ^Piutang xx . xxx. xxx. xxx xx. xxx. xxx. xxx Persediaan C.2 . 5 xx. xxx. xxx.xxx xx. xxx. xxx. xxx I ^Jumlah Aset Lancar xxx.xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx. xxx ASET TETAP C.2.6 Tan ah xxx. xxx.xxx xxx.xxx. xxx Peralatan dan Mesin xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Gedung dan Bangunan xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx. xxx.xxx xxx.xxx. xxx Aset Tetap Lainnya xxx. xxx.xxx xxx.xxx. xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx I I ^Jumlah Aset ^Tetap xxx . xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx. xxx ASET LAINNYA C.2.7 Aset Tak Berwu jud xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Aset KKKS xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Aset Eks BPPN xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Piutang Jangka Pan jang xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Aset Lain-lain xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2.8 ( xxx. xxx. xxx . xxx ) ( xxx. xxx. xxx. xxx ) Lainnya) I ^Jumlah Aset Lainnya xxx. xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx. xxx JUMLAH ASET xx . xxx. xxx. xxx xx .xxx. xxx. xxx KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I ^Jumlah ^Kewaiiban Jangka ^Pendek xxx. xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx. xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Pan jang DN Non Perbankan xxx.xxx. xxx xxx. xxx.xxx Utang Jangka Panjang DN Lainnya xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx I Jumlah Utang Jangka Panjang DN xx. xxx.xxx. xxx xx. xxx. xxx. xxx Utang Jangka Panjang Luar Negeri I ^Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx .xxx. xxx. xxx xx. xxx. xxx. xxx I ^Jumlah ^Kewa jiban Jangka Paniang xxx. xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx. xxx JUMLAH KEW AJIBAN xx .xxx. xxx.xxx xx .xxx. xxx. xxx EKUITAS EKUITAS ( xxx. xxx.xxx. xxx ) ( xxx. xxx. xxx. xxx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx . xxx. xxx. xxx xx . xxx.xxx.xxx Contoh Format LRA BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20.XX (Dalam Rupiah) URAIAN CAT AT AN TAHUN ANGGARAN 20X l TAHUN ANGGARAN 20XO ANGGARAN REALI SAS I % REALI SAS I BB.PENDAPATAN BUN DAN HIBAH D.2. 1 I. Penerimaan Perpajakan D.2. 1 . 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx II. Penerimaan Negara Bukan Pajak D.2. 1 . 2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam D.2. 1 .2. 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya D.2. 1 .2.3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx III. Penerimaan Hibah D.2. 1.3 xxx.xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o x.xxx.xxx.xxx Jumlah Pendapatan BUN dan Hibah (A.I+A.II+A.III) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx CC.BELANJA BUN D.2.2 I. Belanja Pemerintah Pusat D.2.2. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o x.xxx.xxx.xxx Belanj a Barang D.2.2. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Belanj a Lain Lain D.2.2. 1 .8 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx II. Transfer ke Daerah D.2.2.2 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xx% x.xxx.xxx.xxx Jumlah Belanja BUN (B.I+B.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx C. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) D.2.3 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx XX, XX 0 / o xx.xxx.xxx.xxx T. PEMBIAYAAN D.2.4 [: ; I. Pembiayaan Dalam Negeri D.2.4. 1 x.xxx.xxx.xxx x.xxx.xxx.xxx xx,xxo/ o x.xxx .xxx.xxx 1 . Rekening Pemerintah D.2.4. 1 . 1 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 2. Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman D.2.4. 1 .2 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx% xxx.xxx.xxx 3. Privatisasi dan penjualan Aset Program Restrukturisasi D.2.4. 1 .3 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 4. Surat Berharga Negara (Neto) D.2.4. 1 .4 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx Penerimaan Surat Berharga Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Surat Berharga Negara (xxx.xxx.xxx) (xxx.xxx.xxx) 5. Pinjaman Dalam Negeri D.2.4. 1 .5 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xx,xx0 / o xxx.xxx.xxx 9. Pembiayaan Lain Lain D.2.4. 1 .9 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx II. Pem biayaan Luar N egeri ( Neto) D.2.4.2 (x.xxx.xxx.xxx) (x.xxx.xxx.xxx) xx,xx0 / o (x.xxx.xxx.xxx) Jumlah Pembiayaan (D.I+D.II) xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx xx, xx % xx.xxx.xxx.xxx E. SISA LEBIH (KURANG) PEMBIAY AAN ANGGARAN-SiLPA (SiKPA) D.2.5 xx.xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx.xxx 8EDELUM PENDAPATAN DAN BELANJA K/L (C+D) [ e. Pengungkapan Informasi terkait Belanja/Beban untuk keperluan layanan perbankan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
4. Dokumen Sumber Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Belanja/Beban untuk keperluan layanan perbankan antara lain:
e. DIPA;
f. DIPA Revisi;
g. Surat Tagihan/ SPP;
h. SPM; L SP2D; J . BAR;
k. Rekapitulasi Dokumen Setoran;
1. Nata Debet;
m. Rekening Koran; dan
n. Bukti setoran penerimaan negara o. Dokumen-dokumen lain yang terkait. 4 . Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilakukan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau pihak-pihak terkait.
5. Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola belanja/beban untuk keperluan layanan perbankan dilaksanakan oleh Unit pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk.
b. UAP BUN TK DJPb dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menangan1 ke sekretaria tan.
6. Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola belanja/beban untuk keperluan layanan perbankan menyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi terkait belanja/ beban untuk keperluan layanan perbankan. Laporan keuangan disusun berupa LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK. Mekanisme penyampaian Laporan Keuangan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola belanja/ beban untuk keperluan layanan perbankan menyampaikan Laporan Keuangan yar: g terdiri atas LRA, LO, LPE, : : .Jeraca, dan CaLK dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK DJPb. b . Dalam hal terdapat transaksi pada bulan berjalan, maka UAKPA BUN TK pengelola belanjc.. / beban untuk keperluan layanan perbankan menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari LRA, LO, LPE, dan Neraca secara bulanan kepada UAP BUN TK DJPb.
c. Berdasarkan laporan keua: igan di atas, UAP BUN TK DJPb menyusun laporan konsolidasi.
d. Laporan konsolidasi sebagaimana tersebut disampaikan oleh UAP BUN TK DJPb kepada UAKP BUN Transaksi Khusus secara semesteran dan tahunan dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab.
e. Berdasarkan laporan konsclidasi dari UAP BUN TK kemudian UAKP BUN Transaksi Khusus menyusun laporan keuangan konsolidasian dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan de: : : i gan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab.
f. Pernyataan Telah DirevL1 sebagai kelengkapan laporan keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
BAB XIII
AKUNTANSI TRANSAKSI PENDAPATAN DAN BEBAN UNTUK PENGELOLAAN REKENING VALAS PADA KUASA BUN DAERAH A. Definisi Mata uang Rupiah merupakan mata uang pelaporan pemerintah, yaitu mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan. Standc.r Akuntansi Pemerintahan mengharuskan penggunaan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca dalam menjabarkan pos moneter yang mengg: J.nakan mata uang selain Rupiah. Hal ini berarti bahwa pos-pos moneter dalam neraca harus dijabarkan dengan menggunakan kurs tengah bank sen tral pad a tanggal neraca. Selisih kurs adalah selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda. Selisih kurs terjadi ketika terdapat perbedaan nilai tukar mata uang rupiah dengan mata uang asing yang mempengaruhi nilai kekayaan bersih. Pada praktiknya terdapat 2 (dua) jenis selisih kurs, yaitu selisih kurs yang terealisasi (realized) dan selisih kurs belum terealisasi (unrealized) Selisih kurs terealisasi dibukukan pada saat terjadi konversi dengan menggunakan kurs transaksi dari mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah, atau dari mata uang asing ke mata uang asing lainnya. Selisih kurs belum terealisasi timbul pada saat penjabaran pos moneter (baik aset maupun kewajiban) dalam mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah pada tanggal pelaporan. Selisih kurs belum terealisasi dibukukan dengan menjabarkan saldo pos moneter dalam mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal pelaporan. Selisih kurs belum terealisasi tersebut dicatat sebagai pendapatan dan/atau beban dalam pengelolaan rekening valas pada Kuasa BUN Daerah B . Akuntansi dan Pelaporan Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari mulai UAKPA BUN TK Pengelola rekening valas pada Kuasa BUN Daerah. UAKPA BUN TK Pengelola rekening valas pada Kuasa BUN Daerah untuk mencatat seluruh hasil revaluasi aset moneter berdasarkan dokumen sumber yang sah. Pencatatan dari UAKPA BUN TK Pengelola rekening valas pada Kuasa - 328 - BUN Daerah kemuclian clisampaikan kepacla UAP BUN TK DJPb untuk dilakukan penggabungan. UAP BUN TK hanya bertugas menggabungkan laporan clari UAKPA BUN TK clan ticlak berhak untuk melakukan transaksi sencliri. Struktur Pelaporan clisajikan sesuai dengan gambar berikut: STRUKTUR PELAPORAN: UAKPA BUN TK Pengelola belanja/ beban jaminan sos1al, belanja/beban selisih ha.rga beras Bulog, dan pelaporan Akumulasi Iuran Pe11siu.n I UAKP BUN TK I I UAP BUN TK DJPb I UAKPA BUN TK UAKPA BUN TK Pengelola Pengelola Uiang Pendapatan PFK Pegawai clan Belanja/ Be ban untuk Pengelolaan Kas Negara UAKPA BUN TK Pengelola Pendapatan dan Beba: n u.ntuk Pengelolaan Penerimaan Nega·ra 1 . Basis Akun tansi UAKPA BUN TK Pengelola Lay®na.n Perba ^: nka11 UAKP A BUN TK Pengelola Rekening Valas pada Kuasa BUN Daerah Basis akuntansi yang digunakan clalam penyusunan laporan keuangan transaksi penclapatan clan beban untuĕ Pengelola rekening valas pacla Kuasa BUN Daerah aclalah akrual sebagaimana clitetapkan clalam lampiran I PP 7 1 / 20 1 0 tentang SAP. 2 . Akuntansi Transaksi pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan rekening valas pada : : <: uasa BUN Dae: : -ah a. Pengakuan Penclapatan/Beban diakui : ; : mcla saat penjabaran aset berupa valuta asing ke clalam rupiah pacla tanggal pelaporan.
b. Pengukuran 1 ) Penclapatan LO selisih kurs belum terealisasi cliukur berdasarkan selisih lebih antara nilai valuta asing yang clijabarkan clalam rupiah pacla tanggal pelaporan clengan nilai rupiah saat transaksi. dalam rupiah pada tanggal pelaporan dengan nJai rupiah saat transaksi.
c. Jurnal JURNAL PENGAKUAN PENDAPATAN LO: Buku Besar Akrual: Uraian Dr Kas.... / Dana Lainnya xxxx Selisih Kurs Uraian Dr Selisih Kurs xxxx Pendapatan selisih kurs belum terealisasi - LO JURNAL PENGAKUAN BEBAN LO Buku Besar Akrual: Uraian Dr Selisih Kurs xxxx Kas.... / Dana Lainnya Uraian Dr Be ban selisih kurs belum xxxx terealisasi - LO Selisih Kurs d. Penyajian Cr xxxx Cr xxxx Cr xxxx Cr xxxx Realisasi pendapatan/ beban-LO disajikan sebagai Pendapatan/Beban Non Operasional pada Laporan Oi: erasional. Surplus defisit LO disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas. Kas/ Dana Lainnya disajikan dalam Neraca. Contoh Format Laporan Operasional BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN OPERASIONAL Periode yang berakhir 3 1 Desember 20X l ( Dalam Rupiah ) URA IAN Cata tan 20X l 20XO KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PERPAJAKAN xxxx xxxx PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx xxxx PENDAPATAN HIBAH xxxx xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx xxxx BEBAN OPERASIONAL Beban Pegawai xxxx xxxx Be ban Persediaan xxxx xxxx Beban Jasa xxxx xxxx Be ban Pemeliharaan xxxx xxxx Beban Per jalanan Dinas xxxx xxxx Be ban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx xxxx Masyarakat Beban Bunga xxxx xxxx Be ban Su bsidi xxxx xxxx Beban Hibah xxxx xxxx Be ban Bantuan Sosial xxxx xxxx Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx xxxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx xxxx Be ban Tran sf er xxxx xxxx Beban Lain-lain xxxx xxxx Jumlah Beban Operasional xxxx xxxx Surplus I Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx xxxx Be ban Pelepasan As et Non Lancar xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit Pelepasan Aset Non xxxx xxxx Lan car Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya · Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional xxxx xxxx Lainnya Be ban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional Lainnya Jumlah Surplus/ Defisit dari Kegiatan Non xxxx xxxx Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxxx xxxx Be ban Luar Bias a xxxx xxxx Jumlah Surplus/ Defisit dari Pos Luar Biasa xxxx xxxx SURPLUS/DEFISIT - LO xxxx xxxx Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas BENDAHARA UMUM NEGARA Laporan Perubahan Ekuitas Per 3 1 Desember 20X l ( Dalam Rupiah ) URA IAN Cata tan 20X l 20XO EKUITAS AWAL xxxx xxxx SURPLUS/ DE FI SIT - LO xxxx xxxx DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN xxxx xxxx AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi N ilai Persediaan xxx xxx Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi xxx xxx Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi xxx xxx Lain-lain xxx xxx TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) xxxx xxxx KENAIKAN / PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx EKUITAS AKHIR xxxx xxxx Contoh Format Neraca BENDAHARA UMUM NEGARA NERACA Per 3 1 Desember 20Xl ( Dalam Rupiah) URAIAN CATA TAN 3 1 DESEMBER 3 1 DESEMBER 20X l 20XO ASET I ASET LANCAR Kas dan Bank C.2 Kas Lainnya dan Setara Kas C.2. 1 xxx. xxx. xxx x: xx .x:
xx. x: xx I ^/ ^Jumlah Kas dan Bank xx.xxx.xxx. x: xx xx .xxx. xxx. x: xx Dang Muka Piutang Piutang Bukan Pa jak C.2.2 xxx.xxx.xxx xxx. xxx.xx.x Piu tang Lain-Lain C.2.3 xxx.x:
xx. x: xx xxx.xx.x . xxx (Penyisihan Piu tang Tak Tertagih pad a C.2.4 ( xxx.xxx. xxx ) ( xxx. xxx.xxx.x: xx ) Piutang) I I ^Jumlah ^Piutang xx. xxx.xxx.xxx xx. x: xx .x:
xx.xxx Persediaan C.2. 5 xx. xxx.xxx. x: xx xx . xxx. xxx. x: xx I ^Jumlah Aset Lancar xxx.xxx. xxx. xxx x:
xx. x:
xx. xxx. xxx ASET TETAP C.2.6 Tanah xxx.xxx.x: xx x:
xx. xxx. xxx Peralatan dan Mesin xxx.xxx.xxx x:
xx.xxx. x: xx Gedung dan Bangunan xxx. xxx. xxx xxx.xxx.x: xx Jalan. Irigasi. dan Jaringan xxx. xxx.xxx xxx. xxx. xxx Aset Tetap Lainnya xxx. xxx. xxx xxx. x:
xx.xxx Konstruksi Dalam Penger jaan xxx. xxx.xxx xxx. xx.x . xxx I I ^Jumlah Aset ^Tetap xxx. xxx. xxx. xxx xxx. xxx.x: xx . xxx ASET LAINNY A C.2.7 Aset Tak Berwu jud xxx. x: xx . xxx xxx. x: xx . x: xx Aset KKKS xxx.x:
xx. xxx x:
xx. x:
xx. x: xx Aset Eks BPPN xxx. x:
xx.x: xx x: xx . x:
xx. xxx Piutang Jangka Panjang xxx .x:
xx.x: xx x:
xx. x: xx .x: xx Aset Lain-lain xxx. x:
xx.x: xx x:
xx. x:
xx.xxx Aset lainnya dari Unit Pemerintah Lainnya xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx (Peny. Piutang Tak Tertagih pd Aset C.2 . 8 ( xxx.xxx. x: xx .x: xx ) ( x:
xx. x:
xx. x: xx . x: xx ) Lainnya) I ^Jumlah Aset Lainnya XXX .XJ< .X. X: XX .X: XX x:
xx. xxx.xxx. xxx JUMLAH ASET xx.xxx . xxx. xxx xx . x:
xx.x:
xx.x: xx KEWAJIBAN DAN EKUITAS KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK I ^Jumlah ^Kewa jiban Jangka Pendek xxx. xxx. xxx. xxx x:
xx. x:
xx.xxx. x: xx KEWAJIBAN JANGI<A PANJANG Utang Jangka Pan jang Dalam Negeri Utang Jangka Pan jang DN Non Perbankan xxx. x: xx . x: xx xxx.xxx. xxx Utang Jangka Pan jang DN Lainnya xxx. xxx. xxx xxx. x: xx .xxx Utang Kepada Dana Pensiun dan THT xxx. x: xx . xxx xxx. xxx. xxx I Jumlah Utang Jangka Pan jang DN xx. xxx.x: xx .x: xx xx .xxx. xxx.xxx Utang Jangka Pan jang Luar Negeri I ^Jumlah Utang Jangka Panjang LN xx. xxx. xxx.xxx xx . x:
xx.xxx. x: xx I ^Jumlah ^Kewajiban Jangka Pan jang xxx. xxx. xxx. xxx xxx. xxx. xxx.xxx JUMLAH KEWAJIBAN xx.xxx. xxx.x: xx xx . x: xx . x: xx . x: xx EKUITAS EKUITAS ( x:
xx.xxx. xxx.x: xx ) ( x: xx .x:
xx. x:
xx. x: xx ) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xx . xxx.x: xx . x: xx xx . x:
xx. x:
xx.x: xx e. Pengungkapan Informasi terkait pendapatan dan belanja/ beban untuk pengelolaan rekening 7alas pada Kuasa BUN Daerah diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 3 . Dokumen Sumber Dokumen Sumber yang digunakan untuk proses akuntansi dalam transaksi khusus Suspe: i Penerimaan antara lain:
a. Memo Pencatatan; b . Rekening Koran;
c. Nota Pemindahbukuan; dan
d. Dokumen lainnya 4 . Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi data sistem aplike.si terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK dilak-1.kan sebelum laporan keuangan disusun. Apabila : erdapat perbedaan data atas hasil verifikasi, UAKPA BUN TK dapc.t melakukan kcnfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau pihak-pihak terkait. 5 . Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Untuk keperluan pelaporan keuangan dibentuk unit akuntansi se bagai beriku t:
a. UAKPA BUN TK Pengeloҏa rekening valas pada Kuasa BUN Daerah dilaksanakan olel: Kuasa BUN Daerah yang mengelola rekening valas.
b. UAP BUN TK DJPb dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Per bendaharaan yang menangani kesekretariatan.
6. Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA BUN TK PengeloҐa rekening valas pada Kuasa BUN Daerah menyusun Laporan Keuangan untuk seluruh transaksi pendapatan dan beban atas pengelola reken: ng valas pada kuasa BUN daerah. Laporan keuangan disusun berupa LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK. Mekanisme penyampaian Laporan Keuangan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola rekening valas pada Kuasa BUN Daerah menyampaikan Lape.ran Keuangan yang terdiri atas LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab kepada UAP BUN TK DJPb.
b. Dalam hal terdapat transaksi pada bulan berjalan, maka UAKPA BUN TK Pengelola rekening valas pada kuasa BUN daerah menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari LRA, LO, LPE, dan Neraca secara bulc.. nan kepada UAP BUN TK DJPb.
c. Berdasarkan laporan keua: : -igan di atas, UAP BUN TK DJPb menyusun laporan konsolidasi.
d. Laporan konsolidasi sebagaimana tersebut disampaikan oleh UAP BUN TK DJPb kepada UAKP BUN Transaksi Khusus secara semesteran dan tahunan dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab.
e. Berdasarkan laporan konsolidasi dari UAP BUN TK kemudian UAKP BUN Transaksi Khusus menyusun laporan keuangan konsolidasian dan menyampaikan kepada UA BUN secara semesteran dan tahunan dengan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab.
f. Pernyataan Telah Direvi-ґ sebagai kelengkapan laporan keuangan dilampirkan dengan mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN. Jadwal penyampaian Laporan Keuangan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menga-=: ur mengena1 tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
BAB XIV
CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UAKP BUN TK SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN Pemyataan Tanggung Jawab Penggabungan Laporan Keuangan........ selaku UAKP BUN Transaksi Khusus yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, (iii) Laporan Operasional, (iv) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (v) Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran.... . . sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami, sedangkan substansi Laporan Keuangan dari masing masing Pembantu BUN merupakan tanggung jawab UAP BUN TK. <Paragraph penjelasan - untuk men jelaskan hal-hal yang perlu dijelaskan terkait dalam proses penggabungan laporan keuangan dan dalam penyusunan laporan keuangan> Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerin tahan. Jakarta, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Selaku Pimpinan dari UAKP BUN TK FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UAP BUN TK SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DIREKTUR JENDERAL/ KEPALA BADAN................ . Pemyataan Tan9gung Jawab Isi Laporan Keuangan........ . selaku UAP BUN TK..............., yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, (iii) Laporan Operasional, (iv) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (v) Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran.... . sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. <Paragraph pen jelasan - untuk men jelaskan hal-hal yang perlu dijelaskan terkait dalam proses penggabungar.. laporan keuangan dan dalam penyusunan laporan keuangan> Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan sece:
.ra layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta, ..................................................... . . , Selaku Pimpinan dari UAP BUN TK FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UAKKPA BUN TK SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB KEPALA BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Pemyataan Tanggung Jawab Isi Laporan Keuangan........ . selaku UAKKPABUN TK..............., yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, (iii) Laporan Operasional, (iv) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (v) Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran..... sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. <Paragraph pen jelasan - untuk men jelaskan hal-hal yang perlu dijelaskan terkait dalam proses penggabungan laporan keuangan dan dalam penyusunan laporan keuangan> Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pe ^n gendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta, Selaku Pimpinan dari UAKKPA BUN TK FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UAKPA BUN TK SURAT PERNYATAAN Th.NGGUNG JAWAB DIREKTUR/ KEPALA................ Pemyataan Tan: Jgung Jawab Isi Laporan Keuangan........ . selaku UAKPA BUN TK..............., yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, (iii) Laporan Operasional, (iv) Laporan Perubahan Ekuitas, clan (v) Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran.... sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. <Paragraph pen jelasan - untuk men jelaskan hal-hal yang perlu dijelaskan terkait dalam proses penggabungan lapcran keuangan dan dalam penyusunan laporan keuangan> Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta, ......................................................... , Selaku Pimpinan dari UAKPA BUN TK
BAB XV
PENUTUP Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan ini sebagai pedoman dalam penyusunan dan penyaJian laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 1 0 tenta:
i.g Standar Akuntansi Pemerintahan. Penyusunan modul ini dimaksudkan setagai upaya - untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan untuk transaksi yang termasuk dalam ruang lingkup transaksi khusus. Diharapkan dengan tersusunnya modul ini maka penyusunan laporan keuangan transaksi khusus oleh selurJh unit akuntansi pengelola transaksi khusus dapat dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar menghasilkan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus, Laporan Keuangan BUN, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang andal. Dengan demikian maka informasi yang disajikan dalam laporan keuangan akan menjadi lebih akurat, informatif, dan tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3/ PMK. 05/20 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 5/ PMK.05/ 20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3/PMK.05 / 20 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI