DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (12B) dan Pasal 12 ayat (6C) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2017 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang PÝlaksanaan Dana Alokasi Umum dan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 20 17;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948) sebagaimana telah Menetapkan - 2 - diu bah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6111);
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 194);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN DANA ALOKASI UMUM DAN TAMBAHAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan.Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah ad ^a Jah kesatuan masyarakat hukum yang mempunya1 batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. f - 3 - 3. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang mÜrupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri 1n1, meliputi:
pengalihan DAU provinsi ke Daerah kabupatenjkota bagi Daerah provinsi yang belum melaksanakan pengalihan urusanjkewenangan; dan
penyaluran tambahan DAK Fisik.
BAB II
DAU
Pasal 3
DAU Provinsi Papua sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017_ adalah sebesar Rp2.571.298.119.000,00 ( dua triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta seratus sembilan belas ribu rupiah), yang terdiri atas:
DAU berdasarkan formula sebesar Rp2.338.200.799.000,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); dan
tambahan DAU sebagai akibat dari pengalihan urusanjkewenangan dari Daerah kabupatenjkota ke Daerah provinsi sebesar Rp233.097.320.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). ( www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - (2) DAU Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyesuaian dengan ketentuan se bagai berikut:
dikurangi sebesar Rp233.097.320.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), yang : nerupakan tambahan DAU untuk Provinsi Papua sebagai akibat dari pengalihan urusanfkewenangan dari Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsi; dan
menambahkan alokasi DAU kabupaten/kota di Provinsi Papua sebesar Rp233.097.320.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar semtilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sesuai dengan beban pengalihan urusanjkewenangan dari Daerah kabupatenjkota ke Daerah provinsi. Pasa14 Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
BAB III
TAMBAHAN DAK FISIK
Pasal 5
Tatnbahan DAK Fisik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp11.189.290.000.000,00 (sebelas triliun seratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp9.233.290.000.000,00 ( sembilan triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah); - 5 - b. tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik Daerah bidang jalan sebesar Rp l .802.708.000.000,00 (satu triliun delapan ratus dua miliar tujuh ratus delapan juta rupiah); dan
tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik Daerah bidang irigasi se besar Rp153.292.000.000,00 (seratus lima puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Pasal 6
Tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk menyelesaikan pembayaran atas kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 20 16 yang output-nya telah tercapai 1 00°/o ( seratus persen), namun belum disalurkan oleh Pemerintah Pusat karena tidak terpenuhinya persyaratan penyaluran oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat . (1) telah dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tambahan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah.
Pasal 7
Penyaluran tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sekaligus paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember Tahun Anggaran 20 17.
Penyaluran tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Kepala Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran berupa: - 6 - a. surat permintaan penyaluran yang ditandatangani oleh Kepala Daerah. sesuai dengan hasil verifikasi output dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah atau paling besar sesuai dengan alokasi tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016; dan
hasil verifikasi output dari Aparat Pengawasan In tern Pemerin tah Daerah, kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Penyaluran tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar hasil verifikasi output dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Dalam hal hasil verifikasi output dari Aparaf Pengawasan Intern Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b lebih besar dari alokasi tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016, penyaluran dilakukan sebesar alokasi tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016.
Dalam hal hasil verifikasi output dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b lebih kecil dari alokasi tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik Tahun Anggaran 2016, penyaluran dilakukan sebesar hasil verifikasi output dari Aparat Pengawasan Intern ?emerintah Daerah.
Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 15 Desember 2017.
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk softcopy. melalui aplikasi Online Monitoring Sis tern Perbendaharaan dan Anggaran Negara. - 7 - (8) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/ a tau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tambahan DAK Fisik untuk penyelesai ^a n DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 tidak disalurkan.
Pasal 8
Tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik Daerah bidang jalan dan bidang irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c digunakan pada Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Pasal 9
Penyaluran tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik Daerah bidang jalan dan bidang irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c dilaksanakan per bidang secara bertahap, yaitu:
tahap I paling cepat bulan September dan paling lambat bulan November Tahun Anggaran 2017; dan
tahap II paling cepat bulan Oktober dan paling lam bat bulan Desember Tahun Anggaran 2017.
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
tahap I sebesar 50°/o (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
tahap II sebesar selisih antara nilai kebutuhan riil penyelesaian kegiatan DAK Fisik dengan dana yang telah disalurkan pada tahap I. - 8 (3) Penyaluran DAK Fisik per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I berupa:
surat permintaan penyaluran ditandatangani oleh Kepala Daerah; dan yang 2. Peraturan Daerah mengena1 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 a tau Peraturan Kepala Daerah mengena1 Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20 17; dan
tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan dana tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit 75°/o (tujuh puluh lima persen) dan capaian output kegiatan paling sedikit 50°/o (lima puluh persen)' disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana atas penggunaan dana; dan
rekapitulasi nilai kebutuhan riil penyelesaian kegiatan DAK Fisik.
Nilai kebutuhan riil penyelesaian kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2, dihitung berdasarkan nilai kontrak ditambah nilai kegiatan swakelola ditambah nilai dana penunjang.
Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I paling lam bat tanggal 31 Oktober 20 17; dan
tahap II paling lambat tanggal 15 Desember 2017. - 9 - (6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tambahan DAK Fisik tahap yang bersangkutan dan tahap selanjutnya tidak disalurkan.
Dalam hal penyaluran tambahan DAK Fisik per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya disalurkan sebagian maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/ a tau kewajiban kepada pihak ketiga atas · pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Pasal 10
Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik Daerah bidang jalan dan bidang irigasi tahap II kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambaÙ tanggal 31 Maret 2018.
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur pu blik Daerah bidang j alan dan bidang irigasi tahap I se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b angka 1 dan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik Daerah bidang j alan dan bidang irigasi tahap II se bagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk softcopy melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. - 10 -
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasalll Ketentuan mengenai:
a. r1nc1an DAU untuk Provinsi Papua dan Daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. format hasil verifikasi output dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 20 17 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2017 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOM OR 1289 No Nama Daerah (1) (2) I Provinsi Papua 1 Kab. Biak Numfor 2 Kab. Jayapura 3 Kab. Jayawijaya 4 Kab. Merauke 5 Kab. Mimika 6 Kab. Nabire 7 Kab. Paniai 8 Kab. Puncak Jaya 9 Kab. Kepulauan Y a pen 10 Kota Jayapura - 12- LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127 /PMK. 07/2017 TENTANG PELAKSANAAN DANA ALOKASI UMUM DAN TAMBAHAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2017 RINCIAN DANA ALOKASI UMUM PROVINSI PAPUA DAN KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2017 ( dalam ribuan rupiah) Sebelum Penyesuaian Sesudah Penyesuaian Formula Pengalihan Total Formula Pengalihan Total (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2,338,200, 799 233,097,320 2,571,298,119 2,338,200, 799 - 2,338,200,799 588,836,857 - 588,836,857 588,836,857 23,268,930 612,105,787 684,494,186 - 684,494,186 684,494,186 22,564,762 707,058,948 711,400,495 - 711,400,495 711,400,495 12,992,899 724,393,394 I 1,220,130,325 - 1,220,130,325 1,220,130,325 37,293,426 1,257,423,751 • 610,285,895 - 610,285,895 610,285,895 12,936,940 623,222,835 ^. 705,053,729 - 705,053,729 705,053,729 18,653,263 723,706,992 585,011,269 - 585,011,269 585,011,269 1,328,389 586,339,658 1 749,825,236 - 749,825,236 749,825,236 1,588,457 751,413,693 524,540,811 - 524,540,811 524,540,811 11,648,478 536, 189,289 634,300,774 - 634,300,774 634,300,774 46,014,425 680,315,199 (dalam ribuan rupiah) No Nama Daerah Sebelum Penyesuaian Sesudah Penyesuaian Formula Pengalihan Total Formula Pengalihan Total (1) (2) (3) . (4) (5) (6) (7) (8) 11 Kab. Sarmi 711,725,614 - 711,725,614 711,725,614 3,303,252 715,028,866 12 Kab. Keerom 545,712,219 - 545,712,219 545,712,219 9,538,026 555,250,245 13 Kab. Yahukimo 744,252,124 - 744,252,124 744,252,124 2,195,077 746,447,201 14 Kab. Pegunungan Bintang 851,061,519 - 851,061,519 851,061,519 1,473,682 852,535,201 15 Kab. Tolikara 734,503,655 - 734,503,655 734,503,655 1,452,889 735,956,544 16 Kab. Boven Digoel 831,711,325 - 831,711,325 831,711,325 5,425,371 837' 136,696 17 Kab. Mappi 781,328,280 - 781,328,280 781,328,280 3,955,569 785,283,849 18 Kab. Asmat 895,049,949 - 895,049,949 895,049,949 2,975,396 898,025,345 19 Kab. Waropen 561,205,905 - 561,205,905 561,205,905 2,626,854 563,832,759 20 Kab. Supiori 451' 175,449 - 451,175,449 451,175,449 6,312,621 457,488,070 21 Kab. Mamberamo Raya 720,547,800 - 720,547,800 720,547,800 1,007,552 721,555,352 22 Kab. Mamberamo Tengah 632,163,733 - 632,163,733 632,163,733 201,733 632,365,466 23 Kab. Yalimo 620,836,641 - 620,836,641 620,836,641 757,205 621,593,846 24 Kab. Lanny Jaya 630,838,748 - 630,838,748 630,838,748 570,036 631,408,784 25 Kab.Nduga 632,951,682 - 632,951,682 632,951,682 579,132 633; 530,814 26 Kab.Puncak 805,591,888 - 805,591,888 805,591,888 99,530 805,691,418 27 Kab. Dogiyai 492,099,027 - 492,099,027 492,099,027 260,556 492,359,583 28 Kab. Intan Jaya 700,866,324 - 700,866,324 700,866,324 - 700,866,324 29 Kab. Deiyai 470,041,706 - 470,041,706 470,041,706 2,072,870 4 72,114,576 y: ' - 14- FORMAT HASIL VERIFIKASI CAPAIAN OUTPUT HASIL VERIFIKASI CAPAIAN OUTPUTKEGIATAN TAMBAHAN DAK FISIK UNTUK PENYELESAIAN DAK FISIK TA 2016 APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN /KOTA.... .. 1) Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran hasil verifikasi capaian output atas pelaksanaan Tambahan DAK Fisik untuk Penyelesaian DAK Fisik TA 2016 sebagai berikut: Jenis/Bidang DAK A. REGULER 1. PENDIDIKAN 2. KESEHATAN DAN KB 3. INFRASTRUKTUR PERUMAHAN, AIR MINUM DAN SANITASI 4. KEDAULATAN PANGAN 5. ENERGI SKALA KECIL 6. KELAUTAN DAN PERIKANAN 7. PRASARANA PEMERINTAHAN DAERAH 8. LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 9. TRANSPORTASI 10.SARANA PERDAGANGAN B. INFRASTRUKTUR PUBLIK DAERAH c. AFFIRMASI 1. INFRASTRUKTUR PERUMAHAN, AIR MINUM DAN SANITASI 2. KEDAULATAN PANGAN 3. TRANSPORTASI D. DAK TAMBAHAN 1. JALAN DAN JAMBATAN 2. IRIGASI 3. PASAR 4. KESEHATAN TOTAL Alokasi Tambahan DAK Fisik untuk Penyelesaian DAK Fisik TA 2016 2 ) (dalam rupiah) Hasil verifikasi APIP atas Penyelesaian DAK Fisik TA 2016 3 ) ............... , ............. 4 ) KEPALA............ . ... s ) (NAMA) 6 ) NIP . .. 7 ) NO. 1 2 3 4 5 6 7 - 1 ^5 - PETUNJUK PENGISIAN FORMAT HASIL VERIFIKASI CAPAIAN OUTPUT URAIAN Diisi nama daerah provinsi/kabupatenjkota Diisi sesua1 dengan nilai hasil verifikasi administrasi (diisi oleh Kementerian Keuangan) Diisi sesuai nilai hasil verifikasi APIP Daerah atas Penyelesaian DAK Fisik TA 2016 Diisi nama kota, tanggal, bulan, dan tahun Diisi instansi yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Daerah Diisi nama kepala APIP provinsi/kabupatenjkota Diisi NIP kepala APIP provinsijkabupatenjkota