bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, alokasi kurang bayar dana bagi hasil dan lebih bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 149);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 518);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2022.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Pasal 2
Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021;
Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020; dan
Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021.
Pasal 3
Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar Rp41.868.894.493.111,00 (empat puluh satu triliun delapan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah), terdiri atas:
Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp5.434.558.181.358,00 (lima triliun empat ratus tiga puluh empat miliar lima ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah), terdiri atas:
DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp4.367.089.995.760,00 (empat triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah); dan
DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp1.067.468.185.598,00 (satu triliun enam puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta seratus delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp4.831.652.692.646,00 (empat triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar enam ratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh enam rupiah), terdiri atas:
bagi rata sebesar Rp409.066.677.494,00 (empat ratus sembilan miliar enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);
bagian daerah sebesar Rp4.266.056.688.079,00 (empat triliun dua ratus enam puluh enam miliar lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh puluh sembilan rupiah); dan
biaya pemungutan sebesar Rp156.529.327.073,00 (seratus lima puluh enam miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tujuh puluh tiga rupiah);
Kurang Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp295.930.129.297,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp11.002.992.579.774,00 (sebelas triliun dua miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah), terdiri atas:
minyak bumi sebesar Rp4.856.426.749.821,00 (empat triliun delapan ratus lima puluh enam miliar empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah); dan
gas bumi sebesar Rp6.146.565.829.953,00 (enam triliun seratus empat puluh enam miliar lima ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah);
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp19.513.638.611.093,00 (sembilan belas triliun lima ratus tiga belas miliar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus sebelas ribu sembilan puluh tiga rupiah), terdiri atas:
iuran tetap ( landrent ) sebesar Rp216.407.922.340,00 (dua ratus enam belas miliar empat ratus tujuh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus empat puluh rupiah); dan
royalti sebesar Rp19.297.230.688.753,00 (sembilan belas triliun dua ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah);
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp460.366.757.545,00 (empat ratus enam puluh miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), terdiri atas:
setoran bagian pemerintah sebesar Rp445.499.19948,00 (empat ratus empat puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah);
iuran tetap sebesar Rp5.527.677.175,00 (lima miliar lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah); dan
iuran produksi sebesar Rp9.339.888.422,00 (sembilan miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah); dan
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp329.755.541.398,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah), terdiri atas:
iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebesar Rp52.363.16187,00 (lima puluh dua miliar tiga ratus enam puluh tiga juta seratus enam puluh satu ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah);
provisi sumber daya hutan sebesar Rp180.387.514.236,00 (seratus delapan puluh miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat belas ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah); dan
dana reboisasi sebesar Rp97.004.865.975,00 (sembilan puluh tujuh miliar empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Pasal 4
Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar Rp5.715.603.363.566,00 (lima triliun tujuh ratus lima belas miliar enam ratus tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh enam rupiah), terdiri atas:
Lebih Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp 188.613.688.288,00 (seratus delapan puluh delapan miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah), terdiri atas:
DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp132.510.046.164,00 (seratus tiga puluh dua miliar lima ratus sepuluh juta empat puluh enam ribu seratus enam puluh empat rupiah); dan
DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp56.103.64124,00 (lima puluh enam miliar seratus tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh empat rupiah);
Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp154.757.340.065,00 (seratus lima puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu enam puluh lima rupiah), terdiri atas:
bagian daerah sebesar Rp138.960.545.379,00 (seratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah); dan
biaya pemungutan sebesar Rp15.796.794.686,00 (lima belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah);
Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp1.676.841.451.445,00 (satu triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), terdiri atas:
minyak bumi sebesar Rp400.489.039.293,00 (satu triliun empat ratus miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah); dan
gas bumi sebesar Rp276.35412.152,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus lima puluh dua juta empat ratus dua belas ribu seratus lima puluh dua rupiah);
Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp3.199.196.178.341,00 (tiga triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah), terdiri atas:
iuran tetap ( landrent ) sebesar Rp308.146.006.724,00 (tiga ratus delapan miliar seratus empat puluh enam juta enam ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah); dan
royalti sebesar Rp891.050.171.617,00 (dua triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar lima puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh belas rupiah);
Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp14.285.940.912,00 (empat belas miliar dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus dua belas rupiah), terdiri atas:
setoran bagian pemerintah sebesar Rp418.293.193,00 (empat ratus delapan belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah);
iuran tetap sebesar Rp804.735.423,00 (dua miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah); dan
iuran produksi sebesar Rp11.062.912.296,00 (sebelas miliar enam puluh dua juta sembilan ratus dua belas ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah);
Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp401.036.809.827,00 (empat ratus satu miliar tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebesar Rp138.624.302.316,00 (seratus tiga puluh delapan miliar enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua ribu tiga ratus enam belas rupiah);
provisi sumber daya hutan sebesar Rp126.133.961.121,00 (seratus dua puluh enam miliar seratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh satu ribu seratus dua puluh satu rupiah); dan
dana reboisasi sebesar Rp136.278.546.390,00 (seratus tiga puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah); dan
Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp80.871.954.688,00 (delapan puluh miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).
Pasal 5
Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebesar Rp970.639.891.539,00 (sembilan ratus tujuh puluh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
Lebih Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp55.551.200.887,00 (lima puluh lima miliar lima ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp46.803.872.690,00 (empat puluh enam miliar delapan ratus tiga juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah); dan
DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp8.747.328.197,00 (delapan miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Lebih Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp491.853.296.942,00 (empat ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus lima puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah), terdiri atas:
bagian daerah sebesar Rp475.664.717.822,00 (empat ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah); dan
biaya pemungutan sebesar Rp16.188.579.120,00 (enam belas miliar seratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah);
Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp34.943.189.268,00 (tiga puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah), terdiri atas:
minyak bumi sebesar Rp10.376.966.253,00 (sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah); dan
gas bumi sebesar Rp24.566.223.015,00 (dua puluh empat miliar lima ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima belas rupiah);
Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp102.509.471.933,00 (seratus dua miliar lima ratus sembilan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah), terdiri atas:
iuran tetap ( landrent ) sebesar Rp54.084.265.449,00 (lima puluh empat miliar delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah); dan
royalti sebesar Rp48.425.206.484,00 (empat puluh delapan miliar empat ratus dua puluh lima juta dua ratus enam ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp29.615.973.657,00 (dua puluh sembilan miliar enam ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
iuran tetap sebesar Rp5.756.415.629,00 (lima miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratus lima belas ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah); dan
iuran produksi sebesar Rp23.859.558.028,00 (dua puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua puluh delapan rupiah);
Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp248.135.296.676,00 (dua ratus empat puluh delapan miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah), terdiri atas:
iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebesar Rp5008.008.328,00 (lima puluh satu miliar delapan juta delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah);
provisi sumber daya hutan sebesar Rp14736.890.844,00 (seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah); dan
dana reboisasi sebesar Rp54.390.397.504,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah); dan
Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp8.031.462.176,00 (delapan miliar tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).
Pasal 6
Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 7
Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 8
Rincian atas:
Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY