MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 128 /PMK.01/2015 TENT ANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 6 Tahun 2011 ten.tang Pedoman Umum Tata Naskah Din.as Elektronik Di Lingkungan Instansi Pemerintah, instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun dan mengaplikasikan tata naskah din.as elektronik di lingkungan instansi masing-masing;
bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut diatas, sebagai acuan dalam menyusun dan mengaplikasikan tata naskah din.as elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu adanya pedoman tata naskah din.as elektronik Kementerian Keuangan yang dapat menunjang pelaksanaan administrasi tata naskah din.as agar dapat memberikan nilai tambah dalam menjalankan administrasi pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Pedoman Tata Naskah Din.as Eiektronik Kementerian Keuangan;
Un.dang-Un.dang Nomor 11 Tahun 2008 ten.tang lnformasi Dan Transaksi Elektronik . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Un.dang-Un.dang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Un.dang-Un.dang Nomor 43 Tahun 2009 ten.tang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Un.dang-Un.dang Nomor 30 Tahun 2014 ten.tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5601); MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Pubiik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189; Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5348);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal 1
Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan administrasi umum secara elektronik.
Pasal 3
Masing-masing unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dapat menyusun Tata Naskah Dinas Elekt ^r onik secara khusus yang substansinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit organisasi eselon I sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Penyusunan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini. MENTER! KEUANGAN (3) Dalam melakukan penyusunan Tata Naskah Din.as Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat , unit organisasi eselon I melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Tata Naskah Din.as Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi . Eselon I yang bersangkutan.
Pasal 4
Tata Naskah Din.as Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Din.as Elektronik Kementerian Keuangan.
Pasal 5
Pelaksanaan secara bertahap penggunaan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Din.as Elektronik Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Serita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Ju 1 i 2 0 1 5 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2015 -- MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015
NOMOR 1019 A. Latar Belakang LAMPI RAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 /PMK.01/2015
TENTANG
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BAB I PENDAHULUAN Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 ten.tang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Govemment, pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan elektronik (e-govemment) dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. E-govemment merupakan upaya pemerintah untuk mengembangkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang berbasis · elektronik dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Dalam e-govemment, teknologi informasi secara optimal digunakan untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak yang terkait. E-govemment mengacu pada penggunaan tekriologi informasi di lingkungan instansi pemerintah, antara lain melalui intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan penyelenggaraan pemerintahan melalui sistem otomasi dan jaringan internet yang lebih dikenal dengan situs (World Wide .Web). Dengan e-govemment diharapkan bisa tercipta masyarakat berbasis komunitas informasi yang lebih berkualitas. Tata Naskah Dinas Elektronik adalah salah satu jawaban untuk implementasi e-govemment tersebut. Tata Naskah Dinas Elektronik akan mengurangi proses yang tidak diperlukan dalam penanganan surat, karena prosedur standar yang biasanya dilakukan secara manual bisa dialihkan pada sistem komputerisasi. Kinerja dalam hal penanganan surat akan meningkat karena sistem aplikasi memungkinkan semua aktivitas berlangsung secara real time yang dibantu dengan teknologi informasi. Gun.a mencapai tujuan tersebut, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur ^N egara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedo ^m an Umum Tata Naskah Din.as Elektronik Di Lingkungan lnstansi Pemerintah untuk digunakan sebagai acuan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun dan mengaplikasikan Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu, e-govemment juga sejalan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta telah pula memperhatikan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mengatur pengelolaan.Tata Naskah Din.as Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menyusun ketentuan mengenai Pedoman Tata Naskah Din.as Elektronik Kementerian Keuangan. B. Maksl.1d dan Tujuan 1. Maksud MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESJA -2- Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pembuatan petunjuk pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik pada unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
2. Tujuan Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik dan kelancaran proses penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Elektronik pada unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. C. Sasaran 1. Tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman tentang penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Elektroriik pada unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
2. Terwujudnya keterpaduan Tata Naskah Dinas Elektronik pada unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
3. Lancarnya komunikasi dan kemudahan dalam tata naskah dinas;
4. Tercapainya efektivitas dan efisiensi dalam tata naskah dinas; dan
5. Terwujudnya pemanfaatan teknologi informasi dalam tata naskah dinas. D. Ruang Lingku p 1. Jenis Naskah Dinas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan. Tidak termasuk dalani pengertian naskah dinas elektronik Kementerian Keuangan, menurut Peraturan Menteri ini sebagai berikut:
a. Naskah Dinas yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
b. Naskah Dinas yang menimbulkan pembebanan keuangan negara;
c. Naskah Dinas yang merupakan perbuatan hukum perdata;
d. Naskah Dinas yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersifat Hukum Pidana; dan
e. Naskah dinas rahasia. MENTERI KEUANGAN -3- 2. Media Perekaman Naskah Dinas Elektronik terdiri atas:
a. fisik; dan/atau
b. digital.
3. Penanganan surat masuk meliputi:
a. agenda surat;
b. disposisi;
c. pemindaian/ scan; dan
d. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik.
4. Penanganan surat keluar meliputi:
a. agenda surat;
b. pemindaian/ scan; dan
c. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik.
5. Penanganan surat lainnya yaitu jenis naskah dinas yang belum diatur dalam pedoman ini diserahkan kepada kebijakan masing-masing unit organisasi eselon I yang bersangkutan.
6. Manajemen Templat/Borang Acu (Template Management). Pembuatan konsep Naskah Dinas menggunakan templat/borang acu berdasarkan Peraturan Menteri Keuaii.gan yang mengatur mengenai pedoman tata naskah dinas Kementerian Keuangan.
7. Pengabsahan dan Autentikasi, meliputi;
a. pemeriksaan dan per'setujuan ( approvement);
b. tanda tangan dan cap elektronik; Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
c. user id/ password; dan
d. penomoran.
8. Pengamanan meliputi:
a. pencadangan/ backup;
b. pemulihan/ recovery; dan
c. jaringan. E. Manfaat MENTER! KEUANGAN 1. Terwujudnya percepatan e-govemment. Pemanfaatan Tata Naskah Dinas Elektronik akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan memanfaatkan teknologi informasi.
2. Terwujudnya- efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Penggunaan Tata Naskah Dinas Elektronik akan memberikan manfaat berupa penghematan sumber daya, seperti tenaga, kertas, waktu, dan biaya karena mengurangi jumlah naskah dinas yang harus dicetak. Efektivitas dan efisiensi pekerjaan dapat dicapai dengan tersampaikannya informasi secara langsung naskah dinas atau informasi lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi, tanpa bergantung pada keberadaan kurir.
3. Terwujudnya percepatan reformasi birokrasi. Pemanfaatan Tata Naskah Dinas Elektronik akan mendorong terjadinya reformasi birokrasi aparatur negara. 4 . Terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi antar instansi pemerintah. Pemanfaatan teknologi informasi akan mempermudah komunikasi antar instansi dan menyederhanakan kerumitan yang ditimbulkan karena terpisahnya lokasi.
5. Kemudahan pengelolaan dokumen naskah dinas dan penggunaannya. Penggunaan Tata Naskah Dinas Elektronik akan memberikan keamanan dalam penyimpanan dokumen, kemudahan dalam menangani dokumen, dan keakuratan dalam pelacakan status dokumen. F. Pengertian Umuin 1. E-govemment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/ a tau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
3. Naskah Dinas Eksternal adalah Naskah Dinas yang dibuat oleh suatu unit kerja yang ditujukan untuk pihak luar/lain atau yang diterima dari suatu unit kerja/pihak di luar Kementerian Keuangan.
4. Naskah Dinas Internal adalah Naskah Dinas yang dibuat oleh suatu unit kerja yang ditujukan untuk unit kerja lain di lingkungan Kementerian Keuangan.
5. N askah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/ a tau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan. MENTER! KEUANGAN REPUBLll< INDONESIA -5- 6. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis (naskah) yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
7. Tata Naskah Dinas Elektronik adalah pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan putusan.
8. Aplikasi Sistem lnformasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik adalah suatu sistem pengelolaan naskah dinas, yang dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat legal.
9. Pengguna (user) adalah Pegawai Kementerian Keuangan yang menggunakan Aplikasi Sistem lnformasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik. JO. Infrastruktur adalah kelengkapan Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik berupa perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware), antara lain peladen (server), jaringan, komputer pribadi/personal (personal computer/ pc), pemindai (scanner), jaringan komunikasi, dan piranti elektronik lainnya.
11. Suprastruktur adalah kelengkapan Aplikasi Sistem lnformasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik di samping infrastruktur, antara lain kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia.
12. Templat/borang acu adalah format surat baku yang disusun secara elektronik.
13. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas.
14. Agenda surat yang dalam sistem kearsipan dikenal dengan pengendalian sui·at adalah pencatatan indeks data induk surat, yang meliputi tanggal, nomor, hal, pengirim, tujuan, dan ringkasan.
15. Peladen (Server) merupakan sebuah sistem komputer yang menyediakan jenis layanan tertentu dalam sebuah jaringan komputer.
16. Hasil Cetakan (Hardcopy) adalah salinan dokumen dalam bentuk kertas yang berasal dari dokumen elektronik atau file digital.
17. File Digital (Softcopy) adalah dokumen yang dibuat menggunakan komputer dan disimpan pada suatu media penyimpanan (hard disk, flash disk, compact disk, dll) dalam bentuk file.
18. Basis Data (Database) adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program ko.mputer untuk memperoleh informasi dari basis data terse but.
19. Alih Media (Scanning) merupakan proses pemindaian yang memindahkan informasi dari rekaman berbasis kertas (dokumen fisik) menjadi dokumen digital. MENTERI KEUANGAN - 6 - BAB II DESAIN SISTEM Desain sistem merupakan deskripsi rancangan alur sistem, cakupan, alur kerja, dan persyaratan yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam implementasi Tata Naskah Dinas Elektronik. A. Alur Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik Alur Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik adalah sistem yang terhubung tj.engan jaringan dan dapat diakses oleh semua pengguna di lingkungan Kementerian Keuangan. Secara umum, alur Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut: Peladen dan Pangkal Dal.a 4. Memindai Dokumefl Aplikasi TND Mengakses Aplikasi J Pengguna Gambar 1. Alur Informasi Sistem Penggun Penjelasan gambar Arsitektur Tata Naskah Dinas Elektronik adalah sebagai berikut:
BAB IV
PENUTUP Pedoman Tata Naskah Din.as Elektronik merupakan acuan pengelolaan dan pembuatan Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis Tata N askah Din.as Elektronik pada setiap unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan memanfaatkan Pedoman ini, diharapkan dapat tercapai kesamaan pengertian dan pemahaman ten.tang penyelenggaraan Tata Naskah Din.as Elektronik. Selain itu, dengan Pedoman ini diharapkan juga dapat tercapai keterpaduan pengelolaan Tata Nas.kah Din.as Elektronik, kelancaran komunikasi dan kemudahan dalam pengurusan naskah din.as, serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah din.as pada unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam upaya mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance). MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO