bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
bahwa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Nomor 01/M.KUKM/I/2020 hal Usulan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah merupakan imbalan atas jasa layanan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada koperasi, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Pasal 2
Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terdiri atas:
tarif layanan pinjaman dana bergulir dengan pola konvensional; dan
tarif layanan pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah.
Pasal 3
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tarif layanan pinjaman dana bergulir dengan pola konvensional dan tarif layanan pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
pola penyaluran tanpa melalui lembaga perantara; dan/atau b. pola penyaluran melalui lembaga perantar
Pola penyaluran tanpa melalui lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah secara langsung kepada koperasi, pelaku usaha mikro, kecil dan/atau menengah.
Pola penyaluran melalui lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada mitra kerja Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
Lembaga Keuangan Bank;
Lembaga Keuangan Bukan Bank;
Koperasi Sekunder;
Badan Layanan Umum; dan/atau
Badan Layanan Umum Daerah.
Mekanisme pola penyaluran melalui mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan skema pelaksana pengguliran dana ( executing ) dan/atau menggunakan skema pelaksana penyalur dana ( channeling ).
Pasal 5
Tarif layanan pinjaman dana bergulir dengan pola konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan tarif pinjaman dalam bentuk persentase tingkat suku bunga menurun ( sliding ).
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif layanan tertinggi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan evaluasi tarif yang dilakukan secara periodik oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang paling sedikit meliputi:
kinerja penerima pinjaman;
suku bunga kepada debitur dan/atau anggota koperasi;
tujuan pinjaman; dan/atau
wilayah penyaluran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif pinjaman dana bergulir dengan pola konvensional diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan/atau lembaga perantara.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
jangka waktu pinjaman;
pengembalian pokok pinjaman;
pembayaran bunga pinjaman;
pembayaran jasa pinjaman;
sanksi;
peninjauan kembali pinjaman;
jaminan;
tingkat suku bunga pada debitur dan/atau anggota koperasi; dan/atau
denda.
Pasal 6
Tarif layanan pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan tarif pembiayaan dana bergulir dalam bentuk imbal hasil sesuai dengan prinsip syariah.
Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk persentase nisbah (bagi hasil) dan/atau persentase margin untuk pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah baik penyaluran tanpa melalui lembaga perantara maupun penyaluran melalui lembaga perantara.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif layanan tertinggi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan evaluasi tarif yang dilakukan secara periodik oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang paling sedikit meliputi:
kinerja penerima pembiayaan;
imbal hasil kepada debitur dan/atau anggota koperasi;
tujuan pembiayaan; dan/atau
wilayah penyaluran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan/atau Lembaga perantara.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
jangka waktu pembiayaan;
pengembalian pokok pembiayaan;
pembayaran bagi hasil pembiayaan;
pembayaran jasa pembiayaan;
sanksi;
peninjauan kembali pembiayaan;
jaminan;
tingkat nisbah (bagi hasil) dan/atau margin pada debitur; dan/atau
denda.
Pasal 7
Terhadap penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan tujuan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
penyaluran dalam rangka pemulihan ekonomi;
kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
penyaluran pada saat terjadi bencana;
pemulihan pasca bencana; dan/atau
pelaku usaha terdampak kondisi kahar.
Pemberian tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 8
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak penerima pinjaman atau pembiayaan dana bergulir sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 167); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 204), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO